Back to announcement
20260626_BSIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104970_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed BSIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Juni 2026
Nomor : 53/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT. BANK SINARMAS Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Sinar Mas Land Plaza Tower I Lantai 1 & 2
PT. BANK SINARMAS Tbk Jl. MH. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng
Jakarta Pusat 10350
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) dari “PT. BANK SINARMAS Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 10.36 WIB – 11.36 WIB
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39
Jalan MH Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Tjendrawati Widjaja Komisaris Utama
2. Sammy Kristamuljana Komisaris Independen
3. Rusmin Komisaris Independen
- Direksi: 1. Frenky Tirtowijoyo Direktur Utama
2. Miko Andidjaja Direktur
3. Ekajaya Ongny Putra Direktur
4. Enny Kamal Direktur
5. Amandalia Johanes Direktur
- Pemegang Saham: 14.981.515.754 saham (75,9860%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 19.716.162.403 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 serta Persyaratan
Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
4. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris serta Gaji,
Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan.
5. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
6. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), melalui surat tanggal 7 Mei 2026 Nomor SKL.004/05-2026/PRESDIR.
- Mempublikasikan PENGUMUMAN Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 19 Mei 2026; dan
- Mempublikasikan PEMANGGILAN Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 3 Juni 2026
melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek
Indonesia, dan situs resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.515.754
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan Menyetujui Laporan Tahunan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
3. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
4. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et de
charge’’) kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.515.754
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp285.747.406.391 (Dua
Ratus Delapan Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Ribu
Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang akan digunakan sebesar
Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai dengan ketentuan pasal
70 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 22 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Menyetujui Sisa Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk sejumlah Rp285.247.406.391 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Miliar Dua Ratus
Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) akan
dipergunakan untuk memperkuat Permodalan Perseroan dan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan,
sesuai dengan pasal 22 ayat 3 anggaran dasar Perseroan akan dikelola oleh Direksi dengan cara
yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan
menjalankan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan laba bersih
Perseroan tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.515.754
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik DENNY SUSANTO dan Kantor Akuntan Publik
“MIRAWATI SENSI IDRIS” (firma anggota Moore Global Network Limited) yang masing-
masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2026.
2. Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain, dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atau berhalangan
tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026.
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut dan melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, termasuk akan tetapi tidak
terbatas, pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
22.085 saham atau merupakan 0,0001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.463.869 saham atau merupakan 99,9997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.493.669
saham atau merupakan 99,9999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari Dewan Komisaris
Perseroan pada tahun 2026 dengan besaran minimal sama dengan tahun 2025 dan maksimal
peningkatan 20% dari tahun 2025.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji,
tunjangan dan tantiem/bonus bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2026.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.515.754
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) tahun 2025 yang telah
disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2025, sebagai
bagian dari upaya penguatan manajemen krisis dan pemenuhan ketentuan regulator POJK Nomor
5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk menetapkan jenis kewajiban tertentu yang dapat dikonversi menjadi modal Bank serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 5
Tahun 2024 mengenai kewajiban tertentu menjadi Modal Bank.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Pemulihan
(Recovery Plan) Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.981.515.754
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPST pada
akhir 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu pada
saat penutupan RUPST yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Dengan demikian sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Frenky Tirtowijoyo
Direktur : Miko Andidjaja
Direktur : Ekajaya Ongny Putra
Direktur : Enny Kamal
Direktur : Amandalia Johanes
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tjendrawati Widjaja
Komisaris Independen : Sammy Kristamuljana
Komisaris Independen : Rusmin
2. Menunjuk dan memberi kuasa kepada Direksi dan/atau Corporate Secretary Perseroan dengan
hak substitusi untuk melaksanakan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menandatangani akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris dan memberitahukan
perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 Juni 2026 Nomor
130, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2026 · 10:36–11:36 |
| Present | 14,981,515,754 (75.99%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
14,981,485,954
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 2
For
14,981,485,954
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 3
approved
For
14,981,463,869
100.00%
Against
22,085
0.00%
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 4
For
14,981,485,954
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Agenda 5
For
14,981,485,954
100.00%
Against
—
—
Abstain
29,800
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Tjendrawati Widjaja
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Rusmin
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Frenky Tirtowijoyo
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Miko Andidjaja
· Direktur
p.1
unresolved
person
Ekajaya Ongny Putra
· Direktur
p.1
unresolved
person
Enny Kamal
· Direktur
p.1
unresolved
person
Amandalia Johanes
· Direktur
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
p.2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1509 ms
12 Sep 2026 22:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 29.800 saham atau '
'merupakan 0,0002% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 14.981.485.954 saham '
'atau merupakan 99,9998% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'14.981.515.754 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '14981485954',
'votes_in_favor_total': '14981515754'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 29.800 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.981.515.754 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '14981485954',
'votes_in_favor_total': '14981515754'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0002',
'pct_against': '0.0001',
'pct_for': '99.9997',
'pct_in_favor_total': '99.9999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 29.800 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 22.085 saham atau merupakan '
'0,0001% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 14.981.463.869 saham '
'atau merupakan 99,9997% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'14.981.493.669 saham atau merupakan 99,9999% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '29800',
'votes_against': '22085',
'votes_for': '14981463869',
'votes_in_favor_total': '14981493669'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 29.800 '
'saham atau merupakan 0,0002% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.981.515.754 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '14981485954',
'votes_in_favor_total': '14981515754'},
{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 29.800 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'14.981.485.954 saham atau merupakan 99,9998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 14.981.515.754 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Keenam. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '29800',
'votes_for': '14981485954',
'votes_in_favor_total': '14981515754'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.9860',
'shares_present': '14981515754',
'shares_total_voting': '19716162403',
'time_end': '11:36:00',
'time_start': '10:36:00',
'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39 Jalan MH '
'Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350'}