Back to announcement
20250228_DFAM_Informasi Transaksi Afiliasi_31865385_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DFAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
AMANDEMEN ATAS PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 10 Februari 2025 ini (selanjutnya akan disebut “Amandemen Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025, oleh dan antara : 1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota Pekalongan, Jl. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002. -Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari isterinya : - Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga O11, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK : 3375025505570003. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR 2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh : - WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008: -yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023, Nomor : AHU-AH.01.03-0147309. Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu : - BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.005 RW.0O1, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK 3374130602850002, ! ra Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman GA |
Page 2 OCR 0.948
- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.001, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK 3375021411830004. -Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : e Bahwa Para Pihak pada tanggal 10 Februari 2025 telah menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman (“Perjanjian”). e Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan Amandemen Perjanjian dengan menghapus ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3.1.1 dan 3.1.2 Perjanjian yang berbunyi sebagai berikut : 3.1.1. Perubahan Bunga Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. 3.1.2. Pemberlakuan Perubahan Bunga Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap- tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk menuangkan penghapusan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3.1.1 dan 3.1.2 sebagaimana telah diterangkan diatas dalam sebuah Amandemen Perjanjian. # Yang semula berbunyi : Pasal 3 KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA 3.1. Bunga 3.1.1. Perubahan Bunga Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. 3.1.2. Pemberlakuan Perubahan Bunga Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap- tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Page 3 OCR 0.950
3.1.3. Perhitungan Bunga Bunga tersebut : (i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama. (ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari, dan (iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01 April 2025. 3.2. Denda Bunga 3.3. 3.4. 3.5. (9 (ii) (ii) Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib membayar denda bunga sebesar 22,5096 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang itu terhitung sejak dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal Ini. Provisi Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Pembebanan Biaya Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut. Menjadi berbunyi : Pasal 3 KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA 3.1. Perhitungan Bunga Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman d 2
Page 4 OCR 0.955
3.2. 3.3. 3.4. 3.5. Bunga tersebut : @ (ii) (iii) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama. Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari, dan (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal O1 dari tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal O1 April 2025. Denda Bunga @ (ii) (iii) Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga, biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib membayar denda bunga sebesar 22,5096 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang itu terhitung sejak dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua. Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal ini. Provisi Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi. Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini. Pembebanan Biaya Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 3 ayat 3.1.1. dan 3.1.2. dari Perjanjian, maka Pasal 3 ayat 3.1.1. dan 3.1.2 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal-pasal lain yang tidak dilakukan penghapusan, penambahan dan atau perubahan tetap berlaku dan mengikat para pihak. Amandemen Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025. Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Page 5 OCR 0.949
Demikian Amandemen Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA F. Soleh Dahlan Wijaya Dahlan Direktur Menyetujui Menyetujui Ingtri Iman Juwita Bjfy Dahlan Jun: Dahlan Komisaris Utama Komisaris Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
INGTRI IMAN JUWITA
p.1
unresolved
org
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL
p.1 ×2
unresolved
person
RETNO HERTIYANTI
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
191 ms
13 Sep 2026 15:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}