Back to announcement
20250311_EMTK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31868300_lamp2.pdf
Other Text extracted EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) MELALUI
PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN
(“PROGRAM MESOP”)
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Jasa (aktivitas professional, jasa media, solusi, teknologi informasi, konektivitas,
layanan kesehatan, jasa dukungan penerbangan serta perbankan) dan Perdagangan melalui Anak-
Anak usaha.
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Senayan City Lantai 18,
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia
Telepon: +62 21 7278 2066
Faksimili: +62 21 7278 2194
E-mail: corsec@emtek.co.id
Website: www.emtek.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock
Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan memberikan saham secara cuma-cuma tanpa hak opsi kepada
peserta program, melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar saham atau 0,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Program MESOP ini, maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi kepemilikan sahamnya
sebanyak-banyaknya 0.49% sampai dengan akhir Program MESOP. Perkiraan dilusi tersebut adalah perkiraan tanpa
memperhitungkan aksi korporasi Perseroan berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMTHMETD).
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 April
2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025
1
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (aktivitas professional, jasa media,
solusi, teknologi informasi, konektivitas, layanan kesehatan, jasa dukungan penerbangan serta
perbankan) dan perdagangan melalui Anak-Anak usaha.
Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun dapat tercapai
karena adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus melaksanakan strategi-
strategi yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi Perseroan dan mempertahankan
pertumbuhan yang berkesinambungan. Salah satunya adalah melalui Program MESOP ditujukan untuk
meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Perseroan. Lebih lanjut, program ini diharapkan akan
meningkatkan kinerja setiap peserta Program MESOP, yang secara tidak langsung akan meningkatkan
kinerja Perseroan dalam jangka panjang.
Perseroan akan melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) melalui Program MESOP dengan menerbitkan saham cuma-cuma kepada peserta program
yang manasaham baru akan dikeluarkan dari portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar saham
atau 0,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Perseroan akan menerbitkan dan
membayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program MESOP akan dilaksanakan oleh Perseroan mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
II. INFORMASI TENTANG PROGRAM MESOP
Program MESOP adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris Perseroan
dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perseroan. Program ini dilaksanakan
dengan pemberian saham cuma-cuma kepada para peserta program yang memenuhi syarat atas saham baru yang akan
diterbitkan Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) lembar saham dengan harga
pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pelaksanaan dari
program ini mengacu pada ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia No. I-A
Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
(“Peraturan No. I-A”).
1. Peserta Program MESOP
Kategori peserta Program MESOP yang berhak akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan
mendapatkan persetujuan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Terkendali, yang menjabat pada saat
pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
b. anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang menjabat pada saat pembagian
saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi; dan
c. karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali dengan Peringkat Jabatan (Grade) 15 ke atas
yang tercatat dalam data karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang telah bekerja
minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari
kompensasi untuk setiap tahap pembagian.
2. Periode Pembagian Saham
Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang menyetujui Program MESOP ini,
sampai dengan tahun 2030.
2
Page 3
Apabila dianggap relevan bagi Direksi Perseroan dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan,
setiap saham Perseroan yang dibagikan kepada peserta Program MESOP akan memiliki waktu
tunggu (vesting period) selama 4 (empat) tahun yang mana saham akan diterbitkan 25% setiap
tahunnya. Dividen tidak akan diberikan kepada saham Perseroan yang belum diterbitkan dan
dibagikan secara resmi kepada setiap peserta Program MESOP.
Saham akan dibagikan kepada peserta Program MESOP dalam beberapa tahap yang akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari Komite Remunerasi
Perseroan. Komite Remunerasi Perseroan akan melakukan perhitungan saham yang akan
dialokasikan kepada para peserta yang berhak berdasarkan kinerja peserta dan dengan
memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan yang berdampak
signifikan terhadap kinerja Perseroan.
3. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham
Penetapan harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan dengan mengacu pada ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan No. I-A, yang
menetapkan harga pelaksanaan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan saham
Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler
sebelum tanggal laporan ke Bursa Efek Indonesia (“BEI”) terkait rencana pelaksanaan MESOP atau
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar
modal, serta standar akuntansi yang berlaku.
4. Status saham Program MESOP
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah disetor penuh
di dalam Perseroan. Hak tersebut adalah hak atas dividen dan dapat mengeluarkan hak suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham serta aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Semua saham yang diterbitkan merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pelaksanaan MESOP
Program MESOP dilakukan melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu. Pelaksanaan MESOP juga dapat menggunakan saham treasury yang dimiliki
Perseroan yang akan ditetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi
Perseroan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kepentingan terbaik bagi setiap pemegang saham Perseroan.
6. Periode penerbitan dan pelaksanaan MESOP akan ditentukan kemudian dengan memperhatikan
ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.
7. Persyaratan Program MESOP
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. permohonan Pra-Pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah memperoleh
persetujuan dari BEI;
c. apabila peserta Program MESOP mengundurkan diri dari jabatannya dari Perseroan atau
Perusahaan Terkendali, maka semua saham yang akan diberikan namun belum memenuhi waktu
tunggu (vesting period) akan menjadi hangus dan peserta Program MESOP tidak berhak atas
saham tersebut. Apabila peserta Program MESOP diberhentikan oleh Perseroan atau Perusahaan
Terkendali, maka semua saham yang akan diberikan namun belum memenuhi waktu tunggu
(vesting period) akan menjadi hangus dan peserta Program MESOP tidak akan berhak atas saham
tersebut ; dan
d. syarat-syarat lain yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan dari Komite Remunerasi Perseroan
telah terpenuhi.
3
Page 4
Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan
Sesudah Penerbitan Saham Baru sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 28 Februari 2025
Sebelum Penerbitan Saham Sesudah Penerbitan Saham
Program MESOP Program MESOP
KETERANGAN
Nominal Rp20,-/ Nominal Rp20,-/
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 125.670.180.000 2.513.403.600.000 - 125.670.180.000 2.513.403.600.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Eddy K. Sariaatmadja 13.439.147.454 268.782.949.080 21,89% 13.439.147.454 268.782.949.080 21,78%
2 PT Adikarsa Sarana 8.654.560.360 173.091.207.200 14,10% 8.654.560.360 173.091.207.200 14,03%
3 Ir. Susanto Suwarto 7.117.889.090 142.357.781.800 11,59% 7.117.889.090 142.357.781.800 11,54%
4 Piet Yaury 4.989.564.500 99.791.290.000 8,13% 4.989.564.500 99.791.290.000 8,09%
5 PT Prima Visualindo 3.802.209.980 76.044.199.600 6,19% 3.802.209.980 76.044.199.600 6,16%
6 Anthoni Salim 5.510.302.220 110.206.044.400 8,98% 5.510.302.220 110.206.044.400 8,93%
7 Saham Treasuri 243.946.550 4.878.931.000 0,40% 243.946.550 4.878.931.000 0,40%
8 Masyarakat 17.634.131.329 352.682.626.580 28,72% 17.634.131.329 352.682.626.580 28,58%
9 Program MESOP - - - 300.000.000 6.000.000.000 0,49%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 61.391.751.483 1.227.835.029.660 100% 61.691.751.483 1.233.835.029.660 100%
Disetor
Saham Dalam Portepel 64.278.428.517 1.285.568.570,340 - 63.978.428.517 1.279.568.570.340 -
Dengan demikian, terhadap pelaksanaan keseluruhan Program MESOP apabila semuanya diterbitkan
merupakan saham baru yang dikeluarkan dari saham dalam portepel Perseroan, maka pemegang saham
akan terkena dilusi kepemilikannya sebanyak-banyaknya 0,49%.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Program MESOP ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Senin, 28 April 2025
Waktu : 14:00 Waktu Indonesia bagian Barat - selesai
Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Perseroan telah melakukan pengumuman akan diselenggarakan RUPST melalui (i) situs web Penyedia
e-RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), (ii) situs web BEI, dan (iii) situs web Perseroan
(www.emtek.co.id) pada tanggal 12 Maret 2025 sedangkan pemanggilan RUPST rencananya akan
diumumkan pada tanggal 27 Maret 2025.
4
Page 5
Secara khusus, ketentuan kuorum untuk persetujuan Program MESOP sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019 adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50%
(lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perseroan, kecuali diatur
lain dalam peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 12 Maret 2025
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
Direksi
5
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. I-A
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.