Back to announcement
20250307_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31867300_lamp1.pdf
Other Text extracted TRINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 07 Maret 2025
Nomor : 014/CORSEC/PTP/III/2025
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up. : Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-
02334/BEI.PP1/03-2025 pada tanggal 05 Maret 2025 Perihal Permintaan atas
Volatilitas Transaksi Efek. Bersama ini Kami sampaikan Tanggapan Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek sebagai berikut:
Pada periode 26 Februari s.d. 4 Maret 2025 telah terjadi penurunan harga dan
peningkatan aktivitas saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) sebagai berikut:
1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-22 atau -23,66% dari harga
penutupan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 pada Rp93 menjadi Rp71
2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebnayak 1.093.740 saham dengan
frekuensi 268 kali dibandingkan hari bursa tanggal 25 Februari 2025 sebanyak
33.200 saham dengan frekuensi 30 kali.
1. Apakah Perseroan mengetahui adanyan informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Indormasi Atau Fakta Material oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban
Setiap Informasti atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan selalu disampaikan oleh Perseroan kepada Publik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Page 2
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Jawaban Semua informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal telah disampaikan Perseroan melalui SPE/IDXnet dan website Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I- E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/Fakta/Kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawaban Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Namun, jika kedepan Perseroan berencana melakukan Aksi Korporasi, Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Page 3
6. Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawaban Saat ini, belum ada rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Perintis Triniti Properti Tbk Ishak Chandra Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.