Skip to content
Back to announcement

20250310_PADI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867777_lamp3.pdf

Other Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER SUKARELA

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK
54/2015”).

PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN
MATERIAL MENGENAI SBM DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.

SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU
LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI.

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/201 5”) DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI
BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”)

PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA

SENTOSA
BERSAMA
MITRA

PT SENTOSA BERSAMA MITRA

Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang :
Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen
(KBLI 64200 dan KBLI 70209)

Kantor:
Graha Mustika Ratu Lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870

Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com

ATAS

Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga
ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewakili 5094 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran”),
dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total
nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta
seratus dua ribu empat ratus enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk
menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada
tanggal 7 Maret 2025.

MIA PADI MYESTAMA Se

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Efek

Kantor:
Eguity Tower, 11th Floor, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025
Page 2 OCR 0.947
JADWAL

Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 10 Maret 2025
Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK - 14 April 2025
Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 16 April 2025 — 15 Mei 2025
Perkiraan Tanggal Pembayaran £ 20 Mei 2025

DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut:

“Afiliasi” : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. suami atau istri,

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan, atau

5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

1. orang tua dan anak,
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan

c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama:

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud,

f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama, atau

9- hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 2076 (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.

“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra
Jasa Korpora.

“Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
Page 3 OCR 0.958
“Bursa Efek” atau “BEI”
“Daftar Pemegang
Saham” atau “DPS”

“Formulir Penawaran
formulir Tender
Sukarela” atau “FPTS"

“Harga Penawaran
Tender Sukarela”

“Hari Kerja”

“KSEI”

“Menkumham”

“Masa Penawaran
Tender Sukarela”

“OJK?

“Pemegang Rekening”

“Para Pemegang
Saham” atau
“Pemegang Saham”

“Penawaran Tender
Sukarela”

“Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender
Sukarela” atau “SBM”

“Pernyataan Penawaran
Tender Sukarela”

lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya.

berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran atau “DPS"
yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai BAE yang
ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran.

berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu atau untuk
Penawaran Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela.

berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham milik Pemegang
Saham dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga
belas Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai.

berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai hari libur.

berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.

berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada tanggal 16
April 2025 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2025, dan dapat
diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali
disetujui lain oleh OJK.

berarti Otoritas Jasa Keuangan.

berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang namanya
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran.

berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada Pemegang
Saham untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-
banyaknya sebesar 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima
puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam
puluh dua) Saham yang mewakili 5046 (lima puluh persen) dari
seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada
Perusahaan Sasaran pada Harga Penawaran Tender Sukarela.

berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran
Tender Sukarela.
Page 4 OCR 0.956
“POJK No.3/2021”

“POJK No.54/2015”

“Perusahaan Efek”

“Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk”

“Perusahaan Sasaran”
atau “PADI”

“Rekening Efek”

“Rekening
Penampungan”

“Rupiah” atau “Rp”
“Saham”

“Tanggal Pembayaran”

“Tanggal Pembukaan”

”Tanggal Penutupan”

“UUPM?

“UUPT"

“yIB”

berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember
2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, berkedudukan di
Jakarta.

berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu perseroan
terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan
sasaran pada Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/ atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek
dan/atau Bank Kustodian.

berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan
dengan pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender
Sukarela.

berarti mata uang Republik Indonesia.
berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan Sasaran.

berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan tanggal dimana
pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah
menyerahkan FPTS yang sah.

berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu
tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00 WIB.

berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu
tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB.

berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.

berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.

berarti Waktu Indonesia Barat.
Page 5 OCR 0.849
PENDAHULUAN

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM dengan tujuan untuk
memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan
mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima
Penawaran Tender Sukarela tersebut.

Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta mengikuti ketentuan dalam
POJK No.54/2015.

Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham yang telah
memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK
No.54/2015 sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
ini.

U) OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARE

A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian | Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, SBM
bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262
(lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam
puluh dua) Saham yang mewakili 5076 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran.

B. Harga Penawaran Tender Sukarela

Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Sukarela ini sebesar Rp13,-
(tiga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 7 Maret
2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan POJK No.54/2015.

Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela:

Harga Harga Harga
No | Hari Tanggal | Tertinggi No | Hari Tanggal | Tertinggi No | Hari Tanggal | Tertinggi
(Rp) (Rp) (Rp)

T | Rabu | 230cr24 10 317 | Kamis | “5-Dec24 10 GT | Rabu | 22Jan25 Eki
2 | Kamis | 24-0ct-24 10 32 | Jumat | 6-Dec-24 1 62 | Kamis | 28-Jan-25 1
3 | Jumat | 25-0ct-24 10 33 | Senin 9-Dec-24 KI 63 | Jumat | 24-Jan-25 1
4 | Senin | 28-0ct-24 10 34 | Selasa | 10-Dec-24 10 64 | Kamis | 30-Jan:25 10
5 | Selasa | 29-06t24 10 35 | Rabu | 11-Dec-24 10 65 | Jumat | 3i-Jan-25 10
6 | Rabu | 30-0ct24 10 36 | Kamis | 12-Dec-24 10 86 | Senin | 3-Feb-25 10
7 | Kamis | 31-0ct24 10 37 | Jumat | 13-Dec-24 9 67 | Selasa | 4-Feb-25 1
8 | Jumat | 1-Nov-24 10 38 | Senin | 16-Dec-24 10 68 | Rabu 5-Feb-25 EKI
9 | Senin | “4Nov-24 10 39 | Selasa | 17-Dec-24 10 69 | Kamis | 6-Feb-25 KK
10 | Selasa | 5-Nov-24 10 40 Rabu 18-Dec-24 10 70 | Jumat | 7-Feb-25 KRI
11 Rabu | 6-Nov-24 9 41 | Kamis | 19-Dec-24 10 71 | Senin | 10-Feb-25 KRI
12 | Kamis | 7-Nov-24 9 42 | Jumat | 20-Dec-24 10 72 | Selasa | 11-Feb-25 12
13 | Jumat | 8-Nov-24 9 43 | Senin | 23-Dec-24 1 78 | Rabu | 12:Feb-25 13
147 Senin | “41-Nov-24 9 44 | Selasa | “24-Dec-24 1 74 | Kamis | 13-Feb-25 12
15 | Selasa | 12-Nov-24 9 45 | Jumat | 27-Dec-24 10 75 | Jumat | 14-Feb-25 12
16 | Rabu | 13-Nov-24 10 46 | Senin | 30-Dec-24 10 76 | Senin | 17-Feb-25 13
17 | Kamis | 14-Nov-24 KRI 47 | Kamis 2-Jan-25 KRI 77 | Selasa | 18-Feb-25 14
18 | Jumat | 15-Nov-24 12 48 | Jumat 3-Jan-25 KRI 78 | Rabu | 19:Feb-25 15
19 | Senin | 18-Nov-24 12 49 | Senin 6-Jan-25 1 79 | Kamis | 20-Feb-25 16
20 | Selasa | 19:Nov-24 10 50 | Selasa | 7-Jan-25 KRI 80 | Jumat | 21-Feb-25 17
21 | Rabu | 20-Nov-24 10 51 | Rabu 8-Jan-25 10 81 | Senin | 24Feb-25 18
22 | Kamis | 21-Nov-24 10 52 | Kamis | 9-Jan-25 KI 82 | Selasa | 25-Feb-25 19
23 Jumat 22-Nov-24 10 53 Jumat 10-Jan-25 12 83 Rabu 26-Feb-25 20
24 | Senin | 25-Nov-24 10 54 | Senin | 13-Jan-25 12 84 | Kamis | 27-Feb-25 22
25 | Selasa | 26-Nov-24 KI 55 | Selasa | 14-Jan-25 12 85 | Jumat | 28-Feb-25 24
26 | Kamis | 28-Nov-24 10 56 | Rabu 15-Jan-25 12 86 | Senin | 3-Mar-25 26
2 Jumat 29-Nov-24 10 57 Kamis 16-Jan-25 11 87 Selasa 4-Mar-25 28
28 Senin 2-Dec-24 10 58 Jumat 17-Jan-25 1 88 Rabu 5-Mar-25 30
29 | Selasa | 3-Dec24 10 59 | Senin | 20-Jan-25 1 89 | Kamis | 6-Mar25 33
30 | Rabu | 4Dec24 10 60 | Selasa | 21-Jan-25 1 90 | Jumat | 7-Mar-25 36

sumber : investing.com
Page 6 OCR 0.964
Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) hari yang dimulai paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif
oleh OJK, dan dapat diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk periode
yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan masa
Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela
wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum
masa perpanjangan dimulai.

Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) hari
setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, dengan Saham yang bersangkutan
dialihkan dengan imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam
Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE
paling lambat pada Tanggal Penutupan.

Tanggal Pembayaran

Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan
telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada
tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan
dalam mata uang Rupiah.

Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan yang harus dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela,
selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No. 54/2015.

Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material

Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah memiliki, langsung maupun
tidak langsung, atas saham dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima
puluh juta) Saham yang mewakili 5,7596 (lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran.

SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran.

SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian material, hubungan keagenan
dan/atau hubungan kepengurusan apapun dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela

Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret 2025, SBM menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran
secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela
sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada
tanggal 3 Maret 2025.

Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela

Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan dan kondisi khusus dari
Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi oleh SBM maupun Pemegang Saham yang
berpartisipasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat
persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
Page 7 OCR 0.952
II. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN
SASARAN

A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan dengan rekam jejak
kinerja yang baik. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan
alokasi portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi jangka Panjang.

B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan efek dengan kegiatan
usaha utama perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan
perundangan di pasar modal.

IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN TENDER SUKARELA

A. Riwayat Singkat
SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

B. Alamat Kantor
Graha Mustika Ratu Lt.5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75
Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870
Telepon: 021 29291053
email : info@sentosabersamamitra.com

C. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan notaris Rini Yulianti,

Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan

dari Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-

0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar

Perseroan dengan No. AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM

menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut :

a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usah
aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.

b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pembeerian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, berdasarkan
Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di
Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang

7
Page 8 OCR 0.947
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
AHU-AH.01.09-0080677 tanggal 28 November 2022
Perseroan dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN

Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No
dan telah dimasukkan dalam Daftar
2022 tanggal 28 November 2022 adalah

sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham

Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo

Modal Dasar 200.000 200.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

Hapsoro 51.000 51.000.000.000 85
Djauhar Maulidi 6.000 6.000.000.000 10
Medi Avianto 3.000 3.000.000.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 60.000 60.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 140.000 140.000.000.000

Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner)
dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menk

dari SBM adalah Hapsoro, yang mana telah
umham.

E. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM
sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No
AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hapsoro
Direksi
Direktur : Djauhar Maulidi
F. Informasi Lainnya

SBM dengan ini menyatakan bahwa:
a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan pailit:

b. setiap anggota Direksi SBM tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit

C, SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan: dan

d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk

menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek.

V. KETERANGAN TANG PERUSAHAAN SASARAN

A. Riwayat Singkat

Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan
Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di
hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234
HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86 tanggal 27 Oktober 2006,
Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”).
Page 9 OCR 0.952
Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa kali perubahan,

diantaranya perubahan yang penting adalah:

1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-10386
HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004
dengan No.C-14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006,
Tambahan No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas:

a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama Securindo menjadi PT
Minna Padi Investama:

b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
dan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang semula
sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima
puluh miliar Rupiah).

2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006, yang dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 November 2006 dan didaftarkan di
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di
bawah No.113/RUB.09.03/1/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan No.1522.

a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh
miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan
perubahan nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi
sebesar Rp100 (seratus Rupiah):

b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka:

Cc. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau emisi saham
kepada masyarakat (Go Public):

d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua
ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat: dan

e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan.

3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat oleh Tse Min Suhardi,
S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 21 Juli
2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU-
004883.AH.01.09.Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik
Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600.

4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010, dibuat di hadapan Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010.

5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari
2011.
Page 10 OCR 0.954
10.

Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari
2011.

Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna Padi Investama
Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0063070.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh Buntario Tigris

Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan

dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan

No. AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan didaftarkan dalam

Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September

2011 (“Akta No. 271”).

a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi terbuka:

b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau emisi saham
kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta)
saham, termasuk saham untuk karyawan sebesar 104 atau sebanyak-banyaknya
30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan Waran Seri I dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I:

Cc. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya
300.000.000 (tiga ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat
disertai dengan penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000
(seratus lima puluh juta) Waran Seri I:

d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing):

e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Saham kepada
masyarakat melalui Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan
saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh kepada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan
yang berlaku dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam
Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan sesuai dan setiap
tindakan sehubungan dengan Penawaran Umum saham kepada masyarakat.

f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai kepastian jumlah
saham yang ditempatkan dan disetor setelah pengeluaran saham kepada masyarakat
melalui Penawaran umum dan saham hasil pelaksanaan waran:

9- Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan
Bapepam dan LK serta ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal.

Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa
NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019
tanggal 29 Mei 2019.

Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh Johny Dwikora
Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.AHU-AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan didaftarkan dalam
Page 11 OCR 0.955
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November
2021.

11. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris
Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 1 September 2022.

12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.

Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran sejumlah 11.307.246.524
saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Alamat Kantor

Berkantor di Eguity Tower, 11th Floor, SCBD,
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon : (021-525 5555)

Situs Web : minnapadi.com

Email : corsec@minnapadi.com

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran
adalah berusaha dalam bidang aktivitas Perusahan Efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat melakukan kegiatan
Usaha utama yaitu :

a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121.

b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122.

Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah:

a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online trading),

b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan shortselling sebagaimana
dimaksud dalam peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas
sehubungan dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham atau
obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan
yang berlaku di bidang Pasar Modal).

Cc. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya
dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di
Pasar Modal:

d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan
kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal:

e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud: serta

1 melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan
dibidang Pasar Modal.

Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar
Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025 dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut:

11
Page 12 OCR 0.940
Nilai Nominal Rp 25,- per Saham

Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo

Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor

PT Sentosa Bersama Mitra 650.000.000 16.250.000.000 5,75
PT Basis Utama Prima 414.408.600 10.360.215.000 3,66
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Djoko Joelijanto 11.000.000 275.000.000 0,10
Masyarakat 10.117.497.933 252.937.448.325 89,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 283.611.393.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 516.388.606.900

Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perusahaan Sasaran
adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum

Menkumham.

E. Kepengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario
Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1
September 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Independen :  Poltak Sihotang

Komisaris 1 Wijaya Mulia
Direksi

Direktur Utama 1 Djoko Joelijanto
Direktur 1 Dwi Setijo Adji
Direktur 1 Martha Susanti

F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran

Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran

tidak memiliki entitas anak.

VI. PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER SUKARELA

A. Periode Penawaran Tender Sukarela

Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April 2025 pada pukul 09:00

WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16:00 WIB.

B. Pemohon yang Berhak

Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah
Pemegang Saham yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan
untuk Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal 15
Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing disebut sebagai (“Pemohor”).
Para Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek
pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI

sebelum Tanggal Penutupan.
Page 13 OCR 0.942
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk
menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang
Saham yang bersangkutan wajib:

li) — memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam DPS Perusahaan Sasaran:

(ii) — membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian:

(iii)  mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.

(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan
telah membuka Rekening Efek,

(v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless): dan

(Vi) menanggung biaya konversi Saham.

Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS)

Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender
Sukarela sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.

Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.

i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan
mengirimkan permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana
disebutkan di bawah ini:

Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III,
Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
Telepon: (021) 29745222
Email: opr@adimitra-jk.co.id

ii. Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan email dari BAE.

li. ' Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikirimkan
langsung ke kantor BAE.

Tata Cara Pengajuan FPTS

Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai

berikut:

a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela
dapat memperoleh FPTS dengan mengirimkan email kepada BAE.

b. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian Pemohon
untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-
BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran
Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk
instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA" sehingga Saham tersebut tidak dapat
dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari
Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan
yang tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Dalam hal
Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
pada hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh

13
Page 14 OCR 0.950
KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

CG. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender
Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

i. Pemegang Saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku:
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
berkewarganegaraan asing.
ii. Pemegang Saham berbadan hukum
- fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
dan Dewan Komisaris:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender
Sukarela.
iv. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat
dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan
bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.

d. Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE.

e. Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib
disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh
BAE melalui email.

Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela

Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah
memasukkan permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya
dalam proses Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk
seluruh atau sebagian Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST
dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan
tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah diterima sebelum
Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.

Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi Saham Pemohon
dari “Blocked for CA" menjadi “Available”.

Verifikasi

Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA" kepada Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon dalam
Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang
disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final
dan mengikat seluruh pemohon.

Pembayaran

Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 20 Mei 2025, KSEI akan mengalihkan Saham
Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke
Rekening Efek atas nama SBM sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.

14
Page 15 OCR 0.947
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net melalui C-
BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank
Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing
Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing
Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran
Tender Sukarela adalah dalam Rupiah.

H. Biaya Transaksi
SBM akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender
Sukarela, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-
pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan
Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela.

L Pembatalan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini diumumkan, kecuali memperoleh persetujuan OJK.

J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender
SBM akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran.

VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER
1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA DAN PENYELESAIAN

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk

Eguity Tower, 11th Floor, SCBD

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527
Email: corsec@minnapadi.com

Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela

adalah melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan
penyelesaian Penawaran Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE
melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI mengenai Pemohon yang
disetujui, dan (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI: dan (iii)
menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.

2. KONSULTAN HUKUM

Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo (NKNLegal)
Dea Tower II, 9th Floor - Kawasan Mega Kuningan

Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3

Jakarta Selatan 12950, Indonesia)

Telepon: #6221 576 0856 / 576 0956

Faksimili: “6221 576 0957

Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah

untuk memberikan nasihat hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa
dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Page 16 OCR 0.952
3. KUSTODIAN

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Indonesia

Telepon: #6221 5299 1099

Faksimili: #6221 5299 1052

Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) menerima Saham

(dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan, (ii) menerbitkan
daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening Penampungan: iii)
menerima dana untuk membayar Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas
nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela: (iv) menyampaikan pembayaran
kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian masing-masing).

4. BIRO ADMINISTRASI EFEK

PT Adimitra Jasa Korpora

Rukan Kirana Boutigue Office,

Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240

Telepon: (021) 29745222

Email: opr@adimitra-jk.co.id

Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) mendistribusikan

dan menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Tender Sukarela ini: (ii) menerima FPTS dari
Pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian: (iii) menerbitkan bukti tanda
terima, (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh Pemohon: (v) menyediakan laporan
harian selama Periode Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, (vi)
secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI: (vii) secara bersama-sama
dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon
sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham
dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.34 MB
Published10 Mar 2025
Pages16
Characters49,460
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SENTOSA BERSAMA MITRA p.1 ×5
linked org Mustika Ratu p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×5
linked org PT Basis Utama Prima p.12
linked — Eveline Listijosuputro p.12 ×2
linked — Henry Kurniawan p.12
linked person Djoko Joelijanto p.12 ×2
linked person Poltak Sihotang p.12
linked person Wijaya Mulia p.12
linked person Dwi Setijo Adji p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×7
possible person Hapsoro · Komisaris p.8
possible person Djauhar Maulidi · Direktur p.8 ×2
unresolved org PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU- p.7
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH. p.8
unresolved org PT Batavia Artatama Securindo p.8 ×3
unresolved person Doktorandus Atrino Leswara · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.9
unresolved org PT Minna Padi Investama p.9 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.9 ×10
unresolved person Tse Min Suhardi p.9
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.9
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.10
unresolved org Bapepam p.10 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.11
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office p.13 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.13 ×2
unresolved person H. Biaya Transaksi SBM p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result