Skip to content
Back to announcement

20250310_PADI_Penyampaian Bukti Iklan_31867977_lamp5.pdf

Other Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.885
Perkiraan Tanggal Pembayaran

DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut:

“Afiliasi”

“Baen

“Bank Kustodian”

ursa Efek" atau
“ea

“Daftar Pemegang
Saham" atau

formulir Tender
Sukarela” atau

lenkumham”

“Masa Penawaran
Tender Sukarela”

“Para Pemegang
Saham" atau

Tender Sukarela”

“Pihak Yang
Melakukan
Penawaran Tender
Sukarela” atau
“SEM”

“POJK No.3/2021”

“POJK
No.54/2015"

erusahaan
Efek”

“Perusahaan Efek :
Yang Ditunjuk"

“Rekening Efek”

ekening
Penampungan"

“Rupiah” atau

Kontan Senin, 10 Maret 2025

lADWAI

Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela

10 Maret 2025
14 April 2025
16 April 2025 —
15 Mei 2025
20 Mei 2025

sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
yaitu

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan
1. suami atau istri:

2. orang tua dari Suami atau istri dan suami atau
istri dari anak:

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu

4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan:
atau

5. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:

1. orang tua dan anak:
2. kakek dan nenek serta cucu: atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan

&. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut:

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama:

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud:

# hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama: atau

9. hubungan antara perusahaan dan Pemegang
'Saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20” (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.

berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran

yaitu PT Adimitra Jasa Korpora.

berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian

yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan

harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pernegang

Rekening yang menjadi nasabahnya.

berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di

Jakarta.

berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran

atau "DPS" yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa

“DPS” Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan
Sasaran.

“Formulir berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu

Penawaran atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib

dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia
menerima Penawaran Tender Sukarela.

“FPTS"

“Harga : berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak

Penawaran Tender Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk

Sukarela" membeli Saham milik Pemegang Saham dalam
Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga
belas Rupiah) perlembar saham yang akan dibayarkan
secara tunai

“Hari Kerja" berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali
hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai hari libur.

“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang

merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM

berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.

berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai
pada tanggal 16 April 2025 dan berakhir pada tanggal
15 Mei 2025, dan dapat diperpanjang paling lama
menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain
oleh OJK.

“OJK" : berarti Otoritas Jasa Keuangan
“Pemegang berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
Rekening” rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau

Perusahaan Efek
: berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham

“Pemegang Perusahaan Sasaran.
Saham"
“Penawaran berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada

Pemegang Saham untuk membeli Saham Perusahaan
Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 5.653.623.262
(lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam
ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh
dua) Saham yang mewaklli 5056 (lima puluh persen)
dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga
Penawaran Tender Sukarela.

berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

“Pernyataan berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan
Penawaran Tender Penawaran Tender Sukarela,
Sukarela"

berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22
Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal.
berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal
29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender
Sukarela.

: berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/
atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam

berarti PT Minna Padi
berkedudukan di Jakarta,

Investama Sekuritas Tbk,

“Perusahaan berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu
Sasaran" atau perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan
“PADI” merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran

Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia,

berarti rekening yang memuat catatan posisi saham
dan! atau dana milik pemegang saham yang
diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan
efek dan/atau Bank Kustodian.

berarti rekening penampungan sementara di KSEI
sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual
dalam Penawaran Tender Sukarela.

berarti mata uang Republik Indonesia

“Rph

“Saham” : berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan
Sasaran.

“Tanggal : berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan

Pembayaran" tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada
Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS
yang sah

“Tanggal : berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender

Pembukaan” “Sukarela, yaitu tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00
WIB.

"Tanggal berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender

Penutupan" Sukarela, yaitu tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00
WIB.

“UUPM" berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang
beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-
Undang No, 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT" : berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang

Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang

berarti Waktu Indonesia Barat

Il PENDAHULUAN

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM
dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham
dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan
yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima
Penawaran Tender Sukarela tersebut.

Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta
mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015.

Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per
Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang
wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.54/2015 sebagaimana diuraikan
lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender

Il OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA

A.

ukarela

'Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela.
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian | Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang
Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus
Iima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam
puluh dua) Saham yang mewakili 5074 (ima puluh persen) dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perusahaan Sasaran.

Harga Penawaran Tender Sukarela

Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender
Sukarela ini sebesar Rp13,- (liga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap
memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024
sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan
ketentuan POJK No.54/2015.

Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama
90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela:

KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN

TENDER SUKARELA

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”).

PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN
SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH
PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.

SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG
DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/
POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/
POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”)

Saham yang mewal

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA

“

SBM pada tanggal 7 Maret 2025.

N MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS

Member of Indonesia Stock Exchange

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

Kegiatan Usaha:
Perusahaan Efek
Kantor:

Eguity Tower, "1th Floor, SCBD
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025

"I

0

SENTOSA

BERSAMA
MITRA

PT SENTOSA BERSAMA MITRA

Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang
Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen
(KBLI 64200 dan KBLI 70209)
Kantor:
Graha Mustika Ratu Lt5
Jl Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75

Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870

Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com

ATAS
Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua)
509p (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama
Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran"), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan
total nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua ribu empat ratus
enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana
dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari

c.

D.

9

H.

Me. Ma Tg TE Mo Ha Tg Tpi No Ha Tango Tel
0 Hai Tanggal Tertinggi No Tanggal Tati ri Tanggal Tang
Boa oa (ol
Tan BOR 10 OT Kan EDAA do Ras A3
1 Kamis BIA 10 3 Jumat EDeszt H1 62 Kamis 2525 1
B dumat BOR 10 38 Sein SDesZt H1 88 Jumat 2hlan25 1
4 Sen BBOAR 10 HM Sisa 1Dee24 10 64 Kamis an25 10
5 Sma BOA2 10 35 Ratu tiDee! 10 65 Jumat Iidan25 10
& Ratu MORI 10 3 Kamis Ie I0 48 Senin 3Feb25 “0
T Kamis BIAR 10 37 Jumat 18O002 3 G7 Sebsa 4feb25 11
B Jamal Tdk 10 38 Sein YDer2k M0 8 Rabu Sfeb25 1
8 Sein Aik 10 3 Selasa 1-Dec24 10 68 Kamis 6Feb25 1
10 Sabsa SNm24 10 40 Rabu MBdrodh 10 TO Jumat 1feb25 1
HH Ratu BNoe24 9 41 Kamis Meet 10 71 Sern 10025 M1
12 Kamis TA24 9 42 lmat MDecdk 10 72 Sebsa eb25 12
HB amal BNu4 9 48 Senin ZDecdk Ho TB Rabu 12Feb25 43
Ha Sem HiNbU2I 9 M Selasa 2024 11 14 Kamis 18F0b25 42
18 Subsa T2Nov2k 9 45 Jumat ZIDac2k 0 15 Amat 14Feb25 12
16 Ratu Tilovdk 10 4 Senin MDecdk 10 75 Senin 11Fe025 43
H7 Kamis 1N0v26 At AT Kamis 2lan25 1 TI Sebsa MF “4
HB Amal IAov2k 12 AB dumat 3lan25 TB Rabu 19Feb25 45
9 Senn ANA 12 48 Sein 6lan25 11 T9 Kamis 2DFeb35 46
10 Sebsa Wlovdk 10 50 Selasa Tdan25 1! J0 Jumat 2-F0b25 47
Ii Ratu Mind 10 St Ratu Blan25 10 Bf Sena 2Feh25 4
12 Kamis 2tNo4 10 S2 Kams Oan28 11 82 Seksa 25Fah25 18
BB Amal RNndk 10 88 Jumat 1in5 1 8 Ratu 2575 2
Dk Sena 2Nindk 10 Bf Sin Hsan25 12 Ak Kamis 21Foh25 22
2 Sotsa 2in4 11 85 Selasa ID 8 Amal Hfe05 D4
28 Kamis 2Nmdk 10 86 Ratu 12 86 Sena ila25 2
Amal 2N2 10 57 Kama MA Seks Hila22 8
28 Sein 22224 10 88 Jumat HAB Ratu Sila28
B Sita Ideal 10 88 Sein I89 Kamis Gila 9
20 Batu dDee24 10 60 Selasa Didar?i HM Ja Tila25

Tamer MSN OM
Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 tiga puluh) E

hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat
diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk
periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan
memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut,
setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk
paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua)
hari sebelum masa perpanjangan dimulai

Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam
waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela
berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan
imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk
menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan

mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan F.

dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada
BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.

Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam
Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang
disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam
Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan
pada tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender
Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran
Tender Sukarela.

D. Struktur Permodalan dan Kompos

perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
@conomies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Kepemilikan Saham

Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang
dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur,
dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.09-0080677 tanggal
28 November 2022 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November
2022 adalah sebagai berikut

"Nai Nominal Rp1.000.000.-per Saham

Keterangan Jamie Sham Jon MsiNomiral
Modal Dasar 200000 200.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Hapsoro 51.000 st000000.000-— 85
Djauhar Maulid 6000 6000000000 10
Modi Avianto 3.000 300.000.000 — 5
“Jumlah Modal Ditempatkan dan

Disetor 60.000 Bang000.000 100
“Saham Dalam Portepe 140.000 140.000.000.000

Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari SBM adalah
Hapsoro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum
Menkumham

Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini

Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut

telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana

dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan

yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.

Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April

2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-

0068057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi

dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut

Dewan Komisaris

Komisaris Hapsoro

Direk:

Direktur Djauhar Maulidi

Informasi Lainnya

'SBM dengan ini menyatakan bahwa:

a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan palit:

b. setiap anggota Direksi SBM tidak pernah menjadi anggota
direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan palit:

2. SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan: dan

d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
berhubungan dengan Efek.

Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan MAA MN MA AAA KAU

oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh SBM
sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang
diuraikan dalam POJK No. 54/2015.

Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material

Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah
memiliki, langsung maupun tidak langsung, atas saham dalam
Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh
juta) Saham yang mewakili 5,75”6 (ima Koma tujuh puluh lima persen)
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di
dalam Perusahaan Sasaran.

'SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran

SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian
material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun
dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir.

Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret
2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada
Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025,

Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela
Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan
dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi
oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan
dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat
persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan
dengan Penawaran Tender Sukarela,

IN. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN
RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN

AA. Tujuan Penawaran Tender Sukarela

SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu
perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal
tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi
portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi
Jangka Panjang

Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran

Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan
efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan
penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di

pasar modal.
RA A NTANG PIHAK YANG
A N DER SUKARELA

AA. Riwayat Singkat

IV.
'SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan

. Alamat Kantor

Graha Mustika Ratu Lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75

Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
Telepon: 021 29291053

email :info@sentosabersamamitra.com

. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta
Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum
dan HAM No AHU-0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus
2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut
a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
Subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usah
aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan,
b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti

AA. Riwayat Singkat

Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama

Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama

Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus

Atrino Leswara, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan

pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan

Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan

didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya

Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VIN/2000 pada tanggal 7 Juli

2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86

tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian)

Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa

kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah:

1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal
18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris
di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-
10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan
kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063
HT.O1.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah
No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berila Negara
Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan
No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas:
a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama

Securindo menjadi PT Minna Padi Investama:

b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi
sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan
meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar
Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)

2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006,
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H, S.E.
M.H. Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8
November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah
No.113/RUB.09.03//2007, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan
No.1522.

a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp50.000.000.000 (ima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan
nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah):

b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi
Perseroan Terbuka:

c. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana
Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public):

d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-
banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui
penawaran umum kepada masyarakat, dan

@. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan

3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat
oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H, S.E., M.H, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No,AHU-34158.AH.01.02. Tahun
2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-004883.AH.01.09
Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik
Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600.

4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010,
dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat
pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09
Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010.

5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat
oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., MH., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-02395.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.
'AH.01.09 Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011

Kontan

6. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat
oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E, M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-05716.AH.01.02 Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.
AH-01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011

7. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat
oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.
'AH.01.09,Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011

8. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat
oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M-H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Repubiik indonesia dengan Surat Keputusan No.
'AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.
'AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271")
a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi

terbuka:

b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk
saham untuk karyawan sebesar 106 atau sebanyak-banyaknya
30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan
Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
(Seratus lima puluh juta) Waran Seri I:

c. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham
melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan
penerbitan Waran seri | dalam jumlah sebanyak-banyaknya
150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I

d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing)

e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui
Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia
dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku
dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham
Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan
Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran
Umum saham kepada masyarakat:

f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai
kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah
pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran
Umum dan saham hasil pelaksanaan waran:

9. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna
menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta
ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal

9. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi,
Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH 01.02.
Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
tanggal 29 Mei 2019.

10. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh
Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
(AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181
AH.O1.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021

1. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi,
Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186
tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0172536.AH.01,11.TAHUN 2022 tanggal 1
September 2022.

12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan
Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 11 Juli 2023.

Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran

sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

B. Alamat Kantor

Berkantor di Eguity Tower, 11th Floor, SCBD,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021-525 5555)

Situs Web : minnapadi.com

Email : corsec@minnapadi.com

C. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No. 1468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan
tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas
Perusahan Efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat

melakukan kegiatan usaha utama yaitu :

a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121

b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama

Perusahaan Sasaran adalah:

a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online
trading):

b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan
shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku
dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan
dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham
atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan
perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal).

&. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan
dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal:

d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka
sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dibidang Pasar Modal:

@. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak
langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud
melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian
terhadap perusahaan dimaksud: serta

f melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan
usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu
dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar
Modal.

D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan
Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025
dari websile Akses KSEI adalah sebagai berikut:

“Wal Nominal Rp 25 por Saham

Keterangan

Jumlah Saham Jumlah Nlai Nominal (Rp) —h
Modal Dasar 32.000.000.000 300.000.000.000:
Modal Ditempatkan dan

Disetor
PT Sentosa Bersama Mira 630.000.000 161250000000 575
PT Basis Utama Prima 414.408.600 10360215000 368
Eveline Lisijosuputro 1251350591 31391499775 tt
iHenry Kurniawan Latief 26209200 655230000 023
Djoko Joeljanto 11.000.000 25000000 010
Masyarakat 10,117.497,983 252981.148325 8948
“Jumlah Modal Ditempatkan

dan Disetor 11307.246.524 288611393100 10000
Sham Dalam Porteper 20159275318 516.388.606.300

Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari
Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah
dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham.

E. Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022,
dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakari, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal
1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0172536.AH.01,11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang

Komisaris : Wijaya Mulia
Direksi

Direktur Utama Djoko Joelijanto
Direktur : Dwi Setijo Adji

Direktur : Martha Susanti

F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran

'Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan,

Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak,

VI. 'PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER
SUKARELA

A. Periode Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April
2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada
pukul 16:00 WIB,

B. Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran

Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi

dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran

Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal

15 Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing

disebut sebagai (“Pemohon'). Para Pemohon harus terdaftar sebagai

Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan

Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di

KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat

(serip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang

Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang

bersangkutan wajib:

() memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut
terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran:

(li) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian:

(li) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi
Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Penutupan.

(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham
kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian.
di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka
Rekening Efek:

(W) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang
dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (soripless): dan

(vi) menanggung biaya konversi Saham

C. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS)

Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam
proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan
sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran
Tender Sukarela ini

Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak
akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.18 MB
Published10 Mar 2025
Pages1
Characters38,735
Text sourceOCR
OCR confidence0.885

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SENTOSA BERSAMA MITRA p.1 ×3
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×5
linked — Sentosa Bersama p.1
linked org PT Basis Utama Prima p.1
linked — Eveline Listijosuputro p.1
linked person Poltak Sihotang p.1
linked person Wijaya Mulia · Komisaris p.1
linked person Djoko Joelijanto p.1
linked person Dwi Setijo Adji · Direktur p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×7
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible person Djauhar Maulidi p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.1 ×8
unresolved org PT Minna Padi p.1
unresolved org Investama Sekuritas Tbk p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan p.1
unresolved person H. Me. Ma Tg TE Mo Ha Tg p.1
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH. p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU- p.1
unresolved org PT Batavia Artatama Securindo p.1 ×3
unresolved person Doktorandus Atrino Leswara · Notaris p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.1
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.1 ×8
unresolved person Tse Min Suhardi p.1
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.1
unresolved org Menteri p.1 ×5
unresolved org Minna Padi Investama Tbk p.1 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org PT Sentosa Bersama Mira p.1
unresolved person Martha Susanti · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result