Skip to content
Back to announcement

20250310_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867969_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                            Bandung, 10 Maret 2025
Nomor                : S-153/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/III/2025
Lampiran             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up.           : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up.            : Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,


Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini
kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”),
dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                   : 022-5402326
Faksimili                                 :-
Alamat surat elektronik (e-mail)          : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas               Keterangan
1.       Tanggal Kejadian     10 Maret 2025
                              “Informasi atau Fakta Material lainnya”

       Jenis Informasi atau   Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi dan PT
2.                            Gorontalo Minerals telah melakukan penandatanganan Term
         Fakta Material
                              Sheet terkait kerja sama pemurnian dan jual beli emas (“Kerja
                              Sama”).
                              Mengacu pada:
                               a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                                  Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
                                  Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
                               b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
                                  Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
                               c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                  Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
                               d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
                                  Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang
                                  Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
                                  Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.

                              Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi
                              (“EMA”) dan PT Gorontalo Minerals (“GM”) telah melakukan
                              penandatanganan perjanjian terkait penjajakan kerja sama
                              pemurnian dan jual beli emas, dengan jumlah logam mulia
      Uraian Informasi atau   yang dapat dimurnikan dan dibeli mencapai ± 5.711 kg (lima
3.
         Fakta Material       ribu tujuh ratus sebelas kilogram) per tahun (“Term Sheet”).
                              Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan
                              kegiatan usaha masing-masing para pihak.

                              Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan
                              Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No.
                              17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                              Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                              Bahwa antara Perseroan dan EMA terdapat hubungan afiliasi,
                              di mana EMA merupakan anak perusahaan dari Perseroan.
                              Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan
                              dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
                              ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus,
                              Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat
                              merugikan Perseroan.
Page 3
                                Sedangkan antara Perseroan dan GM tidak terdapat hubungan
                                afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

                                Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan
                                dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai
                                dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                dan Transaksi Benturan Kepentingan.
           Dampak kejadian,     Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
  4.     Informasi atau Fakta   logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
               Material         operasional.
                                Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
                                atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
                                Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
                                tersebut di atas.
  5.     Keterangan lain-lain
                                Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
                                kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.


Hormat kami,PT Hartadinata Abadi Tbk




Ong Deny
Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published10 Mar 2025
Pages3
Characters6,308
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
linked person Ong Deny · Corporate Secretary p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Emas Murni Abadi p.2 ×2
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result