Back to announcement
20250314_POWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868879_lamp1.pdf
Other Text extracted POWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT CIKARANG LISTRINDO TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), PERATURAN OJK No. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK BERIKUT PERUBAHANNYA (“POJK
31/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. I-E TENTANG KEWAJIBAN
PENYAMPAIAN INFORMASI, LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BEI NO. KEP-00066/BEI/09-2022
(“PERATURAN BEI I-E”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020, NAMUN
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) MENGINGAT NILAINYA TIDAK LEBIH DARI 50% (LIMA PULUH PERSEN)
DARI EKUITAS PERSEROAN BERDASARKAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020, POJK 31/2015 DAN
PERATURAN BEI I-E.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA ATAU INVESTOR INDONESIA BAIK INDIVIDU,
INSTITUSI MAUPUN BENTUK HUKUM LAINNYA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN DAN SETIAP PERATURAN
PELAKSANAANNYA DAN BUKAN MERUPAKAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG TANPA MELALUI
PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NOMOR 30/POJK.04/2019
TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI
PENAWARAN UMUM. INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK
LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN
TERMASUK DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Page 2
SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN DI AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN UNITED STATES
SECURITIES ACT OF 1933, SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK
DITAWARKAN ATAU DIJUAL DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN
DALAM RULE 144A DAN REGULATION S DARI SECURITIES ACT) DAN SURAT UTANG INI TIDAK
DIDAFTARKAN BERDASARKAN THE INVESTMENT COMPANY ACT OF 1940, SEBAGAIMANA TELAH
DIAMANDEMEN (“INVESTMENT COMPANY ACT”), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI,
ATAU DALAM TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM
SECURITIES ACT. TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA
SERIKAT ATAU WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI,
DILARANG, ATAU DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.
PT CIKARANG LISTRINDO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan pembangkitan, transmisi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
World Trade Centre 1, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920, Indonesia
Telepon. +62 21 522 8122
Website: www.listrindo.com
Email: corpsec@listrindo.com / investor.relations@listrindo.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2025
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : berarti Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan
Surja, selaku auditor independen, yang melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan.
Biro Administrasi Efek : berarti PT Datindo Entrycom.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK
17/2020, POJK 31/2015 dan Peraturan BEI I-E.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilai Publik yaitu penilai independen
yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas
Transaksi, yakni dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto & Rekan.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per
Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas Jasa
Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK
yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
Peraturan BEI I-E : berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 beserta lampirannya.
Perseroan : berarti PT Cikarang Listrindo Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK 31/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 45
3
Page 4
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
RUPS : berarti rapat umum pemegang saham Perseroan.
Surat Utang : berarti surat utang senior (senior notes) yang diterbitkan oleh
Perseroan dengan jumlah sebesar USD 350.000.000 dengan
tingkat bunga sebesar 5,65% dan jatuh tempo pada tahun
2035.
Surat Utang 2026 : berarti surat utang senior (senior notes) yang diterbitkan oleh
Listrindo Capital B.V. dan kemudian dinovasikan kepada
Perseroan, sebesar USD 550.000.000 (lima ratus lima puluh
juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar
4,95% dan jatuh tempo pada tahun 2026.
Transaksi : berarti transaksi penerbitan Surat Utang oleh Perseroan di luar
wilayah Republik Indonesia yang tunduk berdasarkan Rule 144
A dan Regulation S berdasarkan Securities Act.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi, dimana
Perseroan telah menyelesaikan penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 pada tanggal
12 Maret 2025 kepada investor asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule
144 A dan Regulation S berdasarkan Securities Act.
Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan setiap peraturan pelaksanaannya
dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa melalui penawaran umum
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai 20% (dua
puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan atau setara dengan sekitar 49,43% dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material
yang membutuhkan persetujuan RUPS mengingat nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini agar memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai hasil pelaksanaan Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 5
PENERBITAN SURAT UTANG
1. OBYEK TRANSAKSI
(i) Penerbit Surat Utang:
Perseroan.
(ii) Nilai Surat Utang:
Sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat).
(iii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
12 Maret 2035.
(iv) Bunga:
5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
(v) Pembatasan:
Sebagaimana umumnya diberlakukan dalam surat utang yang serupa, pembatasan-
pembatasan yang wajar juga akan diberlakukan dalam Surat Utang ini terhadap
Perseroan, dimana pembatasan tersebut merupakan pembatasan umum yang
biasanya diberlakukan dalam transaksi yang serupa dalam rangka melindungi
kepentingan para pemegang surat utang, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal
berikut ini:
1. Penerbitan jaminan oleh anak perusahaan yang dibatasi.
2. Membuat suatu pembebanan (penjaminan).
3. Melakukan penggabungan atau peleburan.
4. Menjual atau mengalihkan aset material.
(vi) Jaminan:
Tidak terdapat jaminan.
(vii) Rencana Penggunaan Dana Hasil Transaksi:
Penggunaan dana hasil Transaksi, setelah dikurangi biaya-biaya, bersama dengan
uang tunai yang ada, akan digunakan untuk melunasi secara penuh jumlah yang
terutang oleh Perseroan atas Surat Utang 2026.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG
(a) Perseroan sebagai Penerbit
Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 187 tanggal 28 Juli 1990
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 22
Juni 1991 dan (ii) Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 26 Juli 1991,
ketiganya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
5
Page 6
5479.HT.01.01.TH’91 tanggal 5 Oktober 1991, dan telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah (i) No. 1657/1992, (ii) No. 1658/1992, dan
(iii) No. 1659/1992, ketiganya tertanggal 29 Juni 1992, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal 2 November 1993, Tambahan No.
5163 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 8 November 2021, yang dibuat di
hadapan Edward Suharjo Wiryomartani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0063287.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 November 2021 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0196981.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 10 November 2021 (“Akta No. 09/2021”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 09/2021, struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 11.582.752.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 3.217.431.200.000
Modal Disetor : Rp 3.217.431.200.000
Modal Dasar Perseroan terdiri atas 57.913.760.000 saham dengan nilai nominal
Rp 200 per saham.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan Biro
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
No. Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(%)
1. PT Brasali Industri Pratama 4.285.134.845 26,64
2. PT Pentakencana Pakarperdana 4.285.064.945 26,64
3. PT Udinda Wahanatama 4.903.778.030 30,48
4. Masyarakat 2.355.969.060 14,64
5. Saham Treasuri 257.209.120 1,60
Total 16.087.156.000 100,00
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Andrew Kukkutahlie Labbaika
Wakil Direktur Utama : Png Ewe Chai
Direktur : Christanto Pranata
Direktur : Richard Noel Flynn
Direktur : Yudho Pratikto
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Sutanto Joso
Komisaris : Iwan Putra Brasali
Komisaris : Fenza Sofyan
Komisaris : Djeradjat Janto Joso
6
Page 7
Komisaris Independen : Kiskenda Suriahardja
Komisaris Independen : Josep Karnady
(b) Pembeli Awal
Para pembeli awal (initial purchasers) dalam Transaksi yang sekaligus berperan
sebagai Joint Lead Managers dan Joint Bookrunners adalah Barclays Bank PLC, BNI
Securities Pte. Ltd, serta Deutsche Bank AG, Singapore Branch.
(c) Trustee
Deutsche Bank Trust Company Americas.
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Transaksi dilaksanakan untuk meningkatkan likuiditas Perseroan untuk pelunasan keseluruhan
jumlah yang terutang atas Surat Utang 2026.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi diharapkan akan dapat memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan yang
mana dapat meningkatkan likuiditas Perseroan. Adapun berikut merupakan pengaruh
Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan dalam bentuk kuantitatif untuk masing-masing
akun yang mengalami peningkatan.
31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi1
Kas dan setara kas 191.318.579 (150.000.000) 41.318.579
Deposito berjangka 205.853.544 - 205.853.544
yang ditempatkan
lebih dari 3 bulan
Utang wesel 497.117.594 (147.117.594) 350.000.000
Saldo laba ditahan 299.068.013 (2.882.406) 296.185.607
1 Sebelum dikurangi dengan biaya yang harus dibayarkan sehubungan dengan penawaran dan bunga terkait.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/250106-001 tanggal 6 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00012/2.0162-00/BS/02/0153/1/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Trustee.
7
Page 8
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah Perseroan telah melakukan
penerbitan Notes sebesar USD 350,00 juta dengan kupon sebesar 5,65% yang akan jatuh tempo
pada tanggal 12 Maret 2035.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan serta
untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan proyeksi
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KJPP tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
8
Page 9
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi penerbitan Surat Utang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020. Mengingat nilai Transaksi tidak mencapai lebih dari 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk
melakukan Transaksi.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
9
Page 10
4. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan sehubungan dengan Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
World Trade Centre 1, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920, Indonesia
Telepon. +62 21 522 8122
Website: www.listrindo.com
Email: corpsec@listrindo.com / investor.relations@listrindo.com
10
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
| berarti Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
—
| berarti PT Datindo Entrycom.
· Biro Administrasi Efek
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom. Kemenkum
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
Listrindo Capital B.V.
p.4
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Edward Suharjo Wiryomartani
· Notaris
p.6
unresolved
org
Bank Trust Company Americas.
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.