Back to announcement
20260629_YUPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105352_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review YUPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indrarnayu — Jawa Barat — 45214 Telp. 462 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmall.com SURAT KETERANGAN Nomor : 14/SL/NOTIJVI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT YUPI INDO JELLY GUM Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026. Tempat : Kantor Perseroan, Jalan Pancasila IV, Desa/Kelurahan Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pukul : 11.07 — 11.23 WIB. Mata Acara 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesualan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. 2. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 25 Juni 2026, dengan nomor 6. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur : Nyonya DWI PUDJIATI/INTISARI Direktur : Tuan RUSMAN APANDI Direktur : Nyonya YUNNI DAMAYANTI Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Independen : Tuan DIPA SETIABUDI KOMALA Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan DIPA SETIABUDI KOMALA, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mewakili 8.533.392.600 saham atau mewakili 99,87Y4 dari 8.544.488.700 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan | dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kei. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. 462 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kedua: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Persercan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. b. Cc. Memberhentikan dengan hormat Nyonya ALEF THERIA selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, Mengangkat Tuan BUDI SANTOSO SETIAWAN, sejaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2030 (dua ribu tiga puluh), adalah sebagai berikut: Direksi : Presiden Direktur : Tuan YOHANES TEJA Direktur : Tuan BUDI SANTOSO SETIAWAN Direktur : Nyonya DWI PUDJIATIANTISARI Direktur : Tuan MARET YUDIANTO Direktur : Nona JULIWATI Direktur : Tuan REYNOLD PANDAPOTAN Direktur : Tuan RUSMAN APANDI Direktur : Nyonya YUNNI DAMAYANTI 4
Page 3 OCR 0.912
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Biok E15, Kel. Kepandean, Kec, Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat - 45214 Telp. 462 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmall.com Dewan Komisaris : Presiden Komisaris — : Tuan BENNY LIM JEW FONG Komisaris : Tuan ASTON ZHENG LONG Komisaris : Nyonya LOUISA CHIAM BAO YING (LOVISA ZHAN BAOYING) Komisaris Independen : Nyonya SOVIA WIRJOPRAWIRO Komisaris Independen : Tuan DIPA SETIABUDI KOMALA d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Indramayu, 25 Juni 2026. mi is di Kabupaten Indramayu,
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MELISSA TRACYANA LIEM
p.1 ×3
unresolved
person
DIPA SETIABUDI KOMALA Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×7
unresolved
person
DWI PUDJIATIANTISARI
· Direktur
p.2
unresolved
person
YUDIANTO
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR