Skip to content
Back to announcement

20250310_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31867977_lamp2.pdf

Other Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
     1
6                                                                                                                                                                                                                                                                              HARIAN EKONOMI NERACA SENIN, 10 MARET 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                     6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat
                                     JADWAL
    Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela :                 10 Maret 2025
                                                                                              KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN                                                                                                                                                 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
    Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK
    Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela
                                                  :
                                                  :
                                                                    14 April 2025
                                                                   16 April 2025 –
                                                                                                             TENDER SUKARELA                                                                                                                                                               Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
                                                                                                                                                                                                                                                                                           No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                           didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.
                                                                     15 Mei 2025                                                                                                                                                                                                           AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011.
    Perkiraan Tanggal Pembayaran                        :            20 Mei 2025         PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                     7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                                                                         NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”).                                                                                                                         PT Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat
                         DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                                                                                                                                                                            oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                                                                         PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN
    Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan                                                                                                                                                                                                         Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                                                                                         SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH                                                                                    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
    Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut:
                                                                                         PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA                                                                                        No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan
    “Afiliasi”           : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari          FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM                                                                                        didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.
                                Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar             PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.                                                                                      AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011.
                                Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                                Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang                 SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG                                                                                          8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat
                                Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,                                                                                                                                                                                                                oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                                                                         DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.                                                                                                                                    Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
                                yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai                 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/
                                                                                                                                                                                                                                                                                           AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal             POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/                                                                                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.
                                maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang                POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”)                                                                                                            AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271”).
                                dengan:                                                                                                                                                                                                                                                    a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi
                                1. suami atau istri;                                                                                              PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                terbuka;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
                                      istri dari anak;                                                                                                                                                                                                                                     b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
                                                                                                                                                                                                                                                                                                atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan                                                                                                                                                                                                                    banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk
                                      suami atau istri dari cucu;                                                                                                                                                                                                                               saham untuk karyawan sebesar 10% atau sebanyak-banyaknya
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami                                                                                                                                                                                                                  30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan
                                      atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;                                                                                                                                                                                                             Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
                                      atau                                                                                                                                                                                                                                                      (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
                                5. suami atau istri dan saudara orang yang                                                                                                                                                                                                                 c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah
                                      bersangkutan                                                                                                                                                                                                                                              sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
                           b. hubungan keluarga karena keturunan sampai                                                                                                                                                                                                                         melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan
                                dengan derajat kedua, baik secara horizontal                                                                                                                                                                                                                    penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
                                maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                                                                                                                            PT SENTOSA BERSAMA MITRA                                                                                                                            150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I;
                                                                                                                                                                       Kegiatan Usaha:                                                                                                     d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing);
                                1. orang tua dan anak;
                                                                                                                                                                     Bergerak di bidang :                                                                                                  e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                                                                                                                                                                                                             semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan                                                                          Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen                                                                                          dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui
                           c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,                                                                                  (KBLI 64200 dan KBLI 70209)                                                                                                     Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
                                atau komisaris dan pihak tersebut;                                                                                                                                                                                                                              saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
                           d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan                                                                                                  Kantor:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia
                                dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,                                                                                   Graha Mustika Ratu Lt.5                                                                                                      dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
                                pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang                                                                                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75                                                                                                 dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham
                                sama;                                                                                                            Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870                                                                                          Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
                           e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik                                                                    Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com                                                                                           Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
                                langsung maupun tidak langsung, dengan cara                                                                                                                                                                                                                     peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
                                apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh                                                                                                  ATAS                                                                                                             memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan         Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua)                                                                  sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau          Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama                                                         Umum saham kepada masyarakat.
                                pihak dimaksud;                                         Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan                                                            f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
                           f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan             total nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua ribu empat ratus                                                             kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah
                                yang dikendalikan, baik langsung maupun                 enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana                                                                     pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran
                                tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam              dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari                                                             umum dan saham hasil pelaksanaan waran;
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan               SBM pada tanggal 7 Maret 2025.                                                                                                                                                                     g. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna
                                perusahaan oleh pihak yang sama; atau                                                                                                                                                                                                                           menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta
                           g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang                                                                                                                                                                                                                           ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal.
                                Saham utama yaitu pihak yang secara langsung                                                                                                                                                                                                         9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan
                                maupun tidak langsung memiliki paling kurang                                                                                                                                                                                                               Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi,
                                20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai                                                                                                                                                                                                                Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
                                hak suara dari perusahaan tersebut.                                                                                                                                                                                                                        persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    “BAE”                : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran                                                                                                                                                                                                               Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.
                           yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.                                                                                                                                                                                                                                 Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
    “Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian                                                           PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk                                                                                                                   Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                                                           tanggal 29 Mei 2019.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
                           yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan                                                                                         Kegiatan Usaha:
                           harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,                                                                                                                                                                                                    10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh
                                                                                                                                                                       Perusahaan Efek                                                                                                     Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang
                           termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
                           menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang                                                                                                Kantor:                                                                                                       telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                           Rekening yang menjadi nasabahnya.                                                                                                                                                                                                                               Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
                                                                                                                                                               Equity Tower, 11th Floor, SCBD                                                                                              AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan
    “Bursa Efek” atau : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di                                                                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190                                                                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.
    “BEI”                  Jakarta.                                                                                                                Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527                                                                                       AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021.
    “Daftar Pemegang : berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran                                                                                                                                                                                                              11.   Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
    Saham” atau            atau “DPS” yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa                                                       Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                                           Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi,
    “DPS”                  Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan                                                                                                                                                                                                               Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
                           Sasaran.                                                                                                                                                       perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan                                  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    “Formulir            : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu                                      Harga                     Harga                        Harga
                                                                                            No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi No Hari Tanggal Tertinggi                 keuangan;      tujuan  dan   kebijakan    pemasaran;       perencanaan,        praktik           Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186
    Penawaran              atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib                                        (Rp)                      (Rp)                         (Rp)            dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan                                   tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
    formulir Tender        dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia                      1 Rabu 23-Oct-24       10  31 Kamis 5-Dec-24     10    61 Rabu 22-Jan-25      11             pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup                                  di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1
    Sukarela” atau         menerima Penawaran Tender Sukarela.                                                                                                                            bantuan      nasihat,    bimbingan      dan     operasional       berbagai      fungsi           September 2022.
                                                                                             2 Kamis 24-Oct-24      10  32 Jumat 6-Dec-24     11    62 Kamis 23-Jan-25     11
    “FPTS”                                                                                                                                                                                manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural                           12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan
                                                                                             3 Jumat 25-Oct-24      10  33 Senin 9-Dec-24     11    63 Jumat 24-Jan-25     11
    “Harga               : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak                                                                                                                economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari                                   Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat
                                                                                             4 Senin 28-Oct-24      10  34 Selasa 10-Dec-24   10    64 Kamis 30-Jan-25     10             metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
    Penawaran Tender Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk                                                                                                                                                                                                                        yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
                                                                                             5 Selasa 29-Oct-24     10  35 Rabu 11-Dec-24     10    65 Jumat 31-Jan-25     10             pengawasan anggaran belanja, pembeerian nasihat dan bantuan                                      Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
    Sukarela”              membeli Saham milik Pemegang Saham dalam
                           Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga               6 Rabu 30-Oct-24       10  36 Kamis 12-Dec-24    10    66 Senin 3-Feb-25      10             untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,                                          No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan
                           belas Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan               7 Kamis 31-Oct-24      10  37 Jumat 13-Dec-24     9    67 Selasa 4-Feb-25     11             pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen                                  dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun
                           secara tunai.                                                     8 Jumat 1-Nov-24       10  38 Senin 16-Dec-24    10    68 Rabu 5-Feb-25       11             dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.                            2023 tanggal 11 Juli 2023.
    “Hari Kerja”         : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali              9 Senin 4-Nov-24       10  39 Selasa 17-Dec-24   10    69 Kamis 6-Feb-25      11     D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham                                             Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran
                           hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah              10 Selasa 5-Nov-24      10  40 Rabu 18-Dec-24     10    70 Jumat 7-Feb-25      11        Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender                                sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
                           Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang                    11 Rabu 6-Nov-24         9  41 Kamis 19-Dec-24    10    71 Senin 10-Feb-25     11        Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang B. Alamat Kantor
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia                    12 Kamis 7-Nov-24        9  42 Jumat 20-Dec-24    10    72 Selasa 11-Feb-25    12        dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur,                       Berkantor di Equity Tower, 11th Floor, SCBD,
                           sebagai hari libur.                                              13 Jumat 8-Nov-24        9  43 Senin 23-Dec-24    11    73 Rabu 12-Feb-25      13        dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM
                                                                                                                                                                                     sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data                                 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
    “KSEI”               : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral                      14 Senin 11-Nov-24       9  44 Selasa 24-Dec-24   11    74 Kamis 13-Feb-25     12
                                                                                                                                                                                     Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum                            Telepon          : (021- 525 5555)
                           Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang                    15 Selasa 12-Nov-24      9  45 Jumat 27-Dec-24    10    75 Jumat 14-Feb-25     12        Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal                                 Situs Web : minnapadi.com
                           merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian                   16 Rabu 13-Nov-24 10        46 Senin 30-Dec-24    10    76 Senin 17-Feb-25     13        28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.                                                                                                                                                                                                                          Email : corsec@minnapadi.com
                                                                                            17 Kamis 14-Nov-24 11       47 Kamis 2-Jan-25     11    77 Selasa 18-Feb-25    14        dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November C. Kegiatan Usaha
    “Menkumham”          : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi               18 Jumat 15-Nov-24 12       48 Jumat 3-Jan-25     11    78 Rabu 19-Feb-25      15        2022 adalah sebagai berikut:
                           Manusia Republik Indonesia.                                      19 Senin 18-Nov-24 12       49 Senin 6-Jan-25     11    79 Kamis 20-Feb-25     16                                                                                                        Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan
                                                                                                                                                                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham                tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas
    “Masa Penawaran : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai                20 Selasa 19-Nov-24 10      50 Selasa 7-Jan-25    11    80 Jumat 21-Feb-25     17                     Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal
    Tender Sukarela”       pada tanggal 16 April 2025 dan berakhir pada tanggal                                                                                                                                             Jumlah Saham                                    %        Perusahan Efek.
                                                                                            21 Rabu 20-Nov-24 10        51 Rabu 8-Jan-25      10    81 Senin 24-Feb-25     18                                                                            (Rp)
                           15 Mei 2025, dan dapat diperpanjang paling lama                                                                                                                                                                                                           Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat
                                                                                            22 Kamis 21-Nov-24 10       52 Kamis 9-Jan-25     11    82 Selasa 25-Feb-25    19         Modal Dasar                                     200.000          200.000.000.000
                           menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain                                                                                                                                                                                                  melakukan kegiatan usaha utama yaitu :
                                                                                            23 Jumat 22-Nov-24 10       53 Jumat 10-Jan-25    12    83 Rabu 26-Feb-25      20         Modal Ditempatkan dan Disetor
                           oleh OJK.                                                                                                                                                  Hapsoro                                          51.000           51.000.000.000        85
                                                                                                                                                                                                                                                                                     a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121.
                                                                                            24 Senin 25-Nov-24 10       54 Senin 13-Jan-25    12    84 Kamis 27-Feb-25     22
    “OJK”                : berarti Otoritas Jasa Keuangan.                                  25 Selasa 26-Nov-24 11      55 Selasa 14-Jan-25   12    85 Jumat 28-Feb-25     24         Djauhar Maulidi                                    6.000            6.000.000.000       10     b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122.
    “Pemegang            : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik              26 Kamis 28-Nov-24 10       56 Rabu 15-Jan-25     12    86 Senin 3-Mar-25      26         Medi Avianto                                       3.000            3.000.000.000        5     Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama
    Rekening”              rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau                   27 Jumat 29-Nov-24 10       57 Kamis 16-Jan-25    11    87 Selasa 4-Mar-25     28         Jumlah Modal Ditempatkan dan                                                                   Perusahaan Sasaran adalah:
                           Perusahaan Efek.                                                 28 Senin 2-Dec-24       10  58 Jumat 17-Jan-25    11    88 Rabu 5-Mar-25       30         Disetor                                          60.000           60.000.000.000       100     a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online
    “Para Pemegang : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran                                                                                                                   Saham Dalam Portepel                            140.000          140.000.000.000                     trading);
                                                                                            29 Selasa 3-Dec-24      10  59 Senin 20-Jan-25    11    89 Kamis 6-Mar-25      33
    Saham” atau            yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham                                                                                                          Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah                              b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan
                                                                                            30 Rabu 4-Dec-24        10  60 Selasa 21-Jan-25   11    90 Jumat 7-Mar-25      36
    “Pemegang              Perusahaan Sasaran.                                             sumber : investing.com                                                                    Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum                                   shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku
    Saham”                                                                            C. Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela                                                 Menkumham.                                                                                            dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan
    “Penawaran           : berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada                                                                                                                                                                                                                dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham
                                                                                           Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) E. Kepengurusan dan Pengawasan                                                                                          atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan
    Tender Sukarela”       Pemegang Saham untuk membeli Saham Perusahaan                   hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan                     Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini
                           Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 5.653.623.262                                                                                                                                                                                                                perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal).
                                                                                           Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat                    Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut
                           (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam               diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk                      telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana                                    c.    melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan
                           ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh                  periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan                         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan                                         dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan
                           dua) Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen)                memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut,                            yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.                                  perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal;
                           dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah                  setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk                         Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April                                  d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka
                           disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga                paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua)                   2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-                                      sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi
                           Penawaran Tender Sukarela.                                      hari sebelum masa perpanjangan dimulai.                                                   0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi                                    Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan
    “Pihak Yang          : berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan            Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam                          dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut:                                                       yang berlaku dibidang Pasar Modal;
    Melakukan              berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.                    waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela                       Dewan Komisaris                                                                                 e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak
    Penawaran Tender                                                                       berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan                                 Komisaris           : Hapsoro                                                                         langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud
    Sukarela” atau                                                                         imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran                               Direksi                                                                                               melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian
    “SBM”                                                                                  Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk                                                                                                                                 terhadap perusahaan dimaksud; serta
                                                                                           menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan                            Direktur            : Djauhar Maulidi
    “Pernyataan          : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan                                                                                                                                                                                                       f. melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan
                                                                                           mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan F. Informasi Lainnya                                                                                                           usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu
    Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela.                                            dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada
    Sukarela”                                                                                                                                                                        SBM dengan ini menyatakan bahwa:                                                                      dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar
                                                                                           BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.                                                 a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan pailit;                                        Modal.
    “POJK No.3/2021” : berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22            D. Tanggal Pembayaran
                           Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di                                                                                                         b. setiap anggota Direksi SBM                   tidak pernah menjadi anggota D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
                           Bidang Pasar Modal.                                             Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam                                         direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah                              Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan
                                                                                           Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang                            menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;                                             Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025
    “POJK                : berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal               disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam
    No.54/2015”            29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender                                                                                                                 c. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang                                dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut:
                                                                                           Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan                             keuangan; dan
                           Sukarela.                                                       pada tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender                                                                                                                                                                       Nilai Nominal Rp 25,- per Saham
                                                                                                                                                                                     d.   SBM      tidak   pernah    diperintahkan      oleh   pengadilan       atau    institusi               Keterangan
    “Perusahaan          : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai             Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.                                                                                                                                                                             Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)       %
    Efek”                  Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/                                                                                                             yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang                                    Modal Dasar                        32.000.000.000            800.000.000.000
                                                                                      E. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran                                  berhubungan dengan Efek.
                           atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam               Tender Sukarela                                                                                                                                                                            Modal  Ditempatkan    dan
                           UUPM.                                                           Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan                     V. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN                                                               Disetor
    “Perusahaan Efek : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk,                      oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM A. Riwayat Singkat                                                                                                          PT Sentosa Bersama Mitra              650.000.000             16.250.000.000    5,75
    Yang Ditunjuk”         berkedudukan di Jakarta.                                        sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang                                                                                                                         PT Basis Utama Prima                  414.408.600             10.360.215.000    3,66
     “Perusahaan         : berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu           diuraikan dalam POJK No. 54/2015.                                                         Perusahaan       Sasaran   didirikan semula    dengan     nama   PT   Batavia   Artatama         Eveline Listijosuputro                125.339.991               3.133.499.775   1,11
                                                                                                                                                                                     Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama                                Henry  Kurniawan   Latief              26.209.200                 655.230.000   0,23
    Sasaran” atau          perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan       F. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material                                                    Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus
    “PADI”                 merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran                     Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah                                                                                                                               Djoko Joelijanto                       11.000.000                 275.000.000   0,10
                                                                                                                                                                                     Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
                           Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum               memiliki, langsung maupun tidak langsung, atas saham dalam                                pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan                                      Masyarakat                         10.117.497.933            252.937.448.325   89,48
                           Negara Republik Indonesia.                                      Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh                            Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan                               Jumlah Modal Ditempatkan
    “Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham                    juta) Saham yang mewakili 5,75% (lima koma tujuh puluh lima persen)                       didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya                                      dan Disetor                    11.307.246.524            283.611.393.100  100,00
                           dan/ atau dana milik pemegang saham yang                        dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di                     Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli                            Saham Dalam Portepel               20.692.753.476            516.388.606.900
                           diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,              dalam Perusahaan Sasaran.                                                                 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86                              Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari
                           berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang             SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran.                                     tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”).                                 Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah
                           ditandatangani pemegang saham dan perusahaan                    SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian                           Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa                                dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham.
                           efek dan/atau Bank Kustodian.                                   material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun                         kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah:                                   E. Kepengurusan dan Pengawasan
    “Rekening            : berarti rekening penampungan sementara di KSEI                  dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga)                    1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal                                       Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022,
    Penampungan”           sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual                 tahun terakhir.                                                                                18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris                                dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana
                           dalam Penawaran Tender Sukarela.                           G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela                                        di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri                             Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang telah mendapat
    “Rupiah” atau        : berarti mata uang Republik Indonesia.                           Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret                               Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-                                  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    “Rp”                                                                                   2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan                               10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan                          Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal
    “Saham”              : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan            kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada                                    kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah                              1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
                           Sasaran.                                                        Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela                                     diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063                            No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022,
                                                                                           sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri                              HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan                             susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah
    “Tanggal             : berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan                     (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025.                                                       Kodya      Jakarta   Selatan  pada    tanggal     26  Oktober      2004    di  bawah       sebagai berikut:
    Pembayaran”            tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada                                                                                                                No.1070/RUB.09.03/X/2004,           serta  diumumkan       dalam     Berita   Negara
                           Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS                 H. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                             Dewan Komisaris
                                                                                           Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan                            Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan
                           yang sah.                                                                                                                                                      No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas:                               Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang
                                                                                           dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi                                                                                                                     Komisaris                                   : Wijaya Mulia
    “Tanggal             : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender                 oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan                                  a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama
    Pembukaan”             Sukarela, yaitu tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00          dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat                                   Securindo menjadi PT Minna Padi Investama;                                            Direksi
                           WIB.                                                            persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan                             b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar                                   Direktur Utama                              : Djoko Joelijanto
    ”Tanggal             : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender                perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan                                          Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi                               Direktur                                    : Dwi Setijo Adji
    Penutupan”             Sukarela, yaitu tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00            dengan Penawaran Tender Sukarela.                                                                   sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan                               Direktur                                    : Martha Susanti
                           WIB.                                                                                                                                                                meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
    “UUPM”               : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang                III. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN                                                             yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
                           Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia                    RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN                                                              Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah).                          Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan,
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
                           No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang                  A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela                                                            2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006,
                           beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-               SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu                                      yang     dibuat   dihadapan    Buntario    Tigris    Darmawa       Ng,  S.H.,    S.E.,     VI.      PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER
                           Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan                                                                                                               M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
                                                                                           perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal
                                                                                                                                                                                          dari   Menteri    Hukum     dan  Hak    Asasi     Manusia    Republik     Indonesia                                          SUKARELA
                           Penguatan Sektor Keuangan.                                      tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi
    “UUPT”               : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang                  portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi                          dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 A. Periode Penawaran Tender Sukarela
                           Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian                  jangka Panjang.                                                                                November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan                             Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April
                           dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang                                                                                                                  Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah                                2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada
                                                                                      B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran                                                              No.113/RUB.09.03/I/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara
                           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-                                                                                                                                                                                                          pukul 16:00 WIB.
                                                                                           Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan                                Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan
                           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja                   efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan                                   No.1522.                                                                                B. Pemohon yang Berhak
                           menjadi Undang-Undang.                                          penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di                                                                                                                            Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran
                                                                                                                                                                                          a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
    “WIB”                : berarti Waktu Indonesia Barat.                                  pasar modal.                                                                                        Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar                           Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi
                                                                                                                                                                                               Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan                             dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran
                              I.   PENDAHULUAN                                                    IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG                                                            nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta                              Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal
    Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM                                     MELAKUKAN TENDER SUKARELA                                                           Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah);                                       15 Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing
                                                                                                                                                                                                                                                                                     disebut sebagai (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai
    dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham           A. Riwayat Singkat                                                                                  b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi                              Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan
    dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan                     SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum                                Perseroan Terbuka;
    yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima                                                                                                                                                                                                                  Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di
                                                                                           negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.                                c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana                                      KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
    Penawaran Tender Sukarela tersebut.                                                                                                                                                        Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public);
                                                                                      B. Alamat Kantor                                                                                                                                                                               Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat
    Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta                                                                                                                   d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-
    mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015.                                             Graha Mustika Ratu Lt.5                                                                                                                                                                   (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang
                                                                                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75                                                                  banyaknya        200.000.000      (dua      ratus  juta)      saham       melalui     Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang
    Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per                                                                                                                     penawaran      umum    kepada   masyarakat;      dan                                  bersangkutan wajib:
    Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang                      Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
                                                                                           Telepon: 021 29291053                                                                          e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan.                                             (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut
    wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.54/2015 sebagaimana diuraikan
    lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.                   email : info@sentosabersamamitra.com                                                      3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat                               terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran;
                                                                                      C. Kegiatan Usaha                                                                                   oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa                         (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
           II. OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA                                             Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di
                                                                                                                                                                                          Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat                        (iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi
                                                                                                                                                                                          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                                    Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari
    A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela                                  hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta                          Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun
       Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender                    Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri                                                                                                                              Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
                                                                                                                                                                                          2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang                       Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan                               pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09.                                 (iv)  memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham
       Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus                      oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum                              Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik                                  kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian,
       lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam                  dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus                                  Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600.                                      di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka
       puluh dua) Saham yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari jumlah                  2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No.                                                                                                                                     Rekening Efek;
                                                                                           AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM                              4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010,
       seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam                                                                                                                    dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,                           (v)   memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang
       Perusahaan Sasaran.                                                                 menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut :                                                                                                                                                    dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless); dan
                                                                                           a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200                                                    yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
    B. Harga Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                                    Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat                          (vi) menanggung biaya konversi Saham.
       Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender                            Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),                            pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS)
       Sukarela ini sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap                  yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan                           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.
       memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian                    subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok                                                                                                                         Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam
                                                                                                                                                                                          Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010.                                                             proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan
       di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman                        tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usah
                                                                                                aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang                            5.   Akta   Berita   Acara  RUPSLB      No.  61   tanggal   12   Januari    2011,    dibuat     sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran
       Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024                                                                                                                oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
       sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan                        diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam                                                                                                                  Tender Sukarela ini.
                                                                                                merancang merger dan akuisisi perusahaan.                                                 Pusat,     yang  telah  mendapat     persetujuan      dari  Menteri     Hukum      dan     Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
       ketentuan POJK No.54/2015.                                                                                                                                                         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
       Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama                      b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209                                                                                                                                     tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
                                                                                                                                                                                          No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan
       90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan                           Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional                                                                                                                        ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak
                                                                                                                                                                                          didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.
       Penawaran Tender Sukarela:                                                               usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti                                                                                                                      akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
                                                                                                                                                                                          AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published10 Mar 2025
Pages1
Characters86,093
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SENTOSA BERSAMA MITRA p.1 ×5
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×4
linked org PT Basis Utama Prima p.1
linked — Eveline Listijosuputro p.1 ×2
linked — Henry Kurniawan p.1
linked person Djoko Joelijanto p.1 ×2
linked person Poltak Sihotang p.1
linked person Wijaya Mulia p.1
linked person Dwi Setijo Adji p.1
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible person Djauhar Maulidi p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.1 ×7
unresolved org Menteri p.1 ×5
unresolved org Minna Padi Investama Tbk p.1 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Sekuritas Tbk. p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Rekening p.1
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral p.1
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH. p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.1
unresolved org PT Batavia Artatama p.1
unresolved person Atrino Leswara p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.1
unresolved org PT Batavia Artatama Pembukaan p.1
unresolved person Tse Min Suhardi p.1
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result