Back to announcement
20250311_BWPT_Informasi Transaksi Afiliasi_31868251_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
(“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK No.
42/2020”)
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha :
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit
Kantor Pusat :
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Telp: (021) 8665 8828
Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
E-mail: corsec@eaglehighplantations.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP
ATAU MENYESATKAN.
Page 2
1. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai pembelian asset berupa unit perkantoran di
Gedung Rajawali Place yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. B/4, Kec. Setiabudi, Kel.
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, yaitu pada Lantai 28, unit A, B, C, D seluas 1.810,70 sqm (“Objek
Transaksi”) oleh PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”) dari PT Permadanai Khatulistiwa Nusantara
(“PKN”).
Pada tanggal 07 Maret 2025, STP dan PKN telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit
Perkantoran Rajawali Place dimana STP bermaksud untuk membeli Objek Transaksi dari PKN dengan
nilai transaksi sebesar Rp 86.913.600.000 (delapan puluh enam miliar sembilan ratus tiga belas juta
enam ratus ribu Rupiah) (“Transaksi”). PKN sebagai pihak penjual, PT Suryabumi Tunggal Perkasa
(“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) sebagai induk dari STP yang mana
dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi ini dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP
dengan pihak yang terafiliasi dengan EHP serta berdasarkan struktur kepengurusan terdapat
hubungan afiliasi antara Presiden Komisaris PKN dan Komisaris Utama EHP yang merupakan induk
STP.
Adapun tujuan dari Transaksi ini dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi STP, menciptakan
efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan, mengoptimalkan
penggunaan fasilitas serta infrastruktur yang ada, meminimalisasi risiko atas beban sewa yang
meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya
dengan strategi pengembangan bisnis.
STP telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”)
sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi, yang ringkasan laporannya dimuat pada Keterbukaan Informasi ini. Laporan Penilai
tersebut memberikan nilai wajar terhadap Transaksi ini.
2. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. TANGGAL TRANSAKSI
07 Maret 2025
B. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
STP berencana untuk melakukan pembelian asset, berupa unit perkantoran di Gedung
Rajawali Place Lantai 28, unit A, B, C, D seluas 1.810,70 sqm yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna
Said, Kav. B/4, Kec. Setiabudi, Kel. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910.
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi pembelian unit kantor tersebut adalah sebesar Rp. 86,913,600,000 (Delapan
Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Page 3
D. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1) PT Suryabumi Tunggal Perkasa
a) Riwayat Singkat
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu
PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. STP didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 76, tanggal 11 September 1997 yang dibuat di
hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. C2-4281.HT.01.01.Th 98,
tanggal 27 April 1998, telah didaftarkan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan di bawah No.1627/BH.09.04/VII/2003 tanggal 28 Juli 2003 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 40 tanggal 18 Mei 2007, Tambahan No.4902 (“Akta
Pendirian STP”). STP telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 27 April 1998.
Perubahan anggaran dasar STP terakhir adalah perubahan terhadap Pasal 3 anggaran
dasar STP untuk disesuaikan terhadap Peraturan BPS 2/2020 dan perubahan terhadap
domisili kantor pusat STP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 21, tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU- 0093277.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022, telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0090058 tanggal 23 Desember 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0258984.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022 (“Akta 21/2022”).
Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2022.
b) Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham STP adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19, tanggal
17 November 2017, dibuat dihadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 540.000 270.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. Perseroan 513.000 256.500.000.000,- 95
2. PT Rajawali Corpora 27.000 13.500.000.000,- 5
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 540.000 270.000.000.000,- 100,00
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8, tanggal 12 Juni
2024, dibuat dihadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0214854, tanggal 18
Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0119327.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, susunan Direksi STP terkini
adalah sebagai berikut:
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3
Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003935, tanggal 9
Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP
terkini adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
2) PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
a) Riwayat Singkat
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu PT yang didirikan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PKN didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 78, tanggal 22 September 1986
yang dibuat di hadapan Sinta Susikto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. 02-1594-HT0101 Th 87,
tanggal 24 Pebruari 1987, (“Akta Pendirian PKN”).
b) Struktur Permodalan
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp500.000,-) (%)
Modal Dasar 10.814.096 1.081.409.600.000
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Properti Khatulistiwa 7.568.593 756.859.300.000 69,99
2. PT Gatra Lima Sakti 3.244.285 324.428.500.000 30,00
3. Menteri Keuangan Republik Indonesia 1.218 121.800.000 0,01
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 10.814.096 1.081.409.600.000 100,00
c) Susunan Direksi & Komisaris
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 489,
tanggal 13 Mei 2024, dibuat dihadapan Kartika, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0199275,
tanggal 14 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
Page 5
0091849.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, susunan pengurus PKN terkini adalah sebagai berikut: Dewan Direksi Direktur Utama : Ferry Ma’ruf Direktur : Vicky Vinora Direktur : Swanny Hendrarta Direktur : Rufus Irwanto Pardede Direktur : Johanes Gosal Direktur : Andreas Halim Dewan Komisaris Komisaris Utama : Abed Nego Komisaris : Jon Hartono Komisaris : Rizki Indrakusuma
Page 6
E. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
• Hubungan Afiliasi dari segi kepemilikan
Berdasarkan struktur diatas PKN merupakan sister company dengan EHP yang merupakan
Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT Rajawali Kapital
Interasional dan STP merupakan anak Perusahaan EHP.
Rencana Transaksi akan dilakukan pada anak perusahaan EHP yaitu STP dengan PKN pihak
terafiliasi dengan EHP. Sebagai pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya hubungan
afiliasi apabila dilihat dari struktur kepemilikan.
• Hubungan Afiliasi dari segi kepengurusan
Nama Pengurus PKN STP EHP
Abed Nego Presiden Komisaris Komisaris Utama
Jon Hartono Komisaris
Rizki Indrakusuma Komisaris
Ferry Ma’ruf Presiden Direktur
Vicky Vinora Direktur
Swanny Hendrarta Direktur
Rufus Irwanto Pardede Direktur
Johanes Gosal Direktur
Andreas Halim Direktur
Manuel Markus Gandey Komisaris Utama
Muhamad Alfan Baharudin Komisaris
Haji Arfan Sani Direktur Utama
Jaditua Manik Direktur
Chendrik Arseni Siregar Direktur
Erick Halomoan Ambarita Direktur
Ebin Simangunsong Direktur
Abed Nego Komisaris Utama
Mohammad Prianto Madelar Komisaris
Yohanes Wahyu Saronto Komisaris
Henderi Djunaidi Direktur Utama
Andrew Haryono Direktur
Yeoh Lean Khai Direktur
Page 7
Pada tabel diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa adanya hubungan afiliasi
yaitu bapak Abed Nego, dimana Bapak Abed Nego merupakan Presiden Komisaris di PKN dan
Komisaris Utama di EHP induk dari STP (Perusahaan terkendali).
3. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai
independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0201/MK.B/KJPP-
TOPAZ/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, telah diminta untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00183/2.0171-00/BS/01/0395/1/III/2025 tertanggal 07 Maret 2025 dengan
ringkasan sebagai berikut:
A. PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara (“PKN”) sebagai pihak penjual, PT Suryabumi Tunggal
Perkasa (“STP”) sebagai Pembeli, dan PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) sebagai induk dari
STP yang mana dalam kaitannya dengan pemenuhan peraturan Nomor.42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. EHP merupakan perusahaan yang
mempunyai ultimate shareholder yang sama dengan PKN yaitu PT Rajawali Kapital Internasional.
B. OBJEK PENILAIAN
Objek transaksi yang dimaksud adalah Rencana Transaksi afiliasi berupa jual beli aset berupa
ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910
antara PKN dan pihak terafiliasi yaitu STP.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28, Jl. HR Rasuna
Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang dimiliki oleh PKN dengan STP selaku pembeli.
PKN merupakan sister company dengan EHP dan STP merupakan anak Perusahaan EHP yang
merupakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama yaitu PT
Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP dibandingkan Jumlah Ekuitas PT EHP
berjumlah 3,54% sehingga Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung unsur transaksi
material seperti disyaratkan oleh POJK Nomor 17/POJK.04/202012. Namun demikian transaksi
ini mengandung unsur transaksi afiliasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan. Rencana jual beli aset berupa ruang kantor yang berlokasi di Rajawali Place Lt.28,
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 Jakarta 12910 yang selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah
untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Republik Indonesia No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.4/2020 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”)
Nomor 17/SEOJK.04/8080 tentang Pedoman Pendapat Kewajaran dan Penyajian Laporan
Pendapat Kewajaran Bisnis di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar
Pendapat Kewajaran Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Page 8
D. ASUMSI DAN PEMBATAS
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
• TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh EHP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh EHP dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional EHP.
• TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban EHP dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen EHP.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
• TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh EHP atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga
Page 9
bergantung kepada jaminan dari manajemen EHP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang TOPAZ berikan kepada EHP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu,
TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk EHP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi
korporasi ini.
E. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Ruang lingkup dalam melakukan analisa laporan kewajaran transaksi adalah sebagai berikut:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi serta hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi dalam Rencana Transaksi, identifikasi terhadap perjanjian serta ketentuan yang
telah disepakati dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi, Identifikasi terkait manfaat dan
risiko yang mungkin akan timbul dari pelaksanaan Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif meliputi tinjauan
terhadap sejarah serta aktivitas usaha Perseroan. Industri dan lingkungan bisnis, analisis
operasional serta prospek usaha, alasan kenapa dilakukannya Rencana Transaksi, analisis
keuntungan dan kerugian adanya Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis
laporan keuangan historikal, analisis proyeksi adanya Rencana Transaksi dan tidak adanya
Rencana Transaksi, analisis inkremental untuk melihat kontribusi nilai tambah bagi
Perusahaan, prosedur pengambilan keputusan dan lainnya.
• Analisis kewajaran transaksi, membandingkan nilai transaksi yang direncanakan dengan hasil
penilaian yang telah dilakukan, mengevaluasi apakah transaksi tersebut memberikan
manfaat ekonomi bagi perusahaan, serta memastikan bahwa nilai transaksi berada dalam
rentang kewajaran berdasarkan hasil penilaian objektif.
• Analisis lainnya, kajian terhadap aspek-aspek lain yang berhubungan dengan transaksi yang
dapat mempengaruhi keputusan atau dampak dari pelaksanaan transaksi tersebut.
F. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (”PPJB”) Aset antara PKN dengan STP pada tanggal
07 Maret 2025 Nomor 023/PKN-RP/III/2025, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp86.914
juta rupiah, sedangkan Nilai Pasar sebesar Rp88.724 juta rupiah dimana nilai tersebut diperoleh
dari Laporan Pendapat Kewajaran Properti oleh penilai property KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
(“TOPAZ”) oleh Panuturi L Tobing, S.P., S.H., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)., CSA., CACP., CRP., C.Med.,
Page 10
CFIA dengan Nomor Ijin Pendapat Kewajaran Properti P- 1.15.00420 pada tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2024, dengan nomor 00165/2.0171- 00/PI/01/0420/1/III/2025 tanggal 04 Maret 2025. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah -2,04%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan perhitungan tersebut Nilai Rencana Transaksi adalah masih dalam batas Kewajaran karena selisih sebesar -2,04% dari Nilai Pasar masih dibawah/diatas 7,5% dari nilai pasar. Maka berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada EHP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan- peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Page 11
4. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi, di mana Transaksi Afiliasi ini tidak memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap Perseroan karena Transaksi tersebut merupakan transaksi sesama entitas anak Perseroan yang dieliminasi secara konsolidasi oleh Perseroan.
Page 12
Page 13
5. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN
PIHAK TERAFILIASI
1. Pembelian Asset dapat menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan
koordinasi antar perusahaan, dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas serta infrastruktur
yang ada.
2. Pertimbangan dari sisi waktu, dimana aset tersebut dapat langsung dipakai dibandingkan
dengan membangun awal yang akan memakan waktu atau mencari ketersediaan ruang kantor
baru dimana inefisiensi waktu tersebut dapat berdampak pada kinerja perusahaan.
3. Manajemen biaya yang lebih efektif karena biaya berjalan yang stabil serta meminimalisasi
risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga
sewa di pasar.
4. Kepastian ruang kerja yang dapat meningkatkan stabilitas dan kredibilitas perusahaan
dikarenakan memiliki kantor yang terletak dilokasi yang sangat strategis dan kualitas yang
sangat baik serta bersertifikat green building.
5. Kepastian kepemilikan hak atas aset kantor, sehingga mengurangi risiko ketidakpastian masa
sewa, perubahan kebijakan dari pemilik gedung dan potensi peningkatan sewa yang akan terus
meningkat dimasa depan.
6. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, Transaksi
Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. Semua informasi material telah diungkapkan dalam dokumen ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 14
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.2 ×5
unresolved
org
PT Permadanai Khatulistiwa Nusantara
p.2
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
—
(Rp500.000,-)
p.3 ×2
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
p.4 ×3
unresolved
person
Sinta Susikto
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Rajawali Properti Khatulistiwa
p.4
unresolved
org
PT Gatra Lima Sakti
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Kartika
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Interasional
p.6
unresolved
person
Jon Hartono
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Ferry Ma’ruf
· Presiden Direktur
p.6
unresolved
person
Vicky Vinora
· Direktur
p.6
unresolved
person
Swanny Hendrarta
· Direktur
p.6
unresolved
person
Rufus Irwanto Pardede
· Direktur
p.6
unresolved
person
Andreas Halim
· Direktur
p.6
unresolved
person
Manuel Markus Gandey
· Komisaris Utama
p.6
unresolved
person
Muhamad Alfan Baharudin
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Haji Arfan Sani
· Direktur Utama
p.6
unresolved
person
Jaditua Manik
· Direktur
p.6
unresolved
person
Chendrik Arseni Siregar
· Direktur
p.6
unresolved
person
Erick Halomoan Ambarita
· Direktur
p.6
unresolved
person
Ebin Simangunsong
· Direktur
p.6
unresolved
person
Mohammad Prianto Madelar
· Komisaris
p.6 ×2
unresolved
person
Yohanes Wahyu Saronto
· Komisaris
p.6 ×2
unresolved
org
LAPORAN PENILAI KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.7
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Internasional. B. OBJEK PENILAIAN
p.7
unresolved
org
PT Rajawali Kapital Interasional. Nilai Rencana Transaksi STP
p.7
unresolved
org
PT EHP
p.7
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi Dan Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1948 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dari PKN dengan'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dari PKN dengan',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '86913600000'}