Back to announcement
20250311_ITMG_Pemanggilan RUPS_31868214_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ITMGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk.
Jakarta, 9 April 2025
13.30 WIB - Selesai
Dilakukan secara elektronik menggunakan platform
Electronic General Meeting System
10.30 KSEI– Selesai
WIB
Page 2
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Indo Tambangraya Megah Tbk menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang
Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) akan
diselenggarakan pada:
Hari : Rabu, 09 April 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Intercontinental Jakarta Pondok Indah
Jalan Metro Pondok Indah Kav. IV TA, Jakarta ,12310*
Mekanisme : Menggunakan platform Electronic General Meeting System oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”)
*Tempat kehadiran ditujukan bagi Pemimpin Rapat, anggota Direksi yang akan menyampaikan pemaparan
Agenda Rapat, Sekretaris Perusahaan serta Lembaga Profesi Penunjang.
Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat dengan mekanisme
berikut:
1. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau
2. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik atau e-Proxy melalui aplikasi
eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau
3. Memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan dengan
menggunakan Formulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs
web resmi Perseroan (www.itmg.co.id) pada saat tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Penyampaian Mata Acara ini berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
66 ayat (1), 68 ayat (3), dan 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas ("UUPT").
Direksi dan Dewan Komisaris akan melaporkan jalannya Perseroan sepanjang tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan serta kinerja
Perseroandalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan
berdasarkan laporannya tertanggal 26 Februari 2025.
Selanjutnya Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan persetujuan dan pengesahan
terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Laporan
Keuangan Perseroan, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
Page 3
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tugas pengurusannya dan
Dewan Komisaris atas tugas pengawasannya yang telah dijalankan terhadap Perseroan pada tahun
buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024.
Penjelasan:
Pemaparan Mata Acara sesuai kententuan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, dimana penggunaan Laba Bersih Perseroan diputuskan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Perseroan sebelumnya melalui pesetujuan Dewan Komisaris, telah membayarkan dividen interim
semester pertama tahun 2024 dari laba bersih, sebesar Rp1.228,- (seribu dua ratus dua puluh
delapan Rupiah) per saham yang telah dibayarkan pada 25 September 2024.
Mata Acara Rapat Ketiga Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
untuk Memeriksa Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit dan Pemantauan Risiko Perseroan, dalam Rapat akan
diusulkan penunjukkan Akuntan Publik Bapak Toto Harsono, S.E., CPA dan Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) yang
masing-masing terdaftar di OJK, untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Keuangan lainnya sesuai
kebutuhan Perusahaan serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan
untuk mengambil tindakan dan pengaturan yang diperlukan terkait penunjukkan tersebut termasuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat
dan diunduh pada Situs Web resmi Perseroan (www.itmg.co.id).
Mata Acara Rapat Keempat Penetapan Remunerasi Bagi Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
a) Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 113 UUPT, dan Pasal 22 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, maka
Perseroan akan mengajukan persetujuan atas gaji, honorarium dan tunjangan bagi Dewan
Komisaris Perseroan dan untuk selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada
Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris.
b) Penetapan remunerasi bagi Direksi
Merujuk pada ketentuan Pasal 96 ayat (1) UUPT, besarnya gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, namun sesuai ketentuan Pasal 96
Page 4
ayat (2) UUPTdan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Kelima Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka
Mata Acara ini diajukan berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan.
Profil calon anggotan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersedia pada situs web Perseroan
(www.itmg.co,id).
PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK HADIR DALAM RAPAT
1) Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10
Maret 2025 pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) dan/atau pemilik saldo saham
Perseroan pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Maret 2025.
2) Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sehingga para
Pemegang Saham dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
yang disediakan oleh KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/). Panduan registrasi dan penggunaan
serta penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web:
https://akses.ksei.co.id.
3) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada
fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
a) Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya secara elektronik atau menunjuk
kuasanya dan menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b) Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(i) Proses Registrasi;
(ii) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
(iii) Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
(iv) Tayangan Rapat.
4) Perseroan sangat menghimbau Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasanya kepada
Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak
Independen tersebut dalam Rapat, dengan cara sebagai berikut:
a) Menggunakan Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI
(http://easy.ksei.co.id).
b) Mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web resmi Perseroan (www.itmg.co,id)
yang wajib diisi dan diserahkan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 8 April 2025
pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) melalui Kantor Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk Perseroan, yaitu:
Page 5
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120
Telp: +62-21-350 8077.
c) Surat Kuasa wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya yang sah. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, maka harus
melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dan Akta Perubahan Susunan Pengurus yang terakhir.
d) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara termasuk bertindak selaku Pemegang
Saham.
e) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
MATERI RAPAT
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, bahan Mata Acara Rapat untuk
Pemegang Saham dapat diperoleh di website Perseroan (www.itmg.co.id) Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dan bahan-bahan lain terkait Mata Acara Rapat dalam bentuk hardcopy.
Perseroan menghimbau Pemegang Saham Perseroan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib
Rapat termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik
yang tersedia di situs web sistem eASY KSEI.
PERTANYAAN TERKAIT MATA ACARA RAPAT
Para Pemegang Saham yang berhak hadir memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan terkait Mata
Acara Rapat melalui email Perseroan corsecitm@banpuindo.co.id; dan pertanyaan tersebut akan
disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
Notaris. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham setelah
Rapat selesai.
HASIL PERHITUNGAN SUARA
Notaris akan dibantu oleh Biro Administrasi Efek untuk melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
LAIN-LAIN
1) Perseroan tidak mengirimkan surat pemanggilan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan
Pemanggilan untuk Rapat ini merupakan undangan resmi.
2) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
Jakarta, 11 Maret 2025
PT Indo Tambangraya Megah Tbk
DIREKSI
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.3
unresolved
person
Akuntan Publik Bapak Toto Harsono
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.