Back to announcement
20250303_EXCL_Pemanggilan RUPS_31865711_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.953
p XL axiata
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT XL AXIATA Tbk.
(yang dilakukan secara fisik dan elektronik)
Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham”) untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik
pada waktu dan tanggal sebagai berikut:
Hari/Tanggal 1 Selasa, 25 Maret 2025
Waktu 1 Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat 1 Dua Mutiara Ballroom, JW Marriott Hotel Jakarta, Jalan DR Ide Anak
Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta,
Indonesia, 12950.
Mekanisme Rapat : Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik menggunakan
platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
https://akses.ksei.co.id/ sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik ("POJK
No. 16/2020”).
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2024
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan
persetujuan dan pengesahan terhadap Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Laporan Keuangan Perseroan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2024, sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 70 dan 71 UUPT, Perseroan mengusulkan
kepada Rapat untuk menyetujui rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Penunjukkan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2025 dan mengaudit laporan keuangan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf (d) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan
mengusulkan persetujuan dari Rapat untuk (i) menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit, (ii) memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan apabila karena satu dan lain hal Kantor
Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya dan/atau apabila karena satu dan lain hal terjadi perubahan
keputusan setelah tanggal efektifnya penggabungan usaha Perseroan dengan PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart
Telecom, dan (iii) memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk melakukan segala sesuatu
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan keputusan di atas.
Page 2 OCR 0.946
p XL axiata Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 Penjelasan: Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan mengusulkan persetujuan Rapat bahwa penetapan besaran remunerasi i.e. gaji pokok, bonus dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025 bagi anggota Dewan Komisaris untuk dilimpahkan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, sedangkan penetapan besaran remunerasi i.e. gaji pokok, bonus dan tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025 bagi anggota Direksi Perseroan untuk dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan susunan Direksi Penjelasan: Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengusulkan persetujuan Rapat untuk menerima pengunduran diri dari Presiden Direktur dan beberapa anggota Direksi dan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Presiden Direktur dan anggota Direksi tersebut atas pengurusan yang dilakukan sejak pengangkatannya hingga tanggal efektif pengunduran diri anggota Direksi terkait. Lebih lanjut, Perseroan mengusulkan persetujuan Rapat untuk pengangkatan Presiden Direktur baru. Catatan: A. Ketentuan Umum 1) Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.Xxlaxiata.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) (httos://idx.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik. Penyelenggaraan elektronik akan dilaksanakan melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (dengan tautan https://akses.ksei.co.id yang telah disediakan oleh KSEI) sebagaimana diatur dan diizinkan dalam peraturan yang berlaku. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id. Bahan-bahan Rapat tersedia di situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id) sejak tanggal Pemanggilan ini. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28 Februari 2025 paling lambat pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 28 Februari 2025 (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasanya yang sah. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a) Hadir dalam Rapat secara fisik atau elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): b) Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara fisik dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id) atau secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau e-Proxy. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
Page 3 OCR 0.953
XL axtata 6) Prosedur kehadiran Rapat secara elektronik: a) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id. b) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam aplikasi eASY.KSEI melalui situs web https://akses.ksei.co.id. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasa di bawah ini: (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iii) Individual Representative dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara melalui eASY.KSEI: wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB. d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Pihak Individual Representative atau Independen dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga dengan batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI. e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran P Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 9) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/). Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI. Perseroan berhak untuk melakukan pembatasan jumlah Pemegang Saham yang dapat menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: a) Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4 OCR 0.937
p XL axiata Menyaksikan Pelaksanaan Rapat Secara Elektronik Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Zoom Webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first-comet:first-serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang kehadiran dan suaranya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada Aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Informasi Lainnya Pemegang Saham diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan Panduan Akses eASY.KSEI, yang telah tersedia dalam situs web Perseroan (https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups) sejak tanggal Pemanggilan ini. Keterangan lengkap mengenai bahan Mata Acara dan termasuk informasi lainnya terkait Rapat, dapat dilihat dan diunduh pada situs web Perseroan di https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups, situs web IDX (https://idx.co.id/) dan aplikasi — eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan di https://www.xlaxiata.co.id/id/ruang-investor/rups. Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat disampaikan melalui email Perseroan: CORPSEC @xil.co.id dan/atau BAE: dm@datindo.com. Jakarta, 3 Maret 2025 PT XL Axiata Tbk Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.