Back to announcement
20250228_CNMA_Pemanggilan RUPS_31865242_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN – TAHUN BUKU 2024
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan – Tahun Buku 2024 (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Senin, 24 Maret 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl.
MH. Thamrin No. 9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih,
Jakarta Pusat 10340.
Mekanisme : RUPST akan diselenggarakan secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh
KSEI.
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), RUPST akan
dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh KSEI
dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST, serta
Perseroan melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik dalam hal ini
Perseroan membatasi 25 (dua puluh lima) orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Saham dengan tempat pelaksanaan Rapat secara fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham atau kuasanya yang menyatakan akan hadir secara fisik namun tidak
memperoleh tempat berdasarkan metode first in first served dapat tetap hadir secara elektronik.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”); dan
II. Pasal 10 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2024 tentang pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
yang telah diaudit untuk Tahun Buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Page 2
Perseroan telah mengupload Laporan Tahunan 2024 pada situs web Perseroan di
www.cinema21.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia.
2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
II. Pasal 10, Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan
kepada RUPST agar memutuskan penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 68 UUPT;
II. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan; dan
III. Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST akan menetapkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. Penunjukan ini mempertimbangkan
rekomendasi dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak lain yang menjalankan fungsi
pengawasan setara. Dewan Komisaris akan diusulkan untuk diberikan kewenangan
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan
Merujuk:
I. Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
II. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.34/2014 tentang Komite Nominasi
Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
III. Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham.
Penjelasan
Merujuk:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan efektif
Page 3
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. S-186/D.04/2023 Tanggal 25 Juli
2023 dan diuraikan pada Bab II Prospektus yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2023.
6. Pembelian kembali (buyback) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Penjelasan
Merujuk:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, Pemanggilan ini yang mana telah tayangkan di website Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://easy.ksei.co.id/egken dan situs
web Perseroan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 serta Anggaran
Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 27 Februari 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub
rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sampai dengan penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat
diunduh melalui situs web Perseroan www.cinema21.co.id sejak tanggal Pemanggilan
sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika
diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/
yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 28 Februari 2025 dan paling lambat akan ditutup
sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
hal sebagai berikut :
(i) Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
Page 4
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka Pemegang Saham atau penerima
kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam RUPST.
6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan Akses KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id/egken/, serta Tata Tertib Rapat di situs
web Perseroan http://www.cinema21.co.id/.
7. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://easy.ksei.co.id/egken/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
situs web Perseroan http://www.cinema21.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya
dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 , Lantai 2, Jakarta Pusat -
10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19
Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
dalam pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam RUPST.
9. Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan
minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu
kepada kondisi dan perkembangan terkini.
Jakarta, 28 Februari 2025
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Direksi
Page 5
INVITATION OF
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR THE FINANCIAL YEAR 2024
PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
("Company")
The Board of Directors of PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (the "Company"), domiciled in
Jakarta, hereby invites the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of
Shareholders for the Financial Year 2024 ("AGMS") to be held on:
Day/ Date : Monday, March 24, 2025
Time : 14.00 WIB - Finish
Venue : At The Club, Djakarta Theater Building, 3rd Floor, Jl.
MH. Thamrin No. 9, Menteng, Kebon Sirih, Central
Jakarta 10340.
Mechanism : The AGMS will be conducted electronically through
the Electronic General Meeting System of KSEI
(eASY.KSEI) accessible at
https://easy.ksei.co.id/egken/, as provided by KSEI.
In accordance with the provisions of the Regulation Of The Financial Services Authority Of The
Republic Of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 on Planning And Organization Of General
Meetings Of Shareholders By Publicly-Traded Companies ("POJK 15/2020") and Regulation Of
The Financial Services Authority Of The Republic Of Indonesia Number 16/POJK.04/2020 on the
The Implementation Of Electronic General Meeting Of Shareholders By Publicly-Traded
Companies ("POJK 16/2020"), the AGMS will be conducted electronically using the e-GMS system
provided by KSEI. The physical meeting will be attended by the Chairman of the Meeting, members
of the Board of Directors and Board of Commissioners, a Notary, and other Supporting
Institutions/Professions. The Company reserves the right to impose restrictions on the physical
attendance of Shareholders, in which case the number of physically attending Shareholders or their
proxies shall be limited to 25 (twenty five) persons.
Agenda of the AGMS:
1. Approval of the Company's Annual Report for 2024 and Ratification of the Company's
Consolidated Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.
Explanation
Pursuant to:
I. Article 69 Law Of The Republic Of Indonesia Number 40 Of 2007 On Limited-Liability
Companies as amended by Law Of The Republic Of Indonesia Number 6 Of 2023 On
Enactment Of Regulation Of The Government In Lieu Of Law Number 2 Of 2022 On Job
Creation Into Law ("Company Law"); and
II. Articles 10 and 21 of the Company's Articles of Association (“AoA”).
The Board of Directors and Board of Commissioners will present the 2024 Annual Report,
including the Board of Commissioners' Supervisory Report, and seek ratification of the
audited Financial Statements for the Financial Year 2024, granting full release and discharge
(acquit et de charge) to each member of the Board of Directors and Board of Commissioners.
The 2024 Annual Report is available on the Company's website at www.cinema21.co.id and
the Indonesia Stock Exchange website.
Page 6
2. Determination of the Use of Attributable Profit for the Financial Year 2024.
Explanation
Pursuant to:
I. Articles 70 and 71 of the Company Law; and
II. Articles 10, 21, and 22 of the Company's AoA.
In accordance with the Company's Articles of Association and the Indonesian Company Law
(UUPT), the Company will submit a proposal to the AGMS for a resolution on the allocation
of the Company’s Attributable Profit for the financial year ending December 31, 2024..
3. Appointment of a Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the
Company's Financial Statements for the Financial Year 2025.
Explanation
Pursuant to:
I. Articles 68 Company of the Company Law;
II. Article 3 Paragraph (1) Regulation Of The Financial Services Authority Of The Republic
Of Indonesia Number 9 Of 2023 On Utilization Of The Services Of Public Accountants
And Public Accounting Firms In Financial Service Activities (“POJK 9/2023”); and
III. Article 10 of the Company's AoA.
The AGMS will appoint a Public Accounting Firm and a Public Accountant to audit the
Company's Financial Statements for the Financial Year 2025. This appointment will consider
the recommendations of the Board of Commissioners, the supervisory board, or other entities
performing equivalent supervisory functions. The Board of Commissioners is proposed to be
granted the authority to determine the honorarium and other terms related to the appointment.
4. Determination of Salaries and Allowances for Members of the Board of Directors, and
Salaries, Honoraria, and Allowances for Members of the Board of Commissioners for
the Financial Year 2025.
Explanation
Pursuant to:
I. Articles 96 and 113 of the Company Law; and
II. Regulation of The Regulation Of The Financial Services Authority Number
34/POJK.04/2014 Of 2014 On Nomination And Remuneration Committee For Issuer Or
Public Company (“POJK 34/2014”); and
III. Articles 10, 15, and 18 of the Company’s AoA.
The Company will propose delegating authority to the Board of Commissioners to determine
the salaries, honoraria, and other benefits for the members of the Board of Directors and the
Board of Commissioners for the Financial Year 2025, taking into account the
recommendations of the Nomination and Remuneration Committee.
5. Accountability Report on the Use of Proceeds from the Initial Public Offering.
Explanation
Pursuant to:
Regulation Of The Financial Services Authority Number 30/POJK.04/2015 Of 2015 On
Report On The Realization Of The Use Of Proceeds From Public Offering (“POJK 30/2015”).
The Company will present an accountability report on the use of proceeds from the Initial
Public Offering, as per the effective registration statement issued by the Financial Services
Page 7
Authority in Letter No. S-186/D.04/2023 dated July 25, 2023, and detailed in Chapter II of the
Prospectus published on July 26, 2023.
6. Buyback of Shares Issued by the Company
Explanation
Pursuant to:
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 29 of
2023 concerning The Buyback Of Shares Issued By Publicly-Traded Companies.
The Company will seek approval from its Shareholders regarding its plan to conduct a
buyback of shares issued by the Company.
Note :
1. The Company does not issue separate invitations to the Shareholders. This invitation, published
on the Indonesia Stock Exchange website (www.idx.co.id), eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken), and the Company’s website (www.cinema21.co.id), constitutes
an official invitation per Article 52 of POJK 15/2020 and the Company's Articles of Association.
2. In accordance with the provisions of the Company's Articles of Association, Shareholders
entitled to attend the Meeting are those listed in the Company's Register of Shareholders on
March 7, 2024, and/or shareholders in the securities subaccount balance at PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI") until the closing of trading in the Company's shares on the
Indonesia Stock Exchange on March 7, 2024.
3. Meeting materials are available on the Company's website www.cinema21.co.id from the date
of the Invitation until the date of the AGMS. Copies of physical documents can be provided if
requested in writing by the Company's Shareholders.
4. The Company urges Shareholders to register their attendance electronically via the KSEI
System (eASY.KSEI) via the link https://easy.ksei.co.id/egken/ provided by KSEI. Electronic
registration will be open from the date of the Invitation to this Meeting, namely February 27,
2025, and will be closed no later than before the AGMS is held, namely at 14.00 WIB.
5. Shareholders who will attend electronically or provide power of attorney electronically to attend
the AGMS via the eASY.KSEI application are required to pay attention to the following matters:
(i) Shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the
eASY.KSEI application by the deadline on point 4 and wish to attend the Meeting
electronically are required to register their attendance on the eASY.KSEI application on the
date of the AGMS until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
(ii) Shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast their vote
for at least 1 (one) Meeting agenda item on the eASY.KSEI application by the deadline of
point 4 and wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance
on the eASY.KSEI application on of date implementation of the Meeting until the electronic
registration period for the Meeting is closed by the Company.
(iii) Shareholders who have given power of attorney to the proxy provided by the Company
(Independent Representative or Individual Representative) but the Shareholders have not
cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application until
the deadline on point 4, then the recipient Proxies representing Shareholders are required
to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
Page 8
(iv) Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy
(Custodian Bank or Securities Company) and have cast their vote on the eASY.KSEI
application until the deadline on point 4, then the representative of the proxy who has
registered in the eASY.KSEI application is obliged to do so. Register attendance in the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration
period is closed by the Company.
(v) Shareholders who have provided a declaration of attendance or given power of attorney to
the proxy provided by the Company (Independent Representative or Individual
Representative) and have cast a vote for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in the
eASY.KSEI application no later than the deadline time in point 4, the Shareholders or proxy
do not need to register their attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
date of the AGMS. Share ownership will automatically be counted as a quorum for
attendance and the voting options that have been cast will automatically be taken into
account in voting at the Meeting.
(vi) Delays or failures in the electronic registration process as intended in numbers (i) to (iv) for
any reason will result in the Shareholders or their proxies being unable to attend the AGMS
electronically, and their share ownership not being counted as a quorum for attendance at
the AGMS.
6. Guidelines for registration, registration, use and further explanation regarding eASY.KSEI and
KSEI Access can be seen on the KSEI website with the links https://akses.ksei.co.id/ and
https://easy.ksei.co.id/egken/, as well as the Meeting Rules and Regulations on the Company's
website http://www.cinema21.co.id/.
7. In the event that Shareholders cannot access the KSEI System (eASY.KSEI) via the link
https://easy.ksei.co.id/egken/ they can download the power of attorney contained on the
Company's website http://www.cinema21.co.id/ to provide power of attorney and vote at the
Meeting, the power of attorney must be sent to the Company's Securities Administration Bureau
("BAE"), namely PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Floor 2, Central Jakarta -
10120, no later than 3 (three) working days before the meeting date, namely March 19, 2025, at
15.00 WIB.
8. The Notary, assisted by the Company's BAE, will check and count the votes in making AGMS
decisions on the AGMS Agenda, including those based on votes submitted by Shareholders
either through the eASY.KSEI facility, or those submitted at the AGMS.
9. The Company limits meeting room capacity, does not provide souvenirs, food and drinks, and
will convey to Shareholders if there are changes and/or additional information regarding the
procedures for holding the Meeting with reference to the latest conditions and developments.
Jakarta, February 28, 2025
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Board of Directors
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×6
unresolved
org
On Limited
p.5
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.