Back to announcement
20250313_PTRO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31868682_lamp2.pdf
Other Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PETROSEA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT PETROSEA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa konstruksi, jasa pertambangan, jasa pengangkutan dan pergudangan/logistik, serta aktivitas konsultan manajemen
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224
Telp.: 021-29770999
Fax: 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Website: www.petrosea.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri C : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI, Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.580.250.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp19.591.250.000,- (sembilan belas miliar lima ratus
sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.181.000.000,- (dua puluh miliar seratus delapan puluh satu juta Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (SINGLE A PLUS) & idA+(sy) (SINGLE A PLUS SYARIAH)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO MENURUNNYA PERMINTAAN BATU BARA DAN MINERAL, DALAM HAL TERDAPAT PENURUNAN PERMINTAAN PADA PASAR GLOBAL DAPAT SECARA
TIDAK LANGSUNG BERDAMPAK PADA POTENSI PERTUMBUHAN PERSEROAN. FLUKTUASI PERMINTAAN DAPAT MENGURANGI PERMINTAAN AKAN JASA PERTAMBANGAN KE PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI PROSPEK
PERMINTAAN PROYEK-PROYEK REKAYASA DAN KONSTRUKSI YANG TERKAIT DENGAN INDUSTRI INI.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT TRIMEGAH
PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT HENAN PUTIHRAI
PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 3 Maret 2025
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 6 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 13 – 17 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik : 21 Maret 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 Maret 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua
ratus juta Rupiah);
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam
miliar dua ratus juta Rupiah);
Seri C : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
empat miliar enam ratus juta Rupiah).
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Seri A,
tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun untuk seri A, 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun untuk seri B, 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)per tahun untuk seri C. Bunga Obligasi dibayarkan
2
Page 3
setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga. Bunga
Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1. 21 Juni 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
2. 21 September 2025 21 September 2025 21 September 2025
3. 21 Desember 2025 21 Desember 2025 21 Desember 2025
4. 21 Maret 2026 21 Maret 2026 21 Maret 2026
5. 21 Juni 2026 21 Juni 2026 21 Juni 2026
6. 21 September 2026 21 September 2026 21 September 2026
7. 21 Desember 2026 21 Desember 2026 21 Desember 2026
8. 21 Maret 2027 21 Maret 2027 21 Maret 2027
9. 21 Juni 2027 21 Juni 2027 21 Juni 2027
10. 21 September 2027 21 September 2027 21 September 2027
11. 21 Desember 2027 21 Desember 2027 21 Desember 2027
12. 21 Maret 2028 21 Maret 2028 21 Maret 2028
13. - 21 Juni 2028 21 Juni 2028
14. - 21 September 2028 21 September 2028
15. - 21 Desember 2028 21 Desember 2028
16. - 21 Maret 2029 21 Maret 2029
17. - 21 Juni 2029 21 Juni 2029
18. - 21 September 2029 21 September 2029
19. - 21 Desember 2029 21 Desember 2029
20. - 21 Maret 2030 21 Maret 2030
21. - - 21 Juni 2030
22. - - 21 September 2030
23. - - 21 Desember 2030
24. - - 21 Maret 2031
25. - - 21 Juni 2031
26. - - 21 September 2031
27. - - 21 Desember 2031
28. - - 21 Maret 2032
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum
perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi,
dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan
sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di
3
Page 4
Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk
mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK No.
20/2020 sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali dari pihak
ter-Afiliasi yang timbul karena kepemiikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris; dan
- situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta
4
Page 5
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang diundangkan pada tanggal 22
Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan biaya-
biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
atau sebagian besar Aset, kecuali:
(i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari dan/atau dalam rangka menunjang efektifitas kegiatan usaha dari
Perseroan dan/atau Entitas Anak;
(ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset, yang dilakukan oleh Perseroan atau Entitas Anak dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha sehari hari Perseroan dan Entitas Anak, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan;
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
(iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau yang disetujui pada RUPS atau peraturan perundang-
undangan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% dari total Aset per laporan keuangan
terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan secara material, kecuali dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang dalam
anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan
atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
d. Mengadakan penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan atau mengizinkan
Entitas Anak untuk mengadakan segala bentuk penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau
konsolidasi/peleburan, kecuali:
i. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan yang dilakukan dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak;
ii. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan
akibat negatif terhadap semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi; atau
iii. penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal penggabungan
tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan (surviving company); atau
iv. dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui
pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali:
5
Page 6
i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dengan ketentuan jumlah
tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000;
ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
sehubungan dengan:
(a) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
(b) investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan;
atau
(c) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan;
iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
iv. pinjaman antara Entitas Anak;
v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length).
f. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
(pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan, sehubungan dengan:
i. kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length);
ii. investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
tersebut; atau
iii. proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan;
g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank, kecuali perolehan
pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat utang baik dalam
mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) yang tidak melanggar rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas ini akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 15 Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 15 Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda
(jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi Perseroan
berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut.
b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total kewajiban/utang lancar minimal
1 kali;
- EBITDA to Interest plus Instalment, yaitu laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
terhadap beban bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 kali;
- Interest Bearing Debt to Equity, yaitu seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3
kali.
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang
harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut (in good funds)
selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
6
Page 7
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
d. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
c di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
f. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan
dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
secara tertulis selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali
Amanat.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 Hari Kalender sejak diketahuinya
hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk secara material atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, setiap perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui Menkumham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menkumham, dan/atau pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-
akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, membuat pinjaman baru (dengan bunga),
baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b
di atas.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI dan/atau
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam LK atau OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian
yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 7 Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau
diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku
di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal
yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7
Page 8
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
n. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar
6 (enam) bulan Bunga Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat
hasil pemeringkatan Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan
hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan
Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan
Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
o. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web BEI paling
lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a). peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b). penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan
situs web Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a). peringkat baru; dan
b). penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a). periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b). Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014.
4) Pemeringkatan ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i di atas,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
8
Page 9
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
(1) Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
(2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
(3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan lalai tersebut
melebihi USD5.000.000; atau
(4) Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
(5) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 butir (1) Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
b. angka 1 butir (2) sampai dengan angka 1 butir (5) Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian
tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang (seperti pengadilan) secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen
Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Entitas
Anak(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang berwenang; atau
e. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat ketidakmampuan untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
9
Page 10
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang
disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen
Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1). RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan memperhatikan POJK No.
20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2). RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3). Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4). Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5). Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
10
Page 11
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lama 21 Hari Kalender dari
RUPO sebelumnya.
6). Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7). Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1. diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
11
Page 12
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8). Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lama 7 Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9). Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10). Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12
Page 13
11). Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12). Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO
atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13). Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14). Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas
bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 152 tanggal 28 Februari
13
Page 14
2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No.
RC-1133/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH
Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta
Rupiah);
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus juta Rupiah);
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah).
14
Page 15
Pembayaran Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 21 Maret
2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan satuan
jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,-
(satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk
Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran. Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di
KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan
harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 21 Juni 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
2. 21 September 2025 21 September 2025 21 September 2025
3. 21 Desember 2025 21 Desember 2025 21 Desember 2025
4. 21 Maret 2026 21 Maret 2026 21 Maret 2026
5. 21 Juni 2026 21 Juni 2026 21 Juni 2026
6. 21 September 2026 21 September 2026 21 September 2026
7. 21 Desember 2026 21 Desember 2026 21 Desember 2026
8. 21 Maret 2027 21 Maret 2027 21 Maret 2027
9. 21 Juni 2027 21 Juni 2027 21 Juni 2027
10. 21 September 2027 21 September 2027 21 September 2027
15
Page 16
Cicilan Imbalan Ijarah Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ke- Seri A Seri B Seri C
11. 21 Desember 2027 21 Desember 2027 21 Desember 2027
12. 21 Maret 2028 21 Maret 2028 21 Maret 2028
13. - 21 Juni 2028 21 Juni 2028
14. - 21 September 2028 21 September 2028
15. - 21 Desember 2028 21 Desember 2028
16. - 21 Maret 2029 21 Maret 2029
17. - 21 Juni 2029 21 Juni 2029
18. - 21 September 2029 21 September 2029
19. - 21 Desember 2029 21 Desember 2029
20. - 21 Maret 2030 21 Maret 2030
21. - - 21 Juni 2030
22. - - 21 September 2030
23. - - 21 Desember 2030
24. - - 21 Maret 2031
25. - - 21 Juni 2031
26. - - 21 September 2031
27. - - 21 Desember 2031
28. - - 21 Maret 2032
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu berupa manfaat atas Jasa Pertambangan
yang diselenggarakan oleh Perseroan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah
dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan kesatuan dari bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad Ijarah dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
Adapun manfaat atas jasa pertambangan yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam bentuk kontrak kerja sama dengan
klien bertujuan agar kegiatan pertambangan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif serta baik
dan benar, sehingga dapat menghasilkan produk penambangan yang optimal, baik dari aspek kuantitas maupun
kualitasnya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari manfaat atas
jasa pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang
diselenggarakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 53/2015.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan
nilai Objek Ijarah.
16
Page 17
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa jasa
pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah (“Jasa
Pertambangan”), berdasarkan Akad Ijarah;
B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (ujrah) kepada Perseroan sesuai Akad Ijarah;
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan tersebut kepada Pemegang
Sukuk.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa
Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
5. Atas Objek Ijarah tersebut, Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
6. Perseroan meneruskan pembayaran Imbalan/ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 28 Februari
2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN–MUI).
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu layanan jasa pertambangan berupa jasa Coal Load dan
Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan telah sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
17
Page 18
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
AKAD IJARAH
Para pihak adalah BTN (”Bank Tabungan Negara”) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (”musta’jir”) dengan
Perseroan (”mu’jir/ajir”). Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
d. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir/ajir setuju untuk mengalihkan hak manfaat (Ijarah) atas Objek Ijarah berupa manfaat atas jasa pertambangan
berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan Perseroan untuk
masing-masing Seri Sukuk Ijarah kepada BTN untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek ljarah, dan BTN
sebagai musta'jir setuju untuk menerima Objek ljarah tersebut dari Perseroan. Untuk menghindari keraguan, pengalihan
Objek Ijarah dari Perseroan kepada BTN tidak diikuti dengan pembebanan atas dan pengalihan kepemilikan Objek ljarah
dari Perseroan kepada BTN.
Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad Ijarah dibuat untuk jangka
waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan telah
dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek Ijarah, BTN setuju untuk seketika mengalihkan kembali Objek
Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah
yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Para pihak adalah BTN yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
BTN sebagai pihak yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad
Ijarah setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali kepada Perseroan, dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari BTN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan Objek Ijarah termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan kembali Objek Ijarah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah
ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik
industri yang berlaku umum dan wajar;
c. mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
ketiga; dan
d. mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
Ijarah yang tidak bertentangan dengan ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan ketentuan POJK.
18
Page 19
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan untuk
menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
a) Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b) Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi idA(sy) atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan
Cicilan Imbalan Ijarah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil
pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat
sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi di
atas idA(sy), dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih
lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta
perubahannya dari waktu ke waktu.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK No.
20/2020, sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
19
Page 20
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan paling
lambat 2 Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris, dan
- situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. periode penawaran pembelian kembali;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
viii.tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah
yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang
diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan
hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
20
Page 21
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan biaya-biaya kompensasi (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh
atau sebagian besar Aset, kecuali:
(i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari dan/atau dalam rangka menunjang efektifitas kegiatan usaha dari
Perseroan dan/atau Entitas Anak;
(ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang dilakukan oleh Perseroan atau Entitas Anak dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau Entitas Anak, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan;
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; dan
(iv) dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau yang disetujui pada RUPS atau peraturan perundang-
undangan atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% dari total Aset per laporan keuangan
terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama Perseroan secara material, kecuali dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan keputusan pengadilan atau berdasarkan
perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang atau sebagaimana tertuang dalam
anggaran dasar Perseroan yang disetujui oleh RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan
atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah
atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
d. Mengadakan penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan (atau mengizinkan
Entitas Anak untuk mengadakan segala bentuk penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau
konsolidasi/peleburan, kecuali:
i. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan yang dilakukan dalam
kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak;
ii. penggabungan, pengambilalihan perusahaan lain atau konsolidasi/peleburan tersebut tidak menimbulkan
akibat negatif terhadap semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
iii. penggabungan antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal penggabungan
tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan hasil penggabungan (surviving company); atau
iv. dalam rangka pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan atau yang disetujui
pada RUPS atau berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas pemerintahan yang berwenang.
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga kecuali:
i. pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dengan ketentuan jumlah
tersebut tidak melebihi jumlah yang setara dengan USD750.000;
ii. pinjaman untuk kepentingan Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
sehubungan dengan:
(a) kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length); atau
(b) investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan;
atau
(c) proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan;
iii. Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
iv. pinjaman antara Entitas Anak;
21
Page 22
v. uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan dengan kegiatan
usaha sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length).
f. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) atau jaminan kebendaan lain termasuk undertaking
(pernyataan kesediaan) kepada pihak lain, kecuali kepada Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan, sehubungan dengan:
i. kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dengan ketentuan wajar (arm’s length);
ii. investasi atau belanja modal Entitas Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan
tersebut; atau
iii. proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan;
g. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank, kecuali perolehan
pinjaman (termasuk namun tidak terbatas, apabila Perseroan akan melakukan penerbitan surat utang baik
dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dengan atau tanpa jaminan kebendaan) yang tidak
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b di bawah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas ini akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 15 Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 15 Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang
diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah Perseroan berkewajiban untuk:
a. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut.
b. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total kewajiban/utang lancar minimal
1 kali;
- EBITDA to Interest plus Instalment, yaitu laba sebelum dikurangi bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
terhadap beban bunga ditambah dengan angsuran pinjaman minimal 1,15 kali;
- Interest Bearing Debt to Equity, yaitu seluruh kewajiban/utang yang berbunga terhadap modal maksimal 3
kali.
c. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan prinsip-prinsip syariah di
Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Ijarah.
d. Menyetorkan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh
tempo yang harus tersedia ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut
(in good funds) selambat-lambatnya 1 Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah di rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
e. Apabila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
d di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan kewajiban untuk pembayaran Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
22
Page 23
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran.
f. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktik keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
g. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan Perseroan
dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut
secara tertulis selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali
Amanat.
h. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 Hari Kalender sejak diketahuinya
hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk secara material atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
ii. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, setiap perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui Menkumham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima
baik oleh Menkumham, dan/atau pembagian dividen, perubahan pemegang saham Pengendali dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-
akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan
dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iv. Sepanjang informasi tidak tersedia di situs web Perseroan atau BEI, membuat pinjaman baru (dengan bunga),
baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak, kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan
dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b
di atas.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI dan/atau
KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam LK atau OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
j. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 7 Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
k. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang berlaku
di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-
prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
l. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari Pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-hal
yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
o. Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi idA(sy) atau peringkat di bawah itu,
maka Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar
6 (enam) bulan Cicilan Imbalan Ijarah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya
sertifikat hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang menunjukkan
23
Page 24
terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada
regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal
3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku
jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi di atas idA(sy), dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA
dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan
sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
p. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Rekening.
q. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
paling lama 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan karena terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web Perseroan dan
situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat yang berbeda
dengan sebelumnya tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan:
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir i dan angka 2) butir i,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 4) butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
24
Page 25
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kewajiban lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah; atau
c. Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau
kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali dengan ketentuan jumlah utang yang dinyatakan
lalai tersebut melebihi USD5.000.000; atau
d. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf b sampai dengan angka 1 huruf e Kelalaian Perseroan di atas dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian
tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila :
a. pihak yang berwenang (seperti pengadilan) secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen
Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga yang berwenang; atau
e. Perseroan menyatakan secara tertulis dengan menyampaikan surat kepada Wali Amanat ketidakmampuan
untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum
yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
25
Page 26
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
iii. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
v. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
vi. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Para Pihak.
vii. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan untuk melakukan perubahan isi Akad Ijarah
dan/atau Akad Wakalah dan/atau Objek Ijarah, setelah adanya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli
Syariah.
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah), mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Ijarah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lama 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lama 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSI:
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
- agenda RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
26
Page 27
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 Hari Kalender dan paling lambat 21 Hari Kalender dari
RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan
oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakan RUPSI tersebut. Perseroan atau
Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
1). Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
27
Page 28
2). Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
2/3 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
3). Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1). dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
3). RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4). dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
5). RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6). dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang keempat.
7). RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK.
8). Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5. di atas.
28
Page 29
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lama 7 Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSI
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan
yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah
yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
29
Page 30
CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 15 tanggal 28
Februari 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang
jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1134/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo, yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.
49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Sukuk Ijarah. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan, termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan
30
Page 31
c. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan; termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan
c. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar USD617.515 ribu.
Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia dan Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00030/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025 untuk tahun 2024
dan ditandatangani oleh Kasman dengan opini tanpa modifikasian.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 356.198 315.717
Aset Tidak Lancar 511.067 412.228
Jumlah Aset 867.265 727.945
Liabilitas Jangka Pendek 228.249 271.993
Liabilitas Jangka Panjang 389.266 220.322
Jumlah Liabilitas 617.515 492.315
Ekuitas 249.750 235.630
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 867.265 727.945
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 690.811 577.617
Beban usaha langsung (600.522) (495.510)
Laba kotor 90.289 82.107
Laba bersih tahun berjalan 9.952 12.438
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 8.914 13.814
Laba per saham dasar (dalam USD penuh) 0,0097 0,0123
31
Page 32
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 27.936 107.766
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (129.465) (156.979)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 146.154 59.088
Kenaikan bersih kas dan setara kas 44.625 9.875
Kas dan setara kas awal tahun 72.987 61.760
Kas dan setara kas akhir tahun 114.921 72.987
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan 19,60 21,27
Laba Bersih Tahun Berjalan (19,99) (69,79)
Jumlah Aset 19,14 22,05
Jumlah Liabilitas 25,43 64,97
Ekuitas 5,99 (20,93)
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 13,07 14,21
Laba Sebelum Pajak Tahun Berjalan / Pendapatan 1,14 2,78
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit Margin) 1,44 2,15
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE) 3) 3,98 5,28
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal Hasil Aset / ROA) 3) 1,15 1,71
Rasio Keuangan (%)
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 156,06 116,08
Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas 140,44 147,86
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 71,20 67,63
Interest Bearing Debt to Equity 121,04 106,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 174,12 123,48
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 50,35 26,83
Margin EBITDA 15,38 18,59
Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA 263,31 165,19
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 410,14 542,08
Catatan:
EBITDA merupakan Adjusted EBITDA dihitung menggunakan laba kotor yang dikurangi dengan beban penjualan dan administrasi, ditambah dengan
penyusutan dan amortisasi. Margin EBITDA dihitung dengan Adjusted EBITDA dibagi dengan pendapatan.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan utang bank, jumlah pinjaman jangka panjang – pihak ketiga
yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun.
Interest Coverage Ratio (ISCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan beban bunga dan keuangan.
Pinjaman bersih dihitung dengan menjumlahkan jumlah pinjaman dikurang kas dan setara kas. Jumlah pinjaman dihitung dengan menjumlahkan
utang bank, pinjaman jangka panjang – pihak ketiga yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun,
pinjaman jangka panjang – pihak ketiga setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain :
32
Page 33
1. Pada tanggal 4 Maret 2025, Perseroan menyalurkan fasilitas KI-4 BCA sebesar Rp 30,2 miliar (setara US$ 2,3 juta);
2. Pada tanggal 5 Maret 2025, Perseroan melaporkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait
perubahan kepemilikan saham PT Kreasi Jasa Persada dari 4.187.624.000 Saham (41,52%) menjadi 4.228.031.900
Saham (41,92%).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 2 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta Perseroan No. 2/2024” atau
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan beralamat kantor di Indy Bintaro Office park, Gedung B Jalan Boulevard Bintaro Jaya blok B7/A6 sektor VII,
CBD Bintaro Jaya, Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten – 15224.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972, Perseroan mencapai sebuah jejak langkah bersejarah
dengan menjadi perusahaan rekayasa & konstruksi pertama di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
(IDX:PTRO) sejak tahun 1990.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki visi menjadi salah satu perusahaan terkemuka yang
menyediakan jasa di sektor pertambangan, minyak dan gas serta infrastruktur di Asia Tenggara.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
usaha dibidang konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan pendidikan.
2. PROSPEK USAHA
Pada tahun 2024, Perseroan telah menjadi bagian dari grup CUAN yang juga terafiliasi dengan grup Barito Pacific,
Perseroan akan memanfaatkan sinergi strategis dengan grup konglomerasi ini, terutama dalam sektor energi,
petrokimia, dan infrastruktur termasuk energi terbarukan (renewable energy). Hal ini memungkinkan Perseroan untuk
beradaptasi secara efektif dengan transisi energi global dan memperluas operasi ke sektor lain yang sedang berkembang.
Kolaborasi dengan grup CUAN yang memiliki cadangan tambang besar untuk memperkuat posisi pasar Perseroan di
industri pertambangan, sehingga meminimalkan ketergantungan pada proyek jasa pertambangan dari eksternal. Sinergi
ini memastikan aliran pendapatan yang stabil dan berkelanjutan, mendukung kemampuan Perseroan untuk menangani
proyek besar dan kompleks.
Strategi diversifikasi dan sinergi dengan grup Barito Pacific yang bergerak di sektor energi, petrokimia dan infrastruktur,
yang diterapkan oleh Perseroan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan
Perseroan. Pertama, diversifikasi membantu Perseroan mengurangi ketergantungan pada satu proyek jasa
pertambangan dari komoditas tertentu, seperti batu bara, dengan memperluas operasi ke sektor jasa pertambangan di
komoditas lain seperti nikel, emas, dan mineral lainnya selain dari proyek-proyek rekayasa dan konstruksi dari berbagai
sektor industri. Hal ini membuat Perseroan lebih tahan terhadap fluktuasi harga komoditas tertentu dan memberikan
pendapatan yang stabil.
Kedua, diversifikasi membuka peluang baru bagi Perseroan untuk masuk ke pasar dan industri yang sedang berkembang,
seperti energi terbarukan dan infrastruktur. Dengan memanfaatkan sinergi dengan grup CUAN dan Barito Pacific,
33
Page 34
Perseroan dapat mengakses sumber daya, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat posisi kompetitifnya
di industri.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 2/2024. Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 2/2024 dan berdasarkan Surat
Keterangan No.: DE/III/25-0929 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE
Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per 7 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,- per lembar saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Kreasi Jasa Persada 4.228.031.900 21.140.159.500 41,92
2. PT Caraka Reksa Optima 3.046.503.570 15.232.517.850 30,21
3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.811.514.530 14.057.572.650 27,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0197858
tanggal 19 Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0257031.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 19 Desember 2023 (“Akta Perseroan No. 3/2023”), susunan pengurus dan pengawasan Perseroan yang sedang
menjabat sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Osman Sitorus
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris : Jend. Pol. (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014. Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada Kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek serta Hal-hal
yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
34
Page 35
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 14 Perusahaan Anak dengan pernyertaan secara langsung dan
tidak langsung, sebagai berikut:
Laba (Rugi)
Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan Perusahaan
Anak sebelum Anak sebelum Anak sebelum
Nama Status
No Tahun Kegiatan Kepemilikan eliminasi eliminasi eliminasi
Perusahaan Domisili Operasiona
. Penyertaan Usaha Saham (%) terhadap terhadap Jumlah terhadap Laba
Anak l
Jumlah Aset Liabilitas (Rugi) sebelum
Konsolidasian Konsolidasian pajak
(%) (%) Konsolidasian
(%)
Kepemilikan langsung
1. PTP Singapura 2005 Investasi 100,00 Tidak aktif 0,00 0,00 4,75
Investment
s Pte. Ltd.
2. PT Kinarya Tangerang 2010 Pertanian, 99,99 Aktif 0,14 0,00 0,16
Bangun Selatan Industri
Sesama Pengolahan
dan
Pertambanga
n
3. PT POSB Tangerang 2015 Pengelolaan 99,80 Aktif 0,26 0,22 2,65
Infrastructu Selatan Pelabuhan
re Khusus
Indonesia
4. PT Balikpapan 2017 Jasa Rekayasa 99,90 Tidak Aktif 0,06 0,00 5,42
Rekakarsa Melalui
Karya Perseroan
Nusantara
0,10
Melalui PII
(POSB
Infrastructure
Indonesia)
5. PT Karya Tangerang 2017 Jasa 99,99 Aktif 9,02 7,16 81,06
Bhumi Selatan Penunjang Melalui
Lestari Perusahaan Perseroan
Pertambanga
n 0,01
Melalui PII
(POSB
Infrastructure
Indonesia)
6. PT Kuala Jakarta 2018 Operasi 95,00 Aktif 1,71 2,11 54,75
Pelabuhan Selatan Pelabuhan,
Indonesia Transportasi,
Contracting
(Jalan) dan
Jasa
Renderring
7. Petros Australia 2021 Solution 100,00 Aktif 0,53 0,15 (23,18)
Solution Provider
Pty. Ltd. Dalam Bidang
Geologi,
Pertambanga
n, Rekayasa
dan
Konstruksi
8. PT Kemilau Tangerang 2023 Perushaan 99,99 Aktif 1,59 0,02 (147,90)
Mulia Sakti Selatan Holding Melalui
Perseroan
0,01
Melalui KBL
(Karya Bhumi
Lestari)
9. PT Petrosea Jakarta 2024 Perusahaan 99,90 Tidak Aktif
Infrastruktu Barat Holding, Melalui
r Nusantara Aktivitas Perseroan
Profesional,
Ilmiah, dan 0,10
Teknis Melalui RKN
(Rekakarsa
35
Page 36
Laba (Rugi)
Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan Perusahaan
Anak sebelum Anak sebelum Anak sebelum
Nama Status
No Tahun Kegiatan Kepemilikan eliminasi eliminasi eliminasi
Perusahaan Domisili Operasiona
. Penyertaan Usaha Saham (%) terhadap terhadap Jumlah terhadap Laba
Anak l
Jumlah Aset Liabilitas (Rugi) sebelum
Konsolidasian Konsolidasian pajak
(%) (%) Konsolidasian
(%)
Karya
Nusantara)
Kepemilikan tidak langsung
1. PT Mahaka Tangerang 2023 Pertambanga 51,25 Melalui Aktif 0,19 0,05 6,54
Industri Selatan n, PII (POSB
Perdana Perindustrian, Infrastructure
Agrobisnis, Indonesia)
Perdagangan
Umum
2. PT Cristian Tangerang 2023 Tambang 99,98 Aktif 6,12 7,28 (146,97)
Eka Selatan Batu Bara Melalui KMS
Pratama (Kemilau
Mulia Sakti)
0,02
Melalui KBL
(Karya Bhumi
Lestari)
3. PT Lintas Jakarta 2024 Pertambanga 51 Tidak Aktif
Kelola Barat n dan Melalui PIN
Berlaba Penggalian, (Petrosea
Aktivitas Infrastruktur
Profesional, Nusantara)
Ilmiah dan
Teknis
4. PT Usaha Jakarta 2024 Pengangkuta 30 Tidak Aktif
Berlayar Barat n dan Melalui PIN
Lancar Pergudangan (Petrosea
Infrastruktur
Nusantara)
5. PT Chandra Jakarta 2024 Jasa 35 Tidak Aktif
Tirta Karian Barat Keuangan, Melalui PIN
Bukan (Petrosea
Asuransi dan Infrastruktur
Dana Pensiun, Nusantara)
Perusahaan
Holding
Adapun sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, alasan PTP Investment Pte. Ltd. berstatus sebagai
perusahaan yang tidak aktif adalah karena PTP Investment Pte. Ltd. tidak lagi menjalankan kegiatan usaha secara
komersial.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Entitas Anak
Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah
36
Page 37
Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 7.950 93.900 118.310 220.160 22,02%
2. PT BCA Sekuritas 10.805 98.000 246.790 355.595 35,56%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 60 44.390 45.185 89.635 8,96%
4. PT Henan Putihrai Sekuritas 435 27.200 - 27.635 2,76%
5. PT Sucor Sekuritas 3.400 164.000 18.000 185.400 18,54%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 16.550 48.710 56.315 121.575 12,16%
Total 39.200 476.200 484.600 1.000.000 100%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 14.750 38.575 143.550 196.875 39,38%
2. PT BCA Sekuritas 5.015 44.525 0.670 50.210 10,04%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 4.915 26.950 0.070 31.935 6,39%
4. PT Henan Putihrai Sekuritas 24.600 36.650 5.800 67.050 13,41%
5. PT Sucor Sekuritas 4.900 42.000 19.000 65.900 13,18%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 4.920 35.200 47.910 88.030 17,61%
Total 59.100 223.900 217.000 500.000 100%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira
Tim Ahli Syariah :
2. Tri Meryta
37
Page 38
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI). Para pemesan dapat melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah dibubuhi
Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak
terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 13 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 17 Maret
2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
38
Page 39
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada
tanggal 21 Maret 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat
(beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, dan
pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai
39
Page 40
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
tanggal 19 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.
VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
Bank Central Asia BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas
No. Rekening: 2050026674 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang: Kantor Cabang Khusus Cabang: Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
Bank Mandiri CIMB Niaga Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Millennium Centennial Center
PT Henan Putihrai Sekuritas No. Rekening: 1040005728006 No. Rekening: 860012283200
Atas Nama: PT Henan Putihrai Atas Nama: PT Henan Putihrai
Sekuritas Sekuritas
PT Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: BEI Jakarta Cabang: Pondok Indah
PT Sucor Sekuritas
No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. Rekening: 0.400.176.3984 No Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
40
Page 41
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 21 Maret 2025 ke rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
41
Page 42
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 17 Maret 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Henan Putihrai Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Sahid Sudirman Center Lt. 46
Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46 Jl.Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Telepon: (021) 591 4100 Telepon: (021) 5206464
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 5206797
www.bridanareksasekuritas.co.id Website www.hpfinancials.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: dcm@henanputihrai.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9168
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
42
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×16
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.31
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.31
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.33 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.34
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.34
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.35
unresolved
org
PT Kinarya
p.35
unresolved
—
Sesama
p.35
unresolved
org
PT POSB
p.35
unresolved
—
Rekakarsa
p.35
unresolved
org
Karya
p.35
unresolved
org
PT Kuala
p.35
unresolved
—
Solution
p.35
unresolved
org
Provider Pty. Ltd.
p.35
unresolved
org
Pty. Ltd.
p.35
unresolved
org
PT Kemilau
p.35
unresolved
—
Ilmiah,
p.35
unresolved
org
PT Mahaka
p.36
unresolved
—
Agrobisnis,
p.36
unresolved
org
PT Cristian
p.36
unresolved
—
Pratama
p.36
unresolved
org
PT Lintas
p.36
unresolved
org
PTP Investment Pte. Ltd.
p.36 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.37 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.37 ×5
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.37 ×5
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.37
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.37
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.40
unresolved
org
PT BCA Sekuritas No. Rekening
p.40
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.40
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.40
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.40 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas No. Rekening
p.40
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata
p.40
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.40
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.42
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.