Back to announcement
20250228_TELE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31865400_lamp1.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 14/Not/11/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan : -Bahwa PT BANK KB BUKOPIN Tbk selaku Wali Amanat dari Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”), berdasarkan : a. akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, tertanggal 03-09-2019 (tiga September dua ribu sembilan belas), nomor 16: b. akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, tertanggal 16-09-2019 (enam belas September dua ribu sembilan belas), nomor 96, c. akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, tertanggal 05-05-2021 (lima Mei dua ribu dua puluh satu), nomor 24: d. akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, tertanggal 18-09-2023 (delapan belas September dua ribu dua puluh tiga), nomor 186. -keempatnya di buat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, (“Perjanjian Perwaliamanatan”), telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi atas permintaan PT OMNI INOVASI INDONESIA Tbk (“Emiten” atau “Penerbit”), pada : Hari, tanggal : Rabu, 26 Februari 2025. Tempat : Foyer Batavia IBIS Hotel Jl. Hayam Wuruk No. 35-Jakarta Pusat 10120. Pukul 1 11.47 —12.38 WIB. Agenda 1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalain atas tidak terpenuhinya: a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019: b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024, serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024. 2. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke — 24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019. 3. Penentuan sikap dan keputusan para pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 atas penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia sehubungan dengan kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, serta Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024. (untuk selanjutnya disebut “RUPO”) yang telah dituangkan dalam akta Berita Acara, yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal 26 Februari 2025, dengan nomor 13. -RUPO dipimpin oleh Wali Amanat Obligasi, yaitu PT BANK KB BUKOPIN Tbk, yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan CHANDRA GINANJAR PRATAMA. -Dalam RUPO telah hadir dan/atau diwakili para Pemegang Obligasi dan/atau kuasa Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili surat Obligasi yang bernilai
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 pokok Rp407.052.719.299,00 atau sebanyak 407.052.719.299 suara yang merupakan 80”o dari Pokok Obligasi (di luar dari jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya) yang masih belum dilunasi, yang telah diterbitkan oleh Emiten yaitu keseluruhannya berjumlah Rp508.815.899.123,00. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam RUPO yang ditentukan pasal 11 ayat 11.7 huruf a angka 1 point (a) Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi, sehingga RUPO adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. -Bahwa RUPO telah membahas Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga, dan para pemegang Obligasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, Selanjutnya atas usulan keputusan Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga, dilakukan pengambilan keputusan dengan hasil pemungutan suara sebagai berikut: - Agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga: -Jumlah suara blanko/abstain : - -Jumlah suara tidak setuju : 407.052.719.299 suara atau mewakili surat Obligasi yang bernilai sebesar Rp407.052.719.299,00 atau 100”o dari jumlah Obligasi yang diperhitungkan dalam Rapat. -Jumlah suara setuju HA -Sehingga total suara setuju: - -Adapun keputusan RUPO adalah sebagai berikut : 1. Tidak menyetujui penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalain atas tidak terpenuhinya: a. Kewajiban pelunasan pokok bertahap dan pembayaran Bunga tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019: b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024. 2. Tidak menyetujui penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke — 24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019. 3. Tidak menyetujui penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia sehubungan dengan kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan pokok bertahap dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019, serta Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024. Dengan diputuskannya Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga tersebut di atas, Pemegang Obligasi memberikan pembebasan Wali Amanat, Notaris, dan Agen Pembayaran dari setiap klaim, tuntutan dan gugatan dari pihak manapun terhadap pelaksanaan hasil RUPO ini. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 26 Februari 2025. Notaris di Jakarta Pusat GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
CHANDRA GINANJAR PRATAMA.
p.1
unresolved
person
Pusat GATOT WIDODO
p.2 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.