Back to announcement
20260626_KBLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105090_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KBLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT KMI Wire and Cable Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA TIMUR
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : pukul 14.56 – 16.21 WIB
Tempat : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Presiden Direktur : Bapak Herman Nursalim
Direktur : Bapak Lim Fui Liong
Direktur : Bapak Ilham
Direktur : Bapak Irwan Mandrawan
Presiden Komisaris : Ibu Laura Rahardja
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Todo Sihombing
Komisaris Independen : Bapak Sang Nyoman Suwisma
Komisaris Independen : Ibu Sintawati Sukamuljo
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 3.331.594.440 saham atau 83,14% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 2
E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :
Acara Pertama : terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Acara Kedua : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
Acara Ketiga : tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
atau memberikan pendapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
3.331.521.940 72.500
1 0
(99,998%) (0,002%)
3.331.521.940 72.500
2 0
(99,998%) (0,002%)
3.293.326.637 38.267.803
3 0
(98,851%) (1,149%)
H. Keputusan Rapat :
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
Bapak Yusuf Ismail Abdul Karim sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan
Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00119/2.1460/AU.1/04/1868-1/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026, dengan pendapat
“Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam
Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan
pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025, seluruhnya sebesar
Rp. 80.144.702.140,- atau sebesar Rp. 20,- per saham, bagi 4.007.235.107 saham
yang telah dikeluarkan Perseroan.
Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
6 Juli 2026 dan pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026.
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi
Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang
diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
Rp.1.000.000.000,- akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Perseroan.
3. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta
persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:
Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Herman Nursalim
Wakil Presiden Direktur : Bapak Faisal Dharma Setiawan
Direktur : Bapak Lim Fui Liong
Direktur : Bapak Ilham
Direktur : Bapak Irwan Mandrawan
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Andri Hadi
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Todo Sihombing
Komisaris : Bapak Sang Nyoman Suwisma
Komisaris : Ibu Laura Rahardja
Page 4
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Andri Hadi dan Bapak Sang Nyoman Suwisma berturut-turut selaku Presiden
Komisaris Independen dan Komisaris Independen Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta
Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan
keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain
yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen)
di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-
masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 26 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:56–16:21 |
| Present | 3,331,594,440 (83.14%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,331,521,940
100.00%
Against
72,500
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
3,331,521,940
100.00%
Against
72,500
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
3,293,326,637
98.85%
Against
38,267,803
1.15%
Abstain
0
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KMI Wire
p.1
unresolved
org
Cable Tbk
p.1
unresolved
person
Sang Nyoman Suwisma
p.1 ×6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
person
Yusuf Ismail Abdul Karim
p.2 ×2
unresolved
person
Faisal Dharma Setiawan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
333 ms
12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at ini dalam suatu akta Notaris tersendiri '
'dan selanjutnya memberitahukan dan atau '
'mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau '
'instansi lain yang berwenang serta untuk '
'maksud tersebut melakukan segala tindakan '
'yang disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Untuk butir '
'b',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '72500',
'votes_for': '3331521940'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.998',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '72500',
'votes_for': '3331521940'},
{'approved': True,
'pct_against': '1.149',
'pct_for': '98.851',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': '3 H. Keputusan Rapat : Acara Rapat 1 : Rapat dengan '
'suara',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '38267803',
'votes_for': '3293326637'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.14',
'record_date': '2026-07-06',
'shares_present': '3331594440',
'time_end': '16:21:00',
'time_start': '14:56:00'}