Skip to content
Back to announcement

20250307_SMRA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31867594_lamp1.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                 Jakarta, 7 Maret 2025

Nomor : 0170/111/DlR/SMRA/25
Perihal Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Dari PT Bursa Efek Indonesia Atas
                  Pemberitaan Di Media Massa

Kepada Yth,
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
JI. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan, 12190


Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia ("BEi") No S-02403/BEI.PP2/03-2025
tertanggal 07 Maret 2025 ("Surat BEi"), yang pada intinya BEi meminta penjelasan kepada PT
Summarecon Agung Tbk terkait pemberitaan yang berkembang dari Media Bloomberg Technoz, yang
berjudul "Terseret Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saham SMRA Turu11 Se11diria11", tertanggal 05
Maret 2024 ("Berita Bloomberg Technoz"), maka melalui surat ini perkenankan kami untuk
menyampaikan serta meluruskan pemberitaan tersebut sesuai dengan fakta dan kebenaran yang ada,
yaitu:

I.      Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut:

       I.      Kebenaran atas pemberitaan tersebut

              Penjelasan Perseroan

              Bahwa, Merujuk pemberitaan Bloomberg Technoz dengan judul berita "Terseret Kasus
              Korupsi Ditjen Pajak, Saham SMRA Turun "Sendirian" tertanggal 05 Maret 2025 yang pada
              intinya KPK memeriksa sejumlah saksi dari berbagai perusahaan termasuk Direktur KSO
              PT Summarecon terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor        Wilayah
              Pajak Jakarta Khusus yakni Sdr. Muhamad Haniv atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai
              Rp. 21,5 miliar (pemberitaan);

              Perseroan mengkonfirmasi pemberitaan tersebut bahwa benar KSO Summarecon Serpong
              (Summarecon Serpong) yang merupakan anak usaha terafiliasi dengan Perseroan, telah
              menerima Surat Panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana Surat No.
              Spgl/1 I00/DIK.0 1.00/23/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025 (Surat Panggilan KPK) yang
              pada intinya meminta Sdr. Sharif Benyamin selaku Direktur KSO Summarecon Serpong,
              dimana Sdr. Sharif Benyamin telah memberikan keterangan selaku saksi sesuai jadwal
              panggilan pada hari Selasa 04 Maret 2025 terkait Penyidikan terhadap Tersangka Muhammad
              Haniv atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri
              atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud Pasal 12 B Undang-Undang No. 31
              Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
     PT Summarecon Agung Tbk
     Plaza Summarecon
     JI. Perintis Kemerdekaan No.4 2
     Jakarta 13210, Indonesia
     Tel. +62 21 4714567
     Fax. +62 21 4892976
     www.summarecon.com
Page 2
i~T.,T~!:.~~n
'-'-~         dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 200 I Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31
              Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

        II.   Latar belakang adanya pemeriksaan KPK kepada Perseroran dalam kasus ini?

              Penjelasan Perseroan

              Pada tahun 2015 Summarecon Serpong menerima Proposal permintaan Sponsorship dari
              Universitas Pelita Harapan (UPH) untuk kegiatan World Model United Nations (MUN)
              XXIV     pada tanggal 14 - 20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan, karena permintaan
              tersebut Summarecon Serpong bersedia berpartisipasi menjadi salah satu sponsorship
              dengan memberikan sejumlah uang sebesar RP 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
              dan memperoleh manfaat / benefit logo Summarecon Serpong akan dicantumkan dalam
              banner delegasi World MUN 2015 dan publikasi pada halaman website UPH sebagaimana
              tercantum    dalam foto publikasi kegiatan (terlampir) .

              Pada tanggal 10 Maret 2015 Summarecon Serpong menerima email dari Sdri. Audrey Lynn
              selaku Head of Delegate of World MUN 2015 (panitia kegiatan) serta menyertakan lampiran
              Surat Perjanjian Kerjasama yang dibuat sepihak oleh Panitia Kegiatan, yang pada intinya
              sejumlah uang sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No.
              4501401174 atas nama Sdr. Mohamad Haniv, maka Summarecon Serpong pada tanggal 11
              Maret 2015 mengirimkan sejumlah uang sponsorship sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh
              limajuta Rupiah), yang disetorkan melalui setoran tunai ke Rekening Bank sesuai permintaan
              panitia kegiatan;


         III. Bagaimana Perseroran menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait
              dugaan gratifikasi ini?

              Penjelasan Perseroan

              Perseroan selalu bersikap kooperatif terhadap seluruh Panggilan KPK, dalam hal ini Sdr.
              Sharif Benyamin selaku Direktur Perseroan telah hadir dan memberikan seluruh keterangan
              yang diminta oleh Penyidik KPK pada hari Selasa, 04 Maret 2025 di Gedung Merah Putih
              Kuningan Jakarta Selatan (sesuai dengan waktu dan tempat sebagaimana diminta dalam Surat
              Panggilan KPK), adapun s.eluruh keterangan yang diminta oleh Penyidik KPK telah diberikan
              sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya.

         [V. Langkah yang telah diambil oleh Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum
             dan regulasi perpajakan?

              Penjelasan Perseroan

              Dalam hal ini, tidak ada langkah khusus yang diambil oleh Perseroran, dikarenakan
              sebagaimana telah dijelaskan pada point-point sebelumnya, baik Perseroan, maupun anak
              usahanya tidak terlibat dan/atau berkaitan langsung dengan permasalahan hukum
              sebagaimana diberitakan, serta Perseroan dan anak usahanya selalu berkomitmen guna
              mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikat Perseroan. Hal ini
              merupakan komitmen dan tanggung jawab Perseroran kepada seluruh pemegang saham,
              termasuk pemegang saham publik, mengingat status. perseroan merupakan perusahaan yang
              tercatat di BEi.

        V.    Perkembangan terkait pemeriksaan tersebut sampai dengan saat ini




        ---
Page 3
 f ~~T~!:~~n
'!'..._,              Penjelasan Perseroan

                      Dapat kami jelaskan, setelah hadir dan memenuhi panggilan Penyidik KPK pada tanggal 04
                      Maret 2025 lalu, Perseroan tidak ~endapatkan informasi lanjutan.

                VI.   Dampak pemeriksaan tersebut terhadap :

                      a)   Kegiatan Operasional dan Keuangan Perseroan

                           Penjelasan Perseroan

                           Baik kegiatan Operasional maupun Keuangan Perseroan tidak terpengaruh dengan
                           adanya pemeriksaan tersebut, dan aktivitas Perseroan tetap berjalan dengan
                           sebagaimana mestinya.

                      b)   Citra atau branding merek dari Perseroan

                           Penjelasan Perseroan

                           Dalam menjalankan setiap lini usahanya, Perseroan tetap mengedepankan prinsip Good
                           Corporate Governance (GCG), serta selalu mematuhi peraturan perundang-undangan
                           yang berlaku, sehingga Perseroan meyakini tetap dapat mempertahankan citra baik dan
                           branding sebagai perusahaan yang tercatat di BEL

                      c)   Dampak lainnya

                           Penjelasan Perseroan

                           Hingga tanggal tanggapan ini disampaikan kepada BEi, Panggilan KPK serta
                           pemeriksaan yang dilakukan terhadap Perseroan, dapat kami jelaskan bahwa hal-hal
                           tersebut tidak memberikan dampak yang material terhadap jalannya kegiatan usaha
                           sehari-hari Perseroan.

           2.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
                perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan

                Penjelasan Perseroan

                 Hingga tanggal tanggapan ini disampaikan kepada BEi, Panggilan KPK serta pemeriksaan yang
                 dilakukan terhadap Perseroan, dapat kami jelaskan bahwa hal-hal tersebut tidak memberikan
                 dampak yang material terhadap jalannya kegiatan usaha sehari-hari Perseroan. Pergerakan harga
                 saham Perseroan merupakan mekanisme pasar.

           Demikian uraianjawaban yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan bimbingan kepada Perseroan
           selama ini kami ucapkan terima kasih.


           Hormat Kami,
           PT Summarecon Agung Tbk




           Lydia Tjio
           Corporate Secretary




                ---

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.77 MB
Published7 Mar 2025
Pages3
Characters8,968
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Summarecon Agung Tbk p.1 ×8
linked org Bank Central Asia p.2
linked person Lydia Tjio · Corporate Secretary p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Atas Pemberitaan Di Media p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto Selaku Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved org PT Summarecon p.1
unresolved person Muhamad Haniv p.1 ×2
unresolved person Sharif Benyamin · Direktur p.1 ×4
unresolved person Audrey Lynn p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result