Skip to content
Back to announcement

20250305_MEGA_Pemanggilan RUPS_31866561_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT BANK MEGA Tbk

Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal                 : Kamis, 27 Maret 2025
     Waktu                        : Pukul 09.30 WIB – selesai
     Tempat                       : Auditorium Menara Bank Mega, Lantai 3
                                    Jl. Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan
     Mekanisme Rapat              : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan
                                    elektronik melalui aplikasi Electronic General
                                    Meeting System KSEI (eASY.KSEI)

Adapun mata acara Rapat sebagai berikut :

1.   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2024, yang terdiri dari:
     −   Laporan Pengurus Perseroan
     −   Laporan Keuangan Perseroan
     −   Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan

      Penjelasan:

      Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 12 ayat
      (3) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik
      Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
      dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
      Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”); dan (iii) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
      Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui
      Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan Perseroan selama tahun buku 2024,
      serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024, selanjutnya mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku
      2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
      yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2024 sepanjang tindakan-tindakan
      tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.

2.    Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024
     untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,
Page 2
     dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
     menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
     berlaku dan membukukan sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai saldo
     laba.

3.   Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2025 dan
     Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

     Penjelasan:

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63
     ayat (1) UUPT serta untuk Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan guna
     memenuhi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
     Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
     Perusahaan Publik.
     Untuk mata acara ini tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya
     pemberitahuan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Kerja
     Perseroan Tahun 2025 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan untuk
     tahun 2025.

4.   Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan
     keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan;
     (ii) Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
     tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
     Jasa Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan mengusulkan kepada
     Rapat untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan dengan
     memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan
     Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap
     keuangan Perseroan tahun buku 2025.

5.   Perubahan Susunan Pengurus

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan pengunduran diri dari Ibu Lay Diza Larantie sebagai Wakil
     Direktur Utama Perseroan maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     melakukan perubahan susunan pengurus dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan.

6.   Penetapan honorarium dan tunjungan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
     untuk tahun 2025, serta Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta
     Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
     2025 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
     Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan berikutnya serta memberi kuasa dan wewenang kepada
     Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
Page 3
     bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

7. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5
     Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
     Bank Umum (“POJK 5/2024”), Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi
     Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengkinian
     Rencana Aksi Pemulihan yang memuat perubahan: (a) trigger level; (b) opsi
     pemulihan; dan/atau (c) pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau
     instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank,
     wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

     Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana
     Aksi Pemulihan yang telah disusun dalam dokumen Rencana Aksi Pemulihan periode
     tahun 2024 yang telah disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Adapun
     pengkinian Rencana Aksi Pemulihan tahun 2024 yang dimaksud adalah perubahan
     trigger level indikator CET1, trigger level GWM, dan penerbitan Subordinated Debt
     (subdebt) bersifat private / tanpa penawaran umum dan memiliki fitur write-down
     (sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016) sebagai
     pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau
     investasi yang memiliki karakteristik modal.

Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

1.   Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
     sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
     yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

2.   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah
     sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat yang akan diselenggarakan secara
     elektronik secara resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi
     Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan.

2.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan wajib mengikuti protokol keamanan dan
         kesehatan yang berlaku pada gedung tempat penyelenggaran Rapat;
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
         oleh KSEI dan menyaksikan jalannya Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan
         Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes.KSEI), dengan melakukan pendaftaran secara
         elektronik sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat
         sebelum Rapat pukul 09.00 WIB; atau
     c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
         sebagaimana dimaksud pada angka 6.c.
Page 4
3.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
     pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa,
     tanggal 4 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.

4.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat
     pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.bankmega.com.

5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
         i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka
              2 huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
         ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 2
              huruf b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
              sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada angka 2 huruf b, maka penerima kuasa yang mewakili
              pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              angka 2 huruf b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
              aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
              eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
              Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
              (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka
              2 huruf b, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
              registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
              kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
              diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
         vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam butir i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
        per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
        dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
        pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started
        for agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan Perseroan.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
        pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.
   iv. Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
        atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
        dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
        dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
        dibicarakan.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
        dimaksud pada angka 5 huruf a butir i – iii, maka pemegang saham atau
        penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
        suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
        secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
        menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
        mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
        secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no
        [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
        saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
        acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
        kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
        no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
        acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
        waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan
        menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
        per mata acara dalam Rapat (maksimum adalah 5 (lima) menit).

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka 2 huruf b dapat
       menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
       Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
       berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana
       kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
       basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
       kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
Page 6
             tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
             pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
             dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada angka 5 huruf a
             butir i – v.
        iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
             pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
             secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5
             huruf a butir i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
             tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
             kuorum kehadiran Rapat.
        iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
             eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
             kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


6.   Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
     menghadiri Rapat secara fisik, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
     a. Proses Kehadiran
        i. Pemegang saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
             (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi
             Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk
             membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
             pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
             dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
             Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di
             bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening
             efeknya.
        ii. Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan surat kuasa yang sah kepada
             penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan
             Komisaris, dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat
             namun suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
        iii. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
             (www.bankmega.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan
             kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan:
             (a) mengirimkan ke alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat -
             10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078 selambat-lambatnya Senin,
             24 Maret 2025; atau (b) menyampaikan secara langsung kepada BAE pada
             tanggal penyelenggaraan Rapat sebelum registrasi kehadiran ditutup.

     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat bagi pemegang saham yang
        hadir secara fisik
        i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kesempatan untuk
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
             mata acara Rapat. Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan
             dengan cara mengangkat tangan dan petugas akan memberikan mikrofon
             kepada pemegang saham atau penerima kuasanya.
        ii. Pemegang saham atau penerima kuasanya dipersilahkan maju dan
             menyebutkan nama serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakili kemudian
             menyampaikan sendiri pertanyaan tersebut.
        iii. Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan oleh pemegang saham
             atau penerima kuasanya dan pertanyaan dan/atau pendapat yang akan
             dijawab dan/atau ditanggapi oleh Pemimpin Rapat hanyalah Pertanyaan
             dan/atau pendapat yang berhubungan dengan mata acara yang sedang
             dibicarakan.

     c. Proses Pemungutan Suara
        i. Pemimpin Rapat akan meminta Pemegang Saham atau penerima kuasanya
            yang memberikan suara abstain atau suara tidak setuju terhadap usulan yang
Page 7
              diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya kepada
              petugas.
        ii.   Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mengangkat tangan
              dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan dengan Mata Acara
              Rapat yang sedang dibicarakan. Kartu suara disampaikan kepada pemegang
              saham atau penerima kuasanya yang sah (hanya untuk Penerima Kuasa dengan
              surat kuasa secara fisik) pada saat registrasi.

7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
     Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
     dalam Rapat.

8.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
     situs web Perseroan www.bankmega.com untuk memberikan kuasa dan suaranya
     dalam Rapat.

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 8 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@bankmega.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
     Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
     disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah
     Rapat.



                                 Jakarta, 5 Maret 2025

                                   PT Bank Mega Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published5 Mar 2025
Pages7
Characters23,247
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Lay Diza Larantie p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result