Skip to content
Back to announcement

20250228_DFAM_Informasi Transaksi Afiliasi_31865385_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
                                 PEMEGANG SAHAM
                   PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
   AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020
    TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA PADA TANGGAL 12 FEBRUARI 2025.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 17/2020
(II) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
     SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK NO. 42/2020
(III) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN DIBUAT SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL TERKAIT TRANSAKSI YANG
TERDAPAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SAMPAI DENGAN TANGGAL PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI
PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN
ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                         Kegiatan Usaha Utama:
              Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak

                        Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

                                            Kantor Pusat:
                                 Jalan Raung No.15, Semarang - 50232
                                       Telepon: +62 24 8312735
                                   Website: www.dafamproperty.com
                                Email: corporate@dafamproperty.com




              Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
                     diterbitkan di Semarang, pada tanggal 28 Februari 2025
Page 2
                                           DEFINISI DAN SINGKATAN
 BMI                         :   PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur
 DMI                         :   PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus
                                 perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan,
                                 berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                                 Republik Indonesia.
 FSD                         :   F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris
                                 Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk.
 GA                          :   Gideon Adi & Rekan
 KR                          :   Kusnanto & Rekan
 KAP                         :   Kantor Akuntan Publik
 KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan
                                 penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi.
 Keterbukaan Informasi       :   Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para
                                 pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No.
                                 17/2020 dan POJK No.42/2020.
 Laporan        Keuangan     :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Oktober 2024,
 Interim Per 31 Oktober          yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan
 2024 Yang Ditelaah              Rekan.
 Secara Terbatas
 Perseroan                   :   PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
                                 didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                 berkedudukan di Semarang.
 Perusahaan Terkendali       :   Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
                                 oleh Perusahaan Terbuka.
 POJK No. 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                 Benturan Kepentingan
 POJK No. 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha
 RUPSLB                      :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.




                                           I. PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI
(perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Transaksi”), sebagaimana
lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD
merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta memenuhi
kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan transaksi diatas memiliki nilai lebih dari
50% (lima puluh persen), yaitu sebesar 104,68% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian dari Perseroan pertanggal 31 Desember 2023, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono
dan Rekan, yaitu sebesar Rp.38.211.348.943,-.
Karena transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka transaksi ini wajib menggunakan penilai
dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai
independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00007/2.0162-
00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 (“Laporan Penilaian”), yang telah dilakukan revisi
sebagaimana terdapat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00011/2.0162-00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal
27 Februari 2025.
Page 3
Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman
RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.
RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025.


                                  II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- untuk melunasi
hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjaman akan disebut sebagai (“Transaksi”).
DMI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari BMI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.62 tanggal
15 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhani, SH, dengan plafond awal sebesar
Rp.50.000.000.000, dengan bunga sebesar 10,50% per tahun, yang kemudian disepakati dengan beberapa
perubahan (addendum) sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.164/PPK/SMG/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021
dan Perubahan Perjanjian Kredit No.050/PPK/SMG/IV/2022 tanggal 01 April 2022. Saldo pinjaman per 31
Oktober 2024 sebesar Rp.36.779.188.037,-, yang wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret
2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi :

A.   Obyek Transaksi
     Sehubungan dengan Transaksi, pada tanggal 10 Februari 2025 FSD dan DMI membuat Perjanjian
     Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,-, jangka waktu pinjaman adalah 10
     (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari 2035,
     untuk tujuan pelunasan hutang DMI pada BMI. (“Perjanjian Pinjaman”).
     Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen)
     pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi
     seluruhnya.

B.   Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi
     Dengan Perseroan
     1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
          FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian
          Pinjaman.
          DMI merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan dan
          menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan DMI adalah bergerak dalam
          bidang usaha perhotelan, mengoperasikan hotel berbintang 4. DMI berdomisili di Semarang,
          beralamat di Jalan Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang,
          Jawa Tengah.

          DMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dafam Mambo International, No.9
          tanggal 10 Juni 2009, yang dibuat dihadapan Riza Sungkar, SH, Notaris di Pekalongan dan telah
          mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia RI tertanggal 07 Juli 2009, Nomor : AHU-31345.AH.01.01.Tahun 2009 dan telah
          diumumkan dalam Berita Negara RI tertanggal 03 Agustus 2010, Nomor : 62, Tambahan Nomor :
          6383/2010;

          Sejak saat didirikan, DMI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
          perubahan terakhirnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham
          Perseroan TYerbatas PT. Dafam Mambo International No.12 tanggal 23 November 2023, yang dibuat
          dihadapan Retno Hertiyanti, SH, MH., Notaris di Kota Semarang , dan telah diterima dan diberitahukan
          dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 27 November 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309;
Page 4
          Susunan Pemegang Saham DMI pertanggal 23 November 2023 sesuai Akta No.12
                                                                                                Dalam Rupiah
                    Pemegang Saham                Jumlah            Presentase                    Jumlah
                                                  Saham            Kepemilikan                    Modal
           PT Dafam Property Indonesia Tbk           95.618                99,60 %          95.618.000.000
           PT Dafam                                     382                  0,40 %             382.000.00

           Jumlah                                     96.000              100.00 %          96.000.000.000

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
          Direksi
          Direktur        : Wijaya Dahlan
          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama : Billy Dahlan
          Komisaris       : Junaidi Dahlan

     2.   Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan.
          Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut :
          a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak
               langsung pada Perseroan.
          b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian
               secara langsung sebesar 99,60%.

C.   Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
     1. Bunga Pinjaman
          Bunga pinjaman sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) pertahun. Denda akan dikenakan manakala
          DMI lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang baik berupa jumlah pokok, bunga,
          biaya-biaya atau jumlah uang lain.
     2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD
          DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara
          lain sebagi berikut :
          (i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
                (konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
                badan usaha lain.
         (ii) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
                permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
                pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
        (iii) Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal
                penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau
                pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.
        (iv) Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.


     III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
                 PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.   Pertimbangan dan Alasan Transaksi
     Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas
     pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI. Transaksi diharapkan dapat
     memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat
     bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas
     fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban
     keuangan pada masa yang akan datang.
Page 5
     Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas
     DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas pinjaman kepada BMI
     pada saat jatuh tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan
     mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan
     operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.

     Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang
     lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan
     dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal
     ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang
     lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.

     Setelah Transaksi menjadi efektif, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
     Perseroan pada masa yang akan datang.

B.   Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Oktober 2024 yang
     telah disusun oleh Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA dari KAP Gideon dan rekan
     berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan
     ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) dalam
     laporan No.03/DPI/ASURANS-REV/II/2025 tanggal 10 Februari 2025.
     Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi
     yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi
     pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaiakan, seolah-olah
     pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024, dan (iii) tidak mencerminkan
     seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.
     Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma adalah sebagai berikut :
     1. Laporan keuangan konsolidasian historis Perusahaan 31 Oktober 2024 adalah laporan keuangan
          konsolidasian yang telah diriviu oleh KAP Gideon dan rekan dengan Laporan No.02/DPI/ASURANS-
          REV/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan laporan riviu tanpa modifikasi.
     2. Laporan keuangan konsolidasian historis PT Dafam Mambo International 31 Oktober 2024 adalah
          laporan keuangan konsolidasian yang telah direviu oleh KAP Gideon Adi dan rekan dengan Laporan
          No.01/DMI/ASURANS/REV/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan laporan reviu tanpa modifikasi yang
          digunakan sebagai basis laporan keuangan konsolidasian proforma PT Dafam Mambo International 31
          Oktober 2024.
     3. PT Dafam Mambo International mendapatkan penerimaan dana dari pinjaman pihak berelasi
          Ferdinandus Soleh Dahlan sebesar Rp.40.000.000.000,- yang seluruh pinjaman tersebut digunakan
          oleh PT Dafam Mambo International untuk pembayaran pokok dan bunga utang bank PT Bank
          Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp.46.690.461.408,- sehingga PT Dafam Mambo International
          mencatat di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada akun “keuntungan atas
          potongan utang bank” sebesar Rp.6.690.461.408,- dengan perhitungan sebagai berikut :

          Perhitungan keuntungan atas potomgan utang bank

          Saldo pokok utang bank                                                            36.779.188.037
          Saldo biaya masih harus dibayar atas bunga utang bank                              9.911.273.371
          Jumlah                                                                            46.690.461.408

          Dikurangi :
          Jumlah pembayaran pokok dan bunga                                                (40.000.000.000)
          Keuntungan atas potongan utang bank                                                 6.690.461.408

     4.   PT Dafam Mambo International mencatat perubahan saldo aset pajak tangguhan sebesar
          Rp.1.471.923.640,- karena penyesuaian perhitungan koreksi fiskal dampak dari keuntungan atas
          potongan utang bank.
Page 6
            5.   Kepentingan non pengendali diukur berdasarkan proporsi kepentingan non pengendali.


            Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak
            Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi :




                       PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
                               POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                               31 Oktober 2024
                               (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)




ASET

ASET LANCAR
Kas dan bank                                                4.388.177.958                        -      4.388.177.958
Piutang usaha                                               2.419.698.500                        -      2.419.698.500
Piutang lain-lain
   Pihak berelasi                                           6.692.794.393                        -      6.692.794.393
Persediaan                                                 70.425.053.261                        -     70.425.053.261
Pajak dibayar dimuka                                            6.546.563                        -          6.546.563
Biaya dibayar di muka dan uang muka                         1.368.505.584                        -      1.368.505.584

Jumlah Aset Lancar                                         85.300.776.259                        -     85.300.776.259


ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih                                      115.688.370.853                        -     115.688.370.853
Aset hak guna usaha - bersih                                  97.753.401                        -          97.753.401
Properti investasi - bersih                               32.726.670.766                        -      32.726.670.766
Aset pajak tangguhan                                       6.993.456.233           (1.471.923.640 )     5.521.532.593
Investasi saham                                            1.500.000.000                        -       1.500.000.000
Goodwill                                                     561.785.793                        -         561.785.793

Jumlah Aset Tidak Lancar                                 157.568.037.046           (1.471.923.640 )   156.096.113.406

JUMLAH ASET                                              242.868.813.305           (1.471.923.640 )   241.396.889.665
Page 7
                           PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
                               POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
                                                   31 Oktober 2024
                                   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                           1.553.850.395                     -      1.553.850.395
Utang lain-lain                                         890.479.617                     -        890.479.617
Beban masih harus dibayar                            41.070.568.916       (9.911.273.371 )    31.159.295.545
Utang pihak berelasi                                  9.355.367.505      40.000.000.000       49.355.367.505
Pendapatan diterima di muka                             743.955.000                     -        743.955.000
Uang muka penjualan                                   4.906.345.745                     -      4.906.345.745
Utang pajak                                           2.497.167.791                     -      2.497.167.791
Deposit tamu                                            486.356.130                     -        486.356.130
Penyisihan untuk pergantian perabotan
   dan peralatan hotel                                1.195.935.393                     -      1.195.935.393
Penghasilan ditangguhkan                                974.015.102                     -        974.015.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun:
   Utang bank                                        14.629.022.181       (3.310.126.923 )    11.318.895.258
   Utang pembiayaan konsumen                            137.963.643                     -        137.963.643

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      78.441.027.418      26.778.599.706      105.219.627.124


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah
   dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun:
   Utang bank                                       132.657.710.746      (33.469.061.114 )    99.188.649.632
   Utang pembiayaan konsumen                             17.996.032                     -         17.996.032
Liabilitas diestimasi atas
   imbalan kerja karyawan                             7.586.171.398                     -      7.586.171.398

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                    140.261.878.176      (33.469.061.114 )   106.792.817.062

JUMLAH LIABILITAS                                   218.702.905.594       (6.690.461.408 )   212.012.444.186

EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
   Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham                                         189.985.285.000                     -    189.985.285.000
Tambahan modal disetor                              (85.238.317.415)                    -    (85.238.317.415)
Selisih transaksi kepentingan non
  Pengendali                                        (11.011.706.148)                  -      (11.011.706.148)
Defisit                                             (67.396.910.579)      5.197.772.336      (62.199.138.243)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat
  Diatribusikan Kepada Pemilik
  Entitas Induk                                      26.338.350.858       5.197.772.336       31.536.123.194
Kepentingan non-pengendali                           (2.172.443.147)         20.765.432       (2.151.677.715)

JUMLAH EKUITAS                                       24.165.907.711       5.218.537.768       29.384.445.479

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                       242.868.813.305       (1.471.923.640 )   241.396.889.665
Page 8
                            PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK
              LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                            Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Oktober 2024
                                (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



                                                  Historis         Penyesuaian         Proforma

PENDAPATAN BERSIH                                51.575.968.519                   -    51.575.968.519

BEBAN POKOK PENDAPATAN                          (25.051.535.599)                  -    (25.051.535.599)

LABA KOTOR                                       26.524.432.920                   -    26.524.432.920

Beban penjualan                                  (1.434.459.622)                 -      (1.434.459.622)
Beban umum dan administrasi                     (26.613.565.881)                 -     (26.613.565.881)
Beban lain-lain – bersih                        (11.392.681.852)     6.690.461.408      (4.702.220.444)

RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                  (12.916.274.435)     6.690.461.408         (6.225.813.027)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini                                               (166.414.159)                  -         (166.414.159)
Tangguhan                                         1.013.227.648     (1.471.923.640 )        (458.695.992)

BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            846.813.489       5.218.537.768           846.813.489
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN                      (12.069.460.946)     5.218.537.768         (6.850.923.178)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan
      Kerja karyawan                             (2.265.530.739)                  -        (2.265.530.739)
  Pajak penghasilan terkait                         289.550.453                   -           289.550.453
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
  TAHUN BERJALAN                                (14.045.441.232)     5.218.537.768         (8.826.903.464)

Rugi bersih yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                         (11.985.189.063)     5.197.772.336      (6.787.416.727)
  Kepentingan non-pengendali                        (84.271.883)        20.765.432         (63.506.451)
Jumlah                                          (12.069.460.946)     5.218.537.768      (6.850.923.178)

Rugi komprehensif yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                         (13.952.096.009)     5.197.772.336      (8.754.323.673)
  Kepentingan non-pengendali                        (93.345.223)        20.765.432         (72.579.791)
Jumlah                                          (14.045.441.232)     5.218.537.768      (8.826.903.464)
Page 9
             IV. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto dengan
tanggal diterbitkannya STTD, yaitu 27 Januari 2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241216-003
tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00007/2.0162-00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI.

b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana DMI merencanakan
     untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- dengan tingkat
     bunga sebesar 7,5% per tahun yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal
     9 Februari 2035 serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.

c.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
     31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat
     kewajaran atas Transaksi.

d.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
     gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
     memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020.

     Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
     No.35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal
     25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.


e.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
     bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
     status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
     yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
     tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
     KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
     kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 10
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan
proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
DMI.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat
kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 11
f.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP KR bertindak secara independen
     tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, DMI, dan FSD ataupun pihak-
     pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, DMI, dan FSD. KJPP KR juga tidak memilki kepentingan ataupun
     keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak
     dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
     adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis
     Pendapat Kewajaran ini dan KJPP KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
     No. KR/241216-003 tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

g.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
     dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

         Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati;

              Pihak-pihak yang bertransaksi          DMI dan FSD

              Jumlah pinjaman                        Rp 40.000.000.000

              Tujuan penggunaan                      Untuk pelunasan fasilitas pinjaman kepada BMI sebesar Rp
                                                     36,78 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 10,50%, yang akan
                                                     jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025
              Jangka waktu                           Dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada
                                                     tanggal 9 Februari 2035
              Bunga                                  7,50% per tahun

              Pembayaran kembali                     DMI harus membayar kembali kepada FSD seluruh
                                                     kewajibannya yang timbul baik karena utang pokok, bunga, dan
                                                     denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah
                                                     maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian
                                                     Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, baik secara
                                                     mengangsur maupun sekaligus lunas seluruhnya selambat-
                                                     lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu fasilitas
                                                     pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman
                                                     dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, atau atas permintaan
                                                     pertama atau pertimbangan dari FSD sebagaimana diatur
                                                     dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian
                                                     Pinjaman. Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai
                                                     jumlah maupun keterlambatan pembayaran kembali, sudah
                                                     merupakan bukti kelalaian DMI tanpa perlu ada alat bukti lain.

         Analisis Likuiditas

          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara DMI dan FSD, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas
          pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun
          yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta
          dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.

          Selanjutnya, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan yang disusun oleh manajemen
          Perseroan, proyeksi saldo kas dan setara kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2034, Perseroan diperkirakan akan memiliki kemampuan untuk
          melakukan pembayaran atas pinjaman DMI kepada FSD sebanyak Rp 40,00 miliar, yaitu pada tahun
          2034.
Page 12
   Analisis Manfaat dan Transaksi

    Manfaat dari Transaksi:

           -   Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
               31 Oktober 2024, yang telah direviu oleh KAP GA, DMI memiliki saldo atas utang bank kepada
               BMI sebesar Rp 36,78 miliar dengan tingkat bunga sebesar 10,50% per tahun yang akan jatuh
               tempo pada tanggal 25 Maret 2025 (selanjutnya disebut “Utang Bank”).

           -   Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank tersebut, maka DMI
               merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Transaksi diharapkan dapat
               memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu,
               mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
               bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan
               beban keuangan pada masa yang akan datang.

           -   Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak
               langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas
               Utang Bank pada saat jatuh tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan
               FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam
               melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
               meningkatkan kinerja keuangan DMI.

           -   Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka
               waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak
               bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak
               bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial
               bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan
               kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.

           -   Setelah Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan
               pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang
               fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
               laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
               pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.

    Risiko dari Transaksi:

       -       Dalam hal DMI memiliki kesempatan dan mampu memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak
               ketiga atau bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki tingkat bunga yang lebih
               rendah dari Transaksi, maka DMI berpotensi membukukan beban keuangan yang lebih tinggi
               atas Transaksi sehingga dapat memberikan dampak negatif bagi kinerja keuangan
               konsolidasian Perseroan.

       -       Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perhotelan, DMI tidak terlepas dari
               berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang
               berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan usaha DMI serta dalam melakukan
               pelunasan atas Transaksi.
Page 13
         Analisis kualitatif atas Transaksi

          Analisis kualitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang
          akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan
          di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
          dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Transaksi.

         Analisis kuantitatif atas Transaksi

          Analisis kualitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang
          akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan
          di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
          dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Transaksi.

          Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan
          DMI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang
          berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 yang telah direviu dan laporan keuangan konsolidasian
          Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah
          diaudit serta laporan keuangan konsolidasian DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada
          tanggal 31 Oktober 2024 dan laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah diaudit.

         Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana

          Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
          31 Oktober 2024, yang telah direviu oleh KAP GA, DMI memiliki saldo atas Utang Bank. Dengan
          melakukan Transaksi, DMI memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank
          tersebut.

h.   Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar, dengan analisis sebagai berikut:

-    Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD
     maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang dimulai sejak
     tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta dapat diperpanjang atau
     diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya, KJPP KR melakukan analisis perbandingan
     terhadap fasilitas pinjaman beberapa perusahaan publik lainnya di Indonesia dalam mata uang Rupiah
     sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data dari laporan
     keuangan terkini perusahaan publik di Indonesia yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, tingkat
     bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar antara 7,22% per tahun sampai dengan 10,95% per tahun.
     Dengan demikian, tingkat suku bunga pada Transaksi sebesar 7,50% per tahun masih berada di kisaran
     tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di perusahaan perusahaan publik.

-    Berdasarkan perhitungan biaya modal ekuitas Perseroan, biaya modal ekuitas Perseroan adalah sebesar
     13,02%. Selanjutnya, Transaksi akan dikenakan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun, tingkat suku bunga
     mana lebih rendah dari biaya modal ekuitas Perseroan sehingga berpotensi memberikan keuntungan bagi
     Perseroan atas selisih tingkat suku bunga dan biaya modal ekuitas Perseroan tersebut.
Page 14
-   Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD
    maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang dimulai sejak
    tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta dapat diperpanjang atau
    diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Berdasarkan proyeksi laporan keuangan DMI, DMI
    diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Transaksi kepada FSD.

-   Berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, setelah Transaksi menjadi efektif,
    Perseroan berpotensi memperoleh tambahan bersih periode/tahun berjalan untuk periode dua bulan yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
    2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
    datang. Selanjutnya, jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih periode/tahun berjalan konsolidasian
    Perseroan setelah Transaksi untuk periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada jumlah nilai
    kini dari proyeksi laba bersih periode/tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk
    periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034.

-   Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk
    periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 yang telah direviu oleh KAP GAR, setelah
    Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan debt to equity ratio Perseroan yang
    diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
    bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

-   Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara
    jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
    bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan
    pada masa yang akan datang.

-   Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas
    DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas Utang Bank pada saat jatuh
    tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan
    manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang
    pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.

-   Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih
    fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan
    melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini
    diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih
    stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.

-   Setelah Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan pendanaan dari
    FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya
    diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
    memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Page 15
                       V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut
     tidak menyesatkan;
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No.42/2020


                                VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada :

Hari       :   Jum’at, 21 Maret 2025
Jam        :   14.00 WIB - Selesai
Tempat     :   Hotel Dafam - Ruang Newington
               Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang
Catatan    :   RUPSLB diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang
               disediakan oleh KSEI.

Agenda Acara RUPSLB :
- Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama
   Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria
   Transaksi Material

Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yaitu
https://www.dafamproperty.com pada tanggal 12 Februari 2025.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksl Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), Agenda Rapat terkait dengan
Persetujuan Rencana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material, sehingga dalam Agenda Rapat
tersebut yang berhak melakukan voting hanya Pemegang Saham Independen.

Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan dalam RUPSLB sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, (i) RUPS dapat dilangsungkan jika
   dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (ii) Keputusan
   RUPS adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua)
   bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang saham Independen. (iii)
   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, RUPS Kedua dapat diadakan
   dengan ketentuan RUPS Kedua sah dan berhak mengambil Keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
   Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   denga hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (iv) Keputusan RUPS Kedua
   adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (v) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Kedua
   sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
   RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil Keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
   saham denga hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Page 16

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published28 Feb 2025
Pages16
Characters54,604
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK p.1 ×20
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.2 ×4
linked org F. Soleh Dahlan p.2 ×2
linked person Billy Dahlan · Komisaris Utama p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Dafam p.4
unresolved org PT. Dafam Mambo International p.2 ×10
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.2
unresolved org Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KJPP p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×31
unresolved person Tuti Wardhani p.3
unresolved person Riza Sungkar · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved person Retno Hertiyanti · Notaris p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.3
unresolved person Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim p.5
unresolved org Gideon p.5 ×2
unresolved org Gideon Adi p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.9
unresolved org GAR p.14
unresolved — Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan · Komisaris Utama p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4181 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result