Skip to content
Back to announcement

20250228_TELE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31865400_lamp1.pdf

Other Text extracted TELE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 14/Not/11/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan :

-Bahwa PT BANK KB BUKOPIN Tbk selaku Wali Amanat dari Obligasi Berkelanjutan

II Tiphone Tahap II Tahun 2019 (“Obligasi”), berdasarkan :

a. akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun
2019, tertanggal 03-09-2019 (tiga September dua ribu sembilan belas), nomor 16:

b. akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019, tertanggal 16-09-2019 (enam belas September dua ribu
sembilan belas), nomor 96,

c. akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019, tertanggal 05-05-2021 (lima Mei dua ribu dua puluh satu),
nomor 24:

d. akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019, tertanggal 18-09-2023 (delapan belas September dua ribu dua
puluh tiga), nomor 186.

-keempatnya di buat di hadapan CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Obligasi atas permintaan PT OMNI INOVASI INDONESIA Tbk (“Emiten” atau
“Penerbit”), pada :

Hari, tanggal : Rabu, 26 Februari 2025.

Tempat : Foyer Batavia IBIS Hotel

Jl. Hayam Wuruk No. 35-Jakarta Pusat 10120.
Pukul 1 11.47 —12.38 WIB.
Agenda

1. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
adanya kelalain atas tidak terpenuhinya:

a. Kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan pembayaran Bunga tunai ke-24
Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019:

b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun
2019 untuk periode tahun 2024, serta usulan Emiten sehubungan dengan adanya
kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap dan
pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II
Tahun 2019, serta kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.

2. Penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan dengan
adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke — 24
Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019.

3. Penentuan sikap dan keputusan para pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019 atas penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia
sehubungan dengan kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan Pokok bertahap
dan pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II
Tahun 2019, serta Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone
Tahap II Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.

(untuk selanjutnya disebut “RUPO”) yang telah dituangkan dalam akta Berita Acara,
yang dibuat oleh saya, Notaris, tertanggal 26 Februari 2025, dengan nomor 13.

-RUPO dipimpin oleh Wali Amanat Obligasi, yaitu PT BANK KB BUKOPIN Tbk, yang
dalam hal ini diwakili oleh Tuan CHANDRA GINANJAR PRATAMA.

-Dalam RUPO telah hadir dan/atau diwakili para Pemegang Obligasi dan/atau kuasa
Pemegang Obligasi yang sah yang seluruhnya mewakili surat Obligasi yang bernilai
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

pokok Rp407.052.719.299,00 atau sebanyak 407.052.719.299 suara yang merupakan
80”o dari Pokok Obligasi (di luar dari jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasinya) yang masih belum dilunasi, yang telah diterbitkan oleh Emiten yaitu
keseluruhannya berjumlah Rp508.815.899.123,00. Oleh karena itu persyaratan kuorum
kehadiran dalam RUPO yang ditentukan pasal 11 ayat 11.7 huruf a angka 1 point (a)
Perjanjian Perwaliamanatan telah terpenuhi, sehingga RUPO adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

-Bahwa RUPO telah membahas Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga, dan
para pemegang Obligasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
Selanjutnya atas usulan keputusan Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga,
dilakukan pengambilan keputusan dengan hasil pemungutan suara sebagai berikut:

- Agenda Pertama, Kedua, dan Ketiga:

-Jumlah suara blanko/abstain : -

-Jumlah suara tidak setuju : 407.052.719.299 suara atau mewakili surat Obligasi
yang bernilai sebesar Rp407.052.719.299,00 atau
100”o dari jumlah Obligasi yang diperhitungkan
dalam Rapat.

-Jumlah suara setuju HA

-Sehingga total suara setuju: -

-Adapun keputusan RUPO adalah sebagai berikut :

1. Tidak menyetujui penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya kelalain atas tidak terpenuhinya:

a. Kewajiban pelunasan pokok bertahap dan pembayaran Bunga tunai ke-24
Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019:

b. Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun
2019 untuk periode tahun 2024.

2. Tidak menyetujui penjelasan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten
sehubungan dengan adanya pelanggaran pemenuhan kewajiban pembayaran Bunga
Tunai ke — 24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019.

3. Tidak menyetujui penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia sehubungan
dengan kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan pokok bertahap dan
pembayaran Bunga Tunai ke-24 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun
2019, serta Kewajiban Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II
Tahun 2019 untuk periode tahun 2024.

Dengan diputuskannya Agenda Pertama sampai dengan Agenda Ketiga tersebut di atas,
Pemegang Obligasi memberikan pembebasan Wali Amanat, Notaris, dan Agen
Pembayaran dari setiap klaim, tuntutan dan gugatan dari pihak manapun terhadap
pelaksanaan hasil RUPO ini.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 26 Februari 2025.
Notaris di Jakarta Pusat

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.96 MB
Published28 Feb 2025
Pages2
Characters6,140
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×5
linked org OMNI INOVASI INDONESIA Tbk p.1 ×18
unresolved person CHANDRA GINANJAR PRATAMA. p.1
unresolved person Pusat GATOT WIDODO p.2 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result