Back to announcement
20250304_NICL_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31865912_lamp1.pdf
Board change Needs review NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
229. PT PAM MINERAL Tbk PM Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA PT, PAM MINERAL Tbk Telp. : (62-21) 3521669 KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. PAM MINERAL Tbk Nomor : 346/PAM-Mineral/TBK/JKT/Kep-Dekom!!!I/2025 Tentang PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN KOMITE DAN REMUNERASI PT. PAM MINERAL Tbk Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) maka Perseroan diwajibkan melaksanakan tata kelola yang menerapkan prinsip — prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung Jawaban (responsibility), independensi (indepedency) dan kewajaran (fairness). 2. Bahwa untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip — prinsip GCG , Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Pengunduran diri Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi atas nama Febria Alfinda Nasution, maka perlu dibuat Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PT. PAM MINERAL Tbk. 3. Hasil Rapat Dewan Komisaris tanggal 3 Maret 2025 dengan Agenda Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Memutuskan: Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Tentang Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 1. Memberhentikan dengan hormat saudari Febria Alfinda Nasution dari jabatannya sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal keputusan ini dibuat serta mengangkat saudara Yusuf Dedy Wibowo sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru ,. terhitung sejak tanggal keputusan ini untuk sisa masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang digantikannya. 2. Menetapkan dan mengesahkan susunan anggota” Komite Nominasi dan Remunerasi (selanjutnya disebut “KOMITE”) sebagai berikut : e Ketua Komite : YAMIN DHARMAWAN e Anggota : JASON SCOTTLY LIE e Anggota : YUSUF DEDY WIBOWO 3. Hal — hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. 9g
Page 2 OCR 0.914
2. PT PAM MINERAL Tbk Jl. Batu Jajar No.37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120-INDONESIA (PT, PAM MINERAL Tbk Telp. : (62-21) 3521 Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 3 maret 2025 dan dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris Perseroan untuk memberhentikan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sewaktu — waktu. Ditetapkan di : Jakarta Dewan Komisaris PT PAM MINERAL Tbk BAMX153070305 DAVID KRISTIALI SUDUNG SITUMORANG YAMIN DHARMAWAN Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Tgl: 3 Maret 2025 Tgl: 3 Maret 2025 Tgl: 3 Maret 2025
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JASON SCOTTLY LIE
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
116 ms
13 Sep 2026 15:36
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Febria Alfinda Nasution',
'position_after': '',
'position_before': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': 'ngan Agenda Perubahan Anggota Komite Nominasi '
'dan Remunerasi Perseroan. Memutuskan: Keputusan '
'Dewan Komisaris Perseroan Tentang Perubahan '
'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 1. '
'Memberhentikan dengan hormat saudari Febria '
'Alfinda Nasution dari jabatannya sebagai Anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal '
'keputusan ini dibuat serta mengangkat saudara '
'Yusuf Dedy Wibowo sebagai anggota Komite '
'Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang baru ,. '
'terhitung sejak tanggal keputusan'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PAM MINERAL Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}