Back to announcement
20250303_PTRO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31865803_lamp2.pdf
Other Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUTADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PETROSEA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I YANG TELAH
MENJADI EFEKTIF.
PT PETROSEA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa konstruksi, jasa pertambangan, jasa pengangkutan dan pergudangan/logistik, serta aktivitas konsultan manajemen
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Indy Bintaro Office Park, Building B
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
Sektor VII, CBD Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15224
Telp.: 021-29770999
Fax: 29770988
Email: corporate.secretary@petrosea.com
Website: www.petrosea.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo;
Seri C : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I PETROSEA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI, Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.580.250.000,- (empat miliar lima ratus delapan puluh juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp19.591.250.000,- (sembilan belas miliar lima ratus
sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp20.181.000.000,- (dua puluh miliar seratus delapan puluh satu juta Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (SINGLE A PLUS) & idA+(sy) (SINGLE A PLUS SYARIAH)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO MENURUNNYA PERMINTAAN BATU BARA DAN MINERAL, DALAM HAL TERDAPAT PENURUNAN PERMINTAAN PADA PASAR GLOBAL DAPAT SECARA
TIDAK LANGSUNG BERDAMPAK PADA POTENSI PERTUMBUHAN PERSEROAN. FLUKTUASI PERMINTAAN DAPAT MENGURANGI PERMINTAAN AKAN JASA PERTAMBANGAN KE PERSEROAN DAN MEMPENGARUHI PROSPEK
PERMINTAAN PROYEK-PROYEK REKAYASA DAN KONSTRUKSI YANG TERKAIT DENGAN INDUSTRI INI.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT TRIMEGAH
PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT HENAN PUTIHRAI
PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS
INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 3 Maret 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 6 Desember 2024
Masa Penawaran Umum : 13 – 17 Maret 2025
Tanggal Penjatahan : 19 Maret 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Maret 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik : 21 Maret 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 24 Maret 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.200.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar dua
ratus juta Rupiah);
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp476.200.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam
miliar dua ratus juta Rupiah);
Seri C : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp484.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
empat miliar enam ratus juta Rupiah).
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 21 Maret 2028
untuk Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Seri C.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
1
Page 3
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun untuk seri A, 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun untuk seri B, 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)per tahun untuk seri C. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga. Bunga
Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1. 21 Juni 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
2. 21 September 2025 21 September 2025 21 September 2025
3. 21 Desember 2025 21 Desember 2025 21 Desember 2025
4. 21 Maret 2026 21 Maret 2026 21 Maret 2026
5. 21 Juni 2026 21 Juni 2026 21 Juni 2026
6. 21 September 2026 21 September 2026 21 September 2026
7. 21 Desember 2026 21 Desember 2026 21 Desember 2026
8. 21 Maret 2027 21 Maret 2027 21 Maret 2027
9. 21 Juni 2027 21 Juni 2027 21 Juni 2027
10. 21 September 2027 21 September 2027 21 September 2027
11. 21 Desember 2027 21 Desember 2027 21 Desember 2027
12. 21 Maret 2028 21 Maret 2028 21 Maret 2028
13. - 21 Juni 2028 21 Juni 2028
14. - 21 September 2028 21 September 2028
15. - 21 Desember 2028 21 Desember 2028
16. - 21 Maret 2029 21 Maret 2029
17. - 21 Juni 2029 21 Juni 2029
18. - 21 September 2029 21 September 2029
19. - 21 Desember 2029 21 Desember 2029
20. - 21 Maret 2030 21 Maret 2030
21. - - 21 Juni 2030
22. - - 21 September 2030
23. - - 21 Desember 2030
24. - - 21 Maret 2031
25. - - 21 Juni 2031
26. - - 21 September 2031
27. - - 21 Desember 2031
28. - - 21 Maret 2032
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum
perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA atau peringkat di bawah itu, maka Perseroan
wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Obligasi,
2
Page 4
dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib
disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku
dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Kewajiban
mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di atas idA, dan karenanya dana
yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke
waktu.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK No.
20/2020 sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali dari
pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemiikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan, paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa inggris;
- situs web bursa atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang Ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi
yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
3
Page 5
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat, serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang diundangkan pada tanggal 22
Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan-pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di
atas bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal Pemerintah, dapat
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
4
Page 6
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 152 tanggal 28 Februari
2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No.
RC-1133/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo, yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
idA+
(Single A Plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
5
Page 7
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH
Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp59.100.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus juta
Rupiah);
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp223.900.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan
ratus juta Rupiah);
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp217.000.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar Rupiah).
Pembayaran Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan jangka waktu, 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 21
Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk
Sukuk Ijarah Seri C.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan sejak Tanggal Emisi, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2025, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 21 Maret 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 21 Maret 2030 untuk
6
Page 8
Sukuk Ijarah Seri B, tanggal 21 Maret 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulanan) sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran. Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Cicilan Imbalan Ijarah harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perkiraan jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Ijarah Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 21 Juni 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
2. 21 September 2025 21 September 2025 21 September 2025
3. 21 Desember 2025 21 Desember 2025 21 Desember 2025
4. 21 Maret 2026 21 Maret 2026 21 Maret 2026
5. 21 Juni 2026 21 Juni 2026 21 Juni 2026
6. 21 September 2026 21 September 2026 21 September 2026
7. 21 Desember 2026 21 Desember 2026 21 Desember 2026
8. 21 Maret 2027 21 Maret 2027 21 Maret 2027
9. 21 Juni 2027 21 Juni 2027 21 Juni 2027
10. 21 September 2027 21 September 2027 21 September 2027
11. 21 Desember 2027 21 Desember 2027 21 Desember 2027
12. 21 Maret 2028 21 Maret 2028 21 Maret 2028
13. - 21 Juni 2028 21 Juni 2028
14. - 21 September 2028 21 September 2028
15. - 21 Desember 2028 21 Desember 2028
16. - 21 Maret 2029 21 Maret 2029
17. - 21 Juni 2029 21 Juni 2029
18. - 21 September 2029 21 September 2029
19. - 21 Desember 2029 21 Desember 2029
20. - 21 Maret 2030 21 Maret 2030
21. - - 21 Juni 2030
22. - - 21 September 2030
23. - - 21 Desember 2030
24. - - 21 Maret 2031
25. - - 21 Juni 2031
26. - - 21 September 2031
27. - - 21 Desember 2031
28. - - 21 Maret 2032
Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral
lampiran Keputusan Direksi KSEI No.KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran imbalan sewa dan dana yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu berupa manfaat atas Jasa
Pertambangan yang diselenggarakan oleh Perseroan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di
Kalimantan Tengah dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan kesatuan dari bagian
yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah dalam hal ini menjadi Objek Ijarah, serta telah sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah.
Adapun manfaat atas jasa pertambangan yang diselenggarakan oleh Perseroan dalam bentuk kontrak kerja sama
dengan klien bertujuan agar kegiatan pertambangan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien dan efektif
7
Page 9
serta baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan produk penambangan yang optimal, baik dari aspek kuantitas
maupun kualitasnya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini berasal dari manfaat atas
jasa pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang
diselenggarakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi
kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah berupa jasa
pertambangan berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah (“Jasa
Pertambangan”), berdasarkan Akad Ijarah;
B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (ujrah) kepada Perseroan sesuai Akad Ijarah;
2. Atas Akad Ijarah, Perseroan menyerahkan Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan tersebut kepada Pemegang
Sukuk.
3. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk
melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
4. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk melakukan ijarah atas Objek Ijarah berupa Jasa
Pertambangan kepada Pengguna Akhir.
5. Atas Objek Ijarah tersebut, Pengguna Akhir melakukan pembayaran ujrah (fee) kepada Perseroan.
8
Page 10
6. Perseroan meneruskan pembayaran Imbalan/ujrah (fee) kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DARI TIM
AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 28 Februari
2025, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN–MUI).
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yaitu layanan jasa pertambangan berupa jasa
Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah dan telah sesuai dengan karakteristik Akad
Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
AKAD IJARAH
Para pihak adalah BTN (”Bank Tabungan Negara”) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah (”musta’jir”) dengan
Perseroan (”mu’jir/ajir”). Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
d. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Mu’jir/ajir setuju untuk mengalihkan hak manfaat (Ijarah) atas Objek Ijarah berupa manfaat atas jasa pertambangan
berupa Coal Load dan Over Burden Overhaul yang berlokasi di Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan Perseroan
untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah kepada BTN untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek ljarah,
dan BTN sebagai musta'jir setuju untuk menerima Objek ljarah tersebut dari Perseroan. Untuk menghindari keraguan,
pengalihan Objek Ijarah dari Perseroan kepada BTN tidak diikuti dengan pembebanan atas dan pengalihan kepemilikan
Objek ljarah dari Perseroan kepada BTN.
Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad Ijarah dibuat untuk jangka
waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan telah
dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Pada saat berakhirnya masa pengalihan hak manfaat Objek Ijarah, BTN setuju untuk seketika mengalihkan kembali
Objek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat
apapun.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai
Objek Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
9
Page 11
AKAD WAKALAH
Para pihak adalah BTN yang merupakan wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
BTN sebagai pihak yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan berdasarkan Akad
Ijarah setuju bertindak sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali kepada Perseroan, dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali tersebut dari BTN untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan Objek Ijarah termasuk namun tidak terbatas pada mengalihkan kembali Objek Ijarah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah
ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik
industri yang berlaku umum dan wajar;
c. mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
ketiga; dan
d. mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
Ijarah yang tidak bertentangan dengan ketentuan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan ketentuan POJK.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan jadwal
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
a. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
b. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah terhadap perubahan dimaksud adalah:
a) Pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b) Pembatalan terhadap perubahan dimaksud;
c. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
10
Page 12
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi idA(sy) atau peringkat di bawah itu, maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam)
bulan Cicilan Imbalan Ijarah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil
pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat
sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.4 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah menjadi di
atas idA(sy), dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih
lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta
perubahannya dari waktu ke waktu.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSI;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK dan Wali Amanat oleh Perseroan paling
lambat 2 Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui:
- situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
- situs web Bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
i. periode penawaran pembelian kembali;
ii. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
iv. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
v. tata cara penyelesaian transaksi;
vi. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
vii. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
viii.tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
ix. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11
Page 13
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah
yang beredar (outstanding) dalam periode 1 tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 yang
diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015 atau peraturan penggantinya, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah.
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada
Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
12
Page 14
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari jumlah
Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
CARA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 No. 15 tanggal 28
Februari 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas
efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-1134/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 12 September 2024 dari Pefindo,
yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No. RTG-011/PEF-DIR/II/2024 tanggal 3 Februari 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA+(sy)
(Single A Plus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 September 2024 sampai dengan 1 September 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.
49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Sukuk Ijarah. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.
13
Page 15
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan, termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan
c. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II
Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk modal kerja
Perseroan, melalui proyek-proyek yang dikerjakan Perseroan pada proyek-proyek pertambangan dan proyek-proyek
rekayasa & konstruksi yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 67% (enam puluh tujuh persen) akan dipergunakan untuk pembelian material dan jasa terkait pembelian
material yang bersifat beli putus sesuai kebutuhan Perseroan dan ketersediaan material dari pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan; termasuk untuk biaya operasi alat berat dan peralatan;
b. Sekitar 25% (dua puluh lima persen) akan dipergunakan untuk biaya-biaya tenaga kerja; dan
c. Sisanya akan dipergunakan untuk beban usaha lainnya.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar USD617.515 ribu.
Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan tentang
Pernyataan Utang.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00030/2.1460/AU.1/02/1428-3/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
untuk tahun 2024 dan ditandatangani oleh Kasman dengan opini tanpa modifikasian.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 356.198 315.717
Aset Tidak Lancar 511.067 412.228
Jumlah Aset 867.265 727.945
Liabilitas Jangka Pendek 228.249 271.993
Liabilitas Jangka Panjang 389.266 220.322
14
Page 16
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Liabilitas 617.515 492.315
Ekuitas 249.750 235.630
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 867.265 727.945
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 690.811 577.617
Beban usaha langsung (600.522) (495.510)
Laba kotor 90.289 82.107
Laba bersih tahun berjalan 9.952 12.438
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 8.914 13.814
Laba per saham dasar (dalam USD penuh) 0,0097 0,0123
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi 27.936 107.766
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (129.465) (156.979)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 146.154 59.088
Kenaikan bersih kas dan setara kas 44.625 9.875
Kas dan setara kas awal tahun 72.987 61.760
Kas dan setara kas akhir tahun 114.921 72.987
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan 19,60 21,27
Laba Bersih Tahun Berjalan (19,99) (69,79)
Jumlah Aset 19,14 22,05
Jumlah Liabilitas 25,43 64,97
Ekuitas 5,99 (20,93)
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 13,07 14,21
Laba Sebelum Pajak Tahun Berjalan / Pendapatan 1,14 2,78
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan (Margin Laba / Net Profit Margin) 1,44 2,15
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil Ekuitas / ROE) 3) 3,98 5,28
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal Hasil Aset / ROA) 3) 1,15 1,71
Rasio Keuangan (%)
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 156,06 116,08
Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas 140,44 147,86
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 71,20 67,63
Interest Bearing Debt to Equity 121,04 106,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 174,12 123,48
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 50,35 26,83
Margin EBITDA 15,38 18,59
Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA 263,31 165,19
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 410,14 542,08
Catatan:
15
Page 17
EBITDA merupakan Adjusted EBITDA dihitung menggunakan laba kotor yang dikurangi dengan beban penjualan dan administrasi, ditambah dengan
penyusutan dan amortisasi. Margin EBITDA dihitung dengan Adjusted EBITDA dibagi dengan pendapatan.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan utang bank, jumlah pinjaman jangka panjang – pihak
ketiga yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun.
Interest Coverage Ratio (ISCR) dihitung menggunakan Adjusted EBITDA dibagi dengan beban bunga dan keuangan.
Pinjaman bersih dihitung dengan menjumlahkan jumlah pinjaman dikurang kas dan setara kas. Jumlah pinjaman dihitung dengan menjumlahkan
utang bank, pinjaman jangka panjang – pihak ketiga yang jatuh tempo dalam satu tahun dan liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam satu tahun,
pinjaman jangka panjang – pihak ketiga setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun.
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 2 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta
Perseroan No. 2/2024” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan beralamat kantor di Indy Bintaro Office park, Gedung B Jalan Boulevard Bintaro Jaya blok B7/A6 sektor VII,
CBD Bintaro Jaya, Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten – 15224.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972, Perseroan mencapai sebuah jejak langkah bersejarah
dengan menjadi perusahaan rekayasa & konstruksi pertama di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
(IDX:PTRO) sejak tahun 1990.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki visi menjadi salah satu perusahaan terkemuka yang
menyediakan jasa di sektor pertambangan, minyak dan gas serta infrastruktur di Asia Tenggara.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
menjalankan usaha dibidang konstruksi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan,
pengangkutan dan pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan pendidikan.
2. PROSPEK USAHA
Pada tahun 2024, Perseroan telah menjadi bagian dari grup CUAN yang juga terafiliasi dengan grup Barito Pacific,
Perseroan akan memanfaatkan sinergi strategis dengan grup konglomerasi ini, terutama dalam sektor energi,
petrokimia, dan infrastruktur termasuk energi terbarukan (renewable energy). Hal ini memungkinkan Perseroan untuk
beradaptasi secara efektif dengan transisi energi global dan memperluas operasi ke sektor lain yang sedang
berkembang.
Kolaborasi dengan grup CUAN yang memiliki cadangan tambang besar untuk memperkuat posisi pasar Perseroan di
industri pertambangan, sehingga meminimalkan ketergantungan pada proyek jasa pertambangan dari eksternal.
Sinergi ini memastikan aliran pendapatan yang stabil dan berkelanjutan, mendukung kemampuan Perseroan untuk
menangani proyek besar dan kompleks.
Strategi diversifikasi dan sinergi dengan grup Barito Pacific yang bergerak di sektor energi, petrokimia dan
infrastruktur, yang diterapkan oleh Perseroan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlanjutan dan
pertumbuhan Perseroan. Pertama, diversifikasi membantu Perseroan mengurangi ketergantungan pada satu proyek
jasa pertambangan dari komoditas tertentu, seperti batu bara, dengan memperluas operasi ke sektor jasa
16
Page 18
pertambangan di komoditas lain seperti nikel, emas, dan mineral lainnya selain dari proyek-proyek rekayasa dan
konstruksi dari berbagai sektor industri. Hal ini membuat Perseroan lebih tahan terhadap fluktuasi harga komoditas
tertentu dan memberikan pendapatan yang stabil.
Kedua, diversifikasi membuka peluang baru bagi Perseroan untuk masuk ke pasar dan industri yang sedang
berkembang, seperti energi terbarukan dan infrastruktur. Dengan memanfaatkan sinergi dengan grup CUAN dan
Barito Pacific, Perseroan dapat mengakses sumber daya, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat posisi
kompetitifnya di industri.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 2/2024. Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 2/2024 dan susunan
pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,- per lembar saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT Kreasi Jasa Persada 4.187.624.000 20.938.120.000 41,52
2. PT Caraka Reksa Optima 3.046.503.570 15.232.517.850 30,21
3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.851.922.430 14.259.612.150 28,27
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Jumlah Saham Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan stuktur pengurusan dan pengawasan Perseroan setelah Perseroan melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi kualifikasi Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
dan/atau Perusahaan Publik sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014. Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada Kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya
sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek serta Hal-hal
yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 14 Perusahaan Anak dengan pernyertaan secara langsung dan
tidak langsung, sebagai berikut:
Laba (Rugi)
Jumlah Aset
Jumlah Liabilitas Sebelum Pajak
Perusahaan
Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Anak sebelum
Nama sebelum sebelum
Tahun Kegiatan Kepemilikan Status eliminasi
No. Perusahaan Domisili eliminasi eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%) Operasional terhadap
Anak terhadap Jumlah terhadap Laba
Jumlah Aset
Liabilitas (Rugi) sebelum
Konsolidasian
Konsolidasian (%) pajak
(%)
Konsolidasian (%)
Kepemilikan langsung
1........ PTP Singapura 2005 Investasi 100,00 Tidak aktif 0,00 0,00 4,75
Investments
Pte. Ltd.
2........ PT Kinarya Tangerang 2010 Pertanian, 99,99 Aktif 0,14 0,00 0,16
Bangun Selatan Industri
17
Page 19
Laba (Rugi)
Jumlah Aset
Jumlah Liabilitas Sebelum Pajak
Perusahaan
Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Anak sebelum
Nama sebelum sebelum
Tahun Kegiatan Kepemilikan Status eliminasi
No. Perusahaan Domisili eliminasi eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%) Operasional terhadap
Anak terhadap Jumlah terhadap Laba
Jumlah Aset
Liabilitas (Rugi) sebelum
Konsolidasian
Konsolidasian (%) pajak
(%)
Konsolidasian (%)
Sesama Pengolahan
dan
Pertambanga
n
3........ PT POSB Tangerang 2015 Pengelolaan 99,80 Aktif 0,26 0,22 2,65
Infrastructu Selatan Pelabuhan
re Indonesia Khusus
4........ PT Balikpapan 2017 Jasa Rekayasa 99,90 Tidak Aktif 0,06 0,00 5,42
Rekakarsa Melalui
Karya Perseroan
Nusantara
0,10
Melalui PII
(POSB
Infrastructure
Indonesia)
5........ PT Karya Tangerang 2017 Jasa 99,99 Aktif 9,02 7,16 81,06
Bhumi Selatan Penunjang Melalui
Lestari Perusahaan Perseroan
Pertambanga
n 0,01
Melalui PII
(POSB
Infrastructure
Indonesia)
6........ PT Kuala Jakarta 2018 Operasi 95,00 Aktif 1,71 2,11 54,75
Pelabuhan Selatan Pelabuhan,
Indonesia Transportasi,
Contracting
(Jalan) dan
Jasa
Renderring
7........ Petros Australia 2021 Solution 100,00 Aktif 0,53 0,15 (23,18)
Solution Provider
Pty. Ltd. Dalam Bidang
Geologi,
Pertambanga
n, Rekayasa
dan
Konstruksi
8........ PT Kemilau Tangerang 2023 Perushaan 99,99 Aktif 1,59 0,02 (147,90)
Mulia Sakti Selatan Holding Melalui
Perseroan
0,01
Melalui KBL
(Karya Bhumi
Lestari)
9........ PT Petrosea Jakarta 2024 Perusahaan 99,90 Tidak Aktif
Infrastruktu Barat Holding, Melalui
r Nusantara Aktivitas Perseroan
Profesional,
Ilmiah, dan 0,10
Teknis Melalui RKN
(Rekakarsa
Karya
Nusantara)
Kepemilikan tidak langsung
1........ PT Mahaka Tangerang 2023 Pertambanga 51,25 Melalui Aktif 0,19 0,05 6,54
Industri Selatan n, PII (POSB
Perdana Perindustrian, Infrastructure
Agrobisnis, Indonesia)
Perdagangan
Umum
2........ PT Cristian Tangerang 2023 Tambang Batu 99,98 Aktif 6,12 7,28 (146,97)
Eka Selatan Bara Melalui KMS
Pratama (Kemilau
Mulia Sakti)
0,02
Melalui KBL
18
Page 20
Laba (Rugi)
Jumlah Aset
Jumlah Liabilitas Sebelum Pajak
Perusahaan
Perusahaan Anak Perusahaan Anak
Anak sebelum
Nama sebelum sebelum
Tahun Kegiatan Kepemilikan Status eliminasi
No. Perusahaan Domisili eliminasi eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%) Operasional terhadap
Anak terhadap Jumlah terhadap Laba
Jumlah Aset
Liabilitas (Rugi) sebelum
Konsolidasian
Konsolidasian (%) pajak
(%)
Konsolidasian (%)
(Karya Bhumi
Lestari)
3........ PT Lintas Jakarta 2024 Pertambanga 51 Tidak Aktif
Kelola Barat n dan Melalui PIN
Berlaba Penggalian, (Petrosea
Aktivitas Infrastruktur
Profesional, Nusantara)
Ilmiah dan
Teknis
4........ PT Usaha Jakarta 2024 Pengangkutan 30 Tidak Aktif
Berlayar Barat dan Melalui PIN
Lancar Pergudangan (Petrosea
Infrastruktur
Nusantara)
5........ PT Chandra Jakarta 2024 Jasa 35 Tidak Aktif
Tirta Karian Barat Keuangan, Melalui PIN
Bukan (Petrosea
Asuransi dan Infrastruktur
Dana Pensiun, Nusantara)
Perusahaan
Holding
Adapun sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, alasan PTP Investment Pte. Ltd. berstatus sebagai
perusahaan yang tidak aktif adalah karena PTP Investment Pte. Ltd. tidak lagi menjalankan kegiatan usaha secara
komersial.
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan Entitas
Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 7.950 93.900 118.310 220.160 22,02%
2. PT BCA Sekuritas 10.805 98.000 246.790 355.595 35,56%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 0.060 44.390 45.185 89.635 8,96%
4. PT Henan Putihrai Sekuritas 0.435 27.200 - 27.635 2,76%
5. PT Sucor Sekuritas 3.400 164.000 18.000 185.400 18,54%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 16.550 48.710 56.315 121.575 12,16%
Total 39.200 476.200 484.600 1.000,00 100%
19
Page 21
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Jutaan Rupiah)
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Seri C Jumlah
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 14.750 38.575 143.550 196.875 39,38%
2. PT BCA Sekuritas 5.015 44.525 0.670 50.210 10,04%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 4.915 26.950 0.070 31.935 6,39%
4. PT Henan Putihrai Sekuritas 24.600 36.650 5.800 67.050 13,41%
5. PT Sucor Sekuritas 4.900 42.000 19.000 65.900 13,18%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 4.920 35.200 47.910 88.030 17,61%
Total 59.100 223.900 217.000 500.000 100%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah. Selanjutnya
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak
langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira
Tim Ahli Syariah :
2. Tri Meryta
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai berikut:
20
Page 22
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi
Obligasi, dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek
yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub
rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi
lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
FPPO dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi,
Dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya
yang berlaku;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 13 Maret 2025 dan ditutup pada tanggal 17
Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi, Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam
Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 21 Maret 2025;
21
Page 23
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan
oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah,
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi, dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI
yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah
sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 –
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan
adalah tanggal 19 Maret 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
22
Page 24
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2025 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Bank Sinarmas Bank Sinarmas
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia No. Rekening: 005-5054-363 No. Rekening: 993-0048-938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
Bank Central Asia BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas
No. Rekening: 2050026674 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang: Kantor Cabang Khusus Cabang: Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
Bank Mandiri CIMB Niaga Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Millennium Centennial Center
PT Henan Putihrai Sekuritas No. Rekening: 1040005728006 No. Rekening: 860012283200
Atas Nama: PT Henan Putihrai Atas Nama: PT Henan Putihrai
Sekuritas Sekuritas
PT Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: BEI Jakarta Cabang: Pondok Indah
PT Sucor Sekuritas
No. Rekening: 1040004806522 No. Rekening: 00702598753
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. Rekening: 0.400.176.3984 No Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 21 Maret 2025 ke rekening
Perseroan.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan
23
Page 25
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari
segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
24
Page 26
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 17 Maret 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK IJARAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 10250 Jakarta 10310
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Henan Putihrai Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Sahid Sudirman Center Lt. 46
Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46 Jl.Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10210 Jakarta 10220
Telepon: (021) 591 4100 Telepon: (021) 5206464
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: (021) 5206797
www.bridanareksasekuritas.co.id Website www.hpfinancials.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: dcm@henanputihrai.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9168
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
25
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
SEKURITAS INDONESIA TBK
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.15
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.18
unresolved
org
Investments Pte. Ltd.
p.18
unresolved
org
PT Kinarya Tangerang
p.18
unresolved
—
Bangun
p.18
unresolved
org
PT POSB
p.19
unresolved
—
Infrastructu
p.19
unresolved
org
PT Karya
p.19
unresolved
—
Lestari
p.19
unresolved
org
PT Kuala
p.19
unresolved
org
Provider Pty. Ltd.
p.19
unresolved
org
PT Kemilau
p.19
unresolved
org
PT Mahaka
p.19
unresolved
org
PT Cristian
p.19
unresolved
org
PT Lintas
p.20
unresolved
—
Berlaba
p.20
unresolved
org
PTP Investment Pte. Ltd.
p.20 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.20 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.20 ×5
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.20 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.21 ×12
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.21
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.21
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.24
unresolved
org
PT BCA Sekuritas No. Rekening
p.24
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.24
unresolved
org
Bank Muamalat Cabang
p.24
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas No. Rekening
p.24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata
p.24
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.24
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.