Back to announcement
20250307_KAII_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31867349_lamp1.pdf
Other Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
Nomor : KL.212/III/1/KA-2025 7 Maret 2025
Sifat : Terbatas
Lampiran : __
Yth.
Divisi Penilaian Perusahaan 3 PT Bursa Efek Indonesia
di
Tempat
Perihal :Penyampaian Informasi Tambahan (Intam) Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
1. Menunjuk POJK Nomor 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan Informasi Tambahan (Intam) Ringkas
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kantor Pusat
RADEN AGUS DWINANTO BUDIADJI
Executive Vice President of Corporate Secretary
Tembusan Eksternal:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
Tembusan Internal:
1. Para Direksi di PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat ini telah ditandatangani secara elektronik
sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.
www.kai.id
Page 2
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),- dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 25 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 25 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam
puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 25 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 25 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan
tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK
DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB
DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT
KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH.
PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI
KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API YAITU RISIKO KESELAMATAN PERJALANAN KERETA API YANG DAPAT
MENYEBABKAN TERGANGGUNYA KELANCARAN PERJALANAN KERETA API.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A) idAAA(SY) (TRIPLE A SYARIAH)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT BAHANA SEKURITAS (terafiliasi) PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (TERAFILIASI) PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIAS)
WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Mega Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 7 Maret 2025
Page 3
JADWAL
Tanggal Efektif : 13 November 2024
Masa Penawaran Umum : 19 – 20 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 21 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara Elektronik : 25 Maret 2025
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 26 Maret 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp365.125.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima miliar seratus dua puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp134.875.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 25 Maret 2030 untuk Obligasi Seri A dan 25 Maret 2032 untuk Obligasi Seri B.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 25 Maret 2026 25 Maret 2026
5 25 Juni 2026 25 Juni 2026
6 25 September 2026 25 September 2026
7 25 Desember 2026 25 Desember 2026
8 25 Maret 2027 25 Maret 2027
9 25 Juni 2027 25 Juni 2027
10 25 September 2027 25 September 2027
11 25 Desember 2027 25 Desember 2027
12 25 Maret 2028 25 Maret 2028
13 25 Juni 2028 25 Juni 2028
14 25 September 2028 25 September 2028
15 25 Desember 2028 25 Desember 2028
16 25 Maret 2029 25 Maret 2029
17 25 Juni 2029 25 Juni 2029
18 25 September 2029 25 September 2029
2
Page 4
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
19 25 Desember 2029 25 Desember 2029
20 25 Maret 2030 25 Maret 2030
21 25 Juni 2030
22 25 September 2030
23 25 Desember 2030
24 25 Maret 2031
25 25 Juni 2031
26 25 September 2031
27 25 Desember 2031
28 25 Maret 2032
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari
Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1026/PEF-
DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27
Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun 2025
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
3
Page 5
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan
jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Wali Amanat Obligasi
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
4
Page 6
B. SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025.
Mata Uang Sukuk Ijarah
Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp168.565.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar
lima ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp11.630.985.000,- (sebelas miliar
enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp331.435.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp23.200.450.000,- (dua puluh tiga miliar
dua ratus juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B
atau Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 25 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 25 Maret 2032 untuk
Sukuk Ijarah Seri B. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 25 Maret 2026 25 Maret 2026
5 25 Juni 2026 25 Juni 2026
6 25 September 2026 25 September 2026
7 25 Desember 2026 25 Desember 2026
8 25 Maret 2027 25 Maret 2027
9 25 Juni 2027 25 Juni 2027
10 25 September 2027 25 September 2027
11 25 Desember 2027 25 Desember 2027
12 25 Maret 2028 25 Maret 2028
13 25 Juni 2028 25 Juni 2028
14 25 September 2028 25 September 2028
15 25 Desember 2028 25 Desember 2028
16 25 Maret 2029 25 Maret 2029
17 25 Juni 2029 25 Juni 2029
18 25 September 2029 25 September 2029
19 25 Desember 2029 25 Desember 2029
20 25 Maret 2030 25 Maret 2030
21 25 Juni 2030
22 25 September 2030
23 25 Desember 2030
5
Page 7
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B
24 25 Maret 2031
25 25 Juni 2031
26 25 September 2031
27 25 Desember 2031
28 25 Maret 2032
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Ijarah
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali
apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
Pengalihan Sukuk Ijarah
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan,
Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya
untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan
hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan surat No. RC-
1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah Perseroan adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus 2025.
Selanjutnya Peringkat Sukuk Ijarah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-032/PEF-DIR/II/2025 tanggal 27
Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PT Kereta Api indonesia (Persero) Tahap II Tahun
2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
6
Page 8
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skema Sukuk Ijarah
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan akad Ijarah dengan asset sukuk berupa
hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Syariah
Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah Investor, untuk
melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir)
mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir)
melalui wakilnya (Penerima Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan
Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk melalui Wali
Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penjelasan Objek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas Angkutan
Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi objek ijarah berjumlah 100
unit Gerbong Terbuka (GB) dengan kapasitas angkut 45 ton, yang digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung Enim Baru
ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan rincian setiap gerbong telah dicantumkan dan
dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-
Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini
tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah
maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh
Emiten yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat
Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana
diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah tentang Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.
7
Page 9
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi
sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas 100 unit Gerbong Terbuka (GB) yang
digunakan untuk angkutan batubara kertapati relasi Tanjung Enim Baru ke Kertapati wilayah Divre III Palembang milik PT Kereta
Api Indonesia (Persero) dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; dan Sisa imbalan
ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebesar Rp 500.000.000.000,00
(Lima ratus miliar Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai berikut:
1) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
2) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Perjanjian (akad) ijarah akan ditandatangani para pihak (ijab dan qabul) pada tanggal yang disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat akan menyewakan
Objek Ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf b di atas kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun
sesuai dengan kategorinya terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building dan akan dibayarkan secara tiga
bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah yang disepakati.
c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini
dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tahun periode sukuk
berakhir, hal tersebut menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk diperdagangkan dan tidak termasuk dalam kategori jual beli
utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
3. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II
Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak
terbatas atas sebagian pengadaan sarana berupa aset bergerak. Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang disebutkan, tidak
bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal
dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB
IV, tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati
pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
5. Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi
dengan kerugian rill yang dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip Syariah
sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu
Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa
Dewan Syariah Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-Nasyiáh án an-
Nukul).
6. Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025, menggunakan prinsip
wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang
mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan
Dan Bisnis Syariah.
7. Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee) yang dialokasikan hanya kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan
(selling fee) atas jumlah yang dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan dana
hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee) ini telah sesuai dengan prinsip syariah
didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
8. Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dengan syarat dan ketentuan yang telah
disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah. Pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen
penerbitan “obligasi/sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan menjadikan akad
penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).
8
Page 10
Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal Lain Yang Tidak Disetujui Oleh
Pemegang Sukuk
Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/underlying aset atau hal lain adalah
pelunasan Sukuk.
Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah, dan/atau Aset yang menjadi
dasar Sukuk Syariah
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI.
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk
Ijarah.
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSI.
Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya tidak lagi sesuai dengan Nilai Sukuk
yang diterbitkan
1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman listrik, gempa bumi, gunung
Meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah, dalam hal mana dapat
mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada Musta’jir pada Tanggal Emisi Sukuk
Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh
Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) akad Ijarah atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2) Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”)
3) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja
sejak terjadinya peristiwa tersebut.
b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja setelah
diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek Ijarah dari Musta’jir
c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan dari Mu’jir tersebut,
Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah
4) Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah, sehingga nilai
Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah.
5) Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani Lampiran Spesifikasi Objek
Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek Ijarah
Pengganti/Tambahan
6) Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku efektif setelah ditandatanganinya
penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
Perubahan Akad Ijarah
1) Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan otoritas
Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018 tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam
suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak
pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan pihak yang dimaksud serta merta
tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib menandatangani dan
melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku, maka ketidakberlakuan
dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad Ijarah. Selanjutnya Para Pihak
dengan ini sepakat untuk dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu ketentuan lain
yang memiliki nilai ekonomis yang setara.
4) Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah, merupakan suatu
pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan di antara Para Pihak sehubungan dengan Objek Ijarah serta
menggantikan semua perjanjian kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara Para Pihak, baik
tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad Ijarah.
9
Page 11
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak
berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan
lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas
jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau
menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda Keterlambatan yang harus
dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
POJK No.20/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya. suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
10
Page 12
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kantor Pusat Gedung The Tower
The Tower Building Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta 12930
Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
Up. Capital Market Services Department - FIG
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi”)
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk sebagian pembayaran atas pengadaan 54 unit
Lokomotif untuk pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan merujuk pada perjanjian No. KL/702/II/15/KA-2024
tertanggal 15 Februari 2024 seperti yang telah diungkapkan pada Informasi Tambahan Bab VII.7 Transaksi dan Perjanjian Material Pihak
Ketiga.
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 (”Sukuk
Ijarah”) setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk namun tidak terbatas atas
sebagian pengadaan sarana berupa aset bergerak seperti 54 Unit Lokomotif merujuk pada perjanjian No. KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
15 Februari 2024, dan/atau 1.125 unit gerbong datar merujuk pada perjanjian No. KL.702/XI/6/KA-2024 tertanggal 1 November 2024
dan/atau sekitar 966 unit gerbong terbuka yang saat ini masih dalam proses pengadaan untuk pengembangan angkutan barang di
Sumatera Bagian Selatan.
Apabila dana hasil penawaran umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang
dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan
rencana pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.
Penjelasan lebih lanjut dari dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp60.276.728.497. Rincian mengenai pernyataan utang
dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 (tidak diaudit) dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No.
00823/2.1030/AU.1/06/0645-2/1/VI/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 tidak
diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
Jumlah Aset Lancar 17.233.639.730 13.023.841.719
Jumlah Aset Tidak Lancar 77.666.722.354 68.350.471.654
JUMLAH ASET 94.900.362.084 81.374.313.373
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 14.656.716.911 17.921.316.180
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 45.620.011.586 32.546.859.952
JUMLAH LIABILITAS 60.276.728.497 50.468.176.132
JUMLAH EKUITAS 34.623.633.587 30.906.137.241
*Tidak diaudit
11
Page 13
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023
Jumlah Pendapatan 33.684.890.043 35.106.535.574
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (22.516.989.142) (27.018.520.240)
LABA BRUTO 11.167.900.901 8.088.015.334
Beban Usaha (4.580.808.945) (4.227.212.786)
LABA USAHA 6.587.091.956 3.860.802.548
Penghasilan Keuangan 493.505.796 301.722.909
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (2.458.580.508) (507.073.954)
Beban Keuangan (2.567.981.596) (1.507.438.966)
Selisih Kurs 162.292.666 (57.275.927)
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (112.484.503) 156.750.557
LABA SEBELUM PAJAK 2.103.843.811 2.247.487.167
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.779.915.301 1.871.548.137
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.718.066.383 1.826.401.401
Laba per Saham Dasar 79 84
*Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Jumlah Aset 16,62% 13,68%
Jumlah Liabilitas 19,44% 18,75%
Jumlah Ekuitas 12,03% 6,28%
Laba Tahun Berjalan (4,90%) 11,01%
EBITDA 26,67% 14,18%
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 6,28% 8,09%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,88% 2,30%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 5,14% 6,06%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 5,31% 6,74%
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,88% 2,30%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 5,14% 6,06%
Rasio Marjin Kotor (10) (12) 33,33% 29,13%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 5,31% 6,74%
Rasio Keuangan (x)
Rasio Kas (1) 0,34x 0,29x
Rasio Lancar (2) 1,18x 0,73x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,74x 1,63x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,27x 1,00x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,62x
Interest Coverage Ratio (EBITDA to interest ratio)(6) 2,55x 2,84x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,39x 1,01x
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total asset
12
Page 14
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total asset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10. Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12. Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi sesuai dengan penerapan PSAK 16
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan Perseroan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya Pembatasan pada tanggal
31 Desember 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x
Current Ratio Minimum 1x 1,18x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp5.248.172.909,-
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,27x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,39x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 2,55x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 2,27x
Debt/Arus Kas Operasi Induk
Indikator Pembayaran Pokok (4) 9,40x
> 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo.
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian dibagi dengan jumlah beban bunga (Induk)
4. Jumlah pokok pinjaman Induk (tidak termasuk PEN) dibagi dengan arus kas dari operasional (Induk)
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini,
tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni
1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum
dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham)
berdasarkan Surat Keputusan No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387
tanggal 24 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar”)
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 24 tanggal 5
Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima
dan di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,(”Akta No. 24/2024”) susunan permodalan Perseroan adalah
sebagai berikut:
13
Page 15
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta)
saham, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat
puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan
ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat
puluh tiga juta Rupiah)
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan
yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 47 tanggal 16 Agustus 2024, dibuat dihadapan Notaris Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0241626 Tanggal 20 Agustus 2024 (”Akta No.47/2024”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Direksi
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana : John Robertho
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Sejak diterbitkannya Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Pengurusan
dan Pengawasan Perseroan.
4. Prospek Usaha
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada Januari 2025 memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,3% untuk tahun 2025 dan 2026, lebih rendah dari rata-rata historis 3,7% pada periode 2000–2019.
Tahun 2025 diperkirakan masih menghadapi berbagai ketidakpastian global, seperti konflik geopolitik yang berkelanjutan, perlambatan
pertumbuhan ekonomi di Tiongkok dan Amerika Serikat, volatilitas harga komoditas, serta ancaman perubahan iklim. Kondisi global ini
dapat berdampak signifikan pada perekonomian Indonesia jika pemerintah, regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya
tidak menyiapkan langkah antisipatif.
Menurut kajian yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada tahun 2025 akan stabil di kisaran 5.1%. Bank Dunia dan IMF memprediksi pertumbuhan sebesar 5,1%, sementara
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan 5,2%. Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan
target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% untuk tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2025. Selain itu, inflasi Indonesia
diproyeksikan berada di angka 2,5% dengan nilai tukar Rupiah sekitar Rp16.000 per Dolar AS.
Untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional, Bank Indonesia pada tahun 2025
akan menerapkan kebijakan yang berfokus pada stabilitas, khususnya dalam mencapai target inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar
Rupiah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang
ada. Sektor logistik juga turut merasakan dampak dari dinamika ekonomi global dan domestik.
Sepanjang tahun 2024, PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), berhasil mengelola
sekitar 27 juta ton barang dan meraih pendapatan sebesar Rp1,1 triliun. Namun, terjadi penurunan volume angkutan sebesar 5%
14
Page 16
dibandingkan dengan tahun 2023 akibat penghentian operasional bongkar batubara di Stasiun Simpang 1 yang sedang dalam proses
pembangunan jalur WBS dan FMS, serta pengalihan operasional muat ke container yard yang tidak dikelola oleh KAI Logistik. Selain itu,
tidak beroperasinya angkutan Multi Commodity 2 Kereta Api di Pulau Jawa turut mempengaruhi volume angkutan. Untuk menghadapi
tantangan ini, KAI Logistik terus mengembangkan layanan digital kurir melalui aplikasi KAI Logistik TRAX guna meningkatkan efisiensi dan
pengalaman pelanggan di tengah dinamika perubahan ekonomi.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin
telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 53.830 65.000 118.830 23,77
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 105.750 13.000 118.750 23,75
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 111.000 5.000 116.000 23,20
4. PT Mandiri Sekuritas 94.545 51.875 146.420 29,28
TOTAL 365.125 134.875 500.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Jumlah Nominal
No. Keterangan %
5 Tahun 7 Tahun (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 45.015 67.500 112.515 22,50
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 52.005 93.520 145.525 29,11
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 40.000 57.500 97.500 19,50
4. PT Mandiri Sekuritas 31.545 112.915 144.460 28,89
TOTAL 168.565 331.435 500.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah
pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini dan
pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan
menggunakan FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk
menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
15
Page 17
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 20 Maret 2025 pukul
09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Maret 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan
Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/atau FPPSI melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh dalam bentuk softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
16
Page 18
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7., paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 (in good funds) pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran pada rekening
di bawah ini:
Obligasi Sukuk Musyarakah
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas
No Rekening: 800029698900 No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas Atas Nama: PT. Bahana Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No Rekening: 0671.01.000692.30.1 No Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
No Rekening: 8001.6344.2600 No Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No Rekening: 1020005566028 No Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 25 Maret 2025 pada
Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Nama Bank Bank BRI Bank BSI
Cabang BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika KCP Bandung Citarum
Atas Nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening 000501004670308 8881119097
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
17
Page 19
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, dimana uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar
ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
berupa Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya
dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity
loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp2.552.355,- (dua juta lima ratus lima puluh dua ribu
tiga ratus lima puluh lima Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp5.155.656,- (lima juta seratus lima puluh lima ribu
enam ratus lima puluh enam Rupiah) per hari keterlambatan.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp36.990.653,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga Rupiah) per hari keterlambatan atau sebesar Rp219.444,- (dua ratus sembilan
belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah ) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp73.652.222,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus lima
puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan atau sebesar Rp222.222,- (dua ratus dua puluh dua ribu
dua ratus dua puluh dua Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per hari.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau, dengan
menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi/Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi dan melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
18
Page 20
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dapat diperoleh pada tanggal 19 Maret 2025
sampai dengan 20 Maret 2025 dari pukul 09.00 sampai 16:00 melalui e-mail dan kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 250 5678 Telepon: (021) 5091 4100
Faximili: (021) 250 5087 Faximili: (021) 2520 990
Website: www. bahanasekuritas.id Website: bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12190 Jakarta, 12190
Telepon : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 526 3445
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
19
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.2
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.2 ×7
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.2 ×7
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.2 ×8
unresolved
org
PT Kereta Api
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.12
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.12
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.14
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik
p.15
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Graha CIMB Niaga
p.18
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas No Rekening
p.18
unresolved
org
PT. Bahana Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang Bursa Efek
p.18
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas No Rekening
p.18
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank CIMB Niaga
p.18
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.18
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas No Rekening
p.18
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank Mandiri
p.18
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Jakarta Sudirman
p.18
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas No Rekening
p.18
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Penjamin Emisi Obligasi
p.18
unresolved
org
Bank BRI
p.18
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.18
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.