Skip to content
Back to announcement

20250228_DFAM_Informasi Transaksi Afiliasi_31865385_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DFAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
AMANDEMEN ATAS PERJANJIAN PEMBERIAN PINJAMAN

Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman tertanggal 10 Februari 2025 ini (selanjutnya akan
disebut “Amandemen Perjanjian”) dibuat di Semarang, pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025,
oleh dan antara :

1. Tuan F SOLEH DAHLAN atau disebut juga Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal
Sepuluh Februari Seribu sembilan ratus lima puluh satu (10-02-1951), bertempat tinggal di Kota
Pekalongan, Jl. Hasandudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 011, Kelurahan Kauman,
Kecamatan Pekalongan Timur, pedagang, pemegang KTP NIK : 3375021002510002.

-Yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari isterinya :

- Nyonya INGTRI IMAN JUWITA, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal
Lima belas Mei Seribu sembilan ratus lima puluh tujuh (15-5-1957), bertempat tinggal di
Pekalongan, Jalan Hasanudin No.47, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga O11, Kelurahan
Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mengurus rumah tangga, pemegang KTP NIK :
3375025505570003.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA/KREDITUR

2. PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas,
berkedudukan di Kota Semarang, beralamat di Jl. Imam Bonjol No.188, Kelurahan Sekayu,
Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, dalam hal ini diwakili oleh :

- WIJAYA DAHLAN, lahir di Pekalongan, pada tanggal Delapanbelas Agustus Seribu Sembilan
ratus Delapan puluh Enam (18-08-1986), Wiraswata, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Kota Semarang, Jl. Batur No.9, RT. 006, RW. 001, Kelurahan Gajahmungkur,
Kecamatan Gajahmungkur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3375021808860008:
-yang dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan demikian
mewakili direksi dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas
PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL, berkedudukan di Kota Semarang, yang Anggaran Dasarnya
terakhir diubah dengan akta tertanggal 23 Nopember 2023, Nomor : 12, yang dibuat dihadapan
RETNO HERTIYANTI, SH, MH, Notaris di Kota Semarang dan perubahannya dan perubahannya
telah diterima dan diberitahukan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 27 Nopember 2023,
Nomor : AHU-AH.01.03-0147309.

Dan yang untuk melakukan perbuatan hukum dalam surat perjanjian ini, telah mendapatkan

persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :

- BILLY DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Enam Februari
Seribu Sembilan ratus delapan puluh lima (06-02-1985), Komisaris Utama Perseroan tersebut,
bertempat tinggal di Semarang, Jl. Tmn Sudirman No.2, RT.005 RW.0O1, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Karyawan Swasta, pemegang KTP NIK

3374130602850002, !
ra
Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman GA |

Page 2 OCR 0.948
- JUNAIDI DAHLAN, Warga Negara Indonesia, lahir di Pekalongan, pada tanggal Empat belas
November Seribu Sembilan ratus delapan puluh tiga (14-11-1983), Komisaris Perseroan
tersebut, bertempat tinggal di Semarang, Jl. Batur No.7, RT.006 RW.001, Kelurahan
Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Wiraswasta, pemegang KTP NIK
3375021411830004.

-Selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai PIHAK KEDUA/DEBITUR

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
e Bahwa Para Pihak pada tanggal 10 Februari 2025 telah menandatangani Perjanjian Pemberian
Pinjaman (“Perjanjian”).
e Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan Amandemen Perjanjian dengan menghapus
ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3.1.1 dan 3.1.2 Perjanjian yang berbunyi sebagai berikut :
3.1.1. Perubahan Bunga
Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu
oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
Kedua.
3.1.2. Pemberlakuan Perubahan Bunga
Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap-
tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai
bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian ini.

Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk menuangkan penghapusan ketentuan dalam Pasal 3 ayat 3.1.1
dan 3.1.2 sebagaimana telah diterangkan diatas dalam sebuah Amandemen Perjanjian.

# Yang semula berbunyi :
Pasal 3
KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
3.1. Bunga
3.1.1. Perubahan Bunga

Ketentuan mengenai besarnya bunga dalam Perjanjian ini dapat diubah sewaktu-waktu
oleh Pihak Pertama, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak
Kedua.
3.1.2. Pemberlakuan Perubahan Bunga

Keputusan Pihak Pertama mengenai perubahan bunga sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3.1.1. tersebut diatas berlaku dan mengikat secara sah terhadap Pihak Kedua. Tiap-
tiap penyesuaian bunga dengan sendirinya berlaku terhadap setiap klausul mengenai
bunga yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen hutang lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian ini.

Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

Page 3 OCR 0.950
3.1.3. Perhitungan Bunga

Bunga tersebut :

(i) Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar
Kembali dengan lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak
Pertama.

(ii) Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang
telah lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari, dan

(iii) (Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib
dibayar lunas oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal 01 dari
tiap-tiap bulan untuk pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal 01
April 2025.

3.2. Denda Bunga

3.3.

3.4.

3.5.

(9

(ii)

(ii)

Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib
membayar denda bunga sebesar 22,5096 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang
wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang itu terhitung sejak
dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah
tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.

Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas
mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal
Ini.

Provisi

Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.
Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit

Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini.

Pembebanan Biaya

Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya
kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut.

Menjadi berbunyi :

Pasal 3
KETENTUAN PEMBAYARAN BUNGA, DENDA BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

3.1. Perhitungan Bunga

Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman d 2

Page 4 OCR 0.955
3.2.

3.3.

3.4.

3.5.

Bunga tersebut :

@

(ii)

(iii)

Dihitung sejak hari dan tanggal Pinjaman diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
sampai dengan hari dan tanggal outstanding Pinjaman tersebut dibayar Kembali dengan
lunas, penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada Pihak Pertama.

Dihitung secara harian dari hari ke hari (termasuk hari libur) berdasarkan hari yang telah
lewat, atas dasar pembagi tetap jumlah hari dalam 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari, dan

(Diluar denda bunga yang harus dibayar pada saat dilakukan penagihan), wajib dibayar lunas
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada setiap tanggal O1 dari tiap-tiap bulan untuk
pertama kalinya bunga tersebut wajib dibayar pada tanggal O1 April 2025.

Denda Bunga

@

(ii)

(iii)

Apabila Pihak Kedua lalai untuk membayar sesuatu jumlah uang yang terhutang oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini, baik berupa jumlah pokok, bunga,
biaya-biaya atau jumlah uang lain pada tanggal pembayaran, maka Pihak Kedua wajib
membayar denda bunga sebesar 22,5096 (dua puluh dua koma lima persen) pertahun yang
wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus atas jumlah yang terhutang itu terhitung sejak
dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar sampai dengan tanggal jumlah
tersebut dibayar lunas seluruhnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pihak Pertama berhak sewaktu-waktu mengubah besarnya denda bunga tersebut diatas
dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kedua.

Ketentuan mengenai perhitungan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1.3. diatas
mutatis mutandis berlaku terhadap perhitungan denda bunga yang dimaksud dalam pasal
ini.

Provisi

Atas pemberian Pinjaman ini, Pihak Kedua tidak dikenakan Provisi.

Biaya Pembuatan dan Pelaksanaan Perjanjian Kredit

Pihak Kedua wajib menanggung segala biaya-biaya yang berkaitan dengan pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian ini dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
Pembebanan Biaya

Apabila Pihak Pertama telah membayarkan terlebih dahulu biaya-biaya sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini, maka Pihak Pertama berhak menagihkan atas seluruh biaya yang dikeluarkannya
kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua wajib mengganti biaya-biaya tersebut.

Bahwa dengan dihapusnya Pasal 3 ayat 3.1.1. dan 3.1.2. dari Perjanjian, maka Pasal 3 ayat 3.1.1. dan
3.1.2 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal-pasal lain yang tidak dilakukan penghapusan, penambahan
dan atau perubahan tetap berlaku dan mengikat para pihak.

Amandemen Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Pemberian Pinjaman tanggal 10 Februari 2025.

Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

Page 5 OCR 0.949
Demikian Amandemen Perjanjian ini, dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada hari, tanggal
dan tempat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

F. Soleh Dahlan Wijaya Dahlan
Direktur
Menyetujui Menyetujui
Ingtri Iman Juwita Bjfy Dahlan Jun: Dahlan
Komisaris Utama Komisaris

Amandemen Atas Perjanjian Pemberian Pinjaman

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.63 MB
Published28 Feb 2025
Pages5
Characters10,847
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person BILLY DAHLAN p.1
possible person F SOLEH DAHLAN p.1 ×2
unresolved person INGTRI IMAN JUWITA p.1
unresolved org PT. DAFAM MAMBO INTERNATIONAL p.1 ×2
unresolved person RETNO HERTIYANTI · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 191 ms 13 Sep 2026 15:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result