Back to announcement
20250307_RATU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31867342_lamp1.pdf
Other Text extracted RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.934
4 RAHARJA ENERGI cEPU Nomor 1 REC/CO/07.039/111/2025 Lampiran : 1 (satu) Kepada Yth, Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p : Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Kepada Yth, PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Jakarta, 7 Maret 2025 Dengan ini kami dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik Bidang Usaha Telepon Faksimili Alamat Surat Elektronik (e-mail) PT Raharja Energi Cepu, Tbk (“Perseroan”) Holding dan/atau Konsultasi Manajemen (021) 23579812 (021) 23579812 Corsec@rec.co.id 1. | Tanggal Kejadian 20 Februari 2025 2. | Jenis Informasi atau Fakta material Keterbukaan Informasi atas pelaporan Peraturan Perusahaan PT Raharja Energi Cepu Tbk yang telah dilakukan Perseroan dan telah mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir pada surat ini. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Perseroan berdasarkan Surat No.: S-12894/BEI.PP2/12- 2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas PT Raharja Energi Cepu Tbk yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia. PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat 10230 - Indonesia 45162-21 2357 9812 (P5 (62-21) 2357 9812
Page 2 OCR 0.919
RAHARJA ENERGI cEPU 3. | Uraian Informasi atau fakta Pada tanggal 19 Desember 2024, Perseroan telah Material mengajukan permohonan atas pengesahaan Peraturan Perusahaan yang disampaikan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0309 Tahun 2025 tertanggal 20 Februari 2025. 4. | Dampak kejadian, informasi atau | Dampak dari pelaporan ini yaitu sebagai bentuk fakta material kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 5. | Keterangan Lain-Lain - Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Raharja Energi Cepu, Tbk. - AHARJA ENERGI cepu Farah Thifal Sekretaris Perusahaan PT RAHARJA ENERGI CEPU & Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 “8 (62-21) 2357 9812 Jl Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang ng Jakarta Pusat 10230 - Indonesia (23622) 257 9812
Page 3 OCR 0.935
Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR e-0309 Tahun 2025 TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA | @. bahwa surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan dari PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk: yang disampaikan melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: -0235/KT.03.00 tanggal 19 Desember 2024 : b. bahwa Peraturan Perusahaan tersebut di atas, setelah diadakan penelitian telah memenuhi syarat untuk disahkan: c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta tentang Peraturan Perusahaan PT, RAHARJA ENERGI CEPU Tbk: : 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan. 5. Peraturan Daerah Nomor $ Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 7. Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama 8. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. MEMUTUSKAN ? KEPUTUSAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN ENERGI PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN Nama Perusahaan 2 PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk, Alamat Perusahaan 1 Office Park Thamrin Residences Blok.A No.01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jenis Usaha : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding Nomor Pengesahan 1 98/PP/B/II/SP/2025 : Peraturan Perusahaan PT. RAHARJA ENERGI CEPU Tbk: yang tercatat dalam Buku Registrasi Pengesahan Peraturan Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta cg. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja dengan Nomor Reg. O5/II dan berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan. Pengusaha wajib memberitahukan atau menjelaskan isi serta memberikan naskah Peraturan Perusahaan kepada Pekerja/Buruh. : Apabila dalam masa berlaku Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan perubahan, dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari Peraturan Perusahaan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh wakil pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha sebagaimana ketentuan Pasal 12 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Perubahan tersebut harus mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Apabila terdapat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud diktum KESATU bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah Peraturan Perundang-undangan. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari JAKARTA,
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence
p.1
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan RI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.