Back to announcement
20250307_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31867332_lamp1.pdf
Other Text extracted MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 412
Page 1
PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN III MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2022
JADWAL
Tanggal Efektif : 22 Februari 2022
Masa Penawaran Umum Obligasi : 24 Februari - 1 Maret 2022
Tanggal Penjatahan : 4 Maret 2022
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Maret 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Maret 2022
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Maret 2022
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
COPPER GOLD
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Pertambangan Emas, Perak, Tembaga dan Mineral Ikutan Lainnya, dan Jasa Pertambangan melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Gedung The Convergence Indonesia, lantai 20
Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2988 0393; Faksimili : (62 21) 2988 0392
Email: investor.relations@merdekacoppergold.com
Website: www.merdekacoppergold.com
LOKASI PERTAMBANGAN:
Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur,
Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku &
Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MERDEKA COPPER GOLD
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp9.000.000.000.000
(SEMBILAN TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III MERDEKA COPPER GOLD TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp959.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp2.041.000.000.000 (dua triliun empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Maret
2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT
DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT HARGA KOMODITAS EMAS DAN
TEMBAGA. RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT
KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A (Single A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK dengan surat No. 166/MDKA-JKT/CORSEC/XII/2021 pada tanggal 13 Desember 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-00759/BEI.PP1/01-2022 tanggal 20 Januari 2022, sepanjang memenuhi persyaratan pencatatan Obligasi yang ditetapkan oleh BEI. Apabila permohonan pencatatan ditolak atau syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dan Bab XI dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ........................ xviii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK............................................................................. xxi
RINGKASAN........................................................................................................................... xxiii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. . .................................................. 18
3. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............. 22
III.
PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
1. Liabilitas Jangka Pendek.............................................................................................. 25
2. Liabilitas Jangka Panjang............................................................................................. 27
3. Komitmen dan Kontinjensi........................................................................................... 32
4. Perubahan Liabilitas Setelah 30 Juni 2021 sampai dengan Tanggal Laporan
Auditor Independen. . .................................................................................................... 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 35
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian....................................................................... 35
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................... 37
3. Rasio Keuangan (tidak diaudit). . ................................................................................... 38
4. Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit........................................ 38
5. Data Keuangan Terkini................................................................................................. 38
6. Informasi Nilai Kurs.................................................................................................... 41
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 42
1. Umum.. ........................................................................................................................ 42
2. Faktor-Faktor Signifikan yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil
Operasi Grup Merdeka................................................................................................. 43
3. Kebijakan Akuntansi Penting........................................................................................ 47
4. Perubahan Kebijakan Akuntansi Penting Selama 2 (dua) Tahun Terakhir........................ 48
5. Analisis Komponen-Komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain.. ..................................................................................................... 48
6. Segmen Operasi Grup Merdeka . . ................................................................................... 53
7. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................... 53
8. Aset, Liabilitas dan Ekuitas.......................................................................................... 59
9. Likuiditas dan Sumber Pendanaan . . ............................................................................... 61
10. Belanja Modal.. ............................................................................................................ 63
11. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing . . ...................................................................... 64
12. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir.......... 65
13. Perkembangan Terkini.................................................................................................. 65
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................... 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 85
A. K eterangan tentang P erseroan ................................................................................... 85
1. Riwayat Singkat Perseroan.. ................................................................................... 85
2. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan................... 86
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................ 87
i
Page 4
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 90
5. Perjanjian-Perjanjian Penting................................................................................. 92
6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Perseroan dan
Perusahaan Anak................................................................................................. 111
7. Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak................................................................................................. 112
8. Keterangan Singkat mengenai Pemegang Saham Berbadan Hukum........................ 115
9. Pengurusan dan Pengawasan................................................................................ 119
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................. 126
11. Sumber Daya Manusia......................................................................................... 138
12. Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan
Direksi Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak.......................... 144
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi ............................ 144
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha ......................................... 159
1. Umum................................................................................................................. 159
2. Keunggulan Kompetitif Grup Merdeka................................................................. 161
3. Strategi Grup Merdeka.. ....................................................................................... 164
4. Wilayah IUP. . ...................................................................................................... 165
5. Volume Produksi dan Produk............................................................................... 171
6. Kegiatan Operasional Penambangan dan Pengolahan............................................ 172
7. Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset....................................................... 177
8. Kegiatan Penunjang Lainnya. . .............................................................................. 181
9. Ketergantungan terhadap Pemasok....................................................................... 181
10. Pemasaran dan Penjualan..................................................................................... 181
11. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . . ............................................................... 182
12. Persaingan.. ......................................................................................................... 182
13. Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Tempat Kerja........................................ 183
14. Prospek Usaha. . ................................................................................................... 186
15. Kecenderungan Usaha.. ........................................................................................ 187
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................. 188
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 190
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 191
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................... 193
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 199
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 199
2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 200
3. Pemesanan Pembelian Obligasi. . ................................................................................. 200
4. Jumlah Minimum Pemesanan. . .................................................................................... 200
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 200
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi...................................................... 200
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi..................................................................... 200
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 200
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . .............................................................. 201
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................... 202
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau Pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.......................................................................................................... 202
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.. ................................................................... 203
XIV. AGEN PEMBAYARAN. . ................................................................................................... 204
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN OBLIGASI.......... 205
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 207
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ......................................................................................................... 243
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang ditunjuk
oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-
hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
(“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek” merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham dalam berdasarkan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPM.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil
Penawaran Awal untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada
Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
Masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
iii
Page 6
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi;
b. kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak;
dan
c. kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
pasar modal di Indonesia yang diantaranya berupa : Akta
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Akta Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi, Akta Perjanjian Agen
Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Prospektus dan Prospektus Ringkas, beserta semua pengubahan,
penambahan dan/atau pembaharuannya dan/atau dokumen lain
yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum.
“EBITDA” berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
penyusutan.
“EBITDA Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivatif dari efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) UUPM.
iv
Page 7
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Induk” berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
Gold Tbk. atau Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan
di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru-hara
di Indonesia; atau keadaan darurat lainnya yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii) perubahan dalam bidang
ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan peraturan
perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam
negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau
penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang,
peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas
pemerintahan yang menimbulkan Dampak Merugikan Material
kepada Perseroan.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima),
Obligasi” atau “FPPO” yang ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Efek.
“Grup Merdeka” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Terutang” berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
ke waktu.
v
Page 8
“Kepmen No. 1827K/2018” berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah
Teknik Pertambangan yang Baik.
“Konfirmasi Tertulis” berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“KSEI” berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan lembaga penyelesaian dan penyimpanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Manajer Penjatahan” berarti PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
vi
Page 9
“Obligasi” berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman
uang oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
dalam 2 (dua) seri dan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.400.000.000.000 (satu triliun empat ratus miliar Rupiah)
untuk jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat bunga tetap masing-
masing sebesar 8,9% (delapan koma sembilan persen) per
tahun dan 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun dan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri
A telah dilunasi.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) untuk jangka waktu
367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender dan 3 (tiga)
tahun, dan tingkat bunga tetap masing-masing sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dan 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A telah dilunasi.
“Obligasi Berkelanjutan II berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
dan 3 (tiga) tahun, dan tingkat bunga tetap masing-masing
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan 9,85%
(sembilan koma delapan lima persen) per tahun dan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan II berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender,
dan tingkat bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen)
per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
vii
Page 10
“OJK” berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU OJK).
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat Efek” atau berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan
“Pefindo” penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek
lain yang terdaftar di OJK yang ditunjuk sebagai penggantinya
oleh Perseroan.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi Berkelanjutan III
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Perdana Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 419.650.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang
ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
Rp2.000 setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada
tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pengakuan Utang” berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
No. 103 tanggal 17 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
viii
Page 11
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
Kay Hian Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, untuk
melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 97 tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Emisi Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
No. 78 tanggal 13 Desember 2021, sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 6 Januari 2022, Akta
Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2022 No. 145 tanggal 27 Januari 2022 dan Akta Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 104 tanggal 17 Februari 2022, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
ix
Page 12
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 No. 77 tanggal 13 Desember 2021,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
No. 30 tanggal 6 Januari 2022, Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 144 tanggal
27 Januari 2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
No. 102 tanggal 17 Februari 2022, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, dengan No. Pendaftaran SP-113/OBL/KSEI/1121
tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan
bermaterai cukup.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Efek Bersifat Utang” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-00759/
BEI.PP1/01-2022 tanggal 20 Januari 2022.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (19) UUPM, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III, yang terdiri
dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan berikut lampiran-
lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya, yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK melalui surat No. 166/MDKA-JKT/CORSEC/XII/2021
tanggal 13 Desember 2021.
“Pernyataan Pendaftaran berarti berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan
Menjadi Efektif” memperhatikan ketentuan:
(i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
x
Page 13
“Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold No. 76 tanggal
Berkelanjutan III” 13 Desember 2021, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
No. 29 tanggal 6 Januari 2022, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold No. 143 tanggal 27 Januari 2022 dan
Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold No. 101 tanggal
17 Februari 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
“Permen No. 25/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral
dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2018, Peraturan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17
Tahun 2020.
“Permen No. 26/2018” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan
Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perseroan” berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik secara langsung
maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan Anak, sehingga
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak Perseroan terdiri
dari PT Bumi Suksesindo, PT Damai Suksesindo, PT Cinta Bumi
Suksesindo, PT Beta Bumi Suksesindo, PT Merdeka Mining
Servis, Eastern Field Development Ltd., Finders Resources
Ltd., Banda Minerals Pty. Ltd., PT Batutua Tembaga Raya,
PT Batutua Kharisma Permai, Way Kanan Resources Pty. Ltd.,
PT Batutua Lampung Elok, PT Pani Bersama Jaya, PT Pani
Bersama Tambang, PT Puncak Emas Gorontalo, PT Batutua Pelita
Investama, PT Batutua Tambang Abadi, PT Batutua Abadi Jaya,
PT Batutua Bumi Raya, PT Batutua Alam Persada, PT Batutua
Tambang Energi, PT Merdeka Tsingshan Indonesia dan Merdeka
Copper Gold International Pte. Ltd.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
xi
Page 14
“Perusahaan Investasi” berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia baik yang telah
ada saat ini maupun dikemudian hari. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perusahaan Investasi Perseroan terdiri dari PT Puncak
Emas Tani Sejahtera dan Sihayo Gold Ltd.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“Pihak Kompeten” berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
Orang Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.
“Penambahan Modal dengan berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
HMETD” atau “PMHMETD I” menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
Rp2.250 per saham, pada bulan Agustus 2018.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I” atau menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
“PMTHMETD I” belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.
“Penambahan Modal Tanpa berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II” atau menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
“PMTHMETD II” tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah)
per saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 per saham, pada
bulan Maret 2021. Penerbitan saham baru telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret
2019.
“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk.
xii
Page 15
“POJK No. 7/2021” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 16 Maret
2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
xiii
Page 16
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang terdiri dari:
• Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar
Rp959.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi
Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A;
dan
• Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar
Rp2.041.000.000.000 (dua triliun empat puluh
satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran
Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi
S e r i B p a d a Ta n g g a l P e m b a y a r a n B u n g a
Obligasi Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus” berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1
ayat (26) UUPM juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
xiv
Page 17
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“SEOJK No. 20/2021” berarti Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal
10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Total Utang” berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (a) utang
keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan
terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang termasuk
sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok;
(b) utang keuangan yang terkait dengan transaksi treasury
(sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman
berdasarkan PSAK); dan (c) kredit perdagangan.
“US$” berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.
“Utang Neto” berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan
jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.
“Utang Neto Konsolidasian” berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apa pun.
“UU Minerba” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) Undang-Undang No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 No. 245, Tambahan No. 6573, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Undang-Undang Pasar Modal” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245,
Tambahan No. 6573.
xvi
Page 19
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xvii
Page 20
DEFINSI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA
GRUP MERDEKA
“Ag” berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.
“AISC” berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
memahami mengenai keekonomian pertambangan.
“Au” berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.
“BLS” atau “Barren berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Leach Solution” larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
air tambang.
“Cu” berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.
“Cut-off Grade” atau “COG” berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.
“Ha” berarti hektar.
“Heap Leach” atau “Pelindian” berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.
“ILS” atau “Intermediate berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution” meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).
“JORC” berarti Joint Ore Reserves Committee.
“JORC Code” berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
Geoscientists dan Minerals Council of Australia.
“Keyakinan Geologi” berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
dengan tahap eksplorasi.
“LBMA” berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang
besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.
xviii
Page 21
“LME” berarti London Metal Exchange.
“LOM” atau “Life of Mine” atau berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“Umur Tambang” membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
per tahun.
“Mining Recovery” berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
dalam persentase.
“Mo” berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.
“Ounce” berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
setara dengan 31,1035 gram.
“PLS” atau “Pregnant berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Leach Solution” hasil pelindian bijih.
“Porfiri” berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
diorit dan tonalit).
“Ppm” berarti parts per million atau bagian per sejuta bagian, yaitu satuan
konsentrasi yang digunakan untuk menunjukkan kandungan suatu
senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem.
“Proyek AIM” berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan
proyek yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Proyek Tembaga Wetar.
“Proyek Tembaga Tujuh Bukit” berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
porfiri di Proyek Tujuh Bukit.
“Proyek Tembaga Wetar” berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.
“Proyek Tujuh Bukit” berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
dan perak.
“Resource” atau “Sumberdaya berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
Mineral” keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.
“Reserve” atau “Cadangan Bijih” berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
didefinisikan JORC Code.
“ROM” berarti Run of Mine atau galian wantah, yaitu bahan galian yang
diperoleh langsung dari permukaan kerja penambangan dan
belum diolah.
xix
Page 22
“Stripping Ratio” atau berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
“Rasio Pengupasan” meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.
“Waste” berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
bawah tanah.
xx
Page 23
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“ASI” berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.
“BAJ” berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.
“Bank UOB” berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.
“BAP” berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.
“BBR” berarti singkatan dari PT Batutua Bumi Raya.
“BBSI” berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.
“BKP” berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.
“BLE” berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.
“BND” berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.
“BPI” berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.
“BSI” berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.
“BTA” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Abadi.
“BTE” berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Energi.
“BTR” berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.
“CACIB” berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
Bank.
“CBS” berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.
“DSI” berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.
“EFDL” berarti singkatan dari Eastern Field Development Ltd.
“Finders” berarti singkatan dari Finders Resources Ltd.
“GSM” berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.
“HSBC” berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
Corporation Ltd.
“KUD Dharma Tani” berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.
“MCGI” berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International
Pte. Ltd.
“MDM” berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.
“MMS” berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.
“MTI” berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.
“PBJ” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.
“PBT” berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.
xxi
Page 24
“PEG” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.
“PETS” berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.
“Posco” berarti singkatan dari Posco International Corporation (dahulu
dikenal Daewoo International Corporation atau Posco Daewoo
Corporation).
“Provident” berarti singkatan dari Provident Minerals Pte. Ltd.
“Sihayo” berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.
xxii
Page 25
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca
bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang tidak tercantum
dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari
laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. K eterangan S ingkat T entang P erseroan , K egiatan U saha serta K ecenderungan dan
P rospek U saha
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012,
yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-
0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan adalah
berusaha di bidang pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral logam, meliputi litium, berilium,
magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina,
bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt,
tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zinkonium,
ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium,
hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride,
strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Sriwijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 125 tertanggal 25 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0336093 tertanggal 28 Mei
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094735.
AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 28 Mei 2021 (“Akta No. 125/2021”). Berdasarkan Akta No. 125/2021,
xxiii
Page 26
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (8) anggaran dasar
Perseroan mengenai pengunduran diri anggota Direksi Perseroan dan perubahan ketentuan Pasal 18
ayat (4) anggaran dasar Perseroan mengenai pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset
dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk
namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii) melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk
namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan
dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, melalui 23 (dua puluh tiga) Perusahaan
Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 31 Januari 2022, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 2.028.836.137 40.576.722.740 8,858
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,303
Richard Bruce Ness 1.633.500 32.670.000 0,007
Andrew Phillip Starkey 500.000 10.000.000 0,002
Simon James Milroy 157.700 3.154.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.198.784.435 243.975.688.700 53,258
22.904.253.715 458.085.074.300 99,997
Saham treasuri 597.100 11.942.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
xxiv
Page 27
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 23 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan
Investasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
% Kepemilikan
Tahun
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
Perusahaan Anak
1. PT Bumi Suksesindo Pertambangan Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
(“BSI”) mineral
2. PT Damai Pertambangan Jakarta 2012 - - 99,42% melalui
Suksesindo (“DSI”) mineral BSI
3. PT Cinta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
Suksesindo (“CBS”) BSI
4. PT Beta Bumi Perdagangan besar Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
Suksesindo (“BBSI”) dan penggalian BSI dan 1,00%
melalui DSI
5. PT Merdeka Mining Jasa pertambangan Jakarta 2017 2018 99,99% -
Servis (“MMS”) dan konstruksi
6. Eastern Field Perusahaan induk British Virgin 2017 2018 100,00% -
Development Ltd. Islands
(“EFDL”)
7. Finders Resources Perusahaan induk Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
Ltd. (“Finders”) EFDL
8. Banda Minerals Pty. Perusahaan induk Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
Ltd. (“BND”) Finders
9. Way Kanan Perusahaan induk Australia 2017 2006 - 100,00% melalui
Resources Pty. Ltd. Finders
(“WKR”)
10. PT Batutua Lampung Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
Elok (“BLE”) pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
11. PT Batutua Tembaga Industri pembuatan Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
Raya (“BTR”) logam dan BPI
perdagangan
12. PT Batutua Kharisma Pertambangan Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00% melalui
Permai (“BKP”) mineral BTR
13. PT Pani Bersama Perusahaan induk Jakarta 2018 2015 66,70% -
Jaya (“PBJ”)
14. PT Pani Bersama Industri pembuatan Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Tambang (“PBT”) logam PBJ
15. PT Puncak Emas Perusahaan induk Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
Gorontalo (“PEG”) PBT dan 0,01%
melalui PBJ
16. PT Batutua Abadi Pertambangan Wetar 2019 - 99,99% -
Jaya (“BAJ”) mineral
17. PT Batutua Pelita Pertambangan Wetar 2019 2019 99,99% 0,01% melalui
Investama (“BPI”) mineral BAJ
18. PT Batutua Tambang Pertambangan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Abadi (“BTA”) mineral BAJ
19. PT Batutua Bumi Pertambangan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Raya (“BBR”) mineral BAJ
20. PT Batutua Alam Konsultasi bisnis Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Persada (“BAP”) dan broker bisnis BAJ
21. PT Batutua Tambang Pertambangan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
Energi (“BTE”) mineral BAJ
22. PT Merdeka Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80,00% melalui
Tsingshan Indonesia BPI
(“MTI”)
23. Merdeka Copper Perusahaan Singapura 2021 - 100,00% -
Gold International holding lainnya
Pte. Ltd. (“MCGI”)
xxv
Page 28
% Kepemilikan
Tahun
Kegiatan Usaha Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Nama Perusahaan Utama Domisili Penyertaan Komersial (1) Langsung Langsung
Perusahaan Investasi
1. PT Puncak Emas Pertambangan Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
Tani Sejahtera bijih logam PEG
(“PETS”)
2. Sihayo Gold Ltd. Eksplorasi dan Australia 2020 - - 7,56% melalui
(“Sihayo”) pengembangan EFDL
mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan antara proporsi jumlah hak suara
yang dimiliki dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung pada masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi.
Kegiatan usaha Perseroan
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 Juni 2021, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan
BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan
kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 223.042 ounce emas
dan 409.492 ounce perak pada tahun 2019, 157.175 ounce emas dan 549.440 ounce perak pada tahun
2020 dan 54.364 ounce emas dan 437.845 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$467, US$486 dan US$590 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$620,
US$669 dan US$796. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2020, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 702 ribu ounce emas dan
29.352 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 30.270 ribu ounce emas, 77.800 ribu ounce
perak dan 8.753 ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga
Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam
wilayah IUP OP milik BSI.
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih
tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, yang saat ini sedang dalam
proses konversi menjadi IUI. Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014.
BTR memproduksi katoda tembaga sebesar 16.777 ton pada tahun 2019, 5.377 ton pada tahun 2020
dan 7.492 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode
yang sama, biaya kas per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,50, US$3,51 dan US$1,59
xxvi
Page 29
dengan biaya AISC per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$2,10, US$4,62 dan US$2,13.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
Cadangan Bijih pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 7,8 juta ton pada kadar tembaga 1,35%
yang mengandung sekitar 108 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 13,4 juta
ton pada kadar tembaga 1,24% yang mengandung sekitar 163 ribu ton tembaga. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM melalui kerja sama
dengan Eternal Tsingshan Group Limited (“Tsingshan”).
Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini
memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018
dengan kepemilikan efektif sebesar 66,7%. Grup Merdeka bermitra dengan Lion Selection Asia Ltd.,
yang merupakan anak usaha dari Lion Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
PETS diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Grup Merdeka saat
ini sedang menjajaki kerja sama untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas Pani.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$402,0 juta, US$321,9 juta dan US$135,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$228,3 juta, US$150,6 juta dan US$84,5 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai 56,8%
pada tahun 2019, 46,8% pada tahun 2020 dan 62,4% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
Prospek Usaha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas dan tembaga memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Permintaan dan harga emas dan tembaga terutama dipengaruhi
oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas dan tembaga dipengaruhi
oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga,
inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketidakpastian keuangan dan tingkat suku bunga yang rendah, serta pertumbuhan ekonomi global yang
melemah serta penyebaran COVID-19 sejak bulan Desember 2019 telah mempengaruhi harga emas dan
tembaga pada tahun 2020 dan 2021. Harga emas rata-rata untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada
tahun 2021 adalah US$1.806,4 per ounce atau 9,7% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun
2020, dengan harga penutupan per tanggal 30 Juni 2021 adalah US$1.767 per ounce. Harga tembaga
rata-rata untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021 adalah US$9.091 per ton atau 65,5%
lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020, dengan harga penutupan per 30 Juni 2021
adalah US$9.631 per ton. Pergerakan harga emas selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 terutama
didorong oleh pemulihan ekonomi dunia seiring terkendalinya pandemi COVID-19 yang menekan harga
emas serta kenaikan imbal hasil obligasi serta pasar saham Amerika Serikat yang mendorong investor
untuk berinvestasi di aset selain emas. Potensi dilakukannya pengurangan stimulus moneter (tapering)
dan kenaikan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika juga mendorong pelemahan harga emas. Tren
harga emas diperkirakan mengalami penurunan sejalan dengan meningkatnya optimisme pasar terhadap
pemulihan ekonomi global seiring vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan di akhir tahun 2020.
Di sisi lain, pemulihan kegiatan perekonomian akan mendorong pertumbuhan permintaan tembaga yang
akan berdampak terhadap harga tembaga.
xxvii
Page 30
2. K eterangan T entang O bligasi Y ang D itawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang terdiri
dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah sebesar Rp959.000.000.000 (sembilan
ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah sebesar Rp2.041.000.000.000 (dua
triliun empat puluh satu miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per
tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2023
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 8 Maret 2025 untuk Obligasi
Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
xxviii
Page 31
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian :
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi
akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan
Anak (“Grup Merdeka”), perhitungan rasio keuangan akan
menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan
di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Keterangan
lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Keterangan Jumlah Pokok Tingkat Bunga Jangka waktu Jatuh tempo Peringkat
(Rp juta) Obligasi per tahun
Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I
Seri B Rp726.350 10,50% 3 (tiga) tahun 30 Juli 2023 A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II
Seri B Rp151.000 10,25% 3 (tiga) tahun 9 September A dari Pefindo
2023
xxix
Page 32
Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I
Seri A Rp559.600 7,50% 367 Hari 2 April 2022 A dari Pefindo
Kalender
Seri B Rp940.400 9,85% 3 (tiga) tahun 26 Maret 2024 A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II Rp1.500.000 5,00% 367 Hari 25 November A dari Pefindo
Kalender 2022
Total Rp3.877.350
4. P enggunaan D ana yang D iperoleh dari H asil P enawaran U mum
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
• sekitar 49% akan digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham
dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau
relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint
venture), dan metode transaksi lain yang sesuai;
• sekitar 25% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri
Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000, yang akan dibayarkan
melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. sebagai Agen;
• sekitar 19% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri A sebesar Rp559.600.000.000 pada tanggal jatuh tempo; dan
• sisanya sekitar 7% akan digunakan oleh Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan,
dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.
5. F aktor R isiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
• Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga.
• Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Risiko terkait kegiatan pengembangan.
- Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor.
- Risiko terkait hubungan masyarakat setempat.
- Risiko terkait lingkungan hidup.
- Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk tambang.
- Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral.
xxx
Page 33
- Risiko terkait kebijakan Pemerintah.
- Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin
Usaha Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak.
- Risiko terkait kegiatan operasional tambang.
- Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi.
- Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya.
- Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
- Risiko terkait kegiatan eksplorasi.
- Risiko terkait pendanaan.
- Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Perseroan.
- Risiko terkait tumpang tindih lahan.
- Risiko terkait jasa pemurnian.
- Risiko terkait pertanggungan asuransi.
- Risiko sebagai perusahaan induk.
- Risiko terkait persaingan usaha.
• Risiko umum
- Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan.
- Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain
sehubungan dengan kegiatan usahanya.
- Risiko terkait ketentuan negara lain atau perusahaan internasional.
- Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit
atau masalah kesehatan lainnya yang serius.
• Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
6. I khtisar D ata K euangan P enting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
dan 2019, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 6 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
xxxi
Page 34
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
JUMLAH ASET 1.191.058.071 929.606.638 951.253.163
JUMLAH LIABILITAS 455.061.233 365.960.757 427.008.847
JUMLAH EKUITAS 735.996.838 563.645.881 524.244.316
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 135.417.401 198.810.969 321.860.885 402.039.388
LABA KOTOR 28.413.547 76.375.643 114.121.375 155.443.709
LABA USAHA 15.398.408 63.763.303 94.101.957 135.317.138
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 3.313.740 35.417.212 28.891.683 69.253.653
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.207.346 32.476.013 41.335.483 61.720.590
LABA PER SAHAM DASAR 0,0003 0,0017 0,0017 0,0033
R asio K euangan
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (31,9%) (1) (19,9%) 36,8%
Laba kotor (62,8%) (1) (26,6%) 12,0%
Laba usaha (75,9%) (1) (30,5%) 9,8%
Laba periode/tahun berjalan (90,6%) (1) (58,3%) 19,7%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (96,3%) (1) (33,0%) (28,4%)
EBITDA (14,6%) (1) (34,0%) 44,5%
Jumlah aset 28,1% (2,3%) 19,2%
Jumlah liabilitas 24,3% (14,3%) 13,7%
Jumlah ekuitas 30,6% 7,5% 24,2%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 21,0% 35,5% 38,7%
Laba usaha / Pendapatan usaha 11,4% 29,2% 33,7%
EBITDA / Pendapatan usaha 62,4% 46,8% 56,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 2,4% 9,0% 17,2%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,6% (2) 3,1% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,9% (2) 5,1% 13,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,0x 1,0x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,6x 0,6x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 15,3x (5) 8,2x 11,6x
Debt service coverage ratio (4) 1,0x (5) 1,1x 1,4x
Catatan:
(1) Dibandingkan periode yang sama.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan disetahunkan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman bank dan
utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan disetahunkan.
D ata K euangan T erkini
Infomasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 disajikan untuk memenuhi persyaratan Peraturan
OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan
Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK No. 7/2021”) dan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan
xxxii
Page 35
Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK No. 20/2021”) sehubungan
dengan rencana Grup Merdeka untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan
keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Infomasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 diambil
dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak diaudit namun telah direviu berdasarkan Standar
Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Entitas (“SPR 2410”) oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International).
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
30 September 2021
JUMLAH ASET 1.170.083.546
JUMLAH LIABILITAS 413.258.939
JUMLAH EKUITAS 756.824.607
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2021 2020
9 bulan 9 bulan
PENDAPATAN USAHA 261.153.113 296.534.363
LABA KOTOR 73.697.308 119.815.472
LABA USAHA 52.540.959 99.997.825
LABA PERIODE BERJALAN 18.521.875 51.345.691
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 16.834.989 51.156.911
LABA PER SAHAM DASAR 0,0009 0,0026
R asio K euangan ( tidak diaudit )
30 September 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (11,9%) (1)
Laba kotor (38,5%) (1)
Laba usaha (47,5%) (1)
Laba periode berjalan (63,9%) (1)
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan (67,1%) (1)
EBITDA 2,1% (1)
Jumlah aset 25,9%
Jumlah liabilitas 12,9%
Jumlah ekuitas 34,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 28,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha 20,1%
EBITDA / Pendapatan usaha 59,0%
Laba periode berjalan / Pendapatan usaha 7,1%
Laba periode berjalan / Jumlah aset 1,6%
Laba periode berjalan / Jumlah ekuitas 2,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x
Interest coverage ratio (2) 14,3x
Debt service coverage ratio (3) 1,3x
Catatan:
(1) Dibandingkan periode yang sama.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman bank dan
utang obligasi.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. K eterangan tentang O bligasi
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp3.000.000.000.000
(tiga triliun Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
- Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp959.000.000.000 (sembilan ratus
lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,00%
(lima koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus
enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
- Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp2.041.000.000.000 (dua triliun
empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
(tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 38
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 8 Juni 2022 8 Juni 2022
2 8 September 2022 8 September 2022
3 8 Desember 2022 8 Desember 2022
4 15 Maret 2023 8 Maret 2023
5 8 Juni 2023
6 8 September 2023
7 8 Desember 2023
8 8 Maret 2024
9 8 Juni 2024
10 8 September 2024
11 8 Desember 2024
12 8 Maret 2025
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligas
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
v. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
2
Page 39
1.7 Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8 Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.
1.10 Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11 Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1.12 Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini.
1.13 Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan melakukan
pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga di pasar;
3
Page 40
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
4
Page 41
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut;
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
obligasi tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14 Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Bunga Obligasi.
Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan
hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
5
Page 42
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut
wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15 Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya
tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan atau peleburan
atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
6
Page 43
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
kecuali:
1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
Perseroan saat ini dan dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan
dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru
tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan
lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
berkenaan dengan Obligasi;
h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
7
Page 44
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka (“Perusahaan
Target”), dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi
tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait
tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma
akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia
(“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-
akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya
akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan
terhadap rasio keuangan tersebut.
Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka, para
pihak sepakat bahwa:
1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
EBITDA Grup Merdeka dan EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut
“Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka untuk membiayai
transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka
dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang Grup Merdeka untuk
membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian;”
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
Grup Merdeka, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut: Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
8
Page 45
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta - akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
lain dengan ketentuan sebagai berikut:
9
Page 46
1) pemeringkatan tahunan
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat;
2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat baru; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
baru;
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan;
3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
4) pemeringkatan ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud;
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
10
Page 47
1.16 Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
11
Page 48
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO,
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17 RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar
modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15
di atas dan POJK No. 20/2020;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
12
Page 49
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
Obligasi, Perseroan, atau OJK;
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPO.
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakan RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
13
Page 50
b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
h. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseraoan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
14
Page 51
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
15
Page 52
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamatan ini;
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamatan,
kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO;
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
16
Page 53
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
1.18 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasi.
PERSEROAN
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
Gedung The Convergence Indonesia, lantai 20
Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2988 0393; Faksimili : (62 21) 2988 0392
Email: investor.relations@merdekacoppergold.com
Website: www.merdekacoppergold.com
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera Department
Divisi Investment Services
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimili : (62 21) 251 0316, 575 2360
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada bab XII dalam Prospektus ini.
1.19 Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka addendum dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
17
Page 54
1.20 Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III dapat dilaksanakan oleh Perseroan
dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam
periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat
OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan,
di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan
dengan surat No. 033/MDKA-JKT/LEGAL/XI/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat
Pernyataan dari Akuntan Publik dengan surat No. 911/KAP/MDKA/SC/XI/2021 tanggal
9 Desember 2021, keduanya menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi
di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal
ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
3. K eterangan mengenai P emeringkatan O bligasi
3.1. H asil pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-1106/PEF-DIR/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahun 2022, dengan peringkat:
id
A
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 8 Desember 2021 sampai dengan 1 Desember 2022.
18
Page 55
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. S kala pemeringkatan E fek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
3.3. R ating rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Biaya tunai yang rendah
Grup Merdeka mendapatkan keuntungan dari biaya tunai (cash cost) yang relatif lebih rendah
dibandingkan dengan produsen emas lainnya karena biaya pengolahan batuan yang rendah. Untuk
efisiensi biaya, Grup Merdeka menggunakan alat peralatan pertambangan yang dimiliki sendiri,
baik untuk aktivitas pertambangan emas maupun tembaga, untuk efisiensi biaya. Pada paruh
pertama tahun 2021 (1H2021), Grup Merdeka membukukan biaya tunai untuk pertambangan emas
19
Page 56
sebesar US$524 per ounce, lebih rendah dibandingkan mayoritas produsen emas global, terutama
produsen emas skala menengah yang memiliki biaya tunai sebesar US$700 per ounce. Selain itu,
Grup Merdeka mempunyai AISC sebesar US$796 per ounce pada 1H2021, lebih rendah dari rata-
rata industri sebesar US$900 per ounce pada 2020. Biaya kas Grup Merdeka akan tetap kompetitif
dalam jangka menengah meskipun terdapat potensi kenaikan biaya kas menjadi US$500-600 per
ounce sebagai akibat dari kadar emas yang lebih rendah serta stripping ratio yang lebih tinggi.
• Potensi pendapatan yang lebih tinggi dari Proyek AIM
Dalam jangka pendek, Grup Merdeka akan membangun Proyek AIM menggunakan skema joint
venture dengan Grup Tsingshan, yang diharapkan akan selesai pada kuartal kedua tahun 2023.
Proyek ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan lebih dari US$250 juta, sehingga menaikkan
pendapatan Grup Merdeka menjadi sekitar US$700 juta pada tahun 2024, meningkat signifikan dari
pendapatan pada tahun 2020 sebesar US$322 juta. Sebagai tambahan, sebagian pendapatan dari
Proyek AIM akan dijamin dengan perjanjian offtake jangka panjang. Selain itu, Pefindo menilai
bahwa proyek ini akan mendiversifikasi Grup Merdeka dari sisi bisnis dan pendapatan. Dengan
penyelesaian proyek ini, Grup Merdeka akan memperoleh tambahan pendapatan dari produk
sulphuric acid, high pressure steam, bijih besi serta mineral berharga.
• Permintaan emas yang tinggi
Pefindo berpandangan bahwa permintaan global untuk emas dalam jangka pendek hingga menengah
akan kuat, karena emas akan terus digunakan untuk membuat perhiasan serta produk yang terkait
dengan teknologi. Menjadi salah satu instrumen investasi yang tergolong aman juga berkontribusi
terhadap permintaan akan emas yang stabil, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Meskipun terdapat kontraksi permintaan emas sebesar 7% pada 9M2021 Year-on-Year (YoY), yang
terutama disebabkan oleh arus keluar negatif dari Exchange traded Funds (“ETF”) sekitar 27 ton,
permintaan atas emas batangan dan investasi koin serta perhiasan masih tetap meningkat sebesar
masing-masing 18% (YoY) dan 33% (YoY). Pefindo memperkirakan permintaan emas akan tetap
pada tahun 2022, didukung oleh permintaan dari emas batangan, investasi koin emas, serta produk
perhiasan yang dipicu oleh pemulihan ekonomi global.
Grup Merdeka memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
• Cadangan tambang yang terbatas
Pefindo menilai Grup Merdeka mempunyai cadangan tambang yang terbatas. Pada Desember 2020,
Grup Merdeka mempunyai cadangan emas sebesar 702 kilo ounce. Dengan asumsi produksi emas
tahunan sebesar 120 kilo ounce, usia tambang emas Perseroan adalah sebesar 5 (lima) tahun hingga
tahun 2025. Berdasarkan cadangan emas saat ini, produksi emas Grup Merdeka diekspektasikan
akan sedikit menurun pada tahun-tahun mendatang. Usia tambang emas Grup Merdeka juga lebih
rendah dibandingkan dengan produsen emas global lainnya yang mempunyai rata-rata usia tambang
lebih dari 10 tahun. Risiko ini sebagian dimitigasi dengan adanya proyek di Proyek Emas Pani
dan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Sumber daya tambang emas di Proyek Tembaga Tujuh Bukit
diperkirakan sekitar 28.300 kilo ounce pada tahun 2020, tetapi Grup Merdeka tetap memerlukan
eksplorasi lebih lanjut untuk mengubah sumber daya tambang tersebut menjadi cadangan emas.
Pefindo belum memasukkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit tersebut dalam proyeksi Pefindo karena
proyek tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
• Risiko pengembangan tambang di daerah baru
Pefindo melihat bahwa pengembangan Proyek Grup Merdeka di Morowali (Proyek AIM), Proyek
Tembaga Tujuh Bukit dan Proyek Pani, memerlukan belanja modal dalam jumlah yang signifikan
dan memerlukan keahlian teknis. Meskipun, studi kelayakan untuk Proyek AIM telah selesai
pada kuartal pertama tahun 2021 dan diperkirakan akan mulai produksi pada pertengahan 2023,
proyek ini berkaitan dengan proyek High Pressure Acid Leaching (“HPAL”) yang dibangun oleh
Grup Tsingshan lainnya dengan skema joint venture sebagai pembeli utama. Keterlambatan dalam
penyelesaian proyek HPAL juga akan menyebabkan penundaan penyelesaian Proyek AIM. Biaya
konstruksi untuk Proyek Tembaga Tujuh Bukit adalah sebesar lebih dari US$1 miliar, dan Grup
Merdeka juga perlu untuk mempersiapkan belanja modal sebesar US$700 juta untuk Proyek Emas
Pani hingga tahun 2025.
20
Page 57
• Struktur permodalan dan proteksi arus kas yang moderat
Rencana Grup Merdeka untuk mengeluarkan belanja modal dengan nilai yang signifikan dalam
jangka waktu dekat dan menengah yang dibiayai dari pendanaan eksternal dapat memperlemah
struktur permodalan yang saat ini konservatif serta proteksi arus kas yang saat ini tergolong kuat.
Grup Merdeka akan membutuhkan tambahan utang sekitar US$639 juta pada tahun 2022-2024
dibandingkan dengan nilai utang pada September 2021 sebesar US$292 juta. Tambahan utang
dapat meningkatkan risiko pembiayaan kembali, terutama jika digunakan untuk membiayai proyek-
proyek baru yang memiliki jangka waktu lebih pendek dibandingkan dengan pendapatan yang akan
diperoleh dari proyek-proyek baru tersebut.
• Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas
Grup Merdeka cukup rentan terdampak dari risiko atas fluktuasi harga emas, yang dipengaruhi
oleh permintaan dan pasokan global, kondisi geopolitik, kebijakan ekonomi, dan pergerakan
mata uang. Selama tiga tahun terakhir, harga emas berfluktuasi antara US$1.360 per ounce dan
US$1.180 per ounce, sebelum kemudian naik hingga lebih dari US$2.000 per ounce pada kuartal
ketiga tahun 2020 dan menyentuh US$1.750 per ounce pada awal Desember 2021. Harga tembaga
juga berfluktuasi, mengikuti kondisi perekonomian global. Pada pertengahan Maret 2020, harga
tembaga turun hingga US$4.600 per ton dari sebelumnya diatas US$5.500 per ton pada awal
Maret 2020, yang diakibatkan oleh menurunnya permintaan akibat dari pandemi. Harga meningkat
di tengah pandemi menjadi sekitar US$10.400 per ton pada April 2021 dan menurun menjadi sekitar
US$9.500 per ton pada November 2021. Penurunan harga akan berdampak negatif bagi marjin laba
kotor dan EBITDA Grup Merdeka. Walaupun Grup Merdeka memiliki biaya kas yang rendah dan
melakukan transaksi lindung nilai pada level harga dan volume tertentu, Pefindo menilai bahwa
Grup Merdeka tetap memiliki risiko fluktuasi harga komoditas. Kinerja bisnis Grup Merdeka juga
dipengaruhi oleh kondisi cuaca yang kurang baik, seperti musim hujan yang terus menerus, yang
dapat mengganggu aktivitas pertambangan dan pada akhirnya menurunkan volume produksi.
21
Page 58
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban
Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
• sekitar 49% akan digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham
dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau
relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint
venture), dan metode transaksi lain yang sesuai.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih melakukan identifikasi atas
target aset yang akan dibeli/diakuisisi dan/atau saham yang akan dibeli/diakuisisi/dilakukan
penyertaan modal. Adapun target pelaksanaan transaksi diperkirakan akan dilakukan paling
lambat pada kuartal keempat tahun 2022. Apabila sudah terdapat dokumen definitif terkait hal ini,
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi serta memperoleh persetujuan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
• sekitar 25% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri
Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000 (“Perjanjian Kredit
US$50.000.000”), yang akan dibayarkan melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen.
Perjanjian Kredit US$50.000.000 dikenakan tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin 3,0% per
tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. Fasilitas ini digunakan untuk (i) pembayaran
utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021
(“Perjanjian Utang Piutang”); (ii) pendanaan biaya dan ongkos sehubungan dengan dokumen-
dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan
lainnya yang disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan
ING Bank N.V., cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia (“Bank UOB”), PT Bank HSBC
Indonesia, dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank (“CACIB”), cabang Singapura,
sebagai kreditur, dan HSBC sebagai Agen. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Kredit
US$50.000.000 dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta
Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam Prospektus ini.
Sebagai informasi tambahan, Perjanjian Utang Piutang merupakan perjanjian yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BSI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Atas transaksi afiliasi yang timbul berdasarkan
Perjanjian Utang Piutang, Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK
berturut-turut pada tanggal 24 Maret 2021, 31 Mei 2021 dan 1 September 2021 kepada OJK. Adapun
transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Pada tanggal 11 Januari 2022, BSI mencatatkan saldo terutang sebesar US$50.000.000, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut
dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban
BSI dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Pembayaran
lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya pengakhiran.
22
Page 59
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000 dalam mata
uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar
mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
• sekitar 19% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Seri A sebesar Rp559.600.000.000 pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp559.600.000.000 dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022. Obligasi tersebut
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal US$25.000.000 tanggal 23 Desember 2020, belanja
modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan modal kerja. Dengan
telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A, maka
kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.
• sisanya sekitar 7% akan digunakan oleh Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain
pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan,
dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak, dengan alokasi sebagai berikut:
- sekitar 50% akan digunakan oleh BSI;
- sekitar 33% akan digunakan oleh BTR; dan
- sekitar 17% akan digunakan oleh BKP.
Penyaluran dana BSI dan/atau BTR dan/atau BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan
telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-masing perusahaan
terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan atas transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK No. 42/2020. Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Lebih lanjut,
rencana atas masing-masing penggunaan dana Obligasi sebagaimana disebutkan diatas tidak mencapai
20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, sehingga penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan dalam hal Perseroan akan melakukan
transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini yang merupakan transaksi
material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
23
Page 60
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan
telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti
yang disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan, sesuai dengan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021
tanggal 29 Januari 2021.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, Perseroan masih memiliki alternatif
pembiayaan yang antara lain berasal dari kas internal Perseroan dan/atau fasilitas pinjaman bank dan/
atau lembaga keuangan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I,
setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut, sedangkan dana hasil penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, belum
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK pada tanggal
23 Desember 2021 dengan surat No. 182/MDKA-JKT/CORSEC/XII/2021 tertanggal 23 Desember
2021 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, dan pada tanggal 14 Januari 2022 dengan surat No. 017/
MDKA-JKT/CORSEC/I/2022 tertanggal 13 Januari 2022 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021 PT Merdeka
Copper Gold Tbk. (Perseroan).
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,761% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,470%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,133%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,012%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,117%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,004%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,067%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,007% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,041%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Prospektus, formulir-
formulir, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas.
24
Page 61
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 6 Januari 2022,
yang ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
AP.0119).
Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$455,1 juta yang terdiri
dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$231,3 juta
dan US$223,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak berelasi 188.072
- pihak ketiga 21.582.452
Beban yang masih harus dibayar 22.641.328
Utang pajak 5.101.216
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman bank 66.441.667
Utang obligasi 95.015.625
Liabilitas sewa 20.114.893
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 169.668
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 231.254.921
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman bank 32.631.453
Utang obligasi 125.159.881
Liabilitas sewa 16.476.223
Liabilitas imbalan pasca-kerja 16.345.938
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 33.192.817
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 223.806.312
JUMLAH LIABILITAS 455.061.233
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha
Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$21,8 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pihak ketiga 21.582.452
Pihak berelasi 188.072
Jumlah 21.770.524
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.
25
Page 62
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 19.967.028
Dolar Amerika Serikat 1.409.007
Dolar Australia 379.362
Dolar Singapura 15.127
Jumlah 21.770.524
Analisa umur utang usaha adalah sebagai beirkut:
(dalam US$)
Jumlah
Lancar 17.523.331
Jatuh tempo 1-30 hari 3.710.183
Jatuh tempo 31-60 hari 527.906
Jatuh tempo 61-90 hari 9.104
Jumlah 21.770.524
Beban yang masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$22,6
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Operasi dan konstruksi 18.371.103
Gaji dan tunjangan 2.477.751
Bunga pinjaman dan obligasi 1.731.573
Lain-lain 60.901
Jumlah 22.641.328
Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Rupiah Indonesia 14.734.982
Dolar Amerika Serikat 7.364.687
Dolar Australia 541.659
Jumlah 22.641.328
Utang pajak
Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$5,1 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21 303.108
Pajak penghasilan pasal 23 345.485
Pajak penghasilan pasal 25 992.797
Pajak penghasilan pasal 26 99.370
Pajak penghasilan pasal 29 647.021
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 95.370
Pajak penghasilan pasal 15 2.187
Pajak Pertambahan Nilai 2.615.878
Jumlah 5.101.216
26
Page 63
Pinjaman - bagian lancar
Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$181,5
juta, yang terdiri dari pinjaman bank sebesar US$66,4 juta, utang obligasi sebesar US$95,0 juta, dan
liabilitas sewa sebesar US$20,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman bank, utang obligasi
dan liabilitas sewa dapat dilihat pada Sub-Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar
Saldo provisi rehabilitas tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat
sebesar US$0,2 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat dilihat pada
Sub-Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.
2. L iabilitas J angka P anjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun
Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 Juni 2021 tercatat sebesar US$174,3 juta, yang terdiri dari pinjaman bank, utang obligasi dan
liabilitas sewa, dengan rincian sebagai berikut:
Pinjaman bank
Saldo pinjaman bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$32,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000, setelah dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi
US$926.880 99.073.120
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (66.441.667)
Jumlah pinjaman jangka panjang 32.631.453
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani dokumen-dokumen pembiayaan berikut:
- suatu Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association, termasuk sehubungan
dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan sebesar
US$100.000.000 dengan ING Bank N.V., cabang Singapura, selaku Original Hedge Counterparty;
- suatu Perjanjian Ketentuan Umum dengan (i) Arranger dan Original Lenders setelah penundukan
diri; (ii) Original Hedge Counterparty; (iii) Agen Fasilitas; (iv) Agen Jaminan, berdasarkan mana
para pihak dalam Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk berbagi jaminan yang diberikan oleh
BSI dan Perseroan kepada Original Lenders dan Original Hedge Counterparty, termasuk jaminan
transaksi lainnya sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Ketentuan Umum.
Tujuan penggunaan dana dari pembiayaan ini adalah untuk membiayai kembali utang BSI terhadap
Perusahaan, membiayai pengeluaran modal kerja dan operasional BSI.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 21 Desember 2022.
27
Page 64
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan hal sebagai berikut:
- jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
asuransi BSI;
- jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
seluruh perusahaan anak serta gadai atas rekening bank BSI;
- subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan
- pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 Juni 2021 adalah sebesar US$100.000.000.
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$125,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Utang pokok 221.483.943
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (1.308.437)
Jumlah 220.175.506
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun (95.015.625)
Jumlah utang obligasi jangka panjang 125.159.881
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I pada tanggal 30 Juli 2020 dan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II pada tanggal 9 September 2020 dengan BRI sebagai wali amanat. BRI dan
Perseroan tidak mempunyai hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan untuk pembayaran sebagian jumlah pokok utang
bank Perseroan serta modal kerja Perseroan dan BKP (Perusahaan Anak melalui BTR), meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan dan beban keuangan.
Pada tanggal 26 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I. Hasil bersih
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran jumlah pokok utang bank Perseroan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas US$25.000.000; (ii) untuk mendanai kebutuhan belanja modal yang
timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) untuk digunakan oleh Perseroan
dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau BKP untuk modal kerja.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:
- melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang memiliki
bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan
semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company);
- melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
- menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;
28
Page 65
- melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;
- mengubah bidang usaha utama Perseroan;
- mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
- membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;
- mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.
Perseroan juga berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 4 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Pada 30 Juni 2021, Grup Merdeka
telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan diterbitkan dalam
mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:
Pokok obligasi Tingkat
Jenis (Rp juta) Tanggal jatuh tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan I Seri A Rp673.650 7 Agustus 2021 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,90%
Tahap I Seri B Rp726.350 30 Juli 2023 30 Oktober 2020 10,50%
Obligasi Berkelanjutan I Seri A Rp149.000 16 September 2021 Setiap kuartal dimulai tanggal 8,25%
Tahap II Seri B Rp151.000 9 September 2023 9 Desember 2020 10,25%
Obligasi Berkelanjutan II Seri A Rp559.600 2 April 2022 Setiap kuartal dimulai tanggal 7,50%
Tahap I Seri B Rp940.400 26 Maret 2024 26 Juni 2021 9,85%
Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap seluruh utang obligasi.
Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$16,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 7.456.606
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia 7.344.953
PT Caterpillar Finance Indonesia 5.236.317
PT Verena Multi Finance 4.847.316
PT Uniteda Arkato 4.700.078
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 4.512.266
PT Tower Bersama 1.323.878
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent 988.380
PT Aggreko Energy Services Indonesia 181.322
Jumlah 36.591.116
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (20.114.893)
Jumlah 16.476.223
29
Page 66
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun 21.322.924
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 16.961.086
38.284.010
Beban keuangan di masa depan atas sewa (1.692.894)
Nilai kini liabilitas sewa 36.591.116
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun 20.114.893
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 16.476.223
Jumlah 36.591.116
Pada tahun 2019, Grup Merdeka melalui BSI dan BTR telah menandatangani beberapa perjanjian
fasilitas pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-
rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada:
(i) saat seluruh kewajiban BSI dan BTR selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 (tiga puluh enam)
bulan atau 48 (empat puluh delapan) bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih
awal atau pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:
- BSI dan BTR memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dalam keadaan apa adanya dan
di manapun berada dari lessor dengan harga pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan
mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi
ini menjadi beban BSI dan BTR. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi antara lain: (a) semua jumlah
uang sewa dan setiap jumlah kewajiban lainnya pada BSI dan BTR sudah dibayar penuh oleh BSI
dan BTR; (b) tidak terjadi peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian kelalaian; dan (c) memberikan
pemberitahuan tertulis sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berakhirnya jangka
waktu perjanjian atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI dan BTR berdasarkan Perjanjian
memiliki hak opsi untuk memperpanjang jangka waktu pembiayaan dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada lessor yang rata-rata paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya;
- BSI dan BTR tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun yang
dapat mempengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor;
- Tanpa izin tertulis dari lessor, BSI dan BTR tidak diperkenankan memasang, menanam atau
menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
tidak bergerak milik pihak ketiga;
- Dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa;
- Wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI dan BTR) serta BSI dan BTR
wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian.
Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan dan mesin.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 1,85% - 6,08% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun.
30
Page 67
Liabilitas imbalan pasca-kerja
Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$16,3
juta yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:
Tingkat diskonto : 5% - 7%
Tingkat kenaikan gaji : 7,5%
Tingkat kematian : 100% TMIIV
Tingkat kecacatan : 5% TMIIV
Usia normal pensiun : 55 - 56 tahun
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut : (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:
(dalam US$)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 13.540.608 (15.650.556)
Tingkat kenaikan gaji 1% 15.664.770 (13.510.610)
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim adalah sebagai
berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 14.553.733
Beban manfaat karyawan yang diakui 2.141.216
Imbalan yang dibayarkan (349.011)
Jumlah 16.345.938
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Kurang dari 1 tahun 475.482
2 sampai 5 tahun 18.973.177
6 sampai 10 tahun 11.685.095
Lebih dari 10 tahun 106.383.350
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar
Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat
sebesar US$33,3 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi dari
cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:
31
Page 68
(dalam US$)
Jumlah
Saldo awal 33.603.247
Penambahan selama periode berjalan 111.783
Realisasi (27.100)
Akresi selama periode berjalan (325.445)
Saldo akhir 33.362.485
Bagian lancar 169.668
Bagian tidak lancar 33.192.817
Jumlah 33.362.485
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP OP.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima
tahunan; (ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening
bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau
cadangan akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang
ditempatkan di bank milik Pemerintah.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.
Pada tanggal 30 Juni 2021, BSI dan BKP telah menempatkan biaya reklamasi dalam bentuk bank garansi
dan deposito pasca tambang sebesar US$3.367.307.
3. K omitmen dan K ontinjensi
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya
BSI dan BTR, Perusahaan Anak Perseroan, mengadakan perjanjian sewa alat berat dan perjanjian
terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
yang tertera dalam kontrak.
Kontraktor Tipe perjanjian Tanggal perjanjian Akhir periode perjanjian
PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik 9 Agustus 2015 30 Juni 2021
PT Uniteda Arkato Sewa alat berat 15 Januari 2021 31 Januari 2022, 30 April
2022 dan 30 Juni 2022
32
Page 69
b. Lainnya
Pada tanggal 25 November 2019, salah satu Perusahaan Anak Perseroan, PBT dan PT J Resources
Nusantara (“JRN”) telah menandatangani serangkaian dokumen transaksi bersyarat yang saling
terkait sehubungan dengan IUP OP yang dimiliki oleh PETS dan 1 (satu) dari 3 (tiga) blok tambang,
yaitu blok Pani yang berada di dalam Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”)
(“Dokumen Transaksi Proyek Pani”). GSM adalah Perusahaan Anak dari JRN.
Penyelesaian transaksi berdasarkan Dokumen Transaksi Proyek Pani bergantung pada pemenuhan
beberapa syarat pendahuluan yang diatur di dalamnya dan masing-masing pihak sepakat untuk
mengusahakan agar seluruh syarat-syarat pendahuluan yang merupakan tanggung jawabnya akan
telah terpenuhi sebelum tanggal 25 November 2020.
PBT memandang bahwa terdapat syarat-syarat pendahuluan yang belum dipenuhi seluruhnya oleh
JRN berdasarkan Dokumen Transaksi Proyek Pani, yaitu Conditional Shares Sale and Purchase
Agreement tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019
(“CSPA”) dan oleh karena itu PBT mengajukan dokumen arbitrasi ke Singapore International
Arbitration Center (“SIAC”). PBT mengajukan ke SIAC untuk memutuskan bahwa JRN harus
memenuhi seluruh kewajibannya dalam CSPA atau membayar sejumlah kompensasi ke PBT sekitar
US$500 juta - US$600 juta. Pada tanggal 1 Februari 2021, PBT telah menerima tanggapan atas
pemberitahuan dokumen arbitrasi dari JRN dan proses arbitrasi akan segera dilaksanakan.
Pada tanggal 1 Oktober 2021, PBT dan JRN mengajukan permohonan penangguhan proses arbitrasi
yang mana permohonan tersebut disetujui oleh majelis arbitrasi. Proses arbitrasi kemudian
ditangguhkan per 2 Oktober 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pada tanggal 29 Desember 2021, PBT dan JRN menandatangani Perjanjian Penyelesaian untuk
menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam proses arbitrase, serta setiap dan semua
perselisihan di antara PBT, JRN dan afiliasi mereka terkait dengan CSPA.
Selanjutnya, PBT dan JRN juga telah sepakat bahwa PBT akan menyampaikan pemberitahuan
yang ditandatangani, atas nama PBT dan JRN, kepada SIAC dan majelis arbitrase dalam perkara
arbitrase untuk menyampaikan pemberitahuan penyelesaian dan permohonan penghentian dan
pengakhiran atas perkara ini di SIAC.
Tidak terdapat dampak keuangan yang signifikan bagi Grup Merdeka atas proses arbitrasi ini.
4. P erubahan L iabilitas S etelah 30 J uni 2021 sampai dengan T anggal L aporan A uditor
I ndependen
- Pada tanggal 7 Agustus 2021 dan 16 September 2021, Perseroan telah membayar seluruh pokok
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A yang telah
jatuh tempo masing-masing sebesar Rp673.650.000.000 dan Rp149.000.000.000.
- Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan
Akordion untuk meningkatkan total komitmen atas Fasilitas Kredit Bergulir US$10.000.000
menjadi US$50.000.000. Pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah Bank UOB, PT Bank HSBC
Indonesia, CACIB, cabang Singapura dan ING Bank N.V., cabang Singapura.
- Pada tanggal 18 November 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,00% per tahun untuk jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000
dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender. Obligasi ini dicatatkan pada
Bursa Efek Indonesia tanggal 19 November 2021.
33
Page 70
- Pada tanggal 18 dan 19 November 2021, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas transaksi cross
currency swaps baru dengan Bank UOB yang berkaitan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II. Jumlah pokok nosional dari perjanjian ini masing-masing sebesar Rp711.000.000.000
dan Rp789.000.000.000 atau setara dengan US$50.000.000 dan US$55.485.232,07. Tingkat bunga
masing-masing sebesar 1,95% yang akan berakhir pada 25 November 2022.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL 30 JUNI
2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, GRUP MERDEKA TIDAK
MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-
KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
GRUP MERDEKA YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
34
Page 71
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
dan 2019, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 6 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 278.165.002 51.026.290 49.592.601
Piutang usaha:
- pihak berelasi 1.181.239 1.428.427 -
- pihak ketiga 6.518.547 624.947 234.761
Piutang lain-lain:
- pihak berelasi - 71.113 3.314.645
- pihak ketiga 24.887.558 4.274.985 3.913.545
Persediaan - bagian lancar 104.248.365 100.986.329 96.236.666
Taksiran pengembalian pajak 21.994.969 27.996.378 39.767.067
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 14.526.626 8.927.660 11.700.359
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 5.811.264 3.972.568 -
Jumlah Aset Lancar 457.333.570 199.308.697 204.759.644
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 2.057.842 1.942.095 943.333
Investasi pada saham 2.320.222 3.804.611 -
Pinjaman ke pihak berelasi 6.736.334 5.459.882 -
Persediaan - bagian tidak lancar 58.959.008 41.024.160 58.766.224
Pajak dibayar dimuka 11.161.044 7.522.817 16.587.211
Aset tetap 285.753.083 296.643.431 320.336.359
Aset hak-guna 6.862.625 1.418.899 -
Properti pertambangan 99.637.565 118.921.853 121.295.180
Aset eksplorasi dan evaluasi 232.518.593 223.577.124 205.200.814
Aset pajak tangguhan 21.249.588 19.287.993 17.804.346
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 1.434.757 3.683.250 -
Aset tidak lancar lainnya 5.033.840 7.011.826 5.560.052
Jumlah Aset Tidak Lancar 733.724.501 730.297.941 746.493.519
JUMLAH ASET 1.191.058.071 929.606.638 951.253.163
35
Page 72
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak berelasi 188.072 141.302 147.032
- pihak ketiga 21.582.452 20.058.304 33.159.274
Beban yang masih harus dibayar 22.641.328 18.136.639 19.428.910
Pendapatan diterima dimuka - 1.361.169 18.585.533
Utang pajak 5.101.216 7.415.604 18.458.912
Utang lain-lain - 17.778 -
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman bank 66.441.667 59.099.900 136.639.574
Utang obligasi 95.015.625 57.258.929 -
Pinjaman pihak ketiga - 13.980.000 4.180.000
Liabilitas sewa 20.114.893 14.312.022 12.865.011
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar - 350.824 9.788.836
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian lancar - - 601.803
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 169.668 84.985 213.698
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 231.254.921 192.217.456 254.068.583
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman bank 32.631.453 39.771.612 98.400.800
Utang obligasi 125.159.881 61.243.428 -
Liabilitas sewa 16.476.223 23.503.576 34.583.239
Liabilitas pajak tangguhan - 1.152.690 -
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar 16.345.938 14.553.733 10.665.763
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 33.192.817 33.518.262 29.290.462
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 223.806.312 173.743.301 172.940.264
JUMLAH LIABILITAS 455.061.233 365.960.757 427.008.847
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 36.112.298 34.690.620 34.690.620
Tambahan modal disetor - bersih 454.864.171 286.506.032 286.506.032
Saham treasuri (283.449) - -
Cadangan lindung nilai arus kas 5.681.913 5.911.012 (7.333.479)
Komponen ekuitas lainnya 35.166.553 19.659.347 27.059.323
Saldo laba:
Dicadangkan 1.200.000 1.100.000 1.000.000
Belum dicadangkan 192.890.392 187.122.534 151.026.401
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 725.631.878 534.989.545 492.948.897
Kepentingan non-pengendali 10.364.960 28.656.336 31.295.419
JUMLAH EKUITAS 735.996.838 563.645.881 524.244.316
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.191.058.071 929.606.638 951.253.163
36
Page 73
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
PENDAPATAN USAHA 135.417.401 198.810.969 321.860.885 402.039.388
BEBAN POKOK PENDAPATAN (107.003.854) (122.435.326) (207.739.510) (246.595.679)
LABA KOTOR 28.413.547 76.375.643 114.121.375 155.443.709
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (13.015.139) (12.612.340) (20.019.418) (20.126.571)
LABA USAHA 15.398.408 63.763.303 94.101.957 135.317.138
Pendapatan keuangan 1.096.612 136.800 281.336 895.241
Beban keuangan (5.529.352) (8.415.216) (18.331.368) (19.611.396)
Beban lain-lain - bersih (5.231.117) (3.105.769) (19.847.476) (8.129.649)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 5.734.551 52.379.118 56.204.449 108.471.334
Beban pajak penghasilan (2.420.811) (16.961.906) (27.312.766) (39.217.681)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 3.313.740 35.417.212 28.891.683 69.253.653
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE
LABA RUGI:
Bagian efektif dari perubahan instrumen lindung
nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (58.974) (2.254.025) 17.093.830 (10.096.737)
Pajak penghasilan terkait (166.673) 273.771 (3.841.094) 1.900.490
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (396.358) (960.945) 464.894 897.468
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain – bersih (622.005) (2.941.199) 13.717.630 (7.298.779)
RUGI KOMPREHENSIF LAIN
YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
KE LABA RUGI:
Kerugian aktuarial - - (175.634) (318.225)
Pajak penghasilan terkait - - 97.193 83.941
Perubahan nilai wajar investasi (1.484.389) - (1.195.389) -
Rugi komprehensif lain – bersih (1.484.389) - (1.273.830) (234.284)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.207.346 32.476.013 41.335.483 61.720.590
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 5.867.858 38.265.436 36.196.133 70.827.123
Kepentingan non-pengendali (2.554.118) (2.848.224) (7.304.450) (1.573.470)
JUMLAH 3.313.740 35.417.212 28.891.683 69.253.653
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 3.757.092 35.389.601 48.699.066 71.118.499
Kepentingan non-pengendali (2.549.746) (2.913.588) (7.363.583) (9.397.909)
JUMLAH 1.207.346 32.476.013 41.335.483 61.720.590
LABA PER SAHAM - DASAR 0,0003 0,0017 0,0017 0,0033
37
Page 74
3. R asio K euangan ( tidak diaudit )
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (31,9%) (1) (19,9%) 36,8%
Laba kotor (62,8%) (1) (26,6%) 12,0%
Laba usaha (75,9%) (1) (30,5%) 9,8%
Laba periode/tahun berjalan (90,6%) (1) (58,3%) 19,7%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (96,3%) (1) (33,0%) (28,4%)
EBITDA (14,6%) (1) (34,0%) 44,5%
Jumlah aset 28,1% (2,3%) 19,2%
Jumlah liabilitas 24,3% (14,3%) 13,7%
Jumlah ekuitas 30,6% 7,5% 24,2%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 21,0% 35,5% 38,7%
Laba usaha / Pendapatan usaha 11,4% 29,2% 33,7%
EBITDA / Pendapatan usaha 62,4% 46,8% 56,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 2,4% 9,0% 17,2%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,6% (2) 3,1% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,9% (2) 5,1% 13,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,0x 1,0x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,6x 0,6x 0,8x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x 0,4x 0,4x
Interest coverage ratio (3) 15,3x (5) 8,2x 11,6x
Debt service coverage ratio (4) 1,0x (5) 1,1x 1,5x
Catatan:
(1) Dibandingkan periode yang sama.
(2) Dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan disetahunkan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman bank dan
utang obligasi.
(5) Dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan disetahunkan.
4. R asio K euangan yang D ipersyaratkan D alam F asilitas K redit
Persyaratan 30 Juni 2021
Perjanjian Fasilitas US$100.000.000 dan Fasilitas Kredit US$50.000.000
BSI
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks.3,0 : 1 0,7 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service min.4,0 : 1 25,0 : 1
Perjanjian Fasilitas US$25.000.000
Perseroan
Rasio Net Debt terhadap EBITDA maks.4,0 : 1 0,3 : 1
Pada tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
5. D ata K euangan T erkini
Infomasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021 dan
SEOJK No. 20/2021 sehubungan dengan rencana Grup Merdeka untuk memanfaatkan perpanjangan
jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Infomasi
keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan 2020 diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak diaudit namun
telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International).
38
Page 75
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam US$)
30 September 2021
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 202.748.130
Piutang usaha:
- pihak berelasi 108.324
- pihak ketiga 1.021.125
Piutang lain-lain - pihak ketiga 7.715.017
Persediaan - bagian lancar 117.602.942
Taksiran pengembalian pajak 20.855.191
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 18.544.206
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya 47.000.000
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 4.799.165
Jumlah Aset Lancar 420.394.100
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 13.392.813
Investasi pada saham 1.821.174
Pinjaman ke pihak berelasi 8.340.365
Persediaan - bagian tidak lancar 59.156.058
Pajak dibayar dimuka 9.407.399
Aset tetap 282.163.311
Aset hak-guna 19.110.798
Properti pertambangan 89.031.126
Aset eksplorasi dan evaluasi 239.304.052
Aset pajak tangguhan 19.134.550
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 3.478.685
Aset tidak lancar lainnya 5.349.115
Jumlah Aset Tidak Lancar 749.689.446
JUMLAH ASET 1.170.083.546
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 23.782.077
Beban yang masih harus dibayar 24.205.291
Pendapatan diterima dimuka 16.128.836
Utang pajak 4.854.312
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman bank 64.770.157
Utang obligasi 38.721.000
Liabilitas sewa 21.617.725
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 56.804
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 194.136.202
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Pinjaman bank 16.208.700
Utang obligasi 127.007.900
Liabilitas sewa 23.867.028
Liabilitas pajak tangguhan 208.628
Liabilitas imbalan pasca-kerja 17.236.164
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 34.594.317
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 219.122.737
JUMLAH LIABILITAS 413.258.939
39
Page 76
(dalam US$)
30 September 2021
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih 454.802.028
Saham treasuri (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas 6.555.145
Komponen ekuitas lainnya 34.767.147
Saldo laba:
Dicadangkan 1.200.000
Belum dicadangkan 208.087.242
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 741.409.888
Kepentingan non-pengendali 15.414.719
JUMLAH EKUITAS 756.824.607
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.170.083.546
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam US$)
2021 2020
9 bulan 9 bulan
PENDAPATAN USAHA 261.153.113 296.534.363
BEBAN POKOK PENDAPATAN (187.455.805) (176.718.891)
LABA KOTOR 73.697.308 119.815.472
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (21.156.349) (19.817.647)
LABA USAHA 52.540.959 99.997.825
Pendapatan keuangan 1.281.085 268.600
Beban keuangan (10.813.426) (12.467.671)
Beban lain-lain - bersih (11.716.462) (5.207.560)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 31.292.156 82.591.194
Beban pajak penghasilan (12.770.281) (31.245.503)
LABA PERIODE BERJALAN 18.521.875 51.345.691
PENGHASILAN/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Bagian efektif dari perubahan instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas 972.856 529.877
Pajak penghasilan terkait (325.690) (381.949)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (350.615) (336.708)
Penghasilan/ (rugi) komprehensif lain – bersih 296.551 (188.780)
RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK AKAN
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI:
Perubahan nilai wajar investasi (1.983.437) -
Rugi komprehensif lain – bersih (1.983.437) -
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 16.834.989 51.156.911
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 21.064.708 57.193.961
Kepentingan non-pengendali (2.542.833) (5.848.270)
JUMLAH 18.521.875 51.345.691
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 19.427.768 57.200.531
Kepentingan non-pengendali (2.592.779) (6.043.620)
JUMLAH 16.834.989 51.156.911
LABA PER SAHAM - DASAR 0,0009 0,0026
40
Page 77
RASIO KEUANGAN (TIDAK DIAUDIT)
30 September 2021
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (11,9%) (1)
Laba kotor (38,5%) (1)
Laba usaha (47,5%) (1)
Laba periode berjalan (63,9%) (1)
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan (67,1%) (1)
EBITDA 2,1% (1)
Jumlah aset 25,9%
Jumlah liabilitas 12,9%
Jumlah ekuitas 34,3%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 28,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha 20,1%
EBITDA / Pendapatan usaha 59,0%
Laba periode berjalan / Pendapatan usaha 7,1%
Laba periode berjalan / Jumlah aset 1,6%
Laba periode berjalan / Jumlah ekuitas 2,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4x
Interest coverage ratio (2) 14,3x
Debt service coverage ratio (3) 1,3x
Catatan:
(1) Dibandingkan periode yang sama.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan dan bagian lancar dari pinjaman bank dan
utang obligasi.
6. I nformasi N ilai K urs
• Nilai kurs pada tanggal 30 November 2021 adalah Rp14.229 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Kurs Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
• Nilai kurs tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tertinggi Nilai kurs terendah
Juni 2021 14.448 14.249
Juli 2021 14.521 14.497
Agustus 2021 14.487 14.371
September 2021 14.414 14.240
Oktober 2021 14.294 14.118
November 2021 14.300 14.118
Sumber: Kurs Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs rata-rata
30 September 2021 14.414
30 Juni 2021 14.448
31 Desember 2020 14.228
31 Desember 2019 14.001
41
Page 78
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 6 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. U mum
Sejak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah
bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas
berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang
pengembangan dan pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai
transformasi tersebut baik secara organik dan anorganik. Per 30 Juni 2021, portofolio aset Grup
Merdeka yang telah mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan
BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan
kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 223.042 ounce emas
dan 409.492 ounce perak pada tahun 2019, 157.175 ounce emas dan 549.440 ounce perak pada tahun
2020 dan 54.364 ounce emas dan 437.845 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$467, US$486 dan US$590 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$620,
US$669 dan US$796. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2020, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 702 ribu ounce emas dan
29.352 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 30.270 ribu ounce emas, 77.800 ribu ounce
perak dan 8.753 ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga
Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam
wilayah IUP OP milik BSI.
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
42
Page 79
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih
tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, yang saat ini sedang dalam
proses konversi menjadi IUI. Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014.
BTR memproduksi katoda tembaga sebesar 16.777 ton pada tahun 2019, 5.377 ton pada tahun 2020
dan 7.492 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode
yang sama, biaya kas per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,50, US$3,51 dan US$1,59
dengan biaya AISC per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$2,10, US$4,62 dan US$2,13.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
Cadangan Bijih pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 7,8 juta ton pada kadar tembaga
1,35% yang mengandung sekitar 108 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar
13,4 juta ton pada kadar tembaga 1,24% yang mengandung sekitar 163 ribu ton tembaga. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari
bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM
melalui kerja sama dengan Tsingshan.
Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini
memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018
dengan kepemilikan efektif sebesar 66,7%. Grup Merdeka bermitra dengan Lion Selection Asia Ltd.,
yang merupakan anak usaha dari Lion Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
PETS diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Grup Merdeka saat
ini sedang menjajaki kerja sama untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas Pani.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$402,0 juta, US$321,9 juta dan US$135,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$228,3 juta, US$150,6 juta dan US$84,5 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai 56,8%
pada tahun 2019, 46,8% pada tahun 2020 dan 62,4% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
2. F aktor -F aktor S ignifikan yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasi
G rup M erdeka
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:
Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas dan tembaga global
Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas dan tembaga.
Secara umum faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika
Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah
cadangan emas bank-bank sentral dunia dan faktor-faktor lainnya. Sebagai contoh, harga emas rata-
rata untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021 adalah US$1.806,4 per ounce atau 9,7%
lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2020, dengan harga penutupan per tanggal 30 Juni
2021 adalah US$1.767 per ounce. Harga tembaga rata-rata untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada
tahun 2021 adalah US$9.091 per ton atau 65,5% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada
tahun 2020, dengan harga penutupan per 30 Juni 2021 adalah US$9.631 per ton. Pergerakan harga
emas selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 terutama didorong oleh pemulihan ekonomi dunia
seiring terkendalinya pandemi COVID-19 menekan harga emas serta kenaikan imbal hasil obligasi
serta pasar saham Amerika Serikat yang mendorong investor untuk berinvestasi di aset selain emas.
Potensi dilakukannya pengurangan stimulus moneter (tapering) dan penaikan suku bunga oleh Bank
Sentral Amerika juga mendorong pelemahan harga emas. Tren harga emas diperkirakan mengalami
penurunan sejalan dengan meningkatnya optimisme pasar terhadap pemulihan ekonomi global seiring
vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan di akhir tahun 2020. Di sisi lain, pemulihan kegiatan
43
Page 80
perekonomian akan mendorong pertumbuhan permintaan tembaga yang akan berdampak terhadap harga
tembaga. Disamping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas dan tembaga
dapat turut mempengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI,
DSI, BKP, BTR dan PBT. Harga jual emas dan tembaga rata-rata Grup Merdeka ditentukan oleh harga
emas dan tembaga pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda dari harga rata-rata emas dan
tembaga dunia untuk tahun yang sama.
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, Perseroan
melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, BNP Paribas dan ING Bank N.V. Selama tahun 2019,
2020 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan melakukan lindung
nilai atas penjualan emas masing-masing sejumlah 99.792 ounce, 84.510 ounce dan 1.000 ounce yang
mengurangi nilai penjualan bersih masing-masing sebesar US$10,4 juta menjadi US$296,3 juta, US$28,7
juta menjadi US$276,1 juta dan US$0,1 juta menjadi US$75,5 juta. Pada tanggal 30 Juni 2021, sebanyak
54.069 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$ 1.902 per ounce dan sebanyak 2.400 ton
tembaga dilindung nilai pada harga US$10.125 per ton. BSI juga memiliki perjanjian off-take dengan
HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. untuk penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang
berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan salah satu pihak mengakhiri.
BTR memiliki kontrak-kontrak penjualan secara spot dengan PT Karya Sumiden Indonesia (“KSI”),
Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Metal Challenge (“MC”), Tennant Metals S.A.M (“Tennant”) dan Posco
International Corporation (“Posco”). Tennant merupakan agen penjual utama untuk katoda tembaga
yang dihasilkan oleh BTR. Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan secara spot, agen penjual akan
membeli katoda tembaga dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika
Serikat yang mengacu pada rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku,
ditambah (atau dikurangi) premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan
ditambah marjin untuk agen penjual. Kontrak-kontrak penjualan dengan KSI, Mitsui, MC, Tennant dan
Posco seluruhnya merupakan perjanjian spot, dengan rata-rata volume katoda tembaga dalam satu kali
pengiriman sebesar 300-400 metrik ton.
Volume produksi
Selain harga, volume produksi mempengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Proyek
Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan April 2017 dan Proyek Tembaga
Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek
Tembaga Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi tembaga dari Proyek Tembaga
Wetar mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 31 Mei 2018.
BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 7,4 juta ton dengan perolehan 223.042 ounce emas dan
409.492 ounce perak pada tahun 2019, bijih tertambang sebanyak 6,7 juta ton dengan perolehan 157.175
ounce emas dan 549.440 ounce perak pada tahun 2020 dan bijih tertambang sebanyak 2,3 juta ton
dengan perolehan 54.364 ounce emas dan 437.845 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan pertama
pada tahun 2021. Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit di mana
ditemukan retakan di permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad dan terjadi pergeseran dari
sebagian lereng hamparan bijih yang menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa.
Kejadian ini mengakibatkan kegiatan produsi ditangguhkan dan berdampak terhadap produksi emas
tahun 2020 sampai dengan pertengahan kuartal kedua tahun 2021. Kegiatan produksi emas Proyek
Tujuh Bukit telah kembali beroperasi pada bulan Mei 2021. Pedoman produksi emas pada tahun 2021
berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce.
BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 2,3 juta ton dengan perolehan sebanyak 16.777 ton katoda
tembaga pada tahun 2019, bijih tertambang sebanyak 0,5 juta ton dengan perolehan sebanyak 5.377 ton
katoda tembaga pada tahun 2020 dan bijih tertambang sebanyak 1,0 juta ton dengan perolehan sebanyak
7.492 ton katoda tembaga untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021. BTR saat ini telah
memulai kegiatan penambangan di Pit Partolang. Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2021
berkisar antara 15.500 ton dan 18.500 ton.
44
Page 81
Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk
berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang
tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang,
kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan
berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya
terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Perseroan juga berinvestasi di pembangunan bendungan,
perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu buruk pada
proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan mineral baru
yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan
Grup Merdeka secara berkelanjutan.
Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan,
sehingga keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi
rencana produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai
mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk meningkatkan efisiensi
operasi pertambangan.
Akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan pertambangan
dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh, Grup Merdeka
menyelesaikan akuisisi Proyek Tembaga Wetar pada bulan Juni 2018 dan akuisisi Proyek Emas Pani
pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan efektif pada Proyek
Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021.
Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, Cadangan Bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.
Biaya produksi
Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2021 adalah US$825 per ounce hingga US$900 per ounce untuk Proyek Tujuh
Bukit, dan US$1,90 per pon hingga US$2,40 per pon untuk Proyek Tembaga Wetar.
Faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan,
kondisi cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat mempengaruhi biaya
pengolahan adalah biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan
dapat mempengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan
pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses Cadangan Bijih yang akan ditambang.
Rasio pengupasan untuk Proyek Tujuh Bukit masing-masing tercatat sebesar 1,14x pada tahun 2019,
0,84x pada tahun 2020 dan 0,50x untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021. Rasio
pengupasan untuk Proyek Tembaga Wetar masing-masing tercatat sebesar 1,61x pada tahun 2019, 4,92x
pada tahun 2020 dan 4,85x untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021.
BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara
konservatif dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan
45
Page 82
tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan secara signifikan terhadap harga bahan
baku yang digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu
konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.
Beban eksplorasi
Salah satu strategi utama Perseroan adalah meningkatkan Cadangan Bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat mempengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat mempengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi perizinan, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.
Beban bunga
Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan pada tahun 2019, 2020 dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021. Seluruh fasilitas pinjaman tersebut memiliki bunga tetap. Pada tanggal
30 Juni 2021, Grup Merdeka memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$35 juta.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai undang-
undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan secara
bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan; (vii) iuran
tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan
untuk merelaksasi beberapa peraturan perundangan yang diperlukan dalam menghadapi COVID-19
dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah
penyesuaian tarif pajak penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020, 2021 dan
2022. Khusus untuk Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih
rendah 3%. Dalam hal ini, tarif pajak penghasilan badan Perseroan menjadi sebesar 19%. Grup Merdeka
berkeyakinan penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap kinerja Grup Merdeka.
Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, perizinan dan kegiatan operasi Grup Merdeka
perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk menyesuaikan perizinan IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian menjadi Izin Usaha Industri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR telah
melakukan pengurusan terkait pengalihan IUP Operasi Produksi Khusus nya menjadi Izin Usaha Industri
46
Page 83
melalui sistem OSS, dimana sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional
(SIINas), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan
Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2019.
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah juga telah mengundangkan perubahan lebih
lanjut atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
dituangkan di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan di dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja tersebut utamanya mengatur terkait dengan
perlakuan tertentu terkait dengan kewajiban penerimaan negara yang dapat berupa pengenaan royalti
0% (nol persen) untuk pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara. Ketentuan
tersebut hanya terkait dengan kegiatan penambangan batubara, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku
untuk aktivitas pertambangan Grup Merdeka.
Kejadian yang tidak normal dan perubahan penting dalam ekonomi
Pada bulan Desember 2019, kemunculan COVID-19 dilaporkan di Wuhan, Propinsi Hubei, China, yang
sejak saat itu telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pada tanggal 30 Januari 2020,
Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global dan pada
tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global.
Sebagai dampak dari penyebaran COVID-19, pada tanggal 31 Maret 2020, berdasarkan Keputusan
Presiden No. 11 tahun 2020, Presiden Indonesia menyatakan COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan
Masyarakat dan pada tanggal 13 April 2020, melalui Keputusan Presiden No. 12 tahun 2020, sebagai
Bencana Nasional. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif terhadap perekonomian global
termasuk Indonesia di mana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda secara dramatis
berdasarkan durasi wabah dan kemampuan masing-masing negara untuk mengendalikan pandemi.
Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap operasi bisnis Grup
Merdeka. Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan
akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan
program edukasi pencegahan COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan
kerja. Manajemen juga secara aktif terus memantau dampak situasi dalam negeri dan global terhadap
kondisi keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri dan tenaga kerjanya. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, operasional Grup Merdeka masih berjalan dengan normal.
3. K ebijakan A kuntansi P enting
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang
diterbitkan oleh Bapepam dan LK yang fungsinya telah dialihkan kepada OJK sejak tanggal 25 Juni 2012.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian memerlukan penggunaan estimasi akuntansi penting
tertentu. Penyusunan laporan keuangan juga mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan
dalam proses penerapan akuntansi Grup Merdeka. Area-area yang memerlukan tingkat pertimbangan
yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian telah diungkapkan pada catatan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka telah disusun berdasarkan konsep akrual, kecuali
laporan arus kas konsolidasian, dan dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk yang telah
diungkapkan di dalam laporan keuangan konsolidasian yang relevan. Laporan arus kas konsolidasian
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan bank yang diklasifikasikan menurut aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan. Laporan arus kas konsolidasian disajikan dengan metode langsung.
47
Page 84
Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka yang dilampirkan dalam Prospektus ini.
4. P erubahan K ebijakan A kuntansi P enting S elama 2 ( dua ) T ahun T erakhir
Grup Merdeka mulai menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan, PSAK 72: Pendapatan dan Kontrak
dengan Pelanggan dan PSAK 73: Sewa, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penerapan PSAK
71: Instrumen Keuangan dan PSAK 72: Pendapatan dan Kontrak dengan Pelanggan, tidak memiliki
dampak signifikan terhadap Grup Merdeka sedangkan penerapan PSAK 73: Sewa mengakibatkan
Grup Merdeka mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa sehubungan dengan sewa yang sebelumnya
diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan prinsip PSAK 30: Sewa, kecuali untuk sewa operasi
yang masa sewanya berakhir dalam 12 bulan dan/atau sewa atas aset yang bernilai rendah.
Berikut penjelasan mengenai penerapan PSAK 73: Sewa:
- Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan tercatatnya liabilitas sewa yang kemudian
disesuaikan dengan biaya dibayar dimuka atau akrual pembayaran sewa pembiayaan yang ada pada
tanggal penerapan awal 1 Januari 2020.
- Liabilitas sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa yang didiskontokan dengan
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental Grup Merdeka pada tanggal penerapan awal
1 Januari 2020. Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan Grup Merdeka adalah sebesar
7,4% - 8,4%, disesuaikan dengan mata uang fungsional Grup Merdeka.
- Grup Merdeka akan mengakui beban bunga yang timbul dari saldo liabilitas sewa dan penyusutan
aset hak-guna setelah pengakuan awal.
- Grup Merdeka memilih menggunakan metode retrospektif modifikasian dan tidak menyajikan
kembali informasi perbandingan.
Pengaruh penerapan PSAK 73: Sewa terhadap laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
1 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam US$)
Sebagaimana Sebagaimana
disajikan dalam Dampak penerapan disajikan dalam
PSAK 30: Sewa PSAK 73: Sewa PSAK 73: Sewa
Aset hak guna - 1.922.039 1.922.039
Liabilitas sewa pembiayaan (47.448.250) (1.922.039) (49.370.289)
Rekonsiliasi antara komitmen sewa operasi yang diungkapkan berdasarkan PSAK 30: Sewa dan liabilitas
sewa yang diakui berdasarkan PSAK 73: Sewa pada tanggal 1 Januari 2020, sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah
Komitmen sewa operasi yang diungkapkan pada 1 Januari 2020 2.217.841
Didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental pada 1 Januari 2020 (295.802)
Jumlah liabilitas sewa yang diakui pada 1 Januari 2020 1.922.039
5. A nalisis K omponen -K omponen L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai hasil operasi Grup Merdeka, termasuk perincian dari
tiap komponen untuk periode yang dijelaskan:
48
Page 85
Pendapatan usaha
Pendapatan - bersih terutama berasal dari penjualan emas, perak dan katoda tembaga dan pendapatan
lain-lain.
Penjualan emas, perak dan tembaga. Pendapatan Grup Merdeka dari penjualan emas, perak dan tembaga
diperoleh dari aktivitas penambangan di Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Wetar. Grup Merdeka mulai
membukukan pendapatan dari penjualan emas dan perak oleh BSI sejak bulan Mei 2017 dan pendapatan
dari penjualan katoda tembaga sejak bulan Mei 2018. Grup Merdeka menjual hampir seluruh emas,
perak dan tembaga yang dihasilkan ke pasar ekspor melalui perantara pedagang komoditas berdasarkan
suatu perjanjian off-take untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan salah satu pihak mengakhiri.
Lain-lain. Pendapatan lain-lain Grup Merdeka diperoleh dari jasa konsultasi yang diberikan oleh
Perseroan dalam hal layanan dukungan akuntansi, teknologi informasi, sumber daya manusia, legal
dan pengolahan keuangan serta jasa pertambangan yang diberikan oleh MMS. Grup Merdeka mulai
menawarkan jasa konsultasi dan pertambangan pada tahun 2018.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian pendapatan dan persentasenya terhadap
pendapatan - bersih untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Penjualan emas, perak dan
tembaga
Ekspor 119.623.678 88,3% 209.429.714 105,3% 344.445.535 107,0% 389.443.897 96,9%
Lokal 14.692.353 10,8% 1.096.294 0,6% 3.894.232 1,2% 23.647.106 5,9%
Realisasi lindung nilai (73.200) (0,1%) (12.439.727 ) (6,3%) (28.673.708) (8,9%) (11.946.737) (3,0%)
134.242.831 99,1% 198.086.281 99,6% 319.666.059 99,3% 401.144.266 99,8%
Lain-lain
Pihak berelasi 343.843 0,3% 618.673 0,3% 707.438 0,2% 832.802 0,2%
Pihak ketiga 830.727 0,6% 106.015 0,1% 1.487.388 0,5% 62.320 0,0% nm
1.174.570 0,9% 724.688 0,4% 2.194.826 0,7% 895.122 0,2%
Jumlah 135.417.401 100,0% 198.810.969 100,0% 321.860.885 100,0% 402.039.388 100,0%
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
Beban pokok pendapatan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok pendapatan dan persentasenya
terhadap total beban pokok pendapatan untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Biaya operasi dan
produksi
Biaya pengolahan dan
lainnya 50.772.937 47,4% 44.736.016 36,5% 88.339.679 42,5% 113.010.353 45,8%
Beban penyusutan 35.392.738 33,1% 26.693.396 21,8% 42.500.509 20,5% 61.568.688 25,0%
Beban amortisasi 19.284.288 18,0% 7.920.834 6,5% 13.101.762 6,3% 31.005.642 12,6%
Biaya pertambangan 15.285.717 14,3% 19.241.882 15,7% 32.284.594 15,5% 72.397.270 29,4%
Biaya pemurnian 844.074 0,8% 791.444 0,6% 1.489.264 0,7% 1.313.362 0,5%
Jumlah 121.579.754 113,6% 99.383.572 81,1% 177.715.808 85,5% 279.295.315 113,3%
Royalti 5.309.993 5,0% 9.448.599 7,7% 15.762.311 7,6% 14.270.006 5,8%
Persediaan
Saldo Awal 115.347.084 107,8% 129.608.475 105,9% 129.608.475 62,4% 82.638.833 33,5%
Saldo Akhir (135.232.977) (126,4%) (116.005.320) (94,7%) (115.347.084) (55,5%) (129.608.475) (52,6%)
Jumlah 107.003.854 100,0% 122.435.326 100,0% 207.739.510 100,0% 246.595.679 100,0%
49
Page 86
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya merupakan biaya yang terutama timbul
dari kegiatan peremukan, aglomerasi, pelindian, pemisahan dan peleburan, dan biaya lainnya untuk
menunjang kegiatan-kegiatan tersebut seperti beban gaji dan tunjangan karyawan tambang, asuransi,
dan biaya pemeliharaan infrastruktur tambang.
Beban penyusutan. Beban penyusutan terutama timbul dari penyusutan pabrik, infrastruktur
pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, alat berat dan lainnya yang digunakan untuk kegiatan
operasi dan produksi Grup Merdeka.
Beban amortisasi. Beban amortisasi merupakan beban yang timbul dari penyusutan properti
pertambangan.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan pengambilan bijih yang
dilakukan oleh kontraktor pihak ketiga pada tahun 2019. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka
telah selesai mengalihkan seluruh kegiatan pengambilan bijih ke kontraktor tambang internal.
Biaya pemurnian. Biaya pemurnian merupakan biaya yang timbul dari kegiatan pemurnian dore bullion
emas dan perak di fasilitas milik PT Aneka Tambang Tbk. (“Antam”).
Royalti. Royalti merupakan biaya yang dikenakan Pemerintah atas penjualan mineral. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 81/2019”), royalti
untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% - 5,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25% dari
penjualan perak per ounces, dan 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton.
Persediaan. Persediaan merupakan persediaan emas, perak dan tembaga yang terdiri dari persediaan
bijih di stockpiles, barang dalam proses dan barang jadi dan dinilai berdasarkan nilai terendah antara
harga perolehan atau nilai realisasi neto.
Beban umum dan administrasi
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban umum dan administrasi dan persentasenya
terhadap total beban umum dan administrasi untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Gaji dan tunjangan 5.275.789 40,6% 7.473.866 59,3% 9.595.665 47,9% 8.588.158 42,7%
Biaya profesional 5.172.449 39,7% 1.816.063 14,4% 4.567.353 22,8% 2.988.340 14,8%
Penyusutan 435.104 3,3% 524.487 4,2% 866.577 4,3% 373.629 1,9%
Imbalan pasca kerja 285.131 2,2% 463.027 3,7% 698.232 3,5% 1.082.082 5,4%
Perjalanan dinas 265.531 2,0% 407.940 3,2% 569.765 2,8% 1.378.451 6,8%
Biaya sewa 208.480 1,6% 315.498 2,5% 495.284 2,5% 1.161.318 5,8%
Lain-lain
(di bawah US$100.000) 1.372.655 10,6% 1.611.459 12,7% 3.226.542 16,1% 4.554.593 22,6%
Jumlah 13.015.139 100,0% 12.612.340 100,0% 20.019.418 100,0% 20.126.571 100,0%
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meliputi gaji, bonus dan tunjangan untuk manajemen dan
karyawan tetap maupun tidak tetap Grup Merdeka di kantor pusat.
Biaya profesional. Biaya profesional terutama terdiri dari imbalan yang dibayarkan kepada akuntan
publik, konsultan hukum, penilai dan konsultan lainnya untuk kebutuhan korporasi Grup Merdeka.
Penyusutan. Penyusutan terdiri dari penyusutan atas hak guna dan penyusutan atas aset tetap. Penyusutan
atas hak guna timbul dari penyusutan untuk sewa operasi yang masa sewanya lebih dari 12 bulan dengan
menggunakan metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir
masa manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa, sebagai dampak dari penerapan PSAK 73: Sewa.
Penyusutan atas aset tetap timbul dari penyusutan untuk bangunan, kendaraan, perlengkapan komputer
dan perlengkapan kantor dengan menggunakan metode garis lurus.
50
Page 87
Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja adalah penyisihan untuk imbalan pasca kerja bagi karyawan,
yang mencakup imbalan pensiun dan penghargaan masa kerja, sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas terdiri dari biaya untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh
karyawan di kantor pusat, meliputi biaya akomodasi, biaya transportasi dan biaya lainnya.
Biaya sewa. Biaya sewa terdiri dari sewa gedung kantor/bangunan, kendaraan operasional dan peralatan
lainnya untuk kebutuhan korporasi.
Lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari biaya sumbangan alat pelindung diri, biaya rekrutmen,
biaya langganan, pemeliharaan perangkat lunak dan aset bernilai rendah.
Pendapatan keuangan
Pendapatan keuangan merupakan bunga yang diterima dari kas yang ditempatkan di bank.
Beban keuangan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban keuangan dan persentasenya terhadap
total beban keuangan untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Bunga atas utang obligasi 8.061.261 145,8% - - 4.543.280 24,8% - -
Bunga pinjaman 2.364.565 42,8% 7.036.483 83,6% 10.212.354 55,7% 17.852.012 91,0%
Bunga atas liabilitas sewa 789.731 14,3% 1.378.733 16,4% 2.129.508 11,6% 1.759.384 9,0%
Transaksi cross
currency swaps (5.686.205) (102,9%) - - 1.446.226 7,9% - -
Jumlah 5.529.352 100,0% 8.415.216 100,0% 18.331.368 100,0% 19.611.396 100,0%
Bunga atas utang obligasi. Bunga atas utang obligasi terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk obligasi
yang belum jatuh tempo.
Bunga pinjaman. Bunga pinjaman terdiri dari bunga yang dibayarkan untuk pinjaman bank yang belum
dilunasi.
Bunga atas liabilitas sewa. Bunga atas liabilitas sewa dari penerapan PSAK 73: Sewa menggunakan
suku bunga implisit 5,7% - 8,4%.
Transaksi cross currency swaps. Transaksi yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dengan tujuan
melindungi nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku bunga.
Beban lain-lain - bersih
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban keuangan dan persentasenya terhadap
total beban keuangan untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Biaya perbaikan
heap leach 17.393.182 332,5% - - 11.996.411 60,3% - -
Amortisasi biaya pinjaman 2.896.180 55,4% 2.488.951 80,1% 4.739.991 23,8% 4.224.094 52,0%
Rugi/(laba)
selisih kurs - bersih 2.434.440 46,5% (1.069.544) (34,4%) 990.582 5,0% 994.455 12,2%
51
Page 88
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Pendapatan atas
klaim asuransi (20.000.000) (382,3%) - - - - - -
(Pendapatan)/beban akresi (325.445) (6,2%) 1.137.328 36,6% 4.227.801 21,3% 2.314.880 28,5%
Beban/(pendapatan)
lain-lain 2.832.760 54,1% 549.034 17,7% (2.107.309) (10,6%) 596.220 7,3%
Jumlah 5.231.117 100,0% 3.105.769 100,0% 19.847.476 100,0% 8.129.649 100,0%
Biaya perbaikan heap leach. Biaya perbaikan heap leach merupakan biaya yang timbul untuk
memperbaiki retakan di permukaan pelataran pelindian atau heap leach pad di Proyek Tujuh Bukit.
Amortisasi biaya pinjaman. Amortisasi biaya pinjaman terdiri dari biaya terkait amortisasi biaya
sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh untuk konstruksi aset kualifikasian, dikapitalisasi selama
periode waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konstruksi aset.
Rugi/(laba) selisih kurs - bersih. Rugi/(laba) selisih kurs - bersih terutama terdiri dari rugi atau laba
revaluasi atas aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Dolar AS.
Pendapatan atas klaim asuransi. Pendapatan atas klaim asuransi merupakan pendapatan atas klaim
asuransi untuk kerugian material dan gangguan bisnis yang diajukan oleh Grup Merdeka kepada
perusahaan asuransi sehubungan dengan insiden di Proyek Tujuh Bukit.
Beban/(pendapatan) akresi. Beban/(pendapatan) akresi adalah beban atau pendapatan biaya yang terkait
dengan peningkatan nilai tercatat kewajiban dari waktu ke waktu yang terkait dengan Asset Retirement
Obligation (“ARO”) yang perhitungannya menggunakan nilai inflasi dan IBPA rate. ARO merupakan
kewajiban bagi Grup Merdeka untuk mengembalikan lokasi pertambangan yang telah selesai digunakan
ke kondisinya semula.
Beban lain-lain. Beban lain-lain terutama terdiri dari beban pajak yang tidak berkaitan dengan periode/
tahun berjalan, serta pendapatan/beban yang tidak behubungan dengan operasional utama Grup Merdeka.
Beban pajak penghasilan
Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% pada tahun 2019, dan 22% mulai awal
tahun 2020. Tarif pajak efektif Grup Merdeka adalah 36,2% dan 48,6% masing-masing pada tahun 2019
dan 2020 dan 32,4% dan 42,2% masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2020 dan 2021. Beban pajak penghasilan kini berasal dari pajak penghasilan yang dihitung
dengan menggunakan persentase tarif pajak yang berlaku atas laba sebelum pajak, disesuaikan dengan
pos-pos pendapatan dan beban tertentu yang tidak dikenakan atau dikurangkan untuk tujuan pajak.
Manfaat/(beban) pajak penghasilan tangguhan diakui apabila terdapat perbedaan temporer antara basis
keuangan dan pajak atas aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. Beban pajak dari penyesuaian
pajak tahun sebelumnya berasal dari hasil pemeriksaan pajak/pembetulan pajak badan.
Kepentingan non-pengendali
Kepentingan non-pengendali merupakan hak dan bagian dari pemegang saham minoritas atas ekuitas dan
laba/rugi bersih Perusahaan Anak berdasarkan persentase kepemilikan dari pemegang saham minoritas
di dalam Perusahaan Anak. Per 30 Juni 2021, kepentingan non-pengendali timbul dari kepemilikan
pemegang saham selain Perseroan di BSI, MMS, EFDL, PBJ, BPI dan BTR.
52
Page 89
6. S egmen O perasi G rup M erdeka
Grup Merdeka menetapkan segmen operasi berdasarkan aktivitas per proyek pertambangan. Proyek
pertambangan yang telah beroperasi adalah Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Wetar. Grup Merdeka juga
mencatatkan pendapatan lainnya yang diperoleh dari jasa konsultasi yang ditawarkan oleh Perseroan
dan jasa pertambangan yang ditawarkan oleh MMS.
Tabel berikut ini menyajikan rincian pendapatan Grup Merdeka untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
US$ % US$ % US$ % US$ %
Pendapatan bersih
Proyek Tujuh Bukit 84.695.553 62,5% 180.067.142 90,6% 287.735.250 89,4% 301.989.995 75,1%
Proyek Tembaga Wetar 49.547.278 36,6% 18.019.139 9,1% 31.930.809 9,9% 99.154.271 24,7%
Lainnya 37.679.661 27,8% 14.657.151 7,4% 26.491.797 8,2% 27.089.082 6,7%
Eliminasi (36.505.091) (27,0%) (13.932.463) (7,0%) (24.296.971) (7,5%) (26.193.960) (6,5%)
Jumlah 135.417.401 100,0% 198.810.969 100,0% 321.860.885 100,0% 402.039.388 100,0%
Laba/(rugi) sebelum
pajak penghasilan
Proyek Tujuh Bukit 19.767.024 344,7% 71.806.486 137,1% 101.895.103 181,3% 135.092.002 124,5%
Proyek Tembaga Wetar (5.435.748) (94,8%) (14.407.281) (27,5%) (31.578.484) (56,2%) (5.617.738) (5,2%)
Lainnya 28.074.316 489,6% 21.431.141 40,9% 33.855.677 60,2% 61.593.786 56,8%
Eliminasi (36.671.041) (639,5%) (26.451.228) (50,5%) (47.967.847) (85,3%) (82.596.716) (76,1%)
Jumlah 5.734.551 100,0% 52.379.118 100,0% 56.204.449 100,0% 108.471.334 100,0%
Penjelasan mengenai segmen operasi dapat dilihat pada Sub-Bab Hasil Kegiatan Usaha dalam Bab ini.
7. H asil K egiatan U saha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan dengan periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak dan tembaga turun sebesar 31,9%
menjadi US$135,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari
sebelumnya US$198,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit turun sebesar 53,0%
menjadi US$84,7 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari
sebelumnya US$180,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini terutama disebabkan
oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 63,3% menjadi 42.114 ounce, sejalan dengan
penurunan produksi tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal
12 September 2020. Perbaikan pelataran pelindian telah selesai pada kuartal kedua tahun 2021.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak sebesar 29,4%
menjadi 359.767 ounce, kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 9,5% menjadi US$1.794 per
ounce dan kenaikan harga jual perak rata-rata sebesar 61,2% menjadi US$26 per ounce. Selama
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, atas sejumlah 1.000 ounce emas
dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$0,1 juta. Sebagian
besar penjualan emas dan perak selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 dilakukan kepada
Precious Metals Global Markets (HSBC).
53
Page 90
• Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar meningkat sebesar
175,0% menjadi US$49,5 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 dari sebelumnya US$18,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan volume penjualan katoda tembaga selama enam bulan pertama tahun
2021 yang dihasilkan dari peningkatan produksi dari Pit Partolang. Selama periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, volume penjualan tembaga meningkat sebesar 70,5%
menjadi 5.450 ton katoda tembaga dengan harga jual rata-rata sebesar US$9.091/ton. Sebagian
besar penjualan katoda tembaga selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 dilakukan kepada
Mitsui, KSI dan Posco.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 62,1% menjadi US$1,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan turun sebesar 12,6% menjadi US$107,0 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$122,4 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020. Biaya kas dan AISC untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 masing-masing mencapai US$524/ounce dan US$796/ounce untuk Proyek
Tujuh Bukit dan US$1,59/pon dan US$2,13/pon untuk Proyek Tembaga Wetar.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya naik sebesar 13,5% menjadi US$50,8
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya
US$44,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan peningkatan produksi
tembaga. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada Proyek Tujuh Bukit untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 turun sebesar 52,8% menjadi 2,3 juta ton,
sedangkan volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada Proyek Tembaga Wetar naik sebesar
334,2% menjadi 1,0 juta ton.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 32,6% menjadi US$35,4 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$26,7 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dan
perubahan life of mine atas tambang tembaga, serta kenaikan transaksi terkait sewa.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 143,5% menjadi US$19,3 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$7,9 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dan perubahan life
of mine atas tambang tembaga.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan turun sebesar 20,6% menjadi US$15,3 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$19,2 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penghentian sementara aktivitas
pertambangan pada Proyek Tujuh Bukit dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021
sebagai akibat insiden retakan di pelataran pelindian.
Beban pemurnian. Beban pemurnian meningkat sebesar 6,6% menjadi US$0,8 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, terutama disebabkan oleh peningkatan
harga atas biaya jasa pemurnian.
Royalti. Royalti turun sebesar 43,8% menjadi US$5,3 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$9,4 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2020, sejalan dengan penurunan volume penjualan emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 16,6% menjadi US$135,2 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$116,0 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, sejalan dengan pemulihan kegiatan penambangan pada Proyek
Tujuh Bukit dan peningkatan produksi pada Proyek Tembaga Wetar.
54
Page 91
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
turun sebesar 62,8% menjadi US$28,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2021 dari sebelumnya US$76,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Marjin laba
kotor untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 turun menjadi 21,0% dari
sebelumnya 38,4% untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 3,2% menjadi US$13,0
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$12,6
juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan turun sebesar 29,4% menjadi US$5,3 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$7,5 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan alokasi biaya ke beban pokok
pendapatan pada tahun 2021.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 184,8% menjadi US$5,2 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya-biaya jasa konsultan.
Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 17,0% menjadi US$0,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan atas amortisasi perangkat lunak.
Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja turun sebesar 38,4% menjadi US$0,3 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan alokasi biaya ke beban pokok
pendapatan pada tahun 2021.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas turun sebesar 34,9% menjadi US$0,3 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,4 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2020, sejalan dengan pembatasan perjalanan dinas karyawan pusat dan lapangan
untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Biaya sewa. Biaya sewa turun sebesar 33,9% menjadi US$0,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan beban atas tunjangan tempat tinggal bagi
karyawan tertentu.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 14,8% menjadi US$1,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$1,6 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan biaya rekrutmen karyawan.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 75,9% menjadi US$15,4 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$63,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Marjin
laba usaha untuk periode 6 (enam) bulan pertama pada tahun 2021 turun menjadi 11,4% dari sebelumnya
32,1% untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 701,6% menjadi US$1,1 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$0,1 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, yang terutama berasal dari pendapatan bunga atas penempatan
kas di bank.
Beban keuangan. Beban keuangan turun sebesar 34,3% menjadi US$5,5 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$8,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan atas bunga pinjaman bank.
55
Page 92
Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 68,4% menjadi US$5,2 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$3,1 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan adanya biaya perbaikan pelataran pelindian,
peningkatan rugi selisih kurs dan beban lain-lain, yang sebagian di-offset dengan pendapatan atas klaim
asuransi.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 89,1% menjadi US$5,7 juta untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$52,4 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak turun sebesar 85,7% menjadi US$2,4 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$17,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka.
Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan turun sebesar 90,6% menjadi US$3,3 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$35,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain - bersih Grup Merdeka turun sebesar 78,9%
menjadi US$0,6 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari
sebelumnya US$2,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini terutama dikarenakan
pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai, yang dikurangkan dengan kerugian
yang timbul dari pajak penghasilan terkait dan perubahan nilai wajar investasi.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 96,3% menjadi
US$1,2 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya
US$32,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha Grup Merdeka turun sebesar 19,9% menjadi US$321,9 juta pada
tahun 2020 dari sebelumnya US$402,0 juta pada tahun 2019.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen operasi Grup Merdeka:
• Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit berasal dari penjualan emas
dan perak. Pendapatan Proyek Tujuh Bukit turun sebesar 4,7% menjadi US$287,7 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$302,0 juta pada tahun 2019. Hal ini terutama disebabkan penurunan
volume penjualan emas sebesar 19,8% menjadi 176.010 ounce, sejalan dengan penurunan produksi
tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal 12 September 2020.
Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak sebesar 63,3%
menjadi 583.857 ounce. Kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 23,9% menjadi US$1.732 per
ounce, dan kenaikan harga jual perak rata-rata sebesar 24,4% menjadi US$20 per ounce. Selama
tahun 2020, atas sejumlah 84.510 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi
nilai penjualan sebesar US$28,7 juta. Sebagian besar penjualan emas dan perak pada tahun 2020
dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC) dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd.
• Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar berasal dari penjualan
katoda tembaga. Pendapatan bersih dari Proyek Tembaga Wetar turun sebesar 67,8% menjadi
US$31,9 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$99,2 juta pada tahun 2019. Hal ini terutama
dikarenakan penurunan volume penjualan menjadi 5.224 ton pada tahun 2020 dari sebelumnya
16.753 ton pada tahun 2019, sejalan dengan penghentian sementara kegiatan produksi sehubungan
dengan kajian strategis yang dilakukan selama tahun 2020 untuk meningkatkan produksi tembaga
dan mengintegrasikan Proyek AIM. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan harga
jual rata-rata menjadi US$6.112 per ton pada tahun 2020 dari sebelumnya US$6.011 per ton.
56
Page 93
• Lainnya. Pendapatan lainnya Grup Merdeka berasal dari penyediaan jasa konsultasi dan jasa
penambangan. Pendapatan dari penyediaan jasa ini meningkat sebesar 145,2% menjadi US$2,2
juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$0,9 juta pada tahun 2019.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan turun sebesar 15,8% menjadi US$207,7 juta dari
sebelumnya US$246,6 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan volume bijih yang diolah.
Biaya kas dan AISC pada tahun 2020 masing-masing mencapai US$486 per ounce emas dan US$669
per ounce emas untuk Proyek Tujuh Bukit dan US$3,51 per pon katoda tembaga dan US$4,62 per pon
katoda tembaga untuk Proyek Tembaga Wetar.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya turun sebesar 21,8% menjadi US$88,3
juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$113,0 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan
volume bijih yang diolah. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada tahun 2020 turun
sebesar 9,4% menjadi 6,7 juta ton untuk Proyek Tujuh Bukit dan 75,9% menjadi 0,5 juta ton untuk
Proyek Tembaga Wetar.
Beban penyusutan. Beban penyusutan turun sebesar 31,0% menjadi US$42,5 juta pada tahun 2020
dari sebelumnya US$61,6 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan produksi emas dan
tembaga di sepanjang tahun 2020.
Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 57,7% menjadi US$13,1 juta pada tahun 2020
dari sebelumnya US$31,0 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan produksi emas dan
tembaga di sepanjang tahun 2020.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan turun sebesar 55,4% menjadi US$32,3 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$72,4 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan volume bijih yang
ditambang. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada tahun 2020 turun sebesar 9,4% menjadi
6,7 juta ton untuk Proyek Tujuh Bukit dan 75,9% menjadi 0,5 juta ton untuk Proyek Tembaga Wetar.
Beban pemurnian. Beban pemurnian meningkat sebesar 13,4% menjadi US$1,5 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$1,3 juta pada tahun 2019, sejalan dengan peningkatan harga atas biaya
jasa pemurnian.
Royalti. Royalti meningkat sebesar 10,5% menjadi US$15,8 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya
US$14,3 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh perubahan tarif royalti pada emas dan
tembaga dari 3,75% - 4% menjadi 5% dari harga jual, yang sejalan dengan kenaikan harga emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 11,0% menjadi US$115,3 juta pada tahun 2020
dari sebelumnya US$129,6 juta pada tahun 2019, sejalan dengan penurunan kegiatan penambangan
dan produksi atas emas dan tembaga.
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup Merdeka
turun sebesar 26,6% menjadi US$114,1 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$155,4 juta pada tahun
2019. Marjin laba kotor pada tahun 2020 turun menjadi 35,5% dari sebelumnya 38,7% pada tahun 2019.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi turun sebesar 0,5% menjadi US$20,0
juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$20,1 juta pada tahun 2019.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 11,7% menjadi US$9,6 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$8,6 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penambahan jumlah
karyawan dan realisasi bonus karyawan Grup Merdeka.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 52,8% menjadi US$4,6 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$3,0 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya-
biaya jasa konsultan.
57
Page 94
Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 131,9% menjadi US$0,9 juta pada tahun 2020 dari
sebelumnya US$0,4 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penerapan PSAK 73: Sewa
atas penyusutan aset hak guna mulai 1 Januari 2020.
Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja turun sebesar 35,5% menjadi US$0,7 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$1,1 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh peningkatan alokasi
biaya ke beban pokok pendapatan pada tahun 2020.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas turun sebesar 58,7% menjadi US$0,6 juta pada tahun 2020 dari
sebelumnya US$1,4 juta pada tahun 2019, sejalan dengan pembatasan perjalanan dinas karyawan
pusat dan lapangan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Biaya sewa. Biaya sewa turun sebesar 57,4% menjadi US$0,5 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya
US$1,2 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penerapan PSAK 73: Sewa atas penyusutan
aset hak guna mulai 1 Januari 2020.
Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 29,2% menjadi US$3,2 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya
US$4,6 juta pada tahun 2019, terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak yang tidak dapat
dikreditkan pada tahun 2019.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 30,5% menjadi US$94,1 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$135,3 juta
pada tahun 2019. Marjin laba usaha pada tahun 2020 turun menjadi 29,2% dari sebelumnya 33,7%
pada tahun 2019.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan turun sebesar 68,6% menjadi US$0,3 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$0,9 juta pada tahun 2019, terutama sebagai akibat dari penurunan tingkat
suku bunga bank.
Beban keuangan. Beban keuangan turun sebesar 6,5% menjadi US$18,3 juta pada tahun 2020 dari
sebelumnya US$19,6 juta pada tahun 2019, terutama dikarenakan penurunan bunga pinjaman bank,
yang di-offset dengan adanya bunga atas utang obligasi dan pendapatan transaksi cross currency swap
pada tahun 2020.
Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 144,1% menjadi US$19,8 juta
pada tahun 2020 dari sebelumnya US$8,1 juta pada tahun 2019, terutama dikarenakan adanya biaya
perbaikan pelataran pelindian dan kenaikan beban akresi sejalan dengan perubahan tingkat inflasi yang
digunakan untuk perhitungan ARO. Beban lain-lain juga meningkat yang terutama disebabkan oleh
penurunan beban pajak yang tidak terkait dengan periode berjalan.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 48,2% menjadi US$56,2 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$108,5 juta pada tahun 2019.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 30,4% menjadi US$27,3 juta pada
tahun 2020 dari sebelumnya US$39,2 juta pada tahun 2019, sejalan dengan menurunnya laba sebelum
pajak penghasilan Grup Merdeka dan perubahan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22%
yang berlaku untuk tahun pajak 2020.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun
berjalan turun sebesar 58,3% menjadi US$28,9 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$69,3 juta
pada tahun 2019. Marjin laba tahun berjalan dibandingkan pendapatan turun menjadi 9,0% pada tahun
2020 dari 17,2% pada tahun 2019.
Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan penghasilan komprehensif
lain - bersih sebesar US$13,7 juta pada tahun 2020 dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih sebesar
US$7,3 juta pada tahun 2019. Hal ini terutama dikarenakan pergerakan instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai, yang dikurangkan dengan kerugian yang timbul dari pajak penghasilan terkait.
58
Page 95
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan mengalami penurunan sebesar 33,0%
menjadi US$41,3 juta pada tahun 2020 dari sebelumnya US$61,7 juta pada tahun 2019.
8. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Aset Lancar
Kas dan bank 278.165.002 51.026.290 49.592.601
Piutang usaha:
- pihak berelasi 1.181.239 1.428.427 -
- pihak ketiga 6.518.547 624.947 234.761
Piutang lain-lain:
- pihak berelasi - 71.113 3.314.645
- pihak ketiga 24.887.558 4.274.985 3.913.545
Persediaan - bagian lancar 104.248.365 100.986.329 96.236.666
Taksiran pengembalian pajak 21.994.969 27.996.378 39.767.067
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 14.526.626 8.927.660 11.700.359
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar 5.811.264 3.972.568 -
Jumlah Aset Lancar 457.333.570 199.308.697 204.759.644
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
tidak lancar 2.057.842 1.942.095 943.333
Investasi pada saham 2.320.222 3.804.611 -
Pinjaman ke pihak berelasi 6.736.334 5.459.882 -
Persediaan - bagian tidak lancar 58.959.008 41.024.160 58.766.224
Pajak dibayar dimuka 11.161.044 7.522.817 16.587.211
Aset tetap 285.753.083 296.643.431 320.336.359
Aset hak-guna 6.862.625 1.418.899 -
Properti pertambangan 99.637.565 118.921.853 121.295.180
Aset eksplorasi dan evaluasi 232.518.593 223.577.124 205.200.814
Aset pajak tangguhan 21.249.588 19.287.993 17.804.346
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar 1.434.757 3.683.250 -
Aset tidak lancar lainnya 5.033.840 7.011.826 5.560.052
Jumlah Aset Tidak Lancar 733.724.501 730.297.941 746.493.519
JUMLAH ASET 1.191.058.071 929.606.638 951.253.163
Posisi tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2021 meningkat sebesar 28,1% menjadi
US$1.191,1 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar US$929,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank, persediaan, piutang lain-lain,
aset eksplorasi dan evaluasi, yang sebagian di-offset dengan penurunan properti pertambangan, aset
tetap dan taksiran pengembalian pajak. Pada bulan Maret 2021, Perseroan melaksanakan PMTHMETD II
sebesar US$172,0 juta dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sebesar US$103,8 juta.
Pada tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku bijih,
metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak dan katoda
tembaga. Sejumlah 9.133 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya rata-rata US$930
per ounce dan sejumlah 3.429 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata US$1,91 per pon.
Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$48,3 juta dengan harga
emas US$1.763 per ounce dan harga tembaga US$9.385 per ton pada tanggal 30 Juni 2021.
59
Page 96
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2019
Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar 2,3% menjadi
US$929,6 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$951,3 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan atas piutang lain-lain, persediaan, taksiran
pengembalian pajak, pajak dibayar dimuka dan aset tetap, yang sebagian di-offset dengan peningkatan
atas investasi pada saham, pinjaman ke pihak berelasi, instrumen keuangan derivatif, aset eksplorasi
dan evaluasi serta aset tidak lancar lainnya.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku
bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak dan
katoda tembaga. Sejumlah 1.297 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya rata-rata
US$831 per ounce dan sejumlah 1.388 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata US2,1
per pon. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$ 13,2 juta dengan
harga emas US$1.891 per ounce dan harga tembaga US$7.742 per ton pada tanggal 31 Desember 2020.
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
- pihak berelasi 188.072 141.302 147.032
- pihak ketiga 21.582.452 20.058.304 33.159.274
Beban yang masih harus dibayar 22.641.328 18.136.639 19.428.910
Pendapatan diterima dimuka - 1.361.169 18.585.533
Utang pajak 5.101.216 7.415.604 18.458.912
Utang lain-lain - 17.778 -
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman bank 66.441.667 59.099.900 136.639.574
Utang obligasi 95.015.625 57.258.929 -
Pinjaman pihak ketiga - 13.980.000 4.180.000
Liabilitas sewa 20.114.893 14.312.022 12.865.011
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar - 350.824 9.788.836
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian lancar - - 601.803
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar 169.668 84.985 213.698
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 231.254.921 192.217.456 254.068.583
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun:
Pinjaman bank 32.631.453 39.771.612 98.400.800
Utang obligasi 125.159.881 61.243.428 -
Liabilitas sewa 16.476.223 23.503.576 34.583.239
Liabilitas pajak tangguhan - 1.152.690 -
Liabilitas imbalan pasca-kerja - bagian tidak lancar 16.345.938 14.553.733 10.665.763
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 33.192.817 33.518.262 29.290.462
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 223.806.312 173.743.301 172.940.264
JUMLAH LIABILITAS 455.061.233 365.960.757 427.008.847
Posisi tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 Juni 2021 meningkat sebesar 24,3% menjadi
US$455,1 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar US$366,0 juta.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo utang obligasi, yang sebagian di-offset
dengan penurunan pinjaman bank pihak ketiga.
60
Page 97
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2019
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 turun sebesar 14,3% menjadi
US$366,0 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$427,0 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman bank, utang usaha, utang pajak dan
pendapatan diterima dimuka, yang sebagian di-offset dengan utang obligasi.
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Grup Merdeka pada masing-masing tanggal:
(dalam US$)
30 Juni2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh 36.112.298 34.690.620 34.690.620
Tambahan modal disetor - bersih 454.864.171 286.506.032 286.506.032
Saham treasuri (283.449) - -
Cadangan lindung nilai arus kas 5.681.913 5.911.012 (7.333.479)
Komponen ekuitas lainnya 35.166.553 19.659.347 27.059.323
Saldo laba:
Dicadangkan 1.200.000 1.100.000 1.000.000
Belum dicadangkan 192.890.392 187.122.534 151.026.401
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 725.631.878 534.989.545 492.948.897
Kepentingan non-pengendali 10.364.960 28.656.336 31.295.419
JUMLAH EKUITAS 735.996.838 563.645.881 524.244.316
Posisi tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 Juni 2021 meningkat sebesar 30,6% menjadi US$736,0
juta dibandingkan jumlah ekuitas 31 Desember 2020 sebesar US$563,6 juta. Peningkatan tersebut
terutama dikarenakan tambahan modal disetor yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD II pada
bulan Maret 2021.
Posisi tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2019
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 meningkat sebesar 7,5% menjadi
US$563,6 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$524,2 juta
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang diperoleh dari laba Grup Merdeka sepanjang
tahun, diimbangi dengan penurunan komponen ekuitas lainnya yang terkait dengan transaksi dengan
entitas non-pengendali.
9. L ikuiditas dan S umber P endanaan
Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari pasar modal yang terakhir dilakukan pada bulan Maret 2021 melalui
pelaksanaan PMTHMETD II sebesar US$172,0 juta dan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
sebesar US$103,8 juta.
Perseroan mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Penawaran Umum Obligasi, kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasi, pinjaman bank dan pinjaman pihak berelasi akan menjadi sumber utama likuiditas
Grup Merdeka di masa yang akan datang dan akan dapat mendanai rencana ekspansi Grup Merdeka.
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$35 juta.
61
Page 98
Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan Grup Merdeka dari sumber-sumber tersebut, Grup
Merdeka berkeyakinan bahwa Grup Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan operasional dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan.
Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market
Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama,
namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
Arus kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 15.167.359 74.610.391 119.967.225 123.356.721
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (29.581.943) (36.585.440) (69.907.987) (153.213.684)
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 239.250.614 (32.471.514) (48.832.383) 65.429.183
Kenaikan bersih dalam kas dan bank 224.836.030 5.553.437 1.226.855 35.572.220
Kas dan bank awal periode/tahun 51.026.290 49.592.601 49.592.601 14.086.200
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank 2.302.682 423.513 206.834 (65.819)
Kas dan bank akhir periode/tahun 278.165.002 55.569.551 51.026.290 49.592.601
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 79,7% menjadi US$15,2 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dari sebelumnya US$74,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan penurunan penerimaan dari pelanggan sebesar
US$72,3 juta, sejalan dengan penurunan penjualan. Penurunan tersebut sebagian di-offset oleh penurunan
pembayaran sehubungan dengan transaksi hedging dan pembayaran pajak penghasilan badan, masing-
masing sebesar US$8,9 juta dan US$11,8 juta.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 2,7% menjadi US$120,0 juta pada tahun
2020 dari sebelumnya US$123,4 juta pada tahun 2019, terutama dikarenakan penurunan penerimaan
dari pelanggan sebesar US$92,4 juta, sejalan dengan penurunan penjualan, yang sebagian di-offset oleh
penurunan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar US$94,8 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan akuisisi
secara selektif.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$36,6 juta dan US$29,6 juta
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 2021, dan
sebesar US$153,2 juta dan US$69,9 juta masing-masing pada tahun 2019 dan 2020, yang terutama
terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi dan perolehan aset tetap. Grup Merdeka juga
melakukan pembayaran sebesar US$19,1 juta pada tahun 2019 untuk penambahan akuisisi atas saham
Finders dan US$1,1 juta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 untuk penambahan
kepemilikan pada BTR dan BKP.
62
Page 99
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Grup Merdeka mencatatkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$239,3 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$32,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020,
terutama disebabkan oleh penerimaan dari penerbitan PMTHMETD II sebesar US$172,0 juta dan
penerimaan utang obligasi sebesar US$103,8 juta pada bulan Maret 2021.
Grup Merdeka mencatatkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar US$48,8
juta dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar US$65,4 juta pada tahun
2019, terutama dikarenakan pelunasan pinjaman bank sebesar US$140,0 juta, yang sebagian di-offset
dengan penerimaan dari utang obligasi sebesar US$116,2 juta. Grup Merdeka juga menerima dana dari
penerbitan PMTHMETD I sebesar US$59,7 juta dan pinjaman bank sebesar US$100 juta pada tahun 2019.
10. B elanja M odal
Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Properti pertambangan (1) - 1.868.924 5.147.200 7.275.832
Aset eksplorasi dan evaluasi (2) 8.941.469 15.258.905 23.957.545 34.267.141
Bangunan dan pabrik - 518.259 537.926 1.594.527
Mesin dan peralatan 30.251 290.832 445.121 99.524
Aset sewa pembiayaan - 3.110.528 3.175.639 65.044.063
Aset tetap dalam pembangunan 17.520.432 6.277.312 15.898.116 43.621.575
Lain-lain (3) 566.339 194.101 359.433 2.112.036
Jumlah 27.058.491 27.518.861 49.520.980 154.014.698
Catatan:
(1) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi.
(2) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
penambangan Sumberdaya mineral Grup Merdeka.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
peralatan geologi.
Rencana Belanja Modal
Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$125,0 juta untuk tahun 2021, yang akan
digunakan untuk memelihara fasilitas produksi yang ada saat ini dan kegiatan eksplorasi di area baru
dalam wilayah IUP BSI dan BKP untuk meningkatkan cadangan bijih dan sumber daya mineral, dan
konstruksi Proyek AIM. Per 30 Juni 2021, Grup Merdeka telah merealisasikan sebesar US$40,0 juta dari
anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar US$8,4
juta. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan mulai terealisasi pada periode Juli
2021 hingga September 2022. Pihak yang terlibat dalam perjanjian meliputi antara lain Northern Heavy
Industries Group Co.,Ltd., Chaoyang Heavy Machinery Equipment, CA Group Pty. Ltd., Howden Turbo
GmbH dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian besar komitmen ini dilakukan dalam mata
uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan Grup Merdeka berencana membiayai komitmen ini dengan
menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.
63
Page 100
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.
11. R isiko F luktuasi K urs M ata U ang A sing
Pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing
sebagai berikut:
Mata uang asing Setara US$
Aset moneter
Kas dan bank Rp 1.047.601.811.088 72.508.431
A$ 442.137 334.569
CNY 1.538.111 237.661
Piutang usaha Rp 62.415.172.176 4.319.987
Piutang lain-lain Rp 70.615.437.984 4.887.558
Pinjaman ke pihak berelasi Rp 97.326.553.632 6.736.334
Aset tidak lancar Rp 49.009.898.784 3.392.158
Jumlah aset moneter 92.416.698
Liabilitas moneter
Utang usaha Rp (288.483.620.544) (19.967.028)
A$ (501.331) (379.362)
S$ (20.325) (15.127)
Beban yang masih harus dibayar Rp (212.891.015.838) (14.734.982)
A$ (715.809) (541.659)
Utang obligasi Rp (3.200.000.000.000) (221.483.943)
Jumlah liabilitas moneter (257.122.101)
Liabilitas moneter dalam mata uang asing - bersih (164.705.403)
Perseroan mengelola risiko mata uang asing dengan menyesuaikan antara penerimaan dan pembayaran
dalam mata uang yang sama, dan melakukan pengawasan secara berkala terhadap fluktuasi pertukaran
nilai mata uang asing. Selain itu, Perseroan juga menjalankan program lindung nilai yang terkait dengan
penerbitan obligasi melalui transaksi cross currency swaps.
Tabel berikut menunjukan sensitivitas atas perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang asing
terhadap Dolar Amerika Serikat, dimana semua variabel lain konstan, terhadap laba sebelum pajak
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021:
(dalam US$)
Kenaikan/(penurunan) Efek terhadap laba
dalam persentase sebelum pajak
Dolar Amerika Serikat:
Rupiah Indonesia 5% (8.217.074)
(5%) 8.217.074
Dolar Australia 5% (29.323)
(5%) 29.323
Yuan Tiongkok 5% 11.883
(5%) (11.883)
Dolar Singapura 5% (756)
(5%) 756
64
Page 101
12. J umlah P injaman yang M asih T erutang pada T anggal L aporan K euangan T erakhir
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$355,8 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam US$)
Jumlah Arus kas Sampai dengan Lebih dari
tercatat kontraktual 1 tahun 1 tahun
Pinjaman bank 99.073.120 100.000.000 66.441.667 32.631.453
Utang obligasi 220.175.506 221.483.943 95.015.625 125.159.881
Liabilitas sewa 36.591.116 36.591.116 20.114.893 16.476.223
Jumlah 355.839.742 358.075.059 181.572.185 174.267.557
Seluruh pinjaman tersebut dilakukan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, kecuali utang Obligasi
dan beberapa liabilitas sewa yang dilakukan dalam mata uang Rupiah.
13. P erkembangan T erkini
Infomasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020 disajikan untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021 dan
SEOJK No. 20/2021 sehubungan dengan rencana Grup Merdeka untuk memanfaatkan perpanjangan
jangka waktu penggunaan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam surat tersebut. Infomasi
keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dan 2020 diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak diaudit namun
telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International).
H asil K egiatan U saha
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak dan tembaga turun sebesar 11,9%
menjadi US$261,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya US$296,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:
• Proyek Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tujuh Bukit turun sebesar 39,9%
menjadi US$163,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya US$271,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 50,4% menjadi 81.913 ounce, sejalan
dengan penurunan produksi tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada
tanggal 12 September 2020. Perbaikan pelataran pelindian telah selesai pada kuartal kedua tahun
2021. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak sebesar 22,1
% menjadi 609.738 ounce, kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 4,4% menjadi US$1.797 per
ounce dan kenaikan harga jual perak rata-rata sebesar 28,9% menjadi US$25 per ounce. Selama
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, atas sejumlah 10.012
ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang menambah nilai penjualan sebesar US$1 juta.
Sebagian besar penjualan emas dan perak selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021 dilakukan
kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).
65
Page 102
• Proyek Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Proyek Tembaga Wetar meningkat sebesar
304,2% menjadi US$96,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 dari sebelumnya US$23,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal
ini terutama disebabkan oleh peningkatan volume penjualan katoda tembaga sebesar 151,5% menjadi
10.342 ton katoda tembaga yang dihasilkan dari peningkatan produksi Pit Partolang. Selain itu, harga
jual rata-rata juga meningkat sebesar 59,3% menjadi US$9.230/ton. Selama periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, atas sejumlah 1.200 ton katoda tembaga
dilakukan kontrak lindung nilai yang menambah nilai penjualan sebesar US$0,8 juta. Sebagian
besar penjualan katoda tembaga selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021 dilakukan kepada
Mitsui, KSI dan Posco.
• Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
meningkat sebesar 64,2% menjadi US$1,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,9 juta untuk periode yang sama pada tahun
2020.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 6,1% menjadi US$187,5 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$176,7
juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Biaya kas dan AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 masing-masing mencapai US$583/ounce dan US$808
/ounce untuk Proyek Tujuh Bukit dan US$1,71/pon dan US$2,29/pon untuk Proyek Tembaga Wetar.
Biaya pengolahan dan lainnya. Biaya pengolahan dan lainnya naik sebesar 38,6% menjadi
US$88,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
dari sebelumnya US$64,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan
peningkatan produksi tembaga. Volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada Proyek Tujuh
Bukit untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 turun
sebesar 33,6% menjadi 4,4 juta ton, sedangkan volume bijih yang dihaluskan dan tertumpuk pada
Proyek Tembaga Wetar naik sebesar 665,5% menjadi 1,7 juta ton.
Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 46,2% menjadi US$56,0 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$38,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dan
perubahan life of mine atas tambang tembaga, serta kenaikan transaksi terkait PSAK 73: Sewa.
Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 162,0% menjadi US$31,0 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$11,8 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan produksi dan
perubahan life of mine atas tambang tembaga.
Biaya pertambangan. Biaya pertambangan naik sebesar 6,4% menjadi US$29,5 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$27,7 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh telah dimulainya aktivitas
pertambangan pada Pit Partolang dari bulan Oktober 2020.
Beban pemurnian. Beban pemurnian meningkat sebesar 6,4% menjadi US$1,4 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$1,3 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan harga atas biaya
jasa pemurnian.
Royalti. Royalti turun sebesar 31,5% menjadi US$9,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$14,5 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, sejalan dengan penurunan volume penjualan emas.
Persediaan. Saldo akhir persediaan naik sebesar 30,7% menjadi US$144,6 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$110,6 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, sejalan dengan pemulihan kegiatan penambangan pada
Proyek Tujuh Bukit dan peningkatan produksi pada Proyek Tembaga Wetar.
66
Page 103
Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 38,5% menjadi US$73,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$119,8 juta untuk periode yang sama pada tahun
2020. Marjin laba kotor untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 turun menjadi 28,2% dari sebelumnya 40,4% untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 6,8% menjadi US$21,2
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
US$19,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan naik sebesar 4,0% menjadi US$10,7 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$10,2 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya gaji dan
tunjangan pada tahun 2021.
Biaya profesional. Biaya profesional meningkat sebesar 19,8% menjadi US$6,1 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$5,1 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan biaya-biaya
jasa konsultan.
Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 25,9% menjadi US$0,6 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,8 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan atas amortisasi perangkat lunak.
Perjalanan dinas. Perjalanan dinas turun sebesar 9,0% menjadi US$0,4 juta untuk periode
9(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, sejalan dengan pembatasan perjalanan dinas karyawan
pusat untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja turun sebesar 29,4% menjadi US$0,4 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,6 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh peningkatan alokasi biaya
ke beban pokok pendapatan pada tahun 2021.
Biaya sewa. Biaya sewa turun sebesar 38,6% menjadi US$0,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,5 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh penurunan beban atas tunjangan tempat tinggal
bagi karyawan tertentu.
Lain-lain. Lain-lain naik sebesar 21,2% menjadi US$1,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$1,5 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh pemberian insentif jangka panjang kepada karyawan
berbentuk saham oleh Perseroan, peningkatan beban asuransi dan subscription fee.
Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 47,5% menjadi US$52,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$100,0 juta untuk periode yang sama pada tahun
2020. Marjin laba usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2021 turun menjadi
20,1% dari sebelumnya 33,7% untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan meningkat sebesar 376,9% menjadi US$1,3 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$0,3
juta untuk periode yang sama pada tahun 2020, yang terutama berasal dari pendapatan bunga atas
penempatan kas di bank.
67
Page 104
Beban keuangan. Beban keuangan turun sebesar 13,3% menjadi US$10,8 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$12,5 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan atas bunga pinjaman bank yang diimbangi
dengan peningkatan beban bunga atas utang obligasi dan transaksi cross currency swaps.
Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 125,0% menjadi US$11,7 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
US$5,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan adanya biaya perbaikan
pelataran pelindian, peningkatan rugi selisih kurs dan beban lain-lain, yang sebagian di-offset dengan
pendapatan atas klaim asuransi.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 62,1% menjadi US$31,3 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$82,6 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak turun sebesar 59,1% menjadi US$12,8 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$31,2 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2020, sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak penghasilan Grup
Merdeka.
Laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba periode
berjalan turun sebesar 63,9% menjadi US$18,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya US$51,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Rugi komprehensif lain - bersih. Rugi komprehensif lain - bersih Grup Merdeka naik sebesar 793,6%
menjadi US$1,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
dari sebelumnya US$0,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini terutama dikarenakan
perubahan nilai wajar investasi.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah
dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan turun sebesar 67,1% menjadi
US$16,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya US$51,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2020.
A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar 25,9% menjadi
US$1.170,1 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar US$929,6 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank, investasi pada instrumen ekuitas
dan efek lainnya dan persediaan. Pada bulan Maret 2021, Perseroan melaksanakan PMTHMETD II
sebesar US$172,0 juta dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sebesar US$103,8 juta yang
juga diimbangi dengan pembayaran Obligasi yang telah jatuh tempo sebesar US$56,8 juta pada bulan
Agustus dan September 2021.
Pada tanggal 30 September 2021, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku
bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batangan, butiran perak dan
katoda tembaga. Sejumlah 12.446 ounce emas batangan dan butiran dibukukan dengan biaya rata-rata
US$920 per ounce dan sejumlah 4.433 ton katoda tembaga dibukukan dengan biaya rata-rata US$1,8
per pon. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$61,8 juta dengan
harga emas US$1.743 per ounce dan harga tembaga US$9.041 per ton pada tanggal 30 September 2021.
68
Page 105
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar 12,9% menjadi
US$413,3 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar US$366,0 juta.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo utang Obligasi.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2021 meningkat sebesar 34,3% menjadi
US$756,8 juta dibandingkan jumlah ekuitas 31 Desember 2020 sebesar US$563,6 juta. Peningkatan
tersebut terutama dikarenakan tambahan modal disetor yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD II
pada bulan Maret 2021 dan penambahan saldo laba periode berjalan.
69
Page 106
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang
ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai
risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-
risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat
mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini
berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan dengan
kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut
bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Grup Merdeka.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama
yang dihadapi Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Grup
Merdeka
Risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga
Keberhasilan Proyek Tujuh Bukit terutama bergantung pada harga emas mengingat pendapatan Grup
Merdeka diproyeksikan hampir seluruhnya berasal dari penjualan emas. Setelah adanya penambahan
Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup signifikan dari
hasil penjualan tembaga. Harga emas dan tembaga mengacu pada indeks harga dunia yang cenderung
mengalami siklus dan dapat berfluktuasi secara signifikan. Secara umum, harga emas dan tembaga
dipengaruhi beberapa faktor utama yaitu kondisi perekonomian dunia, perubahan kapasitas pertambangan
global serta tingkat produksinya, pola permintaan dan konsumsi, di mana sebagian besar berada di luar
kendali Perseroan. Harga emas rata-rata selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 berdasarkan LBMA
adalah US$1.806,4 per ounce atau 9,7% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020
di harga US$1.646,8 per ounce. Pergerakan harga emas selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021
terutama didorong oleh pemulihan ekonomi dunia seiring terkendalinya pandemi COVID-19 menekan
harga emas serta kenaikan imbal hasil obligasi serta pasar saham Amerika Serikat yang mendorong
investor untuk berinvestasi di aset selain emas. Potensi dilakukannya pengurangan stimulus moneter
(tapering) dan penaikan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika juga mendorong pelemahan harga emas.
Di sisi lain, harga tembaga rata-rata rata selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 berdasarkan London
Metal Exchange adalah US$9.091 per ton atau 65,5% lebih rendah dibandingkan periode yang sama
pada tahun 2020 di harga US$5.492 per ton. Pergerakan harga tembaga tersebut terutama dipengaruhi
oleh pemulihan kegiatan perekonomian akan mendorong pertumbuhan permintaan tembaga yang akan
berdampak terhadap harga tembaga.
Penurunan harga emas dan tembaga yang berkepanjangan atau bersifat substansial dapat berdampak
negatif dan material terhadap kelayakan ekonomis Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek
Tembaga Tujuh Bukit dan/atau Proyek Emas Pani dikarenakan pendapatan yang diproyeksikan di masa
depan mungkin tidak dapat mengimbangi biaya pengembangan. Akibat dari penurunan harga tersebut,
kemampuan Grup Merdeka dalam memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pengembangan proyek-proyek yang ada dengan syarat dan ketentuan yang menguntungkan dapat
menjadi terbatas. Selain itu, penyelesaian konstruksi-konstruksi baru atas Proyek Tujuh Bukit, Proyek
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan/atau Proyek Emas Pani dapat tertunda dikarenakan
Grup Merdeka melakukan kajian ulang terhadap kelayakan ekonomis proyek-proyek tersebut dengan
menggunakan asumsi harga emas dan tembaga yang berbeda serta memperbaharui perhitungan Cadangan
Bijih. Apabila penurunan harga emas dan tembaga ini terjadi pada saat Grup Merdeka telah memulai
produksinya, pendapatan Grup Merdeka dapat mengalami penurunan pada tingkat di mana kegiatan
70
Page 107
operasi menjadi tidak menguntungkan, dan pada akhirnya Grup Merdeka menghentikan produksinya.
Nilai aset Grup Merdeka dapat mengalami penurunan sehingga dapat memicu timbulnya kerugian. Salah
satu dari dampak tersebut di atas pada akhirnya dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan
Perseroan dan pada akhirnya kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi.
2. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Grup Merdeka
Risiko terkait kegiatan pengembangan
Profitabilitas dari Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan Proyek
Emas Pani yang telah dan akan dikembangkan oleh Grup Merdeka saat ini ditentukan berdasarkan
hasil studi kelayakan yang memberikan perkiraan atas imbal hasil yang diharapkan dari proyek-proyek
tersebut. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi mengenai harga emas, tembaga dan logam mulia lainnya,
perkiraan ton, kadar dan karakter metalurgi dari bijih yang akan ditambang dan diproses, perkiraan
tingkat perolehan dari bijih, perkiraan belanja modal dan biaya operasi kas, dan tingkat imbal hasil
investasi yang diharapkan. Perkiraan yang digunakan dalam studi kelayakan tersebut tergantung pada
berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar kendali Grup Merdeka. Ketidakpastian tersebut
meliputi antara lain waktu dan biaya untuk konstruksi infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan,
ketersediaan dan biaya tenaga kerja ahli, listrik, air dan fasilitas transportasi, lisensi, persetujuan dan
perizinan yang diwajibkan oleh instansi berwenang, perubahan harga komoditas, serta kemampuan
Grup Merdeka untuk mendanai kegiatan konstruksi dan pengembangan. Hasil aktual mungkin berbeda
dan perbedaan tersebut mungkin bersifat material sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor
Grup Merdeka telah mengalihkan pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal untuk
meningkatkan efisiensi operasi pertambangan pada bulan Desember 2019. Namun demikian, Grup
Merdeka bergantung pada kontraktor pihak ketiga dalam membangun dan memelihara infrastruktur
di area pertambangan. Grup Merdeka juga menunjuk berbagai kontraktor penyedia jasa pertambangan
di wilayah penambangan untuk melakukan perawatan peralatan dan mesin. Kegagalan atau hambatan
operasional pada peralatan dan mesin yang dioperasikan oleh kontraktor dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait hubungan masyarakat setempat
Kemampuan Grup Merdeka dalam mengembangkan proyek akan bergantung pada kemampuannya
dalam memelihara hubungan yang baik dengan masyarakat setempat. Permasalahan dengan masyarakat
setempat di sekitar area di mana Grup Merdeka melakukan kegiatan usaha dapat timbul sebagai hasil dari
pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk perselisihan mengenai pembebasan lahan dan relokasi, apabila
ada. Permasalahan tersebut dapat menghambat kegiatan operasional tambang, seperti pemblokiran jalan
dan gangguan pihak ketiga. Kegagalan untuk menyelesaikan masalah secara baik dengan masyarakat
setempat dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait lingkungan hidup
Kegiatan penambangan berpotensi melibatkan penggunaan air, pemindahan dan penyimpanan lapisan
penutup, dan penggunaan bahan beracun dan berbahaya dalam proses pengolahan bijih yang dapat
membawa pengaruh yang merugikan terhadap lingkungan. Grup Merdeka wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan nasional maupun daerah mengenai lingkungan hidup dan berbagai kewajiban
hukum lainnya. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur pembuangan zat ke udara dan air,
pengelolaan dan pembuangan zat dan limbah berbahaya, pembersihan lahan, kualitas dan ketersediaan
air tanah, perlindungan flora dan fauna serta reklamasi dan pemulihan lahan pertambangan setelah
71
Page 108
kegiatan pertambangan selesai dilakukan. Biaya terkait dengan kepatuhan terhadap semua ketentuan
perundang-undangan akan berdampak pada biaya operasional dan daya saing Grup Merdeka. Perubahan
perundang-udangan dan peraturan baru dan perubahan dalam interpretasi atau pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang telah ada dapat meningkatkan kewajiban kepatuhan secara material dan
mempengaruhi keabsahan izin-izin perusahaan termasuk dokumen lingkungan hidup. Selain itu, terdapat
kemungkinan kegiatan pertambangan memberikan dampak yang secara material lebih besar dibandingkan
dengan dampak yang telah diantisipasi, dan mungkin dapat melanggar peraturan perundang-undangan
lingkungan hidup di Indonesia. Segala pelanggaran, tanggung jawab atau perubahan terhadap undang-
undang tentang lingkungan hidup dan kesehatan serta keselamatan kerja dapat mengakibatkan Grup
Merdeka dikenakan biaya dan sanksi yang material. Lebih lanjut, izin untuk melaksanakan kegiatan
pertambangan dapat ditangguhkan apabila terdapat bukti adanya kegagalan untuk memenuhi standar
lingkungan hidup, atau izin tersebut dapat dicabut secara permanen jika terjadi kegagalan yang ekstrim.
Hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Berdasarkan PP No. 78/2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen No. 26/2018”), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (“Kepmen No. 1827K/2018”), Grup Merdeka
berkewajiban untuk menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang berdasarkan dokumen lingkungan
hidup. Grup Merdeka dapat diminta melakukan tambahan pekerjaan, sehingga biaya terkait reklamasi
dan pasca tambang dapat meningkat secara signifikan, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Lebih lanjut, proses penutupan tambang berpedoman pada kesepakatan yang telah ada maupun yang akan
ada antara Grup Merdeka dengan pemerintah setempat, masyarakat dan para pekerja. Kesulitan yang
dihadapi Grup Merdeka dalam pelaksanaan penutupan tambang dapat meningkatkan biaya penutupan
dan penundaan serah terima hingga dampak lingkungan yang berkelanjutan dan penurunan reputasi
perusahaan apabila hasil yang diinginkan tidak tercapai, di mana hal tersebut dapat berdampak negatif
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja ahli untuk tambang
Apabila terjadi peningkatan kegiatan pertambangan di seluruh dunia seperti kegiatan penambangan
antara periode antara tahun 2002 sampai dengan 2008, hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan
untuk membeli atau menyewa peralatan, persediaan suku cadang, dan menggunakan jasa pertambangan
menjadi lebih ketat. Kenaikan permintaan tersebut telah meningkatkan permintaan untuk bahan baku
tambang dan alat pengolahan tambang, sehingga berakibat pada kekurangan, dan juga waktu yang lebih
lama untuk pengiriman dan kenaikan harga, dari peralatan dan pabrik metalurgi, suku cadang dan bahan
baku penting. Ketidakmampuan Grup Merdeka untuk memperoleh peralatan tambang, suku cadang dan
bahan baku yang dibutuhkan pada syarat dan kondisi yang menguntungkan dalam waktu relatif cepat
dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan
prospek usaha Grup Merdeka.
Perkembangan sektor pertambangan di Indonesia dan di kawasan regional turut meningkatkan persaingan
untuk mendapatkan tenaga kerja ahli yang dibutuhkan. Seiring dengan meningkatnya kegiatan produksi
dan pengembangan usaha, Grup Merdeka membutuhkan tambahan karyawan, terutama karyawan
terampil. Grup Merdeka tidak dapat menjamin dapat merekrut dan mempertahankan karyawan yang
terampil di masa mendatang. Selain itu, keberhasilan Grup Merdeka juga tergantung pada kemampuan
para kontraktor dan sub-kontraktor untuk terus merekrut dan mempertahankan karyawan yang terampil
dan memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Ketidakmampuan Grup Merdeka, kontraktor dan sub-
kontraktor untuk menarik, merekrut, melatih dan mempertahankan karyawan yang terampil dan memiliki
kualifikasi yang dibutuhkan dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
72
Page 109
Risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Kuantitas dan kadar bijih yang terdapat di dalam laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dan
disajikan dalam Prospektus ini merupakan suatu perkiraan/estimasi dan tidak dapat dianggap sebagai
indikasi yang akurat dari kuantitas atau kadar dari bijih yang telah diidentifikasi atau yang akan dapat
diambil/diangkat oleh Grup Merdeka. Estimasi pada dasarnya adalah sebuah perkiraan dan, sampai
dengan batas tertentu, bergantung pada sejumlah interpretasi, yang pada akhirnya mungkin terbukti
tidak akurat dan memerlukan penyesuaian.
Perhitungan ukuran dan/atau kadar Sumberdaya Mineral tergantung pada interpretasi dan ekstrapolasi
dari data geologis yang terbatas jumlahnya, termasuk sampel dan pengujian. Penilaian aspek geologis
dan metalurgi yang komplek seringkali diperlukan dalam memperhitungkan Sumberdaya Mineral,
termasuk interpretasi dari struktur geologis yang tampak, lokasi, arah dan kedalaman dari lubang bor,
penggunaan teknik pengambilan contoh dan pengendalian statistik untuk diterapkan pada data yang
dihasilkan. Terdapat berbagai risiko penyimpangan terkait dengan pengambilan data dan perhitungan
tersebut, termasuk teknik pengambalian data dan asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan
tersebut.
Sumberdaya Mineral yang telah ditemukan tersebut kemudian harus dilengkapi studi dan kajian yang
relevan yang mencakup pertimbangan dan modifikasi berdasarkan asumsi yang realistis mengenai
faktor pertambangan, metalurgi, ekonomi, pemasaran, hukum, lingkungan, sosial dan pemerintah untuk
dapat diperhitungkan menjadi Cadangan Bijih. Studi dan kajian tersebut didasarkan pada pengetahuan,
pengalaman dan praktek industri dan dapat mengalami perubahan berdasarkan produksi aktual, biaya
operasional, harga mineral logam dunia dan faktor-faktor lain. Perhitungan Cadangan Bijih dilakukan
berdasarkan informasi yang tersedia pada saat perhitungan dibuat dan dapat berubah secara signifikan
pada saat informasi baru tersedia. Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek Tujuh
Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan Proyek Emas Pani yang disajikan
pada Prospektus ini berasal dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per
31 Desember 2020 yang dikompilasi oleh K Smith dan Zach Casley.
Penyesuaian yang material atas estimasi Cadangan Bijih atau Sumberdaya Mineral, dan/atau
ketidakmampuan Grup Merdeka untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral menjadi Cadangan Bijih
dapat mempengaruhi rencana pengembangan dan pertambangan Grup Merdeka. Hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait perubahan kebijakan Pemerintah
Kegiatan eksplorasi dan penambangan Grup Merdeka telah dan akan tunduk kepada berbagai perundangan,
kebijakan dan peraturan yang mengatur kepemilikan, pencarian, pengembangan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pengendalian devisa, pajak impor dan ekspor, pengiriman mata uang
asing, pembatasan terhadap mata uang asing dan repatriasi pendapatan, perizinan investasi, permasalahan
lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan sosial masyarakat dan permasalahan lainnya. Selama lebih
dari 20 tahun terakhir, Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan baru yang
dapat mempengaruhi industri pertambangan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, peraturan tersebut
tidak konsisten dengan peraturan yang telah diterapkan sebelumnya, sehingga timbul ketidakpastian
dalam penerapan undang-undang baru dalam industri pertambangan mineral logam.
Pada tanggal 3 Mei 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) memberlakukan
Permen No. 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020 berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020, yang mewajibkan pengolahan
dan pemurnian mineral logam di dalam negeri sampai dengan batasan minimum tertentu yang telah
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang ESDM sebelum mineral logam termasuk
emas, mineral bukan logam dan batuan dapat dijual di luar negeri. Lebih lanjut, Permen No. 25/2018
(sebagaimana diubah) melarang ekspor bijih nikel dengan kadar <1,7% dari Indonesia mulai 1 Januari
2020. Kebijakan larangan ekspor sumberdaya mineral mentah pada dasarnya adalah kebijakan untuk
73
Page 110
meningkatkan nilai tambah hasil kekayaan alam Indonesia yang pada akhirnya sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat, namun apabila kebijakan tersebut tidak ditunjang dengan pembangunan fasilitas
pengolahan dan pemurnian mineral yang memadai dalam waktu dekat, hal tersebut dapat menghambat
penjualan ekspor produk mineral logam. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka telah
memenuhi kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam di dalam negeri sesuai
dengan Permen No. 25/2018 antara lain dengan menggunakan Antam untuk memurnikan hasil tambang
emas. Perjanjian antara BSI dan Antam dapat dilihat pada Sub-Bab Perjanjian-perjanjian penting dengan
pihak ketiga dalam Bab VIII Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha. Di samping itu, industri hilir dalam negeri belum mampu sepenuhnya menyerap hasil
produksi pengolahan dan pemurnian mineral domestik.
Pada tanggal 10 Juni 2020, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Adapun Pemerintah memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 untuk menetapkan peraturan pelaksananya. Sehubungan dengan
telah diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tersebut, perizinan dan kegiatan operasi Grup
Merdeka perlu disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun
2020. Sebagai contoh, timbulnya kewajiban baru bagi BTR untuk menyesuaikan perizinan IUP OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian menjadi Izin Usaha Industri dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
BTR telah melakukan pengurusan terkait pengalihan IUP Operasi Produksi Khusus nya menjadi Izin
Usaha Industri melalui sistem OSS, dimana sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi
Industri Nasional (SIINas), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun
2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian
No. 30 Tahun 2019.
Apabila Grup Merdeka tidak dapat mematuhi UU Minerba berikut peraturan pelaksanaannya, Grup
Merdeka dan kontraktor pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh Grup Merdeka dapat dikenakan sanksi
administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh
kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan/atau pencabutan IUP. Pengadilan atau pihak berwenang
dapat juga memiliki interpretasi atas undang-undang dan peraturan atau merubah peraturan, yang
berbeda dari interpretasi Grup Merdeka. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka. Lebih lanjut, tidak dapat
dipastikan bahwa perubahan kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi industri pertambangan tidak
akan diterbitkan atau dicabut secara mendadak, sehingga dapat berdampak negatif terhadap kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait lisensi, perizinan dan persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin Usaha
Pertambangan yang dimiliki Perusahaan Anak
Dalam menjalankan kegiatan pertambangan emas dan mineral ikutan lainnya di Indonesia, Grup Merdeka
diwajibkan memiliki dan mempertahankan berbagai lisensi, perizinan dan persetujuan dari berbagai
instansi berwenang di Indonesia sehubungan dengan pertambangan, ketenagakerjaan, lingkungan
hidup, dan pemanfaatan lahan. Grup Merdeka harus memperbaharui lisensi atau persetujuan yang
dimilikinya tersebut pada saat masa berlaku lisensi dan persetujuan tersebut berakhir masa berlakunya,
serta memperoleh lisensi dan persetujuan baru apabila dipersyaratkan, walaupun Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah menjamin penerbitan izin lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam yang telah ditetapkan
sepanjang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Selain itu, lisensi, perizinan dan persetujuan yang
diwajibkan tersebut dapat diberikan dengan ketentuan yang tidak menguntungkan bagi Grup Merdeka
atau dapat diberikan namun tidak dalam waktu yang diharapkan oleh Perseroan, sehingga hal tersebut
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Grup Merdeka.
74
Page 111
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki hak penambangan emas, perak
dan tembaga berikut mineral ikutan lainnya melalui IUP OP yang dimiliki BSI, BKP dan PETS dan
hak eksplorasi melalui IUP Eksplorasi milik DSI. IUP ini dapat dicabut oleh Pemerintah sebelum
masa berlakunya berakhir jika perusahaan operasi pemilik IUP gagal dalam memenuhi kewajiban
berdasarkan perizinan atau peraturan yang berlaku, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur
oleh UU Minerba atau dinyatakan pailit. Berdasarkan UU Minerba, apabila pemegang IUP OP gagal
memenuhi kewajibannya dan tidak memperbaiki dalam jangka waktu yang ditetapkan, BSI, BKP dan
PETS sebagai pemegang IUP OP, tetap wajib memenuhi segala kewajiban yang belum terpenuhi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan
berdasarkan IUP BSI, BKP dan PETS antara lain meliputi (i) memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (“IPPKH”) sebelum melaksanakan kegiatan operasional di wilayah IUP yang tumpang tindih
dengan kawasan hutan; (ii) menyampaikan rencana reklamasi; (iii) menyampaikan rencana pasca
tambang; (iv) menempatkan jaminan penutupan tambang; (v) menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (“RKAB”); (vi) menyampaikan laporan kegiatan triwulanan kegiatan pertambangan;
(vii) menyampaikan Rencana Kelola Tata Lingkungan (RKTL); (viii) melakukan pembayaran iuran
tetap setiap tahun, (ix) menempatkan jaminan reklamasi sebelum melakukan kegiatan produksi dan
rencana penutupan tambang; dan (x) mengangkat seorang Kepala Teknik Tambang.
Sehubungan dengan kewajiban terkait perlindungan lingkungan hidup, Pasal 123A UU Minerba mengatur
bahwa sebelum menciutkan atau mengembalikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) atau
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (“WIUPK”),
pemegang IUP OP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan
100%. Apabila WIUP atau WIUPK tersebut memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali, dana jaminan
reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang yang telah ditempatkan ditetapkan menjadi milik
pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegagalan dalam memenuhi
kewajiban tersebut dapat membuat Grup Merdeka dikenakan sanksi dalam Pasal 161 B UU Minerba,
yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah).
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 42 dan 42A UU Minerba, IUP Eksplorasi untuk pertambangan
mineral logam dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun dan dapat diberikan
perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. Grup
Merdeka bermaksud meningkatkan IUP Eksplorasi DSI menjadi IUP OP sepanjang memenuhi kriteria
investasi Grup Merdeka, namun tidak ada jaminan DSI dapat meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi
IUP OP dalam jangka waktu yang telah ditentukan maupun memperoleh perpanjangan pada saat IUP
Eksplorasi berakhir. DSI telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas kawasan IUP Eksplorasi DSI yang
tumpang tindih dengan kawasan hutan dari instansi pemerintah terkait. IPPKH Eksplorasi merupakan izin
pinjam pakai kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang wajib dimiliki DSI untuk dapat memulai
kegiatan eksplorasi yang merupakan tahapan awal untuk dapat meningkatkan IUP Eksplorasi menjadi
IUP OP. Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP, kegiatan penambangan
maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi sehingga dapat berdampak negatif
terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Grup Merdeka melalui BTR memiliki IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, yang digunakan
untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, serta penjualan komoditas tambang tembaga yang
diperoleh BTR dari BKP. Berdasarkan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian tersebut, BTR
antara lain memiliki kewajiban untuk: (i) menyusun dan menyampaikan RKAB; (ii) memenuhi harga
patokan penjualan mineral sesuai ketentuan yang berlaku; (iii) memenuhi batas minimum pengolahan
dan pemurnian mineral dalam rangka penjualan keluar negeri; (iv) melaksanakan praktek teknik
pengolahan dan pemurnian sesuai komoditas tambang secara baik dan benar dengan mengacu pada
RKAB; dan (v) mengutamakan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, BTR juga dilarang untuk melakukan
pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang bukan berasal dari BKP dan dilarang untuk
memindahtangankan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian kepada pihak lain. IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian milik BTR dapat dicabut jika BTR tidak memenuhi kewajiban dan larangan
sebagaimana diatur dalam IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Lebih lanjut, sehubungan dengan
75
Page 112
kewajiban untuk menyesuaikan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian menjadi
Izin Usaha Industri berdasarkan ketentuan Pasal 169C UU Minerba, BTR saat ini sedang dalam proses
penyesuaian IUP OP Khusus menjadi Izin Usaha Industri, di mana setelah konversi tersebut selesai
dilakukan, maka BTR tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Selain itu, Grup Merdeka melalui MMS juga memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”),
yang digunakan MMS untuk melakukan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan. Berdasarkan
IUJP, dan kewajiban berdasarkan Pasal 72 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7
Tahun 2020, MMS wajib antara lain (i) melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
(ii) melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; (iii) menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri ESDM atau gubernur
sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; (iv) mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi
di lapangan; dan (v) memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten. IUJP milik MMS dapat
dicabut jika MMS tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam IUJP.
Apabila Grup Merdeka tidak dapat mempertahankan salah satu IUP maupun IUP OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian ataupun melakukan konversi atas IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian menjadi
Izin Usaha Industri serta IUJP yang saat ini dimiliki oleh masing-masing Perusahaan Anak, kegiatan
penambangan maupun eksplorasi pada wilayah IUP akan dilarang atau dibatasi sehingga dapat berdampak
negatif terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan operasional tambang
Kegiatan penambangan dan pemrosesan bijih menjadi emas dan tembaga pada umumnya dihadapkan
pada berbagai risiko, termasuk risiko kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan, perselisihan tenaga
kerja, masalah sosial dan lingkungan, kondisi geologis yang tidak dapat diantisipasi, keruntuhan tambang,
polusi lingkungan, tanah longsor, gangguan lingkungan, cuaca (termasuk hujan deras) dan fenomena
alam lainnya, yang sebagian besar di luar kendali Grup Merdeka. Sebagai contoh, di pertengahan
bulan September 2020, terjadi insiden di Proyek Tujuh Bukit di mana ditemukan rekahan di permukaan
pelataran pelindian dan terjadi pergeseran dari sebagian lereng hamparan bijih yang menyebabkan
kerusakan pada jalur perpipaan dan peralatan pompa. Kejadian ini mengakibatkan kegiatan produsi
ditangguhkan dan berdampak terhadap produksi emas tahun 2020 sampai dengan pertengahan kuartal
kedua tahun 2021. Kegiatan produksi emas Proyek Tujuh Bukit telah kembali beroperasi pada bulan Mei
2021. Terjadinya salah satu kejadian tersebut terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama,
hal tersebut dapat meningkatkan biaya operasional tambang, beban pemeliharaan dan/atau kebutuhan
modal kerja tambahan yang mungkin diperlukan untuk memenuhi target produksi emas dan tembaga,
dan pada akhirnya dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan
prospek usaha Grup Merdeka.
Grup Merdeka menyusun studi kelayakan dan rencana kegiatan dan anggaran belanja tahunan berdasarkan
estimasi produksi dan biaya operasional atas kegiatan operasional. Estimasi tersebut didasarkan pada
hasil kajian geoteknik, laporan konsultan mengenai Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral di wilayah
IUP, serta estimasi tingkat dan biaya penambangan dan pengolahan. Seluruh estimasi Grup Merdeka
bergantung pada berbagai ketidakpastian yang mungkin berada di luar kendali Grup Merdeka. Perubahan
tingkat produksi, biaya-biaya operasi pertambangan, pengolahan, serta belanja modal akibat kejadian-
kejadian yang tidak diantisipasi sebelumnya dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi
Salah satu strategi Grup Merdeka adalah memperbesar portofolio tambang melalui kegiatan akuisisi
secara selektif. Sebagai contoh, Grup Merdeka telah menyelesaikan akuisisi Proyek Tembaga Wetar pada
bulan Juni 2018. Grup Merdeka juga telah menandatangani perjanjian pengambilalihan saham bersyarat
pada tanggal 28 Desember 2021 untuk mengambil bagian atas saham-saham baru yang akan diterbitkan
oleh PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) dalam jumlah yang cukup untuk memberikan kepemilikan
50,1%. ABI merupakan perusahaan yang memiliki Kontrak Karya untuk melakukan kegiatan usaha
76
Page 113
penambangan emas melalui GSM, Lokasi Kontrak Karya milik GSM berdekatan dengan IUP PETS,
sehingga, apabila seluruh persyaratan dan kondisi dalam transaksi telah terpenuhi, maka Perseroan
diharapkan dapat mengembangkan potensi IUP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik
GSM. Kemampuan Grup Merdeka untuk menjalankan strategi akuisisi bergantung pada sejumlah faktor.
Grup Merdeka harus mengidentifikasi kandidat akuisisi yang layak dan juga tersedia dengan biaya yang
layak, mencapai persetujuan dengan kandidat akuisisi dan pemegang sahamnya pada ketentuan yang
menarik secara komersial dan kemudian dapat memperoleh pendanaan untuk menyelesaikan akuisisi.
Grup Merdeka terus mencari peluang-peluang untuk melakukan akuisisi serta mengkaji keuntungan,
risiko dan kelayakan transaksi-transaksi potensial. Usaha pencarian dan pengkajian tersebut, serta
seluruh diskusi mengenai hal tersebut dengan pihak ketiga, akan mengarah pada dapat atau tidaknya
Grup Merdeka melakukan akuisisi di masa mendatang. Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka mampu
terus memperbesar portofolio tambang yang layak secara komersial ataupun dalam waktu yang tepat,
atau mungkin sama sekali.
Strategi akuisisi Grup Merdeka juga akan membutuhkan waktu dan perhatian manajemen Grup Merdeka
secara signifikan. Selain mengintegrasi, melatih dan mengelola tenaga kerja, Grup Merdeka perlu terus
mengembangkan dan meningkatkan kontrol manajemen dan keuangan Grup Merdeka, sistem informasi
dan prosedur-prosedur pelaporan, termasuk untuk bisnis yang diakuisisi. Risiko-risiko tambahan terkait
akuisisi termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- proses integrasi yang sulit atas kegiatan operasional dari bisnis yang diakuisisi ke dalam organisasi
Grup Merdeka;
- manajemen, informasi dan sistem akuntansi dari perusahaan yang diakuisisi bisa saja berbeda dari,
serta tidak sesuai dengan, sistem yang dimiliki oleh Grup Merdeka dan maka dari itu diperlukan
waktu dan usaha lebih untuk proses integrasi tersebut;
- manajemen Grup Merdeka harus mendedikasikan perhatiannya untuk menyatukan bisnis yang
diakuisisi, yang dapat mengalihkan perhatiannya dari bisnis yang telah dijalankan;
- kegagalan dalam mematuhi peraturan yang ada setelah dilakukannya akuisisi terhadap suatu bisnis
dapat berdampak pada keharusan untuk menghentikan kegiatan di tambang yang diakuisisi; dan
- Grup Merdeka dapat kehilangan pegawai penting Perseroan atau pegawai penting dari bisnis yang
diakuisisi.
Penyelesaian hal-hal tersebut di atas dapat memakan waktu dan biaya. Strategi akuisisi Grup Merdeka
juga dapat mengharuskan Grup Merdeka membelanjakan cadangan dana dalam jumlah yang besar,
melakukan penarikan pinjaman dalam jumlah yang besar dan/atau mengeluarkan sejumlah besar ekuitas
baru, yang dapat merugikan kondisi keuangan dan likuiditas Grup Merdeka, serta menyebabkan dilusi
yang signifikan atas kepemilikan para pemegang saham yang ada saat ini dan mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam Obligasi ini. Dampak dilusi ini
juga dapat membatasi kemampuan Grup Merdeka untuk menyempurnakan proses akuisisi lebih lanjut.
Grup Merdeka juga mungkin mengalami kerugian terkait dengan penurunan nilai goodwill dan aset
tak berwujud lainnya pada atau setelah akuisisi. Tidak ada jaminan bahwa Grup Merdeka akan mampu
secara efisien dan efektif mengelola penggabungan atau pertumbuhan operasional Grup Merdeka pasca
akuisisi, termasuk akuisisi Proyek Tembaga Wetar oleh EFDL dan Proyek Emas Pani, dan kegagalan
Grup Merdeka melakukan hal itu dapat berdampak material bahkan merugikan bisnis, kondisi keuangan,
kinerja operasional Perseroan dalam menerapkan strategi bisnis Grup Merdeka.
Risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis lainnya
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka bersama-sama dengan Wealthy Source
Holding telah mendirikan MTI sebagai pelaksanaan dari Perjanjian AIM Joint Venture di Morowali
yang rencananya akan bekerja sama dengan Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka dapat menjajaki
kerja sama yang serupa di masa mendatang, dan, meskipun Grup Merdeka berusaha untuk melindungi
kepentingan Grup Merdeka dalam setiap usaha patungan dan kerja sama strategis, pengaturan tersebut
memiliki risiko-risiko khusus. Terlepas apakah Grup Merdeka memiliki saham mayoritas atau kendali
operasional dalam pengaturan tersebut, mitra Grup Merdeka mungkin memiliki kepentingan ekonomi
atau bisnis atau tujuan yang tidak konsisten atau berbeda dari Grup Merdeka, menggunakan hak suaranya
untuk menghalangi langkah-langkah yang diyakini oleh Grup Merdeka terbaik untuk kepentingan usaha
77
Page 114
patungan atau kerja sama tersebut, mengambil tindakan yang bertolak belakang dengan kebijakan Grup
Merdeka sehubungan dengan tujuan investasi Grup Merdeka, atau, sebagai akibat kesulitan keuangan
dan lainnya, tidak dapat atau tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian
usaha patungan, kerja sama strategis atau perjanjian lainnya, seperti melakukan penambahan modal
untuk proyek ekspansi atau pemeliharaan. Apabila usaha patungan atau kerja sama strategis Grup
Merdeka tidak berhasil, Grup Merdeka mungkin harus mencatatkan penurunan nilai investasi dalam
bisnis tersebut atau bahkan melakukan penghapusan. Tidak ada jaminan bahwa usaha patungan atau
kerja sama strategis akan selalu mendatangkan keuntungan bagi Grup Merdeka, baik karena risiko-risiko
tersebut di atas, kondisi perekonomian global yang kurang baik, kenaikan biaya konstruksi, fluktuasi
nilai mata uang, risiko politik dan faktor-faktor lain.
Risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja
Kegiatan operasi Grup Merdeka tunduk pada hukum dan peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan
kerja dalam industri yang ditujukan untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan keselamatan
karyawannya. Kegiatan operasional tambang di area wilayah IUP melibatkan pemakaian mesin berat
dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun dan kecelakaan kerja dapat terjadi akibat gangguan
peralatan, kecerobohan manusia maupun gangguan alam seperti tanah longsor dan hujan deras.
Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan cedera dan kematian karyawan. Apabila hal tersebut terjadi,
Grup Merdeka dapat dimintakan pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa, kerusakan properti, biaya
kesehatan, cuti medis dan pembayaran denda atau sanksi menurut hukum yang berlaku. Grup Merdeka
dapat mengalami gangguan bisnis atau pemberitaan negatif sebagai akibat dari penghentian operasional
karena investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah, atau pelaksanaan atau pemberlakuan langkah-
langkah keamanan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Moril karyawan juga dapat mengalami
penurunan. Tidak ada kepastian bahwa asuransi yang dimiliki Grup Merdeka dapat menutup seluruh
kerugian yang timbul dari kecelakaan kerja tersebut di atas. Hal tersebut dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait kegiatan eksplorasi
Kemampuan Grup Merdeka dalam meningkatkan dan mempertahankan tingkat produksi tahunan di masa
mendatang akan tergantung secara signifkan dari keberhasilan program eksplorasi dan kemampuan untuk
meningkatkan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih. Kegiatan eksplorasi saat ini dilakukan pada
prospek-prospek lain di wilayah IUP BSI, DSI, BKP dan PETS. Kegiatan eksplorasi di wilayah IUP
akan membutuhkan biaya yang substansial sebelum dapat menghasilkan pendapatan dan izin tambahan,
khususnya IPPKH untuk eksplorasi lebih lanjut di dalam wilayah IUP OP. Tidak ada jaminan bahwa
bijih yang ditemukan dalam kegiatan eksplorasi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, kegiatan eksplorasi
dapat terhambat akibat penyebaran dan posisi mineral yang tidak menentu, teknik pengeboran yang
tidak memadai, perkiraan kadar yang salah dan kondisi topografi yang tidak menguntungkan. Kegagalan
untuk menambang dan memulai produksi di wilayah IUP dapat berdampak negatif dan material terhadap
kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait pendanaan
Setelah dimulainya aktivitas produksi komersial pada bulan April 2017, Grup Merdeka terus membutuhkan
pendanaan untuk mengembangkan Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh
Bukit maupun Proyek Emas Pani melalui penambahan kapasitas dan pengembangan aset. Selain dana
yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, Grup Merdeka berencana menggunakan sumber
pendanaan dari pihak ketiga seperti bank dan/atau institusi keuangan dan/atau kembali menerbitkan
obligasi untuk memenuhi kebutuhan belanja modal dan modal kerja Grup Merdeka. Apabila pasar kredit
mengalami kondisi negatif seperti suku bunga yang lebih tinggi, ketentuan permodalan yang lebih tinggi
dan/atau pembatasan yang lebih mengikat, hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha
Grup Merdeka. Grup Merdeka juga dapat mengakses pasar modal sebagai sumber pendanaan tambahan
di masa mendatang melalui penawaran efek di pasar modal dalam bentuk penambahan modal tanpa
HMETD atau penambahan modal dengan HMETD. Apabila Grup Merdeka tidak dapat memperoleh
pendanaan yang diperlukan pada syarat dan ketentuan yang menguntungkan, penambahan kapasitas
78
Page 115
dan pengembangan aset dalam Proyek Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh
Bukit dan/atau Proyek Emas Pani dapat tertunda. Apabila kenaikan produksi dari penambahan kapasitas
dan pengembangan aset yang didanai tidak sesuai dengan perkiraan, hal tersebut dapat mempengaruhi
kemampuan Grup Merdeka untuk memenuhi syarat dan ketentuan dalam Obligasi maupun fasilitas
pendanaan. Ketidakmampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan dan/atau mempertahankan
fasilitas pendanaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dapat berdampak negatif dan
material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Pandemi COVID-19 telah menyebabkan disrupsi dan volatilitas yang signifikan di pasar modal global
termasuk pasar modal Indonesia. Meskipun Bank Indonesia telah menurunkan tingkat suku bunga
acuan BI dan/atau memberikan stimulus untuk menurunkan tingkat suku bunga, terdapat ketidakpastian
di pasar keuangan Indonesia yang secara dramatis mengakibatkan selisih antara suku bunga BI dan
bunga obligasi korporasi bertambah lebar. Sebagai akibatnya, biaya pendanaan untuk perusahaan yang
mengakses pasar obligasi, termasuk Grup Merdeka, dapat meningkat secara substantial. Tingkat suku
bunga yang harus dibayarkan oleh Grup Merdeka untuk obligasi yang diterbitkan juga bergantung pada
hasil pemeringkatan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh peringkat A
(Single A) dari Pefindo untuk korporasi dan Obligasi yang akan diterbitkan. Tidak ada jaminan bahwa
Perseroan akan dapat terus mempertahankan peringkat pada tingkat yang sama dan ketidakmampuan
Perseroan untuk melakukan hal tersebut dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek usaha Grup Merdeka.
Beban keuangan yang tinggi dapat menekan marjin Grup Merdeka
Mayoritas pendanaan utang Grup Merdeka dipengaruhi oleh suku bunga mengambang (floating) yang
telah dan akan terus menyebabkan beban keuangan Grup Merdeka berfluktuasi seiring dengan perubahan
tingkat suku bunga. Porsi beban keuangan terhadap pendapatan Grup Merdeka tercatat sebesar 4,9%
dan 5,7% masing-masing pada tahun 2019 dan 2020, dan 4,2%, dan 4,1% masing-masing untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020 dan 2021. Grup Merdeka tidak dapat menjamin
bahwa suku bunga mengambang dari utang Grup Merdeka tidak akan meningkat di masa depan sehingga
tidak akan meningkatkan beban bunga, yang dapat menurunkan marjin dan berdampak merugikan secara
material terhadap bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan.
Risiko terkait tumpang tindih lahan
Sebagian wilayah IUP yang dimiliki masing-masing Perusahaan Anak tumpang tindih dengan lahan
kawasan hutan, seperti hutan produksi dan hutan lindung. Saat ini, BSI, BKP, dan PETS telah memperoleh
persetujuan dari instansi pemerintah terkait untuk menggunakan sebagian lahan IUP BSI, BKP dan
PETS yang tumpang tindih dengan kawasan hutan tersebut dengan cara pinjam pakai kawasan hutan.
DSI saat ini telah memperoleh IPPKH Eksplorasi atas wilayah eksplorasi IUP Eksplorasi DSI yang
tumpang tindih dengan kawasan hutan. Selanjutnya, terdapat kemungkinan bahwa BSI, BKP, dan
DSI membutuhkan IPPKH tambahan untuk keperluan eksplorasi lanjutan. BSI saat ini sedang dalam
proses perpanjangan atas IPPKH tambahan untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada lahan
IUP BSI yang tumpang tindih dengan kawasan hutang lindung dan hutan produksi. BSI, DSI, BKP,
dan PETS tidak akan dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi, produksi, maupun eksplorasi lanjutan
di atas wilayah IUP yang tumpang tindih dengan kawasan hutan sebelum diperolehnya persetujuan
dari instansi pemerintah terkait. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, penggunaan kawasan hutan secara ilegal diancam dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. Ke depannya, sesuai dengan rencana ekspansi,
Grup Merdeka mungkin memperoleh IUP di mana terdapat hak atas lahan dan perizinan yang tumpang
tindih. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa lahan kompensasi yang diusulkan dalam rangka pinjam
pakai kawasan hutan akan selalu disetujui oleh Dinas Kehutanan dan hal tersebut dapat mengakibatkan
kegiatan operasi produksi pertambangan tertunda.
Terdapat pula kemungkinan bahwa IUP lain diterbitkan di area-area konsesi yang tumpang tindih dengan
area konsesi Grup Merdeka, baik untuk komoditas pertambangan yang sama maupun untuk komoditas
79
Page 116
pertambangan yang berbeda, dikarenakan batas suatu kecamatan, kabupaten atau provinsi. Hal tersebut
dapat mengakibatkan kesulitan dalam menentukan pihak yang memiliki wewenang atas area konsesi yang
dicakup oleh IUP yang relevan dan dapat menimbulkan perselisihan. Peraturan perundang-undangan
yang berlaku saat ini tidak mengatur langkah-langkah formal yang dapat diambil untuk menyelesaikan
kondisi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, tidak ada kepastian bahwa Grup Merdeka akan mendapatkan
atau mengajukan permohonan untuk mengubah IUP yang bersangkutan mengingat pengajuan tersebut
dapat ditolak oleh satu atau lebih pemerintah daerah ataupun oleh Pemerintah.
Terjadinya salah satu hal tersebut di atas dapat berakibat pada gangguan, hambatan atau bahkan
penundaan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah IUP terkait, yang dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait jasa pengolahan dan pemurnian
Berdasarkan Permen No. 25/2018, BSI dan BKP sebagai pemegang IUP OP wajib melakukan pengolahan
dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas dan tembaga di pasar internasional. Grup
Merdeka saat ini menggunakan Antam untuk memurnikan hasil tambang emas dan BTR, Perusahaan
Anak Perseroan, untuk mengolah hasil tambang bijih tembaga. Kerusakan, kegagalan atau kesulitan
operasional yang dihadapi Antam dalam memurnikan dore bullion dan BTR dalam mengolah bijih
tembaga dapat menyebabkan gangguan dalam pengiriman emas murni dan kotoda tembaga kepada
pembeli produk Grup Merdeka. Lebih lanjut, mengingat Antam adalah satu-satunya pemurnian emas
bersertifikasi LBMA di Indonesia saat ini, tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion
dalam waktu yang disepakati. Sebagai contoh, Antam berhenti menerima aktivitas pengiriman dore
dari pelanggan termasuk pengiriman dari Grup Merdeka mulai 23 Maret 2020 sampai dengan 3 April
2020 dikarenakan anjuran dari Pemerintah sebagai antisipasi penyebaran wabah COVID-19 dan hal
ini mengakibatkan Grup Merdeka mengalami keterlambatan pengiriman beberapa hari. Antam dan
Grup Merdeka juga dapat mengalami perselisihan dari waktu ke waktu. Apabila Grup Merdeka tidak
dapat menemukan penyedia jasa pengolahan dan pemurnian pengganti sebagai alternatif dalam waktu
secepatnya, hal tersebut dapat mengakibatkan Grup Merdeka tidak dapat menjual produknya. Penundaan
pengiriman emas dan/atau perak murni dan/atau katoda tembaga dan/atau ketidakmampuan Grup Merdeka
menjual produknya dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Selain itu, BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian juga tunduk pada ketentuan
mengenai kewajiban dan larangan yang diatur di dalam IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Jika BTR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian
milik BTR dapat diberhentikan sementara atau dicabut. Pemberhentian sementara IUP OP Khusus
Pengolahan dan Pemurnian milik BTR tersebut dapat mengakibatkan BKP harus mencari pengganti jasa
pengolahan dan pemurnian pihak lain dalam waktu secepatnya, sehingga dapat berdampak negatif dan
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko terkait pertanggungan asuransi
Kegiatan usaha Grup Merdeka melibatkan berbagai risiko yang timbul dari kondisi lingkungan
yang buruk, kecelakaan industri, perselisihan pekerja, kondisi geologis yang tidak biasa atau tidak
diperkirakan, tanah longsor dan fenomena alam seperti kondisi cuaca yang buruk (termasuk badai),
banjir dan gempa bumi. Kejadian-kejadian tersebut dapat berdampak kepada properti mineral atau
fasilitas produksi, cedera personal atau kematian, kerusakan lingkungan di properti tambang dan
lainnya, penundaan pada pengembangan atau penambangan, kerugian keuangan dan kemungkinan
kewajiban legal.
Grup Merdeka saat ini menggunakan asuransi untuk menutup risiko-risiko tertentu dalam jumlah yang
dipandang memadai, namun asuransi tersebut mungkin tidak dapat menutup seluruh potensi risiko
terkait dengan kegiatan operasi. Terdapat kemungkinan Grup Merdeka tidak mampu mempertahankan
asuransi untuk melindungi dari risiko yang terkait kegiatan operasi. Cakupan asuransi bisa jadi tidak
tersedia atau tidak secara memadai mencakup kewajiban yang timbul. Lebih lanjut, asuransi terhadap
risiko seperti pencemaran lingkungan atau bahaya lainnya dari eksplorasi dan produksi umumnya tidak
80
Page 117
tersedia untuk Grup Merdeka atau perusahaan lainnya dalam industri pertambangan dengan syarat yang
dapat diterima. Kerugian dari kejadian-kejadian tersebut dapat mengakibatkan beban yang signifikan
bagi Grup Merdeka dan dapat berdampak negatif dan material terhadap kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek usaha Grup Merdeka.
Risiko sebagai perusahaan induk
Perseroan merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
di bidang penambangan emas, perak, tembaga serta mineral ikutan lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung
maupun tidak langsung pada 23 (dua puluh tiga) perusahaan. Sebagai perusahaan induk, sebagian besar
pendapatan Perseroan akan bergantung pada pendapatan perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila salah
satu perusahaan dalam Grup Merdeka yang telah beroperasi mengalami penurunan kinerja, hal tersebut
akan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan. Kinerja yang buruk dalam waktu yang lama dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha, prospek
usaha Perseroan, dan kemampuan Perseroan untuk membayar Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Risiko terkait persaingan usaha
Industri pertambangan emas, perak dan tembaga memiliki persaingan yang ketat. Area persaingan
utama yang dihadapi Grup Merdeka meliputi akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi,
serta mendapatkan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan operasi Grup Merdeka. Sebagian
pesaing Grup Merdeka memiliki sumber daya keuangan dan sumber daya manusia yang lebih besar
dibandingkan Grup Merdeka. Ukuran, infrastruktur, pengalaman mendalam dan/atau hubungan baik
dengan Pemerintah yang dimiliki dapat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan perusahaan
lain yang beroperasi di Indonesia atau di negara tempat Grup Merdeka beroperasi. Kemampuan
Grup Merdeka untuk mengembangkan usaha akan tergantung pada kemampuan Grup Merdeka untuk
mengevaluasi dan memiliki aset yang sesuai dan menyelesaikan transaksi di tengah persaingan yang
ketat. Kondisi persaingan yang semakin tinggi dapat berdampak secara material bahkan merugikan
bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas serta kinerja operasional Perseroan.
3. Risiko umum
Perubahan ekonomi regional maupun global dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap ekonomi Indonesia dan kegiatan usaha Grup Merdeka
Kondisi perekonomian Indonesia secara historis, bersama-sama dengan pasar negara berkembang lainnya,
telah terdampak secara negatif oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju yang melemah.
Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan stabilitas
ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia dalam menanggapi kondisi di pasar
internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara berkelanjutan di pasar negara
maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar
mata uang Rupiah dan aspek-aspek perekonomian lain di Indonesia. Pandemi COVID-19 juga telah
mengakibatkan ketidakpastian terhadap perekonomian global dan nasional dan volatilitas signifikan
di pasar keuangan global, dan dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian global dan nasional
yang berkepanjangan. Berdasarkan International Monetary Fund (“IMF”), krisis ekonomi global telah
mempengaruhi kinerja ekonomi yang mengalami penurunan pertumbuhan PDB dari 5,02% pada tahun
2019 menjadi -2,19% pada tahun 2020. Pada bulan Desember 2021, IMF memproyeksi pertumbuhan
perekonomian Indonesia pada tahun 2022 akan mencapai 4,9%.
Kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang dan pasar lainnya,
atau faktor-faktor lain, termasuk situasi perekonomian global yang bertambah buruk, dapat menyebabkan
meningkatnya volatilitas pasar keuangan Indonesia dan laju pertumbuhan ekonomi yang melambat
atau laju pertumbuhan negatif di Indonesia. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak secara
material dan merugikan pada bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional dan prospek Grup Merdeka,
dan kemampuan Perseroan untuk membayar Obligasi.
81
Page 118
Risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Grup Merdeka menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang fungsional karena
sebagian besar pendapatan, beban pokok penjualan, serta piutang dan utang dagang berdenominasi
Dolar Amerika Serikat. Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil
operasi karena biaya eksplorasi dan pengembangan usaha sebagian besar dalam mata uang selain Dolar
Amerika Serikat, seperti Rupiah yang merupakan mata uang di mana Grup Merdeka melakukan kegiatan
usaha. Sebagai contoh, apresiasi mata uang Rupiah dapat berdampak negatif terhadap biaya eksplorasi
dan pengembangan. Fluktuasi nilai tukar yang dihadapi Grup Merdeka dapat menyebabkan fluktuasi
dalam hasil keuangan, namun hal tersebut belum tentu berhubungan dengan kinerja Grup Merdeka.
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat terlibat pada suatu perselisihan yang
dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya.
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak mungkin dapat diminta untuk menjawab atau melakukan perlawanan
atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan asetnya dari tempat usahanya. Tidak ada jaminan bahwa
perlawanan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan berhasil dan Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak negatif secara
material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional dan reputasi Grup Merdeka.
Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan international
Sebagai perusahaan induk yang memiliki Perusahaan Anak di luar Indonesia, Perseroan tunduk pada
peraturan yang berlaku di negara lain, khususnya Australia. Beberapa Perusahaan Anak Perseroan
merupakan perusahaan yang berdomisili di luar Indonesia, yaitu Australia dan British Virgin Islands.
Ketentuan-ketentuan dan peraturan di negara-negara tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan
yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai tata kelola perusahaan, pelaporan, pembagian dividen
dan perpajakan. Sehubungan dengan kegiatan penjualan ekspor, Grup Merdeka atau agen penjual
yang ditunjuk oleh Grup Merdeka wajib mematuhi peraturan mengenai kegiatan ekspor dan berbagai
kewajiban hukum lainnya yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan penjualan ekspor produk Grup
Merdeka. Perubahan peraturan dan peraturan baru dan perubahan dalam interpretasi atau pelaksanaan
peraturan yang telah ada dapat mempengaruhi kegiatan ekspor Grup Merdeka ke negara-negara tertentu.
Selain itu, Grup Merdeka dapat terpengaruh oleh hambatan perdagangan dan hambatan lainnya yang
umumnya berhubungan dengan perdagangan internasional, seperti custom clearance, bea dan pajak
terkait ekspor yang berada di luar kendali Grup Merdeka. Meskipun Grup Merdeka berkeyakinan akan
selalu mendapatkan pembeli pengganti untuk produk-produk yang dijualnya, Grup Merdeka mungkin
tidak dapat mencari pembeli dalam waktu yang telah ditentukan pada harga jual yang kompetitif dan
hal tersebut dapat berdampak negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas dan hasil
operasional Grup Merdeka.
Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular atau kecemasan akibat wabah penyakit atau
masalah kesehatan lainnya yang serius
Merebaknya wabah penyakit menular di Asia (termasuk Indonesia) atau di tempat lain, atau kecemasan
akibat wabah penyakit, bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan perjalanan atau karantina, dapat
berdampak negatif terhadap ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia dan oleh karenanya berdampak
negatif material terhadap pendapatan Grup Merdeka. Wabah COVID-19 saat ini memiliki dampak negatif
terhadap perekonomian global di mana besarnya dampak pada masing-masing negara akan berbeda
secara dramatis berdasarkan durasi wabah dan kemampuan komunitas global untuk mengendalikan
pandemi. Dampak akhir dari virus COVID-19 terhadap bisnis Grup Merdeka dalam jangka waktu dekat
dan panjang tetap tidak pasti, Kondisi-kondisi tersebut dapat memiliki dampak negatif terhadap harga
komoditas dan kondisi keuangan pelanggan Grup Merdeka, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi
permintaan untuk produk Grup Merdeka.
82
Page 119
Pandemi COVID-19 juga memiliki dampak langsung terhadap operasi bisnis Grup Merdeka. Untuk
mengurangi risiko penyebaran penyakit di lingkungan kerja, Grup Merdeka telah mengadopsi berbagai
langkah-langkah pengendalian seperti pembatasan akses ke lokasi tambang, pre-screening untuk semua
karyawan atas gejala dan riwayat perjalanan dan program edukasi pencegahan COVID-19, di mana
implementasi hal-hal tersebut berbiaya tinggi dan mempengaruhi produktivitas dan pelaksanaan
kegiatan usaha Grup Merdeka. Sejalan dengan berkembangnya situasi, terdapat kemungkinan bahwa
Grup Merdeka dapat dipaksa untuk mengambil langkah penanggulangan yang lebih ketat dan dapat
mengganggu jalannya kegiatan usaha Grup Merdeka lebih lanjut, seperti apabila karyawan Grup Merdeka
didiagnosa positif terkena COVID-19. Meskipun Grup Merdeka memantau situasi secara terus menerus,
dampak negatif COVID-19 secara keseluruhan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil
usaha Grup Merdeka mustahil untuk diprediksi dan bergantung pada banyak faktor yang berada di luar
kendali Grup Merdeka.
4. Risiko bagi investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Grup Merdeka.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG
DIHADAPI GRUP MERDEKA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN GRUP MERDEKA.
83
Page 120
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sebelum Perseroan menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, untuk tujuan Penawaran Umum Obligasi sebagaimana tercantum
dalam Prospektus ini, Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 yang tidak
diaudit namun telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) dan diterbitkan pada tanggal 26 November
2021. Infomasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020,
telah disajikan dalam bab Ikhtisar Data Keuangan Penting dan bab Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen untuk memenuhi persyaratan POJK No. 7/2021 dan SEOJK No. 20/2021 sehubungan dengan
rencana Grup Merdeka untuk memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan
sebagaimana diatur dalam surat tersebut.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 6 Januari 2022 atas laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif,
selain hal sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Januari 2022, BSI telah melakukan penarikan seluruh saldo pokok atas Perjanjian
Kredit US$50.000.000.
- Pada tanggal 10 Januari 2022, Perseroan melakukan amendemen atas Perjanjian Fasilitas Bergulir.
Salah satu dari amandemen ini adalah mengubah tanggal jatuh tempo akhir menjadi yang mana
terlebih dahulu dari tanggal 22 Maret 2022; dan tanggal penggunaan pertama berdasarkan fasilitas
penengah yang akan diberikan kepada Perseroan. Penjelasan lebih lengkap mengenai perjanjian
ini dapat dilihat pada Sub-Bab Perjanjian-Perjanjian Penting dalam Bab Keterangan Tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
- Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk 2002
International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 jo. Lampiran Perjanjian
Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association. Penjelasan lebih lengkap mengenai
perjanjian ini dapat dilihat pada Sub-Bab Perjanjian-Perjanjian Penting dalam Bab Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
- Pada tanggal 27 Januari 2022, terjadi perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagaimana tercantum di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Perusahaan
No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terbaru dapat
dilihat pada Sub-Bab Pengurusan dan Pengawasan dalam Bab Keterangan Tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
84
Page 121
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. K eterangan tentang P erseroan
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012,
yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-
0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan adalah
berusaha di bidang pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral logam, meliputi litium, berilium,
magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangan, platina,
bismuth, molybdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt,
tantalum, cadmium, gallium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zinkonium,
ilmenite, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium,
hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride,
strontium, germanium dan zenotin.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Trimitra Karya Jaya 2.900 2.900.000.000 29,00
PT Mitra Daya Mustika 2.900 2.900.000.000 29,00
Maya Miranda Ambarsari 1.600 1.600.000.000 16,00
Garibaldi Thohir 1.200 1.200.000.000 12,00
PT Sriwijaya Kapital 800 800.000.000 8,00
Andreas Reza Nazaruddin 400 400.000.000 4,00
Sakti Wahyu Trenggono 200 200.000.000 2,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 30.000 30.000.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 125 tertanggal 25 Mei 2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0336093 tertanggal 28 Mei
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094735.
AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 28 Mei 2021 (“Akta No. 125/2021”). Berdasarkan Akta No. 125/2021,
para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 15 ayat (8) anggaran dasar
Perseroan mengenai pengunduran diri anggota Direksi Perseroan dan perubahan ketentuan Pasal 18
ayat (4) anggaran dasar Perseroan mengenai pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Perseroan.
85
Page 122
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah (i) melakukan
aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset
dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk
namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan (ii) melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk
namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari
tahapan pengolahan dan lain-lain. Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan
dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut (i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan
yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak
langsung; dan (ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
antara lain emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, melalui 23 (dua puluh tiga) Perusahaan
Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
2. K ejadian P enting yang M empengaruhi P erkembangan U saha P erseroan
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tanggal Keterangan
Juni 2019 - BSI menyelesaikan Proyek Ekspansi Oksida pada Proyek Tujuh Bukit untuk meningkatkan
kapasitas produksi dari 4 (empat) juta ton per tahun menjadi 8 (delapan) juta ton per tahun.
Proyek Ekspansi Oksida ini meliputi pemasangan CIC kedua berikut detoxification clarifier
dan sirkuit filtrasi dewatering di fasilitas pengolahan emas dengan sistem ADR.
Juli 2019 - Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas
juta) saham sebagai bagian dari pelaksanaan PMTHMETD I. Hal tersebut mengakibatkan
modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan meningkat dari semula sebesar
Rp416.451.833.000 (empat ratus enam belas miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan
ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp437.951.833.000 (empat ratus tiga puluh
tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah).
Oktober 2019 - Perseroan melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan dari semula bernilai Rp100
(seratus Rupiah) per saham menjadi Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham. Pemecahan saham
ini telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham melalui keputusan RUPSLB tanggal
25 September 2019.
Desember 2019 - Perseroan mendirikan 6 (enam) Perusahaan Anak baru, yaitu BPI, BTA, BAJ, BBR, BAP dan
BTE, yang seluruhnya bergerak di bidang usaha pertambangan emas, perak dan tembaga.
Februari 2020 - Perseroan melakukan restrukturisasi internal dengan mengalihkan seluruh saham BTR milik
Finders dan BND kepada Perseroan, sehingga Perseroan memiliki penyertaan langsung pada
BTR sebesar 78,0%.
- Perseroan membeli saham BKP milik pihak minoritas, sehingga kepemilikan efektif Perseroan
pada BKP secara langsung maupun tidak langsung meningkat menjadi 84,6%
Juli 2020 - Perseroan melakukan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di dalam anggaran
dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI dan melakukan perubahan anggaran
dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut
telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB tanggal 29 Juli 2020.
86
Page 123
Tanggal Keterangan
- EFDL menandatangani Perjanjian Uang Muka Investasi dengan Sihayo yang mana berdasarkan
perjanjian tersebut EFDL akan menyediakan uang muka investasi kepada Sihayo sebesar
US$1.500.000,00 yang akan dikonversi menjadi saham Sihayo, apabila mendapat persetujuan
dari pemegang saham Sihayo. Pada bulan Desember 2020, EFDL telah menerima surat dari
Sihayo yang menyatakan bahwa uang muka investasi telah disetujui oleh pemegang saham
Sihayo untuk dikonversi menjadi saham dalam Sihayo sebanyak 83.623.693 lembar saham,
masing-masing dengan nilai nominal AUD0,025. Sebagai akibat dari konversi tersebut,
Perseroan melalui EFDL memiliki saham pada Sihayo sebesar 7,56%.
Februari 2021 - Perseroan menandatangani Perjanjian AIM Joint Venture, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan, BPI, Wealthy Source Holding Ltd. dan Tsingshan untuk Proyek AIM di Morowali,
yang akan diintegrasikan dengan Proyek Tembaga Wetar.
Maret 2021 - Perseroan melakukan penerbitan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh juta
dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima) saham sebagai bagian dari
pelaksanaan PMTHMETD II. Hal tersebut mengakibatkan modal ditempatkan dan modal
disetor dalam Perseroan meningkat dari semula sebesar Rp437.951.833.000 (empat ratus
tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu
Rupiah) menjadi sebesar Rp458.097.016.300 (empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan
puluh tujuh juta enam belas ribu tiga ratus Rupiah) sebagaimana dinyatakan kembali dalam
Akta No. 38/2021.
- BPI, Perusahaan Anak Perseroan, bersama-sama dengan Wealthy Source Holding mendirikan
MTI dengan kepemilikan masing-masing sebesar 80,0% dan 20,0%. MTI merupakan
perusahaan JV yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari Perjanjian AIM Joint Venture tanggal
11 Februari 2021 untuk Proyek AIM di Morowali, yang akan diintegrasikan dengan Proyek
Tembaga Wetar.
Mei 2021 - Perseroan dan BPI menyelesaikan pembelian 128.285 Saham Seri B milik Posco di BTR atau
mewakili sekitar 22% dari total modal ditempatkan dan disetor pada BTR. Sebagai akibat
dari transaksi ini, kepemilikan efektif Perseroan atas BTR meningkat menjadi 99,99%.
Oktober 2021 - Perseroan telah mendirikan anak perusahaan baru, yaitu MCGI yang berkedudukan
di Singapura. MCGI dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebanyak 100%.
Januari 2022 - Perseroan telah melakukan RUPSLB pada tanggal 27 Januari 2022 dan mendapatkan
persetujuan dari pemegang saham dalam rangka (i) rencana penambahan modal dengan
memberikan HMETD; dan (ii) rencana perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.
3. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 137 tanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0301580 tanggal 22 Juli 2019 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah
No. AHU-0116615.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019, di mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui penambahan modal
tanpa HMETD dari semula sebesar Rp416.451.833.000 (empat ratus enam belas miliar empat ratus
lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp437.951.833.000
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh tiga
ribu Rupiah), yang terdiri dari 4.379.518.330 (empat miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima
ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh) saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar
Rp100 (seratus Rupiah); dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 25 September 2019,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal 2 Oktober 2019 dan terdaftar di dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0183842.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Oktober
2019, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui pemecahan nilai nominal saham
Perseroan yang semula bernilai sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp20 (dua
puluh Rupiah) per saham; dan (iii) DPS per 31 Desember 2019, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
87
Page 124
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.321.875.875 86.437.517.500 19,737
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 13,466
Garibaldi Thohir 1.959.065.115 39.181.302.300 8,946
PT Suwarna Arta Mandiri 1.569.415.700 31.388.314.000 7,167
Pemda Kabupaten Banyuwangi 1.145.000.000 22.900.000.000 5,229
Hardi Wijaya Liong 118.063.395 2.361.267.900 0,539
Gavin Arnold Caudle 10.250.000 205.000.000 0,047
Richard Bruce Ness 4.783.500 95.670.000 0,022
Heri Sunaryadi (1) 4.083.330 81.666.600 0,019
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 9.816.221.140 196.324.422.800 44,828
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.897.591.650 437.951.833.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 48.102.408.350 962.048.167.000
Catatan:
(1) Menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan sampai dengan 27 Januari 2022.
Tahun 2020
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2020, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 19,134
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 13,466
Garibaldi Thohir 1.796.442.892 35.928.857.840 8,204
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,333
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,363
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,316
Richard Bruce Ness 4.783.500 95.670.000 0,022
Heri Sunaryadi (1) 5.083.330 101.666.600 0,023
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 11.416.939.985 228.338.799.700 52,138
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.897.591.650 437.951.833.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 48.102.408.350 962.048.167.000
Catatan:
(1) Menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan sampai dengan 27 Januari 2022.
Tahun 2021
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38 tanggal 5 Maret 2021, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0144571 tanggal 5 Maret 2021 dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021,
dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp437.951.833.000 yang terdiri dari 21.897.591.650 saham menjadi
sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari 22.904.850.815 saham, melalui penerbitan 1.007.259.165
saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, masing-masing dengan nilai nominal Rp20 per saham,
sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan, dan (ii) DPS per 5 Maret 2021,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
88
Page 125
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 1.796.442.892 35.928.857.840 7,843
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,303
Richard Bruce Ness 4.783.500 95.670.000 0,021
Heri Sunaryadi (1) 5.083.330 101.666.600 0,022
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.424.199.150 248.483.983.000 54,243
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
Catatan:
(1) Menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan sampai dengan 27 Januari 2022.
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2021, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 2.028.836.137 40.576.722.740 8,858
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,303
Heri Sunaryadi (1) 4.520.630 90.412.600 0,020
Richard Bruce Ness 1.633.500 32.670.000 0,007
Simon James Milroy 157.700 3.154.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.194.763.805 243.895.276.100 53,240
22.904.253.715 458.085.074.300 99,997
Saham treasuri 597.100 11.942.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
Catatan:
(1) Menjabat sebagai anggota Komisaris Perseroan sampai dengan 27 Januari 2022.
Tahun 2022
Berdasarkan DPS per 31 Januari 2022, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
Garibaldi Thohir 2.028.836.137 40.576.722.740 8,858
PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,303
Richard Bruce Ness 1.633.500 32.670.000 0,007
Andrew Phillip Starkey 500.000 10.000.000 0,002
Simon James Milroy 157.700 3.154.000 0,001
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.198.784.435 243.975.688.700 53,258
22.904.253.715 458.085.074.300 99,997
Saham treasuri 597.100 11.942.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
89
Page 126
4. P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) berbasis Risiko NIB berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
No. 9120100281866 tanggal 29 Desember 2019 usahanya.
sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal
30 Desember 2021, yang diterbitkan Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission (“Lembaga OSS”).
2. BSI Keputus an Bupati Banyuwangi N o. 188/547/ I U P - O P B S I d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k s a n a k a n
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, dikeluarkan k e g i a t a n o p e r a s i p r o d u k s i p a d a t a m b a n g B S I
oleh Bupati Banyuwangi sebagaimana terakhir yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan
diubah dengan Keputusan Bupati Banyuwangi Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
N o . 1 8 8 / 9 2 8 / K E P / 4 2 9 . 0 1 1 / 2 0 1 2 t a n g g a l Jawa Timur seluas 4.998,45 Ha. IUP OP BSI berlaku
7 Desember 2012 tentang Perubahan Kedua atas sampai dengan 25 Januari 2030.
Keputus an Bupati Banyuwangi N o. 188/547/
KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan Izin Usaha IUP-OP BSI telah memperoleh Sertifikat Clear and
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bumi Clean No. 890/Min/06/2014 tanggal 15 April 2014
Suksesindo, dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral
(“IUP-OP BSI”). dan Batubara.
3. BTR IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015 tanggal IUP-OP Khusus diterbitkan untuk melaksanakan
27 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Kepala operasi pengolahan dan pemurnian yang berlokasi
Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. IUP-
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“IUP OP Khusus BTR berlaku sampai dengan 27 Oktober
OP Khusus”). 2035.
Sehubungan dengan kewajiban untuk menyesuaikan
IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan
dan pemurnian menjadi Izin Usaha Industri
berdasarkan ketentuan Pasal 169C Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, BTR telah melakukan pengurusan
terkait pengalihan IUP Operasi Produksi Khusus
nya menjadi Izin Usaha Industri melalui sistem OSS,
dimana sistem tersebut terintegrasi dengan Sistem
Informasi Industri Nasional (SIINas), sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 15
Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri
dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian No. 30 Tahun 2019.
4. BKP Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011 tanggal IUP-OP 543/2011 untuk melaksanakan operasi
9 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku produksi pada tambang BKP yang berlokasi di Desa
Barat Daya sebagaimana disesuaikan oleh Kepala Lurang dan Uhak, Kecamatan Wetar, Kabupaten
Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733
K e p u t u s a n N o . 7 / 1 / I U P / P M A / 2 0 1 8 t a n g g a l Ha. IUP OP BKP berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
7 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama IUP OP 543/2011 telah memperoleh Sertifikat Clear
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“IUP- and Clean No. 627/Min/07/2013 tanggal 7 Maret
OP 543/2011”). 2013, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara.
K e p u t u s a n N o . 2 7 6 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l IUP-OP 276/2017 diterbitkan untuk melaksanakan
20 November 2017, yang dikeluarkan oleh Gubernur kegiatan operasi produksi untuk komoditas batu
Provinsi Maluku (“IUP-OP 276/2017”). gamping untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
K e p u t u s a n N o . 3 11 TA H U N 2 0 1 7 t a n g g a l IUP-OP 311/2017 diterbitkan untuk melaksanakan
29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh Gubernur kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan/
Maluku (“IUP-OP 311/2017”). pemurnian, pengangkutan dan penjualan untuk
komoditas batuan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
90
Page 127
No. Perusahaan Izin Keterangan
5. MMS Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman IUJP diterbitkan untuk melaksanakan kegiatan jasa
M o d a l N o . 6 2 / 1 / I U J P / P M D N / 2 0 1 8 t e n t a n g pertambangan. IUJP berlaku untuk jangka waktu
Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan tanggal 5 tahun, terhitung sejak tanggal 9 April 2018 sampai
9 April 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan dengan tanggal 9 April 2023.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 215/1/IUJP/PMDN/2021
tentang Persetujan Perubahan Atas Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 62/1/IUJP/PMDN/2018 tentang Persetujuan
Pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan tanggal
3 Juni 2021 (“IUJP”).
S e r t i f i k a t S t a n d a r N o . 8 1 2 0 4 1 0 0 6 1 6 6 3 0 0 0 1 Sertifikat Standar MMS ini belum terverifikasi
t a n g g a l 8 J u l i 2 0 2 0 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 2 k ar en a m asi h m en u n g g u p r o ses p er p an jangan
tanggal 22 November 2021 yang dikeluarkan oleh Sertifikat Badan Usaha (“SBU”) untuk konstruksi
Lembaga OSS. Sertifikat Standar ini merupakan bangunan gedung. Pada tanggal Prospektus ini
izin operasional untuk KBLI No. 41013 (Konstruksi diterbitkan, SBU tersebut masih dalam proses
Bangunan Industri). pengurusan perpanjangan oleh MMS melalui sistem
OSS.
6. DSI Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/ I U P - E k s p l o r a s i d i t e r b i t k a n u n t u k m e l a k u k a n
K E P / 4 2 9 . 0 11 / 2 0 1 2 t e n t a n g P e r s e t u j u a n I z i n kegiatan eksplorasi pertambangan di wilayah seluas
U s a h a P e r t a m b a n g a n K e p a d a P T D a m a i 6.558,46 Ha di Desa Sumberagung, Kecamatan
Suksesindo, sebagaimana terakhir kali diubah Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Timur. IUP-Eksplorasi berlaku untuk jangka waktu
N o . P 2 T / 8 3 / 1 5 . 0 1 / V / 2 0 1 8 t e r t a n g g a l 1 7 M e i 4 tahun, terhitung sejak tanggal 25 Januari 2018
2018 tentang Penambahan Jangka Waktu Izin sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.
Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (“IUP-
Eksplorasi”). Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
IUP-Eksplorasi DSI sedang dalam masa suspensi
yang dimulai sejak tanggal 30 Maret 2021 dan
berakhir pada tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No.
T-991/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 19 Oktober 2021
tentang Suspensi IUP PT Damai Suksesindo. IUP-
Eksplorasi DSI disuspensi dengan alasan keadaan
yang menghalangi karena adanya penghadangan
oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Minerba,
suspensi kegiatan usaha pertambangan tidak
mengurangi masa berlaku IUP. IUP-Eksplorasi DSI
akan kembali berlaku aktif setelah masa suspensi
berakhir dengan jangka waktu sesuai dengan sisa
periode IUP-Eksplorasi yang belum dijalankan
sebelumnya.
IUP-Eksplorasi telah memperoleh Sertifikat
Clear and Clean atas wilayah IUP Eksplorasi
DSI berdasarkan Sertifikat No. 924/Min/06/2014
tertanggal 22 September 2014, yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
7. PETS IUP OP berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo IUP-OP PETS diterbitkan untuk melaksanakan
No. 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha kegiatan operasi produksi pertambangan mineral
Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani logam di wilayah seluas 100 Ha di Gunung Pani,
tertanggal 4 September 2015 yang dikeluarkan oleh Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten
Wakil Gubernur Gorontalo atas nama Gubernur Pohuwato, Provinsi Gorontalo. IUP OP PETS
Gorontalo, sebagaimana diubah dengan Keputusan berlaku sampai dengan 23 November 2032.
Kepala Dinas Penanaman Modal ESDM dan
Transmigrasi Provinsi Gorontalo No. 30/DPM- IUP-OP PETS telah memperoleh Sertifikat Clear and
ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tentang Clean berdasarkan Sertifikat No. 1079/Min/06/2015
Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Usaha tanggal 1 Juli 2015, yang diterbitkan oleh Direktur
Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi
Logam Kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan Sumber Daya Mineral.
tanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan oleh
Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi
Provinsi Gorontalo (“IUP-OP PETS”).
91
Page 128
No. Perusahaan Izin Keterangan
8. PBT Izin Usaha Industri (“IUI”) berdasarkan NIB IUI yang diperoleh PBT merupakan penyesuaian
No. 9120404262514 tanggal 8 Oktober 2021 yang d a r i I U P O P K h u s u s b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n
diterbitkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l E n e rg i d a n
OSS. Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi
Gorontalo No. 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-
OLAH/III/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Khusus Pengolahan tertanggal
14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal Energi dan Sumber Daya
Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo,
yang diterbitkan untuk melakukan pengolahan dan
pemurnian dari hasil penambangan yang berasal
dari PETS.
9. MTI IUI berdasarkan NIB No. 1207000311293 tanggal IUI berlaku selama MTI menjalankan kegiatan
22 Maret 2021, sebagaimana diubah berdasarkan usahanya.
perubahan pertama tanggal 22 Maret 2021, yang
diterbitkan Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS, namun belum berlaku efektif.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. P erjanjian -P erjanjian P enting
Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.
5.1 P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak terafiliasi
a. Perjanjian pinjam meminjam
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BSI dengan jumlah
tidak lebih dari US$100.000.000 yang akan digunakan oleh BSI untuk mendanai tujuan
korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan kegiatan operasional,
belanja modal, modal kerja dan pembayaran utang terhadap pihak lain. Jangka waktu
pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5%
per tahun. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman tercatat sebesar nihil.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 25 November 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena BSI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk
memberikan dana pinjaman kepada BSI dengan jumlah tidak lebih dari US$70.000.000
yang akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran utangnya kepada pihak ketiga, modal
kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Jangka waktu pemberian utang adalah
sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023.
Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Pada
tanggal 30 November 2021, saldo pokok pinjaman tercatat sebesar US$20.000.000.
92
Page 129
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Fasilitas tanggal 29 Maret 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Keempat atas Perjanjian Fasilitas tanggal 1 September 2021, yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan EFDL. Perseroan dan EFDL memiliki hubungan afiliasi karena
EFDL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan setuju untuk memberikan komitmen pinjaman sebesar US$150.000.000 kepada
EFDL. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada 31 Maret 2022 dan dikenakan bunga sebesar
LIBOR 3 bulanan dan marjin 5,50% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
30 Juni 2021 tercatat sebesar US$142.924.835.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 29 September 2014, sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Utang Piutang tanggal
12 Oktober 2020 dan sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Ketiga atas
Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR
dengan BKP. BTR memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena BTR dan BKP merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR telah sepakat untuk
memberikan dana pembiayaan dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah
US$20.000.000 kepada BKP untuk mendanai kegiatan-kegiatan operasional BKP, dengan
waktu jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2023 atau waktu lain yang telah disetujui
oleh para pihak. BKP akan melunasi seluruh jumlah dana pembiayaan (termasuk bunga)
sampai dengan jangka waktu pemberian dana pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian berakhir. Selanjutnya, BKP juga diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran
dana pembiayaan melalui mekanisme saling hapus antara dana pembiayaan yang diberikan
oleh BTR kepada BKP dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dilakukan oleh
BKP untuk BTR secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini tidak dijamin secara
khusus (clean basis). Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin
5,5% per tahun, dibayarkan secara triwulanan. Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021
tercatat nihil karena BKP telah melakukan pelunasan atas seluruh saldo pinjaman. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, fasilitas pinjaman ini masih berlaku sampai dengan
31 Desember 2023 dan BKP dapat sewaktu-waktu melakukan penarikan atas fasilitas
pinjaman.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 12 Maret 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga tanggal 1 September 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena BKP merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk keperluan kegiatan
operasional BKP, maka Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan selama
jangka waktu perjanjian dan akan ditinjau oleh Perseroan setiap 6 (enam) bulan. Jangka
waktu dana pembiayaan adalah sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal waktu
jatuh tempo yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga
sebesar LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal
30 Juni 2021 tercatat sebesar US$24.500.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pemberian pinjaman kepada
BTR yang akan digunakan untuk keperluan mendanai kegiatan operasional, pembayaran
kepada pemasok, karyawan, modal kerja, belanja modal dan keperluan kegiatan yang
dilakukan BTR. Dana pemberian pinjaman terbagi atas beberapa tahap, khususnya Tahap I,
Tahap II, Tahap III, Tahap IV dan Tahap V (“Dana Pembiayaan”), di mana ketersediaan
pinjaman untuk masing-masing tahap Dana Pembiayaan adalah sebesar US$10.000.000,
93
Page 130
dengan total pinjaman sebesar US$50.000.000. Jangka waktu periode pemberian Dana
Pembiayaan adalah sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan (i) 30 Oktober 2020 untuk
Dana Pembiayaan Tahap I; dan (ii) 30 Juni 2021 untuk Dana Pembiayaan Tahap II - V.
Jangka waktu Dana Pembiayaan adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang
jatuh pada tanggal 11 September 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR
3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021
tercatat sebesar US$39.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BKP sejumlah
US$6.000.000 yang akan digunakan oleh BKP untuk mendanai kegiatan operasionalnya,
pembayaran kepada pemasok, karyawan, modal kerja dan keperluan lainnya. Jangka
waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada
tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan
marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar
US$3.500.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BKP sejumlah
US$9.000.000 yang akan digunakan oleh BKP untuk mendanai kegiatan operasionalnya,
pembayaran kepada pemasok, karyawan, modal kerja dan keperluan lainnya. Jangka waktu
pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada tanggal
31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR dan marjin 5,5% per
tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar US$7.000.000.
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 11 September 2020, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
dengan BKP karena BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan kepada BKP sejumlah
US$40.000.000 yang akan digunakan oleh BKP untuk mendanai belanja modal BKP. Jangka
waktu pemberian utang adalah sampai dengan tanggal waktu jatuh tempo yang jatuh pada
tanggal 31 Desember 2023. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR 3 bulan dan
marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021 tercatat sebesar
US$500.000.
- Perjanjian Pinjaman tanggal 18 Juli 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen
Pertama atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian Utang Piutang tanggal
5 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BTR. Perseroan memiliki
hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan kepada BTR suatu fasilitas pinjaman
berjangka dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$82.591.112 dengan tujuan untuk mendanai kegiatan-kegiatan operasional BTR.
Perjanjian ini dikenakan bunga dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal
jatuh tempo fasilitas adalah 31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus
dengan aset yang dimiliki oleh BTR. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pinjaman tercatat
sebesar US$69.820.000.
94
Page 131
- Perjanjian Utang Piutang tanggal 10 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan menyediakan
kepada BTR suatu fasilitas pinjaman dalam mata uang Dollar Amerika Serikat atau
dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya dalam jumlah seluruhnya sebesar
US$50.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran utang BTR terhadap pihak ketiga,
modal kerja, dan keperluan korporasi umum lainnya. Perjanjian ini dikenakan bunga
dengan LIBOR 3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
31 Desember 2023. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki
oleh BTR. Pada tanggal 31 Januari 2022, saldo pinjaman tercatat sebesar US$15.000.000.
Proyek Emas Pani
- Perjanjian dan Pengakuan Hutang tanggal 29 Februari 2016, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama Atas Perjanjian dan Pengakuan Utang tanggal 10 Oktober 2020,
yang dibuat oleh dan antara PEG, PETS dengan Koperasi Produsen Dharma Tani (“KUD
Dharma Tani”). PEG memiliki hubungan afiliasi dengan PETS karena PEG merupakan
perusahaan terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi Perseroan karena terdapat
kesamaan anggota Dewan Komisaris PETS dengan Perseroan. Berdasarkan perjanjian
ini, untuk keperluan kegiatan operasional PETS, maka PEG setuju untuk memberikan
pinjaman kepada PETS dan PETS sepakat untuk menerima pinjaman utang dari PEG.
Selanjutnya, PETS mengakui telah menerima pinjaman utang dari waktu ke waktu dari
PEG yang akan selanjutnya diatur dalam perjanjian hutang ini. Sebagai latar belakang,
PETS merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara KUD Dharma Tani selaku
pemegang 51% saham dalam PETS dan PEG sebanyak 49% saham dalam PETS. Ketentuan
mengenai besarnya utang akan mengacu pada jumlah utang yang dimiliki oleh PEG dari
waktu ke waktu selama perjanjian berlaku. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar LIBOR
3 bulan dan marjin 5,5% per tahun. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 Juni 2021
tercatat sebesar US$6.736.334.
Lain-lain
- Perjanjian Fasilitas Pengeluaran Modal tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena
MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
sepakat untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya US$50.000.000, yang digunakan untuk belanja modal, biaya konstruksi dan
operasional MTI. Jangka waktu pemberian utang adalah sampai dengan 5 (lima) hari kerja
sejak MTI menerima dana dari penggunaan pertama dari Fasilitas Pinjaman Berjangka
Senior yang akan ditandatangani di kemudian hari. Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar
LIBOR dan marjin 5% per tahun.
- Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan dana pinjaman kepada MTI dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
US$60.000.000, yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, termasuk
pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jangka waktu pemberian utang
adalah sampai dengan 5 (lima) tahun sejak penandatanganan perjanjian ini atau tanggal
yang jatuh pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelepasan Pinjaman Berjangka Senior,
mana yang lebih lama. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR dan marjin 5% per tahun.
95
Page 132
b. Perjanjian pemegang saham
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Para Pemegang Saham tanggal 20 Maret 2014, yang dibuat oleh dan antara
KUD Dharma Tani dengan PEG dan PETS. PEG memiliki hubungan afiliasi dengan PETS
karena PEG merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi
Perseroan karena terdapat kesamaan anggota Dewan Komisaris PETS dengan Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, KUD Dharma Tani dan PEG setuju untuk mendirikan PETS
yang akan bergerak di bidang pertambangan dan KUD Dharma Tani dan PEG akan menjadi
pemegang saham PETS. Selain itu, KUD Dharma Tani dan PEG juga telah sepakat untuk
mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan manajemen kegiatan
usaha PETS. Perjanjian ini berlaku selama masa berlakunya izin usaha pertambangan
yang dialihkan oleh KUD Dharma Tani kepada PETS, termasuk di mana izin tersebut
diperpanjang atau diperbarui oleh instansi yang berwenang.
c. Perjanjian joint venture
Proyek Emas Pani
- Perjanjian Joint Venture tanggal 28 Februari 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan,
PBJ dengan Lion Selection Asia Ltd. dan Lion Selection Group Ltd. Perseroan dan Lion
Selection Asia Ltd. adalah pemegang saham PBJ yang mewakili 100% kepemilikan
saham dalam PBJ. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd.
sebagai pemegang saham dari PBJ telah sepakat untuk mengatur syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam melakukan pengelolaan PBJ sehubungan dengan proyek
pertambangan emas melalui PETS. PBJ dan Lion Selection Asia Ltd. sepakat bahwa
mereka akan melakukan segala tindakan yang wajar secara komersial untuk saling
bekerjasama untuk memfasilitasi pengembangan lebih lanjut dari kegiatan usaha PBJ,
dan untuk mempromosikan kepentingan PBJ serta memastikan bahwa kegiatan-kegiatan
pertambangan emas PETS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian
ini berlaku sampai dengan para pihak setuju untuk mengakhiri perjanjian secara tertulis.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dan BPI (“Afiliasi Merdeka”) dengan Weatlhy Source Holding Limited dan Eternal
Tsingshan Group Limited (“Afiliasi Tsingshan”). BPI dan Wealthy Source Holding
Limited adalah pemegang saham MTI yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam MTI.
Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah sepakat untuk menandatangani perjanjian ini
untuk mendokumentasikan syarat dan ketentuan yang akan mengatur hak dan kewajiban
mereka sebagai para pemegang saham di MTI dan sehubungan dengan proyek konstruksi
dan pengopersian pabrik CGF, pabrik asam, pabrik pemanggangan kloridasi dan pabrik
ekstraksi logam melalui MTI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah
menyepakati bersama secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini.
d. Perjanjian uang muka investasi
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 13 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI
dengan DSI. BSI memiliki hubungan afiliasi dengan DSI karena BSI dan DSI merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini BSI sepakat untuk memberikan
uang muka atau mengadakan uang muka kepada DSI dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp600.000.000, yang digunakan hanya untuk tujuan yang disetujui
oleh BSI (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal DSI paling lambat 1 (satu)
96
Page 133
tahun sejak tanggal setiap bagian dari Komitmen telah disediakan oleh BSI kepada DSI.
Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan perjanjian ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI telah menyalurkan uang muka
kepada DSI sebesar Rp340.000.000.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Juli 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 4 Mei 2021, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan EFDL. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
EFDL karena EFDL merupakan pihak yang dikendalikan oleh Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, Perseroan setuju untuk melakukan investasi di EFDL dan Perseroan setuju
untuk memberikan uang muka kepada EFDL dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar US$10.000.000, tersedia dengan penggunaan tunggal sesuai dengan Perjanjian,
yang akan digunakan hanya untuk tujuan investasi yang dimaksudkan untuk dikonversi
menjadi saham di EFDL (“Uang Muka Setoran Modal”). Adapun Perseroan bermaksud
untuk membantu penyediaan dana tertentu kepada EFDL dan grupnya untuk kegiatan-
kegiatan prospektif pertambangan dan tujuan korporasi umum lainnya. Perjanjian ini
berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat
diperpanjang dari waktu ke waktu sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada
EFDL sebesar US$2.500.000.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 1 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi pada tanggal 19 April 2021, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BPI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
BPI karena BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada BPI dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar US$72.000.000, yang digunakan hanya untuk tujuan korporasi
umum, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan belanja modal, modal kerja untuk
kegiatan operasional BPI, dan penyertaan modal untuk perusahaan patungan yang didirikan
bersama dengan Eternal Tsingshan Group Limited dan/atau afiliasinya (“Komitmen”).
Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi
jumlah saham yang cukup dalam modal BPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
setiap bagian dari Komitmen telah disediakan oleh Perseroan kepada BPI atau tanggal
lain sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang
diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada BPI sebesar US$50.241.568.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 19 Mei 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BAJ karena BAJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada BAJ dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.000.000.000, yang digunakan hanya untuk untuk keperluan korporasi
umum BAJ, termasuk untuk tujuan modal kerja, aktivitas operasional dan belanja modal
BAJ (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan
dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal BAJ paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Komitmen disediakan kepada BAJ atau tanggal lain sebagaimana disetujui
Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan
perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah
menyalurkan uang muka kepada BAJ sebesar Rp200.000.000.
Proyek Emas Pani
- Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Uang Muka Investasi tertanggal 15 Januari
2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka
Investasi tanggal 29 November 2021, yang dibuat oleh dan antara PBJ dengan PBT. PBJ
97
Page 134
memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBJ dan PBT merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ telah sepakat untuk memberikan
uang muka kepada PBT dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp68.172.000.000 yang
akan digunakan untuk tujuan korporasi umum PBT. Selanjutnya, PBJ telah sepakat untuk
mengubah nilai uang muka yang diberikan kepada PBT berdasarkan perjanjian ini menjadi
maksimal sebesar Rp222.477.600.000 yang akan digunakan untuk tujuan korporasi umum
PBT, yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal uang muka terkait
diberikan kepada PBT menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PBT. Perjanjian ini
tidak dapat diakhiri kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, PBJ telah melakukan pembayaran dana
kepada PBT sebesar Rp68.172.000.000.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 15 Januari 2021, sebagaimana diubah dengan
Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 November 2021,
yang dibuat oleh dan antara PEG dengan PBT. PEG memiliki hubungan afiliasi dengan
PBT karena PEG dan PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, PBT telah sepakat untuk memberikan uang muka kepada PEG dengan jumlah
pokok maksimal sebesar Rp143.514.600.000 yang akan digunakan untuk tujuan korporasi
umum PEG, yang akan dikonversikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak 15 Januari 2021
menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal PEG. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri
kecuali penutupan telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan
tanggal 29 November 2021, PBT telah melakukan pembayaran dana kepada PEG sebesar
Rp53.659.000.000.
- Perjanjian Investasi tanggal 19 Maret 2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen
Pertama atas Perjanjian Investasi tanggal 19 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PBJ dan Lion Selection Asia Ltd. Perseroan dan Lion Selection Asia
Ltd. adalah pemegang saham PBJ yang mewakili 100% kepemilikan saham dalam PBJ.
Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Usaha Patungan tertanggal 28 Februari 2019
(“JVA”). Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBJ karena PBJ merupakan pihak
terkendali Perseroan. Selanjutnya Para Pemegang Saham setuju untuk secara bersama-sama
melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PBJ secara proporsional dengan
tetap mempertahankan persentase kepemilikan saham masing-masing pemegang saham
pada PBJ berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian, yang akan dilakukan
secara bertahap. Adapun Perseroan dan Lion Selection Asia Ltd. akan melaksanakan
peningkatan modal dengan menyediakan uang muka pembayaran atas peningkatan modal
kepada PBJ dengan jumlah pokok maksimum sebesar US$7.000.000 yang mana akan
dicatatkan dalam pos ekuitas pada buku PBJ (“Uang Muka Setoran Modal”). Para pihak
sepakat bahwa Uang Muka Setoran Modal tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah
saham yang cukup dalam modal PBJ paling lambat 1 (satu) tahun sejak sejak tanggal
pemberitahuan permintaan dana yang relevan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
modal PBJ sesuai dengan nominal saham PBJ sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
PBJ. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan perjanjian
ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Lion Selection Asia
Ltd. telah menyalurkan uang muka kepada PBJ sebesar US$3.201.600.
Lain-lain
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 29 Maret 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MMS karena MMS
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
untuk memberikan uang muka kepada MMS dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar US$10.000.000, yang digunakan hanya untuk kegiatan operasional, belanja
pengeluaran modal serta pelunasan pinjaman perusahaan (“Komitmen”). Lebih lanjut,
para pihak setuju bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham
yang cukup dalam modal MMS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan
98
Page 135
kepada MMS atau tanggal lain sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal
jatuh tempo spesifik yang diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MMS sebesar
US$5.000.000.
- Perjanjian Uang Muka Investasi tanggal 3 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MCGI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MCGI karena
MCGI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
sepakat untuk memberikan uang muka kepada MCGI dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar US$2.000.000, yang digunakan hanya untuk kegiatan operasional dan
belanja modal MCGI (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju bahwa Komitmen
tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MCGI
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen disediakan kepada MCGI atau tanggal
lain sebagaimana disetujui Perseroan. Tidak terdapat tanggal jatuh tempo spesifik yang
diberikan berdasarkan perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MCGI sebesar US$500.000.
e. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 September 2018, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama No. 008/MDKA-JKT/LEGAL/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, yang
dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai penyedia jasa dengan BSI sebagai pengguna
jasa. BSI memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena BSI merupakan perusahaan
terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat untuk menggunakan jasa
profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan
tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BSI dan/atau perusahaan anak BSI.
Atas jasa tersebut, BSI harus membayar kepada Perseroan (i) biaya persiapan; (ii) biaya
tetap bulanan yang dihitung berdasarkan besaran biaya Perseroan yang timbul ditambah
10% marjin dan biaya tambahan Perseroan (apabila ada); dan (iii) biaya yang berasal dari
pekerjaan tambahan diluar dari jasa yang disediakan, sebagaimana dimintakan oleh BSI
dan disepakati oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun (“Jangka Waktu Permulaan”). Tiga bulan sebelum habisnya
Jangka Waktu Permulaan, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian ini dan
berdasarkan kesepakatan bersama para pihak perjanjian ini dan akan dengan sendirinya
secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk diperpanjang dengan jangka waktu
1 (satu) tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Berdasarkan surat tanggal 6 Mei 2020
yang diterbitkan oleh BSI kepada Perseroan, para pihak sepakat untuk memperpanjang
jangka waktu perjanjian ini menjadi 1 (satu) tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 050/BSI-SITE/SRVC/IX/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang
dibuat oleh dan antara MMS dengan BSI. MMS memiliki hubungan afiliasi dengan
BSI karena MMS dan BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional dari MMS
sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada
konsultasi, perencanaan, dan pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal
1 Juli 2020 sampai dengan 1 Juli 2022 dan akan diperpanjang otomatis untuk periode yang
sama sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Jual Beli Bijih Tambang tanggal 11 Agustus 2010, sebagaimana diubah terakhir
dengan Amandemen atas Perjanjian Jual Beli Bijih tanggal 20 Desember 2021, yang dibuat
oleh dan antara BKP dengan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena
99
Page 136
BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BKP telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga
yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan BTR telah setuju untuk membeli
seluruh bijih tembaga dari BKP. Harga bijih tembaga yang dibeli oleh BTR dari BKP
akan dihitung setiap akhir periode triwulanan selama jangka waktu perjanjian ini yang
dimulai pada tanggal sebagaimana ditentukan dalam jadwal produksi dan pengantaran,
berdasarkan tagihan untuk harga bijih tembaga yang dipasok pada triwulan sebelumnya.
Formula yang digunakan dalam tagihan dihitung berdasarkan harga tembaga LME sesuai
dengan kualitas tembaga ditambah biaya-biaya lainnya. Berdasarkan Surat Perjanjian
Perpanjangan tanggal 15 November 2021 yang disampaikan oleh BTR kepada BKP, BTR
dan BKP telah sepakat untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian ini untuk periode
selama 18 tahun dimulai dari tanggal 31 Desember 2021.
- Perjanjian Penyediaan Alat Berat No. 005/BKP/SRVC/IX/2020 tanggal 4 September 2020,
yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BSI. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan
BSI karena BKP dan BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, BKP menunjuk BSI untuk menyewakan unit alat berat untuk membantu
pengembangan water pond Pit Partolang dan Kali Kuning. Selanjutnya, penyewaan alat
berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik
BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama kecuali para pihak
memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 006A/BTR/SRVC/IX/2020 tanggal 4 September
2020, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan BSI. BTR memiliki hubungan afiliasi
dengan BSI karena BTR dan BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini BTR menunjuk BSI untuk menyewakan alat berat dan jasa penunjang lainnya
untuk membantu pengembangan water pond Pit Partolang dan Kali Kuning. Selanjutnya,
penyewaan alat berat milik BSI tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi
alat berat milik BSI. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan
31 Desember 2020 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama
kecuali para pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian ini. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku sepenuhnya.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 tanggal 14 September 2020,
yang dibuat oleh dan antara BTR dengan MMS. BTR memiliki hubungan afiliasi dengan
MMS karena BTR dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MMS setuju untuk menyediakan jasa professional-nya kepada BTR
sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada
konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan jasa pertambangan yang meliputi kegiatan-
kegiatan (i) studi proyek (project studies); (ii) konstruksi (construction); (iii) perencanaan
tambang (mine planning); (iv) manajemen aset (asset management); (v) kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan (health, safety and environmental); dan (vi) aktivitas
konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan lainnya terkait jasa pertambangan.
Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal 1 September 2020 sampai dengan
20 Oktober 2022 dan akan terus secara otomatis diperpanjang untuk waktu yang sama
sampai diakhiri oleh para pihak.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/SRVC/IX/2020 tanggal 14 September 2020,
yang dibuat oleh dan antara MMS dengan BKP. MMS memiliki hubungan afiliasi dengan
BKP karena MMS dan BKP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa profesional kepada BKP sehubungan dengan
kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas pada konsultasi, perencanaan,
dan pelaksanaan. Perjanjian ini berlaku berlaku sejak 1 September 2020 sampai dengan
2 (dua) tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2022 dan akan terus diperpanjang
secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.
100
Page 137
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BKP. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BKP karena BKP
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini BKP telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa
administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada BKP dan
seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh BKP atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 2 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan BTR. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BTR karena BTR merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTR sepakat untuk
menggunakan jasa profesional dan termasuk jasa administrasi dari Perseroan berupa jasa
pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan
dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh BTR atau hanya sebagai dari tahapan
pengolahan. Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Juni 2021 dan terus
berlanjut selama 2 (dua) tahun dan akan dengan sendirinya diperpanjang sampai diakhiri
oleh para pihak.
- Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara MMS dengan MTI. MMS memiliki hubungan afiliasi dengan
MTI karena MMS dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa pertambangan MMS berupa
fabrikasi dan instalasi kantor konstruksi sementara, pembangunan kamp dengan kapasitas
383 orang, meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding tinggi,
dan konstruksi keseluruhan, pengawasan konstruksi, penyediaan sumber daya di tempat
untuk membantu tim manajemen proyek. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal di mana
perjanjian akan efektif sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan terus diperpanjang secara
otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MTI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena MTI
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa
administrasi serta dukungan manajemen yang mana MTI harus membayarkan kepada
Perseroan. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021 dan terus
berlanjut untuk jangka waktu permulaan selama 2 (dua) tahun, kecuali terjadinya
pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Pasokan tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama
atas Perjanjian Pasokan tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan
BKP dengan MTI. BTR dan BKP memiliki hubungan afiliasi dengan MTI karena BTR,
BKP dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
BTR dan BKP setuju untuk menjual bahan baku yang berupa suatu isi sulfur efektif yang
tidak kurang dari 32% kecuali MTI menetukan lain yang telah dikelola di penimbunan
bijih Wetar dengan harga satuan ton bahan keringnya dengan jumlah setara dengan
Rp324.877,5. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2022 dan akan
tetap berlaku selama jangka waktu 10 tahun setelahnya (“Jangka Waktu Awal”) dan
perjanjian ini akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui dengan jangka waktu
2 (dua) tahun setelah Jangka Waktu Awal berakhir, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini.
101
Page 138
- Perjanjian Pengirim tanggal 10 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Amandemen Pertama
atas Perjanjian Pengirim tanggal 26 Oktober 2021, yang dibuat oleh dan antara MTI dan
BAP. MTI dan BAP memiliki hubungan afiliasi karena MTI dan BAP merupakan perusahaan
terkendali Perseroan baik langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan perjanjian ini,
BAP setuju untuk mengambil pengiriman bahan baku di Pelabuhan Wetar atas nama MTI
dan untuk mengangkut bahan baku dengan kapal laut yang ditentukan dari Pelabuhan Wetar
ke Pelabuhan Morowali. Perjanjian ini akan mulai berlaku sejak tanggal yang tidak lebih
awal dari 1 September 2022 yang diberitahukan MTI kepada BAP dengan pemberitahuan
tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelumnya, dan akan tetap berlaku selama jangka waktu
10 tahun.
- Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
2021, yang dibuat oleh dan antara BKP dan BTR. BKP memiliki hubungan afiliasi dengan
BTR karena BKP dan BTR merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
perjanjian ini BKP menugaskan BTR untuk melaksanakan dan menyediakan layanan
penyediaan alat berat bagi BKP dan BTR menerima penugasan dari BKP tersebut. Jangka
waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini adalah
selama 43 bulan, dimulai sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 30 Juni 2025.
Proyek Emas Pani
- Nota Kesepakatan tanggal 18 Mei 2018, yang dibuat oleh dan antara PBT dengan PETS.
PBT memiliki hubungan afiliasi dengan PETS karena PBT merupakan perusahaan
terkendali Perseroan dan PETS merupakan afiliasi Perseroan karena terdapat kesamaan
anggota Dewan Komisaris PETS dengan Perseroan. Berdasarkan nota kesepakatan ini,
PETS berencana menggunakan lahan milik PBT untuk pembangunan fasilitas pendukung
pertambangan PETS di mana kesepakatan ini akan diatur lebih rinci ke dalam perjanjian
tersendiri secara terpisah. Nota kesepakatan ini berlaku sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai
dengan 18 Mei 2023.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBJ karena PBJ
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBJ telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa
administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBJ dan
seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBJ atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 16 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dan PBT. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PBT karena PBT
merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini PBT telah sepakat
untuk menggunakan jasa profesional dari Perseroan, termasuk juga menggunakan jasa
administrasi, yang di mana jasa profesional tersebut akan disediakan kepada PBT dan
seluruh perusahaan anak-nya. Jasa yang diberikan oleh Perseroan adalah berupa pengolahan
dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh PBT atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan.
Jangka waktu dari perjanjian ini adalah sejak tanggal 1 Januari 2021 dan terus berlanjut
sampai dengan 31 Desember 2022 dan akan dengan sendirinya diperpanjang untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
102
Page 139
Lain-lain
- Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 September 2018, yang dibuat oleh dan antara
Perseroan sebagai penyedia jasa dengan MMS sebagai pengguna jasa. MMS memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan karena MMS merupakan perusahaan terkendali
Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MMS sepakat untuk menggunakan jasa profesional
dari Perseroan, termasuk untuk menggunakan jasa berupa pengolahan dan tabulasi beberapa
jenis data yang meliputi keseluruhan atau sebagian tahap pengolahan dan penulisan
laporan dari data yang disediakan oleh MMS. Atas jasa tersebut, MMS harus membayar
kepada Perseroan (i) biaya persiapan; (ii) biaya tetap bulanan yang dihitung berdasarkan
besaran biaya Perseroan yang timbul ditambah 25% marjin dan biaya tambahan Perseroan
(apabila ada); dan (iii) biaya yang berasal dari pekerjaan tambahan diluar dari jasa yang
disediakan, sebagaimana dimintakan oleh MMS dan disepakati oleh para pihak. Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2018 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (“Jangka Waktu
Permulaan”). Tiga bulan sebelum habisnya Jangka Waktu Permulaan, para pihak akan
meninjau pelaksanaan dari perjanjian ini dan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak,
perjanjian akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk
diperpanjang dengan jangka waktu 1 (satu) tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut yaitu
sampai dengan tanggal 8 Juni 2022.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Konsultasi No. 003/MCG/SRVC/I/2021 tanggal 13 April
2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MMS. MMS memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan karena MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional
dari MMS sehubungan dengan kegiatan jasa pertambangan, termasuk namun tidak terbatas
pada konsultasi dan perencanaan. Jasa yang diberikan oleh MMS adalah berupa project &
studies, mine planning, asset management, health, safety and environmental, dan aktivitas
konsultansi dan/atau perencanaan lainnya terkait jasa pertambangan. Perjanjian ini berlaku
sejak 13 April 2021 sampai dengan 2 (dua) tahun dan akan terus diperpanjang secara
otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran sesuai dengan
perjanjian ini.
Nilai transaksi perjanjian operasional untuk 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 adalah sebesar Rp516,2 miliar.
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s
length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal
guna memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan
kondisi dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak
yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
5.2 P erjanjian - perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
- Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 23 Desember 2020
sebagaimana diubah terakhir dengan Surat Perubahan tanggal 10 Januari 2022, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan (i) United Overseas Bank Limited sebagai Mandated Lead
Arranger; dan (ii) Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan Agen Jaminan (“Perjanjian
Fasilitas Bergulir”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir, Bank UOB setuju untuk
memberikan suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar AS dengan jumlah
keseluruhan yang setara dengan US$25.000.000 dengan opsi akordion sampai dengan
103
Page 140
US$50.000.000 kepada Perseroan, yang wajib dipergunakan oleh Perseroan untuk tujuan
umum perusahaan Perseroan dan Perusahaan Anak-nya dari waktu ke waktu dan setiap
usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas
pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan
kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya
transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui
masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan
kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Fasilitas ini memiliki periode
ketersediaan sampai dengan 22 Desember 2021. Perjanjian Fasilitas Bergulir dijamin
dengan gadai atas rekening milik Perseroan. Tingkat suku bunga Perjanjian Fasilitas
Bergulir adalah persentase per tahun yang merupakan jumlah dari marjin 3,90% per tahun
dan LIBOR yang berlaku, yang pembayarannya akan jatuh tempo yang mana yang lebih
dahulu dari 22 Maret 2022 dan tanggal penggunaan pertama berdasarkan fasilitas penengah
yang akan diberikan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setiap saat
wajib memastikan rasio utang bersih konsolidasian terhadap EBITDA konsolidasian lebih
kecil dari atau sama dengan 4,00 : 1,00. Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pokok pinjaman
tercatat nihil.
- ISDA 2002 Master Agreement, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank UOB
pada tanggal 15 Juli 2020. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Bank UOB akan
melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Bank UOB telah mengadakan dan/
atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan
yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.
Berikut adalah transaksi cross currency yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:
(i) pada tanggal 4 Februari 2021, berdasarkan surat dari Bank UOB terkait cross
currency swap baru dengan Bank UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross
currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp151.000.000.000 atau setara dengan
US$10.774.170,53 dengan tingkat bunga 5,90% yang jatuh tempo pada 9 September
2023;
(ii) pada tanggal 25 Maret 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari Bank UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp559.600.000.000 atau setara dengan US$38.726.643,60 dengan tingkat bunga 3,60%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 2 April
2022;
(iii) pada tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari Bank UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp470.200.000.000 atau setara dengan US$32.607.489,60 dengan tingkat bunga 5,40%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 26 Maret
2024;
(iv) pada tanggal 6 April 2021, berdasarkan surat konfirmasi dari Bank UOB, Perseroan
telah memperoleh fasilitas cross currency swap baru dengan jumlah pokok sebesar
Rp470.200.000.000 atau setara dengan US$32.416.408,14 dengan tingkat bunga 5,40%
per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 21 Maret
2024; dan
(v) pada tanggal 19 November 2021, berdasarkan surat dari Bank UOB terkait cross
currency swap baru dengan Bank UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross
currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp789.000.000.000 atau setara dengan
US$55.485.232 dengan tingkat bunga 1,95% yang jatuh tempo pada 25 November
2022.
104
Page 141
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni
2021 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI dan ING Bank N.V akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI dan
ING Bank N.V telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan pembiayaan
atas Emas yang dijaminkan sebesar US$100.000.000, dengan tingkat suku bunga tetap pada
masing-masing tanggal pembayaran sebesar 3,401% hingga 3,430%, yang pembayaran
terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2022 (“Prepayment Transaction”).
Pada tanggal 30 Juni 2021, saldo pokok pinjaman tercatat sebesar US$100.000.000.
- Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan
Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI
dengan ING Bank N.V., cabang Singapura sebagai arranger, Bank UOB, PT Bank HSBC
Indonesia, dan CACIB, cabang Singapura bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman, dan
HSBC sebagai Agen dengan total komitmen kredit sebesar US$50.000.000 (“Perjanjian
Kredit US$50.000.000”). Berdasarkan Perjanjian Kredit US$50.000.000, BSI memperoleh
fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar US$50.000.000
dan suku bunga dari setiap pinjaman untuk setiap periode bunga adalah tingkat persentase
per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari: (i) marjin; dan (ii) LIBOR yang
berlaku, yang pembayarannya akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. Pada tanggal
11 Januari 2022, saldo pokok pinjaman tercatat sebesar US$50.000.000.
- Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
13 Januari 2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives
Association tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC.
Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC telah mengadakan suatu Transaksi Lindung
Nilai Forward dan pembiayaan atas emas yang dijaminkan sebesar US$27.743.332,77,
dengan tingkat suku bunga tetap pada masing-masing tanggal pembayaran sebesar 3,270%
hingga 3,650%, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 30 September
2022 (“Perjanjian Lindung Nilai Baru”). Pada tanggal 25 Januari 2022, saldo pokok
pinjaman tercatat sebesar US$27.743.332,77.
- Perjanjian Ketentuan Umum tanggal 10 Juni 2021 jo. Surat Aksesi tertanggal 13 Januari
2022, yang dibuat oleh dan antara BSI sebagai Peminjam, ING Bank N.V., cabang Singapura
sebagai Arranger, ING Bank N.V. cabang Singapura, sebagai Pemberi Pinjaman Awal,
ING Bank N.V. sebagai Penyedia Lindung Nilai Awal, HSBC sebagai Mitra Pengimbang
Lindung Nilai, HSBC sebagai Agen, dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen
Jaminan (“Perjanjian Ketentuan Umum”), di mana ketentuan dalam Perjanjian Ketentuan
Umum ini berlaku untuk Perjanjian Kredit US$50.000.000, Prepayment Transaction dan
Perjanjian Lindung Nilai Baru.
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Ketentuan Umum, dalam hal suatu Peristiwa
Cidera Janji berlanjut, BSI dilarang untuk:
i. menerbitkan, melakukan atau membayarkan dividen, beban, biaya atau distribusi
lainnya (atau bunga dari dividen, beban, biaya atau distribusi lainnya yang belum
dibayarkan) (baik secara tunai atau bukan) atas atau sehubungan dengan saham
modalnya (atau setiap kelas dari modal sahamnya) atau setiap waran pada waktu
di mana diterbitkan;
ii. membayarkan kembali atau mendistribusikan setiap dividen atau cadangan premi dari
saham atau penarikan modal atau cadangan yang tidak dapat dibagikan; atau
iii. membayarkan atau memperbolehkan BBSI, CBS dan/atau DSI untuk membayarkan
setiap biaya manajemen, penasihat atau bentuk biaya lainnya kepada atau berdasarkan
perintah pemegang saham atau afiliasi lain dari BSI.
105
Page 142
Berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum, Perjanjian Kredit US$50.000.000, Prepayment
Transaction dan Perjanjian Lindung Nilai Baru dijamin dengan (i) gadai atas saham BSI
milik Perseroan dan ASI; (ii) gadai atas saham BBSI milik BSI; (iii) gadai atas saham
CBS milik BSI; (iv) gadai atas saham DSI milik BSI; (v) gadai atas rekening-rekening
BSI; (vi) jaminan fidusia atas benda bergerak, tagihan dan asuransi milik BSI; serta (vii)
jaminan fidusia atas pinjaman antar perusahaan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI setiap
saat wajib memastikan: (i) rasio dari Utang Bersih terhadap EBITDA kurang dari atau
sama dengan 3,0:1; dan (ii) rasio EBITDA terhadap Pembayaran Bunga lebih besar dari
atau sama dengan 4,0:1.
- Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara BSI, Perseroan, dengan
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan (“Akta Subordinasi”).
Latar belakang dari Akta Subordinasi ini adalah Perjanjian Kredit US$50.000.000 yang
mana Akta Subordinasi ini juga berlaku sebagai jaminan berdasarkan Perjanjian Kredit
US$50.000.000, di mana fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada BSI
disubordinasikan dalam jumlah terutang berdasarkan dokumen pembiayaan sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000 (“Utang Junior”). Lebih lanjut,
perjanjian ini mengatur bahwa dalam hal terjadinya peristiwa cidera janji sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000, BSI dilarang membayar atau melunasi,
melakukan distribusi sehubungan dengan setiap utang junior baik secara tunai atau bentuk
lain dari sumber manapun. Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Akta Subordinasi ini
juga berlaku untuk Prepayment Transaction.
- Akta Perjanjian Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara BSI,
Perseroan, PT Alfa Suksesindo (ketiganya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Pemberi Jaminan”) dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan (“Akta
Konfirmasi Jaminan”). Berdasarkan perjanjian ini, Para Pemberi Jaminan mengonfirmasi
penerimaannya terhadap Perjanjian Lindung Nilai Baru serta mengonfirmasi bahwa
setiap Dokumen Jaminan yang telah ditandatanganinya tetap sah, mengikat, dan dapat
dilaksanakan dan tetap menjamin kewajiban-kewajiban BSI kepada para pihak yang
dijamin.
- Perjanjian Pengalihan Perjanjian Lindung Nilai tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh
dan antara BSI sebagai pihak yang mengalihkan dengan PT Bank HSBC Indonesia
selaku Agen Jaminan, di mana BSI mengalihkan secara mutlak semua hak-hak yang
dimilikinya saat ini dan semua hak-hak yang diperolehnya setiap saat di masa depan
dalam Prepayment Transaction beserta perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh para
pihak setelah perjanjian ini yang ditentukan sebagai kontrak yang dialihkan (“Kontrak
Yang Dialihkan”) dan setiap hak yang diperoleh, berasal dari atau terkait Kontrak Yang
Dialihkan tersebut (termasuk hasil keuntungan, asuransi, pertanggungan, dan jaminan)
kepada Agen Jaminan.
b. Perjanjian sewa pembiayaan
- BSI melakukan perjanjian dengan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (“MPMF”) yang
terdiri atas 2 (dua) Perjanjian Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan
nilai pokok pembiayaan sebesar US$117.792,32 dan US$1.669.599,47. Jangka waktu
perjanjian masing-masing 48 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian atau masing-masing
sampai dengan 25 Maret 2023 dan 22 April 2023.
- BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Caterpillar Finance Indonesia, yaitu:
(i) Perjanjian Induk Sewa Guna Usaha tanggal 26 Juni 2019 dengan jangka waktu dan nilai
yang diatur pada Perjanjian Penawaran Sewa dan Penerimaan serta Perjanjian Jual Beli
untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali; (ii) 7 (tujuh) Perjanjian Penawaran Sewa dan
106
Page 143
Penerimaan dengan jangka waktu paling singkat 48 bulan; dan (iii) 7 (tujuh) Perjanjian
Jual Beli untuk Penjualan dan Penyewaan Kembali dengan jangka waktu yang tidak diatur,
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$430.192 sampai dengan US$6.095.650.
- BSI melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia (“MLCI”)
yang terdiri atas: (i) 7 (tujuh) Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Jual dan
Sewa Balik untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar
US$634.838,77 sampai dengan US$8.421.600 dan jangka waktu perjanjian 48 bulan
terhitung sejak tanggal perjanjian; dan (ii) 6 (enam) Perjanjian Jual Beli Barang Modal
untuk pembelian alat-alat berat dan jangka waktu perjanjian yang tidak diatur.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00567-001 tanggal 23 Agustus 2019, yang dibuat oleh
dan antara BSI dengan PT Verena Multi Finance Tbk. (“VRNA”). Berdasarkan perjanjian
ini, VRNA telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.462.634. Jangka waktu perjanjian dari
23 Agustus 2019 sampai dengan 22 Agustus 2024.
- Perjanjian Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan No. BSK19071398 tanggal 15 Juli
2019 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Amandemen Ketiga Perjanjian Pembiayaan
Investasi - Sewa Pembiayaan tanggal 2 Agustus 2019, yang dibuat oleh dan antara BSI
dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance (“MUFJ”). Berdasarkan perjanjian ini, MUFJ
telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai
pokok pembiayaan sebesar US$1.520.493 sampai dengan US$3.282.444,68. Jangka waktu
perjanjian akan berakhir paling singkat pada 25 Juli 2024 dan paling lama 17 September
2024.
- BTR melakukan perjanjian dengan MPMF yang terdiri atas 9 (sembilan) Perjanjian
Pembiayaan Investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan
sebesar US$257.190,59 sampai dengan US$2.686.640. Jangka waktu perjanjian paling
cepat jatuh tempo pada 25 Februari 2023 dan paling lama pada 26 Juli 2023.
- BTR melakukan beberapa perjanjian dengan MLCI yang terdiri atas 2 (dua) Perjanjian
Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai total harga barang modal masing-masing sebesar US$2.100.385,38 dan
US$1.520.939,87. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan.
- BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi UFJ Lease Investasi yang terdiri
atas: (i) 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Investasi - Sewa Pembiayaan untuk pembelian
alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$217.803; dan (ii) 1 (satu)
Perjanjian Pembiayaan Investasi - Jual dan Sewa Balik untuk pembelian alat-alat berat
dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$366.656. Jangka waktu masing-masing
perjanjian pembiayaan adalah 36 bulan.
- Perjanjian Sewa Guna Usaha No. 00605-001-001 tanggal 11 Desember 2019, yang dibuat
oleh dan antara BTR dengan VRNA. Berdasarkan perjanjian ini, VRNA telah sepakat
melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok
pembiayaan sebesar US$4.971.627,24. Jangka waktu perjanjian dari 11 Desember 2019
sampai dengan 10 Desember 2024.
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Jual dan Sewa Balik No. 912159005 tanggal 23 Desember
2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan MLCI . Berdasarkan perjanjian ini, MLCI
telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat-alat berat dengan
nilai pokok pembiayaan sebesar US$3.162.220,94. Jangka waktu perjanjian berlaku untuk
48 bulan sejak 23 Desember 2021.
107
Page 144
c. Perjanjian operasional
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Pemurnian No. 669/2515/PLM/2016 tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana
diubah terakhir dengan Amandemen Keempat atas Perjanjian Pemurnian tanggal 31 Maret
2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan Antam. Berdasarkan perjanjian ini, BSI akan
mengirimkan dore dengan komposisi yang secara umum mengandung 1% hingga 8%
sampai dengan 50% emas dan 85% hingga 95% perak dengan total logam dasar pengotor
sekitar 1% hingga 10%, untuk dimurnikan di pabrik pemurnian milik Antam dan kemudian
akan dikembalikan dalam bentuk emas dan perak yang telah dimurnikan kepada BSI. Atas
pemurnian yang dilakukan Antam terhadap dore yang dikirimkan oleh BSI, BSI akan
membayar biaya pemurnian kepada Antam dalam mata uang Rupiah berdasarkan berat
dore dan kemurnian logam murni yang dikirimkan kepada Antam. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 31 Desember 2022.
- Perjanjian Jasa Transportasi atas dore/bullion No. 008/BSI-SITE/SRVC/IV/2017 tanggal
1 April 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen Ketiga tanggal 6 Mei
2020, yang dibuat oleh dan antara BSI dan G4S International Logistics (Australia) Pty.
Ltd. (“G4S”) (“Perjanjian Jasa Transportasi”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI sepakat
menunjuk G4S untuk melakukan jasa pengiriman logam mulia dan emas batangan dengan
jumlah antara 50 kg hingga 500 kg di lokasi dan waktu yang disepakati bersama oleh
para pihak, dan G4S harus menyimpan, menjaga dan mengangkut kepada penerima yang
ditunjuk pada waktu yang disepakati bersama oleh para pihak. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Lebih lanjut, pada tanggal 18 Mei 2020, G4S telah
menandatangani Surat Perjanjian Novasi dengan Brink’s Global Services International,
Inc (“Brink’s”), dimana seluruh hak dan kewajiban G4S berdasarkan Perjanjian Jasa
Transportasi akan beralih secara hukum kepada Brink’s.
- BSI melakukan beberapa Perjanjian Pelaksanaan Reboisasi di atas Lahan Kompensasi
dengan beberapa penyedia jasa, yaitu: (i) PT Dwi Anugrah Wijaya Abadi pada tanggal
18 April 2018, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen Ketiga pada tanggal
20 April 2021; (ii) PT Pesona Swargaloka Indonesia pada tanggal 7 Januari 2019; dan
(iii) PT Bayu Sentosa Prima pada tanggal 11 April 2018, sebagaimana diubah dengan
Amandemen Pertama tanggal 8 Agustus 2018. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut,
para penyedia jasa sebagaimana disebutkan di atas, melakukan jasa reboisasi hutan
di atas lahan kompensasi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BSI dalam perizinan
operasional BSI. Jangka waktu perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal
31 Maret 2022 dan paling lama pada tanggal 11 April 2023, kecuali untuk perjanjian
dengan PT Pesona Swargaloka Indonesia yang telah berakhir pada tanggal 7 Januari 2022
dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan masih dalam proses perpanjangan.
Para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Keamanan No. 0088/BSI-CSR/BWI/12/2015 tanggal
1 Februari 2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen Keempat tanggal
31 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan PT Nawakara Perkasa Nusantara
(“Nawakara”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Nawakara untuk menyediakan
dan mengawasi layanan petugas keamanan setiap tempat yang diperlukan atau yang diminta
oleh BSI dengan tugas pengamanan umum, patroli lingkungan, kontrol akses karyawan dan
pengunjung, obat dan alcohol screening, dan pelatihan sesuai dengan standar operasional
prosedur. Perjanjian berlaku sejak 1 Februari 2016 hingga 31 Januari 2022. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian sedang dalam proses perpanjangan dan para
pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian.
108
Page 145
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-2015-003-A tanggal 18 Maret
2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga tanggal 30 September 2021,
yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Orica Mining Service (“OMS”), PT Trifita
Perkasa (“TP”), Orica Singapore Pte. Ltd. (“OSPL”) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia
(“KNI”). Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan knI sebagai pemasok setuju
untuk memasok produk dan jasa peledakan kepada BKP selama jangka waktu dan ketentuan
yang diatur di perjanjian. Ruang lingkup perjanjian hanya terbatas pada ledakan bijih (ore
blast). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
- Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W-SGA-2015-003-B tanggal 18 Maret
2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga No. W-SGA-2015-003-B
tanggal 30 September 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan OMS, TP, OSPL
dan KNI. Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan KNI setuju untuk memasok
amonium nitrat dan/atau inisiasi peledak dan jasa kepada BTR, dan BTR setuju untuk
membeli amonium nitrat dan/atau inisiasi peledak dan menggunakan jasa dari OMS, TP,
OSPL, dan KNI, ke tambang (termasuk titik penyerahan sehubungan dengan barang-barang
pemasokan) selama jangka waktu perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ini. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
- Perjanjian Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya No. 543/91.h/2019
Tahun 2019, No. 023.149/3.020/BKP.BTR/IV/2019 Tahun 2019 tanggal 23 April 2019,
yang dibuat oleh dan antara BKP, BTR dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Barat Daya. Berdasarkan perjanjian ini, BTR dan BKP bersama-sama menyewa aset daerah
milik Pemerintah Daerah Maluku Barat Daya untuk kegiatan operasional pertambangan
BKP dengan harga sewa tertentu sesuai dengan pembayaran retribusi pemakaian barang
daerah sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya No. 30 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Sewa Tanah dan/atau Bangunan Gedung Milik Pemerintah Pada Wilayah
Umum/Khusus Kabupaten Maluku Barat Daya. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
31 Desember 2022.
- Perjanjian Penyediaan Jasa Pengiriman Barang No. 001/MCG-BTR/SRVC/1/2019 tanggal
1 Februari 2019, sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen Pertama tanggal
31 Januari 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dan PT Pentawira Logistic Indonesia
(“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk PLI untuk melakukan pelayanan
pengiriman kargo milik BTR, termasuk pengiriman katoda tembaga, limbah B3 dan
memberikan layanan pengiriman lainnya kepada BTR. Perjanjian ini berlaku sejak
1 Februari 2019 hingga 31 Januari 2023.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 005/BKP/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Aggreko Energy Service
Indonesia selaku kontraktor. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai
dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan
perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap
ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
- Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal
1 Juli 2021, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Aggreko Energy Service
Indonesia selaku kontraktor. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk kontraktor
untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan izin usaha jasa penunjang tenaga
listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 sampai
dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat semua jasa berdasarkan
perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya penggantian terhadap
ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.
109
Page 146
Lain-lain
- Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 1 Januari 2018, sebagaimana terakhir diubah dan
dinyatakan kembali pada tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Tower Bersama (“TB”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk
menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, dengan luas area 1.035,96 m2
dari TB dengan nilai sewa sebesar Rp233,1 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 31 Desember 2023.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat oleh dan antara BTR
dengan TB. Berdasarkan perjanjian ini, BTR sepakat untuk menyewa bagian dari gedung
The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan, 12940, lantai 21, dengan luas semigross 13 m² dengan nilai sewa sebesar Rp35,1
juta per tahun. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 September 2024.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat oleh dan antara BTR
dengan TB. Berdasarkan perjanjian ini, BTR sepakat untuk menyewa bagian dari gedung
The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan dengan luas area 24 m 2 dengan nilai sewa sebesar Rp64,8 juta per
tahun. Perjanjian berlaku sampai dengan 30 September 2024.
- Perjanjian Sewa Unit Kantor tanggal 20 Januari 2020, sebagaimana diubah dengan Aman-
demen Pertama atas Perjanjian Sewa Unit Kantor Gedung The Convergence Indonesia
tanggal 1 April 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan TB. Berdasarkan perjanjian
ini, BSI sepakat untuk menyewa bagian dari gedung The Convergence Indonesia, lantai
21, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan dengan luas area
907,373 m 2 dengan nilai sewa sebesar Rp207,8 juta per tahun. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 30 September 2024.
d. Perjanjian penjualan
Proyek Tujuh Bukit
- Perjanjian Off-Take tanggal 17 Januari 2020, sebagaimana diubah dengan Adendum
Pertama tanggal 25 Februari 2020, yang dibuat oleh dan antara BSI sebagai penjual dengan
HSBC sebagai pembeli. Berdasarkan perjanjian ini, BSI mempunyai aset dan bermaksud
mengembangkan dan menjalankan tambang emas pada lapisan oksida Proyek Tujuh Bukit
yang berlokasi di Jawa, Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, BSI ingin menjual,
dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang diproduksi oleh Proyek Tujuh Bukit.
Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya pada tanggal ketika Antam tidak lagi menjadi
pemurni emas yang terakreditasi LBMA.
- Perjanjian Off-Take tanggal 14 November 2019, yang dibuat oleh dan antara BSI
sebagai penjual dengan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. sebagai pembeli. Berdasarkan
perjanjian ini, BSI ingin menjual, dan pembeli ingin membeli, emas dan/atau perak yang
diproduksi oleh BSI. Perjanjian ini berlaku sampai dengan salah satu pihak mengakhiri
perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 hari
sebelumnya kepada pihak lainnya.
Proyek Tembaga Wetar
- Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga tanggal 10 Januari 2008, sebagaimana diubah
terakhir dengan Second Deed of Variation atas Perjanjian Penjualan Katoda Tembaga
tanggal 20 Maret 2009, yang dibuat oleh dan antara Tennant dengan Finders dan BTR.
Berdasarkan perjanjian ini, BTR menunjuk Tennant sebagai agen penjual untuk BTR
sehubungan dengan penjualan (i) seluruh komoditas yang diproduksi di pabrik pilot BTR;
110
Page 147
(ii) 10% dari komoditas yang diproduksi oleh BTR dari operasi skala penuh ditambah
(a) 5% dari seluruh komoditas setelah penutupan keuangan (financial close); (b) 5% dari
komoditas katoda tembaga setelah pembayaran forward sale purchase; dan (c) 5% dari
komoditas katoda tembaga di mana pembayaran pertama yang tertunggak telah lewat
US$1.000.000; dan (iii) melakukan penjualan atas beberapa jumlah kuantitas katoda
tembaga yang telah diproduksi oleh BTR atau berdasarkan pemilihan dari BTR, Tennant
akan membeli katoda tembaga dari waktu ke waktu sebagai pembeli utama. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).
6. A set T etap P enting yang D imiliki dan / atau D ikuasai P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka memiliki dan/atau menguasai aset tetap
penting berupa pabrik, infrastruktur pertambangan, bangunan, mesin dan peralatan, yang seluruhnya
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Grup Merdeka di bidang pertambangan. Per 30 Juni 2021,
nilai perolehan atas aset tetap penting tersebut tercatat sebesar US$392,7 juta. Grup Merdeka juga
mencatatkan aset tetap dalam pembangunan sebesar US$24,5 juta per 30 Juni 2021.
Berikut rincian bidang tanah yang dimiliki oleh BSI:
Masa
No. Bukti Kepemilikan Tanah Letak tanah Luas (m²) Berlaku Peruntukan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Sumberagung, Kecamatan 100 30 tahun Bangunan gardu listrik
(“SHGB”) No. 02, yang Pesanggaran, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor Banyuwangi, Provinsi Jawa
Pertanahan Kabupaten Timur
Banyuwangi tanggal
20 September 2017
2. SHGB No. 03, yang dikeluarkan Desa Sumberagung, Kecamatan 2.625 30 tahun Bangunan kantor dan
oleh Kantor Pertanahan Pesanggaran, Kabupaten lahan parkir
Kabupaten Banyuwangi tanggal Banyuwangi, Provinsi Jawa
20 September 2017 Timur
111
Page 148
7. D iagram K epemilikan antara P emegang S aham P erseroan , P erseroan dan P erusahaan A nak
112
112
Page 149
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(5) Sisa sebesar 0,40% dari BLE dimiliki oleh Finders;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh BPI;
(7) Sisa sebesar 33,30% dari PBJ dimiliki oleh Lion Selection Asia Ltd.;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(9) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh PT Cinta Kasih Abadi;
(11) Sisa sebesar 0,50% dari BTA, BBR, BAP dan BTE dimiliki oleh Perseroan;
(12) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy Source Holding Ltd.;
(13) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. berdasarkan DPS per tanggal 31 Januari 2022;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri dimiliki oleh PT Alam Permai;
(15) Komposisi pemegang saham PT Provident Agro Tbk. berdasarkan DPS per tanggal 31 Januari 2022;
(16) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Nugraha Eka Kencana;
(17) Sisa sebesar 1,00% dari PT Mitra Daya Mustika dimiliki oleh Winato Kartono.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia dan
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai
dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan
Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:
Perseroan MDM Saratoga SAM BSI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya PK - - - PK - - - - -
Garibaldi Thohir K - - - - - - - KU -
Richard Bruce Ness K - - - - - - - - -
Yoke Candra K - - - - - - - - -
Muhamad Munir KI - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono KI - - - - - - - - -
Albert Saputro - PD - - - - - - - -
Simon James Milroy - WPD - - - - - - - WDU
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - D
Hardi Wijaya Liong - D K - - - - - K -
David Thomas Fowler - D - - - - - - - D
Titien Supeno - D - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - D - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - D - - - - - - - -
DSI CBS BBSI MMS EFDL
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Richard Bruce Ness - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - PK - - -
113
Page 150
DSI CBS BBSI MMS EFDL
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
Finders BND WKR BLE BTR
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Richard Bruce Ness - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - K - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - K -
Gavin Arnold Caudle - D - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - D - D - D - - KU -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
BKP PBJ PBT PEG BPI
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - KU - - - - -
Richard Bruce Ness - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - KU - - - - - - D
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler K - - D - - - - - D
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
BTA BAJ BBR BAP BTE
Nama
Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - - - - - - - -
Garibaldi Thohir - - - - - - - - - -
Richard Bruce Ness - - - - - - - - - -
Yoke Candra - - - - - - - - - -
Muhamad Munir - - - - - - - - - -
Budi Bowoleksono - - - - - - - - - -
Albert Saputro - - - - - - - - - -
Simon James Milroy - - - - - - - - - -
Gavin Arnold Caudle - - - - - - - - - -
Hardi Wijaya Liong - - - - - - - - - -
David Thomas Fowler - - - - - - - - - -
Titien Supeno - - - - - - - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - - - - - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - - - - - - - -
114
Page 151
MTI MCGI
Nama
Kom Dir Kom Dir
Edwin Soeryadjaya - - - -
Garibaldi Thohir - - - -
Richard Bruce Ness - - - -
Yoke Candra - - - -
Muhamad Munir - - - -
Budi Bowoleksono - - - -
Albert Saputro - DU - -
Simon James Milroy K - - -
Gavin Arnold Caudle K - - D
Hardi Wijaya Liong - - - -
David Thomas Fowler - D - -
Titien Supeno - - - -
Chrisanthus Supriyo - - - -
Andrew Phillip Starkey - - - -
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WDU : Wakil Direktur Utama
PD : Presiden Direktur D : Direktur
8. K eterangan S ingkat mengenai P emegang S aham B erbadan H ukum
8.1 PT M itra D aya M ustika (“MDM”)
a. Riwayat Singkat
MDM, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 7
tanggal 1 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-28688.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 dan terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0047873.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Mei
2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei
2013, Tambahan No. 35727 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
Saham No. 1 tanggal 3 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0000182.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000477.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 3 Januari 2020 (“Akta No. 1/2020”). Berdasarkan Akta No. 1/2020, pemegang saham
MDM telah menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MDM sehingga
merubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM.
Kantor MDM beralamat di Mayapada Tower, lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Kelurahan
Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan telepon +62 21 8068 1276 dan faksimili
+62 21 574 0550.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MDM, maksud dan tujuan MDM adalah aktivitas
perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, MDM menjalankan kegiatan usaha dalam bidang investasi.
115
Page 152
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 104 tanggal
26 Juli 2012, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-28447 tanggal 1 Agustus 2012 dan terdaftar
di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0070135.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 1 Agustus 2012, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MDM terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400 400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 99 99.000.000 99,00
Winato Kartono 1 1.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 100.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 300 300.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 60 tanggal
20 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 60/2017”), susunan terakhir Dewan Komisaris dan Direksi MDM terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Direktur : Winato Kartono
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDM berdasarkan Akta No. 60/2017 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0183585 tanggal 24 Oktober 2017 dan telah terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU-0133451.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal
24 Oktober 2017.
8.2 PT S aratoga I nvestama S edaya T bk . (“S aratoga ”)
a. Riwayat Singkat
Saratoga, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Saratoga
No. 41 tanggal 17 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta Pengubahan No. 33 tanggal 13 Juli
1992, keduanya dibuat di hadapan Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10198.
HT.01.01.TH’92 tanggal 15 Desember 1992, dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 270/1993 dan No. 271/1993 tanggal 23 Januari 1993, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 5 Maret 1993,
Tambahan No. 973 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perubahan Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April 2021 (“Akta No. 161/2021”).
Berdasarkan Akta No. 161/2021, para pemegang saham Saratoga telah menyetujui (i) untuk
melakukan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:5 dengan nilai nominal per lembar
saham dari semula senilai Rp100 per lembar saham menjadi sebesar Rp20 per lembar saham;
dan (ii) menyesuaikan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Saratoga.
116
Page 153
Kantor korespondensi Saratoga beralamat di Menara Karya, lantai 15, Jl. HR. Rasuna Said
Blok X-5 Kav. 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 dengan telepon (62 21)
5794 4355 dan faksimili (62 21) 5794 4365.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Saratoga, maksud dan tujuan Saratoga adalah
melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/
atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya; dan melakukan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah:
(i) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha serta permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan (ii) memberikan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan DPS tertanggal 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Saratoga adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 48.833.400.000 976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Edwin Soeryadjaya 4.490.570.090 89.811.401.800 33,104
PT Unitras Pertama 4.438.610.000 88.772.200.000 32,721
Sandiaga Salahuddin Uno 2.917.827.145 58.356.542.900 21,510
Michael W. P. Soeryadjaya 3.155.000 63.100.000 0,023
Devin Wirawan 2.299.000 45.980.000 0,017
Lany Djuwita 932.500 18.650.000 0,007
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 1.643.868.765 32.877.375.300 12,119
13.497.262.500 269.945.250.000 99,502
Saham Treasuri 67.572.500 1.351.450.000 0,498
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 13.564.835.000 271.296.700.000 100,000
Saham dalam Portepel 35.268.565.000 705.371.300.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 63 tanggal 10 Juli
2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta
No. 63/2019”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 137
tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 137/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Saratoga terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Joyce Soeryadjaya Kerr
Komisaris : Indra Cahya Uno
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono
Direksi
Presiden Direktur : Michael W. P. Soeryadjaya
Direktur : Lany Djuwita
Direktur : Devin Wirawan
117
Page 154
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Saratoga berdasarkan Akta No. 63/2019 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300719 tanggal 19 Juli 2019 dan Akta No. 137/2020 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0280517 tanggal 8 Juli 2020 dan telah terdaftar di dalam
Daftar Perseroan Kemenkumham di bawah No. AHU-0108902.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
8 Juli 2020.
8.3 PT S uwarna A rta M andiri (“SAM”)
a. Riwayat Singkat
SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008
dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.
Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 15 September 2020, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075961.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
8 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0189750.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 November 2020 (“Akta No. 47/2020”).
Berdasarkan Akta No. 47/2020, para pemegang saham SAM telah menyetujui (i) perubahan
klasifikasi saham dari semula terdiri dari saham Seri A dan Seri B menjadi 1 (satu) klasifikasi
saham biasa atas nama; dan (ii) pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
SAM dari semula sejumlah Rp798.750.000.000 menjadi sejumlah Rp507.450.000.000, dengan
demikian mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar SAM.
Kantor SAM beralamat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, lantai 17, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dengan telepon
+62 21 2555 7899 dan faksimili +62 21 2555 7899.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar SAM, maksud dan tujuan SAM adalah
melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain atau memberikan pendanaan dan/
atau pembiayaan kepada perusahaan lain yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan,
hasil alam, sumber daya alam dan energi, pertambangan, perdagangan, industri, transportasi
dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak).
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 47/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SAM
terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 507.450 507.450.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
PT Provident Agro Tbk. 507.419 507.419.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 507.450 507.450.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
118
Page 155
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 20 tanggal 4 Juli 2018,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 20/2018”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Tri Boewono
Direksi
Direktur : Budianto Purwahjo
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SAM berdasarkan Akta No. 20/2018 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0220382 tanggal 10 Juli 2018 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
Kemenkumham di bawah No. AHU-0088562.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018.
9. P engurusan dan P engawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 142/2022”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Richard Bruce Ness
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 142/2022 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH. 01.03-0067009 tanggal 28 Januari 2022 dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, serta sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat perjanjian
atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang saham utama,
dan/ atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan.
119
Page 156
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
D ewan K omisaris
Edwin Soeryadjaya
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1949. Ditunjuk sebagai Presiden
Komisaris Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2014. Beliau diangkat kembali
sebagai Presiden Komisaris Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau merupakan pendiri Saratoga, suatu perusahaan yang berfokus pada
sumber daya alam, infrastruktur dan produk konsumen. Beliau sebelumnya
berkarya selama 15 tahun di PT Astra International Tbk., salah satu perusahaan
konglomerasi yang memiliki diversifikasi terbesar di Indonesia, dengan jabatan
terakhir sebagai Wakil Direktur Utama.
Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris Saratoga, PT Adaro Energy
Indonesia Tbk. (tambang batubara dan energi), PT Tower Bersama Infrastructure
Tbk. (menara telekomunikasi), dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (konsumen
otomotif). Beliau juga menjabat sebagai Chairman (Non-Executive) di Interra
Resources Ltd. (minyak & gas).
Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari University of
Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1974.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi. Beliau merupakan pemegang saham secara tidak langsung
melalui Saratoga dan SAM.
Garibaldi Thohir
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Desember 2014, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2012. Beliau diangkat kembali sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Juli 2020.
Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia
Tbk., Komisaris PT Surya Esa Perkasa Tbk., Direktur PT Trinugraha Thohir,
Komisaris PT Wahana Artha Harsaka, Komisaris Utama PT Alam Tri Abadi,
PT Adaro Power, PT Padangbara Sukses Makmur dan PT Trinugraha Food
Industry, PT Adaro Indonesia dan PT Bhakti Energi Persada. Beliau juga saat ini
menjabat sebagai Komisaris Utama BSI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern California,
Amerika Serikat pada tahun 1988 dan gelar Master of Business Administration
dari Northrop University, Los Angeles, Amerika Serikat pada tahun 1989.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
120
Page 157
Richard Bruce Ness
Komisaris
Warga Negara Amerika Serikat, lahir pada tahun 1949. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Juli 2020, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur Perseroan sejak September 2018 dan Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2014. Beliau diangkat kembali sebagai Komisaris Perseroan
pada bulan Juli 2020.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 38 tahun di sektor energi, sumber daya
mineral dan pertambangan. Beliau sebelumnya pernah berkarir di Grup Newmont
dengan menduduki beberapa jabatan strategis pada beberapa perusahaan dalam
grup tersebut (1999-2007). Saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris
Petrosea dan Komisaris PT Indika Energy Tbk.
Beliau meraih gelar Bachelor of Science di bidang mechanics dari Moorhead
Technical Institute, Minnesota, Amerika Serikat pada tahun 1969 dan menjadi
peserta Program for Management Development dari Harvard Business School,
Amerika Serikat pada tahun 1992.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
Yoke Candra
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Ditunjuk sebagai Komisaris
Perseroan pada bulan Januari 2022.
Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang manajerial dan komersial.
Beliau pernah berkarir di berbagai perusahaan, antara lain PT Surabaya Industrial
Estate Rungkut (SIER) sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha
(2007-2011), anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta
I (2014-2016) dan PT Petrokimia Gresik sebagai Komisaris (2016-2021). Beliau
juga pernah bertugas sebagai konsultan dan tenaga ahli pada Biro Perekonomian
untuk Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintah Jawa Timur
(2012-2015) dan konsultan dan tenaga ahli kerja sama di Badan Pengembangan
Wilayah Surabaya Madura (2012-2016).
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris PT Semen Gresik.
Beliau meraih gelar Sarjana di bidang teknik dari Insistut Teknologi Sepuluh
Nopember pada tahun 1999 dan gelar Magister Manajemen di bidang manajemen
pemasaran dari Universitas Airlangga pada tahun 2008.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan (ii)
anggota Direksi.
121
Page 158
Muhammad Munir
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Juli 2020.
Beliau adalah seorang purnawirawan militer dengan jabatan terakhir sebagai
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (2015-2016). Beliau pernah
menjabat sebagai Kasdam Jaya (2009-2010), Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad
(2010-2011), Panglima Komando Daerah III/ Siliwangi (2011-2012), Panglima
Kostrad (2012-2013) dan Wakil Kepala Staf TNI AD (2013-2015).
Beliau merupakan lulusan Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat pada tahun 1996, Sekolah Komando Tentara Nasional Indonesia pada tahun
2001, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2012.
Beliau meraih gelar Sarjana Strata 2 (S2) pada tahun 2017 dan Strata 3 (S3) pada
tahun 2020 dari Fakultas Manajemen Bisnis Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Budi Bowoleksono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Januari 2020.
Beliau adalah seorang diplomat karir dengan masa kerja lebih dari 34 tahun di
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa jabatan yang pernah
dipegang di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, antara lain Sekretaris
Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik
Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa di New York dan Jenewa serta Kedutaan
Besar Republik Indonesia di Wina, Austria. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Duta Besar Republik Indonesia di Kenya, Uganda, Mauritius, Seychelles, UN
Environment Program (UNEP) dan UN Habitat (2008-2010) dan Amerika Serikat
(2014-2019).
Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Krisnadwipayana, Indonesia, pada
tahun 1984.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
122
Page 159
D ireksi
Albert Saputro
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1985. Ditunjuk sebagai Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab atas aspek
legal & corporate secretary, fungsi audit internal, serta fungsi administratif.
Memulai karier sebagai Treasury & Financial Analyst Jardine Matheson (2005-
2007), beliau kemudian melanjutkan karir sebagai Senior Analyst di Macquarie
Securities Group (2007-2011) dan PT Deutsche Verdhana Indonesia (2011-2016).
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Vice President Portfolio Saratoga, Direktur
Utama MTI dan Komisaris BPI, BTE, BTA dan BLE.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce di bidang accounting & finance dari
University of Sydney, Australia pada tahun 2005.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya.
Simon James Milroy
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1967. Ditunjuk sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Juli 2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek
operasional.
Beliau adalah insinyur pertambangan dengan pengalaman dan keahlian yang luas
mencakup eksplorasi, pengembangan, operasional, merger dan akuisisi serta
hubungan pemerintahan di sektor pertambangan selama lebih dari 30 tahun.
Memulai karir sebagai Engineer di beberapa perusahaan pertambangan Australia
dan Thailand, seperti Aberfoyle Resources (Australia), Padaeng Zinc (Thailand)
dan Kingsgate (Thailand), sebelum melanjutkan karir di PanAust (Brisbane)
dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Corporate Development
and Exploration (2004-2007, 2016-2019). Beliau juga pernah berkarir sebagai
Managing Director dan Chief Executive Officer KGL Resources (Brisbane) (2007-
2016). Saat ini, beliau juga menduduki posisi sebagai Wakil Direktur Utama BSI,
Komisaris BTR dan MTI, Presiden Komisaris MMS, Komisaris Utama PBJ dan
Direktur BPI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Engineering di bidang mining engineering
dari University of South Australia, Australia pada tahun 1988. Beliau memiliki
Sertifikat Keahlian Manajer Pertambangan Kelas Satu dan merupakan anggota
Institut Pertambangan dan Metalurgi Australia.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan. Beliau merupakan Direktur yang
memiliki saham Perseroan.
123
Page 160
Gavin Arnold Caudle
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai
Wakil Presiden Direktur sejak tahun 2014. Beliau diangkat kembali sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Juli 2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek
pengembangan bisnis.
Memiliki pengalaman profesional lebih dari 20 tahun di bidang keuangan. Beliau
memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Australia) dengan
jabatan terakhir sebagai Manager (1993-1995), kemudian sebagai Partner pada
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen (Jakarta) (1995-1998). Beliau kemudian
melanjutkan karirnya di Citigroup (Indonesia) sebagai Head of Investment
Banking dan Head of Mergers and Acquisition (1998-2001) dan Managing
Director Saratoga Capital (2001-2004). Beliau merupakan pendiri Provident
Capital Partners dan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Provident Capital
Partners. Beliau juga saat ini menjabat sebagai Non-executive Director Sihayo,
Non-executive Director Finders, Direktur BSI, Komisaris MTI dan Direktur
MCGI.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western Australia,
Australia pada tahun 1988.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
Hardi Wijaya Liong
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Juli 2020.
Beliau bertanggung jawab atas aspek hubungan eksternal.
Memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson (1993-
1998), beliau kemudian melanjutkan karier di Citigroup dengan jabatan terakhir
sebagai Vice President Citigroup Investment Banking Indonesia dan Direktur
PT Citigroup Securities (1998-2004). Beliau merupakan pendiri dan pemegang
saham Grup Provident Capital yang memiliki beberapa portofolio investasi
di Indonesia seperti Grup Merdeka, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan
PT Provident Agro Tbk. Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., Komisaris dan Direktur di beberapa
perusahaan anak PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., Presiden Direktur
PT Provident Capital Indonesia dan PT Provident Indonesia, dan Komisaris
PT Provident Biofuel, MDM, PT Srivijaya Kapital dan BSI.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas Trisakti
pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan pemegang saham secara langsung dan tidak
langsung melalui MDM dan SAM.
124
Page 161
David Thomas Fowler
Direktur
Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1966. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Juli
2020. Beliau bertanggung jawab atas fungsi perencanaan korporat, hubungan
investor dan keuangan.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di industri sumber daya mineral
dengan keahlian dalam bidang keuangan, operasional dan pengembangan.
Memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson & Co., Perth,
Australia dengan jabatan terakhir sebagai Manager Konsultan Keuangan dan
Audit (1987-1993), beliau kemudian melanjutkan karirnya di berbagai perusahaan
pertambangan, antara lain Eltin Ltd. dengan jabatan terakhir sebagai Overseas
Development Management di Australia (2002-2006), Western Metal Ltd. dengan
jabatan terakhir sebagai Chief of Financial Officer dan Corporate Secretary
(2001-2003), dan Orosur Mining Inc. dengan jabatan terakhir sebagai Chief
Executive Officer (Director) di Santiago, Chile (2006-2013). Beliau saat ini
menduduki beberapa posisi pada beberapa Perusahaan Anak Perseroan sebagai
Direktur BSI, PBJ, BPI, MTI, Finders, Banda dan EFDL, Komisaris Utama BTR
dan Komisaris BKP.
Beliau meraih gelar Bachelor of Business dari Curtin University, Australia pada
tahun 1986 dan Post Graduate Diploma di bidang keuangan dan investasi dari
Securities Institute of Australia, Australia pada tahun 2003.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Titien Supeno
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Mei 2021. Beliau bertanggung jawab atas aspek sumber
daya manusia.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang pengelolaan sumber
daya manusia. Beliau sebelumnya pernah berkarir di PT HM Sampoerna Tbk.
(Philip Morris International) pada berbagai posisi manajerial (2001-2008) dan
PT Anugerah Pharmindo Lestari (Zuelig Pharma Company) dengan jabatan
terakhir sebagai Head of Human Capital (2009-2013). Saat ini beliau juga
menjabat sebagai Direktur PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk., Komisaris PT Mitra
Pinasthika Mulia dan Komisaris PT Mitra Pinasthika Mustika Auto.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang manajemen pada tahun 1994
dan Magister Manajemen pada tahun 1996, keduanya dari Universitas Trisakti.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
125
Page 162
Chrisanthus Supriyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1954. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Desember 2014 dan diangkat kembali pada bulan Desember
2020. Beliau bertanggung jawab atas aspek manajemen risiko.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 39 tahun di bidang akuntansi pada berbagai
industri termasuk di industri pertambangan, antara lain Accounting Clerk Atlantic
Richfield Indonesia Inc. (1986-1987), PT Dual Perkasa Offshore dengan jabatan
terakhir sebagai Supervisor (1989-1990), Senior Accountant PT Griya Cipta
Selera (1990-1992), Senior Accountant JOB Pertamina - Bow Valley Industries
(OK) Ltd. (1992-1993) dan Accounting Manager PT Patra Drilling Contractor
(1993-1996). Beliau kemudian melanjutkan karirnya sebagai Senior Finance &
Credit Manager PT Sejahtera Leisure Holiday (1996-2010) dan terakhir berkarir
di PT Wahana Makmur Sejati dengan jabatan terakhir sebagai Deputi Marketing &
Collection Head (2013-2014).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di bidang akuntansi dari Universitas
Diponegoro, Semarang pada tahun 1983.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham Perseroan.
Andrew Phillip Starkey
Direktur
Warga Negara Inggris dan Australia, lahir pada tahun 1976. Ditunjuk sebagai
Direktur Perseroan pada bulan Januari 2022. Beliau bertanggung jawab atas
aspek kemitraan strategis.
Beliau memiliki pengalaman yang luas dalam bidang perbankan investasi.
Memulai karirnya di Macquarie Group di Melbourne, Australia, Singapura dan
Jakarta, dan selanjutnya Goldman Sachs di Sydney, Australia (2000-2012). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Direktur Eksekutif Presidio Capital di
Singapura (2012-2016), dan Managing Director & Co-Founder Pierfront Cap-
ital di Singapura (2016-2022). Beliau juga saat ini menjabat sebagai Direktur
Eksekutif Provident Capital Partners.
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce & Bachelor of Arts dari University
of Melbourne, Australia pada tahun 1999, dan gelar Magister di bidang keuangan
dari INSEAD pada tahun 2011. Beliau juga merupakan seorang Chartered Public
Accountant dan pemegang gelar CFA.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; dan (ii) anggota
Direksi lainnya. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.
10. T ata K elola P erusahaan (C orporate G overnance )
10.1. RUPS
RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris
atau Direksi Perseroan sejauh diperkenankan oleh hukum dan/atau anggaran dasar Perseroan. RUPS
terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Perseroan telah
menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPSLB.
126
Page 163
10.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana
kerja Perseroan serta ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti dan menelaah
laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tersebut, serta membentuk
komite-komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu,
dengan memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan
Komisaris wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
keputusan RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta
Komite Nominasi dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris wajib dilakukan secara berkala paling kurang setiap 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan. Selain itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Perseroan
telah mengadakan Rapat Dewan Komisaris sebanyak 3 (tiga) kali dan Rapat Bersama sebanyak 1 (satu)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Edwin Soeryadjaya 100,0% 100,0%
Garibaldi Thohir 100,0% 100,0%
Richard Bruce Ness 100,0% 100,0%
Yoke Candra (1) - -
Muhamad Munir 100,0% 100,0%
Budi Bowoleksono 100,0% 100,0%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan pada bulan Januari 2022.
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp6,0 miliar pada tahun 2019, Rp5,81 miliar pada tahun 2020 dan Rp3,31 miliar
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Dewan Komisaris berakhir.
10.3. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap saat
apabila dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Perseroan
telah mengadakan Rapat Direksi sebanyak 6 (enam) kali dan Rapat Bersama sebanyak 1 (satu) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
127
Page 164
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Albert Saputro (1) 33,3% -
Simon James Milroy 100,0% 100,0%
Gavin Arnold Caudle 100,0% 100,0%
Hardi Wijaya Liong 100,0% 100,0%
David Thomas Fowler 100,0% 100,0%
Titien Supeno (1) 33,3% -
Chrisanthus Supriyo 100,0% 100%
Andrew Phillip Starkey (2) - -
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Mei 2021.
(2) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Januari 2022.
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp19,9 miliar pada tahun 2019,
Rp29,4 miliar pada tahun 2020 dan Rp17,3 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja
anggota Direksi berakhir.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya, anggota Direksi Perseroan rutin mengikuti
pelatihan dan seminar yang diselenggarakan pihak eksternal. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun
2021, anggota Direksi telah mengikuti antara lain pelatihan kepemimpinan.
10.4. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, maka Perseroan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan
tanggal 7 Februari 2018.
Adi Adriansyah Sjoekri. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan sejak Februari 2018. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan
(2014-2018). Memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di sektor pertambangan dan telah berkarir
di beberapa perusahaan pertambangan terkemuka seperti Billiton Group, Newmont Group dan Sumatra
Copper & Gold Plc. Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama BSI. Beliau meraih gelar Bachelor
of Applied Science di bidang geologi dari BCAE (Latrobe University), Bendigo, Australia pada tahun
1987, gelar Master of Science dari Colorado School of Mines, Golden, Amerika Serikat pada tahun
1998, dan gelar Master of Business Administration dari Monash University dan Institut Pengembangan
Manajemen Indonesia, Jakarta pada tahun 2003. Beliau adalah anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia
(IAGI), Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia
(Perhapi), Australasian Institute of Mining and Metallurgy (AusIMM), dan Society of Economic
Geologists (SEG).
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Gedung The Convergence Indonesia, lantai 20,
Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dengan no. telepon (62 21)
2988 0393, no. faksimili (62 21) 2988 0392 dan email corporate.secretary@merdekacoppergold.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
128
Page 165
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan
dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI,
asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain sosialisasi Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; Pendalaman
Pelaksanaan RUPS Elektronik berdasarkan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik; sosialisasi Perubahan Peraturan No. I-E
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
10.5. Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021. Berikut adalah susunan Komite
Audit Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA
Anggota : Ignatius Andy, S.H.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Aria Kanaka, CA, CPA. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota Komite
Audit Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020. Memulai karirnya sebagai
auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio, Utomo & Co. (anggota firma Andersen Worlwide) (1997-
2002), dan kemudian menjabat sebagai Partner di beberapa Kantor Akuntan Publik (2003-2013). Saat
ini menjabat sebagai Partner di Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan (anggota firma Mazars
SCRL). Meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi pada tahun 1997 dan Magister Akuntansi pada
tahun 2010, keduanya dari Universitas Indonesia. Beliau merupakan akuntan terdaftar di Indonesia.
Ignatius Andy, S.H. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Menjabat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak 30 Januari 2015 dan telah diangkat kembali sebagai anggota Komite Audit
Perseroan untuk periode berikutnya sejak tanggal 30 Januari 2020. Memulai karirnya sebagai peneliti
di Biro Studi Hukum Kanaka (1990-1991) dan kemudian bergabung dengan Makarim dan Taira Law
Firm sebagai Associate (1992-1996) dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners (1996-2001). Saat ini
menjabat sebagai Founding Partner dari Kantor Hukum Ignatius Andy. Meraih gelar Sarjana Hukum
dari Universitas Parahyangan, Bandung pada tahun 1992.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan
disahkan berdasarkan Keputusan Sirkuler tanggal 13 Juli 2018. Tugas dan tanggung jawab Komite
Audit meliputi antara lain:
129
Page 166
• melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
• melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
• memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
• memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya jasa (fee);
• melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
• menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan Perseroan;
• menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
• menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama
6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100,0%
Aria Kanaka 100,0%
Ignatius Andy, S.H. 100,0%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-
kegiatan meliputi antara lain, melakukan penelaahan dan diskusi dengan auditor independen yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta dengan manajemen Perseroan atas laporan keuangan
interim konsolidasian Grup Merdeka yang tidak diaudit untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2021.
10.6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan
Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021. Berikut adalah susunan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan:
Ketua : Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Anggota : Edwin Soeryadjaya (merangkap sebagai Presiden Komisaris Perseroan)
Anggota : Garibaldi Thohir (merangkap sebagai Komisaris Perseroan)
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi tanggal 30 Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi
dan Nominasi meliputi antara lain:
• Terkait dengan fungsi nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
130
Page 167
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
• Terkait dengan fungsi remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) struktur remunerasi;
(ii) kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran remunerasi;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Remunerasi dan Nominasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Komite Remunerasi dan Nominasi telah
melakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Budi Bowoleksono 100,0%
Edwin Soeryadjaya 100,0%
Garibaldi Thohir 100,0%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan telah
melakukan diskusi mengenai kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tahun 2021.
10.7. Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit
berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015, yang telah
disahkan berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Januari
2015 dan mengangkat Ketua Unit Audit Internal yaitu Drs. Kumari, Ak.
Drs. Kumari, Ak. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Menjabat sebagai Ketua Unit Audit
Internal sejak 30 Januari 2015. Sebelum menjabat sebagai Ketua Unit Audit Internal Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Investindo Tbk. dan Direktur PT Provident Agro Tbk.
Saat ini beliau masih menjabat sebagai Direktur PT Momenta Agrikultura, PT Indo Nusa Jaya Makmur,
PT Mitra Prima Inti Solusi, PT Trimitra Jaya Karya dan PT Unggul Kreasi Cipta. Meraih gelar Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1988, Master of Business and
Administration (MBA) dari University the City of Manila, Filipina pada tahun 1993 dan Magister
Management dari STIE Prasetiya Mulya, Jakarta pada tahun 2012.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Direksi tanggal 13 Juli 2018, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
• menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko dan
tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
131
Page 168
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021
meliputi antara lain, pemeriksaan audit berkala terhadap Perusahaan Anak termasuk kegiatan di kantor
pusat Jakarta.
10.8. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Merdeka tidak terlepas dari risiko-risiko usaha yang
dapat mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha.
Lebih lanjut, kebijakan manajemen risiko Grup Merdeka telah sesuai dengan standar ISO 31000 terkait
Manajemen Risiko di mana Grup Merdeka juga secara berkala telah melakukan penelaahan atas risiko
bisnis setiap 3 (tiga) bulan sekali. Grup Merdeka telah mengungkapkan risiko-risiko usaha tersebut,
termasuk risiko yang berada di luar kendali Grup Merdeka, pada Bab VI Prospektus. Perseroan
melaksanakan upaya pengelolaan risiko berdasarkan Pedoman Good Corporate Governance, sebagai
berikut:
• Dalam mengelola risiko terkait harga komoditas emas dan tembaga, dengan mempertimbangkan
bahwa harga komoditas berada di luar kendali Grup Merdeka, Grup Merdeka selalu berupaya
meningkatkan kemampuannya dalam mengelola biaya produksi secara efisien. Hal ini diharapkan
dapat menekan dampak penurunan harga komoditas terhadap kinerja Grup Merdeka dan kelayakan
ekonomis proyek-proyek Grup Merdeka. Perseroan juga telah melakukan transaksi lindung nilai
harga logam mulia berdasarkan eksposur logam yang diproduksi.
• Dalam mengelola risiko terkait kegiatan pengembangan, Grup Merdeka telah memiliki suatu
sistem manajemen biaya proyek untuk mengendalikan biaya konstruksi infrastruktur tambang dan
fasilitas pengolahan. Sistem ini telah berhasil diterapkan pada saat pengembangan Proyek Tujuh
Bukit. Sebelum dimulainya kegiatan pengembangan, Grup Merdeka juga akan berusaha memastikan
ketersediaan seluruh lisensi, persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan dan sumber daya yang
diperlukan.
• Dalam mengelola risiko terkait ketergantungan terhadap kontraktor, metode pengadaan barang
dan jasa yang dapat dilakukan dengan metode lelang dan penunjukkan langsung, dengan
mempertimbangkan kemampuan, pengalaman dan sumber daya calon kontraktor yang sesuai
dengan kebutuhan Grup Merdeka. Grup Merdeka selalu berusaha menunjuk lebih dari 1 (satu)
kontraktor dalam satu proyek sesuai keahlian dan spesialisasi pekerjaan yang ditentukan, dan tidak
ada ketergantungan hanya pada satu kontraktor untuk satu proyek.
• Dalam mengelola risiko terkait hubungan masyarakat setempat, Grup Merdeka berupaya untuk
membangun hubungan dengan semua pemangku kepentingan yang baik dan berkelanjutan berdasarkan
asas saling percaya dan menghormati. Grup Merdeka berkomitmen mendukung pengembangan
masyarakat di wilayah terdampak operasi dengan menanggapi kebutuhan masyarakat di sekitar
tambang berdasarkan proses evaluasi dan konsultasi. Program Pemberdayaan dan Pengembangan
Masyarakat yang dilakukan dengan tujuan peningkatan kualitas penghidupan masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan infrastruktur. Setiap
operasi juga senantiasa membuka jalur komunikasi dengan membentuk Sistem Penanganan Keluhan
untuk menanggapi keluhan masyarakat setempat secara cepat, tepat dan profesional. Grup Merdeka
berharap dapat terus membina hubungan baik dengan masyarakat melalui dialog yang berarti,
kolaborasi bahkan kemitraan yang saling menguntungkan.
• Dalam mengelola risiko terkait lingkungan hidup, Grup Merdeka memastikan kepatuhan terhadap
Good Mining Practice yang sejalan dengan regulasi di bidang lingkungan hidup dan di bidang
pertambangan serta standar global Sistem Manajemen Lingkungan ISO14001. Grup Merdeka saat
ini mengelola dan memantau, dan mengevaluasi dampak kegiatannya dampak kegiatan penambangan
terhadap kualitas air, kebisingan suara, kualitas udara, pengendalian sedimen, keanekaragaman
hayati, reklamasi lahan dan kondisi laut secara berkala, serta melakukan audit lingkungan. Grup
132
Page 169
Merdeka juga telah memenuhi kewajiban dengan menempatkan jaminan reklamasi dan penutupan
tambang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Dalam mengelola risiko terkait ketersediaan dan biaya perolehan peralatan dan tenaga kerja
ahli untuk tambang, Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan para pemasok peralatan
tambang, suku cadang dan bahan baku, baik di dalam maupun di luar negeri. Perseroan juga selalu
menggunakan lebih dari 1 (satu) pemasok untuk memenuhi kebutuhan pasokan peralatan tambang,
suku cadang dan bahan baku.
• Dalam mengelola cadangan bijih dan sumberdaya mineral, Grup Merdeka telah melakukan
pengelolaan sesuai dengan Peraturan BEI I-A serta telah melaporkan sumber daya tersebut sesuai
dengan kode KCMI (2017) dan JORC Code (2012) tentang Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral. Risiko-risiko terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dikelola melalui tindakan-
tindakan sebagai berikut: (i) bekerjasama dengan beberapa konsultan yang memiliki kualifikasi
internasional untuk melaksanakan audit tahunan terkait sumberdaya mineral; (ii) Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka telah ditandatangani oleh pihak berkompeten yang
terdaftar di Indonesia; (iii) pembentukan Steering Committee yang bertugas untuk mengkaji isu-
isu strategis terkait Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka setiap 6 (enam) bulan
sekali; (iv) melalui kegiatan eksplorasi yang sedang berlangsung serta definisi sumber daya; dan
(v) melalui grup Project Generation yang berdedikasi serta secara berkelanjutan melakukan evaluasi
atas akuisisi serta prospek terkini atas portofolio Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait kebijakan Pemerintah dan risiko terkait lisensi, perizinan dan
persetujuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki
Perusahaan Anak, Grup Merdeka senantiasa mematuhi berbagai peraturan di tingkat lokal,
regional, dan nasional. Tim hukum Grup Merdeka juga bekerja sama dengan konsultan hukum
untuk mengevaluasi aspek-aspek hukum yang berlaku dan merekomendasikan langkah-langkah
yang diperlukan. Grup Merdeka juga selalu berusaha melakukan pembaruan dan penerbitan izinnya
secara tepat waktu agar kegiatan penambangan dapat dilakukan dengan biaya operasional yang
rendah.
• Dalam mengelola risiko terkait kegiatan operasional tambang, khususnya terkait curah hujan yang
tinggi, Grup Merdeka menjadwalkan produksi berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang
dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari tingkat hujan yang
luar biasa. Grup Merdeka juga melakukan investasi dalam pembangunan bendungan, perbaikan
jalan, dan perbaikan kondisi tanah untuk mencegah hujan dari membawa dampak terlalu buruk
pada proses produksi. Selain itu, Grup Merdeka memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan
yang cukup untuk menutup kerugian akibat kebakaran, ledakan dan bencana alam.
• Dalam mengelola risiko terkait rencana ekspansi melalui strategi akuisisi, Grup Merdeka
melakukan analisa atas target akuisisi secara mendalam. Grup Merdeka juga akan menggunakan
jasa pihak ketiga dalam proses analisa jika diperlukan. Tim manajemen senior Perseroan dilengkapi
dengan personil-personil yang memiliki pengalaman ekstensif di bidang keuangan dan industri
pertambangan untuk memastikan kesuksesan akuisisi.
• Dalam mengelola risiko terkait pembentukan usaha patungan (joint venture) dan kerja sama strategis
lainnya, Grup Merdeka selalu berusaha memiliki saham mayoritas atau kendali operasional dalam
pengaturan tersebut. Grup Merdeka juga berusaha membina komunikasi yang baik dengan para
mitra dalam rangka menyelaraskan kepentingan dan tujuan bisnis.
• Dalam mengelola risiko terkait kesehatan dan keselamatan kerja, Grup Merdeka saat ini telah
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dalam hal ini Sistem
Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dari ESDM dan standar internasional ISO 45001
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk memastikan keselamatan
dan kesehatan kerja seluruh karyawan, kontraktor dan tamu serta masyarakat di sekitar area kerja
operasional Grup Merdeka.
133
Page 170
• Dalam mengelola risiko terkait pendanaan dan beban keuangan, Grup Merdeka memonitor kebutuhan
likuiditas dengan memonitor jadwal pembayaran utang atas liabilitas keuangan, terutama utang
pihak berelasi dan memonitor arus kas keluar sehubungan dengan aktivitas operasional setiap
hari. Manajemen juga secara terus menerus menilai kondisi pasar keuangan untuk melihat peluang
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. Grup Merdeka saat ini memiliki sarana pendanaan
dari lembaga keuangan dan pasar modal untuk mencapai struktur permodalan terbaik.
• Dalam mengelola risiko tumpang tindih, Grup Merdeka memastikan untuk memenuhi semua
ketentuan yang disyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
kehutanan dan pertanahan, termasuk namun tidak terbatas pada mendapatkan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan.
• Dalam mengelola risiko terkait jasa pemurnian, Antam akan memberikan kompensasi dengan
membeli emas dan perak yang mengalami keterlambatan proses atau membayarkan penalti
keterlambatan kepada Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait pertanggungan asuransi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa nilai
pertanggungan yang dimiliki saat ini cukup untuk menutup kemungkinan risiko kerugian yang
timbul. Seluruh polis asuransi tersebut dapat diperpanjang dan/atau diperbaharui sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Grup Merdeka juga selalu memilih perusahaan asuransi yang terpercaya
dengan rekam jejak yang baik.
• Dalam mengelola risiko terkait persaingan usaha, Grup Merdeka akan selalu meningkatkan
kemampuannya dalam melakukan akuisisi, pembaharuan dan negosiasi perizinan, evaluasi dan
mendapatkan sumber daya yang diperlukan. Hal ini akan dilakukan dengan cara antara lain
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pengembangan dan
meningkatkan hubungan dengan regulator, supplier dan pemain industri lainnya.
• Dalam mengelola risiko terkait perubahan ekonomi regional maupun global, Grup Merdeka selalu
mencermati kondisi perekonomian regional dan global secara berkala dan akan melakukan langkah-
langkah yang dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada.
• Dalam mengelola risiko terkait fluktuasi nilai tukar mata uang asing, Grup Merdeka menyesuaikan
antara penerimaan dan pembayaran dalam mata uang yang sama dan melakukan pengawasan secara
berkala terhadap fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.
• Dalam mengelola risiko terkait perselisihan hukum dan litigasi, Grup Merdeka memiliki tim hukum
internal untuk menganalisis suatu litigasi atau tuntutan hukum, menjawab atau melakukan upaya
hukum atas tuntutan tersebut. Grup Merdeka selalu berusaha menyelesaikan setiap perselisihan
dengan upaya damai. Grup Merdeka juga akan menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu
dalam proses penyelesaian perselisihan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
• Dalam mengelola risiko terkait ketentuan atau peraturan negara lain, tim hukum internal Grup
Merdeka senantiasa mencermati seluruh perubahan ketentuan atau peraturan di Indonesia maupun
negara lain yang terkait dan menganalisis dampak dari perubahan ketentuan atau peraturan tersebut
terhadap Grup Merdeka. Grup Merdeka juga berkomunikasi secara aktif dengan konsultan hukum
internasional untuk mendapatkan informasi terkini terkait kondisi negara-negara tujuan sehubungan
dengan pelaksanaan ekspor pada negara tujuan ekspor Grup Merdeka, termasuk perubahan peraturan
yang berpotensi mempengaruhi kegiatan ekspor Grup Merdeka.
• Dalam mengelola risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular, Grup Merdeka telah
mengadopsi tindakan pengendalian termasuk survei dan pengujian kesehatan sebelum masuk
ke lokasi, program pengujian kesehatan rutin untuk karyawan di lokasi, penerapan langkah-
langkah pencegahan yang relevan seperti mengenakan masker dan menjaga kebersihan, melakukan
komunikasi program kesehatan untuk mencegah penularan, dan program pelacakan kontak erat
untuk mengurangi penyebaran penyakit. Seksi kesehatan di dalam Grup Merdeka terus memantau
tren penularan penyakit nasional dan lokal dan mengusulkan revisi pengendalian sesuai dengan
pajanan risiko.
134
Page 171
10.9. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Sebagai suatu perusahaan yang mengelola kekayaan alam dan tumbuh bersama masyarakat, Grup Merdeka
menyadari pentingnya menjaga alam dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di wilayah operasi
tambang. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang bertanggung jawab harus menjaga
keseimbangan antara sasaran keuangan, sosial dan lingkungan hidup. Grup Merdeka menjalankan
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (“Program PPM”) terpadu di 7 (tujuh) bidang
utama, yaitu pendidikan, kesehatan, layanan peningkatan pendapatan riil/pekerjaan, pemberdayaan
kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk
ikut berpartisipasi dalam pengelolaan berkelanjutan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang,
dan prasarana umum atau infrastruktur penunjang PPM, bagi masyarakat di sekitar area pertambangan
Grup Merdeka di Banyuwangi, Pulau Wetar, dan Gorontalo.
a. Pendidikan. Grup Merdeka memberikan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa pilihan mulai dari
tingkat SD,SMP, SMU, hingga universitas. Grup Merdeka juga memberikan dukungan melalui
pelatihan kemandirian masyarakat, bantuan tenaga pendidik, dan bantuan sarana dan prasarana
pendidikan. Program pendidikan saat ini dilakukan di Banyuwangi dan Pulau Wetar. Sampai dengan
30 Juni 2021, Grup Merdeka telah memberikan beasiswa kepada 148 pelajar dan mahasiswa dari
Banyuwangi dan 150 pelajar dan mahasiswa dari Pulau Wetar.
b. Layanan kesehatan. Program PPM di bidang layanan kesehatan berupaya untuk meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat di sekitar tambang dengan meningkatkan akses terhadap layanan
kesehatan. Sejak tahun 2016, BSI di Banyuwangi memiliki program Layanan Kesehatan Mobil.
Setiap mobil klinik yang didukung oleh seorang dokter umum dan 2 (dua) teknisi medis itu
memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga di desa-desa terpencil yang tidak memiliki sarana
transportasi. Kegiatan lainnya mencakup pemberian jaminan sosial bagi masyarakat di bawah garis
kemiskinan, asupan nutrisi bagi bayi dan wanita hamil, program pelatihan bagi petugas kesehatan,
penyuluhan budaya sehat dan higenis kepada siswa sekolah dan anggota masyarakat lainnya. BTR
di Pulau Wetar memberikan layanan kesehatan di desa maupun klinik onsite, pelatihan untuk tenaga
paramedis setempat, pelatihan pengolahan air bersih, serta persediaan obat-obatan. BTR juga
membantu transportasi antar pulau bagi pasien rujukan yang harus dibawa ke rumah sakit di Kupang.
Selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, layanan kesehatan telah melayani sekitar
2.066 pasien di Banyuwangi dan 2.168 pasien di Pulau Wetar. BSI juga telah memberikan bantuan
untuk penanganan COVID-19 berupa penyediaan PCR, ventilator, rapid test, APD COVID-19, dan
lainnya, sesuai amanah dari Kementerian ESDM.
c. Layanan peningkatan pendapatan riil/pekerjaan. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang
peningkatan pendapatan riil/pekerjaan ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar
tambang menurut jenis pekerjaan yang sudah dimiliki seperti perdagangan, perkebunan, pertanian,
peternakan, perikanan, kewirausahaan, serta pengutamaan penggunaan tenaga kerja masyarakat
sekitar. BSI telah mengembangkan usaha kelompok, budidaya ikan air tawar, bantuan rumpon untuk
nelayan, usaha kelompok peternakan kambing, sistem bergulir, serta berbagai industri skala rumah
tangga yang mengandalkan faktor produksi lokal dan juga melibatkan pemberdayaan perempuan.
BSI juga mendukung upaya Pemda Banyuwangi untuk mempromosikan Banyuwangi sebagai daerah
tujuan wisata.
d. Pemberdayaan ekonomi. Tujuan kegiatan Program PPM di bidang pemberdayaan ekonomi adalah
mendorong inisiatif penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas dan akses masyarakat,
serta pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberian kesempatan kepada masyarakat
sekitar tambang untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan UKM sesuai dengan profesinya.
Demi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di Pulau Wetar, BTR menyediakan layanan
pengiriman barang terbatas secara gratis untuk masyarakat setempat menggunakan kapal milik
BTR.
e. Sosial dan budaya. Program PPM di bidang sosial dan budaya bertujuan membantu melestarikan dan
mengembangkan kegiatan sosial budaya dan agama melalui bantuan pengembangan sarana, bantuan
bencana alam, dan partisipasi dalam acara budaya dan kearifan budaya daerah. BSI memberikan
135
Page 172
bantuan rehabilitasi tempat-tempat ibadah, pengadaan alat musik, perangkat gamelan, bantuan
kegiatan keagamaan lintas agama, dan bantuan pembangunan masjid yang rusak terdampak gempa
bumi.
f. Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan
berkelanjutan lingkungan hidup masyarakat sekitar tambang. BSI telah memberikan bantuan untuk
kebersihan Pantai Wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika Pancer, serta bantuan dan pendampingan
pengelolaan sampah organik dengan budidaya magot lalat tentara hitam (Black Soldier Fly atau
BSF).
g. Prasarana umum. Untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan mata pencarian penduduk
lingkar tambang. BSI dan BTR memberikan dukungan dana untuk pembangunan prasarana umum,
antara lain jalan, sarana kebersihan umum, pembangunan jaringan pipa air bersih, dan pasokan
bahan bakar solar untuk pembangkit tenaga listrik.
Selama 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, BSI dan BTR telah mengalokasikan
dana masing-masing sebesar Rp10,7 miliar dan US$354 ribu untuk menjalankan kegiatan dalam Program
PPM.
136
Page 173
10.10. Struktur organisasi
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
137
137
Page 174
11. S umber D aya M anusia
Per tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka mempekerjakan 2.776 orang karyawan, yang terdiri dari 2.277
karyawan tetap dan 499 karyawan kontrak.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing
periode:
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
Tetap 136 149 148
Kontrak 16 13 13
152 162 161
Perusahaan Anak
Tetap 1.980 2.044 2.129
Kontrak 521 541 486
2.501 2.585 2.615
Jumlah 2.653 2.747 2.776
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 120 134 135
D3 8 7 5
Non-Akademi 8 8 8
136 149 148
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 478 487 505
D3 69 109 113
Non-Akademi 1.433 1.448 1.511
1.980 2.044 2.129
Jumlah 2.116 2.193 2.277
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
Manajemen senior 24 13 11
Manajer dan supervisor 52 63 66
Staf dan non staf 60 73 71
136 149 148
Perusahaan Anak
Manajemen senior 13 19 13
Manajer dan supervisor 495 116 571
Staf dan non staf 1.472 1909 1545
1.980 2044 2129
Jumlah 2.116 2193 2277
138
Page 175
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
>50 tahun 18 9 8
41-50 tahun 31 29 25
31-40 tahun 43 55 62
<30 tahun 44 56 53
136 149 148
Perusahaan Anak
>50 tahun 112 116 163
41-50 tahun 508 542 579
31-40 tahun 757 781 821
<30 tahun 603 605 566
1.980 2.044 2.129
Jumlah 2.116 2.193 2.277
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
Support 136 149 148
136 149 148
Perusahaan Anak
Eksplorasi 236 181 223
Produksi 1.025 1.437 1.471
Support 719 426 435
1.980 2.044 2.129
Jumlah 2.116 2.193 2.277
• Komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Desember 30 Juni
2019 2020 2021
Perseroan
Jakarta 136 140 139
Surabaya - 8 8
Wetar - 1 1
136 149 148
Perusahaan Anak
Banyuwangi 1.221 1.310 1.320
Jakarta 29 34 31
Wetar 715 677 742
Sulawesi 15 16 24
Sumatera - 7 12
1.980 2.044 2.129
Jumlah 2.116 2.193 2.277
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Grup Merdeka memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Nama Umur Jabatan
Peter Kevin Scanlon 51 GM Engineering & Construction Perseroan
Karl Jay Smith 63 Head of Technical Coordination & Integration MMS
Ismed Gazali Siregar 50 Kepala Teknik Tambang & HSE Senior Manager BSI
Edi Widodo 48 Senior Manager Mining – Kepala Teknik Tambang BKP
139
Page 176
Berikut riwayat singkat masing-masing karyawan tersebut:
Peter Kevin Scanlon. Beliau merupakan General Manager Engineering and Construction Perseroan yang
bertanggung jawab atas konstruksi proyek, desain, proyek dan studi, penjadwalan, estimasi, pekerjaan
EPC, untuk kemudian diserahkan kepada tim operasional. Memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun
dalam manajemen proyek infrastruktur tambang dan fasilitas pengolahan tembaga, emas, perak, nikel
dan batubara, minyak dan gas, serta pekerjaan sipil. Beliau memiliki pengalaman kerja yang ekstensif
di Indonesia, India dan Australia. Memperoleh gelar Bachelor Engineering dalam bidang construction &
environmental engineering dari Queensland University of Technology, Australia.
Karl Jay Smith. Beliau merupakan Head of Technical Coordination & Integration di MMS yang
memberikan bimbingan dan bantuan pada tambang yang beroperasi milik Grup Merdeka dalam semua
aspek teknis yang terkait dengan pertambangan dan menyiapkan pernyataan kepatuhan cadangan bijih
dan sumberdaya mineral JORC, serta membantu proyek peningkatan bisnis dan studi proyek. Memiliki
pengalaman yang luas dalam manajemen proyek pertambangan mulai dari tahapan pengembangan hingga
perencanaan dan studi geologi, yang didukung dengan pengetahuannya mengenai operasi tambang
terbuka, lingkungan, estimasi sumberdaya mineral, perencanaan tambang, cadangan bijih, manajemen
kontraktor tambang dan peningkatan operasi tambang. Beliau telah terlibat dalam operasional tambang-
tambang di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Indonesia, Papua Nugini dan Ghana. Memperoleh gelar
Bachelor of Science dalam bidang geology dari Indiana University, Amerika Serikat. Beliau adalah
anggota dari Australasian Institute of Mining and Metallurgy, pihak kompeten di bawah Kode JORC
dan pihak yang memenuhi kualifikasi di bawah NI 43-101 Kanada.
Ismed Gazali Siregar. Beliau merupakan Kepala Teknik Tambang dan HSE Senior Manager di BSI
yang bertanggung jawab atas pengelolaan Izin Lingkungan, pemantauan, kepatuhan dan rehabilitasi
selama masa konstruksi dan produksi, serta bertanggung jawab atas kepatuhan dan penerapan peraturan
yang berkaitan dengan work, health, safety and environmental terkait dengan operasi pertambangan.
Merupakan spesialis sistem keselamatan dan lingkungan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di
industri pertambangan dan konstruksi. Memperoleh diploma dalam bidang Occupational Safety and
Health dari Edith Cowan University, Australia dan Bachelor of Applied Science dalam bidang kimia
dari Western Sydney University, Australia. Beliau telah memperoleh Certificate IV dalam Work Health
and Safety dan Certificate IV dalam Training and Assessment.
Edi Widodo. Beliau merupakan Senior Manager Mining - Kepala Teknik Tambang di BKP yang
bertanggung jawab atas manajemen operasi tambang Proyek Tembaga Wetar, layanan teknis tambang,
operasi tambang, geologi, pekerjaan tanah proyek, dan kepatuhan dan penerapan Peraturan Kerja,
Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup di BKP. Memiliki pengalaman lebih dari 24
tahun di industri pertambangan untuk perencanaan tambang, produksi skala besar, dan pengoperasian
bor & peledakan. Memperoleh gelar Sarjana di bidang rekayasa pertambangan dari Universitas
Sriwijaya, Indonesia.
Penggunaan tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, terdapat 24 tenaga kerja asing di Perseroan dan Perusahaan
Anak, dengan rincian sebagai berikut:
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
1. Richard Bruce Amerika - Komisaris Perseroan - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
Ness Serikat p e n g u r u s a n E - I TA S d a n R P T K A u n t u k p i h a k y a n g
bersangkutan (1).
2. Gavin Arnold Australia - Direktur Perseroan - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
Caudle p e n g u r u s a n E - I TA S d a n R P T K A u n t u k p i h a k y a n g
bersangkutan (1).
- Direktur BSI - Saat ini BSI sedang dalam proses persiapan pengurusan
E-ITAS dan RPTKA untuk pihak yang bersangkutan (1).
3. David Thomas Australia - Direktur Perseroan - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
Fowler p e n g u r u s a n E - I TA S d a n R P T K A u n t u k p i h a k y a n g
bersangkutan (1).
140
Page 177
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
- Finance Director BSI - Saat ini BSI sedang dalam proses persiapan pengurusan
E-ITAS dan RPTKA untuk pihak yang bersangkutan (1).
- Komisaris BKP - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
pengurusan RPTKA untuk pihak yang bersangkutan (1).
- Komisaris Utama BTR - Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan pengurusan
RPTKA untuk pihak yang bersangkutan (1).
4. Simon James Australia - Wakil Presiden - E-ITAS No. 2C21E13054-V, berlaku hingga 19 Desember
Milroy Direktur Perseroan 2022.
- Wakil Direktur Utama - E-ITAS No. 2C21E13054-V, berlaku hingga 19 Desember
BSI 2022.
- RPTKA No. B.3/007871/PK.04.01/I/2022 tanggal
25 Januari 2022, berlaku hingga 19 Desember 2022.
- Komisaris BTR - E-ITAS No. 2C21E13054-V, berlaku hingga 19 Desember
2022.
- Saat ini BTR sedang dalam proses persiapan pengurusan
RPTKA untuk pihak yang bersangkutan.
- Komisaris Utama - E-ITAS No. 2C21E154-V, berlaku hingga 19 Desember
MMS 2022.
5. Andrew Phillip Australia - Direktur Perseroan - Saat ini Perseroan sedang dalam proses persiapan
Starkey p e n g u r u s a n E - I TA S d a n R P T K A u n t u k p i h a k y a n g
bersangkutan (1)
6. Luke Daniel Australia - General Manager BSI - E-ITAS No. 2C11CB0065-V, berlaku hingga 5 November
Morris 2022.
- RPTKA No. B.3/081630/PK.04.01/X/2021 tanggal
29 Oktober 2021, berlaku hingga 5 November 2022.
7. Shaun Bernard Australia - Senior Operations - E-ITAS No. 2C21CB0174-V, berlaku hingga 31 Desember
Ryan Manager BSI 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal 14 Juni
2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
8. Taube Alexsei Australia - Development Manager - E-ITAS No. 2C21CB0181-V, berlaku hingga 31 Desember
Robert BSI 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal 14 Juni
2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
9. Jarrod Hedley Australia - Maintenance Manager - E-ITAS No. 2C21CB0194-V, berlaku hingga 31 Desember
Taylor BSI 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal 14 Juni
2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
10. Fred Wykes Britania Raya - Technician Services - E-ITAS No. 2C21CB0173-V, berlaku hingga 31 Desember
Advisor BSI 2022.
- RPTKA No. KEP 14801/PPTK/PTA/2021 tanggal 14 Juni
2021, berlaku hingga 28 Februari 2023.
11. Peter Kevin Australia - General Manager - E-ITAS No. 2C11JE4880-V, berlaku hingga 10 November
Scanlon Perseroan 2022.
12. Karl Jay Smith Australia - Head of Technical - E-ITAS No. 2C11JE4777-V, berlaku hingga 27 Oktober
Coordination & 2022.
Integration MMS
13. Mohammad Azlan Malaysia - Risk Management - E-ITAS No. 2C11AF1166-V, berlaku hingga 28 Juni 2022.
Bin Ismail Manager MMS
14. Ian Robert Carey Australia - Construction Manager - E-ITAS No. 2C11CB0060-V, berlaku hingga 1 November
MMS 2022.
15. Richard Australia - Asset General - E-ITAS No. 2C11JE4776-V, berlaku hingga 3 November
Alexander Manager MMS 2022.
Schloss
16. Gerick Mouton Afrika - Head of New Project - E-ITAS No. 2C11E11330-V, berlaku hingga 22 Juni 2022.
Selatan Development - Notifikasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing No. 045250/
Perseroan PPTK/PTA/NOTIF/2021 tanggal 16 Juni 2021, berlaku
selama 12 bulan sejak tanggal masuk.
17. Sweeney James Irlandia - General Manager - E-ITAS No. 2C11JE3066-V, berlaku hingga 24 Juni 2022.
Willian Exploration MMS
18. Robert Timothy Australia - Commercial & - E-ITAS No. 2C11JE3067-V, berlaku hingga 24 Juni 2022.
Adams Economic Specialist
MMS
141
Page 178
Warga
No. Nama Negara Jabatan Dokumen Perizinan
19. Zachary Willian Australia - Head of Geoscience - E-ITAS No. 2C11JE4812-V, berlaku hingga 28 Oktober
David Casley Perseroan 2022.
20. Ryan Wayne Australia - Direktur BKP - E-ITAS No. 2C21E10318-W, berlaku hingga 7 Desember
Whyte - Direktur Utama BTR 2022.
- RPTKA No. B.3/103450/PK.04.01/XII/2021 tanggal
22 Desember 2021 untuk Direktur Utama BTR, berlaku
hingga 30 Mei 2022.
- Saat ini BKP telah memperoleh hasil penilaian kelayakan
pengesahan RPTKA berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/32219/PK.04.00/
XI/2021 tanggal 24 November 2021.
21. Evan John Stead Australia - Technical Expert - E-ITAS No. 2C21JE7477-V, berlaku hingga 5 Agustus
Development 2022.
Consultant - RPTKA No. B.3/071712/PK.04.01/IX/2021 tanggal
22 September 2021, berlaku hingga 5 Agustus 2022.
22. Douglas Matthew Amerika - Chief Operation - E-ITAS No. 2C11JE3796-V berlaku hingga tanggal
Jones Serikat Officer Perseroan 23 Agustus 2022.
- Notifikasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing No. 048697/
PPTK/PTA/NOTIF/2021 tanggal 25 Juni 2021, berlaku
selama 12 bulan sejak tanggal masuk.
23. Sergey Lunkov Australia - Pyrometallurgy - E-ITAS No. IM2UAE26699 berlaku hingga tanggal
Consultant 29 Januari 2023.
- RPTKA No. B.3/000826/PK.04.01/I/2022 tanggal
30 Januari 2022, berlaku hingga 29 Januari 2023.
24. Lim Wah Ching Malaysia - Project Engineer MMS - E-ITAS No. J1U1UAHF74147 berlaku hingga tanggal
29 Januari 2022. Saat ini MMS sedang dalam proses
pengurusan E-ITAS untuk pihak yang bersangkutan.
- RPTKA No. B.3/014039/PK.04.01/II/2022 tanggal
9 Februari 2022, berlaku selama 11 bulan sejak tanggal
tanda masuk.
Catatan:
(1) Perseroan saat ini belum dapat melakukan dan/atau melanjutkan proses perpanjangan atas E-ITAS dan/atau RPTKA untuk
pihak yang bersangkutan dikarenakan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 23 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tanggal 29 November 2021 sebagaimana telah diubah dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. 23 Tahun 2021 tanggal 2 Desember 2021 jo. Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0210 tanggal
26 Januari 2021 dan ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0661.GR.01.01 Tahun
2021tanggal 26 Maret 2021 jo. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/11/HK.04/IX/2021tanggal
24 September 2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Republik Indonesia telah membuka akses masuknya Warga Negara Asing
dari sebagian negara ke Indonesia dan telah membuka proses pelayanan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing dan
perizinan terkait Keimigrasian, kecuali kepada calon Tenaga Kerja Asing yang berasal negara tertentu dengan tingkat
penyebaran COVID-19 tinggi.
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Dalam hal kesejahteraan karyawan, Grup Merdeka juga menyediakan fasilitas kesejahteraan antara lain
berupa: tunjangan hari raya, tunjangan cuti, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan, dan asuransi
kesehatan. Selain itu, karyawan Grup Merdeka juga dapat menerima bantuan pendidikan untuk anak
dan bantuan pengobatan rawat jalan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk memberikan kesempatan kerja yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat yang terdampak operasional Perseroan. Masyarakat lokal ini seringkali belum memiliki
pengetahuan dan keterampilan di bidang kerja konstruksi ataupun pengoperasian tambang. Oleh karena
itu, berbagai program pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (“SDM”) dilakukan secara
142
Page 179
rutin dan berkelanjutan, dimulai sejak karyawan diterima bekerja di Grup Merdeka. Program pendidikan
tersebut dapat diberikan melalui program pelatihan dan pengembangan di dalam maupun luar Grup
Merdeka, sesuai dengan kebutuhan. Beberapa jenis pelatihan fokus hanya pada kebutuhan pekerjaan
tertentu, seperti pelatihan keselamatan kerja atau tanggap darurat, pelatihan teknis pengoperasian alat
berat, pengelolaan dan pelestarian alam, hubungan masyarakat dan lain sebagainya. Pelatihan bagi
pengelolaan risiko lingkungan alam diberikan untuk memastikan bahwa bahaya lingkungan yang mungkin
timbul di lokasi tambang maupun wilayah sekitar senantiasa dipantau dan dikendalikan.
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa program-program pelatihan yang diberikan akan meningkatkan
kompetensi, keterampilan, dan pengetahuan para pekerja sehingga kelak akan mampu menjadi setara
dengan para rekan kerja mereka di perusahaan pertambangan kelas dunia manapun. Selain itu, program
pengembangan SDM diharapkan dapat meningkatkan kinerja maupun karir karyawan, yang pada
gilirannya akan menambah nilai Grup Merdeka. Grup Merdeka juga telah mengembangkan program
peningkatan kompetensi sejalan dengan persyaratan yang harus dipenuhi Perseroan sebagai perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sejak tahun 2015, Grup Merdeka telah membentuk sistem
informasi kepegawaian yang mencakup fasilitas pensiun bagi karyawan tetap, perhitungan waktu kerja
lembur, tunjangan makan, serta catatan lengkap pelatihan.
Serikat pekerja Grup Merdeka
Grup Merdeka saat ini memiliki serikat pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama di BSI, BTR,
dan BKP.
Perjanjian Kerja Bersama BSI
BSI telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 17 Desember 2018 dengan masa
berlaku sampai dengan tanggal 10 Maret 2020. Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah memperoleh
pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi
No. Kep.560/242/429.107/2018 tanggal 27 Desember 2018, sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi
No. 560/64/429.106/2021 tentang Perpanjangan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara BSI dengan
Serikat Pekerja BSI tertanggal 10 Maret 2021 dan berdasarkan perpanjangan tersebut, Perjanjian Kerja
Bersama BSI berlaku sampai dengan 10 Maret 2023. BSI juga memiliki Serikat Pekerja yang telah
terbentuk dan didaftarkan dengan pendaftaran No. 560/2044/429.111/2013 tanggal 16 September 2013
pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.
Perjanjian Kerja Bersama BKP
BKP telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa berlaku
mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 4 November 2022. Perjanjian Kerja Bersama
tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
PTSP No. 560-09-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua Kharisma Permai
dengan Serikat Pekerja PT Batutua Kharisma Permai tertanggal 4 November 2020.
Perjanjian Kerja Bersama BTR
BTR telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama tertanggal 23 Oktober 2020 dengan masa berlaku
mulai tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022. Perjanjian Kerja Bersama
tersebut telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
PTSP No. 560-10-TAHUN 2020 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Batutua Tembaga Raya
dengan Serikat Pekerja PT Batutua Tembaga Raya tertanggal 4 November 2020.
Aktivitas Serikat Pekerja
Serikat pekerja Perusahaan Anak Perseroan secara rutin melakukan pertemuaan dan diskusi dengan
manajemen untuk membangun sinergi yang positif antara karyawan dan manajemen. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, hubungan Grup Merdeka dengan karyawan dan serikat kerja telah
terjalin dengan baik.
143
Page 180
12. P erkara yang S edang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , K omisaris dan D ireksi
P erseroan , serta K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Grup Merdeka, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Grup Merdeka, dalam perkara-perkara perdata, pidana, administrasi Negara, perselisihan hubungan
industrial, perpajakan maupun kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang atau pembubaran
atau pemeriksaan oleh pengadilan atau instansi lainnya yang berwenang termasuk yang dimaksud dalam
UUPT di hadapan badan-badan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara, Badan Administrasi
Nasional Indonesia (BANI) atau pada pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak dan pengadilan
niaga, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Grup Merdeka, tidak sedang terlibat dalam sengketa di luar pengadilan dan/
atau perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang
dapat mempengaruhi secara material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka,
serta rencana Penawaran Umum Obligasi ini.
B. K eterangan mengenai P erusahaan A nak dan P erusahaan I nvestasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 23 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan
Investasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. BSI Pertambangan mineral Banyuwangi 2012 Mei 2017 99,89% -
2. DSI Pertambangan mineral Jakarta 2012 - - 99,42% melalui
BSI
3. CBS Perdagangan besar Jakarta 2012 - - 99,84% melalui
BSI
4. BBSI Perdagangan besar dan Jakarta 2015 - - 99,00% melalui
penggalian BSI dan 1,00%
melalui DSI
5. MMS Jasa pertambangan dan Jakarta 2017 2018 99,99% -
konstruksi
6. EFDL Perusahaan induk British Virgin 2017 2018 100,00% -
Islands
7. Finders Perusahaan induk Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
EFDL
8. BND Perusahaan induk Australia 2017 2005 - 100,00% melalui
Finders
9. WKR Perusahaan induk Australia 2017 2006 - 100,00% melalui
Finders
10. BLE Jasa penunjang Jakarta 2017 - - 99,60% melalui
pertambangan WKR dan 0,40%
melalui Finders
11. BTR Industri pembuatan logam Jakarta 2017 2014 99,99% 0,01% melalui
dan perdagangan BPI
12. BKP Pertambangan mineral Jakarta 2017 2010 30,00% 70,00% melalui
BTR
13. PBJ Perusahaan induk Jakarta 2018 2015 66,70% -
14. PBT Industri pembuatan logam Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBJ
15. PEG Perusahaan induk Gorontalo 2018 - - 99,99% melalui
PBT dan 0,01%
melalui PBJ
16. BAJ Pertambangan mineral Wetar 2019 - 99,99% -
17. BPI Pertambangan mineral Wetar 2019 2019 99,99% 0,01% melalui
BAJ
144
Page 181
Tahun Kepemilikan
Nama Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. perusahaan Kegiatan usaha utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
18. BTA Pertambangan mineral Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
BAJ
19. BBR Pertambangan mineral Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
BAJ
20. BAP Konsultasi bisnis dan Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
broker bisnis BAJ
21. BTE Pertambangan mineral Wetar 2019 - 0,50% 99,50% melalui
BAJ
22. MTI Kegiatan industri Jakarta 2021 - - 80% melalui BPI
23. MCGI Perusahaan holding Singapura 2021 - 100,00% -
lainnya
Perusahaan Investasi
1. PETS Pertambangan mineral Gorontalo 2018 - - 49,00% melalui
logam PEG
2. Sihayo Eksplorasi dan Australia 2020 - - 7,56% melalui
pengembangan mineral EFDL
Catatan:
(1) Suatu perusahaan telah melakukan kegiatan operasi secara komersial apabila telah membukukan pendapatan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:
1. PT Bumi Suksesindo (“BSI”)
BSI, berkedudukan di Kabupaten Banyuwangi, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 27 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-30968AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 dan terdaftar di dalam
Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0051625.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal
7 Juni 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
11 Juni 2013, Tambahan No. 73258.
Anggaran dasar BSI selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 43 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0081921.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 yang telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0193069.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 (“Akta No. 43/2019”). Berdasarkan Akta No. 43/2019,
para pemegang saham BSI telah menyetujui hal-hal sebagai berikut (i) perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha BSI dengan menambahkan kegiatan usaha pertambangan tembaga;
dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI tentang Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
Kantor BSI beralamat di Dusun Pancer, RT08/RW01, Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
a. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BSI, maksud dan tujuan BSI adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan logam yaitu pertambangan emas dan perak (KBLI: 07301),
dan pertambangan tembaga (KBLI: 07294). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI
menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan mineral dan telah memasuki tahap
produksi komersial pada bulan April 2017. BSI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
145
Page 182
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. IUP OP Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/ B S I t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012, melaksanakan operasi produksi pada tambang
d i k e l u a r k a n o l e h B u p a t i B a n y u w a n g i BSI yang berlokasi di Desa Sumberagung,
sebagaimana terakhir diubah dengan Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/928/ Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur seluas
KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 4.998,45 Ha. IUP OP BSI berlaku sampai
2 0 1 2 t e n t a n g P e r u b a h a n K e d u a a t a s dengan 25 Januari 2030.
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/
KEP/429.011/2012 tentang Persetujuan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
kepada PT Bumi Suksesindo, dikeluarkan
oleh Bupati Banyuwangi.
2. Sertifikat Clear and S e r t i f i k a t C l e a r a n d C l e a n N o . 8 9 0 / Sertifikat Clear and Clean ini berakhir
Clean Min/06/2014 tanggal 15 April 2014, yang bersamaan dengan berakhirnya IUP OP dan/
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral atau kegiatan.
dan Batubara.
3. IPPKH untuk - K e p u t u s a n N o . 1 8 / 1 / I P P K H / P M D N / IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
kegiatan operasi 2 0 1 6 t a n g g a l 2 9 F e b r u a r i 2 0 1 6 , di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru seluas
produksi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan 798,14 Ha. IPPKH berlaku sampai dengan
Koordinasi Penanaman Modal. 24 Januari 2030.
- Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014 IPPKH untuk kegiatan operasi produksi
t a n g g a l 2 5 S e p t e m b e r 2 0 1 4 , y a n g di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir Baru,
dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan seluas 194,72 Ha. IPPKH ini berlaku sampai
Republik Indonesia. dengan 25 Januari 2030.
4. IPPKH untuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
kegiatan eksplorasi Kehutanan No. SK.811/Menlhk/Setjen/ emas dan mineral pengikutnya atas nama
lanjutan PLA.0/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. BSI seluas ± 3.350,7 Ha pada kawasan
hutan lindung kawasan hutan produksi
tetap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur. IPPKH berlaku sampai dengan
16 Oktober 2021. Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, BSI sedang dalam proses
koordinasi untuk melakukan pengurusan
permohonan perpanjangan atas izin yang
dimaksud.
5. Izin Pembangunan Kep u tu s an No . B X - 3 0 3 /P P 0 0 8 tan g g al I z i n P e m b a n g u n a n d a n P e n g o p e r a s i a n
dan Pengoperasian 13 September 2018, yang dikeluarkan oleh Terminal Khusus tersebut diberikan kepada
Terminal Khusus Direktur Jenderal Perhubungan Laut. BSI untuk membangun dan mengoperasikan
terminal khusus pertambangan emas di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Ti m u r. I z i n i n i b e r l a k u s a m p a i d e n g a n
13 September 2023.
6. Izin Lingkungan Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/ Izin Lingkungan ini berlaku sampai dengan
2014 tanggal 3 Maret 2014 sebagaiamana berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan
terkahir diubah dengan Addendum ke- 6 BSI.
Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020
tanggal 3 November 2020, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Timur.
7. AMDAL Surat Penetapan Kelayakan Lingkungan Penetapan AMDAL merupakan kewajiban
Hidup No. 660/118/207.1/2014 tanggal y a n g d i p e r s y a r a t k a n d a l a m p e r a t u r a n
28 Februari 2014 sebagaimana terakhir p e r u n d a n g - u n d a n g a n t e r k a i t d e n g a n
diubah dengan Surat Penetapan Kelayakan lingkungan, dan merupakan syarat untuk
Lingkungan No. 660/610/111.2/2020 tanggal memperoleh Izin Lingkungan.
27 Oktober 2020, yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Timur.
8. Izin Penyimpanan Keputusan No. 660/2077/429.208/2016 Izin ini berlaku sepanjang tidak terdapat
Sementara Limbah tanggal 28 Oktober 2016, yang dikeluarkan perubahan teknis atas izin yang dimaksud.
Bahan Berbahaya o l e h P e l a k s a n a Tu g a s K e p a l a B a d a n
dan Beracun (B3) Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
9. Izin Pembuangan K e p u t u s a n K e p a l a D i n a s L i n g k u n g a n Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Air Limbah Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 503/ 25 Februari 2024.
619/429.104/2019 tanggal 25 Februari 2019.
10 I z i n P e n g u s a h a a n - Surat Izin No. 62/15.01.6/02/II/2022, No. Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
A i r Ta n a h ( S I PA ) 63/15.01.6/02/II/2022, No. 64/15.01.6/02/ 9 Februari 2025.
Sumur Bor II/2022, seluruhnya tertanggal 9 Februari
2022, yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.
146
Page 183
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- S u r a t I z i n N o . P 2 T / 9 3 / 1 5 . 0 9 / 0 2 / Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
II/2019 tanggal 15 Februari 2019, yang 15 Februari 2022. Pada tanggal Prospektus
d i k e l u a r k a n o l e h B a d a n P e n a n a m a n ini diterbitkan, BSI sedang dalam proses
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Jawa koordinasi untuk melakukan pengurusan
Timur (“UPT Jatim”). permohonan perpanjangan atas izin yang
dimaksud.
- S u r a t I z i n N o . P 2 T / 9 9 / 1 5 . 0 9 / 0 2 / Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
II/2019 tanggal 18 Februari 2019, yang 18 Februari 2022. Pada tanggal Prospektus
dikeluarkan oleh UPT Jatim. ini diterbitkan, BSI sedang dalam proses
koordinasi untuk melakukan pengurusan
permohonan perpanjangan atas izin yang
dimaksud.
11. Izin Pengambilan Surat Izin No. 05.02/1/02/I/2020 tanggal Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
dan Pemanfaatan 6 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh UPT 6 Januari 2023.
Air Permukaan Jatim.
12. Izin Pemilikan, Surat Izin No. SI/4050/XII/YAN.2.11./ 2021 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penguasaan dan tanggal 10 Desember 2021, yang dikeluarkan 9 Agustus 2026.
Penyimpanan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Bahan Peledak
13. Izin Pembelian dan Surat Izin No. SI/3896/XI/YAN.2.12/2021 Izin ini berlaku sampai dengan 30 Mei 2022.
Penggunaan Bahan tanggal 30 November 2021, yang dikeluarkan
Peledak oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
14. Izin Gudang Bahan S u r a t I z i n N o . P 2 T / 1 / 1 5 . 0 6 / 0 1 / I / 2 0 1 7 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Peledak tanggal 10 Januari 2017, yang dikeluarkan 9 Agustus 2026.
oleh UPT Jatim jo. Surat No. B-3364/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 9 Agustus
2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik
dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang.
15. Kartu Izin - 1 6 7 / 6 5 . 0 0 5 / K U / B D P / 2 0 0 3 , y a n g Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Meledakan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman 8 Juni 2022.
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Timur (“UPT Jatim”).
- 6 3 3 / 6 5 . 0 0 5 / K U / B D P / 2 0 0 6 , y a n g Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
dikeluarkan oleh Kepala Dinas UPT 22 Oktober 2022.
Jatim.
- P2T/19/15.05/IX/2019, yang dikeluarkan Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
oleh Kepala Dinas UPT Jatim. 2 September 2023.
16. Izin Dispensasi Surat Izin No. 620/24712/103/2020 tanggal Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penggunaan Jalan 28 Desember 2021, yang dikeluarkan oleh 31 Desember 2022.
Provinsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Provinsi Jawa Timur.
17. Kepala Teknik Surat Kepala Dinas ESDM Jatim No. 545/ -
Tambang 4959/124.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020,
yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas ESDM
Jatim.
18. NIB NIB No. 8120004912941 tanggal 24 September NIB berlaku selama menjalankan kegiatan
2 0 1 8 d e n g a n p e r u b a h a n k e - 3 t a n g g a l usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
9 D e s e m b e r 2 0 2 1 , y a n g d i k e l u a r k a n perundang-undangan.
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
b. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 57 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 57/2016”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BSI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 2.219.726 2.219.726.000.000 99,89
PT Alfa Suksesindo 2.500 2.500.000.000 0,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.222.226 2.222.226.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.777.774 2.777.774.000.000
147
Page 184
Akta No. 57/2016 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0035328 tanggal 29 Maret
2016 dan terdatar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0039202.
AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016.
Perseroan melakukan penyertaan di BSI sejak tahun 2012.
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 6 tanggal 4 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta (“Akta No. 6/2022”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Garibaldi Thohir
Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris : Sigit Sukirno Sudibyo
Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Direksi
Direktur Utama : Adi Adriansyah Sjoekri
Wakil Direktur Utama : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Direktur : David Thomas Fowler
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan Akta No. 6/2022 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0077551 tanggal 4 Februari 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0024081.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 4 Februari 2022.
d. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BSI yang bersumber dari (i) laporan
keuangan konsolidasian BSI untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 dan 2020; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BSI untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 511.944.924 497.470.455 520.766.852
Jumlah liabilitas 152.926.488 157.043.273 220.873.193
Jumlah ekuitas 359.018.436 340.427.182 299.893.659
Total aset BSI dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren penurunan,
yang secara umum disebabkan oleh penurunan nilai aset tetap, properti pertambangan,
persediaan, yang sebagian di-offset dengan kenaikan aset eksplorasi dan evaluasi, saldo kas
dan bank serta pengakuan piutang lain-lain terkait dengan insiden rekahan Proyek Tujuh Bukit
di tahun 2021.
148
Page 185
Total liabilitas BSI dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh penurunan pinjaman bank, liabilitas sewa dan
utang usaha.
Total ekuitas BSI dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan saldo laba periode berjalan.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 84.695.553 180.067.142 287.735.251 301.989.995
Laba usaha 21.182.429 76.845.778 123.516.277 146.975.447
Laba bersih periode/tahun berjalan 15.453.200 54.651.187 78.239.591 100.538.984
Pendapatan BSI pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 dan pendapatan BSI untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tahun 2021 dibandingkan periode yang sama pada tahun
2020 mengalami tren penurunan yang terutama disebabkan, secara umum, oleh penurunan
volume penjualan emas sejalan dengan penurunan produksi tambang akibat insiden rekahan
di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal 12 September 2020. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan perak dan peningkatan harga emas.
Sejalan dengan penurunan tersebut, laba usaha dan laba bersih untuk masing-masing periode
juga mengalami tren penurunan.
Kontribusi pendapatan BSI terhadap pendapatan Grup Merdeka terhitung sebesar 62,5% untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
e. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BSI memiliki penyertaan secara langsung pada beberapa
perusahaan sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kepemilikan
DSI 99,42%
CBS 99,84%
BBSI 99,00%
2. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)
a. Riwayat singkat
BTR, berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 60 tertanggal 8 April 2005, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari
Tuan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. c-12674 HT.01.1.TH.2005 Tahun 2005 tertanggal 11 Mei 2005
dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan di bawah No. 1518/BH0903/VI/2005 tertanggal 14 Juni 2005, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No 7914, Tambahan No. 59 tanggal 26 Juli 2005.
Anggaran dasar BTR selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham No. 5
tanggal 5 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Kota
Jakarta sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0006085 tanggal 5 Januari 2022
yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0001892.
149
Page 186
AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Januari 2022 (“Akta No. 5/2022”). Berdasarkan Akta
No. 5/2022, para pemegang saham BTR telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
10 ayat (1) anggaran dasar BTR.
Kantor BTR beralamat di Gedung The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud dan tujuan BTR adalah melakukan
usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI: 24202), perdagangan
besar logam bijih logam (KBLI: 46620), aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin dan peralatan industri (KBLI: 77301), dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil (KBLI: 77306). Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, BTR menjalankan kegiatan usaha di bidang analisa laboratorium
dan pengolahan bahan galian, mineral dan metal, melakukan penyelidikan dalam pembuatan
studi kelayakan dan lingkungan hidup, melaksanakan kegiatan perdagangan/distribusi ingot/
katoda tembaga di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri, dan melaksanakan kegiatan
industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga).
BTR telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. Izin Usaha IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015 BTR telah memperoleh IUP-OP Khusus
Pertambangan tanggal 27 Oktober 2015, yang dikeluarkan untuk melaksanakan operasi pengolahan
Operasi Produksi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman dan pemurnian yang berlokasi di Pulau
Khusus (“IUP-OP Modal atas nama Menteri ESDM. Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya. IUP-
Khusus”) OP Khusus BTR berlaku sampai dengan
27 Oktober 2035.
Sehubungan dengan kewajiban untuk
menyesuaikan IUP Operasi Produksi
Khusus untuk pengolahan dan pemurnian
menjadi Izin Usaha Industri berdasarkan
ketentuan Pasal 169C Undang-Undang
No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR telah
melakukan pengurusan terkait pengalihan
IUP Operasi Produksi Khusus nya menjadi
Izin Usaha Industri melalui sistem OSS,
dimana sistem tersebut terintegrasi dengan
Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perindustrian No. 15 Tahun 2019 tentang
Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin
Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Perindustrian No. 30
Tahun 2019.
2. AMDAL Keputusan No. 105.a Tahun 2010 tanggal BTR telah memperoleh persetujuan atas
26 Maret 2010, yang dikeluarkan oleh k e l a y a k a n l i n g k u n g a n h i d u p k e g i a t a n
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga
di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku.
AMDAL milik BTR dipersamakan sebagai
Izin Lingkungan.
3. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Batu BTR telah memperoleh persetujuan atas
UPL Batu Pecah Pecah No. 660/06/REK-BPDL/XII/2012 r e k o m e n d a s i U K L U P L u n t u k k e g i a t a n
tanggal 27 Desember 2012, yang dikeluarkan batu pecah dan wajib melakukan seluruh
oleh Kepala Bapeda Provinsi Maluku. ketentuan atas pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan dari kegiatan batu pecah.
150
Page 187
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
4. Rekomendasi UKL Surat Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Batu BTR telah memperoleh persetujuan atas
UPL Batu Gamping Pecah No. 660/03/REK-BPDL/XII/2012 r e k o m e n d a s i U K L U P L u n t u k k e g i a t a n
tanggal 27 Desember 2012, yang dikeluarkan batu gamping dan wajib melakukan seluruh
oleh Kepala Bapeda Provinsi Maluku. ketentuan atas pengelolaan dan pemantauan
dampak lingkungan dari kegiatan batu
gamping.
5. Izin Penyimpanan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2022.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/20/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
6. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/21/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
7. Izin Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Lokasi Titik Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Penataan Air Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/22/
Limbah Cair Wet IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Land/SUMP3
8. Izin Operasi I z i n O p e r a s i N o . 0 2 / I U P T L - O I / X / BTR telah memperoleh Izin Operasi untuk
Penyediaan Tenaga ESDM/2016 tanggal 14 Oktober 2016, mendukung investasi di bidang pertambangan
Listrik (“Izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi umum dalam pengelolaan dan pemurnian
Operasi”) dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku. bijih tembaga milik BTR yang berlokasi di
Pulau Wetar. Izin Operasi berlaku sampai
dengan 14 Oktober 2021. Namun demikian,
izin terkait masih dalam proses perpanjangan.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 1/IO/OSS/2022 perihal
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
Perpanjangan BTR tanggal 7 Januari 2022,
BTR dinyatakan bahwa telah dievaluasi
dan memenuhi persyaratan komitmen Izin
Operasi.
9. Izin Usaha Izin No. No. 01/SK-IO/VII/2019 tanggal Izin Operasi Sementara berlaku sampai
Penyedia Tenaga 9 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala dengan diterbitnya Izin Operasi sehubungan
Listrik Untuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral d e n g a n I z i n O p e r a s i S e m e n t a r a y a n g
Kepentingan Provinsi Maluku. dikeluarkan melalui OSS oleh Dinas
Sendiri Sementara Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
(“Izin Operasi Satu Pintu, Provinsi Maluku.
Sementara”)
10. Sertifikat Laik Sertifikat Laik Operasi No. 15/Stf/20/ P e m b a n g k i t l i s t r i k t e n a g a d i e s e l B T R
Operasi DJL.4/2015 Tahun 2015 tanggal 20 Oktober dinyatakan laik operasi yang berlaku sampai
2 0 1 6 , y a n g d i k e l u a r k a n o l e h a u d i t o r dengan 21 Oktober 2021. Namun demikian,
independen, PT Andalan Mutu Energi. izin terkait masih dalam proses perpanjangan.
11. Izin Prinsip/ Izin No. 238/I/PMA/2005 tanggal 22 Maret B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
Surat Persetujuan 2005, yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal untuk bidang usaha jasa
Penanaman Modal Koordinasi Penanaman Modal. penunjang pertambangan umum.
Asing
12. Izin Tetap Usaha Izin No. 654/T/PERDAGANGAN/2008 BTR telah memperoleh Izin Tetap Usaha
Perdagangan tanggal 2 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Perdagangan sejak BTR mulai beroperasi
Kepala Badan Kepala BKPM. komersial pada bulan Mei 2008 dan berlaku
Koordinasi seterusnya selama BTR masih beroperasi.
Penanaman
13. Izin Prinsip - Izin No. 1711/1/IP-PB/PMA/2017 tanggal B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
Perubahan 18 Juni 2018, yang dikeluarkan oleh Perubahan dalam rangka mengubah Izin
Penanaman Modal Deputi Bidang Penanaman Modal atas Prinsip Perluasan Penanaman Modal Badan
Asing nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 155/1/IP/
II/PMA/2010 tanggal 23 Juli 2010.
- Izin No. 612/1/IP-PB/PMA/2015 tanggal B T R t e l a h m e m p e r o l e h I z i n P r i n s i p
3 Maret 2015, yang dikeluarkan oleh Perubahan dalam rangka mengubah Izin
Deputi Bidang Penanaman Modal atas Prinsip Perluasan Penanaman Modal Badan
nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 293/1/
IP-PL/PMA/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
151
Page 188
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- Izin No. 2381/1/IP-PB/PMA/2017 BTR telah memperoleh Izin Prinsip
tanggal 22 Juni 2017, yang dikeluarkan Perubahan dalam rangka mengubah (i) Izin
oleh Deputi Bidang Penanaman Modal Tetap Usaha Perdagangan Kepala Badan
atas nama Kepala BKPM. Koordinasi Penanaman Modal No. 654/T/
PERDAGANGAN/2008 tanggal 2 Juli
2008; (ii) Izin Prinsip Perluasan Penanaman
Modal Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 293/1/IP-PL/PMA/2014 yang
dikeluarkan pada 20 Oktober 2014; dan
(iii) Izin Prinsip Perluasan Penanaman
Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 238/1/IU-PL/PMA/2014 untuk bidang
usaha industri pembuatan logam dasar bukan
besi ingot tembaga/katoda tembaga).
14. NIB NIB No. 8120116091603 tanggal 10 Oktober BTR telah memperoleh NIB yang berlaku
2018, sebagaimana terakhir kali dicetak s e b a g a i T D P, A P I d a n d a n h a k a k s e s
pada tanggal 30 Desember 2021, yang kepabeanan untuk KBLI Industri Pembuatan
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Logam Dasar Mulia dengan kode No. 24202.
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan NIB berlaku selama menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS. usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Penanggung Surat No. 40/37.04/DBT/KTT/2019 tanggal B T R t e l a h m e m p e r o l e h p e n g e s a h a n
Jawab Teknik dan 9 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh penanggung jawab teknik dan lingkungan
Lingkungan K e p a l a I n s p e k t u r Ta m b a n g a t a s n a m a untuk menjalankan tugas dan fungsinya
D i r e k t u r T e k n i k d a n L i n g k u n g a n pada perusahaan sekurang-kurangnya untuk
Kementerian Energi dan Sumber Daya 2 (dua) tahun di wilayah IUP OP Khusus
Mineral. BTR.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 5/2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Seri A Rp93.750 per saham
Nilai Nominal Seri B Rp992.062,5 per saham
Nilai Nominal Seri C Rp13.381 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 7.500.000 703.125.000.000 62,50
Seri B 2.500.000 2.480.156.250.000 20,83
Seri C 2.000.000 26.762.000.000 16,67
Jumlah Modal Dasar 12.000.000 3.210.043.250.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
Perseroan 5.636.111 528.385.406.250 68,59
Seri B
Perseroan 1.864.187 1.849.390.015.687,50 22,69
BPI 1 992.062,50 0,00 nm
Seri C
Perseroan 716.898 9.592.812.138 8,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.217.197 2.387.369.226.138 100,00
Saham dalam Portepel
Seri A 1.863.889 174.739.593.750 49,27
Seri B 635.812 630.765.242.250 16,81
Seri C 1.283.102 17.169.187.862 33,92
Jumlah Saham dalam Portepel 3.782.803 822.674.023.862 100,00
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BTR sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung pada bulan Februari 2020.
152
Page 189
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham No. 89
tanggal 31 Mei 2021 (“Akta No. 89/2021”) juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Rapat Umum Pemegang Saham No. 7 tertanggal 2 Juli 2021 (“Akta No. 7/2021”), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi BTR terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Thomas Fowler
Komisaris : Simon James Milroy
Direksi
Direktur Utama : Ryan Wayne Whyte
Direktur : Boyke Poerbaya Abidin
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan (i) Akta No. 89/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0339848 tanggal 31 Mei 2021 yang telah terdaftar pada Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0095641.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Mei
2021; dan (ii) Akta No. 7/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0418574 tertanggal
5 Juli 2021, terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0118099.
AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 5 Juli 2021.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BTR yang bersumber dari (i) laporan
keuangan konsolidasian BTR untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 dan 2020; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian BTR untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019:
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 311.773.995 292.719.608 302.222.948
Jumlah liabilitas 238.592.029 217.357.615 192.903.441
Jumlah ekuitas 73.181.966 75.361.993 109.319.507
Total aset BTR dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren peningkatan,
yang secara umum disebabkan oleh kenaikan persediaan, uang muka dan biaya dibayar di muka
dan aset pajak tangguhan, yang sebagian di-offset dengan penurunan nilai aset eksplorasi dan
evaluasi, pajak dibayar di muka, taksiran pengembalian pajak, serta kas dan bank.
Total liabilitas BTR dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh kenaikan pinjaman pihak berelasi, provisi
rehabilitasi tambang dan liabilitas imbalan pasca kerja, yang sebagian di-offset dengan
penurunan utang usaha, beban yang masih harus dibayar, dan pendapatan diterima di muka.
Total ekuitas BTR dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
penurunan, yang secara umum disebabkan oleh menurunnya saldo laba akibat rugi bersih
periode berjalan.
153
Page 190
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif konsolidasian
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 49.547.278 18.019.139 31.930.809 100.562.315
Laba/(rugi) usaha 3.444.476 (10.372.895) (22.974.199) 4.717.542
Rugi bersih periode/tahun berjalan (3.625.269) (13.088.305) (34,065,889) (6.067.333)
Pendapatan BTR pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 mengalami tren penurunan, terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sejalan dengan penghentian
sementara kegiatan produksi pada tahun 2020. Sejalan dengan penurunan tersebut, BTR
mencatatkan rugi usaha dan kenaikan rugi bersih tahun berjalan.
Pendapatan BTR untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
dibandingkan periode yang pada tahun 2020 mengalami tren peningkatan terutama disebabkan
oleh peningkatan volume dan harga penjualan katoda tembaga selama enam bulan pertama tahun
2021 yang dihasilkan dari peningkatan produksi dari Pit Partolang. Sejalan dengan kenaikan
tersebut, BTR mengalami penurunan rugi bersih periode berjalan.
Kontribusi pendapatan BTR terhadap pendapatan Grup Merdeka terhitung sebesar 36,6% untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021.
3. PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)
a. Riwayat singkat
BKP, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 6 tanggal 3 Juni 1996 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 71 tanggal 20 April 1999, yang keduanya dibuat di hadapan Agus Majid, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-13252 HT.01.01.Th.99, tanggal 20 Juli 1999, dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1325/
BH99.03/VII/2004 tertanggal 8 Juli 2004.
Anggaran dasar BKP selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 16 Oktober 2020,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU0071097.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 16 Oktober 2020 dan terdaftar pada Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0175000.AH.01.11 TAHUN 2020 tanggal 16 Oktober 2020 (“Akta No. 29/2020”).
Berdasarkan Akta No. 29/2020, para pemegang saham BKP telah menyetujui perubahan
ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP.
Kantor BKP beralamat di The Convergence Indonesia, lantai 21, Kawasan Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
b. Kegiatan usaha dan perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BKP, maksud dan tujuan BKP adalah melakukan
usaha dalam bidang pertambangan bijih logam; dan pertambangan dan penggalian lainnya
yaitu pertambangan bijih tembaga, penggalian batu kapur/gamping, dan penggalian batu, pasir,
dan tanah liat lainnya. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKP menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang usaha eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan
komoditas logam mineral dan bahan galian industri.
154
Page 191
BKP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
1. IUP OP - Keputusan No. 543-124 TAHUN 2011 B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
tanggal 9 Juni 2011, yang dikeluarkan melaksanakan operasi produksi pada tambang
o l e h B u p a t i M a l u k u B a r a t D a y a BKP yang berlokasi di Desa Lurang dan
sebagaimana disesuaikan oleh Kepala Uhak, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
Badan Koordinasi Penanaman Modal Barat Daya, Provinsi Maluku seluas 2.733
berdasarkan Keputusan No. 7/1/IUP/ Ha. IUP OP BKP berlaku sampai dengan
PMA/2018 tanggal 7 Februari 2018, 9 Juni 2031.
yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama
Menteri ESDM.
- Keputusan No. 276 TAHUN 2017 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
20 November 2017, yang dikeluarkan melaksanakan kegiatan operasi produksi
oleh Gubernur Provinsi Maluku. untuk komoditas batu gamping untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Keputusan No. 311 TAHUN 2017 tanggal B K P t e l a h m e m p e r o l e h I U P O P u n t u k
29 Desember 2017, yang dikeluarkan oleh m e l a k s a n a k a n k e g i a t a n k o n s t r u k s i ,
Gubernur Maluku. penambangan, pengolahan/pemurnian,
pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
batuan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang.
2. Sertifikat Clear and S e r t i f i k a t C l e a r a n d C l e a n N o . 6 2 7 / Sertifikat Clear and Clean ini diterbitkan
Clean Min/07/2013 tanggal 7 Maret 2013, yang untuk IUP OP No. 543-124 TAHUN 2011
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral tanggal 9 Juni 2011 dan akan berakhir
dan Batubara. bersamaan dengan berakhirnya IUP OP dan/
atau kegiatan.
3. IPPKH untuk Keputusan No. SK.478/Menhut-II/2013 IPPKH untuk melakukan kegiatan operasi
kegiatan operasi tanggal 3 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh produksi tembaga dan mineral pengikutnya
produksi Menteri Kehutanan Republik Indonesia. serta sarana penunjangnya pada kawasan
Hutan Produksi Tetap (HP) dan kawasan
Hutan Produksi Konversi (HPK) yang
terletak di Kabupaten Maluku Barat Daya,
seluas 134,63 Ha. IPPKH ini berlaku sampai
dengan tanggal 9 Juni 2031.
4. IPPKH Eksplorasi Keputusan No. SK.283/Menlhk/Setjen/ IPPKH untuk kegiatan eksplorasi lanjutan
Lanjutan PLA.0/5/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang pada tahap operasi produksi mineral logam
dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tembaga dan mineral pengikutnya, bukan
dan Kehutanan. untuk kegiatan lain serta arealnya tetap
berstatus sebagai kawasan hutan, dengan
luas kurang lebih 1.131,84 Ha. Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali
apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan.
5. AMDAL - Keputusan No. 180.a Tahun 2018 tanggal BKP telah memperoleh persetujuan atas
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh k e l a y a k a n l i n g k u n g a n h i d u p k e g i a t a n
Gubernur Maluku. pengembangan pertambangan tembaga di
Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya,
Provinsi Maluku.
- Keputusan No. 06/SKKL/503/Th BKP telah memperoleh persetujuan
2019 tanggal 7 November 2019, yang atas addendum kegiatan pengembangan
dikeluarkan oleh Gubernur Maluku. pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
- K e p u t u s a n N o . 0 2 / S K K L / 5 0 3 / 2 0 2 1 BKP telah memperoleh kelayakan lingkungan
tanggal 25 Juni 2021, yang dikeluarkan hidup addendum kegiatan pengembangan
o l e h D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku atas nama Gubernur Maluku. Maluku. Keputusan kelayakan lingkungan
hidup ini berlaku sebagai persetujuan
lingkungan dan prasyarat penerbitan perizinan
berusaha atau persetujuan pemerintah.
6. Izin Lingkungan - Keputusan No. 181.a Tahun 2018 tanggal I z i n L i n g k u n g a n i n i u n t u k k e g i a t a n
7 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh pengembangan pertambangan tembaga yang
Gubernur Maluku. berlokasi di Lerokis, Desa Uhak, Kecamatan
Wetar Utara, Pulau Wetar Selatan, Kabupaten
Maluku Barat Daya. Izin ini berlaku sampai
dengan berakhirnya izin usaha dan/atau
kegiatan BKP.
155
Page 192
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
- K e p u t u s a n N o . 0 7 / I L / 2 0 1 9 t a n g g a l Izin Lingkungan ini untuk addendum izin
7 November 2019, yang dikeluarkan oleh lingkungan untuk kegiatan pengembangan
Gubernur Maluku. pertambangan tembaga di Pulau Wetar,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
7. Izin Penyimpanan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sementara Limbah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2022.
Bahan Berbahaya Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/20/
dan Beracun (B3) IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
8. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Limbah Cair ke Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Media Air Lokasi Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/21/
Wet Land / IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Lahan Basah dan
SUMP3
9. Izin Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Lokasi Titik Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 10 Oktober 2024.
Penataan Air Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/22/
Limbah Cair Wet IL/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019.
Land/SUMP3
10. Izin Pembuangan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Limbah Cair Pada Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 9 Desember 2025.
Media Air Untuk Kabupaten Maluku Barat Daya No. 660/02/
Lokasi Sump 5 IL/2020 tanggal 1 Desember 2020.
11. Kepala Teknik Surat Pengesahan Kepala Teknik Tambang B K P t e l a h m e m p e r o l e h p e n g e s a h a n
Tambang (KTT) No. 540/192/ESDM tanggal 11 Juli pengangkatan kepala teknik tambang.
2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Maluku atas nama Kepala Inspektur
Tambang.
12. Wakil Kepala Surat Pengesahan Wakil Kepala Teknik B K P t e l a h m e m p e r o l e h p e n g e s a h a n
Teknik Tambang Ta m b a n g ( W K T T ) N o . 5 4 0 / 1 8 / E S D M pengangkatan wakil kepala teknik tambang.
tanggal 18 Januari 2018, yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Maluku atas nama Kepala
Inspektur Tambang.
13. Izin Pemilikan, Surat Izin No. SI/2377/VII/YAN.2.11./2021 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Penguasaan dan tanggal 30 Juli 2021, yang dikeluarkan oleh 5 Juli 2026.
Penyimpanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahan Peledak
14. Kartu Izin - P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Meledakkan berdasarkan Surat No. 41/37.04/DBT/ 13 Maret 2022.
(“KIM”) KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 94/37.04/DBT/ 10 Juli 2022.
KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 95/37.04/DBT/ 10 Juli 2022.
KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 97/37.04/DBT/ 10 Juli 2022.
KIM/2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang.
- P e r s e t u j u a n p e r p a n j a n g a n K I M Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
berdasarkan Surat No. 321/37.04/DBT/ 24 September 2023.
KIM/2021, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik Lingkungan / Kepala
Inspektur Tambang.
156
Page 193
No. Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
15. Izin Tangki Bahan - Izin No. 540/165.2/DESDM tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
Bakar Cair 16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh cair berkapasitas 2x1.250 kiloliter yang
K e p a l a D i n a s E n e r g i d a n S u m b e r berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2026.
Daya Mineral Provinsi Maluku/Kepala
I n s p e k t u r Ta m b a n g , s e b a g a i m a n a
diperpanjang dengan Surat No. B-1789/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 7 Mei
2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
- Izin No. 540/165.3/DESDM tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
16 Mei 2016, yang dikeluarkan oleh c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 1 8 0 k i l o l i t e r y a n g
K e p a l a D i n a s E n e r g i d a n S u m b e r berlaku sampai dengan tanggal 7 Mei 2026.
Daya Mineral Provinsi Maluku/Kepala
I n s p e k t u r Ta m b a n g s e b a g a i m a n a
diperpanjang dengan Surat No. B-1789/
MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 7 Mei
2021, yang dikeluarkan oleh Direktur
Teknik dan Lingkungan/ Kepala Inspektur
Tambang.
- Izin No. 540/104.a/DESDM/2014 tanggal Izin untuk pemanfaatan tangki bahan bakar
27 November 2014, yang dikeluarkan c a i r b e r k a p a s i t a s 1 x 8 5 0 k i l o l i t e r y a n g
oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber berlaku sampai dengan tanggal 13 Februari
Daya Mineral Kabupaten Maluku Barat 2025.
Daya selaku Kepala Inspektur Tambang
sebagaimana diperpanjang dengan
Surat No. 363/37.04/DBT/2020 tanggal
13 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh
Direktur Teknik dan Lingkungan/ Kepala
Inspektur Tambang.
16. NIB NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko BKP telah memperoleh NIB yang berlaku
No. 8120013051409 tanggal 10 Oktober d i selu r u h w ilay ah R ep u b lik I n dones ia
2018 sebagaimana dicetak pada tanggal selama menjalankan kegiatan usaha dan
1 3 S e p t e m b e r 2 0 2 1 , y a n g d i k e l u a r k a n berlaku sebagai Angka Pengenal Impor
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan
jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti
pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
17. Izin Penggunaan Surat Izin No. SI/2674/VIII/ YAN.2.12./2021 Izin ini berlaku sampai dengan tanggal
Sisa Bahan Peledak tanggal 26 Agustus 2021, yang dikeluarkan 26 Februari 2022.
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
18. Hasil Verifikasi Surat No. B-2779/MB.07/DBT.KP/2021 H a s i l v e r i f i k a s i b a h w a g u d a n g b a h a n
Gudang Bahan tanggal 5 Juli 2021, yang dikeluarkan p e l e d a k u t a m a y a n g b e r l o k a s i d i D e s a
Peledak oleh Direktur Teknik Lingkungan/Kepala L u r a n g , K e c a m a t a n We t a r, K a b u p a t e n
Inspektur Tambang. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku dapat
digunakan. Gudang bahan peledak tersebut
dapat digunakan selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya surat ini, yaitu sampai
dengan tanggal 5 Juli 2026.
19. Izin Lokasi Izin Lokasi tanggal 10 Oktober 2018, yang Izin Lokasi ini telah berlaku efektif untuk
dikeluarkan oleh Lembaga OSS. luas lahan yang dimohonkan sebesar 2.733
Ha untuk rencana kegiatan pertambangan
bijih tembaga dan emas, yang berlokasi
d i P u l a u We t a r, D e s a L e r o k i s L u r a n g ,
Kelurahan Lurang, Kecamatan Wetar Utara,
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tanggal 18 Juli 2013
yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta (“Akta No. 98/2013”) juncto
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 20 Februari 2020,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 44/2020”),
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKP terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
157
Page 194
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 40.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 3.000 1.500.000.000 30,0
PT Batutua Tembaga Raya 7.000 3.500.000.000 70,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 5.000.000.000 100,0
Saham dalam Portepel 30.000 15.000.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan (i) Akta No. 98/2013 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44111.
AH.01.02.Tahun 2013, tanggal 22 Agustus 2013, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0078504.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013,
serta telah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan Izin Prinsip Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 676/1/
IP/I/PMA/2012 tanggal 15 Oktober 2012; dan (ii) Akta No. 44/2020 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0098935 tanggal 20 Februari 2020, dan terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0035299.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 20 Februari
2020.
Perseroan melalui EFDL melakukan penyertaan di BKP sejak tahun 2017 dan selanjutnya telah
dialihkan menjadi penyertaan langsung dan penyertaan melalui BTR pada bulan Februari 2020.
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 26 tanggal 14 April 2021 (“Akta No. 26/2021”) juncto Akta No. 6 tanggal
2 Juli 2021 (“Akta No. 6/2021”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BKP terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : David Thomas Fowler
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Ryan Wayne Whyte
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan (i) Akta No. 26/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0234498 tanggal 14 April 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0068430.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 14 April
2021; dan (ii) Akta No. 6/2021 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0418764 tanggal
5 Juli 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0118141.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Juli 2021.
e. Ikhtisar keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting BKP yang bersumber dari (i) laporan
keuangan BKP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan
2020; dan (ii) laporan keuangan BKP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019:
158
Page 195
Laporan posisi keuangan
(dalam US$)
30 Juni 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 55.521.655 45.204.868 42.377.565
Jumlah liabilitas 63.292.994 58.516.674 49.836.977
Defisiensi modal (7.771.339) (13.311.806) (7.459.412)
Total aset BKP dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren peningkatan,
yang secara umum disebabkan oleh peningkatan kas dan bank, piutang usaha, properti
pertambangan dan aset hak-guna, yang sebagian di-offset dengan penurunan aset tetap dan
aset eksplorasi dan evaluasi.
Total liabilitas BKP dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh peningkatan pinjaman pihak berelasi dan
provisi rehabilitasi tambang.
Defisiensi modal BKP dari 31 Desember 2019 sampai dengan 30 Juni 2021 mengalami tren
peningkatan, yang secara umum disebabkan oleh menurunnya saldo laba akibat rugi bersih
periode berjalan. Defisiensi modal BKP pada tanggal 30 Juni 2021 telah menunjukan perbaikan
sejalan dengan pemulihan kegiatan produksi pada Proyek Tembaga Wetar.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam US$)
2021 2020 2020 2019
6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan 20.417.615 2.551.885 6.669.940 27.737.742
Laba/(rugi) usaha 8.503.396 (1.946.124) (4.181.652) (4.428.549)
Laba/(rugi) bersih periode/tahun berjalan 5.726.006 (2.152.842) (5.876.908) (2.993.856)
Pendapatan BKP pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 mengalami tren penurunan, terutama
disebabkan oleh penurunan volume penjualan bijih tembaga sejalan dengan penghentian
sementara kegiatan produksi pada tahun 2020. Sejalan dengan penurunan tersebut, BKP
mencatatkan rugi usaha dan kenaikan rugi bersih tahun berjalan.
Pendapatan BKP untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
dibandingkan periode yang pada tahun 2020 mengalami tren peningkatan terutama disebabkan
oleh peningkatan volume penjualan bijih tembaga selama enam bulan pertama tahun 2021 yang
dihasilkan dari peningkatan produksi dari Pit Partolang. Sejalan dengan kenaikan tersebut,
BKP mencatatkan laba usaha dan laba bersih periode berjalan.
C. K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha
1. U mum
Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara organik
dan anorganik. Per 30 Juni 2021, portofolio aset Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial
adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, dan BKP dan BTR dalam Proyek Tembaga Wetar. Grup Merdeka
juga memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan.
159
Page 196
Gambar di bawah ini menyajikan daerah kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh Grup Merdeka
di Indonesia:
Sumber: Perseroan
Proyek Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah barat daya
dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya,
ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit
melalui BSI dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam
tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi 223.042 ounce emas
dan 409.492 ounce perak pada tahun 2019, 157.175 ounce emas dan 549.440 ounce perak pada tahun
2020 dan 54.364 ounce emas dan 437.845 ounce perak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar
US$467, US$486 dan US$590 dengan biaya AISC per ounce masing-masing tercatat sebesar US$620,
US$669 dan US$796. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2020, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 702 ribu ounce emas dan
29.352 ribu ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 30.270 ribu ounce emas, 77.800 ribu ounce
perak dan 8.753 ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga
Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam
wilayah IUP OP milik BSI.
Proyek Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Proyek Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih
tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan
oleh BTR sebagai pemegang IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, yang saat ini sedang dalam
proses konversi menjadi IUI. Produksi komersial Proyek Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014.
BTR memproduksi katoda tembaga sebesar 16.777 ton pada tahun 2019, 5.377 ton pada tahun 2020
dan 7.492 ton untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021. Untuk periode
yang sama, biaya kas per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$1,50, US$3,51 dan US$1,59
160
Page 197
dengan biaya AISC per pon tembaga masing-masing tercatat sebesar US$2,10, US$4,62 dan US$2,13.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
Cadangan Bijih pada Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 7,8 juta ton pada kadar tembaga
1,35% yang mengandung sekitar 108 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar
13,4 juta ton pada kadar tembaga 1,24% yang mengandung sekitar 163 ribu ton tembaga. Untuk
memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari
bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM
melalui kerja sama dengan Tsingshan.
Proyek Emas Pani merupakan sebuah tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini
memiliki prospek yang baik. Grup Merdeka mengakuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018
dengan kepemilikan efektif sebesar 66,7%. Grup Merdeka bermitra dengan Lion Selection Asia Ltd.,
yang merupakan anak usaha dari Lion Selection Group Ltd. dalam mengembangkan Proyek Emas Pani.
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020,
PETS diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 2.370 ribu ounce emas. Grup Merdeka saat
ini sedang menjajaki kerja sama untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas Pani.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2020, dan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan masing-masing
sebesar US$402,0 juta, US$321,9 juta dan US$135,4 juta dengan EBITDA masing-masing sebesar
US$228,3 juta, US$150,6 juta dan US$84,5 juta. Marjin EBITDA terhadap pendapatan mencapai 56,8%
pada tahun 2019, 46,8% pada tahun 2020 dan 62,4% untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2021.
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, lantai 20, Jl. HR. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12940, Indonesia dan memiliki kantor cabang di Surabaya yang beralamat di AMG
Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1-A Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur, Indonesia.
Perseroan bergerak dalam bidang pertambangan atau jasa pertambangan baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui 23 Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan Investasi.
2. K eunggulan K ompetitif G rup M erdeka
Grup Merdeka berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral yang besar untuk mendukung pertumbuhan Grup Merdeka
Indonesia merupakan salah satu lokasi tambang emas utama di Asia dengan sejumlah tambang aktif
kelas dunia. Kunci penting seluruh tambang kelas dunia adalah Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral dalam jumlah besar. Proyek Tujuh Bukit pada lapisan oksidasi memiliki Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral dalam jumlah besar untuk mendukung umur tambang dalam jangka waktu cukup
panjang, di mana hal tersebut pada tingkatan tertentu dapat melindungi Grup Merdeka terhadap volatilitas
harga emas dari tahun ke tahun.
Dengan mempertimbangkan jumlah Sumberdaya Mineral pada lapisan oksidasi yang cukup besar,
terdapat peluang cukup tinggi untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral tersebut menjadi Cadangan
Bijih melalui kegiatan pengeboran lebih lanjut oleh tim operasional bersama-sama konsultan pihak
ketiga. Kegiatan pengeboran lanjutan di wilayah IUP BSI saat ini sedang dilakukan untuk studi awal
menuju pengembangan potensi tembaga dan emas bawah tanah (“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”).
Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2020 yang dikompilasi oleh K Smith dan Zach Casley, terdapat indikasi adanya Sumberdaya Mineral
tembaga dan emas dalam jumlah substansial untuk mendukung kelayakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit.
Pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit pada saat ini mulai memasuki tahapan studi pra-kelayakan
dengan kegiatan pengeboran geoteknik di zona UHGZ akan selesai tahun 2021. Proyek Tembaga Tujuh
Bukit merupakan aset Grup Merdeka yang berpotensi menciptakan nilai signifikan di masa mendatang.
Selain itu, kegiatan eksplorasi lanjutan di wilayah IUP DSI diharapkan dapat meningkatkan jumlah
Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih.
161
Page 198
Proyek Tembaga Wetar juga diyakini memiliki prospek yang menjanjikan sejalan dengan pertumbuhan
pasar yang positif atas industri kendaraan listrik, perangkat penyimpanan listrik, dan teknologi-teknologi
lain terkait sumber energi bersih yang mendukung peningkatan atas permintaan produk tembaga dunia.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020, Cadangan Bijih pada
Proyek Tembaga Wetar diperkirakan sebesar 7,8 juta ton pada kadar tembaga 1,35% yang mengandung
sekitar 108 ribu ton tembaga dan Sumberdaya Mineral diperkirakan sebesar 13,4 juta ton pada kadar
tembaga 1,24% yang mengandung sekitar 163 ribu ton tembaga. Untuk memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Proyek Tembaga Wetar, Grup Merdeka sedang mengembangkan Proyek AIM melalui kerja sama dengan
Tsingshan.
Proyek Tujuh Bukit adalah salah satu tambang emas di dunia dengan struktur biaya terendah,
sehingga membuat Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan kondisi pasar harga emas
Berdasarkan data dari S&P Global Market Intelligence, Proyek Tujuh Bukit merupakan salah satu
tambang emas di dunia dengan biaya AISC per ounce sebesar US$796 untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, yang menempatkan Proyek Tujuh Bukit sebagai salah satu
tambang emas di dunia dengan struktur biaya terendah. Hal ini terutama dikarenakan karakter dan
jumlah Cadangan Bijih di Proyek Tujuh Bukit yang memungkinkan Grup Merdeka memilih proses
heap leach untuk mengekstraksi bijih dan memproduksi emas dan perak. Metode heap leach memiliki
kelebihan dibandingkan metode lainnya terutama biaya operasional karena bijih yang diolah tidak
perlu melewati proses kominusi (proses reduksi ukuran bijih) yang panjang, dan kebutuhan air dalam
proses produksi relatif lebih sedikit. Mengingat komposisi penggunaan air berbanding lurus dengan
reagen, proses heap leach menggunakan reagen kimia dalam jumlah lebih sedikit. Kebutuhan energi
juga lebih rendah karena instalasi produksi sederhana. Rendahnya biaya pengoperasian akan membuat
Grup Merdeka lebih tahan menghadapi perubahan kondisi pasar harga emas.
Lebih lanjut, proses heap leach sesuai standar industri lebih ramah lingkungan dibandingkan proses
Carbon-in-Leach karena tidak menghasilkan batuan atau tanah halus sisa dari proses ekstraksi (mine
tailing). Limbah padatan dan limbah cair mudah dipisahkan sehingga penanganan proses penetralan
limbah cair lebih mudah. Sebagai bagian dari proses heap leach, bijih ditumpuk pada leach pad yang
pada akhir masa pengoperasian tambang akan dicuci selama periode 18 bulan guna memastikan seluruh
sisa kimia telah dihilangkan sebelum dilakukan kegiatan reklamasi dan rehabilitasi.
Kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan aset
tambang yang ada
Grup Merdeka merupakan salah satu perusahaan pertambangan emas dan tembaga yang aktif
mengembangkan proyek di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir dan telah tumbuh secara konsisten
dalam 2 (dua) tahun terakhir. Proyek Tujuh Bukit telah mencapai produksi komersial pada bulan April
2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Volume penjualan emas telah
meningkat sebesar 19,26% dari 183.983 ounce pada tahun 2018 menjadi 219.410 ounce pada tahun
2019. Volume penjualan emas menurun sebesar 19,8% menjadi 176.010 ounce pada tahun 2020, sejalan
dengan penurunan produksi tambang akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada
tanggal 12 September 2020. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan volume penjualan
perak sebesar 63,3% menjadi 583.857 ounce pada tahun 2020, dan didukung dengan kenaikan harga
jual emas rata-rata sebesar 23,9% menjadi US$1.732 per ounce, dan kenaikan harga jual perak rata-rata
sebesar 24,4% menjadi US$20 per ounce. Grup Merdeka selanjutnya mengakuisisi Proyek Tembaga
Wetar yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Volume penjualan katoda tembaga mengalami penurunan
sebesar 3,13% dari 17.547 ton pada tahun 2018 menjadi 16.998 ton pada tahun 2019. Volume penjualan
katoda tembaga mengalami penurunan menjadi 5.224 ton pada tahun 2020, sejalan dengan penghentian
sementara kegiatan produksi sehubungan dengan kajian strategis yang dilakukan selama tahun 2020
untuk meningkatkan produksi tembaga dan mengintegrasikan Proyek AIM. Proyek AIM diekspektasi
akan memberikan arus kas jangka panjang yang stabil. Hasil dari studi kelayakan proyek AIM ini
memiliki NPV sbesar US$513 juta pada 8% tingkat diskonto dengan tingkat pengembalian internal
sebesar 29,5%. EBITDA rata-rata per tahun selama lima tahun pertama diestimasi sebesar US$160 juta.
Sebagai akibatnya, dalam periode yang sama, pendapatan Grup Merdeka meningkat sebesar 36,8%
162
Page 199
dari US$293,9 juta pada tahun 2018 menjadi US$402,0 juta pada tahun 2019 dan EBITDA meningkat
sebesar 44,53% dari US$157,94 juta pada tahun 2018 menjadi US$228,27 juta pada tahun 2019.
Selanjutnya, pendapatan Grup Merdeka mengalami sedikit penurunan sebesar 19,9% menjadi US$321,9
juta pada tahun 2020 dan EBITDA menurun sebesar 34,0% menjadi US$150,57 juta pada tahun 2020.
Penurunan kinerja keuangan pada Grup Merdeka di tahun 2020 hanya bersifat sementara. Pendapatan
telah meningkat setelah produksi kembali normal dengan selesainya perbaikan akibat insiden rekahan
pada pelataran pelindian pada kuartal kedua tahun 2021. Grup Merdeka saat ini sedang mengembangkan
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, dan Proyek AIM yang diyakini akan memperkuat arus kas Grup Merdeka
di masa mendatang. Grup Merdeka juga didukung oleh institusi keuangan terkemuka seperti BNPP,
CACB, HSBC, SocGen, UOB dan Goldman Sachs Lending Partners LLC, yang meningkatkan kemampuan
Grup Merdeka untuk merespon secara cepat dan kompetitif terhadap peluang bisnis dan pengembangan
aset. Perseroan berkeyakinan bahwa kombinasi arus kas yang kuat dan dukungan institusi keuangan
terkemuka akan memberikan keunggulan kompetitif dalam hal pendanaan untuk mengembangkan aset
tambang yang ada.
Hubungan yang baik dengan masyarakat setempat dan Pemerintah Daerah
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa dukungan masyarakat setempat adalah salah satu kunci utama
untuk menyukseskan pengembangan proyek-proyek Grup Merdeka. Rencana pengembangan sosial dan
ekonomi masyarakat yang dilakukan Grup Merdeka saat ini maupun di masa mendatang difokuskan
untuk membangun hubungan jangka panjang yang erat dan mendorong masyarakat agar menjadi mitra
aktif dalam mengembangkan Sumberdaya Mineral yang ditemukan di area mereka.
Keterlibatan para pemangku kepentingan merupakan komponen vital pada seluruh tahapan kegiatan
Grup Merdeka. Program pengembangan komunitas yang dilakukan Grup Merdeka bertujuan untuk
menciptakan lingkungan yang aman, bersahabat dan bermanfaat bagi masyarakat setempat sesuai visi
dan misi Grup Merdeka. Grup Merdeka menyadari bahwa pengembangan masyarakat sebagai bagian dari
tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung kesuksesan
dan kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka. Keterlibatan Grup Merdeka bersama-sama dengan
para pemangku kepentingan kunci diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar
di dekat area pertambangan.
Melalui pertemuan dengan masyarakat setempat, Grup Merdeka telah memperkenalkan dan membantu
program-program pengembangan sosial yang berfokus pada peningkatan pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial mitra komunitas. Sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia,
anggaran untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari biaya operasional Grup Merdeka.
Didukung oleh pemegang saham yang bereputasi baik dan kuat dan tim manajemen dengan
pengalaman mendalam di industri pertambangan
Grup Merdeka merupakan bagian dari kelompok usaha Grup Saratoga dan Grup Provident Capital,
keduanya merupakan perusahaan investasi bereputasi baik yang telah berpengalaman dalam
mengantarkan perusahaan-perusahaan dengan bisnis model dan prospek usaha yang baik menjadi
perusahaan terbuka terkemuka yang mampu memberikan imbal hasil investasi kepada para pemegang
saham publik dan nilai tambah untuk semua stakeholder perusahaan. Grup Saratoga adalah salah satu
grup usaha terkemuka di Indonesia dengan kepemilikan usaha di berbagai sektor utama di Indonesia,
seperti konsumer, infrastruktur dan sumber daya mineral. Grup Provident Capital didirikan pada
tahun 2005 dan berinvestasi pada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., perusahaan penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp36,9 triliun
per 31 Desember 2020. Reputasi mereka yang baik memberikan kepemimpinan yang signifikan dalam
memastikan hubungan dengan Pemerintah, regulator dan masyarakat lokal yang kuat dan tata kelola
perusahaan serta hubungan investor yang baik. Selain itu, kedua pemegang saham memiliki rekam jejak
kesuksesan yang telah terbukti untuk memperoleh pendanaan dengan biaya efektif. Manajemen Grup
Merdeka berusaha untuk memanfaatkan hubungan dan keahlian dari kedua pemegang saham dalam
membangun usaha Grup Merdeka.
163
Page 200
Tim manajemen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman mendalam di industri pertambangan dan
keuangan di Indonesia, yang meliputi berbagai aspek pertambangan, termasuk peraturan dalam industri,
kepatuhan, pengembangan dan pengoperasian tambang, penjualan dan pemasaran, dan keuangan.
Mereka telah berkontribusi terhadap keberhasilan operasional dan pertumbuhan kinerja Grup Merdeka
sehingga Grup Merdeka dapat memberikan kinerja yang positif sesuai dengan target. Sebagian besar
Direktur dan manajemen senior Grup Merdeka memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri
pertambangan dan keuangan di Indonesia. Perseroan berkeyakinan bahwa tim manajemen senior
merupakan suatu keunggulan bersaing yang penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis Grup
Merdeka secara berkelanjutan.
3. S trategi G rup M erdeka
Grup Merdeka bermaksud untuk mengimplementasikan strategi-strategi berikut ini untuk merealisasikan
pertumbuhan di masa depan:
Meningkatkan kapasitas produksi
Grup Merdeka berencana untuk terus meningkatkan volume produksi untuk memaksimalkan efisiensi
pembiayaan dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi dan kapasitas produksi. Strategi tahun 2022 akan
difokuskan untuk memperpanjang umur tambang dengan melanjutkan kegiatan eksplorasi, meningkatkan
produktivitas dan efisiensi biaya.
Memperoleh dan mempertahankan seluruh izin yang diwajibkan oleh Pemerintah dan instansi
berwenang
Grup Merdeka berencana memperoleh seluruh perizinan yang diwajibkan oleh Pemerintah dan instansi
berwenang di industri pertambangan mineral untuk menjamin kelancaran kegiatan pengembangan dan
penambangan. Grup Merdeka saat ini memiliki 5 (lima) IUP OP, 1 (satu) IUP OP Khusus untuk kegiatan
pengolahan dan pemurnian dan 1 (satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, dan
Provinsi Gorontalo. Grup Merdeka melalui PBT saat ini telah memperoleh IUP OP Khusus Pengolahan
dan Pemurnian di Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, BSI, BKP, BTR dan PETS sebagai pemegang
berbagai izin wajib menyampaikan laporan-laporan kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,
baik yang menyangkut kewajiban selaku pemegang IUP dan IPPKH, bidang ketenagakerjaan, keuangan,
dan lainnya, guna memelihara izin-izin tersebut.
Melanjutkan pengembangan aset tambang yang ada
Grup Merdeka berkomitmen untuk melanjutkan pengembangan aset tambang yang telah dimiliki.
Beberapa aset yang saat ini sedang dikembangkan meliputi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam wilayah
IUP BSI untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas bawah tanah, Proyek AIM dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar. Kegiatan eksplorasi dan
pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar juga terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah
Sumberdaya dan menambah usia tambang. Ke depannya, Grup Merdeka akan melanjutkan kegiatan
eksplorasi lanjutan pada wilayah-wilayah prospek lainnya untuk meningkatkan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam wilayah IUP BSI saat ini dalam tahapan pra-studi kelayakan untuk
menilai potensi dari penambangan emas dan tembaga bawah tanah. Pra-studi kelayakan termasuk
pengembangan tambang bawah tanah dan kegiatan pemboran seluruhnya diperkirakan selesai pada
tahun 2021 dan membutuhkan investasi sebesar US$100-120 juta. Dalam hal seluruh rencana tambang
berjalan dengan lancar, permodelan keuangan mengindikasikan proyek ini mempunyai potensi untuk
menjadi tambang dengan usia lebih dari 25 tahun. Sampai dengan 30 Juni 2021, Grup Merdeka telah
berinvestasi sebesar US$82 juta untuk program pra-studi kelayakan, yang rencananya akan dirilis pada
kuartal pertama tahun 2022.
164
Page 201
Proyek AIM yang berintegrasi dengan Proyek Tembaga Wetar akan memanfaatkan potensi emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek
Tembaga Wetar. Berdasarkan Perjanjian AIM Joint Venture tanggal 11 Februari 2020, Grup Merdeka
bersama-sama Wealthy Source Holding telah mendirikan MTI, suatu perusahaan patungan yang akan
membangun dan mengoperasikan CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction
Plant di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. MTI akan membeli bahan baku dari bijih yang saat ini
tertumpuk di tapak pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka
saat ini dan di masa mendatang, untuk kemudian diolah antara lain menjadi asam sulfur dan pelet besi
bermutu tinggi. Proyek AIM diharapkan akan meningkatkan lebih lanjut nilai Proyek Tembaga Wetar.
Grup Merdeka saat ini menjadwalkan kegiatan pengadaan untuk dimulai di kuartal pertama tahun 2021
dan kegiatan konstruksi untuk dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Pengiriman asam sulfur pertama
ditargetkan akan dilakukan pada kuartal pertama tahun 2023.
Memperbesar portofolio Perseroan melalui proses akuisisi yang selektif
Perseroan berusaha untuk meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portofolio tambang Grup
Merdeka melalui kegiatan pengembangan atas aset yang ada saat ini maupun akuisisi secara selektif.
Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila memenuhi kriteria investasi Perseroan, seperti tingkat
pengembalian investasi yang menarik dan memberikan nilai tambah bagi Grup Merdeka. Akuisisi saat
ini difokuskan pada aset tambang emas dan tembaga yang sesuai dengan kompetensi Perseroan. Akuisisi
tambang terakhir diselesaikan pada bulan November 2018, di mana Perseroan melakukan pembelian
36.060 saham PBJ, suatu induk dari perusahaan-perusahan yang bergerak di bidang pertambangan dan
jasa pertambangan di wilayah Gorontalo. Transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas
Grup Merdeka di masa mendatang. Dari waktu ke waktu, Perseroan mungkin terlibat dalam sejumlah
pembicaraan sehubungan dengan akuisisi tambang.
Mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset terpenting untuk mendukung keberhasilan Grup
Merdeka. Untuk dapat menjalin hubungan kerja yang stabil, Grup Merdeka berkeyakinan telah
menawarkan paket kompensasi yang kompetitif. Disamping itu, Grup Merdeka memiliki program
pelatihan karyawan rutin dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas mereka. Grup Merdeka
berkeyakinan bahwa tim manajemen dan sumber daya manusia yang berkualitas merupakan kunci
kesuksesan untuk mengimplementasikan rencana tambang beserta pengembangannya dan menghadapi
persaingan di industri pertambangan. Grup Merdeka juga akan terus membangun kemampuan penjualan
dan pemasaran untuk mencapai proyeksi penjualan.
Menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik
Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan
perlindungan lingkungan. Program pengembangan masyarakat yang telah dilakukan Grup Merdeka
berfokus pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi serta merekrut tenaga kerja dari
wilayah tambang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan masyarakat
mandiri. Grup Merdeka bermaksud untuk terus mengembangkan program ini di masa mendatang. Grup
Merdeka juga bermaksud meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan konstruksi dan operasinya
sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah dalam hal perlindungan lingkungan hidup.
4. W ilayah IUP
Grup Merdeka memiliki 5 (lima) IUP OP, 1 (satu) IUP OP Khusus untuk kegiatan pengolahan dan
pemurnian yang sedang dalam proses konversi menjadi Izin Usaha Industri dan 1 (satu) IUP OP Khusus
untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi Izin Usaha Industri
sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan di bidang pertambangan,
serta 1 (satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, dan Provinsi Gorontalo.
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP tersebut terutama terdiri
dari emas, perak dan tembaga.
165
Page 202
Wilayah IUP OP Grup Merdeka yang telah berproduksi berlokasi di 2 (dua) wilayah geografis, yaitu
wilayah IUP milik BSI dan wilayah IUP milik BKP. Wilayah IUP milik BSI berada di Desa Sumberagung,
Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan wilayah IUP milik BKP
berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. IUP OP
Khusus BTR (yang saat ini sedang dalam proses konversi menjadi Izin Usaha Industri) adalah IUP OP
Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian tembaga.
Proyek Tujuh Bukit
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tujuh Bukit adalah tambang dalam wilayah
IUP OP BSI dan IUP Eksplorasi DSI yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. BSI telah memulai produksi secara komersial pada bulan
April 2017 sedangkan DSI saat ini masih dalam tahapan eksplorasi.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tujuh Bukit:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
BSI I U P O P b e r d a s a r k a n K e p u t u s a n Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 4.998,45
B u p a t i B a n y u w a n g i N o . 1 8 8 / 5 4 7 / Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012
sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/
928/KEP/429. 011/2012 tanggal 9 Juli 2012,
yang berlaku sampai dengan 25 Januari
2030.
DSI IUP Eksplorasi berdasarkan Keputusan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 6.558,46
Bupati Banyuwangi No. P2T/83/15.01/V/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
2018 tanggal 17 Mei 2018, yang berlaku
sampai dengan 25 Januari 2022, yang saat
ini sedang dalam masa suspensi. (1)
Catatan:
(1) Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, IUP-Eksplorasi DSI sedang dalam masa suspensi yang dimulai sejak
tanggal 30 Maret 2021 dan berakhir pada tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara No. T-991/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Suspensi IUP PT Damai Suksesindo. IUP-
Eksplorasi DSI disuspensi dengan alasan keadaan yang menghalangi karena adanya penghadangan oleh masyarakat.
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik BSI dan wilayah IUP Eksplorasi
milik DSI:
Sumber : Perseroan
166
Page 203
Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik BSI dan DSI yang terletak di pantai selatan Jawa Timur
merupakan bagian dari rangkaian Busur Magma Sunda-Banda. Busur magma tersebut yang terbentuk
pada saat subduksi lempeng Indo-Australia berorientasi tenggara yang memanjang dari Sumatera
bagian utara ke Jawa Barat kemudian ke arah timur melalui Jawa Timur, Bali, Lombok, Sumbawa, dan
Flores. Di sepanjang busur diketahui terdapat variasi tipe mineralisasi yang dominan. Wilayah IUP
milik BSI dan DSI berada di bagian tengah busur memanjang ke arah timur yang memiliki karakteristik
mineralisasi berupa sistem porfiri dan epitermal sulfidasi tinggi. Lokasi tambang lain di sepanjang
busur yang sama termasuk sulfidasi tinggi Selodong, sistem porfiri Motong Botek di Lombok, dan
sistem porfiri tembaga-emas Batu Hijau, Eland, dan Hu’u di Sumbawa.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BSI dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 16,6 16,5 33,1
Kadar pada bijih Au g/t 0,84 0,47 0,66
Insitu emas Au ribuan oz 449 252 702
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - - -
Kadar pada bijih %Cu - - -
Insitu tembaga Cu ribuan ton - - -
Perak
Total bijih Jutaan ton 16,6 16,5 33,1
Kadar pada bijih Ag g/t 33,89 21,00 27,47
Insitu perak Ag ribuan oz 18.060 11.292 29.352
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 27,2 86,8 1.983,8 2.097,6
Kadar pada bijih Au g/t 0,71 0,34 0,45 0,46
Insitu emas Au ribuan oz 623 937 28.710 30.270
Tembaga
Total bijih Jutaan ton - - 1.940,0 1.940,0
Kadar pada bijih %Cu - - 0,45 0,45
Insitu tembaga Cu ribuan ton - - 8.753,0 8.753,0
Perak
Total bijih Jutaan ton 27,2 86,6 43,8 157,7
Kadar pada bijih Ag g/t 31 17 4 15
Insitu perak Ag ribuan oz 25.723 46.238 5.807 77.768
Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2020 untuk Proyek Tujuh Bukit adalah Karl Smith dari MMS, Aaron Meakin dari CSA Global Pty. Ltd.
dan Robert Spiers dari Southways Investments Pty. Ltd.
Proyek Tembaga Wetar
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Tembaga Wetar adalah tambang dalam
wilayah IUP BKP dan IUP BTR yang berlokasi di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
Barat Daya, Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan
Oktober 2020, di Pit Partolang. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di wilayah IUP BTR.
167
Page 204
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Tembaga Wetar:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
BKP - IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 543- Pulau Wetar, Desa Lurang dan Uhak, Kecamatan 2.733
124 TAHUN 2011 tanggal 9 Juni 2011, Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Maluku
Barat Daya sebagaimana disesuaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal berdasarkan Keputusan No. 7/I/
IUP/PMA/2018, tanggal 7 Februari
2018, berlaku sampai dengan 9 Juni
2031.
- IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 276 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 1.425
TAHUN 2017 tanggal 20 November K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
2017, untuk 5 (lima) tahun. Maluku
- IUP-OP berdasarkan Keputusan No. 311 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 108,4
TAHUN 2017 tanggal 29 Desember K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
2017, untuk 5 (lima) tahun. Maluku
BTR IUP-OP Khusus No. 1/1/IUP/PMA/2015 Pulau Wetar, Desa Lurang, Kecamatan Wetar, 34
tanggal 27 Oktober 2015, yang saat ini K a b u p a t e n M a l u k u B a r a t D a y a , P r o v i n s i
sedang dalam proses pengalihan menjadi Maluku
Izin Usaha Industri.
Peta berikut menggambarkan area dan posisi wilayah IUP milik BTR dan BKP:
Sumber : Perseroan
Sama halnya dengan Proyek Tujuh Bukit, secara geologi, lokasi IUP BKP di Pulau Wetar merupakan
salah satu lokasi mineralisasi utama yang terletak di sepanjang Busur Magma Sunda-Banda. Lebih dari
ratusan anomali dan prospek ditemukan dalam kegiatan eksplorasi di Pulau Wetar, namun demikian
wilayah IUP ini memiliki karakteristik mineralisasi volcanic massive sulphide yang dominan, yaitu
sebuah tipe mineralisasi bijih sulfida metal, yang terutama terdiri dari tembaga dan seng yang berasosiasi
dan berasal dari kejadian hidrotermal vulkanik di lingkungan submarin. Tahap awal eksplorasi dimulai
pada tahun 1986 oleh sebuah perusahaan swasta dan memunculkan penambangan emas di cebakan Kali
168
Page 205
Kuning dan Lerokis, yang menghasilkan sekitar 20 ton emas dan 600 ton perak. Produksi berhenti pada
tahun 1997 meskipun kandungan tembaga sulfida diketahui dikarenakan opsi pengolahan yang tersedia
dan harga tembaga pada saat itu mengakibatkan pengoperasian tambang menjadi kurang ekonomis.
BKP kemudian mengakuisisi beberapa IUP di sekitar prospek Lerokis dan Kali Kuning antara tahun
2004 dan 2006.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP milik BKP dalam tahapan produksi maupun tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang
bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020:
Cadangan Bijih
Jenis logam Satuan Terbukti Terkira Jumlah
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,3 6,5 7,8
Kadar pada bijih % Cu 2,16 1,20 1,35
Insitu tembaga Cu ribuan Ton 29 80 108
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 1,6 8,7 3,5 13,8
Kadar pada bijih Au g/t 0,39 0,47 0,45 0,46
Insitu emas Au ribuan oz 20 133 52 206
Tembaga
Total bijih Jutaan ton 1,4 8,4 3,5 13,4
Kadar pada bijih %Cu 2,35 1,16 0,99 1,24
Insitu tembaga Cu ribuan ton 31 97 35 163
Perak
Total bijih Jutaan ton 1,4 8,7 3,5 13,9
Kadar pada bijih Ag g/t 16,00 17,09 18,01 17,25
Insitu perak Ag ribuan oz 834 4.637 2.082 7.553
Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2020 untuk Proyek Tembaga Wetar adalah Karl Smith dari MMS dan David Williams dari CSA Global
Pty. Ltd.
Proyek Emas Pani
Tambang milik Grup Merdeka yang termasuk dalam Proyek Emas Pani adalah tambang dalam wilayah
IUP OP PETS yang berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi
Gorontalo. PETS saat ini dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi. Kegiatan pengolahan dan
pemurnian rencananya akan dilakukan oleh PBT yang saat ini telah memperoleh Izin Usaha Industri
yang merupakan konversi dari IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan.
Tabel berikut ini menyajikan lokasi dan luas wilayah IUP dalam Proyek Emas Pani:
Wilayah IUP IUP Lokasi Luas (Ha)
PETS IUP OP Khusus berdasarkan Keputusan Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten 100
Gubernur Gorontalo No. 351/17/IX/2015 Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
tertanggal 4 September 2015, sebagaimana
diubah dengan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi
Provinsi Gorontalo No. 30/DPM-ESDM-
TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tertanggal
20 April 2020, yang berlaku sampai dengan
23 November 2032.
PBT IUI berdasarkan NIB No. 9120404262514 Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten -
tanggal 8 Oktober 2021 yang diterbitkan Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS.
169
Page 206
Peta berikut ini menggambarkan area dan posisi wilayah IUP OP milik PETS:
Sumber : Perseroan
Secara geologi, lokasi wilayah IUP milik PETS yang terletak di Desa Hulawa merupakan bagian dari
Mandala Sulawesi Bagian Barat yang memanjang dari Sulawesi Utara hingga Sulawesi Selatan, yang
merupakan busur magmatik yang menghasilkan beberapa jenis mineralisasi. Mineralisasi yang dijumpai
terutama emas epitermal jenis sulfidasi rendah, tembaga-emas porfiri, emas pada batuan sedimen, urat
sulfidasi polimetalik dan mineralisasi Cu-Au-Ag epitermal sulfidasi tinggi. Wilayah IUP milik PETS
berada di mandala barat bagian utara yang merupakan daerah yang sangat potensial sebagai tempat
mineralisasi logam. Lokasi tambang lain di sekitar wilayah IUP milik PETS meliputi tambang emas
Bolang Mangondow dan tambang emas Toka Tindung.
Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah IUP milik PETS
dalam tahapan pengembangan dan/atau eksplorasi yang bersumber dari Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2020:
Sumberdaya Mineral
Jenis logam Satuan Terukur Tertunjuk Tereka Jumlah
Emas
Total bijih Jutaan ton 10,8 62,4 16,2 89,5
Kadar pada bijih Au g/t 1,13 0,81 0,67 0,82
Insitu emas Au ribuan oz 390 1.630 350 2.370
Pihak kompeten dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember
2020 untuk Proyek Emas Pani adalah Daniel Guibal dari SRK Consulting.
170
Page 207
5. V olume P roduksi dan P roduk
Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Proyek Tujuh Bukit dan
tembaga yang dihasilkan dari Proyek Tembaga Wetar. Berikut adalah penjelasan tentang produksi dari
wilayah IUP yang telah berproduksi dan informasi untuk produk-produk Grup Merdeka:
Proyek Tujuh Bukit
Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan penambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Total produksi diperkirakan sebesar 1,2 juta
ounce emas dan 4,7 juta ounce perak yang dapat dipulihkan selama umur tambang yang direncanakan
sekitar 8 (delapan) - 9 (sembilan) tahun, dengan tingkat produksi sebesar 8 juta ton bijih kering per
tahun. Per 31 Desember 2020, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa 4,75 (empat koma
tujuh lima) tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 702 ribu ounce selama usia
tambang yang tersisa.
Pedoman produksi emas pada tahun 2021 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce.
Berikut ringkasan produksi emas untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
Unit 6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Penambangan terbuka
Bijih tertambang Jutaan ton 2,3 4,8 6,7 7,4
Limbah tertambang Jutaan ton 1,1 4,0 5,7 8,4
Kadar hasil tambang Au g/t 0,87 0,82 0,82 1,18
Kandungan logam emas Au ounce 63.271 127.043 176.042 279.680
Produksi pelindian
Bijih yang dihaluskan dan
tertumpuk Jutaan ton 2,3 4,2 5,8 7,4
Kadar emas yang tertumpuk Au g/t 0,89 0,93 0,91 1,19
Emas dihasilkan Au ounce 54.364 108.823 157.175 223.042
Emas yang dihasilkan dari proses pelindian pada tahun 2020 turun sebesar 29,5% menjadi 157.175
ounce dari sebelumnya 233.042 ounce pada tahun 2019 dan kembali turun sebesar 50,0% menjadi
54.364 ounce untuk periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2021. Hal ini terutama disebabkan oleh
penangguhan kegiatan produksi akibat insiden rekahan di pelataran pelindian yang terjadi pada tanggal
12 September 2020. Kejadian ini tidak mengubah cadangan emas oksida Tujuh Bukit secara material
di mana diperkirakan tidak ada emas yang hilang dan hanya menyebabkan beberapa penundaan dalam
produksi emas. Pekerjaan remediasi untuk mengembalikan tingkat penumpukan dan irigasi bijih sesuai
desain telah diselesaikan pada pertengahan kuartal kedua tahun 2021 sehingga kegiatan produksi telah
kembali beroperasi pada bulan Mei 2021.
Proyek Tembaga Wetar
Kegiatan penambangan saat ini dilakukan di wilayah IUP BKP di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober
2020, di Pit Partolang. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Proyek Tembaga Wetar memiliki
sekitar 7,8 juta ton bijih tembaga dengan kadar 1,35% Cu per ton. Total produksi selama umur
tambang diperkirakan sebesar 150.875 ton tembaga yang dapat dipulihkan dengan umur tambang yang
direncanakan sekitar 9 (sembilan) tahun. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR
sebagai pemegang IUP-OP Khusus.
Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2021 berkisar antara 15.500 ton dan 18.500 ton.
171
Page 208
Berikut ringkasan produksi untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
Unit 6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Penambangan
Bijih tertambang Jutaan ton 1,0 0,2 0,5 2,3
Limbah tertambang Jutaan ton 4,7 0,2 2,4 3,8
Kadar tembaga tertambang %Cu 2,25 2,51 2,09 2,82
Kandungan logam tembaga Cu ton 21.634 5.575 10.215 66.018
Produksi
Bijih tembaga diolah Jutaan ton 0,9 0,2 0,4 1,9
Kadar tembaga diolah %Cu 2,22 2,51 2,06 2,85
Tembaga dihasilkan Cu ton 7.492 2.926 5.377 16.777
Kinerja produksi katoda tembaga pada tahun 2020 lebih rendah dibandingkan produksi pada tahun
sebelumnya dikarenakan Grup Merdeka menghentikan kegiatan operasi untuk melakukan tinjauan
strategis untuk meningkatkan produktivitas proses pelindian, mengalihkan proses produksi dari Pit
Lerokis ke Pit Partolang dan melakukan integrasi Proyek Tembaga Wetar dengan Proyek AIM. Pit
Partolang telah memulai kegiatan penambangan di bulan Oktober 2020 dan telah mendorong kenaikan
produksi katoda tembaga selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021.
6. K egiatan O perasional P enambangan dan P engolahan
Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang
terbuka sesuai dengan karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan di tambang yang
dekat dengan permukaan dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas, perak dan tembaga. Kegiatan
penambangan dan pemrosesan rencananya akan berlangsung selama 24 jam yang terbagi dalam 2 (dua)
shift masing-masing 12 jam sepanjang tahun (365 hari).
Proyek Tujuh Bukit
Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan dan pemrosesan yang diterapkan pada
lapisan oksida di wilayah IUP BSI dalam Proyek Tujuh Bukit:
Sumber : Perseroan
172
Page 209
Proses penambangan metode terbuka pada umumnya dimulai dengan pembersihan lahan, meliputi
kegiatan penebangan pohon dan pembersihan tanah dan kemudian diikuti pengupasan tanah lapisan
pucuk (top soil). Tanah lapisan ditimbun di tempat terpisah dari area yang akan ditambang yang nantinya
akan digunakan untuk rehabilitasi dan reklamasi area timbunan batuan penutup (constructed waste
rock emplacement atau CWRE) dan area lain yang terganggu. Gabungan pengeboran dengan peledakan
digunakan untuk memindahkan overburden. Batuan hasil peledakan akan dimuat dan diangkut ke area
timbunan batuan penutup, sedangkan bijih akan diangkut ke area run-of-mine (ROM). Lubang-lubang
tambang dan fasilitas timbunan batuan penutup telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek
analisis geoteknik untuk menjamin timbunan batuan penutup aman dan stabil selama berlangsungnya
kegiatan penambangan.
Operasi penambangan akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM. Dari timbunan ROM,
bijih kemudian dituang ke dalam mesin peremukan ROM (crusher ROM bin) oleh armada tambang
atau front end loader (FEL) yang dioperasikan oleh tim pengolah. Proses peremukan dilakukan dalam
3 (tiga) tahapan peremukan, yaitu peremukan primer, sekunder dan tersier untuk menghasilkan produk
berdiameter 25 mm-50mm. Pabrik peremukan/tingkat pengolahan dapat beroperasi untuk kapasitas
8.200 ton per hari.
Bijih yang telah diremukan akan diaglomerasi dengan semen sebelum ditumpuk di atas pad (lapisan)
menggunakan serangkaian konveyor untuk menciptakan lapisan datar atau platform. Heap leach pad
akan ditumpuk dengan kapasitas total 56 juta ton. Aglomerasi diperlukan untuk menjamin stabilitas
bijih selama siklus heap leach dan selama operasi penyusunan timbunan. Komponen-komponen dalam
fasilitas aglomerasi meliputi sistem konveyor dengan pengumpan panci bergetar (vibrating pan feeder),
silo semen dengan katup putar, dan drum aglomerasi berputar. Komponen-komponen yang termasuk
dalam sistem penumpukan terdiri dari konveyor over heap, konveyor tripple car/shuttle, konveyor
grasshopper, konveyor index feed, konveyor horizontal index dan staker radial bergerak.
Proses pelindian (heap leach) akan dimulai setelah bijih yang telah diaglomerasi telah selesai ditumpuk.
Sistem jaringan larutan akan ditempatkan pada tumpukan aglomerat tersebut dan larutan yang terdiri dari
0,55 kg sodium sianida untuk setiap ton bijih akan disebarkan menggunakan penyiram khusus berjenis
wobbler dan dripper. Larutan lindi akan meresap melalui tumpukan untuk melarutkan emas dan perak
kemudian masuk ke sistem drainase pengumpul di atas plastik kedap pada dasar tumpukan. Larutan lindi
yang terkumpul pada dasar tumpukan disebut PLS. PLS dikumpulkan oleh jaringan pipa drainase dan
secara gravitasi mengalir ke lokasi pengumpulan PLS di ujung tumpukan, di mana akan dikumpulkan
dan dipompa ke pabrik perolehan emas dan perak. Sistim irigasi dirancang untuk memberikan laju
keseragaman aplikasi larutan 10 liter/jam/m 2 selama periode resapan 90 hari. Komponen-komponen
dalam sistem pelindian meliputi sistem distribusi larutam, tangki dan pompa pengumpul Barren Leach
Solution (BLS), pompa Intermediate Leach Solution (ILS), tangki pengumpul dan pompa PLS, serta
pompa distribusi kolam air hujan. Per 30 Juni 2021, kapasitas pelindian adalah 8,2 juta ton per tahun
dengan target tingkat recovery sebesar 78% atas proses pelindian selama 150 hari.
Teknologi perolehan emas yang dipilih adalah sistem ADR. Sistem ini menggunakan karbon aktif dalam
pengolahan CIC untuk memisahkan emas dari larutan dan memperoleh emasnya dengan proses elusi
Anglo American Research Laboratory (AARL) diikuti oleh proses electrowinning untuk menghasilkan
lumpur emas bagi peleburan. Electrowinning adalah proses elektrokimia untuk mengendapkan logam
pada kutub katoda menggunakan arus listrik yang mengalir dalam larutan elektrolit untuk memperoleh
lumpur logam emas dan perak. Komponen-komponen dalam fasilitas CIC meliputi 6 (enam) kolom
karbon adsorpsi, sistem transfer karbon, dan pompa larutan proses.
Peleburan akan berlangsung dalam tungku wadah miring berbahan bakar diesel. Tungku akan dilengkapi
dengan kontrol hidrolik mekanisme miring untuk menuangkan produk lelehan logam cair. Produk
lelehan logam yang dihasilkan dari proses peleburan disebut granule (butiran) yang mengandung
emas dan perak. Dore bullion tersebut disimpan di ruangan penyimpanan sebelum dikirim secara aman
ke fasilitas peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur, untuk pemrosesan pemurnian akhir
untuk menghasilkan emas dan perak ingot berkualitas LBMA.
173
Page 210
Kontraktor pihak ketiga pada awalnya ditunjuk untuk melaksanakan berbagai jasa kontrak penambangan
di wilayah IUP seperti kegiatan pembersihan lahan, pengupasan tanah lapisan atas, peledakan dan
pengelolaan air tambang, di bawah instruksi dan pengawasan tim penambangan BSI. Hal ini dilakukan
untuk mengurangi kebutuhan investasi pada tahap awal kegiatan penambangan. Grup Merdeka
selanjutnya telah mengalihkan secara bertahap pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Pengalihan ini diselesaikan secara tuntas pada
bulan Desember 2019.
Logistik dan Transportasi
Kegiatan transportasi dimulai dari pit ke bawah menuju timbunan ROM yang berada di daerah
pengolahan, dan juga pengangkutan dore bullion menuju ke fasilitas peleburan. Jalan akses, jalan angkut
dan jalan lainnya untuk aktivitas pertambangan telah dibangun berdasarkan desain dan spesifikasi yang
ditetapkan oleh BSI untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional pertambangan. Semua jalan
angkut tambang dirancang dan dibangun agar dapat dilalui oleh truk dump biasa dan truk artikulasi
dalam segala cuaca.
BSI juga menggunakan akses jalan lokal untuk pengangkutan barang dari dan ke lokasi tambang.
Kegiatan logistik dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas dan membebani infrastruktur lokasi sehingga
berpotensi menggangu aktivitas masyarakat setempat, maka BSI telah meningkatkan kapasitas dan
kualitas jalan lokal dan jembatan. Selain itu, BSI berencana membangun pelabuhan khusus di lokasi
penambangan untuk menunjang kegiatan pengangkutan barang.
Untuk pengangkutan produk dore bullion emas dan perak, BSI saat ini menggunakan jasa Brink’s
yang berpengalaman di bidang pengangkutan komoditas bernilai tinggi. Dore bullion emas dan perak
akan dibawa ke bandara di Banyuwangi untuk dikirim ke Surabaya dan kemudian dibawa ke fasilitas
peleburan milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Fasilitas Pendukung
Proses penambangan dan produksi didukung fasilitas CWRE, waduk, gudang bahan peledak untuk
menyimpan bahan emulsi dan bahan peledak, serta generator diesel cadangan untuk digunakan dalam
keadaan darurat. Fasilitas ini dibangun dengan desain kokoh untuk memaksimalkan efisiensi operasional
serta meminimalisasi biaya pengoperasian tambang dan risiko tambang. Selain itu, BSI telah membangun
pos keamanan di lokasi akses masuk area tambang, unit pemadan kebakaran di dekat lokasi fasilitas
pabrik pengolahan, fasilitas perumahan dan poliklinik untuk karyawan di dekat area tambang, serta
fasilitas pembibitan (nursery) untuk mendukung kegiatan dan pengelolaan pada tahap revegetasi di area
bekas tambang.
Biaya operasional
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
Unit 6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Biaya kas US$ / ounce 499 590 486 467
Biaya AISC US$ / ounce 648 796 669 620
Biaya AISC pada tahun 2020 dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
telah mengalami peningkatan, terutama dikarenakan penurunan produksi yang dikompensasi dengan
penurunan biaya royalti yang sejalan dengan penurunan penjualan emas, penurunan biaya tambang,
dan penurunan modal kerja (sustaining).
Pedoman biaya AISC pada tahun 2021 adalah US$825 per ounce hingga US$900 per ounce.
174
Page 211
Proyek Tembaga Wetar
Penambangan bijih tembaga di Proyek Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah menandatangani perjanjian jual
beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif menjual kepada BTR seluruh
bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan BTR telah setuju untuk membeli
seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR tetap melakukan kegiatan usaha
dan mengoperasikan pabrik pengolahan.
Kegiatan penambangan dimulai dengan kegiatan land clearing terhadap area yang akan ditambang berikut
dengan area penimbunan tanah penutup. Sebagian besar batuan penutup ditimbun di area waste dump
dan sebagian kecil digunakan sebagai landasan perluasan area tapak pelindian. Batuan penutup yang
tertimbun di area waste dump setelah mencapai desain akhir akan dilakukan resloping sesuai dengan
kriteria desain dan dilanjutkan dengan penghamparan tanah lapisan pucuk untuk kemudian dilakukan
penanaman sehingga pemanfaatan tanah lapisan pucuk dapat maksimal.
Batuan keras (ore dan waste) dilakukan pemboran dan peledakan terlebih dahulu sebelum dimuat
dan diangkut ke tempat penimbunan. Waste material ditempatkan pada salah satu lokasi waste dump.
Material waste dump yang berpotensi asam ditempatkan pada bagian bawah dengan kondisi terisolasi
untuk meminimalkan risiko pembentukan aliran air asam batuan. Material tersebut selanjutnya ditutup
dengan material yang tidak berpotensi asam dan tanah lapisan atas untuk kemudian direvegetasi. Material
bijih tembaga yang ditambang lalu dimuat dengan menggunakan ekskavator untuk selanjutnya diangkut
menggunakan truk ke area peremukan.
Ilustrasi di bawah ini menggambarkan operasi penambangan yang diterapkan di Proyek Tembaga Wetar:
Land clearing Pengupasan tanah Penimbunan tanah
pucuk pucuk
Pemboran dan
peledakan batuan
Penggalian dan Pengangkutan
Penimbunan ore
pemuatan batuan batuan penutup
Penimbunan ore di Penimbunan batuan
Peremukan batuan ROM penutup
Umpan ke
Rehabilitasi timbunan
processing plant
Sumber : Perseroan
BKP akan mensuplai bijih terus menerus ke timbunan ROM pada area BTR untuk dilakukan proses
kominusi dan aglomerasi. Proses kominusi di Proyek Tembaga Wetar melalui proses peremukan dan
aglomerasi dengan sirkuit berkapasistas, 25 kiloton. Produk akhir dari sirkuit peremukan ditargetkan
mencapai ukuran 18mm, dan selanjutnya diumpankan ke 1 (satu) unit agglomerator sebelum dilakukan
penumpukan pada tapak pelindian. Proses aglomerasi dilakukan dengan menambahkan kimia ke dalam
aglomerator dengan target kandungan air 5% dan diharapkan partikel-partikel halus akan menyatu
dengan partikel kasar membentuk aglomerat.
175
Page 212
Penumpukan dilakukan di 3 (tiga) lokasi terpisah, sesuai dengan ukuran bijih hasil peremukan. Metode
penumpukan dikerjakan dengan sistem penumpukan radial menggunakan grasshopper, follower dan
stacker untuk bijih hasil peremukan sirkuit 25 kiloton. Bijih yang telah ditumpuk di tapak pelindian
sudah siap diirigasi dengan larutan sulfat terdilusi agar terjadi proses pelindian.
Teknologi perolehan tembaga yang dipilih adalah sistem Solvent Extraction dan Electrowinning (“SX-
EW”), yang merupakan proses metalurgi basah (hydrometallurgy) dalam dua tahapan. Pertama, proses
ini mengekstraksi dan mengupgrade ion tembaga dari solusi pelindian berkadar rendah menjadi solven
kimia yang secara selektif bereaksi dan mengikat tembaga dalam solven. Tembaga kemudian diekstraksi
dari solven dengan asam aqueous berkadar kuat yang kemudian masuk ke sirkuit electrowinning cell
untuk menghasilkan katoda tembaga dengan kemurnian sampai 99,99% yang dapat dijual langsung ke
konsumen. Komponen-komponen dalam fasilitas SX-EW meliputi 2 (dua) set extraction mixer/settler,
2 (dua) set organic stripping mixer/settler, 1 (satu) set washing organic mixer/settler, dan 2 (dua)
set rectiformer dan cell house. Proyek Tembaga Wetar merupakan pertambangan tembaga pertama
di Indonesia yang menggunakan metode pengolahan pelindian untuk bijih tembaga sulfida dan pemurnian
dengan metode SX-EW.
Berikut adalah gambaran proses ekstraksi pelarut untuk menghasilkan tembaga:
Sumber : Perseroan
Siklus pengolahan akan terus berlangsung sekitar 2 (dua) tahun sejak bijih baru mulai dilindi. Agar
operasional pelindian dapat berlangsung pada kapasitas penuh, persediaan bijih dalam jumlah banyak
telah ditumpuk sejak awal produksi. Tumpukan tersebut secara berkala ditambah dengan bijih baru
untuk memberikan pasokan larutan mengandung tembaga yang konsisten ke fasilitas SX-EW guna
mempertahankan produksi katoda tembaga pada laju tertentu. Kadar mineral tembaga dalam bijih akan
menentukan frekuensi penumpukan dikarenakan kadar yang berbeda memiliki laju pelarutan yang
berbeda. Bijih dengan kadar mineral yang rendah membutuhkan penumpukan yang lebih banyak atau
lebih sering untuk mempertahankan suatu tingkat produksi. Oleh karena itu, LOM tambang tembaga
dipengaruhi oleh kombinasi dari jumlah bijih tembaga yang ditumpuk, laju perolehan tembaga dan
kapasitas fasilitas SX-EW.
Fasilitas Pendukung
Proses penambagan dan produksi didukung fasilitas kolam penimbunan limbah pertambangan (tailing),
perumahan karyawan, jalan non tambang, gudang, kantor, bengkel, pembangkit listrik tenaga uap,
laboratorium, tempat pembuangan limbah B3 dan landfill.
176
Page 213
Biaya operasional
Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
Unit 6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Biaya kas US$ / pon 3,73 1,59 3,51 1,50
Biaya AISC US$ / pon 4,16 2,13 4,62 2,10
Kenaikan biaya AISC pada tahun 2020 terutama dikarenakan penurunan produksi, namun biaya AISC
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 telah membaik seiring dengan
peningkatan produksi.
Pedoman biaya AISC pada tahun 2021 adalah US$1,90 per pon hingga US$2,40 per pon.
7. K egiatan E ksplorasi dan P engembangan A set
Pengembangan tambang secara efisien dan cepat serta kemampuan untuk mengembangkan wilayah IUP
sampai dengan tahapan produksi komersial merupakan bagian yang penting dari strategi Perseroan.
Dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi, Grup Merdeka mempersiapkan rencana
tambang yang meliputi desain dan operasi setiap pit serta eksplorasi lanjutan dalam wilayah IUP. Grup
Merdeka memulai proses pengembangan proyek dengan sebuah rencana konseptual hingga akhir umur
tambang, serta menentukan potensi profil produksi untuk setiap tambang selama masa penambangan.
Pada umumnya, perencanaan tersebut meliputi seluruh aspek operasi tambang termasuk lokasi di mana
penambangan dalam wilayah IUP akan dimulai, cara paling efisien dalam mengembangkan pit untuk
eksploitasi, pengelolaan overburden dari pit sebagai tanah penimbunan pada pit yang telah dieksploitasi,
serta lokasi berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung. Selain itu, Grup Merdeka mempersiapkan
rencana tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung operasi tambang pada wilayah IUP.
Proyek Tembaga Tujuh Bukit
Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.
Konsep studi telah diselesaikan selama tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum
untuk selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan.
Konsentrator ini akan memiliki kapasitas penampungan sebesar 12 juta ton per tahun. Dalam hal seluruh
rencana tambang berjalan dengan lancar, permodelan keuangan mengindikasikan proyek ini mempunyai
potensi untuk menjadi tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.
Sejak tahun 2018, Grup Merdeka telah melakukan studi kelayakan maupun pra-studi kelayakan
yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan Sumberdaya UHGZ menjadi klasifikasi Terunjuk dan
Terukur, mendefinisikan karakteristik massa batuan, model hidrogeologi dan parameter ventilasi
serta mengumpulkan sampel yang dibutuhkan untuk melakukan uji kerja metalurgi definitif. Pra-studi
kelayakan termasuk kegiatan pengeboran geoteknik diperkirakan akan selesai pada tahun 2021 dan
membutuhkan investasi sebesar US$100-120 juta. Sampai dengan 30 Juni 2021, Grup Merdeka telah
berinvestasi sebesar US$82 juta untuk program pra-studi kelayakan, yang rencananya akan dirilis pada
kuartal 1 2022.
Kegiatan utama studi tersebut berfokus pada pengeboran dan pembangunan akses bawah tanah untuk
keperluan eksplorasi kedalaman untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Kegiatan pembangunan
terowongan eksplorasi untuk menyediakan akses bawah tanah telah selesai pada semester pertama tahun
177
Page 214
2020 sedangkan kegiatan pengeboran geoteknik di zona UHGZ akan dilakukan hingga tahun 2021.
Zona UHGZ sebagai target eksplorasi mengandung sekitar 250 juta sampai dengan 300 juta ton bijih
pada kadar 0,7% Cu sampai dengan 0,9% Cu dan 0,7 g/t Au sampai dengan 0,9 g/t Au.
Grup Merdeka juga telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki anomali
geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama, yaitu
Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya saat ini
masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan memberikan
nilai tambah pada Proyek Tujuh Bukit.
Foto di bawah ini menyajikan perkembangan kegiatan pengeboran bawah tanah Proyek Tembaga Tujuh
Bukit:
Proyek Tembaga Wetar
Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Proyek Tembaga Wetar difokuskan pada Pit Partolang
(dahulu Meron) dan Barumanu. Lokasi kedua wilayah ini berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan
diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam jumlah besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pada
kuartal empat tahun 2018 dan telah menyelesaikan fase pengeboran kedua pada kuartal empat tahun
2019 untuk meningkatkan definsi Sumberdaya Mineral untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga
dan berpotensi menambah jumlah Sumberdaya. Pit Partolang akan menjadi tambang terbuka ketiga di
Proyek Tembaga Wetar dan diperkirakan akan menambah usia tambang Proyek Tembaga Wetar selama 3
(tiga) sampai 5 (lima) tahun. Pit Partolang telah memulai kegiatan penambangan di bulan Oktober 2020.
Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral untuk Proyek Tembaga Wetar yang terakhir diterbitkan pada
bulan Maret 2021, Sumberdaya terukur terindikasi sejumlah 1,4 juta ton dengan kadar 2,35% Cu atau
setara 31 ribu ton tembaga, Sumberdaya tertunjuk terindikasi sejumlah 8,4 juta ton dengan kadar 1,16%
Cu atau setara 97 ribu ton tembaga dan Sumberdaya tereka terindikasi sejumlah 3,5 juta ton dengan
kadar 0,99% Cu atau setara 35 ribu ton tembaga.
178
Page 215
Proyek AIM
Proyek AIM merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Proyek Tembaga Wetar. Jenis bijih yang
terdapat pada Proyek Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas, perak,
emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Proyek Tembaga Wetar saat ini baru berfokus
pada pemanfaatan kandungan tembaga dan mengabaikan potensi lainnya seperti emas, perak, zinc,
besi dan asam sulfur.
Dalam mengembangkan Proyek AIM, Grup Merdeka telah menandatangani Perjanjian AIM Joint Venture
dengan Tsingshan untuk membentuk perusahaan patungan yang akan membangun dan mengoperasikan
CGF Plant, Acid Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di Kawasan Industri
Morowali, Sulawesi. Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari tambang Proyek Tembaga
Wetar untuk kemudian diolah menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang
dihasilkan selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang dikembangkan
oleh Tshinghan di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi. Skala produksi awal direncanakan sebesar
1 (satu) juta ton asam sulfur bermutu tinggi yang akan dipasok berdasarkan kontrak jangka panjang.
Proyek AIM diperkirakan akan dapat menghasilkan pendapatan rata-rata sebesar US$170 juta setiap
tahun selama 22 tahun. Fasilitas pengolahan ini juga akan dapat menghasilkan sisa-sisa tembaga maupun
emas dan perak.
Proyek AIM akan menggunakan bahan baku akan diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Proyek Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di masa
mendatang sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang optimal.
Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun Sumberdaya yang belum ditambang,
proyek ini berpotensi memanfaatkan 2 (dua) juta ton bijih per tahun selama usia tambang 10 tahun.
Studi konsep telah selesai pada semester pertama tahun 2020 dan pengujian metalurgi telah dilakukan
di laboratorium ALS Global di Perth dan BGRIMM di Beijing. Studi kelayakan untuk mengkonfirmasi
kelayakan proyek dari aspek teknis, ekonomis dan lingkungan telah diselesaikan oleh DRA Pacific
di bulan Maret 2021 dan didukung dengan masukan dari berbagai konsultan, seperti Beijing General
Research Institute of Mining and Metallurgy, PT Lorax, Orewin, CRU dan PT Hatch. Proyek AIM
diperkirakan akan membutuhkan biaya modal sebesar US$387 juta termasuk contingency, dan akan
menghasilkan Net Present Value sebesar US$513 juta berdasarkan tingkat diskonto 8% dan tingkat
pengembalian internal sebesar 29,5%. Grup Merdeka berencana membiayai sebagian besar pembangunan
Proyek AIM melalui project financing, di mana diskusi terkait hal ini sedang berlangsung. Sampai
dengan 30 Juni 2021, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$16,2 juta.
Kegiatan pengadaan untuk Proyek AIM telah dimulai di kuartal pertama tahun 2021 dan kegiatan
konstruksi telah dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Pengiriman asam sulfur pertama ditargetkan
akan dikirim pada kuartal pertama tahun 2023.
179
Page 216
Foto di bawah ini menyajikan perkembangan pembangunan pabrik pengolahan asam sulfur di Kawasan
Industri Morowali, Sulawesi :
Proyek Emas Pani
Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP milik PETS seluas 100 Ha. Kegiatan pengolahan hasil penambangan
akan dilakukan oleh PBT.
Rencana produksi per tahun dipersiapkan berdasarkan perencanaan produksi jangka panjang operasi
penambangan terbuka untuk wilayah IUP OP milik PETS dan rencana tersebut dapat berubah dari
waktu ke waktu dikarenakan oleh faktor yang berada di dalam atau di luar kontrol dari Grup Merdeka.
Faktor-faktor yang dapat menghambat rencana produksi di masa yang akan datang meliputi antara lain
kondisi cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih,
efektivitas kontraktor-kontraktor pihak ketiga dan perselisihan buruh. Keuntungan dari waktu ke waktu
dapat ditingkatkan hanya dari pengolahan material berkadar tinggi.
Kegiatan pengembangan Proyek Emas Pani terbagi ke dalam 5 (lima) tahapan utama, yaitu (i) perizinan;
(ii) prakonstruksi; (iii) konstruksi; (iv) operasi; dan (v) pasca tambang. PETS saat ini telah menyelesaikan
studi kelayakan yang diperlukan untuk mengembangkan Proyek Emas Pani dan studi kelayakan tersebut
telah disetujui oleh Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo
berdasarkan surat No. 540/DPMESDM-TRANS/2037/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 perihal Persetujuan
Dokumen Studi Kelayakan Pertambangan Emas PT Puncak Emas Tani Sejahtera. Sebagai bagian dari
studi kelayakan, PETS telah mengkaji dampak kegiatan penambangan yang akan diselenggarakan
di wilayah IUP terhadap lingkungan hidup sebagaimana dituangkan dalam AMDAL dan telah memperoleh
persetujuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo selaku Ketua
Komisi Penilai Amdal Provinsi Gorontalo tanggal 13 September tahun 2018. PETS selanjutnya telah
memperoleh persetujuan prinsip untuk area pertambangan operasi produksi berdasarkan IUP OP.
PETS saat ini sudah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Operasi Produksi (IPPKH OP)
dari Kementerian Lingkungan Kehutanan RI dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato tanggal 23 November 2018. PETS juga merencanakan beberapa
pekerjaan utama untuk melengkapi studi kelayakan untuk Proyek Emas Pani dan memperbaharui laporan
Sumberdaya. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program komprehensif meliputi assay ulang material
tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
180
Page 217
Dalam mengembangkan Proyek Emas Pani, Grup Merdeka bermitra dengan Lion Selection Asia
Ltd., suatu perusahaan berbadan hukum di Negara Hongkong. Lion Selection Asia Ltd. merupakan
perusahaan anak dari Lion Selection Group Ltd. yang terdaftar di Bursa Efek Australia yang berinvestasi
di perusahaan-perusahaan sumber daya alam dalam tahapan awal pengembangan. Lion Selection Group
Ltd. dikelola oleh tim ahli investasi pertambangan. Grup Merdeka juga saat ini sedang menjajaki kerja
sama untuk memaksimalkan potensi Proyek Emas Pani.
Berdasarkan Laporan Sumberdaya yang terakhir diterbitkan, IUP milik PETS memiliki Sumberdaya
Mineral sebanyak 89,5 juta ton dengan kadar 0,82 g/t Au atau setara 2,37 juta ounce emas.
8. K egiatan P enunjang L ainnya
Dalam rangka mendukung kegiatan penambangan dan eksplorasi aset-aset tambang dalam portofolio
Grup Merdeka, Perseroan menyediakan jasa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data yang meliputi
keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan mulai bulan Juni 2018. Perseroan juga mendirikan
MMS pada bulan Desember 2017 yang menyediakan jasa pertambangan, yang meliputi kegiatan
konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan di bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konsultasi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi, dan/
atau keselamatan dan kesehatan kerja, serta konsultasi dan perencanaan di bidang penambangan. MMS
mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial pada bulan Juli 2018. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, jasa yang disediakan oleh MMS dan Perseroan telah digunakan oleh Grup Merdeka maupun
pihak ketiga.
9. K etergantungan terhadap P emasok
Berdasarkan Permen 25/2018, sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 23 November 2020 berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2020, BSI sebagai pemegang IUP
OP wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk dapat menjual emas di pasar
internasional. Kegiatan usaha BSI saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik Antam yang
merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi LBMA di Indonesia. BSI dan Antam
telah menandatangani suatu perjanjian kerja sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat
memproses dore bullion dalam waktu yang disepakati.
10. P emasaran dan P enjualan
Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari India, Republik Rakyat Cina, Hong Kong, Taiwan, Amerika
Serikat dan Turki. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan
dijual dengan mudah kepada bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi
industri elektronik dan alat-alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pertumbuhan permintaan
emas, perak dan tembaga memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa
mendatang.
Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA dan produk katoda tembaga
murni kualitas A versi LME dan kualitas standar di pasar internasional dan domestik. Sebelum produk
dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI dan BTR memiliki kewajiban
untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 81/2019. Dalam lampiran PP No. 81/2019,
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-5,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25% dari
penjualan perak per ounces, dan 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton.
Emas dan perak murni, dan katoda tembaga saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada harga spot yang
berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BTR memiliki
perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda tembaga pada harga spot yang
berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai dengan beberapa lembaga
181
Page 218
keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu. Per 30 Juni 2021, emas sebanyak 54.069 ounce
dilindung nilai pada harga rata-rata US$1.902 per ounce dan tembaga sebanyak 2.400 ton dilindungi
nilai pada harga rata-rata US$10.125 per ton.
Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, perak dan
katoda tembaga untuk masing-masing periode:
2021 2020 2020 2019
Satuan 6 bulan 6 bulan 1 tahun 1 tahun
Harga jual emas rata-rata US$/ounce 1.794 1.638 1.732 1.398
Harga jual perak rata-rata US$/ounce 25,6 15,9 19,9 16,0
Harga jual katoda tembaga
US$/ton 9.091 5.637 6.112 6.011
rata-rata
Penjualan emas BSI (1)
Jutaan US$ 75,6 188,1 304,8 306,7
Penjualan perak BSI Jutaan US$ 9,2 4,4 11,6 5,7
Penjualan katoda tembaga
Jutaan US$ 49,5 18,0 31,9 100,7
BTR (1)
Catatan:
(1) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021, Grup Merdeka melakukan sebagian besar penjualan kepada
Precious Metals Global Markets (HSBC) untuk emas dan perak, dan Mitsui, KSI dan Posco untuk
katoda tembaga tembaga. Namun demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap
salah satu pelanggan tersebut.
11. H ak atas K ekayaan I ntelektual (HAKI)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 1 (satu) sertifikat merek logo, sebagai berikut:
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Rincian Kelas Etiket Merek
1. IDM000569044 3 Februari 2015 3 Februari 2025 Kelas barang/jasa 14
COPPER GOLD
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak memiliki dan/atau menguasai
hak atas kekayaan intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak
akan mempengaruhi kelangsungan usaha Grup Merdeka.
12. P ersaingan
Grup Merdeka bersaing di pasar emas, perak dan tembaga domestik dan internasional dengan produsen
emas, perak dan tembaga besar dari Indonesia maupun negara lain. Para produsen logam tersebut tidak
bersaing dari segi kualitas, merek maupun pemasaran produk karena hanya produk bersertifikasi yang
merupakan standar tertinggi dalam sertifikasi mutu di dunia yang diperdagangkan di pasar internasional.
Harga emas, perak dan tembaga juga seluruhnya ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar.
Persaingan dengan produsen lainnya terutama berdasarkan struktur biaya dan kualitas kandungan
Cadangan Bijih. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa biaya AISC untuk produksi emas dan katoda
tembaga saat ini dapat bersaing dengan produsen lainnya yang memiliki kapasitas produksi sebanding,
baik di pasar domestik maupun global. Berdasarkan S&P Capital IQ yang diolah kembali oleh Perseroan,
biaya AISC rata-rata dari 530 produsen emas global pada tahun 2020 adalah US$1.227,37 per ounce.
Dibandingkan dengan biaya AISC produsen emas global pada tahun 2020, biaya AISC Grup Merdeka
untuk periode yang sama berada pada ranking 6% terendah. Pesaing utama Grup Merdeka di Indonesia
182
Page 219
meliputi PT Agincourt Resources (pengelola Tambang Martabe), PT Archi Indonesia Tbk. (pemilik
Tambang Toka Tindung melalui anak usaha), dan PT Freeport Indonesia (pengelola Tambang Grassberg).
Grup Merdeka berencana untuk terus menerapkan berbagai strategi manajemen biaya agar dapat unggul
dan bertahan dalam industri pertambangan bahkan ketika kondisi harga di pasar relatif rendah. Selain
itu, Grup Merdeka juga berkeyakinan memiliki Sumberdaya Mineral dalam jumlah signifikan sehingga
akan meningkatkan tingkat keekonomian tambang Grup Merdeka secara keseluruhan.
13. L ingkungan , K esehatan dan K eselamatan T empat K erja
Sebagai perusahaan pertambangan, Grup Merdeka berkomitmen penuh untuk keselamatan dalam semua
aspek operasinya sebagai bagian dari visi perusahaan yaitu untuk menjadi produsen terdepan dalam
industri penghasil emas, perak dan tembaga. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk menyediakan
lingkungan kerja yang selamat dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja atau penyakit dan mematuhi
peraturan perundang-undangan kesehatan dan keselamatan, standar risiko kritis dan prosedur kesehatan
dan keselamatan perusahaan.
Dalam bidang lingkungan, Grup Merdeka berkomitmen untuk menerapkan praktik manajemen
lingkungan yang efektif secara konsisten untuk memahami risiko dan meminimalkan dampak terhadap
lingkungan. Grup Merdeka juga berkomitmen untuk mencapai keunggulan dalam kinerja lingkungan
dan meningkatkan kewajiban sosial dan peraturan perundang-undangan untuk beroperasi dan memantau
pemenuhan lingkungan melalui pengukuran dan tinjauan berkala.
Terkait dengan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Grup Merdeka memiliki tujuan agar “Setiap
Orang Selamat - Selalu” agar perusahaan menjadi pemimpin dalam pembangunan berkelanjutan dan
konservasi lingkungan. Tujuan dan komitmen dari Grup Merdeka ini secara berkelanjutan diterapkan
ke seluruh perusahaan dan terintegrasi dengan pengembangan kerangka keselamatan kerja yang dilandasi
peraturan perundang-undangan dan prosedur kerja sehingga berdampak positif. Dalam 2 (dua) tahun
terakhir, operasional Proyek Tujuh Bukit dan Proyek Tembaga Wetar telah mencapai 27 juta jam kerja
dengan hanya satu cidera yang mengakibatkan waktu kerja hilang.
BSI, BKP dan BTR telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Permen No. 26/2018 dan Kepmen No. 1827K/2018,
serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
(“SMKP”) dikoordinasikan oleh tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bawah pengawasan Manajer
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melapor langsung ke Manajer Operasional. SMKP diaudit secara
rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan.
PETS saat ini masih dalam tahapan persiapan pemenuhan implementasi sistem manajemen kesehatan
dan keselamatan pertambangan.
Grup Merdeka secara berkelanjutan telah mengembangkan penerapan kerangka kesehatan, keselamatan
kerja dan pengelolaan lingkungan. Kerangka ini dilandasi oleh peraturan perundang- undangan yang
berlaku dan standar terbaik internasional untuk mencapai budaya keselamatan kerja dan lingkungan
yang tinggi pada setiap kegiatan operasional, prosedur kerja dan seluruh pekerja di bawah perusahaan.
Penerapan kerangka kesehatan dan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan ini mencakup:
pelatihan dan uji kompetensi sesuai dengan persyaratan perundang- undangan, inspeksi dan kalibrasi
alat dan peralatan sebelum mulai bekerja, inspeksi keselamatan area kerja, komunikasi, sistem leading
indicator, pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, pemeliharaan kualitas lingkungan, pengelolaan
limbah, reklamasi/rehabilitasi, skema motivasi peningkatan perilaku positif dan program K3 dan
lingkungan lainnya sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. Semua karyawan yang bekerja
di Grup Merdeka telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan awal sebelum bekerja dan pemeriksaan
kesehatan berkala dan dimonitor untuk tetap bugar untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan sehat, selamat dan produktif.
Sebagai bentuk komitmen Grup Merdeka terhadap lingkungan, Grup Merdeka secara konsisten dan
berkesinambungan melakukan analisis dampak terhadap lingkungan dan melakukan pengelolaan
lingkungan secara menyeluruh sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021
183
Page 220
tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Permen No. 4/2021”),
di mana kegiatan produksi pertambangan diwajibkan untuk menyusun dokumen AMDAL. Pengelolaan
dan pemantauan lingkungan selalu dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
mengacu pada Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang telah disetujui oleh pihak berwenang.
Berdasarkan Permen No. 4/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/
atau kegiatan eksplorasi pertambangan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib AMDAL diwajibkan untuk memiliki UKL-UPL.
Berikut daftar dokumen-dokumen AMDAL, UKL-UPL dan/atau Izin Lingkungan yang dimiliki oleh
Grup Merdeka:
No. Perusahaan Anak Dokumen
1. BSI - Dokumen AMDAL telah disetujui oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 28 Februari 2014, yang telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir
kali diubah berdasarkan Addendum Keenam atas AMDAL yang telah disetujui Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur berdasarkan Penetapan Kelayakan Lingkungan Hidup
Dokumen Amdal, RKL, RPL Pertambangan Emas DMP ke-6 (peningkatan laju produksi)
di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Kabupaten Banyuwangi No. 660/610/111.2/2020 tanggal
27 Oktober 2020.
- Izin Lingkungan No. P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, yang telah beberapa
kali diubah sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan untuk Addendum Keenam untuk
kegiatan bidang sumber daya energi dan mineral (Pertambangan Emas DMP) berdasarkan
Izin Lingkungan No. 17.05/8/01/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa
Timur sehubungan dengan Adendum ANDAL, RKL-RPL Pertambangan Emas DMP ke-6
(Peningkatan Laju Produksi) di Tujuh Bukit (Tumpang Pitu) Kabupaten Banyuwangi untuk
jenis kegiatan bidang sumber daya energi dan mineral (Pertambangan Emas DMP).
2. BKP dan BTR - Dokumen AMDAL milik BKP dan BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan dan
pengelolaan tembaga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 105.a pada
tahun 2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Kelayakan Kegiatan Pengembangan Penambangan
Tembaga Lingkungan di Wetar Pulau, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
oleh PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya, yang dikeluarkan oleh
Gubernur Maluku.
- Dokumen addendum AMDAL milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.a pada tahun 2018 tanggal
7 Agustus 2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan
Tembaga di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku oleh PT Batutua
Kharisma Permai, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 05/SKKL/503/Th.2019 tanggal 7 November
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/SKKL/503/Tahun 2019 tanggal 7 November
2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Addendum Kegiatan Pengembangan
Pertambangan Tembaga di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat
Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen addendum AMDAL milik BTR untuk kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Maluku No. 180.b pada tahun 2018 tanggal
7 Agustus 2018 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pertambangan
Tembaga di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku Oleh PT Batutua
Tembaga Raya, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Izin Lingkungan milik BKP untuk kegiatan pengembangan pertambangan tembaga di Lerokis,
Desa Uhak, Kecamatan Wetar Utara, Pulau Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 181.a pada tahun 2018 tanggal 8 Agustus
2018, yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Izin Lingkungan milik BTR untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 06/IL/2019 tanggal 7 November 2019 tentang
Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga
di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku,
yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
184
Page 221
No. Perusahaan Anak Dokumen
- Izin Lingkungan milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 07/IL/2019 tanggal 7 November 2019 tentang
Penetapan Izin Lingkungan atas Kegiatan Addendum Pengembangan Pertambangan Tembaga
di Pulau Wetar Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku,
yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku.
- Dokumen AMDAL milik BKP untuk addendum kegiatan pengembangan pertambangan
berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No. 02/SKKL/503/2021 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Addendum Kegiatan Pengembangan Pertambangan Tembaga di Pulau
Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, yang dikeluarkan oleh Gubernur
Maluku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
yang telah memperoleh pengesahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah adalah
Persetujuan Lingkungan.
3. DSI - UKL-UPL untuk kegiatan kegiatan pertambangan emas dan mineral pengikutnya di Desa
Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 660/1046/429.104/2017 tertanggal
15 Juni 2017 tentang Rekomendasi Persetujuan atas Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan/eksplorasi emas berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi No. 503/1047/Kep/429.104/2017
tanggal 15 Juni 2017.
4. PETS - Surat Persetujuan AMDAL yang diterbitkan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Gorontalo
atas nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 39/SET.KPA/SK/IX/2018
tanggal 13 September 2018.
- Izin Lingkungan untuk kegiatan pertambangan emas seluas 131,46 Ha di Desa Hulawa
Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato sesuai dengan Surat Persetujuan yang diterbitkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 205/07/IL/DPM/XI/2018
tanggal 23 November 2018.
BSI, BKP dan BTR saat ini secara aktif dan menyeluruh telah menerapkan praktek pengelolaan
lingkungan, meliputi pengelolaan kualitas air, pengelolaan kualitas udara dan kebisingan, revegetasi,
pengelolaan konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca, pengelolaan limbah, pemantauan cuaca,
pengelolaan kualitas tanah, dan berbagai pengelolaan lainnya seperti keanekaragaman hayati, migrasi
fauna, dan kualitas air laut. Per 30 Juni 2021, BSI dan BKP masing-masing telah mengambil 10.152
dan 4.210 sampel lingkungan, yang mencakup persyaratan pengambilan sampel berdasarkan undang-
undang serta pemantauan internal yang dikendalikan oleh masing-masing BSI dan BKP. PETS akan
melakukan praktek pengelolaan lingkungan pada saat tambang mulai beroperasi.
Kegiatan reklamasi timbunan batuan penutup juga telah dan akan dilakukan secara bertahap selama
umur tambang hingga pembentukan jenjang timbunan batuan penutup selesai dilakukan. Pelaksanaan
reklamasi akan senantiasa mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun
2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Kepmen No. 1827K/2018. Per 30 Juni 2021, program
rehabilitasi BSI telah mencapai 0,4 Ha untuk penanaman pohon pionir dengan 308 bibit, penanaman
pohon sisipan dengan 3.275 bibit, sedangkan penebaran tanaman penutup direncanakan pada semester
kedua tahun 2021, sedangkan program rehabilitasi BKP telah mencapai area seluas 0,4 Ha dengan
penanaman sebanyak 257 pohon.
BSI dan BKP telah mencatat nilai kini taksiran biaya atas kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif
yang disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah pertambangan akibat operasi pertambangan
pada periode di mana kewajiban tersebut terjadi. Aktivitas reklamasi dan penutupan tambang akan
meliputi pembongkaran dan pemindahan bangunan, rehabilitasi pertambangan dan bendungan tailing,
pembongkaran fasilitas operasi, penutupan pabrik dan lokasi penampungan limbah, dan restorasi,
reklamasi dan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang terganggu. BSI dan BKP memperkirakan bahwa
sebagian besar provisi akan dipenuhi pada akhir masa tambang.
BSI telah mendapatkan persetujuan dokumen Rencana Reklamasi (“RR”) 5 Tahunan untuk periode
2015-2019 dan Rencana Pasca Tambang (“RPT”) dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
berdasarkan Surat No. 545/444/119.2/2016 tanggal 19 Februari 2016. Beberapa perubahan telah
dilakukan dan telah mendapatkan persetujuan kembali sesuai surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa
Timur No. 545/5736/124.2/2020 tanggal 27 November 2020 untuk RR periode 2020-2024.
185
Page 222
Dokumen RR Proyek Tembaga Wetar untuk periode 2016-2020 telah disetujui oleh Pemerintah Pusat
tetapi proses penjaminan dana reklamasi untuk periode tersebut belum dapat dilaksanakan dikarenakan
masih dalam proses pemindahan dana penjaminan reklamasi periode 2011-2015 dari pemerintah daerah
ke pemerintah pusat. Berdasarkan Surat No. B-2/37/DBT.PL/2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal
Perubahan Rencana Pascatambang PT Batutua Kharisma Permai yang dikeluarkan oleh Direktur Teknik
dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang, sehubungan dengan telah dikeluarkannya Persetujuan Akhir
Laporan Studi Kelayakan BKP, BKP diminta untuk melakukan perubahan RPT dan RR berdasarkan studi
kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang disetujui paling lambat 60 hari kalendar setelah tanggal
surat sebagaimana disebutkan di atas. Lebih lanjut, melalui Surat No. 010/4.014-BKP/III/2021 tanggal
3 Maret 2021, BKP telah menindaklanjuti permintaan dari Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan
Batubara/Kepala Inspektur Tambang tersebut dan telah menyampaikan dokumen Perubahan Rencana
Pasca Tambang dan dokumen Perubahan Rencana Reklamasi yang disusun berdasarkan perubahan studi
kelayakan tahun 2020 dan dokumen lingkungan hidup tahun 2019 yang telah disetujui.
Biaya yang dikeluarkan Grup Merdeka untuk kegiatan reklamasi dan penghijauan tercatat sebesar
US$0,5 juta pada tahun 2019, US$0,2 juta pada tahun 2020 dan US$27 ribu untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.
14. P rospek U saha
Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas dan tembaga memiliki prospek usaha yang
masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak digunakan
dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan, serta aplikasi
elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan terhadap inflasi
dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik utama emas. Tembaga
merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan untuk kabel listrik untuk
pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit elektronik dan berbagai
peralatan listrik lainnya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan, mesin industri, suplemen
nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Permintaan dan harga emas dan tembaga terutama dipengaruhi
oleh tingkat pasokan dan permintaan. Selain itu, permintaan dan harga emas dipengaruhi oleh nilai
tukar mata uang, kondisi politik dan faktor-faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi
dan pertumbuhan ekonomi.
Prospek industri emas
Harga emas. Harga emas rata-rata selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 adalah sebesar US$1.806,4
per ounce, meningkat sebesar 9,7% dari US$1.646,8 per ounce emas pada periode yang sama di tahun
2020. Pergerakan harga emas pada periode ini cenderung tidak bergerak signifikan disebabkan oleh
pemulihan ekonomi dunia seiring terkendalinya pandemi COVID-19 menekan harga emas serta kenaikan
imbal hasil obligasi serta pasar saham Amerika Serikat yang mendorong investor untuk berinvestasi
di aset selain emas. Potensi dilakukannya pengurangan stimulus moneter (tapering) dan kenaikan suku
bunga oleh Bank Sentral Amerika juga mendorong pelemahan harga emas.
Pasokan emas. Pasokan emas terutama diperoleh dari kegiatan penambangan dan daur ulang emas.
Produksi tambang emas merupakan sumber pasokan utama, mewakili sekitar 70% dari total emas yang
dipasok dalam beberapa tahun terakhir. Produksi tambang emas untuk 6 (enam) bulan pertama tahun
2021 mengalami peningkatan sebesar 9,0% menjadi 1.782,6 ton dari sebelumnya 1.635,4 ton untuk
periode yang sama pada tahun 2020 tertinggi pada periode 6 (enam) bulan pertama sejak tahun 2000.
Hal ini dikarenakan disrupsi akibat pandemik COVID-19 yang menyebabkan kegiatan pertambangan
terhenti semakin sedikit terjadi. Selain faktor pandemik, kegiatan operasional besar pada tambang
Grasberg (Indonesia), Oyu Tolgoi (Mongolia), dan beberapa tambang di Meksiko berkontribusi pada
pertumbuhan ini. Di sisi lain, pasokan emas dari kegiatan daur ulang mengalami penurunan sebesar
5,0% menjadi 545,5 ton dari sebelumnya 519,5 ton. Hal ini dikarenakan seiring pemulihan ekonomi,
mengurangi insentif untuk melakukan kegiatan daur ulang emas.
186
Page 223
Permintaan emas. Permintaan emas terutama dari sektor perhiasan, investasi, bank sentral dan teknologi.
China dan India merupakan dua negara yang menjadi indikator utama konsumsi global. Berdasarkan
laporan yang dipublikasi World Gold Council pada bulan Juli 2021, total permintaan emas dunia pada
6 (enam) bulan pertama tahun 2021 turun sebesar 10,0% menjadi 1.833 ton dari sebelumnya 2.016 ton
untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh menurunnya investasi dalam
logam mulia, khususnya ETF berbasis emas. ETF berbasis emas. ETF berbasis emas mengalami arus
keluar sebesar 129,3 ton apabila dibandingkan pada periode yang sama pad tahun sebelumnya di mana
terjadi rekor arus masuk sebesar 731,2 ton. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan suku bunga pada
awal tahun 2021 serta membaiknya perekonomian global yang mempengaruhi risk appetite investor
terhadap investasi ETF berbasis emas. Di sisi lain, permintaan emas untuk investasi (dalam batangan
dan koin) dalam periode yang sama mengalami peningkatan 45% menjadi 594 ton dari sebelumnya 409
ton, dikarenakan terdapat kenaikan permintaan signifikan dari China sebesar 84% menjadi 143,3 ton.
Pembelian emas oleh bank sentral selama periode 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 juga mengalami
pertumbuhan sebesar 63,0% menjadi 333,2 ton dari sebelumnya 204,4 ton pada periode yang sama.
Prospek industri tembaga
Harga tembaga. Harga tembaga pada tahun 2021 menunjukkan tren perbaikan dengan harga rata-rata
selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2021 meningkat menjadi US$9.091 per ton dari sebelumnya
US$5.492 per ton untuk periode yang sama pada tahun 2020, dengan harga tertinggi tembaga sempat
menyentuh US$10.162 per ton pada bulan Mei 2021. Harga tembaga per 30 Juni 2021 ditutup pada
US$9.351 per ton. Pergerakan harga tembaga tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan permintaan
tembaga global, khususnya negara China, Amerika Serikat dan Eropa sehubungan dengan perbaikan
ekonomi pasca wabah COVID-19. Analis Fitch Ratings memperkirakan bahwa tren positif harga tembaga
akan tetap berlanjut dalam jangka pendek namun harga tembaga dalam jangka panjang diperkirakan
akan turun sejalan dengan berkurangnya defisit pasokan tembaga.
Pasokan tembaga. Pasokan tembaga untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tahun 2021 mengalami
tren perbaikan dengan produksi global naik hingga 4,2% menjadi 10,33 juta ton apabila dibandingkan
dengan periode sebelumnya sebesar 9,9 juta ton. Kemudian, produksi pengolahan tembaga juga
mengalami peningkatan sebesar 2,4% menjadi 12,0 juta ton apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya sebesar 11,7 juta ton. Hal ini terutama disebabkan telah dimulainya pelonggaran pembatasan
kegiatan operasi di negara yang memproduksi tembaga, seperti China, Peru, dan Chile.
Permintaan tembaga. Permintaan tembaga untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tahun 2021
mengalami peningkatan sebesar 3,2% menjadi 12,3 juta ton apabila dibandingkan dengan periode
sebelumnya sebesar 11,9 juta ton. Pertumbuhan permintaan tembaga terutama berasal dari China yang
mengalami kenaikan permintaan sebesar 3,5% untuk periode yang sama. Fitch memperkirakan kenaikan
permintaan tembaga akan bertahan bahkan tumbuh hingga 15,7% di tahun 2030, mengingat peranan
tembaga dalam kegiatan perekonomian, khususnya sektor energi terbarukan dan kendaraan listrik di
negara-negara besar seperti China, India, dan Amerika Serikat.
15. K ecenderungan U saha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Grup Merdeka tidak
memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Grup Merdeka. Grup Merdeka
juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi
atau kondisi keuangan masa datang.
187
Page 224
IX. PERPAJAKAN
1. P erpajakan untuk P emegang O bligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
188
Page 225
2. P emenuhan K ewajiban P erpajakan oleh P erseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
189
Page 226
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 365.000.000.000 602.500.000.000 967.500.000.000 32,25%
2. PT Sucor Sekuritas 312.000.000.000 755.500.000.000 1.067.500.000.000 35,58%
3. PT UOB Kay Hian Sekuritas 103.000.000.000 250.000.000.000 353.000.000.000 11,77%
4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 179.000.000.000 433.000.000.000 612.000.000.000 20,40%
Jumlah 959.000.000.000 2.041.000.000.000 3.000.000.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).
190
Page 227
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
W ali A manat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210, Indonesia
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal
17 Desember 2008.
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K onsultan H ukum
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
STTD : No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 atas nama Tunggul
Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 atas nama Tunggul
Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
191
Page 228
A kuntan P ublik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Ltd.)
Prudential Tower, lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910, Indonesia
STTD : No. STTD.AP-207/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas nama
Santanu Chandra, CPA.
Keanggotaan asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0119 atas nama Santanu
Chandra, CPA.
Pedoman kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut,
Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung
jawab penuh atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
N otaris
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta 12420, Indonesia
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima
Satria.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
192
Page 229
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. 775-INV/TCT/TRU/12/2021 tanggal 13 Desember 2021, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 776-INV/TCT/TRU/12/2021 tanggal 13 Desember
2021, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. U mum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.
HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran
dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 3 Desember 2018 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0028948.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 (“Akta No. 5/2018”).
2. P ermodalan W ali A manat
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021 (“Akta No. 4/2021”), struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
193
Page 230
Keterangan Nilai Nominal Rp50 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm
- Saham biasa atas nama Seri B 86.108.998.709 4.305.449.935.450 56,82
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 64.713.924.294 3.235.639.214.700 42,70
150.822.923.004 7.541.146.150.200 99,52
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) 736.078.600 36.803.930.000 0,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
3. P engurusan dan P engawasan
Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi (1)
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Zulnahar Usman
Komisaris Independen : R. Widyo Pramono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
(1) Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : V. Dyah Ayu Retno
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Indra Utoyo
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
4. K egiatan U saha
Selaku bank umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
194
Page 231
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk. Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
2. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,78% 1983 Beroperasi
3. PT Asuransi BRI Life Perusahaan Asuransi Jiwa 91,00% 2015 Beroperasi
4. PT BRI Danareksa Sekuritas Perusahaan Efek 67,00% 2018 Beroperasi
5. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Modal Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
6. BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
7. PT BRI Asuransi Indonesia Perusahaan Asuransi Umum 90,00% 2019 Beroperasi
Dalam rangka meningkatkan fee based income dan membantu pengembangan pasar modal di Indonesia,
BRI saat ini menawarkan jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan
(security agent) dan jasa kustodian.
Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2019 sampai 2021 adalah
sebagai berikut:
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I PT PNM Venture Capital Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Mudharabah I PT Mitra Bisnis Madani Seri A Tahun 2019
- Sukuk Wakalah I PT Mitra Niaga Madani Seri A Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Federal International Finance Tahap V Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Danamon Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III SAN Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) VIII PTPN II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Indosat Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah II PTPN III Tahun 2019
- Obligasi MPM Finance I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III BCA Finance Tahap I Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2019
- Medium Term Notes (MTN) IV PTPN III Tahun 2019
- EBA-SP SMF-BTN05
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap III Tahun 2020
195
Page 232
Nama Obligasi/ Medium Term Notes (MTN)
- Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2020
- Medium Term Notes (MTN) II Graha Informatika Nusantara Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap V Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Elnusa Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Federal International Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VI Tahun 2020
- MTN Ultrajaya Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
5. P erizinan
BRI memiliki beberapa perizinan untuk melakukan kegiatan usahanya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1992 tanggal 29 April 1992 perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
- Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta;
- Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam-LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996 perihal
Pemberian Izin BRI sebagai Wali Amanat;
- Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003 perihal Pemberian
Izin BRI sebagai Bank Devisa;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. T ugas P okok W ali A manat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
196
Page 233
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah didistribusikan
kepada Pemegang Obligasi.
7. P enunjukan , P enggantian dan B erakhirnya T ugas W ali A manat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020; atau
- atas permintaan para pemegang Obligasi.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. I khtisar L aporan K euangan
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim BRI dan perusahaan
anak BRI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah Aset 1.619.772.281 1.511.804.628 1.416.758.840
Jumlah Liabilitas 1.339.489.509 1.278.346.276 1.183.155.670
Dana Syirkah Temporer - 33.546.976 24.818.834
Jumlah Ekuitas 280.282.772 199.911.376 208.784.336
197
Page 234
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
2021 2020 2020 2019
9 bulan 9 bulan 1 tahun 1 tahun
Pendapatan bunga dan syariah - neto 71.690.488 56.049.307 79.209.917 81.707.305
Pendapatan premi - neto 741.514 1.039.019 881.651 1.010.728
Pendapatan operasional lainnya 25.150.923 21.473.366 29.463.839 28.439.130
Laba operasional 25.353.352 20.433.978 26.774.164 43.431.933
Laba sebelum beban pajak 25.309.025 20.410.389 26.724.846 43.364.053
Laba periode/tahun berjalan 19.070.031 14.153.691 18.660.393 34.413.825
Rasio-Rasio Penting
(dalam %)
2021 2020 2019
9 bulan 1 tahun 1 tahun
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 24,37 21,17 22,77
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 3,29 2,99 2,80
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,05 83,70 88,86
Return on Asset (ROA) 2,52 1,95 3,28
Return on Equity (ROE) 15,28 10,48 18,40
Net Interest Margin (NIM) 6,86 5,86 6,73
Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) 76,37 82,46 72,08
9. A lamat W ali A manat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera Department
Divisi Investment Services
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimili : (62 21) 2510 316, 575 2444
198
Page 235
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (physical distancing) dan menghindari
keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19, maka Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum, sebagai berikut:
1. P endaftaran O bligasi ke dalam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO
yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
199
Page 236
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan
yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Prospektus dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 24 Februari hingga 1 Maret 2022 sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini, melalui email.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 4 Maret 2022.
200
Page 237
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 7 Maret 2022 (in good funds):
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 1040004806522
a.n. PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank UOB
Cabang Thamrin Jakarta Pusat
No. Rekening : 3273078647
a.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Merdeka Copper Gold
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening : 0055054363
a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
201
Page 238
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. P enundaan M asa P enawaran U mum O bligasi atau P embatalan P enawaran U mum O bligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum Obligasi untuk masa
paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum
Obligasi, dengan ketentuan:
i. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau membatalkan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
iii. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir i,
dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan dalam melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
202
Page 239
c) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
d) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
melakukan pembayaran. Dalam hal persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dipenuhi yang
berakibat Penawaran Umum batal demi hukum, pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
203
Page 240
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
204
Page 241
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum Obligasi dari para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini melalui email:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16
Sudirman Central Business District Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta Selatan 12190
Telp : (62 21) 5088 7168
Fax : (62 21) 5088 7167
Email : fixed.income@ipc.co.id
www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Telp : (62 21) 8067 3000
Fax : (62 21) 2788 9288
Email : ib@sucorsekuritas.com
www.sucorsekuritas.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230, Indonesia
Telp : (62 21) 299 33 888
Fax : (62 21) 3190 7608
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
www.uobkayhian.co.id
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Menara Tekno, lantai 9
Jl. H. Fachrudin No.19
Jakarta Pusat 10250
Telp : (62 21) 3970 5858
Fax : (62 21) 3970 5850
Email : fixedincome@aldiracita.com
www.aldiracita.com
205
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
206
Page 243
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.
207
Page 244
Halaman ini sengaja dikosongkan
208
Page 245
No. 0344/03/14/02/2022 Jakarta, 17 Februari 2022
Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Gedung The Convergence Indonesia Lantai 20
Jl. HR. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jakarta – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 dan (ii) anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan No. 5610/02/14/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (”Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah pokok sebesar Rp 3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp 959.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,00% per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender
sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 2.041.000.000.000
(dua triliun empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2022”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold dengan jumlah pokok yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp
9.000.000.000.000 (sembilan triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan III”).
Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
sekitar 49% akan digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk
pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan
di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka
perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain yang sesuai.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan, Perseroan masih
melakukan identifikasi atas target aset yang akan dibeli/diakuisisi dan/atau saham yang akan
dibeli/diakuisisi/dilakukan penyertaan modal. Adapun target pelaksanaan transaksi
diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada kuartal keempat tahun 2022. Apabila sudah
terdapat dokumen definitif terkait hal ini, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
serta memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
Page 246
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 2
sekitar 25% akan digunakan oleh PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk pembayaran seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo.
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar
US$50.000.000 (“Perjanjian Kredit US$50.000.000”), yang akan dibayarkan melalui The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen.
Perjanjian Kredit US$50.000.000 dikenakan tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin 3,0%
per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. Fasilitas ini digunakan untuk (i)
pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret
2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang
tanggal 1 September 2021 (“Perjanjian Utang Piutang”); (ii) pendanaan biaya dan ongkos
sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan
umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi
antara Perseroan atau BSI dengan ING Bank N.V., cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia
(“Bank UOB”), PT Bank HSBC Indonesia, dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank
(“CACIB”), cabang Singapura sebagai kreditur dan HSBC sebagai Agen.
Sebagai informasi tambahan, Perjanjian Utang Piutang merupakan perjanjian yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BSI karena
BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Atas transaksi afiliasi yang timbul
berdasarkan Perjanjian Utang Piutang, Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi
afiliasi kepada OJK berturut-turut pada tanggal 24 Maret 2021, 31 Mei 2021 dan 1 September
2021. Adapun transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Pada tanggal 11 Januari 2022, BSI mencatatkan saldo terutang sebesar US$50.000.000, yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban
tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
kewajiban BSI dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000 setelah pembayaran menjadi nihil.
Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak
dikenakan biaya pengakhiran.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000 dalam
mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan
untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
sekitar 19% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp
559.600.000.000 pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A memiliki jumlah
pokok sebesar Rp 559.600.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% dan akan jatuh
tempo pada tanggal 2 April 2022. Obligasi tersebut digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir
Mata Uang Tunggal US$25.000.000 tanggal 23 Desember 2020, belanja modal yang timbul
dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit dan modal kerja. Dengan telah dilakukan
pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2021 Seri A, maka kewajiban Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi
telah terpenuhi dan selesai.
sisanya sekitar 7% akan digunakan oleh Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara
lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban
keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak, dengan alokasi
210
Page 247
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 3
sebagai berikut:
- sekitar 50% akan digunakan oleh BSI;
- sekitar 33% akan digunakan oleh PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”); dan
- sekitar 17% akan digunakan oleh PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”).
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan
memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah
dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP kepada Perseroan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Penyaluran dana ke BSI
dan/atau BTR dan/atau BKP dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-masing perusahaan
terkendali dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan atas transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam
POJK No. 42/2020. Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Lebih lanjut, rencana
atas masing-masing penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022
sebagaimana disebutkan di atas tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 30
Juni 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, sehingga penggunaan dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 bukan merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020. Dalam hal Perseroan akan
melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini yang merupakan
transaksi material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/2020.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu menyampaikan rencana
perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapat persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2022 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
211
Page 248
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 4
Tahap I Tahun 2022 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021
tanggal 29 Januari 2021 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2022 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 78
tanggal 13 Desember 2021, sebagaimana diubah secara berturut-turut dengan Akta Addendum I dan
Pernyataaan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 31 tanggal 6 Januari 2022, Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 145 tanggal 27 Januari 2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
2022 No. 104 tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri
dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual obligasi kepada
masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal
penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 77 tanggal 13 Desember
2021, sebagaimana diubah secara berturut-turut dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 No. 30 tanggal 6 Januari 2022, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 144
tanggal 27 Januari 2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 No. 102
tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold No. 76 tanggal 13 Desember 2021, sebagaimana diubah secara berturut-turut dengan
Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold No. 29 tanggal 6 Januari 2022, Akta
212
Page 249
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 5
Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka
Copper Gold No. 143 tanggal 27 Januari 2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
No. 101 tanggal 17 Februari 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 97 tanggal 15 Desember 2021, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-113/OBL/KSEI/1121
pada tanggal 15 Desember 2021 dengan KSEI; dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold No. 103 tanggal 17
Februari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-00759/BEI.PP1/01-2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, tanggal 20
Januari 2022 yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1106/PEF-DIR/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Sertifikat
Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahun 2022 Periode 8 Desember 2021
sampai dengan 1 Desember 2022 (“Surat Pefindo”), PUB Obligasi Berkelanjutan III memiliki peringkat
idA (Single A). Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk tanggal 26 November 2021.
Pada tahun 2021, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II Merdeka Copper Gold Tahun 2021 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar
1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”).
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap II hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kecuali terkait struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan dalam 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2022.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
213
Page 250
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 6
Konsultan Hukum Pasar Modal, Surat Edaran HKHPM No. Ref. 191/DS-HKHPM/1218 tanggal 11
Desember 2018 perihal Interpretasi Standar Profesi HKHPM 2018 sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar HKHPM”).
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum negara Republik Indonesia dimana Perseroan memiliki
penyertaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut
dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
serta perusahaan tersebut aktif beroperasi secara komersial.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum yang telah
disampaikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No.
5476/03/14/12/21 tanggal 13 Desember 2021, surat kami No. 0055/03/14/01/2022 tanggal 7 Januari
2022, surat kami No. 0176/03/14/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 dan surat kami No.
0225/01/14/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (”Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, dibuat di hadapan Ivan Gelium
Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September 2012,
dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-
0081346.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta
Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 125 tertanggal 25 Mei
2021, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0336093 tertanggal 28 Mei
2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0094735.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal
28 Mei 2021 (“Akta No. 125/2021”). Berdasarkan Akta No. 125/2021, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
214
Page 251
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 7
a. Perubahan ketentuan Pasal 15 ayat 8 anggaran dasar Perseroan mengenai
pengunduran diri anggota Direksi Perseroan, dari sebelumnya berbunyi sebagai
berikut:
“Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan paling kurang 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal
penggunduran dirinya.”
Menjadi sebagai berikut:
"Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Perseroan.”
b. Perubahan ketentuan Pasal 18 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris Perseroan, dari sebelumnya berbunyi
sebagai berikut:
“Seorang Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan
sekurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal penggunduran dirinya.”
Menjadi sebagai berikut:
"Seorang Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan.”
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran
Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(“UUPT”), Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 tentang Pokok – Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008,
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
a. melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya
baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk namun tidak terbatas
pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan
b. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis
dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas
pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
215
Page 252
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 8
manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau
hanya sebagian dari tahapan pengolahan dan lain-lain.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
a. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana
Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
b. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI 2020”). Namun demikian, kegiatan usaha penunjang Perseroan belum
disesuaikan dengan KBLI 2020. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 6 Januari
2022, Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan pengurusan atas penyesuaian
kegiatan usaha penunjang dengan ketentuan KBLI 2020 paling lambat pada akhir tahun 2022.
4. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2022 adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 38
tertanggal 5 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0144571
tertanggal 5 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0042187.AH.01.11.TAHUN 2021 tertanggal 5 Maret 2021, dimana
berdasarkan akta tersebut, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 458.097.016.300
Modal Disetor : Rp 458.097.016.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 20 (dua puluh Rupiah) per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
216
Page 253
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 9
Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mitra Daya Mustika 2.948.833.595 58.976.671.900 12,874
2. PT Suwarna Arta Mandiri 1.386.733.708 27.734.674.160 6,054
3. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4.189.971.184 83.799.423.680 18,293
4. Garibaldi Thohir 2.028.836.137 40.576.722.740 8,858
5. Gavin Arnold Caudle 79.526.728 1.590.534.560 0,347
6. Hardi Wijaya Liong 69.276.728 1.385.534.560 0,302
7. Richard Bruce Ness 1.633.500 32.670.000 0,007
8. Simon James Milroy 157.700 3.154.000 0,001
9. Andrew Phillip Starkey 500.000 10.000.000 0,002
10. Masyarakat (masing-masing dengan 12.198.784.435 243.975.688.700 53,262
kepemilikan kurang dari 5%)
Saham treasuri 597.100 11.942.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.904.850.815 458.097.016.300 100,00
C. Saham Dalam Portepel 47.095.149.185 941.902.983.700
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir
sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2022 telah dilakukan secara sah, benar, dan berkesinambungan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
dan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. PT Provident Capital Indonesia memiliki penyertaan
saham secara tidak langsung pada Perseroan melalui (i) PT Mitra Daya Mustika sejumlah
2.948.833.595 saham atau 12,874%; dan (ii) PT Suwarna Artha Mandiri sejumlah
1.386.733.708 saham atau 6,054%. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia secara bersama-sama
tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting
rights, sehingga tidak dapat mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil
pemungutan suara dalam pengambilan keputusan melalui RUPS.
Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya secara riil atau kenyataannya, baik secara
masing-masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50%
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
217
Page 254
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 10
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani dokumen dan/atau memiliki
informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana dinyatakan
diatas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021, maka
Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
Indonesia sebagai pengendali Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Pemilik
Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 28 Januari
2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah (i) Edwin
Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.
Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
khusus tertentu yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0346266 tanggal
13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta No. 143/2020”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal 25
Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0336665
tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021 (“Akta No. 124/2021”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 (“Akta No. 142/2022”), susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
adalah sebagai berikut:
218
Page 255
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 11
Direksi:
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Andrew Starkey
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Richard Bruce Ness
Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Yoke Chandra Katon
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Drs. M. Munir
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025,
kecuali untuk masa jabatan Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno
sebagai Direktur yang berlangsung sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014, kecuali (i)
sehubungan dengan rangkap jabatan Garibaldi Thohir sebagai anggota Dewan Komisaris
Perseroan sesuai POJK No. 33/2014 dimana anggota Dewan Komisaris tidak merangkap
jabatan sebagai: (a) anggota direksi pada lebih dari 2 emiten atau perusahaan publik lain; dan
(b) anggota dewan komisaris pada lebih dari 2 emiten atau perusahaan publik lain, dan (ii),
sehubungan dengan belum diterimanya bukti penyampaian pemberitahuan kepada
Menkumham terkait dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan
Akta No. 141/2022.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pengunduran Diri tanggal 17
Januari 2022, Garibaldi Thohir telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada PT Surya
Esa Perkasa Tbk yang akan berlaku efektif pada tanggal penyelenggaraan RUPS PT Surya
Esa Perkasa Tbk yang menyetujui pengunduran dirinya sesuai dengan ketentuan POJK No.
33/2014.
6. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2022 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
atas PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk tanggal 26
November 2021.
219
Page 256
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 12
7. Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Aria Kanaka
b. Ignatius Andi
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committe Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 13 Juli 2018.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Drs. Kumari, Ak., sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
berdasarkan Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 30
Januari 2015. Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit
Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Direksi tanggal 13 Juli 2018.
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021, dimana
Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Budi Bowoleksono
Anggota : a. Edwin Soeryadjaya
b. Garibaldi Thohir
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 30 Januari 2015.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
220
Page 257
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 13
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
Pendapat Dari Segi Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya, Perseroan
dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 serta
tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
pemegang saham publik Perseroan.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2022 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
dan POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan.
Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, Perseroan tidak
diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2020, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2020, PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan PUB Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung didalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung didalamnya kurang dari
50% dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial
(perusahaan-perusahaan dalam butir (i), (ii), dan (iii) bersama-sama disebut “Perusahaan”)
sebagai berikut:
a. PT Bumi Suksesindo (“BSI”), dimana Perseroan memiliki 2.219.726 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per saham yang mewakili 99,89% dari
221
Page 258
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 14
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BSI, dan BSI telah melakukan
kegiatan operasional secara komersial.
Penyertaan saham Perseroan pada BSI untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal
15 Oktober 2012 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Oktober
2012.
BSI memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain sebagai berikut:
i. PT Damai Suksesindo (“DSI”), dimana BSI memiliki penyertaan saham
sebesar 4.295 saham, masing-masing dengan nilai nominal sebesar
Rp.1.000.000 per saham yang mewakili 99,42% dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh DSI.
Penyertaan saham BSI pada DSI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 13 November 2012.
DSI memiliki penyertaan saham pada PT Beta Bumi Suksesindo (“BBSI”)
sebesar 25 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per
saham yang mewakili 1% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
BBSI.
Penyertaan saham DSI pada BBSI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 18 Agustus 2015.
Berdasarkan Surat Pernyataan DSI tertanggal 10 Desember 2021, DSI belum
memulai kegiatan operasional secara komersial.
ii. BBSI, dimana BSI memiliki penyertaan saham sebesar 2.475 saham, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp.1.000.000 per saham yang mewakili
99% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BBSI.
Penyertaan saham BSI pada BBSI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 19 Agustus 2015.
Berdasarkan Surat Pernyataan BBSI tertanggal 10 Desember 2021, BBSI
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
iii. PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”), dimana BSI memiliki penyertaan saham
sebesar 15.825 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000
per saham yang mewakili 99,84% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh CBS.
Penyertaan saham BSI pada CBS untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 29 November.
Berdasarkan Surat Pernyataan CBS tertanggal 10 Desember 2021, CBS
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
b. PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 107.227 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per
saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
MMS, dan MMS telah melakukan kegiatan operasional secara komersial.
222
Page 259
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 15
Penyertaan saham Perseroan pada MMS untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 22 Desember 2017.
c. PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar
400.000 saham Seri A, 132.303 saham Seri B, dan 50.810 saham seri C, masing-
masing dengan nilai nominal Rp.93.750 per saham Seri A, Rp.992.062,5 per saham
Seri B, dan Rp.13.381 per saham Seri C, yang secara keseluruhan mewakili 99,99%
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan BTR dan BTR telah melakukan kegiatan
operasional secara komersial.
Penyertaan saham Perseroan pada BTR untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Februari 2020.
BTR memiliki penyertaan saham pada PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”), dimana
BTR memiliki penyertaan sebesar 7.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
Rp.500.000 per saham yang mewakili 70% saham dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh BKP, dan BKP telah melakukan kegiatan operasional secara
komersial.
Penyertaan saham BTR dalam BKP telah dilakukan sebelum Perseroan menjadi
pemegang saham BTR. Perseroan tidak memiliki dokumentasi persetujuan dari Dewan
Komisaris BTR.
d. BKP, dimana Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 3.000 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp.500.000 per saham, yang mewakili 30% saham dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh BKP, dan BKP telah melakukan kegiatan
operasional secara komersial.
Penyertaan saham Perseroan pada BKP untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 20 Februari 2020.
e. Eastern Field Development Limited (“EFDL”), suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum British Virgin Islands dimana Perseroan memiliki penyertaan
sebesar 5.666.333 saham, yang mewakili 99,99% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh EFDL.
Penyertaan saham Perseroan pada EFDL untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 6 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
EFDL merupakan perusahaan dengan aktivitas kegiatan usaha holding dimana
kegiatan operasionalnya hanya melakukan penyertaan saham pada perusahaan lain.
EFDL memiliki penyertaan pada perusahaan lain sebagai berikut:
i. Finders Resources Limited (“Finders”), suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Australia, dimana EFDL memiliki penyertaan sebesar
788.765.783 saham, yang mewakili 100% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Finders.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Finders merupakan perusahaan dengan aktivitas kegiatan usaha holding
dimana kegiatan operasionalnya hanya melakukan penyertaan saham pada
223
Page 260
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 16
perusahaan lain.
Finders memiliki penyertaan pada perusahaan lain sebagai berikut:
(a) Banda Minerals Pty. Limited (“Banda”), suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Australia, dimana Finders memiliki
penyertaan sebesar 635.526 saham, yang mewakili 100% dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan Banda.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Banda merupakan perusahaan dengan aktivitas kegiatan
usaha holding dimana kegiatan operasionalnya hanya melakukan
penyertaan saham pada perusahaan lain.
(b) Way Kanan Resources Pty. Limited (“Way Kanan”), suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia, dimana
Finders memiliki penyertaan sebesar 100.000 saham yang mewakili
100% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan Way Kanan.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, Way Kanan belum melakukan kegiatan operasional berupa
penyertaan saham.
Way Kanan memiliki penyertaan saham pada PT Batutua Lampung
Elok (“BLE”), dimana Way Kanan memiliki penyertaan sebesar 9.960
saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.224.875 per saham
yang mewakili 99,6% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
BLE.
Berdasarkan Surat Pernyataan BLE tertanggal 10 Desember 2021,
BLE belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
(c) BLE, dimana Finders memiliki penyertaan sebesar 40 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp.224.875 per saham yang mewakili
0,4% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan BLE.
ii. Sihayo Gold Limited (“Sihayo”), suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia, dimana EFDL memiliki penyertaan sebesar 83.623.693
saham, yang mewakili 7,56% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
Sihayo.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, Sihayo merupakan perusahaan dengan aktivitas kegiatan usaha holding
dimana kegiatan operasionalnya hanya melakukan penyertaan saham pada
perusahaan lain.
f. PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 40.095 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per saham
yang mewakili 66,7% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PBJ.
Penyertaan saham Perseroan pada PBJ untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal
2 Februari 2018.
Berdasarkan Surat Pernyataan PBJ tertanggal 10 Desember 2021, PBJ belum
224
Page 261
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 17
memulai kegiatan operasional secara komersial.
PBJ memiliki penyertaan saham pada perusahaan lain sebagai berikut:
i. PT Pani Bersama Tambang (“PBT”), dimana PBJ memiliki sebesar 219.353
saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000 per saham yang
mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PBT.
Penyertaan saham PBJ pada PBT untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 20 November 2015.
Berdasarkan Surat Pernyataan PBT tertanggal 10 Desember 2021, PBT
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
PBT memiliki penyertaan saham pada PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”)
sebesar 194.240 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.1.000.000
per saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PEG.
Penyertaan saham PBT pada PEG untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 19 Desember 2017.
Berdasarkan Surat Pernyataan PEG tertanggal 13 Desember 2021, PEG
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
PEG memiliki penyertaan saham pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera
(“PETS”) sebesar 245 saham, masing-masing dengan nilai nominal
Rp.1.000.000 per saham yang mewakili 49% dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh PETS.
Penyertaan saham PEG pada PETS untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 10 Februari 2014.
Berdasarkan Surat Pernyataan PETS tertanggal 13 Desember 2021, PETS
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
ii. PEG, dimana PBJ memiliki sebesar 1 saham, dengan nilai nominal
Rp.1.000.000 per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh PEG.
Penyertaan saham PBJ pada PEG untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 23 Mei 2018.
g. PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
sebesar 1.447.766 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 500.000 per
saham yang mewakili 99,99% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
BPI.
Penyertaan saham Perseroan pada BPI untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal
21 Desember 2019.
Berdasarkan Surat Pernyataan BPI tertanggal 10 Desember 2021, BPI belum memulai
kegiatan operasional secara komersial.
225
Page 262
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 18
BPI memiliki penyertaan pada perusahaan lain sebagai berikut:
i. BTR, dimana BPI memiliki penyertaan sebesar 1 saham Seri B, dengan nilai
nominal Rp.992.062,50 per saham yang mewakili 0,01% dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh BTR.
Penyertaan saham BPI pada BTR untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 31 Mei 2021.
ii. PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”), dimana BPI memiliki penyertaan
sebesar 703.360 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 1.000.000
per saham yang mewakili 80,00% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh MTI.
Penyertaan saham BPI pada MTI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 18 Maret 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan MTI tertanggal 10 Desember 2021, MTI belum
memulai kegiatan operasional secara komersial.
h. PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”), dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar
49.999 saham dengan nilai nominal Rp. 5.000 per saham yang mewakili 99,99% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BAJ.
Penyertaan saham Perseroan pada BAJ untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal
21 Desember 2019.
Berdasarkan Surat Pernyataan BAJ tertanggal 10 Desember 2021, BAJ belum
memulai kegiatan operasional secara komersial.
BAJ memiliki penyertaan pada perusahaan lain sebagai berikut:
i. PT Batutua Alam Persada (“BAP”), dimana BAJ memiliki penyertaan sebesar
199 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 250.000 per saham yang
mewakili 99,50% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BAP.
Penyertaan saham BAJ pada BAP untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2021 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan
Komisaris BAJ, tanggal 24 Maret 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan BAP tertanggal 10 Desember 2021, BAP
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
ii. PT Batutua Bumi Raya (“BBR”), dimana BAJ memiliki penyertaan sebesar 199
saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 250.000 per saham yang
mewakili 99,50% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BBR.
Penyertaan saham BAJ pada BBR untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan BBR tertanggal 10 Desember 2021, BBR
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
226
Page 263
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 19
iii. PT Batutua Tambang Abadi (“BTA”), dimana BAJ memiliki penyertaan
sebesar 199 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 250.000 per
saham yang mewakili 99,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BTA.
Penyertaan saham BAJ pada BTA untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan BTA tertanggal 10 Desember 2021, BTA
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
iv. PT Batutua Tambang Energi (“BTE”), dimana BAJ memiliki penyertaan
sebesar 199 saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 250.000 per
saham yang mewakili 99,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BTE.
Penyertaan saham BAJ pada BTE untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 25 Mei 2021.
Berdasarkan Surat Pernyataan BTE tertanggal 10 Desember 2021, BTE
belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
v. BPI, dimana BAJ memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham, masing-
masing dengan nilai nominal Rp. 500.000 per saham yang mewakili 0,01% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh BPI.
Penyertaan saham BAJ pada BPI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 8 Juni 2021.
i. BAP, dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar 1 saham dengan nilai nominal
Rp. 250.000 per saham yang mewakili 0,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BAP.
Penyertaan saham Perseroan pada BAP untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Desember 2019.
j. BBR, dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar 1 saham dengan nilai nominal
Rp. 250.000 per saham yang mewakili 0,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BBR.
Penyertaan saham Perseroan pada BBR untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Desember 2019.
k. BTA, dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar 1 saham dengan nilai nominal
Rp. 250.000 per saham yang mewakili 0,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BTA.
Penyertaan saham Perseroan pada BTA untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Desember 2019.
l. BTE, dimana Perseroan memiliki penyertaan sebesar 1 saham dengan nilai nominal
Rp. 250.000 per saham yang mewakili 0,50% dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh BTE.
227
Page 264
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 20
Penyertaan saham Perseroan pada BTE untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Desember 2019.
m. Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd (“MCGI”), suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura dimana Perseroan memiliki penyertaan
sebesar 100 saham, yang mewakili 100% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh MCGI.
Penyertaan saham Perseroan pada MCGI untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 21 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan Perseroan, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
MCGI belum melakukan kegiatan operasional berupa penyertaan saham.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah dilakukan secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kecuali untuk BKP, sehubungan dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan
pengumuman paling sedikit dalam 1 surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan
mengenai pengambilalihan saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H.,
L.LM., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
dirugikan.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan rapat umum pemegang saham.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia,
PT Bank HSBC Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang
Singapura, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii)
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
10 Juni 2021 yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., dan (iii) Perjanjian Induk
2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran
Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022
yang dibuat oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation
Limited (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan
dalam BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan
228
Page 265
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 21
Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta jo. Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta jo. Akta Perjanjian
Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta.
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan
jaminan gadai atas 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI berdasarkan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Juni
2021 jo. Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10
Januari 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 10 Desember
2021, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 Januari 2022,
pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang
dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), dan (v)
Peraturan Perusahaan, kecuali sehubungan dengan (i) belum diperolehnya pengesahan atas
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan dan (ii) belum diperolehnya pengesahan
RPTKA untuk Andrew Starkey.
Perseroan telah menyampaikan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit melalui
Surat No. 001/TB-MCG/XI/2019 tertanggal 27 November 2019 yang telah diterima oleh Suku
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 4
Desember 2019.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang
tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan mengenakan sanksi administratif sesuai
dengan kewenangannya.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar
229
Page 266
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 22
selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2022 telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014,
yaitu peringkat idA (Single A) yang masuk dalam urutan 4 (empat) peringkat terbaik berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Pefindo sebagaimana ternyata dalam situs resmi milik Pefindo
dengan alamat http://www.pefindo.com/index.php/fileman/file?file=95.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini, setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
sekitar 49% akan digunakan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan
ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada
satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha
Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan
metode transaksi lain yang sesuai.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan, Perseroan masih
melakukan identifikasi atas target aset yang akan dibeli/diakuisisi dan/atau saham
yang akan dibeli/diakuisisi/dilakukan penyertaan modal. Adapun target pelaksanaan
transaksi diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada kuartal keempat tahun 2022.
Apabila sudah terdapat dokumen definitif terkait hal ini, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi serta memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
sekitar 25% akan digunakan oleh BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit US$50.000.000, yang akan dibayarkan melalui
HSBC sebagai Agen.
Perjanjian Kredit US$50.000.000 dikenakan tingkat suku bunga LIBOR ditambah
marjin 3,0% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. Fasilitas ini
digunakan untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir dengan
Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 1 September 2021; (ii)
pendanaan biaya dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan
(iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang
disetujui oleh Agen. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan
ING Bank N.V., cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC Indonesia, dan CACIB,
cabang Singapura sebagai kreditur dan HSBC sebagai Agen.
Sebagai informasi tambahan, Perjanjian Utang Piutang merupakan perjanjian yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BSI. Perseroan memiliki hubungan afiliasi
230
Page 267
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 23
dengan BSI karena BSI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Atas transaksi
afiliasi yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang Piutang, Perseroan telah
menyampaikan laporan transaksi afiliasi kepada OJK berturut-turut pada tanggal 24
Maret 2021, 31 Mei 2021 dan 1 September 2021. Adapun transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan.
Pada tanggal 11 Januari 2022, BSI mencatatkan saldo terutang sebesar
US$50.000.000, yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2022. BSI akan
melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih
awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Kredit
US$50.000.000 setelah pembayaran menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat
dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelumnya kepada Agen. Pembayaran lebih awal ini tidak dikenakan biaya
pengakhiran.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Kredit US$50.000.000
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam
mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang
berlaku pada tanggal pembayaran.
sekitar 19% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
Rp 559.600.000.000 pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A memiliki
jumlah pokok sebesar Rp 559.600.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022. Obligasi tersebut digunakan oleh
Perseroan untuk pembayaran seluruh jumlah pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal US$25.000.000 tanggal 23 Desember
2020, belanja modal yang timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit
dan modal kerja. Dengan telah dilakukan pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A, maka kewajiban
Perseroan atas obligasi yang dilunasi tersebut menjadi telah terpenuhi dan selesai.
sisanya sekitar 6% akan digunakan oleh Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi
antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta
pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan
Anak, dengan alokasi sebagai berikut:
- sekitar 50% akan digunakan oleh BSI;
- sekitar 33% akan digunakan oleh BTR; dan
- sekitar 17% akan digunakan oleh BKP.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP akan dilakukan dalam bentuk pinjaman
dengan memperhatikan syarat dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI dan/atau BTR dan/atau BKP kepada Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP dalam bentuk pinjaman merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan
dari kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/2020
dan laporan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan OJK No. 42/2020,
mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor masing-masing perusahaan terkendali dan apabila
231
Page 268
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 24
akan dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan atas transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK
No. 42/2020. Penyaluran dana ke BSI dan/atau BTR dan/atau BKP di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. Lebih lanjut,
rencana atas masing-masing penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2022 sebagaimana disebutkan di atas tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan
pada tanggal 30 Juni 2021 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut, sehingga
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini dan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020. Dalam hal
Perseroan akan melakukan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini yang merupakan transaksi material, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK No. 17/2020.
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini, maka Perseroan akan terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
persetujuan dari RUPO.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan akan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap
I Tahun 2022 ini kepada OJK, dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 ini telah
direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 10 Desember 2021, Perseroan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah obligasi yang diterbitkan melalui
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan dilunasinya jumlah pokok obligasi yang terutang oleh Perseroan.
23. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 6 Januari 2022 dan hasil pemeriksaan uji
232
Page 269
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 25
tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2022.
24. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing – masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 6 Januari 2022, 24 Januari 2022 dan 28 Januari 2022, dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2022, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2022.
B. Anak Perusahaan
Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu: (i) PT Bumi Suksesindo (“BSI”), yang
berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten Banyuwangi serta
bergerak di bidang pertambangan, (ii) PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di
Jakarta dan bergerak di bidang jasa pertambangan, (iii) PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”),
berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten Maluku serta
bergerak di bidang pertambangan, dan (iv) PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan
di Jakarta dan memiliki wilayah pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta
bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian produk pertambangan. Berikut ini merupakan
informasi umum atas Anak Perusahaan:
1. Seluruh perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan yang terakhir telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan dalam 2 (dua)
tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran atas PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing Anak Perusahaan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
233
Page 270
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 26
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
memperoleh ijin-ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali:
a. BTR, sehubungan dengan (i) Izin Operasi Penyediaan Tenaga Listrik dan (ii)
Sertifikat Laik Operasi;
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber
Daya Mineral mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa adanya izin usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dikenakan sanksi administratif berupa:
(i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan usaha sementara; (iii) denda paling
banyak Rp750.000.000; dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.
Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1/IO/OSS/2022
perihal Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri (IUPTLS) Perpanjangan BTR tanggal 7 Januari 2022
(“Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha”), BTR dinyatakan bahwa
telah dievaluasi dan memenuhi persyaratan komitmen IUPTLS sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha terkait juga telah menetapkan
bahwa IUPTLS BTR diberikan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Energi Dan Sumber
Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha
Ketenagalistrikan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki
sertifikat laik operasi (“SLO”), dimana setiap orang yang mengoperasikan
instalasi tenaga listrik tanpa SLO dikenakan sanksi berupa: (i) teguran tertulis;
(ii) pembekuan kegiatan usaha sementara; (iii) denda paling banyak
Rp250.000.000 atau paling banyak Rp500.000.000 dalam hal terdapat korban;
dan/atau (iv) pencabutan perizinan berusaha.
Bahwa sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini,
BTR masih dalam proses untuk melakukan perpanjangan atas SLO BTR
sebagaimana dibuktikan dengan bukti tangkapan layar atas proses pengajuan
perpanjangan SLO pada tanggal 17 Januari 2022. Berdasarkan Lampiran II
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 39 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik, salah
satu dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan Sertifikat Laik Operasi
234
Page 271
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 27
adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Oleh karena itu, dengan telah
diperolehnya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh BTR, BTR baru dapat
menyampaikan permohonan atas perpanjangan Sertifikat Laik Operasi
tersebut.
b. BSI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas:
(i) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan
Emas dan Mineral Pengikutnya No.
SK.811/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019, yang masa berlakunya telah
habis pada tanggal 16 Oktober 2021 (“IPPKH Eksplorasi Lanjutan”).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Kehutanan”),
setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau
menduduki Kawasan hutan secara tidak sah. Lebih lanjut, ketentuan
Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan mengatur bahwa setiap orang yang
dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a
UU Kehutanan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun
dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000.
Berdasarkan Tanda Terima Evaluasi Dokumen Persyaratan
Perizinan/Non Perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
yang dikeluarkan oleh Verifikator dari Direktorat Rencana,
Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 7 Desember
2021, BSI telah mengajukan permohonan perpanjangan atas IPPKH
Eksplorasi Lanjutan.
(ii) Izin Pengusahaan Air Tanah (“SIPA”) Sumur Bor dengan No.
P2T/93/15.09/02/II/2019, yang masa berlakunya telah habis pada
tanggal 15 Februari 2022.
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pemegang Izin
Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan dalam Izin
(termasuk mempertahankan Izin Pengusahaan Air Tanah yang masih
berlaku), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, dan/atau
pencabutan izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan
layer pada portal permohonan izin pada sistem Jawa Timur OSS, BSI
telah mengajukan permohonan perpanjangan atas SIPA BSI No.
P2T/93/15.09/02/II/2019 dengan No. Pendaftaran: 7474563BAA9 dan
status ‘verifikasi berkas Perangkat Daerah’ pada tanggal 11 Februari
2022.
c. MMS, sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Standar yang telah
terverifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk KBLI No. 41013
(Konstruksi Bangunan Industri).
Berdasarkan Pasal 405 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di sektor
235
Page 272
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 28
perindustrian yang tidak memiliki perizinan berusaha industri, dapat dikenakan
sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda administratif;
dan/atau (vi) penutupan sementara.
Berdasarkan keterangan MMS, MMS sedang dalam proses perpanjangan
Sertifikat Badan Usaha untuk KBLI No. 41013 (Konstruksi Bangunan Gedung)
untuk keperluan verifikasi Sertifikat Standar MMS.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana di atas yang telah dilakukan Anak Perusahaan
dengan pihak ketiga tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 dan Rencana Penggunaan Dana
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku sah dan mengikat para pihak.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan
untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali harta
kekayaan milik Anak Perusahaan di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
jaminan kepada pihak ketiga, yaitu:
a. BSI, memberikan jaminan-jaminan sebagai berikut kepada PT Bank HSBC
Indonesia (“Bank HSBC“) yang bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit:
(i) Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat
dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar
USD180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan
Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah
DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 14 Juni 2021
sebagaimana diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No. W10.00406540.AH.05.02 TAHUN 2021 tanggal 24 Juli 2021,
236
Page 273
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 29
keduanya dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia
Wilayah DKI Jakarta;
(ii) Jaminan atas 28 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar USD180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
(iii) Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar USD180.000.000.
Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;
(iv) Jaminan gadai atas 2.475 saham BBSI yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta;
(v) Jaminan gadai atas 2.475 saham CBS yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta;
(vi) Jaminan gadai atas 2.475 saham DSI yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta; dan
(vii) Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 10
Desember 2021, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI, yang saat ini merupakan
objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
material bagi kelangsungan usaha BSI. Saat ini apabila jaminan yang diberikan oleh
BSI akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan
usaha/operasional BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha
semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban
lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
diberikan oleh BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di
237
Page 274
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 30
kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
20 Januari 2022, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan
milik Anak Perusahaan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan
kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 20 Januari 2022 tersebut, harta
kekayaan milik Anak Perusahaan yang dianggap material tersebut telah diasuransikan
dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan.
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) kewajiban pelaporan WLTK,
(iii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA kecuali:
a. BSI, sehubungan dengan belum diperolehnya pengesahan RPTKA untuk
David Thomas Fowler dan Gavin Arnold Caudle;
b. BKP, sehubungan dengan belum diperolehnya pengesahan RPTKA untuk
Ryan Wayne Whyte dan David Thomas Fowler; dan
c. BTR, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan persetujuan
RPTKA atas nama David Thomas Fowler dan Simon James Milroy.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan
mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
BKP telah memperoleh hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA untuk Ryan
Wayne Whyte berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No. B.3/32219/PK.04.00/XI/2021
tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Direktur/Komisaris pada PT Batutua Kharisma Permai tanggal 24 November
2021, yang berlaku sampai 31 Januari 2023. Hasil penilaian kelayakan RPTKA
tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar pengajuan permohonan pengesahan
RPTKA.
9. Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 20 Januari 2022 dan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak
Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang
238
Page 275
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 31
menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan dan Perseroan serta rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
10. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing – masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Anak Perusahaan tanggal 20 Januari 2022, dan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah
dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang
dapat mempengaruhi secara material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Anak Perusahaan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Perseroan Tahap I Tahun 2022, atau; (2) tidak menjadi anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
mempengaruhi secara material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Anak Perusahaan dan Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Perseroan Tahap I Tahun 2022.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 adalah asli,
dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
(ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
239
Page 276
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 32
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 17 Februari 2022.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
11. Pada tanggal 24 Maret 2020, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran No. S-101/D.04/2020
perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di
Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/Pembatalan Penawaran
Umum (”SEOJK 101/2020”), di mana sehubungan dengan dampak penyebaran Virus Covid-
19, jangka waktu antara laporan keuangan, yang diperiksa akuntan setelah tanggal 30
November 2019, dengan efektifnya pernyataan pendaftaran diperpanjang 2 bulan dari jangka
waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal
2 Maret 2021, OJK telah mengeluarkan Surat No. S-30/D.04/2021 perihal Penegasan,
Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi
Corona Virus Disease 2019, yang menyatakan bahwa SEOJK 101/2020 masih berlaku sampai
dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh OJK. Lebih lanjut, pada tanggal 16 Maret
2021 OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2021
tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019, dan pada tanggal 10 Agustus 2021, OJK telah mengeluarkan
Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di mana sehubungan dengan dampak
penyebaran Corona Virus Disease 2019, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan
keuangan yang digunakan untuk pemenuhan ketentuan mengenai pernyataan pendaftaran,
diperpanjang dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.
240
Page 277
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PM.2/2018
HKHPM No. : 201407
241
Page 278
Halaman ini sengaja dikosongkan
206
Page 279
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, beserta laporan auditor independen.
243
Page 280
Halaman ini sengaja dikosongkan
210
Page 281
245
Page 282
246
Page 283
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A Exhibit A
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2021 2020 2019
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 4 278,165,002 51,026,290 49,592,601 Cash and banks
Piutang usaha: Trade receivables:
- pihak berelasi 5,38a 1,181,239 1,428,427 - - related parties
- pihak ketiga 5 6,518,547 624,947 234,761 - third parties
Piutang lain-lain: Other receivables:
- pihak berelasi 8,38a - 71,113 3,314,645 - related parties
- pihak ketiga 8 24,887,558 4,274,985 3,913,545 - third parties
Persediaan – bagian lancar 7 104,248,365 100,986,329 96,236,666 Inventories - current portion
Taksiran pengembalian pajak 33a 21,994,969 27,996,378 39,767,067 Claims for tax refund
Uang muka dan biaya dibayar Advances and prepayments
di muka – bagian lancar 6 14,526,626 8,927,660 11,700,359 - current portion
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif instrument
- bagian lancar 23 5,811,264 3,972,568 - - current portion
Jumlah aset lancar 457,333,570 199,308,697 204,759,644 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka dan biaya dibayar
di muka - bagian Advances and prepayments
tidak lancar 6 2,057,842 1,942,095 943,333 - non-current portion
Investasi pada saham 13 2,320,222 3,804,611 - Investment in shares
Pinjaman ke pihak berelasi 38b 6,736,334 5,459,882 - Loan to related party
Persediaan - bagian Inventories
tidak lancar 7 58,959,008 41,024,160 58,766,224 - non-current portion
Pajak dibayar di muka 33b 11,161,044 7,522,817 16,587,211 Prepaid taxes
Property, plant and
Aset tetap 10 285,753,083 296,643,431 320,336,359 equipments
Aset hak-guna 9 6,862,625 1,418,899 - Right-of-use assets
Properti pertambangan 11 99,637,565 118,921,853 121,295,180 Mining properties
Exploration and
Aset eksplorasi dan evaluasi 12 232,518,593 223,577,124 205,200,814 evaluation assets
Aset pajak tangguhan 33f 21,249,588 19,287,993 17,804,346 Deferred tax assets
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif instrument
- bagian tidak lancar 23 1,434,757 3,683,250 - - non-current portion
Aset tidak lancar lainnya 14 5,033,840 7,011,826 5,560,052 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 733,724,501 730,297,941 746,493,519 Total non-current assets
JUMLAH ASET 1,191,058,071 929,606,638 951,253,163 TOTAL ASSETS
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
247
Page 284
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/2 Exhibit A/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2021 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha Trade payables
- pihak berelasi 15,38a 188,072 141,302 147,032 - related parties
- pihak ketiga 15 21,582,452 20,058,304 33,159,274 - third parties
Beban yang masih
harus dibayar 17 22,641,328 18,136,639 19,428,910 Accrued expenses
Pendapatan diterima
di muka 35 - 1,361,169 18,585,533 Unearned revenue
Utang pajak 33c 5,101,216 7,415,604 18,458,912 Taxes payable
Utang lain-lain 38a - 17,778 - Other payable
Pinjaman Borrowings
- bagian lancar: - current portion:
Pinjaman bank 20 66,441,667 59,099,900 136,639,574 Bank loans
Utang obligasi 21 95,015,625 57,258,929 - Bonds payable
Pinjaman pihak ketiga 22 - 13,980,000 4,180,000 Third party loan
Liabilitas sewa 16 20,114,893 14,312,022 12,865,011 Lease liabilities
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif 23 - 350,824 9,788,836 instrument
Liabilitas imbalan Post-employment
pasca-kerja benefits liability
bagian-lancar 18 - - 601,803 - current portion
Provision for mining
Provisi rehabilitasi tambang rehabilitation
- bagian lancar 19 169,668 84,985 213,698 - current portion
Jumlah liabilitas
jangka pendek 231,254,921 192,217,456 254,068,583 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA
PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman - setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo Borrowings
dalam setahun: - net of current portion:
Pinjaman bank 20 32,631,453 39,771,612 98,400,800 Bank loans
Utang obligasi 21 125,159,881 61,243,428 - Bonds payable
Liabilitas sewa 16 16,476,223 23,503,576 34,583,239 Lease liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 33f - 1,152,690 - Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan Post-employment
pasca-kerja benefits liability
- bagian tidak lancar 18 16,345,938 14,553,733 10,665,763 - non-current portion
Provision for mining
Provisi rehabilitas tambang rehabilitation
- bagian tidak lancar 19 33,192,817 33,518,262 29,290,462 - non-current portion
Jumlah liabilitas Total non-current
jangka panjang 223,806,312 173,743,301 172,940,264 liabilities
JUMLAH LIABILITAS 455,061,233 365,960,757 427,008,847 TOTAL LIABILITIES
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
248
Page 285
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit A/3 Exhibit A/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2021 2020 2019
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Equity attributable
diatribusikan kepada to owners of the
pemilik entitas induk parent entity
Modal saham: Share capital:
Modal dasar Authorized capital
70.000.000.000 lembar
saham, modal ditempatkan 70,000,000,000 shares,
dan disetor penuh issued and fully
22.904.850.815 lembar paid-up capital
saham (31 Desember 2020 22,904,850,815 shares
dan 2019: 21.897.591.650 (31 December 2020 and
lembar saham) dengan 2019: 21,897,591,650
nilai nominal Rp 20 per shares) at par value of
lembar saham 24 36,112,298 34,690,620 34,690,620 Rp 20 per share
Tambahan modal disetor Additional paid-in capital
- bersih 25 454,864,171 286,506,032 286,506,032 - net
Saham treasuri 24 ( 283,449) - - Treasury stock
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas 26 5,681,913 5,911,012 ( 7,333,479 ) hedging reserve
Komponen ekuitas lainnya 27 35,166,553 19,659,347 27,059,323 Other equity components
Saldo laba: Retained earnings:
Dicadangkan 1,200,000 1,100,000 1,000,000 Appropriated
Belum dicadangkan 192,890,392 187,122,534 151,026,401 Unappropriated
Jumlah ekuitas yang dapat Total equity attributable
diatribusikan kepada to owners of the
pemilik entitas induk 725,631,878 534,989,545 492,948,897 parent entity
Kepentingan non-pengendali 34a 10,364,960 28,656,336 31,295,419 Non-controlling interests
JUMLAH EKUITAS 735,996,838 563,645,881 524,244,316 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 1,191,058,071 929,606,638 951,253,163 AND EQUITY
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
249
Page 286
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B Exhibit B
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2021 2020 2020 2019
PENDAPATAN USAHA 28 135,417,401 198,810,969 321,860,885 402,039,388 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 29 ( 107,003,854) ( 122,435,326) ( 207,739,510 ) ( 246,595,679 ) COST OF REVENUE
LABA KOTOR 28,413,547 76,375,643 114,121,375 155,443,709 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSE
General and administrative
Beban umum dan administrasi 30 ( 13,015,139) ( 12,612,340) ( 20,019,418 ) ( 20,126,571 ) expenses
LABA USAHA 15,398,408 63,763,303 94,101,957 135,317,138 OPERATING PROFIT
Pendapatan keuangan 1,096,612 136,800 281,336 895,241 Finance income
Beban keuangan 31 ( 5,529,352) ( 8,415,216) ( 18,331,368 ) ( 19,611,396 ) Finance expenses
Beban lain-lain – bersih 32 ( 5,231,117) ( 3,105,769) ( 19,847,476 ) ( 8,129,649 ) Other expenses – net
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 5,734,551 52,379,118 56,204,449 108,471,334 INCOME TAX
Beban pajak penghasilan 33d ( 2,420,811) ( 16,961,906) ( 27,312,766 ) ( 39,217,681 ) Income tax expense
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 3,313,740 35,417,212 28,891,683 69,253,653 PROFIT FOR THE PERIOD/YEAR
OTHER COMPREHENSIVE
(RUGI)/PENGHASILAN (LOSS)/INCOME
KOMPREHENSIF LAIN YANG AKAN THAT WILL BE RECLASSIFIED TO
DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI: PROFIT OR LOSS:
Bagian efektif dari pergerakan Effective portion of movement on
instrumen lindung nilai dalam hedging instruments designated
rangka lindung nilai arus kas ( 58,974) ( 2,254,025) 17,093,830 ( 10,096,737) as cash flows hedges
Pajak penghasilan terkait 33f ( 166,673) 273,771 ( 3,841,094) 1,900,490 Related income tax
Selisih kurs penjabaran laporan Exchange different on financial
keuangan ( 396,358) ( 960,945) 464,894 897,468 statements translation
(Rugi)/penghasilan komprehensif Other comprehensive (loss)/
lain – bersih ( 622,005) ( 2,941,199) 13,717,630 ( 7,298,779 ) income - net
RUGI KOMPREHENSIF LAIN YANG OTHER COMPREHENSIVE LOSS
TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE THAT WILL BE NOT RECLASSIFIED
LABA RUGI: TO PROFIT OR LOSS:
Kerugian aktuarial - - ( 175,634 ) ( 318,225 ) Actuarial loss
Pajak penghasilan terkait - - 97,193 83,941 Related income tax
Perubahan nilai wajar investasi 13 ( 1,484,389) - ( 1,195,389) - Change in fair value of investment
Rugi komprehensif lain – bersih ( 1,484,389) - ( 1,273,830 ) ( 234,284 ) Other comprehensive loss – net
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
BERJALAN 1,207,346 32,476,013 41,335,483 61,720,590 FOR THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
250
Page 287
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit B/2 Exhibit B/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2021 2020 2020 2019
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PROFIT FOR THE PERIOD/YEAR
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 5,867,858 38,265,436 36,196,133 70,827,123 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali ( 2,554,118) ( 2,848,224) ( 7,304,450) ( 1,573,470) Non-controlling interests
JUMLAH 3,313,740 35,417,212 28,891,683 69,253,653 TOTAL
PENGHASILAN KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE INCOME FOR
PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG THE PERIOD/YEAR
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 3,757,092 35,389,601 48,699,066 71,118,499 Owners of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 34b ( 2,549,746) ( 2,913,588) ( 7,363,583) ( 9,397,909) Non-controlling interests
JUMLAH 1,207,346 32,476,013 41,335,483 61,720,590 TOTAL
LABA PER SAHAM: EARNINGS PER SHARE:
DASAR 36 0.0003 0.0017 0.0017 0.0033 BASIC
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
251
Page 288
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C Exhibit C
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan
modal Cadangan Pemilik Kepentingan
disetor - lindung nilai Komponen entitas non-
bersih/ arus kas/ ekuitas induk/ pengendali/
Additional Cash flows lainnya/ Belum Owners of Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ the parent controlling Jumlah/
Notes Share capital capital - net reserve components Appropriated Unappropriated entity interests Total
Saldo per 1 Januari 26,27, Balance as of 1 January
2019 28,29 33,164,174 228,827,551 ( 156,485) 12,297,402 - 81,199,278 355,331,920 66,821,213 422,153,133 2019
Setoran modal melalui
penerbitan saham 1,526,446 58,201,231 - - - - 59,727,677 - 59,727,677 Stock subscription from
Biaya emisi efek -( 522,750) - - - - ( 522,750) - ( 522,750) Share issuance costs
Dividen entitas anak - - - - - - - ( 77,625) ( 77,625) Subsidiary dividend
Setoran modal dari
kepentingan non- Stock subscription from
pengendali - - - - - - - 328,293 328,293 non-controlling interests
Appropriation of
Pencadangan saldo laba - - - - 1,000,000 ( 1,000,000) - - - retained earnings
Cadangan lindung nilai
arus kas - - ( 7,176,994) - - - ( 7,176,994) ( 1,019,253) ( 8,196,247) Cash flows hedging reserve
Transaksi dengan Transaction with
entitas non-pengendali - - - 7,293,551 - - 7,293,551 ( 26,378,553) ( 19,085,002) non-controlling interest
Laba tahun berjalan - - - - - 70,827,123 70,827,123 ( 1,573,470) 69,253,653 Profit for the year
Rugi komprehensif Other comprehensive
lain tahun berjalan - - - ( 72,890) - - ( 72,890) ( 161,394) ( 234,284) loss for the year
Translasi kurs mata uang
asing - - - 7,541,260 - - 7,541,260 ( 6,643,792) 897,468 Foreign currency translation
Saldo per 31 Desember 26,27, Balance as of 31 December
2019 28,29 34,690,620 286,506,032 ( 7,333,479) 27,059,323 1,000,000 151,026,401 492,948,897 31,295,419 524,244,316 2019
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
252
Page 289
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/2 Exhibit C/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/Retained earnings
Tambahan
modal Cadangan Pemilik Kepentingan
disetor - lindung nilai Komponen entitas non-
bersih/ arus kas/ ekuitas induk/ pengendali/
Additional Cash flows lainnya/ Belum Owners of Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ the parent controlling Jumlah/
Notes Share capital capital - net reserve components Appropriated Unappropriated entity interests Total
Saldo pada tanggal Balance as of
1 Januari 2020 34,690,620 286,506,032 ( 7,333,479) 27,059,323 1,000,000 151,026,401 492,948,897 31,295,419 524,244,316 1 January 2020
Setoran modal dari
kepentingan non- Stock subscription from
pengendali - - - - - - - 666,000 666,000 non-controlling interests
Dividen entitas anak - - - - - - - ( 28,125) ( 28,125) Subsidiary dividend
Cadangan lindung nilai
arus kas - - ( 1,977,997) - - -( 1,977,997) ( 2,257) ( 1,980,254) Cash flows hedging reserve
Transaksi dengan Transaction with non-
entitas non-pengendali 34a - - - ( 6,658,418) - -( 6,658,418) 3,110,125 ( 3,548,293) controlling entities
Laba periode berjalan - - - - - 38,265,436 38,265,436 ( 2,848,224) 35,417,212 Profit for the period
Translasi kurs mata uang
asing - - - ( 897,838) - -( 897,838) ( 63,107) ( 960,945) Foreign currency translation
Saldo pada tanggal Balance as of
30 Juni 2020 34,690,620 286,506,032 ( 9,311,476) 19,503,067 1,000,000 189,291,837 521,680,080 32,129,831 553,809,911 30 June 2020
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
253
Page 290
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/3 Exhibit C/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan
modal Cadangan Komponen Pemilik Kepentingan
disetor - lindung nilai ekuitas entitas non-
bersih/ arus kas/ lainnya/ induk/ pengendali/
Additional Cash flows Other Belum Owners of Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in hedging equity Dicadangkan/ dicadangkan/ the parent controlling Jumlah/
Notes Share capital capital - net reserve components Appropriated Unappropriated entity interests Total
Saldo pada tanggal 24,25, Balance as of 1 January
1 Januari 2020 26,27 34,690,620 286,506,032 ( 7,333,479) 27,059,323 1,000,000 151,026,401 492,948,897 31,295,419 524,244,316 2020
Setoran modal dari
Kepentingan Stock subscription from
non-pengendali - - - - - - - 1,665,000 1,665,000 non-controlling interests
Dividen entitas anak - - - - - - - ( 50,625) ( 50,625) Subsidiary dividend
Appropriation of retained
Pencadangan saldo laba - - - - 100,000 ( 100,000) - - - earnings
Cadangan lindung nilai
arus kas - - 13,244,491 - - - 13,244,491 8,245 13,252,736 Cash flows hedging reserve
Transaksi dengan Transaction with
entitas non-pengendali 34a - - - ( 6,658,418) - - ( 6,658,418) 3,110,125 ( 3,548,293) non-controlling entities
Laba tahun berjalan - - - - - 36,196,133 36,196,133 ( 7,304,450) 28,891,683 Profit for the year
Rugi komprehensif lain Other comprehensive loss
tahun berjalan - - - ( 105,851) - - ( 105,851) 27,410 ( 78,441) for the year
Translasi kurs mata uang
asing - - - 559,682 - - 559,682 ( 94,788) 464,894 Foreign currency translation
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
Investasi - - - ( 1,195,389) - - ( 1,195,389 ) - ( 1,195,389) investment
Saldo pada tanggal 24,25, Balance as of 31 December
31 Desember 2020 26,27 34,690,620 286,506,032 5,911,012 19,659,347 1,100,000 187,122,534 534,989,545 28,656,336 563,645,881 2020
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
254
Page 291
These interim consolidated financial statements are originally issued in
Indonesian language
Ekshibit C/4 Exhibit C/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AND FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent entity
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan Cadangan
modal lindung Pemilik Kepentinga
disetor - nilai arus Komponen entitas n non-
bersih/ Saham kas/ ekuitas induk/ pengendali/
Additional treasuri/ Cash flows lainnya/ Belum Owners of Non-
Catatan/ Modal saham/ paid-in Treasury hedging Other equity Dicadangkan/ dicadangkan/ the parent controlling Jumlah/
Notes Share capital capital - net stock reserve components Appropriated Unappropriated entity interests Total
Saldo pada tanggal 24,25, Balance as of
1 Januari 2021 26,27 34,690,620 286,506,032 - 5,911,012 19,659,347 1,100,000 187,122,534 534,989,545 28,656,336 563,645,881 1 January 2021
Setoran modal melalui Paid-up capital from
penerbitan saham 1,421,678 168,358,139 - - - - - 169,779,817 - 169,779,817 right issue
Setoran modal dari Stock subscription
kepentingan from non-controlling
non-pengendali - - - - - - - - 4,833,000 4,833,000 Interests
Saham treasuri 24 - - ( 283,449) - - - - ( 283,449) - ( 283,449) Treasury stock
Pencadangan saldo Appropriation of
laba - - - - - 100,000 ( 100,000 ) - - - retained earnings
Cadangan lindung nilai Cash flows hedging
arus kas - - -( 229,099) - - - ( 229,099) 3,452 ( 225,647) Reserve
Transaksi dengan Transaction with
entitas non-controlling
non-pengendali - - - - 17,388,873 - - 17,388,873 ( 20,574,630) ( 3,185,757) Entities
Laba periode berjalan - - - - - - 5,867,858 5,867,858 ( 2,554,118) 3,313,740 Profit for the period
Translasi kurs mata Foreign currency
uang asing - - - -( 397,278) - - ( 397,278) 920 ( 396,358) Translation
Perubahan nilai wajar Change in fair value of
investasi - - - -( 1,484,389) - - ( 1,484,389) - ( 1,484,389) Investment
Saldo pada tanggal 24,25, Balance as of
30 Juni 2021 26,27 36,112,298 454,864,171 ( 283,449) 5,681,913 35,166,553 1,200,000 192,890,392 725,631,878 10,364,960 735,996,838 30 June 2021
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada Ekshibit E See accompanying notes to the interim consolidated financial statements on Exhibit E
terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan which are an integral part of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan financial statements taken as a whole
255
Page 292
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit D Exhibit D
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2021 DAN 2020 30 JUNE 2021 AND 2020
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 December/
Catatan/ 30 Juni/ 30 JunI/ December December
Notes June 2021 June 2020 2020 2019
CASH FLOWS FROM OPERATING
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 5,28,35 128,483,020 200,784,926 341,291,616 433,642,158 Cash received from customer
Pembayaran kas kepada karyawan ( 24,460,851 )( 22,165,347 )( 42,712,674 )( 39,858,836 ) Cash paid to employees
Penerimaan jasa giro 1,096,612 136,800 281,336 895,241 Cash received from current account
Pembayaran royalti 29 ( 5,309,993 )( 9,448,599 )( 15,762,311 )( 14,270,006 ) Payments of royalties
Pembayaran pajak penghasilan
badan ( 12,284,859 )( 24,110,489 )( 35,845,741 )( 51,417,611 ) Payments of corporate income tax
Pembayaran sehubungan dengan
transaksi lindung nilai 17,28 ( 1,813,722 )( 10,716,373 )( 27,653,427 )( 11,226,496 ) Payments of hedging transactions
Pembayaran kas kepada pemasok
dan lainya ( 70,542,848 )( 59,870,527 )( 99,631,574 )( 194,407,729 ) Cash paid to supplier and others
Kas bersih diperoleh dari aktivitas Net cash provided by
operasi 15,167,359 74,610,391 119,967,225 123,356,721 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan aset Proceeds from sale of property,
tetap - 39,096 51,257 31,986 plant and equipments
Properti pertambangan 11,37 - ( 1,868,924 )( 5,147,200 ) - Mining properties
Acquisition of property, plant and
Perolehan aset tetap 10,37 ( 17,474,011 )( 15,750,173 )( 26,202,775 )( 103,908,372 ) equipments
Aset eksplorasi dan evaluasi 12,37 ( 9,649,569 )( 17,814,341 )( 25,584,143 )( 30,252,296 ) Exploration and evaluation assets
Pendanaan untuk pinjaman ke pihak
berelasi ( 1,372,690 ) - ( 5,459,882 ) - Funding for loan to related party
Penambahan investasi Additional investment
di perusahaan anak ( 1,085,673 )( 1,191,098 )( 2,565,244 )( 19,085,002 ) in subsidiaries
Penambahan investasi pada saham - - ( 5,000,000 ) - Additional investment in shares
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in investing
aktivitas investasi ( 29,581,943 )( 36,585,440 )( 69,907,987 )( 153,213,684 ) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan dari penerbitan Proceeds from issuance of
saham biasa 172,023,090 - - 59,727,677 common stock
Pembayaran biaya emisi saham ( 2,243,273 ) - -( 522,750 ) Payments of stock issuance costs
Pembayaran atas saham treasuri 24 ( 283,449 ) - - - Payments of treasury stock
Pembayaran dividen entitas anak - ( 28,125 )( 128,250 ) - Payments of subsidiary dividend
Penerimaan dari kepentingan Proceeds from non-controlling
non-pengendali 4,393,392 666,000 1,665,000 - interest
Penerimaan dari liabilitas sewa - 2,159,303 2,159,303 52,077,477 Proceeds from lease liabilities
Pembayaran liabilitas sewa ( 13,080,275 )( 6,538,813 )( 13,716,530)( 8,352,446) Payments of lease liabilities
Penerimaan dari utang obligasi 103,834,972 - 116,225,117 Proceeds from bonds payable
Penerimaan dari pinjaman bank 20 125,000,000 - - 100,000,000 Proceeds from bank loans
Pembayaran pinjaman bank 20 ( 125,000,000 )( 20,000,000 )( 140,000,000)( 106,000,000) Payments of bank loans
Pembayaran beban keuangan ( 8,391,187 )( 8,167,724 )( 13,147,817)( 28,000,775) Payments of financing cost
Pembayaran biaya pinjaman ( 2,218,316 )( 562,155 )( 615,154) - Payments of borrowing cost
Pembayaran biaya penerbitan
obligasi ( 804,340 ) - ( 1,274,052) - Payments of bonds issuance cost
Pembayaran pinjaman pihak ketiga 22 ( 13,980,000 ) - - - Payments for third party loan
Pembayaran pinjaman pihak berelasi - - -( 3,500,000) Payments for related parties loan
Kas bersih diperoleh
dari/(digunakan untuk) aktivitas Net cash provided by/(used in)
pendanaan 239,250,614 ( 32,471,514 )( 48,832,383) 65,429,183 financing activities
KENAIKAN BERSIH NET INCREASE IN
DALAM KAS DAN BANK 224,836,030 5,553,437 1,226,855 35,572,220 CASH AND BANKS
KAS DAN BANK PADA AWAL CASH AND BANKS AT BEGINNING
PERIODE/TAHUN 4 51,026,290 49,592,601 49,592,601 14,086,200 OF THE PERIOD/YEAR
Efek nilai tukar mata uang asing Effect of foreign exchange
terhadap kas dan bank 2,302,682 423,513 206,834 ( 65,819) translation on cash and banks
KAS DAN BANK PADA AKHIR CASH AND BANKS AT END
PERIODE/TAHUN 4 278,165,002 55,569,551 51,026,290 49,592,601 OF THE PERIOD/YEAR
Lihat catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim pada See accompanying notes to the interim consolidated financial
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari statements on Exhibit E which are an integral part of
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan the interim consolidated financial statements taken as a whole
256
Page 293
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E Exhibit E
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
information
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) PT Merdeka Copper Gold Tbk (“the Company”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan was established based on Deed of Establishment
Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012 yang of Limited Liability Company No. 02 dated
dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu S.H., M.Kn., 5 September 2012 drawn up before Ivan Gelium
Notaris di Kota Depok, dengan nama PT Merdeka Lantu S.H., M.Kn., Notary in Depok City, under
Serasi Jaya. Akta Pendirian Perusahaan tersebut the name of PT Merdeka Serasi Jaya. The Deed
telah memperoleh pengesahan dari Menteri of Establishment was approved by the Minister
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia melalui Surat Keputusan Indonesia by virtue of his decree No. AHU-
No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 48205.AH.01.01.Tahun 2012 dated 11 September
11 September 2012 dan telah diumumkan dalam 2012 and was published in the State Gazette of
Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal the Republic of Indonesia No. 47 dated 11 June
11 Juni 2013, Tambahan No. 73263. 2013, Supplement No. 73263.
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan The most recent amendment to the Company’s
terakhir dilakukan berdasarkan Akta Articles of Association was based on Deed of
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Statement of Meeting Resolution on the
Anggaran Dasar Perusahaan No. 125 tanggal Amendment to the Company’s Articles of
25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Association No. 125 dated 25 May 2021, drawn
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, up by Jose Dima Satria, SH., M.Kn, Notary in
mengenai ketentuan pengunduran diri anggota Jakarta, concerning the provision regarding
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan. resignation of member of the Board of Directors
Perubahan anggaran dasar tersebut telah and Board of Commissioners of the Company.
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Such amendment to the articles of association
Asasi Manusia Republik Indonesia has been notified to the Minister of Law and
(“Menkumham”) yang dibuktikan berdasarkan Human Rights of the Republic of Indonesia
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran (“MOLHR”) which evidenced by the Receipt of
Dasar No. AHU-AH.01.03-0336093 tanggal 28 Mei Notification on the Amendment of the Articles
2021. of Association No. AHU-AH.01.03-0336093 dated
28 May 2021.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with the Article 3 of the
Perusahaan, lingkup kegiatan usaha Perusahaan Company’s Article of Association, the
meliputi (i) aktivitas perusahaan holding dimana Company’s scope of activities are (i) holding
kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau company activity in which the main businesss is
penguasaan aset dari sekelompok entitas to own and/or control the asset of its
anaknya, termasuk namun tidak terbatas pada subsidiaries, including but not limited to the
yang bergerak di dalam bidang pertambangan, companies engage in the field of mining, and
dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen. (ii) management consultancy activity.
257
Page 294
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian Perusahaan dan informasi umum a. Establishment of the Company and general
(Lanjutan) information (Continued)
Perusahaan mulai beroperasi secara komersil The Company commenced its commercial
pada bulan Mei 2018. operations in May 2018.
Perusahaan memiliki beberapa lokasi kegiatan The Company has several mine locations in
pertambangan di Indonesia melalui entitas anak, Indonesia through its subsidiaries are located in
yaitu di Banyuwangi, Pulau Wetar dan Gorontalo Banyuwangi, Wetar Island and Gorontalo
(Catatan 1f). (Note 1f).
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan The Company is domiciled in Jakarta, with its
kantor pusatnya terletak di Gedung head office located at The Convergence
The Convergence Indonesia Lantai 20, Kawasan Indonesia Building 20th Floor, Rasuna
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Epicentrum Boulevard, Jl. H.R. Rasuna Said,
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, Karet Kuningan, Setiabudi, South Jakarta,
Indonesia. 12940, Indonesia.
Perusahaan merupakan entitas induk Grup. The Company is the ultimate parent of the
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir Group. The Company has no the ultimate parent
tertentu. entity.
b. Penawaran umum efek Perusahaan b. Company’s public offering
Pada tanggal 9 Juni 2015, Perusahaan On 9 June 2015, the Company has obtained its
memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Effective Statement from Financial Services
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S- Authority (“OJK”) in its letter
237/D.04/2015 untuk melakukan penawaran No. S-237/D.04/2015 to conduct the initial
umum saham perdana (“IPO”) sebesar public offering (“IPO”) for issuance of
419.650.000 saham biasa atas nama dengan nilai 419,650,000 ordinary shares at the nominal
nominal Rp 100 setiap saham, yang ditawarkan price of Rp 100 per share and offered to the
kepada masyarakat dengan harga penawaran public at the price of Rp 2,000 per share.
Rp 2.000 setiap saham.
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect
actions) yang mempengaruhi efek yang the securities issued by the Company since the
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran date of initial public offering up to 30 June
umum saham perdana sampai dengan tanggal 2021 are as follows:
30 Juni 2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Pencatatan saham pendiri 2,290,000,000 19 Juni/June 2015 Founder stock listing
Initial public offering
Penawaran umum saham perdana totaling 419,650,000
sebanyak 419.650.000 saham 2,709,650,000 19 Juni/June 2015 shares
258
Page 295
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
b. Penawaran umum efek Perusahaan (Lanjutan) b. Company’s public offering (Continued)
Ringkasan aksi korporasi Perusahaan (corporate The summary of corporate actions that affect
actions) yang mempengaruhi efek yang the securities issued by the Company since the
diterbitkan Perusahaan sejak tanggal penawaran date of initial public offering up to
umum saham perdana sampai dengan tanggal 30 June 2021 are as follows: (Continued)
30 Juni 2021 adalah sebagai berikut: (Lanjutan)
Jumlah saham
beredar setelah
transaksi/Total
outstanding
shares after Tanggal efektif/ The Company’s
Aksi korporasi Perusahaan the transaction Effective date corporate actions
Mandatory Convertible
Bond conversion
Konversi Mandatory Convertible based on the Master
Bond berdasarkan Master Settlement Deed dated
Settlement Deed tanggal 17 February 2014
17 Februari 2014 (MCB Emperor) (MCB Emperor) totaling
sebanyak 339.458.823 saham 3,049,108,823 19 Juni/June 2015 339,458,823 shares
Konversi MCB Emperor MCB Emperor conversion
sebanyak 122.389.916 saham 3,171,498,739 22 Juni/June 2015 totaling 122,389,916 shares
Mandatory Convertible
Bond conversion based
Konversi Mandatory Convertible on Tujuh Bukit Willis
Bond berdasarkan Tujuh Bukit Settlement Deed
Willis Settlement Deed tanggal dated 10 April 2014
10 April 2014 (MCB Willis) (MCB Willis) totaling
sebanyak 327.142.857 saham 3,498,641,596 22 Juni/June 2015 327,142,857 shares
Option conversion to
purchase shares that
Konversi Opsi pembelian saham attached to the MCB
yang melekat pada MCB Emperor (Emperor
Emperor (Opsi Emperor) option) totaling
sebanyak 70.945.544 saham 3,569,587,140 24 Juni/June 2015 70,945,544 shares
Increase in issued and
Peningkatan modal ditempatkan paid up capital with
dan disetor dengan hak memesan pre-emptive rights
efek terlebih dahulu sebanyak totaling 594,931,190
594.931.190 saham 4,164,518,330 4 September 2018 shares
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 215.000.000 saham 4,379,518,330 18 Juli/July 2019 totaling 215,000,000 shares
Pemecahan nilai nominal saham
(stock split) dari Rp 100 per 18 Oktober/ Stock split from Rp 100 per
saham menjadi Rp 20 per saham 21,897,591,650 October 2019 share to Rp 20 per share
Peningkatan modal tanpa hak Increase of capital without
memesan efek terlebih dahulu giving pre-emptive rights
sebanyak 1.007.259.165 saham 22,904,850,815 5 Maret/March 2021 totaling 1,007,259,165 shares
259
Page 296
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Penawaran umum obligasi Perusahaan c. Company’s bonds offering
Pada tanggal 24 Juli 2020, Perusahaan On 24 July 2020, the Company has obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari Effective Statement from Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Authority (“OJK”) through the letter
No. S-198/D.04/2020 untuk melakukan No. S-198/D.04/2020 to conduct Public Offering
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I. of Continuation Bonds I. By obtaining the
Dengan diperolehnya Pernyataan Efektif Effective Statement, the Company can
tersebut, Perusahaan dapat melaksanakan implement the Public Offering of Continuation
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dalam Bonds I during 2 (two) years period with
periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan notification of implementation of Public
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Offering of Continuation Bonds I that submitted
Obligasi Berkelanjutan I terakhir disampaikan to OJK at the latest of second year since its
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun effectiveness of registration statement.
kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pada tanggal 30 Juli 2020, Perusahaan On 30 July 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Continuation Bonds I Phase I with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp 673,650,000,000 for
Rp 673.650.000.000 untuk Seri A dan Series A and Rp 726,350,000,000 for Series B
Rp 726.350.000.000 untuk Seri B dengan jangka with the period of 367 days and 3 years from
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak the emissions date, respectively (Note 21). The
tanggal emisi (Catatan 21). Obligasi ini bonds are listed on the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on 3 August 2020.
tanggal 3 Agustus 2020.
Pada tanggal 9 September 2020, Perusahaan On 9 September 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Continuation Bonds I Phase II with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp 149,000,000,000 for
Rp 149.000.000.000 untuk Seri A dan Series A and Rp 151,000,000,000 for Series B
Rp 151.000.000.000 untuk Seri B dengan jangka with the period of 367 days and 3 years from
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak the emissions date, respectively (Note 21). The
tanggal emisi (Catatan 21). Obligasi ini bonds are listed on the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on 10 September 2020.
tanggal 10 September 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2021, Perusahaan kembali On 19 March 2021, the Company has obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari Effective Statement from OJK through the
OJK melalui surat No. S-44/D.04/2021 untuk letter No. S-44/D.04/2021 to conduct Public
melakukan Penawaran Umum Obligasi Offering of Continuation Bonds II.
Berkelanjutan II.
Pada tanggal 26 Maret 2021, Perusahaan On 26 March 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Continuation Bonds II Phase I with bonds
dengan nilai pokok obligasi sebesar principal amounting to Rp 559,600,000,000 for
Rp 559.600.000.000 untuk Seri A dan Series A and Rp 940,400,000,000 for Series B
Rp 940.400.000.000 untuk Seri B dengan jangka with the period of 367 days and 3 years from
waktu masing-masing 367 hari dan 3 tahun sejak the emissions date, respectively (Note 21). The
tanggal emisi (Catatan 21). Obligasi ini bonds are listed on the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on 29 March 2021.
tanggal 29 Maret 2021.
260
Page 297
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi, serta Komite d. Board of Commissioner and Directors, and
Audit Audit Committee
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the members of the Board
Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2021 serta of Commissioners and Directors of the Company
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai as of 30 June 2021 and 31 December 2020 and
berikut: 2019 are as follows:
30 Juni/June 2021 31 Desember/December 2020 31 Desember/December 2019
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya Edwin Soeryadjaya : President Commissioner
Komisaris : Garibaldi Thohir Garibaldi Thohir Garibaldi Thohir : Commissioner
Komisaris : Richard Bruce Ness Richard Bruce Ness Sakti Wahyu Trenggono : Commissioner
Komisaris : Heri Sunaryadi Heri Sunaryadi Heri Sunaryadi : Commissioner
Komisaris Independen : Muhamad Munir Muhamad Munir Mahendra Siregar : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono Dhohir Farizi : Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur : Albert Saputro Tri Boewono Tri Boewono : President Director
Wakil Presiden Direktur : Simon James Milroy Simon James Milroy Richard Bruce Ness : Vice President Director
Direktur : Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle Gavin Arnold Caudle : Director
Direktur : Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong Hardi Wijaya Liong : Director
Direktur : Michael William P. Soeryadjaya Michael William P. Soeryadjaya Michael William P. Soeryadjaya : Director
Direktur : David Thomas Fowler David Thomas Fowler David Thomas Fowler : Director
Direktur : Titien Supeno - Colin Francis Moorhead : Director
Direktur Independen : Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo Chrisanthus Supriyo : Independent Director
Susunan anggota Komite Audit Perusahaan pada The composition of the members of the Audit
tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan Committee of the Company as of 30 June 2021
2019 adalah sebagai berikut: and 31 December 2020 and 2019 are as follows:
30 Juni/June 2021 31 Desember/December 2020 31 Desember/December 2019
Ketua : Budi Bowoleksono Budi Bowoleksono : Mahendra Siregar Chief
Anggota : Aria Kanaka, CA, CPA Aria Kanaka, CA, CPA : Aria Kanaka, CA, CPA Member
Anggota : Ignatius Andy, S.H. Ignatius Andy, S.H. : Ignatius Andy, S.H. Member
Pada tanggal 30 Juni 2021, Grup memiliki total As of 30 June 2021, the Group has a total of
3.028 karyawan (31 Desember 2020: 2.735 3,028 employees (31 December 2020: 2,735
karyawan, 2019: 2.634 karyawan). employees, 2019: 2,634 employees).
261
Page 298
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup e. Group structure
Persentase kepemilikan efektif Jumlah aset sebelum eliminasi/
Perusahaan/Effective Total assets before elimination
percentage of ownership of the Company Mulai (dalam/in US$)
beroperasi
30 31 31 komersial/ 30 31 31
Juni/ Desember/ Desember/ Start of Juni/ Desember/ Desember/
Entitas anak/ Domisili/ Jenis usaha/ June December December commercial June December December
Subsidiaries Domicile Nature of business 2020 2020 2019 operations 2020 2020 2019
Kepemilikan langsung/Direct
ownership:
PT Bumi Suksesindo ("BSI") Indonesia Pertambangan mineral/ 99.89% 99.89% 99.89% Mei 2017/ 513,424,392 498,935,168 522,211,713
Mineral mining May 2017
PT Merdeka Mining Servis ("MMS") Indonesia Jasa pertambangan dan 99.99% 99.99% 99.99% 2018 10,907,343 13,366,066 20,913,979
konstruksi/
Mining and construction
services
Eastern Field Development Ltd. British Perusahaan 100.00% 99.99% 99.90% 2018 176,788,095 143,905,461 142,482,700
("EFDL") Virgin induk/Holding company
Islands
PT Pani Bersama Jaya ("PBJ") Indonesia Perusahaan 66.70% 66.70% 66.70% 2015 13,496,218 11,976,750 7,284,437
induk/Holding company
PT Batutua Pelita Investama Indonesia Pertambangan mineral/ 99.83% 99.83% 99.83% 2019 18,020,224 21,310 39,358
(“BPI”) Mineral mining
PT Batutua Tembaga Raya ("BTR") Indonesia Industri pembuatan 99.99% 78.00% 77.92% 2014 293,079,113 272,598,901 300,288,337
logam dan
perdagangan/Metal
manufacturing industry
and trading services
PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”) Indonesia Pertambangan mineral/ 99.99% 99.83% 99.83% - 17,580 3,436 3,597
Mineral mining
Kepemilikan tidak langsung/
Indirect ownership:
PT Damai Suksesindo ("DSI") Indonesia Pertambangan mineral/ 99.31% 99.31% 99.31% - 164,833 156,728 171,993
melalui/through BSI Mineral mining
PT Cinta Bumi Suksesindo ("CBS") Indonesia Perdagangan besar/ 99.74% 99.74% 99.73% - 6,716 8,142 8,000
melalui/through BSI Whole sale
PT Beta Bumi Suksesindo ("BBSI") Indonesia Perdagangan besar dan 99.88% 99.88% 99.87% - 151,599 155,111 159,273
melalui/through BSI dan/and DSI penggalian
lainnya/Whole sale and
other excavation
Finders Resources Ltd. ("Finders") Australia Perusahaan 100.00% 99.99% 99.90% 2005 154,494,849 148,543,539 142,154,051
melalui/through EFDL induk/Holding company
Banda Minerals Pty. Ltd. ("BND") Australia Perusahaan 100.00% 99.99% 99.90% 2005 23,967,940 23,967,966 27,477,018
melalui/through Finders induk/Holding company
Way Kanan Resources Pty. Ltd. Australia Perusahaan 100.00% 99.99% 99.90% 2006 1,958,215 1,947,785 2,330,746
("WKR") melalui/through Finders induk/Holding company
PT Batutua Kharisma Permai Indonesia Pertambangan mineral/ 100.00% 84.60% 54.55% 2010 55,521,655 44,919,637 39,784,493
("BKP") melalui/through BTR Mineral mining
PT Batutua Lampung Elok ("BLE") Indonesia Jasa penunjang 100.00% 99.99% 99.90% - 5,607 5,607 5,607
melalui/through WKR dan/and pertambangan/
Finders Mining support services
PT Pani Bersama Tambang ("PBT") Indonesia Industri pembuatan 66.69% 66.67% 66.67% - 12,263,819 4,662,137 4,309,795
melalui/through PBJ logam, perusahaan
induk dan perdagangan
besar/Metal
manufacturing
industry, holding
company and whole
sale
PT Puncak Emas Gorontalo ("PEG") Indonesia Perusahaan 66.69% 66.67% 66.67% - 11,187,524 10,252,578 3,917,583
melalui/through PBT dan/and PBJ induk/Holding company
PT Batutua Tambang Abadi Indonesia Pertambangan mineral/ 99.99% 99.83% 99.83% - 3,288 3,436 3,597
(“BTA”) melalui/through BAJ Mineral mining
PT Batutua Bumi Raya (“BBR”) Indonesia Pertambangan mineral/ 99.99% 99.83% 99.83% - 3,288 3,436 3,597
melalui/through BAJ Mineral mining
PT Batutua Alam Persada (“BAP”) Indonesia Konsultasi bisnis dan 99.99% 99.83% 99.83% - 3,288 3,436 3,597
melalui/through BAJ broker bisnis/
Business consulting and
business brokers
PT Batutua Tambang Energi Indonesia Pertambangan mineral/ 99.99% 99.83% 99.83% - 3,288 3,436 3,597
(“BTE”) melalui/through BAJ Mineral mining
PT Merdeka Tsingshan Indonesia Indonesia Kegiatan industri/ 80.00% - - - 25,573,434 - -
(“MTI”) melalui/through BPI Industry activity
262
Page 299
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Struktur Grup (Lanjutan) e. Group structure (Continued)
Pada tanggal 11 Februari 2021, Perusahaan On 11 February 2021, the Company together
bersama BPI, anak perusahaan Perusahaan, telah with BPI, subsidiary of the Company, have
menandatangani Perjanjian Usaha Patungan signed the Acid Iron Metal Project Joint
Proyek Acid Iron Metal (“Proyek AIM”) dengan Venture Agreement (“AIM Project”) with
Wealthy Source Holding Limited, suatu Wealthy Source Holding Limited, a company
perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum established under the laws of Hong Kong
Hong Kong, Daerah Administratif Khusus Republik Special Administrative Region of the People’s
Rakyat Tiongkok (“Wealthy”), dan Eternal Republic of China (“Wealthy”), and Eternal
Tsingshan Group Limited, suatu perusahaan yang Tsingshan Group Limited, a company
berdiri berdasarkan hukum Hong Kong, Daerah established under the laws of Hong Kong
Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok Special Administrative Region of the People’s
(“Tsingshan”) (“JVA”). Republic of China (“Tsingshan”) (“JVA”).
JVA tersebut berkaitan dengan pendirian MTI The JVA is in relation to the establishment MTI
(perusahaan patungan) oleh anak Perusahaan, (a joint venture company) by BPI, the
yaitu BPI dimana memiliki 80% kepemilikan atau Company’s subsidiary, which own 80%
setara dengan 252.000 lembar saham sedangkan ownership or equivalent to 252,000 shares
Tsingshan, melalui afiliasinya, yaitu Wealthy while Wealthy, the Tsingshan affiliate party
memiliki 20% kepemilikan atau setara dengan own 20% ownership or equivalent to 63,000
63.000 lembar saham pada MTI. Berdasarkan shares in MTI. According to the JVA, the parties
JVA, para pihak akan membangun pabrik Proyek will construct an AIM Project plant in Indonesia
AIM di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) Morowali Industrial Park (“IMIP”) in Central
di Sulawesi Tengah untuk memproses bijih pirit Sulawesi to process pyrite ore from Company’s
dari proyek tembaga Wetar Perusahaan. Wetar copper project.
Per tanggal 30 Juni 2021, nilai investasi yang As of 30 June 2021, investment amount paid by
dikeluarkan oleh BPI adalah sebesar BPI amounting to US$ 18,000,000.
AS$ 18.000.000.
f. Izin Usaha Pertambangan f. Mining Business Permits
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember As of 30 June 2021 and 31 December 2020 and
2020 dan 2019, Grup memiliki wilayah operasi 2019, the Group has operation production and
produksi dan eksplorasi yang tercakup dalam exploration areas covered by several Mining
beberapa Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Licenses Permit (“IUP”), the details of each of
rincian masing-masing IUP sebagai berikut: the IUP are as follows:
Izin Usaha Pertambangan/
Lokasi/ Mining Licenses Wilayah (tidak diaudit)/
Location ("IUP") Area (unaudited)
PT Bumi Suksesindo (entitas anak/subsidiary)
Bukit Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Bupati Sumberagung, Pesanggaran,
Tumpang Pitu, Banyuwangi Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 yang terbit pada Banyuwangi - 4.998 Ha
Banyuwangi, tanggal 9 Juli 2012 berlaku sampai dengan 25 Januari 2030 dan dapat
Jawa Timur diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun, sebagaimana diubah
terakhir berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi
Nomor: 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012.
Operation Production Mining Business License, Decree of the
Banyuwangi Regent Number: 188/547/KEP/429.011/2012 issued on
9 July 2012 valid until 25 January 2030 and can be extended twice
each 10 years as lastly amended by Decree of the Banyuwangi Regent
Number: 188/928/KEP/429.011/2012 dated 7 December 2012.
263
Page 300
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha Pertambangan (Lanjutan) f. Mining Business Permits (Continued)
Izin Usaha Pertambangan/
Lokasi/ Mining Licenses Wilayah (tidak diaudit)/
Location ("IUP") Area (unaudited)
PT Damai Suksesindo (entitas anak melalui BSI/subsidiary through BSI)
Bukit Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Keputusan Bupati Banyuwangi Sumberagung, Pesanggaran,
Tumpang Pitu, Nomor: 188/930/KEP/429.011/2012 yang terbit pada tanggal Banyuwangi - 6.558,46 Ha
Banyuwangi, 10 Desember 2012, sebagaimana terakhir diperpanjang dengan
Jawa Timur Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/83/15.01/V/2018 yang
terbit pada tanggal 17 Mei 2018 yang berlaku sampai dengan
25 Januari 2022.
Exploration Mining Business License, Decree of the Banyuwangi
Regent Number: 188/930/KEP/429.011/2012 issued on 10 December
2012 as lastly extended by Decree of the East Java Governor Number:
P2T/83/15.01/V/2018 issued on 17 May 2018 valid until 25 January
2022.
PT Batutua Tembaga Raya
Pulau Wetar, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Propinsi Maluku/Maluku Province
Kabupaten Pemurnian Mineral Logam Tembaga, Keputusan Kepala Badan
Maluku Barat Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 1/1/IUP/PMA/2015 yang terbit
Daya pada tanggal 27 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral dan berlaku sampai dengan 27 Oktober 2035.
Production Operation Mining Business License specifically for
Processing and Refining of Copper Metal Mineral, Decree of
the Head of the Investment Coordinating Board Number:
1/1/IUP/PMA/2015 issued on 27 October 2015, issued by the Head of
the Invesment Coordinating Board on behalf of the Minister of
Energy and Mineral Resources and valid until 27 October 2035.
PT Batutua Kharisma Permai
Desa Lurang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Keputusan Kepala Badan Propinsi Maluku/Maluku Province,
dan Uhak, Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 7/I/IUP/PMA/2018 yang 2.733 Ha
Kecamatan diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh
Wetar, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi
Kabupaten dan Sumber Daya Mineral dan berlaku sampai dengan 9 Juni 2031.
Maluku
Barat Daya Operation Production Mining Business License, Decree of the Regent
of Southwest Maluku which was adjusted by the Head of the
Invesment and Coordinating Board based on the Decision of the
Investment and Coordinating Board Number: 7/I/IUP/PMA/2018 dated
7 February 2018 on behalf of the Minister of Energy and Mineral
Resources and valid untill 9 June 2031.
264
Page 301
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Izin Usaha Pertambangan (Lanjutan) f. Mining Business Permits (Continued)
Izin Usaha Pertambangan/
Lokasi/ Mining Licenses Wilayah (tidak diaudit)/
Location ("IUP") Area (unaudited)
Desa Lurang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Gamping, Keputusan Propinsi Maluku/Maluku Province,
Kecamatan Gubernur Maluku Nomor: 276 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017, 1.425 Ha
Wetar, yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku dan berlaku sampai
Kabupaten dengan 20 November 2022.
Maluku Barat
Daya Operation Production Mining Business License for Limestone, Maluku
Governor Decree Number: 276 of 2017 dated 20 November 2017,
issued by the Governor of Maluku Province and valid until
20 November 2022.
Desa Lurang, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan, Keputusan Propinsi Maluku/Maluku Province,
Kecamatan Gubernur Maluku Nomor: 311 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017, 108,4 Ha
Wetar, yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku dan berlaku sampai
Kabupaten dengan 29 Desember 2022.
Maluku Barat
Daya Operation Production Mining Business License for Stone, Maluku
Governor Decree Number: 311 of 2017 dated 29 December 2017,
issued by the Governor of Maluku Province and valid until
29 December 2022.
PT Pani Bersama Tambang (entitas anak melalui PBJ/subsidiary through PBJ)
Kecamatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan Propinsi Gorontalo/Gorontalo
Buntulia, dan/atau Pemurnian, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Province
Kabupaten Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo
Pohuwato Nomor: 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019 yang terbit
pada tanggal 14 Maret 2019 dan berlaku sampai 14 Maret 2035 yang
juga telah dikonversi menjadi Izin Usaha Industri tanggal 8 Oktober
2021.
Production Operation Mining Business License specifically for
Processing and Refining, Decree of the Head of Investment
Department of ESDM and the Transmigration Province
of Gorontalo Number: 10/DPMESDM-TRANS/IUP-OP-OLAH/III/2019
issued on 14 March 2019 and valid until 14 March 2035 which has been
converted into Industrial Business License dated 8 October 2021.
265
Page 302
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING FINANCIAL REPORTING POLICIES
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basic of preparation and presentation of
keuangan konsolidasian interim dan interim consolidated financial statements and
pernyataan kepatuhan statements of compliance
Laporan keuangan konsolidasian interim telah The interim consolidated financial statements
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi have been prepared in accordance with
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Indonesian Financial Accounting Standards
Pernyataan (“PSAK”) dan Interpretasi (“ISAK”) (“FAS”), which includes the statements (“SFAS”)
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi and interpretations (“IFAS”) issued by the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Financial Accounting Standards Board of
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Indonesian Institute of Accountants, and
Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan Regulation No. VIII.G.7 on Guidelines on
yang diterbitkan oleh OJK (dahulu Badan Financial Statements Presentations and
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Disclosures issued by the OJK (formerly Capital
(BAPEPAM-LK)) untuk Perusahaan Publik. Market and Financial Institution Supervisory
Agency (BAPEPAM-LK)), for Publicly Listed
Company.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of interim consolidated
interim berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan financial statements in conformity with
di Indonesia memerlukan penggunaan estimasi Indonesian Financial Accounting Standards
akuntansi penting tertentu. Penyusunan laporan requires the use of certain critical accounting
keuangan juga mengharuskan manajemen untuk estimates. It also requires management to
membuat pertimbangan dalam proses penerapan exercise its judgement in the process of
kebijakan akuntansi Grup. Area-area yang applying the Group’s accounting policies. The
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih areas involving a higher degree of judgement or
tinggi atau kompleks, atau area dimana asumsi complexity, or areas where assumptions and
dan estimasi yang berdampak signifikan terhadap estimates are significant to the interim
laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statements are disclosed
diungkapkan dalam Catatan 3. in Note 3.
Laporan keuangan konsolidasian interim disusun The interim consolidated financial statements
berdasarkan dasar akrual, kecuali laporan arus are prepared on the accrual basis, except for
kas konsolidasian interim, dan dengan the interim consolidated statements of cash
menggunakan konsep biaya historis, kecuali flows, and using the historical cost concept of
untuk yang telah diungkapkan di dalam catatan accounting, except as disclosed in the relevant
atas laporan keuangan konsolidasian interim yang notes to the interim consolidated financial
relevan. statements herein.
Laporan arus kas konsolidasian interim The interim consolidated statements of cash
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan flows present the receipts and payments of cash
bank yang diklasifikasikan menurut aktivitas and banks classified into operating, investing
operasi, investasi dan pendanaan. Laporan arus and financing activities. The interim
kas konsolidasian interim disajikan dengan consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung. presented using the direct method.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the interim consolidated financial
konsolidasian interim ini disajikan dalam Dolar statements are expressed in United
Amerika Serikat (AS$) yang merupakan mata uang States Dollar (US$), which is the functional
fungsional Grup. currency of the Group.
266
Page 303
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
a. Dasar penyusunan dan penyajian laporan a. Basic of preparation and presentation of
keuangan konsolidasian interim dan interim consolidated financial statements and
pernyataan kepatuhan (Lanjutan) statements of compliance (Continued)
Kebijakan prinsip akuntansi yang diadopsi dalam The principal accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the interim consolidated
interim diatur dibawah. Kebijakan ini diterapkan financial statements are set out below. The
secara konsisten dengan semua periode policies have been consistently applied to all
penyajian, kecuali dinyatakan lain. the periods presented, unless otherwise stated.
b. Perubahan kebijakan akuntansi b. Changes in accounting policies
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah a Accounting policies adopted are consistent with
konsisten dengan kebijakan akuntansi those of the previous financial period, except
periode keuangan sebelumnya, kecuali bagi for the adoption of the new and revised SFAS
pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian and IFAS that became effective on or after
yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 January 2021. Changes to the Group's
1 Januari 2021. Perubahan kebijakan akuntansi accounting policies have been made as required,
Grup, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai in accordance with the relevant transitional
dengan ketentuan transisi yang relevan terkait provisions in the respective SFAS and IFAS.
dengan PSAK dan ISAK tersebut.
Adopsi PSAK dan ISAK baru dan revisian Adoption of new and revised SFAS and IFAS
Standar baru, revisi dan interpretasi yang telah New standards, amendments and
diterbitkan, dan yang berlaku efektif untuk interpretations issued and effective for the
periode buku yang dimulai pada atau setelah financial period beginning 1 January 2021 which
1 Januari 2021 namun tidak berdampak material do not have a material impact on the interim
terhadap laporan keuangan konsolidasian interim consolidated financial statement are as follows:
adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK 22, “Kombinasi Bisnis” • Amendment to SFAS 22, “Business
Combinations”
• Amandemen PSAK 71, Amandemen PSAK 55, • Amendment to SFAS 71, Amendment to SFAS
Amandemen PSAK 60, Amandemen PSAK 62 55, Amendment to SFAS 60, Amendment to
dan Amandemen PSAK 73 tentang Reformasi SFAS 62 and Amendment to SFAS 73
Acuan Suku Bunga – Tahap 2 regarding Interest Rate Benchmark Reform –
Phase 2
• Penyesuaian tahunan PSAK 110, ”Akuntansi • Annual improvement to SFAS 110, “Sukuk
Sukuk” Accounting”
• Penyesuaian tahunan PSAK 111, ”Akuntansi • Annual improvement to SFAS 111, “Wa’d
Wa’d” Accounting”
267
Page 304
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Grup menerapkan PSAK 65, “Laporan Keuangan The Group adopted SFAS 65, “Consolidated
Konsolidasi”, kecuali beberapa hal berikut yang Financial Statements”, except for the following
diterapkan secara prospektif: items that were applied prospectively:
(i) Rugi entitas anak yang menyebabkan saldo (i) Losses of a subsidiary that result in a deficit
defisit bagi Kepentingan Non-Pengendali balance to non-controlling interests
(“KNP”); (“NCI”);
(ii) Kehilangan pengendalian pada entitas anak; (ii) Loss of control over a subsidiary;
(iii) Perubahan kepemilikan pada entitas anak (iii) Change in the ownership interest in a
yang tidak mengakibatkan hilangnya subsidiary that does not result in a loss of
pengendalian; control;
(iv) Hak suara potensial dalam menentukan (iv) Potential voting rights in determining the
keberadaan pengendalian; dan existence of control; and
(v) Konsolidasi atas entitas anak yang memiliki (v) Consolidation of a subsidiary that is subject
pembatasan jangka panjang. to long-term restriction.
PSAK 65 mengatur penyusunan dan penyajian SFAS 65 provides for the preparation
laporan keuangan konsolidasian untuk and presentation of consolidated financial
sekelompok entitas yang berada dalam statements for a group of entities under the
pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi control of a parent, and the accounting for
untuk investasi pada entitas anak, pengendalian investments in subsidiaries, jointly controlled
bersama entitas dan entitas asosiasi ketika entities and associated entities when separate
laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai financial statements are presented as additional
informasi tambahan. information.
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas the accounts of the Company and its
anaknya seperti yang disebutkan pada Catatan subsidiaries mentioned in Note 1e, in which the
1e, yang dimiliki oleh Perusahaan (secara Company maintains (directly or indirectly)
langsung atau tidak langsung) dengan equity ownership of more than 50% and is
kepemilikan saham lebih dari 50% dan controlled by the Company.
dikendalikan oleh Perusahaan.
268
Page 305
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Seluruh transaksi material dan saldo akun antar All material intercompany transactions and
perusahaan (termasuk laba atau rugi yang account balances (including the related
signifikan yang belum direalisasi) telah significant unrealized gains or losses) have been
dieliminasi. eliminated.
Entitas anak dikonsolidasi secara penuh sejak Subsidiaries are fully consolidated from the
tanggal akuisisi, yaitu tanggal Perusahaan date of acquisitions, being the date on which
memperoleh pengendalian sampai dengan the Company obtains control and continue to be
tanggal Perusahaan kehilangan pengendalian. consolidated until the date such control ceases.
Kerugian entitas anak yang tidak dimiliki secara Losses of a non-wholly owned subsidiary are
penuh diatribusikan pada KNP bahkan jika hal ini attributed to the NCI even if that results in a
mengakibatkan KNP mempunyai saldo defisit. deficit balance. In case of loss of control over a
Jika kehilangan pengendalian atas suatu entitas subsidiary, the Company:
anak, maka Perusahaan:
• Menghentikan pengakuan aset (termasuk • Derecognizes the assets (including goodwill)
goodwill) dan liabilitas entitas anak; and liabilities of the subsidiaries;
• Menghentikan pengakuan jumlah tercatat • Derecognizes the carrying amount of any
setiap KNP; NCI;
• Menghentikan pengakuan akumulasi selisih • Derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada; differences, recorded in equity, if any;
• Mengakui nilai wajar pembayaran yang • Recognizes the fair value of the
diterima; consideration received;
• Mengakui setiap sisa investasi pada nilai • Recognizes the fair value of any investment
wajarnya; retained;
• Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan • Recognizes any surplus or deficit in profit or
sebagai keuntungan atau kerugian dalam loss; and
laporan laba rugi; dan
• Mereklasifikasi bagian induk atas komponen • Reclassifies the parent’s share of
yang sebelumnya diakui sebagai penghasilan components previously recognized in other
komprehensif lain ke laporan laba rugi, atau comprehensive income to profit or loss or
mengalihkan secara langsung ke saldo laba, retained earnings, as appropriate.
sebagaimana mestinya.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi NCI represent the portion of the profit or loss
dan aset neto dari entitas anak yang tidak dapat and net assets of the subsidiaries not
diatribusikan secara langsung maupun tidak attributable, directly or indirectly, to the
langsung pada Perusahaan, yang masing-masing Company, which are presented in the
disajikan dalam laporan laba rugi dan consolidated statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan other comprehensive income and under the
dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan equity section of the consolidated statement of
konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat financial position, respectively, separately from
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. the corresponding portion attributable to the
equity holders of the parent entity.
269
Page 306
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company ownership interest in a
pada suatu entitas anak yang tidak subsidiary that do not result in loss of control
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat are accounted for as equity transactions. The
sebagai transaksi ekuitas. Nilai tercatat carrying amounts of the Company and non-
kepentingan Perusahaan dan non-pengendali controlling interests are adjusted to reflect the
disesuaikan untuk mencerminkan perubahan changes in their relative interests in the
bagian kepemilikannya atas entitas anak. Setiap subsidiary. Any differences between the amount
perbedaan antara jumlah KNP disesuaikan dan by which the NCI are adjusted and the fair value
nilai wajar imbalan yang diberikan atau diterima of consideration paid or received is recognized
diakui secara langsung dalam ekuitas dan directly in equity and attributed to the owners
diatribusikan pada pemilik entitas induk. of the parent entity.
Entitas anak Subsidiaries
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial statements
menyajikan hasil usaha Grup seolah-olah sebagai present the results of the Group as if they
perusahaan tunggal. formed a single entity.
Laporan keuangan interim entitas anak termasuk The interim financial statements of subsidiaries
ke dalam laporan keuangan konsolidasian interim are included in the interim consolidated
sejak tanggal pengendalian dimulai sampai financial statements from the date that control
dengan tanggal pengendalian dihentikan. commences until the date that control ceases.
Kebijakan akuntansi entitas anak diubah apabila The accounting policies of subsidiaries have
dipandang perlu untuk menyelaraskan kebijakan been changed when necessary to align them
akuntansi yang diadopsi oleh Grup. with the policies adopted by the Group.
Kerugian yang terjadi pada kepentingan non- Losses applicable to the non-controlling
pengendali pada entitas anak dialokasikan interests in a subsidiary are allocated to the
kepada kepentingan non-pengendali bahkan non-controlling interests even if doing so causes
apabila dialokasikan kepada kepentingan non- the non-controlling interests to have a deficit
pengendali tersebut dapat menimbulkan saldo balance. Non-controlling interests is presented
defisit. Kepentingan non-pengendali disajikan di in the interim consolidated statements of
dalam laporan keuangan konsolidasian interim financial position within equity, separately
pada bagian ekuitas, yang terpisah dari ekuitas from the equity of the owners of the parent.
pemilik entitas induk.
Pada saat terjadi hilangnya pengendalian, Grup Upon the loss of control, Group derecognize the
menghentikan pengakuan aset dan liabilitas assets and liabilities of the subsidiaries, any
entitas anak, semua kepentingan non-pengendali non-controlling interests and the other
dan komponen ekuitas lainnya terkait dengan components of equity related to the
entitas anak. Segala surplus atau defisit yang subsidiaries. Any surplus or deficit arising on
timbul dari hilangnya pengendalian, diakui di the loss of control is recognised in profit or
dalam laporan laba rugi. Apabila Grup masih loss. If Group retains any interest in the
memiliki bagian di dalam entitas anak previous subsidiaries, then such interest is
sebelumnya, maka bagian tersebut diukur pada measured at fair value at the date that control
nilai wajar pada tanggal saat pengendalian is lost.
dihentikan.
270
Page 307
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas asosiasi Associates
Entitas asosiasi adalah seluruh entitas dimana Associates are all entities over which
Grup memiliki pengaruh signifikan namun bukan the Group has significant influence but
pengendalian, biasanya melalui kepemilikan hak not control, generally accompanying
suara antara 20% dan 50%. Investasi entitas a shareholding of between 20% and 50% of the
asosiasi dicatat dengan metode ekuitas. Sesuai voting rights. Investments in associates are
metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat accounted for using the equity method. Under
pada biaya, dan nilai tercatat akan meningkat the equity method, the investment is initially
atau menurun untuk mengakui bagian investor recognised at cost, and the carrying amount is
atas laba rugi investee setelah tanggal akuisisi. increased or decreased to recognise the
Di dalam investasi Grup atas entitas asosiasi investor’s share of the profit or loss of the
termasuk goodwill yang diidentifikasi ketika investee after the date of acquisition. The
akuisisi. Group’s investment in associates includes
goodwill identified on acquisition.
Jika kepemilikan kepentingan pada entitas If the ownership interest in an associate is
asosiasi berkurang, namun tetap memiliki reduced but significant influence is retained,
pengaruh signifikan, hanya suatu bagian only a proportionate share of the amounts
proporsional atas jumlah yang telah diakui previously recognised in other comprehensive
sebelumnya pada pendapatan komprehensif lain income is reclassified to profit or loss where
yang direklasifikasi ke laporan laba rugi. appropriate.
Bagian Grup atas laba atau rugi entitas asosiasi The Group’s share of post-acquisition profits or
pasca akuisisi diakui dalam laporan laba rugi dan losses is recognised in the profit or loss, and its
bagian atas mutasi pendapatan komprehensif lain share of post-acquisition movements in other
pasca akuisisi diakui di dalam pendapatan comprehensive income is recognised in other
komprehensif lain dan diikuti dengan comprehensive income with a corresponding
penyesuaian pada jumlah tercatat investasi. adjustment to the carrying amount of the
Dividen yang akan diterima dari entitas asosiasi investment. Dividends receivable from
diakui sebagai pengurang jumlah tercatat associates are recognised as reduction in the
investasi. carrying amount of the investment.
271
Page 308
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Entitas asosiasi (Lanjutan) Associates (Continued)
Jika bagian Grup atas kerugian entitas asosiasi When the Group’s share of losses in an associate
sama dengan atau melebihi kepentingannya pada equals or exceeds its interest in the associate,
entitas asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, including any other unsecured receivables, the
Grup menghentikan pengakuan bagian Group does not recognise further losses, unless
kerugiannya, kecuali Grup memiliki kewajiban it has incurred legal or constructive obligations
atau melakukan pembayaran atas nama entitas or made payments on behalf of the associate.
asosiasi.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan The Group determines at each reporting date
apakah terdapat bukti objektif bahwa telah whether there is any objective evidence that
terjadi penurunan nilai pada investasi pada the investment in the associate is impaired. If
entitas asosiasi. Jika demikian, maka Grup this is the case, the Group calculates the
menghitung besarnya penurunan nilai sebagai amount of impairment as the difference
selisih antara jumlah yang terpulihkan dan nilai between the recoverable amount of the
tercatat atas investasi pada perusahaan asosiasi associate and its carrying value and recognises
dan mengakui selisih tersebut pada “bagian atas the amount adjacent to “share in net income of
laba neto entitas asosiasi” di laporan laba rugi. an associate” in the profit or loss. Unrealised
Kerugian yang belum direalisasi dieliminasi losses are eliminated unless the transaction
kecuali transaksi tersebut memberikan bukti provides evidence of an impairment of the asset
penurunan nilai atas aset yang ditransfer. transferred. Accounting policies of associates
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi disesuaikan have been changed where necessary to ensure
jika diperlukan untuk memastikan konsistensi consistency with the policies adopted by the
dengan kebijakan yang diterapkan oleh Grup. Group.
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu Profits or losses resulting from upstream and
dan hilir antara Grup dengan entitas asosiasi downstream transactions between the Group
diakui dalam laporan keuangan Grup hanya and its associates are recognised in the Group’s
sebesar bagian investor lain dalam entitas financial statements only to the extent of
asosiasi. unrelated investor’s interests in the associates.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada Dilution gains and losses arising in investments
investasi entitas asosiasi diakui dalam laporan in associates are recognised in the profit or
laba rugi. loss.
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali Transactions with non-controlling interests are
dihitung sebagai transaksi dengan pemilik dalam accounted for as transactions with owners in
kapasitasnya sebagai pemilik dan oleh karena itu their capacity as owners and therefore no
tidak terdapat goodwill yang diakui sebagai hasil goodwill is recognised as a result of such
transaksi tersebut. Penyesuaian kepentingan non- transactions. The adjustments to non-
pengendali berdasarkan jumlah proporsional aset controlling interests are based on a
bersih entitas anak. proportionate amount of the net assets of the
subsidiaries.
272
Page 309
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
c. Prinsip–prinsip konsolidasi (Lanjutan) c. Principles of consolidation (Continued)
Transaksi yang dieliminasi pada konsolidasi Transactions eliminated on consolidation
Saldo dan transaksi antar Grup dan semua Inter-Company balances and transactions, and
pendapatan dan beban yang belum terealisasi any unrealized income and expenses arising
yang timbul dari transaksi antar Grup, dieliminasi from inter-Company transactions, are
di dalam penyusunan dan penyajian laporan eliminated in preparing and presenting the
keuangan konsolidasian interim. Laba yang belum interim consolidated financial statements.
terealisasi yang timbul dari transaksi dengan Unrealized gains arising from transactions with
entitas asosiasi, dieliminasi terhadap investasi associates are eliminated against the
dari bagian Grup di dalam investee. investment to the extent of the Group’s
interest in the investee.
Kerugian yang belum terealisasi, dieliminasi Unrealized losses are eliminated in the same
dengan cara yang sama dengan keuntungan yang way as unrealized gains, but only to the extent
belum terealisasi, hanya apabila tidak terdapat that there is no evidence of impairment.
bukti penurunan nilai.
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements of
keuangan setiap entitas anggota Grup diukur each of the Group’s entities are measured using
menggunakan mata uang dari lingkungan ekonomi the currency of the primary economic
utama dimana entitas tersebut beroperasi environment in which the relevant entity
(“mata uang fungsional”). Laporan keuangan operates (the “functional currency”). The
konsolidasian interim disajikan dalam Dolar interim consolidated financial statements are
Amerika Serikat (“AS$” atau “Dolar AS”), yang presented in United States Dollars (“US$” or “US
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan Dollars”), which is the Company’s functional
penyajian Grup. currency and the Group’s presentation
currency.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan Foreign currency transactions are translated
menjadi mata uang fungsional menggunakan kurs into the functional currency using the exchange
yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada rates prevailing as at the date of the
tanggal pelaporan, setiap aset dan liabilitas transactions. As at the reporting date,
moneter dalam mata uang asing disesuaikan monetary assets and liabilities denominated in
untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada foreign currency are adjusted to reflect the
tanggal tersebut. Keuntungan dan kerugian prevailing exchange rates at such date. Foreign
selisih kurs yang timbul dari penyelesaian exchange gains and losses resulting from the
transaksi dalam mata uang asing dan dari settlement of such transactions and from the
penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam translation at period-end exchange rates of
mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku monetary assets and liabilities denominated in
pada akhir periode pelaporan diakui dalam laba foreign currencies are recognised in profit or
rugi. loss.
273
Page 310
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
(Lanjutan) (Continued)
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember As of 30 June 2021 and 31 December 2020 and
2020 dan 2019, kurs nilai tukar yang digunakan 2019, the rates of exchange used are as follows:
adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
10.000 ("Rp") 0.69 0.70 0.72 10,000 ("Rp")
Dolar Australia ("A$") 0.76 0.76 0.70 Australian Dollar("A$")
Euro (“EUR”) 1.19 1.22 1.12 Euro (“EUR”)
Yuan Tiongkok (“CNY”) 0.15 0.15 0.15 Chinese Yuan (“CNY”)
Dolar Singapura (“S$”) 0.74 0.75 0.74 Singapore Dollar (S$”)
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transaction with related parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas Related party represents a person or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor: who is related to the reporting entity:
(1) Orang atau anggota keluarga terdekat (1) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to a reporting entity if that
jika orang tersebut: person:
(a) Memiliki pengendalian atau pengendalian (a) Has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
(b) Memiliki pengaruh signifikan atas entitas (b) Has significant influence over the
pelapor; atau reporting entity; or
(c) Manajemen kunci entitas pelapor atau (c) Is member of the key management
entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a
parent of the reporting entity.
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: any of the following conditions applies:
(a) Entitas dan entitas pelapor adalah (a) The entity and the reporting entity are
anggota dari grup yang sama (artinya members of the same group (which
entitas induk, entitas anak, dan entitas means that each parent, subsidiary and
anak berikutnya terkait dengan entitas fellow subsidiary is related to the others
lain); entity);
(b) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau (b) One entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain (atau venture of the other entity (or an
entitas asosiasi atau ventura bersama associate or joint venture of a member
yang merupakan anggota suatu grup, of a group of which the other entity is a
yang mana entitas lain tersebut adalah member);
anggotanya);
274
Page 311
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
e. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi e. Transaction with related parties (Continued)
(Lanjutan)
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas Related party represents a person or an entity
yang terkait dengan entitas pelapor: (Lanjutan) who is related to the reporting entity:
(Continued)
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: any of the following conditions applies:
(Lanjutan) (Continued)
(c) Kedua entitas tersebut adalah ventura (c) Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
(d) Satu entitas adalah ventura bersama dari (d) One entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
(e) Entitas tersebut adalah suatu program (e) The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau either the reporting entity or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity. If the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity is itself such a plan, the
entitas yang menyelenggarakan program sponsoring entity are also related to the
tersebut, maka entitas sponsor juga reporting entity;
berelasi dengan entitas pelapor;
(f) Entitas yang dikendalikan atau (f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (1);
diidentifikasi dalam huruf (1); atau or
(g) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (g) A person identified in (1)(a) has
(1)(a) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
entitas (atau entitas induk dari entitas); personnel of the entity (or of a parent of
the entity);
(h) Entitas, atau anggota dari kelompok yang (h) The entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personal services to the
personal manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas induk reporting entity.
dari entitas pelapor.
275
Page 312
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan f. Financial instruments
Grup mengklasifikasikan aset dan liabilitas Group classifies its financial assets and financial
keuangannya ke dalam kategori berikut: liabilities in the following categories:
1) Biaya perolehan diamortisasi; 1) Amortised cost;
2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); 2) Fair value through profit or loss (“FVTPL”);
3) Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif 3) Fair value through other comprehensive
lain (“FVOCI”). income (“FVOCI”).
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for
perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan which the financials assets and financial
tersebut dan ditentukan pada saat awal liabilities are acquired and is determined at
pengakuannya. initial recognition.
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Grup menetapkan klasifikasi aset keuangan The Group determines the classification of
setelah pengakuan awal dan, jika its financial assets after initial recognition
diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan and, where allowed and appropriate, re-
evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir evaluates this designation at each financial
periode keuangan. period-end.
Aset keuangan Grup terdiri dari kas dan bank, The Group’s financial assets consist of cash
piutang usaha, piutang lain-lain, pinjaman ke and banks, trade receivables, other
pihak berelasi, instrumen keuangan derivatif, receivables, loan to related party,
investasi pada saham dan aset tidak lancar derivative financial instrument, investment
lainnya. in shares and other non-current assets.
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai The Group’s financial classified as financial
aset keuangan yang diukur pada biaya assets measured at amortised cost and
perolehan diamortisasi dan FVOCI. FVOCI.
i. Biaya perolehan diamortisasi i. Amortised cost
Suatu aset keuangan diukur pada biaya A financial assets are measured at
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi amortised cost if it meets both of the
berikut terpenuhi: following conditions:
• Aset keuangan dikelola dalam model • Financial assets are held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model whose objective is to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets to collect
mendapatkan arus kas kontraktual; contractual cash flows; and
dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan • Contractual terms give rise on
yang menimbulkan arus kas yang specified dates to cash flows that are
semata dari pembayaran pokok dan solely payments of principal and
bunga dari jumlah pokok terutang. interest on principal amount
outstanding.
276
Page 313
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
1) Aset keuangan (Lanjutan) 1) Financial assets (Continued)
i. Biaya perolehan diamortisasi (Lanjutan) i. Amortised cost (Continued)
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan At initial recognition, financial assets
yang diklasifikasi sebagai biaya perolehan that are classified as amortised cost are
amortisasi diukur pada nilai wajarnya, measured at fair value, plus directly
ditambah biaya transaksi yang dapat attributable transaction costs. Interest
diatribusikan secara langsung. Pendapatan income is calculated using the effective
bunga dihitung dengan menggunakan interest rate method and recognized in
metode suku bunga efektif dan diakui profit or losses.
dalam laba rugi.
ii. FVTPL ii. FVTPL
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVTPL are
FVTPL merupakan instrumen utang yang debt instruments which do not meet the
tidak diukur pada biaya perolehan criteria of amortised cost or FVOCI,
diamortisasi atau FVOCI, investasi ekuitas equity investments which are held for
yang dimiliki untuk diperdagangkan atau trading or where the FVOCI election has
dimana pilihan FVOCI tidak berlaku, not been applied, derivatives which are
derivatif yang bukan merupakan not designated as a hedging instrument.
instrumen lindung nilai. Keuntungan atau Fair value gains or losses fron this
kerugian nilai wajar atas aset keuangan financial assets are recorded in profit or
ini dicatat pada laba rugi. loss.
iii. FVOCI iii. FVOCI
Aset keuangan yang diukur menggunakan Financial assets measured at FVOCI are
FVOCI merupakan investasi ekuitas, yang equity investments, that is not held for
bukan dimiliki untuk diperdagangkan dan trading and the Group has irrevocably
Grup telah memilih secara tak terbatalkan elected to present fair value of equity
untuk menyajikan perubahan pada nilai investment in other comprehensive
wajar investasi ekuitas dalam penghasilan income; debt instruments that are held
komprehensif lain; instrumen utang yang to get contractual cash flows and selling
dimiliki untuk mendapatkan arus kas the financial assets, where the assets’
kontraktual dan penjualan aset keuangan, cash flows represent solely payment of
dimana arus kas aset merupakan principal and interest. Dividend from
pembayaran pokok dan bunga. Dividen equity invetsments are recognised in
dari invetasi ekuitas diakui dalam laporan profit or loss while the Group’s right to
laba rugi ketika hak Grup untuk menerima received payment is is established.
pembayaran ditetapkan.
277
Page 314
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai liabilities at fair value through profit or loss
wajar melalui laporan laba rugi dan liabilitas and financial liabilities at amortised cost. As
keuangan yang diukur pada biaya perolehan at the reporting dates, the Group has no
amortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal other financial liabilities other than those
pelaporan, Grup tidak memiliki liabilitas classified as amortised cost, except for the
keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai derivative financial instruments are
biaya perolehan amortisasi, kecuali untuk classified as measured at fair value through
instrumen keuangan derivatif yang profit or loss. The Group determines the
diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai classification of its financial liabilities at
wajar melalui laba rugi. Grup menetapkan initial recognition.
klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat
pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at
perolehan diamortisasi, dengan menggunakan amortized cost, using the effective interest
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan method. Gains and losses are recognised in
kerugian diakui di dalam laba dan rugi ketika profit and loss when the liabilities are
liabilitas dihentikan pengakuannya, dan derecognised, and through the amortization
melalui proses amortisasi. process.
Liabilitas keuangan Grup terdiri dari utang The Group financial liabilities consist of
usaha, beban yang masih harus dibayar, utang trade payables, accrued expenses, other
lain-lain, pinjaman bank, utang obligasi, payable, bank loans, bonds payable, third
pinjaman pihak ketiga, liabilitas sewa dan party loan, lease liabilities and derivative
instrumen keuangan derivatif. financial instrument.
3) Penghentian pengakuan 3) Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan A financial asset is derecognised when the
pengakuannya apabila hak untuk menerima rights to receive cash flows from the asset
arus kas aset telah berakhir. have expired.
Pada penghentian aset keuangan secara On derecognition of a financial asset in its
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat entirely, the difference between
dengan jumlah yang akan diterima dan semua the carrying amount and the sum of
kumulatif keuntungan atau kerugian yang the consideration received and any
telah diakui di dalam pendapatan cumulative gain or loss that had been
komprehensif lain diakui di dalam laporan recognised in other comprehensive income is
laba rugi. recognised in profit or loss.
Semua pembelian dan penjualan yang lazim All regular purchases and sales of financial
atas aset keuangan diakui dan dihentikan assets are recognised or derecognised on the
pengakuannya pada saat tanggal trading date, which is the date that Group
perdagangan, yaitu tanggal Grup commits to purchase or sell the asset.
berkomitmen untuk membeli atau menjual
aset.
278
Page 315
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
f. Instrumen keuangan (Lanjutan) f. Financial instruments (Continued)
3) Penghentian pengakuan (Lanjutan) 3) Derecognition (Continued)
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah Regular way purchases or sales are
pembelian atau penjualan aset keuangan purchases or sales of financial assets that
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan require delivery of assets within the period
penyerahan aset dalam kurun waktu yang generally established by regulation or
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan convention in the market place concerned.
yang berlaku di pasar.
4) Saling hapus instrumen keuangan 4) Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and liabilities are set-off
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan and the net amount is presented in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statements of financial position
ketika, dan hanya ketika, Grup memiliki hak when, and only when, Group has the legal
yang berkekuatan hukum untuk melakukan right to set off the amounts and intends
saling hapus atas jumlah yang telah diakui either to settle on a net basis or realize the
tersebut dan terdapat niat untuk asset and settle the liabilities
menyelesaikan secara neto, atau simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara simultan.
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya Income and expenses are presented net only
jika diperkenankan oleh standar akuntansi. when permitted by accounting standards.
5) Penurunan nilai aset keuangan 5) Impairment of financial assets
Dalam PSAK 71, provisi penurunan nilai atas In SFAS 71, impairment loss provision of
aset keuangan diukur menggunakan model financial assets measured at expected credit
kerugian kredit ekspetasian dan berlaku losses model (“ECLs”) and applied for
untuk aset keuangan yang diukur pada biaya financial assets which measured at
perolehan atau FVOCI. amortised cost or FVOCI.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas There are 2 (two) basis of the measurement
kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian of ECLs, 12 month ECLs or lifetime ECLs. The
kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian Group will analyse the initial recognition
kredit sepanjang umurnya. Grup akan using the 12 month ECLs and will move to
melakukan analisis pengakuan awal lifetime ECLs if there is significant increase
menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 in credit risk after initial recognition.
bulan dan akan berpindah basis apabila
terjadi peningkatan resiko kredit yang
signifikan setelah pengakuan awal.
279
Page 316
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
g. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas g. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai activities
Instrumen keuangan derivatif pada awalnya Derivative financial instruments are initially
diakui sebesar harga wajar tanggal kontrak recognised at fair value on the date on which a
derivatif dimulai dan selanjutnya dinilai kembali derivative contract is entered into and are
sebesar nilai wajarnya. Metode pengakuan subsequently remeasured at their fair values.
keuntungan atau kerugian yang terjadi The method of recognising the resulting gain or
tergantung apakah derivatif tersebut merupakan loss depends on whether the derivative is
instrumen lindung nilai dan jika demikian sifat designated as a hedging instrument and, if so,
objek yang dilindungi nilainya. Grup on the nature of the item being hedged. The
mengelompokkan derivatif tertentu sebagai (a) Group designates certain derivatives as either
lindung nilai atas nilai wajar aset atau liabilitas (a) hedges of the fair value of recognized assets
yang diakui atau komitmen pasti yang belum or liabilities or a firm commitment (fair value
diakui (lindung nilai wajar); atau (b) lindung nilai hedge); or (b) hedges of a particular risk
risiko tertentu yang terkait dengan aset atau associated with a recognised asset or liability or
liabilitas atau transaksi yang diperkirakan a highly probable forecast transaction (cash
kemungkinan besar terjadi (lindung nilai arus flows hedge).
kas).
Pada saat terjadinya transaksi, Grup The Group documents at the inception of the
mendokumentasi hubungan antara instrumen transaction the relationship between hedging
lindung nilai dan item yang dilindung nilai, juga instruments and hedging items, as well as its
tujuan manajemen risiko dan strategi yang risk management objectives and strategy for
diterapkan dalam melakukan berbagai macam undertaking hedge transactions. The Group also
transaksi lindung nilai. Grup juga documents its assessment, both at the hedge
mendokumentasikan penilaiannya, pada saat inception and on an extra production ongoing
terjadinya dan secara berkesinambungan, apakah basis, of whether the derivatives used in
derivatif yang digunakan untuk transaksi lindung hedging transactions are highly effective in
nilai memiliki efektivitas yang tinggi dalam offsetting changes in the fair value or cash flow
rangka saling hapus perubahan nilai wajar atau from hedged items.
arus kas item yang dilindung nilai.
Nilai penuh derivatif lindung nilai dikelompokkan The full value of a hedging derivative is
sebagai aset tidak lancar atau liabilitas jangka classified as a non-current asset or liability
panjang apabila jatuh tempo item yang dilindung when the remaining maturity of the hedged
nilai tersebut melebihi 12 (dua belas) bulan dan item is more than 12 (twelve) months and as a
sebagai aset lancar atau liabilitas jangka pendek current asset or liability when the remaining
apabila jatuh tempo item lindung nilai tersebut maturity of the hedged item is less than 12
kurang dari 12 (dua belas) bulan. (twelve) months.
Bagian efektif perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair
yang ditetapkan dan memenuhi kriteria sebagai value of derivatives that are designated and
lindung nilai arus kas, diakui dalam pendapatan qualify as cash flow hedges is recognised in
komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian other comprehensive income. The gain or loss
yang terkait bagian yang tidak efektif diakui relating to the ineffective portion is recognised
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
280
Page 317
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
g. Instrumen keuangan derivatif dan aktivitas g. Derivative financial instrument and hedging
lindung nilai (Lanjutan) activities (Continued)
Jumlah yang diakumulasikan dalam pendapatan Amounts accumulated in other comprehensive
komprehensif lain di ekuitas direklasifikasi ke income within equity are reclassified to profit
laba rugi pada saat item yang dilindung nilai or loss in the period when the hedged item
mempengaruhi laba rugi. Keuntungan atau affects profit or loss. The gain or loss relating
kerugian terkait bagian efektif lindung nilai arus to the effective portion of the cash flow hedges
kas diakui dalam laba rugi, di baris yang sama is recognised in profit or loss in the same line as
dengan item yang dilindung nilai. Akan tetapi, the hedged items to which it is usually charged.
ketika perkiraan transaksi yang dilindungi nilai However, when the forecast transaction that is
menimbulkan aset non-keuangan (contohnya being hedged against results in the recognition
persediaan atau aset tetap), keuntungan dan of a non-financial asset (for example, inventory
kerugian yang sebelumnya ditangguhkan di or property, plant and equipments), the gains
ekuitas akan dialihkan dari ekuitas dan and losses previously deferred in equity are
dimasukkan di dalam pengukuran awal harga transferred from equity and included in the
perolehan aset tersebut. Jumlah yang initial measurement of the cost of the asset.
ditangguhkan pada akhirnya diakui dalam akun The deferred amounts are ultimately recognised
beban pokok pendapatan apabila terkait dengan in cost of revenue in the case of inventory or in
persediaan atau dalam akun beban penyusutan depreciation in the case of property, plant and
apabila terkait dengan aset tetap. equipments.
Ketika instrumen lindung nilai kadaluarsa atau When a hedging instrument expires or is sold, or
dijual, atau ketika lindung nilai tidak lagi when a hedge no longer meets the criteria for
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, hedge accounting, any cumulative gain or loss
keuntungan atau kerugian kumulatif yang ada di existing in equity at that time remains in equity
ekuitas saat itu tetap berada di bagian ekuitas and is recognised when the forecast transaction
dan akan diakui pada saat perkiraan transaksi is ultimately recognised in profit or loss. When
yang pada akhirnya diakui dalam laba rugi. a forecast transaction is no longer expected to
Apabila perkiraan transaksi tidak lagi diharapkan occur, the cumulative gain or loss that was
akan terjadi, keuntungan atau kerugian reported in equity is immediately transferred to
kumulatif yang telah dicatat di bagian ekuitas profit or loss.
segera dialihkan dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar dari derivatif yang tidak Changes in the fair value of any derivative
ditetapkan atau tidak memenuhi kriteria untuk instruments that are not designated or do not
akuntansi lindung nilai diakui secara langsung qualify for hedge accounting are recognized
dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
h. Kas dan bank h. Cash and banks
Kas dan bank termasuk kas dan kas di bank, yang Cash and banks consist of cash on hand and cash
tidak digunakan sebagai jaminan atau tidak in banks, that are not used as collateral or are
dibatasi penggunaannya. not restricted.
281
Page 318
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
i. Piutang usaha dan piutang lain-lain i. Trade and other receivables
Piutang usaha adalah jumlah tagihan dari Trade receivables are amounts due from
pelanggan untuk barang yang dijual atau jasa customers for goods sold or services performed
yang diberikan dalam transaksi bisnis pada in the ordinary course of business. Other
umumnya. Piutang lain-lain adalah jumlah receivables are amounts due from third parties
tagihan dari pihak ketiga atau pihak berelasi di or related parties for transactions outside of
luar kegiatan usaha. the ordinary course of business.
Jika pembayaran piutang diharapkan selesai If collection is expected in one year or less (or
dalam satu tahun atau kurang (atau dalam siklus in the normal operating cycle of the business if
normal operasi dari bisnis jika lebih lama), longer), they are classified as current assets. If
piutang tersebut dikelompokkan sebagai aset not, they are presented as non-current assets.
lancar. Jika tidak, piutang tersebut disajikan Trade and other receivables are recognised
sebagai aset tidak lancar. Piutang usaha dan initially at fair value and subsequently
piutang lain-lain pada awalnya diakui sebesar measured at amortised cost using the effective
nilai wajar dan kemudian diukur pada biaya interest method, less any provision for
perolehan diamortisasi dengan menggunakan impairment.
metode suku bunga efektif, dikurangi dengan
provisi atas penurunan nilai.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang lain-lain Collectability of trade and other receivables is
ditinjau secara berkala. Piutang yang diketahui reviewed on an ongoing basis. Receivables which
tidak tertagih, dihapuskan dengan secara are known to be uncollectible are written off by
langsung mengurangi nilai tercatatnya. Akun reducing the carrying amount directly. A
provisi digunakan ketika terdapat bukti yang provision account is used when there is
objektif bahwa Grup tidak dapat menagih seluruh objective evidence that the Group will not be
atau sebagian nilai terutang sesuai dengan able to collect all or a portion of amounts due
persyaratan awal piutang. according to the original terms of the
receivables.
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada The amount of the impairment loss is
laporan laba rugi dan disajikan sebagai “lain-lain recognised in profit or loss within “others - net”
- bersih” untuk piutang usaha dan piutang lain- for trade receivables and for other receivables.
lain. Ketika piutang usaha dan piutang lain-lain, When a trade and other receivable for which an
yang rugi penurunan nilainya telah diakui, tidak impairment provision had been recognised
dapat ditagih pada tahun selanjutnya, maka becomes uncollectible in a subsequent year, it
piutang tersebut dihapusbukukan dengan is written off against the provision account.
mengurangi akun provisi. Jumlah yang Subsequent recoveries of amounts previously
selanjutnya dapat ditagih kembali atas piutang written off are credited against “others - net”
yang sebelumnya telah dihapusbukukan, in profit or loss.
dikreditkan terhadap “lain-lain - bersih” pada
laporan laba rugi.
282
Page 319
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan emas, perak dan tembaga terdiri dari Gold, silver and copper inventories consist of
persediaan bijih di stockpiles, barang dalam ore in stockpiles, works in progress and finished
proses dan barang jadi yang dinilai berdasarkan goods are stated at the lower of cost or net
nilai terendah antara harga perolehan atau nilai realisable value. Cost is determined based on
realisasi neto. Harga perolehan ditentukan the weighted average method which includes
dengan metode rata-rata tertimbang yang mining costs, direct labour costs, other direct
mencakup biaya penambangan, biaya tenaga costs and an appropriate portion of fixed and
kerja langsung, biaya langsung lainnya, dan variable overheads related to mining
alokasi bagian biaya tidak langsung variabel dan operations. The net realisable value is the
tetap yang berkaitan dengan kegiatan estimated selling price in the ordinary course of
penambangan. Nilai realisasi neto adalah business less the estimated costs of completion
estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa and the estimated costs necessary to make the
dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan sale.
estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat
penjualan.
Persediaan bahan pendukung dinilai dengan Inventories are valued at cost less a provision
harga perolehan dikurangi dengan provisi for obsolete and slow moving inventory. Cost is
persediaan usang dan bergerak lambat. Harga determined based on the weighted average
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata method. A provision for obsolete and slow
tertimbang. Provisi persediaan usang dan moving inventory is determined on the basis of
bergerak lambat ditentukan berdasarkan estimasi estimated future usage or sale of individual
penggunaan atau penjualan masing-masing jenis inventory items. Supplies of maintenance
persediaan pada masa mendatang. Bahan materials are charged to production costs in the
pendukung kegiatan pemeliharaan dicatat period in which they are used.
sebagai beban produksi pada periode digunakan.
Grup membukukan barang dalam proses The Group recognized goods in process based on
berdasarkan waktu ekstraksi yang dibutuhkan, the required extraction period, if the
jika waktu ekstraksi kurang dari 1 (satu) tahun, extraction period is less than 1 (one) year,
persediaan akan diklasifikasi sebagai bagian inventory will be classified as current and if
lancar dan jika periode ekstraksi yang dibutuhkan required extraction period is more than 1 (one)
lebih dari 1 (satu) tahun, maka akan diklasifikasi year, it will be classified as non-current
sebagai persediaan tidak lancar. inventories.
Persediaan yang diklasifikasi sebagai aset tidak Inventories are classified as non-current assets
lancar merupakan bijih yang ditumpuk di area represent ore stacked in heap leach pads to be
pelindian yang kemudian akan diekstrak menjadi extracted to copper.
tembaga.
k. Aset tetap k. Property, plant and equipments
Pada pengakuan awal, komponen aset Components of property, plant and equipments
tetap dinilai sebesar biaya perolehan. are initially recognised at cost. As well as the
Sebagaimana halnya harga pembelian, biaya purchase price, cost includes directly
perolehan meliputi biaya-biaya yang dapat attributable costs and the estimated present
diatribusikan secara langsung dan nilai kini value of any future unavoidable costs of
estimasi seluruh biaya-biaya masa depan yang dismantling and removing items.
tidak dapat dihindari atas pembongkaran dan
pemindahan aset tetap.
283
Page 320
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property, plant and equipments (Continued)
Grup juga menerapkan model biaya di dalam Group has applied the cost model in subsequent
pengakuan setelah pengakuan awal bagi aset recognition for its property, plant and
tetap. equipments.
Aset tetap selain tanah diakui sebesar biaya Property, plant and equipments, other than
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan land are recognised at cost less accumulated
akumulasi kerugian penurunan nilai. Aset tetap depreciation and accumulated impairment
disusutkan dengan menggunakan metode garis losses. Property, plant and equipments were
lurus sebesar persentase tertentu dari harga depreciated using the straight-line method for a
perolehannya. certain percentage of the acquisition price.
Penyusutan terhadap aset dalam konstruksi tidak Depreciation on assets under construction does
dimulai sampai aset tersebut selesai dibangun not commence until they are complete and
dan tersedia untuk digunakan. Penyusutan available for use. Depreciation is provided on
berlaku bagi item-item lain aset tetap untuk all other items of property, plant and
mengurangi nilai tercatat terhadap umur equipments so as to write-off their carrying
manfaat ekonomis yang diharapkan. value over their expected useful economic lives.
Umur manfaat ekonomis yang diharapkan adalah It is provided at the following rates:
sebagai berikut:
Tahun/Years
Kendaraan 4-8 Vehicles
Perlengkapan komputer 4 Computer equipments
Perabotan dan peralatan 4 Furniture and fixtures
Perlengkapan kantor 4 Office equipments
Alat berat 8 Heavy equipments
Bangunan 10 Building
Peralatan geologi 16 Geology tools
Bangunan, infrastruktur pertambangan, mesin Building, mining infrastructure, machine and
dan peralatan dan pabrik di areal pertambangan equipments and plant in the mining area are
disusutkan menggunakan metode unit produksi depreciated using the unit-of production
dan beberapa alat berat disusutkan atas dasar method and certain of heavy equipments are
penggunaan jam kerja selama taksiran umur depreciated using hourly utilization basis over
operasi alat berat tersebut. their estimated operating life.
Beban penyusutan diperhitungkan di dalam Depreciation expenses are taken to profit or
laporan laba rugi selama periode buku di mana loss during the financial period in which they
beban tersebut terjadi. are incurred.
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke Repairs and maintenance expenses are taken to
dalam laporan laba rugi selama periode di mana profit or loss during the financial period in
perbaikan dan perawatan terjadi. which they are incurred.
284
Page 321
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
k. Aset tetap (Lanjutan) k. Property, plant and equipments (Continued)
Biaya renovasi dan restorasi utama digabungkan The cost of major renovations and restorations
ke dalam nilai tercatat aset jika biaya tersebut is included in the carrying amount of the asset
memiliki kemungkinan untuk memberikan when it is probable that future economic
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi benefits in excess of the originally assessed
standar kinerja pada penilaian awal aset yang standard of performance of the existing asset
ada yang akan mengalir ke dalam Grup dan will flow to Group, and depreciated over the
disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset remaining useful life of the asset.
tersebut.
Nilai sisa, masa manfaat, dan metode depresiasi, The residual value, useful life and depreciation
dikaji pada tiap akhir periode pelaporan, dan method are reviewed at the end of each
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan reporting period, and adjusted prospectively, if
keadaan. Ketika terdapat indikasi penurunan appropriate. Where an indication of impairment
nilai, nilai tercatat aset dinilai dan segera exists, the carrying amount of the asset is
dicatat berdasarkan jumlah terpulihkan. assessed and written down immediately to its
recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal of property, plant
ditentukan dengan membandingkan penerimaan and equipments are determined by comparing
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laba proceeds with the carrying amount and are
rugi dari operasi. included in profit or loss from operations.
Aset tetap dalam pembangunan Construction in progress
Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset Construction in progress represents property,
tetap dalam tahap konstruksi, yang dinyatakan plant and equipments under construction which
pada biaya perolehan dan tidak disusutkan. is stated at cost and is not depreciated. The
Akumulasi biaya direklasifikasi ke akun aset tetap accumulated costs are reclassified to the
yang bersangkutan dan disusutkan pada saat respective property, plant and equipments
konstruksi selesai secara substansial dan aset account and are depreciated when the
tersebut telah siap digunakan sesuai tujuannya. construction is substantially complete and the
asset is ready for its intended use.
l. Aset eksplorasi dan evaluasi l. Exploration and evaluation assets
Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi Exploration and evaluation activity involves the
pencarian sumber daya mineral setelah search for mineral resources after the Group
Grup memperoleh hak hukum untuk has obtained legal rights to explore in a specific
mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, area, determination of the technical feasibility
penentuan kelayakan teknis, dan penilaian and assessment of the commercial viability of
komersial atas sumber daya mineral spesifik. an identified resource.
Kegiatan eksplorasi dan evaluasi meliputi, antara Exploration and evaluation activity includes
lain: among others:
- Perolehan hak untuk eksplorasi; - Obtaining right to explore;
- Kajian topografi, geologi, geokimia dan - Topography, geology, geochemical and
geofisika; geophysical studies;
- Pengeboran eksplorasi; - Exploratory drilling;
- Pemaritan; - Trenching;
- Pengambilan contoh; - Sampling;
- Aktivitas yang terkait dengan evaluasi - Activities related to technical and
kelayakan teknis dan komersial atas commercial feasibility on mining of mineral
penambangan sumber daya mineral; atau resources; or
- Exploration decline. - Exploration decline.
285
Page 322
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
l. Aset eksplorasi dan evaluasi (Lanjutan) l. Exploration and evaluation assets (Continued)
Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan Exploration and evaluation expenditure related
dengan suatu area of interest dibebankan pada to an area of interest is written off as incurred,
saat terjadinya kecuali biaya tersebut unless it is capitalised and carried forward, on
dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan an area of interest basis, provided one of the
area of interest, apabila memenuhi salah satu following conditions is met:
dari ketentuan berikut ini:
1) Terdapat hak untuk mengeksplorasi dan 1) The rights of tenure of an area are current
mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut and it is considered probable that the costs
diharapkan dapat diperoleh kembali melalui will be recouped through successful
keberhasilan pengembangan dan eksploitasi development and exploitation of the area of
di area of interest tersebut atau melalui interest or, alternatively, by its sale; or
penjualan atas area of interest tersebut; atau
2) Kegiatan eksplorasi dalam area of interest 2) Exploration activities in the area of interest
tersebut belum mencapai tahap yang have not yet reached the stage which
memungkinkan penentuan adanya cadangan permits a reasonable assessment of the
terbukti yang secara ekonomis dapat existence or otherwise of economically
diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan recoverable reserves and active and
signifikan dalam atau berhubungan dengan significant operations in or in relation to the
area of interest tersebut masih berlanjut. area of interest are continuing.
Aset eksplorasi dan evaluasi diukur dengan Exploration and evaluation assets are
menggunakan metode full costing. subsequently measured using the full costing
method.
Aset eksplorasi dan evaluasi teridentifikasi yang Identifiable exploration and evaluation assets
diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis pada acquired in a business combination are
awalnya diakui sebagai aset pada nilai wajar recognised initially as assets at fair value on
pada saat akusisi dan selanjutnya diukur pada acquisition and subsequently at cost less
biaya perolehan dikurangi kerugian penurunan impairment charges. Exploration and evaluation
nilai. Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi yang expenditure incurred subsequent to the
terjadi setelah perolehan aset eksplorasi dalam acquisition of an exploration asset in a business
suatu kombinasi bisnis dicatat dengan mengacu combination is accounted for in accordance with
pada kebijakan akuntansi di atas. the policy outlined above.
Ketika kelayakan teknis dan komersial When technical and commercial feasibility of
atas penambangan sumber daya mineral dapat mining of mineral resources are demonstrable,
dibuktikan, aset eksplorasi dan evaluasi exploration and evaluation assets are
direklasifikasi ke “tambang dalam reclassified as “mines under construction” at
pengembangan” pada akun “properti “mining properties” account.
pertambangan”.
Pengeluaran yang terjadi sebelum entitas Expenditure incurred before the entity has
memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi obtained the legal right to explore a specific
suatu area spesifik dibiayakan pada saat area is expensed as incurred.
terjadinya.
Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan Exploration and evaluation assets are assessed
nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan for impairment when facts and conditions
bahwa jumlah tercatat melebihi jumlah yang indicate that the carrying amounts exceed
terpulihkan. recoverable amounts.
286
Page 323
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
m. Properti pertambangan m. Mining properties
Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau Development expenditure incurred by or on
atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah behalf of the Group is accumulated separately
untuk setiap area of interest pada saat cadangan for each area of interest in which economically
terpulihkan yang secara ekonomis dapat recoverable resources have been identified.
diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya Such expenditure comprises costs directly
yang dapat diatribusikan secara langsung pada attributable to the construction of a mine and
konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, the related infrastructure and excludes physical
tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas assets and land rights (i.e. right to build, right
tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna to cultivate and right to use), which are
usaha, dan hak pakai) yang dicatat sebagai aset recorded as property, plant and equipments.
tetap.
"Tambang dalam pengembangan” tidak No depreciation is recognised for “mines under
disusutkan sampai direklasifikasi menjadi development” until they are reclassified to
“tambang yang berproduksi” sebagai properti “mines in production’’ as mining properties.
pertambangan.
Properti pertambangan disusutkan menggunakan Mining properties are depreciated using the unit
metode unit produksi. of production method.
Properti pertambangan teridentifikasi yang Identifiable mining properties acquired in a
diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis pada business combination are initially recognized as
awalnya diakui sebagai aset sebesar nilai assets at their fair value. Development
wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang expenses incurred subsequent to the acquisition
terjadi setelah akuisisi properti pertambangan of the mining properties are accounted for in
dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang accordance with the policy outlined above.
dijelaskan di atas.
“Tambang dalam pengembangan” dan “tambang “Mines under development” and “mines in
yang berproduksi” diuji penurunan nilainya production” are tested for impairment in
dengan mengacu pada kebijakan akuntansi pada accordance with the policy described in
Catatan 2n. Note 2n.
n. Reklamasi dan penutupan tambang n. Reclamation and mine closure
Grup mencatat nilai kini taksiran biaya atas Group recognizes the present value of
kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif yang estimated costs of legal and constructive
disyaratkan untuk memulihkan kondisi wilayah obligations required to restore the condition of
pertambangan akibat operasi pertambangan pada mining area caused by mining operations in the
periode dimana kewajiban tersebut terjadi. period in which the obligation is incurred. The
Aktivitas reklamasi dan penutupan tambang reclamation and mine closure activities include
meliputi pembongkaran dan pemindahan dismantling and removing structures,
bangunan, rehabilitasi pertambangan dan rehabilitating mines and tailings dams,
bendungan tailing, pembongkaran fasilitas dismantling operating facilities, closure of plant
operasi, penutupan pabrik dan lokasi and waste site, and restoration, reclamation
penampungan limbah, dan restorasi, reklamasi and re-vegetation of affected areas.
dan penanaman kembali di lokasi-lokasi yang
terganggu.
287
Page 324
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
n. Reklamasi dan penutupan tambang (Lanjutan) n. Reclamation and mine closure (Continued)
Kewajiban pada umumnya timbul pada saat suatu The obligation normally arises when the asset is
aset dipasang atau tanah/lingkungan terganggu installed or the ground/environment is
di area operasi pertambangan. Pada saat disturbed in mining operations area. At the
pengakuan awal kewajiban, nilai kini dari initial recognition of the liability, the present
estimasi biaya dikapitalisasi dengan value of the estimated costs is capitalized by
meningkatkan nilai tercatat aset pertambangan increasing the carrying amount of the related
terkait sepanjang biaya tersebut terjadi sebagai mining assets to the extent that it was incurred
akibat aktivitas pengembangan/konstruksi di as a result of the development/construction
area tambang eksplorasi dan pengembangan. activities in the exploration and development
mining areas.
Kewajiban reklamasi dan penutupan tambang Any reclamation and mine closure obligations
yang timbul pada tahap produksi dibebankan saat that arise through the production phase are
terjadinya. Dengan berlalunya waktu, kewajiban expensed as incurred. Over time, the
yang didiskonto akan meningkat karena discounted liability is increased for the change
perubahan nilai kini berdasarkan tingkat diskonto in present value based on the discount rates
yang mencerminkan nilai pasar saat ini dan risiko that reflect current market assessments and the
yang melekat pada kewajiban tersebut. risk specific to the liability. The periodic
Peningkatan kewajiban yang mencerminkan unwinding of the discount is recognized in the
berlalunya waktu diakui dalam laporan laba rugi interim consolidated statement of
komprehensif konsolidasian interim sebagai comprehensive income as a finance cost.
beban keuangan.
Tambahan gangguan atau perubahan biaya Additional disturbances or changes in
reklamasi dan penutupan tambang diakui sebagai reclamation and mine closure costs are
penambahan atau pembebanan pada aset terkait recognised as additions or changes to the
dan liabilitas reklamasi dan penutupan tambang corresponding assets and reclamation and mine
pada saat terjadinya. closure liability when they occur.
Perubahan pada estimasi biaya masa depan Changes to estimated future costs are
diakui dalam laporan posisi keuangan recognised in the consolidated statement of
konsolidasian baik dengan menaikkan atau financial position by either increasing or
menurunkan liabilitas reklamasi dan penutupan decreasing the reclamation and mine closure
tambang serta aset terkait apabila estimasi biaya liability and the related asset if the estimated
reklamasi dan penutupan tambang pada awalnya costs of reclamation and mine closure were
diakui sebagai bagian dari aset yang diukur sesuai originally recognised as part of an asset
dengan PSAK 16 (Perbaikan Tahunan 2015), “Aset measured in accordance with SFAS 16 (Annual
Tetap”. Setiap penurunan liabilitas reklamasi dan Improvement 2015), “Fixed Assets”. Any
penutupan tambang serta pengurangan aset reduction in the reclamation and mine closure
terkait, tidak boleh melebihi nilai tercatat aset liability and deduction from the related asset
tersebut. Bila melebihi nilai tercatat aset may not exceed the carrying amount of that
terkait, maka kelebihan tersebut diakui segera asset. If it does exceed the carrying value of the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan related asset, such excess is immediately
komprehensif lain konsolidasian. recognised in the consolidated statement of
profit or loss and other comprehensive income.
Apabila perubahan dalam estimasi If the change in estimates results in an increase
mengakibatkan kenaikan dalam liabilitas in the reclamation and mine closure liability
reklamasi dan penutupan tambang serta and, an addition to the carrying value of the
penambahan pada nilai tercatat aset terkait, related asset, Group assesses the impairment, if
Grup melakukan pengujian penurunan nilai bila there is indication of impairment of such assets.
terdapat indikasi penurunan nilai aset terkait
tersebut.
288
Page 325
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
o. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain o. Impairment of non-financial assets (excluding
aset pajak tangguhan) deferred tax assets)
PSAK 48 (Revisi 2014) menetapkan prosedur- SFAS 48 (Revised 2014) prescribes the
prosedur yang diterapkan Perusahaan agar aset procedures to be employed by an entity to
dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. ensure that its assets are carried at no more
Suatu aset dicatat melebihi jumlah than their recoverable amount. An asset is
terpulihkannya jika jumlah tersebut melebihi carried at more than its recoverable amount if
jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan its carrying amount exceeds the amount to be
atau penjualan aset. Pada kasus demikian, aset recovered through use or sale of the asset. If
mengalami penurunan nilai dan pernyataan ini this is the case, the asset is described as
mensyaratkan Perusahaan mengakui rugi impaired and this revised SFAS requires the
penurunan nilai. PSAK yang direvisi ini entity to recognize an impairment loss. This
juga menentukan kapan Perusahaan membalik revised SFAS also specifies when an entity
suatu rugi penurunan nilai dan pengungkapan should reverse an impairment loss and
yang diperlukan. prescribes disclosures.
Penerapan PSAK 48 (Revisi 2014) tersebut The adoption of SFAS 48 (Revised 2014) required
mengharuskan uji penurunan nilai bagi goodwill the impairment test of goodwill at least once a
minimal satu kali setiap tahun atau lebih sering year or more frequently when indications for
bila ada indikasi penurunan nilai. impairment exist.
Grup menilai pada tiap tanggal pelaporan apakah The Group assesses at each reporting date
terdapat indikasi penurunan nilai pada aset. whether there is any indication that an asset
Apabila terdapat indikasi penurunan nilai, atau may be impaired. If any such indication exists,
ketika penilaian penurunan nilai bagi aset secara or when annual impairment assessment for an
tahunan disyaratkan, Grup membuat estimasi asset is required, the Group makes an estimate
nilai terpulihkan aset. of the asset's recoverable amount.
Suatu nilai terpulihkan aset adalah nilai yang An asset's recoverable amount is the higher of
lebih tinggi dari nilai wajar aset atau unit an asset's or cash-generating unit's fair value
penghasil kas dikurangi biaya untuk menjual dan less costs to sell and its value in use and is
nilai pakainya dan ditentukan sebagai suatu aset determined for an individual asset, unless the
individual, kecuali aset tersebut tidak asset does not generate cash inflows that are
menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar largely independent of those from other assets.
independen dari aset lain.
Di dalam menilai nilai pakai, estimasi arus kas In assessing value in use, the estimated future
yang diharapkan diperoleh dari aset cash flows expected to be generated by the
didiskontokan terhadap nilai kininya dengan asset are discounted to their present value
menggunakan suku bunga diskonto sebelum pajak using a pre-tax discount rate that reflects
yang mencerminkan penilaian pasar kini terhadap current market assessments of the time value of
nilai waktu uang dan risiko spesifik aset. Di money and the risks specific to the asset. In
dalam menilai nilai wajar dikurangi biaya untuk assessing fair value less costs to sell, an
menjual, dibutuhkan model penilaian yang tepat. appropriate valuation model is used.
Ketika nilai tercatat aset melebihi nilai Where the carrying amount of an asset exceeds
terpulihkannya, maka aset tersebut dicatat its recoverable amount, the asset is written
sebesar nilai terpulihkan. down to its recoverable amount.
Kerugian penurunan nilai diakui di dalam laporan Impairment losses are recognised in profit or
laba rugi kecuali aset yang relevan dinilai pada loss unless the relevant asset is carried at a
jumlah yang direvaluasi, yang dalam hal ini revalued amount, in which case the impairment
kerugian penurunan nilai diperlakukan sebagai loss is treated as a revaluation decrease.
penurunan revaluasi.
289
Page 326
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
o. Penurunan nilai aset non-keuangan (selain aset o. Impairment of non-financial assets (excluding
pajak tangguhan) (Lanjutan) deferred tax assets) (Continued)
Suatu penilaian dilakukan pada setiap tanggal An assessment is made at each reporting date as
pelaporan sebagaimana apabila terdapat segala to whether there is any indication that
indikasi bahwa kerugian penurunan nilai yang previously recognised impairment losses may no
diakui sebelumnya sudah tidak ada lagi atau longer exist or may have decreased.
mengalami penurunan.
Suatu kerugian penurunan nilai yang diakui A previously recognised impairment loss is
sebelumnya, dibalikkan nilainya jika terdapat reversed only if there has been a change
perubahan estimasi yang digunakan untuk in the estimates used to determine the asset's
menentukan nilai terpulihkan aset sejak recoverable amount since the last impairment
pengakuan terakhir kerugian penurunan nilai. loss was recognised. If that is the case, the
Apabila demikian kondisinya, nilai tercatat aset carrying amount of the asset is increased to its
meningkat pada jumlah terpulihkannya. recoverable amount.
Kenaikan tersebut tidak dapat melebihi nilai That increase cannot exceed the carrying
tercatat yang telah ditentukan, penyusutan amount that would have been determined, net
bersih, tidak ada kerugian penurunan nilai yang of depreciation, had no impairment loss been
diakui sebelumnya. Pembalikkan nilai tersebut recognised previously. Such reversal is
diakui di dalam laporan laba rugi kecuali aset recognised in profit or loss unless the asset is
tersebut diukur pada jumlah revaluasian, yang measured at revalued amount, in which case
dalam hal ini diperlakukan sebagai kenaikan the reversal is treated as a revaluation
revaluasi. increase.
p. Perpajakan p. Taxation
Pajak kini Current tax
Aset dan atau liabilitas pajak kini terdiri dari Current income tax assets and or liabilities
liabilitas kepada, atau klaim dari Kantor comprise those obligations to, or claims from
Pelayanan Pajak terkait dengan periode kini dan Tax Authorities relating to the current and
periode sebelumnya pelaporan, yang belum prior reporting period, that are unpaid at the
dibayar pada tanggal laporan posisi keuangan interim consolidated statements of financial
konsolidasian interim. Pendapatan aset dan atau position date. They are calculated according to
liabilitas pajak dihitung sesuai dengan tarif pajak the tax rates and tax laws applicable to the
dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada fiscal periods to which they relate, based on the
periode fiskal yang terkait, berdasarkan laba taxable profit for the period.
kena pajak periode berjalan.
Semua perubahan aset atau liabilitas pajak kini All changes to current tax assets or liabilities
diakui sebagai komponen beban pajak are recognised as a component of income tax
penghasilan di dalam laporan laba rugi expense in the interim consolidated statements
komprehensif lain konsolidasian interim. of profit or loss and other comprehensive
income.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are
perbedaan temporer antara basis komersial dan recognised for temporary differences between
basis fiskal aset dan liabilitas pada setiap tanggal the financial and the tax bases of assets and
pelaporan. liabilities at each of the reporting date.
290
Page 327
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax (Continued)
Aset pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax assets are recognised for all
perbedaan temporer yang dapat dikurangkan deductible temporary differences to the extent
yang memiliki kemungkinan tersedianya laba that it is probable that future taxable profit
kena pajak di masa depan terhadap perbedaan will be available against which the deductible
temporer yang dapat dikurangkan yang dapat temporary difference can be utilized.
diutilisasi.
Liabilitas pajak tangguhan diakui bagi seluruh Deferred tax liabilities are recognised for all
perbedaan kena pajak temporer. Manfaat pajak taxable temporary differences. Future tax
di masa depan, seperti saldo rugi fiskal yang benefits, such as the carry-forward of unused
belum digunakan juga diakui apabila besar tax losses, are also recognised to the extent
kemungkinan manfaat pajak tersebut dapat that realization of such benefits is probable.
direalisasi.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of deferred tax assets is
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan reviewed at each consolidated statements of
konsolidasian dan diturunkan apabila laba fiskal financial position date and reduced to the
mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi extent that it is no longer probable that
sebagian atau semua aset pajak tangguhan. Aset sufficient taxable profit will be available to
pajak tangguhan yang belum diakui dinilai ulang allow all or part of the deferred tax asset to be
pada setiap tanggal laporan posisi keuangan utilized. Unrecognised deferred tax assets are
konsolidasian dan diakui sejauh yang telah reassessed at each consolidated statements of
menjadi kemungkinan penghasilan kena pajak di financial position date and are recognised to
masa depan bahwa akan memungkinkan aset the extent that it has become probable that
pajak tangguhan untuk dipulihkan. future taxable income will allow the deferred
tax asset to be recovered.
Jumlah aset atau liabilitas yang ditentukan The amount of the asset or liability is
dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, determined using tax rates that have been
atau secara substansial berlaku pada tanggal enacted, or substantively enacted by the
pelaporan dan diharapkan berlaku pada saat reporting date and are expected to apply when
liabilitas/(aset) pajak tangguhan yang telah the deferred tax liabilities/(assets) are
diselesaikan/(dipulihkan). settled/(recovered).
Aset dan liabilitas pajak tangguhan di saling Deferred tax assets and liabilities are offset
hapus apabila Grup memiliki hak legal yang dapat when Group has a legally enforceable right to
dipaksakan untuk saling hapus aset dan liabilitas offset current tax assets and liabilities.
pajak kini.
291
Page 328
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
q. Utang usaha q. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban untuk membayar Trade payables are obligations to pay for goods
barang atau jasa yang telah diterima dalam or services that have been acquired in the
kegiatan usaha normal dari pemasok. Utang ordinary course of business from suppliers.
usaha diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Trade payables are classified as current
pendek apabila pembayarannya jatuh tempo liabilities if payment is due within one year or
dalam waktu satu tahun atau kurang setelah less after the reporting date. If not, they are
tanggal pelaporan. Jika tidak, utang usaha presented as non-current liabilities.
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka
panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai Trade payables are recognised initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya value and subsequently measured at amortised
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
r. Pinjaman r. Borrowings
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui Borrowings are recognised initially at fair value,
sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya net of transaction costs incurred. Borrowings
transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman are subsequently carried at amortised cost, any
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi, difference between the proceeds (net of
selisih antara penerimaan (dikurangi biaya transaction costs) and the redemption value is
transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada recognised in profit or loss over the period of
laporan laba rugi selama periode pinjaman the borrowings using the effective interest
dengan menggunakan metode bunga efektif. method.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh Fees paid on the establishment of loan facilities
fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya transaksi are recognised as transaction costs of the loan
pinjaman sepanjang besar kemungkinan to the extent that it is probable that some or
sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik. all of the facility will be drawndown. In this
Dalam hal ini, biaya memperoleh pinjaman case, the fee is deferred until the drawdown
ditangguhkan sampai penarikan pinjaman occurs. To the extent that there is no evidence
terjadi. Sepanjang tidak terdapat bukti bahwa that it is probable that some or all of the
besar kemungkinan sebagian atau seluruh facility will be drawndown, the fee is
fasilitas akan ditarik, biaya memperoleh capitalised as a pre- payment for liquidity
pinjaman dikapitalisasi sebagai pembayaran services and amortized over the period of the
dimuka untuk jasa likuiditas dan diamortisasi facility to which it relates.
selama periode fasilitas yang terkait.
Biaya pinjaman yang terjadi untuk konstruksi Borrowing costs incurred for the construction of
aset kualifikasian, dikapitalisasi selama periode any qualifying asset are capitalised during the
waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan period of time that is required to complete and
konstruksi aset dan mempersiapkannya sampai prepare the asset for its intended use or sale.
dapat digunakan sesuai tujuan yang dimaksudkan Other borrowing costs are expensed in profit or
atau untuk dijual. Biaya pinjaman lainnya loss.
dibebankan pada laporan laba rugi.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Borrowings are classified as current liabilities
pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat unless the Group has an unconditional right to
untuk menunda pembayaran liabilitas selama defer the settlement of the liability for at least
paling tidak dua belas bulan setelah tanggal twelve months after the reporting date.
pelaporan.
292
Page 329
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
s. Liabilitas imbalan pasca-kerja s. Post-employment benefits liability
Grup memberikan imbalan pasti atas imbalan The Group provides defined benefit of post–
pasca-kerja untuk karyawan sesuai employment benefits to its employees in
dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan accordance with prevailing Labor Law.
yang berlaku.
Tidak terdapat pendanaan yang disisihkan No funding has been made to this defined
sehubungan dengan program imbalan pasti yang benefit plan.
direncanakan.
Metode penilaian aktuarial yang digunakan untuk The actuarial valuation method used to
menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti, determine the present value of the defined
beban jasa kini yang terkait, dan beban jasa lalu benefit liability, related current service cost
adalah metode Projected Unit Credit. and past service costs is the Projected Unit
Credit method.
Beban jasa kini, beban bunga, beban jasa lalu Current service costs, interest costs, vested
yang telah menjadi hak karyawan, dan dampak past service costs, and effect of curtailment or
kurtailmen atau penyelesaian (jika ada) diakui settlement (if any) are charged directly to the
pada laporan laba rugi konsolidasian interim current interim consolidated statements of
periode berjalan. profit or loss.
Beban jasa lalu yang belum menjadi hak Past service costs which are not yet vested and
karyawan dan keuntungan atau kerugian actuarial gains or losses arising from experience
aktuarial yang timbul dari penyesuaian atau adjustments or changes in actuarial assumptions
perubahan asumsi aktuarial diakui dalam recognised in other comprehensive income and
pendapatan komprehensif lain dan disajikan presented in the interim consolidated
dalam laporan laba rugi komprehensif statement of comprehensive income. Actuarial
konsolidasian interim. Keuntungan dan kerugian gains and losses and adjustments arising which
aktuaria dan penyesuaian yang timbul yang telah recognised in other comprehensive income will
diakui dalam pendapatan komprehensif lain akan be immediately recognised in retained earnings.
diakui segera dalam saldo laba. Keuntungan dan Actuarial gains and losses are not reclassified to
kerugian Aktuaria tidak direklasifikasi ke laba profit or loss in subsequent periods.
rugi pada periode berikutnya.
t. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset t. Provision, contingent liabilities and
kontinjensi contingent asset
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam Contingent liabilities are not recognised
laporan keuangan konsolidasian interim. in the interim consolidated financial
Liabilitas kontinjensi diungkapkan di dalam statements. They are disclosed in the notes to
catatan atas laporan keuangan konsolidasian the interim consolidated financial statements
interim kecuali kemungkinan arus keluar sumber unless the possibility of an outflow of resources
daya ekonomi adalah kecil. embodying economic benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognised in the
keuangan konsolidasian interim, namun interim consolidated financial statements but
diungkapkan di dalam catatan atas laporan are disclosed in the notes to the interim
keuangan konsolidasian interim jika terdapat consolidated financial statements when an
kemungkinan suatu arus masuk manfaat ekonomis inflow of economic benefits to the Company is
mengalir ke dalam Perusahaan. probable.
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban Provisions are recognised when Group has a
legal maupun konstruktif sebagai hasil peristiwa legal or constructive obligation as a result of
lalu, yaitu kemungkinan besar arus keluar sumber past events, it is more likely than not that an
daya ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan outflow of resources will be required to settle
kewajiban dan suatu estimasi terhadap jumlah the obligation and a reliable estimate of the
dapat dilakukan. amount can be made.
293
Page 330
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
t. Provisi, liabilitas kontinjensi dan aset t. Provision, contingent liabilities and
kontinjensi (Lanjutan) contingent asset (Continued)
Provisi dikaji pada akhir tiap periode pelaporan Provisions are reviewed at the end of each
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi reporting period and adjusted to reflect the
terbaik. Apabila tidak ada lagi kemungkinan arus current best estimate. If it is no longer
keluar sumber daya ekonomi diperlukan untuk probable that an outflow of economic resources
menyelesaikan kewajiban, maka provisi tersebut will be required to settle the obligation, the
dicadangkan. provision is reversed.
Apabila dampak nilai waktu uang adalah If the effect of the time value of money is
material, maka provisi didiskontokan dengan material, provisions are discounted using a
menggunakan tarif sebelum pajak, jika lebih current pre tax rate, where appropriate, to
tepat, untuk mencerminkan risiko spesifik reflect the risk specific to the liability.
liabilitas.
Kenaikan provisi terkait dengan berlalunya waktu The increase in the provision due to the passage
diakui sebagai beban keuangan, ketika of time is recognised as a finance cost, when
pendiskontoan digunakan. discounting is used.
u. Biaya emisi saham u. Stock issuance costs
Biaya emisi saham disajikan sebagai pengurang Stock issuance costs are deducted from the
akun tambahan modal disetor dan tidak additional paid-in capital portion of the related
diamortisasi. proceeds from issuance of shares and are not
amortized.
v. Laba per saham v. Earnings per share
1) Laba per saham dasar 1) Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba periode berjalan yang dividing the profit for the period
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan attributable to owners of the parent of the
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang Company by the weighted-average number
saham biasa yang beredar pada periode yang of ordinary shares outstanding during the
bersangkutan. period.
2) Laba per saham dilusian 2) Diluted earnings per share
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings per share is computed by
membagi laba periode berjalan yang dividing the profit for the period
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan attributable to owners of the Company by
induk dengan jumlah rata-rata tertimbang the weighted-average number of
saham biasa telah disesuaikan dengan outstanding as adjusted for the effect of
dampak dari semua efek berpotensi saham all dilutive potential ordinary shares.
biasa yang dilutif.
294
Page 331
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa w. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Grup At the inception of a contract, the Group
menilai apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or contains a
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan, lease. A contract is, or contains a lease if the
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
memberikan hak untuk mengendalikan an identified asset for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the right
hak untuk mengendalikan suatu aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Grup menilai apakah: Group assesses whether:
• Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset • The contract involves the use of an
identifikasian – ini dapat ditentukan secara identified asset – this may be specified
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat explicitly or implicitly and should be
dibedakan atau mewakili secara substansial physically distinct or represent substantially
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat all of the capacity of a physically distinct
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak asset. If the supplier has the substantive
substitusi substantif, maka aset tersebut substitution right, then the asset is not
tidak teridentifikasi; identified;
• Grup memiliki hak untuk mendapatkan secara • The Group has the right to obtain
subtansial seluruh manfaat ekonomi dari substantially all the economic benefits from
penggunaan aset identifikasian; dan use of the asset throughout the period of
use; and
• Grup memiliki hak untuk mengarahkan • The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup the identified asset. The Group has this
memiliki hak ini ketika hak pengambilan right when it has the decision-making rights
keputusan yang paling relevan untuk that are most relevant to changing how and
mengubah bagaimana dan untuk tujuan apa for what purpose the asset is used. In
aset tersebut digunakan. Dalam kondisi certain circumstances where all the
tertentu di mana semua keputusan tentang decisions about how and for what purpose
bagaimana dan untuk tujuan apa aset the asset is used are predetermined, the
digunakan telah ditentukan sebelumnya, Grup Group has the right to direct the use of the
memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan asset if either:
aset tersebut jika:
- Perusahaan memiliki hak untuk - The Company has the right to operate
mengoperasikan aset; dan the asset; and
- Perusahaan telah mendesain aset dengan - The Company has designed the asset in a
cara menetapkan sebelumnya bagaimana way that predetermined how and for
dan untuk tujuan apa aset akan digunakan what purpose it will be used.
selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At inception or on re-assessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung suatu that contains a lease component, the Group
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan allocates consideration in the contract to each
dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa lease component on the basis of their relative
berdasarkan harga tersendiri relatif dari stand-alone prices.
komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Grup mencatat aset hak- At initial recognition, the Group recorded the
guna dan liabilitas sewa. right-of-use asset and lease liability.
295
Page 332
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa (Lanjutan) w. Leases (Continued)
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana The right-of-use asset is initially measured at cost,
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa which comprises the initial amount of the lease
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang liability adjusted for any lease payment made at
dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, or before the commencement date, plus any initial
ditambah dengan biaya langsung awal yang direct cost incurred and an estimate of costs to
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan dismantle and remove the underlying asset or to
dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan restore the underlying asset to the condition
aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar required by the terms and conditions of the lease,
sesuai kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa, less any lease incentives received.
dikurangi dengan insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right-of-use asset is depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the commencement
tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat date to the earlier of the end of the useful life of
aset hak-guna atau akhir masa sewa. the right-of-use asset or the end of the lease
term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal present value of the lease payments that are not
permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga yet paid at the commencement date, discounted
implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut using the interest rate implicit in the lease or, if
tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga that rate cannot be readily determined, the
pinjaman inkremental Grup. Group’s incremental borrowing rate.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of
liabilitas sewa meliputi: the lease liability comprise the following:
• Pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap • Fixed payments, including in-substance fixed
secara-substansi; payments;
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung • Variable lease payments that depend on an
pada suatu indeks atau suku bunga, yang pada index or a rate, initially measured using the
awalnya diukur dengan menggunakan indeks index or rate as at the commencement date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • Amounts expected to be payable under a
dalam jaminan nilai residual; residual value guarantee;
• Harga eksekusi opsi beli dimana Grup cukup • The exercise price under a purchase option
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut, that the Group is reasonably certain to
pembayaran sewa dalam periode perpanjangan exercise, lease payments in an optional
opsional jika Grup cukup pasti untuk renewal period if the Group is reasonably
mengeksekusi opsi perpanjangan; dan certain to exercise an extension option; and
• Penalti untuk penghentian dini dari sewa kecuali • Penalties for early termination of a lease
jika Grup cukup pasti untuk tidak mengakhiri unless the Group is reasonably certain not to
lebih dini. terminate early.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan Lease liability remeasured when there is a change
pembayaran sewa masa depan yang timbul dari in future lease payments arising from a change in
perubahan indeks atau suku bunga, jika ada an index or rate, if there is a change in the
perubahan estimasi Grup atas jumlah yang Group’s estimate of the amount expected to be
diperkirakan akan dibayar dalam jaminan nilai payable under a residual value guarantee, or if the
residual, atau jika Grup mengubah penilaiannya Group changes its assessment of whether it will
apakah akan mengeksekusi opsi beli, perpanjangan exercise a purchase, extension or termination
atau penghentian. option.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara When the lease liability is remeasured in this way,
ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah a corresponding adjustment is made to the
tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi carrying amount of the right-of-use assets, or is
jika jumlah tercatat aset hak-guna telah berkurang recorded in profit or loss if the carrying amount of
menjadi nol. the right-of-use asset has been reduced to zero.
296
Page 333
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
w. Sewa (Lanjutan) w. Leases (Continued)
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai Short-term leases and leases of low-value assets
rendah
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak- The Group has elected not to recognize right-of
guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka- use assets and lease liabilities for short-term
pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau leases that have a lease term of 12 months or
kurang dan sewa atas aset bernilai-rendah. Grup less and leases of low-value assets. The Group
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa recognizes the lease payments associated with
ini sebagai beban dengan dasar garis-lurus these leases as an expense on a straight-line
selama masa sewa. basis over the lease term.
Sewa aset tetap Leases of property, plant and equipments
Grup melakukan sewa atas aset tetap tertentu The Group leases certain of property, plant and
yang diklasifikasikan sebagai aset sewa dalam equipments that classified as lease assets under
aset tetap. property, plant and equipments.
Jumlah sewa yang awalnya diakui sebagai aset The amount of lease that initially recognized as
tetap, diukur mana yang lebih rendah antara a property, plant and equipments is the lower
nilai wajar aset dan nilai kini utang pembayaran of the fair value of the leased asset and the
sewa minimum selama masa sewa. Komitmen present value of the minimum lease payments
sewa disajikan sebagai liabilitas. Pembayaran payable over the term of the lease. The
sewa dianalisis antara modal dan bunga. Unsur corresponding lease commitment is shown as a
bunga sewa diperhitungkan dan dibebankan di liability. Lease payments are analyzed between
dalam laba rugi selama periode sewa sehingga capital and interest. The interest element is
mencerminkan proporsi tetap liabilitas sewa. charged to profit or loss over the period of the
lease and is calculated so that it represents a
constant proportion of the lease liability.
Aset sewa dalam aset tetap disusutkan atas dasar Lease assets under property, plant and
penggunaan jam kerja selama taksiran umur equipments are depreciated using hourly
operasi alat berat tersebut. utilization basis over their estimated operating
life.
x. Pendapatan dan beban x. Revenue and expense
Pengakuan pendapatan Revenue recognition
Sesuai dengan penerapan PSAK 72, Grup Related to implementation of SFAS 72, the
melakukan 5 (lima) langkah analisa berikut dalam Group has performed the following 5 (five)
menentukan pengakuan pendapatannya: steps of assessment to recognize its revenue:
• Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan; • Identify contracts with customers;
• Mengidentifikasi kewajiban di dalam kontrak • Identify performance obligations in contract
terkait penyerahan barang atau jasa yang in relation to the transfer distinctive goods
memiliki karateristik; or services;
• Menentukan jumlah imbalan yang berhak • Determine the consideration amount for the
diperoleh Grup sebagai kompensasi atas Group which expected to be entitled in
penyerahan barang atau jasa kepada exchange for transferring goods or services
pelanggan; to customer;
• Mengalokasikan harga transaksi atau imbalan • Allocate the transaction or consideration
tersebut ke dalam setiap kewajiban prices to each performance obligation on the
pelaksanaan dengan menggunakan dasar basis of the relative selling prices from each
harga jual dari setiap barang atau jasa yang goods or services in the contract;
terdapat di dalam kontrak;
• Mengakui pendapatan saat kewajiban • Recognize revenue when the performance
pelaksanaan telah dipenuhi baik pada suatu obligation is sastified either at a point in
titik waktu atau sepanjang waktu tertentu. time or over time.
297
Page 334
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
x. Pendapatan dan beban (Lanjutan) x. Revenue and expense (Continued)
Pengakuan pendapatan (Lanjutan) Revenue recognition (Continued)
Pendapatan atas penjualan barang diakui pada Revenue from sales of goods are recognized at a
suatu titik waktu dengan pertimbangan bahwa point in time with the consideration that the
pelanggan telah memiliki risiko dan manfaat customers has significant risks and rewards of
signifkan atas kepemilikan barang secara legal ownership of the goods in legal tittle and
dan fisik; Grup memiliki hak kini atas physical; the Group has a right to received
pembayaran barang. payment of the goods.
Pendapatan atas jasa diakui pada sepanjang Revenue form services are recognized over the
waktu tertentu dengan menerapkan metode time by applying input method based on
input berdasarkan biaya yang terjadi dan incurred cost and used labour.
penggunaan jam tenaga kerja.
Pengakuan beban Expense recognition
Beban pokok pendapatan dan beban diakui pada Cost of revenue and expenses are recognized
saat terjadinya (dasar akrual). when incurred (accrual basis).
y. Distribusi dividen y. Dividend distribution
Distribusi dividen kepada pemilik Perusahaan Dividend distribution to the Company’s
diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan shareholders is recognised as liability in the
Grup pada periode dimana dividen telah disetujui Group’s financial statements in the period in
oleh pemegang saham entitas. which the dividends are approved by the
Company’s shareholders.
z. Segmen operasi z. Operating segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: entity:
a. Yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. That engages in business activities from
mana memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk pendapatan expenses (including revenue and expenses
dan beban terkait dengan transaksi dengan related to transactions between different
komponen lain dari entitas yang sama); components within the same entity);
b. Hasil operasinya dikaji ulang secara reguler b. Whose operating results are regularly
oleh pengambil keputusan operasional untuk reviewed by the entity’s chief operating
membuat keputusan tentang sumber daya decision-maker to make decisions about
yang dialokasikan pada segmen tersebut dan resources to be allocated to the segment
menilai kinerjanya; dan and to assess its performance; and
c. Tersedia informasi keuangan yang dapat c. For which discrete financial information is
dipisahkan. available.
Grup melakukan segmentasi pelaporan The Group segments its financial reporting
berdasarkan informasi keuangan yang digunakan based on the financial information used by the
oleh pengambil keputusan operasional dalam chief operating decision-maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation
alokasi sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi of resources. The segments are based on the
berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi activities of each of the operating legal entities
entitas legal di dalam Grup. within the Group.
298
Page 335
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND
KEUANGAN PENTING (Lanjutan) FINANCIAL REPORTING POLICIES (Continued)
aa. Saham treasuri aa. Treasury stock
Ketika Perusahaan membeli modal saham When the Company purchases its share capital
ekuitas-nya (saham treasuri), imbalan yang (treasury stock), the consideration paid,
dibayarkan, termasuk biaya tambahan yang including any directly attributable incremental
secara langsung dapat diatribusikan, dikurangkan costs, is deducted from equity attributable to
dari ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik owners of the parent entity until the shares are
entitas induk sampai saham tersebut dibatalkan cancelled or reissued. When the treasury stock
atau diterbitkan kembali. Apabila saham tersebut is reissued, the consideration received, net of
diterbitkan kembali, imbalan yang diterima, related attributable incremental costs, included
dikurangi biaya tambahan terkait, dimasukkan in equity attributable to owners of the parent
pada ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entity.
entitas induk.
bb. Peristiwa setelah periode pelaporan bb. Events after the reporting period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan bukti kondisi yang ada pada akhir evidence of conditions that existed at the end
periode pelaporan (adjusting events) tercermin of the reporting period (adjusting events) are
dalam laporan keuangan konsolidasian interim. reflected in the interim consolidated financial
Peristiwa periode pelaporan yang tidak statements. Events after the reporting period
berdampak pada laporan keuangan konsolidasian that are not adjusting events are disclosed in
interim diungkapkan dalam catatan atas laporan the notes to the interim consolidated financial
keuangan konsolidasian interim apabila statements when material.
jumlahnya material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyajian laporan keuangan konsolidasian interim The preparation of Group’s interim consolidated
Grup mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi financial statements requires the use of certain
kritikal tertentu. Penyajian laporan keuangan critical accounting estimates. It also requires the
konsolidasian interim tersebut juga mensyaratkan Company and subsidiaries management to exercise
manajemen untuk mempertimbangkan penerapan judgement in applying Group’s accounting policies.
kebijakan akuntansi Grup. Hal-hal di mana The areas where significant judgements and
pertimbangan dan estimasi signifikan yang dilakukan estimates have been made in preparing the interim
di dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements and their effect
interim beserta dampaknya, dibahas sebagai berikut: are discussed below:
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan a. Judgements made in applying accounting
akuntansi policies
Di dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying Group’s accounting
Grup, manajemen telah membuat pertimbangan policies, management has made the following
berikut, terlepas dari estimasi yang terkandung judgements, apart from those involving
di dalamnya, yang memiliki dampak signifikan estimations, which have the most significant
dari jumlah yang tercantum di dalam laporan effect on the amounts recognised in the interim
keuangan konsolidasian interim: consolidated financial statements:
1) Pajak penghasilan 1) Income taxes
Grup memiliki eksposur pajak penghasilan. Group has exposure to income taxes.
Pertimbangan signifikan diperlukan di dalam Significant judgement is involved in
menentukan provisi pajak penghasilan. Ada determining the provision for income taxes.
beberapa transaksi dan penghitungan di mana There are certain transactions and
penentuan pajak akhir adalah tidak pasti computations for which the ultimate tax
selama kegiatan usaha biasa. determination is uncertain during the
ordinary course of business.
Grup mengakui liabilitas bagi isu perpajakan The Group recognizes liabilities for expected
yang diharapkan berdasarkan estimasi apakah tax issues based on estimates of whether
pajak tambahan akan jatuh tempo. 299 additional taxes will be due.
Page 336
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
a. Pertimbangan di dalam penerapan kebijakan a. Judgements made in applying accounting
akuntansi (Lanjutan) policies (Continued)
1) Pajak penghasilan (Lanjutan) 1) Income taxes (Continued)
Apabila hasil perpajakan final dari hal-hal Where the final tax outcome of these
tersebut berbeda dari jumlah yang semula matters is different from the amounts that
diakui, maka jumlah tersebut akan were initially recognised, such differences
berdampak di dalam periode di mana will impact in the period in which such
penentuan tersebut dibuat. determination is made.
2) Penentuan mata uang fungsional 2) Determination of functional currency
Grup mengukur transaksi mata uang asing di The Group measures foreign currency
dalam mata uang fungsional masing-masing transactions in the respective functional
Grup. currencies of Group.
Di dalam menentukan mata uang fungsional In determining the functional currencies of
Grup, pertimbangan diperlukan untuk the Group, judgement is required to
menentukan mata uang yang paling determine the currency that mainly
mempengaruhi harga jual barang dan jasa influences sales prices for goods and services
dan negara di mana kekuatan persaingan dan and of the country whose competitive forces
regulasi paling menentukan harga jual barang and regulations mainly determines the sales
dan jasa. prices of its goods and services.
Mata uang fungsional Grup ditentukan The functional currencies Group are
berdasarkan penilaian manajemen terhadap determined based on management’s
lingkungan ekonomi di mana Perusahaan assessment of the economic environment in
beroperasi dan proses Perusahaan di dalam which the entities operate and the entities’
menentukan harga jual. process of determining sales prices.
b. Estimasi dan asumsi b. Estimates and assumptions
Asumsi utama berkenaan dengan sumber utama The key assumptions concerning the future and
dan sumber lainnya ketidakpastian estimasi di other key sources of estimation uncertainty at
masa depan, yang memiliki risiko signifikan yang the end of the reporting period, that have a
dapat menyebabkan penyesuaian material significant risk of causing a material adjustment
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas pada to the carrying amounts of assets and liabilities
periode buku mendatang, diungkapkan sebagai within the next financial period are discussed
berikut: below:
1) Masa manfaat aset tetap 1) Useful lives of property, plant and
equipments
Manajemen mengestimasikan masa manfaat Management estimates the useful lives of
aset tetap antara 4 sampai 16 tahun. Masa these property, plant and equipments to be
manfaat tersebut lazim diterapkan pada between 4 to 16 years. These are common
industri terkait. life expectancies applied in the industry.
Perubahan tingkat harapan penggunaan dan Changes in the expected level of usage and
perkembangan teknologi dapat technological developments could impact
mempengaruhi umur manfaat ekonomis dan the economic useful lives and the residual
nilai sisa aset tersebut. values of these assets.
Oleh karena itu, pembebanan penyusutan di Therefore, future depreciation charges
masa datang dapat direvisi. Jumlah tercatat could be revised. The carrying amount of
aset tetap Grup pada akhir periode pelaporan Group’s property, plant and equipments at
diungkapkan di dalam Catatan 10 laporan the end of the reporting period is disclosed
keuangan konsolidasian interim. in Note 10 to the interim consolidated
300 financial statements.
Page 337
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
2) Aset pajak tangguhan 2) Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi Deferred tax assets are recognised for all
fiskal yang belum digunakan sepanjang besar unused tax losses to the extent that it is
kemungkinannya bahwa penghasilan kena probable that taxable profit will be
pajak akan tersedia sehingga rugi fiskal available against which the losses can be
tersebut dapat digunakan. utilised.
Estimasi signifikan oleh manajemen Significant management estimate is required
disyaratkan dalam menentukan jumlah aset to determine the amount of deferred tax
pajak tangguhan yang dapat diakui, assets that can be recognised, based upon
berdasarkan saat penggunaan dan tingkat the likely timing and level of future taxable
penghasilan kena pajak dan strategi profits together with future tax planning
perencanaan pajak masa depan. strategies.
3) Nilai wajar instrumen keuangan 3) Fair value of financial instruments
Grup menentukan nilai wajar instrumen Group determines the fair value of financial
keuangan yang tidak memiliki kuotasi pasar instruments that are not quoted, using
dengan menggunakan teknik penilaian. valuation techniques.
Teknik tersebut dipengaruhi secara signifikan Those techniques are significantly affected
oleh asumsi yang digunakan, termasuk tingkat by the assumptions used, including discount
suku bunga diskonto dan estimasi arus kas di rates and estimates of future cash flows.
masa depan.
Dalam hal tersebut, estimasi nilai wajar yang In that regard, the derived fair value
diturunkan tidak selalu dapat disubstansikan estimates cannot always be substantiated by
oleh perbandingan dengan pasar independen comparison with independent markets and in
dan dalam banyak kasus, tidak dapat segera many cases, may not be capable of being
direalisasikan. realized immediately.
4) Imbalan pasca-kerja 4) Post-employment benefits
Biaya, aset, dan liabilitas program imbalan The costs, assets and liabilities of the
pasti yang dioperasikan oleh Grup, ditentukan defined benefit schemes operating by Group
dengan menggunakan metode yang are determined using methods relying on
didasarkan oleh estimasi dan asumsi actuarial estimates and assumptions. Details
aktuarial. Rincian asumsi kunci diuraikan di of the key assumptions are set out in
dalam Catatan 18. Note 18.
Grup menerima saran dari aktuaris The Group takes advices from independent
independen terkait dengan kelayakan asumsi. actuaries relating to the appropriateness of
Perubahan asumsi yang digunakan dapat the assumptions. Changes in the assumptions
memiliki dampak signifikan terhadap laporan used may have a significant effect on the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain interim consolidated statements of profit or
konsolidasian interim dan laporan posisi loss and other comprehensive income and
keuangan konsolidasian interim. the interim consolidated statements of
financial position.
301
Page 338
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
YANG PENTING (Lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (Continued)
b. Estimasi dan asumsi (Lanjutan) b. Estimates and assumptions (Continued)
5) Provisi rehabilitasi tambang 5) Provision for mining rehabilitation
Peraturan Pemerintah No. 78/2010 The Government Regulation No. 78/2010
mengatur aktivitas reklamasi dan deals with reclamation and post-mining
pasca-tambang untuk pemegang IUP activities for both Mining
Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi dan License Permit (IUP) – Exploration and
Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 Production and the Ministerial Decree of
mengatur pelaksanaan reklamasi dan ESDM No. 26/2018 deals with
pascatambang pada kegiatan usaha reclamation and post-mining activities
mineral dan batubara. in the mineral and coal mining business.
Pemulihan, rehabilitasi dan biaya Restoration, rehabilitation and
lingkungan yang berkaitan dengan environmental expenditure to be
pemulihan atas area terganggu selama incurred related to the remediation of
tahap produksi dibebankan pada beban disturbed areas during the production
pokok pendapatan pada saat kewajiban phase are charged to cost of revenue
berkaitan dengan pemulihan tersebut when the obligation arising from the
timbul selama proses pembongkaran disturbance occurs as extraction
penambangan. progress.
Reklamasi area terganggu dan The reclamation of disturbed areas and
pembongkaran aset tambang dan aset-aset decommissioning of mining assets and
berumur panjang lainnya akan other long lived assets will be
dilakukan selama beberapa tahun undertaken during several years in the
mendatang dan persyaratan atas future and precise requirements are
reklamasi ini terus berubah untuk memenuhi constantly changing to satisfy political,
ekspektasi politik, lingkungan, keamanan dan environmental, safety and public
publik. Dengan demikian waktu pelaksanaan expectations. As such, the timing and
dan jumlah arus kas di masa mendatang yang amounts of future cash flows required
dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pada to settle the obligation at each of the
setiap tanggal pelaporan dipengaruhi oleh statement of financial position dates
ketidakpastian yang signifikan. Perubahan are subject to significant uncertainty.
pada ekspektasi biaya di masa mendatang Changes in the expected future costs
dapat mempengaruhi laporan keuangan could have an impact on the Group’s interim
konsolidasian interim Grup. consolidated financial statements.
6) Penurunan nilai aset non-keuangan 6) Impairment of non-financial assets
Grup menentukan penurunan nilai dari suatu The Group determines an impairment from
aset atau kelompok aset penghasil kas jika an asset or a cash-generating group asset if
nilai yang terpulihkan atau nilai wajar lebih recoverable amount or fair value is less than
rendah dibandingkan nilai tercatatnya. its carrying value. Determination of
Penentuan nilai terpulihkan atau nilai wajar recoverable amount or fair value depends on
dilakukan dengan membuat estimasi dan estimates and assumptions regarding
asumsi atas volume produksi dan penjualan, production and sales volume, commodity
harga komoditas, tingkat diskonto, belanja prices, discount rate, capital expenditure
modal dan faktor-faktor terkait lainnya. and other related factors. The estimations
Estimasi dan asumsi yang digunakan memiliki and assumptions applied have uncertainty
risiko ketidakpastian, sehingga terdapat risks, and hence there is possibility to get
kemungkinan penurunan nilai lebih lanjut further impaired or reduced in impairment
atau pengurangan rugi penurunan nilai charges which impact is recognised in profit
dimana dampaknya akan dicatat dalam laba or loss.
rugi.
302
Page 339
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KAS DAN BANK 4. CASH AND BANKS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Kas: Cash on hand:
Rupiah Indonesia 208,536 149,179 126,983 Indonesian Rupiah
Dolar Australia - - 7 Australian Dollar
Jumlah kas 208,536 149,179 126,990 Total cash on hand
Kas di bank: Cash in banks:
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 9,849,444 21,064,475 7,344,816 United States Dollar
Rupiah Indonesia 8,664,856 167,592 673 Indonesian Rupiah
Yuan Tiongkok 237,661 - - Chinese Yuan
Dolar Australia 324 338 331 Australian Dollar
PT Bank HSBC Indonesia: PT Bank HSBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 137,735,682 20,784,913 17,139,544 United States Dollar
Rupiah Indonesia 12,582,317 4,399,767 2,889,015 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 191,296 327,848 57,060 Australian Dollar
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 57,145,417 20,135 601,979 United States Dollar
Rupiah Indonesia 34,682,177 1,409,129 176,207 Indonesian Rupiah
PT Bank Permata Tbk: PT Bank Permata Tbk:
Rupiah Indonesia 15,730,981 1,682,301 2,185,686 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 8,324 8,369 7,770 Australian Dollar
Dolar Amerika Serikat 6,537 6,567 139,439 United States Dollar
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan
- Jawa Timur Tbk: Daerah - Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 456,639 394,766 247,918 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat - - 8,797 United States Dollar
HSBC Bank Australia Limited: HSBC Bank Australia Limited:
Dolar Amerika Serikat 251,605 266,215 690,286 United States Dollar
Dolar Australia 130,913 131,298 287,803 Australian Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk: Tbk:
Rupiah Indonesia 93,163 22,799 12,957,039 Indonesian Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk: PT Bank Central Asia Tbk:
Rupiah Indonesia 83,957 87,439 91,540 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat 654 684 744 United States Dollar
HSBC Bank Singapore Ltd: HSBC Bank Singapore Ltd:
Dolar Amerika Serikat 80,495 80,495 80,532 United States Dollar
PT Bank BNP Paribas PT Bank BNP Paribas
Indonesia: Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 14,507 6,521 2,964,933 United States Dollar
Rupiah Indonesia 5,458 5,794 1,436,741 Indonesian Rupiah
Dolar Australia 3,712 3,719 53,275 Australian Dollar
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Rupiah Indonesia 347 5,947 205 Indonesian Rupiah
Citibank Citibank:
Dolar Australia - - 406 Australian Dollar
National Australia Bank: National Australia Bank:
Dolar Amerika Serikat - - 102,872 United States Dollar
Jumlah kas di bank 277,956,466 50,877,111 49,465,611 Total cash in banks
Jumlah 278,165,002 51,026,290 49,592,601 Total
303
Page 340
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
4. KAS DAN BANK (Lanjutan) 4. CASH AND BANKS (Continued)
Kas dan bank dinyatakan dalam mata uang berikut: Cash and banks are denominated in the following
currencies:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Dolar Amerika Serikat 205,084,341 42,230,005 29,073,942 United States Dollar
Rupiah Indonesia (Catatan 39) 72,508,431 8,324,713 20,112,007 Indonesian Rupiah (Note 39)
Dolar Australia (Catatan 39) 334,569 471,572 406,652 Australian Dollar (Note 39)
Yuan Tiongkok (Catatan 39) 237,661 - - Chinese Yuan (Note 39)
Jumlah 278,165,002 51,026,290 49,592,601 Total
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Pihak berelasi: (Catatan 38) Related parties: (Note 38)
Rupiah Indonesia 1,109,739 1,342,627 - Indonesian Rupiah
(Catatan 39) (Note 39)
Dolar Amerika Serikat 71,500 85,800 - United States Dollar
1,181,239 1,428,427 -
Pihak ketiga: Third parties:
Dolar Amerika Serikat 3,308,299 371,982 234,761 United States Dollar
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
(Catatan 39) 3,210,248 252,965 - (Note 39)
6,518,547 624,947 234,761
Jumlah 7,699,786 2,053,374 234,761 Total
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables is as
follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Lancar 6,114,899 467,973 234,761 Current
Jatuh tempo 1 – 30 hari 175,409 1,309,868 - Overdue by 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari 237,740 14,300 - Overdue by 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 - 90 hari 27,905 14,300 - Overdue by 61 – 90 days
Jatuh tempo lebih Overdue by more
dari 90 hari 1,143,833 246,933 - than 90 days
Jumlah 7,699,786 2,053,374 234,761 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang usaha Management believes that these trade receivables
dapat tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan will be fully collected, and therefore an allowance
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang for impairment losses of trade receivables was not
usaha. considered necessary.
304
Page 341
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
6. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 6. ADVANCES AND PREPAYMENTS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Uang muka pembelian 12,321,085 7,224,205 7,208,691 Advance purchase
Biaya dibayar dimuka: Prepayments:
Asuransi 2,630,583 1,276,202 1,199,870 Insurance
Sewa 422,609 453,090 400,781 Rental
Uang muka karyawan, Advance for employee,
operasional dan lainnya 1,210,191 1,916,258 3,834,350 operasional and others
Jumlah 16,584,468 10,869,755 12,643,692 Total
Bagian lancar ( 14,526,626) ( 8,927,660) ( 11,700,359) Current portion
Bagian tidak lancar 2,057,842 1,942,095 943,333 Non-current portion
Uang muka pembelian merupakan transaksi dengan Advance purchase represent transaction with
pemasok atas pembelian persediaan dan barang supplier for purchase of inventory and consumables
habis pakai yang diperkirakan terealisasi dalam which approximately to realize within of 3 (three)
jangka waktu 3 (tiga) bulan serta pembelian aset months and purchase of property, plant and
tetap yang diklasifikasi sebagai bagian tidak lancar. equipments that classify as non-current portion.
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Bagian lancar: Current portion:
Barang jadi 22,939,815 7,520,591 16,146,101 Finished goods
Barang dalam proses 45,479,276 55,397,185 50,166,419 Goods in process
Bijih di stockpiles 7,854,878 11,405,148 4,529,731 Ore in stockpiles
Suku cadang dan bahan
pembantu 27,974,396 26,663,405 25,394,415 Spareparts and supplies
Jumlah bagian lancar 104,248,365 100,986,329 96,236,666 Total current portion
Bagian tidak lancar: Non-current portion:
Barang dalam proses 58,959,008 41,024,160 58,766,224 Goods in process
Jumlah 163,207,373 142,010,489 155,002,890 Total
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020, As of 30 June 2021 and 31 Desember 2020 and 2019,
dan 2019, tidak terdapat cadangan kerugian no allowance for impairment were provided since
penurunan nilai, karena manajemen berkeyakinan the management believes that all inventories can be
semua persediaan dapat digunakan atau dijual dan either used or sold and the net realizable value of
nilai realisasi neto persediaan masih melebihi nilai inventories exceeds the carrying value of
tercatat persediaan. inventories.
Pada tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020, As of 30 June 2021 and 31 December 2020, the
persediaan barang jadi di Proyek Tujuh Bukit dan finished goods inventories at Tujuh Bukit Project
Proyek Wetar telah diasuransikan dengan and Wetar Project were insured with a total
nilai pertanggungan keseluruhan sebesar insurance coverage of US$ 15,000,000
AS$ 15.000.000 (31 Desember 2019: (31 December 2019: US$ 18,000,000)
AS$ 18.000.000).
305
Page 342
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN (Lanjutan) 7. INVENTORIES (Continued)
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverage
asuransi memadai untuk menutup kemungkinan is adequate to cover possible arising losses.
risiko kerugian yang timbul.
Persediaan suku cadang dan bahan pembantu yang Spareparts and supplies inventory recognized as
diakui sebagai beban pokok pendapatan selama cost of revenue during the period/year are
periode/tahun berjalan adalah AS$ 16.659.885 US$ 16,659,885 (30 June 2020: US$ 18,307,474,
(30 Juni 2020: AS$ 18.307.474, 31 Desember 2020 31 December 2020 and 2019: US$ 30,500,818 and
dan 2019: AS$ 30.500.818 dan AS$ 29.431.954). US$ 29,431,954).
8. PIUTANG LAIN-LAIN 8. OTHER RECEIVABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Pihak ketiga: Third parties:
Dolar Amerika Serikat 20,000,000 - - United States Dollar
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
(Catatan 39) 4,887,558 4,274,985 3,913,545 (Note 39)
Pihak berelasi: (Catatan 38) Related party: (Note 38)
Rupiah Indonesia Indonesian Rupiah
(Catatan 39) - 71,113 3,314,645 (Note 39)
Jumlah 24,887,558 4,346,098 7,228,190 Total
Piutang lain-lain merupakan piutang yang berasal Other receivables represent receivables from
dari klaim asuransi, perjanjian kerjasama dan insurance claim, cooperation agreement and others
lainnya yang tidak terkait dengan kegiatan usaha that not related to main activity which provided by
utama yang diberikan oleh Grup baik kepada pihak the Group to either third or related party entities.
ketiga maupun pihak berelasi.
BSI mencatatkan estimasi penerimaan atas klaim BSI recorded estimated acceptance of insurance
asuransi terkait kerusakan material dan gangguan claim related to the material damage and business
bisnis di proyek tambang Tujuh Bukit sebesar interruption at Tujuh Bukit mining project
AS$ 20.000.000 (Catatan 44c). amounting to US$ 20,000,000 (Note 44c).
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang lain-lain Management believes that these other receivables
dapat tertagih seluruhnya, sehingga tidak diperlukan will be fully collected, and therefore an allowance
cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang for impairment losses of other receivables was not
lain-lain. considered necessary.
306
Page 343
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
9. ASET HAK-GUNA 9. RIGHT-OF-USE ASSETS
30 Juni/June 2021
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Saldo akhir/
balance Addition Ending balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa alat berat - 8,257,563 8,257,563 Heavy equipment leases
Sewa mesin - 3,436,466 3,436,466 Machinery leases
Sewa kantor 1,922,039 9,564 1,931,603 Office leases
Sewa kendaraan - 1,424,832 1,424,832 Vehicle leases
Jumlah 1,922,039 13,128,425 15,050,464 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Sewa alat berat - ( 3,648,866)( 3,648,866) Heavy equipment leases
Sewa mesin - ( 3,436,466)( 3,436,466) Machinery leases
Sewa kantor ( 503,140) ( 175,101)( 678,241) Office leases
Sewa kendaraan - ( 424,266)( 424,266) Vehicle leases
Jumlah ( 503,140)( 7,684,699)( 8,187,839) Total
Nilai tercatat 1,418,899 6,862,625 Carrying value
31 Desember/December 2020
Saldo Penerapan
awal/ PSAK 73/ Saldo akhir/
Beginning Implementation Penambahan/ Ending
balance of SFAS 73 Addition balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Sewa kantor - 1,922,039 - 1,922,039 Office leases
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Sewa kantor - -( 503,140)( 503,140) Office leases
Nilai tercatat - 1,418,899 Carrying value
Beban penyusutan aset hak-guna dibebankan ke Depreciation expense right-of-use assets are
beban pokok pendapatan untuk sewa alat berat, charged to cost of revenue for leases of heavy
mesin serta kendaraan dan beban umum dan equipment, machinery and vehicle and general and
administrasi untuk sewa kantor. administrative expenses for office leases.
307
Page 344
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP 10. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS
30 Juni/June 2021
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik 161,316,827 - - 3,823,801 165,140,628 Plant
Infrastruktur
pertambangan 135,275,406 - - 4,087,230 139,362,636 Mining infrastructure
Bangunan 41,707,534 - - 299,940 42,007,474 Building
Mesin dan peralatan 27,028,746 30,251 - 1,593,183 28,652,180 Machine and equipments
Perlengkapan komputer 5,748,735 566,339 - - 6,315,074 Computer equipments
Kendaraan 1,792,755 - ( 107,291) - 1,685,464 Vehicles
Perlengkapan kantor 377,620 - - - 377,620 Office equipments
Alat berat 5,290,917 - - 271,746 5,562,663 Heavy equipments
Perabotan dan peralatan 3,444,058 - - - 3,444,058 Furniture and fixtures
Peralatan geologi 130,442 - - - 130,442 Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung 382,113,040 596,590 ( 107,291) 10,075,900 392,678,239 acquisition
Aset sewa 73,868,452 - - - 73,868,452 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 17,092,955 17,520,432 - ( 10,075,900) 24,537,487 progress
Jumlah 473,074,447 18,117,022 ( 107,291) - 491,084,178 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 67,405,473) ( 7,704,227) - - ( 75,109,700) Plant
Infrastruktur
pertambangan ( 60,235,802) ( 11,577,658) - - ( 71,813,460) Mining infrastructure
Bangunan ( 19,212,073) ( 1,985,717) - - ( 21,197,790) Building
Mesin dan peralatan ( 6,898,259) ( 1,638,822) - - ( 8,537,081) Machine and equipments
Perlengkapan komputer ( 3,188,123) ( 475,335) - - ( 3,663,458) Computer equipments
Kendaraan ( 896,071) ( 129,530) 107,291 - ( 918,310) Vehicles
Perlengkapan kantor ( 259,366) ( 30,530) - - ( 289,896) Office equipments
Alat berat ( 2,369,317) ( 297,568) - - ( 2,666,885) Heavy equipments
Perabotan dan peralatan ( 1,081,162) ( 333,556) - - ( 1,414,718) Furniture and fixtures
Peralatan geologi ( 48,364) ( 4,163) - - ( 52,527) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 161,594,010) ( 24,177,106) 107,291 - ( 185,663,825) acquisition
Aset sewa ( 14,837,006) ( 4,830,264) - - ( 19,667,270) Lease assets
Jumlah ( 176,431,016) ( 29,007,370) 107,291 - ( 205,331,095) Total
Nilai tercatat 296,643,431 285,753,083 Carrying value
308
Page 345
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
31 Desember/December 2020
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik 159,574,004 - ( 3,804,213) 5,547,036 161,316,827 Plant
Infrastruktur
pertambangan 120,554,533 - - 14,720,873 135,275,406 Mining infrastructure
Bangunan 39,474,553 537,926 - 1,695,055 41,707,534 Building
Mesin dan peralatan 13,873,386 445,121 - 12,710,239 27,028,746 Machine and equipments
Perlengkapan komputer 4,999,390 162,762 - 586,583 5,748,735 Computer equipments
Kendaraan 1,742,375 127,560 ( 77,180) - 1,792,755 Vehicles
Perlengkapan kantor 377,620 - - - 377,620 Office equipments
Alat berat 4,631,945 - - 658,972 5,290,917 Heavy equipments
Perabotan dan peralatan 1,833,063 69,111 - 1,541,884 3,444,058 Furniture and fixtures
Peralatan geologi 130,442 - - - 130,442 Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung 347,191,311 1,342,480 ( 3,881,393) 37,460,642 382,113,040 acquisition
Aset sewa 70,692,813 3,175,639 - - 73,868,452 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 38,655,481 15,898,116 - ( 37,460,642) 17,092,955 progress
Jumlah 456,539,605 20,416,235 ( 3,881,393) - 473,074,447 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 58,732,755) ( 8,672,718) - - ( 67,405,473 ) Plant
Infrastruktur
pertambangan ( 43,006,824) ( 17,228,978) - - ( 60,235,802 ) Mining infrastructure
Bangunan ( 14,374,073) ( 4,838,000) - - ( 19,212,073 ) Building
Mesin dan peralatan ( 4,753,878) ( 2,144,381) - - ( 6,898,259 ) Machine and equipments
Perlengkapan komputer ( 2,358,290) ( 829,833) - - ( 3,188,123 ) Computer equipments
Kendaraan ( 681,183) ( 235,839) 20,951 - ( 896,071 ) Vehicles
Perlengkapan kantor ( 199,472) ( 59,894) - - ( 259,366 ) Office equipments
Alat berat ( 2,110,984) ( 258,333) - - ( 2,369,317 ) Heavy equipments
Perabotan dan peralatan ( 582,842) ( 498,320) - - ( 1,081,162 ) Furniture and fixtures
Peralatan geologi ( 41,003) ( 7,361) - - ( 48,364 ) Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung ( 126,841,304) ( 34,773,657) 20,951 - ( 161,594,010 ) acquisition
Aset sewa ( 5,557,729) ( 9,279,277) - - ( 14,837,006 ) Lease assets
Penyisihan penurunan nilai ( 3,804,213) - 3,804,213 - - Provision for impairment
Jumlah ( 136,203,246) ( 44,052,934) 3,825,164 - ( 176,431,016 ) Total
Nilai tercatat 320,336,359 296,643,431 Carrying value
309
Page 346
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
31 Desember/December 2019
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Disposals Reclassifications balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik 120,061,954 1,060,970 - 38,451,080 159,574,004 Plant
Infrastruktur
pertambangan 73,728,364 - - 46,826,169 120,554,533 Mining infrastructure
Bangunan 32,732,970 533,557 ( 405,753) 6,613,779 39,474,553 Building
Mesin dan peralatan 10,213,163 99,524 - 3,560,699 13,873,386 Machine and equipment
Perlengkapan komputer 3,351,679 1,418,291 - 229,420 4,999,390 Computer equipment
Kendaraan 1,290,640 506,598 ( 54,863) - 1,742,375 Vehicles
Perlengkapan kantor 369,433 123 - 8,064 377,620 Office equipment
Alat berat 4,520,348 35,022 - 76,575 4,631,945 Heavy equipment
Perabotan dan peralatan 982,138 152,002 - 698,923 1,833,063 Furniture and fixtures
Peralatan geologi 130,442 - - - 130,442 Geology tools
Jumlah kepemilikan Total direct
langsung 247,381,131 3,806,087 ( 460,616) 96,464,709 347,191,311 acquisition
Aset sewa 5,648,750 65,044,063 - - 70,692,813 Lease assets
Aset tetap dalam Construction in
pembangunan 91,498,615 43,621,575 - ( 96,464,709) 38,655,481 progress
Jumlah 344,528,496 112,471,725 ( 460,616) - 456,539,605 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Kepemilikan langsung Direct acquisition
Pabrik ( 38,085,066) ( 20,647,689) - - ( 58,732,755) Plant
Infrastruktur
Pertambangan ( 17,267,661) ( 25,739,163) - - ( 43,006,824) Mining infrastructure
Bangunan ( 8,227,087) ( 6,248,424) 101,438 - ( 14,374,073) Building
Mesin dan peralatan ( 2,568,795) ( 2,185,083) - - ( 4,753,878) Machine and equipment
Perlengkapan komputer ( 1,615,928) ( 742,362) - - ( 2,358,290) Computer equipment
Kendaraan ( 440,888) ( 254,708) 14,413 - ( 681,183) Vehicles
Perlengkapan kantor ( 129,574) ( 69,898) - - ( 199,472) Office equipment
Alat berat ( 1,250,602) ( 860,382) - - ( 2,110,984) Heavy equipment
Perabotan dan peralatan ( 402,279) ( 180,563) - - ( 582,842) Furniture and fixtures
Peralatan geologi ( 32,256) ( 8,747) - - ( 41,003) Geology tools
Jumlah kepemilikan ( 70,020,136) ( 56,937,019) 115,851 - ( 126,841,304) Total direct
langsung acquisition
Aset sewa ( 552,431) ( 5,005,298) - - ( 5,557,729) Lease assets
Penyisihan penurunan nilai ( 3,804,213) - - - ( 3,804,213) Provision for impairment
Jumlah ( 74,376,780) ( 61,942,317) 115,851 - ( 136,203,246) Total
Nilai tercatat 270,151,716 320,336,359 Carrying value
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup telah As of 31 December 2020, the Group has written
melakukan penghapusan nilai atas aset yang telah down the asset which has been provisioned for
dilakukan penyisihan penurunan nilai sebesar impairment amounting to US$ 3,804,213, due to the
AS$ 3.804.213, dikarenakan aset tersebut tidak asset has no longer an economic value in the
memiliki manfaat ekonomis di masa mendatang. future.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai There are no unused property, plant and
sementara, dihentikan dari penggunaan aktif dan equipments discontinued from active use and there
tidak terdapat aset yang diklasifikasikan sebagai are no assets which classified as available for sale.
tersedia untuk dijual. Tidak terdapat perbedaan There is no significant difference between the fair
signifikan antara nilai wajar aset tetap dan jumlah value of property, plant and equipments and its
tercatatnya. carrying amount.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimates of
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada economic life, depreciation methods and residual
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat values at the end of reporting period and has
bahwa tidak ada perubahan dari periode pelaporan opinion that there was no change from the previous
sebelumnya. period.
Per 30 Juni 2021, jumlah aset bergerak BSI yang As of 30 June 2021, total moveable assets BSI which
dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman bank are pledged as fiducia security of bank loan
(Catatan 20) adalah sebesar AS$ 142.439,85 (Note 20) is amounting to US$ 142,439.85.
310
Page 347
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
10. ASET TETAP (Lanjutan) 10. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENTS (Continued)
Alokasi beban penyusutan adalah sebagai berikut: Depreciation expenses allocated as follow:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Dibebankan ke: Charged to:
Beban pokok
pendapatan 27,883,140 26,693,396 42,500,509 61,568,688 Cost of revenue
Beban umum dan General and
administrasi 260,003 273,735 363,437 373,629 administrative expenses
Beban lain-lain - bersih 864,227 - 1,188,988 - Other expenses - net
Jumlah 29,007,370 26,967,131 44,052,934 61,942,317 Total
Aset dalam pembangunan merupakan proyek yang belum Construction in progress represents projects that were
selesai dan siap digunakan pada tanggal laporan posisi not completed and available to use as at the date of the
keuangan konsolidasian interim dengan rincian sebagai interim consolidated statements of financial position as
berikut: follows:
30 Juni/June 2021
Persentase Estimasi Akumulasi Estimasi persentase
penyelesaian/ penyelesaian/ biaya/ terhadap nilai kontrak/
Percentage of Estimated Accumulated Estimated percentage
completion completion costs from contract value
Infrastruktur, Infrastructure,
pengolahan, Juli/July 2021 processing, plants,
peralatan, heap leach, Februari/February heap leach, and
dan peralatan lainnya 10% - 98% 2022 24,537,487 64% others equipment
Grup tidak memiliki hambatan dalam kelanjutan The Group has no obstacles in the continuation of
penyelesaian aset tetap dalam pembangunan. construction in progress completion.
Rincian keuntungan atas penjualan aset tetap adalah Details of the gain on sale of property, plant and
sebagai berikut: equipments are as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2021 June 2020 December 2020 December 2019
Penerimaan dari Proceeds from sale of
penjualan aset Property, plant and
tetap - 39,096 51,257 31,986 equipments
Nilai tercatat - ( 27,031 ) ( 56,229 ) ( 32,896) Carrying value
Laba/(rugi)
penjualan - 12,065 ( 4,972 ) ( 910) Profit/(loss) on sale
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan As of June 2021 and 31 December 2020 and 2019, the
2019, aset tetap Grup telah diasuransikan dengan memadai Group’s property, plant and equipments were insured
terhadap semua risiko kerusakan dengan jumlah adequately against all risks of damage, with total
pertanggungan sebesar AS$ 490.528.311, AS$ 489.231.391 coverage of approximately US$ 490,528,311,
dan AS$ 407.563.112. US$ 489,231,391, US$ 407,563,112.
Grup bekerja sama dengan PT Asuransi Mitra Pelindung The Group cooperates with PT Asuransi Mitra Pelindung
Mustika (pihak berelasi) dan PT Asuransi FPG Indonesia Mustika (related party) dan PT Asuransi FPG Indonesia
(pihak ketiga) dalam mengasuransikan aset tetap. (third party) in insuring property, plant and equipments.
Manajemen Grup berkeyakinan bahwa aset tetap telah The Group’s management believes that the property,
diasuransikan secara memadai. plant and equipments were adequately insured.
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan As of 30 June 2021 and 31 December 2020 and 2019,
2019, manajemen berkeyakinan bahwa tidak diperlukan management believes that the provision for impairment
cadangan kerugian penyisihan penurunan nilai untuk aset losses for property, plant and equipments were not
tetap. considered necessary.
Jumlah komitmen barang modal yang belum terealisasi Total unrealised capital goods is amounting to
adalah sebesar AS$ 8.391.905 per 30 Juni 2021. US$ 8,391,905 per 30 June 2021.
Pada tanggal 30 Juni 2021, harga perolehan atas aset tetap As of 30 June 2021, the acquisition cost of property, plant
Grup yang telah habis nilai buku tetapi masih dipakai and equipments which have a zero net book value and
adalah sebesar AS$ 2.951.639 (31 Desember 2020 dan 2019: still use by the Group is amounting to US$ 2,951,639 (31
AS$ 2.328.001 dan AS$ 1.848.530). December 2020 and 2019: US$ 2,328,001 and
US$ 1,848,530).
311
Page 348
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. PROPERTI PERTAMBANGAN 11. MINING PROPERTIES
30 Juni/June 2021
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal - 208,127,196 208,127,196 Beginning balance
Penambahan - - - Addition
Saldo akhir - 208,127,196 208,127,196 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal -( 89,205,343)( 89,205,343) Beginning balance
Amortisasi (Catatan 29) -( 19,284,288)( 19,284,288) Amortisation (Note 29)
Saldo akhir -( 108,489,631)( 108,489,631) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 99,637,565 99,637,565 Total carrying amount
31 Desember/December 2020
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal - 197,398,761 197,398,761 Beginning balance
Penambahan - 5,147,200 5,147,200 Addition
Reklasifikasi
(Catatan 12) - 5,581,235 5,581,235 Reclassifications (Note 12)
Saldo akhir - 208,127,196 208,127,196 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal -( 76,103,581)( 76,103,581) Beginning balance
Amortisasi (Catatan 29) -( 13,101,762)( 13,101,762) Amortisation (Note 29)
Saldo akhir -( 89,205,343)( 89,205,343) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 118,921,853 118,921,853 Total carrying amount
31 Desember/December 2019
Tambang dalam Tambang yang
pengembangan/ berproduksi/
Mining under Mining in Jumlah/
development production Total
Harga perolehan Acquisition costs
Saldo awal 7,275,832 189,967,725 197,243,557 Beginning balance
Penambahan - 155,204 155,204 Addition
Reklasifikasi ( 7,275,832) 7,275,832 - Reclassifications
Saldo akhir - 197,398,761 197,398,761 Ending balance
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Saldo awal -( 45,097,939)( 45,097,939) Beginning balance
Amortisasi (Catatan 29) -( 31,005,642)( 31,005,642) Amortisation (Note 29)
Saldo akhir -( 76,103,581)( 76,103,581) Ending balance
Jumlah nilai tercatat - 121,295,180 121,295,180 Total carrying amount
312
Page 349
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
11. PROPERTI PERTAMBANGAN (Lanjutan) 11. MINING PROPERTIES (Continued)
Properti pertambangan disusutkan dengan Mining properties were depreciated using unit of
menggunakan metode unit produksi dengan asumsi production method by assuming its value will be
nilainya akan habis di akhir masa tambang. Beban zero at the end of the mine period. The
penyusutan properti pertambangan dibebankan depreciation of mining properties is fully charged
seluruhnya ke biaya operasi dan produksi to operating and production cost (Note 29).
(Catatan 29).
Berdasarkan evaluasi manajemen Grup, tidak Based on the Group’s management evaluation,
terdapat indikasi penurunan nilai properti there is no indication of impairment of mining
pertambangan Grup pada akhir periode pelaporan. properties of the Group at the end of reporting
period.
12. ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 12. EXPLORATION AND EVALUATION ASSETS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Harga perolehan Acquisition cost
Saldo awal 224,677,124 206,300,814 172,188,877 Beginning balance
Penambahan 8,941,469 23,957,545 34,267,141 Addition
Reklasifikasi (Catatan 11) - ( 5,581,235) ( 155,204) Reclassifications (Note 11)
Saldo akhir 233,618,593 224,677,124 206,300,814 Ending balance
Penyisihan atas kerugian Provision for
penurunan nilai ( 1,100,000 ) ( 1,100,000) ( 1,100,000) impairment losses
Nilai buku – bersih 232,518,593 223,577,124 205,200,814 Book value – net
Pada tahap pengakuan awal, Grup mengakui At initial recognition, the Group recognizes
komponen aset eksplorasi dan evaluasi berdasarkan exploration and evaluation assets component based
transaksi pengeluaran kas atau setara kas yang on the amount of cash or cash equivalents paid
dibayarkan (biaya perolehan) atau sebesar nilai (acquisition cost) or the fair value of the
wajar dari imbalan yang diberikan untuk consideration given to acquire them associated
memperoleh aset tersebut yang dapat dikaitkan with a specific resource discovery.
dengan penemuan sumber daya spesifik.
Aset eksplorasi dan evaluasi Grup per 30 Juni 2021 The Group’s exploration and evaluation assets as of
terutama berasal dari kegiatan porphyry di proyek 30 June 2021 mainly from porphyry activities in
Tujuh Bukit sebesar AS$ 178.963.095, yang terdiri Tujuh Bukit project amounting to US$ 178,963,095,
dari nilai wajar imbalan yang diberikan oleh BSI which consist of US$ 86,600,000 as a fair value of
untuk memperoleh aset eksplorasi dan evaluasi the consideration given by BSI to acquire
sebesar AS$ 86.600.000 ditambah dengan biaya exploration and evaluation assets, added with the
eksplorasi yang telah dikapitalisasi sebesar exploration costs which have been capitalized in
AS$ 92.363.095. amount of US$ 92,363,095.
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi penurunan Management believes that the allowance for
nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi cukup untuk impairment of exploration and evaluation assets is
menutupi kerugian dari tidak terpulihnya aset adequate to cover possible arising losses.
eksplorasi dan evaluasi tersebut.
313
Page 350
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
13. INVESTASI PADA SAHAM 13. INVESTMENT IN SHARES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Saldo awal 3,804,611 - - Beginning balance
Penambahan - 5,000,000 - Additional
Perubahan nilai wajar Changes in fair value
(Catatan 27) ( 1,484,389) ( 1,195,389) - (Note 27)
Jumlah 2,320,222 3,804,611 - Total
Pada tanggal 29 Juli 2020, EFDL (entitas anak) On 29 July 2020, EFDL (a subsidiary) entered an
menandatangani perjanjian uang muka investasi advance of investment agreement with Sihayo Gold
dengan Sihayo Gold Limited (perusahaan terbuka di Limited (public listed company in Australia) in the
Australia) dengan nilai uang muka sebesar amount of US$ 1,500,000.
AS$ 1.500.000.
Tujuan dari uang muka investasi ini adalah sebagai The purpose of this advance of investment to invest
investasi atas aktifitas operasional pertambangan in gold mining operational activities project
emas di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, located in South Tapanuli and Mandailing Natal,
Sumatera Utara. North Sumatera.
Pada tanggal 7 Desember 2020, uang muka investasi On 7 December 2020, this advance of investment in
sebesar AS$ 1.500.000 telah dikonversi menjadi the amount of US$ 1,500,000 has been converted to
kepemilikan saham sebesar 83.623.693 lembar 83,623,693 shares or equivalent with total value of
saham atau setara dengan total nilai A$ 2.090.592. A$ 2,090,592.
Pada tanggal 18 Desember 2020, EFDL meningkatkan On 18 December 2020, EFDL has increased its
kepemilikan saham di Sihayo Gold Limited melalui ownership in Sihayo Gold Limited through
pembelian 195.121.959 lembar saham dengan total purchased 195,121,959 shares with total value of
nilai A$ 4.878.049 atau setara dengan AS$ 3.500.000. A$ 4,878,049 or equivalent to US$ 3,500,000. The
Total persentase kepemilikan EFDL di Sihayo Gold total ownership percentage of EFDL in Sihayo Gold
Limited menjadi 7,56%. Limited is 7.56%.
314
Page 351
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
14. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 14. OTHER NON-CURRENT ASSETS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Kas di bank
yang dibatasi
penggunaannya: Restricted cash in bank:
PT Bank UOB Indonesia: PT Bank UOB Indonesia:
Dolar Amerika Serikat 625,000 - - United States Dollar
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah – Jawa Timur Tbk: Daerah – Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 407,643 413,946 423,684 Indonesian Rupiah
PT Bank Maluku: PT Bank Maluku:
Rupiah Indonesia 159,847 161,361 150,438 Indonesian Rupiah
PT Bank HSBC Indonesia: PT Bank HSBC Indonesia:
Dolar Amerika Serikat - 3,000,090 3,000,095 United States Dollar
1,192,490 3,575,397 3,574,217
Deposito yang dibatasi
pencairannya: Restricted time deposit:
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah – Jawa Timur Tbk: Daerah – Jawa Timur Tbk:
Rupiah Indonesia 1,783,135 1,775,639 524,635 Indonesian Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk: (Persero) Tbk:
Dolar Amerika Serikat 1,016,682 1,013,208 411,752 United States Dollar
2,799,817 2,788,847 936,387
Jaminan deposito: Security deposits:
Rupiah Indonesia 1,041,533 647,582 1,049,448 Indonesian Rupiah
Jumlah 5,033,840 7,011,826 5,560,052 Total
Pada tanggal 30 Juni 2021, kas di bank yang dibatasi As of 30 June 2021, restricted cash in bank and
penggunaannya dan deposito berjangka yang dibatasi restricted time deposit consists of collateral
pencairannya terdiri dari jaminan yang berkaitan related to bank loan of US$ 625,000 (31 December
dengan pinjaman bank sebesar AS$ 625.000 2020 and 2019: US$ 3,000,090 and US$ 3,000,095),
(31 Desember 2020 dan 2019: AS$ 3.000.090 dan collateral in relation to bank guarantee issuance
AS$ 3.000.095), jaminan atas penerbitan bank for the Group’s reclamation guarantee and post-
garansi oleh bank sehubungan dengan jaminan mine guarantee (Note 19) amounting to
reklamasi dan jaminan pasca tambang Grup (Catatan US$ 3,367,307 (31 December 2020 and 2019:
19) sebesar AS$ 3.367.307 (31 Desember 2020 dan US$ 3,364,154 and US$ 1,510,509) and security
2019: AS$ 3.364.154 dan AS$ 1.510.509) dan jaminan deposits to supplier amounting to US$ 1,041,533
deposito kepada pemasok sebesar AS$ 1.041.533 (31 December 2020 and 2019: US$ 647,582 and
(31 Desember 2020 dan 2019: AS$ 647.582 dan US$ 1,049,448).
AS$ 1.049.448).
Tingkat suku bunga rata-rata selama periode Average interest rate during the reporting period is
pelaporan adalah berkisar 0,20%-3,00 %. around 0.20%-3.00%.
315
Page 352
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
15. UTANG USAHA 15. TRADE PAYABLES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Pihak ketiga 21,582,452 20,058,304 33,159,274 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 38) 188,072 141,302 147,032 Related party (Note 38)
Jumlah 21,770,524 20,199,606 33,306,306 Total
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar Due to their short-term nature, their carrying
utang usaha diperkirakan sama dengan nilai amount approximates their fair value.
tercatatnya.
Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang Trade payables composition based on currency is as
adalah sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Rupiah Indonesia (Catatan 39) 19,967,028 17,821,574 26,383,867 Indonesian Rupiah (Note 39)
Dolar Amerika Serikat 1,409,007 2,326,155 6,412,573 United States Dollar
Dolar Australia (Catatan 39) 379,362 51,361 446,664 Australian Dollar (Note 39)
Dolar Singapura (Catatan 39) 15,127 - 12,871 Singapore Dollar (Note 39)
Euro (Catatan 39) - 516 16,412 Euro (Note 39)
Dolar Selandia Baru New Zealand Dollar
(Catatan 39) - - 33,919 (Note 39)
Jumlah 21,770,524 20,199,606 33,306,306 Total
Analisis umur utang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade payables is as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Lancar 17,523,331 14,302,635 15,877,662 Current
Jatuh tempo 1 – 30 hari 3,710,183 5,014,293 6,710,041 Overdue by 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari 527,906 690,143 3,464,419 Overdue by 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 - 90 hari 9,104 92,539 1,423,451 Overdue by 61 – 90 days
Jatuh tempo lebih Overdue by more
dari 90 hari - 99,996 5,830,733 than 90 days
Jumlah 21,770,524 20,199,606 33,306,306 Total
316
Page 353
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/61 Exhibit E/61
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
16. LIABILITAS SEWA 16. LEASE LIABILITIES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
PT Mitsui Leasing Capital PT Mitsui Leasing Capital
Indonesia 7,456,606 9,152,320 11,567,040 Indonesia
PT Mitsubishi UFJ Lease & PT Mitsubishi UFJ Lease &
Finance Indonesia 7,344,953 9,153,515 12,407,896 Finance Indonesia
PT Caterpillar Finance PT Caterpillar Finance
Indonesia 5,236,317 6,373,893 7,637,283 Indonesia
PT Verena Multi Finance 4,847,316 5,835,968 7,783,563 PT Verena Multi Finance
PT Uniteda Arkato 4,700,078 - - PT Uniteda Arkato
PT Mitra Pinasthika Mustika PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance (Catatan 38) 4,512,266 5,735,231 8,052,468 Finance (Note 38)
PT Tower Bersama 1,323,878 1,564,671 PT Tower Bersama
PT Mitra Pinasthika Mustika PT Mitra Pinasthika Mustika
Rent (Catatan 38) 988,380 - - Rent (Note 38)
PT Aggreko Energy Services PT Aggreko Energy Services
Indonesia 181,322 - - Indonesia
Jumlah 36,591,116 37,815,598 47,448,250 Total
Dikurangi: Less:
Bagian lancar 20,114,893 14,312,022 12,865,011 Current portion
Bagian tidak lancar 16,476,223 23,503,576 34,583,239 Non-current portion
Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut Future minimum lease payments under lease
liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum liabilities and the present value of minimum lease
sewa adalah sebagai berikut: payments are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Liabilitas sewa Gross lease liabilities -
bruto – pembayaran sewa minimum lease
minimum: payments:
Tidak lebih dari 1 tahun 21,322,924 15,756,425 15,377,623 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 16,961,086 24,452,720 37,392,515 no later than 5 years
38,284,010 40,209,145 52,770,138
Beban keuangan di masa Future finance charges
depan atas sewa ( 1,692,894)( 2,393,547) ( 5,321,888) on leases
Present value of
Nilai kini liabilitas sewa 36,591,116 37,815,598 47,448,250 lease liabilities
Nilai kini liabilitas sewa The present value of lease
adalah sebagai berikut: liablilities are as follows:
Tidak lebih dari 1 tahun 20,114,893 14,312,022 12,865,011 No later than 1 year
Lebih dari 1 tahun dan Later than 1 year and
kurang dari 5 tahun 16,476,223 23,503,576 34,583,239 no later than 5 years
Jumlah 36,591,116 37,815,598 47,448,250 Total
317
Page 354
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/62 Exhibit E/62
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
16. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 16. LEASE LIABILITIES (Continued)
Pada tahun 2019, Grup melalui PT Bumi Suksesindo In 2019, the Group through PT Bumi Suksesindo
("BSI") dan PT Batutua Tembaga Raya ("BTR") telah ("BSI") and PT Batutua Tembaga Raya ("BTR") signed
menandatangani beberapa perjanjian fasilitas sewa several leasing facility agreement (''Lease
guna usaha ("Perjanjian Sewa Guna Usaha"). Masa Agreement"). The average lease term commences
sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal from the date handover of the capital goods or the
penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian date of agreement and will end on: (i) when all
dan akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban obligations of BSI and BTR are completed based on
BSI dan BTR selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) the agreement; or (ii) 36 (thirty six) months or 48
36 (tiga puluh enam) bulan atau 48 (empat puluh (forty eight) months subject to the conditions for
delapan) bulan dengan tetap mengindahkan early termination or early repayment according to
ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan the Lease Agreement.
dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian The significant general terms and conditions of the
Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut: Lease Agreements are as follows:
- BSI dan BTR memiliki hak opsi untuk membeli - BSI and BTR have the option rights to buy
barang modal dalam keadaan apa adanya dan capital goods in whatever condition and
dimanapun berada dari lessor dengan harga wherever they are from the lessor at the
pembelian adalah sama dengan nilai sisa dengan purchase price is the same as the remaining
mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan value, bearing in mind that all cost, cost and
pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan expenses associated with exercising this option
hak opsi ini menjadi beban BSI dan BTR. Kondisi- are borne by BSI and BTR. The condition must
kondisi yang harus dipenuhi antara lain: (a) include: (a) all amounts of lease and any
semua jumlah uang sewa dan setiap jumlah amount of other obligations to BSI and BTR
kewajiban lainnya pada BSI dan BTR sudah have been fully paid by BSI and BTR, and (b)
dibayar penuh oleh BSI dan BTR; (b) tidak terjadi there were no default or negligence; and (c)
peristiwa wanprestasi dan/atau kejadian provide written notice no later than 30 (thirty)
kelalaian; dan (c) memberikan pemberitahuan days before the expiration date of the
tertulis sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum agreement term or financing period. In
tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian addition, BSI and BTR based on the agreement
atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu, BSI have the option to extend the financing period
dan BTR berdasarkan Perjanjian memiliki hak with prior written notice to the lessor at least
opsi untuk memperpanjang jangka waktu 30 (thirty) days before the end of the
pembiayaan dengan pemberitahuan tertulis agreement terms or the financing terms.
sebelumnya kepada lessor yang rata-rata paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.
- BSI dan BTR tidak diperbolehkan untuk - BSI and BTR are restricted from moving, selling,
memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk leasing (including release), transfer in anyway
menyewabiayakan kembali), mengalihkan or take any action that may affect the
dengan cara apapun atau melakukan tindakan ownership rights of capital goods by the lessor
apapun yang dapat mempengaruhi hak including guaranteeing/encumbering capital
kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk goods in any way without the lessor's written
menjamin/membebani barang modal dengan consent.
cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.
- Tanpa izin tertulis dari lessor, BSI dan BTR tidak - Without written permission from the lessor, BSI
diperkenankan memasang, menanam atau and BTR may not set, invest or merge in any
menyatukan dengan cara apapun yang way attaching capital goods to movable or
melekatkan barang modal pada barang bergerak immovable property belonging to third parties.
ataupun tidak bergerak milik pihak ketiga.
- Dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki - In the event of default, the lessor has the right
hak untuk mengambil alih aset sewa. to respossess the lease assets.
- Wajib memasang plakat (bagi lessor) dan - Must install placards (for lessors) and maintain
menjaga plakat (bagi BSI dan BTR) serta BSI dan placards (for BSI and BTR) and BSI and BTR must
BTR wajib mengasuransikan barang modal sesuai insure capital goods in accordance with the
dengan ketentuan yang disepakati dalam provisions agreed in the Agreement.
Perjanjian.
318
Page 355
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/63 Exhibit E/63
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
16. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 16. LEASE LIABILITIES (Continued)
Grup juga menandatangani beberapa perjanjian The Group also entered into others lease
sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat berat, agreement related to leases of heavy equipment,
gedung kantor, kendaraan dan mesin. office building, vehicle and machinery.
Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah The average rates of interest for lease agreements
1,85% - 6,08% per tahun, sedangkan suku bunga are 1.85% - 6.08% per annum, while the
pinjaman inkremental yang digunakan untuk incremental borrowing rate of 5.7% - 8.4% are used
perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga for lease agreements that doesn’t have implicit
implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun. interest rate.
Laporan laba rugi konsolidasian interim menyajikan The interim consolidated statement of profit or
saldo berikut yang berkaitan dengan sewa: loss show the following amounts related to leases:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Bunga atas liabilitas sewa 789,731 2,129,508 1,759,384 Interest on lease liabilities
Beban terkait liabilitas sewa Expenses relating to short-
dengan nilai rendah atau term or low-value lease
jangka pendek 208,480 509,245 1,161,318 liabilities
17. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 17. ACCRUED EXPENSES
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Operasi dan konstruksi 18,371,103 10,975,812 16,169,488 Operations and construction
Gaji dan tunjangan 2,477,751 2,373,044 1,778,071 Salary and allowances
Bunga pinjaman dan obligasi 1,731,573 2,882,799 613,738 Interest on loan and bonds
Transaksi realisasi hedging - 1,740,522 720,241 Hedge realised transaction
Lain-lain 60,901 164,462 147,372 Others
Jumlah 22,641,328 18,136,639 19,428,910 Total
Komposisi biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses composition based on currency is
berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Rupiah Indonesia
(Catatan 39) 14,734,982 10,256,042 11,620,782 Indonesian Rupiah (Note 39)
Dolar Amerika Serikat 7,364,687 7,078,526 4,816,869 United States Dollar
Dolar Australia (Catatan 39) 541,659 647,371 305,393 Australian Dollar (Note 39)
Yuan Tiongkok (Catatan 39) - 150,000 - Chinese Yuan (Note 39)
Dolar Selandia Baru New Zealand Dollar
(Catatan 39) - 4,700 - (Note 39)
Hong Kong Dolar (Catatan 39) - - 2,685,866 Hong Kong Dollar (Note 39)
Jumlah 22,641,328 18,136,639 19,428,910 Total
319
Page 356
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/64 Exhibit E/64
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 18. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
Jumlah liabilitas imbalan pasca-kerja yang diakui di The post-employment benefits liabilities recognised
laporan keuangan konsolidasian interim dan beban in the interim consolidated financial statements
imbalan kerja untuk periode enam bulan yang and post employment benefits expenses for the six
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 adalah month periods ended 30 June 2021 was based on
berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh calculation conducted by the Group’s management,
manajemen Grup, sedangkan saldo 31 Desember while the balance as of 31 December 2020 and 2019
2020 dan 2019 adalah berdasarkan perhitungan yang were based on calculation conducted by PT Padma
dilakukan oleh PT Padma Radya Aktuaria, aktuaria Radya Aktuaria, an independent actuary, actuarial
independen, yang diterbitkan pada tahun 2021 dan reports issued in 2021 and 2020.
2020.
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan The principal assumptions used in determining the
liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup adalah Group’s post-employment benefits liabilities are as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Tingkat diskonto 5% - 7% 5% - 7% 6.5% - 8% Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 7.5% 7.5% 8% Salary increment
Tingkat kematian 100% TMIIV 100% TMIIV 100% TMIIV Mortality rate
Tingkat kecacatan 5% TMIIV 5% TMIIV 5% TMIIV Disability rate
55 - 56 55 - 56 55 - 56
Usia normal pensiun tahun/years tahun/years tahun/years Normal retirement age
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Through its defined benefit pension plans, the
menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai Group is exposed to a number of significant risks of
berikut: which are detailed below:
1) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan 1) A decrease in discount rate will increase plan
kenaikan liabilitas program. liabilities.
2) Liabilitas imbalan pensiun Grup berhubungan 2) The Group’s pension obligations are linked to
dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi salary growth rate, higher salary growth rate
tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin will lead to higher liabilities.
besarnya liabilitas.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap The sensitivity of the defined benefit obligation to
perubahan asumsi utama tertimbang adalah: changes in the weighted principal assumptions:
Dampak terhadap liabilitas
imbalan pasti/
Impact on defined
benefit obligation
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions Assumptions
2021 2021
Tingkat diskonto 1% 13,540,608 ( 15,650,556) Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 1% 15,664,770 ( 13,510,610) Salary increment
320
Page 357
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/65 Exhibit E/65
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 18. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
(Continued)
Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui The components of the provision for post-
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian interim employment benefits recognised in the interim
seperti di bawah ini: consolidated statements of financial position are as
follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Present value employee
Nilai kini kewajiban imbalan benefit - beginning of
pasti - awal periode 14,553,733 11,267,566 7,886,030 the period
Biaya jasa kini 2,168,361 3,649,459 3,225,342 Currrent service costs
Biaya bunga - 769,734 543,074 Interest costs
Biaya jasa lalu -( 704,036) ( 748,736 ) Past service costs
Imbalan yang dibayarkan ( 349,011)( 318,055) ( 488,229 ) Employee benefits payment
Pengukuran kembali: Remeasurement:
Kerugian yang timbul
dari perubahan asumsi Loss from change in
keuangan - 229,335 318,268 financial assumption
Efek perubahan kurs Effects of changes in
valuta asing ( 27,145)( 340,270) 432,248 foreign currency
Penyesuaian lainnya - - 99,569
Saldo akhir 16,345,938 14,553,733 11,267,566 Ending balance
Dikurangi: Less:
Bagian lancar - - 601,803 Current portion
Bagian tidak lancar 16,345,938 14,553,733 10,665,763 Non-current portion
Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai Total post-employment benefits expense are as
berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Current service
Biaya jasa kini 2,168,361 1,292,943 3,649,459 3,225,342 costs
Biaya jasa lalu - - ( 704,036 ) ( 748,736 ) Past services costs
Biaya bunga - 368,768 769,734 543,074 Interest costs
Effects of
Efek penyesuaian adjustment in
atas imbalan employee benefit
kerja - bersih ( 27,145) - ( 286,569 ) 531,860 – net
Jumlah 2,141,216 1,661,711 3,428,588 3,551,540 Total
Beban imbalan pasca-kerja seluruhnya dibebankan Post-employment benefits expenses are fully
pada laporan laba rugi konsolidasian interim. charged to interim consolidated statements of
profit or loss.
321
Page 358
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/66 Exhibit E/66
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
18. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 18. POST–EMPLOYMENT BENEFITS LIABILITY
(Continued)
Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi Movements in net liability recognised in
keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of the financial position
are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Saldo awal 14,553,733 11,267,566 7,886,030 Beginning balance
Beban manfaat karyawan Recognized employee
yang diakui 2,141,216 3,428,588 3,551,540 benefit expenses
Imbalan yang dibayarkan ( 349,011)( 318,055) ( 488,229 ) Employee benefits payment
Kerugian aktuarial
dalam penghasilan Actuarial loss in other
komprehensif lain - 175,634 318,225 comprehensive income
Saldo akhir 16,345,938 14,553,733 11,267,566 Ending balance
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted pension
pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai benefits is as follow:
berikut:
2 sampai 5 6 sampai 10 Lebih dari 10
Kurang dari 1 tahun/ tahun/ tahun/
tahun/Less Between 2 – 5 Between 6 – 10 Over 10
than a year Years years years
Imbalan Post-employment
pasca-kerja: 475,482 18,973,177 11,685,095 106,383,350 benefits:
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan The Group’s weighted average duration of the
Grup pada 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020 defined benefit obligation as of 30 June 2021 and
adalah berkisar 3 sampai dengan 18 tahun 31 December 2020 are around 3 until 18 years
(31 Desember 2019: berkisar 3 sampai dengan (31 December 2019: around 3 until 17 years).
17 tahun).
19. PROVISI REHABILITASI TAMBANG 19. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
Provisi rehabilitasi tambang terdiri dari provisi The provision for mining rehabilitation consists of
reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi reclamation provision and mine closure provision.
dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan Movement in the reclamation and mine closure
tambang adalah sebagai berikut: reserve as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Saldo awal 33,603,247 29,504,160 26,449,175 Beginning balance
Penambahan selama Addition during
periode/tahun berjalan 111,783 84,984 1,274,667 the period/year
Realisasi ( 27,100)( 213,698) ( 534,562 ) Realization
Akresi selama periode/ Accretion during
Tahun berjalan ( 325,445) 4,227,801 2,314,880 the period/year
Saldo akhir 33,362,485 33,603,247 29,504,160 Ending balance
Bagian lancar 169,668 84,985 213,698 Current portion
Bagian tidak lancar 33,192,817 33,518,262 29,290,462 Non-current portion
Jumlah 33,362,485 33,603,247 29,504,160 Total
322
Page 359
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/67 Exhibit E/67
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
19. PROVISI REHABILITASI TAMBANG (Lanjutan) 19. PROVISION FOR MINING REHABILITATION
(Continued)
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah On 20 December 2010, the Government of
Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi Indonesia released an implementing regulation for
atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Law No. 4 of 2009 regarding Mineral and Coal
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana Mining as amended by Law No. 3 of 2020, i.e
diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, yaitu Government Regulation No. 78 of 2010 regarding
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reclamation and Post-Mining that deals with
Reklamasi dan Pasca Tambang yang mengatur reclamations and post-mining activities for both
aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk IUP-Exploration and IUP-Production Operation
pemegang IUP-Eksplorasi dan IUP-Operasi Produksi. holders.
Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, An IUP-Exploration holder, among other
harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana requirements, must include a reclamation plan in
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan its exploration work plan and budget and provide a
menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito reclamation guarantee in the form of a time
berjangka yang ditempatkan pada bank pemerintah. deposit placed at a state-owned bank.
Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya An IUP-Production Operation holder, among other
antara lain, harus menyiapkan (1) rencana reklamasi requirements, must (1) prepare a five-year
lima tahunan; (2) rencana pasca tambang; (3) reclamation plan; (2) prepare a post-mining plan;
menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa (3) provide a reclamation guarantee which may be
rekening bersama atau deposito berjangka yang in the form of a joint account or time deposit
ditempatkan pada bank pemerintah, bank garansi, placed at a state-owned bank, a bank guarantee, or
atau cadangan akuntansi; dan (4) menyediakan an accounting provision; and (4) provide a post-
jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka mine guarantee in the form of a time deposit at a
yang ditempatkan di bank pemerintah. state-owned bank.
Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca The requirement to provide reclamation and post-
tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang mine guarantees does not release the IUP holder
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas from the requirement to perform reclamation and
reklamasi dan pasca tambang. post-mine activities.
Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan On 7 May 2018, Ministry of Energy and Mineral
Sumber Daya Mineral mengeluarkan Keputusan Resources released the Minister’s Decree
Menteri No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman No. 1827K/30/MEM/2018 on the Guidance for the
Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik Implementation of Good Mining Technic Methods
yang lebih jauh mengatur perencanaan reklamasi, which further regulates the reclamation plan,
pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca consideration of future value from the post-mining
tambang dan penentuan cadangan akuntansi. costs and accounting reserve determination.
Per tanggal 30 Juni 2021 BSI (entitas anak) dan BKP As of 30 June 2021 BSI (the subsidiary) and BKP (the
(entitas anak melalui BTR) telah menempatkan biaya subsidiary through BTR) has placed reclamation
reklamasi dalam bentuk bank garansi dan deposito cost in the form of bank guarantees and post-mine
pasca tambang sebesar AS$ 3.367.307 (31 Desember deposit amounting to US$ 3,367,307 (31 December
2020: AS$ 3.364.154 dan 2019: AS$ 1.510.509) 2020: US$ 3,364,154 and 2019: US$ 1,510,509)
(Catatan 14). (Note 14).
323
Page 360
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/68 Exhibit E/68
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK 20. BANK LOANS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Perusahaan The Company
Perjanjian Fasilitas
AS$ 100.000.000, setelah US$ 100,000,000 Facility
dikurangi biaya transaksi Agreement, net of
yang belum diamortisasi unamortized transaction
sebesar nihil cost was nil
(31 Desember 2019: (31 December 2019:
AS$ 2.470.672) - - 97,529,328 US$ 2,470,672)
PT Bumi Suksesindo PT Bumi Suksesindo
Perjanjian Fasilitas
AS$ 100.000.000, setelah US$ 100,000,000 Facility
dikurangi biaya transaksi Agreement, net of
yang belum diamortisasi unamortized transaction cost
sebesar AS$ 926.880 99,073,120 - - of US$ 926,880
Perjanjian Fasilitas
AS$ 200.000.000, setelah US$ 200,000,000 Facility
dikurangi biaya transaksi Agreement, net of
yang belum diamortisasi unamortized transaction
sebesar nihil cost of was nil
(31 Desember 2020 dan (31 December 2020 and
2019: AS$ 1.128.488 dan 2019: US$ 1,128,488 and
AS$ 2.488.954) - 98,871,512 137,511,046 US$ 2,488,954)
Jumlah 99,073,120 98,871,512 235,040,374 Total
Dikurangi bagian jatuh Less current maturities
tempo dalam satu tahun ( 66,441,667) ( 59,099,900) ( 136,639,574 ) within one year
Jumlah pinjaman bank Total non-current
jangka panjang 32,631,453 39,771,612 98,400,800 bank loans
Perusahaan The Company
Perjanjian Fasilitas AS$ 100.000.000 US$ 100,000,000 Facility Agreement
Pada tanggal 28 Maret 2019, Perusahaan, On 28 March 2019, the Company entered into
menandatangani Perjanjian Fasilitas sebesar a Facilities Agreement amounted to
AS$ 100.000.000 dengan Barclays Bank PLC dengan US$ 100,000,000 with Barclays Bank PLC with
tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin 3,75% interest rate of LIBOR plus margin 3.75% per year
per tahun dan setelah 9 bulan marjin menjadi 4,25% and after 9 month margin become 4.25% per year,
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 which have maturity date on 28 September 2020.
September 2020.
Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk beberapa These facilities were used for:
hal sebagai berikut:
• Pembayaran seluruh saldo terhutang atas • Fully repayment off all outstanding balance
Perjanjian Fasilitas Kredit EFDL dan SIS. under the EFDL and SIS Facility Agreement.
• Tambahan akuisisi saham Finders. • Additional shares acquisition in Finders.
• Pembayaran bunga awal atas fasilitas ini. • Financing the first interest payment of the
Facility.
• Pendanaan atas kebutuhan pengeluaran • Funding capital expenditure requirements of
modal oleh Grup. the Group.
• Pendanaan tujuan utama Grup. • Funding general corporate purposes of the
Group.
• Pembayaran seluruh biaya sehubungan • Financing the payment of all expenses in
dengan fasilitas ini. relation to the Facility.
324
Page 361
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/69 Exhibit E/69
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 20. BANK LOANS (Continued)
Perjanjian Fasilitas AS$ 100.000.000 (Lanjutan) US$ 100,000,000 Facility Agreement (Continued)
Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk The Company is required by the lenders to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti with certain covenants, such as financial
batasan rasio keuangan dan persyaratan ratio covenants and certain administrative
administrasi tertentu. requirements.
Pada tanggal 25 Juni 2019, Perusahaan telah On 25 June 2019, the Company has signed an
menandatangani Perjanjian Amendemen dan Amendment and Restatement Agreement of the
Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas, yang Facilities Agreement, which amend several terms
mengubah beberapa ketentuan dalam Perjanjian under the original Facility Agreement. However,
Fasilitas awal. Namun, Perjanjian Amendemen dan this Amendment and Restatement Agreement does
Pernyataan Kembali ini tidak mengubah nilai dan not amend the value and the financing facility
fasilitas pembiayaan yang diterima oleh received by the Company.
Perusahaan.
Berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pursuant to this Amendment and Restatement
Pernyataan Kembali, Barclays telah mengalihkan Agreement, Barclays have partially transferred its
sebagian komitmennya dalam menyediakan fasilitas commitment in providing the financing facility
pembiayaan berdasarkan perjanjian fasilitas awal pursuant to the original facility agreement to
ke (i) BNP Paribas, bertindak melalui kantor cabang (i) BNP Paribas, acting through its Singapore branch
Singapura, (ii) The Hongkong and Shanghai Banking office, (ii) The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Limited, Cabang Singapura dan (iii) Corporation Limited, Singapore Branch and (iii) PT
PT Bank UOB Indonesia. Bank UOB Indonesia.
Pada tanggal 4 Agustus 2020, Perusahaan telah On 4 August 2020, the Company has fully repaid all
melunasi seluruh fasilitas pinjaman ini of the loan facility (31 December 2019:
(31 Desember 2019: AS$ 100.000.000). US$ 100,000,000).
Fasilitas Kredit Bergulir AS$ 25.000.000 dengan Revolving Credit Facility of US$ 25,000,000 with
Opsi Akordion sampai dengan AS$ 50.000.000 an Accordion Option up to US$ 50,000,000
Pada tanggal 23 Desember 2020, Perusahaan telah On 23 Desember 2020, the Company has entered
menandatangani Perjanjian Fasilitas Bergulir Mata into the Facility Agreement for US$ 25,000,000
Uang Tunggal sebesar AS$ 25.000.000 (dengan opsi Single Currency Revolving Facility (with an
akordion sampai dengan AS$ 50.000.000, sehingga accordion option of up to US$ 50,000,000 for a total
total fasilitas menjadi AS$ 75.000.000) dengan: (i) facility value of US$ 75,000,000) with: (i) United
United Overseas Bank Limited, selaku Penerima Overseas Bank Limited, as Mandated Lead Arranger;
Mandat Pengatur Utama; (ii) Agen (setelah (ii) Agent (upon accession of any accordion increase
penundukan diri sehubungan dengan peningkatan (if any) will be signed later); (iii) PT Bank UOB
akordian (apabila ada) yang akan ditandatangani Indonesia, as Lender, and (iv) PT Bank UOB
kemudian); (iii) PT Bank UOB Indonesia, selaku Indonesia, as Security Agent (“UOB Facility
Pemberi Pinjaman; dan (iv) PT Bank UOB Indonesia, Agreement”) with the conditions as follows:
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas UOB”)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah masing-masing pinjaman yang 1. The amount of each utilised loan shall be in
digunakan adalah minimum sebesar the minimum amount of US$ 3,000,000 (and
AS$ 3.000.000 (dan dalam kelipatan integral in integral multiples of US$ 1,000,000) and
AS$ 1.000.000), dan dikenakan bunga dengan subject to interest with the rate of LIBOR
tingkat suku bunga sebesar LIBOR ditambah plus margin (3.90% per annum) with the
marjin (3,90% per tahun) dengan periode interest period of 1 (one) month, 3 (three)
bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan atau months, or other period as agreed. Each loan
periode lain sebagaimana disetujui. Masing- shall be repaid on the last day of each chosen
masing dari pinjaman tersebut harus interest period.
dibayarkan kembali pada tanggal terakhir dari
periode bunga terkait yang dipilih.
325
Page 362
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/70 Exhibit E/70
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 20. BANK LOANS (Continued)
Fasilitas Kredit Bergulir AS$ 25.000.000 dengan Revolving Credit Facility of US$ 25,000,000 with
Opsi Akordion sampai dengan AS$ 50.000.000 an Accordion Option up to US$ 50,000,000
(Lanjutan) (Continued)
2. Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas UOB 2. The loan under the UOB Facility Agreement is
tersedia untuk digunakan sampai dengan 1 (satu available to be utilised until 1 (one) month
bulan) sebelum waktu jatuh tempo terakhir, before the final maturity date, which is 364
yaitu 364 (tiga ratus enam puluh empat) hari (three hundred sixty four) days as of (and
dari (dan termasuk), manapun yang lebih including), the earlier of the date falling one
dahulu dari tanggal 1 (satu) bulan sejak tanggal month after the date of this UOB Facility
Perjanjian Fasilitas UOB dan tanggal Agreement and the date of the first utilisation
penggunaan dana pertama kali terjadi. of the relevant loan is made.
Penggunaan fasilitas ini akan digunakan untuk These facilities will be used for general corporate
membiayai tujuan korporat umum Grup Perusahaan, purposes of the the Company’s Group, including
termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran but not limited to, repayment of any IDR bonds or
kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah refinancing existing debt, capital expenditures,
atau pembiayaan kembali utang yang ada, operational expenditures, funding of transaction
pengeluaran modal, pengeluaran operasional, costs, initial funding of the Collection Account,
pendanaan biaya transaksi, pendanaan Rekening intra-Group financing (including by way of equity
Penagihan, pembiayaan intra-Grup (termasuk injection into members of the Group and/or
melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup intercompany loans made to members of the
dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan Group) and any working capital needs of the Group.
kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja
Grup.
Perusahaan diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk The Company is required by the lender to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti with certain covenants, such as financial ratio
batasan rasio keuangan dan perusahaan juga covenants and Company is required by the lender
diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk to provide security by way of pledge over the
menyediakan jaminan berupa gadai atas rekening Company’s bank account.
bank Perusahaan.
Pada tanggal 26 Januari 2021, Perusahaan telah On 26 January 2021, the Company has drawdown
melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas the principle balance of this facility agreement
perjanjian ini sebesar AS$ 25.000.000 dan telah amounting to US$ 25,000,000 and fully repaid on 31
dilunasi seluruhnya pada tanggal 31 Maret 2021. March 2021.
326
Page 363
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/71 Exhibit E/71
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 20. BANK LOANS (Continued)
PT Bumi Suksesindo PT Bumi Suksesindo
Perjanjian Fasilitas AS$ 100.000.000 US$ 100,000,000 Facility Agreement
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani On 10 June 2021, BSI entered into financing
dokumen-dokumen pembiayaan berikut: documents below:
- suatu ISDA Master Agreement, termasuk • an ISDA Master Agreement, including in respect
sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung of the US$ 100,000,000 Secured Bullion
Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Forward Hedge and Financing Transaction with
Dijaminkan sebesar AS$ 100.000.000 dengan ING Bank N.V., as Original Hedge Counterparty
ING Bank N.V., selaku Original Hedge (Note 23);
Counterparty (Catatan 23);
- suatu Perjanjian Ketentuan Umum dengan (i) • a Common Terms Agreement (i) Arranger and
Arranger dan Original Lenders setelah Original Lenders upon accession; (ii) Original
penundukan diri; (ii) Original Hedge Hedge Counterparty; (iii) Facility Agent; (iv)
Counterparty; (iii) Agen Fasilitas; (iv) Agen Security Agent, pursuant to which the parties
Jaminan, berdasarkan mana para pihak dalam to the Common Terms Agreement agree to
Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk share the security provided by BSI and the
berbagi jaminan yang diberikan oleh BSI dan Company to the Original Lenders and the
Perusahaan kepada Original Lenders dan Original Hedge Counterparty, including other
Original Hedge Counterparty, termasuk transaction security as defined in the Common
jaminan transaksi lainnya sebagaimana Terms Agreement.
didefinisikan di dalam Perjanjian Ketentuan
Umum.
Tujuan penggunaan dana dari pembiayaan ini adalah The purpose of this funding is to refinance BSI’s
untuk membiayai kembali utang BSI terhadap debt to the Company, financing BSI’s working
Perusahaan, membiayai pengeluaran modal kerja capital expenditure and operational.
dan operasional BSI.
Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian Final repayment date of this facility agreement on
fasilitas ini adalah 21 Desember 2022. 21 December 2022.
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan hal sebagai This funding facility is secured by the following
berikut: items:
- Jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, • Fiducia security over BSI’s movable assets,
tagihan Perusahaan terhadap BSI, piutang dan receivables of the Company against BSI,
hasil klaim asuransi BSI; receivables and insurance proceeds of BSI;
- Jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki • Pledge security over the shares of BSI owned
oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI by its shareholders and BSI’s shares over all of
pada seluruh anak-anak perusahaannya serta its subsidiaries and pledge of BSI’s bank
gadai atas rekening bank BSI; account;
- Subordinasi atas utang BSI kepada Perusahaan; • Subodination over BSI’s debts to the Company;
dan and
- Pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung • Assignment of rights over reinsurance and
nilai. hedge transaction.
BSI diwajibkan oleh krediturnya untuk memenuhi BSI is required by the lenders to comply with
batasan-batasan tertentu, seperti batasan rasio certain covenants, such as financial
keuangan dan persyaratan administrasi tertentu. ratio covenants and certain administrative
requirements.
Pada tanggal 30 Juni 2021, BSI telah memenuhi As of 30 June 2021, BSI has fulfilled the
persyaratan sebagaimana diatur dalam perjanjian requirements as stipulated in the related
terkait. agreement.
Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini The outstanding principle of this facility as of
per 30 Juni 2021 adalah sebesar AS$ 100.000.000. 30 June 2021 is US$ 100,000,000.
327
Page 364
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/72 Exhibit E/72
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 20. BANK LOANS (Continued)
Perjanjian Fasilitas AS$ 200.000.000 US$ 200,000,000 Facility Agreement
Pada tanggal 19 Oktober 2018, PT Bumi Suksesindo On 19 October 2018, PT Bumi Suksesindo (“BSI”), a
(“BSI”), entitas anak, menandatangani Perjanjian subsidiary, entered into a Facility Agreement
Fasilitas sebesar AS$ 200.000.000 dengan beberapa amounted to US$ 200,000,000 with several banks
bank yang terdiri dari BNP Paribas, Credit Agricole which are BNP Paribas, Credit Agricole Corporate and
Corporate and Investment Bank, PT Bank HSBC Investment Bank, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank
Indonesia, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Societe N.V. Singapore Branch, Societe Generale Hong Kong
Generale Cabang Hong Kong, Sumitomo Mitsui Banking Branch, Sumitomo Mitsui Banking Corporation
Corporation Cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia, Singapore Branch, PT Bank UOB Indonesia, dan
dan Goldman Sachs Lending Partners LLC dengan Goldman Sachs Lending Partners LLC with interest rate
tingkat suku bunga LIBOR ditambah marjin (marjin of LIBOR plus margin (onshore lenders margin 3.675%
onshore lenders 3,675% per tahun dan marjin offshore per year and offshore lenders margin 3.50% per year)
lenders 3,50% per tahun) yang akan jatuh tempo pada which have maturity date on 31 March 2022.
tanggal 31 Maret 2022.
Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk membiayai These facilities were used for loan refinancing,
kembali pinjaman, membiayai pengeluaran modal dan financing capital expenditure and for working capital.
modal kerja.
Perusahaan diwajibkan oleh krediturnya untuk The Company is required by the lenders to comply
memenuhi batasan-batasan tertentu, seperti batasan with certain covenants, such as financial ratio
rasio keuangan dan persyaratan administrasi tertentu. covenants and certain administrative requirements.
Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai The project facility is secured by the following items:
berikut:
• Saham BSI yang dimiliki oleh Perusahaan; • Shares held by the Company in BSI;
• Saham BSI pada semua anak perusahaan yang • Shares held by BSI in all of its subsidiaries;
dimiliki;
• Rekening bank Perusahaan di The Hongkong And • The Company’s bank account in The Hongkong And
Shanghai Banking Corporation Limited; Shanghai Banking Corporation Limited;
• Jaminan fidusia atas pinjaman pemegang saham; • Fiduciary security of shareholder loans;
• Jaminan fidusia atas barang bergerak; dan • Fiduciary security of goods; and
• Jaminan fidusia atas tagihan dan hasil klaim • Fiduciary security bill and the result of insurance
asuransi. claims.
Pada tanggal 28 Mei 2021, Perusahaan telah melunasi On 28 May 2021, the Company has fully repaid all of
seluruh fasilitas pinjaman ini (31 Desember 2020 dan the loan facility (31 December 2020 and 2019: US$
2019: AS$ 100.000.000 dan AS$ 140.000.000). 100,000,000 and US$ 140,000,000).
Fasilitas Kredit Bergulir AS$ 10.000.000 dengan Opsi Revolving Credit Facility of US$ 10,000,000 with an
Akordion sampai dengan AS$ 40.000.000 Accordion Option up to US$ 40,000,000
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu On 10 June 2021, BSI entered into a Revolving Credit
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai Facility Agreement in the amount of US$ 10,000,000
AS$ 10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan (with an accordion option of up to US$ 40,000,000 for
AS$ 40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi AS$ a total facility value of US$ 50,000,000) with (i) ING
50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V. Cabang Bank N.V. Singapore Branch, as Arranger and Original
Singapura, selaku Arranger dan Original Lenders; (ii) Lenders; (ii) The Hongkong and Shanghai Banking
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Corporation Limited, as Facility Agent; and (iii) PT
Limited, selaku Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Bank HSBC Indonesia, as Security Agent.
Indonesia, selaku Agen Jaminan.
Tujuan penggunaan dana dan jaminan atas perjanjian The purpose of funding and security for this facility
fasilitas ini sama dengan Perjanjian Fasilitas agreement is same as with US$ 100,000,000 Facility
AS$ 100.000.000 yang ditandatangani BSI pada tanggal Agreement which entered by BSI dated 10 June 2021.
10 Juni 2021.
Periode ketersediaan pendanaan dari perjanjian Availability period for this funding facility agreement
fasilitas ini akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum will be ended on 1 (one) month before final
tanggal pembayaran terakhir (365 hari sejak tanggal 14 repayment date (365 days from 14 June 2021).
Juni 2021).
Pada tanggal 30 Juni 2021, BSI belum menggunakan As of 30 June 2021, BSI have not yet used this facility.
fasilitas ini.
328
Page 365
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/73 Exhibit E/73
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Nilai tercatat Carrying value
Utang pokok 221,483,943 119,482,710 - Principal payable
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi ( 1,308,437)( 980,353) - issuance cost
Jumlah 220,175,506 118,502,357 - Total
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities
dalam satu tahun 95,015,625 57,258,929 - within one year
Jumlah utang obligasi Total non-current
jangka panjang 125,159,881 61,243,428 - bonds payable
Perusahaan menerbitkan Penawaran Umum Obligasi The Company issued Public Offering of
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 pada tanggal Continuation Bonds I Phase I Year 2020 on 30 July
30 Juli 2020 dan Penawaran Umum Obligasi 2020 and Public Offering of Continuation Bonds I
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 pada tanggal Phase II Year 2020 on 9 September 2020 with
9 September 2020 dengan PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") as
(Persero) Tbk ("BRI") sebagai Wali Amanat. BRI dan the Trustee. BRI and the Company doesn’t have any
Perusahaan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik affiliated relationship, either directly and
langsung maupun tidak langsung. indirectly.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini The net proceeds from the bonds were used to
digunakan untuk pembayaran sebagian jumlah pokok partial repayment of principal bank loan of the
utang bank Perusahaan serta modal kerja Company and working capital for the Company and
Perusahaan dan BKP (entitas anak melalui BKP (subsidiary through BTR), included payment to
BTR),meliputi antara lain pembayaran kepada supplier, employee, consultant and finance
pemasok, karyawan, konsultan dan beban keuangan. expenses.
Pada tanggal 26 Maret 2021, Perusahaan On 26 March 2021, the Company issued Public
menerbitkan Penawaran Umum Obligasi Offering of Continuation Bonds II Phase I Year 2021.
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021. Hasil bersih The net proceeds from this issuance of bonds will
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk be used (i) for repayment of principal bank loan of
pembayaran jumlah pokok utang bank Perusahaan the Company based on Facility Agreement of US$
berdasarkan Perjanjian Fasilitas AS$ 25.000.000; (ii) 25,000,000; (ii) for fund the capital expenditure
untuk mendanai kebutuhan belanja modal yang incurred from exploration activities in Tujuh Bukit
timbul dari kegiatan eksplorasi Proyek Tembaga Copper Project; and (iii) to be used by the Company
Tujuh Bukit; dan (iii) untuk digunakan oleh and/or BSI and/or BTR and/or BKP for the working
Perusahaan dan/atau BSI dan/atau BTR dan/atau capital.
BKP untuk modal kerja.
329
Page 366
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/74 Exhibit E/74
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Based on Trusteeship Agreement, the Company will
Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal berikut not conduct the following activities without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: written consent of the Trustee:
- Melakukan penggabungan atau pengambilalihan - Merge or acquisition with another company,
dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam unless is conducted for the Company’s Grup’s
rangka restrukturisasi internal Grup Perusahaan, internal restructuring, or which conducted with
atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang other party which has the same business
memiliki bidang usaha yang sama dan tidak activities and does not cause material adverse
menyebabkan dampak merugikan material, impact, provided that the terms of bonds under
dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi the Trusteeship Agreement and other related
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta documents shall always be applied fully to the
dokumen lain terkait tetap berlaku dan mengikat surviving company;
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company);
- Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki - Lending new debt that is higher than the
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang position of debt arising from bonds, unless the
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil proceeds from the new debt are used for the
dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Company’s operational activities or refinancing
kegiatan operasional Perusahaan atau tujuan purposes for the exisiting debt or for the
pembiayaan kembali atas utang yang telah ada purpose of repurchasing the bonds subject to
atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk the provisions under the Trusteeship
pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; Agreement;
- Menjaminkan dan/atau membebani aktiva - Guarantee and/or charge the assets including
termasuk hak atas pendapatan Perusahaan, right of the Company’s income, unless the
kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang guarantee is given for the debt in the second
termasuk dalam poin kedua diatas; point above;
- Melakukan pengalihan aset dalam satu atau - Transfer assets in one or more transactions in a
beberapa transaksi dalam satu tahun buku current financial year with total more than 10%
berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total from the Group’s total assets, except for the
aset Grup, kecuali untuk transaksi-transaksi transaction restricted under the Trusteeship
tertentu dilarang sebagaimana diatur di dalam Agreement;
Perjanjian Perwaliamanatan;
- Mengubah bidang usaha utama Perusahaan; - Change the scope of the Company’s main
activities;
- Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan - Reduce the Company’s authorized capital,
disetor Perusahaan; issued and fully paid-up capital;
- Membayar, membuat atau menyatakan - Payment, make or declare the distribution of
pembagian dividen pada tahun buku Perusahaan dividends in related financial year while the
pada saat Perusahaan lalai dalam melakukan Company is negligent to repay of amounts
pembayaran jumlah terutang; owed;
- Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil - Conduct any form of cooperation, profit share
atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan or other similar agreements outside of the
usaha Perusahaan atau perjanjian manajemen Company’s business activities or management
atau perjanjian serupa lainnya yang agreements or other similar agreements which
mengakibatkan kegiatan Perusahaan sepenuhnya resulting in the Company’s activities being fully
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak regulated by other parties and causing material
merugikan material, kecuali perjanjian yang adverse impact, except for the agreement made
dibuat oleh Perusahaan dengan pemegang by the Company with its shareholder and loan
sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak agreement with third party in which the
ketiga dimana Perusahaan bertindak sebagai Company is acting as the borrower.
debitur.
Perusahaan juga berkewajiban mepertahankan rasio The Company is obliged to meet the financial ratio
keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA of consolidated net debt : consolidated EBITDA no
konsolidasian tidak lebih dari 4 : 1 selama jangka more than 4 : 1 during the terms period of the
waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bonds and/or all total principal and interest bonds
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum or others obligation are not fully paid yet.
seluruhnya dibayarkan.
330
Page 367
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/75 Exhibit E/75
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020, Grup As of 30 June 2021 and 31 December 2020, the
telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan Group has complied with the restrictions set out in
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. the Trusteeship Agreement.
Seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah All bonds payable issued are listed on the Indonesia
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan diterbitkan Stock Exchange and denominated in Rupiah, and
dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan have obtained idA (Single A) rating from PT
peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Indonesia (“Pefindo”).
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah Additional information related to bonds payable
sebagai berikut: are as follows:
Pokok obligasi/ Tanggal jatuh Jadwal pembayaran
Jenis/ Bonds principal tempo/ bunga/ Interest Tingkat bunga/
Type (dalam/in Rp) Maturity date payment schedule Interest rates
Obligasi Berkelanjutan I Seri/Series A 673,650,000,000 7 Agustus/ Setiap kuartal dimulai 8.90%
Tahap I Tahun 2020/ August 2021 tanggal 30 Oktober 2020/
Continuation Bonds I Seri/Series B 726,350,000,000 30 Juli/ Quarterly start from 10.50%
Phase I Year 2020 July 2023 30 October 2020
Obligasi Berkelanjutan I Seri/Series A 149,000,000,000 16 September Setiap kuartal dimulai 8.25%
Tahap II Tahun 2020/ 2021 tanggal 9 Desember 2020/
Continuation Bonds I Seri/Series B 151,000,000,000 9 September Quarterly start from 10.25%
Phase II Year 2020 2023 9 December 2020
Obligasi Berkelanjutan II Seri/Series A 559,600,000,000 2 April 2022 Setiap kuartal dimulai 7.50%
Tahap I Tahun 2021/ tanggal 26 Juni 2021/
Continuation Bonds II Seri/Series B 940,400,000,000 26 Maret/ Quarterly start from 9.85%
Phase I Year 2021 March 2024 26 June 2021
Perusahaan melakukan transaksi cross currency The Company has entered cross currency swaps
swaps terhadap seluruh utang obligasi (Catatan transaction for all bonds payable (Note 23d).
23d).
22. PINJAMAN PIHAK KETIGA 22. THIRD PARTY LOAN
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Posco International Posco International
Corporation - 13,980,000 4,180,000 Corporation
Pada tanggal 30 Juli 2018, BTR dengan Perusahaan On 30 July 2018, BTR, the Company and Posco
dan Posco International Corporation (sebelumnya International Corporation (previously known as
dikenal sebagai Posco Daewoo Corporation) telah Posco Daewoo Corporation) entered into
mengadakan perjanjian pinjaman pemegang saham shareholders loan agreement until the later of (i)
sampai dengan yang lebih lama dari (i) 31 Desember 31 December 2020 (ii) the date falling
2020 (ii) tanggal 5 hari kerja setelah tanggal 5 business days after the senior debt discharge date
pelunasan utang senior dengan nilai pinjaman with total loan of US$ 4,180,000 and subjected to
sebesar AS$ 4.180.000 dan dikenakan bunga sebesar 10% interest per year, to fullfil all the obligation of
10% per tahun yang digunakan untuk memenuhi Senior Facility amounting to US$ 165,000,000.
kewajibannya atas Fasilitas Senior sebesar
AS$ 165.000.000.
331
Page 368
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/76 Exhibit E/76
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
22. PINJAMAN PIHAK KETIGA (Lanjutan) 22. THIRD PARTY LOAN (Continued)
Pada tanggal 10 Februari 2021, Posco International On 10 February 2021, Posco International
Corporation, Perusahaan dan BTR menandatangani Corporation, the Company and BTR entered a
Perjanjian Jual Beli bersyarat dimana terdapat conditional Sales and Purchase Agreement wherein
klausul bahwa BTR harus mengembalikan a clause that BTR must return the advance
pembayaran diterima dimuka berdasarkan payment received based on the copper cathode
perjanjian jual beli katoda tembaga antara BTR sales and purchase agreement between BTR and
dengan Posco International Corporation pada Posco International Corporation on 25 October
tanggal 25 Oktober 2019, senilai AS$ 9.800.000, 2019, amounting to US$ 9,800,000, which will be
yang akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2021 due on 30 June 2021 with interest rate 8.32% per
dengan tingkat bunga 8,32% per tahun. annum.
Per Mei 2021, BTR telah melunasi seluruh As of May 2021, BTR has fully repaid its loan to
pinjamannya kepada Posco International Posco International Corporation.
Corporation.
23. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF 23. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Aset derivatif Derivative assets
Lindung nilai
atas penjualan emas 4,220,998 - - Hedging for gold sales
Lindung nilai tembaga katoda 1,906,137 - - Hedging for copper cathode
Cross currency swaps 1,118,886 7,107,141 - Cross currency swaps
Lindung nilai
pembelian gasoil - 548,677 - Gasoil purchase hedge
Jumlah 7,246,021 7,655,818 - Total
Dikurangi bagian jangka
pendek 5,811,264 3,972,568 - Less current portion
Aset derivatif bagian Derivative assets
jangka panjang 1,434,757 3,683,250 - non-current portion
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Liabilitas derivatif Derivative liabilities
Lindung nilai
atas penjualan emas - 350,824 9,788,836 Hedging for gold sales
332
Page 369
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/77 Exhibit E/77
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 23. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT (Continued)
a. Lindung nilai atas penjualan emas a. Hedging for gold sales
Pada tanggal 19 Februari 2016, BSI (entitas On 19 February 2016, BSI (the subsidiary),
anak), mengadakan perjanjian fasilitas pinjaman entered into a credit facility agreement along
berikut dengan fasilitas lindung nilai dengan with its hedging agreement with among others
beberapa bank yang terdiri dari Societe Generale Societe Generale Asia Limited (“SocGen”), BNP
Asia Limited (“SocGen”), BNP Paribas (“BNPP”) Paribas (“BNPP”) and the Hongkong and
dan The Hongkong and Shanghai Banking Shanghai Banking Corporation Limited (“HSBC”)
Corporation Limited (“HSBC”) yang diamandemen which was amended on 15 February 2018 with
pada tanggal 15 Februari 2018 dengan an addition of loan facility.
menambahkan fasilitas pinjaman.
Pada tanggal 25 November 2019, BSI On 25 November 2019, BSI entered into a
menandatangani Perjanjian Novasi dengan Novation Agreement with SociGen and Credit
SocGen dan Credit Agricole Corporate and Agricole Corporate and Investment Bank
Investment Bank (“CACIB”), yang mana SocGen (“CACIB”), under which SocGen novates all the
mengalihkan seluruh hak-hak dan kewajibannya rights and liabilities under the 2002 ISDA Master
berdasarkan 2002 ISDA Master Agreement tanggal Agreement dated on 19 February 2016 (as
19 Februari 2016 (sebagaimana diubah dari waktu amended from time to time, including on
ke waktu, termasuk tanggal 19 Oktober 2018) 19 October 2018) to CACIB.
kepada CACIB.
Pada tanggal 18 Februari 2021, BSI melakukan On 18 February 2021, BSI has performed early
pemutusan kontrak lindung nilai diawal atas termination of hedging contract for gold sales
penjualan emas yang akan berakhir pada periode which will be due in period June 2021 with
Juni 2021 dengan HSBC. BSI membayar sejumlah HSBC. BSI paid a certain amount as termination
tertentu sebagai biaya terminasi. cost.
Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI kembali On 10 June 2021, BSI has entered into a hedging
melakukan kontrak lindung nilai dengan ING Bank contract with ING Bank N.V. for 54,069 ounces
N.V. atas lindung nilai forward emas sejumlah of gold forward hedge during period July 2021
54.069 ons untuk periode Juli 2021 sampai to December 2022 (Note 20).
dengan Desember 2022 (Catatan 20).
333
Page 370
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/78 Exhibit E/78
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
23. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (Lanjutan) 23. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENT (Continued)
b. Lindung nilai pembelian gasoil b. Gasoil purchase hedge
Pada April 2020, BSI melakukan kontrak lindung In April 2020, BSI entered into a hedging
nilai dengan BNPP atas pembelian gasoil untuk contract with BNPP of gasoil purchase for the
periode Juli 2020 sampai dengan Desember 2021. period July 2020 to December 2021.
Pada tanggal 28 Mei 2021, BSI melakukan On 28 May 2021, BSI has performed early
pemutusan kontrak lindung nilai diawal dan termination of hedging contract paid a certain
membayar sejumlah tertentu sebagai biaya amount as termination cost.
terminasi.
c. Lindung nilai tembaga katoda c. Hedging for copper cathode
Pada tanggal 28 Mei 2021, BTR, entitas anak, On 28 May 2021, BTR, a subsidiary, entered into
melakukan kontrak lindung nilai dengan United a hedging contract with United Overseas Bank
Overseas Bank Limited atas penjualan tembaga Limited of copper cathode sales for 2,400
katoda sejumlah 2.400 ton untuk periode Juli tonnes during period July until December 2021.
sampai dengan Desember 2021.
d. Cross currency swaps d. Cross currency swaps
Perusahaan menandatangani beberapa perjanjian The Company entered several facilities
fasilitas transaksi cross currency swaps dengan agreement of cross currency swaps transaction
PT Bank UOB Indonesia. with PT Bank UOB Indonesia.
Jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah Total principal notional from these agreement
sebesar Rp 3.200.000.000.000 dengan rincian are amounting to Rp 3,200,000,000,000 with the
sebagai berikut: details as follows:
Pokok nosional/ Setara dengan/ Tanggal perjanjian/ Jatuh tempo/ Tingkat bunga/
Notional principal Equivalent to Agreement date Maturity date Interest rate
Rp 726,350,000,000 US$ 49,801,165.58 28 Juli/July 2020 30 Juli/July 2023 5.10%
Rp 673,650,000,000 US$ 46,187,864.24 28 Juli/July 2020 7 Agustus/August 2021 3.83%
Rp 149,000,000,000 US$ 10,050,590.22 9 September 2020 16 September 2021 4.30%
4 Februari/
Rp 151,000,000,000 US$ 10,774,170.53 February 2021 9 September 2023 5.90%
Rp 559,600,000,000 US$ 38,726,643.60 26 Maret/March 2021 2 April 2022 3.60%
Rp 470,200,000,000 US$ 32,607,489.60 26 Maret/March 2021 26 Maret/March 2024 5.40%
Rp 470,200,000,000 US$ 32,416,408.14 6 April 2021 26 Maret/March 2024 5.40%
Cross currency swaps berkaitan dengan Cross currency swaps are related to issuance of
penerbitan obligasi yang dilakukan oleh the Company’s bonds (Note 21) with the
Perusahaan (Catatan 21) dengan tujuan purpose to hedge the foreign currency exchange
melindungi nilai tukar mata uang asing dan rates and interest rate.
tingkat suku bunga.
334
Page 371
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/79 Exhibit E/79
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM 24. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan beserta The composition of the Shareholders of the
persentase kepemilikannya pada tanggal Company and their respective ownership interest as
30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan 2019 of 30 June 2021 and 31 December 2020 and 2019
berdasarkan laporan daftar pemegang saham dari according to the share register of PT Datindo
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek, adalah Entrycom, Security Administration Bureau, are as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/June 2021
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,189,971,184 18.29% 6,606,002
PT Mitra Daya Mustika 2,948,833,595 12.87% 4,649,197
Garibaldi Thohir 2,028,836,137 8.86% 3,198,708
PT Suwarna Arta Mandiri 1,386,733,708 6.05% 2,186,355
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.25% 1,534,448
Gavin Arnold Caudle 79,526,728 0.35% 125,384
Hardi Wijaya Liong 69,276,728 0.30% 109,223
Heri Sunaryadi 4,900,630 0.02% 7,726
Richard Bruce Ness 2,783,500 0.01% 4,389
Masyarakat/Public 11,220,738,605 49.00% 17,690,866
Jumlah/Total 22,904,850,815 100% 36,112,298
31 Desember/December 2020
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,189,971,184 19.13% 6,637,839
PT Mitra Daya Mustika 2,948,833,595 13.47% 4,671,603
Garibaldi Thohir 1,796,442,892 8.20% 2,845,962
PT Suwarna Arta Mandiri 1,386,733,708 6.33% 2,196,892
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 973,250,000 4.44% 1,541,843
Gavin Arnold Caudle 79,526,728 0.36% 125,988
Hardi Wijaya Liong 69,276,728 0.32% 109,750
Heri Sunaryadi 5,083,330 0.02% 8,053
Richard Bruce Ness 4,783,500 0.02% 7,578
Tri Boewono 4,500,000 0.02% 7,129
Masyarakat/Public 10,439,189,985 47.69% 16,537,983
Jumlah/Total 21,897,591,650 100% 34,690,620
335
Page 372
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/80 Exhibit E/80
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM (Lanjutan) 24. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember/December 2019
Persentase Jumlah modal
Jumlah saham/ kepemilikan/ disetor/
Pemegang saham/ Number of Percentage of Total paid-in
Shareholders shares ownership capital
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 4,321,875,875 19.74% 6,846,806
PT Mitra Daya Mustika 2,948,833,595 13.47% 4,671,603
Garibaldi Thohir 1,959,065,115 8.95% 3,103,592
PT Suwarna Arta Mandiri 1,569,415,700 7.17% 2,486,301
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi 1,145,000,000 5.23% 1,813,933
Sakti Wahyu Trenggono 486,126,020 2.22% 770,131
Hardi Wijaya Liong 118,063,395 0.54% 187,038
Gavin Arnold Caudle 10,250,000 0.05% 16,238
Richard Bruce Ness 4,783,500 0.02% 7,578
Tri Boewono 4,500,000 0.02% 7,129
Heri Sunaryadi 4,083,330 0.02% 6,469
Masyarakat/Public 9,325,595,120 42.57% 14,773,802
Jumlah/Total 21,897,591,650 100.00% 34,690,620
Pada tanggal 18 Juli 2019, Perusahaan telah On 18 July 2019, the Company has carried out a
melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Increase of Capital Without Giving Pre-Emptive
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rights (“PMTHMETD”) in accordance with the
(“PMTHMETD”) sesuai dengan hasil keputusan Rapat resolution of the Extraordinary General Meeting of
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang Shareholders of the Company which conducted on
diselenggarakan pada tanggal 11 Maret 2019. 11 March 2019.
Jumlah saham yang diterbitkan untuk tujuan The amount of issued shares for the purpose of
PMTHMETD tersebut adalah sebanyak 215.000.000 PMTHMETD is 215,000,000 shares with the nominal
saham dengan nominal saham sebesar Rp 100 per of Rp 100 per share and the implementation value
saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp 3.980 per in the amount of Rp 3,980 per share.
saham.
Pada tanggal 18 Oktober 2019, Perusahaan telah On 18 October 2019, the Company has carried out a
melaksanakan pemecahan nilai nominal saham stock split from Rp 100 per share to Rp 20 per
(stock split) dari Rp 100 per lembar saham menjadi share, in accordance with the resolution of the
Rp 20 per saham, sesuai dengan hasil keputusan Extraordinary General Meeting of Shareholders of
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan the Company which conducted on 25 September
yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2019.
2019.
Pada tanggal 1 Februari 2021, Perusahaan telah On 1 February 2021, the Company performed
melakukan pembelian kembali saham sebanyak buyback of shares for 1,485,000 shares with price
1.485.000 lembar saham dengan nilai of Rp 2,685/shares based on Extraordinary General
Rp 2.685/lembar saham berdasarkan Rapat Umum Meeting of Shareholders (“EGMS”) on 29 July 2020
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada with maximum 2% from the Company’s issued and
tanggal 29 Juli 2020 dengan maksimum 2% dari total paid capital with a maximum fund allocation of
modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan Rp 568,000,000,000, including transactions fee,
dengan alokasi dana maksimum sebesar brokerage and other costs to be incurred. Total
Rp 568.000.000.000, termasuk biaya transaksi treasury stock as of 30 June 2021 amounting to
terkait. Jumlah saham treasuri per 30 Juni 2021 US$ 283,449.
sebesar AS$ 283.449.
336
Page 373
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/81 Exhibit E/81
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM (Lanjutan) 24. SHARE CAPITAL (Continued)
Pada tanggal 5 Maret 2021, Perusahaan On 5 March 2021, the Company carried out a
melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Increase of Capital Without Giving Pre-Emptive
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Rights (“PMTHMETD”) in accordance with the
(“PMTHMETD”) sesuai dengan hasil keputusan resolution of the EGMS of the Company which was
RUPSLB Perusahaan yang diselenggarakan pada conducted on 11 March 2019 as stipulated and
tanggal 11 Maret 2019 sebagaimana ditegaskan dan restated in the resolution of EGMS dated
dinyatakan kembali dalam keputusan RUPSLB tanggal 13 January 2020.
13 Januari 2020.
Jumlah saham yang diterbitkan untuk tujuan The issued shares for the purpose of PMTHMETD is
PMTHMETD tersebut adalah sebanyak 1.007.259.165 1,007,259,165 shares with the nominal of Rp 20 per
saham dengan nominal saham sebesar Rp 20 per share and the implementation value in the amount
saham dan harga pelaksanaan sebesar Rp 2.420 per of Rp 2,420 per share.
saham.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Law No. 40 Year 2007 regarding Indonesia Limited
Terbatas Indonesia diwajibkan untuk membentuk Companies requires the Company to set up a
cadangan umum minimal 20% dari modal general reserve amounting to at least 20% of issued
ditempatkan dan disetor penuh. Namun, tidak ada and paid-up share capital. However, there is no
jangka waktu yang menentukan kapan nilai ini harus period of time stipulating when this amount should
terpenuhi. Pada tanggal 30 Juni 2021, Perusahaan be provided. As of 30 June 2021, the Company has
telah melakukan penyisihan cadangan sebesar established a general reserve for US$ 1,200,000
AS$ 1.200.000 (31 Desember 2020 dan 2019: (31 December 2020 and 2019: US$ 1,100,000 and
AS$ 1.100.000 dan AS$ 1.000.000). US$ 1,000,000).
25. TAMBAHAN MODAL DISETOR – BERSIH 25. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL – NET
Akun ini merupakan agio saham setelah dikurangi This account represent additional paid in
dengan biaya emisi saham sehubungan dengan aksi capital deducted with the expenses related to the
korporasi Perusahaan (Catatan 1b). Perincian akun corporate action of the Company (Note 1b). The
ini per 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan detail of this account as of 30 June 2021 and
2019 adalah sebagai berikut: 31 December 2020 and 2019 are as follow:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Tambahan modal disetor: Additional paid-in capital:
Penawaran Umum Perdana 59,765,760 59,765,760 59,765,760 Initial Public Offering
Hak memesan efek terlebih
dahulu 87,615,731 87,615,731 87,615,731 Pre-emptive rights
Konversi saham 83,495,529 83,495,529 83,495,529 Shares conversion
Peningkatan modal tanpa Increase of capital without
hak memesan efek giving pre-emptive
terlebih dahulu 228,802,643 58,201,231 58,201,231 rights
Biaya emisi efek ( 4,845,238) ( 2,601,965) ( 2,601,965) Shares issuance costs
Penerapan PSAK 70 SFAS 70 implementation
(Catatan 33g) 29,746 29,746 29,746 (Note 33g)
Jumlah 454,864,171 286,506,032 286,506,032 Total
337
Page 374
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/82 Exhibit E/82
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
26. CADANGAN LINDUNG NILAI ARUS KAS 26. CASH FLOWS HEDGING RESERVE
Cadangan lindung nilai arus kas merupakan Cash flows hedging reserve represent changes in
perubahan nilai wajar instrumen keuangan derivatif fair value of derivative financial statements
(Catatan 23) setelah dikurangi beban pajak terkait. (Note 23) after net of with related tax expense.
27. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 27. OTHER EQUITY COMPONENTS
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2021 2020 2019
Translasi kurs mata uang
asing 16,704,314 17,101,592 16,541,910 Foreign currency translation
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain 2,131,781 2,131,781 2,237,632 income
Transaksi dengan entitas Transaction with
non-pengendali 19,010,236 1,621,363 8,279,781 non-controlling entities
Perubahan nilai wajar Changes in fair value of
investasi (Catatan 13) ( 2,679,778) ( 1,195,389) - investment (Note 13)
Jumlah 35,166,553 19,659,347 27,059,323 Total
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non- Transaction with non-controlling interests
pengendali merupakan transaksi yang timbul dari represent the transaction arising from purchase
pembelian saham atas entitas anak dari pihak non- share of subsidiaries from non-controlling interests
pengendali (Catatan 34). (Note 34).
28. PENDAPATAN USAHA 28. REVENUE
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Penjualan emas, Sales of gold, silver
perak dan silver and
tembaga katoda: copper cathode:
Pihak ketiga Third parties
Ekspor 119,623,678 209,429,714 344,445,535 389,443,897 Export
Domestik 14,692,353 1,096,294 3,894,232 23,647,106 Domestic
Realisasi Hedge
lindung nilai ( 73,200) ( 12,439,727) ( 28,673,708 ) ( 11,946,737 ) realization
134,242,831 198,086,281 319,666,059 401,144,266
Lain-lain: Others:
Pihak ketiga 830,727 106,015 1,487,388 62,320 Third parties
Pihak berelasi Related parties
(Catatan 38) 343,843 618,673 707,438 832,802 (Note 38)
1,174,570 724,688 2,194,826 895,122
Jumlah 135,417,401 198,810,969 321,860,885 402,039,388 Total
338
Page 375
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/83 Exhibit E/83
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
28. PENDAPATAN USAHA (Lanjutan) 28. REVENUE (Continued)
Rincian transaksi penjualan kepada satu pelanggan Detail of sales transactions to a third party
yang melebihi 10% dari penjualan bersih adalah customer which greater than 10% of net sales is as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Pihak ketiga: Third parties:
Precious Metals Precious Metals
Global Global
Markets (HSBC) 77,972,534 168,636,527 267,766,031 312,392,346 Markets (HSBC)
Mitsui & Co. Ltd 16,980,984 - - - Mitsui & Co. Ltd
PT Karya Sumiden PT Karya Sumiden
Indonesia 14,692,352 23,870,343 - - Indonesia
Posco Posco
International International
Corporation 14,069,161 - - - Corporation
YLG Bullion YLG Bullion
Singapore Pte. Singapore Pte.
Ltd - - 48,642,927 - Ltd
Jumlah 123,715,031 192,506,870 316,408,958 312,392,346 Total
29. BEBAN POKOK PENDAPATAN 29. COST OF REVENUE
Beban pokok pendapatan selama periode/tahun Cost of revenue during the period/year are as
berjalan adalah sebagai berikut: follow:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Biaya operasi dan Operating and
produksi: production cost:
Biaya pengolahan Processing and
dan lainnya 50,772,937 44,736,016 88,339,679 113,010,353 site costs
Beban penyusutan Depreciation
(Catatan 9 expenses
dan 10) 35,392,738 26,693,396 42,500,509 61,568,688 (Notes 9 and 10)
Amortization
Beban amortisasi expenses
(Catatan 11) 19,284,288 7,920,834 13,101,762 31,005,642 (Note 11)
Biaya
pertambangan 15,285,717 19,241,882 32,284,594 72,397,270 Mining costs
Biaya pemurnian 844,074 791,444 1,489,264 1,313,362 Refining costs
Jumlah 121,579,754 99,383,572 177,715,808 279,295,315 Total
Royalti 5,309,993 9,448,599 15,762,311 14,270,006 Royalties
Persediaan Inventories
Saldo awal 115,347,084 129,608,475 129,608,475 82,638,833 Beginning balance
Saldo akhir ( 135,232,977) ( 116,005,320)( 115,347,084) ( 129,608,475) Ending balance
Beban pokok
pendapatan 107,003,854 122,435,326 207,739,510 246,595,679 Cost of revenue
339
Page 376
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/84 Exhibit E/84
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
29. BEBAN POKOK PENDAPATAN (Lanjutan) 29. COST OF REVENUE (Continued)
Rincian transaksi pembelian kepada satu pemasok Detail of purchase transactions to a supplier which
yang melebihi 10% dari jumlah beban pokok greater than 10% of cost of revenue is as follows:
pendapatan adalah sebagai berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
PT Madhani Talatah PT Madhani Talatah
Nusantara - - - 43,163,945 Nusantara
Jumlah - - - 43,163,945 Total
30. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 30. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Salaries and
Gaji dan tunjangan 5,275,789 7,473,866 9,595,665 8,588,158 allowances
Biaya professional 5,172,449 1,816,063 4,567,353 2,988,340 Professional fees
Penyusutan Depreciation
(Catatan 9 dan 10) 435,104 524,487 866,577 373,629 (Notes 9 and 10)
Post employees
Imbalan pasca kerja 285,131 463,027 698,232 1,082,082 benefits
Perjalanan dinas 265,531 407,940 569,765 1,378,451 Business travel
Biaya sewa 208,480 315,498 495,284 1,161,318 Rental fees
Lain-lain Others
(di bawah (below
AS$ 100.000) 1,372,655 1,611,459 3,226,542 4,554,593 US$ 100,000)
Jumlah 13,015,139 12,612,340 20,019,418 20,126,571 Total
31. BEBAN KEUANGAN 31. FINANCE EXPENSES
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Bunga atas utang Interest on bonds
obligasi 8,061,261 - 4,543,280 - payable
Bunga pinjaman 2,364,565 7,036,483 10,212,354 17,852,012 Loan interest
Bunga atas liabilitas Interest on finance
sewa 789,731 1,378,733 2,129,508 1,759,384 leases
Transaksi cross Cross currency swap
currency swaps ( 5,686,205) - 1,446,226 - transaction
Jumlah 5,529,352 8,415,216 18,331,368 19,611,396 Total
340
Page 377
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/85 Exhibit E/85
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
32. BEBAN LAIN-LAIN – BERSIH 32. OTHER EXPENSES – NET
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June June December December
2021 2020 2020 2019
Biaya perbaikan Heap leach
heap leach reinstatement cost
(Catatan 44c) 17,393,182 - 11,996,411 - (Note 44c)
Amortisasi biaya Amortized
pinjaman 2,896,180 2,488,951 4,739,991 4,224,094 borrowing costs
Rugi/(laba) selisih Loss/(gain) on
foreign currency -
kurs – bersih 2,434,440 ( 1,069,544 ) 990,582 994,455 net
Pendapatan atas Income from
klaim asuransi insurance claim
(Catatan 44c) ( 20,000,000 ) - - - (Note 44c)
(Pendapatan)/beban Acrretion
akresi ( 325,445 ) 1,137,328 4,227,801 2,314,880 (income)/expense
Beban/(pendapatan) Other expenses/
lain-lain 2,832,760 549,034 ( 2,107,309 ) 596,220 (income)
Jumlah 5,231,117 3,105,769 19,847,476 8,129,649 Total
33. PERPAJAKAN 33. TAXATION
a. Taksiran pengembalian pajak a. Claims for tax refund
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2021 2020 2019
Pajak Penghasilan Badan 1,073,285 - 12,089,148 Corporate Income Tax
Pajak Pertambahan Nilai 20,921,684 27,996,378 27,677,919 Value Added Tax
Jumlah 21,994,969 27,996,378 39,767,067 Total
b. Pajak dibayar di muka b. Prepaid taxes
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2021 2020 2019
Pajak penghasilan pasal 22 22,686 - - Income tax article 22
Pajak penghasilan pasal 23 2,648,130 1,968,727 - Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 1,518,480 - - Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal 28A 1,047,100 773,470 1,121,375 Income tax article 28A
Pajak Pertambahan Nilai 5,924,648 4,780,620 15,465,836 Value Added Tax
Jumlah 11,161,044 7,522,817 16,587,211 Total
341
Page 378
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/86 Exhibit E/86
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
c. Utang pajak c. Taxes payable
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2021 2020 2019
Pajak penghasilan pasal 21 303,108 354,793 227,051 Income tax article 21
Pajak penghasilan pasal 23 345,485 243,380 765,684 Income tax article 23
Pajak penghasilan pasal 25 992,797 1,339,398 1,951,744 Income tax article 25
Pajak penghasilan pasal 26 99,370 92,885 474,337 Income tax article 26
Pajak penghasilan pasal 29 647,021 3,316,026 12,611,962 Income tax article 29
Pajak penghasilan pasal 4
ayat 2 95,370 75,639 148,478 Income tax article 4 art 2
Pajak penghasilan pasal 15 2,187 1,776 23,183 Income tax article 15
Pajak Pertambahan Nilai 2,615,878 1,991,707 2,256,473 Value Added Tax
Jumlah 5,101,216 7,415,604 18,458,912 Total
d. Beban pajak penghasilan d. Income tax expense
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
Pajak kini ( 5,701,769)( 18,700,990)( 24,316,637)( 39,961,405) Current tax
Pajak tangguhan 3,280,958 1,739,084 4,074,858 743,724 Deferred tax
Beban pajak dari Income tax
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya - -( 7,070,987) - tax adjustments
Beban pajak Income tax
penghasilan ( 2,420,811)( 16,961,906)( 27,312,766)( 39,217,681) expense
Rincian beban pajak Grup adalah sebagai berikut: Details of tax expense of Group are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
Pajak kini Current tax
Entitas induk ( 2,391)( 474,908)( 278,425) - The parent entity
Entitas anak ( 5,699,378)( 18,226,082)( 24,038,212)( 39,961,405) Subsidiaries
Jumlah ( 5,701,769)( 18,700,990)( 24,316,637)( 39,961,405) Total
Pajak tangguhan Deferred tax
Entitas induk 72,897 ( 312,089)( 221,797)( 1,804,404) The parent entity
Entitas anak 3,208,061 2,051,173 4,296,655 2,548,128 Subsidiaries
Jumlah 3,280,958 1,739,084 4,074,858 743,724 Total
Beban pajak dari Income tax
penyesuaian pajak from prior year
tahun sebelumnya - -( 7,070,987) - tax adjustments
Beban pajak Income tax
penghasilan ( 2,420,811)( 16,961,906)( 27,312,766)( 39,217,681) expense
342
Page 379
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/87 Exhibit E/87
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini e. Current tax
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On 31 March 2020, the Government issued
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Government Regulation in Lieu of the Republic
Undang-Undang Republik Indonesia (“Perpu”) of Indonesia Law (“Perpu”) No. 1 Year 2020
No. 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan related to state financial policies and financial
negara dan stabilitas sistem keuangan untuk system stability for handling the 2019 Corona
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019. Virus Disease pandemic. The Government issued
Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan several regulations related to new economic
terkait kebijakan perekonomian baru dimana policies, one of them was related to the
salah satunya terkait di bidang perpajakan yang taxation policies that effect the Group’s
mempengaruhi kegiatan usaha Grup, yaitu business activities which resulted the
penyesuaian tarif pajak penghasilan badan adjustment of corporate income tax rate to 22%
menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak which applicable for 2020 and 2021 fiscal years
2020 dan 2021 serta penurunan menjadi 20% and a decrease to 20% for the 2022 fiscal year.
untuk tahun pajak 2022.
Pada tanggal 16 Mei 2020, Perpu No. 1 Tahun On 16 May 2020, Perpu No. 1 Year 2020 was
2020 ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 2 established as Law No. 2 Year 2020.
Tahun 2020.
Khusus untuk Perseroan Terbuka yang memenuhi For the Public Company which fulfill the certain
kriteria tertentu dapat memperoleh tarif lebih requirement will get the tax rate of 3% lower.
rendah 3%. Dalam hal ini, tarif pajak penghasilan In this case, the corporate income tax rate of
badan Perusahaan menjadi sebesar 19%. the Company is become 19%.
343
Page 380
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/88 Exhibit E/88
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut The reconciliation between profit before tax
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif according to interim consolidated statement of
lain konsolidasian interim dengan fiskal profit or loss and other comprehensive income
Perusahaan untuk periode-periode yang berakhir and the Company’s fiscal for the periods ended
tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta 31 Desember 30 June 2021 and 2020 and 31 December 2020
2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: and 2019 are as follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2021 June 2020 December 2020 December 2019
Laba konsolidasian
sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan 5,734,551 52,379,118 56,204,449 108,471,334 before income tax
Laba sebelum Profit before
pajak penghasilan - income tax
entitas anak ( 42,229,228 )( 50,187,621)( 57,707,851)( 116,109,383) - subsidiaries
Disesuaikan dengan Adjusted for elimination
jurnal eliminasi 36,671,041 26,451,228 47,967,847 82,596,716 entry
Laba sebelum
pajak penghasilan Profit before income
- Perusahaan 176,364 28,642,725 46,464,445 74,958,667 tax - the Company
Temporary
Perbedaan temporer: differences:
Depresiasi 33,644 ( 1,108)( 852) 42,066 Depreciation
Beban imbalan Employee benefit
- pasca kerja 121,934 ( 67,944) 288,903 400,206 expenses
Perbedaan permanen: Permanent differences:
Pendapatan yang tidak
dapat dikurangkan
untuk keperluan Non-deductible income -
pajak – bersih ( 319,357 )( 24,903,808)( 44,116,754)( 67,488,125) net
Taksiran laba fiskal – Estimated fiscal gain –
Perusahaan 12,585 3,669,865 2,635,742 7,912,814 the Company
Accumulated fiscal loss
Akumulasi rugi fiskal - beginning of the
– awal periode - ( 1,170,348)( 1,331,530)( 9,244,344) period
Penyesuaian - - 161,182 - Adjustment
Taksiran akumulasi Estimated accumulated
laba/(rugi) fiskal – fiscal gain/(loss) -
akhir periode 12,585 2,499,517 1,465,394 ( 1,331,530) end of the period
Current income tax
Beban pajak penghasilan expense - the
kini – Perusahaan 2,391 474,908 278,425 - Company
Current income tax
Beban pajak penghasilan expense
kini - entitas anak 5,699,378 18,226,082 24,038,212 39,961,405 - subsidiaries
Beban pajak Consolidated current
penghasilan corporate income
kini konsolidasian 5,701,769 18,700,990 24,316,637 39,961,405 tax
344
Page 381
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/89 Exhibit E/89
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
e. Pajak kini (Lanjutan) e. Current tax (Continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi Perusahaan The reconciliation of Company's taxable income
pada laporan keuangan menjadi dasar dalam in financial statements form is basis for the
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan delivery of Annual Tax Return (“SPT”).
(“SPT”).
Pajak atas laba Grup sebelum pajak berbeda dari The tax on the Group’s profit before tax differs
nilai teoritis yang muncul apabila menggunakan from the theoretical amount that would arise
rata-rata tertimbang tarif pajak terhadap using the weighted average tax rate applicable
laba/(rugi) pada entitas anak yang dikonsolidasi to profit/(loss) on the consolidated entities as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2021 June 2020 December 2020 December 2019
Laba konsolidasian
sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan 5,734,551 52,379,118 56,204,449 108,471,334 before income tax
Pajak penghasilan
dihitung dengan tarif Income tax at prevailing
yang berlaku 1,261,601 11,523,406 12,364,979 27,117,834 rates
Dampak pajak
penghasilan pada: Income tax effects of:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan untuk Non-deductible
keperluan pajak 92,691 844,658 1,298,178 1,369,714 expenses
Pendapatan
yang telah dikenakan Income subjected to
pajak final ( 205,143)( 28,847)( 59,459)( 188,212) final tax
Fasilitas pajak ( 409,623)( 409,623)( 819,247)( 930,962) Tax facilities
Dampak atas perubahan - - Effect of changes tax
tarif pajak - 1,633,334 1,783,541 rate
Hasil pemeriksaan pajak 5,874,444 Tax audit assessment
Lainnya 807,532 1,793,569 4,075,446 5,386,025 Others
Aset pajak tangguhan Unrecognised deferred
tidak diakui 873,753 1,605,409 2,794,884 6,463,282 tax assets
Jumlah beban
pajak penghasilan Total consolidated
konsolidasian 2,420,811 16,961,906 27,312,766 39,217,681 income tax expense
345
Page 382
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/90 Exhibit E/90
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan f. Deferred tax
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
30 Juni/June 2021
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 14,879,216 2,917,430 - 17,796,646 and equipments
Imbalan pasca-kerja 2,583,962 567,117 - 3,151,079 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 4,800,137) ( 1,673,458 ) - ( 6,473,595 ) Lease liabilities
Cadangan lindung nilai Cash flows hedges
arus kas ( 43,528 ) - ( 1,517,030 ) ( 1,560,558) reserve
Properti pertambangan ( 3,152,822) 1,938,827 - ( 1,213,995 ) Mining properties
Rugi fiskal 19,663,114 602,462 - 20,265,576 Fiscal losses
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 9,841,812) ( 873,753) - ( 10,715,565) assets
Aset pajak tangguhan Deferred tax
- bersih 19,287,993 3,478,625 ( 1,517,030) 21,249,588 assets – net
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 14,828,732 50,484 - 14,879,216 and equipments
Imbalan pasca-kerja 2,627,551 ( 134,901) 91,312 2,583,962 Employee benefit
Liabilitas sewa ( 1,554,626) ( 3,245,511 ) - ( 4,800,137 ) Lease liabilities
Cadangan lindung nilai Cash flows hedges
arus kas 2,447,209 - ( 2,490,737 ) ( 43,528) Reserve
Provisi kerugian Provision for
penurunan nilai 1,432,115 ( 1,432,115) - - impairment
Properti pertambangan ( 2,922,939) ( 229,883) - ( 3,152,822 ) Mining properties
Rugi fiskal 7,579,649 12,083,465 - 19,663,114 Fiscal losses
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 7,046,928) ( 2,794,884) - ( 9,841,812) assets
Aset pajak tangguhan Deferred tax
- bersih 17,390,763 4,296,655 ( 2,399,425) 19,287,993 assets - net
346
Page 383
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/91 Exhibit E/91
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax
Aset pajak tangguhan (Lanjutan) Deferred tax assets (Continued)
31 Desember/December 2019
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/
Saldo awal/ Credited/ Other Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Penyesuaian/ Ending
balance profit or loss income Adjustment balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 5,885,600 8,952,971 - 568 14,839,139 and equipments
Imbalan pasca-kerja 1,974,594 700,533 83,941 5,353 2,764,421 Employee benefit
Liabilitas sewa - ( 1,554,626 ) - - ( 1,554,626 ) Lease liabilities
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas 546,719 - 1,900,490 - 2,447,209 hedges reserve
Provisi rehabilitasi Provision for
tambang 1,586,575 ( 1,586,575) - - - rehabilitation
Provisi kerugian Provision for
penurunan nilai 1,432,061 - - 54 1,432,115 impairment
Properti pertambangan ( 2,721,964) ( 200,975) - - ( 2,922,939 ) Mining properties
Rugi fiskal 3,909,351 3,936,604 - - 7,845,955 Fiscal losses
Unrecognised
Aset pajak tangguhan deferred tax
tidak diakui ( 583,646) ( 6,463,282) - - ( 7,046,928) assets
Lainnya 2,791,957 ( 3,040,926) - 248,969 - Others
Aset pajak tangguhan Deferred tax
- bersih 14,821,247 743,724 1,984,431 254,944 17,804,346 assets - net
347
Page 384
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/92 Exhibit E/92
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
f. Pajak tangguhan (Lanjutan) f. Deferred tax (Continued)
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
30 Juni/June 2021
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap ( 21,632) 21,632 - - and equipments
Imbalan pasca-kerja 219,299 ( 219,299) - - Employee benefit
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas ( 1,350,357) - 1,350,357 - hedges reserve
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - bersih ( 1,152,690) ( 197,667 ) 1,350,357 - liabilities – net
31 Desember/December 2020
Dikreditkan/ Penghasilan
(dibebankan) komprehensif lain/
Saldo awal/ ke laba rugi/ Other
Beginning Credited/(charged) to comprehensive Saldo akhir/
balance profit or loss income Ending balance
Depreciation of
property, plant
Penyusutan aset tetap 10,407 ( 32,039) - ( 21,632) and equipments
Imbalan pasca-kerja 136,870 76,548 5,881 219,299 Employee benefit
Cadangan lindung nilai Cash flows
arus kas - - ( 1,350,357 ) ( 1,350,357) hedges reserve
Rugi fiskal 266,306 ( 266,306) - - Fiscal losses
Deferred tax
(Liabilitas)/aset pajak (liabilities)/
tangguhan - bersih 413,583 ( 221,797 ) ( 1,344,476) ( 1,152,690) assets- net
g. Pengampunan pajak g. Tax amnesty
Perusahaan telah memanfaatkan program The Company has utilized the tax amnesty
pengampunan pajak sesuai dengan Undang- program in accordance with Law No. 11 year
Undang No. 11 tahun 2016. Berdasarkan Surat 2016. Based on tax assessment letter (SKPP) No.
Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) No. KET- KET-1377/PP/WPJ.07.2016 dated 1 December
1377/PP/WPJ.07.2016 tanggal 1 Desember 2016 2016 from the Directorate General of Taxation,
dari Direktorat Jendral Pajak yang diterima, the amount of additional tax amnesty assets
jumlah tambahan aset pengampunan pajak amounted to US$ 29,746.
adalah sebesar AS$ 29.746.
h. Administrasi pajak h. Tax administration
Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di The taxation laws in Indonesia require
Indonesia mengatur bahwa masing-masing entitas that each company in the Group calculate and
dalam Grup menghitung dan membayar sendiri pay individual tax on the basis of self-
besarnya jumlah pajak yang terutang secara assessment. Under the prevailing obligations,
individu. Berdasarkan peraturan perundang- the DGT may assess or amend taxes within
undangan yang berlaku, DJP dapat menetapkan 5 (five) years of the time the tax becomes due.
atau mengubah jumlah pajak terutang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat
terutangnya pajak.
348
Page 385
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/93 Exhibit E/93
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
33. PERPAJAKAN (Lanjutan) 33. TAXATION (Continued)
i. Status perpajakan i. Tax status
Selama tahun 2021, BSI dan BTR telah menerima During 2021, BSI and BTR have received Tax
Surat Keputusan Lebih Bayar Pajak Pertambahan Overpayment Assessment Letters of Value
Nilai (“PPN”) sebesar AS$ 5.429.230. Added Tax (“VAT”) amounting to
US$ 5,429,230.
Pada April 2021, Perusahaan menerima Surat In April 2021, the Company received Tax
Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Underpayment Assessment Letter of Corporate
Badan Tahun 2019 sebesar AS$ 1.073.285 dan Income Tax for 2019 fiscal year of
Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak US$ 1,073,285 and Tax Underpayment
Penghasilan dan PPN Masa Tahun Pajak 2019 Assessment Letters of Monthly Income Taxes
sebesar Rp 759.607.906. Perusahaan telah and VAT for 2019 fiscal year of
membayar sebesar AS$ 1.125.730 atas Surat Rp 759,607,906. The Company has paid of
Keputusan Pajak Kurang Bayar ini dan mengajukan US$ 1,125,730 for this Tax Underpayment
proses keberatan sebesar AS$ 1.095.465 atas hal Assessment Letter and submitted the objection
ini. process for US$ 1,095,465.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan As at the issuance date of this consolidated
keuangan konsolidasian ini, Perusahaan dan financial statements, the Company and its
entitas anak sedang dalam proses sebagai berikut: subsidiaries are in the process as follows:
• Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Badan • Tax audit of Corporate Income Tax for 2017
tahun 2017 dan 2019 untuk BSI, tahun 2020 and 2019 for BSI, for year 2020 and
dan proses keberatan tahun 2019 untuk objection process for 2019 for the
Perusahaan, serta proses banding tahun 2015 Company, and appeal process for 2015 and
dan 2016 untuk BTR. 2016 for BTR.
• Pemeriksaan atas PPN tahun 2020 dan 2021 • VAT tax audit for 2020 and 2021 for BSI and
untuk BSI dan tahun 2021 untuk BTR, serta 2021 for BTR, and objection process for
proses keberatan tahun 2019 untuk 2019 for the Company. In addition, BTR has
Perusahaan. BTR juga sedang dalam proses appeal process for 2015-2018, and judicial
banding tahun 2015–2018, serta peninjauan review for year 2015 and 2016.
kembali tahun 2015 dan 2016.
34. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 34. NON-CONTROLLING INTERESTS
Kepentingan non-pengendali merupakan kepentingan Non-controlling interests represent ownership for
yang ada atas entitas anak perusahaan yaitu PT Bumi the Company’s subsidiaries, PT Bumi Suksesindo,
Suksesindo, PT Merdeka Mining Servis, PT Pani PT Merdeka Mining Servis, PT Pani Bersama Jaya,
Bersama Jaya, Eastern Field Developments Ltd., Eastern Field Developments Ltd., PT Batutua
PT Batutua Pelita Investama dan PT Batutua Tembaga Pelita Investama and PT Batutua Tembaga Raya.
Raya.
a. Bagian kepentingan non-pengendali atas aset a. Share of non-controlling interests in the
bersih entitas anak: subsidiaries net assets:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2021 December 2020 December 2019
PT Pani Bersama Jaya 5,483,547 5,308,712 3,744,066 PT Pani Bersama Jaya
PT Batutua Pelita PT Batutua Pelita
Investama 4,478,552 34 36 Investama
PT Bumi Suksesindo 403,913 383,514 340,149 PT Bumi Suksesindo
PT Merdeka Mining Servis ( 1,052) ( 1,342 ) ( 1,187 ) PT Merdeka Mining Servis
PT Batutua Tembaga Raya - 23,103,225 - PT Batutua Tembaga Raya
Eastern Field Eastern Field
Developments Ltd. - ( 137,807 ) 27,212,355 Developments Ltd.
Jumlah 10,364,960 28,656,336 31,295,419 Total
349
Page 386
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/94 Exhibit E/94
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
34. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan) 34. NON-CONTROLLING INTERESTS (Continued)
b. Bagian kepentingan non-pengendali atas jumlah b. Share of non-controlling interests
laba komprehensif entitas anak: comprehensive income of subsidiaries:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
PT Pani Bersama PT Pani Bersama
Jaya ( 158,165)( 71,201)( 100,354 )( 43,836 ) Jaya
PT Batutua Pelita PT Batutua Pelita
Investama ( 21,448)( 1)( 2) - Investama
PT Bumi Suksesindo 20,399 57,008 93,990 102,726 PT Bumi Suksesindo
PT Merdeka Mining PT Merdeka Mining
Servis 290 ( 163)( 155 )( 966 ) Servis
PT Batutua PT Batutua
Tembaga Raya ( 2,427,552)( 2,854,142)( 7,308,161 ) - Tembaga Raya
Eastern Field Eastern Field
Developments Developments
Ltd. 36,730 ( 45,089)( 48,901)( 9,455,833) Ltd.
Jumlah ( 2,549,746)( 2,913,588)( 7,363,583)( 9,397,909) Total
35. PENDAPATAN DITERIMA DIMUKA 35. UNEARNED REVENUE
Akun ini merupakan pendapatan diterima dimuka This account represent unearned revenue from
yang berasal dari pelanggan sehubungan dengan customer related to copper cathode sales
transaksi penjualan tembaga katoda. transaction.
36. LABA PER SAHAM 36. EARNINGS PER SHARE
Rincian perhitungan laba per saham dasar pada The details of earnings per share computation for
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021 the six month periods ended 30 June 2021 and 2020
dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada and for the years ended 31 December 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: 2019 are follows:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
Profit for the
Laba periode/tahun period/year
berjalan yang dapat - attributable to the
diatribusikan kepada owners - of the
pemilik entitas induk 5,867,858 38,265,436 36,196,133 70,827,123 parent entity
Weighted average
Rata-rata tertimbang number of
jumlah saham biasa outstanding
yang beredar 22,551,080,857 21,897,591,650 21,897,591,650 21,401,045,025 common stocks
Laba per saham dasar 0.0003 0.0017 0.0017 0.0033 Earnings per share
Grup tidak memiliki saham biasa yang bersifat dilutif The Group does not have any dilutive ordinary
pada periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni shares for the six month periods ended 30 June
2021 dan 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada 2021 and 2020 and for the years ended
31 Desember 2020 dan 2019. 31 December 2020 and 2019.
350
Page 387
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/95 Exhibit E/95
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. INFORMASI ARUS KAS 37. CASH FLOW INFORMATION
a. Aktivitas investasi yang tidak mempengaruhi a. Investing activities not affecting cash flows:
arus kas:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
Penambahan aset Unpaid addition of
tetap yang property, plant
belum dibayar 7,928,149 7,335,403 7,285,138 13,071,678 and equipments
Penambahan aset
eksplorasi dan Unpaid addition of
evaluasi yang belum exploration and
dibayar 3,533,174 3,312,436 4,241,274 5,867,872 evaluation assets
Penambahan properti Additional of mining
pertambangan dari properties from
aset eksplorasi dan exploration and
evaluasi - - 5,581,235 - evaluation assets
Addition of property,
Penambahan aset plant and
tetap dari equipments from
liabilitas sewa - 377,134 - - lease liabilities
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: financing activities:
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 30 Juni/
January 2021 flows costs changes June 2021
Pinjaman bank 98,871,512 - ( 2,218,316) 2,419,924 99,073,120 Bank loans
Utang obligasi 118,502,357 103,834,972 ( 804,340)( 1,357,483) 220,175,506 Bonds payable
Third party
Pinjaman pihak ketiga 13,980,000 ( 13,980,000) - - - loan
Lease
Liabilitas sewa 37,815,598 ( 13,080,275) - 11,855,793 36,591,116 liabilities
Jumlah 269,169,467 76,774,697 ( 3,022,656) 12,918,234 355,839,742 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 30 Juni/
January 2020 flows costs changes June 2020
Pinjaman bank 235,040,374 ( 20,000,000) ( 562,155) 2,488,951 216,967,170 Bank loans
Lease
Liabilitas sewa 47,448,250 ( 4,379,510) - 1,793,895 44,862,635 liabilities
Jumlah 282,488,624 ( 24,379,510) ( 562,155) 4,282,846 261,829,805 Total
351
Page 388
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/96 Exhibit E/96
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
37. INFORMASI ARUS KAS (Lanjutan) 37. CASH FLOW INFORMATION (Continued)
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan: (Lanjutan) financing activities: (Continued)
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 31 Desember/
January 2020 flows costs changes December 2020
Pinjaman bank 235,040,374 ( 140,000,000) ( 615,154) 4,446,292 98,871,512 Bank loans
Utang obligasi - 116,225,117 ( 1,274,052) 3,551,292 118,502,357 Bonds payable
Lease
Liabilitas sewa 47,448,250 ( 11,557,227) - 1,924,575 37,815,598 liabilities
Jumlah 282,488,624 ( 35,332,110) ( 1,889,206) 9,922,159 255,189,467 Total
Arus kas
keluar biaya
transaksi/
Arus kas Cash Perubahan
bersih/ outflows non-kas/
1 Januari/ Net cash transaction Non-cash 31 Desember/
January 2019 flows costs changes December 2019
Pinjaman bank 243,072,080 ( 6,000,000) ( 6,209,547) 4,177,841 235,040,374 Bank loans
Related party
Pinjaman pihak berelasi 3,500,000 ( 3,500,000) - - - loan
Lease
Liabilitas sewa 3,723,219 43,725,031 - - 47,448,250 liabilities
Jumlah 250,295,299 34,225,031 ( 6,209,547) 4,177,841 282,488,624 Total
352
Page 389
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/97 Exhibit E/97
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 38. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered into
melakukan beberapa transaksi bisnis dan keuangan certain business and financial transactions with
dengan pihak berelasi: its related parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Hubungan/ Sifat transaksi/
Name of related parties Relationship Nature of transactions
1. PT Mitra Pinasthika Mustika Entitas afiliasi dari pengendali/ Sewa/Rental
Rent Affiliated entity from controlling
shareholder
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Entitas afiliasi dari pengendali/ Liabilitas sewa/Lease liabilities
Finance Affiliated entity from controlling
shareholder
3. PT Puncak Emas Tani Entitas asosiasi/ Jasa pengolahan data, piutang lain-lain
Sejahtera Associated entity dan pinjaman ke pihak berelasi/
Data processing services, other
receivables and loan to related party
4. MontD’Or Petroleum Limited Entitas afiliasi dari pengendali/ Jasa pengolahan data/
Affiliated entity from controlling Data processing services
shareholder
5. Sihayo Gold Limited Entitas afiliasi dari pengendali/ Jasa pengolahan data dan investasi/
Affiliated entity from controlling Data processing services and investment
shareholder
6. Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/Board of Imbalan kerja jangka pendek/
Key management personnel Commissioners and Directors Short-term employee benefits
Saldo dan transaksi dengan pihak yang berelasi Balances and transaction with related parties are
adalah sebagai berikut: as follows:
Persentase terhadap jumlah asset, liabilitas dan
pendapatan usaha/Percentage to total assets,
Jumlah/Total liabilities and revenue
31
Nama pihak-pihak 30 30 31 Desember/ 31 Desember/ 30 30 31 Desember/ Desember/
berelasi/ Akun/ Juni/June Juni/June December December Juni/June Juni/June December December
Name of related parties Account 2021 2020 2020 2019 2021 2020 2020 2019
1. PT Mitra Pinasthika Utang usaha/
Mustika Rent Trade payables 188,072 172,875 141,302 147,032 0.04% 0.02% 0.04% 0.03%
Liabilitas sewa/
Lease liabilities 988,380 - - - 0.22% - - -
2. PT Mitra Pinasthika Liabilitas sewa/
Mustika Finance Lease liabilities 4,512,266 6,914,785 5,735,231 8,052,468 0.99% 1.78% 1.57% 1.89%
3. PT Tower Bersama Liabilitas sewa/
Lease liabilities - 1,793,895 - - - 0.46% - -
4. PT Puncak Emas Piutang usaha/
Tani Sejahtera Trade receivables 1,105,171 16,276 1,342,627 - 0.09% 0.00% 0.14% -
Piutang lain-lain/
Other receivables - 3,719,076 71,113 2,572,964 - 0.04% 0.01% 0.27%
Pinjaman ke pihak
berelasi/Loan to
related party 6,736,334 - 5,459,882 - 0.57% - 0.59% -
Pendapatan usaha/
Revenue 312,123 44,100 707,438 88,423 0.23% 0.02% 0.22% 0.02%
5. PT Sorikmas Mining Piutang usaha/
Trade receivables - 1,261,130 - - - 0.13% - -
Piutang lain-lain/
Other receivables - - - 641,581 - - - 0.07%
Pendapatan usaha/
Revenue - 574,573 - 588,379 - 0.29% - 0.15%
6. MontD’Or Petroleum Piutang usaha/
Limited Trade receivables 71,500 85,800 85,800 - 0.01% 0.01% 0.01% -
Piutang lain-lain/
Other receivables - - - 100,100 - - - 0.01%
Pendapatan usaha/
Revenue - - - 156,000 - - - 0.04%
7. Sihayo Gold Limited Piutang usaha/
Trade receivables 4,568 - - - 0.00% - - -
Investasi pada
saham/
Invesment in shares 2,320,222 - 3,804,611 - 0.19% - 0.41% -
Pendapatan usaha/
Revenue 31,720 - - - 0.02% - - -
353
Page 390
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/98 Exhibit E/98
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
38. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 38. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI (Lanjutan) TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Continued)
a. Seperti halnya dengan pihak ketiga, penetapan a. Similar to third parties, pricing for
harga untuk transaksi dengan pihak berelasi transactions with related parties are
ditentukan berdasarkan negosiasi. determined based on negotiation.
b. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) b. PT Puncak Emas Tani Sejahtera (“PETS”) is a
merupakan perusahaan yang dibentuk oleh company established by Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Dharma Tani (“KUD”) selaku Dharma Tani (“KUD”) as a 51% shareholder and
pemegang saham 51% dan PT Puncak Emas PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) (a
Gorontalo (“PEG”) (entitas anak melalui PBJ) subsidiary through PBJ) as 49% shareholder.
selaku pemegang saham 49%.
Pada tanggal 10 Oktober 2020, PEG, PETS dan On 10 October 2020, PEG, PETS and KUD
KUD menandatangani perjanjian pinjaman PEG entered into loan agreement from PEG to
ke PETS. PEG akan memberikan pinjaman secara PETS. PEG will provide the loan gradually for
bertahap untuk kegiatan operasional PETS. PETS’s operational activities.
Pembayaran kembali seluruh pokok hutang akan Repayment of all principals will be made after
dilakukan setelah lewatnya periode 1 (satu) 1 (one) year period since PETS commences its
tahun sejak PETS mulai beroperasi beserta operations including the capitalized interest
bunga yang dikapitalisasi selambat-lambatnya 3 no later than 3 (three) years since PETS
(tiga) tahun sejak PETS mulai beroperasi atau commences its operations or other maturity
tanggal jatuh tempo lainnya yang disetujui date approved by all parties. Interest rate of
seluruh pihak. Tingkat bunga atas pinjaman ini this loan is 3 months LIBOR+ 5.5% per annum.
sebesar LIBOR 3 bulanan + 5,5% per tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2021, jumlah pokok As of 30 June 2021, total outstanding loan
pinjaman yang terutang dari perjanjian ini principle from this agreement is US$ 6,736,334
adalah sebesar AS$ 6.736.334 (31 Desember (31 December 2020: US$ 5,459,882).
2020: AS$ 5.459.882)
c. Remunerasi personil manajemen kunci c. Remuneration key management personnel of
Perusahaan the Company
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah The key management personnel of the
Dewan Komisaris dan Direksi yang dirinci pada Company are the Board of Commissioners and
Catatan 1d. Directors which are detailed in Note 1d.
Perusahaan memberikan remunerasi yang The Company provides remuneration of short-
merupakan imbalan kerja jangka pendek berupa term employee benefits in the form of salaries
gaji dan tunjangan untuk keperluan tugas and allowances for the operational duties of
operasional Dewas Komisaris dan Direksi. the Board of Commissioners and Directors. The
Jumlah remunerasi tersebut adalah sebagai amount of the remuneration is as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ 30 Juni/ December December
June 2021 June 2020 2020 2019
Total
Total remunerasi remunerations
yang dibayarkan 939,744 1,253,151 2,479,467 1,863,106 paid
Tidak ada kompensasi dalam bentuk imbalan There is no compensation in the form of post-
pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya, employment benefits, other long-term
pesangon pemutusan kontrak kerja dan benefits, termination benefits and share-
pembayaran berbasis saham untuk periode based payments for the period 30 June 2021,
30 Juni 2021, 31 Desember 2020 dan 2019. 31 December 2020 and 2019.
354
Page 391
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/99 Exhibit E/99
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
39. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG 39. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES
ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
Pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020, As of 30 June 2021 and 31 December 2020 and
dan 2019 Grup mempunyai aset dan liabilitas 2019, the Group has monetary assets and liabilities
moneter dalam mata uang asing sebagai berikut: in foreign currencies as follow:
30 Juni/ June 2021 31 Desember/December 2020 31 Desember/December 2019
Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/ Mata uang asing/ Setara AS$/
Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$ Foreign currency Equivalent US$
Aset moneter Monetary assets
Kas dan bank Rp 1,047,601,811,088 72,508,431 118,444,016,564 8,324,713 279,577,009,307 20,112,007 Cash and banks
A$ 442,137 334,569 621,897 471,572 580,433 406,652
CNY 1,538,111 237,661 - - - -
Piutang usaha Rp 62,415,172,176 4,319,987 22,702,082,976 1,595,592 - - Trade receivables
Piutang lain-lain Rp 70,615,437,984 4,887,558 61,836,282,344 4,346,098 100,479,069,190 7,228,190 Other receivables
Pinjaman ke pihak Loan to related
berelasi Rp 97,326,553,632 6,736,334 77,683,201,096 5,459,882 - - party
Aset tidak lancar Other non-current
lain-lain Rp 49,009,898,784 3,392,158 42,663,056,384 2,998,528 29,862,197,705 2,148,205 assets
Jumlah aset Total monetary
moneter 92,416,698 23,196,385 29,895,054 assets
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha Rp ( 288,483,620,544)( 19,967,028)( 253,565,354,872)( 17,821,574)( 366,762,135,167) ( 26,383,867 ) Trade payables
A$ ( 501,331)( 379,362)( 67,734)( 51,361)( 637,544) ( 446,664 )
NZD - - - -( 50,377) ( 33,919 )
S$ ( 20,325)( 15,127) - -( 17,336) ( 12,871 )
€ - -( 423)( 516)( 14,635) ( 16,412 )
Beban yang masih
harus dibayar Rp ( 212,891,015,838)( 14,734,982) ( 145,922,965,576)( 10,256,042)( 155,002,850,282)( 11,620,782) Accrued expenses
A$ ( 715,809)( 541,659)( 853,736)( 647,371)( 435,901) ( 305,393)
CNY - -( 978,650)( 150,000) - -
NZD - -( 6,622)( 4,700) - -
HKD - - - -( 20,914,315) ( 2,685,866)
Utang obligasi Rp ( 3,200,000,000,000)( 221,483,943)( 1,700,000,000,000)( 119,482,710) - - Bonds payable
Jumlah liabilitas Total monetary
moneter ( 257,122,101) ( 148,414,274) ( 41,505,774) liabilities
Net monetary
Liabilitas moneter liabilities in
dalam mata uang foreign
asing - bersih ( 164,705,403) ( 125,217,889) ( 11,610,720) currency
40. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI 40. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
a. Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa a. Mining services contracts, heavy equipment
alat berat dan perjanjian terkait lainnya rental agreement and other related
agreement
BSI dan BTR (entitas anak) mengadakan BSI and BTR (the subsidiaries) entered into
perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait heavy equipment rental agreement and other
lainnya untuk mendukung operasi tambang. related agreement to support its mining
operations.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Under the agreements, the subsidiaries is
entitas anak diharuskan membayar biaya sewa required to pay contractors rental fees and
dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, service fees which was calculated on a monthly
berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya basis, based on price rates and other conditions
yang tertera dalam kontrak. included in the agreement.
Kontraktor/ Tipe perjanjian/ Tanggal perjanjian/ Akhir periode perjanjian/
Contractor Agreement type Agreement date Agreement period end
PT Aggreko Energy Sewa generator listrik/ 9 Agustus/August 2015 30 Juni/June 2021
Services Indonesia Rental electricity generator
PT Uniteda Arkato Sewa alat berat/ 15 Januari/January 2021 31 Januari/January 2022
Rental heavy equipment 30 April 2022
30 Juni/June 2022
355
Page 392
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/100 Exhibit E/100
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 40. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
b. Lainnya b. Others
Pada tanggal 25 November 2019, salah satu entitas On 25 November 2019, one of the Company’s
anak Perusahaan, PBT dan PT J Resources Nusantara subsidiary, PBT and PT J Resources Nusantara
(“JRN”), Perusahaan anak dari PT J Resources Asia (“JRN”), a subsidiary of PT J Resources Asia Pasifik
Pasifik Tbk (“PSAB”) telah menandatangani Tbk (“PSAB”) executed a series of interconditional
serangkaian dokumen transaksi bersyarat yang transaction documents in relation to IUP-OP owned
saling terkait sehubungan dengan IUP-OP yang by PT Puncak Emas Tani Sejahtera and one of the
dimiliki oleh PT Puncak Emas Tani Sejahtera dan three mining blocks, that is Pani block within PT
satu dari tiga blok tambang, yaitu blok Pani yang Gorontalo Sejahtera Mining’s (“GSM”) Contract of
berada di dalam Kontrak Karya PT Gorontalo Work, (“Pani Project Transaction Document”). GSM
Sejahtera Mining (“GSM”), (“Dokumen Transaksi is a subsidiary of JRN.
Proyek Pani”). GSM adalah anak perusahaan dari
JRN.
Penyelesaian transaksi berdasarkan Dokumen Transaction settlement based on the Pani Project
Transaksi Proyek Pani bergantung pada pemenuhan Transaction Documents depends on the fulfillment
beberapa syarat pendahuluan yang diatur di of several conditions precedents set out in it and
dalamnya dan masing-masing pihak sepakat untuk each party agrees to ensure that all conditions
mengusahakan agar seluruh syarat-syarat precedents which are under its responsibilities will
pendahuluan yang merupakan tanggung jawabnya be fulfilled before the 25 November 2020.
akan telah terpenuhi sebelum tanggal 25 November
2020.
PBT memandang bahwa terdapat syarat-syarat PBT is of the view that there are conditions
pendahuluan yang belum dipenuhi seluruhnya oleh precedents which have not been fully fulfilled by
JRN berdasarkan salah satu Dokumen Transaksi JRN based on one of the Pani Project Transaction
Proyek Pani, yaitu Conditional Shares Sale and Document, i.e. Conditional Shares Sale and
Purchase Agreement tanggal 25 November 2019 Purchase Agreement dated 25 November 2019 as
sebagaimana diubah pada tanggal 16 Desember 2019 amended on 16 December 2019 (“CSPA”) and
(“CSPA”) dan oleh karena itu PBT mengajukan therefore PBT submitted the Arbitration Document
Dokumen Arbitrasi ke Singapore International to the Singapore International Arbitration Center
Arbitration Center (“SIAC”). PBT mengajukan ke (“SIAC”). PBT requested the SIAC to decide that
SIAC untuk memutuskan bahwa JRN harus memenuhi JRN must fulfill all its obligations under the CSPA
seluruh kewajibannya dalam CSPA atau membayar or pay compensation to PBT in the amount of
sejumlah kompensasi ke PBT sekitar AS$ 500 juta – around US$ 500 million - US$ 600 million. On 1
AS$ 600 juta. Pada tanggal 1 Februari 2021, PBT February 2021, PBT has received the Response to
telah menerima Tanggapan atas Pemberitahuan the Notice of Arbitration document from JRN and
Dokumen Arbitrasi dari JRN dan proses arbitrasi the arbitration proceeding will begin soon.
akan segera dilaksanakan.
Pada tanggal 1 Oktober 2021, PBT dan JRN On 1 October 2021, PBT and JRN submitted a
mengajukan permohonan penangguhan proses request for the suspension of the arbitration
arbitrasi yang mana permohonan tersebut disetujui process which was approved by the arbitral
oleh majelis arbitrasi. Proses arbitrasi kemudian tribunal. The arbitration process then was
ditangguhkan per 2 Oktober 2021 hingga suspended as of 2 October 2021 until further
pemberitahuan kemudian. notice.
Pada tanggal 29 Desember 2021, PBT dan JRN On 29 December 2021, PBT and JRN entered a
menandatangani Perjanjian Penyelesaian untuk Settlement Agreement to settle all the claims
menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam asserted in the arbitration proceedings, as well as
proses arbitrase, serta setiap dan semua any and all disputes among PBT, JRN, and their
perselisihan di antara PBT, JRN dan afiliasi mereka affiliates relating to the CSPA.
terkait dengan CSPA.
Selanjutnya, PBT dan JRN juga telah sepakat bahwa Furthermore, PBT and JRN have also agreed that
PBT akan menyampaikan pemberitahuan yang PBT will deliver the duly signed notice, on behalf
ditandatangani, atas nama PBT dan JRN, kepada of PBT and JRN, to SIAC and arbitral tribunal in
SIAC dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase the arbitration proceedings to notify the notice of
untuk menyampaikan pemberitahuan penyelesaian settlement and the request for discontinuance and
dan permohonan penghentian dan pengakhiran atas conclusión of this case in SIAC.
perkara ini di SIAC.
Tidak terdapat dampak keuangan yang signifikan There is no significant financial impact for the
bagi Grup atas proses arbitrasi ini. Group from this arbitration process.
356
Page 393
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/101 Exhibit E/101
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 40. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun c. Mining Law No. 3 Year 2020
2020
Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan On 10 June 2020, the House of Representative
Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang of Indonesia has issued Law No. 3 Year 2020
No. 3 Tahun 2020 sebagai Amandemen atas regarding the Amendment of Law No. 4 Year
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang 2009 on Mineral and Coal Mining (“the
Pertambangan Mineral dan Batubara Amendment”).
(“Amandemen”).
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut:
- Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah - Transfer of authority from Local
(gubernur, walikota atau bupati) ke Government (ie the governor, mayor or
Pemerintah Pusat (Kementrian Energi dan regent) to Central Government (ie the
Sumber Daya Mineral (“ESDM”)) Ministry of Energy and Mineral Resources
(“MEMR”))
Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih In this case, Central Government will still
memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan have the power to delegate a certain
sejumlah wewenang kepada Pemerintah amount of authority to Local Government.
Daerah.
Peralihan ini akan efektif paling cepat Central government will assume its effective
diantara (i) enam bulan sejak tanggal power at the earliest of: (i) six months as of
berlakunya Amandemen; dan (ii) penerbitan the enactment date of the Amendment; and
peraturan pelaksanaan. (ii) the issuance of the implementing
regulations.
- Terdapat 9 (sembilan) jenis izin - There will be 9 (nine) types of mining
pertambangan dalam Amandemen: licenses in the Amendment:
a. Izin Usaha Pertambangan (“IUP”); a. Mining Business Licences (“IUP”);
b. Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”); b. Special Mining Business Licences
(“IUPK”);
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak c. IUPK for Continuation of Operations of
Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Contracts of Work (“CoW”) and Coal
Pengusahaan Pertambangan Batubara Mining Concession Agreements
(“PKP2B”); (“PKP2B”);
d. Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”); d. Community Mining Licences;
e. Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”); e. Licences for Rock Mining;
f. Izin Penugasan untuk pertambangan f. Assignment Licences for the mining of
mineral radioaktif; radioactive minerals;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; g. Licences for Transport and Sale;
h. Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); h. Mining Services Business Licences; and
dan
i. Izin Usaha Pertambangan untuk i. Mining Business Licences for Sales.
Penjualan.
357
Page 394
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/102 Exhibit E/102
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 40. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun c. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
Perubahan dalam amandemen ini adalah sebagai The changes of the amendment are as follows:
berikut: (Lanjutan) (Continued)
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak IUP Exploration and IUP Operation
akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu Production will no longer be treated
IUP akan mencakup tahap eksplorasi sampai separately. A single IUP will cover the
dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu exploration stage up to the operation
berlakunya izin pertambangan untuk logam, production stage. The validity period for
non-logam, batu dan batubara tetap tidak mining licences for metals, non-metals, rock
berubah. Penyesuaian atas izin usaha and coal remains unchanged. Adjustments of
pertambangan yang sudah ada dengan existing mining business licences with the
ketentuan baru dalam Amandemen dapat new provisions under the Amendment can be
dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari fullfilled within two years of the enactment
tanggal berlakunya Amandemen tersebut. of the Amendment.
Amandemen tersebut memberikan jangka The amendment gives a validity period of 30
waktu selama 30 (tiga puluh) tahun bagi (thirty) years for IUP holders whose mining
pemegang IUP yang kegiatan activities are integrated with processing and
pertambangannya terintegrasi dengan refinery activities and guaranteed to get an
kegiatan pengolahan/pemurnian dan dijamin extension of 10 (ten) years for each
memperoleh perpanjangan selama 10 extension as long as the requirements under
(sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan the prevailing regulations are satisfied.
apabila memenuhi persyaratan dalam
peraturan yang berlaku.
Perubahan dalam Amandemen ini juga The changes of the Amendment also covers
mencakup penyesuaian atas IUP khusus untuk the adjustment of IUP specifically for
pengolahan dan pemurnian menjadi Izin processing and refinery to become an
Usaha Industri (“IUI”) yang harus dilakukan Industrial Licence (“IUI”) and must be
dalam waktu satu tahun sejak berlakunya carried out within a year of the enactment
Amandemen. Perusahaan hanya perlu of the Amendment. A company will only
mendapatkan IUI untuk melaksanakan bisnis need to obtain IUI to conduct its processing
pengolahan dan pemurnian. and refinery business.
- Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B - Guarantee extension CoW and PKP2B in the
menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi form of IUPK for Continuation of Operations
KK/PKP2B of CoW and PKP2B
Pemegang KK/PKP2B yang belum The holders of CoW and PKP2B which not
mendapatkan perpanjangan dijamin obtain an extension will be guaranteed to
mendapatkan dua kali perpanjangan dalam get twice extension in the form of IUPK for
bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Continuation of Operations of CoW and
KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu PKP2B for a maximum period of 10 (ten)
paling lama 10 (sepuluh) tahun. Bagi years each. For those CoW and PKP2B
pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh holders that have already obtained their
perpanjangan pertama dijamin akan first extension will be guaranteed to get a
mendapatkan perpanjangan kedua. second extension.
Wilayah pertambangan yang ditentukan The mining area to be determined under the
dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi IUPK for Continuation of Operations of CoW
KK/PKP2B akan merujuk pada rencana and PKP2B will refer to the MEMR-approved
pengembangan yang disetujui oleh ESDM. development plan.
358
Page 395
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/103 Exhibit E/103
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
40. PERJANJIAN PENTING DAN KONTINJENSI (Lanjutan) 40. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
c. Undang-Undang Pertambangan No. 3 Tahun c. Mining Law No. 3 Year 2020 (Continued)
2020 (Lanjutan)
- Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan - Transfer of ownership IUP/IUPK and shares in
saham dalam perusahaan tambang mining companies
Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga Transfer for IUP/IUPK to a non-affiliated
non-afiliasi diperbolehkan dengan third party is now allowed with prior consent
persetujuan dari ESDM dan memenuhi from the MEMR and subject to the fulfilment
persyaratan sebagai berikut: of the following conditions:
a. Kegiatan eksplorasi telah selesai a. The exploration phase has been
dilakukan; dan completed; and
b. Semua persyaratan administratif, teknis b. All administrative, technical and
dan finansial telah terpenuhi. financial requirements have been
satisfied.
Segala bentuk peralihan kepemilikan saham Any transfer of shares in a non-public mining
di perusahaan tambang non-public dapat company may be carried out with approval
dilakukan atas persetujuan ESDM dan semua from MEMR and also the same conditions
persyaratan diatas juga terpenuhi. above are fulfilled.
- Perubahan penting lainnya - Others important update
a. Amandemen memperbolehkan a. The Amendment allows mining service
perusahaan jasa pertambangan untuk companies to undertake coal/mineral
melakukan penggalian batubara/ mineral. getting.
b. Terdapat kewajiban baru bagi pemegang b. There is a new obligation for IUP and
IUP dan IUPK tahap operasi produksi IUPK holders in the production operation
untuk melakukan kegiatan eksplorasi stage to continue exploration each year
lanjutan setiap tahun dan and to allocate their related budget
mengalokasikan anggaran terkait tanpa without any exemptions.
pengecualian.
c. Pemegang izin berkewajiban untuk c. The licence holders are obliged to use a
menggunakan jalan pertambangan dalam hauling road for their mining activities.
pelaksanaan kegiatan usaha This road may be built by the mining
pertambangan. Jalan ini dapat dibangun companies or in cooperation with either
sendiri atau bekerjasama dengan other licence holders or other parties
pemegang izin lainnya atau pihak lain after fulfillment of certain safety mining
yang telah memenuhi aspek keselamatan requirements. However, there is also
pertambangan. Namun, terdapat juga possibility of the parties using public
kemungkinan untuk menggunakan jalan roads if a dedicated hauling road is not
umum jika jalan pertambangan tidak available.
tersedia.
d. Pemegang IUP atau IUPK pada tahap d. The IUP or IUPK holders in operation
operasi produksi yang sahamnya dimiliki production stage whose are owned by
oleh investor asing wajib melakukan foreign investor will be obligate to divest
divestasi saham secara bertahap untuk in stages to achieve 51% local ownership
mencapai 51% kepemilikan lokal kepada to Central Government, Local
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Government, state/regional owned
BUMN/BUMD, dan/atau badan usaha enterprises, and/or national private
swasta nasional. entities.
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak Based on management’s evaluation, there is no
terdapat dampak keuangan atas amandemen financial impact for this amendment of Mining Law.
Undang-Undang Pertambangan ini.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan ini Until the issued date of this financial statement,
diterbitkan, PBT sudah mendapatkan IUI tertanggal PBT has obtained IUI dated 8 October 2021 and BTR
8 Oktober 2021 dan BTR masih dalam proses still in the process of submission to change mining
pengajuan perubahan IUPK menjadi IUI. license from IUPK to IUI.
359
Page 396
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/104 Exhibit E/104
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 41. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN MANAGEMENT
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan The main risks arising from The Group’s financial
Grup adalah risiko kredit, risiko likuiditas, risiko instruments are credit risk, liquidity risk, currency
mata uang asing, risiko komoditi dan estimasi nilai risk, commodities risk and fair value estimation of
wajar instrumen keuangan. Kepentingan untuk financial instrument. Interest to manage this risk
mengelola risiko ini telah meningkat secara has significantly increased by considering the
signifikan dengan mempertimbangkan perubahan dan changes and volatility in financial markets both in
volatilitas pasar keuangan baik di Indonesia maupun Indonesia and international. The Group’s
internasional. Manajemen Grup menelaah dan management reviews and approves policies for
menyetujui kebijakan untuk mengelola risiko-risiko managing risks as summarized below.
yang dirangkum di bawah ini.
Berikut adalah ringkasan dari tujuan dan kebijakan The followings are summary of objectives
dari manajemen risiko keuangan Grup: and policies of the Group’s financial risk
management:
a. Risiko kredit a. Credit risk
Risiko kredit adalah salah satu risiko dimana Credit risk is the risk where one of the parties
salah satu pihak atas instrumen keuangan akan on financial instrument will fail to meet its
gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan obligations, leading to a financial loss.
pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Grup memiliki risiko kredit yang terutama berasal The Group faced the credit risk mainly derived
dari kas dan bank, piutang usaha, piutang lain- from cash and banks, trade receivables, other
lain, pinjaman ke pihak berelasi, investasi pada receivables, loan to related party, investment
saham, instrumen keuangan derivatif dan aset in shares, derivative financial instrument and
tidak lancar lainnya. other non-current assets.
Grup meminimalisir risiko kredit mengingat Grup The Group minimizes credit risk since the
memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan Group has clear policies on the selection of
pelanggan dan simpanan pada bank dengan customers and deposits with banks by placing
menempatkan dana Grup hanya pada bank their funds only in banks with good reputation.
dengan reputasi baik.
Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk Management is confident in its ability to
mengendalikan dan menjaga eksposur risiko control and sustain minimal exposure of credit
kredit pada tingkat yang minimal. Eksposur risk. The maximum credit risk exposure at the
maksimum risiko kredit pada tanggal pelaporan reporting date is US$ 332,088,763 (31 December
adalah AS$ 332.088.763 (31 Desember 2020 dan 2020 and 2019: US$ 81,357,899 and
2019: AS$ 81.357.899 dan AS$ 62.615.604). US$ 62,615,604).
b. Risiko likuiditas b.b. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan Liquidity risk is the risk that Group will
mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas encounter difficulty in meeting financial
keuangan karena kekurangan dana. obligations due to shortage of funds.
Grup memonitor kebutuhan likuiditas dengan The Group monitor their liquidity needs by
memonitor jadwal pembayaran utang atas closely monitoring debt servicing payment
liabilitas keuangan, terutama utang pihak ketiga schedule for financial liabilities, particularly
dan memonitor arus kas keluar sehubungan the third party loans, and their cash outflows
dengan aktivitas operasional setiap hari. due to day-to-day operations. Management also
Manajemen juga secara terus-menerus menilai continuously assesses conditions in the financial
kondisi pasar keuangan untuk melihat peluang markets for opportunities to obtain optimal
mendapatkan sumber pendanaan yang optimal. funding sources.
360
Page 397
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/105 Exhibit E/105
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 41. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko likuiditas (Lanjutan) b.c. Liquidity risk (Continued)
Eksposur maksimum risiko likuiditas pada tanggal The maximum liquidity risk exposure at the
pelaporan adalah sebagai berikut: reporting date is as follows:
Jumlah Arus kas Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ Sampai dengan satu tahun/
Carrying Contractual satu tahun/ More than
amount cash flows Until one year one year
30 Juni 2021 30 June 2021
Pinjaman bank 99,073,120 100,000,000 66,441,667 32,631,453 Bank loans
Utang obligasi 220,175,506 221,483,943 95,015,625 125,159,881 Bonds payable
Utang usaha 21,770,524 21,770,524 21,770,524 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 22,641,328 22,641,328 22,641,328 - Accrued expenses
Liabillitas sewa 36,591,116 36,591,116 20,114,893 16,476,223 Lease liabilities
Jumlah 400,251,594 402,486,911 225,984,037 174,267,557 Total
31 Desember 2020 31 December 2020
Pinjaman bank 98,871,512 100,000,000 59,099,900 39,771,612 Bank loans
Utang obligasi 118,502,357 119,482,710 57,258,929 61,243,428 Bonds payable
Pinjaman pihak ketiga 13,980,000 13,980,000 13,980,000 - Third party loan
Utang usaha 20,199,606 20,199,606 20,199,606 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 18,136,639 18,136,639 18,136,639 - Accrued expenses
Utang lain-lain 17,778 17,778 17,778 - Other payable
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif 350,824 350,824 350,824 - instrument
Liabillitas sewa 37,815,598 37,815,598 14,312,022 23,503,576 Lease liabilities
Jumlah 307,874,314 309,983,155 183,355,698 124,518,616 Total
31 Desember 2019 31 December 2019
Pinjaman bank 235,040,374 240,000,000 136,639,574 98,400,800 Bank loans
Pinjaman pihak ketiga 4,180,000 4,180,000 4,180,000 - Third party loan
Utang usaha 33,306,306 33,306,306 33,306,306 - Trade payables
Beban yang masih harus
dibayar 19,428,910 19,428,910 19,428,910 - Accrued expenses
Instrumen keuangan Derivative financial
derivatif 9,788,836 9,788,836 9,788,836 - instrument
Liabillitas sewa 47,448,250 47,448,250 12,865,011 34,583,239 Lease liabilities
Jumlah 349,192,676 354,152,302 216,208,637 132,984,039 Total
c. Risiko mata uang asing c. Currency risk
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai Currency risk is the risk that the fair value or
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of a financial instrument will
instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to changes in foreign currency
perubahan nilai tukar mata uang asing. exchange rates.
Grup mengelola risiko mata uang asing dengan The Group manages the currency risk by
menyesuaikan antara penerimaan dan matching receipts and payments in the same
pembayaran dalam mata uang yang sama dan currency and through regular monitoring
melakukan pengawasan secara berkala terhadap related to the exchange rate fluctuation.
fluktuasi pertukaran nilai mata uang asing.
Selain itu, Grup juga menjalankan program Moreover, the Group also entered into a hedge
lindung nilai yang terkait dengan penerbitan program that related to issuance of the
obligasi Perusahaan melalui transaksi cross Company’s bonds through cross currency swaps
currency swaps. transaction.
361
Page 398
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/106 Exhibit E/106
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 41. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko mata uang asing (Lanjutan) c. Currency risk (Continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the
perubahan yang wajar dari nilai tukar mata uang sensitivity to a reasonably possible change in
asing terhadap Dolar Amerika Serikat, dimana foreign currencies’ exchange rate against U.S.
semua variabel lain konstan, terhadap laba Dollar with all other variables held constant, to
sebelum pajak untuk periode/tahun yang the profit before tax for the period/year ended
berakhir pada 30 Juni 2021 serta 31 Desember 30 June 2021 and 31 December 2020 and 2019.
2020 dan 2019. Lima persen (5%) adalah tingkat Five percent (5%) is the sensitivity rate used
sensitivitas yang digunakan pada saat pelaporan when reporting foreign currency risk internally
mata uang asing kepada manajemen kunci secara to key management personnel and represents
internal dan merupakan penilaian manajemen management assessment of a reasonably
yang mungkin terjadi atas nilai tukar. possible change in foreign exchange rates.
Kenaikan/ Efek terhadap laba sebelum pajak/
(penurunan) Effect on profit before tax
dalam persentase/ 31 31
Increase/ 30 Desember/ Desember/
(decrease) Juni/June December December
in percentage 2021 2020 2019
Dolar Amerika Serikat: United States Dollar:
Rupiah Indonesia 5% ( 8,217,074) ( 6,241,776) ( 425,813) Indonesian Rupiah
(5%) 8,217,074 6,241,776 425,813
Dolar Australia 5% ( 29,323) ( 11,358) ( 17,270) Australian Dollar
(5%) 29,323 11,358 17,270
Yuan Tiongkok 5% 11,883 ( 7,500) - Chinese Yuan
(5%) ( 11,883) 7,500 -
Dolar Singapura 5% ( 756) - ( 644) Singapore Dollar
(5%) 756 - 644
Euro 5% - ( 26) ( 821) Euro
(5%) - 26 821
Dolar Selandia Baru 5% - ( 235) ( 1,696) New Zealand Dollar
(5%) - 235 1,696
Dolar Hong Kong 5% - - ( 134,293) Hong Kong Dollar
(5%) - - 134,293
Dampak dari perubahan nilai tukar Dolar AS untuk The impact of the above change in exchange
mata uang lainnya terutama perubahan nilai aset rate of US Dollar to other currencies is mainly
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing the result of change in the value of foreign
dapat dilihat di Catatan 39. currencies denominated monetary assets and
liabilities refer to Note 39.
d. Risiko komoditi d. Commodities risk
Fokus utama Grup adalah pertambangan dan The Group’s main focus is gold, silver and
produksi emas, perak dan tembaga dari proyek copper mining and production from the Tujuh
Tujuh Bukit dan proyek Wetar. Harga pasar dari Bukit project and Wetar project. The market
komoditi ini dapat selalu berfluktuasi. Fluktuasi prices for these commodities can fluctuate.
tersebut ditimbulkan oleh berbagai faktor di luar This fluctuation is caused by numerous factors
kendali Grup seperti: posisi-posisi spekulatif yang beyond the Group’s control such as: speculative
diambil oleh para investor, perubahan dalam positions taken by investors, changes in the
permintaan dan penawaran komoditi, penjualan demand and supply for commodities, actual or
aktual maupun harapan penjualan komoditi oleh expected gold sales by central banks and the
Bank Sentral dan International Monetary Fund International Monetary Fund (“IMF”), global or
(“IMF”), serta peristiwa-peristiwa ekonomi global regional economic events. A sustained period of
maupun regional. Keberlanjutan perubahan harga commodities price volatility may adversely
komoditi yang terus menerus dapat affect the Group's ability to evaluate the
mempengaruhi kemampuan Grup untuk feasibility of undertaking new capital projects
mengevaluasi kelayakan usaha proyek-proyek or continuing existing operations or to make
permodalan baru atau kelanjutan kegiatan other long-term strategic decisions.
operasional yang ada, atau membuat keputusan-
keputusan strategis jangka panjang lainnya.
362
Page 399
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/107 Exhibit E/107
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
41. INSTRUMEN KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO 41. FINANCIAL INSTRUMENTS AND FINANCIAL RISK
KEUANGAN (Lanjutan) MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko komoditi (Lanjutan) d. Commodities risk (Continued)
Dalam memitigasi risiko ini, Grup menjalankan In order to mitigate this risk, the Group
program lindung nilai terutama terkait dengan entered into a hedge program especially in
pinjaman hutang yang sesuai dengan jangka relation to debt services that match the tenor
waktu pinjaman. Tingkat lindung nilai maksimum of loan facilities. Hedge levels are to a
sekitar 70%, 60% dan 50% masing-masing untuk 1, maximum of approximately 70%, 60% and 50%
2 dan 3 tahun berikutnya. for the next 1, 2 and 3 years, respectively.
e. Estimasi nilai wajar instrumen keuangan e. Fair value estimation of financial instrument
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial assets and liabilities
diestimasi untuk keperluan pengakuan must be estimated for recognition and
dan pengukuran atau untuk keperluan measurement or for disclosure purposes.
pengungkapan.
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan" SFAS 60, ”Financial Instruments: Disclosures”
mensyaratkan pengungkapkan atas pengukuran requires disclosure of fair value measurements
nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar by level of the following fair value
sebagai berikut: measurement hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam (a) Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang markets for identical assets or liabilities
identik (tingkat 1); (level 1);
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk (b) Inputs other than quoted prices included
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk within level 1 that are observable for the
aset atau liabilitas, baik secara langsung asset or liability, either directly (as prices)
(misalnya harga) atau secara tidak langsung or indirectly (derived from prices) (level 2);
(misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2); dan and
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not
berdasarkan data pasar yang dapat based on observable market data
diobservasi (input yang tidak dapat (unobservable inputs) (level 3).
diobservasi) (tingkat 3).
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value
menentukan nilai instrumen keuangan financial instruments include:
mencakup:
(a) Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa (a) The use of quoted market prices or dealer
atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; quotes for similar instruments; and
dan
(b) Teknik lain seperti analisis arus kas yang (b) Other techniques, such as discounted cash
didiskonto digunakan untuk menentukan nilai flow analysis, are used to determine fair
instrumen keuangan lainnya. value for the remaining financial
instruments.
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari Management is of the opinion that the carrying
aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai value of its financial assets and liabilities
wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut approximates the fair value of the financial
pada tanggal 30 Juni 2021 serta 31 Desember assets and liabilities as of 30 June 2021 and
2020 dan 2019. 31 December 2020 and 2019.
363
Page 400
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/108 Exhibit E/108
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
42. MANAJEMEN PERMODALAN 42. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan Grup ketika mengelola modal adalah untuk The Group’s objectives when managing capital is to
memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan ensure that it maintains healthy capital ratios in
rasio modal yang sehat untuk mendukung usaha dan order to support its business and maximize
memaksimalkan nilai pemegang saham. shareholder value.
Grup secara berkala meninjau dan The Group regularly reviews and manages its
mengelola struktur permodalan untuk capital structure to optimize the use of the
mengoptimalkan penggunaan sumber daya Grup, Group’s resources, takes into consideration the
mempertimbangkan kebutuhan modal masa depan future capital requirements of the Group and
Grup dan proyeksi peluang investasi strategis. projected strategic investment opportunities.
Grup mendapatkan fasilitas kredit dari bank The Group has agreed for the credit facility
sebagaimana yang telah di jelaskan di Catatan 20 provided by banks through the credit facility
dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian agreement which described in Note 20 of this
interim ini. interim consolidated financial statement.
Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada tanggal Net debt to equity ratio as of 30 June 2021 and
30 Juni 2021 serta 31 Desember 2020 dan 2019 31 December 2020 and 2019 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
30 Juni/ December December
June 2021 2020 2019
Pinjaman bank 99,073,120 98,871,512 235,040,374 Bank loans
Utang obligasi 220,175,506 118,502,357 - Bonds payable
Liabilitas sewa 36,591,116 37,815,598 47,448,250 Lease liabilities
Pinjaman pihak ketiga - 13,980,000 4,180,000 Third party loan
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif - 350,824 9,788,836 instrument
Dikurangi: Less:
Kas dan bank ( 278,165,002)( 51,026,290)( 49,592,601) Cash and banks
Derivative financial
Instrumen keuangan derivatif ( 7,246,021)( 7,655,818) - instrument
Investasi pada saham ( 2,320,222)( 3,804,611) - Investment in shares
Aset tidak lancar lainnya ( 5,033,840)( 7,011,826)( 5,560,052) Other non-current assets
Utang bersih 63,074,657 200,021,746 241,304,807 Net debt
Total ekuitas 735,996,838 563,645,881 524,244,316 Total equity
Rasio utang bersih terhadap
ekuitas 8.57% 35.49% 46.03% Gearing ratio
364
Page 401
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/109 Exhibit E/109
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI 43. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by the
pengambil keputusan operasional dalam chief operating decision maker in evaluating the
mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan performance of segments and in the allocation of
alokasi sumber daya yang dimilikinya, manajemen resources, management considers the Group’s
menetapkan segmen Grup berdasarkan aktivitas per segments based on each mining project. All
proyek pertambangan. Seluruh transaksi antar transactions between segments have been
segmen telah dieliminasi. eliminated.
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
30 Juni/June 2021
Proyek
Tujuh Proyek
Bukit/ Wetar/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Wetar Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Project Others Elimination balance
Pendapatan di
luar
segmen 84,695,553 49,547,278 1,174,570 - 135,417,401 External revenue
Pendapatan antar Inter segment
segmen - - 36,505,091 ( 36,505,091) - revenue
Pendapatan
bersih 84,695,553 49,547,278 37,679,661 ( 36,505,091) 135,417,401 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 2,385,958)( 6,425,440) 3,284,657 ( 2,611)( 5,529,352) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 52,198 9,577 1,034,837 - 1,096,612 income
Laba/(rugi)
sebelum pajak Profit/(loss) before
penghasilan 19,767,024 ( 5,435,748) 28,074,316 ( 36,671,041) 5,734,551 income tax
Aset segmen 513,424,392 311,773,996 1,284,157,243 ( 918,297,560) 1,191,058,071 Segment assets
Liabilitas segmen 152,923,289 238,592,029 454,679,754 ( 391,133,839) 455,061,233 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 22,551,377 28,695,650 355,667 4,373,663 55,976,357 amortization
365
Page 402
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/110 Exhibit E/110
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 43. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi menurut segmen usaha yang merupakan The information concerning the business segments
segmen yang dilaporkan adalah sebagai berikut: that are considered reportable is as follows:
(Lanjutan) (Continued)
30 Juni/June 2020
Proyek
Tujuh Proyek
Bukit/ Wetar/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Wetar Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Project Others Elimination balance
Pendapatan di luar
segmen 180,067,142 18,019,139 724,688 - 198,810,969 External revenue
Pendapatan antar Inter segment
segmen - - 13,932,463 ( 13,932,463) - Revenue
Pendapatan bersih 180,067,142 18,019,139 14,657,151 ( 13,932,463) 198,810,969 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 4,280,514)( 19,477,899) 15,343,937 ( 740)( 8,415,216) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 56,775 59,470 20,555 - 136,800 income
Laba/(rugi)sebelum Profit/(loss)
pajak before income
penghasilan 71,806,486 ( 14,407,281) 21,431,141 ( 26,451,228) 52,379,118 tax
Aset segmen 527,359,861 297,685,643 849,634,875 ( 732,933,973) 941,746,406 Segment assets
Liabilitas segmen 198,406,530 201,349,001 317,577,296 ( 329,396,332) 387,936,495 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 30,262,982 3,181,535 407,705 1,286,495 35,138,717 amortization
31 Desember/December 2020
Proyek
Tujuh Proyek
Bukit/ Wetar/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Wetar Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Project Others Elimination balance
Pendapatan di luar
segmen 287,735,250 31,930,809 2,194,826 - 321,860,885 External revenue
Pendapatan
antar Inter segment
segmen - - 24,296,971 ( 24,296,971) - revenue
Pendapatan
bersih 287,735,250 31,930,809 26,491,797 ( 24,296,971) 321,860,885 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 6,772,297)( 9,250,416)( 2,307,915)( 740)( 18,331,368) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 130,029 43,209 108,098 - 281,336 income
Laba/(rugi)
sebelum Profit/(loss)
pajak before income
penghasilan 101,895,103 ( 31,578,484) 33,855,677 ( 47,967,847) 56,204,449 tax
Aset segmen 498,956,005 291,339,630 884,301,522 ( 744,990,519) 929,606,638 Segment assets
Liabilitas segmen 157,058,182 216,019,182 314,366,373 ( 321,482,980) 365,960,757 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 45,402,564 9,051,873 839,652 2,363,747 57,657,836 amortization
366
Page 403
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/111 Exhibit E/111
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
43. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 43. OPERATING SEGMENT (Continued)
31 Desember/December 2019
Proyek
Tujuh Proyek
Bukit/ Wetar/ Saldo akhir/
Tujuh Bukit Wetar Lainnya/ Eliminasi/ Ending
Project Project Others Elimination balance
Pendapatan di luar
segmen 301,989,995 99,154,271 895,122 - 402,039,388 External revenue
Pendapatan
antar Inter segmen
segmen - - 26,193,960 ( 26,193,960) - Revenue
Pendapatan
bersih 301,989,995 99,154,271 27,089,082 ( 26,193,960) 402,039,388 Net revenue
Beban Finance
keuangan ( 12,231,275)( 1,389,036)( 20,088,181) 14,097,096 ( 19,611,396) expenses
Pendapatan Finance
keuangan 112,232 123,825 659,184 - 895,241 income
Laba/(rugi)
sebelum Profit/(loss)
pajak before income
penghasilan 135,092,002 ( 5,617,738) 61,593,786 ( 82,596,716) 108,471,334 tax
Aset segmen 522,211,713 303,824,131 670,538,968 ( 545,321,649) 951,253,163 Segment assets
Liabilitas segmen 220,870,597 194,032,306 283,026,506 ( 270,920,562) 427,008,847 Segment liabilities
Penyusutan dan Depreciation and
amortisasi 45,876,598 34,507,257 24,093,592 ( 11,529,488) 92,947,959 amortization
Informasi menurut segmen geografis adalah sebagai The geographical segment information is as follows:
berikut:
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June 2021 June 2020 December 2020 December 2019
Area penjualan: Sales area:
Hong Kong 77,972,534 168,636,527 267,766,031 312,392,346 Hong Kong
Republik Rakyat
Tiongkok 16,980,984 - 969,258 - China
Indonesia 15,866,922 1,820,981 6,089,058 24,542,227 Indonesia
Korea 14,069,161 14,099,197 24,243,671 39,715,229 Korea
Singapura 6,796,219 23,870,343 48,642,927 2,057,067 Singapore
Monako 3,804,781 2,823,648 2,823,648 34,063,925 Monaco
Switzerland - - - 1,215,331 Switzerland
Jumlah 135,490,601 211,250,696 350,534,593 413,986,125 Total
367
Page 404
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/112 Exhibit E/112
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KEJADIAN PENTING 44. SIGNIFICANT EVENT
a. Pada tanggal 30 Januari 2020, Organisasi a. On 30 January 2020, the World Health
Kesehatan Dunia (“WHO”) mengumumkan Organization (“WHO”) announced a global
keadaan darurat kesehatan global jenis baru health emergency because of a new strain of
Corona Virus (“COVID-19 outbreak”) dan risiko corona virus (the “COVID-19 outbreak”) and the
terhadap komunitas Internasional ketika virus risks to the international community as the
menyebar secara global sampai titik tertentu. virus spreads globally beyond its point of origin.
Pada bulan Maret 2020, WHO mengklasifikasikan In March 2020, the WHO classified the COVID-19
wabah COVID-19 sebagai pandemi berdasarkan outbreak as a pandemic, based on the rapid
peningkatan paparan yang cepat secara global. increase in exposure globally.
Dampak dari wabah COVID-19 terus berkembang The impact of the COVID-19 outbreak continues
sampai dengan tanggal laporan keuangan ini. to evolve as of the date of this report.
Manajemen secara aktif terus memantau dampak Management is actively monitoring the impact
situasi dalam negeri dan global terhadap kondisi of the local and global situation on its financial
keuangan, likuiditas, operasi, pemasok, industri condition, liquidity, operations, suppliers,
dan tenaga kerjanya. Sampai dengan tanggal industry and workforce. Until the financial
laporan keuangan ini diterbitkan, operasional statements release date, the Group’s
Grup masih berjalan dengan normal. operations are still running normally.
b. Pada tanggal 14 Agustus 2020, Menteri Keuangan b. On 14 August 2020, the Minister of Finance
mengeluarkan Peraturan Menteri issued Ministerial Decree No. 110/PMK.03/2020
No. 110/PMK.03/2020 mengenai Perubahan atas regarding the Changes of Ministerial Decree
Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 No. 86/PMK.03/2020 related to tax incentives
tentang insentif pajak untuk wajib pajak for taxpayers affected by COVID-19 pandemic.
terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan peraturan ini, Grup telah Based on this regulation, the Group has been
mendapatkan persetujuan untuk insentif atas approved to get incentive for employee income
pajak penghasilan pasal 21 karyawan, tax article 21, exemption from the collection of
pembebasan atas pemungutan pajak penghasilan income tax article 22 on imports and reduction
pasal 22 impor dan pengurangan angsuran pajak installment of income tax article 25 by 30% for
penghasilan pasal 25 sebesar 30% untuk periode period April-June 2020 fiscal year and 50% for
masa pajak April-Juni 2020 dan 50% untuk period July-December 2020 fiscal year.
periode masa pajak Juli-Desember 2020.
Menteri Keuangan, melalui Peraturan Menteri The Minister of Finance, through Minister of
Keuangan No. 9 tahun 2021 tanggal 1 Februari Finance Regulation No. 9 of year 2021 dated
2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri 1 February 2021, as the replacement of Minister
Keuangan No. 110 tahun 2020 tanggal 14 Agustus of Finance Regulation No. 110 of year 2020
2020, No. 86 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 dan dated 14 August 2020, No. 86 of 2020 dated
No. 44 tahun 2020 tanggal 27 April 2020 yang 16 July 2020 and No. 44 of year 2020 dated
memberikan lima hal yang berkaitan dengan 27 April 2020 which provides five matters
insentif pajak sebagai langkah dalam membantu relating to tax incentives as a step in assisting
pembayar pajak (“WP”) yang dipengaruhi oleh taxpayers (“WP”) effected by the 2019 Corona
pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai Virus Disease pandemic which began to be
berlaku pada tanggal 2 Februari 2021. Lima effective on 2 February 2021. Five tax
insentif pajak terkait dengan Pajak Penghasilan incentives are related with Income Tax Article
Pasal 21, Pajak Penghasilan Final berdasarkan 21, Income Tax Final based on Government
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Pajak Regulation No. 23 Year 2018, Income Tax Article
Penghasilan Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan 22 Import, Income Tax Article 25 and Value
Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Added Tax (“VAT”).
368
Page 405
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/113 Exhibit E/113
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 44. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
c. Pada tanggal 12 September 2020, terjadi insiden c. On 12 September 2020, an incident occurred at
di proyek tambang Tujuh Bukit yang berlokasi di Tujuh Bukit mining project located in
Banyuwangi, Jawa Timur. Telah ditemukan Banyuwangi, East Java. Surface cracking was
rekahan di permukaan pelataran pelindian atau noted on the heap leach pad and a portion of
heap leach pad dan terjadi pergeseran dari the ore that was stacked on the front face of
sebagian lereng hamparan bijih yang heap leach pad subsided and caused damage to
menyebabkan kerusakan pada jalur perpipaan some of the pipes and pumping equipment.
dan peralatan pompa. Kejadian ini tidak There were no injuries to personnel or
menimbulkan korban cedera di kalangan environmental damage from this incident and
karyawan ataupun memberikan dampak buruk does not impact gold reserves.
bagi lingkungan dan tidak berdampak pada
cadangan emas.
Perusahaan bekerja sama dengan ahli geoteknik The Company has worked with a geotechnical
untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya experts to identify the cause of the failure and
kerusakan dan mengembangkan rencana develop a remediation plan. Irrigation
perbaikan. Irigasi dimulai di sebagian heap leach commenced on a portion of the heap leach pad
pad pada akhir Desember 2020 dan perbaikan at the end of December 2020 and remediation
telah selesai sebagian pada triwulan kedua tahun works was substantially completed during
2021, sehingga tingkat penumpukan heap leach second quarter of 2021, thereby heap leach
telah kembali pada saat sebelum terjadinya stacking rates have returned to pre-failure
kerusakan. levels.
Klaim asuransi untuk kerusakan material dan An insurance claim for material damage and
gangguan bisnis telah diajukan ke perusahaan business interruption has been lodged with the
asuransi yang dimiliki oleh Perusahaan. Company’s insurers. The Company received
Perusahaan menerima konfirmasi pada tanggal confirmation on 23 April 2021 that insurers
23 April 2021 bahwa perusahaan asuransi telah have accepted that the insurance policies will
menerima polis asuransi yang akan ditanggapi respond to the claim. The quantum of the claim
untuk diklaim. Jumlah klaim akan ditetapkan will be established as part of the process of
sebagai bagian dari proses finalisasi biaya untuk finalising costs for the remediation plan and
rencana perbaikan dan perkiraan produksi selama production forecast over the indemnity period
periode ganti rugi 12 (dua belas) bulan terhitung of 12 (twelve) months commencing on
dari 12 September 2020. 12 September 2020.
BSI telah mencatatkan biaya-biaya sehubungan BSI has recorded costs related to heap leach
dengan perbaikan heap leach dan pendapatan reinstatement and income from insurance claim
atas klaim asuransi di dalam laporan keuangan in the financial statements as of 30 June 2021
per 30 Juni 2021 (Catatan 32). (Note 32).
369
Page 406
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/114 Exhibit E/114
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
44. KEJADIAN PENTING (Lanjutan) 44. SIGNIFICANT EVENT (Continued)
d. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan d. On 5 October 2020, the Indonesian House of
Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) menyetujui Representatives (“DPR”) approved the job
Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) - creation law - commonly known as the
yang biasa dikenal dengan "Undang-Undang "Omnibus Law", which was later signed by the
Omnibus", yang kemudian ditandatangani President on 2 November 2020. The Omnibus
Presiden pada tanggal 2 November 2020. Undang- Law amended more than 75 current laws and
Undang Omnibus mengamandemen lebih dari 75 will require the central government to issue
undang-undang, dan mengharuskan pemerintah more than 30 government regulations and other
pusat untuk menerbitkan lebih dari 30 peraturan implementing regulations which must be issued
pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya within three months of its enactment. The
yang harus dikeluarkan dalam waktu tiga bulan Omnibus Law focuses on increasing the ease of
setelah diundangkan Undang-Undang Omnibus. doing business in Indonesia (e.g., simplifying
Undang-Undang Omnibus berfokus pada licensing processes, simplifying land acquisition
peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia processes, formalizing economic zones,
(diantaranya, menyederhanakan proses providing more incentives for free trade zones,
perizinan, menyederhanakan proses pengadaan and amending the labor law).
tanah, memformalkan zona ekonomi,
memberikan lebih banyak insentif untuk zona
perdagangan bebas, dan mengubah undang-
undang ketenagakerjaan).
Pada bulan Februari 2021, Pemerintah secara In February 2021, the Government officially
resmi menerbitkan Peraturan Pelaksanaan atas enacted implementing regulations of the
Undang-Undang Omnibus. Pada tanggal laporan Omnibus Law. As at the date of these financial
keuangan ini, Perusahaan masih dalam proses statements, the Company is still in the process
pengajuan atas perubahan dari Undang-Undang of submission changes from Omnibus Law and
Omnibus dan peraturan pelaksanaannya terhadap its implementing regulations to the Company
Peraturan Perusahaan. Regulation.
45. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 45. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 1 Juli 2021, Menteri Keuangan a. On 1 July 2021, the Minister of Finance issued
mengeluarkan Peraturan Menteri Ministerial Decree No. 82/PMK.03/2021
No. 82/PMK.03/2021 mengenai Perubahan atas regarding the Changes of Ministerial Decree
Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 No. 9/PMK.03/2021 related to tax incentives
tentang insentif pajak untuk wajib pajak for taxpayers affected by COVID-19 pandemic.
terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan peraturan ini, Grup telah Based on this regulation, the Group has been
mendapatkan persetujuan untuk insentif atas approved to get incentive for employee income
pajak penghasilan pasal 21 karyawan untuk tax article 21 for period July-December 2021
periode masa pajak Juli-Desember 2021. fiscal year.
b. Perusahaan telah membayar seluruh pokok b. The Company paid all principle bonds Series A
obligasi Seri A dari Obligasi Berkelanjutan I from Continuation Bonds I Phase I and Phase II
Tahap I dan Tahap II Tahun 2020 yang telah jatuh Year 2020 with past due on 7 August and
tempo pada tanggal 7 Agustus dan 16 September 16 September 2021 amounting to
2021 masing-masing sebesar Rp 673.650.000.000 Rp 673,650,000,000 and Rp 149,000,000,000,
dan Rp 149.000.000.000 respectively.
370
Page 407
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/115 Exhibit E/115
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 45. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
c. Pada tanggal 24 September 2021, BSI c. On 24 September 2021, BSI entered into
menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Accordion Increase Accession Agreement to
Peningkatan Akordion untuk meningkatkan total increase the total commitments of Revolving
komitmen atas Fasilitas Kredit Bergulir Credit Facility of US$ 10,000,000 to
AS$ 10.000.000 menjadi AS$ 50.000.000. US$ 50,000,000. Lenders from this agreement
Pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT are PT Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC
Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, Indonesia, Credit Agricole Corporate and
Credit Agricole Corporate and Investment Bank Investment Bank Cabang Singapura dan ING
Cabang Singapura dan ING Bank N.V. Cabang Bank N.V. Cabang Singapura.
Singapura.
d. Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perusahaan d. On 21 October 2021, the Company established
mendirikan entitas anak, Merdeka Copper Gold a subsidiary, Merdeka Copper Gold
International Pte. Ltd. yang memiliki kegiatan International Pte. Ltd. with main activity as
usaha sebagai perusahaan induk di Singapura. holding company in Singapore.
e. Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah e. On 29 October 2021, the Government issued
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Law No. 7 Year 2021 related to harmonization
terkait harmonisasi peraturan perpajakan. Salah of tax regulation. One of the changes in
satu perubahan dalam bidang perpajakan, yaitu taxation policies is adjustment of corporate
penyesuaian tarif pajak penghasilan badan income tax rate to 22% which applicable for
menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022. For the Public Company which fulfills
2022. Khusus untuk Perseroan Terbuka yang the certain requirement will get the tax rate
memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh of 3% lower.
tarif lebih rendah 3%.
f. Pada tanggal 18 November 2021, Perusahaan f. On 18 November 2021, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Continuation Bonds II Phase II Year 2021 with
Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap sebesar fixed interest rate of 5% per annum for total
5% per tahun untuk jumlah pokok obligasi principal bonds amounting to
sebesar Rp 1.500.000.000.000 dengan jangka Rp 1,500,000,000,000 with the period of 1
waktu 1 (satu) tahun. Obligasi ini dicatatkan (one) year. The bonds are listed on the
pada Bursa Efek Indonesia tanggal 19 November Indonesia Stock Exchange on 19 November
2021. 2021.
g. Pada tanggal 18 dan 19 November 2021, g. On 18 and 19 November 2021, the Company
Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas entered new facility agreement of cross
transaksi cross currency swaps baru dengan PT currency swaps transaction with PT Bank UOB
Bank UOB Indonesia yang berkaitan dengan Indonesia which related to issuance of
penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Continuation Bonds II Phase II Year 2021. The
Tahun 2021. Jumlah pokok nosional dari principal notional amount of this agreement
perjanjian ini masing-masing sebesar are Rp 711,000,000,000 and
Rp 711.000.000.000 dan Rp 789.000.000.000 Rp 789,000,000,000 or equivalent to
atau setara dengan AS$ 50.000.000 dan US$ 50,000,000 and US$ 55,485,232.07,
AS$ 55.485.232,07. Tingkat bunga masing- resepectively. Interest rate is 1.95% which will
masing sebesar 1,95% yang akan berakhir pada be terminated on 25 November 2022,
25 November 2022. respectively.
h. Pada tanggal 28 Desember 2021, Perusahaan h. On 28 December 2021, the Company entered a
telah menandatangani suatu Perjanjian Conditional Shares Subscription Agreement to
Pengambilalihan Saham Bersyarat untuk subscribe new shares that will be issued by PT
mengambil bagian atas saham-saham baru yang Andalan Bersama Investama (“ABI”) of 50.1%
akan diterbitkan oleh PT Andalan Bersama from issued and fully paid-up capital by ABI.
Investama (”ABI”) sebesar 50,1% dari modal yang Subscription shares price is amounting to
ditempatkan dan disetor dari ABI. Harga IDR 1,143,081,600,000 or equivalent with
pengambilan saham ini sebesar US$ 80,160,000.
IDR 1.143.081.600.000 atau setara dengan
AS$ 80.160.000.
371
Page 408
These interim consolidated financial statements are
originally issued in Indonesian language
Ekshibit E/116 Exhibit E/116
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
30 JUNI 2021 DAN 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 30 JUNE 2021 AND 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam Dolar AS, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in US Dollars, unless otherwise stated)
45. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 45. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(Lanjutan) (Continued)
i. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan i. As at the issuance date of this consolidated
keuangan konsolidasian ini, BSI telah menerima financial statements, BSI has received a
sebagian realisasi dari klaim asuransi perbaikan partial realization from insurance claim of
heap leach sebesar AS$ 19.500.000 (Catatan heap leach reinstatement amounting to
44c). US$ 19,500,000 (Note 44c).
46. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 46. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Dalam rangka penerbitan Surat Utang Obligasi In order to issue the Company’s Continuous Bonds
Perusahaan Berkelanjutan III tahap I, Perusahaan III Phase I, the Company has re-issued the interim
telah menerbitkan kembali laporan keuangan consolidated financial statements for the six
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang month periods ended 30 June 2021 and 2020 and
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan for the years ended 31 December 2020 and 2019
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan with several changes to the presentation and
2019 dengan beberapa perubahan penyajian dan disclosures in Exhibit A, A/2, D, E Notes 1e, 10, 13,
pengungkapan pada Ekshibit A, A/2, D, E Catatan 1e, 15, 20, 24, 38, 40 and 45.
10, 13, 15, 20, 24, 38, 40 dan 45.
47. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 47. COMPLETION OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Grup bertanggung jawab atas The Group’s management is responsible for the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian dan preparation for these interim consolidated
telah menyetujui laporan keuangan konsolidasian financial statements and has approved that the
interim Grup untuk diterbitkan kembali pada Group’s consolidated financial statements to be
6 Januari 2022. re-issued on 6 January 2022.
372
Page 409
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00001/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/I/2022 No. : 00001/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/I/2022
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Re : Interim Consolidated Financial Statements
30 Juni 2021 30 June 2021
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi Shareholders, Commissioners and Directors
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying interim
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perusahaan”) consolidated financial statements of PT Merdeka
dan Entitas Anak terlampir, yang terdiri dari laporan Copper Gold Tbk (The “Company”) and Its Subsidiaries,
posisi keuangan konsolidasian interim tanggal which comprise the interim consolidated statement of
30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020 dan 2019, serta financial position as of 30 June 2021 and 31 December
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, 2020 and 2019, and the interim consolidated statement
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas of profit or loss and other comprehensive income,
konsolidasian interim untuk periode enam bulan yang changes in equity, and cash flows for the six month
berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 periods ended 30 June 2021 and 2020 and for the years
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 ended 31 December 2020 and 2019, and a summary of
Desember 2020 dan 2019 tersebut dan suatu ikhtisar significant accounting policies and other explanatory
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan information.
lainnya.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the interim
konsolidasian interim consolidated financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian presentation of these interim consolidated financial
interim ini sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in accordance with Indonesian Financial
di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal control as
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian interim preparation of interim consolidated financial
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik statements that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian interim ini interim consolidated financial statements based on our
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami audit. We conducted our audit in accordance with
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the Indonesian
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Institute of Certified Public Accountants. Those
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika standards required that we comply with ethical
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk requirements and plan and perform the audit to obtain
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah reasonable assurance about whether the interim
laporan keuangan konsolidasian interim bebas dari consolidated financial statements are free from
kesalahan penyajian material. material misstatement.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain
memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian the interim consolidated financial statements. The
interim. Prosedur yang dipilih bergantung pada procedures selected depend on the auditor’s judgment,
pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko including the assessment of the risks of material
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the interim consolidated financial
konsolidasian interim, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error.
kecurangan maupun kesalahan.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
373
Page 410
Halaman 2 Page 2
Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued)
Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor In making those risk assessments, the auditors consider
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan internal control relevant to the entity’s preparation
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan and fair presentation of the interim consolidated
keuangan konsolidasian interim entitas untuk financial statements in order to design audit
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan procedures that are appropriate in circumstance, but
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan not for the purpose of expressing an opinion on the
opini atas keefektifan pengendalian internal entitas. effectiveness of the entity’s internal control. An audit
Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas also includes evaluating the appropriateness of
ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan accounting policies used and the reasonableness of
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh accounting estimates made by management, as well as
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian evaluating the overall presentation of the interim
laporan keuangan konsolidasian interim secara consolidated financial statements.
keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis is sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami. audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying interim consolidated
interim terlampir menyajikan secara wajar, dalam financial statements present fairly, in all material
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian respect, the interim consolidated financial position of
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Entitas Anak PT Merdeka Copper Gold Tbk and Its Subsidiaries as of
tanggal 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2020 dan 2019 30 June 2021 and 31 December 2020 and 2019 and their
serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian interim consolidated financial performance and cash
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada flows for the six month periods ended 30 June 2021 and
tanggal-tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan untuk tahun 2020 and for the years ended 31 December 2020 and
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 2019 in accordance with Indonesian Financial
dan 2019 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards.
Indonesia.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No. 00625/2.1068/AU.1/02/0119- auditors’ report No. 00625/2.1068/AU.1/02/0119-
1/1/VIII/2021 bertanggal 24 Agustus 2021 dan No. 1/1/VIII/2021 dated 24 August 2021 and No.
00720/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XII/2021 bertanggal 00720/2.1068/AU.1/02/0119-1/1/XII/2021 dated
9 Desember 2021 atas laporan keuangan konsolidasian 9 December 2021 on the interim consolidated financial
interim PT Merdeka Copper Gold Tbk dan entitas anak statements of PT Merdeka Copper Gold Tbk and its
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal subsidiaries for the six month period ended
30 Juni 2021. Sehubungan dengan penambahan 30 June 2021. In line with the additional disclosure
pengungkapan informasi mengenai laporan keuangan information on the Company’s interim consolidated
konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak financial statements to issue the Company’s bonds as
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Dalam described in Note 46 to the interim consolidated
Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi Perusahaan financial statements, the Company has reissued its
seperti yang dijelaskan dalam Catatan 46 atas laporan interim consolidated financial statements for the six
keuangan konsolidasian interim, Perusahaan telah month periods ended 30 June 2021 and 2020 and for the
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian years ended 31 December 2020 and 2019.
interim untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 dan tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan
2019.
374
Page 411
Halaman 3 Page 3
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan inclusion in prospectus in connection with the proposed
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Series Issues of Obligasi Berkelanjutan III Merdeka
Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun Copper Gold Tahap I Tahun 2022 in Indonesia Stock
2022 di Bursa Efek Indonesia, serta tidak ditujukan, dan Exchange, and not intended to be and should not be
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. used for any other purposes.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Santanu Chandra, CPA
NIAP AP. 0119/
License No. AP. 0119
6 Januari 2022/ 6 January 2022
IF/rzy
375
Page 412
Halaman ini sengaja dikosongkan
206
Names mentioned 220 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.5 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.5 ×8
unresolved
org
BDO International Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.8 ×6
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×24
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.13 ×3
unresolved
org
PT Damai Suksesindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Cinta Bumi Suksesindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Beta Bumi Suksesindo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Mining Servis
p.13 ×2
unresolved
org
Eastern Field Development Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
Finders Resources Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
Banda Minerals Pty. Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Permai
p.13 ×2
unresolved
org
Way Kanan Resources Pty. Ltd.
p.13
unresolved
org
PT Batutua Lampung Elok
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Tambang
p.13 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas Gorontalo
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tambang Abadi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Abadi Jaya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Bumi Raya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Alam Persada
p.13 ×2
unresolved
org
PT Batutua Tambang Energi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.
p.13 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas Tani Sejahtera
p.14 ×2
unresolved
org
Sihayo Gold Ltd.
p.14 ×3
unresolved
org
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.
p.15
unresolved
org
PT Alfa Suksesindo.
p.23
unresolved
org
Bank UOB
p.23 ×4
unresolved
org
PT Gorontalo Sejahtera Mining.
p.23 ×2
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.23 ×3
unresolved
org
Koperasi Produsen Dharma Tani.
p.23 ×2
unresolved
org
Posco International Corporation
p.24 ×2
unresolved
org
Daewoo International Corporation
p.24
unresolved
org
Posco Daewoo Corporation
p.24
unresolved
org
Provident Minerals Pte. Ltd.
p.24
unresolved
org
PT Merdeka Serasi Jaya
p.25 ×2
unresolved
person
Ivan Gelium Lantu
· Notaris
p.25 ×3
unresolved
org
PT Trimitra Karya Jaya
p.25 ×2
unresolved
org
PT Sriwijaya Kapital
p.25 ×2
unresolved
org
PT Damai
p.27
unresolved
org
PT Cinta Bumi
p.27
unresolved
org
PT Beta Bumi
p.27
unresolved
org
PT Merdeka Mining
p.27
unresolved
org
PT Batutua Lampung
p.27
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Industri
p.27
unresolved
org
PT Batutua Kharisma Pertambangan
p.27
unresolved
org
PT Pani Bersama
p.27 ×2
unresolved
org
PT Puncak Emas
p.27 ×2
unresolved
org
PT Batutua Abadi
p.27
unresolved
org
PT Batutua Pelita
p.27
unresolved
org
PT Batutua Tambang
p.27 ×2
unresolved
org
PT Batutua Bumi
p.27
unresolved
org
PT Batutua Alam
p.27
unresolved
org
PT Merdeka
p.27
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.27
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Limited
p.29 ×2
unresolved
org
Lion Selection Asia Ltd.
p.29 ×6
unresolved
org
Lion Selection Group Ltd.
p.29 ×3
unresolved
org
Bank Sentral Amerika
p.29 ×2
unresolved
person
Santanu Chandra
p.33 ×4
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.65
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.65
unresolved
org
PT Caterpillar Finance Indonesia
p.65
unresolved
org
PT Verena Multi Finance
p.65
unresolved
org
PT Uniteda Arkato
p.65 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.65
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent
p.65
unresolved
org
PT Aggreko Energy Services Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.68
unresolved
org
Menteri
p.68
unresolved
org
PT J Resources Nusantara
p.69
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.77 ×2
unresolved
org
YLG Bullion Singapore Pte. Ltd.
p.80 ×2
unresolved
org
PT Karya Sumiden Indonesia
p.80
unresolved
org
Co. Ltd.
p.80
unresolved
org
Menteri Perindustrian
p.83 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.83 ×2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.86
unresolved
org
Wealthy Source Holding Ltd.
p.123 ×2
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.123
unresolved
org
Weatlhy Source Holding Limited
p.132
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.152 ×13
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.152
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.153
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Raya
p.154
unresolved
org
Provident Agro Tbk.
p.154 ×6
unresolved
—
Non-Executive
· Chairman
p.156
unresolved
org
Interra Resources Ltd.
p.156
unresolved
org
Surya Esa Perkasa Tbk.
p.156 ×2
unresolved
org
PT Wahana Artha Harsaka
p.156
unresolved
org
PT Adaro Power
p.156
unresolved
org
PT Padangbara Sukses Makmur
p.156
unresolved
org
PT Trinugraha Food Industry
p.156
unresolved
org
PT Bhakti Energi Persada. Beliau
p.156
unresolved
org
PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
p.157
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik
· Komisaris
p.157
unresolved
org
Milik Daerah
p.157
unresolved
org
Pengembangan Wilayah Surabaya Madura
p.157
unresolved
org
PT Semen Gresik. Beliau
p.157
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Beberapa
p.158
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
p.158 ×2
unresolved
org
PT Deutsche Verdhana Indonesia
p.159
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen
p.160 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arthur Anderson
p.160 ×2
unresolved
org
PT Citigroup Securities
p.160
unresolved
org
PT Provident Biofuel
p.160
unresolved
org
PT Srivijaya Kapital
p.160
unresolved
org
Eltin Ltd.
p.161
unresolved
org
Western Metal Ltd.
p.161
unresolved
org
Orosur Mining Inc.
p.161
unresolved
org
PT Anugerah Pharmindo Lestari
p.161
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia
p.161
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Auto. Beliau
p.161
unresolved
org
Accounting Clerk Atlantic Richfield Indonesia Inc.
p.162
unresolved
org
PT Dual Perkasa Offshore
p.162
unresolved
org
PT Griya Cipta Selera
p.162
unresolved
org
PT Patra Drilling Contractor
p.162
unresolved
org
PT Sejahtera Leisure Holiday
p.162
unresolved
—
Simon James Milroy
p.164
unresolved
person
Sirkuler Pengganti
· Komisaris
p.165 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio
p.165
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.165
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.165
unresolved
org
Hadinoto & Partners
p.165
unresolved
person
Drs. Kumari
p.167 ×4
unresolved
person
Ak. Drs. Kumari
p.167
unresolved
org
PT Momenta Agrikultura
p.167
unresolved
org
PT Indo Nusa Jaya Makmur
p.167
unresolved
org
PT Mitra Prima Inti Solusi
p.167
unresolved
org
PT Trimitra Jaya Karya
p.167
unresolved
org
PT Unggul Kreasi Cipta. Meraih
p.167
unresolved
—
Zachary Willian
· - Head of Geoscience
p.178
unresolved
—
Ryan Wayne
· - Direktur BKP
p.178
unresolved
—
Evan John Stead
· - Technical Expert
p.178
unresolved
—
Douglas Matthew
· - Chief Operation
p.178
unresolved
—
Sergey Lunkov
· - Pyrometallurgy
p.178
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M
p.178
unresolved
org
Administrasi Nasional Indonesia
p.180
unresolved
org
PARTNERS Tunggul Purusa Utomo
p.277
unresolved
person
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
· Partner
p.277
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.