Back to announcement
20250228_DFAM_Informasi Transaksi Afiliasi_31865385_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR : 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020) DAN NOMOR : 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK
INDONESIA PADA TANGGAL 12 FEBRUARI 2025.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA :
(I) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK 17/2020
(II) TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD POJK NO. 42/2020
(III) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN DIBUAT SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL TERKAIT TRANSAKSI YANG
TERDAPAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN, PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI
PIHAK-PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN, KETENTUAN
ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Real estat, dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis melalui entitas anak
Berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Kantor Pusat:
Jalan Raung No.15, Semarang - 50232
Telepon: +62 24 8312735
Website: www.dafamproperty.com
Email: corporate@dafamproperty.com
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Semarang, pada tanggal 28 Februari 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BMI : PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang selaku Kreditur
DMI : PT. Dafam Mambo International, suatu perseroan terbatas berstatus
perusahaan tertutup yang bergerak dibidang usaha Perhotelan,
berkedudukan di Semarang, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Republik Indonesia.
FSD : F. Soleh Dahlan atau disebut Ferdinandus Soleh Dahlan, merupakan Komisaris
Utama dari PT. Dafam Property Indonesia Tbk.
GA : Gideon Adi & Rekan
KR : Kusnanto & Rekan
KAP : Kantor Akuntan Publik
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik, penilai independen yang menerbitkan laporan
penilaian, dan opini kewajaran terkait dengan rencana transaksi.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan informasi ini yang diumumkan oleh Perseroan kepada para
pemegang sahamnya dan masyarakat untuk memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No.42/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pertanggal 31 Oktober 2024,
Interim Per 31 Oktober yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan
2024 Yang Ditelaah Rekan.
Secara Terbatas
Perseroan : PT Dafam Property Indonesia Tbk, suatu Perseroan terbatas terbuka yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Semarang.
Perusahaan Terkendali : Perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung
oleh Perusahaan Terbuka.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI
(perusahaan terkendali) sebesar Rp.40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) (“Transaksi”), sebagaimana
lebih lanjut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 3 POJK No.42/2020 karena FSD
merupakan Komisaris Utama dari Perseroan dan memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan.
Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 serta memenuhi
kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf d.1 POJK No.17/2020, karena pelaksanaan transaksi diatas memiliki nilai lebih dari
50% (lima puluh persen), yaitu sebesar 104,68% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian dari Perseroan pertanggal 31 Desember 2023, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono
dan Rekan, yaitu sebesar Rp.38.211.348.943,-.
Karena transaksi ini merupakan transaksi material dan afiliasi, maka transaksi ini wajib menggunakan penilai
dalam menentukan kewajaran transaksinya. Untuk tujuan tersebut, Perseroan telah menunjuk penilai
independen dan telah menerima pendapat kewajaran untuk Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan rekan (“KJPP KR”), No. 00007/2.0162-
00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 (“Laporan Penilaian”), yang telah dilakukan revisi
sebagaimana terdapat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00011/2.0162-00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal
27 Februari 2025.
Page 3
Perseroan wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait bersamaan dengan pengumuman
RUPS, dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS.
RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2025.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
DMI berencana untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD sebesar Rp.40.000.000.000,- untuk melunasi
hutang DMI di BMI. Pemberian fasilitas pinjaman akan disebut sebagai (“Transaksi”).
DMI memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dari BMI berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.62 tanggal
15 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Tuti Wardhani, SH, dengan plafond awal sebesar
Rp.50.000.000.000, dengan bunga sebesar 10,50% per tahun, yang kemudian disepakati dengan beberapa
perubahan (addendum) sebagaimana dalam Perjanjian Kredit No.164/PPK/SMG/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021
dan Perubahan Perjanjian Kredit No.050/PPK/SMG/IV/2022 tanggal 01 April 2022. Saldo pinjaman per 31
Oktober 2024 sebesar Rp.36.779.188.037,-, yang wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 25 Maret
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah rincian atas transaksi :
A. Obyek Transaksi
Sehubungan dengan Transaksi, pada tanggal 10 Februari 2025 FSD dan DMI membuat Perjanjian
Pemberian Pinjaman dengan jumlah maksimum Rp.40.000.000.000,-, jangka waktu pinjaman adalah 10
(sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 09 Februari 2035,
untuk tujuan pelunasan hutang DMI pada BMI. (“Perjanjian Pinjaman”).
Pinjaman akan dikenakan bunga atas jumlah pokok yang terhutang sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen)
pertahun, terhitung sejak tanggal dicairkannya pinjaman sampai dengan jumlah pokok pinjaman dilunasi
seluruhnya.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi
Dengan Perseroan
1. Pihak Yang Melakukan Transaksi
FSD merupakan pemberi pinjaman, dan DMI merupakan penerima pinjaman berdasarkan Perjanjian
Pinjaman.
DMI merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan DMI adalah bergerak dalam
bidang usaha perhotelan, mengoperasikan hotel berbintang 4. DMI berdomisili di Semarang,
beralamat di Jalan Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Semarang,
Jawa Tengah.
DMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dafam Mambo International, No.9
tanggal 10 Juni 2009, yang dibuat dihadapan Riza Sungkar, SH, Notaris di Pekalongan dan telah
mendapat pengesahan dari pihak yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI tertanggal 07 Juli 2009, Nomor : AHU-31345.AH.01.01.Tahun 2009 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI tertanggal 03 Agustus 2010, Nomor : 62, Tambahan Nomor :
6383/2010;
Sejak saat didirikan, DMI telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar sebagaimana
perubahan terakhirnya diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham
Perseroan TYerbatas PT. Dafam Mambo International No.12 tanggal 23 November 2023, yang dibuat
dihadapan Retno Hertiyanti, SH, MH., Notaris di Kota Semarang , dan telah diterima dan diberitahukan
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 27 November 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309;
Page 4
Susunan Pemegang Saham DMI pertanggal 23 November 2023 sesuai Akta No.12
Dalam Rupiah
Pemegang Saham Jumlah Presentase Jumlah
Saham Kepemilikan Modal
PT Dafam Property Indonesia Tbk 95.618 99,60 % 95.618.000.000
PT Dafam 382 0,40 % 382.000.00
Jumlah 96.000 100.00 % 96.000.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Direksi
Direktur : Wijaya Dahlan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Billy Dahlan
Komisaris : Junaidi Dahlan
2. Sifat Hubungan Afiliasi Antara Para Pihak Dalam Transaksi Dengan Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi antara FSD, DMI dan Perseroan adalah sebagai berikut :
a. FSD merupakan Komisaris Utama dari Perseroan, dan juga memiliki penyertaan saham tidak
langsung pada Perseroan.
b. DMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki pengendalian
secara langsung sebesar 99,60%.
C. Ketentuan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
1. Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) pertahun. Denda akan dikenakan manakala
DMI lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain.
2. Hal yang dilarang dilakukan oleh DMI tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD
DMI dilarang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari FSD untuk melakukan tindakan-tindakan antara
lain sebagi berikut :
(i) Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha
(konsolidasi) bersama badan usaha lain dan pengambilalihan (akuisisi) saham-saham dalam
badan usaha lain.
(ii) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan
permohonan penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan Niaga, melakukan
pembubaran atau likuidasi berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
(iii) Mengubah struktur permodalan Pihak Kedua, antara lain menarik modal disetor maupun modal
penyertaan sementara, kecuali untuk peningkatan modal yang berasal dari laba ditahan atau
pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang saham.
(iv) Mengajukan permohonan hutang baru kepada Bank ataupun Lembaga Keuangan lainnya.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Pemberian fasilitas pinjaman oleh FSD kepada DMI dimaksudkan sebagai modal kerja, dimana fasilitas
pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman DMI kepada BMI. Transaksi diharapkan dapat
memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu, mengingat
bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga atas
fasilitas pinjaman kepada BMI sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban
keuangan pada masa yang akan datang.
Page 5
Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas
DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas fasilitas pinjaman kepada BMI
pada saat jatuh tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan
mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan
operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang
lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan
dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal
ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang
lebih stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
Setelah Transaksi menjadi efektif, pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan pada masa yang akan datang.
B. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut ini adalah informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal 31 Oktober 2024 yang
telah disusun oleh Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA dari KAP Gideon dan rekan
berdasarkan kriteria yang berlaku sebagaimana dijelaskan dibawah ini dengan tujuan untuk pemenuhan
ketentuan dalam Peraturan OJK NO.17/2020 (“Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) dalam
laporan No.03/DPI/ASURANS-REV/II/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini : (i) disajikan berdasarkan informasi, estimasi, dan asumsi
yang tersedia saat ini yang diyakini wajar, (ii) dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak dari transaksi
pinjaman pada informasi keuangan konsolidasian Perseroan yang belum disesuaiakan, seolah-olah
pelaksanaan rencana transaksi telah terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024, dan (iii) tidak mencerminkan
seluruh Keputusan yang diambil oleh Perseroan setelah penyelesaian transaksi.
Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma adalah sebagai berikut :
1. Laporan keuangan konsolidasian historis Perusahaan 31 Oktober 2024 adalah laporan keuangan
konsolidasian yang telah diriviu oleh KAP Gideon dan rekan dengan Laporan No.02/DPI/ASURANS-
REV/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan laporan riviu tanpa modifikasi.
2. Laporan keuangan konsolidasian historis PT Dafam Mambo International 31 Oktober 2024 adalah
laporan keuangan konsolidasian yang telah direviu oleh KAP Gideon Adi dan rekan dengan Laporan
No.01/DMI/ASURANS/REV/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan laporan reviu tanpa modifikasi yang
digunakan sebagai basis laporan keuangan konsolidasian proforma PT Dafam Mambo International 31
Oktober 2024.
3. PT Dafam Mambo International mendapatkan penerimaan dana dari pinjaman pihak berelasi
Ferdinandus Soleh Dahlan sebesar Rp.40.000.000.000,- yang seluruh pinjaman tersebut digunakan
oleh PT Dafam Mambo International untuk pembayaran pokok dan bunga utang bank PT Bank
Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp.46.690.461.408,- sehingga PT Dafam Mambo International
mencatat di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada akun “keuntungan atas
potongan utang bank” sebesar Rp.6.690.461.408,- dengan perhitungan sebagai berikut :
Perhitungan keuntungan atas potomgan utang bank
Saldo pokok utang bank 36.779.188.037
Saldo biaya masih harus dibayar atas bunga utang bank 9.911.273.371
Jumlah 46.690.461.408
Dikurangi :
Jumlah pembayaran pokok dan bunga (40.000.000.000)
Keuntungan atas potongan utang bank 6.690.461.408
4. PT Dafam Mambo International mencatat perubahan saldo aset pajak tangguhan sebesar
Rp.1.471.923.640,- karena penyesuaian perhitungan koreksi fiskal dampak dari keuntungan atas
potongan utang bank.
Page 6
5. Kepentingan non pengendali diukur berdasarkan proporsi kepentingan non pengendali.
Tabel di bawah ini menunjukan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dengan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 sebelum dan sesudah melakukan Transaksi :
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
31 Oktober 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 4.388.177.958 - 4.388.177.958
Piutang usaha 2.419.698.500 - 2.419.698.500
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 6.692.794.393 - 6.692.794.393
Persediaan 70.425.053.261 - 70.425.053.261
Pajak dibayar dimuka 6.546.563 - 6.546.563
Biaya dibayar di muka dan uang muka 1.368.505.584 - 1.368.505.584
Jumlah Aset Lancar 85.300.776.259 - 85.300.776.259
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih 115.688.370.853 - 115.688.370.853
Aset hak guna usaha - bersih 97.753.401 - 97.753.401
Properti investasi - bersih 32.726.670.766 - 32.726.670.766
Aset pajak tangguhan 6.993.456.233 (1.471.923.640 ) 5.521.532.593
Investasi saham 1.500.000.000 - 1.500.000.000
Goodwill 561.785.793 - 561.785.793
Jumlah Aset Tidak Lancar 157.568.037.046 (1.471.923.640 ) 156.096.113.406
JUMLAH ASET 242.868.813.305 (1.471.923.640 ) 241.396.889.665
Page 7
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK LAPORAN
POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan)
31 Oktober 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 1.553.850.395 - 1.553.850.395
Utang lain-lain 890.479.617 - 890.479.617
Beban masih harus dibayar 41.070.568.916 (9.911.273.371 ) 31.159.295.545
Utang pihak berelasi 9.355.367.505 40.000.000.000 49.355.367.505
Pendapatan diterima di muka 743.955.000 - 743.955.000
Uang muka penjualan 4.906.345.745 - 4.906.345.745
Utang pajak 2.497.167.791 - 2.497.167.791
Deposit tamu 486.356.130 - 486.356.130
Penyisihan untuk pergantian perabotan
dan peralatan hotel 1.195.935.393 - 1.195.935.393
Penghasilan ditangguhkan 974.015.102 - 974.015.102
Liabilitas jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 14.629.022.181 (3.310.126.923 ) 11.318.895.258
Utang pembiayaan konsumen 137.963.643 - 137.963.643
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 78.441.027.418 26.778.599.706 105.219.627.124
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank 132.657.710.746 (33.469.061.114 ) 99.188.649.632
Utang pembiayaan konsumen 17.996.032 - 17.996.032
Liabilitas diestimasi atas
imbalan kerja karyawan 7.586.171.398 - 7.586.171.398
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 140.261.878.176 (33.469.061.114 ) 106.792.817.062
JUMLAH LIABILITAS 218.702.905.594 (6.690.461.408 ) 212.012.444.186
EKUITAS
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham 189.985.285.000 - 189.985.285.000
Tambahan modal disetor (85.238.317.415) - (85.238.317.415)
Selisih transaksi kepentingan non
Pengendali (11.011.706.148) - (11.011.706.148)
Defisit (67.396.910.579) 5.197.772.336 (62.199.138.243)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 26.338.350.858 5.197.772.336 31.536.123.194
Kepentingan non-pengendali (2.172.443.147) 20.765.432 (2.151.677.715)
JUMLAH EKUITAS 24.165.907.711 5.218.537.768 29.384.445.479
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 242.868.813.305 (1.471.923.640 ) 241.396.889.665
Page 8
PT DAFAM PROPERTY INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Oktober 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Historis Penyesuaian Proforma
PENDAPATAN BERSIH 51.575.968.519 - 51.575.968.519
BEBAN POKOK PENDAPATAN (25.051.535.599) - (25.051.535.599)
LABA KOTOR 26.524.432.920 - 26.524.432.920
Beban penjualan (1.434.459.622) - (1.434.459.622)
Beban umum dan administrasi (26.613.565.881) - (26.613.565.881)
Beban lain-lain – bersih (11.392.681.852) 6.690.461.408 (4.702.220.444)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (12.916.274.435) 6.690.461.408 (6.225.813.027)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (166.414.159) - (166.414.159)
Tangguhan 1.013.227.648 (1.471.923.640 ) (458.695.992)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 846.813.489 5.218.537.768 846.813.489
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (12.069.460.946) 5.218.537.768 (6.850.923.178)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
Kerja karyawan (2.265.530.739) - (2.265.530.739)
Pajak penghasilan terkait 289.550.453 - 289.550.453
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN (14.045.441.232) 5.218.537.768 (8.826.903.464)
Rugi bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (11.985.189.063) 5.197.772.336 (6.787.416.727)
Kepentingan non-pengendali (84.271.883) 20.765.432 (63.506.451)
Jumlah (12.069.460.946) 5.218.537.768 (6.850.923.178)
Rugi komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (13.952.096.009) 5.197.772.336 (8.754.323.673)
Kepentingan non-pengendali (93.345.223) 20.765.432 (72.579.791)
Jumlah (14.045.441.232) 5.218.537.768 (8.826.903.464)
Page 9
IV. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto dengan
tanggal diterbitkannya STTD, yaitu 27 Januari 2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/241216-003
tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00007/2.0162-00/BS/03/0153/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah FSD dan DMI.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana DMI merencanakan
untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp.40.000.000.000,- dengan tingkat
bunga sebesar 7,5% per tahun yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal
9 Februari 2035 serta dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada tanggal
31 Oktober 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat
kewajaran atas Transaksi.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal
25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 10
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan DMI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan DMI. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi- asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 11
f. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KJPP KR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, DMI, dan FSD ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, DMI, dan FSD. KJPP KR juga tidak memilki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis
Pendapat Kewajaran ini dan KJPP KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/241216-003 tanggal 16 Desember 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
g. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati;
Pihak-pihak yang bertransaksi DMI dan FSD
Jumlah pinjaman Rp 40.000.000.000
Tujuan penggunaan Untuk pelunasan fasilitas pinjaman kepada BMI sebesar Rp
36,78 miliar, dengan tingkat bunga sebesar 10,50%, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025
Jangka waktu Dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada
tanggal 9 Februari 2035
Bunga 7,50% per tahun
Pembayaran kembali DMI harus membayar kembali kepada FSD seluruh
kewajibannya yang timbul baik karena utang pokok, bunga, dan
denda bunga dan biaya-biaya lainnya dengan cara, jumlah
maupun jangka waktu menurut ketentuan dalam Perjanjian
Pinjaman dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, baik secara
mengangsur maupun sekaligus lunas seluruhnya selambat-
lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu fasilitas
pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman
dan Amandemen Perjanjian Pinjaman, atau atas permintaan
pertama atau pertimbangan dari FSD sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Pinjaman dan Amandemen Perjanjian
Pinjaman. Pelanggaran atas ketentuan ini, baik mengenai
jumlah maupun keterlambatan pembayaran kembali, sudah
merupakan bukti kelalaian DMI tanpa perlu ada alat bukti lain.
Analisis Likuiditas
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara DMI dan FSD, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas
pinjaman dari FSD maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun
yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta
dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan yang disusun oleh manajemen
Perseroan, proyeksi saldo kas dan setara kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2034, Perseroan diperkirakan akan memiliki kemampuan untuk
melakukan pembayaran atas pinjaman DMI kepada FSD sebanyak Rp 40,00 miliar, yaitu pada tahun
2034.
Page 12
Analisis Manfaat dan Transaksi
Manfaat dari Transaksi:
- Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2024, yang telah direviu oleh KAP GA, DMI memiliki saldo atas utang bank kepada
BMI sebesar Rp 36,78 miliar dengan tingkat bunga sebesar 10,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 Maret 2025 (selanjutnya disebut “Utang Bank”).
- Dalam rangka untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank tersebut, maka DMI
merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD. Transaksi diharapkan dapat
memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara jangka waktu,
mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan
beban keuangan pada masa yang akan datang.
- Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak
langsung atas DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas
Utang Bank pada saat jatuh tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan
FSD untuk menerapkan mitigasi dan manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam
melakukan aktivitas kegiatan operasional yang pada akhirnya diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan DMI.
- Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka
waktu yang lebih fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak
bilamana dibandingkan dengan melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak
bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini diyakini akan memberikan ruang gerak finansial
bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih stabil dalam menjalankan
kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
- Setelah Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan
pendanaan dari FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang
fleksibel, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Risiko dari Transaksi:
- Dalam hal DMI memiliki kesempatan dan mampu memperoleh fasilitas pinjaman dari pihak
ketiga atau bank dan lembaga keuangan lainnya yang memiliki tingkat bunga yang lebih
rendah dari Transaksi, maka DMI berpotensi membukukan beban keuangan yang lebih tinggi
atas Transaksi sehingga dapat memberikan dampak negatif bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
- Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang perhotelan, DMI tidak terlepas dari
berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain kebijakan/peraturan Pemerintah yang
berpotensi memberikan dampak bagi kelangsungan usaha DMI serta dalam melakukan
pelunasan atas Transaksi.
Page 13
Analisis kualitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang
akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan
di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Transaksi
Analisis kualitatif atas Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri perhotelan yang
akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri perhotelan di dunia dan
di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya Transaksi, serta keuntungan dan kerugian dari Transaksi.
Analisis kuantitatif dilakukan dengan melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan
DMI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 yang telah direviu dan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah
diaudit serta laporan keuangan konsolidasian DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2024 dan laporan keuangan konsolidasian DMI untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2019 – 2023 yang telah diaudit.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana
Berdasarkan laporan keuangan DMI untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2024, yang telah direviu oleh KAP GA, DMI memiliki saldo atas Utang Bank. Dengan
melakukan Transaksi, DMI memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Utang Bank
tersebut.
h. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar, dengan analisis sebagai berikut:
- Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD
maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang dimulai sejak
tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta dapat diperpanjang atau
diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selanjutnya, KJPP KR melakukan analisis perbandingan
terhadap fasilitas pinjaman beberapa perusahaan publik lainnya di Indonesia dalam mata uang Rupiah
sebagaimana telah dipublikasikan pada website Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan data dari laporan
keuangan terkini perusahaan publik di Indonesia yang diperoleh dari website Bursa Efek Indonesia, tingkat
bunga atas pinjaman yang dikenakan berkisar antara 7,22% per tahun sampai dengan 10,95% per tahun.
Dengan demikian, tingkat suku bunga pada Transaksi sebesar 7,50% per tahun masih berada di kisaran
tingkat suku bunga pinjaman sejenis yang ada di perusahaan perusahaan publik.
- Berdasarkan perhitungan biaya modal ekuitas Perseroan, biaya modal ekuitas Perseroan adalah sebesar
13,02%. Selanjutnya, Transaksi akan dikenakan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun, tingkat suku bunga
mana lebih rendah dari biaya modal ekuitas Perseroan sehingga berpotensi memberikan keuntungan bagi
Perseroan atas selisih tingkat suku bunga dan biaya modal ekuitas Perseroan tersebut.
Page 14
- Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, DMI merencanakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari FSD
maksimum sebesar Rp 40,00 miliar dengan tingkat bunga sebesar 7,50% per tahun yang dimulai sejak
tanggal 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2035, serta dapat diperpanjang atau
diakhiri sesuai dengan kesepakatan para pihak. Berdasarkan proyeksi laporan keuangan DMI, DMI
diperkirakan memiliki kemampuan untuk melakukan pelunasan atas Transaksi kepada FSD.
- Berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan, setelah Transaksi menjadi efektif,
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan bersih periode/tahun berjalan untuk periode dua bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
datang. Selanjutnya, jumlah nilai kini dari proyeksi laba bersih periode/tahun berjalan konsolidasian
Perseroan setelah Transaksi untuk periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada jumlah nilai
kini dari proyeksi laba bersih periode/tahun berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk
periode dua bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034.
- Berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk
periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 yang telah direviu oleh KAP GAR, setelah
Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi menurunkan debt to equity ratio Perseroan yang
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
- Transaksi diharapkan dapat memberikan efisiensi atas sumber pendanaan bagi DMI dan lebih efektif secara
jangka waktu, mengingat bahwa tingkat bunga atas Transaksi lebih rendah dibandingkan dengan tingkat
bunga atas Utang Bank sehingga Perseroan dan DMI mengharapkan adanya penurunan beban keuangan
pada masa yang akan datang.
- Transaksi merupakan strategi bisnis dari Perseroan dan FSD selaku pemegang saham tidak langsung atas
DMI dalam memberikan dukungan untuk mencegah potensi gagal bayar atas Utang Bank pada saat jatuh
tempo. Transaksi juga menjadi salah satu upaya Perseroan dan FSD untuk menerapkan mitigasi dan
manajemen risiko sehingga DMI dapat lebih fokus dalam melakukan aktivitas kegiatan operasional yang
pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan DMI.
- Dengan melakukan Transaksi, DMI akan memperoleh persyaratan pembayaran dan jangka waktu yang lebih
fleksibel sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman oleh para pihak bilamana dibandingkan dengan
melakukan fasilitas pinjaman dari pihak ketiga atau pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini
diyakini akan memberikan ruang gerak finansial bagi DMI untuk dapat menjaga ketersediaan kas yang lebih
stabil dalam menjalankan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh DMI.
- Setelah Transaksi menjadi efektif, DMI mengharapkan dapat memiliki kepastian dukungan pendanaan dari
FSD, dengan biaya pinjaman yang efisien dan efektif serta persyaratan yang fleksibel, yang pada akhirnya
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan pada masa yang akan datang.
Page 15
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua informasi material telah diungkapkan didalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi tersebut
tidak menyesatkan;
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020
3. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
4. Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari : Jum’at, 21 Maret 2025
Jam : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Hotel Dafam - Ruang Newington
Jl. Imam Bonjol No.188, Semarang
Catatan : RUPSLB diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI.
Agenda Acara RUPSLB :
- Persetujuan Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan, selaku Komisaris Utama
Perseroan kepada PT Dafam Mambo International selaku Entitas Anak Perseroan, Yang Memenuhi Kriteria
Transaksi Material
Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yaitu
https://www.dafamproperty.com pada tanggal 12 Februari 2025.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksl Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020"), Agenda Rapat terkait dengan
Persetujuan Rencana Transaksi Afiliasi yang memenuhi kriteria Transaksi Material, sehingga dalam Agenda Rapat
tersebut yang berhak melakukan voting hanya Pemegang Saham Independen.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan dalam RUPSLB sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, (i) RUPS dapat dilangsungkan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (ii) Keputusan
RUPS adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang saham Independen. (iii)
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, RUPS Kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS Kedua sah dan berhak mengambil Keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
denga hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. (iv) Keputusan RUPS Kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. (v) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal ini tidak tercapai, RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS Ketiga sah dan berhak mengambil Keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
saham denga hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Page 16
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Dafam Mambo International
p.2 ×10
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.2
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KJPP
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×31
unresolved
person
Tuti Wardhani
p.3
unresolved
person
Riza Sungkar
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
person
Retno Hertiyanti
· Notaris
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.3
unresolved
person
Akuntan Publik William Suriya Djaja Salim
p.5
unresolved
org
Gideon
p.5 ×2
unresolved
org
Gideon Adi
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
unresolved
org
GAR
p.14
unresolved
—
Pinjaman Dari Pihak Terafiliasi F Soleh Dahlan
· Komisaris Utama
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4181 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}