Back to announcement
20250310_PADI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867777_lamp3.pdf
Other Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.945
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER SUKARELA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”). PT SENTOSA BERSAMA MITRA (“SBM”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI PENTING DAN MATERIAL MENGENAI SBM DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL. SBM BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI. PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK NO.54/201 5”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”) PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA SENTOSA BERSAMA MITRA PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan Usaha: Bergerak di bidang : Aktivitas Perusahaan Holding dan konsultasi manajemen (KBLI 64200 dan KBLI 70209) Kantor: Graha Mustika Ratu Lt.5 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Telepon: 021 29291053 email: info@sentosabersamamitra.com ATAS Sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewakili 5094 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai sebanyak-banyaknya Rp73.497.102.406 (tujuh puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua ribu empat ratus enam Rupiah). Sehubungan dengan hal ini, SBM memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari SBM pada tanggal 7 Maret 2025. MIA PADI MYESTAMA Se PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Kegiatan Usaha: Perusahaan Efek Kantor: Eguity Tower, 11th Floor, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 10 Maret 2025
Page 2 OCR 0.947
JADWAL Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 10 Maret 2025 Perkiraan Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK - 14 April 2025 Perkiraan Periode Penawaran Tender Sukarela : 16 April 2025 — 15 Mei 2025 Perkiraan Tanggal Pembayaran £ 20 Mei 2025 DEFINISI DAN SINGKATAN Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini mempunyai arti sebagai berikut: “Afiliasi” : sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 9- hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2076 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. “Bank Kustodian” : berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak
Page 3 OCR 0.958
“Bursa Efek” atau “BEI” “Daftar Pemegang Saham” atau “DPS” “Formulir Penawaran formulir Tender Sukarela” atau “FPTS" “Harga Penawaran Tender Sukarela” “Hari Kerja” “KSEI” “Menkumham” “Masa Penawaran Tender Sukarela” “OJK? “Pemegang Rekening” “Para Pemegang Saham” atau “Pemegang Saham” “Penawaran Tender Sukarela” “Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela” atau “SBM” “Pernyataan Penawaran Tender Sukarela” lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya. berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran atau “DPS" yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran. berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu atau untuk Penawaran Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela. berarti harga yang ditawarkan SBM sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham milik Pemegang Saham dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu sebesar Rp13 (tiga belas Rupiah) per lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai. berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur. berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada tanggal 16 April 2025 dan berakhir pada tanggal 15 Mei 2025, dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. berarti Otoritas Jasa Keuangan. berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran. berarti penawaran yang dilakukan oleh SBM kepada Pemegang Saham untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran sebanyak- banyaknya sebesar 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewakili 5046 (lima puluh persen) dari seluruh Saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada Harga Penawaran Tender Sukarela. berarti SBM, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
Page 4 OCR 0.956
“POJK No.3/2021” “POJK No.54/2015” “Perusahaan Efek” “Perusahaan Efek Yang Ditunjuk” “Perusahaan Sasaran” atau “PADI” “Rekening Efek” “Rekening Penampungan” “Rupiah” atau “Rp” “Saham” “Tanggal Pembayaran” “Tanggal Pembukaan” ”Tanggal Penutupan” “UUPM? “UUPT" “yIB” berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, berkedudukan di Jakarta. berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/ atau dana milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian. berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Sukarela. berarti mata uang Republik Indonesia. berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan Sasaran. berarti tanggal 20 Mei 2025, yang merupakan tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS yang sah. berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 16 April 2025 pada pukul 09.00 WIB. berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB. berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. berarti Waktu Indonesia Barat.
Page 5 OCR 0.849
PENDAHULUAN Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh SBM dengan tujuan untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dalam bentuk Saham dalam Perusahaan Sasaran dan penjelasan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela tersebut. Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dengan tunduk kepada serta mengikuti ketentuan dalam POJK No.54/2015. Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham yang telah memenuhi ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.54/2015 sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. U) OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARE A. Saham Yang Menjadi Obyek Penawaran Tender Sukarela Sebagaimana diuraikan dalam Bagian | Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, SBM bermaksud untuk membeli Saham dari Pemegang Saham sebanyak-banyaknya 5.653.623.262 (lima miliar enam ratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua) Saham yang mewakili 5076 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. B. Harga Penawaran Tender Sukarela Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Sukarela ini sebesar Rp13,- (tiga belas Rupiah) per Saham, dengan tetap memperhatikan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 7 Maret 2025 sebagaimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan POJK No.54/2015. Tabel berikut menggambarkan harga perdagangan tertinggi selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela: Harga Harga Harga No | Hari Tanggal | Tertinggi No | Hari Tanggal | Tertinggi No | Hari Tanggal | Tertinggi (Rp) (Rp) (Rp) T | Rabu | 230cr24 10 317 | Kamis | “5-Dec24 10 GT | Rabu | 22Jan25 Eki 2 | Kamis | 24-0ct-24 10 32 | Jumat | 6-Dec-24 1 62 | Kamis | 28-Jan-25 1 3 | Jumat | 25-0ct-24 10 33 | Senin 9-Dec-24 KI 63 | Jumat | 24-Jan-25 1 4 | Senin | 28-0ct-24 10 34 | Selasa | 10-Dec-24 10 64 | Kamis | 30-Jan:25 10 5 | Selasa | 29-06t24 10 35 | Rabu | 11-Dec-24 10 65 | Jumat | 3i-Jan-25 10 6 | Rabu | 30-0ct24 10 36 | Kamis | 12-Dec-24 10 86 | Senin | 3-Feb-25 10 7 | Kamis | 31-0ct24 10 37 | Jumat | 13-Dec-24 9 67 | Selasa | 4-Feb-25 1 8 | Jumat | 1-Nov-24 10 38 | Senin | 16-Dec-24 10 68 | Rabu 5-Feb-25 EKI 9 | Senin | “4Nov-24 10 39 | Selasa | 17-Dec-24 10 69 | Kamis | 6-Feb-25 KK 10 | Selasa | 5-Nov-24 10 40 Rabu 18-Dec-24 10 70 | Jumat | 7-Feb-25 KRI 11 Rabu | 6-Nov-24 9 41 | Kamis | 19-Dec-24 10 71 | Senin | 10-Feb-25 KRI 12 | Kamis | 7-Nov-24 9 42 | Jumat | 20-Dec-24 10 72 | Selasa | 11-Feb-25 12 13 | Jumat | 8-Nov-24 9 43 | Senin | 23-Dec-24 1 78 | Rabu | 12:Feb-25 13 147 Senin | “41-Nov-24 9 44 | Selasa | “24-Dec-24 1 74 | Kamis | 13-Feb-25 12 15 | Selasa | 12-Nov-24 9 45 | Jumat | 27-Dec-24 10 75 | Jumat | 14-Feb-25 12 16 | Rabu | 13-Nov-24 10 46 | Senin | 30-Dec-24 10 76 | Senin | 17-Feb-25 13 17 | Kamis | 14-Nov-24 KRI 47 | Kamis 2-Jan-25 KRI 77 | Selasa | 18-Feb-25 14 18 | Jumat | 15-Nov-24 12 48 | Jumat 3-Jan-25 KRI 78 | Rabu | 19:Feb-25 15 19 | Senin | 18-Nov-24 12 49 | Senin 6-Jan-25 1 79 | Kamis | 20-Feb-25 16 20 | Selasa | 19:Nov-24 10 50 | Selasa | 7-Jan-25 KRI 80 | Jumat | 21-Feb-25 17 21 | Rabu | 20-Nov-24 10 51 | Rabu 8-Jan-25 10 81 | Senin | 24Feb-25 18 22 | Kamis | 21-Nov-24 10 52 | Kamis | 9-Jan-25 KI 82 | Selasa | 25-Feb-25 19 23 Jumat 22-Nov-24 10 53 Jumat 10-Jan-25 12 83 Rabu 26-Feb-25 20 24 | Senin | 25-Nov-24 10 54 | Senin | 13-Jan-25 12 84 | Kamis | 27-Feb-25 22 25 | Selasa | 26-Nov-24 KI 55 | Selasa | 14-Jan-25 12 85 | Jumat | 28-Feb-25 24 26 | Kamis | 28-Nov-24 10 56 | Rabu 15-Jan-25 12 86 | Senin | 3-Mar-25 26 2 Jumat 29-Nov-24 10 57 Kamis 16-Jan-25 11 87 Selasa 4-Mar-25 28 28 Senin 2-Dec-24 10 58 Jumat 17-Jan-25 1 88 Rabu 5-Mar-25 30 29 | Selasa | 3-Dec24 10 59 | Senin | 20-Jan-25 1 89 | Kamis | 6-Mar25 33 30 | Rabu | 4Dec24 10 60 | Selasa | 21-Jan-25 1 90 | Jumat | 7-Mar-25 36 sumber : investing.com
Page 6 OCR 0.964
Waktu Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela Periode Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) hari yang dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela telah dinyatakan efektif oleh OJK, dan dapat diperpanjang hingga paling lama 90 (sembilan puluh) hari, atau untuk periode yang lebih panjang sebagaimana disetujui oleh OJK. Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela tersebut, setiap perpanjangan Periode Penawaran Tender Sukarela wajib untuk paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum masa perpanjangan dimulai. Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah Periode Penawaran Tender Sukarela berakhir, dengan Saham yang bersangkutan dialihkan dengan imbalan pembayaran uang oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela kepada Setiap Pemegang Saham yang berniat untuk menjual Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. Tanggal Pembayaran Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, akan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2025. Pembayaran atas Saham Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Persetujuan yang Diperlukan oleh Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela Tidak ada persetujuan atau tidak ada kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang harus dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, selain ketentuan yang diuraikan dalam POJK No. 54/2015. Hubungan, Kontrak dan Transaksi Material Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, SBM telah memiliki, langsung maupun tidak langsung, atas saham dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) Saham yang mewakili 5,7596 (lima koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perusahaan Sasaran. SBM bukan merupakan Afiliasi dari Perusahaan Sasaran. SBM tidak memiliki kontrak penjualan atau pembelian, perjanjian material, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan apapun dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Sukarela Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana tertanggal 7 Maret 2025, SBM menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 3 Maret 2025. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan dan kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi oleh SBM maupun Pemegang Saham yang berpartisipasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi oleh SBM sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
Page 7 OCR 0.952
II. TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN A. Tujuan Penawaran Tender Sukarela SBM menilai bahwa Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan dengan rekam jejak kinerja yang baik. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan strategi SBM untuk meningkatkan alokasi portofolio investasi di sektor Perusahaan efek dalam rangka investasi jangka Panjang. B. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran Meneruskan kegiatan usaha perusahaan sasaran sebagai perusahaan efek dengan kegiatan usaha utama perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek yang memenuhi peraturan dan perundangan di pasar modal. IV. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN TENDER SUKARELA A. Riwayat Singkat SBM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan. B. Alamat Kantor Graha Mustika Ratu Lt.5 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75 Kel. Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan 12870 Telepon: 021 29291053 email : info@sentosabersamamitra.com C. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No.24 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan notaris Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah mendapatkan pesetujuan dari Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU- 0045165.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0142424.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, SBM menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut : a. Aktivitas Perusahaan Holding, KBLI 64200 Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usah aperusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan. b. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, KBLI 70209 Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economies pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pembeerian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. D. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Struktur permodalan SBM pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, berdasarkan Akta No.72 tanggal 25 November 2022 yang dibuat di dihadapan Notaris Rini Yulianti, Notaris di Kota Jakarta Timur, dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang 7
Page 8 OCR 0.947
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum AHU-AH.01.09-0080677 tanggal 28 November 2022 Perseroan dengan No. AHU-0238684.AH.01.11.TAHUN Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No dan telah dimasukkan dalam Daftar 2022 tanggal 28 November 2022 adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 200.000 200.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Hapsoro 51.000 51.000.000.000 85 Djauhar Maulidi 6.000 6.000.000.000 10 Medi Avianto 3.000 3.000.000.000 5 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 60.000 60.000.000.000 100 Saham Dalam Portepel 140.000 140.000.000.000 Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menk dari SBM adalah Hapsoro, yang mana telah umham. E. Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta No.3 tanggal 1 April 2021 dibuat dihadapan Rini Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Timur dan akta tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-0226401 tanggal 12 April 2021 dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0066057.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 12 April 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBM adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Hapsoro Direksi Direktur : Djauhar Maulidi F. Informasi Lainnya SBM dengan ini menyatakan bahwa: a. SBM dan anggota Direksi SBM tidak pernah dinyatakan pailit: b. setiap anggota Direksi SBM tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit C, SBM tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan: dan d. SBM tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek. V. KETERANGAN TANG PERUSAHAAN SASARAN A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran didirikan semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Batavia Artatama Securindo No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86 tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11489. (“Akta Pendirian”).
Page 9 OCR 0.952
Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar PADI telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya perubahan yang penting adalah: 1. Berdasarkan Akta No. Akta Risalah Rapat No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C-10386 HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C-14063 HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11490, yang menerangkan mengenai persetujuan RUPSLB atas: a. Perubahan nama Perseroan, yang semula PT Batavia Artatama Securindo menjadi PT Minna Padi Investama: b. Peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang semula sebesar Rp15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah) menjadi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah). 2. Akta Berita Acara RUPSLB No.160, tanggal 12 Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.W7-02307 HT.01.04-TH.2006 tanggal 8 November 2006 dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2007 di bawah No.113/RUB.09.03/1/2007, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.14 tanggal 16 Februari 2007, Tambahan No.1522. a. Peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah) dan perubahan nominal setiap saham dari sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) menjadi sebesar Rp100 (seratus Rupiah): b. Perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka: Cc. Persetujuan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau emisi saham kepada masyarakat (Go Public): d. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan sebanyak-banyaknya 200.000.000 (dua ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat: dan e. Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. 3. Akta Berita Acara Rapat No.130, tanggal 21 Januari 2009, yang dibuat oleh Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-34158.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 21 Juli 2009 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada tanggal 21 Juli 2009 di bawah No.AHU- 004883.AH.01.09.Tahun 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republlik Indonesia No.65 tanggal 14 Agustus 2009, Tambahan No.21600. 4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.37 tanggal 30 April 2010, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Mei 2010 dengan No.AHU-AH.01.10-11045 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0034513.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 7 Mei 2010. 5. Akta Berita Acara RUPSLB No. 61 tanggal 12 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-02395.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0004828.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Januari 2011.
Page 10 OCR 0.954
10. Akta Berita Acara RUPSLB No.130 tanggal 26 Januari 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-05716.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0009380.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna Padi Investama Tbk No. 63 tanggal 13 Juli 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 38515.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0063070.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 1 Agustus 2011. Berdasarkan Akta. No. No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 (“Akta No. 271”). a. Perubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi terbuka: b. Persetujuan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau emisi saham kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham, termasuk saham untuk karyawan sebesar 104 atau sebanyak-banyaknya 30.000.000 (tiga puluh juta) saham disertai dengan penerbitan Waran Seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I: Cc. Pengeluaran saham dalam simpanan Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) saham melalui penawaran umum kepada masyarakat disertai dengan penerbitan Waran seri I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh juta) Waran Seri I: d. Pencatatan seluruh saham Perseroan (Company Listing): e. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh kepada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal serta mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan sesuai dan setiap tindakan sehubungan dengan Penawaran Umum saham kepada masyarakat. f. Pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor setelah pengeluaran saham kepada masyarakat melalui Penawaran umum dan saham hasil pelaksanaan waran: 9- Perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan peraturan Bapepam dan LK serta ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal. Berdasarkan Akta No.204 tanggal 29 Mei 2019, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukukm Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0029940.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 29 Mei 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0089289.AH.01.11TAHUN2019 tanggal 29 Mei 2019. Berdasarkan Akta No.1468 tanggal 25 Oktober 2021, dibuat oleh Johny Dwikora Aron,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.0103-0471734 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021, dan didaftarkan dalam
Page 11 OCR 0.955
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0197181.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021. 11. Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022. 12. Berdasarkan Akta No.50 tanggal 26 Juni 2023, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU- AH.01.09-0138520 tanggal 11 Juli 2023, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0129879.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023. Pada tanggal 10 Maret 2025, seluruh saham Perusahaan Sasaran sejumlah 11.307.246.524 saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Alamat Kantor Berkantor di Eguity Tower, 11th Floor, SCBD, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon : (021-525 5555) Situs Web : minnapadi.com Email : corsec@minnapadi.com Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta No. 1.468 tanggal 25 Oktober 2021, maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran adalah berusaha dalam bidang aktivitas Perusahan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat melakukan kegiatan Usaha utama yaitu : a. Penjamin Emisi Efek (underwriter), KBLI 66121. b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer), KBLI 66122. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran adalah: a. melakukan kegiatan perdagangan saham melalui intenet (online trading), b. melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas marjin dan shortselling sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian kembali (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal). Cc. melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan di Pasar Modal: d. melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal: e. melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud: serta 1 melakukan kegiatan penunjang lainnya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar Modal. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham Struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perusahaan Sasaran berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 6 Maret 2025 dari website Akses KSEI adalah sebagai berikut: 11
Page 12 OCR 0.940
Nilai Nominal Rp 25,- per Saham Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor PT Sentosa Bersama Mitra 650.000.000 16.250.000.000 5,75 PT Basis Utama Prima 414.408.600 10.360.215.000 3,66 Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1 Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 Djoko Joelijanto 11.000.000 275.000.000 0,10 Masyarakat 10.117.497.933 252.937.448.325 89,48 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 283.611.393.100 100,00 Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 516.388.606.900 Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perusahaan Sasaran adalah Eveline Listijosuputro, yang mana telah dilaporkan dalam sistem Administrasi Hukum Menkumham. E. Kepengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Berdasarkan Akta No. 87 tanggal 24 Agustus 2022, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakart, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.09-0050186 tanggal 1 September 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0172536.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 September 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama dan Independen : Poltak Sihotang Komisaris 1 Wijaya Mulia Direksi Direktur Utama 1 Djoko Joelijanto Direktur 1 Dwi Setijo Adji Direktur 1 Martha Susanti F. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak. VI. PROSEDUR/TATA CARA PENAWARAN TENDER SUKARELA A. Periode Penawaran Tender Sukarela Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 16 April 2025 pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Mei 2025 pada pukul 16:00 WIB. B. Pemohon yang Berhak Pemegang Saham yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon)”, masing-masing disebut sebagai (“Pemohor”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Page 13 OCR 0.942
Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan Sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib: li) — memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran: (ii) — membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian: (iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan. (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka Rekening Efek, (v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat (scripless): dan (Vi) menanggung biaya konversi Saham. Formulir Penawaran Tender Sukarela (FPTS) Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela. i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini: Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240 Telepon: (021) 29745222 Email: opr@adimitra-jk.co.id ii. Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan email dari BAE. li. ' Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE. Tata Cara Pengajuan FPTS Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai berikut: a. Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat memperoleh FPTS dengan mengirimkan email kepada BAE. b. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian Pemohon untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C- BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA" sehingga Saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Dalam hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh 13
Page 14 OCR 0.950
KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku. CG. Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: i. Pemegang Saham individu - fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku: - fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham berkewarganegaraan asing. ii. Pemegang Saham berbadan hukum - fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan Komisaris: - fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi. iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender Sukarela. iv. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya. d. Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE. e. Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE melalui email. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah memasukkan permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian Sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir. Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi Saham Pemohon dari “Blocked for CA" menjadi “Available”. Verifikasi Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA" kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon. Pembayaran Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 20 Mei 2025, KSEI akan mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama SBM sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela. 14
Page 15 OCR 0.947
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net melalui C- BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah dalam Rupiah. H. Biaya Transaksi SBM akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak- pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela. L Pembatalan Penawaran Tender Sukarela Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan, kecuali memperoleh persetujuan OJK. J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender SBM akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran. VII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER 1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA DAN PENYELESAIAN PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk Eguity Tower, 11th Floor, SCBD Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telepon: (021) 525 5555 Faksimili: (021) 527 1527 Email: corsec@minnapadi.com Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela adalah melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Penawaran Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI mengenai Pemohon yang disetujui, dan (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI: dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI. 2. KONSULTAN HUKUM Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo (NKNLegal) Dea Tower II, 9th Floor - Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 Jakarta Selatan 12950, Indonesia) Telepon: #6221 576 0856 / 576 0956 Faksimili: “6221 576 0957 Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah untuk memberikan nasihat hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Page 16 OCR 0.952
3. KUSTODIAN PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon: #6221 5299 1099 Faksimili: #6221 5299 1052 Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan, (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening Penampungan: iii) menerima dana untuk membayar Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela: (iv) menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian masing-masing). 4. BIRO ADMINISTRASI EFEK PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240 Telepon: (021) 29745222 Email: opr@adimitra-jk.co.id Lingkup Tugas: Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Tender Sukarela ini: (ii) menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian: (iii) menerbitkan bukti tanda terima, (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh Pemohon: (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI: (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. VIII. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. 16
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SENTOSA BERSAMA MITRA Kegiatan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-
p.7
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No AHU-AH.
p.8
unresolved
org
PT Batavia Artatama Securindo
p.8 ×3
unresolved
person
Doktorandus Atrino Leswara
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Minna Padi Investama
p.9 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
person
Tse Min Suhardi
p.9
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.9
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.11
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutigue Office
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.13 ×2
unresolved
person
H. Biaya Transaksi SBM
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.