Skip to content
Back to announcement

20260626_MDLA_Informasi Transaksi Afiliasi_32104932_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN PINJAMAN PEMEGANG SAHAM

Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal 25 JUN 2026
oleh dan antara:

1. PT MEDELA POTENTIA Tbk., perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dan beralamat di Jalan RS Fatmawati Kav. 33 Kelurahan Cilandak
Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430,
dalam hal ini diwakili oleh Ibu Juliwaty selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya tersebut, karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas
nama PT Medela Potentia Tbk. (“Medela”): dan

Il. PT DJEMBATAN DUA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan beralamat di Jl. Petojo Melintang No. 17, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan
Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10160, dalam hal ini diwakili
oleh Bapak Harris Lesmana Tjhin, selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya tersebut, karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama
PT Djembatan Dua (“DD”).

Dalam Perjanjian ini, Medela dan DD secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan
“Pihak” adalah salah satu dari Para Pihak.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Medela adalah pemegang dan pemilik 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh
lima ribu) saham di DD,

2. DD adalah salah satu anak perusahaan Medela yang memerlukan dana untuk keperluan modal
kerja usaha perusahaan,

3: Untuk keperluan tersebut, DD bermaksud untuk meminjam sejumlah uang dari Medela dan
Medela bersedia memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DD, berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini:

4. Untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini, DD telah memperoleh persetujuan dari
dewan komisaris sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan dewan komisaris DD untuk
meminjam dan menerima pinjaman uang dari pemegang saham tertanggal 23 Juni 2026.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut ini:

Pasal 1
PINJAMAN DAN PENGGUNAAN

l.1. Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Medela dengan
ini setuju untuk memberikan pinjaman uang kepada DD, dan DD setuju untuk menerima
pemberian pinjaman tersebut. Jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh Medela kepada DD
tidak melebihi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”). Pinjaman
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini hanya dapat dicairkan (drawdown) oleh DD
selama Perjanjian ini masih berlaku dan DD telah mengajukan surat permohonan penarikan
pinjaman (drawdown letter) kepada Medela, yang minimal memuat informasi tentang tanggal

uh
4
Page 2 OCR 0.958
1-2:

13.

21.

22.

23.

3.1.

3.2.

3.3.

penarikan, tanggal jatuh tempo, suku bunga, jumlah pinjaman yang ditarik, dan nomor
rekening DD.

Pinjaman tersebut di atas hanya dapat digunakan oleh DD untuk membiayai modal kerja usaha
DD.

Pemberian Pinjaman dari Medela kepada DD akan dilakukan melalui transfer bank oleh Medela
ke rekening milik DD sebagai berikut:

Nama : PT Djembatan Dua
Nomor Rekening : 01217155688
Nama Bank : Bank Permata
Pasal 2
BUNGA DAN JAMINAN

Atas setiap Pinjaman yang terutang berdasarkan Perjanjian ini, DD wajib membayarkan bunga
dimana besarnya bunga atas Pinjaman akan ditentukan berdasarkan suku bunga pasar yang
berlaku pada saat Pinjaman yang terutang dan besarnya suku bunga tersebut akan diberitahukan
secara tertulis oleh Medela kepada DD. Jumlah bunga yang wajib dibayarkan oleh DD kepada
Medela dihitung sejak tanggal timbulnya Pinjaman yang terutang sampai dengan tanggal
dilunasinya jumlah Pinjaman yang terutang.

Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada Medela pada tanggal pembayaran bunga,
yaitu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal penerbitan surat tagihan atas bunga atau tanggal
lain yang diberitahukan secara tertulis oleh Medela kepada DD, dimana surat pemberitahuan
tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada kewajiban DD untuk memberikan jaminan kepada Medela
atas Pinjaman yang diberikan oleh Medela berdasarkan Perjanjian ini.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, jangka
waktu Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
ini. DD dapat melakukan pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman selama jangka waktu
Perjanjian ini dan bersifat revolving.

Apabila hingga berakhirnya jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.1, tidak ada pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak
yang menyatakan untuk tidak memperpanjang jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan
Pinjaman, maka Para Pihak setuju bahwa jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan
Pinjaman tersebut akan diperpanjang secara otomatis untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya
secara terus menerus.

Namun demikian, apabila jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman berakhir dan
salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya untuk tidak
melakukan perpanjangan atas jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman, maka
Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis, dan DD wajib untuk membayarkan kembali
seluruh sisa pokok jumlah Pinjaman dan bunga yang masih terutang kepada Medela. Setelah
jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman tersebut berakhir, maka Medela tidak
mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Pinjaman apapun kepada DD.
Page 3 OCR 0.957
3.4.

41.

42.

43.

44.

Sl.

52.

6.1.

6.2.

Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur bahwa untuk pengakhiran
Perjanjian ini memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu.

Pasal 4
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN

Pembayaran atas Pinjaman yang terutang wajib dilakukan oleh DD kepada Medela dan harus
sudah efektif diterima oleh Medela, sebelum atau pada saat jangka waktu Perjanjian ini
berakhir.

Apabila tanggal pembayaran Pinjaman dan bunga atas Pinjaman jatuh pada hari yang bukan
merupakan Hari Kerja, maka DD dapat melakukan pembayaran pada Hari Kerja berikutnya.
Untuk keperluan Perjanjian ini, "Hari Kerja” adalah suatu hari selain hari Sabtu, Minggu, atau
hari libur nasional, dimana bank-bank yang berlokasi di Republik Indonesia buka pada
umumnya dan melakukan kliring.

Pajak-pajak yang dikenakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung
oleh masing-masing Pihak yang berkewajiban atas pajak-pajak tersebut, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran Pinjaman dan bunga atas Pinjaman dari DD kepada Medela akan dilakukan
melalui transfer bank oleh DD ke rekening milik Medela, yaitu:

Nama : PT Medela Potentia Tbk.
Nomor Rekening : 00702516803
Nama Bank : Bank Permata

Pasal 5

PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

Para Pihak sepakat bahwa perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah yang dilakukan
tersebut tidak dapat mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di
lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum
atau domisili yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta Selatan.

Pasal 6
LAIN-LAIN

Perjanjian ini akan dilaksanakan, diatur dan ditafsirkan dalam segala hal sesuai dengan hukum
Republik Indonesia.

Apabila terdapat ketentuan (-ketentuan) dalam Perjanjian ini yang tidak dapat dilaksanakan
dan/atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat
Para Pihak. Selanjutnya, Para Pihak dengan itikad baik akan mengubah ketentuan (-ketentuan)
yang tidak dapat dilaksanakan tersebut sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh
Para Pihak.

Page 4 OCR 0.942
6.2.

6.3.

6.4.

Segala perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini harus dilakukan secara
tertulis berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.

Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan telah melaksanakan segala tindakan yang
menurut ketentuan anggaran dasar diperlukan untuk melangsungkan, menjalankan dan
melaksanakan segala kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan orang-orang yang
menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang berwenang atau telah dikuasakan secara
sah untuk melakukan hal tersebut.

Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian
baik dalam bentuk amendemen atau adendum yang mengikat Para Pihak dan merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak dan

met

ngikat bagi Para Pihak.

Untuk dan atas nama: Untuk dan atas nama:
PT MEDELA POTENTIA Tbk. PT DJEMBATAN DUA
|

Juliwaty l Harris Lesmana Tj
Direktur Utama 1

BBANX424301611

Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.83 MB
Published29 Jun 2026
Pages4
Characters9,401
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDELA POTENTIA Tbk. p.1 ×11
linked org Bank Permata p.2 ×3
possible person Juliwaty · Direktur Utama p.1
unresolved org PT DJEMBATAN DUA p.1 ×3
unresolved person Harris Lesmana Tjhin · Direktur Utama p.1
unresolved org PT Djembatan Dua Nomor Rekening p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 25 ms 13 Sep 2026 14:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result