Skip to content
Back to announcement

20260626_KBLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32105090_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KBLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
           PT KMI Wire and Cable Tbk
                          BERKEDUDUKAN DI JAKARTA TIMUR
                                  (“Perseroan”)

                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

    Hari/Tanggal           : Rabu, 24 Juni 2026
    Waktu                  : pukul 14.56 – 16.21 WIB
    Tempat                 : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                             Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                             Jakarta Barat
    Acara Rapat         :
    1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
          Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025.
    2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
       Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
    3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
       b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
          anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
          bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

      Presiden Direktur          :   Bapak Herman Nursalim
      Direktur                   :   Bapak Lim Fui Liong
      Direktur                   :   Bapak Ilham
      Direktur                   :   Bapak Irwan Mandrawan

      Presiden Komisaris         :   Ibu Laura Rahardja
      Wakil Presiden Komisaris   :   Bapak Todo Sihombing
      Komisaris Independen       :   Bapak Sang Nyoman Suwisma
      Komisaris Independen       :   Ibu Sintawati Sukamuljo

C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 3.331.594.440 saham atau 83,14% dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah.

D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Page 2
E. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
   memberikan pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat :

    Acara Pertama   :   terdapat 2 pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
    Acara Kedua     :   tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                        atau memberikan pendapat.
    Acara Ketiga    :   tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan
                        atau memberikan pendapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
   Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
   untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

         Mata Acara            Setuju           Tidak Setuju         Abstain
                            3.331.521.940          72.500
              1                                                         0
                              (99,998%)           (0,002%)
                            3.331.521.940          72.500
              2                                                         0
                              (99,998%)           (0,002%)
                            3.293.326.637        38.267.803
              3                                                         0
                              (98,851%)           (1,149%)

H. Keputusan Rapat :

   Acara Rapat 1 :
   Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:

   Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
      Bapak Yusuf Ismail Abdul Karim sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan
      Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
      00119/2.1460/AU.1/04/1868-1/1/III/2026, tanggal 30 Maret 2026, dengan pendapat
      “Wajar Tanpa Modifikasian”.
   3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam
      Laporan Tahunan Perseroan.
   4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
      Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
      17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
      sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang
      telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut
      tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
      dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan
      pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:
1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025, seluruhnya sebesar
   Rp. 80.144.702.140,- atau sebesar Rp. 20,- per saham, bagi 4.007.235.107 saham
   yang telah dikeluarkan Perseroan.
   Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   6 Juli 2026 dan pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026.
   Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, agar kepada Direksi
   Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang
   diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
   Rp.1.000.000.000,- akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Perseroan.
3. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.

Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
   Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
   dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta
   persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara terbanyak, memutuskan:

Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
   para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
   sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
   hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-
   waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
   Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

     Direksi :
     Presiden Direktur             :   Bapak Herman Nursalim
     Wakil Presiden Direktur       :   Bapak Faisal Dharma Setiawan
     Direktur                      :   Bapak Lim Fui Liong
     Direktur                      :   Bapak Ilham
     Direktur                      :   Bapak Irwan Mandrawan

     Dewan Komisaris :
     Presiden Komisaris            :   Bapak Andri Hadi
     Wakil Presiden Komisaris      :   Bapak Todo Sihombing
     Komisaris                     :   Bapak Sang Nyoman Suwisma
     Komisaris                     :   Ibu Laura Rahardja
Page 4
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
   Bapak Andri Hadi dan Bapak Sang Nyoman Suwisma berturut-turut selaku Presiden
   Komisaris Independen dan Komisaris Independen Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
   kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta
   Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan
   keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain
   yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang
   disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
   kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
   Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
   setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
   Perseroan, menyetujui untuk :
   a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
       besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
   b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
       Komisaris Perseroan yang disesuaikan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen)
       di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh masing-
       masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku sebelumnya.
   c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
       pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
       Dewan Komisaris Perseroan.

                                Jakarta, 26 Juni 2026
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published26 Jun 2026
Pages4
Characters10,053
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2026 · 14:56–16:21
Present3,331,594,440 (83.14%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,331,521,940
100.00%
Against
72,500
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
3,331,521,940
100.00%
Against
72,500
0.00%
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
3,293,326,637
98.85%
Against
38,267,803
1.15%
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KMI Wire and Cable p.1
linked person Herman Nursalim p.1 ×3
linked person Lim Fui Liong p.1 ×3
linked person Irwan Mandrawan p.1 ×3
linked person Laura Rahardja p.1 ×3
linked person Todo Sihombing p.1 ×3
linked person Andri Hadi p.3 ×3
possible person Ilham p.1 ×2
possible person Sintawati Sukamuljo C. p.1 ×2
unresolved org PT KMI Wire p.1
unresolved org Cable Tbk p.1
unresolved person Sang Nyoman Suwisma p.1 ×6
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved person Yusuf Ismail Abdul Karim p.2 ×2
unresolved person Faisal Dharma Setiawan p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 333 ms 12 Sep 2026 22:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at ini dalam suatu akta Notaris tersendiri '
                                'dan selanjutnya memberitahukan dan atau '
                                'mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau '
                                'instansi lain yang berwenang serta untuk '
                                'maksud tersebut melakukan segala tindakan '
                                'yang disyaratkan oleh peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Untuk butir '
                                'b',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '72500',
             'votes_for': '3331521940'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.998',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '72500',
             'votes_for': '3331521940'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '1.149',
             'pct_for': '98.851',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': '3 H. Keputusan Rapat : Acara Rapat 1 : Rapat dengan '
                      'suara',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '38267803',
             'votes_for': '3293326637'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.14',
 'record_date': '2026-07-06',
 'shares_present': '3331594440',
 'time_end': '16:21:00',
 'time_start': '14:56:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result