Back to announcement
20250228_SGRO_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865305_lamp1.pdf
Other Text extracted SGROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Hal 1 PT Sampoerna Agro Tbk
JADWAL EMISI TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK
Tanggal Efektif
Masa Penawaran Umum
:
:
25 Februari 2020
27 Februari 2020
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS IJARAH
PROSPEKTUS RINGKAS
Tanggal Penjatahan : 28 Februari 2020 1. Pemesan Yang Berhak
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Maret 2020 Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 3 Maret 2020 bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka
Tanggal Pencatatan pada BEI : 4 Maret 2020 berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan
IINFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA
PENAWARAN UMUM KORAN INVESTOR DAILY TANGGAL 27 JANUARI 2020.
Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan
Nama Obligasi KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Obligasi Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Jenis Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) yang dicetak untuk
PT SAMPOERNA AGRO Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas Prospektus, FPPO dan/atau FPPSI dapat diperoleh pada tanggal 27 Februari 2020 di kantor
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
PROSPEKTUS RINGKAS. para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu Perantara Pedagang Efek yang menjadi
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk anggota Bursa Efek. Penyebarluasan Prospektus, FPPO dan/atau FPPSI dilaksanakan
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo bersamaan dengan dimulainya masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
Penawaran Umum. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dilakukan
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. dengan menggunakan FPPO dan FPPSI asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Emisi Obligasi
Jumlah Pokok, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dalam yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana
2 (dua) seri, yaitu: tercantum pada Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Seri A : Sebesar Rp208.500.000.000,- (dua ratus delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga lima persen) 3. Jumlah Minimum Pemesanan
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Seri B : Sebesar Rp91.500.000.000,- (sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) 4. Masa Penawaran
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2020
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi 5. Pendaftaran
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
Perwaliamanatan Obligasi. didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI dan
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
PT Sampoerna Agro Tbk Perjanjian tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
Obligasi. Kegiatan Usaha Utama: a) Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk warkat kecuali
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi Berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Kantor Pusat: Kantor Perwakilan Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah Jl. Basuki Rahmat 788 Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 28/F Efek pada tanggal 3 Maret 2020.
sebagai berikut: Palembang, Sumatera Selatan, 30128, Indonesia Jln. Jendral Sudirman Kav.45, Jakarta 12930, Indonesia b) KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
Bunga Obligasi Ke- Seri A Seri B Website: www.sampoernaagro.com sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan
1 3 Juni 2020 3 Juni 2020 Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
2 3 September 2020 3 September 2020 OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
3 3 Desember 2020 3 Desember 2020 c) Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”) antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada
4 3 Maret 2021 3 Maret 2021
5 3 Juni 2021 3 Juni 2021 dan Pemegang Rekening.
6 3 September 2021 3 September 2021 SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) d) Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
7 3 Desember 2021 3 Desember 2021 Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”) DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa
8 3 Maret 2022 3 Maret 2022
9 3 Juni 2022 3 Juni 2022 MENAWARKAN: Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO/RUPSI (kecuali Obligasi dan Sukuk Ijarah
10 3 September 2022 3 September 2022 OBLIGASI BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP300.000.000.000,- yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang
11 3 Desember 2022 3 Desember 2022 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) melekat pada Obligasi dan Sukuk Ijarah.
12 3 Maret 2023 3 Maret 2023 Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini e) Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok
13 - 3 Juni 2023 diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat Obligasi danpembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI
14 - 3 September 2023 selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut: Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
15 - 3 Desember 2023
16 - 3 Maret 2024 Seri A : Sebesar Rp208.500.000.000,- (dua ratus delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,35% (sembilan koma tiga lima persen) per tahun, dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
17 - 3 Juni 2024 berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
18 - 3 September 2024 Seri B : Sebesar Rp91.500.000.000,- (sembilan puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran.
19 - 3 Desember 2024 per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta
20 - 3 Maret 2025 pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan pembayaran kembali jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2020 sedangkan Bunga Obligasi terakhir berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A, dan 3 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B.
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 kepada Perseroan. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi
dan dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Satuan Pemindahbukuan SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SAMPOERNA AGRO TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pembayaran CIcilan Imbalan Ijarah.
a. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
f) Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam (“SUKUK IJARAH”) Ijarah dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat.
RUPO. Sukuk Ijarah terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
Satuan Perdagangan Obligasi Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI.
seri Sukuk Ijarah yang dikehendaki sebagai berikut: Seluruh Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta dan Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum
Rupiah) atau kelipatannya. Seri A : Sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.362.500.000,- (enam belas miliar tiga ratus enam tanggal penyelenggaraan RUPO/RUPSI, sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSI yang
Jaminan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan khusus sebesar sekurang kurangnya sebesar 100% Seri B : Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.187.500.000,- (dua belas miliar seratus delapan persetujuan dari Wali Amanat.
dari nilai Pokok Obligasi yang terutang yang akan diikat dengan hak tanggungan berupa SHGU puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. g) Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
No. 01/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah 3.873,5 Ha, SHGU No. 04/Balian atas sebidang wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
tanah seluas 1.268,5 Ha, SHGU No. 13/Balian atas sebidang tanah seluas 102 Ha, dan SHGU Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Juni
menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
No. 19/Sungai Menang atas sebidang seluas 2.790,3 Ha, beserta dengan tanaman dan aset non 2020 sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Maret 2023 untuk Sukuk Ijarah
seri A, dan tanggal 3 Maret untuk Sukuk Ijarah Seri B. 6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
tanaman terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & peralatan, dan segala sesuatu baik
yang sekarang atau di kemudian hari dibangun dan ditanam atau terdapat di atas tanah SHGU OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN/ATAU SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku
tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau menurut ketentuan ketentuan hukum kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN Prospektus.
yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak (selanjutnya disebut sebagai “Obyek
Jaminan Obligasi”). Seluruh Obyek Jaminan Obligasi terletak di Provinsi Sumatera Selatan dan PENTING UNTUK DIPERHATIKAN 7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
terdaftar atas nama PT Mutiara Bunda Jaya (“MBJ”). Obyek Jaminan Obligasi sekarang sedang OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 100% DARI NILAI POKOK OBLIGASI DAN Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan
dalam proses roya. Obyek Jaminan Obligasi juga merupakan jaminan bagi Pemegang Sukuk SISA IMBALAN IJARAH YANG TERUTANG YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN BERUPA SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA (“SHGU”) NO. 01/OGAN pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali satu tembusan dari
Ijarah yang diikat secara pari passu dan proporsional, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan KOMERING ILIR ATAS SEBIDANG TANAH 3.873,5 HA, SHGU NO. 04/BALIAN ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 1.268,5 HA, SHGU No. 13/BALIAN ATAS SEBIDANG FPPO dan/atau FPPSI yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai jaminan dilihat pada Prospektus. pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
TANAH SELUAS 102 HA DAN SHGU NO. 19/SUNGAI MENANG ATAS SEBIDANG SELUAS 2.790,3 HA, SELURUHNYA TERLETAK DI PROPINSI SUMATERA SELATAN.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) dan/atau Sukuk Ijarah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DILIHAT PADA PROSPEKTUS.
Perseroan wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari 8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
A- (Single A Minus) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut pada saat Emisi). PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi di bawah BBB+ (Triple B DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
Plus), maka Perseroan wajib memberikan sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran bunga OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin
Obligasi yang terutang pada triwulanan berikutnya. KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing.
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN Tanggal penjatahan adalah tanggal 28 Februari 2020 dan penjatahan dilakukan pada pukul
Nama Sukuk Ijarah KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS. 09.00 WIB.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Sampoerna Agro Tahap I Tahun 2020. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI. OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan
Jenis Sukuk Ijarah AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK MELALUI KSEI DAN AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Indonesia (“Pefindo”):
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan A- (Single A Minus) A- sy (Single A Minus Syariah)
id id Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Keterangan lebih lanjut tentang pemeringkatan dapat dilihat pada Prospektus. dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Surat Keputusan Ketua
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Skema Sukuk Ijarah RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA KOMODITAS KELAPA SAWIT. Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG 9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pemesan
INVESTASI JANGKA PANJANG. harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan.
SETIAP PIHAK TERAFILIASI DILARANG MEMBERIKAN KETERANGAN ATAU PERNYATAAN MENGENAI DATA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS Dana tersebut harus efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-
TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PERSEROAN DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. lambatnya tanggal 2 Maret 2020 (in good funds) pada pukul 10.00 WIB.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah harus segera melaksanakan pembayaran
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan. 2 Maret 2020 pada pukul 12.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN PENJAMIIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH Obligasi
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Pondok Indah
No. Rekening: 0701528093 No. Rekening: 00971134003
a.n. PT Indo Premier Sekuritas a.n. PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH Sukuk Ijarah
PT Bank Permata Tbk PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020. PT Bank Permata Syariah PT Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Jakarta Pondok Indah
No. Rekening: 0701575830 No. Rekening: 00971134003
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah (Sinking Fund) ii. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat a.n. PT Indo Premier Sekuritas a.n. PT Mandiri Sekuritas
Perseroan wajib mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, memberikan pengarahan kepada Wali Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut: Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan/atau menyetujui suatu Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
A-sy (Single A Minus Syariah) (atau yang setara dengan hasil pemeringkatan tersebut) dari
1. Berdasarkan Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang hasil pemeringkatan pada saat Emisi. Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah mengalami kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan 10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
dilangsungkan antara Perseroan dan investor atau pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat penurunan menjadi di bawah BBB+sy (Triple B Plus Syariah), maka Perseroan wajib memberikan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
Sukuk Ijarah, Perseroan telah mengalihkan atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit milik Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Maret
sinking fund sebesar 2 (dua) kali pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pada triwulanan berikutnya. mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; 2020. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk
Perusahaan Anak Perseroan yaitu MBJ sebagaimana tercantum dalam Lampiran Obyek
Ijarah Akad Ijarah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Pembatasan dan Kewajiban Perseroan iii. memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah dan diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
diterbitkannya Sukuk Ijarah dengan pengalihan Obyek Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
(tiga ratus miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sebelumnya, MBJ sebagai semua Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, Bunga Obligasi dan/atau Cicilan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan
pemilik kebun inti dan pabrik kelapa sawit telah mengalihkan manfaat serta memberikan Imbalan Ijarah yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi dan/atau Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
hak untuk menggunakan dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri terhadap pembatasan-pembatasan dan iv. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Obligasi Sukuk Ijarah dan KSEI.
dan pabrik kelapa sawit kepada Perseroan selaku penyewa melalui Akad Ijarah. kewajiban-kewajiban, antara lain untuk (i) memelihara perbandingan antara Utang dengan dan/atau Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
a. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah. Ekuitas atau disebut Debt to Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2:1 (dua berbanding satu); menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian dan Sukuk Ijarah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi
b. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar (ii) memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1:1 (satu Perwaliamanatan mengenai Kelalaian Emiten dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening
Rupiah). berbanding satu) untuk tahun buku yang berakhir 2020 (dua ribu dua puluh) dan setelahnya Sukuk Ijarah mengenai Kelalaian Emiten dan dalam Peraturan No. VI.C.4; dan Efek Penjamin Emisi Obligasi Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
menjadi 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu); dan (iii) mempertahankan pengendalian dan Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
c. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, investor atau pemodal mendapatkan manfaat kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung v. Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah bermaksud mengambil Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata
aset atas Obyek Ijarah. dalam Perusahaan Anak yang sudah ada saat ini, yaitu PT Telaga Hikmah (“TH”), PT Sungai tidakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
2. Selanjutnya, berdasarkan Akad Wakalah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Rangit, PT Gunung Tua Abadi dan MBJ. Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan 11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Pemegang Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil (penerima Obyek Pembelian Kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ijarah), memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil untuk melakukan hal- Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka Keterangan lebih lanjut mengenai Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam Prospektus. masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa
hal sebagai berikut:
berlaku ketentuan sebagai berikut: Hasil Pemeringkatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
a. membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai Penawaran Umum, dengan ketentuan:
pengguna Obyek Ijarah tersebut untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai a. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
penerima Obyek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan melalui BEI atau Peraturan No.IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Lampiran i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan di luar BEI; Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar; c. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun (“Peraturan No. IX.C.11”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh ii. bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
b. mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan setelah Tanggal Penjatahan; Pefindo. signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
pihak ketiga sebagai pengguna Obyek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk d. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal Berdasarkan surat dari Pefindo No. RC-1125/PEF-DIR/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil pemanfaatan Obyek Ijarah dari tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Sampoerna Agro Tbk Periode Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
pihak ketiga. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; 13 Desember 2019 sampai dengan 1 Desember 2020 dan No. RC-1126/PEF-DIR/XII/2019 dalam Peraturan No. IX.A.2.
Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Akad Wakalah ini tidak dapat dicabut dan tanggal 16 Desember 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
e. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila
tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang mengakhiri pemberian kuasa sebagaimana PT Sampoerna Agro Tbk Periode 13 Desember 2019 sampai dengan 1 Desember 2020, hasil i. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Berkelanjutan I adalah: Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah
karena alasan apapun juga. mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI; A- (Single A Minus) A-(sy) (Single A Minus Syariah)
3. Selanjutnya, Perseroan mengalihkan manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan id id atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
dan/atau menyewakan kembali kepada pihak lain atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit f. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 13 Desember 2019 sampai dengan Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
kepada MBJ selaku penyewa melalui Akad Ijarah. dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan 1 Desember 2020.
atau penyertaan modal Pemerintah; ii. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
4. Perseroan akan mendapatkan pembayaran sewa atas kebun inti dan pabrik kelapa sawit Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
dari MBJ. g. Rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam poin i;
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan
oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian
5. Perseroan berjanji untuk membayar Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah Pasal 1 angka I UUPM. iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i kepada OJK
kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar; paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat dalam Prospektus.
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. h. Pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah c. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Pengumuman Wali Amanat Obligasi Dan Sukuk Ijarah
6. Perseroan berjanji untuk membayar Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah a, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum, berlaku ketentuan sebagai berikut:
yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, Perseroan dan PT Bank
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Permata Tbk. selaku Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menandatangani Perjanjian dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 16 Desember 2019 oleh Tim Ahli Syariah dalam Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian i. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah: gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen)
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan setiap Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Obligasi dan/ dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
atau Sukuk Ijarah apabila jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk PT Bank Permata Tbk
prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah. Dengan skema dijual oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Obligasi dan/atau WTC II Lantai 27 sebagaimana dimaksud dalam huruf a poin i di atas, maka Perseroan dalam melakukan
penerbitan yang sama, pernyataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk penerbitan Sukuk Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali; Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 kembali penundaan masa Penawaran Umum;
Ijarah Berkelanjutan I Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada). j. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Jakarta 12920 Indonesia iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan Telepon : (021) 5237788 informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
mendahulukan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak dijamin; penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah, Faksimili : (021) 2500622
dalam 2 (dua) seri, yaitu: k. Dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tidak dijamin, maka kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas www.permatabank.com nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi masa Penawaran
Seri A : Sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan pembelian kembali Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut. Up. Head, Securities Services Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.362.500.000,- (enam belas miliar tiga ratus Hak-Hak Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat dalam mengumumkan dalam media massa lainnya;
enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Prospektus. iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii di atas
tahun sejak Tanggal Emisi. a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Seri B : Sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.187.500.000,- (dua belas miliar seratus dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH 12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau Tanggal Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan
delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan DARI HASIL PENAWARAN UMUM Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan,
Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya Emisi atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum maka uang pemesanan
Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
kembali (buy back) sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan akan dipergunakan oleh Perseroan untuk: harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah. yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau 1. Sekitar 65% (enam puluh tiga persen) untuk melakukan pelunasan lebih awal sebagian pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Jika pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah akan dibayar kembali oleh Perseroan dengan nilai yang sama dengan jumlah Sisa Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal pokok utang bank milik TH, Perusahaan Anak, dan biaya terkait yang timbul dari pelunasan di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. lebih awal; dan Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi dan Sukuk
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah. b. Yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang 2. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan. Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
sejak Tanggal Emisi pada tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal tanggal Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/ Emisi akan dipergunakan oleh Perseroan sebesar 100% untuk melunasi sisa pokok pinjaman KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai bank milik TH yang telah dibayarkan sebagian melalui penerbitan Obligasi. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian dengan peraturan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet
Akibat Keterlambatan. dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/ Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Prospektus.
giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing seri Sukuk Ijarah atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
adalah sebagai berikut: yang menerima pengalihan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Bunga Obligasi dan/atau menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Seri A Seri B Penjaminan Emisi Obligasi
Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
1 3 Juni 2020 3 Juni 2020 peraturan KSEI yang berlaku. Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat bunga
2 3 September 2020 3 September 2020 c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah Obligasi masing-masing seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/
3 3 Desember 2020 3 Desember 2020 dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp287.500,- (dua ratus delapan
4 3 Maret 2021 3 Maret 2021 Ijarah, Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah menerima pembayaran (full commitment) Obligasi dan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi wajib membeli sendiri puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
5 3 Juni 2021 3 Juni 2021 denda untuk setiap ketiadaan pembayaran 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Obligasi yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/dibayar oleh Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A,
6 3 September 2021 3 September 2021 Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar Masyarakat, sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi. dan (ii) Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) untuk
7 3 Desember 2021 3 Desember 2021 dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar (i) Rp1.176.055,- (satu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap
8 3 Maret 2022 3 Maret 2022 juta seratus tujuh puluh enam ribu lima puluh lima Rupiah) dari jumlah keterlambatan tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri B. Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
9 3 Juni 2022 3 Juni 2022 pembayaran cicilan imbalan ijarah dan Rp50.312.500,- (lima puluh juta tiga ratus dua belas dengan Penjamin Emisi Efek. Keterlambatan tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
10 3 September 2022 3 September 2022 ribu lima ratus Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Apabila uang pengembalian
11 3 Desember 2022 3 Desember 2022 Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri A, dan (ii) Rp909.831 ,- (sembilan ratus
12 3 Maret 2023 3 Maret 2023 sembilan ribu delapan ratus tiga puluh satu Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran Emisi Obligasi adalah sebagai berikut: untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal keputusan pembatalan
13 - 3 Juni 2023 cicilan imbalan ijarah dan Rp37.326.389,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam Penjamin Pelaksana Emisi Total (Rp) Persentase Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
14 - 3 September 2023 ribu tiga ratus delapan puluh Sembilan Rupiah) dari jumlah keterlambatan pembayaran No. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga
Obligasi Seri A Seri B Total (%)
15 - 3 Desember 2023 Sisa Imbalan Ijarah untuk setiap hari yang terlewati untuk Sukuk Ijarah Seri B, yang dihitung dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
16 - 3 Maret 2024 1. PT Indo Premier Sekuritas 133.500.000.000 61.500.000.000 195.000.000.000 65,00
secara harian sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban 13. Lain-lain
17 - 3 Juni 2024 yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian 2. PT Mandiri Sekuritas 75.000.000.000 30.000.000.000 105.000.000.000 35,00
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
18 - 3 September 2024 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus Total 208.500.000.000 91.500.000.000 300.000.000.000 100,00 Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan
19 - 3 Desember 2024 enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
20 - 3 Maret 2025 d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah yang mewakili Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal
Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
(namun tidak termasuk Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang namanya tercantum PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan
penuh (full commitment) Sukuk Ijarah dan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah wajib
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN FORMULIR
modal Pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/
Satuan Pemindahbukuan
atau Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSI dengan membeli sendiri Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang tidak dibeli/ PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
a. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau dibayar oleh Masyarakat, sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing Penjamin Emisi
kelipatannya. melampirkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah.
tanggal 27 Februari 2020 di kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berikut ini:
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
RUPSI. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan/atau maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Sukuk Ijarah
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi dan/atau Sukuk Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di BEI dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari bagian penjaminan masing-masing Penjamin PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah. Menara Mandiri I, lantai 24-25 Pacific Century Place, lantai 16
Jaminan No. Penjamin Pelaksana Emisi Total (Rp) Persentase Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
e. Yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Jakarta 12190 SCBD Lot 10
Sukuk Ijarah ini akan dijamin dengan jaminan khusus sebesar sekurang kurangnya sebesar Sukuk Ijarah (%)
Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang Jakarta 12190
100% dari Sisa Imbalan Sukuk Ijarah yang terutang yang akan diikat dengan hak tanggungan Seri A Seri B Total Telepon : (021) 526 3445
memiliki KTUR yang diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Faksimile : (021) 526 5701 Telepon: (021) 5088 7168
berupa SHGU No. 01/Ogan Komering Ilir atas sebidang tanah 3.873,5 Ha, SHGU No. 04/
tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI. 1. PT Indo Premier Sekuritas 64.000.000.000 112.000.000.000 176.000.000.000 58,67 www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 5088 7220
Balian atas sebidang tanah seluas 1.268,5 Ha, SHGU No. 13/Balian atas sebidang tanah
seluas 102 Ha, dan SHGU No. 19/Sungai Menang atas sebidang seluas 2.790,3 Ha, beserta f. RUPO dan/atau RUPSI diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut 2. PT Mandiri Sekuritas 111.000.000.000 13.000.000.000 124.000.000.000 41,33 www.indopremier.com
dengan tanaman dan aset non tanaman -terdiri dari bangunan sarana pelengkap, mesin & ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/ Total 175.000.0000.000 125.000.000.000 300.000.0000.000 100,00 Penyebarluasan Prospektus, FPPO dan FPPSI dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya
peralatan, dan segala sesuatu baik yang sekarang atau dikemudian hari dibangun dan ditanam atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, antara lain untuk tujuan sebagai berikut: masa Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut dalam Perjanjian
atau terdapat diatas tanah SHGU tersebut, yang menurut sifat, tujuan, peruntukannya atau i. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah telah sepakat
menurut ketentuan ketentuan hukum yang berlaku dipandang sebagai benda tidak bergerak dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Obligasi dan/
(selanjutnya disebut sebagai “Obyek Jaminan Sukuk Ijarah”). Seluruh Obyek Jaminan Sukuk atau Sukuk Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, suku Bunga Obligasi untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7, Lampiran SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK
Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Ijarah terletak di Provinsi Sumatera Selatan dan terdaftar atas nama MBJ. Obyek Jaminan dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
Sukuk Ijarah sekarang sedang dalam proses roya. Obyek Jaminan Sukuk Ijarah juga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan Obyek Ijarah, dan dengan memperhatikan
merupakan jaminan bagi Pemegang Obligasi yang diikat secara paripassu dan proporsional, Peraturan No. VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
Ijarah dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai
jaminan dilihat pada Prospektus.
412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang (“Peraturan No. VI.C.4”); langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Hal 1 PT Sampoerna Agro Tbk
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia
p.1
unresolved
org
IINFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian Bunga Obligasi Ke-
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Mutiara Bunda Jaya
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×10
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Informasi Tambahan
p.1
unresolved
org
PT Bank Permata Syariah
p.1
unresolved
org
PT Telaga Hikmah
p.1
unresolved
org
PT Sungai
p.1
unresolved
org
PT Gunung Tua Abadi
p.1
unresolved
org
PT Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Permata Tbk.
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Rp
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.