Back to announcement
20250311_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31868251_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
(“EHP”)
LOKASI DI :
Jakarta Timur, Jakarta
NO. LAPORAN : 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025
i
Page 2
No. Laporan : 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025
Jakarta, 07 Maret 2025
Kepada Yth.
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav.B/4 RT.003 RW.007
Setiabudi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) telah ditunjuk oleh
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA (“STP”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. 0201/MK.B/KJPP-TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan maksud
dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi afiliasi berupa jual beli Ruang
Kantor yang dimiliki oleh PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) selaku penjual dengan pihak
terafiliasi dengan PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”), dimana STP merupakan Perusahaan
terkendali dari PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”),
Adapun obyek pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Penjualan Ruang Kantor berlokasi di
Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910. Bertujuan untuk mendapatkan nilai
tambah bagi perusahaan.
Rencana Transaksi ini akan dilakukan oleh PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) sebagai pihak
penjual, PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk
(“EHP”) sebagai induk dari STP yang mana dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan
Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. EHP
merupakan perusahaan yang mempunyai ultimate shareholder yang sama dengan PKN yaitu PT
Rajawali Kapital Internasional.
Dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan kepentingan POJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Pendapat Kewajaran dan penyajian laporan Pendapat Kewajaran bisnis di
pasar modal.
KJPP Tobing Panuturi & Rekan (“TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan juga terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 387/KM.1/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan Surat Ijin Usaha Kantor
Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.20.0171.
Selanjutnya TOPAZ telah menyusun Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi
dengan Laporan Nomor 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025 Tanggal 07 Maret 2025.
ii
Page 3
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Tobing Panuturi & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Pendapat
Kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai
yang dihasilkan.
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
Jenis Usaha : Dalam bidang Pembangunan, perdagangan,
industry, pertambangan, pengangkutan,
pertanian, percetakan dan jasa, kecuali jasa
dibidang hukum dan pajak.
Alamat : Rajawali Place Lt. 28.
Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Setia Budi,
Setiabudi
Jakarta Selatan,
Nomor Telepon : +62 (21) 8665 8828
Website : www.eaglehighplantations.com
Email : corsec@eaglehighplantations.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Eagle High Plantations TBK
Jenis Usaha : Industri dan perkebunan kelapa sawit
Alamat : Rajawali Place, 28th Floor
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta 12910
Nomor Telepon : +62 (21) 8665 8828
Website : www.eaglehighplantations.com
Email : corsec@eaglehighplantations.com
iii
Page 4
4. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif pendapat kewajaran adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 30 Juni 2024.
5. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli aset berupa
ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910
antara PKN dan pihak terafiliasi yaitu STP.
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said
Kav. B/4 Jakarta 12910 yang dimiliki oleh PKN dengan STP selaku pembeli.
PKN merupakan sister company dengan EHP dan STP merupakan anak Perusahaan EHP yang
merupakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali
Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP dibandingkan Jumlah Ekuitas PT EHP berjumlah
3,54% sehingga Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung unsur transaksi material seperti
disyaratkan oleh POJK Nomor 17/POJK.04/202012. Namun demikian transaksi ini mengandung
unsur transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna
Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi’.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor
17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan Pendapat
Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Pendapat
Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
7. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini TOPAZ bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan EHP ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan EHP. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Berdasarkan Penawaran 0201/MK.B/KJPP-TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025
penugasan TOPAZ adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) atas Rencana
Transaksi.
8. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
iv
Page 5
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan TOPAZ sebagai penilai, TOPAZ menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan TOPAZ bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain
tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen EHP, diketahui tidak ada
benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan. Manajemen menilai Rencana
Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi
ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang telah diaudit Kantor Jasa
Penilai Publik Mirawati Sensi Idris No., 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/II/2025 tanggal 2025 dan
Perjanjian Jual Beli (“PPJB”) No.023/PKN-RP/III/2025 tanggal 07 Maret 2025. Nilai Rencana
Transaksi yang akan dilakukan EHP terhadap aset adalah sebagai berikut :
Unsur Transaksi Material (dalam Ribuan Rupiah)
Jumlah Ekuitas Per 31 Nilai Rencana Ekuitas terhadap
Rencana Transaksi
Desember 2024 Transaksi Rencana Transaksi
Pembelian Ruang Kantor 2.452.089 86.914 3,54%
Sumber : Laporan Keuangan Audit dan PPJB, Diolah TOPAZ
Total ekuitas EHP per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.452.089 juta. Dari data di
atas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi sebesar Rp86.914 juta. Sesuai dengan penjelasan
dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai Batasan nilai transaksi material
yaitu, “suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekutias Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Rencana
Transaksi terhadap ekuitas EHP, tidak memenuhi unsur transaksi material yang mana persentase
yang ditransaksikan kurang dari 20%.
v
Page 6
Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Berikut adalah struktur modal pihak yang bertransaksi :
Sumber : Manajemen
Berdasarkan struktur diatas PKN merupakan sister company dengan EHP yang merupakan
Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali Kapital
Interasional dan STP merupakan anak Perusahaan EHP.
Rencana Transaksi akan dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP dengan PKN pihak
terafiliasi dengan EHP. Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
afiliasi apabila dilihat dari struktur kepemilikan.
Berikut jika dilihat dari struktur kepengurusan Komisaris dan Direksi :
Nama Pemegang saham PKN STP EHP
Abed Nego Presiden Komisaris Komisaris Utama
Jon Hartono Komisaris
Rizki Indrakusuma Komisaris
Ferry Ma’ruf Presiden Direktur
Vicky Vinora Direktur
Swanny Hendrarta Direktur
Rufus Irwanto Pardede Direktur
Johanes Gosal Direktur
Andreas Halim Direktur
Komisaris
Manuel Markus Gandey
Utama
Muhamad Alfan
Baharudin Komisaris
Haji Arfan Sani Direktur Utama
Jaditua Manik Direktur
Chendrik Arseni Siregar Direktur
vi
Page 7
Nama Pemegang saham PKN STP EHP
Erick Halomoan Ambarita Direktur
Ebin Simangunsong Direktur
Abed Nego Komisaris Utama
Mohammad Prianto
Madelar Komisaris
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris
Henderi Djunaidi Direktur Utama
Andrew Haryono Direktur
Yeoh Lean Khai Direktur
Sumber : manajemen
Pada figure diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan afiliasi
yaitu bapak Abed Nego, dimana Bapak Abed Nego merupakan Presiden Komisaris di PKN dan
Komisaris Utama di EHP induk dari STP (Perusahaan terkendali)
12. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media elektronik dan inspeksi.
Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan Objek Pendapat Kewajaran,
yaitu :
No. Surat Tugas : 02147/ST/KJPP-TOPAZ/II/2025
Tanggal : 17 Februari 2025
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Choong Kam loong CFO EHP
Fajar Shidik Head of Corporate Funding EHP
Berikut hasil diskusi dengan pihak manajemen EHP :
1. Pembelian Asset dapat menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan
koordinasi antar perusahaan, dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas serta infrastruktur
yang ada.
2. Pertimbangan dari sisi waktu, dimana aset tersebut dapat langsung di pakai dibandingkan
dengan membangun awal yang akan memakan waktu atau mencari ketersediaan ruang kantor
baru dimana inefisiensi waktu tersebut dapat berdampak pada kinerja perusahaan.
3. Manajemen biaya yang lebih efektif karena biaya berjalan yang stabil serta meminimalisasi
risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga
sewa di pasar.
4. Kepastian ruang kerja yang dapat meningkatkan stabilitas dan kredibilitas perusahaan,
dikarenakan memiliki kantor yang terletak dilokasi yang sangat strategis dan kualitas yang
sangat baik serta bersertifikat green building.
5. Kepastian kepemilikan hak atas aset kantor, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian masa
sewa, perubahan kebijakan dari pemilik gedung dan potensi peningkatan sewa yang akan terus
meningkat dimasa depan.
vii
Page 8
6. Proyeksi yang disampaikan merupakan proyeksi dengan adanya rencana transaksi termasuk
biaya-biaya.
7. Lokasi aset ada di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910.
8. cut off date 31 Desember 2024.
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Publik Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00203/2.1090/AU.1/01/0148-2/1/III/2021
tanggal 29 Maret 2021 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00217/2.1090/AU.1/01/0148-3/1/III/2022 tanggal
29 Maret 2022 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00400/2.1090/AU.1/01/0155-1/1/III/2023 tanggal
30 Maret 2023 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00048/2.1090/AU.1/01/0155-2/1/III/2024 tanggal
01 Maret 2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan EHP per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris dengan nomor laporan 00096/2.1090/AU.1/01/01904-1/1/III/2025 tanggal
28 Februari 2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal 07 Maret
2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025;
• Proyeksi Keuangan periode 2025 hingga 2029 yang telah disediakan oleh manajemen;
• Laporan Keuangan Proforma EHP yang disediakan oleh manajemen;
• Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan
Rekan (“TOPAZ”) oleh Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti
P-1.15.00420 pada tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor
00165/2.0171-00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal 04 Maret 2025;
• Akta Pendirian Perusahaan Nomor 13 tanggal 6 November 2000 yang dibuat oleh Notaris
Paulus Widodo Sugeng Haryono,S.H., berkedudukan di Jakarta. Akta ini telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C-25665.HT.01.01.Th.2000 tanggal 22 Desember 2000 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No.
7449.
• Akta Perubahan Terakhir Nomor 2 tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Novita
Puspitarini,S.H., berkedudukan di Jakarta mengenai perubahan anggaran dasar. Akta ini telah
memperoleh persetujuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
AH.01.09-0116320 tanggal 11 Mei 2023;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik pemberi tugas maupun Diskusi dengan pihak
manajemen baik pemberi tugas maupun obyek pendapat kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi terkait
seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik;
• Data finansial terkait dengan obyek pendapat kewajaran.
viii
Page 9
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent
Event)
Sampai dengan diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran (Subsequent Event) yang diketahui dan diinformasikan kepada TOPAZ.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari EHP yang dipakai semata-
mata untuk membantu EHP dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi yang
memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan
dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa
Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan POJK
Maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan
penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal terkait dengan penjualan aset berupa Ruang
kantor antara STP Perusahaan terkendali dari EHP dengan PKN.
ix
Page 10
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasasrkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal
07 Maret 2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp86.914 juta
rupiah, sedangkan Nilai Pasar sebesar Rp88.724 juta rupiah dimana nilai tersebut diperoleh dari
Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
(“TOPAZ”) oleh Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti P-
1.15.00420 pada tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor 00165/2.0171-
00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal 04 Maret 2025. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan
Nilai Pasar adalah -2,04%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan bahwa
batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar.
Berdasarkan perhitungan tersebut Nilai Rencana Transaksi adalah masih dalam batas Kewajaran
karena selisih sebesar -2,04% dari Nilai Pasar masih dibawah/diatas 7,5% dari nilai pasar.
Maka berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah
wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
ini mungkin berbeda.
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik
yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert
Partner
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
x
Page 11
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menerangkan bahwa :
1. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
3. TOPAZ tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
objek pendapat kewajaran, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada
pihak pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat kewajaran yang
telah disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.
5. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan pendapat yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
6. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh
masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan jenis industri yang dinilai.
8. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
• Identifikasi penugasan dan Pemahaman Latar belakang Rencana Transaksi;
• Pengumpulan data dan wawancara;
• Analisis Data Internal dan Eksternal;
• Analisis Kualitatif dan kuantitatif;
• Penyusunan Laporan.
9. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek Pendapat Kewajaran.
10. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan pendapat kewajaran yang
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan kode etik penilai indonesia (KEPI) dan standar
penilaian indonesia (SPI) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK No.
42/POJK.04/2020 dan POJK No. 17/POJK.04/2020.
xi
Page 12
Jakarta, 07 Maret 2025
Project Leader
Prasetyo Djoko Sasongko,MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
No. Izin Penilai : No. B-1.14.00395
No. STTD OJK : No. STTD.PB-24/PJ 1/PM.02/2023
No. IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : No. 07-S-02115
No. RMK: RMK-2017.00354 ……………………..
Quality Assurance
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377 ……………………..
Penilai
…
Agung Laksana
No. MAPPI : 16-S-07013
No. RMK : 2017.00958
……………………..
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. RMK : RMK-2018.02577 ………………………..
Penilai
Dwi Antoro S.M
No. MAPPI : 17-T-07138
No. RMK : RMK-2018.02377 ………………………..
xii
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA Rajawali Place
p.2
unresolved
org
PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
· Nama Perusahaan
p.2 ×4
unresolved
org
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
p.2 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Internasional.
p.2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
MBA.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP
p.4
unresolved
org
PT EHP
p.4
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Interasional
p.6
unresolved
person
Jon Hartono
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Ferry Ma’ruf
· Presiden Direktur
p.6
unresolved
person
Vicky Vinora
· Direktur
p.6
unresolved
person
Swanny Hendrarta
· Direktur
p.6
unresolved
person
Rufus Irwanto Pardede
· Direktur
p.6
unresolved
person
Andreas Halim
· Direktur
p.6
unresolved
person
Haji Arfan Sani
· Direktur Utama
p.6
unresolved
person
Jaditua Manik
· Direktur
p.6
unresolved
person
Chendrik Arseni Siregar
· Direktur
p.6
unresolved
person
Erick Halomoan Ambarita
· Direktur
p.7
unresolved
person
Ebin Simangunsong
· Direktur
p.7
unresolved
person
Madelar
· Komisaris
p.7
unresolved
person
Yohanes Wahyu Saronto
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.8 ×3
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Novita Puspitarini
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
person
Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev.,MAPPI (Cert
· Partner
p.10 ×3
unresolved
person
Project Leader Prasetyo Djoko Sasongko
p.12
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1911 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, MBA.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi '
'berupa jual beli aset berupa'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual '
'beli aset berupa',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}