Back to announcement
20260629_VOKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105845_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 144/RUPSTH-VOKSEL/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini Kamis, tanggal 25 Juni 2026, berada di Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D, Jalan HR Rasuna Said Blok X — 2 Kav 1-2, Jakarta 12950, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT Voksel Electric Tbk. yang selanjutnya akan disebut “Perseroan”. Rapat Perseroan dibuka pada jam 10.24 WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan : A. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan surat dari Perseroan, tertanggal 7 Mei 2026 Nomor: 008/CORSEC-VE/V/2026 sebagaimana diubah dengan surat dari Perseroan tertanggal 19 Mei 2026 Nomor: 014/CORSEC-VE/V/2026. B. Pemberitahuan Rapat kepada para Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2026 sebagaimana dipublikasikan dalam situs web KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Recording Date, yaitu tanggal 2 Juni 2026. Panggilan Rapat pada tanggal 3 Juni 2026 sebagaimana dipublikasikan dalam situs Web KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. keke! Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. -Berdasarkan Daftar Hadir, dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah berjumlah 3.525.010.420 saham atau mewakili 84,83 Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 4.155.602.595 saham. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum Rapat. Oleh karena ketentuan mengenai kuorum telah terpenuhi, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat para Pemegang Saham Perseroan untuk Mata Acara Rapat pada hari ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah : A. Hadir melalui Luring Dewan Komisaris JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 1 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Komisaris : Bapak Hardi Sasmita Komisaris Independen : Bapak Tjahyadi Lukiman Direksi Direktur Utama : Bapak Hua Shun Direktur : Bapak Ferry Suarly Direktur : Bapak Wu Hualu Direktur : Bapak Rizal Nangoy Direktur : Bapak Ni Yonggiang B. Hadir melalui Daring Komisaris Utama : Bapak Tan Huiliang Komisaris : Bapak Wang Xinguo Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2025, 2. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris: 3. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, 4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026: 5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat. Untuk seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan cara menyerahkan Kartu Suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama: Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.525.010.420 suara JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 2 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara — 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan (“Moore Indonesia”). Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan masing- masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. Untuk Mata Acara Rapat Kedua : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.525.010.420 suara Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara — 100 Y5 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : - menyetujui pengangkatan kembali Bapak Tan Huiliang sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak Wang Xinguo dan Bapak Hardi Sasmita sebagai Komisaris Perseroan, Ibu Linda Lius dan Bapak Tjahjadi Lukiman sebagai Komisaris Independen Perseroan. Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS “ Komisaris Utama : TAN HUILIANG « Komisaris : WANG XINGUO JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 3 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.930
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 « Komisaris : HARDI SASMITA “ Komisaris Independen : LINDA LIUS “ Komisaris Independen : TJAHYADI LUKIMAN - Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum Republik Indonesia termasuk melakukan perubahan data Perseroan sehubungan dengan pemegang saham Perseroan untuk disesuaikan dengan daftar pemegang saham dari Biro Administrasi Efek dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Untuk Mata Acara Rapat Ketiga : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara - 100 Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : - menyetujui pengangkatan kembali Bapak Hua Shun sebagai Direktur Utama Perseroan, Bapak Wu Hualu, Bapak Ni Yonggiang, Bapak Ferry Suarly, Bapak Rizal Nangoy sebagai Direktur Perseroan Untuk selanjutnya susunan anggota dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2030 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu adalah sebagai berikut: DIREKSI @# Direktur Utama : HUA SUN @ Direktur : WU HUALU @ Direktur :NI YONGOIANG @ Direktur : FERRY SUARLY e Direktur : RIZAL NANGOY JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 4 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.942
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 - Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan kembali anggota Direksi dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum Republik Indonesia termasuk melakukan perubahan data Perseroan sehubungan dengan pemegang saham Perseroan untuk disesuaikan dengan daftar pemegang saham dari Biro Administrasi Efek dan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya. Untuk Mata Acara Rapat Keempat : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.525.010.420 suara Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara — 100 Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : Memberikan persetujuannya atas jumlah honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 maksimum sebesar Rp.2.064.000.000,- (Dua Miliar Enam Puluh Empat Juta Rupiah). Sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang mana wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris. Untuk Mata Acara Rapat Kelima : Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.525.010.420 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.525.010.420 suara Jumlah Total suara yang setuju sebanyak 3.525.010.420 suara — 100 Yo JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72eyahoo.co.id 5 Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.950
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima telah disetujui dengan suara terbanyak oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut : menunjuk Mirawati Sensi Idris & Rekan (“Moore Indonesia”) sebagai Kantor Akuntan Publik guna mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain terkait pengangkatan tersebut. Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.08 WIB. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Kamis, tanggal 25 Juni 2026, nomor : 64, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. Jakarta, 25 Juni 2026 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id 6 Email : poerbaningsiheyahoo.com
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.2 ×5
unresolved
person
Hua Shun
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
Ferry Suarly
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Wu Hualu
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Rizal Nangoy
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Ni Yonggiang B. Hadir
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Wang Xinguo Sesuai
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
HUA SUN
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
NI YONGOIANG
· Direktur
p.4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris & Rekan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR