Skip to content
Back to announcement

20250303_MGLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31865611_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
        PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                       (“PERSEROAN”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Kamis, 27 Februari 2025;
     Waktu        : 14.06’ BBWI s/d 14.13’ BBWI;
     Tempat       : Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang Raya
                    No. 14B, RT. 006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec.
                    Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                    12730.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris      : Ibu SRI RAHAYU.

     DIREKSI:
     Direktur            : Bapak STEPHEN SARDJONO.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.585.199.600 saham, yang merupakan 83,2177% dari seluruh saham
     yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
     yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
     POJK 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.



                                   1
Page 2
        PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saha




m atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
    memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan mata acara Rapat yang diusulkan,
     tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain,
     sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil berdasarkan
     suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:
     1.   Menyetujui pengunduran diri Bapak KEVIN RAHARDJA selaku
          Komisaris Utama Perseroan, disertai dengan ucapan terima kasih
          atas jasa-jasa Bapak KEVIN RAHARDJA selaku Komisaris Utama
          Perseroan yang telah mengundurkan diri tersebut, yang telah
          dilakukan untuk kemajuan Perseroan, dimana pengunduran diri
          tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
     2.   Menyetujui pengesampingan ketentuan Pasal 17 ayat 6 Anggaran
          Dasar Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
          kepada Perseroan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari



                                   2
Page 3
     PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
     sebelum tanggal pengunduran diri Bapak KEVIN RAHARDJA dari
     jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan.
3.   Menyetujui memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak
     KEVIN RAHARDJA selaku Komisaris Utama yang telah
     mengajukan pengunduran diri, atas tindakan pengawasan yang
     telah dilakukan oleh Bapak KEVIN RAHARDJA, sepanjang
     tindakan-tindakannya tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan selama masa jabatannya.
4.   Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
     dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan yang berlaku, yaitu sampai dengan tanggal
     10 Juni 2029, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
     DIREKSI:
     Direktur Utama             : Bapak DENNIS RAHARDJA;
     Direktur                   : Bapak STEPHEN SARDJONO;
     Direktur                   : Ibu MEY LINDA PALIT.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris                  : Ibu SRI RAHAYU;
     Komisaris Independen       : Bapak JUANTO SALIM.
5.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini,
     dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan tersebut.


                       Jakarta, 3 Maret 2025
                 PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
                        Direksi Perseroan




                               3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published3 Mar 2025
Pages3
Characters6,158
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held27 Feb 2025 · –
Present1,585,199,600 (83.22%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SRI RAHAYU. p.1 ×3
linked person KEVIN RAHARDJA · Komisaris Utama p.2 ×11
linked person DENNIS RAHARDJA p.3
linked person MEY LINDA PALIT. p.3
linked person JUANTO SALIM. p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person STEPHEN SARDJONO. D. p.1 ×3
unresolved org PANCA ANUGRAH WISESA TBK p.1 ×10
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 450 ms 12 Sep 2026 22:53

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-02-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '83.2177',
 'shares_present': '1585199600',
 'venue': 'Kantor Magran, Ma Coterie Building, Jalan Kemang Raya No. 14B, RT. '
          '006, RW. 001, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
          'DKI Jakarta 12730. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result