Skip to content
Back to announcement

20250307_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31867300_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 07 Maret 2025
Nomor : 014/CORSEC/PTP/III/2025

Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Up. : Ibu Vera Florida
      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1


Perihal      : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek


Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-
02334/BEI.PP1/03-2025 pada tanggal 05 Maret 2025 Perihal Permintaan atas
Volatilitas Transaksi Efek. Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek sebagai berikut:

Pada periode 26 Februari s.d. 4 Maret 2025 telah terjadi penurunan harga dan
peningkatan aktivitas saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-22 atau -23,66% dari harga
   penutupan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 pada Rp93 menjadi Rp71
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebnayak 1.093.740 saham dengan
   frekuensi 268 kali dibandingkan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 sebanyak
   33.200 saham dengan frekuensi 30 kali.

1. Apakah Perseroan mengetahui adanyan informasi atau fakta material yang
   dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Indormasi Atau Fakta Material oleh
   Emiten Atau Perusahaan Publik?
   Jawaban
   Setiap Informasti atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   perusahaan selalu disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015
   Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan
   Publik.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
   dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
   Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   Jawaban
   Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
   perusahaan atau keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui
   SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-
   E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
   Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3. Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
   yang belum diungkapkan kepada publik
   Jawaban
   Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
   belum diungkapkan kepada Publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
   tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
   Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   Jawaban
   Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
   Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
   dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat
   terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
   mendatang)?
   Jawaban
   Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
   waktu dekat. Namun, jika kedepan Perseroan berencana melakukan Aksi
   Korporasi, Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Page 3
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan
   kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya
   Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali
   dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
   Jawaban
   Saat ini, belum ada rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait
   dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.


Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published7 Mar 2025
Pages3
Characters4,551
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perintis Triniti Properti Tbk p.1 ×5
linked person Ishak Chandra · Direktur Utama p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result