Back to announcement
20260626_WGSH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105010_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review WGSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.939
R. TENDY SUWARMAN, SH. Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124 Email : tendyss@yahoo.com : kantornot.tendysuwarman@gmail.com Bandung, 19 Juni 2026 Nomor : 257/NOT/TS/VI/2026 Lampiran : - Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2026 PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk Kepada Yth. Direksi PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk Holland Village Jakarta Lantai 29 Unit 11 Jl. Letjen Suprapto Kav 60, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, R TENDY SUWARMAN, SH, Sp1, Notaris di Kota Bandung, dengan ini menerangkan bahwa : Perseroan Terbatas PT. WIRA GLOBAL SOLUSI Tbk, (“Perseroan”) Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat Telah. mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diadakan pada hari Jum'at, tanggal 19 Juni 2026, yang Risalah Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 19 Juni 2026 Nomor 59, dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut : A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat Hari/Tanggal » Jum'at, 19 Juni 2026 Waktu 1. 10.41s/d 11.03 WIB Tempat : Gedung WGS, Jl. Soekarno Hatta No.104, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung, Jawa Barat 40223 Rapat dilaksanakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) dan secara fisik dengan Mekanisme : kehadiran terbatas B. Mata Acara Rapat Rapat diselenggarakan dengan Mata.Acara yaitu : - Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 1096 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh melalui mekanisme Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas. Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Page 2 OCR 0.948
R. TENDY SUWARMAN, SH. Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124 Email : tendyss@yahoo.com , kantornot.tendysuwarman@gmail.com C. Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Rapat dipimpin oleh Bapak Ikin Wirawan selaku Komisaris Utama Perseroan yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Rapat Oleh Dewan Komisaris PT Wira Global Solusi Tbk Nomor 12/SK-WIRA/VI-19/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut. Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Bapak Ikin Wirawan Komisaris : Bapak Erwin Senjaya Hartanto “ Komisaris : Bapak Lucky Bayu Purnomo Direksi . Direktur Utama : Bapak Hendy Rusli Z Direktur : Bapak Pingadi Limajaya Sedangkan Bapak MOcH. SAJOANG selaku Direktur Perseroan berhalangan hadir D. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran, Suara dan Memastikan Proses Penyelenggaraan Rapat. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Adimitra Jasa Korpora untuk menghitung kehadiran dan suara pemegang saham, serta menunjuk saya, Notaris untuk memastikan proses penyelenggaraan Rapat. E. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat yang seluruhnya mewakili sejumlah 1.936.096.900 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus) saham atau sebesar 92,8696 (sembilan puluh dua koma delapan enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 2.085.000.000 (dua miliar delapan puluh lima juta) saham termasuk di dalamnya kehadiran Pemegang Saham Non Independen sejumlah 1.677.800.000 saham atau sebesar 10046 (seratus persen) dan Pemegang Saham Independen sejumlah 258.296.900 atau sebesar 68,616 (enam puluh delapan koma enam satu persen), dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 25 Mei 2026, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) telah terpenuhi. F.. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Namun demikian, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat akan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-proxy melalui aplikasi eASY.KSEI dianggap telah menggunakan hak suaranya. Mekanisme pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pemegang Saham Pengendali.
Page 3 OCR 0.941
G. R. TENDY SUWARMAN, SH. Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124 Email : tendyss@yahoo.com : kantornot.tendysuwarman@gmail.com Pemberian Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara pada Mata Acara Para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik dan/atau secara elektronik, yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, serta hasil pengambilan keputusan. melalui pemungutan suara yang didalamnya termasuk suara e-Proxy melalui eASY.KSEI sebagai berikut : Mata Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan/ Acara Tanggapan 1 258.296.800 “p Tidak Ada 100 |. Tidak Ada 1 saham atau 68,6196 . . Keterangan : - # adalah komposisi dari hasil pemungutan suara dibandingkan dengan total hak suara yang sah dan hadir pada Rapat. - Sesuai Anggaran Dasar Perserdan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK') Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Hasil Keputusan Rapat Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yang pada pokoknya telah memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 208.500.000 (dua ratus delapan juta lima ratus ribu) saham baru dengan nilai nominal Rp 20,- (Dua Puluh Rupiah) per saham atau sebesar 104 (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), termasuk tetapi tidak terbatas untuk : a. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan untuk pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b. Menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan serta menetapkan harga pelaksanaan dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), C.. Menentukan kepastian penggunaan dana hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD):
Page 4 OCR 0.947
R. TENDY SUWARMAN, SH. Jalan Laswi No. 99 Bandung 40273 - Indonesia Phone : (022) 7307507, 7307046 Fax, : (022) 7336124 Email : tendyss@yahoo.com , kantornot.tendysuwarman@gmail.com 4. Mendelegasikan dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk untuk: a. Menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tersebut, melaksanakan keputusan RUPS dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) setelah Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) selesai dilaksanakan, dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b. Untuk keperluan tersebut, berhak menghadap kepada Notaris atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau minta dibuatkan serta menandatangani akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak adatindakan yang dikecualikan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (R TENDY SUWARMAN, SH, Sp1) Tembusan : - Arsip
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pingadi Limajaya Sedangkan Bapak MOcH. SAJOANG
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
person
G. R. TENDY SUWARMAN
p.3 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR