Skip to content
Back to announcement

20250228_CNMA_Pemanggilan RUPS_31865242_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                               PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN – TAHUN BUKU 2024
                      PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
                                (“Perseroan”)


 Direksi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini
 mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
 Tahunan – Tahun Buku 2024 (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

         Hari/ tanggal    :      Senin, 24 Maret 2025
         Waktu            :      14.00 WIB – selesai
         Tempat           :      Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl.
                                 MH. Thamrin No. 9, Kel. Menteng, Kec. Kebon Sirih,
                                 Jakarta Pusat 10340.
         Mekanisme        :      RUPST akan diselenggarakan secara elektronik
                                 melalui fasilitas Electronic General Meeting System
                                 KSEI          (eASY.KSEI)        dalam        tautan
                                 https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh
                                 KSEI.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), RUPST akan
dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem eRUPS yang disediakan oleh KSEI
dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan RUPST, serta
Perseroan melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik dalam hal ini
Perseroan membatasi 25 (dua puluh lima) orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari
Pemegang Saham dengan tempat pelaksanaan Rapat secara fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham atau kuasanya yang menyatakan akan hadir secara fisik namun tidak
memperoleh tempat berdasarkan metode first in first served dapat tetap hadir secara elektronik.

Mata Acara RUPST:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 dan Pengesahan Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
          sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
          Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (“UUPT”); dan
     II.  Pasal 10 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.

     Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan 2024 tentang pelaksanaan
     kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2024 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
     yang telah diaudit untuk Tahun Buku 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris.
Page 2
     Perseroan telah mengupload Laporan Tahunan 2024 pada situs web Perseroan di
     www.cinema21.co.id dan situs web Bursa Efek Indonesia.

2.   Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2024.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
     II.  Pasal 10, Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, Perseroan akan mengajukan usulan
     kepada RUPST agar memutuskan penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan Perseroan
     untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3.   Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
     Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 68 UUPT;
     II.  Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
          Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
          Keuangan; dan
     III. Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan.

     RUPST akan menetapkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit
     Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. Penunjukan ini mempertimbangkan
     rekomendasi dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak lain yang menjalankan fungsi
     pengawasan setara. Dewan Komisaris akan diusulkan untuk diberikan kewenangan
     menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.

4.   Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan
     Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

     Penjelasan
     Merujuk:
     I.   Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
     II.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.34/2014 tentang Komite Nominasi
          Dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
     III. Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.

     Perseroan akan mengusulkan untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
     untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
     Nominasi dan Remunerasi.

5.   Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
     Saham.

     Penjelasan
     Merujuk:
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

     Perseroan memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil
     Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan efektif
Page 3
     pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. S-186/D.04/2023 Tanggal 25 Juli
     2023 dan diuraikan pada Bab II Prospektus yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 2023.

6.   Pembelian kembali (buyback) saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.

     Penjelasan
     Merujuk:
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang
     Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

     Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan sehubungan
     dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang
     dikeluarkan oleh Perseroan.


Catatan :
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, Pemanggilan ini yang mana telah tayangkan di website Bursa Efek Indonesia
     www.idx.co.id, eASY.KSEI yang dapat diakses melalui https://easy.ksei.co.id/egken dan situs
     web Perseroan telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020 serta Anggaran
     Dasar Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan salah satu undangan resmi bagi
     Para Pemegang Saham Perseroan.
2.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham yang berhak hadir
     dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham Perseroan pada tanggal 27 Februari 2025 dan atau pemilik saham dalam saldo sub
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sampai dengan penutupan
     perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025.
3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat
     diunduh melalui situs web Perseroan www.cinema21.co.id sejak tanggal Pemanggilan
     sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan jika
     diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
4.   Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id/egken/
     yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak
     tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 28 Februari 2025 dan paling lambat akan ditutup
     sebelum penyelenggaraan RUPST yakni pada Pukul 14.00 WIB.
5.   Bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
     elektronik untuk hadir dalam RUPST melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-
     hal sebagai berikut :
     (i)   Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
           aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat
           secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi Rapat
           secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (ii) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara
           elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual
           Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
Page 4
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
           Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
           suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan
           penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka Pemegang Saham atau penerima
           kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST. Kepemilikan saham akan otomatis
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
           otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
           dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan
           Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPST secara
           elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dalam RUPST.
6.   Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
     eASY.KSEI dan Akses KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan
     https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id/egken/, serta Tata Tertib Rapat di situs
     web Perseroan http://www.cinema21.co.id/.
7.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://easy.ksei.co.id/egken/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam
     situs web Perseroan http://www.cinema21.co.id/ untuk memberikan kuasa dan suaranya
     dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”)
     Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 , Lantai 2, Jakarta Pusat -
     10120, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19
     Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
8.   Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
     dalam pengambilan keputusan RUPST atas Mata Acara RUPST, termasuk yang
     berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas
     eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam RUPST.
9.   Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan
     minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan
     dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu
     kepada kondisi dan perkembangan terkini.

                                   Jakarta, 28 Februari 2025
                             PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
                                             Direksi
Page 5
                                INVITATION OF
     ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR THE FINANCIAL YEAR 2024
                     PT NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk
                                 ("Company")


 The Board of Directors of PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (the "Company"), domiciled in
 Jakarta, hereby invites the Company's Shareholders to attend the Annual General Meeting of
 Shareholders for the Financial Year 2024 ("AGMS") to be held on:

          Day/ Date         :     Monday, March 24, 2025
          Time              :     14.00 WIB - Finish
          Venue             :     At The Club, Djakarta Theater Building, 3rd Floor, Jl.
                                  MH. Thamrin No. 9, Menteng, Kebon Sirih, Central
                                  Jakarta 10340.
          Mechanism         :     The AGMS will be conducted electronically through
                                  the Electronic General Meeting System of KSEI
                                  (eASY.KSEI)                 accessible              at
                                  https://easy.ksei.co.id/egken/, as provided by KSEI.

In accordance with the provisions of the Regulation Of The Financial Services Authority Of The
Republic Of Indonesia Number 15/POJK.04/2020 on Planning And Organization Of General
Meetings Of Shareholders By Publicly-Traded Companies ("POJK 15/2020") and Regulation Of
The Financial Services Authority Of The Republic Of Indonesia Number 16/POJK.04/2020 on the
The Implementation Of Electronic General Meeting Of Shareholders By Publicly-Traded
Companies ("POJK 16/2020"), the AGMS will be conducted electronically using the e-GMS system
provided by KSEI. The physical meeting will be attended by the Chairman of the Meeting, members
of the Board of Directors and Board of Commissioners, a Notary, and other Supporting
Institutions/Professions. The Company reserves the right to impose restrictions on the physical
attendance of Shareholders, in which case the number of physically attending Shareholders or their
proxies shall be limited to 25 (twenty five) persons.

Agenda of the AGMS:

1.    Approval of the Company's Annual Report for 2024 and Ratification of the Company's
      Consolidated Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.

      Explanation
      Pursuant to:
      I. Article 69 Law Of The Republic Of Indonesia Number 40 Of 2007 On Limited-Liability
          Companies as amended by Law Of The Republic Of Indonesia Number 6 Of 2023 On
          Enactment Of Regulation Of The Government In Lieu Of Law Number 2 Of 2022 On Job
          Creation Into Law ("Company Law"); and
      II. Articles 10 and 21 of the Company's Articles of Association (“AoA”).

      The Board of Directors and Board of Commissioners will present the 2024 Annual Report,
      including the Board of Commissioners' Supervisory Report, and seek ratification of the
      audited Financial Statements for the Financial Year 2024, granting full release and discharge
      (acquit et de charge) to each member of the Board of Directors and Board of Commissioners.

      The 2024 Annual Report is available on the Company's website at www.cinema21.co.id and
      the Indonesia Stock Exchange website.
Page 6
2.   Determination of the Use of Attributable Profit for the Financial Year 2024.

     Explanation
     Pursuant to:
     I.   Articles 70 and 71 of the Company Law; and
     II.  Articles 10, 21, and 22 of the Company's AoA.

     In accordance with the Company's Articles of Association and the Indonesian Company Law
     (UUPT), the Company will submit a proposal to the AGMS for a resolution on the allocation
     of the Company’s Attributable Profit for the financial year ending December 31, 2024..

3.   Appointment of a Public Accountant and Public Accounting Firm to audit the
     Company's Financial Statements for the Financial Year 2025.

     Explanation
     Pursuant to:
     I.   Articles 68 Company of the Company Law;
     II.  Article 3 Paragraph (1) Regulation Of The Financial Services Authority Of The Republic
          Of Indonesia Number 9 Of 2023 On Utilization Of The Services Of Public Accountants
          And Public Accounting Firms In Financial Service Activities (“POJK 9/2023”); and
     III. Article 10 of the Company's AoA.

     The AGMS will appoint a Public Accounting Firm and a Public Accountant to audit the
     Company's Financial Statements for the Financial Year 2025. This appointment will consider
     the recommendations of the Board of Commissioners, the supervisory board, or other entities
     performing equivalent supervisory functions. The Board of Commissioners is proposed to be
     granted the authority to determine the honorarium and other terms related to the appointment.

4.   Determination of Salaries and Allowances for Members of the Board of Directors, and
     Salaries, Honoraria, and Allowances for Members of the Board of Commissioners for
     the Financial Year 2025.

     Explanation
     Pursuant to:
     I.   Articles 96 and 113 of the Company Law; and
     II.  Regulation of The Regulation Of The Financial Services Authority Number
          34/POJK.04/2014 Of 2014 On Nomination And Remuneration Committee For Issuer Or
          Public Company (“POJK 34/2014”); and
     III. Articles 10, 15, and 18 of the Company’s AoA.

     The Company will propose delegating authority to the Board of Commissioners to determine
     the salaries, honoraria, and other benefits for the members of the Board of Directors and the
     Board of Commissioners for the Financial Year 2025, taking into account the
     recommendations of the Nomination and Remuneration Committee.

5.   Accountability Report on the Use of Proceeds from the Initial Public Offering.

     Explanation
     Pursuant to:
     Regulation Of The Financial Services Authority Number 30/POJK.04/2015 Of 2015 On
     Report On The Realization Of The Use Of Proceeds From Public Offering (“POJK 30/2015”).

     The Company will present an accountability report on the use of proceeds from the Initial
     Public Offering, as per the effective registration statement issued by the Financial Services
Page 7
           Authority in Letter No. S-186/D.04/2023 dated July 25, 2023, and detailed in Chapter II of the
           Prospectus published on July 26, 2023.

6.         Buyback of Shares Issued by the Company

           Explanation
           Pursuant to:
           Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 29 of
           2023 concerning The Buyback Of Shares Issued By Publicly-Traded Companies.

           The Company will seek approval from its Shareholders regarding its plan to conduct a
           buyback of shares issued by the Company.

Note :


1. The Company does not issue separate invitations to the Shareholders. This invitation, published
   on      the     Indonesia       Stock     Exchange    website   (www.idx.co.id),     eASY.KSEI
   (https://easy.ksei.co.id/egken), and the Company’s website (www.cinema21.co.id), constitutes
   an official invitation per Article 52 of POJK 15/2020 and the Company's Articles of Association.

2. In accordance with the provisions of the Company's Articles of Association, Shareholders
   entitled to attend the Meeting are those listed in the Company's Register of Shareholders on
   March 7, 2024, and/or shareholders in the securities subaccount balance at PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia ("KSEI") until the closing of trading in the Company's shares on the
   Indonesia Stock Exchange on March 7, 2024.

3. Meeting materials are available on the Company's website www.cinema21.co.id from the date
   of the Invitation until the date of the AGMS. Copies of physical documents can be provided if
   requested in writing by the Company's Shareholders.

4. The Company urges Shareholders to register their attendance electronically via the KSEI
   System (eASY.KSEI) via the link https://easy.ksei.co.id/egken/ provided by KSEI. Electronic
   registration will be open from the date of the Invitation to this Meeting, namely February 27,
   2025, and will be closed no later than before the AGMS is held, namely at 14.00 WIB.

5. Shareholders who will attend electronically or provide power of attorney electronically to attend
   the AGMS via the eASY.KSEI application are required to pay attention to the following matters:

     (i)    Shareholders who have not provided a declaration of presence or power of attorney in the
            eASY.KSEI application by the deadline on point 4 and wish to attend the Meeting
            electronically are required to register their attendance on the eASY.KSEI application on the
            date of the AGMS until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.

     (ii) Shareholders who have provided a declaration of attendance but have not cast their vote
          for at least 1 (one) Meeting agenda item on the eASY.KSEI application by the deadline of
          point 4 and wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance
          on the eASY.KSEI application on of date implementation of the Meeting until the electronic
          registration period for the Meeting is closed by the Company.

     (iii) Shareholders who have given power of attorney to the proxy provided by the Company
           (Independent Representative or Individual Representative) but the Shareholders have not
           cast their vote for at least 1 (one) Meeting agenda item in the eASY.KSEI application until
           the deadline on point 4, then the recipient Proxies representing Shareholders are required
           to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until
           the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
Page 8
  (iv) Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy
       (Custodian Bank or Securities Company) and have cast their vote on the eASY.KSEI
       application until the deadline on point 4, then the representative of the proxy who has
       registered in the eASY.KSEI application is obliged to do so. Register attendance in the
       eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration
       period is closed by the Company.

  (v) Shareholders who have provided a declaration of attendance or given power of attorney to
      the proxy provided by the Company (Independent Representative or Individual
      Representative) and have cast a vote for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in the
      eASY.KSEI application no later than the deadline time in point 4, the Shareholders or proxy
      do not need to register their attendance electronically in the eASY.KSEI application on the
      date of the AGMS. Share ownership will automatically be counted as a quorum for
      attendance and the voting options that have been cast will automatically be taken into
      account in voting at the Meeting.

  (vi) Delays or failures in the electronic registration process as intended in numbers (i) to (iv) for
       any reason will result in the Shareholders or their proxies being unable to attend the AGMS
       electronically, and their share ownership not being counted as a quorum for attendance at
       the AGMS.

6. Guidelines for registration, registration, use and further explanation regarding eASY.KSEI and
   KSEI Access can be seen on the KSEI website with the links https://akses.ksei.co.id/ and
   https://easy.ksei.co.id/egken/, as well as the Meeting Rules and Regulations on the Company's
   website http://www.cinema21.co.id/.

7. In the event that Shareholders cannot access the KSEI System (eASY.KSEI) via the link
   https://easy.ksei.co.id/egken/ they can download the power of attorney contained on the
   Company's website http://www.cinema21.co.id/ to provide power of attorney and vote at the
   Meeting, the power of attorney must be sent to the Company's Securities Administration Bureau
   ("BAE"), namely PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Floor 2, Central Jakarta -
   10120, no later than 3 (three) working days before the meeting date, namely March 19, 2025, at
   15.00 WIB.

8. The Notary, assisted by the Company's BAE, will check and count the votes in making AGMS
   decisions on the AGMS Agenda, including those based on votes submitted by Shareholders
   either through the eASY.KSEI facility, or those submitted at the AGMS.

9. The Company limits meeting room capacity, does not provide souvenirs, food and drinks, and
   will convey to Shareholders if there are changes and/or additional information regarding the
   procedures for holding the Meeting with reference to the latest conditions and developments.


                                    Jakarta, February 28, 2025
                              PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
                                        Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published28 Feb 2025
Pages8
Characters26,335
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA SEJAHTERA RAYA Tbk p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×6
unresolved org On Limited p.5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result