Back to announcement
20250310_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31867977_lamp5.pdf
Other Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.885
Perkiraan Tanggal Pembayaran DEFINISI DAN SINGKATAN Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut: “Afiliasi” “Baen “Bank Kustodian” ursa Efek" atau “ea “Daftar Pemegang Saham" atau formulir Tender Sukarela” atau lenkumham” “Masa Penawaran Tender Sukarela” “Para Pemegang Saham" atau Tender Sukarela” “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela” atau “SEM” “POJK No.3/2021” “POJK No.54/2015" erusahaan Efek” “Perusahaan Efek : Yang Ditunjuk" “Rekening Efek” ekening Penampungan" “Rupiah” atau Kontan Senin, 10 Maret 2025 lADWAI Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela 10 Maret 2025 14 April 2025 16 April 2025 — 15 Mei 2025 20 Mei 2025 sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan 1. suami atau istri: 2. orang tua dari Suami atau istri dan suami atau istri dari anak: 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakek dan nenek serta cucu: atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan &. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut: d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: # hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau 9. hubungan antara perusahaan dan Pemegang 'Saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20” (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pernegang Rekening yang menjadi nasabahnya. berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran atau "DPS" yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa “DPS” Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran. “Formulir berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu Penawaran atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela. “FPTS" “Harga : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak Penawaran Tender Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk Sukarela" membeli Saham milik Pemegang Saham dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) perlembar saham yang akan dibayarkan secara tunai “Hari Kerja" berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur. “KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam UUPM berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada tanggal 16 April 2025 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2025, dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. “OJK" : berarti Otoritas Jasa Keuangan “Pemegang berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening” rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek : berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham “Pemegang Perusahaan Sasaran. Saham" “Penawaran berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada Pemegang Saham untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewaklli 5056 (lima puluh persen) dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga Penawaran Tender Sukarela. berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Pernyataan berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela, Sukarela" berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/ atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam berarti PT Minna Padi berkedudukan di Jakarta, Investama Sekuritas Tbk, “Perusahaan berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu Sasaran" atau perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan “PADI” merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan! atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian. berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Sukarela. berarti mata uang Republik Indonesia “Rph “Saham” : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan Sasaran. “Tanggal : berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan Pembayaran" tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS yang sah “Tanggal : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender Pembukaan” “Sukarela, yaitu tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00 WIB. "Tanggal berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Penutupan" Sukarela, yaitu tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB. “UUPM" berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang- Undang No, 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “UUPT" : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berarti Waktu Indonesia Barat Il PENDAHULUAN Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut. Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015. Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.54/2015 sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Il OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA A. ukarela 'Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela. Sebagaimana diuraikan dalam Bagian | Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus Iima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewakili 5074 (ima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. Harga Penawaran Tender Sukarela Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Sukarela ini sebesar Rp13,- (liga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan POJK No.54/2015. Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela: KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER SUKARELA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”). PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/ POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/ POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”) Saham yang mewal PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA “ SBM pada tanggal 7 Maret 2025. N MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Member of Indonesia Stock Exchange PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Kegiatan Usaha: Perusahaan Efek Kantor: Eguity Tower, "1th Floor, SCBD Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025 "I 0 SENTOSA BERSAMA MITRA PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan Usaha: Bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen (KBLI 64200 dan KBLI 70209) Kantor: Graha Mustika Ratu Lt5 Jl Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com ATAS Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) 509p (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran"), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua ribu empat ratus enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari c. D. 9 H. Me. Ma Tg TE Mo Ha Tg Tpi No Ha Tango Tel 0 Hai Tanggal Tertinggi No Tanggal Tati ri Tanggal Tang Boa oa (ol Tan BOR 10 OT Kan EDAA do Ras A3 1 Kamis BIA 10 3 Jumat EDeszt H1 62 Kamis 2525 1 B dumat BOR 10 38 Sein SDesZt H1 88 Jumat 2hlan25 1 4 Sen BBOAR 10 HM Sisa 1Dee24 10 64 Kamis an25 10 5 Sma BOA2 10 35 Ratu tiDee! 10 65 Jumat Iidan25 10 & Ratu MORI 10 3 Kamis Ie I0 48 Senin 3Feb25 “0 T Kamis BIAR 10 37 Jumat 18O002 3 G7 Sebsa 4feb25 11 B Jamal Tdk 10 38 Sein YDer2k M0 8 Rabu Sfeb25 1 8 Sein Aik 10 3 Selasa 1-Dec24 10 68 Kamis 6Feb25 1 10 Sabsa SNm24 10 40 Rabu MBdrodh 10 TO Jumat 1feb25 1 HH Ratu BNoe24 9 41 Kamis Meet 10 71 Sern 10025 M1 12 Kamis TA24 9 42 lmat MDecdk 10 72 Sebsa eb25 12 HB amal BNu4 9 48 Senin ZDecdk Ho TB Rabu 12Feb25 43 Ha Sem HiNbU2I 9 M Selasa 2024 11 14 Kamis 18F0b25 42 18 Subsa T2Nov2k 9 45 Jumat ZIDac2k 0 15 Amat 14Feb25 12 16 Ratu Tilovdk 10 4 Senin MDecdk 10 75 Senin 11Fe025 43 H7 Kamis 1N0v26 At AT Kamis 2lan25 1 TI Sebsa MF “4 HB Amal IAov2k 12 AB dumat 3lan25 TB Rabu 19Feb25 45 9 Senn ANA 12 48 Sein 6lan25 11 T9 Kamis 2DFeb35 46 10 Sebsa Wlovdk 10 50 Selasa Tdan25 1! J0 Jumat 2-F0b25 47 Ii Ratu Mind 10 St Ratu Blan25 10 Bf Sena 2Feh25 4 12 Kamis 2tNo4 10 S2 Kams Oan28 11 82 Seksa 25Fah25 18 BB Amal RNndk 10 88 Jumat 1in5 1 8 Ratu 2575 2 Dk Sena 2Nindk 10 Bf Sin Hsan25 12 Ak Kamis 21Foh25 22 2 Sotsa 2in4 11 85 Selasa ID 8 Amal Hfe05 D4 28 Kamis 2Nmdk 10 86 Ratu 12 86 Sena ila25 2 Amal 2N2 10 57 Kama MA Seks Hila22 8 28 Sein 22224 10 88 Jumat HAB Ratu Sila28 B Sita Ideal 10 88 Sein I89 Kamis Gila 9 20 Batu dDee24 10 60 Selasa Didar?i HM Ja Tila25 Tamer MSN OM Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 tiga puluh) E hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum masa perpanjangan dimulai Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan F. dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. Tanggal Pembayaran Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. D. Struktur Permodalan dan Kompos perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural @conomies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. Kepemilikan Saham Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal 28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November 2022 adalah sebagai berikut "Nai Nominal Rp1.000.000.-per Saham Keterangan Jamie Sham Jon MsiNomiral Modal Dasar 200000 200.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Hapsoro 51.000 st000000.000-— 85 Djauhar Maulid 6000 6000000000 10 Modi Avianto 3.000 300.000.000 — 5 “Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 60.000 Bang000.000 100 “Saham Dalam Portepe 140.000 140.000.000.000 Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU- 0068057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut Dewan Komisaris Komisaris Hapsoro Direk: Direktur Djauhar Maulidi Informasi Lainnya 'SBM dengan ini menyatakan bahwa: a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan palit: b. setiap anggota Direksi SBM tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan palit: 2. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan: dan d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek. Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan MAA MN MA AAA KAU oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No. 54/2015. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah memiliki, langsung maupun tidak langsung, atas saham dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,75”6 (ima Koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. 'SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret 2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025, Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, IN. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN AA. Tujuan Penawaran Tender Sukarela SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi Jangka Panjang Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di pasar modal. RA A NTANG PIHAK YANG A N DER SUKARELA AA. Riwayat Singkat IV. 'SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan . Alamat Kantor Graha Mustika Ratu Lt.5 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Telepon: 021 29291053 email :info@sentosabersamamitra.com . Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200 Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan Subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usah aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209 Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti AA. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VIN/2000 pada tanggal 7 Juli 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86 tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian) Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah: 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C- 10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063 HT.O1.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berila Negara Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas: a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama Securindo menjadi PT Minna Padi Investama: b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) 2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H, S.E. M.H. Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah No.113/RUB.09.03//2007, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan No.1522. a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp50.000.000.000 (ima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah): b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka: c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public): d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak- banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat, dan @. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan 3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H, S.E., M.H, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No,AHU-34158.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09 Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600. 4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09 Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010. 5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., MH., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-02395.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828. 'AH.01.09 Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011 Kontan 6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-05716.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380. AH-01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070. 'AH.01.09,Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011 8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M-H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik indonesia dengan Surat Keputusan No. 'AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509. 'AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271") a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi terbuka: b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak- banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk saham untuk karyawan sebesar 106 atau sebanyak-banyaknya 30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Waran Seri I: c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan penerbitan Waran seri | dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing) e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran Umum saham kepada masyarakat: f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran Umum dan saham hasil pelaksanaan waran: 9. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal 9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH 01.02. Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019 tanggal 29 Mei 2019. 10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU- (AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181 AH.O1.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021 1. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01,11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022. 12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023. Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. B. Alamat Kantor Berkantor di Eguity Tower, 11th Floor, SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon: (021-525 5555) Situs Web : minnapadi.com Email : corsec@minnapadi.com C. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas Perusahan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu : a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121 b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122 Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah: a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online trading): b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal). &. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal: d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal: @. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud: serta f melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar Modal. D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025 dari websile Akses KSEI adalah sebagai berikut: “Wal Nominal Rp 25 por Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nlai Nominal (Rp) —h Modal Dasar 32.000.000.000 300.000.000.000: Modal Ditempatkan dan Disetor PT Sentosa Bersama Mira 630.000.000 161250000000 575 PT Basis Utama Prima 414.408.600 10360215000 368 Eveline Lisijosuputro 1251350591 31391499775 tt iHenry Kurniawan Latief 26209200 655230000 023 Djoko Joeljanto 11.000.000 25000000 010 Masyarakat 10,117.497,983 252981.148325 8948 “Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11307.246.524 288611393100 10000 Sham Dalam Porteper 20159275318 516.388.606.300 Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham. E. Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakari, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01,11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang Komisaris : Wijaya Mulia Direksi Direktur Utama Djoko Joelijanto Direktur : Dwi Setijo Adji Direktur : Martha Susanti F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran 'Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak, VI. 'PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER SUKARELA A. Periode Penawaran Tender Sukarela Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16:00 WIB, B. Pemohon yang Berhak Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing disebut sebagai (“Pemohon'). Para Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan. Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (serip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib: () memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran: (li) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian: (li) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan. (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek: (W) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (soripless): dan (vi) menanggung biaya konversi Saham C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.1 ×8
unresolved
org
PT Minna Padi
p.1
unresolved
org
Investama Sekuritas Tbk
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan
p.1
unresolved
person
H. Me. Ma Tg TE Mo Ha Tg
p.1
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-
p.1
unresolved
org
PT Batavia Artatama Securindo
p.1 ×3
unresolved
person
Doktorandus Atrino Leswara
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.1
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.1 ×8
unresolved
person
Tse Min Suhardi
p.1
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Minna Padi Investama Tbk
p.1 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sentosa Bersama Mira
p.1
unresolved
person
Martha Susanti
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.