Skip to content
Back to announcement

20250303_BMRI_Pemanggilan RUPS_31865566_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                 PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk

Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal   :    Selasa, 25 Maret 2025
 Waktu           :    Pukul 14.00 WIB – selesai
 Tempat          :    Auditorium Plaza Mandiri Lantai 3
                      Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38,
                      Jakarta Selatan 12190

Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
    Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
    Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (”PUMK”) Tahun
    Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan
    Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
    dijalankan selama Tahun Buku 2024.
    Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama:
    - Berdasarkan pada ketentuan Pasal 18 juncto Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 69
      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana
      telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
      tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
      Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
      Cipta Kerja”); dan Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang
      Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
      Negara (“BUMN”), Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
      Perseroan (“RUPS”) dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan
      pengesahan dari RUPS.
    - Berdasarkan pada (i) ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Republik
      Indonesia No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung
      Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 01”), Laporan
      Keuangan Program PUMK tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara
      terpisah dari audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi
      keuangan dan mendapat pengesahan dalam RUPS/Menteri.

                                                                                          1
Page 2
    - RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
      acquit et de charge) kepada para anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan Dewan
      Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua:
   Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 juncto Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan serta (ii)
   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024
   diputuskan dalam RUPS.

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta
   Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 dan/atau Insentif
   Jangka Panjang Periode Tahun 2025-2027, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga:
   Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 11 ayat (19) dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar
   Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan (iii) Pasal 76 Peraturan Menteri BUMN
   Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
   Badan Usaha Milik Negara, ketentuan tentang besarnya Gaji/Honorarium berikut Fasilitas
   dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk ditetapkan oleh RUPS.

4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
   Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
   Buku 2025.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Keempat:
    - Berdasarkan pada ketentuan (i) Pasal 21 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan, (ii)
      Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
      (“POJK RUPS”); dan (iii) Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
      Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS
      ditetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku
      Perseroan yang sedang berjalan berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris.
    - Berdasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 01, Laporan Keuangan
      Program PUMK tahunan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik secara terpisah dari
      audit Laporan Keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk
      mendapatkan pengesahan RUPS/Menteri.

5. Persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Kelima:
    - Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Status
      Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”), Pengkinian
      Rencana Aksi Pemulihan Recovery Plan yang memuat perubahan antara lain trigger level
      dan/atau opsi pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.


                                                                                            2
Page 3
   - Pasal 43 ayat (3) POJK 5/2024 juga mengatur dalam hal pengkinian Rencana Aksi
     Pemulihan dimaksud disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum
     memperoleh persetujuan dalam RUPS, Bank wajib meminta persetujuan Rencana Aksi
     Pemulihan pada RUPS berikutnya.

6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Keenam:
   - Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
     anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS, dimana dalam RUPS
     tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
   - Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) POJK RUPS, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
     mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara dapat mengusulkan mata acara Rapat.
   - Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak mengusulkan mata acara Rapat sesuai
     ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3) Anggaran Dasar Perseroan.

7. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan dan
   Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (Buyback) yang Disimpan Sebagai Saham
   Treasuri (Treasury Stock).
   Penjelasan Mata Acara Rapat Ketujuh:
   -   Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
       Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, pembelian kembali saham
       Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
   -   Berdasarkan Pasal 21 butir c juncto Pasal 22 ayat (1) POJK No. 29 Tahun 2023 tentang
       Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, pengalihan
       saham yang dilakukan melalui pelaksanaan Program Kepemilikan Saham oleh karyawan
       dan/atau direksi dan dewan komisaris wajib memperoleh persetujuan RUPS.

8. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan Mata Acara Rapat Kedelapan:
   Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar
   Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
   RUPS, dimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri
   A Dwiwarna.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
    Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan
    untuk menghadiri Rapat.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
   pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada

                                                                                         3
Page 4
   tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
   Berhak”).

3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan
   mekanisme berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik;
   b. hadir     dalam      Rapat      secara   elektronik  melalui   aplikasi     eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/); atau
   c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4. Pemegang Saham yang hadir secara langsung maupun secara elektronik atau memberikan
   kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham
   yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
   eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI
   (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
       dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul
       12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
       secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
       hal-hal sebagai berikut:
         i. Proses Registrasi;
        ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
       iii. Proses Pemungutan Suara /Voting;
       iv. Tayangan RUPS.
       Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
       dapat diunduh melalui website eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau pada website
       Perseroan (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm).
   c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
       memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang
       dapat diunduh pada website Perseroan (https://www.bankmandiri.co.id/
       web/gcg/agm) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro
       Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat di Jl. Hayam Wuruk
       No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350 8078, pada
       setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
       lambatnya pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa berlaku ketentuan
   bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan boleh bertindak
   selaku kuasa dalam Rapat namun suaranya tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan
   suara pada Rapat. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan
   (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm).

6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat
   secara fisik diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda

                                                                                                4
Page 5
   pengenal lain yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
   Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar
   serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang
   terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam
   penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS
   (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal
   Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat
   menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
   dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Bahan         Rapat         tersedia        pada         website         Perseroan
   (https://www.bankmandiri.co.id/web/gcg/agm) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
   dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup calon
   Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
   diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
   kuasanya yang hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
   selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                Jakarta, 3 Maret 2025

                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                      Direksi




                                                                                         5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published3 Mar 2025
Pages5
Characters13,543
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER- p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result