Skip to content
Back to announcement

20250307_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867342_lamp1.pdf

Other Text extracted RATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
4

RAHARJA

ENERGI cEPU

Nomor 1 REC/CO/07.039/111/2025
Lampiran : 1 (satu)
Kepada Yth,

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Jakarta, 7 Maret 2025

Dengan ini kami dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta

Material sebagai berikut:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik
Bidang Usaha

Telepon

Faksimili

Alamat Surat Elektronik (e-mail)

PT Raharja Energi Cepu, Tbk (“Perseroan”)
Holding dan/atau Konsultasi Manajemen
(021) 23579812

(021) 23579812

Corsec@rec.co.id

1. | Tanggal Kejadian

20 Februari 2025

2. | Jenis Informasi atau Fakta material

Keterbukaan Informasi atas pelaporan Peraturan
Perusahaan PT Raharja Energi Cepu Tbk yang telah
dilakukan Perseroan dan telah mendapat pengesahan
dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Provinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir pada surat
ini. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas
permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada
Perseroan berdasarkan Surat No.: S-12894/BEI.PP2/12-
2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas PT Raharja
Energi Cepu Tbk yang diterbitkan oleh Bursa Efek
Indonesia.

PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05

Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10230 - Indonesia

45162-21 2357 9812
(P5 (62-21) 2357 9812
Page 2 OCR 0.919
RAHARJA

ENERGI cEPU

3. | Uraian Informasi atau fakta Pada tanggal 19 Desember 2024, Perseroan telah
Material mengajukan permohonan atas pengesahaan Peraturan
Perusahaan yang disampaikan melalui Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta
Pusat dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan
surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0309 Tahun
2025 tertanggal 20 Februari 2025.

4. | Dampak kejadian, informasi atau | Dampak dari pelaporan ini yaitu sebagai bentuk
fakta material kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

5. | Keterangan Lain-Lain -

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Raharja Energi Cepu, Tbk.

-

AHARJA

ENERGI cepu
Farah Thifal

Sekretaris Perusahaan

PT RAHARJA ENERGI CEPU &

Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 “8 (62-21) 2357 9812
Jl Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang ng

Jakarta Pusat 10230 - Indonesia (23622) 257 9812
Page 3 OCR 0.935
Menimbang

Mengingat

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI
PROVINSI DKI JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR e-0309 Tahun 2025

TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA

| @. bahwa surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dari PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk: yang disampaikan

melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Surat Nomor:
-0235/KT.03.00 tanggal 19 Desember 2024 :

b. bahwa Peraturan Perusahaan tersebut di atas, setelah diadakan penelitian telah memenuhi syarat untuk disahkan:

c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tentang Peraturan Perusahaan PT, RAHARJA ENERGI CEPU Tbk:

: 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan.

5. Peraturan Daerah Nomor $ Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.

7. Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan
serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

8. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

MEMUTUSKAN

? KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENGESAHAN

PERATURAN PERUSAHAAN

Nama Perusahaan 2 PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk,

Alamat Perusahaan 1 Office Park Thamrin Residences Blok.A No.01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati,
Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jenis Usaha : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding

Nomor Pengesahan 1 98/PP/B/II/SP/2025

: Peraturan Perusahaan PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk: yang tercatat dalam Buku Registrasi Pengesahan Peraturan

Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta cg. Bidang Hubungan Industrial dan
Kesejahteraan Pekerja dengan Nomor Reg. O5/II dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Pengusaha wajib memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah Peraturan Perusahaan kepada
Pekerja/Buruh.

: Apabila dalam masa berlaku Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan perubahan,

dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh wakil pekerja/buruh atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha sebagaimana ketentuan Pasal 12 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
Perubahan tersebut harus mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Apabila terdapat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud diktum KESATU
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah Peraturan Perundang-undangan.

: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari

JAKARTA,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.77 MB
Published7 Mar 2025
Pages3
Characters6,625
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Raharja Energi Cepu Tbk p.1 ×23
linked person Farah Thifal · Sekretaris Perusahaan p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence p.1
unresolved org Menteri Ketenagakerjaan RI p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result