Back to announcement
20250310_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867969_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Bandung, 10 Maret 2025 Nomor : S-153/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/III/2025 Lampiran :- Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 10 Maret 2025
“Informasi atau Fakta Material lainnya”
Jenis Informasi atau Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi dan PT
2. Gorontalo Minerals telah melakukan penandatanganan Term
Fakta Material
Sheet terkait kerja sama pemurnian dan jual beli emas (“Kerja
Sama”).
Mengacu pada:
a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik, tertanggal 22 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020.
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020.
d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang
Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022.
Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi
(“EMA”) dan PT Gorontalo Minerals (“GM”) telah melakukan
penandatanganan perjanjian terkait penjajakan kerja sama
pemurnian dan jual beli emas, dengan jumlah logam mulia
Uraian Informasi atau yang dapat dimurnikan dan dibeli mencapai ± 5.711 kg (lima
3.
Fakta Material ribu tujuh ratus sebelas kilogram) per tahun (“Term Sheet”).
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan
kegiatan usaha masing-masing para pihak.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan
Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Bahwa antara Perseroan dan EMA terdapat hubungan afiliasi,
di mana EMA merupakan anak perusahaan dari Perseroan.
Dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan
dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
Page 3
Sedangkan antara Perseroan dan GM tidak terdapat hubungan
afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan
dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dampak kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar
4. Informasi atau Fakta logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja
Material operasional.
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di
atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta
Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi
tersebut di atas.
5. Keterangan lain-lain
Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,PT Hartadinata Abadi Tbk
Ong Deny
Corporate Secretary
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Emas Murni Abadi
p.2 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.