Skip to content
Back to announcement

20250313_PTRO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31868682_lamp2.pdf

Other Text extracted PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
   OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
   BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

   PT PETROSEA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
   KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
   MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                            PT PETROSEA TBK
                                                                                                         Kegiatan Usaha:
                                          Bergerak dalam bidang jasa konstruksi, jasa pertambangan, jasa pengangkutan dan pergudangan/logistik, serta aktivitas konsultan manajemen
                                                                                          Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                Indy Bintaro Office Park, Building B
                                                                                              Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
                                                                                                    Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
                                                                                                     Tangerang Selatan 15224
                                                                                                       Telp.: 021-29770999
                                                                                                          Fax: 29770988
                                                                                            Email: corporate.secretary@petrosea.com
                                                                                                   Website: www.petrosea.com
                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA
                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                    (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
  Seri A         :      Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                        waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
  Seri B         :      Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                        tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
  Seri C         :      Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)
                        per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.
                                                                                                               DAN
                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA
                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                 (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
                                                                           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
                                                                   DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI, Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.580.250.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta dua
                     ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                     tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp19.591.250.000,- (sembilan belas miliar lima ratus
                     sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
                     Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C       :       Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.181.000.000,- (dua puluh miliar seratus delapan puluh satu juta Rupiah)
                     per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C,
                     yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK
   MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
   PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
   PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

   PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
   SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
   PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
   PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
   PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.

   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
   ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DARI:
                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                idA+ (SINGLE A PLUS) & idA+(sy) (SINGLE A PLUS SYARIAH)
                                                KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

   RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO MENURUNNYA PERMINTAAN BATU BARA DAN MINERAL, DALAM HAL TERDAPAT PENURUNAN PERMINTAAN PADA PASAR GLOBAL DAPAT SECARA
   TIDAK LANGSUNG BERDAMPAK PADA POTENSI PERTUMBUHAN PERSEROAN. FLUKTUASI PERMINTAAN DAPAT MENGURANGI PERMINTAAN AKAN JASA PERTAMBANGAN KE PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI PROSPEK
   PERMINTAAN PROYEK-PROYEK REKAYASA DAN KONSTRUKSI YANG TERKAIT DENGAN INDUSTRI INI.

   RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
   LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                  Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                                                                                       PT TRIMEGAH
     PT ALDIRACITA                                                                        PT BRI DANAREKSA                         PT HENAN PUTIHRAI
                                                PT BCA SEKURITAS                                                                                                          PT SUCOR SEKURITAS                            SEKURITAS
  SEKURITAS INDONESIA                                                                         SEKURITAS                                SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                                      INDONESIA TBK

                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                               PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                        Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 3 Maret 2025




                                                                                                                          1
Page 2
                                                         JADWAL

 Tanggal Efektif                                                               :                      6 Desember 2024
 Masa Penawaran Umum                                                           :                    13 – 17 Maret 2025
 Tanggal Penjatahan                                                            :                         19 Maret 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                           :                         21 Maret 2025
 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik                :                         21 Maret 2025
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                    :                         24 Maret 2025

                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A      :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua
                 ratus juta Rupiah);
 Seri B      :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam
                 miliar dua ratus juta Rupiah);
 Seri C      :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
                 empat miliar enam ratus juta Rupiah).

Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi pada saat jatuh tempo.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Seri A,
tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun untuk seri A, 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun untuk seri B, 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)per tahun untuk seri C. Bunga Obligasi dibayarkan

                                                            2
Page 3
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga. Bunga
Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                         Tanggal Pembayaran Bunga
      Bunga Ke-
                                  Seri A                           Seri B                          Seri C
         1.                    21 Juni 2025                     21 Juni 2025                    21 Juni 2025
         2.                 21 September 2025               21 September 2025                21 September 2025
         3.                 21 Desember 2025                 21 Desember 2025                21 Desember 2025
         4.                   21 Maret 2026                    21 Maret 2026                   21 Maret 2026
         5.                    21 Juni 2026                     21 Juni 2026                    21 Juni 2026
         6.                 21 September 2026               21 September 2026                21 September 2026
         7.                 21 Desember 2026                 21 Desember 2026                21 Desember 2026
         8.                   21 Maret 2027                    21 Maret 2027                   21 Maret 2027
         9.                    21 Juni 2027                     21 Juni 2027                    21 Juni 2027
         10.                21 September 2027               21 September 2027                21 September 2027
         11.                21 Desember 2027                 21 Desember 2027                21 Desember 2027
         12.                  21 Maret 2028                    21 Maret 2028                   21 Maret 2028
         13.                         -                          21 Juni 2028                    21 Juni 2028
         14.                         -                      21 September 2028                21 September 2028
         15.                         -                       21 Desember 2028                21 Desember 2028
         16.                         -                         21 Maret 2029                   21 Maret 2029
         17.                         -                          21 Juni 2029                    21 Juni 2029
         18.                         -                      21 September 2029                21 September 2029
         19.                         -                       21 Desember 2029                21 Desember 2029
         20.                         -                         21 Maret 2030                   21 Maret 2030
         21.                         -                                -                         21 Juni 2030
         22.                         -                                -                      21 September 2030
         23.                         -                                -                      21 Desember 2030
         24.                         -                                -                        21 Maret 2031
         25.                         -                                -                         21 Juni 2031
         26.                         -                                -                      21 September 2031
         27.                         -                                -                      21 Desember 2031
         28.                         -                                -                        21 Maret 2032

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum
perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi,
dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan
sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di

                                                          3
Page 4
Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk
mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK No.
20/2020 sebagai berikut:

1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali dari pihak
    ter-Afiliasi yang timbul karena kepemiikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 Hari Kerja sebelum
    pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling sedikit melalui:
    - situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
        paling sedikit bahasa inggris; dan
    - situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
        2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
        yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat, serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
    Obligasi mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta


                                                           4
Page 5
    Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang diundangkan pada tanggal 22
    Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
       memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
       pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
       dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-
   biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
   Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
   melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
       melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
       atau sebagian besar Aset, kecuali:
       (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari dan/atau dalam rangka menunjang efektifitas kegiatan usaha dari
             Perseroan dan/atau Entitas Anak;
       (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset, yang dilakukan oleh Perseroan atau Entitas Anak dalam
             kaitannya dengan kegiatan usaha sehari hari Perseroan dan Entitas Anak, baik secara sendiri-sendiri maupun
             bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan;
       (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
             telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
       (iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau yang disetujui pada RUPS atau peraturan perundang-
             undangan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
       Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% dari total Aset per laporan keuangan
       terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
       “Aset” berarti seluruh aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
       keuangan konsolidasi Perseroan.
   b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan secara material, kecuali dalam rangka penyesuaian
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan
       perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang dalam
       anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
   c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan
       atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
       atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
   d. Mengadakan penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan atau mengizinkan
       Entitas Anak untuk mengadakan segala bentuk penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau
       konsolidasi/peleburan, kecuali:
       i. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan yang dilakukan dalam
             kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak;
       ii. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan
             akibat negatif terhadap semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi; atau
       iii. penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal penggabungan
             tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan (surviving company); atau
       iv. dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui
             pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
   e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali:

                                                          5
Page 6
       i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dengan ketentuan jumlah
            tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000;
       ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
            sehubungan dengan:
            (a) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
            (b) investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan;
                atau
            (c) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
                dikonsolidasikan kepada Perseroan;
       iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       iv. pinjaman antara Entitas Anak;
       v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
            usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length).
   f. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
       (pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak yang laporan keuangannya
       dikonsolidasikan kepada Perseroan, sehubungan dengan:
       i. kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length);
       ii. investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
            tersebut; atau
       iii. proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
            dikonsolidasikan kepada Perseroan;
   g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank, kecuali perolehan
       pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat utang baik dalam
       mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) yang tidak melanggar rasio
       keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas ini akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
       lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
       diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
       tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
       Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
       wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 15 Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
       diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 15 Hari Kerja tersebut
       Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
       memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda
   (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan
   berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut.
   b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
       oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
       rasio keuangan sebagai berikut:
       - Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total kewajiban/utang lancar minimal
            1 kali;
       - EBITDA to Interest plus Instalment, yaitu laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
            terhadap beban bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 kali;
       - Interest Bearing Debt to Equity, yaitu seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3
            kali.
   c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang
       harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut (in good funds)
       selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
       Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                         6
Page 7
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
   mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
   Amanat pada hari yang sama.
d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
   c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
   merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
   besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik keuangan dan
   perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan
   dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
   secara tertulis selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali
   Amanat.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 Hari Kalender sejak diketahuinya
   hal-hal sebagai berikut:
   i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk secara material atas jalannya usaha
        atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu secara material
        pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
   ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, setiap perubahan anggaran dasar yang
        telah disetujui Menkumham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
        baik oleh Menkumham, dan/atau pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
        penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-
        akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
        keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
        dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
   iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, membuat pinjaman baru (dengan bunga),
        baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan
        dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b
        di atas.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI dan/atau
        KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam LK atau OJK
        disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
   tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
   yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
   selambat-lambatnya 7 Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
   diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
   prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku;
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal
   yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
   Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
   perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;


                                                      7
Page 8
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
   sebagaimana mestinya;
n. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
   Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar
   6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat
   hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan
   hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan
   Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan
   Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan.
   Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
   POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
o. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
   sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau
   pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
   1) Pemeringkatan Tahunan:
       i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
           paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
           telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
       ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
           mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web BEI paling
           lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
           a). peringkat tahunan yang diperoleh; dan
           b). penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
       i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
           dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan
           situs web Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
           sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
           a). peringkat baru; dan
           b). penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
       ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
       i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
           POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
           Berkelanjutan yang direncanakan.
       ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
           sepanjang:
           a). periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
           b). Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
               berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.
               36/2014.
   4) Pemeringkatan ulang:
       i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
           Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas,
           maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat
           paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat dimaksud.
       ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i berbeda dari peringkat
           sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
           Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat
           dimaksud.




                                                       8
Page 9
KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
   melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, terjadi salah satu atau lebih dari
   keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   (1) Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada
       Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
   (2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi; atau
   (3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
       kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
       sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
       berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
       sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut
       melebihi USD5.000.000; atau
   (4) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   (5) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan
       sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. angka 1 butir (1) Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
       diterima oleh Wali Amanat;
   b. angka 1 butir (2) sampai dengan angka 1 butir (5) Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut
       berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
       tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian
       tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
       keadaan tersebut;
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
   pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
   kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
   memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
   RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
   dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
   a. pihak yang berwenang (seperti pengadilan) secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
       termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
       tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
       mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen
       Emisi; atau
   b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
   c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
   d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Entitas
       Anak(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
       kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang berwenang; atau
   e. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat ketidakmampuan untuk
       membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
   dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
   sendirinya.


                                                          9
Page 10
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
   setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang
   disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen
   Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1). RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
       jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
       Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK No.
       20/2020.
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
       Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
       Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
       potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
       Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia.
    f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
       Perseroan dan Wali Amanat.
2). RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
       Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
       hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
       tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
       Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
       pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
       Wali Amanat;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK.
3). Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
    Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4). Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
    Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
    kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5). Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
       nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 surat kabar
       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       - agenda RUPO;
       - pihak yang mengajukan usulan RUPO;

                                                         10
Page 11
       - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama 21 Hari Kalender dari
       RUPO sebelumnya.
6). Tata cara RUPO :
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
       menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
       berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
       persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
       ditunda penyelesaiannya sampai 1 Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
    e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
       Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
       memutuskan lain.
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
       dalam kuorum kehadiran.
    h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
           oleh Perseroan dan Afiliasinya;
       - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
           surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
           hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
       Amanat.
    j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
       berita acara RUPO.
    l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
       Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
       RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7). Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
       dimaksud dalam angka 1. diatur sebagai berikut:
       1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang kedua.
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO yang ketiga.
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
       2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
           ketentuan sebagai berikut:


                                                          11
Page 12
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPO yang ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 dari
            jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPO yang keempat;
        7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
        8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat wajib
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8). Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lama 7 Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9). Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10). Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
    baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

                                                           12
Page 13
11). Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
   nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12). Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
   dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
   Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
   Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
   sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO
   atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
   untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13). Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
   perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14). Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
   Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

    1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
         melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
         Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
    2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
         lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
    3.   Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas
         bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut
         dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
         Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
         proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
    4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
         jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
         kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
         Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
         tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
         Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
         pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
         Amanat.
    5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
         Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 152 tanggal 28 Februari

                                                          13
Page 14
2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No.
RC-1133/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                                         idA+
                                                    (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH

Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta
                 Rupiah);
 Seri B      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan
                 ratus juta Rupiah);
 Seri C      :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah).


                                                          14
Page 15
Pembayaran Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 21 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan satuan
jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

CICILAN IMBALAN IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk
Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran. Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di
KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan
harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.

Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

  Cicilan Imbalan Ijarah                            Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
            Ke-                      Seri A                          Seri B                           Seri C
             1.                   21 Juni 2025                    21 Juni 2025                     21 Juni 2025
             2.                21 September 2025               21 September 2025                21 September 2025
             3.                21 Desember 2025                21 Desember 2025                 21 Desember 2025
             4.                  21 Maret 2026                   21 Maret 2026                    21 Maret 2026
             5.                   21 Juni 2026                    21 Juni 2026                     21 Juni 2026
             6.                21 September 2026               21 September 2026                21 September 2026
             7.                21 Desember 2026                21 Desember 2026                 21 Desember 2026
             8.                  21 Maret 2027                   21 Maret 2027                    21 Maret 2027
             9.                   21 Juni 2027                    21 Juni 2027                     21 Juni 2027
            10.                21 September 2027               21 September 2027                21 September 2027


                                                          15
Page 16
  Cicilan Imbalan Ijarah                          Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
            Ke-                     Seri A                         Seri B                           Seri C
            11.               21 Desember 2027               21 Desember 2027                 21 Desember 2027
            12.                 21 Maret 2028                  21 Maret 2028                    21 Maret 2028
            13.                       -                         21 Juni 2028                     21 Juni 2028
            14.                       -                      21 September 2028                21 September 2028
            15.                       -                      21 Desember 2028                 21 Desember 2028
            16.                       -                        21 Maret 2029                    21 Maret 2029
            17.                       -                         21 Juni 2029                     21 Juni 2029
            18.                       -                      21 September 2029                21 September 2029
            19.                       -                      21 Desember 2029                 21 Desember 2029
            20.                       -                        21 Maret 2030                    21 Maret 2030
            21.                       -                               -                          21 Juni 2030
            22.                       -                               -                       21 September 2030
            23.                       -                               -                       21 Desember 2030
            24.                       -                               -                         21 Maret 2031
            25.                       -                               -                          21 Juni 2031
            26.                       -                               -                       21 September 2031
            27.                       -                               -                       21 Desember 2031
            28.                       -                               -                         21 Maret 2032

Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu berupa manfaat atas Jasa Pertambangan
yang diselenggarakan oleh Perseroan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah
dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan kesatuan dari bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad Ijarah dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.

Adapun manfaat atas jasa pertambangan yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam bentuk kontrak kerja sama dengan
klien bertujuan agar kegiatan pertambangan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif serta baik
dan benar, sehingga dapat menghasilkan produk penambangan yang optimal, baik dari aspek kuantitas maupun
kualitasnya.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari manfaat atas
jasa pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang
diselenggarakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 53/2015.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan
nilai Objek Ijarah.




                                                         16
Page 17
SKEMA SUKUK IJARAH




Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa jasa
         pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah (“Jasa
         Pertambangan”), berdasarkan Akad Ijarah;
    B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (ujrah) kepada Perseroan sesuai Akad Ijarah;
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan tersebut kepada Pemegang
    Sukuk.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
    melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa
    Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
5. Atas Objek Ijarah tersebut, Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran Imbalan/ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah
    secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
    Ijarah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 28 Februari
2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN–MUI).

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu layanan jasa pertambangan berupa jasa Coal Load dan
Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan telah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.




                                                         17
Page 18
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

AKAD IJARAH

Para pihak adalah BTN (”Bank Tabungan Negara”) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (”musta’jir”) dengan
Perseroan (”mu’jir/ajir”). Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
d. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Mu’jir/ajir setuju untuk mengalihkan hak manfaat (Ijarah) atas Objek Ijarah berupa manfaat atas jasa pertambangan
berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan Perseroan untuk
masing-masing Seri Sukuk Ijarah kepada BTN untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek ljarah, dan BTN
sebagai musta'jir setuju untuk menerima Objek ljarah tersebut dari Perseroan. Untuk menghindari keraguan, pengalihan
Objek Ijarah dari Perseroan kepada BTN tidak diikuti dengan pembebanan atas dan pengalihan kepemilikan Objek ljarah
dari Perseroan kepada BTN.

Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.

Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad Ijarah dibuat untuk jangka
waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan telah
dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek Ijarah, BTN setuju untuk seketika mengalihkan kembali Objek
Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.

Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah
yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.

AKAD WAKALAH

Para pihak adalah BTN yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.

BTN sebagai pihak yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad
Ijarah setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali kepada Perseroan, dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari BTN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan Objek Ijarah termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan kembali Objek Ijarah untuk
    kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah
    untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah
    ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik
    industri yang berlaku umum dan wajar;
c. mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
    sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
    mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
    ketiga; dan
d. mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
    Ijarah yang tidak bertentangan dengan ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan ketentuan POJK.




                                                         18
Page 19
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk
menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
   a) Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
   b) Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
   dilaksanakannya RUPSI.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi idA(sy) atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan
Cicilan Imbalan Ijarah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil
pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat
sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi di
atas idA(sy), dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih
lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta
perubahannya dari waktu ke waktu.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK No.
20/2020, sebagai berikut:

1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
   kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

                                                        19
Page 20
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali
    hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan paling
    lambat 2 Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
    - situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris, dan
    - situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
         lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
    i. periode penawaran pembelian kembali;
    ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    iii. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
    iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
    v. tata cara penyelesaian transaksi;
    vi. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
    vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
    viii.tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
    ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
    Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah
         yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
    Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
    Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya
    pembelian kembali Sukuk Ijarah mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
    Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang
    diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
    Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan
         hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk pelunasan; atau



                                                          20
Page 21
   b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
      RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
      kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Cicilan
   Imbalan Ijarah dan biaya-biaya kompensasi (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
   berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
   Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
       melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
       atau sebagian besar Aset, kecuali:
       (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari dan/atau dalam rangka menunjang efektifitas kegiatan usaha dari
             Perseroan dan/atau Entitas Anak;
       (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang dilakukan oleh Perseroan atau Entitas Anak dalam
             kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau Entitas Anak, baik secara sendiri-sendiri
             maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan;
       (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
             telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
       (iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau yang disetujui pada RUPS atau peraturan perundang-
             undangan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
       Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% dari total Aset per laporan keuangan
       terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
       “Aset” berarti seluruh aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
       keuangan konsolidasi Perseroan.
   b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan secara material, kecuali dalam rangka penyesuaian
       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan
       perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang dalam
       anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
   c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan
       atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
       atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
   d. Mengadakan penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan (atau mengizinkan
       Entitas Anak untuk mengadakan segala bentuk penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau
       konsolidasi/peleburan, kecuali:
       i. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan yang dilakukan dalam
             kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak;
       ii. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan
             akibat negatif terhadap semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
       iii. penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal penggabungan
             tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan (surviving company); atau
       iv. dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui
             pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
   e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga kecuali:
       i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dengan ketentuan jumlah
             tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000;
       ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
             sehubungan dengan:
             (a) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
             (b) investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan;
                 atau
             (c) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
                 dikonsolidasikan kepada Perseroan;
       iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       iv. pinjaman antara Entitas Anak;


                                                          21
Page 22
       v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
            usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length).
   f. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
       (pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak yang laporan keuangannya
       dikonsolidasikan kepada Perseroan, sehubungan dengan:
       i. kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length);
       ii. investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
            tersebut; atau
       iii. proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
            dikonsolidasikan kepada Perseroan;
   g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank, kecuali perolehan
       pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat utang baik
       dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) yang tidak
       melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas ini akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
       lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
       diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
       menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
       Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
       wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 15 Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
       diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
       tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
       telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
   Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
   Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah Perseroan berkewajiban untuk:
   a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
       sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
       perjanjian tersebut.
   b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
       oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
       kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
       - Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total kewajiban/utang lancar minimal
            1 kali;
       - EBITDA to Interest plus Instalment, yaitu laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
            terhadap beban bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 kali;
       - Interest Bearing Debt to Equity, yaitu seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3
            kali.
   c. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan prinsip-prinsip syariah di
       Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Ijarah.
   d. Menyetorkan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh
       tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut
       (in good funds) selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
       Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen
       Pembayaran.
       Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
       mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
       Amanat pada hari yang sama.
   e. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
       d di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan kewajiban untuk pembayaran Kompensasi Kerugian
       Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
       merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional


                                                         22
Page 23
   berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
   Agen Pembayaran.
f. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik keuangan dan
   perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
g. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan
   dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
   secara tertulis selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali
   Amanat.
h. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 Hari Kalender sejak diketahuinya
   hal-hal sebagai berikut:
   i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk secara material atas jalannya usaha
        atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu secara material
        pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, setiap perubahan anggaran dasar yang
        telah disetujui Menkumham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
        baik oleh Menkumham, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang saham Pengendali dan diikuti
        dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-
        akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
   iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
        keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
        dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
   iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, membuat pinjaman baru (dengan bunga),
        baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan
        dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b
        di atas.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI dan/atau
        KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
        lambatnya 2 Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam LK atau OJK
        disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
   iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
j. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
   tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai
   kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
   Wali Amanat selambat-lambatnya 7 Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
   tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
k. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
   menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
   prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku;
l. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal
   yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
   kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
   oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
   sebagaimana mestinya;
o. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi idA(sy) atau peringkat di bawah itu,
   maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar
   6 (enam) bulan Cicilan Imbalan Ijarah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
   sertifikat hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang menunjukkan

                                                      23
Page 24
      terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada
      regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
      3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku
      jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi di atas idA(sy), dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA
      dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan
      sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
   p. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
      Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
   q. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau
      pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
      1) Pemeringkatan Tahunan:
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat
              paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
              Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
              paling lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
              dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan
              situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat yang berbeda
              dengan sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a) peringkat baru; dan
              b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
          i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
              pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran
              Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
              Berkelanjutan sepanjang:
              a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah tahap
                  berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.
                  36/2014.
      4) Pemeringkatan Ulang:
          i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
              Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i,
              maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat
              paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i berbeda dari peringkat
              sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
              Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat
              dimaksud.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
   melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terjadi salah satu atau
   lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
       Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau


                                                         24
Page 25
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Ijarah; atau
   c. Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
       kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
       sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
       berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan
       lalai tersebut melebihi USD5.000.000; atau
   d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan
       sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
       diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. angka 1 huruf b sampai dengan angka 1 huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut
       berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
       tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian
       tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
       keadaan tersebut;
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
   1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
   atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
   Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
   kelalaian tersebut.
   Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
   Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
   tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
   ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila :
   a. pihak yang berwenang (seperti pengadilan) secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
       termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
       tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
       mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen
       Emisi; atau
   b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
   c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
   d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
       Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang
       mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang berwenang; atau
   e. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat ketidakmampuan
       untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh
   tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
   dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum
   yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
   Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang diakibatkan oleh
   kelalaian Wali Amanat.




                                                         25
Page 26
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
    i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
         jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Sukuk Ijarah dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
   ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
         Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian;
  iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
  iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
   v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Negara Republik Indonesia.
  vi. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
         Para Pihak.
 vii. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah
         dan/atau Akad Wakalah dan/atau Objek Ijarah, setelah adanya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli
         Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
         jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasinya (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah), mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
         Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
         tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
         Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
         pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
         dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
      kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
      Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
      maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
      tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
      a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 surat kabar
         harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga
         dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
      d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
         - agenda RUPSI;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
         - Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan

                                                          26
Page 27
      - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
   e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lambat 21 Hari Kalender dari
      RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan
      oleh KSEI.
   c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal
      berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
      persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
      ditunda penyelesaiannya sampai 1 Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
   e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang
      Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
      memutuskan lain.
   g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam kuorum kehadiran.
   h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
          Amanat;
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
          dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
          membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
          memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
      Amanat.
   j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
   k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
      berita acara RUPSI.
   l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
      oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau
      Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
      RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
      sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
      1). Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang kedua.
          (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                RUPSI.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI yang ketiga.
          (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
                3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                RUPSI.

                                                          27
Page 28
   2). Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
       ketentuan sebagai berikut:
       (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
             sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
       (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI yang kedua.
       (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
             2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
             RUPSI.
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI yang ketiga.
       (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
             2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
             RUPSI.
   3). Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
       (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
             sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
       (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI yang kedua.
       (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
             1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
             RUPSI.
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSI yang ketiga.
       (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
             1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
             sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
             RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   1). dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
       masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
       3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPSI yang kedua.
   3). RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
       bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
       mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
   4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPSI yang ketiga.
   5). RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
       dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
       berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   6). dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPSI yang keempat.
   7). RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
       kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
   8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
       sebagaimana dimaksud dalam angka 5. di atas.




                                                       28
Page 29
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lama 7 Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
    Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
    perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSI
    atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1. Menerima pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
   Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
   Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
   Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
   oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
   Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
   Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
   membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
   yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen
   Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
   yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
   Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
   Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
   asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
   KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
   Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
   pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
   Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang
   Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.




                                                         29
Page 30
CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 15 tanggal 28
Februari 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang
jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1134/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                      idA+(sy)
                                              (Single A Plus Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.
49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Sukuk Ijarah. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

                   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
    material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
    terafiliasi dengan Perseroan, termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan

                                                        30
Page 31
c.   Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
    material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
    terafiliasi dengan Perseroan; termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan
c. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.

                                                    PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar USD617.515 ribu.

Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.

                                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia dan Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00030/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 untuk tahun 2024
dan ditandatangani oleh Kasman dengan opini tanpa modifikasian.

IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2024                        2023
 Aset Lancar                                                                          356.198                       315.717
 Aset Tidak Lancar                                                                    511.067                       412.228
 Jumlah Aset                                                                          867.265                       727.945
 Liabilitas Jangka Pendek                                                             228.249                       271.993
 Liabilitas Jangka Panjang                                                            389.266                       220.322
 Jumlah Liabilitas                                                                    617.515                       492.315
 Ekuitas                                                                              249.750                       235.630
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                        867.265                       727.945

IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2024                         2023
 Pendapatan                                                                             690.811                      577.617
 Beban usaha langsung                                                                 (600.522)                    (495.510)
 Laba kotor                                                                              90.289                       82.107
 Laba bersih tahun berjalan                                                               9.952                       12.438
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                           8.914                       13.814
 Laba per saham dasar (dalam USD penuh)                                                  0,0097                       0,0123




                                                            31
Page 32
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                                  31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                             2024             2023
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                                                                     27.936          107.766
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                                               (129.465)        (156.979)
 Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan                                                146.154           59.088
 Kenaikan bersih kas dan setara kas                                                                              44.625            9.875
 Kas dan setara kas awal tahun                                                                                   72.987           61.760
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                                                 114.921           72.987

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                              31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                                      2024                      2023
 Rasio pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                                                    19,60                     21,27
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                                  (19,99)                   (69,79)
 Jumlah Aset                                                                                                   19,14                     22,05
 Jumlah Liabilitas                                                                                             25,43                     64,97
 Ekuitas                                                                                                        5,99                   (20,93)

 Rasio Usaha (%)
 Laba Kotor / Pendapatan                                                                                      13,07                     14,21
 Laba Sebelum Pajak Tahun Berjalan / Pendapatan                                                                1,14                      2,78
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit Margin)                                            1,44                      2,15
 Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE) 3)                                                  3,98                      5,28
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal Hasil Aset / ROA) 3)                                                 1,15                      1,71

 Rasio Keuangan (%)
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                                      156,06                    116,08
 Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas                                                                             140,44                    147,86
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                                              71,20                     67,63
 Interest Bearing Debt to Equity                                                                             121,04                    106,41
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                                          174,12                    123,48
 Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)                                                  50,35                     26,83
 Margin EBITDA                                                                                                15,38                     18,59
 Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA                                                                       263,31                    165,19
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                                                                      410,14                    542,08
Catatan:

EBITDA merupakan Adjusted EBITDA dihitung menggunakan laba kotor yang dikurangi dengan beban penjualan dan administrasi, ditambah dengan
penyusutan dan amortisasi. Margin EBITDA dihitung dengan Adjusted EBITDA dibagi dengan pendapatan.

Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan utang bank, jumlah pinjaman jangka panjang – pihak ketiga
yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun.

Interest Coverage Ratio (ISCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan beban bunga dan keuangan.

Pinjaman bersih dihitung dengan menjumlahkan jumlah pinjaman dikurang kas dan setara kas. Jumlah pinjaman dihitung dengan menjumlahkan
utang bank, pinjaman jangka panjang – pihak ketiga yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun,
pinjaman jangka panjang – pihak ketiga setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun.

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

                         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INDEPENDEN

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain :

                                                                      32
Page 33
1.   Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan menyalurkan fasilitas KI-4 BCA sebesar Rp 30,2 miliar (setara US$ 2,3 juta);

2.   Pada tanggal 5 Maret 2025, Perseroan melaporkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait
     perubahan kepemilikan saham PT Kreasi Jasa Persada dari 4.187.624.000 Saham (41,52%) menjadi 4.228.031.900
     Saham (41,92%).

      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 2 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta Perseroan No. 2/2024” atau
“Anggaran Dasar Perseroan”).

Perseroan beralamat kantor di Indy Bintaro Office park, Gedung B Jalan Boulevard Bintaro Jaya blok B7/A6 sektor VII,
CBD Bintaro Jaya, Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten – 15224.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972, Perseroan mencapai sebuah jejak langkah bersejarah
dengan menjadi perusahaan rekayasa & konstruksi pertama di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
(IDX:PTRO) sejak tahun 1990.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki visi menjadi salah satu perusahaan terkemuka yang
menyediakan jasa di sektor pertambangan, minyak dan gas serta infrastruktur di Asia Tenggara.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
usaha dibidang konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan pendidikan.

2.   PROSPEK USAHA

Pada tahun 2024, Perseroan telah menjadi bagian dari grup CUAN yang juga terafiliasi dengan grup Barito Pacific,
Perseroan akan memanfaatkan sinergi strategis dengan grup konglomerasi ini, terutama dalam sektor energi,
petrokimia, dan infrastruktur termasuk energi terbarukan (renewable energy). Hal ini memungkinkan Perseroan untuk
beradaptasi secara efektif dengan transisi energi global dan memperluas operasi ke sektor lain yang sedang berkembang.

Kolaborasi dengan grup CUAN yang memiliki cadangan tambang besar untuk memperkuat posisi pasar Perseroan di
industri pertambangan, sehingga meminimalkan ketergantungan pada proyek jasa pertambangan dari eksternal. Sinergi
ini memastikan aliran pendapatan yang stabil dan berkelanjutan, mendukung kemampuan Perseroan untuk menangani
proyek besar dan kompleks.

Strategi diversifikasi dan sinergi dengan grup Barito Pacific yang bergerak di sektor energi, petrokimia dan infrastruktur,
yang diterapkan oleh Perseroan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan
Perseroan. Pertama, diversifikasi membantu Perseroan mengurangi ketergantungan pada satu proyek jasa
pertambangan dari komoditas tertentu, seperti batu bara, dengan memperluas operasi ke sektor jasa pertambangan di
komoditas lain seperti nikel, emas, dan mineral lainnya selain dari proyek-proyek rekayasa dan konstruksi dari berbagai
sektor industri. Hal ini membuat Perseroan lebih tahan terhadap fluktuasi harga komoditas tertentu dan memberikan
pendapatan yang stabil.

Kedua, diversifikasi membuka peluang baru bagi Perseroan untuk masuk ke pasar dan industri yang sedang berkembang,
seperti energi terbarukan dan infrastruktur. Dengan memanfaatkan sinergi dengan grup CUAN dan Barito Pacific,


                                                            33
Page 34
Perseroan dapat mengakses sumber daya, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat posisi kompetitifnya
di industri.

3.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 2/2024. Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 2/2024 dan berdasarkan Surat
Keterangan No.: DE/III/25-0929 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per 7 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp5,- per lembar saham
                Keterangan                                                                                   %
                                               Jumlah Lembar Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                            40.344.200.000                    201.721.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. PT Kreasi Jasa Persada                              4.228.031.900                    21.140.159.500     41,92
  2. PT Caraka Reksa Optima                              3.046.503.570                    15.232.517.850     30,21
  3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                  2.811.514.530                    14.057.572.650     27,87
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                   10.086.050.000                    50.430.250.000    100,00
 Jumlah Saham Portepel                                  30.258.150.000                   151.290.750.000         -

4.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0197858
tanggal 19 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0257031.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 19 Desember 2023 (“Akta Perseroan No. 3/2023”), susunan pengurus dan pengawasan Perseroan yang sedang
menjabat sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen            : Osman Sitorus
Komisaris                                                    : Erwin Ciputra
Komisaris                                                    : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris                                                    : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris                                                    : Jend. Pol. (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen                                         : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

Direksi
Presiden Direktur                                            : Michael
Direktur                                                     : Kartika Hendrawan
Direktur                                                     : Ruddy Santoso
Direktur                                                     : Meinar Kusumastuti
Direktur                                                     : Iman Darus Hikhman

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014. Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada Kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek serta Hal-hal
yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.


                                                        34
Page 35
5.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 14 Perusahaan Anak dengan pernyertaan secara langsung dan
tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                                                     Laba (Rugi)
                                                                                                Jumlah Aset    Jumlah Liabilitas   Sebelum Pajak
                                                                                                Perusahaan        Perusahaan         Perusahaan
                                                                                               Anak sebelum     Anak sebelum        Anak sebelum
         Nama                                                                      Status
 No                                  Tahun        Kegiatan      Kepemilikan                       eliminasi        eliminasi          eliminasi
       Perusahaan      Domisili                                                  Operasiona
  .                                Penyertaan      Usaha         Saham (%)                        terhadap     terhadap Jumlah     terhadap Laba
          Anak                                                                        l
                                                                                                Jumlah Aset        Liabilitas      (Rugi) sebelum
                                                                                               Konsolidasian     Konsolidasian          pajak
                                                                                                     (%)              (%)           Konsolidasian
                                                                                                                                         (%)
 Kepemilikan langsung
 1.   PTP             Singapura      2005         Investasi        100,00        Tidak aktif       0,00              0,00               4,75
      Investment
      s Pte. Ltd.
 2.   PT Kinarya      Tangerang      2010         Pertanian,        99,99           Aktif          0,14              0,00               0,16
      Bangun           Selatan                     Industri
      Sesama                                     Pengolahan
                                                     dan
                                                Pertambanga
                                                      n
 3.    PT POSB        Tangerang      2015       Pengelolaan         99,80           Aktif          0,26              0,22               2,65
       Infrastructu    Selatan                   Pelabuhan
       re                                          Khusus
       Indonesia
 4.    PT             Balikpapan     2017       Jasa Rekayasa      99,90         Tidak Aktif       0,06              0,00               5,42
       Rekakarsa                                                  Melalui
       Karya                                                     Perseroan
       Nusantara
                                                                      0,10
                                                                  Melalui PII
                                                                    (POSB
                                                                Infrastructure
                                                                  Indonesia)
 5.    PT Karya       Tangerang      2017           Jasa             99,99          Aktif          9,02              7,16              81,06
       Bhumi           Selatan                   Penunjang          Melalui
       Lestari                                   Perusahaan       Perseroan
                                                Pertambanga
                                                      n               0,01
                                                                  Melalui PII
                                                                    (POSB
                                                                Infrastructure
                                                                  Indonesia)
 6.    PT Kuala        Jakarta       2018          Operasi           95,00          Aktif          1,71              2,11              54,75
       Pelabuhan       Selatan                   Pelabuhan,
       Indonesia                                Transportasi,
                                                 Contracting
                                                 (Jalan) dan
                                                     Jasa
                                                 Renderring
 7.    Petros         Australia      2021          Solution        100,00           Aktif          0,53              0,15             (23,18)
       Solution                                    Provider
       Pty. Ltd.                                Dalam Bidang
                                                   Geologi,
                                                Pertambanga
                                                 n, Rekayasa
                                                     dan
                                                  Konstruksi
 8.    PT Kemilau     Tangerang      2023        Perushaan         99,99            Aktif          1,59              0,02             (147,90)
       Mulia Sakti     Selatan                     Holding        Melalui
                                                                 Perseroan

                                                                     0,01
                                                                 Melalui KBL
                                                                (Karya Bhumi
                                                                   Lestari)
 9.    PT Petrosea     Jakarta       2024       Perusahaan          99,90        Tidak Aktif
       Infrastruktu     Barat                     Holding,         Melalui
       r Nusantara                                Aktivitas       Perseroan
                                                Profesional,
                                                Ilmiah, dan        0,10
                                                   Teknis       Melalui RKN
                                                                (Rekakarsa




                                                                        35
Page 36
                                                                                                                                      Laba (Rugi)
                                                                                                 Jumlah Aset    Jumlah Liabilitas   Sebelum Pajak
                                                                                                 Perusahaan        Perusahaan         Perusahaan
                                                                                                Anak sebelum     Anak sebelum        Anak sebelum
          Nama                                                                      Status
 No                                  Tahun        Kegiatan       Kepemilikan                       eliminasi        eliminasi          eliminasi
        Perusahaan      Domisili                                                  Operasiona
  .                                Penyertaan      Usaha          Saham (%)                        terhadap     terhadap Jumlah     terhadap Laba
           Anak                                                                        l
                                                                                                 Jumlah Aset        Liabilitas      (Rugi) sebelum
                                                                                                Konsolidasian     Konsolidasian          pajak
                                                                                                      (%)              (%)           Konsolidasian
                                                                                                                                          (%)
                                                                    Karya
                                                                  Nusantara)
 Kepemilikan tidak langsung
 1.   PT Mahaka        Tangerang     2023       Pertambanga      51,25 Melalui       Aktif          0,19              0,05               6,54
      Industri         Selatan                        n,            PII (POSB
      Perdana                                   Perindustrian,   Infrastructure
                                                 Agrobisnis,       Indonesia)
                                                Perdagangan
                                                    Umum
 2.     PT Cristian    Tangerang     2023       Tambang             99,98            Aktif          6,12              7,28             (146,97)
        Eka            Selatan                  Batu Bara        Melalui KMS
        Pratama                                                   (Kemilau
                                                                 Mulia Sakti)

                                                                      0,02
                                                                  Melalui KBL
                                                                 (Karya Bhumi
                                                                    Lestari)
 3.     PT Lintas      Jakarta       2024       Pertambanga            51         Tidak Aktif
        Kelola         Barat                         n dan        Melalui PIN
        Berlaba                                  Penggalian,       (Petrosea
                                                    Aktivitas    Infrastruktur
                                                 Profesional,     Nusantara)
                                                  Ilmiah dan
                                                     Teknis
 4.     PT Usaha       Jakarta       2024       Pengangkuta           30          Tidak Aktif
        Berlayar       Barat                         n dan        Melalui PIN
        Lancar                                  Pergudangan        (Petrosea
                                                                 Infrastruktur
                                                                  Nusantara)
 5.     PT Chandra     Jakarta       2024            Jasa             35          Tidak Aktif
        Tirta Karian   Barat                      Keuangan,       Melalui PIN
                                                    Bukan          (Petrosea
                                                Asuransi dan     Infrastruktur
                                                Dana Pensiun,     Nusantara)
                                                 Perusahaan
                                                   Holding


Adapun sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, alasan PTP Investment Pte. Ltd. berstatus sebagai
perusahaan yang tidak aktif adalah karena PTP Investment Pte. Ltd. tidak lagi menjalankan kegiatan usaha secara
komersial.

Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Entitas Anak
Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

                                                                 PERPAJAKAN

      CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
      BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
      DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
      PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
      UMUM INI.

                                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah



                                                                         36
Page 37
Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
 No.                Nama Penjamin Emisi                                                                            %
                                                         Seri A           Seri B        Seri C         Jumlah
  1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 7.950           93.900       118.310        220.160    22,02%
  2.    PT BCA Sekuritas                                 10.805           98.000       246.790        355.595    35,56%
  3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                          60            44.390        45.185         89.635    8,96%
  4.    PT Henan Putihrai Sekuritas                        435            27.200           -           27.635    2,76%
  5.    PT Sucor Sekuritas                                3.400          164.000        18.000        185.400    18,54%
  6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              16.550           48.710        56.315        121.575    12,16%
                        Total                            39.200          476.200       484.600       1.000.000    100%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                                Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
 No.                Nama Penjamin Emisi                                                                            %
                                                         Seri A           Seri B        Seri C         Jumlah
  1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                14.750           38.575       143.550        196.875    39,38%
  2.    PT BCA Sekuritas                                  5.015           44.525        0.670          50.210    10,04%
  3.    PT BRI Danareksa Sekuritas                        4.915           26.950        0.070          31.935    6,39%
  4.    PT Henan Putihrai Sekuritas                      24.600           36.650        5.800          67.050    13,41%
  5.    PT Sucor Sekuritas                                4.900           42.000        19.000         65.900    13,18%
  6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               4.920           35.200        47.910         88.030    17,61%
                        Total                            59.100          223.900       217.000        500.000     100%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

                                              LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG

 Konsultan Hukum                          :     TnP Law Firm
 Wali Amanat                              :     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Notaris                                  :     Jose Dima Satria, S.H., M.Kn
 Pemeringkat Efek                         :     PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                                                1. Mohammad Bagus Teguh Perwira
 Tim Ahli Syariah                         :
                                                2. Tri Meryta




                                                             37
Page 38
                     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH

1.   Pemesan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
     Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
     persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:

     a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
        yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
        dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai
        berikut:
        (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
        (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
             16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
        (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
        (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
     b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah dibubuhi
        Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
        (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak
        terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
        yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
        pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
     c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
        dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
        serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
        dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
        Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
        nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     tersebut di atas.

     Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
     tersebut di atas tidak akan dilayani.

     Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
     yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 13 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 17 Maret
     2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

                                                          38
Page 39
     Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
     pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
     perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
     yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
     sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
         Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
         Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
         Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
         tanggal 21 Maret 2025;
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
         Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
         dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
         atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
         Efek dan Bank Kustodian;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
         Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
         Rekening;
     d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
         pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
         suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah;
     e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
         Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
         sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
         (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
         dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, dan
         pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
         Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
         Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
         atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
         diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
         RUPO dan/atau RUPSI;
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
         atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
         dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
     ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai

                                                          39
Page 40
     dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
     Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
     Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
     tanggal 19 Maret 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
     Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
     dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
     pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
     VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
     Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
     Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pada rekening berikut:

                                                          Obligasi                              Sukuk Ijarah
                                                       Bank Sinarmas                          Bank Sinarmas
                                                    Cabang: KFO Thamrin               Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
         PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      No. Rekening: 005-5054-363             No. Rekening: 993-0048-938
                                             Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas     Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                         Indonesia                               Indonesia
                                                      Bank Central Asia                         BCA Syariah
                                                        Cabang: KCK                         Cabang: Jatinegara
                 PT BCA Sekuritas
                                                 No. Rekening: 2050026674               No. Rekening: 0019808088
                                                Atas Nama: PT BCA Sekuritas            Atas Nama: PT BCA Sekuritas
                                                   Bank Rakyat Indonesia                      Bank Muamalat
                                               Cabang: Kantor Cabang Khusus                 Cabang: Sudirman
           PT BRI Danareksa Sekuritas        No. Rekening: 0671.01.000692.30.1         No. Rekening: 301-0070250
                                                Atas Nama: PT BRI Danareksa           Atas Nama: PT BRI Danareksa
                                                          Sekuritas                              Sekuritas
                                                        Bank Mandiri                        CIMB Niaga Syariah
                                                Cabang: Bursa Efek Indonesia      Cabang: Millennium Centennial Center
           PT Henan Putihrai Sekuritas         No. Rekening: 1040005728006            No. Rekening: 860012283200
                                               Atas Nama: PT Henan Putihrai           Atas Nama: PT Henan Putihrai
                                                          Sekuritas                              Sekuritas
                                                      PT Bank Mandiri                     Bank Permata Syariah
                                                     Cabang: BEI Jakarta                  Cabang: Pondok Indah
                PT Sucor Sekuritas
                                               No. Rekening: 1040004806522             No. Rekening: 00702598753
                                               Atas Nama: PT Sucor Sekuritas          Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                                       Bank Permata                       Bank Permata Syariah
                                                     Cabang: Sudirman                 Cabang: Bursa Efek Indonesia
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     No. Rekening: 0.400.176.3984           No Rekening: 0.097.061.3161
                                             Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                       Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


                                                          40
Page 41
    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
    Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 21 Maret 2025 ke rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan
    memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
    selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
    sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
    Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
    Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
    sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.

    Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
    pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
    Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
    dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
    menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
    keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
    dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
    Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
    kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
    dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
    kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
    adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
    tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
    tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan
    Sukuk Ijarah.

    Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
    dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
    Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
    tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.




                                                         41
Page 42
    Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
    pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
    langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan
    menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-Lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                          IJARAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 17 Maret 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH /
                             PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH

            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                              PT BCA Sekuritas

                 Menara Tekno Lantai 9                          Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
                    Jl. Fachrudin No.19                                  Jl. MH Thamrin No.1
                        Jakarta 10250                                        Jakarta 10310
               Telepon: (021) 3970 5858                               Telepon: (021) 2358 7222
              Faksimile: (021) 3970 5850                        Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
                   www.aldiracita.com                              Website: www.bcasekuritas.co.id
           Email: fixedincome@aldiracita.com                        Email: dcm@bcasekuritas.co.id


              PT BRI Danareksa Sekuritas                              PT Henan Putihrai Sekuritas

                 Gedung BRI II, Lantai 23                            Sahid Sudirman Center Lt. 46
             Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46                            Jl.Jenderal Sudirman No. 86
                      Jakarta 10210                                           Jakarta 10220
                 Telepon: (021) 591 4100                                 Telepon: (021) 5206464
                Faksimile: (021) 2520 990                               Faksimile: (021) 5206797
            www.bridanareksasekuritas.co.id                         Website www.hpfinancials.co.id
          Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                        Email: dcm@henanputihrai.com

                   PT Sucor Sekuritas                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

           Sahid Sudirman Center, 12th Floor                         Gedung Artha Graha 18 dan 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 10220                                           Jakarta 12190
               Telepon: (021) 8067 3000                                 Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: (021) 2788 9288                              Faksimile: (021) 2924 9168
           Website: www.sucorsekuritas.com                            Website: www.trimegah.com
             Email: fi@sucorsekuritas.com                               Email: fit@trimegah.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                      42

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published13 Mar 2025
Pages42
Characters210,088
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HENAN PUTIHRAI p.1 ×8
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×10
linked org PT Kreasi Jasa Persada p.33 ×3
linked org PT Caraka Reksa Optima p.34
linked person Osman Sitorus p.34
linked person Erwin Ciputra p.34
linked person Kartika Hendrawan p.34
linked person Ruddy Santoso p.34
linked person Meinar Kusumastuti p.34
linked person Iman Darus Hikhman p.34
linked org Karya Nusantara p.36
linked org Dana Pensiun, p.36
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.37 ×14
linked org Bank Central Asia p.40
linked org Bank Mandiri p.40 ×3
linked org Bank Permata p.40 ×3
linked org PT Trimegah Sekuritas p.40
linked org Grand Indonesia p.42
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PETROSEA TBK p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×8
possible org Barito Pacific p.33 ×3
possible person Djauhar Maulidi p.34
possible person Drs. Sutanto p.34
possible person Setia Untung Arimuladi S.H. p.34
possible org PT Chandra p.36
possible org Bank Rakyat Indonesia p.40
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org SEKURITAS INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bapepam p.7 ×16
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.14 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan p.31
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.31
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.33 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.34
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.34
unresolved org Pte. Ltd. p.35
unresolved org PT Kinarya p.35
unresolved — Sesama p.35
unresolved org PT POSB p.35
unresolved — Rekakarsa p.35
unresolved org Karya p.35
unresolved org PT Kuala p.35
unresolved — Solution p.35
unresolved org Provider Pty. Ltd. p.35
unresolved org Pty. Ltd. p.35
unresolved org PT Kemilau p.35
unresolved — Ilmiah, p.35
unresolved org PT Mahaka p.36
unresolved — Agrobisnis, p.36
unresolved org PT Cristian p.36
unresolved — Pratama p.36
unresolved org PT Lintas p.36
unresolved org PTP Investment Pte. Ltd. p.36 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.37 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.37 ×5
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.37 ×5
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.37
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.37
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.40
unresolved org PT BCA Sekuritas No. Rekening p.40
unresolved org PT BCA Sekuritas Bank Rakyat Indonesia p.40
unresolved org Bank Muamalat Cabang p.40
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.40 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas No. Rekening p.40
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Permata p.40
unresolved org Indonesia Tbk p.40
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Tekno p.42

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result