Skip to content
Back to announcement

20250228_SGRO_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865305_lamp1.pdf

Other Text extracted SGRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Hal 1 PT Sampoerna Agro Tbk



                                      JADWAL EMISI                                                                                                                                                                                                                                                                       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
  Tanggal Efektif
  Masa Penawaran Umum
                                                                       :
                                                                       :
                                                                                  25 Februari 2020
                                                                                  27 Februari 2020
                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                                                                                                       IJARAH

                                                                                                                                    PROSPEKTUS RINGKAS
  Tanggal Penjatahan                                                   :          28 Februari 2020                                                                                                                                                                                                                 1. Pemesan Yang Berhak
  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                  :              3 Maret 2020                                                                                                                                                                                                                 Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
  Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)               :              3 Maret 2020                                                                                                                                                                                                                 bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
  Tanggal Pencatatan pada BEI                                          :              4 Maret 2020                                                                                                                                                                                                                 berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan
                                                                                                            IINFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA
                                 PENAWARAN UMUM                                                             KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 27 JANUARI 2020.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Usaha Asing tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
  PENAWARAN UMUM OBLIGASI
                                                                                                            OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN                                                                            Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan
  Nama Obligasi                                                                                             KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH                                                                                    ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
  Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020.                                               PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                                                                                                             Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
  Jenis Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                                                                   (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk
                                                                                                            PT SAMPOERNA AGRO Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB                                                                                      keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas                                                                                                                                                                                                                   Prospektus, FPPO dan/atau FPPSI dapat diperoleh pada tanggal 27 Februari 2020 di kantor
  nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan               SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                            PROSPEKTUS RINGKAS.                                                                                                                                                                                    para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu Perantara Pedagang Efek yang menjadi
  atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk                                                                                                                                                                                                                                anggota Bursa Efek. Penyebarluasan Prospektus, FPPO dan/atau FPPSI dilaksanakan
  kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo                                                                                                                                                                                                                        bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa
  Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi                    INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Penawaran Umum. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dilakukan
  adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.                                                                                                                                                                                                                      dengan menggunakan FPPO dan FPPSI asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Emisi Obligasi
  Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi                                                                                                                                                                                                                                                       dan Sukuk Ijarah yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dalam                                                                                                                                                                                                                     yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
  2 (dua) seri, yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                                                             tercantum pada Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
  Seri A    : Sebesar Rp208.500.000.000,- (dua ratus delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga lima persen)                                                                                                                                                                                                                           3. Jumlah Minimum Pemesanan
               per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                                                                      Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
  Seri B    : Sebesar Rp91.500.000.000,- (sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)                                                                                                                                                                                                                       Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
               dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen)                                                                                                                                                                                                                          4. Masa Penawaran
               per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                                                                      Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2020
  Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan                                                                                                                                                                                                                              sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi                                                                                                                                                                                                                                   5. Pendaftaran
  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian                                                                                                                                                                                                                              Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
  Perwaliamanatan Obligasi.                                                                                                                                                                                                                                                                                        didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
  Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok
  Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
  Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                                                                                                                                                         PT Sampoerna Agro Tbk                                                                                                                     Perjanjian tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani antara Perseroan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Obligasi dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
  Obligasi.                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                    a) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali
  Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali,                                                                       Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit                                                                             Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
  terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal                                                                                                                                                                                                                              KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah
  Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi                                                                                  Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
  dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.                                                                                       Kantor Pusat:                                                                        Kantor Perwakilan                                                               Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
  Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah                                                         Jl. Basuki Rahmat 788                                                    Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F                                             Efek pada tanggal 3 Maret 2020.
  sebagai berikut:                                                                                                            Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia                                          Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930, Indonesia                                        b) KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
     Bunga Obligasi Ke-                    Seri A                              Seri B                                                                                                  Website: www.sampoernaagro.com                                                                                                  sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
                                                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                         Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan
                1                                    3 Juni 2020                       3 Juni 2020                                                                                                                                                                                                                     Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
                2                            3 September 2020                   3 September 2020               OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                3                             3 Desember 2020                    3 Desember 2020                                                                                                                                                                                                                   c) Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)                                                                                                     antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada
                4                                 3 Maret 2021                       3 Maret 2021
                5                                    3 Juni 2021                       3 Juni 2021                                                                                                   dan                                                                                                               Pemegang Rekening.
                6                            3 September 2021                   3 September 2021           SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)                                                                   d) Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
                7                             3 Desember 2021                    3 Desember 2021                                                                                                                                                                                                                       Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
                                                                                                                   (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN                                                                                 Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa
                8                                 3 Maret 2022                       3 Maret 2022
                9                                    3 Juni 2022                       3 Juni 2022                                                                                             MENAWARKAN:                                                                                                             Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah
               10                            3 September 2022                   3 September 2022                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP300.000.000.000,-                                                                            yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang
               11                             3 Desember 2022                    3 Desember 2022                                                                               (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                                                                                 melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
               12                                 3 Maret 2023                       3 Maret 2023         Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini                      e) Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok
               13                                                -                     3 Juni 2023        diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat                          Obligasi danpembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI
               14                                                -              3 September 2023                                                                                                                                                                                                                       selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
                                                                                                          untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:				                                                                                                                                            Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
               15                                                -               3 Desember 2023
               16                                                -                   3 Maret 2024         Seri A : Sebesar Rp208.500.000.000,- (dua ratus delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga lima persen) per tahun,                                  dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
               17                                                -                     3 Juni 2024                     berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.		                                                                                                                                           Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               18                                                -              3 September 2024          Seri B : Sebesar Rp91.500.000.000,- (sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen)                                           Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran.
               19                                                -               3 Desember 2024                       per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.		                                                                                                                                Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta
               20                                                -                   3 Maret 2025                                                                                                                                                                                                                      pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah
                                                                                                          Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2020 sedangkan Bunga Obligasi terakhir                            berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI
  Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,               sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B.
  dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360                                                                                                                                                                                                                         kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi
                                                                                                                                                                                                     dan                                                                                                               dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya
  (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
  Satuan Pemindahbukuan                                                                                                SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,-                                                                           Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pembayaran CIcilan Imbalan Ijarah.
  a. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.                                                                                                 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   f) Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
  b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam                                                                                                        (“SUKUK IJARAH”)                                                                                                          Ijarah dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat.
      RUPO.                                                                                               Sukuk Ijarah terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.                             Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
  Satuan Perdagangan Obligasi                                                                             Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih                           memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI.
                                                                                                          seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut:				                                                                                                                                                      Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
  Satuan perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta                                                                                                                                                                                                                           dan Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum
  Rupiah) atau kelipatannya.                                                                              Seri A : Sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.362.500.000,- (enam belas miliar tiga ratus enam                                    tanggal penyelenggaraan RUPO/RUPSI, sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSI yang
  Jaminan                                                                                                               puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.		                                                                                        dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
  Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus sebesar sekurang kurangnya sebesar 100%                 Seri B : Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.187.500.000,- (dua belas miliar seratus delapan                                       persetujuan dari Wali Amanat.
  dari nilai Pokok Obligasi yang terutang yang akan diikat dengan hak tanggungan berupa SHGU                            puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.		                                                                                  g) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
  No. 01/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah 3.873,5 Ha, SHGU No. 04/Balian atas sebidang                                                                                                                                                                                                                           wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
  tanah seluas 1.268,5 Ha, SHGU No. 13/Balian atas sebidang tanah seluas 102 Ha, dan SHGU                 Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
  No. 19/Sungai Menang atas sebidang seluas 2.790,3 Ha, beserta dengan tanaman dan aset non               2020 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Sukuk Ijarah
                                                                                                          seri A, dan tanggal 3 Maret untuk Sukuk Ijarah Seri B.                                                                                                                                                   6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
  tanaman terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan, dan segala sesuatu baik
  yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat di atas tanah SHGU                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP                                                                  Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku
  tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan ketentuan hukum                                                                                                                                                                                                                       kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
                                                                                                                                                                       SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN                                                                                             Prospektus.
  yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut sebagai “Obyek
  Jaminan Obligasi”). Seluruh Obyek Jaminan Obligasi terletak di Provinsi Sumatera Selatan dan                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                                       7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
  terdaftar atas nama PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”). Obyek Jaminan Obligasi sekarang sedang                 OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN                                                                         Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan
  dalam proses roya. Obyek Jaminan Obligasi juga merupakan jaminan bagi Pemegang Sukuk                      SISA IMBALAN IJARAH YANG TERUTANG YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA (“SHGU”) NO. 01/OGAN                                                                         pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali satu tembusan dari
  Ijarah yang diikat secara pari passu dan proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan             KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH 3.873,5 HA, SHGU NO. 04/BALIAN ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 1.268,5 HA, SHGU No. 13/BALIAN ATAS SEBIDANG                                                               FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
  Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai jaminan dilihat pada Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                      pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
                                                                                                            TANAH SELUAS 102 HA DAN SHGU NO. 19/SUNGAI MENANG ATAS SEBIDANG SELUAS 2.790,3 HA, SELURUHNYA TERLETAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN.
  Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)                                                                                                                                                                                                                                                                           dan/atau Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
                                                                                                            KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DILIHAT PADA PROSPEKTUS.
  Perseroan wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari                                                                                                                                                                                                                              8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
  A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut pada saat Emisi).               PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN                                                                             Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
  Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B                  DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK                                                                           Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
  Plus), maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran bunga                 OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN                                                                                ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin
  Obligasi yang terutang pada triwulanan berikutnya.                                                        KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN                                                                          Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing.
  PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH                                                                               KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN                                                                                Tanggal penjatahan adalah tanggal 28 Februari 2020 dan penjatahan dilakukan pada pukul
  Nama Sukuk Ijarah                                                                                         KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS.                                                                                                                                                                 09.00 WIB.
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020.                                                                                                                                                                                                                                                  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI. OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                      Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan
  Jenis Sukuk Ijarah                                                                                        AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK MELALUI KSEI DAN AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                 sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
  Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan                                                                                                                                                                                                                Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
  atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk                         Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek                                          Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
  Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI                                                                                                                                                                                                                                tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
                                                                                                            Indonesia (“Pefindo”):
  yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal                                                                                                                                                                                                                            Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
  diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan                                               A- (Single A Minus)                                                          A- sy (Single A Minus Syariah)
                                                                                                                                        id                                                                           id                                                                                            Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
  Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh                                                           Keterangan lebih lanjut tentang pemeringkatan dapat dilihat pada Prospektus.                                                                                  dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua
  KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.                                                                                                                                                                                                                                                                       Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
  Skema Sukuk Ijarah                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS KELAPA SAWIT.                                                                                                             Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
                                                                                                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG                                                                          9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                                                                                            DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI                                                                              Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan
                                                                                                            INVESTASI JANGKA PANJANG.                                                                                                                                                                              harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan.
                                                                                                            SETIAP PIHAK TERAFILIASI DILARANG MEMBERIKAN KETERANGAN ATAU PERNYATAAN MENGENAI DATA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS                                                                          Dana tersebut harus efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-
                                                                                                            TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PERSEROAN DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH.                                                                                                 lambatnya tanggal 2 Maret 2020 (in good funds) pada pukul 10.00 WIB.
                                                                                                                                             OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).                                                                                        Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak bertindak sebagai
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah harus segera melaksanakan pembayaran
                                                                                                                                            Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini                                                                            kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal
                                                                                                                                 menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan.                                                                  2 Maret 2020 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini.
                                                                                                                                PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN PENJAMIIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                                                                         Obligasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             PT Indo Premier Sekuritas                        PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                PT Bank Permata Tbk                          PT Bank Permata Syariah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Cabang Sudirman Jakarta                       Cabang Jakarta Pondok Indah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             No. Rekening: 0701528093                       No. Rekening: 00971134003
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           a.n. PT Indo Premier Sekuritas                    a.n. PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                         PT Indo Premier Sekuritas                                                                              PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                               WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                                                                                                        Sukuk Ijarah
                                                                                                                                                                                     PT Bank Permata Tbk                                                                                                                       PT Indo Premier Sekuritas                        PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                       Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020.                                                                  PT Bank Permata Syariah                       PT Bank Permata Syariah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Cabang Sudirman Jakarta                     Cabang Jakarta Pondok Indah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               No. Rekening: 0701575830                      No. Rekening: 00971134003
                                                                                                        Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)                                                                 ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat                               a.n. PT Indo Premier Sekuritas                   a.n. PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                        Perseroan wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari                         Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, memberikan pengarahan kepada Wali              Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
  Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                        Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu               Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
                                                                                                        A-sy (Single A Minus Syariah) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari
  1. Berdasarkan Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang                         hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami                         kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan              10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
      dilangsungkan antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat           penurunan menjadi di bawah BBB+sy (Triple B Plus Syariah), maka Perseroan wajib memberikan                      Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
      Sukuk Ijarah, Perseroan telah mengalihkan atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit milik                                                                                                                                                                                                                      Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Maret
                                                                                                        sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pada triwulanan berikutnya.                 mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;                                       2020. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
      Perusahaan Anak Perseroan yaitu MBJ sebagaimana tercantum dalam Lampiran Obyek
      Ijarah Akad Ijarah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan                                                                         iii. memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah dan                  diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
      diterbitkannya Sukuk Ijarah dengan pengalihan Obyek Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,-            Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya                           menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah                  dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
      (tiga ratus miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sebelumnya, MBJ sebagai             semua Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi dan/atau Cicilan                              menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian        di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
      pemilik kebun inti dan pabrik kelapa sawit telah mengalihkan manfaat serta memberikan             Imbalan Ijarah yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi dan/atau                          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;                                                              Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
      hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti               Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri terhadap pembatasan-pembatasan dan                      iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Obligasi                    Sukuk Ijarah dan KSEI.
      dan pabrik kelapa sawit kepada Perseroan selaku penyewa melalui Akad Ijarah.                      kewajiban-kewajiban, antara lain untuk (i) memelihara perbandingan antara Utang dengan                          dan/atau Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat                Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
      a. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.                                         Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu);               menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian                     dan Sukuk Ijarah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi
      b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar              (ii) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1 (satu                       Perwaliamanatan mengenai Kelalaian Emiten dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan              instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
          Rupiah).                                                                                      berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 (dua ribu dua puluh) dan setelahnya                        Sukuk Ijarah mengenai Kelalaian Emiten dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan                 Efek Penjamin Emisi Obligasi Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
                                                                                                        menjadi 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); dan (iii) mempertahankan pengendalian dan                                                                                                                  Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
      c. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, investor atau pemodal mendapatkan manfaat               kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung                  v. Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil                   Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
          aset atas Obyek Ijarah.                                                                       dalam Perusahaan Anak yang sudah ada saat ini, yaitu PT Telaga Hikmah (“TH”), PT Sungai                         tidakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan     menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
  2. Selanjutnya, berdasarkan Akad Wakalah yang dilangsungkan antara Perseroan dan                      Rangit, PT Gunung Tua Abadi dan MBJ.                                                                            Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan                 11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
      Pemegang Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil (penerima Obyek                      Pembelian Kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah                                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
      Ijarah), memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan hal-                                                                                                                                                                                                                         Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
                                                                                                        Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka                   Keterangan lebih lanjut mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Prospektus.          masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa
      hal sebagai berikut:
                                                                                                        berlaku ketentuan sebagai berikut:                                                                     Hasil Pemeringkatan                                                                                 paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
      a. membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai                                                                                                                                                                                                                                  Penawaran Umum, dengan ketentuan:
          pengguna Obyek Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai                a. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau                   Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
          penerima Obyek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan                       disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;                                        Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan                 a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak                b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan melalui BEI atau             Peraturan No.IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Lampiran                 i.		 indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
          yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan                 di luar BEI;                                                                                      Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012                                  selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
          tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar;                          c. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun                (“Peraturan No. IX.C.11”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh               ii. bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
      b. mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan                     setelah Tanggal Penjatahan;                                                                       Pefindo.                                                                                                     signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          pihak ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk         d. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal                  Berdasarkan surat dari Pefindo No. RC-1125/PEF-DIR/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019                    iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
          melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah dari                       tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam                tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode                 Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
          pihak ketiga.                                                                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;                  13 Desember 2019 sampai dengan 1 Desember 2020 dan No. RC-1126/PEF-DIR/XII/2019                              dalam Peraturan No. IX.A.2.
      Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah ini tidak dapat dicabut dan                                                                                                                         tanggal 16 Desember 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I         b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                        e. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila
      tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana                                                                                                                       PT Sampoerna Agro Tbk Periode 13 Desember 2019 sampai dengan 1 Desember 2020, hasil                     i.		 mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                                                                                                             Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
      tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau                                                                                                                         pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Berkelanjutan I adalah:                                Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                                                                                             Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah
      karena alasan apapun juga.                                                                                                                                                                                                                                                                                            mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
                                                                                                             memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI;                                                                       A- (Single A Minus)                      A-(sy) (Single A Minus Syariah)
  3. Selanjutnya, Perseroan mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan                                                                                                                                      id                                       id                                                     atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
      dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit             f. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan               Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 13 Desember 2019 sampai dengan                     Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
      kepada MBJ selaku penyewa melalui Akad Ijarah.                                                         dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan   1 Desember 2020.
                                                                                                             atau penyertaan modal Pemerintah;                                                                                                                                                                         ii. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
  4. Perseroan akan mendapatkan pembayaran sewa atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit                                                                                                                        Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan                       Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
      dari MBJ.                                                                                         g. Rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK                                                                                                                             sebagaimana dimaksud dalam poin i;
                                                                                                                                                                                                               Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
                                                                                                             oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
  5. Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah                                                                                                                     Pasal 1 angka I UUPM.                                                                                   iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i kepada OJK
                                                                                                             kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;                                                                                                                                                paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
      yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur                                                                                                                 Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat dalam Prospektus.
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.                                                    h. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah                                                                                                                          c. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                                                                                                             pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Pengumuman                   Wali Amanat Obligasi Dan Sukuk Ijarah
  6. Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah                                                                                                                                                                                                                                a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur               tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa             Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank
                                                                                                             Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum                                                                                                                          i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.                                                                                                                                                           Permata Tbk. selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menandatangani Perjanjian                    dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa
                                                                                                             tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;                                                Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
  Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2019 oleh Tim Ahli Syariah dalam                                                                                                                                                                                                                                   Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
  rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian         i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi               Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah:                                   gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
  dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan                   setiap Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Obligasi dan/                                                                                                                          dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
                                                                                                             atau Sukuk Ijarah apabila jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk                                                PT Bank Permata Tbk
  prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis                                                                                                                                                                                                                             ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
  Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah. Dengan skema                      dijual oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Obligasi dan/atau                                                  WTC II Lantai 27                                                       sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan dalam melakukan
  penerbitan yang sama, pernyataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk penerbitan Sukuk                Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;                                                                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31                                                  kembali penundaan masa Penawaran Umum;
  Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada).                                j. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh                                               Jakarta 12920 Indonesia                                               iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
  Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah                                                       Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan                                                   Telepon : (021) 5237788                                                    informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
                                                                                                             mendahulukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;                                                                                                                                                penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
  Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah,                                                                                                                                                Faksimili : (021) 2500622
  dalam 2 (dua) seri, yaitu:                                                                            k. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak dijamin, maka                                                                                                                       kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
                                                                                                             pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas                                                   www.permatabank.com                                                       nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi masa Penawaran
  Seri A   : Sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan                     pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut.                                                                     Up. Head, Securities Services                                                   Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.362.500.000,- (enam belas miliar tiga ratus           Hak-Hak Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah                                               Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam                   mengumumkan dalam media massa lainnya;
              enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)                                                                                                                  Prospektus.                                                                                             iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas
              tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                                                                                             pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah                                                                                                                              kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
  Seri B : Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan
              Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.187.500.000,- (dua belas miliar seratus                    dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal                         RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH                                                       12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                                                                                             Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau Tanggal                                                                                                                           Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan
              delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu
              5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                            Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan                             DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                                              Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
                                                                                                             Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal                Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya Emisi               atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum maka uang pemesanan
  Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian                       Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
  kembali (buy back) sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan                                                                                                                            akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:                                                             harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para
                                                                                                             adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah                                                                                                                      pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
  dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.                                                                      yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau              1. Sekitar 65% (enam puluh tiga persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian               pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Jika pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah
  Sukuk Ijarah akan dibayar kembali oleh Perseroan dengan nilai yang sama dengan jumlah Sisa                 Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal                         pokok utang bank milik TH, Perusahaan Anak, dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan         di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
  Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah             Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.                                                              lebih awal; dan                                                                                  Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi dan Sukuk
  pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.                                                  b. Yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang                     2. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.            Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib
  Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung                    Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang               Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya                 dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
  sejak Tanggal Emisi pada tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal tanggal                      Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/                 Emisi akan dipergunakan oleh Perseroan sebesar 100% untuk melunasi sisa pokok pinjaman              KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
  pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan                      atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai           bank milik TH yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi.                           Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
  Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian                      dengan peraturan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi                                                                                                                   nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
  Akibat Keterlambatan.                                                                                      dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/                   Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Prospektus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi
  Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah                    atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah                                                                                                                Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
  adalah sebagai berikut:                                                                                    yang menerima pengalihan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas                       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH                                                   terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
                                                                                                             Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Bunga Obligasi dan/atau                                                                                                                   menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/
     Cicilan Imbalan Ijarah Ke-                Seri A                         Seri B                                                                                                                           Penjaminan Emisi Obligasi
                                                                                                             Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan                                                                                                             atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
                   1                                  3 Juni 2020                    3 Juni 2020             peraturan KSEI yang berlaku.                                                                      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian                  pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat bunga
                   2                           3 September 2020              3 September 2020           c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi              Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah             Obligasi masing-masing seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/
                   3                            3 Desember 2020               3 Desember 2020                dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan               ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh                    atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp287.500,- (dua ratus delapan
                   4                                3 Maret 2021                   3 Maret 2021              Ijarah, Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah menerima pembayaran                      (full commitment) Obligasi dan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi wajib membeli sendiri          puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                   5                                  3 Juni 2021                    3 Juni 2021             denda untuk setiap ketiadaan pembayaran 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat                Obligasi yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh              Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A,
                   6                           3 September 2021              3 September 2021                Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar                Masyarakat, sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi.                  dan (ii) Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) untuk
                   7                            3 Desember 2021               3 Desember 2021                dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp1.176.055,- (satu                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun            setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap
                   8                                3 Maret 2022                   3 Maret 2022              juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh lima Rupiah) dari jumlah keterlambatan              tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan        hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri B. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
                   9                                  3 Juni 2022                    3 Juni 2022             pembayaran cicilan imbalan ijarah dan Rp50.312.500,- (lima puluh juta tiga ratus dua belas        dengan Penjamin Emisi Efek.                                                                         Keterlambatan tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                  10                           3 September 2022              3 September 2022                ribu lima ratus Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk                                                                                                                enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian
                  11                            3 Desember 2022               3 Desember 2022                                                                                                                  Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin             pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
                                                                                                             setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A, dan (ii) Rp909.831 ,- (sembilan ratus
                  12                                3 Maret 2023                   3 Maret 2023              sembilan ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran          Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:                                                              untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan pembatalan
                  13                                             -                   3 Juni 2023             cicilan imbalan ijarah dan Rp37.326.389,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam                Penjamin Pelaksana Emisi                       Total (Rp)                    Persentase     Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
                  14                                             -           3 September 2023                ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran                No.                                                                                                Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga
                                                                                                                                                                                                                                Obligasi              Seri A            Seri B          Total           (%)
                  15                                             -            3 Desember 2023                Sisa Imbalan Ijarah untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri B, yang dihitung                                                                                                         dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
                  16                                             -                 3 Maret 2024                                                                                                                  1. PT Indo Premier Sekuritas      133.500.000.000   61.500.000.000 195.000.000.000        65,00
                                                                                                             secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban                                                                                                                    13. Lain-lain
                  17                                             -                   3 Juni 2024             yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian              2. PT Mandiri Sekuritas            75.000.000.000   30.000.000.000 105.000.000.000        35,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
                  18                                             -           3 September 2024                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus                   Total                          208.500.000.000   91.500.000.000 300.000.000.000       100,00   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan
                  19                                             -            3 Desember 2024                enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.                                                                                                                    memperhatikan ketentuan yang berlaku.
                                                                                                                                                                                                               Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
                  20                                             -                 3 Maret 2025         d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah yang mewakili                   Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian
  Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
  Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung
                                                                                                             paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                                                                                             (namun tidak termasuk Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/
                                                                                                                                                                                                               Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum                    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR
  360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.                                                                 atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
                                                                                                                                                                                                               di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan
                                                                                                                                                                                                               penuh (full commitment) Sukuk Ijarah dan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN FORMULIR
                                                                                                             modal Pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/
  Satuan Pemindahbukuan
                                                                                                             atau Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI dengan                    membeli sendiri Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/              PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
  a. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau                                                                                                                                  dibayar oleh Masyarakat, sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing Penjamin Emisi
      kelipatannya.                                                                                          melampirkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud                                                                                                                Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada
                                                                                                             harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,             Sukuk Ijarah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   tanggal 27 Februari 2020 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berikut ini:
  b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam                        Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang             Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
      RUPSI.                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
                                                                                                             Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau             maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara                                                    Sukuk Ijarah
  Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah                                                                            Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi dan/atau Sukuk                Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
  Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di BEI dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar                   Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut                Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin                          PT Mandiri Sekuritas                 PT Indo Premier Sekuritas
  Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya                                                         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat               Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
                                                                                                             Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah.                                                                                                                                                                   Menara Mandiri I, lantai 24-25          Pacific Century Place, lantai 16
  Jaminan                                                                                                                                                                                                      No. Penjamin Pelaksana Emisi                         Total (Rp)                       Persentase            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                                                        e. Yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau                                                                                                                                           Jakarta 12190                             SCBD Lot 10
  Sukuk Ijarah ini akan dijamin dengan jaminan khusus sebesar sekurang kurangnya sebesar                                                                                                                                 Sukuk Ijarah                                                                    (%)
                                                                                                             Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang                                                                                                                                                                                Jakarta 12190
  100% dari Sisa Imbalan Sukuk Ijarah yang terutang yang akan diikat dengan hak tanggungan                                                                                                                                                       Seri A           Seri B           Total                                      Telepon : (021) 526 3445
                                                                                                             memiliki KTUR yang diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum                                                                                                                         Faksimile : (021) 526 5701                Telepon: (021) 5088 7168
  berupa SHGU No. 01/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah 3.873,5 Ha, SHGU No. 04/
                                                                                                             tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI.                                                        1. PT Indo Premier Sekuritas   64.000.000.000  112.000.000.000 176.000.000.000     58,67                    www.mandirisekuritas.co.id               Faksimili: (021) 5088 7220
  Balian atas sebidang tanah seluas 1.268,5 Ha, SHGU No. 13/Balian atas sebidang tanah
  seluas 102 Ha, dan SHGU No. 19/Sungai Menang atas sebidang seluas 2.790,3 Ha, beserta                 f. RUPO dan/atau RUPSI diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut                       2. PT Mandiri Sekuritas       111.000.000.000   13.000.000.000 124.000.000.000     41,33                                                                www.indopremier.com
  dengan tanaman dan aset non tanaman -terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin &                       ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/                  Total                     175.000.0000.000 125.000.000.000 300.000.0000.000    100,00          Penyebarluasan Prospektus, FPPO dan FPPSI dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya
  peralatan, dan segala sesuatu baik yang sekarang atau dikemudian hari dibangun dan ditanam                 atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain untuk tujuan sebagai berikut:                                                                                                               masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
                                                                                                                                                                                                               Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut dalam Perjanjian
  atau terdapat diatas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau                   i.		 mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi                Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah telah sepakat
  menurut ketentuan ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak                           dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Obligasi dan/
  (selanjutnya disebut sebagai “Obyek Jaminan Sukuk Ijarah”). Seluruh Obyek Jaminan Sukuk                         atau Sukuk Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, suku Bunga Obligasi          untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7, Lampiran                    SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
                                                                                                                                                                                                               Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
  Ijarah terletak di Provinsi Sumatera Selatan dan terdaftar atas nama MBJ. Obyek Jaminan                         dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
                                                                                                                                                                                                               Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).                           MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  Sukuk Ijarah sekarang sedang dalam proses roya. Obyek Jaminan Sukuk Ijarah juga                                 Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan Obyek Ijarah, dan dengan memperhatikan
  merupakan jaminan bagi Pemegang Obligasi yang diikat secara paripassu dan proporsional,                         Peraturan No. VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-                       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk               PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
                                                                                                                                                                                                               Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik
  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai
  jaminan dilihat pada Prospektus.
                                                                                                                  412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                                                                                                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang (“Peraturan No. VI.C.4”);                                langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              TERSAJI DALAM PROSPEKTUS


Hal 1 PT Sampoerna Agro Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published28 Feb 2025
Pages1
Characters114,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sampoerna Agro Tbk p.1 ×23
linked org Sungai Menang p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×15
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved org Indonesia p.1
unresolved org IINFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN p.1
unresolved org Bank Kustodian Bunga Obligasi Ke- p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Mutiara Bunda Jaya p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×10
unresolved org PT Pemeringkat Efek p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang Sudirman p.1 ×2
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Informasi Tambahan p.1
unresolved org PT Bank Permata Syariah p.1
unresolved org PT Telaga Hikmah p.1
unresolved org PT Sungai p.1
unresolved org PT Gunung Tua Abadi p.1
unresolved org PT Bank Indonesia p.1
unresolved org Permata Tbk. p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Rp p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result