Skip to content
Back to announcement

20250310_TOWR_Pengumuman RUPS_31867989_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
         DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
          MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 32/2015”).



Dewan Komisaris dan Direksi PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“Perseroan”), baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan
bahwa sepanjang pengetahuannya, informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                       PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK
                                             Kegiatan Usaha
   Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen
                                                 Lainnya

                                          Alamat Kantor Pusat
                                    Jl. Jendral. Ahmad Yani No. 19A,
                                            Kudus, Jawa Tengah
                                           Tel. (021) 23585500
                                           corpsec@ptsmn.co.id
                                             www.ptsmn.co.id



Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
32/2015.

Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk
mengambil keputusan mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD tersebut di atas yang akan
dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tanggal 23 April 2025 (“RUPSLB”).

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.



                                                                                                        1
Page 2
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk
kepada persetujuan RUPSLB, Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dan prospektus yang akan
diterbitkan dalam rangka PMHMETD.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2025

                                         PENDAHULUAN


Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., MSi., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun
2008, tanggal 2 Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66,
tanggal 19 Agustus 2014, Tambahan No. 44511 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal
2 Juli 2008.

                              KETERANGAN RENCANA PMHMETD

A.   RENCANA PMHMETD

Dalam PMHMETD ini Perseroan berencana untuk menerbitkan sebesar-besarnya 15.000.000.000
(lima belas miliar) saham baru dengan harga pelaksanaan yang akan ditetapkan dan diumumkan
kemudian di dalam prospektus (“HMETD”) yang penyetoran seluruh sahamnya akan dilakukan
secara tunai.

PMHMETD akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan
akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham-saham
Perseroan yang telah diterbitkan sebelumnya.

B.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL

Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD dan pengajuan pernyataan
pendaftaran PMHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan.
Sesuai ketentuan POJK No. 32/2015 dan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku lainnya (jika ada), pelaksanaan PMHMETD harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB.

Pelaksanaan PMHMETD akan tergantung dan tunduk pada serta akan dilakukan apabila telah
memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan dan memperoleh pernyataan efektif dari OJK atas
penyataan pendaftaran PMHMETD yang akan disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.




                                                                                                  2
Page 3
C.   PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA

Perseroan berencana menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi,
untuk pembayaran pinjaman dan/atau untuk keperluan modal kerja Perseroan, PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, anak perusahaan Perseroan yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan
(“Protelindo”), dan/atau anak perusahaannya. Adapun pinjaman mana dari Perseroan, Protelindo,
dan/atau anak perusahaanya yang akan dibayar akan ditentukan kemudian. Penggunaan dana untuk
keperluan Protelindo dan/atau anak perusahaannya sebagaimana disebutkan di atas dapat
diteruskan oleh Perseroan kepada Protelindo dan/atau anak perusahaanya melalui perjanjian
pinjaman antar Perseroan dan Protelindo dan/atau anak perusahaannya atau penambahan modal
disetor Protelindo dan/atau anak perusahaannya oleh Perseoran dan/atau Protelindo yang akan
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal di Indonesia.
D.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
     KEUANGAN
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD dapat memperkuat struktur permodalan
Perseroan, sehingga akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan.

E.   RISIKO ATAU DAMPAK PELAKSANAAN PMHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM

Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
rencana PMHMETD, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terdilusi dalam
jumlah yaitu maksimum sebesar 23,06% (dua puluh tiga koma nol enam persen).

F.   PEMENUHAN KETENTUAN PASAR MODAL YANG BERLAKU

PMHMETD akan dilaksanakan sesuai dengan POJK No. 32/2015. Oleh karenanya, Perseroan harus
telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 23 April 2025 atau
tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya Perseroan akan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dan Pernyataan
Pendaftaran tersebut harus telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebelum PMHMETD
dilaksanakan, dengan ketentuan jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015 dan diumumkan
bersamaan dengan Pengumuman RUPSLB melalui situs Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan https.//akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan
www.ptsmn.co.id.




                                                                                           3
Page 4
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan rencana penyelenggaraan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek
Indonesia, eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.ptsmn.co.id pada tanggal 10 Maret 2025 dan
pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2025 pada media yang sama. Sedangkan
Daftar Pemegang Saham yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dalam RUPSLB adalah Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham di bursa efek per tanggal 24 Maret 2025. RUPSLB akan dilaksanakan
pada tanggal 23 April 2025.

  Apabila PMHMETD tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
     baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

                                  TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

                                  Corporate Secretary
                           PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
                                           Kantor Cabang
                                      Menara BCA, Lantai 53
                                       Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                    Jakarta 10310, Indonesia
                                      Tel. (62-21) 2358 5500
                                      Fax. (62-21) 2358 6446
                                   Website: www.ptsmn.co.id
                              Email: investor.relations@ptsmn.co.id




                                                                                           4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published10 Mar 2025
Pages4
Characters9,821
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MENARA NUSANTARA p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible person Ahmad Yani p.1
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person H. Thamrin p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result