Skip to content
Back to announcement

20250311_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31868251_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                        TRANSAKSI AFILIASI
               (“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)


         INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
                 DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
             PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No.
42/2020”)




                       PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk

                               Kegiatan Usaha :
                      Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

                                    Kantor Pusat :
                                 Rajawali Place Lt. 28
                            Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
                                    Jakarta 12910
                                Telp: (021) 8665 8828
                    Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
                     E-mail: corsec@eaglehighplantations.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
 1.   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai pembelian asset berupa unit perkantoran di
Gedung Rajawali Place yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. B/4, Kec. Setiabudi, Kel.
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, yaitu pada Lantai 28, unit A, B, C, D seluas 1.810,70 sqm (“Objek
Transaksi”) oleh PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”) dari PT Permadanai Khatulistiwa Nusantara
(“PKN”).

Pada tanggal 07 Maret 2025, STP dan PKN telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit
Perkantoran Rajawali Place dimana STP bermaksud untuk membeli Objek Transaksi dari PKN dengan
nilai transaksi sebesar Rp 86.913.600.000 (delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga belas juta
enam ratus ribu Rupiah) (“Transaksi”). PKN sebagai pihak penjual, PT Suryabumi Tunggal Perkasa
(“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) sebagai induk dari STP yang mana
dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi ini dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP
dengan pihak yang terafiliasi dengan EHP serta berdasarkan struktur kepengurusan terdapat
hubungan afiliasi antara Presiden Komisaris PKN dan Komisaris Utama EHP yang merupakan induk
STP.

Adapun tujuan dari Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi STP, menciptakan
efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan, mengoptimalkan
penggunaan fasilitas serta infrastruktur yang ada, meminimalisasi risiko atas beban sewa yang
meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya
dengan strategi pengembangan bisnis.

STP telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Keterbukaan Informasi ini. Laporan Penilai
tersebut memberikan nilai wajar terhadap Transaksi ini.

 2.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    TANGGAL TRANSAKSI

      07 Maret 2025

B.    OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

      STP berencana untuk melakukan pembelian asset, berupa unit perkantoran di Gedung
      Rajawali Place Lantai 28, unit A, B, C, D seluas 1.810,70 sqm yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna
      Said, Kav. B/4, Kec. Setiabudi, Kel. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910.

C.    NILAI TRANSAKSI

      Nilai transaksi pembelian unit kantor tersebut adalah sebesar Rp. 86,913,600,000 (Delapan
      Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Page 3
D.   PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1) PT Suryabumi Tunggal Perkasa

        a) Riwayat Singkat

            PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu
            PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. STP didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 76, tanggal 11 September 1997 yang dibuat di
            hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
            pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. C2-4281.HT.01.01.Th 98,
            tanggal 27 April 1998, telah didaftarkan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
            Jakarta Selatan di bawah No.1627/BH.09.04/VII/2003 tanggal 28 Juli 2003 dan telah
            diumumkan dalam BNRI No. 40 tanggal 18 Mei 2007, Tambahan No.4902 (“Akta
            Pendirian STP”). STP telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 27 April 1998.

            Perubahan anggaran dasar STP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3 anggaran
            dasar STP untuk disesuaikan terhadap Peraturan BPS 2/2020 dan perubahan terhadap
            domisili kantor pusat STP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
            Saham No. 21, tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No.
            AHU- 0093277.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022, telah diterima
            pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0090058 tanggal 23 Desember 2022,
            dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0258984.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022 (“Akta 21/2022”).
            Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2022.

        b) Struktur Permodalan

            Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham STP adalah sebagaimana
            tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19, tanggal
            17 November 2017, dibuat dihadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
            yaitu sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Saham        Persentase
                      Pemegang Saham               Jumlah Saham
                                                                         (Rp500.000,-)             (%)
            Modal Dasar                                  540.000            270.000.000.000,-
            Modal Ditempatkan/Disetor:
            1. Perseroan                                 513.000           256.500.000.000,-           95
            2. PT Rajawali Corpora                        27.000            13.500.000.000,-            5
            Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan         540.000           270.000.000.000,-       100,00

        c) Susunan Direksi & Komisaris

            Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8, tanggal 12 Juni
            2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
            diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0214854, tanggal 18
            Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0119327.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, susunan Direksi STP terkini
            adalah sebagai berikut:
Page 4
       Direksi
        Direktur Utama                 :    Haji Arfan Sani
        Direktur                       :    Ebin Simangunsong
        Direktur                       :    Jaditua Manik
        Direktur                       :    Chendrik Arseni Siregar
        Direktur                       :    Erick Halomoan Ambarita



       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3
       Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang
       telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003935, tanggal 9
       Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP
       terkini adalah sebagai berikut:

       Komisaris
        Komisaris Utama                :    Manuel Markus Gandey



2) PT Permadani Khatulistiwa Nusantara

   a) Riwayat Singkat

       PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
       adalah suatu PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PKN didirikan
       berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 78, tanggal 22 September 1986
       yang dibuat di hadapan Sinta Susikto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
       pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. 02-1594-HT0101 Th 87,
       tanggal 24 Pebruari 1987, (“Akta Pendirian PKN”).

   b) Struktur Permodalan


                                                                      Nilai Nominal Saham       Persentase
                    Pemegang Saham                Jumlah Saham
                                                                          (Rp500.000,-)            (%)
        Modal Dasar                                   10.814.096            1.081.409.600.000
        Modal Ditempatkan/Disetor:
         1. PT Rajawali Properti Khatulistiwa          7.568.593             756.859.300.000        69,99
         2. PT Gatra Lima Sakti                        3.244.285             324.428.500.000        30,00
         3. Menteri Keuangan Republik Indonesia            1.218                 121.800.000         0,01
        Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan          10.814.096           1.081.409.600.000       100,00




   c) Susunan Direksi & Komisaris

       Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 489,
       tanggal 13 Mei 2024, dibuat dihadapan Kartika, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan,
       yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0199275,
       tanggal 14 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 5
0091849.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, susunan pengurus PKN terkini
adalah sebagai berikut:



Dewan Direksi
 Direktur Utama            :   Ferry Ma’ruf
 Direktur                  :   Vicky Vinora
 Direktur                  :   Swanny Hendrarta
 Direktur                  :   Rufus Irwanto Pardede
 Direktur                  :   Johanes Gosal
 Direktur                  :   Andreas Halim

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama           :   Abed Nego
 Komisaris                 :   Jon Hartono
 Komisaris                 :   Rizki Indrakusuma
Page 6
E.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     •      Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan




     Berdasarkan struktur diatas PKN merupakan sister company dengan EHP yang merupakan
     Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali Kapital
     Interasional dan STP merupakan anak Perusahaan EHP.

     Rencana Transaksi akan dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP dengan PKN pihak
     terafiliasi dengan EHP. Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
     afiliasi apabila dilihat dari struktur kepemilikan.

     •      Hubungan Afiliasi dari segi kepengurusan
         Nama Pengurus                         PKN               STP                EHP
         Abed Nego                     Presiden Komisaris                      Komisaris Utama
         Jon Hartono                        Komisaris
         Rizki Indrakusuma                  Komisaris
         Ferry Ma’ruf                   Presiden Direktur
         Vicky Vinora                        Direktur
         Swanny Hendrarta                    Direktur
         Rufus Irwanto Pardede               Direktur
         Johanes Gosal                       Direktur
         Andreas Halim                       Direktur
         Manuel Markus Gandey                               Komisaris Utama
         Muhamad Alfan Baharudin                                Komisaris
         Haji Arfan Sani                                     Direktur Utama
         Jaditua Manik                                           Direktur
         Chendrik Arseni Siregar                                 Direktur
         Erick Halomoan Ambarita                                 Direktur
         Ebin Simangunsong                                       Direktur
         Abed Nego                                                             Komisaris Utama
         Mohammad Prianto Madelar                                                  Komisaris
         Yohanes Wahyu Saronto                                                     Komisaris
         Henderi Djunaidi                                                       Direktur Utama
         Andrew Haryono                                                             Direktur
         Yeoh Lean Khai                                                             Direktur
Page 7
        Pada tabel diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan afiliasi
        yaitu bapak Abed Nego, dimana Bapak Abed Nego merupakan Presiden Komisaris di PKN dan
        Komisaris Utama di EHP induk dari STP (Perusahaan terkendali).

 3.     RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai
independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0201/MK.B/KJPP-
TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, telah diminta untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025 tertanggal 07 Maret 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:

A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

      PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) sebagai pihak penjual, PT Suryabumi Tunggal
      Perkasa (“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) sebagai induk dari
      STP yang mana dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. EHP merupakan perusahaan yang
      mempunyai ultimate shareholder yang sama dengan PKN yaitu PT Rajawali Kapital Internasional.

B. OBJEK PENILAIAN

      Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli aset berupa
      ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910
      antara PKN dan pihak terafiliasi yaitu STP.

C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
      Afiliasi jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna
      Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang dimiliki oleh PKN dengan STP selaku pembeli.

      PKN merupakan sister company dengan EHP dan STP merupakan anak Perusahaan EHP yang
      merupakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT
      Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP dibandingkan Jumlah Ekuitas PT EHP
      berjumlah 3,54% sehingga Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung unsur transaksi
      material seperti disyaratkan oleh POJK Nomor 17/POJK.04/202012. Namun demikian transaksi
      ini mengandung unsur transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
      Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
      Kepentingan. Rencana jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28,
      Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

      Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
      untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No.
      42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK
      Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
      Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
      Nomor 17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
      Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar
      Pendapat Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Page 8
D. ASUMSI DAN PEMBATAS

  Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
  kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
  • TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
     pendapat kewajaran.
  • Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
     yang disediakan oleh EHP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
     publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
  • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
     pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada
     pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
  • TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
     proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh EHP dengan mencerminkan kewajaran
     proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
  • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional EHP.
  • TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
     dihasilkan.
  • TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
     pemberi tugas.
  • Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
     pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
  • Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
     umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
     Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
  • Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
     terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban EHP dan semua pihak yang terlibat dalam
     Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
     diungkapkan oleh manajemen EHP.
  • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
     utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
     menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
     kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
     melalui analisis yang tidak lengkap.
  • TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
     dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
     pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
     melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi
     dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

   Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

   • TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
     melakukan Rencana Transaksi.
   • Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada kami oleh EHP atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
     adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
     melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga
Page 9
     bergantung kepada jaminan dari manajemen EHP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.
   • Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
     kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
     dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
   • TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
     Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada EHP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
     merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan
     bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas
     keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
     Rencana Transaksi tersebut.
   • Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu,
     TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
     dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
     mungkin tersedia untuk EHP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi
     korporasi ini.

E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

   Ruang lingkup dalam melakukan analisa laporan kewajaran transaksi adalah sebagai berikut:
   • Analisis transaksi yang meliputi identifikasi serta hubungan antara pihak-pihak yang
      bertransaksi dalam Rencana Transaksi, identifikasi terhadap perjanjian serta ketentuan yang
      telah disepakati dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, Identifikasi terkait manfaat dan
      risiko yang mungkin akan timbul dari pelaksanaan Rencana Transaksi.
   • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif meliputi tinjauan
      terhadap sejarah serta aktivitas usaha Perseroan. Industri dan lingkungan bisnis, analisis
      operasional serta prospek usaha, alasan kenapa dilakukannya Rencana Transaksi, analisis
      keuntungan dan kerugian adanya Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
      laporan keuangan historikal, analisis proyeksi adanya Rencana Transaksi dan tidak adanya
      Rencana Transaksi, analisis inkremental untuk melihat kontribusi nilai tambah bagi
      Perusahaan, prosedur pengambilan keputusan dan lainnya.
   • Analisis kewajaran transaksi, membandingkan nilai transaksi yang direncanakan dengan hasil
      penilaian yang telah dilakukan, mengevaluasi apakah transaksi tersebut memberikan
      manfaat ekonomi bagi perusahaan, serta memastikan bahwa nilai transaksi berada dalam
      rentang kewajaran berdasarkan hasil penilaian objektif.
   • Analisis lainnya, kajian terhadap aspek-aspek lain yang berhubungan dengan transaksi yang
      dapat mempengaruhi keputusan atau dampak dari pelaksanaan transaksi tersebut.

F. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

   Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal
   07 Maret 2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp86.914
   juta rupiah, sedangkan Nilai Pasar sebesar Rp88.724 juta rupiah dimana nilai tersebut diperoleh
   dari Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
   (“TOPAZ”) oleh Panuturi L Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)., CSA., CACP., CRP., C.Med.,
Page 10
CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti P- 1.15.00420 pada tanggal Pendapat
Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor 00165/2.0171- 00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal
04 Maret 2025. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah -2,04%.
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan bahwa batas atas dan batas
bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan
perhitungan tersebut Nilai Rencana Transaksi adalah masih dalam batas Kewajaran karena
selisih sebesar -2,04% dari Nilai Pasar masih dibawah/diatas 7,5% dari nilai pasar.

Maka berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Page 11
4.   PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar
mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi, di mana Transaksi Afiliasi ini tidak
memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap Perseroan karena Transaksi tersebut
merupakan transaksi sesama entitas anak Perseroan yang dieliminasi secara konsolidasi oleh
Perseroan.
Page 12

          
Page 13
 5.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
        DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
        PIHAK TERAFILIASI

      1. Pembelian Asset dapat menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan
         koordinasi antar perusahaan, dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas serta infrastruktur
         yang ada.
      2. Pertimbangan dari sisi waktu, dimana aset tersebut dapat langsung dipakai dibandingkan
         dengan membangun awal yang akan memakan waktu atau mencari ketersediaan ruang kantor
         baru dimana inefisiensi waktu tersebut dapat berdampak pada kinerja perusahaan.
      3. Manajemen biaya yang lebih efektif karena biaya berjalan yang stabil serta meminimalisasi
         risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga
         sewa di pasar.
      4. Kepastian ruang kerja yang dapat meningkatkan stabilitas dan kredibilitas perusahaan
         dikarenakan memiliki kantor yang terletak dilokasi yang sangat strategis dan kualitas yang
         sangat baik serta bersertifikat green building.
      5. Kepastian kepemilikan hak atas aset kantor, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian masa
         sewa, perubahan kebijakan dari pemilik gedung dan potensi peningkatan sewa yang akan terus
         meningkat dimasa depan.

 6.     PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published11 Mar 2025
Pages14
Characters29,408
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk p.1 ×11
linked org PT Rajawali Corpora p.3
linked person Abed Nego · Presiden Komisaris p.5 ×6
linked person Henderi Djunaidi · Direktur Utama p.6
linked person Andrew Haryono · Direktur p.6
linked person Yeoh Lean Khai · Direktur p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible person Irawan Soerodjo · Notaris p.3
possible person Johanes Gosal · Direktur p.5 ×2
possible person Rizki Indrakusuma · Komisaris p.5 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.2 ×5
unresolved org PT Permadanai Khatulistiwa Nusantara p.2
unresolved person Hayati Nufus · Notaris p.3 ×5
unresolved — (Rp500.000,-) p.3 ×2
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.4
unresolved org PT Permadani Khatulistiwa Nusantara p.4 ×3
unresolved person Sinta Susikto · Notaris p.4
unresolved org PT Rajawali Properti Khatulistiwa p.4
unresolved org PT Gatra Lima Sakti p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved person Kartika · Notaris p.4
unresolved org PT Rajawali Kapital Interasional p.6
unresolved person Jon Hartono · Komisaris p.6
unresolved person Ferry Ma’ruf · Presiden Direktur p.6
unresolved person Vicky Vinora · Direktur p.6
unresolved person Swanny Hendrarta · Direktur p.6
unresolved person Rufus Irwanto Pardede · Direktur p.6
unresolved person Andreas Halim · Direktur p.6
unresolved person Manuel Markus Gandey · Komisaris Utama p.6
unresolved person Muhamad Alfan Baharudin · Komisaris p.6
unresolved person Haji Arfan Sani · Direktur Utama p.6
unresolved person Jaditua Manik · Direktur p.6
unresolved person Chendrik Arseni Siregar · Direktur p.6
unresolved person Erick Halomoan Ambarita · Direktur p.6
unresolved person Ebin Simangunsong · Direktur p.6
unresolved person Mohammad Prianto Madelar · Komisaris p.6 ×2
unresolved person Yohanes Wahyu Saronto · Komisaris p.6 ×2
unresolved org LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.7
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.7
unresolved org PT Rajawali Kapital Internasional. B. OBJEK PENILAIAN p.7
unresolved org PT Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP p.7
unresolved org PT EHP p.7
unresolved org KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1948 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dari PKN dengan'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dari PKN dengan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '86913600000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result