Back to announcement
20260626_MDLA_Informasi Transaksi Afiliasi_32104932_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN PINJAMAN PEMEGANG SAHAM Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (“Perjanjian”) ini dibuat pada tanggal 25 JUN 2026 oleh dan antara: 1. PT MEDELA POTENTIA Tbk., perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan beralamat di Jalan RS Fatmawati Kav. 33 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12430, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Juliwaty selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama PT Medela Potentia Tbk. (“Medela”): dan Il. PT DJEMBATAN DUA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan beralamat di Jl. Petojo Melintang No. 17, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10160, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Harris Lesmana Tjhin, selaku Direktur Utama, yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya sah mewakili Direksi dari dan demikian untuk dan atas nama PT Djembatan Dua (“DD”). Dalam Perjanjian ini, Medela dan DD secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan “Pihak” adalah salah satu dari Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Medela adalah pemegang dan pemilik 4.995.000 (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu) saham di DD, 2. DD adalah salah satu anak perusahaan Medela yang memerlukan dana untuk keperluan modal kerja usaha perusahaan, 3: Untuk keperluan tersebut, DD bermaksud untuk meminjam sejumlah uang dari Medela dan Medela bersedia memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DD, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini: 4. Untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini, DD telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan dewan komisaris DD untuk meminjam dan menerima pinjaman uang dari pemegang saham tertanggal 23 Juni 2026. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat atas syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut ini: Pasal 1 PINJAMAN DAN PENGGUNAAN l.1. Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Medela dengan ini setuju untuk memberikan pinjaman uang kepada DD, dan DD setuju untuk menerima pemberian pinjaman tersebut. Jumlah pokok pinjaman yang diberikan oleh Medela kepada DD tidak melebihi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”). Pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini hanya dapat dicairkan (drawdown) oleh DD selama Perjanjian ini masih berlaku dan DD telah mengajukan surat permohonan penarikan pinjaman (drawdown letter) kepada Medela, yang minimal memuat informasi tentang tanggal uh 4
Page 2 OCR 0.958
1-2: 13. 21. 22. 23. 3.1. 3.2. 3.3. penarikan, tanggal jatuh tempo, suku bunga, jumlah pinjaman yang ditarik, dan nomor rekening DD. Pinjaman tersebut di atas hanya dapat digunakan oleh DD untuk membiayai modal kerja usaha DD. Pemberian Pinjaman dari Medela kepada DD akan dilakukan melalui transfer bank oleh Medela ke rekening milik DD sebagai berikut: Nama : PT Djembatan Dua Nomor Rekening : 01217155688 Nama Bank : Bank Permata Pasal 2 BUNGA DAN JAMINAN Atas setiap Pinjaman yang terutang berdasarkan Perjanjian ini, DD wajib membayarkan bunga dimana besarnya bunga atas Pinjaman akan ditentukan berdasarkan suku bunga pasar yang berlaku pada saat Pinjaman yang terutang dan besarnya suku bunga tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh Medela kepada DD. Jumlah bunga yang wajib dibayarkan oleh DD kepada Medela dihitung sejak tanggal timbulnya Pinjaman yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah Pinjaman yang terutang. Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada Medela pada tanggal pembayaran bunga, yaitu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal penerbitan surat tagihan atas bunga atau tanggal lain yang diberitahukan secara tertulis oleh Medela kepada DD, dimana surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada kewajiban DD untuk memberikan jaminan kepada Medela atas Pinjaman yang diberikan oleh Medela berdasarkan Perjanjian ini. Pasal 3 JANGKA WAKTU Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, jangka waktu Perjanjian ini adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini. DD dapat melakukan pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman selama jangka waktu Perjanjian ini dan bersifat revolving. Apabila hingga berakhirnya jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.1, tidak ada pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak yang menyatakan untuk tidak memperpanjang jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman, maka Para Pihak setuju bahwa jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman tersebut akan diperpanjang secara otomatis untuk periode 1 (satu) tahun berikutnya secara terus menerus. Namun demikian, apabila jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman berakhir dan salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya untuk tidak melakukan perpanjangan atas jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman, maka Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis, dan DD wajib untuk membayarkan kembali seluruh sisa pokok jumlah Pinjaman dan bunga yang masih terutang kepada Medela. Setelah jangka waktu pencairan dan/atau penggunaan Pinjaman tersebut berakhir, maka Medela tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Pinjaman apapun kepada DD.
Page 3 OCR 0.957
3.4. 41. 42. 43. 44. Sl. 52. 6.1. 6.2. Untuk pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur bahwa untuk pengakhiran Perjanjian ini memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu. Pasal 4 PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN Pembayaran atas Pinjaman yang terutang wajib dilakukan oleh DD kepada Medela dan harus sudah efektif diterima oleh Medela, sebelum atau pada saat jangka waktu Perjanjian ini berakhir. Apabila tanggal pembayaran Pinjaman dan bunga atas Pinjaman jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DD dapat melakukan pembayaran pada Hari Kerja berikutnya. Untuk keperluan Perjanjian ini, "Hari Kerja” adalah suatu hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, dimana bank-bank yang berlokasi di Republik Indonesia buka pada umumnya dan melakukan kliring. Pajak-pajak yang dikenakan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak yang berkewajiban atas pajak-pajak tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran Pinjaman dan bunga atas Pinjaman dari DD kepada Medela akan dilakukan melalui transfer bank oleh DD ke rekening milik Medela, yaitu: Nama : PT Medela Potentia Tbk. Nomor Rekening : 00702516803 Nama Bank : Bank Permata Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM Para Pihak sepakat bahwa perselisihan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah yang dilakukan tersebut tidak dapat mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum atau domisili yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta Selatan. Pasal 6 LAIN-LAIN Perjanjian ini akan dilaksanakan, diatur dan ditafsirkan dalam segala hal sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Apabila terdapat ketentuan (-ketentuan) dalam Perjanjian ini yang tidak dapat dilaksanakan dan/atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak. Selanjutnya, Para Pihak dengan itikad baik akan mengubah ketentuan (-ketentuan) yang tidak dapat dilaksanakan tersebut sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh Para Pihak.
Page 4 OCR 0.942
6.2. 6.3. 6.4. Segala perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan telah melaksanakan segala tindakan yang menurut ketentuan anggaran dasar diperlukan untuk melangsungkan, menjalankan dan melaksanakan segala kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan orang-orang yang menandatangani Perjanjian ini merupakan pihak yang berwenang atau telah dikuasakan secara sah untuk melakukan hal tersebut. Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian baik dalam bentuk amendemen atau adendum yang mengikat Para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing-masing Pihak dan met ngikat bagi Para Pihak. Untuk dan atas nama: Untuk dan atas nama: PT MEDELA POTENTIA Tbk. PT DJEMBATAN DUA | Juliwaty l Harris Lesmana Tj Direktur Utama 1 BBANX424301611 Direktur Utama
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DJEMBATAN DUA
p.1 ×3
unresolved
person
Harris Lesmana Tjhin
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Djembatan Dua Nomor Rekening
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
25 ms
13 Sep 2026 14:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}