Back to announcement
20250228_BTEK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31865354_lamp1.pdf
Other Text extracted BTEKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.915
Jakarta, 28 Februari 2025 Nomor :06/BTEK-OJK/I1/2025 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kompleks Perkantoran Kementrian Keuangan RI JL Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710. Dengan hormat, Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16 Desember 2015 dan Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Kewajiban Penyampaian Infromasi dan POJK No. 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini kami menyampaikan informasi atau fakta material sebagai berikut: Nama Emiten atau PT Bumi Teknokultura Unggul, Tbk (“Perseroan”) Perusahaan Publik Kode Emiten BTEK Bidang Usaha Industri Pengolahan Biji Kakao Telepon (021) 5300700 Faksimili (021) 53653136 Email corporate@btek.co.id Tanggal Kejadian 28 Februari 2025 Jenis informasi atau Fakta Pada tanggal 28 Februari 2025, telah dilakukan rapat pemungutan Material suara (voting) atas Rencana Perdamaian, yang dilanjutkan dengan Agenda Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim di PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk. '8 Komplek Rukan Permata Senayan Blok £ No. 38 Jl. Tentara Pelajar - Jakarta Selatan 12210 - Indonesia - P: (62 21) 5794 0929 - F: (62-21) 57940930 8 Meta Epsi Building - Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 - Rawa Bunga - Jatinegara - Jakarta Timur 13350 “Indonesia - P: (62-21)819 2989 - F:(62-21) 856 7711 Website : www.-btek.co.id
Page 2 OCR 0.924
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
Oleh entitas anak Perseroan PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (“PT
GHCI”), atas dirinya sendiri (volunteer) berdasarkan Nomor Perkara
163/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga.Jkt.PSt (“Perkara 163”)
Uraian Informasi atau Fakta
Material
Bahwa berdasarkan agenda pada tanggal 28 Februari 2025,
Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh PT GHCI telah disetujui
Oleh seluruh kreditor (separatis dan konkuren) dalam Rapat Kreditor
sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU ("UUK")
Setelahnya pada hari yang sama, telah dilakukan pula Sidang
Permusyawaratan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan
Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dalam
Perkara 163, yang pada pokoknya mengesahkan Perjanjian
Perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor PT GHCI.
Dampak kejadian, informasi
atau fakta material tersebut
terhadap kegiatan operasional,
atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik
PT GHCI telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor
sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian yang
ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2025, sehingga karenanya
kegiatan usaha dan operasional PT GHCI tetap berjalan normal.
Keterangan lain-lain dan
Informasi lainnya
Dokumen atas hasil Keputusan suara akan disampaikan kemudian
setelah Perseroan menerimanya.
Demikian laporan informasi atau fakta material ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Direktur Utama
PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.
'@ Komplek Rukan Permata Senayan Blok £ No. 38 Jl. Tentara Pelajar - Jakarta Selatan 12210 - Indonesia - P (62-21) 5794 0929 - F: (62 21) 57940930
8 Meta Epsi Building - Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2 - Rawa Bunga - Jatinegara - Jakarta Timur 13350 “Indonesia - P : (62-21)819 2989 - F: (52-21) 856 7711
Website : www.btek.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
PT Golden Harvest Cocoa Indonesia
p.2
unresolved
org
PT GHCI
p.2 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.