Skip to content
Back to announcement

20250311_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31868251_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
             RINGKASAN LAPORAN
            PENDAPAT KEWAJARAN
       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                   (“EHP”)




                   LOKASI DI :
              Jakarta Timur, Jakarta

NO. LAPORAN : 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025




                         i
Page 2
No. Laporan : 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025
Jakarta, 07 Maret 2025

Kepada Yth.
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007
Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA (“STP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. 0201/MK.B/KJPP-TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan maksud
dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa jual beli Ruang
Kantor yang dimiliki oleh PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) selaku penjual dengan pihak
terafiliasi dengan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”), dimana STP merupakan Perusahaan
terkendali dari PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”),

Adapun obyek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Penjualan Ruang Kantor berlokasi di
Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910. Bertujuan untuk mendapatkan nilai
tambah bagi perusahaan.

Rencana Transaksi ini akan dilakukan oleh PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) sebagai pihak
penjual, PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk
(“EHP”) sebagai induk dari STP yang mana dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan
Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. EHP
merupakan perusahaan yang mempunyai ultimate shareholder yang sama dengan PKN yaitu PT
Rajawali Kapital Internasional.

Dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan kepentingan POJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan Pendapat Kewajaran bisnis di
pasar modal.

KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.

Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi
dengan Laporan Nomor 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025 Tanggal 07 Maret 2025.
                                                 ii
Page 3
1.   Status Penilai

     Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:

     Nama Penilai                       : Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
     Klasifikasi Izin                   : Penilai Bisnis (B)
     Anggota Penilai MAPPI              : No. 07-S-02115
     Register Kemenkeu                  : RMK-2017.00354
     Izin Penilai Kemenkeu              : No. B-1.14.00395
     Penilai terdaftar Pasar Modal      : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
     Penilai terdaftar IKNB             : No. 094/NB.122/STTD-P/2017

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
     Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
     Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini.

     Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
     dihasilkan. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
     merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai
     yang dihasilkan.

2.   Identitas Pemberi Tugas

     Nama Perusahaan                      : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
     Jenis Usaha                          : Dalam bidang Pembangunan, perdagangan,
                                            industry, pertambangan, pengangkutan,
                                            pertanian, percetakan dan jasa, kecuali jasa
                                            dibidang hukum dan pajak.
     Alamat                               : Rajawali Place Lt. 28.
                                            Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Setia Budi,
                                            Setiabudi
                                            Jakarta Selatan,
     Nomor Telepon                        : +62 (21) 8665 8828
     Website                              : www.eaglehighplantations.com
     Email                                : corsec@eaglehighplantations.com

3.   Identitas Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan                      : PT Eagle High Plantations TBK
     Jenis Usaha                          : Industri dan perkebunan kelapa sawit
     Alamat                               : Rajawali Place, 28th Floor
                                            Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
                                            Jakarta 12910
     Nomor Telepon                        : +62 (21) 8665 8828
     Website                              : www.eaglehighplantations.com
     Email                                : corsec@eaglehighplantations.com
                                                  iii
Page 4
4.   Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan

     Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
     Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2024.

5.   Obyek Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli aset berupa
     ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910
     antara PKN dan pihak terafiliasi yaitu STP.

6.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
     Afiliasi jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said
     Kav. B/4 Jakarta 12910 yang dimiliki oleh PKN dengan STP selaku pembeli.

     PKN merupakan sister company dengan EHP dan STP merupakan anak Perusahaan EHP yang
     merupakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali
     Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP dibandingkan Jumlah Ekuitas PT EHP berjumlah
     3,54% sehingga Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung unsur transaksi material seperti
     disyaratkan oleh POJK Nomor 17/POJK.04/202012. Namun demikian transaksi ini mengandung
     unsur transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik
     Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
     Rencana jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna
     Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi’.

     Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
     memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor
     35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
     Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor
     17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
     Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat
     Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

7.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
     adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
     dengan EHP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
     penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0201/MK.B/KJPP-TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025
     penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
     Transaksi.

8.   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
                                                    iv
Page 5
9.   Tanggung Jawab Penilai

     Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
     semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.

10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

     Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
     menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
     tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, diketahui tidak ada
     benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana
     Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
     kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
     ini.

11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

     Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan atas Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang telah diaudit Kantor Jasa
     Penilai Publik Mirawati Sensi Idris No., 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/II/2025 tanggal 2025 dan
     Perjanjian Jual Beli (“PPJB”) No.023/PKN-RP/III/2025 tanggal 07 Maret 2025. Nilai Rencana
     Transaksi yang akan dilakukan EHP terhadap aset adalah sebagai berikut :

     Unsur Transaksi Material (dalam Ribuan Rupiah)
                                  Jumlah Ekuitas Per 31    Nilai Rencana       Ekuitas terhadap
         Rencana Transaksi
                                     Desember 2024           Transaksi        Rencana Transaksi

      Pembelian Ruang Kantor                   2.452.089       86.914               3,54%

     Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ

     Total ekuitas EHP per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.452.089 juta. Dari data di
     atas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi sebesar Rp86.914 juta. Sesuai dengan penjelasan
     dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai Batasan nilai transaksi material
     yaitu, “suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
     20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekutias Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana
     Transaksi terhadap ekuitas EHP, tidak memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase
     yang ditransaksikan kurang dari 20%.




                                                    v
Page 6
Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

Berikut adalah struktur modal pihak yang bertransaksi :




Sumber : Manajemen

Berdasarkan struktur diatas PKN merupakan sister company dengan EHP yang merupakan
Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali Kapital
Interasional dan STP merupakan anak Perusahaan EHP.

Rencana Transaksi akan dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP dengan PKN pihak
terafiliasi dengan EHP. Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
afiliasi apabila dilihat dari struktur kepemilikan.

Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :

 Nama Pemegang saham                    PKN                   STP                EHP
 Abed Nego                     Presiden Komisaris                         Komisaris Utama
 Jon Hartono                   Komisaris
 Rizki Indrakusuma             Komisaris
 Ferry Ma’ruf                  Presiden Direktur
 Vicky Vinora                  Direktur
 Swanny Hendrarta              Direktur
 Rufus Irwanto Pardede         Direktur
 Johanes Gosal                 Direktur
 Andreas Halim                 Direktur
                                                        Komisaris
 Manuel Markus Gandey
                                                        Utama
 Muhamad Alfan
 Baharudin                                              Komisaris
 Haji Arfan Sani                                        Direktur Utama
 Jaditua Manik                                          Direktur
 Chendrik Arseni Siregar                                Direktur
                                               vi
Page 7
     Nama Pemegang saham                   PKN                     STP                EHP
     Erick Halomoan Ambarita                                Direktur
     Ebin Simangunsong                                      Direktur
     Abed Nego                                                             Komisaris Utama
     Mohammad Prianto
     Madelar                                                               Komisaris
     Yohanes Wahyu Saronto                                                 Komisaris
     Henderi Djunaidi                                                      Direktur Utama
     Andrew Haryono                                                        Direktur
     Yeoh Lean Khai                                                        Direktur
    Sumber : manajemen

    Pada figure diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan afiliasi
    yaitu bapak Abed Nego, dimana Bapak Abed Nego merupakan Presiden Komisaris di PKN dan
    Komisaris Utama di EHP induk dari STP (Perusahaan terkendali)

12. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
    yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
    Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
    yaitu :

    No. Surat Tugas              : 02147/ST/KJPP-TOPAZ/II/2025
    Tanggal                      : 17 Februari 2025

    Pihak Yang Diwawancarai
       Pihak Yang Diwawancarai                 Jabatan                      Entitas
           Choong Kam loong                      CFO                         EHP
              Fajar Shidik             Head of Corporate Funding             EHP


    Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen EHP :
     1. Pembelian Asset dapat menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan
         koordinasi antar perusahaan, dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas serta infrastruktur
         yang ada.
     2. Pertimbangan dari sisi waktu, dimana aset tersebut dapat langsung di pakai dibandingkan
         dengan membangun awal yang akan memakan waktu atau mencari ketersediaan ruang kantor
         baru dimana inefisiensi waktu tersebut dapat berdampak pada kinerja perusahaan.
     3. Manajemen biaya yang lebih efektif karena biaya berjalan yang stabil serta meminimalisasi
         risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga
         sewa di pasar.
     4. Kepastian ruang kerja yang dapat meningkatkan stabilitas dan kredibilitas perusahaan,
         dikarenakan memiliki kantor yang terletak dilokasi yang sangat strategis dan kualitas yang
         sangat baik serta bersertifikat green building.
     5. Kepastian kepemilikan hak atas aset kantor, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian masa
         sewa, perubahan kebijakan dari pemilik gedung dan potensi peningkatan sewa yang akan terus
         meningkat dimasa depan.

                                                  vii
Page 8
    6. Proyeksi yang disampaikan merupakan proyeksi dengan adanya rencana transaksi termasuk
       biaya-biaya.
    7. Lokasi aset ada di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910.
    8. cut off date 31 Desember 2024.

13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
    informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
     • Publik Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00203/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/III/2021
         tanggal 29 Maret 2021 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00217/2.1090/AU.1/01/0148-3/1/III/2022 tanggal
         29 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00400/2.1090/AU.1/01/0155-1/1/III/2023 tanggal
         30 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00048/2.1090/AU.1/01/0155-2/1/III/2024 tanggal
         01 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/III/2025 tanggal
         28 Februari 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
     • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal 07 Maret
         2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025;
     • Proyeksi Keuangan periode 2025 hingga 2029 yang telah disediakan oleh manajemen;
     • Laporan Keuangan Proforma EHP yang disediakan oleh manajemen;
     • Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan
         Rekan (“TOPAZ”) oleh Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
         (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti
         P-1.15.00420 pada tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor
         00165/2.0171-00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;
     • Akta Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 6 November 2000 yang dibuat oleh Notaris
         Paulus Widodo Sugeng Haryono,S.H., berkedudukan di Jakarta. Akta ini telah memperoleh
         pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
         Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal 22 Desember 2000 serta diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No.
         7449.
     • Akta Perubahan Terakhir Nomor 2 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Novita
         Puspitarini,S.H., berkedudukan di Jakarta mengenai perubahan anggaran dasar. Akta ini telah
         memperoleh persetujuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
         AH.01.09-0116320 tanggal 11 Mei 2023;
     • Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun Diskusi dengan pihak
         manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
     • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
         seperti Bank Indonesia;
     • Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
     • Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.

                                                viii
Page 9
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
    Event)

    Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
    Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.

15. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
    atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
    penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
    akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
    fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.

16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari EHP yang dipakai semata-
    mata untuk membantu EHP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
    memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
    akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
    Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
    perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
    dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
    Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.

17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK

    Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
    Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
    penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan penjualan aset berupa Ruang
    kantor antara STP Perusahaan terkendali dari EHP dengan PKN.




                                                 ix
Page 10
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasasrkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal
    07 Maret 2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp86.914 juta
    rupiah, sedangkan Nilai Pasar sebesar Rp88.724 juta rupiah dimana nilai tersebut diperoleh dari
    Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
    (“TOPAZ”)            oleh         Panuturi          L         Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
    (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti P-
    1.15.00420 pada tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor 00165/2.0171-
    00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal 04 Maret 2025. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan
    Nilai Pasar adalah -2,04%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan bahwa
    batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar.
    Berdasarkan perhitungan tersebut Nilai Rencana Transaksi adalah masih dalam batas Kewajaran
    karena selisih sebesar -2,04% dari Nilai Pasar masih dibawah/diatas 7,5% dari nilai pasar.

    Maka berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
    digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
    wajar.

    Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
    terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
    kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
    perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
    pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
    ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
    perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
    ini mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)




Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert
Partner

Klasifikasi Izin                : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI           : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu               : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu           : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal   : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB          : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
                                                   x
Page 11
                             PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menerangkan bahwa :


   1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
       dan akurat.
   2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
       dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
       Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
       berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
   3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
       objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
       pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
   4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
       telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
   5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
       gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
       dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
       secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
   6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
       masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
   7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
   8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
           • Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
           • Pengumpulan data dan wawancara;
           • Analisis Data Internal dan Eksternal;
           • Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
           • Penyusunan Laporan.
   9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
   10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
       pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
       dalam laporan pendapat kewajaran ini.
   11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
       telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
       penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
       42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.




                                                 xi
Page 12
Jakarta, 07 Maret 2025
                                                         Project Leader
 Prasetyo Djoko Sasongko,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
 Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
 No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
 No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
 No. IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
 No. MAPPI : No. 07-S-02115
 No. RMK: RMK-2017.00354                                ……………………..

                                                        Quality Assurance


 Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
 (Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
 No. MAPPI      : 06-S-01967
 No. RMK        : RMK-2017.00377                        ……………………..

                                                             Penilai
                                                               …

 Agung Laksana
 No. MAPPI    : 16-S-07013
 No. RMK      : 2017.00958
                                                        ……………………..

                                                             Penilai


 Mery Ganis S,S.E.
 No. MAPPI     : 17-T-07610
 No. RMK       : RMK-2018.02577                         ………………………..


                                                             Penilai


 Dwi Antoro S.M
 No. MAPPI     : 17-T-07138
 No. RMK       : RMK-2018.02377                         ………………………..




                                               xii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published11 Mar 2025
Pages12
Characters29,423
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK · Nama Perusahaan p.1 ×11
linked person Abed Nego · Presiden Komisaris p.6 ×5
linked person Mohammad Prianto p.7
linked person Henderi Djunaidi · Direktur Utama p.7
linked person Andrew Haryono · Direktur p.7
linked person Yeoh Lean Khai · Direktur p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible person Setia Budi p.3
possible person Rizki Indrakusuma · Komisaris p.6
possible person Johanes Gosal · Direktur p.6
possible person Baharudin · Komisaris p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.8
unresolved org PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA Rajawali Place p.2
unresolved org PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA · Nama Perusahaan p.2 ×4
unresolved org PT Permadani Khatulistiwa Nusantara p.2 ×2
unresolved org PT Rajawali Kapital Internasional. p.2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person MBA. p.3 ×3
unresolved org PT Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP p.4
unresolved org PT EHP p.4
unresolved org PT Rajawali Kapital Interasional p.6
unresolved person Jon Hartono · Komisaris p.6
unresolved person Ferry Ma’ruf · Presiden Direktur p.6
unresolved person Vicky Vinora · Direktur p.6
unresolved person Swanny Hendrarta · Direktur p.6
unresolved person Rufus Irwanto Pardede · Direktur p.6
unresolved person Andreas Halim · Direktur p.6
unresolved person Haji Arfan Sani · Direktur Utama p.6
unresolved person Jaditua Manik · Direktur p.6
unresolved person Chendrik Arseni Siregar · Direktur p.6
unresolved person Erick Halomoan Ambarita · Direktur p.7
unresolved person Ebin Simangunsong · Direktur p.7
unresolved person Madelar · Komisaris p.7
unresolved person Yohanes Wahyu Saronto · Komisaris p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.8 ×4
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.8 ×3
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved person Novita Puspitarini p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved person Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert · Partner p.10 ×3
unresolved person Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko p.12
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1911 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi '
                            'berupa jual beli aset berupa'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual '
                'beli aset berupa',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result