Back to announcement
20250304_BMRI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31866147_lamp1.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Kantor Jaringan:
Plaza Mandiri Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan kantor dalam negeri yang terdiri
Jl.Jend Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, Indonesia dari 12 Kantor Wilayah, 139 Kantor Cabang, 2.053 Kantor Cabang Pembantu yang
Tel. (021) 526 5045, 526 5095; Faks. (021) 527 4477, 527 5577 tersebar di seluruh Indonesia serta jaringan layanan penunjang lainnya di dalam negeri
Website: www.bankmandiri.co.id dan di luar negeri yang terdiri dari 1 cabang di Cayman Islands, 1 cabang di Singapura,
E-mail: corporate.secretary@bankmandiri.co.id 1 cabang di Hong Kong, 1 cabang di Shanghai, dan 2 cabang di Timor Leste, serta 2
anak perusahaan yang berlokasi di London (Inggris) dan Malaysia.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHUN 2023
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN I BANK MANDIRI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing
ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan
pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal
5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN WAJIB
DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2
(DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DIDLIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT. RISIKO KREDIT ADALAH RISIKO AKIBAT KEGAGALAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN, TERMASUK DALAM RISIKO KREDIT AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR, RISIKO KONSENTRASI KREDIT, COUNTERPARTY
CREDIT RISK, DAN SETTLEMENT RISK.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGUNGAN
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 18 - 20 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 21 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan secara Elektronik : 25 Maret 2025
(“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 26 Maret 2025
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
MATA UANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Mata uang Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi Berwawasan
Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN
LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35%
(enam koma tiga lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada
tanggal 5 April 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 25 Maret 2028 untuk Obligasi
Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk
masing-masing seri Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B
1 25 Juni 2025 25 Juni 2025
2 25 September 2025 25 September 2025
3 25 Desember 2025 25 Desember 2025
4 5 April 2026 25 Maret 2026
5 25 Juni 2026
6 25 September 2026
1
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B
7 25 Desember 2026
8 25 Maret 2027
9 25 Juni 2027
10 25 September 2027
11 25 Desember 2027
12 25 Maret 2028
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah).
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN PEMBAYARAN
BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Lingkungan melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri
Obligasi Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari Rekening Efek
untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran
memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam
hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
JAMINAN
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini tidak dijamin dengan agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, sesuai pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang memiliki
peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi Berwawasan Lingkungan, sesuai dengan
surat No. RTG-020/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), hasil pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan
adalah:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan
1 Februari 2026.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No.49/2020.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya yang
memiliki peringkat yang sama dengan pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan, baik yang ada sekarang maupun
2
Page 4
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jl. H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel.: (021) 38825147
Website : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Keterangan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi
biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang
(refinance) atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan
untuk membiayai KUBL.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan diubah, maka rencana tersebut harus
dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015, kecuali
apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada
KUBL yang wajib disertai dengan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 60/2017.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada POJK 30/2015 serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan
kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai
dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan Lingkungan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 setelah dikurangi
seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No TIB/1253/2023 tanggal 15 September 2023
perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.
INFORMASI MENGENAI KUBL YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Dalam kaitan tersebut dan sebagai implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2023-2025, Bank Mandiri
memutuskan untuk menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan obligasi (Use of
Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying
assets Obligasi Berwawasan Lingkungan (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana
3
Page 5
(Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi efektif diterima oleh Bank Mandiri, serta pelaporan
berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk melakukan pembiayaan (finance) atau pembiayaan ulang (refinance) atas kegiatan-kegiatan
yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 60/2017, dengan porsi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk membiayai
KUBL.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Proyek-proyek yang akan dibiayai atau dibiayai kembali oleh hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Lingkungan merupakan proyek yang termasuk dalam kriteria pada kategori KUBL yang telah ditetapkan dan
dinilai sesuai dengan tujuan KUBL, yaitu melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau
fungsi lingkungan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dialokasikan untuk aset-aset yang
terpilih untuk dibiayai atau dibiayai kembali. Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan akan mengelola
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan membuat akun khusus atau dengan
membuat catatan tersendiri dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No. 60/2017, Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil reviu yang dilakukan Ahli
Lingkungan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap terjadinya perubahan material pada
KUBL. Laporan hasil reviu tersebut dilampirkan pada Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan pada
Otoritas Jasa Keuangan.
Secara tahunan, Perseroan akan mempublikasikan laporan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dimulai
selambat-lambatnya pada tanggal yang jatuh satu tahun setelah dana hasil Penawaran Umum pertama
diperoleh Perseroan. Laporan tersebut mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. Pelaporan Alokasi Dana
1) Informasi penting mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan, termasuk kriteria
seleksi proyek;
2) Uraian singkat tentang proyek-proyek yang menerima alokasi dana yang diperoleh dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan;
3) Jumlah dana yang diperoleh dari Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dialokasikan ke masing-
masing proyek.
b. Pelaporan Dampak Lingkungan
Laporan tahunan ini akan dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Perseroan
(www.bankmandiri.co.id) dan akan dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan Perseroan seperti
Annual Report, Sustainability Report, dan lain sebagainya.
Penyampaian laporan dilakukan sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan selesai. Laporan atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan disampaikan dengan tetap memperhatikan POJK No. 30/2015.
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 60/2017, Perseroan telah menunjuk Ahli
Lingkungan independen untuk memberikan pendapat atau penilaian atas Kerangka Kerja Obligasi
Berwawasan Lingkungan milik Perseroan serta kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari
penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan manfaatnya bagi lingkungan.
Perseroan juga menunjuk Ahli Lingkungan independen untuk memberikan reviu eksternal atas laporan
tahunan alokasi dana Obligasi Berwawasan Lingkungan dengan cakupan: (i) alokasi dana bersih yang
diperoleh dari Penawaran Umum ke proyek yang memenuhi syarat; (ii) jaminan atas kredensial lingkungan
hidup proyek-proyek berjalan (termasuk perubahan material); dan (iii) kesesuaian dengan Kerangka Kerja
Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Laporan reviu tahunan Ahli Lingkungan tersebut akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
4
Page 6
Ahli Lingkungan:
Nama : SDGs Hub Universitas Indonesia (Lembaga Sains Terapan)
Alamat : Gd Laboratorium Riset Multidisiplin Lantai 7 FMIPA UI, Kampus UI Depok
Telepon : +6221 786 3436
Email : sdgshub@ui.ac.id
Keterangan lebih lanjut mengenai Informasi Mengenai KUBL Yang Dibiayai Dengan Dana Obligasi Berwawasan
Lingkungan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh
Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0229).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 31.665.082 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 105.146.044 108.605.322
Giro pada bank lain - neto 46.637.684 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 63.228.375 73.887.200
Efek-efek - neto 95.478.051 94.545.841
Obligasi Pemerintah - neto - pihak berelasi 287.272.659 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan - neto 28.551.228 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 8.290.138 22.692.928
Tagihan derivatif 7.761.508 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah - neto 1.573.861.967 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen - neto 40.638.953 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - neto 5.653.739 5.419.072
Tagihan akseptasi - neto 9.282.525 14.671.676
Penyertaan saham - neto 2.416.748 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 4.827.723 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 739.015 436.532
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 63.030.845 57.977.707
Aset tidak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 7.044.743 5.874.598
Aset lain-lain - setelah dikurangi penyisihan lainnya 37.342.781 37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto 8.353.454 10.179.244
TOTAL ASET 2.427.223.262 2.174.219.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 5.703.731 4.484.956
Simpanan nasabah 1.446.234.957 1.351.448.149
Simpanan dari bank lain 27.042.709 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.012.886 29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 90.256.225 36.330.064
Liabilitas derivatif 7.336.998 2.113.853
Liabilitas akseptasi 9.136.013 14.793.888
Liabilitas Pajak Tangguhan 9.278 -
Efek-efek yang diterbitkan - neto 41.141.067 50.317.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.114.013 1.143.758
5
Page 7
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban yang masih harus dibayar 5.466.461 4.799.446
Utang pajak 3.078.642 2.690.902
Liabilitas imbalan kerja 7.160.018 11.894.629
Provisi 264.275 286.081
Liabilitas lain-lain 40.131.500 37.399.213
Pinjaman yang diterima 147.915.981 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi - neto 403.562 415.171
TOTAL LIABILITAS 1.860.408.316 1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah 252.661.959 225.501.470
Simpanan dari bank lain 678.306 780.202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 253.340.265 226.281.672
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Modal saham yang diperoleh dan dimiliki kembali - -
Selisih Kurs arena penjabaran Laporan keuangan dalam Mata Uang Asing 10.289 (146.299)
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (309.938) (97.202)
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi dari (penurunan)/kenaikan (2.160.850) (1.837.760)
nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain setelah dikurangi pajak tangguhan
Bagian efektif lindung nilai arus kas (8.885) 1.429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.722.745 34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak 1.595.606 1.517.183
tangguhan
Penghasilan komprehensif lainnya 85.052 85.052
Saldo laba 220.050.469 197.303.757
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Perusahaan Anak yang 26.642.178
29.678.252
dikonsolidasi
TOTAL EKUITAS 313.474.681 287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2.427.223.262 2.174.219.449
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga 129.638.641 113.747.621
Pendapatan syariah 21.597.386 18.796.849
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 151.236.027 132.544.470
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga (41.590.079) (30.664.728)
Beban syariah (7.889.028) (5.993.168)
Total beban bunga dan beban syariah (49.478.107) (36.657.896)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi 13.095.263 13.721.691
Beban klaim (10.574.450) 11.598.645
PENDAPATAN PREMI - NETO 2.520.813 2.123.046
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 23.447.520 20.148.410
Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto 4.483.298 3.473.796
Lain-lain 14.240.197 16.900.640
Total pendapatan operasional lainnya 41.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 33.829 918.531
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko operasional (151.047) 85.615
Keuntungan yang belum direalisasi dari kenaikan nilai wajar investasi
pemegang polis pada kontrak unit-link
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi Pemerintah 150.297 125.295
6
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban operasional lainnya
Beban gaji dan tunjangan (23.990.763) (24.432.089)
Beban umum dan administrasi (26.519.633) (22.732.894)
Lain-lain - neto (8.100.050) (6.711.508)
Total beban operasional lainnya 76.059.595 53.876.491
LABA OPERASIONAL 76.059.595 74.632.563
Pendapatan/(beban) bukan operasional - neto 343.891 43.318
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK DAN KEPENTINGAN 74.675.881
76.403.486
NONPENGENDALI
Beban pajak
Kini (13.347.034) (12.907.674)
Tangguhan (1.891.331) (1.725.337)
Total beban pajak - neto 15.238.365 14.663.011
LABA TAHUN BERJALAN 61.165.121 60.051.870
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap 108.911 -
Keuntungan aktuarial program imbalan pasti 167.984 (14.912)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
(17.024) (139)
rugi
259.871 (15.051)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang (86.953)
161.227
asing
Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui
(533.762) 1.125.822
penghasilan komprehensif lain
Bagian efektif dari lindung nilai arus kas (25.927) 23.030
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 120.235 (140.795)
(278.227) 921.140
Penghasilan/(beban) komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak (18.356) 906.089
penghasilan
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 61.146.765 60.957.959
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 55.782.742 55.060.057
Kepentingan nonpengendali 5.382.379 4.991.813
61.165.121 60.051.870
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 55.740.401 55.916.730
Kepentingan nonpengendali 5.406.364 5.041.229
61.146.765 60.957.959
LABA PER SAHAM
Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 597,67 589.93
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga, syariah dan premi - neto 6,40% 8,45%
Laba operasional 1,90% 32,89%
Laba tahun berjalan 1,85% 33,59%
Total aset 11,64% 9,12%
Total liabilitas 12,04% 7,53%
Total dana syirkah temporer 11,96% 15,33%
Total ekuitas 9,04% 13,97%
RASIO-RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* (1) 20,10% 21,48%
7
Page 9
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio laba tahun berjalan** terhadap aset 2,30% 2,53%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap ekuitas 17,79% 19,15%
Rasio laba tahun berjalan** terhadap pendapatan*** 53,49% 56,18%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
aset non produktif 0,68% 0,70%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif*(2) 0,67% 0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif*(3) 2,32% 2,87%
NPL bruto*(9) 0,97% 1,02%
NPL neto*(8) 0,33% 0,29%
Profitabilitas
Imbal hasil aset (ROA)*(4) 3,59% 4,03%
Imbal hasil ekuitas (ROE)*(5) 24,19% 27,31%
Marjin bunga bersih (NIM)*(7) 4,93% 5,25%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)*(6) 56,46% 51,88%
Likuiditas
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)*(10) 94,83% 83,73%
Loan to Deposit Ratio (LDR)*(17) 98,04% 86,75%
Kepatuhan (Compliance) – Bank
Persentase pelanggaran BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK*(+) 0,00% 0,00%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah*(11) 5,21% 7,32%
GWM Valuta Asing (Valas)*(11) 4,10% 4,10%
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)*(12) 9,17% 19,25%
Posisi Devisa Neto*(14) 1,00% 1,28%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) (15) 11,52% 8,39%
Debt to Equity Ratio (DER) (16) 89,23% 63,48%
* Perseroan saja
** Laba tahun berjalan tidak termasuk laba kepada kepentingan nonpengendali
*** Pendapatan bunga, syariah, dan premi – neto
(+) Per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
1) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan OJK
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016
Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
2. Rasio Aset Produktif bermasalah terhadap Total Aset Produktif merupakan rasio jumlah aset non-performing
terhadap jumlah aset produktif sesuai dengan peraturan OJK. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari
giro pada bank lain, penempatan pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang
dijual dengan janji dibeli kembali (repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse
repo), tagihan akseptasi, tagihan lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi
rekening administratif pada akhir tahun yang bersangkutan.
3. Rasio CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) aset keuangan terhadap aset produktif adalah rasio total CKPN
terhadap total aset produktif. Menurut peraturan OJK, aset produktif terdiri dari giro pada bank lain, penempatan
pada bank lain, tagihan spot dan derivatif, surat berharga, surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali
(repo), tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan akseptasi, tagihan
lainnya - transaksi perdagangan, kredit yang diberikan, penyertaan dan transaksi rekening administratif pada akhir
tahun yang bersangkutan.
4. ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba sebelum pajak untuk tahun yang
bersangkutan terhadap rata-rata total aset dalam tahun yang sama. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata
jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
5. ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan OJK adalah rasio laba setelah pajak untuk tahun yang
bersangkutan terhadap rata-rata ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total
modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
6. Rasio BOPO (beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional
(berdasarkan formula perhitungan OJK, termasuk beban bunga) terhadap total pendapatan operasional, masing-
masing selama tahun yang bersangkutan.
7. Rasio NIM (Net Interest Margin) yang dihitung sesuai dengan peraturan OJK adalah rasio dari pendapatan bunga
bersih selama tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif setiap bulan selama tahun yang
bersangkutan.
8
Page 10
8. Rasio NPL neto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai, terhadap total kredit dan pembiayaan syariah pada akhir tahun yang
bersangkutan.
9. Rasio NPL bruto (Non-Performing Loan) adalah rasio total NPL kredit dan pembiayaan/piutang syariah terhadap
total kredit dan pembiayaan/piutang syariah pada akhir tahun yang bersangkutan.
10. Rasio RIM (Rasio Intermediasi Makroprudensial) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio hasil
perbandingan antara kredit yang diberikan dan surat berharga korporasi yang dimiliki, dalam Rupiah dan valuta
asing, yang memenuhi persyaratan tertentu dengan Dana Pihak Ketiga dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan
berjangka/deposito (tidak termasuk dana antarbank), surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima,
dalam Rupiah dan valuta asing, yang memenuhi persyaratan tertentu.
11. GWM (Giro Wajib Minimum) Rupiah dan Valas dihitung masing-masing dengan membandingkan posisi saldo
rekening Bank di Bank Indonesia pada akhir hari terhadap rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan tersebut
mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan
Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang telah diubah
sebanyak 4 (empat) kali melalui PBI No.22/3/PBl/2020, PBI No.22/10/PBl/2020, PBI No.23/16/PBI/2021, dan PBI
No.24/4/PBI/2022. Selanjutnya PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur
(PADG) No.24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan
Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
12. PLM (Penyangga Likuiditas Makroprudensial) adalah cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib
dipelihara oleh Bank dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan
oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK dalam Rupiah. Pemenuhan PLM mengacu pada PBI
No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4
(empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI
No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah
diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG
No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021, PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan
PADG No. 18 Tahun 2023.
13. Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank untuk
pemenuhan RIM. Pemenuhan Giro RIM mengacu pada PBI No.20/4/PBl/2018 tentang Rasio lntermediasi
Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah sebanyak 4 (empat) kali menjadi PBI No.21/12/PBI/2019, PBI
No.22/17/PBl/2020, PBI No.23/17/PBI/2021, dan PBI No.24/16/PBI/2022. PBI tersebut dijelaskan lebih lanjut
melalui PADG No.21/22/PADG/2019, sebagaimana telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali menjadi PADG
No.22/11/PADG/2020, PADG No.22/30/PADG/2020, PADG No.23/7/PADG/2021, PADG No.23/31/PADG/2021,
PADG No.24/14/PADG/2022, PADG No. 10 Tahun 2023, dan PADG No. 18 Tahun 2023.
14. PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010
yang telah diperbaharui oleh Peraturan Bank Indonesia No.17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No.5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum.
15. DAR (Debt to Asset Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima,
pinjaman dan efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo))
terhadap total aset.
16. DER (Debt to Equity Ratio) adalah rasio total hutang (surat berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima,
pinjaman dan efek-efek subordinasi, dan liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo))
terhadap total ekuitas).
17. LDR (Loan to Deposit Ratio) adalah rasio total kredit (tidak termasuk kepada bank lain) terhadap total dana pihak
ketiga (tidak termasuk kepada bank lain).
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Keterangan Persyaratan Keuangan Per 31 Desember 2024 (Individu)
Rasio Kecukupan Modal (CAR)* > 9,00% 20,10%
Non-Performing Loan (NPL) gross ** Sesuai Regulasi BI 0,97%
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Sesuai Regulasi BI 5,21%
**
Tingkat Pengembalian atas Aset ≥ 0,60% 3,59%
(ROA)
Rasio Modal Inti ≥ 6,00% 18,92%
Rasio Modal Inti Utama ≥ 4,50% 18,92%
* Detail Rasio kecukupan Modal (CAR) yang diperjanjikan:
- China Development Bank (CDB): CAR > 9,00%
- Standard Chartered: CAR > 8,00%
- Bank of America, Hong Kong: CAR > 8,00%
- Asian Development Bank: CAR > 8,00%
** Berdasarkan perjanjian atas pinjaman kepada CDB
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
9
Page 11
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, tidak akan berdampak terhadap pemenuhan
rasio keuangan persyaratan utang Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 1998, tanggal
1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.10, tanggal 2 Oktober 1998, sebagaimana
dibuat di hadapan Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No.C2-16561.HT.01.01.TH.98,
tanggal 2 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan, No.3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.97, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No.6859.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 07, tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada dan
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat
penerimaan pemberitahuan No.AHU-AH.01.03-0085149 dan surat keputusan No.AHU-0022201.AH.01.02.Tahun 2024
keduanya tanggal 5 April 2024 serta terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU0072626.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
5 April 2024.
Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UUPT serta telah memuat
ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No.IX.J.1 (ii) POJK 15/2020 dan (iii) POJK 33/2014.
Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki jaringan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, terdiri
dari 12 Kantor Wilayah (KW), 139 Kantor Cabang (KC), dan 2.053 Kantor Cabang Pembantu (KCP) (seluruhnya disebut
sebagai “Kantor Cabang Dalam Negeri”), dengan dukungan SDM sebanyak 38.874 karyawan. Dalam pelaksanaan
dan operasionalnya secara organisasi, Kantor Cabang Dalam Negeri didukung 12.895 unit ATM (yang terdiri dari
12.869 ATM yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia dan 26 ATM di luar wilayah Indonesia) (seluruhnya disebut
“Jaringan Penunjang”).
Selain dari Kantor Cabang Dalam Negeri, Perseroan juga memiliki jaringan layanan di luar negeri yang terdiri dari
7 kantor luar negeri dan perusahaan anak meliputi Singapura, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London
(Inggris) dan Malaysia (”Kantor Luar Negeri”). Pengoperasian seluruh jaringan kantor Perseroan tersebut (baik Kantor
Cabang Dalam Negeri dan Kantor Luar Negeri) telah dilengkapi dengan izin dan/atau pelaporan yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta No. 7/2024 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,00
Jumlah Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Negara Republik Indonesia
• Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,00
• Saham Seri B 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,00
Indonesia Investment Authority
• Saham Seri B 7.466.666.666 933.333.333.250 8,00
Masyarakat, Direksi dan
Komisaris Perseroan (masing-
masing di bawah 5%)
10
Page 12
Nilai Nominal Rp125,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
• Saham Seri B 37.333.333.332 4.666.666.666.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan 93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah saham yang dimiliki oleh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Saham Seri B (%)
Dewan Komisaris
Muhamad Chatib Basri Komisaris Utama/Komisaris Independen Nihil Nihil
Zainudin Amali Wakil Komisaris Utama/Komisaris Nihil Nihil
Independen
Loeke Larasati Agoestina Komisaris Independen Nihil Nihil
Muliadi Rahardja Komisaris Independen Nihil Nihil
Heru Kristiyana Komisaris Independen Nihil Nihil
Rionald Silaban Komisaris 5.001.400 0,0053586
Arif Budimanta Komisaris 4.687.600 0,0050224
Faried Utomo Komisaris 4.687.600 0,0050224
Tedi Bharata Komisaris 30.300 0,0000325
Muhammad Yusuf Ateh Komisaris 4.244.800 0,0045480
Direksi
Darmawan Junaidi Direktur Utama 15.013.800 0,0160862
Alexandra Askandar Wakil Direktur Utama 14.519.800 0,0155569
Agus Dwi Handaya Direktur Kepatuhan dan SDM 14.645.000 0,0156911
Riduan Direktur Corporate Banking 14.547.700 0,0155868
Aquarius Rudianto Direktur Jaringan dan Retail Banking 10.399.700 0,0111425
Toni Eko Boy Subari Direktur Operation 9.379.900 0,0100499
Rohan Hafas Direktur Hubungan Kelembagaan 9.262.900 0,0099245
Sigit Prastowo Direktur Keuangan dan Strategi 14.167.500 0,0151795
Timothy Utama Direktur Information Technology 10.334.300 0,0110725
Eka Fitria Direktur Treasury dan International 4.293.600 0,0046003
Banking
Danis Subyantoro Direktur Manajemen Risiko 344.800 0,0003694
Totok Priyambodo Direktur Commercial Banking 370.000 0,0004964
Jumlah 135.930.700 0,1456399
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 16 tanggal 23 September
2024, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255501, tanggal 25 September 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0203976.AH.01.11.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024 (“Akta No.16/2024”) yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris Independen : Loeke Larasati Agoestina
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Arif Budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Tedi Bharata
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi:
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
11
Page 13
Direktur Kepatuhan dan SDM : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni E. B. Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
D. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun tidak langsung
pada beberapa Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yaitu:
Perusahaan Anak Langsung dan Tidak Langsung
Total Laba (Rugi)
Total Aset Total Liabilitas
Sebelum Pajak
Perusahaan Perusahaan
Perusahaan
Nama Tahun Kegiatan Tahun Kepemilikan Anak terhadap Anak terhadap
No. Domisili Anak terhadap
Perusahaan Penyertaan
Usaha Operasional Saham (%) Total Aset Total Liabilitas
Total Laba (Rugi)
Anak Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan (%) Perseroan (%)
Perseroan (%)
Perusahaan Anak Kepemilikan Langsung
1. Bank Mandiri London, 1999 Perbankan 1999 100,00* 0,17 0,16 0,03
(Europe) Inggris
Limited
2. Mandiri Kuala 2009 Remitansi 2009 100,00* 0,001 0,001 0,0007
International Lumpur,
Remittance Malaysia
Sdn. Bhd.
3. PT Bank Jakarta, 2021 Perbankan 1955 51,47 16,83 17,20 12,15
Syariah Indonesia Syariah
Indonesia Tbk
4. PT Mandiri Jakarta, 2000 Jasa 1992 99,99 0,18 0,11 0,46
Sekuritas Indonesia Investment
(consolidated) Banking
5. PT Mandiri Jakarta, 2015 Modal 2015 99,99 0,25 0,06 0,21
Capital Indonesia Ventura
Indonesia
6. PT Bank Jakarta, 2008 Perbankan 1970 51,098 2,73 2,76 2,67
Mandiri Taspen Indonesia
7. PT AXA Jakarta, 2003 Asuransi 1991 51,00 1,73 1,80 2,07
Mandiri Indonesia Jiwa
Financial
Services
8. PT Mandiri Jakarta, 2015 Pembiayaan 2015 99,99 0,62 0,64 0,54
Utama Finance Indonesia
9. PT Mandiri Jakarta, 2009 Pembiayaan 1989 51,00 1,42 1,40 1,96
Tunas Finance Indonesia
Perusahaan Anak Kepemilikan Tidak Langsung
1. PT Mandiri Jakarta, 2004 Manajer 2004 99,93% 0,02 0,004 0,03
Manajemen Indonesia Investasi melalui PT
Investasi Mandiri
Sekuritas
2. PT Mitra Jakarta, 2016 Penyedia 2016 99,99% 0,07 0,05 0,15
Transaksi Indonesia Jasa melalui PT
Indonesia pembayaran Mandiri
& Capital
penyelengga Indonesia
ra penunjang
sistem
pembayaran
3. Mandiri Marina 2015 Investment 2015 100,00%* 0,02 0,003 0,02
Securities Pte. View, Banking melalui PT
Ltd. Singapura Mandiri
Sekuritas
4. Mandiri Marina 2012 Manajer 2012 100,00% 0,02 0,004 0,03
Investment View, Investasi melalui PT
Management Singapura Mandiri
Pte. Ltd. Manajemen
Investasi
12
Page 14
Tidak terdapat perbedaan atas proporsi jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam
masing-masing Perusahaan Anak.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah Pokok
sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Lingkungan ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan Jumlah
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Persentase
No (Rp Juta) Penjaminan
Lingkungan (%)
Seri A Seri B (Rp Juta)
1. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
2. PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
3. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 147.500 1.327.500 1.475.000 29,50
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 117.500 1.057.500 1.175.000 23,50
Total Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan 500.000 4.500.000 5.000.000 100,00
Lingkungan
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.7 yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025 adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah pihak terafiliasi melalui kepemilikan saham-saham oleh
Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat dilihat pada Bab XI
Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Keterangan lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan (FPPO) yang dicetak
untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui alamat email
terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan
13
Page 15
yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Efek
dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Lingkungan, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 20 Maret 2025 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening
Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan,
pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan
Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang memiliki Obligasi
Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan
Lingkungan;
f. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada
Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Berwawasan
Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama jam kerja (09.00 – 16.00 WIB) dengan
mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO
diperoleh atau melalui alamat email.
14
Page 16
Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek
pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund).
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
atau jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 21 Maret
2025.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Agen Penjualan tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan
selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Lingkungan yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan,
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang yang ditujukan pada rekening di
bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BNI Bank BRI
Cabang Mega Kuningan Kantor Cabang Khusus
No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2025 pada pukul 11.00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Efek yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Berwawasan Lingkungan Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Maret 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Berwawasan Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI.
15
Page 17
Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
Berwawasan Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah
dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi Berwawasan Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
a. Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan telah diterima
oleh Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut, sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi
penundaan/pembatalan Penawaran Umum yang mana uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal
diumumkannya pembatalan Penawaran Umum tersebut. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk
cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek
dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan
Lingkungan dan bukti jati diri.
b. Jika pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga masing-masing seri Obligasi Berwawasan
Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Denda. Denda tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Dalam hal terjadi penundaan atau
pembatalan oleh Perseroan, Denda dikenakan hari ke-3 (ketiga) sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan tersebut. Sedangkan dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya oleh Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Lingkungan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan, Denda
dikenakan hari ke-3 (ketiga) sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan
Penawaran Umum tersebut.
d. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan. Dalam hal pembayaran pesanan Efek telah
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
pembatalan Penawaran Umum, Perseroan tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Lingkungan.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat dilihat pada Bab XI
Informasi Tambahan.
16
Page 18
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
BERWAWASAN LINGKUNGAN
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan dapat diperoleh pada
tanggal 18 – 20 Maret 2025 di kantor para Penjamin Emisi Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 2520 990
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Mandiri I, Lt.25 Gedung Artha Graha, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 29249088
Faksimili: (021) 526 3603/3507 Faksimili: (021) 29249150
Email: divisi-ib@mandirisek.co.id Email: investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
17
Names mentioned 91 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap II Tahun
p.2 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Tahap I Tahun
p.4 ×2
unresolved
org
Rintis
p.6
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.6
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.6
unresolved
org
Giro pada Bank
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×9
unresolved
org
Giro pada bank lain - neto
p.6
unresolved
org
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto
p.6
unresolved
—
Efek-efek - neto
p.6
unresolved
org
Obligasi Pemerintah - neto - pihak berelasi
p.6
unresolved
org
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah - neto
p.6
unresolved
—
Tagihan akseptasi - neto
p.6
unresolved
—
Penyertaan saham - neto
p.6
unresolved
—
Biaya dibayar dimuka
p.6
unresolved
—
Pajak dibayar dimuka
p.6
unresolved
—
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan
p.6
unresolved
—
Aset tidak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi
p.6
unresolved
—
Aset lain-lain - setelah dikurangi penyisihan
p.6
unresolved
—
Aset pajak tangguhan - neto
p.6
unresolved
—
Simpanan nasabah
p.6
unresolved
org
Simpanan dari bank lain
p.6
unresolved
—
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link
p.6
unresolved
—
Liabilitas akseptasi
p.6
unresolved
—
Liabilitas Pajak Tangguhan
p.6
unresolved
—
Efek-efek yang diterbitkan - neto
p.6
unresolved
—
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi
p.6
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.10 ×4
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
person
MLI.
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.11 ×2
unresolved
person
Arif Budimanta
· Komisaris
p.12
unresolved
person
Timothy
· Direktur
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.13
unresolved
org
Inggris Limited
p.13
unresolved
org
Malaysia Sdn. Bhd.
p.13
unresolved
org
Syariah Indonesia Tbk
p.13
unresolved
org
PT Mandiri
p.13 ×6
unresolved
org
PT AXA
p.13
unresolved
org
PT Ltd.
p.13
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.14
unresolved
org
| Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
org
Makes & Partners
p.14
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank BNI
p.16
unresolved
org
Bank BRI Cabang Mega Kuningan
p.16
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman
p.16
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Sudirman Plaza Indofood Tower
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.