Back to announcement
20250310_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31867977_lamp2.pdf
Other Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
1
6 HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 MARET 2025
6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 10 Maret 2025
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela
:
:
14 April 2025
16 April 2025 –
TENDER SUKARELA Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.
15 Mei 2025 AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011.
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 20 Mei 2025 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”). PT Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat
DEFINISI DAN SINGKATAN oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut:
PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan
“Afiliasi” : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG 8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
yaitu: Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/
AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan
dengan derajat kedua, baik secara horizontal POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/ didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”) AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271”).
dengan: a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi
1. suami atau istri; PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
terbuka;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak; b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk
suami atau istri dari cucu; saham untuk karyawan sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya
4. saudara dari suami atau istri beserta suami 30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
atau (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
5. suami atau istri dan saudara orang yang c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah
bersangkutan sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan
dengan derajat kedua, baik secara horizontal penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
PT SENTOSA BERSAMA MITRA 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
Kegiatan Usaha: d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing);
1. orang tua dan anak;
Bergerak di bidang : e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
2. kakek dan nenek serta cucu; atau semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
3. saudara dari orang yang bersangkutan Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, (KBLI 64200 dan KBLI 70209) Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
atau komisaris dan pihak tersebut; saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan Kantor:
dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, Graha Mustika Ratu Lt.5 dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham
sama; Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
langsung maupun tidak langsung, dengan cara peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh ATAS memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Umum saham kepada masyarakat.
pihak dimaksud; Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan total nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua ribu empat ratus kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah
yang dikendalikan, baik langsung maupun enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari umum dan saham hasil pelaksanaan waran;
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan SBM pada tanggal 7 Maret 2025. g. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna
perusahaan oleh pihak yang sama; atau menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
Saham utama yaitu pihak yang secara langsung 9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan
maupun tidak langsung memiliki paling kurang Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi,
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
hak suara dari perusahaan tersebut. persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.
yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Perseroan
tanggal 29 Mei 2019.
di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan Kegiatan Usaha:
harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, 10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh
Perusahaan Efek Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Kantor: telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Rekening yang menjadi nasabahnya. Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
Equity Tower, 11th Floor, SCBD AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan
“Bursa Efek” atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.
“BEI” Jakarta. Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.
“Daftar Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran 11. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Saham” atau atau “DPS” yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025
Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi,
“DPS” Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
Sasaran. perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
“Formulir : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu Harga Harga Harga
No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186
Penawaran atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib (Rp) (Rp) (Rp) dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
formulir Tender dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia 1 Rabu 23-Oct-24 10 31 Kamis 5-Dec-24 10 61 Rabu 22-Jan-25 11 pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1
Sukarela” atau menerima Penawaran Tender Sukarela. bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi September 2022.
2 Kamis 24-Oct-24 10 32 Jumat 6-Dec-24 11 62 Kamis 23-Jan-25 11
“FPTS” manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural 12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan
3 Jumat 25-Oct-24 10 33 Senin 9-Dec-24 11 63 Jumat 24-Jan-25 11
“Harga : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat
4 Senin 28-Oct-24 10 34 Selasa 10-Dec-24 10 64 Kamis 30-Jan-25 10 metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
Penawaran Tender Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
5 Selasa 29-Oct-24 10 35 Rabu 11-Dec-24 10 65 Jumat 31-Jan-25 10 pengawasan anggaran belanja, pembeerian nasihat dan bantuan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Sukarela” membeli Saham milik Pemegang Saham dalam
Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga 6 Rabu 30-Oct-24 10 36 Kamis 12-Dec-24 10 66 Senin 3-Feb-25 10 untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan
belas Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan 7 Kamis 31-Oct-24 10 37 Jumat 13-Dec-24 9 67 Selasa 4-Feb-25 11 pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun
secara tunai. 8 Jumat 1-Nov-24 10 38 Senin 16-Dec-24 10 68 Rabu 5-Feb-25 11 dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. 2023 tanggal 11 Juli 2023.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali 9 Senin 4-Nov-24 10 39 Selasa 17-Dec-24 10 69 Kamis 6-Feb-25 11 D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah 10 Selasa 5-Nov-24 10 40 Rabu 18-Dec-24 10 70 Jumat 7-Feb-25 11 Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang 11 Rabu 6-Nov-24 9 41 Kamis 19-Dec-24 10 71 Senin 10-Feb-25 11 Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang B. Alamat Kantor
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia 12 Kamis 7-Nov-24 9 42 Jumat 20-Dec-24 10 72 Selasa 11-Feb-25 12 dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur, Berkantor di Equity Tower, 11th Floor, SCBD,
sebagai hari libur. 13 Jumat 8-Nov-24 9 43 Senin 23-Dec-24 11 73 Rabu 12-Feb-25 13 dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
“KSEI” : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral 14 Senin 11-Nov-24 9 44 Selasa 24-Dec-24 11 74 Kamis 13-Feb-25 12
Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Telepon : (021- 525 5555)
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang 15 Selasa 12-Nov-24 9 45 Jumat 27-Dec-24 10 75 Jumat 14-Feb-25 12 Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal Situs Web : minnapadi.com
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian 16 Rabu 13-Nov-24 10 46 Senin 30-Dec-24 10 76 Senin 17-Feb-25 13 28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam UUPM. Email : corsec@minnapadi.com
17 Kamis 14-Nov-24 11 47 Kamis 2-Jan-25 11 77 Selasa 18-Feb-25 14 dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November C. Kegiatan Usaha
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi 18 Jumat 15-Nov-24 12 48 Jumat 3-Jan-25 11 78 Rabu 19-Feb-25 15 2022 adalah sebagai berikut:
Manusia Republik Indonesia. 19 Senin 18-Nov-24 12 49 Senin 6-Jan-25 11 79 Kamis 20-Feb-25 16 Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai 20 Selasa 19-Nov-24 10 50 Selasa 7-Jan-25 11 80 Jumat 21-Feb-25 17 Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Tender Sukarela” pada tanggal 16 April 2025 dan berakhir pada tanggal Jumlah Saham % Perusahan Efek.
21 Rabu 20-Nov-24 10 51 Rabu 8-Jan-25 10 81 Senin 24-Feb-25 18 (Rp)
15 Mei 2025, dan dapat diperpanjang paling lama Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat
22 Kamis 21-Nov-24 10 52 Kamis 9-Jan-25 11 82 Selasa 25-Feb-25 19 Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain melakukan kegiatan usaha utama yaitu :
23 Jumat 22-Nov-24 10 53 Jumat 10-Jan-25 12 83 Rabu 26-Feb-25 20 Modal Ditempatkan dan Disetor
oleh OJK. Hapsoro 51.000 51.000.000.000 85
a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121.
24 Senin 25-Nov-24 10 54 Senin 13-Jan-25 12 84 Kamis 27-Feb-25 22
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan. 25 Selasa 26-Nov-24 11 55 Selasa 14-Jan-25 12 85 Jumat 28-Feb-25 24 Djauhar Maulidi 6.000 6.000.000.000 10 b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik 26 Kamis 28-Nov-24 10 56 Rabu 15-Jan-25 12 86 Senin 3-Mar-25 26 Medi Avianto 3.000 3.000.000.000 5 Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama
Rekening” rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau 27 Jumat 29-Nov-24 10 57 Kamis 16-Jan-25 11 87 Selasa 4-Mar-25 28 Jumlah Modal Ditempatkan dan Perusahaan Sasaran adalah:
Perusahaan Efek. 28 Senin 2-Dec-24 10 58 Jumat 17-Jan-25 11 88 Rabu 5-Mar-25 30 Disetor 60.000 60.000.000.000 100 a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online
“Para Pemegang : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran Saham Dalam Portepel 140.000 140.000.000.000 trading);
29 Selasa 3-Dec-24 10 59 Senin 20-Jan-25 11 89 Kamis 6-Mar-25 33
Saham” atau yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan
30 Rabu 4-Dec-24 10 60 Selasa 21-Jan-25 11 90 Jumat 7-Mar-25 36
“Pemegang Perusahaan Sasaran. sumber : investing.com Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku
Saham” C. Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela Menkumham. dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan
“Penawaran : berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham
Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) E. Kepengurusan dan Pengawasan atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan
Tender Sukarela” Pemegang Saham untuk membeli Saham Perusahaan hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini
Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 5.653.623.262 perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal).
Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut
(lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana c. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan
dua) Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal;
dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka
disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua) 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU- sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi
Penawaran Tender Sukarela. hari sebelum masa perpanjangan dimulai. 0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan
“Pihak Yang : berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut: yang berlaku dibidang Pasar Modal;
Melakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela Dewan Komisaris e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak
Penawaran Tender berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan Komisaris : Hapsoro langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud
Sukarela” atau imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Direksi melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian
“SBM” Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk terhadap perusahaan dimaksud; serta
menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan Direktur : Djauhar Maulidi
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan f. melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan
mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan F. Informasi Lainnya usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu
Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela. dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada
Sukarela” SBM dengan ini menyatakan bahwa: dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar
BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan pailit; Modal.
“POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 D. Tanggal Pembayaran
Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di b. setiap anggota Direksi SBM tidak pernah menjadi anggota D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Bidang Pasar Modal. Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan
Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025
“POJK : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam
No.54/2015” 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender c. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut:
Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan keuangan; dan
Sukarela. pada tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Nilai Nominal Rp 25,- per Saham
d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi Keterangan
“Perusahaan : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Efek” Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
E. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran berhubungan dengan Efek.
atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Tender Sukarela Modal Ditempatkan dan
UUPM. Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN Disetor
“Perusahaan Efek : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM A. Riwayat Singkat PT Sentosa Bersama Mitra 650.000.000 16.250.000.000 5,75
Yang Ditunjuk” berkedudukan di Jakarta. sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang PT Basis Utama Prima 414.408.600 10.360.215.000 3,66
“Perusahaan : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu diuraikan dalam POJK No. 54/2015. Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Sasaran” atau perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan F. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus
“PADI” merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah Djoko Joelijanto 11.000.000 275.000.000 0,10
Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum memiliki, langsung maupun tidak langsung, atas saham dalam pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Masyarakat 10.117.497.933 252.937.448.325 89,48
Negara Republik Indonesia. Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan Jumlah Modal Ditempatkan
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham juta) Saham yang mewakili 5,75% (lima koma tujuh puluh lima persen) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya dan Disetor 11.307.246.524 283.611.393.100 100,00
dan/ atau dana milik pemegang saham yang dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 516.388.606.900
diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, dalam Perusahaan Sasaran. 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86 Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran. tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”). Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham.
efek dan/atau Bank Kustodian. material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah: E. Kepengurusan dan Pengawasan
“Rekening : berarti rekening penampungan sementara di KSEI dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022,
Penampungan” sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual tahun terakhir. 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana
dalam Penawaran Tender Sukarela. G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang telah mendapat
“Rupiah” atau : berarti mata uang Republik Indonesia. Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C- persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
“Rp” 2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan 10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal
“Saham” : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
Sasaran. Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063 No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022,
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah
“Tanggal : berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025. Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah sebagai berikut:
Pembayaran” tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara
Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS H. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela Dewan Komisaris
Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan
yang sah. No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas: Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang
dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi Komisaris : Wijaya Mulia
“Tanggal : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama
Pembukaan” Sukarela, yaitu tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00 dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat Securindo menjadi PT Minna Padi Investama; Direksi
WIB. persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Direktur Utama : Djoko Joelijanto
”Tanggal : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi Direktur : Dwi Setijo Adji
Penutupan” Sukarela, yaitu tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00 dengan Penawaran Tender Sukarela. sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan Direktur : Martha Susanti
WIB. meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan,
Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela 2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006,
beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang- SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., VI. PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia SUKARELA
Penguatan Sektor Keuangan. tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi
“UUPT” : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 A. Periode Penawaran Tender Sukarela
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian jangka Panjang. November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada
B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran No.113/RUB.09.03/I/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- pukul 16:00 WIB.
Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan No.1522. B. Pemohon yang Berhak
menjadi Undang-Undang. penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran
a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat. pasar modal. Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran
I. PENDAHULUAN IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM MELAKUKAN TENDER SUKARELA Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah); 15 Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing
disebut sebagai (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai
dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham A. Riwayat Singkat b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan
dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Perseroan Terbuka;
yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di
negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan. c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Penawaran Tender Sukarela tersebut. Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public);
B. Alamat Kantor Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat
Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-
mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015. Graha Mustika Ratu Lt.5 (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang
Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per penawaran umum kepada masyarakat; dan bersangkutan wajib:
Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
Telepon: 021 29291053 e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut
wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.54/2015 sebagaimana diuraikan
lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. email : info@sentosabersamamitra.com 3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran;
C. Kegiatan Usaha oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
II. OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di
Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat (iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari
A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09. (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham
Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian,
lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600. di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka
puluh dua) Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari jumlah 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. Rekening Efek;
AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM 4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010,
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, (v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang
Perusahaan Sasaran. menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut : dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
B. Harga Penawaran Tender Sukarela Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat (vi) menanggung biaya konversi Saham.
Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS)
Sukarela ini sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.
memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam
Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010. proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan
di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usah
aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang 5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam Tender Sukarela ini.
merancang merger dan akuisisi perusahaan. Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
ketentuan POJK No.54/2015. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209 tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan
90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.
Penawaran Tender Sukarela: usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011.
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Minna Padi Investama Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sekuritas Tbk.
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1 ×4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Rekening
p.1
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.1
unresolved
org
PT Batavia Artatama
p.1
unresolved
person
Atrino Leswara
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Batavia Artatama Pembukaan
p.1
unresolved
person
Tse Min Suhardi
p.1
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.