Skip to content
Back to announcement

20260626_WGSH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105010_lamp6.pdf

RUPS minutes Needs review WGSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.939
R. TENDY SUWARMAN, SH.

Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia
Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124
Email : tendyss@yahoo.com : kantornot.tendysuwarman@gmail.com

Bandung, 19 Juni 2026

Nomor : 257/NOT/TS/VI/2026

Lampiran : -

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026
PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk

Kepada Yth.

Direksi PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk
Holland Village Jakarta Lantai 29 Unit 11
Jl. Letjen Suprapto Kav 60, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510

Dengan Hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini, R TENDY SUWARMAN, SH, Sp1, Notaris di Kota Bandung,
dengan ini menerangkan bahwa :

Perseroan Terbatas PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk,
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat

Telah. mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diadakan pada
hari Jum'at, tanggal 19 Juni 2026, yang Risalah Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 19 Juni
2026 Nomor 59, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut :

A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat

Hari/Tanggal » Jum'at, 19 Juni 2026
Waktu 1. 10.41s/d 11.03 WIB
Tempat : Gedung WGS, Jl. Soekarno Hatta No.104,

Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay

Kota Bandung, Jawa Barat 40223

Rapat dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic

General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik dengan
Mekanisme : kehadiran terbatas

B. Mata Acara Rapat

Rapat diselenggarakan dengan Mata.Acara yaitu :

- Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 1096 (sepuluh persen)
dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui mekanisme Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas. Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Page 2 OCR 0.948
R. TENDY SUWARMAN, SH.

Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia
Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124
Email : tendyss@yahoo.com , kantornot.tendysuwarman@gmail.com

C. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak Ikin Wirawan selaku Komisaris Utama Perseroan yang ditunjuk
berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Rapat Oleh Dewan Komisaris PT Wira Global Solusi Tbk
Nomor 12/SK-WIRA/VI-19/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut.

Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Bapak Ikin Wirawan
Komisaris : Bapak Erwin Senjaya Hartanto

“ Komisaris : Bapak Lucky Bayu Purnomo
Direksi .
Direktur Utama : Bapak Hendy Rusli Z
Direktur : Bapak Pingadi Limajaya

Sedangkan Bapak MOcH. SAJOANG selaku Direktur Perseroan berhalangan hadir

D. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran, Suara dan Memastikan Proses Penyelenggaraan
Rapat.
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Adimitra Jasa
Korpora untuk menghitung kehadiran dan suara pemegang saham, serta menunjuk saya, Notaris
untuk memastikan proses penyelenggaraan Rapat.

E. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham

Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik
melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat yang seluruhnya mewakili sejumlah
1.936.096.900 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan puluh enam ribu sembilan
ratus) saham atau sebesar 92,8696 (sembilan puluh dua koma delapan enam persen) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari
Rapat, yaitu sejumlah 2.085.000.000 (dua miliar delapan puluh lima juta) saham termasuk di
dalamnya kehadiran Pemegang Saham Non Independen sejumlah 1.677.800.000 saham atau
sebesar 10046 (seratus persen) dan Pemegang Saham Independen sejumlah 258.296.900 atau
sebesar 68,616 (enam puluh delapan koma enam satu persen), dengan memperhatikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 25 Mei 2026, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41
ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) telah
terpenuhi.

F.. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun
demikian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat akan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang memberikan
kuasa dengan mekanisme e-proxy melalui aplikasi eASY.KSEI dianggap telah menggunakan hak
suaranya. Mekanisme pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat harus disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau
Pemegang Saham Pengendali.

Page 3 OCR 0.941
G.

R. TENDY SUWARMAN, SH.

Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia
Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124
Email : tendyss@yahoo.com : kantornot.tendysuwarman@gmail.com

Pemberian Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan
Hasil Pemungutan Suara pada Mata Acara

Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik
yang hadir secara fisik dan/atau secara elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam Rapat, serta hasil pengambilan keputusan. melalui pemungutan suara yang
didalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut :

Mata Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan/
Acara Tanggapan
1 258.296.800 “p Tidak Ada 100 |. Tidak Ada 1
saham atau 68,6196 . .
Keterangan :

-  # adalah komposisi dari hasil pemungutan suara dibandingkan dengan total hak suara yang sah
dan hadir pada Rapat.

- Sesuai Anggaran Dasar Perserdan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK') Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Hasil Keputusan Rapat

Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yang pada pokoknya telah memutuskan
sebagai berikut :

1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 208.500.000 (dua ratus delapan juta lima ratus ribu)
saham baru dengan nilai nominal Rp 20,- (Dua Puluh Rupiah) per saham atau sebesar 104
(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang akan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), termasuk tetapi tidak
terbatas untuk :

a. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

b. Menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan serta menetapkan harga pelaksanaan dalam
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD),

C.. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD):

Page 4 OCR 0.947
R. TENDY SUWARMAN, SH.

Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia
Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124
Email : tendyss@yahoo.com , kantornot.tendysuwarman@gmail.com

4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk:

a. Menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tersebut, melaksanakan
keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) setelah Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) selesai dilaksanakan, dan selanjutnya
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

b. Untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang
dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan,
membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta
dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak adatindakan yang dikecualikan.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

(R TENDY SUWARMAN, SH, Sp1)

Tembusan :
- Arsip

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.94 MB
Published26 Jun 2026
Pages4
Characters9,959
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk p.1 ×11
linked person Ikin Wirawan · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Erwin Senjaya Hartanto · Komisaris p.2
linked person Lucky Bayu Purnomo · Komisaris p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Hendy Rusli Z · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Pingadi Limajaya Sedangkan Bapak MOcH. SAJOANG · Direktur p.2 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved person G. R. TENDY SUWARMAN p.3 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:17

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result