Back to announcement
20250226_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31864871_lamp2.pdf
Listing Text extracted BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 189
Page 1
JADWAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Februari 2025
Masa Penawaran Umum : 24 Februari 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 26 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Februari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
Jakarta 12910 Samarinda, dan Jayapura.
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP50.000.000.000 (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK id
A-
(Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Rajawali Place, 28th Floor PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI YANG NAMANYA TERCANTUM DI BAWAH INI MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Jakarta 12910, Indonesia PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Ph. +62 (21) 8665 8828
investor@eaglehighplantations.com PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
corsec@eaglehighplantations.com WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
www.eaglehighplantations.com Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/ atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................................ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN..................................................................................................... xiii
RINGKASAN ........................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................... 10
III. PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................. 12
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING . ................................................................................. 30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 34
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ................. 42
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................................... 43
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN........................................................................... 43
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 77
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ............................................................................... 78
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ......................................................................... 79
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE atau (“GCG”) ...... 80
F. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................. 80
G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK................................................................................................. 84
H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK . ......................................................... 84
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK . ....................................................................... 96
VIII. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 107
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................. 109
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................... 110
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................. 113
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI...................................................................................... 124
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.................................................................................... 128
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.............................................................................................. 129
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Agen : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Pembayaran Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i)
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan
(ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama
Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
Bank Kustodian : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
ii
Page 5
Bursa Efek atau : Berarti PT Bursa Efek Indonesia yang menyelenggarakan dan menyediakan
BEI sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
• Seri A: 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
• Seri B: 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
CPO : Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, maupun
lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta
semua perubahan, penambahan dan atau pembaruannya dan/atau dokumen
lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan
oleh instansi yang berwenang.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
FFB atau TBS : Berarti Fresh Fruit Bunch atau Tandan Buah Segar.
iii
Page 6
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit
yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Formulir : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian
Obligasi atau
FPPO
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu
oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan minggu serta
hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.
IAPI : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
Informasi : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Informasi : Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
Tambahan kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
Ringkas Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa
Penawaran Umum yang direncanakan.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik
Indonesia.
iv
Page 7
Konfirmasi : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Tertulis Untuk Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO (KTUR) RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan
usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang di KSEI.
: Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer : Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp Rp50.000.000.000,-
(lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran
umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Obligasi
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp
Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri,
dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Sisa dari
Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp23.000.000.000,-
(dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v
Page 8
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat
Tahap I jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan,
dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu
miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) hari, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
OJK dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan memperhatikan
Efek peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar
Modal.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
Umum berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penawaran : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
Berkelanjutan tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
Pengakuan : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
Utang tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 06 tanggal 6 Februari 2025 yang
dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Obligasi atau yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Penjamin Emisi atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
Efek kesanggupan terbaik (best effort) yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT Indo Premier
Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas.
vi
Page 9
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.2 Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.7 Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
IX.J.1 Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
OJK No. 7/ Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
POJK.04/2017 Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
OJK No. 9/ Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
POJK.04/2017 Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang
OJK No. 9/ Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK.04/2018
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 15/ Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
POJK.04/2020 Terbuka.
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 16/ Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
POJK.04/2020 Elektronik.
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 17/ Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK.04/2020
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
OJK No. 19/ Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK.04/2020
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
OJK No. 20/ Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK.04/2020
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
OJK No. 23/ Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK.04/2017
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
OJK No. 30/ tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK.04/2015
vii
Page 10
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 33/ Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 34/ Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 35/ Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 36/ Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK.04/2014
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
No. Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
42/POJK.04/2020
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No. Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
49/POJK.04/2020
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
OJK No. 55/ tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK.04/2015
Peraturan : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
OJK No. 56/ tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK.04/2015
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
beserta Denda (jika ada) sebagaimana dimuat dalam dalam Akta Perjanjian
Agen Pembayaran No. 07 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Pendaftaran yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-123/OBL/KSEI/1224
Obligasi di KSEI tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 05 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan No. 04 tanggal 5 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan No. 22 tanggal 19 April 2024 dan Addendum I
Penawaran Pernyataan Penawaran Umum Obligasi No. 30 tanggal 17 Mei 2024, yang
Umum keduanya dibuat di hadapan Desty Haninditia S.H., M.Kn., Notaris pengganti
Berkelanjutan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, serta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Obligasi No. 37 tanggal 11 Juni 2024 dan Akta Addendum
III dan Penyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi No. 102
tanggal 27 Juni 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian,
S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK dengan Surat No.
Pendaftaran 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar Untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations.
Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pendaftaran Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Menjadi Efektif a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan, penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
dimaksud dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.
Perseroan telah memperoleh Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
berdasarkan Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perpres No. : Berarti Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
13/2018 Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme.
Perseroan atau : Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
EHP didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Persetujuan : Surat persetujuan yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek atas permohonan
Prinsip pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan surat No. S-05011/BEI.
Pencatatan Efek PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024.
PKS : Berarti Perkebunan Kelapa Sawit.
ix
Page 12
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang
disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM, Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017
dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015, dengan memperhatikan Peraturan
Nomor IX.A.2.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
Pemindahbukuan efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara.
x
Page 13
Satuan : Berarti satuan pemesanan pembelian atau perdagangan Obligasi dengan jumlah
Perdagangan sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment), yaitu:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Obligasi nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 26 Februari 2025.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu
pada Tanggal Distribusi.
Tanggal : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pelunasan Pokok dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Obligasi Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal : Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Perseroan yang telah
Pembayaran disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Bunga Obligasi Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
xi
Page 14
Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang Obligasi
Penjatahan yaitu tanggal 25 Februari 2025.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
bunga atau kewajiban tetap lainnya.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ADS : PT Adhyaksa Dharmasatya
BHL : PT Bumihutani Lestari
BLP : PT Bumilanggeng Perdanatrada
EHP : PT Eagle High Plantations Tbk
GEH : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
GES : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
FIC : FIC Properties SDN BHD
JMS : PT Jaya Mandiri Sukses
KAPAG : PT Karyapratama Agrisejahtera
MAJ : PT Manunggal Adi Jaya
MSP : PT Multikarya Sawit Prima
PLS : PT Pesonalintas Surasejati
RCI : PT Rajawali Capital International
SGA : PT Singaland Asetama
SKS : PT Saka Kencana Sejahtera
SMS : PT Satria Manunggal Sejahtera
STP : PT Suryabumi Tunggal Perkasa
TSP : PT Tandan Sawita Papua
VMA : PT Varia Mitra Andalan
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta
laporan keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6
November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk No. 2,
tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta
No. 2/2023”).
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 (“Akta No. 61/2021”)
jo. Akta No. 2/2023. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017; (iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
61/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang Industri serta Pertanian. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
- memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan kelapa
sawit.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
xiv
Page 17
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.
Prospek Usaha
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol di
angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang dalam
kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2024
adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati. Per triwulan-
III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total ekspor non-migas
sebesar US$181,14 miliar.
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
xv
Page 18
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
(dalam jutaan)
Sumber: World Bank
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
(dalam jutaan ton)
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi
biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup
baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan
peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.
Pasokan yang Terus Menurun
Terjadi penurunan pasokan minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
xvi
Page 19
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman
sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan
peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki
usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh
pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan
permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus menurun, maka perseroan
cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.
xvii
Page 20
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga
810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Perkiraan penurunan hasil produksi FFB karena usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh
pada produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed),
minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan
CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B35 di Indonesia (Target B40 pada
tahun 2025), B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di
Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa
dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia per Agustus 2024 mencapai sekitar 34,7 juta
ton. Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan
akan terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat
dalam pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi kosmetik. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
Keterangan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dibaca pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
Target Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus
Berkelanjutan miliar Rupiah)
xviii
Page 21
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh
miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp21.500.000.000 (dua
puluh satu miliar lima ratus juga Rupiah); dan
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp5.500.000.000
(lima miliar lima ratus juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp23.0000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen)
per tahun; dan
- Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret
2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk
Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi
pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : id
A- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
xix
Page 22
Pembelian Kembali (“buy : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
back”) Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”) penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
Umum.
Rapat Umum Pemegang : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”) tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.
Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
dapat dibaca pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
xx
Page 23
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab VII
Informasi Tambahan ini.
5. DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit).
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network
Limited), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00703/2.1090/AU.1/01/0155-
2/1/VI/2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada
tanggal 12 Juni 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 9.868.033 10.183.510 12.223.568
Jumlah Liabilitas 7.500.606 7.991.960 10.173.925
Jumlah Ekuitas 2.367.427 2.191.550 2.049.643
*) tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan Usaha 2.932.488 3.218.407 4.204.612 4.574.124
Laba kotor 872.048 758.481 1.057.146 1.031.456
Laba Usaha 603.041 486.582 703.466 661.107
Laba (Rugi) periode/tahun berjalan 185.150 104.299 159.970 12.635
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan 175.877 104.299 152.517 7.165
*) tidak diaudit
xxi
Page 24
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Pertumbuhan (%)
Pendapatan (8,9)1) (8,1) 55,7
EBITDA 10,51) 1,8 37,2
Laba kotor 15,0 1)
2,5 65,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 77,5 1)
1.166,1 n/a3)
Aset (3,1)2) (16,7) 1,5
Liabilitas (6,1) 2)
(21,4) 1,9
Ekuitas 8,0 2)
6,9 (0,4)
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 2,5 1,6 0,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,4 7,3 0,6
EBITDA / Pendapatan 31,7 26,7 24,1
Laba kotor / Pendapatan 29,7 25,1 22,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,3 3,8 0,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar (current ratio) 0,4 0,4 0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 3,2 3,6 5,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,8 0,8 0,8
Interest coverage ratio 4)
2,7 2,0 1,9
Debt service coverage ratio5) 1,0 0,5 0,5
Interest-bearing debt to equity ratio 6)
2,0 2,3 3,5
*) tidak diaudit
1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3) Untuk periode yang sama pada 31 Desember 2021, Perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan.
4) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
5) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang
lembaga keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
6) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank +
liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas.
Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
xxii
Page 25
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Perusahaan Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
adalah sebagai berikut:
Nama
Status Kepemilikan Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Operasional Perseroan Penyertaan
Anak
Bidang pertanian,
Jakarta industri, perdagangan, 15 November
1. BLP Beroperasi 99,99% 2007
Selatan pengangkutan dan 1989
pergudangan
Bidang pertanian,
Jakarta industri, perdagangan,
2. BHL 1 Maret 1991 Beroperasi 99,99% 2007
Selatan pengangkutan dan
pergudangan
Bidang pertanian,
Jakarta industri, perdagangan,
3. JMS 28 Mei 2004 Beroperasi 95,00% 2014
Selatan pengangkutan dan
pergudangan
Bidang pertanian,
industri, perdagangan, 11 September
4. STP Jakarta Beroperasi 95,00% 2014
pengangkutan dan 1997
pergudangan
Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab
VII Informasi Tambahan ini.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari .
BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp27.000.000.000
(dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri
A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
1
Page 28
bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1. 26 Mei 2025 26 Mei 2025
2. 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
3. 26 November 2025 26 November 2025
4. 6 Maret 2026 26 Februari 2026
5. - 26 Mei 2026
6. - 26 Agustus 2026
7. - 26 November 2026
8. - 26 Februari 2027
9. - 26 Mei 2027
10. - 26 Agustus 2027
11. - 26 November 2027
12. - 26 Februari 2028
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan yang berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi se yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
2
Page 29
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII
Informasi Tambahan ini.
PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam
3
Page 30
rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No.RC-501/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 16 April 2024 sampai dengan
1 April 2025, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-413/PEF-DIR/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:
id
A-
(Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 16 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO), baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua
puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan
sebelum penerbitan Obligasi.
1.3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
4
Page 31
kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari;
atau
ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan
lagi.
1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
penerbitan Obligasi).
1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman
kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan persetujuannya;
2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan
dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan
oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta
oleh Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak
menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan
persetujuan harus diputuskan melalui RUPO.
3. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut
Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 32
3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki
oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
(audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank,
non bank dan liabilitas sewa.
EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan,
segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang
biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang
baik dan anggaran dasarnya.
3.10.Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan
oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
dan mengikat Perseroan.
3.11.Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung
ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan
Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
3.12.Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13.Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian
Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan
melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
6
Page 33
i. situs web Perseroan; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI. sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal
4.1 Perjanjian Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan
wajib membayar jumlah yang wajib dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen).
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat sampai dengan pelunasan
efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
3. Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan);
atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
7
Page 34
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atau suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 19 Oktober 2009 berdasarkan
surat Bapepam-LK No. S-9236/BL/2009;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan
dari Kantor Akuntan Publik No. 342/IV/2024/LSK/MSId tertanggal 19 April 2024 dan Surat Pernyataan
Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 19 April 2024 yang telah ditandatangani Perseroan.
Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
tanggal 7 Februari 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar,
di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh
tempo dengan nilai lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor (sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk), dalam periode dua tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan hasil pemeringkatan idA- (Single A minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
8
Page 35
IKHTISAR EFEK BERSIFAT UTANG
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga tetap Jangka
Keterangan Jatuh Tempo Peringkat
(dalam Rp) tahunan (%) Waktu
Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I 61.845.000.000 9,75% 370 hari 20 Juli 2025 idA- dari Pefindo
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
9
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya guna membiayai rencana
penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Tahun 2025 untuk modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk tidak
akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal. Perseroan akan melaporkan
realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/
POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle
High Plantations Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan
2. memperoleh persetujuan RUPO;
serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Dalam hal terdapat dana
hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II yang belum
direalisasikan tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
Sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk pajak yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 2,475% (dua koma empat tujuh lima
persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,450%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,150%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,150%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 1,000%
- Biaya jasa Notaris : 0,180%
10
Page 37
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,220%
- Biaya jasa Pemeringkat Efek : 0,070%
Biaya lain-lain terdiri dari: biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk
•
KSEI biaya audit penjatahan dan biaya percetakan Informasi : 0,255%
Tambahan
11
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 bersumber
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024, yang tidak diaudit dan tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp7.500,6 miliar
yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp3.009,0 miliar dan Rp4.491,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 300.795
Utang usaha
Pihak berelasi 11.180
Pihak ketiga 596.986
Utang obligasi 61.037
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek 277.849
Uang muka diterima - pihak ketiga 197.506
Utang pajak 237.940
Beban akrual 82.960
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 688.268
Utang lembaga keuangan bukan bank 12.765
Liabilitas sewa 46.270
Liabilitas jangka pendek lain-lain 495.480
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.009.036
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.519
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 3.066.069
Liabilitas sewa 27.374
Utang lembaga keuangan bukan bank 185.253
Liabilitas pajak tangguhan 708.905
Uang muka setoran modal 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 261.450
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.491.570
JUMLAH LIABILITAS 7.500.606
12
Page 39
1. Utang bank
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang bank jangka pendek dan utang
bank jangka panjang masing-masing sebesar Rp300,8 miliar dan Rp3.066,1 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka pendek
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 173.401
PT Bank Permata Tbk 127.394
Jumlah 300.795
Utang bank jangka Panjang
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.719.804
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.149.497
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 921.771
PT Bank J Trust Indonesia Tbk 50.542
Subjumlah 3.841.614
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (87.277)
Jumlah utang bank jangka panjang 3.754.337
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 688.268
Utang bank jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun 3.066.069
Seluruh utang bank Perseroan dan Perusahaan Anak diperoleh dari pihak ketiga. Berikut penjelasan
pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka Panjang
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Fasilitas Kredit Refinancing 507.405
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Fasilitas Kredit Refinancing 442.968
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Fasilitas Kredit Refinancing 367.870
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Fasilitas Kredit Refinancing 245.034
Fasilitas Kredit Modal Kerja 7.693
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Fasilitas Kredit Refinancing 145.100
Fasilitas Kredit Modal Kerja 3.734
Subjumlah 1.719.804
13
Page 40
PT Bumihutani Lestari (BHL)
Pada tanggal 10 September 2015, BHL memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp650,4 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 November 2028.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.
PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
Pada tanggal 10 September 2015, BLP memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp612,6 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 November 2028.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.
PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
Pada tanggal 10 September 2015, ADS memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp419,5 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.
PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
Pada tanggal 10 September 2015, SMS memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp248,1 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.
Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit modal kerja
dengan maksimum Rp13,2 miliar dengan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit modal kerja adalah tingkat bunga referensi bank.
PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
Pada tanggal 10 September 2015, MSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp151,9 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2031.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.
Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit modal kerja
dengan maksimum Rp6,9 miliar dengan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.
14
Page 41
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit modal kerja adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa Persediaan berupa pupuk dan pestisida, suku cadang,
bahan bakar dan oli, dan persediaan lainnya, Letter of Undertaking, jaminan pengganti sementara
berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Corporate Guarantee dan Cross Collateral.
Pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, antara lain menerima atau memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usahanya, menjadi penjamin, melakukan merger/akuisisi, mengubah status hukum,
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI, menyatakan pailit, menggadaikan saham, menarik
modal, melunasi utang kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan
sebagai pinjaman subordinasi kecuali apabila rasio keuangan telah terpenuhi. Disamping itu, peminjam
diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:
• Current ratio lebih dari 1x
• Debt service coverage ratio lebih dari 100%
• Debt to Equity ratio maksimal 2,6x
Pada tanggal 31 Desember 2023, BLP, BHL, ADS dan MSP telah mematuhi sebagian rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada
31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mendapatkan waiver dari BNI terkait
pemenuhan rasio keuangan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka Panjang
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Kredit sindikasi pinjaman berjangka - Tranch A 1.104.502
Kredit sindikasi pinjaman berjangka - Tranch C 44.995
Subjumlah 1.149.497
PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
Pada tanggal 19 September 2024, JMS menandatangani perjanjian kredit sindikasi dari Mandiri, PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, J Trust dan PT Bank SBI Indonesia berupa fasilitas pinjaman
berjangka dengan jumlah maksimum Rp1.260,0 miliar dan Mandiri sebagai Pengatur Utama yang
diamanatkan. Fasilitas ini terdiri:
• Tranch A, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp1.110,0 miliar untuk refinancing fasilitas sebelumnya.
• Tranch B, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp50,0 miliar untuk penanaman baru aset perkebunan
JMS.
• Tranch C, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp100,0 miliar untuk pengembangan pabrik kelapa
sawit JMS.
Jangka waktu fasilitas ini 8 tahun dengan tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga
referensi bank (bunga mengambang).
Atas fasilitas pinjaman berjangka ini, JMS diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian
pinjaman, diantaranya pembatasan JMS untuk mengubah susunan pengurus dan pemegang saham;
memperoleh dana dari instrumen keuangan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada instrumen
utang dan pasar modal; pelepasan aset dengan pengecualian yang disepakati; melunasi utang kepada
pemegang saham atau perusahaan afiliasi; mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan JMS kepada pihak lain; serta kewajiban finansial kepada Bank Mandiri dapat dipenuhi
dengan baik.
15
Page 42
JMS diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di bank sebagai berikut:
• Positive operating cash flow
• Debt to equity kurang dari 2,75x.
• Debt service to EBITDA tidak lebih dari 4,00x.
• Debt service Coverage Ratio tidak kurang dari 1,00x.
• Positive total networth
Pada tanggal 31 Desember 2023, JMS telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada 31 Desember 2023 perusahaan
telah mendapatkan waiver dari Mandiri terkait pemenuhan rasio keuangan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka panjang
PT Singaland Asetama (SGA)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 318.327
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 370.171
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 216.893
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Fasilitas Kredit Transaksional Khusus 16.380
Subjumlah 921.771
PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
Pada tanggal 22 Desember 2015, STP memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi STP. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp566,8 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, infrastruktur (sarana dan prasarana), dan bangunan milik STP yang
terletak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; serta berlaku
cross collateral dengan perjanjian kredit atas nama PLS, SGA, KAPAG, Perseroan, dan BHL.
PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi PLS. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp337,1 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, infrastruktur (sarana dan prasarana), dan bangunan milik PLS yang
terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral dengan perjanjian kredit atas
nama, SGA, KAPAG, Perseroan, BHL, dan STP.
16
Page 43
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi KAPAG. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp28,8 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit milik KAPAG yang terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral
dengan perjanjian kredit atas nama SGA, PLS, Perseroan, BHL dan STP.
PT Singaland Asetama (SGA)
Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi SGA. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp479,0 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan tanah, perkebunan kelapa sawit beserta bangunan, fasilitas, infrastrukturnya
dan fasilitas CPO bulking milik SGA yang terletak di Batulicin, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-
collateral dengan perjanjian kredit atas nama PLS, STP, KAPAG, Perseroan dan BHL.
Peminjam wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di bank sebagai berikut:
• Debt equity ratio kurang dari sama dengan 300%.
• Interest coverage ratio lebih dari sama dengan 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi sebagian besar
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank. Pada tanggal 31 Desember 2023,
STP dan SGA telah menerima Waiver dari BRI terkait pemenuhan rasio keuangan.
PT Bank J-Trust Indonesia Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka pendek
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Non-Revolving 59.850
Fasilitas Back to Back - Revolving 50.000
Fasilitas Revolving Basis 63.551
Subjumlah 173.401
Utang bank jangka Panjang
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Revolving 6.667
Fasilitas Angsuran Berjangka 2 43.875
Subjumlah 50.542
Jumlah 223.943
17
Page 44
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas kredit yang diterima Perseroan dari J Trust adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 Februari 2022, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas
Permintaan Back to Back (KAP BTB), dengan jumlah maksimum sebesar Rp50,0 miliar. Perjanjian
pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 22 Februari 2024 dan akan berakhir pada tanggal
23 Februari 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Spread 1,25% per annum di atas tingkat suku
bunga deposito yang menjadi agunan.
2. Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
Berjangka 1 (KAB 1) dan Kredit Atas Permintaan 1 (KAP 1), dengan jumlah maksimum masing-
masing sebesar Rp40,0 miliar dan Rp77,0 miliar. Fasilitas KAB 1 telah berakhir pada tanggal
7 Desember 2024 dan telah dilunasi oleh Perseroan sedangkan fasilitas KAP 1 akan berakhir pada
tanggal 8 Juni 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.
3. Pada tanggal 22 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
2 (KAP 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp60,0 miliar. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
pada tanggal 26 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 26 September 2025.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.
4. Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
Berjangka 2 (KAB 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp45,0 miliar. Fasilitas tersebut akan
berakhir pada tanggal 4 April 2029.
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.
Seluruh pinjaman Perseroan tersebut dijamin secara cross collateral dengan aset berupa tanah yang
terletak di DKI Jakarta, deposito berjangka milik Perseroan sebesar Rp60,0 miliar dan perkebunan
kelapa sawit yang terletak di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan
Perseroan untuk mengubah anggaran dasar, termasuk di dalamnya perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham; memindahtangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari
bank lain yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan; mengikat diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; melakukan
pembagian dividen, melakukan pembubaran, penggabungan usaha, maupun peleburan dengan
perusahaan lain, serta kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi dengan baik. Pada tanggal
31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.
PT Bank Permata Tbk
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang bank jangka pendek
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah 127.394
18
Page 45
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal Kerja
Musyarakah Mutanaqisah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp196,0 miliar. Fasilitas pinjaman ini
telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. Tingkat bagi hasil adalah
tingkat nisbah bagi hasil referensi bank.
Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai dengan
Rp200,0 miliar.
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya untuk
menyampaikan laporan keuangan internal kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan tahunan
auditan maksimal 180 hari sejak pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang dagang pihak lain, kecuali
hutang datang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali pemegang saham sepanjang
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (“Pembatasan”)
atau dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank . Pada tanggal
31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.
2. Utang Usaha
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang usaha sebesar Rp608,2
miliar. Akun ini terutama merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan peralatan
perkebunan lainnya, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Berdasarkan pemasok
Pihak berelasi – Rupiah
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 6.047
PT Netto Cyber Indonesia 4.036
PT Mitra Satu Solusi 1.097
Subjumlah 11.180
Pihak ketiga – Rupiah
PT Agrimas Utama Indonesia 183.216
PT Goautama Sinarbatuah 58.248
PT Nala Palma Cadudasa 22.035
PT Farinda Bersaudara 21.230
PT Dupan Anugerah Lestari 18.046
Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA) 14.671
PT Berkala Maju Bersama 11.050
PT Perkebunan Nusantara II (Persero) 9.310
PT United Shipping Indonesia 7.223
PT Dwitama Sembada 7.201
Koperasi Keham Lestari (GHRA) 7.121
PT Bisma Dharma Kencana 6.935
PT Arjuna Utama Sawit 6.132
CV Bumi Nusantara Food 5.753
CV Sugi Perkasa 5.648
PT Partindo Abadi Megatama 5.638
Koperasi Jaminan Masa Depan Sejahtera 4.806
PT Indopalma Agro Persada 30 September 20244.142
CV Sinar Cahaya Mulia 2.716
Lain-lain (masing-masing) kurang dari Rp5.000 juta) 195.164
Subjumlah 596.285
Pihak ketiga – Dolar Amerika Serikat
19
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Boilermech Sdn Bhd 701
Subjumlah 701
Subjumlah pihak ketiga 596.986
Jumlah 608.165
Belum jatuh tempo 152.041
Jatuh tempo
Dibawah 30 hari 164.205
31 – 60 hari 127.715
61 – 90 hari 91.225
Diatas 90 hari 72.980
Jumlah 608.165
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 60 hari.
3. Utang Obligasi
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp61,0 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Rupiah
Nilai nominal 61.845
Dikurangi
Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi (808)
Jumlah 61.037
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan nominal Rp200,0 miliar. Obligasi ini mempunyai tingkat bunga
tetap sebesar 9,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025. Perseroan menerima
jumlah pokok sebesar Rp61,8 miliar dari penerbitan obligasi ini. Pembayaran Obligasi akan dilakukan
secara penuh dari sebesar Rp61,8 miliar tanggal 20 Juli 2025. Pembayaran bunga obligasi dilakukan
triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi
ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).
Obligasi ini dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan yang telah dimiliki dan yang akan dimiliki
di kemudian hari, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia.
Setelah ulang tahun pertama sejak tanggal emisi Obligasi, Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.
Obligasi yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan (negative
covenants) antara lain untuk melakukan merger, melakukan pengurangan modal dasar dan disetor,
menjaminkan aset kepada dan untuk kepentingan pihak berelasi, memberikan pinjaman atau menjadi
penjamin pihak ketiga, mengubah anggaran dasar, serta mengalihkan atas aset tetap Perseroan dalam
satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 20% dari
jumlah aset tetap konsolidasian Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, obligasi yang diterbitkan Perseroan ini memiliki harga pasar sebesar
101,256% dan mendapat peringkat A- (Single A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
20
Page 47
4. Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek sebesar Rp277.8 miliar, utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang sebesar
Rp198,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek - Pihak ketiga
Rupiah
PT Chandra Sakti Utama Leasing 219.667
PT Radana Bhaskara Finance Tbk 32.471
PT Globalindo Multi Finance 25.710
Subjumlah 277.849
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang - Pihak ketiga
Rupiah
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 196.400
PT Toyota Astra Finance 1.262
PT Mandiri Tunas Finance 461
PT Astra Credit Companies 143
PT Dipo Star Finance 75
Subjumlah 198.341
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (323)
Jumlah utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang 198.018
Bagian utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun 12.765
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 185.253
Penjelasan pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Akhir 30 September Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ 196.400 Fasilitas pembiayaan 31/12/2028 Letter of 10,00%
syariah Investasi undertaking
Ekspor berdasarkan dari Perseroan;
prinsip Musyarakah g a r a n s i
M u t a n a q i s a h Perseroan; tanah,
dengan maksimum Perkebunan
pembiayaan sebesar kelapa sawit, dan
Rp203,0 miliar. saham.
PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perseroan 54.100 Fasilitas pembiayaan 31/07/2025 Piutang usaha 15,00%
STP 115.893 modal kerja anjak dan persediaan.
BHL 49.674 piutang dengan
jaminan, maksimal
sebesar Rp220,0
miliar pada tanggal 30
September 2024.
Jumlah 219.667
21
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Akhir 30 September Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
PT Globalindo Multi Finance
ADS 20.380 Fasilitas pembiayaan 31/12/2024 Piutang usaha. 16,00%
modal kerja dengan
jaminan maksimal
sebesar Rp25,0 miliar.
Fasilitas tersebut
sudah diamandemen.
BHL 5.330 Fasilitas pembiayaan 31/12/2024 Piutang usaha. 16,00%
modal kerja dengan
jaminan maksimal
sebesar Rp10,0 miliar.
Jumlah 25.710
PT Astra Credit Companies
STP 143 Fasilitas pembiayaan 22/10/2024 Kendaraan dan 9,90%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp4,5 miliar.
Jumlah 143
PT Toyota Astra Finance
TSP 371 Fasilitas pembiayaan 31/02/2026 Kendaraan dan 11,39%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,5 miliar.
BLP 152 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
BHL 152 Fasilitas pembiayaan 13/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
JMS 149 Fasilitas pembiayaan 26/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
PLS 146 Fasilitas pembiayaan 27/12/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
SGA 146 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
22
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
Saldo Akhir 30 September Jatuh Tingkat Margin
Entitas Fasilitas Jaminan
2024 Tempo Per Tahun
STP 146 Fasilitas pembiayaan 27/11/2026 Kendaraan dan 8,57%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,2 miliar.
Jumlah 1.262
PT Dipo Star Finance
BLP 75 Fasilitas pembiayaan 31/12/2024 Kendaraan dan 10,50%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,8 miliar.
PT Mandiri Tunas Finance
JMS 461 Fasilitas pembiayaan 03/11/2026 Kendaraan dan 7,28%
pembelian dengan alat berat.
pembayaran secara
angsuran dengan nilai
pembiayaan sebesar
Rp0,6 miliar.
PT Radana Bhaskara Finance
Perseroan 27.471 Fasilitas pembiayaan 23/06/2025 Tanah dan 13,00%
modal kerja dengan bangunan.
jaminan, maksimal
sebesar Rp35,4 miliar
Perseroan 5.000 Fasilitas pembiayaan 09/10/2024 Tanah dan 13,00%
modal kerja dengan bangunan.
jaminan, maksimal
sebesar Rp40,2 miliar.
Total 32.471
Fasilitas ini memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dan termasuk diantaranya rasio keuangan yang
harus dipenuhi. Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan yang ditetapkan.
Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2024 atas fasilitas pembiayaan syariah ini masing-masing sebesar Rp15,0 miliar.
Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Rp39,3 miliar untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak piutang dan pembiayaan
pembelian kendaraan.
5. Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo uang muka diterima sebesar Rp197,1
miliar, dengan rincian sebagai berikut:
23
Page 50
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
PT Tapian Nadenggan 57.817
PT Pacrim Nusantara Lestari Foods 46.807
PT Sinarmas Agro Resources dan Technology Tbk 32.865
PT Sari Dumai Sejati 29.360
PT Megasurya Mas 20.816
PT Wilmar Nabati Indonesia 2.869
PT Sinar Jaya Inti Mulia 2.671
PT Binasawit Abadi Pratama 1.809
Lain-lain (masing masing kurang dari Rp2.000 juta) 2.492
Jumlah 197.506
6. Utang Pajak
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp237,9 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Pajak penghasilan:
Pajak kini 14.585
Pasal 21 48.261
Pasal 23 25.202
Pajak pertambahan nilai 70.299
Pajak bumi dan bangunan 45.749
Lain-lain 33.845
Jumlah 237.940
Pada tahun 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh Surat Ketetapan Pajak
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dengan
total masing-masing Rp33,8 miliar.
7. Beban Akrual
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki saldo beban akrual sebesar Rp83,0 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Gaji dan upah 39.690
Bonus dan tunjangan 20.660
Beban bunga 8.359
Biaya jasa profesional 9.260
Jamsostek 4.992
Jumlah 82.960
8. Liabilitas Sewa
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki saldo liabilitas sewa sebesar Rp73,6 miliar, yang
terdiri dari bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bagian
yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - bersih masing-masing sebesar Rp46,3 miliar dan
Rp27,4 miliar. Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan minimum masa datang (future minimum lease
24
Page 51
payments) dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
a. Analisa jatuh tempo:
<= 1 tahun 50.647
1 - 2 tahun 19.565
2 - 3 tahun 9.572
Jumlah 79.784
Dikurangi bagian bunga (6.140)
Jumlah nilai tunai 73.644
Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun 46.270
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - bersih 27.374
b. Berdasarkan pesewa
PT Shinhan Indo Finance 26.412
PT Surya Artha Nusantara Finance 12.947
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara 17.201
PT Dipo Star Finance 7.578
PT ORIX Indonesia Finance 3.944
PT Chandra Sakti Utama Leasing 2.310
PT Astra Sedaya Finance 1.172
PT BRI Multifinance Indonesia 1.101
PT Toyota Astra Finance 978
Jumlah 73.644
Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan ini untuk tahun 2024 adalah masing-masing sebesar
9 - 15%.
Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp5,6 miliar untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024.
9. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU No.
11/2020 mengenai Cipta Kerja.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja 2/2022) pada tanggal 30 Desember 2022 yang
merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan berlakunya Perppu ini,
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu Cipta Kerja 2/2022
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA Herman
Budi Purwanto, aktuaris independen, tertanggal 29 Januari 2024.
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 688 pada tanggal
30 September 2024.
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian terkait
dengan beban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
25
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Biaya jasa:
Biaya jasa lalu (97)
Biaya jasa kini 2.604
Beban bunga neto 1.992
Subtotal biaya manfaat pasti 4.500
Komponen biaya imbalan pasti yang diakui dalam laba rugi 4.500
Jumlah 4.500
Pada tahun 2024, beban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam akun “Beban umum dan
administrasi” dalam laba rugi.
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Saldo awal tahun 20.859
Biaya jasa lalu (97)
Biaya jasa kini 2.604
Beban bunga neto 1.992
Pembayaran manfaat (2.840)
Jumlah 22.519
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah tingkat
diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua
asumsi lain konstan.
• Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang akan
berkurang sebesar Rp1,3 miliar (meningkat sebesar Rp1,4 miliar).
• Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja jangka
panjang akan naik sebesar Rp1,4 miliar (turun sebesar Rp1,3 miliar).
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
liabilitas imbalan kerja jangka panjang mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi
satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka
panjang dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:
Usia pensiun normal : 60 tahun
Tingkat kenaikan gaji : 5% per tahun
Tingkat bunga diskonto : 7,20% - 7,44% per tahun
Tingkat pengunduran diri : 15% per tahun sampai dengan 54 tahun
10. Liabilitas Pajak Tangguhan
Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut
26
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
Dikreditkan
Dikreditkan
30 September (dibebankan)
Keterangan (dibebankan) ke 30 September 2024
2024 ke penghasilan
laba rugi
komprehensif lain
Perseroan
Aset (liabilitas) pajak tangguhan
Imbalan pasca kerja 2 (1) - 1
Klaim mutu - - - -
Cadangan kerugian penurunan
3.147 - - 3.147
nilai
Rugi fiskal 728.978 1.261 - 730.239
Koreksi negatif penjualan anak - - - -
Liabilitas sewa 25 - - 25
Penyusutan dan amortisasi (4.589) 205 - (4.384)
Jumlah 727.563 1.464 - 729.027
Perusahaan Anak
Aset pajak tangguhan 704.630 (113.765) - 590.865
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) 2.825 - (708.905)
Jumlah (7.100) (110.940) - (118.040)
Aset pajak tangguhan 1.432.193 (112.301) - 1.319.892
Liabilitas pajak tangguhan (711.730) 2.825 - (708.905)
11. Uang Muka Setoran Modal
Akun ini merupakan uang muka setoran modal dari PT Rajawali Capital International (RCI). Berdasarkan
perjanjian uang muka setoran modal tanggal 9 Juni 2021, antara Perseroan dengan RCI, dimana RCI
akan memberikan fasilitas uang muka setoran modal sebesar Rp170,0 miliar.
Pada tanggal 31 Desember 2022, PT Rajawali Capital International (RCI) menambah uang muka
setoran modal sebesar Rp50,0 miliar.
12. Liabilitas dan Kontinjensi
Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerapkan beberapa program plasma, dimana biaya
pengembangan perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang ditunjuk
untuk petani melalui koperasi setempat sebagai perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang
diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin oleh masing-masing Perusahaan Anak pada akhir periode
pelaporan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2024
Jumlah fasilitas 709.560
Jumlah utang dari petani plasma 409.384
13. Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2024 Sampai Dengan Tanggal Informasi
Tambahan ini Diterbitkan
- Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok Fasilitas Pembiayaan
kepada PT Radana Bhaskara Finance dengan pembayaran secara angsuran (installment financing)
dengan pagu maksimal senilai Rp40,2 miliar.
- Pada tanggal 26 November 2024 , Perseroan telah melakukan pelunasan sebagian pokok Fasilitas
Kredit Modal Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Non Aset senilai Rp5 miliar dengan pagu fasilitas/
penyertaan modal kepada PT Bank Permata Tbk senilai Rp196 miliar.
- Pada tanggal 8 Desember 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok Fasilitas Kredit
27
Page 54
Angsuran Berjangka 1 (”KAB 1”) kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk dengan pagu fasilitas kredit
senilai Rp40 miliar.
14. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp191,8 miliar dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Tanggal jatuh tempo Jumlah
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25 Maret 2025 89.527
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 28 Maret 2025 55.275
Bank Mandiri (Persero) Tbk 23 Maret 2025 27.750
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia* Tanggal 25 setiap bulan 3.750
Bank Jtrust Indonesia Tbk* Tanggal 1 setiap bulan 675
Shinhan Indo Finance* Tanggal 5 setiap bulan 4.738
San Finance* Tanggal 9 setiap bulan 3.602
Dipo Star Finance* Tanggal 28 setiap bulan 3.132
Orix Indo Finance* Tanggal 10 setiap bulan 1.447
Mandiri Tunas Finance* Tanggal 24 setiap bulan 895
Chandra Sakti Utama Leasing* Tanggal 2 setiap bulan 668
Toyota Astra Finance* Tanggal 1 setiap bulan 274
Astra Sedaya Finance* Tanggal 24 setiap bulan 33
Clipan Finance* Tanggal 23 setiap bulan 30
Jumlah 191.796
*Angsuran dibayarkan setiap bulan
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
28
Page 55
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
29
Page 56
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit).
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network
Limited), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00703/2.1090/AU.1/01/0155-
2/1/VI/2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada
tanggal 12 Juni 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 45.001 27.378 108.876
Piutang usaha 31.298 32.137 41.005
Piutang plasma 350.755 334.925 314.222
Piutang lain-lain 16.924 10.008 13.553
Persediaan 238.173 214.132 484.150
Pajak dibayar dimuka 38.643 64.951 86.849
Biaya dibayar dimuka 117.905 119.427 129.240
Uang muka kepada pemasok
- pihak ketiga 132.907 126.236 165.711
Aset biologis 291.000 286.700 292.957
Aset lancar lain-lain 82.240 84.115 247.206
Jumlah Aset Lancar 1.344.846 1.300.009 1.883.769
Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
Tanaman menghasilkan 2.708.357 2.942.089 3.944.232
Tanaman belum menghasilkan 18.923 18.923 16.815
Pembibitan 52.715 75.137 66.585
Aset tetap 3.238.850 3.198.863 3.487.975
Goodwill dan aset tak berwujud
lainnya - bersih 960.361 960.589 981.327
Aset pajak tangguhan 1.319.892 1.432.193 1.378.197
Aset tidak lancar lainnya 224.089 255.707 464.668
Jumlah Aset Tidak Lancar 8.523.187 8.883.501 10.339.799
30
Page 57
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
JUMLAH ASET 9.868.033 10.183.510 12.223.568
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 300.795 393.718 442.100
Utang usaha
Pihak berelasi 11.180 6.962 3.531
Pihak ketiga 596.986 697.933 711.759
Utang Obligasi 61.037 - -
Utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek 277.849 261.657 400.934
Uang muka diterima - pihak ketiga 197.506 124.242 241.040
Utang pajak 237.940 242.754 238.135
Beban akrual 82.960 103.110 225.311
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 688.268 1.122.593 641.300
Utang lembaga keuangan bukan bank 12.765 6.469 4.893
Liabilitas sewa 46.270 58.725 42.535
Liabilitas jangka pendek lain-lain 495.480 494.922 442.754
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.009.036 3.513.085 3.394.292
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 22.519 20.859 32.034
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 3.066.069 3.019.033 5.446.485
Liabilitas sewa 27.374 48.950 76.286
Utang lembaga keuangan bukan bank 185.253 196.853 4.598
Liabilitas pajak tangguhan 708.905 711.730 711.730
Uang muka setoran modal 220.000 220.000 220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain 261.450 261.450 288.500
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.491.570 4.478.875 6.779.633
JUMLAH LIABILITAS 7.500.606 7.991.960 10.173.925
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham 3.152.529 3.152.529 3.152.529
Saham treasuri (40.292) (40.292) (22.363)
Tambahan modal disetor 4.015.083 4.015.083 4.007.764
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
non-pengendali (241.141) (241.141) (241.141)
Rugi komprehensif lain (383.254) (373.981) (366.528)
Defisit (4.150.889) (4.329.883) (4.506.908)
31
Page 58
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 2.352.036 2.182.315 2.023.353
Kepentingan Non-pengendali 15.391 9.235 26.290
Jumlah Ekuitas 2.367.427 2.191.550 2.049.643
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 9.868.033 10.183.510 12.223.568
*) tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 2.932.488 3.218.407 4.204.612 4.574.124
BEBAN POKOK PENJUALAN 2.060.440 2.459.926 3.147.466 3.542.668
LABA KOTOR 872.048 758.481 1.057.146 1.031.456
BEBAN USAHA
Penjualan 78.380 101.941 132.719 157.900
Umum dan administrasi 190.627 169.958 220.961 212.449
Jumlah beban usaha 269.007 271.899 353.680 370.349
LABA USAHA 603.041 486.582 703.466 661.107
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) dari perubahan
nilai wajar aset biologis 4.300 6.802 13.771 35.486
Beban bunga dan keuangan (348.834) (412.966) (564.138) (581.611)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
asing - bersih 117 (72) 252 (38)
Pendapatan bunga 2.724 5.394 6.936 6.708
Rugi penjualan Entitas Anak - (214.467) (214.468) (220.272)
Lain-lain - bersih 35.483 26.838 (69.972) (16.310)
Beban lain-lain - bersih (306.210) (588.471) (827.619) (776.037)
RUGI SEBELUM PAJAK 296.831 (101.889) (124.153) (114.930)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH (111.681) 206.188 284.123 127.565
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN 185.150 104.299 159.970 12.635
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti - - 2.328 4.870
Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi - - (512) (1.071)
- - 1.816 3.799
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan
dari kegiatan usaha luar negeri (9.273) - (9.269) (9.269)
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN 175.877 104.299 152.517 7.165
LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER
SAHAM
Dasar (dalam Rupiah penuh) 5,75 3,81 5,68 0,55
*) tidak diaudit
32
Page 59
RASIO KEUANGAN
30 September 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Pertumbuhan (%)
Pendapatan (8,9)1) (8,1) 55,7
EBITDA 10,51) 1,8 37,2
Laba kotor 15,01) 2,5 65,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan 77,51) 1.166,1 n/a3)
Aset (3,1)2) (16,7) 1,5
Liabilitas (6,1)2) (21,4) 1,9
Ekuitas 8,02) 6,9 (0,4)
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset 2,5 1,6 0,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas 10,4 7,3 0,6
EBITDA / Pendapatan 31,7 26,7 24,1
Laba kotor / Pendapatan 29,7 25,1 22,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan 6,3 3,8 0,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar (current ratio) 0,4 0,4 0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas 3,2 3,6 5,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset 0,8 0,8 0,8
Interest coverage ratio4) 2,7 2,0 1,9
Debt service coverage ratio5) 1,0 0,5 0,5
Interest-bearing debt to equity ratio6) 2,0 2,3 3,5
*) tidak diaudit
1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3) Untuk periode yang sama pada 31 Desember 2021, Perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan.
4) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
5) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga(utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
6) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Keterangan Persyaratan Keuangan 30 September 2024
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current ratio Min. 1x 0,7x1)
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,8x
Debt to equity ratio2) Maks. 2,6x 3,1x1)
SGA, STP, PLS dan KAPAG
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks 3x 2,4x
Interest coverage ratio Min. 1x 4,1x
JMS
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to equity ratio2) Maks. 2,75x 2,4x
Debt to EBITDA ratio Maks. 4x 2,0x
Debt service coverage ratio Min. 1x 1,5x
Operating cash flow Positif Positif
Total net worth Positif Positif
1) ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 30 Desember 2024
2) Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank
+ liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.
Perhitungan pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian kredit per 30 September 2024 dilakukan
berdasarkan konsolidasi keuangan masing-masing kelompok debitur.
Pada tanggal laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi sebagian
besar rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit, kecuali beberapa rasio keuangan
Perusahaan Anak, yaitu ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari kreditur untuk pengenyampingan
beberapa rasio keuangan tersebut.
33
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan
atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan
oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam
bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai
akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
1. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
Pendapatan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah Rp2.932,4 miliar, menurun sebesar 8,9% atau Rp369,5 miliar periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.218,4 miliar. Penurunan pendapatan disebabkan
oleh penurunan 1 (satu) pabrik kelapa sawit (PKS) dan penurunan volume pembelian buah luar karena
Perseroan selektif dalam hal kualitas dan harga buah guna fokus pada profitabilitas Perseroan. Meskipun
jumlah volume buah yang diolah mengalami penurunan, Perseroan melakukan mitigasi dengan cara
optimalisasi tingkat ekstraksi PKS sehingga OER tercatat meningkat sebesar 4% year-on-year (YoY)
menjadi 23,6% dari sebelumnya 22,7% dan KER tercatat meningkat sebesar 6% YoY menjadi 4,4%
dari sebelumnya 4,2% .
Disisi lain, Perseroan juga melakukan inisiasi ekspansi bisnis trade pembelian CPO sehingga sampai
dengan 30 september 2024, total aktivitas trade CPO tercatat mencapai sekitar 20.000 MT atau setara
+ Rp400,0 miliar yang berkontribusi langsung terhadap total pendapatan Perseroan. Volume penjualan
CPO dan PK sampai dengan 30 September 2024 masing-masing sebanyak 222.580 MT dan 34.795 MT.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.204,6
miliar, menurun sebesar Rp369,5 miliar dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp4.574,1 miliar. Penurunan pendapatan Perseroan disebabkan oleh menurunnya harga
jual rata-rata CPO sebesar Rp1.077 per kilogram, atau -8,9% dibandingkan tahun sebelumnya, dari
Rp12.092 per kilogram untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp11.015
per kilogram untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Walaupun demikian, volume penjualan CPO Perseroan mengalami peningkatan sebanyak 12.975 ton,
dari sebanyak 334.252 ton untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 347.227
ton untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan berkomitmen untuk terus
34
Page 61
meningkatkan volume penjualan dengan menerapkan strategi penjualan yang efektif dan efisien, sehingga
dapat mempertahankan kinerja pendapatan Perseroan di tengah penurunan harga jual rata-rata CPO
di pasar.
Laba Kotor
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Laba kotor untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah
Rp872,0 miliar, meningkat sebesar 15,0% atau Rp113,5 miliar dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp758,4 miliar. Kenaikan laba kotor disebabkan
karena Perseroan berhasil meningkatkan efisiensi biaya operasional sehingga beban pokok penjualan
turun sebesar 16% YoY menjadi Rp2.060,4 miliar dari Rp2.459,9 miliar.
Penurunan biaya pembelian tandan buah segar tersebut ditengarai oleh peningkatan pertumbuhan FFB
yield/ Ha (imbal hasil tandan buah segar per hektar) Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar 5,0% dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023. Strategi lainnya dimana Perseroan konsisten dalam pemeliharaan
tanaman yang baik berdampak positif dalam pengendalian biaya dan peningkatan produktivitas perseroan
dalam 9 (sembilan) bulan terakhir, sehingga rasio laba kotor terhadap penjualan perseroan meningkat
menjadi 29,74% dari sebelumnya 25,14% pada posisi 31 Desember 2023.
Beberapa faktor yang juga mendorong penurunan beban pokok penjualan adalah penurunan harga
pupuk yang signifikan pada tahun 2024 dan efisiensi dari biaya pemeliharaan kebun dikarenakan kondisi
tanaman yang sehat berkat konsistensi Perseroan dalam melakukan pemeliharaan pada tahun-tahun
sebelumnya. Apalagi didukung oleh sistem digitalisasi dan mekanisasi yang telah diimplementasikan
pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp1.057,1 miliar, meningkat
sebesar Rp25,6 miliar atau 2,49% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp1.031,4 miliar. Kenaikan laba kotor Perseroan disebabkan oleh menurunnya komponen biaya
pembelian tandan buah segar pada beban pokok penjualan sebesar Rp432,1 miliar, dari sebesar Rp1.472,8
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp1.040,7 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan biaya pembelian tandan buah segar didukung oleh peningkatan pertumbuhan FFB yield/ Ha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 34,0% dibandingkan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta upaya Perseroan yang menerapkan strategi efisiensi
dalam aktivitas operasionalnya. Adapun upaya efisiensi yang dilakukan Perseroan meliputi manajemen
pembelian tandan buah segar secara tepat sesuai kebutuhan produksi dan menjaga nilai pembelian
tandan buah segar tetap kompetitif dan menguntungkan.
Laba Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Laba periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 adalah
Rp185,1 miliar, meningkat sebesar Rp80,8 miliar atau 77,5% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp104,2 miliar. Kenaikan laba periode berjalan
Perseroan didukung oleh penurunan beban bunga sebesar 15,5% dari sebesar Rp412,9 miliar untuk
periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 menjadi Rp348,8 miliar
untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dikarenakan komitmen
35
Page 62
Perseroan dalam penurunan pinjaman bank secara berkelanjutan. Disamping itu, peningkatan laba juga
didukung oleh penurunan komponen beban penjualan pada beban usaha sebesar 23,1% atau Rp23,5
miliar, dari Rp101,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023
menjadi Rp78,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp159,9
miliar, meningkat sebesar 1.166,1% atau Rp147,3 miliar dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp12,6 miliar. Kenaikan laba periode berjalan Perseroan seiring dengan
menurunnya komponen beban penjualan pada beban usaha sebesar 15,9% atau Rp25,1 miliar, dari
Rp157,9 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp132,7 miliar untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Volume penjualan CPO Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan, namun Perseroan mencatatkan
penurunan beban penjualan pada periode yang sama, kondisi ini mencerminkan bahwa upaya efisiensi
yang dilakukan Perseroan tetap efektif dalam upayanya untuk meningkatkan profitabilitas.
Perseroan mencatatkan manfaat pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp284,1 miliar, meningkat 122,7% atau Rp156,5 miliar dibandingkan jumlah manfaat pajak
penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp127,5 miliar.
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Aset
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp9.868,0 miliar, menurun sebesar
3,1% atau Rp315,4 miliar dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp10.183,5 miliar. Penurunan jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 disebabkan
oleh penurunan jumlah aset tidak lancar sebesar 4,1% atau Rp360,3 miliar dibandingkan pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan jumlah aset tidak lancar tersebut di-offset dengan kenaikan jumlah aset
lancar sebesar 3,4% atau Rp44,8 miliar sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp10.183,5 miliar, menurun sebesar
16,7% atau Rp2.040,0 miliar dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp12.223,5 miliar. Penurunan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan oleh
penurunan jumlah aset lancar dan jumlah aset tidak lancar masing-masing sebesar 3,4% dan 31,0%
atau Rp583,7 miliar dan Rp1.456,2 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana
yang dijelaskan di bawah ini.
Aset Lancar
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp1.344,8 miliar, meningkat
sebesar 3,4% atau Rp44,8 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.300,0 miliar.
Faktor utama yang mendorong kenaikan jumlah aset lancar pada tanggal 30 September 2024 terutama
karena kenaikan saldo kas dan bank sebesar 64,4% atau Rp17,6 miliar dan kenaikan piutang plasma
sebesar 11,2% atau Rp24,0 miliar.
Saldo kas dan bank tercatat meningkat dikarenakan profitabilitas Perseroan yang terus meningkat dan
didukung oleh iklim usaha yang positif dimana harga komoditas minyak sawit stabil tinggi yaitu diatas
Rp 11 juta per ton CPO. Sementara itu peningkatan saldo persediaan dikarenakan pada akhir periode
30 September 2024 dikarenakan sedang dalam proses loading CPO.
36
Page 63
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp1.300,0 miliar, menurun sebesar
31,0% atau Rp583,7 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp1.883,7 miliar. Faktor
utama penurunan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 seiring dengan upaya Perseroan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional yang telah dilakukan melalui upaya meningkatkan
perputaran penjualan sehingga jumlah persediaan dan piutang usaha Perseroan menurun, serta hanya
menjaga jumlah nilai persediaan minimum. Dengan demikian, Perseroan dapat mengurangi kebutuhan
modal kerja yang tinggi. Penurunan persediaan barang jadi Perseroan disebabkan oleh keberhasilan
Perseroan dalam meningkatkan efektivitas rantai pasokan persediaan barang jadi sekaligus untuk mitigasi
risiko penurunan kualitas CPO.
Atas beberapa upaya tersebut di atas, Perseroan mencatatkan efisiensi kebutuhan modal kerja pada
tanggal 31 Desember 2023 yang tercermin dari jumlah persediaan, aset lancar lain-lain, dan uang muka
kepada pemasok pihak ketiga yang masing-masing menurun sebesar 55,8%, 66,0%, dan 23,8% atau
Rp270,0 miliar, Rp163,0 miliar, dan Rp39,4 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022.
Aset Tidak Lancar
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar Rp8.523,1 miliar,
mengalami penurunan sebesar 4,1% atau Rp360,3 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp8.883,5 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh tanaman menghasilkan yang diamortisasi
sebesar Rp233,7 miliar, serta penurunan aset pajak tangguhan sebesar Rp112,3 miliar dalam hal ini
sejalan dengan meningkatnya laba periode berjalan Perseroan sebesar 77,5% dibandingkan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang memungkinkan Perseroan untuk
memanfaatkan pajak tangguhan tersebut.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp8.883,5 miliar, menurun
sebesar 14,1% atau Rp1.456,2 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp10.339,7
miliar. Penurunan jumlah aset tidak lancar seiring dengan penurunan liabilitas tidak lancar sebesar 21,4%
atau Rp2.300,7 miliar karena Perseroan melakukan rasionalisasi aset.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp7.500,6 miliar, menurun sebesar
6,1% atau Rp491,3 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp7.991,9 miliar. Penurunan
jumlah liabilitas Perseroan disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar 14,3%
atau Rp504,0 miliar, dan liabilitas jangka panjang yang tercatat hanya naik sebesar 0,3% atau sebesar
Rp12,6 miliar sehingga secara total liabilitas tercatat menurun dan dengan penurunan liabilitas tersebut
menunjukan bahwa posisi laporan keuangan perseroan semakin sehat. Penjelasan lebih lanjut untuk
liabilitas jangka pendek dan jangka panjang dijelaskan pada bagian bawah ini.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp7.991,9 miliar, menurun sebesar
21,4% atau Rp2.181,9 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp10.173,9 miliar. Penurunan
jumlah liabilitas Perseroan disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka panjang sebesar 33,9%
atau Rp2.300,7 miliar sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
37
Page 64
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp3.009,0 miliar,
menurun sebesar 14,3% atau Rp504,0 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.513,0 miliar. Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan disebabkan oleh penurunan bagian
liabilitas jangka panjang dari utang bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 38,7%
atau Rp434,3 miliar. Hal ini merupakan salah satu upaya Perseroan dalam melakukan efisiensi terhadap
liabilitas jangka pendek sebagai komitmen untuk mencapai tingkat leverage yang lebih sehat. Perseroan
selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.513,0 miliar,
meningkat sebesar 3,5% atau Rp118,7 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp3.394,2 miliar. Kenaikan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan disebabkan oleh peningkatan bagian
liabilitas jangka panjang dari utang bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 75,0%
atau Rp481,2 miliar. Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban jangka
pendeknya.
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp4.491,5 miliar,
meningkat sebesar 0,3% atau Rp12,6 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.478,8 miliar. Kenaikan jumlah liabilitas jangka panjang disebabkan oleh kenaikan utang bank yang
telah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 1,6% atau Rp47,0 miliar.
Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban liabilitas jangka panjangnya.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.478,8 miliar,
menurun sebesar 33,9% atau Rp2.300,7 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.779,6 miliar. Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang merupakan komitmen Perseroan untuk
mencapai tingkat leverage yang lebih sehat. Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi
kewajiban liabilitas jangka panjangnya.
Jumlah Ekuitas
Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp2.367,4 miliar, meningkat sebesar
8,0% atau Rp175,8 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.191,5 miliar.
Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan utamanya disebabkan oleh peningkatan profitabilitas operasional
Perseroan pada tanggal 30 September 2024.
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp2.191,5 miliar, meningkat sebesar
6,9% atau Rp141,9 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.049,6 miliar.
Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan utamanya disebabkan oleh peningkatan profitabilitas operasional
Perseroan pada tahun 2023.
38
Page 65
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja
modal, dan pembayaran utang bank jangka pendek. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari
kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank, baik utang jangka panjang maupun
utang jangka pendek.
Sampai dengan 30 September 2024, Perseroan memiliki kas dan setara kas sekitar Rp45,0 miliar.
Perseroan juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam bentuk saham treasuri Perseroan
sejumlah 402.922.800 saham yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham (buyback) pada tahun
2022 dan 2023.
Sumber pendanaan Perseroan yang utama diperoleh dari kegiatan operasional berupa penjualan minyak
kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”), dan Tandan Buah Segar (“TBS”) dengan sistem kontrak kepada
pembeli utama yang telah menjalin kerja sama cukup lama dan rekam jejak yang baik dengan Perseroan.
Pembeli biasanya melakukan pembayaran di muka sekitar 80% dari harga penjualan atau sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati, penerimaan tersebut merupakan sumber likuiditas internal Perseroan. Selain
itu, likuiditas eksternal didapatkan dari pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank. Perseroan
menerapkan kebijakan keuangan yang memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mempertahankan
fleksibilitas pendanaan dan pengembangan usaha. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan
keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan
dengan piutang pihak ketiga.
Sumber pendanaan Perseroan pada 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 sebagian
besar berasal dari kas internal Perseroan. Perseroan konsisten untuk terus menurunkan fasilitas pembiayaan
dari bank dan untuk mendanai seluruh kebutuhan biaya operasional serta modal kerja Perseroan. Selain
itu, untuk belanja modal di tahun 2024, Perseroan melakukan kombinasi sumber pendanaan dari internal
kas dan lembaga pembiayaan untuk mendanai aktivitas belanja modal perseroan tersebut.
Pada saat informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas utama perseroan berasal dari kegiatan operasional, tidak terdapat sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan dan
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan. Penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan dalam rangka memenuhi rencana belanja modal dan untuk penurunan pokok dan
biaya pinjaman jangka pendek.
Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup, penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan untuk belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Jika terdapat ketidakcukupan
dalam modal kerja, perseroan akan mengupayakan penyesuaian belanja aktiva atau modal kerja hanya
untuk aktivitas prioritas sebelum melalui penambahan fasilitas kredit modal kerja dari bank atau lembaga
keuangan bukan bank.
ARUS KAS
(Dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi 557.278 316.353 633.062 514.295
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (93.302) (46.212) (132.208) (200.463)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan (446.356) (326.481) (582.375) (308.563)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Setara kas 17.620 (56.340) (81.521) 5.269
Kas dan Bank Awal Periode/Tahun 27.378 108.876 108.876 103.577
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing 3 5 23 30
Kas dan Bank Akhir Periode/Tahun 45.001 52.541 27.378 108.876
39
Page 66
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp557,2 miliar, meningkat sebesar 76,2% atau
Rp240,9 miliar dibandingkan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp316,3 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan terutama oleh penurunan jumlah pembayaran kas
kepada pemasok sebesar 15,0% atau Rp282,4 miliar menjadi Rp1.598,1 miliar pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.880,6 miliar pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023. Faktor yang mempengaruhi penurunan
pembayaran kepada pemasok adalah penurunan volume pembelian buah luar karena Perseroan selektif
dalam hal kualitas dan harga buah guna fokus pada profitabilitas Perseroan, dan penurunan harga
pupuk di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024, serta keberhasilan efisiensi
operasional dari penerapan mekanisasi dan digitalisasi dalam seluruh operasional Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga mencatatkan penurunan pembayaran beban bunga pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar 18,3% atau Rp78,3 juta dari Rp428,2 miliar pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 menjadi Rp349,8 miliar pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 karena Perseroan konsisten menurunkan
pinjaman bank.
Kenaikan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sejalan dengan aktivitas operasional Perseroan
yang lebih efisien.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp633,0 miliar, meningkat sebesar 23,1% atau Rp118,7 miliar dibandingkan
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp514,2 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah
pembayaran kas kepada pemasok sebesar 25,6% atau Rp744,7 miliar menjadi Rp2.166,5 miliar pada 31
Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp2.911,2 miliar pada 31 Desember 2022. Kenaikan arus kas
bersih diperoleh dari aktivitas operasi sejalan dengan aktivitas operasional Perseroan yang lebih efisien.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp93,3 miliar, meningkat sebesar 101,9%
atau Rp47,0 miliar dibandingkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp46,2 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan perolehan aset tetap sebesar 126,4% atau
sebesar Rp67,4 miliar berupa penambahan kapasitas pabrik kelapa sawit yang masih dalam proses
pembangunan dan pembibitan untuk rencana penanaman baru di Kalimantan Timur.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp132,2 miliar, menurun sebesar Rp68,2 miliar dibandingkan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada 31 Desember 2022 sebesar 34,0%
atau Rp200,4 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penempatan ke kas yang dibatasi
penggunaannya sebesar Rp150,0 miliar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Walaupun
40
Page 67
demikian, Perseroan tetap melakukan belanja modal untuk perolehan aset tetap sebesar Rp279,0 miliar
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, meningkat sebesar 56,1% atau Rp100,3 miliar dari
sebelumnya sebesar Rp178,7 miliar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp446,3
miliar, meningkat sebesar 36,7% atau Rp119,8 miliar dibandingkan pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp326,4 miliar. Peningkatan tersebut seiring dengan
strategi Perseroan untuk terus menurunkan utang bank melalui pembayaran pinjaman dari utang bank dan
utang lembaga keuangan bukan bank yang telah jatuh tempo yang telah dipenuhi Perseroan melalui dana
internal sebagai upaya untuk mengurangi beban bunga dan mencapai tingkat leverage yang lebih sehat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp582,3 miliar, meningkat sebesar 88,7% atau Rp273,8 miliar dibandingkan
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp308,5 miliar. Kenaikan tersebut seiring dengan pembayaran pinjaman
dari utang bank dan utang lembaga keuangan bukan bank yang telah jatuh tempo yang telah dipenuhi
Perseroan melalui dana internal sebagai upaya untuk mengurangi beban bunga dan mencapai tingkat
leverage yang lebih sehat.
POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
41
Page 68
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
42
Page 69
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus
sebelas juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima
ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham
adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta
sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Penawaran Umum Perdana”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei
2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta No.
2/2023”).
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 (“Akta No. 61/2021”)
jo. Akta No. 2/2023. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017; (iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
61/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang Industri dan Pertanian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
- memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
43
Page 70
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah dalam bidang perkebunan kelapa sawit, memproduksi dan memasarkan CPO dan inti sawit.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham tertanggal 31 Januari
2025, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp100,-) (%)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital International 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
3. PERIZINAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 3 tahun Jenis : Pembangkit Tenaga
Kegiatan Usaha Izin Usaha Penyediaan Pembangkit Listrik Biomassa dan
Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Pembangkit Tenaga
No. 812031011062900030002, tanggal 25 Listrik Diesel
Juli 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS atas nama Kepala DPMPTSP Jumlah : 5 Unit
Provinsi Kalimantan Tengah Sifat : Utama – Untuk
Penggunaan kepentingan sendiri
Lokasi : Pabrik Kelapa Sawit
Pembangkit Perseroan, Sungai
Bedaun, Kumai,
Kotawaringin Barat
44
Page 71
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang 5 tahun dan dapat Lokasi : Kumai Hulu, Kumai
Kegiatan Usaha Sertifikat Standar diperpanjang selama Kotawaringin Barat
Perpanjangan Pengoperasian Terminal memenuhi persyaratan Kalimantan Tengah
Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”)
No. 812031011062900030003, tanggal Pengawas : Kantor Kesyahban-
6 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh daran dan Otoritas
Lembaga OSS atas nama Menteri Pelabuhan Kelas IV
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Kumai
Penanaman Modal
3. Surat No. PMKU.IDKUM.1224.000003 9 Desember 2025 Perseroan tercatat sebagai perusahaan
tanggal 9 Desember 2024 perihal yang melakukan kegiatan usaha bongkar
Pemberitahuan Melakukan Kegiatan muat
Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas IV Kumai
Izin dan Dokumen sehubungan dengan Lingkungan Hidup
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun -
dan Perumahan Rakyat No. 1896/
KPTS/M/2024, tanggal 5 Agustus 2024,
tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air
Izin dan Dokumen Operasional Perseroan Lainnya
5. NPWP No. 01.882.908.5-713.001, - -
yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak - -
No. S-1237KT/WPJ.29/KP.0703/2015
tanggal 7 April 2015, yang diterbitkan oleh
KPP Pratama Pangkalanbun, Direktorat
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
Republik Indonesia
7. Surat Keterangan Terdaftar No. S-102/ - -
KT/KPP.070803/2022, tanggal 19
Desember 2022, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
8. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1237KT/ - -
WPJ.20/KP.0703/2015, tanggal 7 April
2015, yang diterbitkan oleh KPP Pratama
Pangkalanbun, Direktorat Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan Republik
Indonesia
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:
45
Page 72
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Fasilitas 1. PT Bank KAB : 60 bulan terhitung Pemberian Fasilitas Kredit dengan rincian
Kredit No. 19, tanggal Jtrust 2 sejak tanggal sebagai berikut:
7 September 2021, Indonesia efektif fasilitas 1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2
yang dibuat di hadapan Tbk. sampai dengan (“KAB 2”) dengan pagu fasilitas kredit
DR. Anriz Nazaruddin (“Bank”) 4 April 2029 senilai Rp45.000.000.000, bersifat
Halim, S.H., M.H., M.Kn., 2. Perseroan fasilitas langsung, on-revolving basis
KAP : Terhitung sejak
Notaris di Jakarta Barat (“Debitur”) dan uncommitted.
1 tanggal 8 Juni
sebagaimana diubah 2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
2024 sampai
dengan: (“KAP 1”) dengan pagu fasilitas kredit
dengan 8 Juni
1. Perubahan Perjanjian senilai Rp77.000.000.000 (sebagian
2025
Fasilitas Kredit No. plafond fasilitas diblokir dan akan
172/PK.BG/GBD-JAK/ KAP : 26 September dilakukan pembukaan blokir sebesar
IX/2021, tanggal 20 2 2024 sampai penurunan porsi pokok fasilitas KAB
September 2021; dengan 26 bertahap setiap enam bulan sampai
2. Akta Addendum September 2025 dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
Perjanjian Fasilitas KAP : 12 bulan terhitung fasilitas langsung, on revolving basis
Kredit No. 35, tanggal BTB sejak tanggal dan uncommitted.
22 Februari 2022 yang 23 Februari 2024 3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
dibuat di hadapan sampai dengan (“KAP 2”) dengan pagu fasilitas kredit
DR. Anriz Nazaruddin 23 Februari senilai Rp60.000.000.000, bersifat
Halim, S.H., M.H., 2025. Perseroan fasilitas langsung, on-revolving basis
M.Kn., Notaris di akan melakukan dan uncommitted.
Jakarta Barat; perpanjangan atas 4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
3. P e r u b a h a n fasilitas kredit ini. Back to Back (“KAP BTB”)
(Addendum) Perjanjian BG : Berlaku sampai dengan pagu fasilitas kredit senilai
Kredit No. 045/ dengan 7 Januari Rp50.000.000.000, bersifat fasilitas
JTRUST-AGR/LBS- 2026 langsung, on revolving basis dan
JKT/II/2023, tanggal uncommitted.
23 Februari 2023; 5. Fasilitas Kredit Modal Kerja - Bank
4. Akta Addendum Garansi (“BG”) dengan pagu fasilitas
Perjanjian Fasilitas kredit senilai Rp182.000.000.000,
Kredit No. 12, tanggal bersifat fasilitas tidak langsung, non
7 Juni 2023 yang revolving basis dan committed.
dibuat di hadapan
DR. Anriz Nazaruddin Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Halim, S.H., M.H., Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk
M.Kn., Notaris di fasilitas BG digunakan sebagai jaminan
Jakarta Barat; pembayaran tagihan yang berhubungan
5. Akta Addendum dengan kewajiban fiskal SSS dan PCS
Perjanjian Fasilitas pada masa periode kewajiban fiskal tahun
Kredit No. 146, tanggal 2016 sampai dengan tahun 2020.
22 September 2023
yang dibuat di hadapan Bunga:
DR. Anriz Nazaruddin
KAB : 10,75% per annum
Halim, S.H., M.H.,
2
M.Kn., Notaris di
Jakarta Barat; KAP : 10,75% per annum
6. Perubahan Perjanjian 1
Fasilias Kredit No. KAP : 10,75% per annum
0 5 3 / J T R U S T- A G R / 2
LBS/II/2024, tanggal
23 Februari 2024; KAP : Spread 1,25% per
7. Perubahan dan BTB annum di atas tingkat
Pernyataan kembali suku bunga deposito
Perjanjian Kredit yang menjadi agunan
No. 285/J-TRUST- BG : N/A
AGR/LBS/IX/2024,
tanggal 25 September
2024.
46
Page 73
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
1. Jaminan eksisting yang turut saling
menjamin (cross collateral dan cross
default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2, dan
BG:
a. Sebagai jaminan, Debitor
menjaminkan beberapa bidang tanah
kosong sebagaimana diuraikan
dalam SHM No. 1074, 1075, 1077,
1078, 836 dan SHGB No. 897 dan
898, yang terletak di Provinsi DKI
Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kelurahan Selong
seluas 3.024 m2, yang terdaftar atas
nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp158.400.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 04276/2021 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
54/2021, tanggal 19 Oktober 2021,
dibuat di hadapan Doddy Radjasa
Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Jakarta Selatan.
b. Sebagai jaminan, Debitor
menjaminkan beberapa bidang tanah
kosong sebagaimana diuraikan dalam
SHM No. 1076, 900, 899, 916, 837,
1033 dan SHGB No. 900, 803, dan
899, yang terletak di Provinsi DKI
Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kelurahan Selong
seluas 1.533 m2, yang terdaftar atas
nama Peter Sondakh.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp2.418.655.431 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
59/2023, tanggal 4 Juli 2023, dibuat
di hadapan Doddy Radjasa Waluyo,
S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Jakarta Selatan.
2. Deposito Berjangka berdasarkan Akta
Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai
Deposito No. 36 tanggal 22 Februari
2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, untuk menjamin
Fasilitas KAP BTB atas nama Debitor
pada Kreditor sebagai berikut:
47
Page 74
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
No. No. No. Nominal
Rekening Bilyet
1. 3200641301 AF Rp12.500.000.000
058701
2. 3200641318 AF Rp12.500.000.000
058702
3. 3200641332 AF Rp12.500.000.000
058703
4. 3200641349 AF Rp12.500.000.000
058704
Berikut segala perpanjangan,
perubahan, serta tambahannya, yang
telah diikat secara gadai berdasarkan
Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Gadai Deposito No. 36 tanggal 22
Februari 2022, yang dibuat di hadapan
DR. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
3. Jaminan baru yang hanya menjamin
fasilitas KAP 2:
Sebagai jaminan, Debitor menjaminkan
sebidang tanah perkebunan
sebagaimana diuraikan dalam SHGU
No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174,
yang terletak di Provinsi Kalimantan
Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
seluas 973 Ha, yang terdaftar atas nama
PT Jaya Mandiri Sukses.
Tanah-tanah tersebut telah diikat
sebagai jaminan tingkat pertama
sebesar Rp75.000.000.000 untuk
Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 01249/2023 dan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
080/2023, tanggal 16 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H.,
M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative
Covenants):
Addendum 4
Hingga seluruh kewajiban Debitur
berdasarkan pada atau terkait dengan
Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis,
Debitur tidak diperkenankan, tanpa ada
persetujuan tertulis dari Kreditor terlebih
dahulu untuk menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan berupa
apapun juga atau fasilitas leasing dari
pihak lain atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran
kewajiban Debitur kepada Kreditor.
48
Page 75
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Addendum 5
Hingga seluruh kewajiban Debitur
berdasarkan pada atau terkait dengan
Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
dinyatakan lunas oleh Kreditor secara
tertulis, Debitur tidak diperkenankan tanpa
ada pemberitahuan secara tertulis dari
Kreditor terlebih dahulu untuk (kecuali yang
sudah ada sebelum ditandatanganinya
akta ini), menerima suatu pinjaman uang
atau fasilitas keuangan berupa apapun juga
atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
mengadakan suatu hutang atau kewajiban
apapun juga yang dapat mempengaruhi
kemampuan pembayaran kewajiban
Debitur kepada Kreditor.
Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada Bank berdasarkan
Surat EHP No. 528/FIN-EHP/JKT/
XII/24, tanggal 16 Desember 2024
perihal Permohonan Persetujuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II PT Eagle High Plantations Tbk dan
telah menerima persetujuan dari
Bank berdasarkan Surat Persetujuan
Permohonan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk
No. 269/BJI/CBOD/JKT/XII/2024, tanggal
20 Desember 2024, yang diterbitkan oleh
Bank.
B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian kredit Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian kredit Perusahaan Anak dengan rincian
sebagai berikut:
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 01 September Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
Fasilitas Transaksional Rakyat 2019 dengan jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
Khusus No. 59, tanggal Indonesia hingga
22 Desember 2015, (Persero) Tbk. 31 Desember Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
sebagaimana telah (“Bank”) 2027 restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
diubah dengan: 2. STP (“Debitur”)
a. Akta Addendum Bunga: 8,50% per tahun.
Perjanjian Fasilitas
Transaksional Jaminan:
Khusus No. 04, Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
tanggal 8 Mei 2018; termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
b. Akta Addendum lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
Perjanjian Fasilitas sebagaimana berikut:
Transaksional
Khusus PT 1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Suryabumi Tunggal Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
Perkasa No. 27 terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
tanggal 28 Juni 2018; Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
c. Akta Addendum Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas
Perjanjian Fasilitas nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
Transaksional bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
Khusus No. 73, sudah ada maupun yang akan ada.
tanggal 29 Oktober
2019;
49
Page 76
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. Akta Addendum Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perjanjian Fasilitas tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
Transaksional untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Khusus Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
PT Suryabumi 2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
Tunggal Perkasa sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
No. 15 tanggal Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
30 November 2020; 00557/2024.
seluruhnya dibuat
di hadapan Djumini 2. sebidang tanah yang masih dalam proses
Setyoadi, S.H., M.Kn., sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di Desa
Notaris di Jakarta Perian, Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten Kutai
Pusat. Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seluas
1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan berupa Izin
Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang terdaftar
atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 158.437.000.000.
3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur,
beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain
diatas lahan baik yang sudah ada maupun yang
akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016.
4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
jam.
50
Page 77
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00296/2018 tanggal 21 Juni 2018.
5. sebidang tanah yang masih dalam proses
sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.
6. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
yang akan ada.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016.
7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
bulking station.
51
Page 78
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016.
8. 6 bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No.
60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di
Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai Durian,
Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No.
40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di
Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
baik yang sudah ada maupun yang akan ada.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
00295/2018 tanggal 21 Juni 2018.
9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
2018.
10. sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun
terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan
Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang terdaftar
atas nama Perseroan, beserta pabrik kelapa sawit
kapasitas 60 ton dan perumahan.
52
Page 79
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
2018.
11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 730.121.335.000 untuk
Perjanjian Kredit ini.
12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkapnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.697.000 untuk
Perjanjian Kredit ini.
13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan pabrik
kelapa sawit, bangunan perumahan karyawan dan
sarana pelengkap di atasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.805.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020.
14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
bulking, peralatan dan mesin-mesin.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
2020.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi ini.
53
Page 80
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Akta Perubahan Atas 1. PT Bank Sejak 24 Juni Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian
Perjanjian-Perjanjian Negara 2019 hingga: sebagai berikut:
Kredit No. 65, tanggal Indonesia ADS: ADS:
24 Juni 2019 yang (Persero) Tbk. Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
dibuat di hadapan (“Kreditur”); 2030. Rp 419.570.000.000.
Djumini Setyoadi, 2. ADS; BHL: BHL:
S.H., M.Kn., Notaris 3. BHL; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
di Jakarta Pusat, 4. BLP; November 2028. Rp 650.475.000.000.
sebagaimana telah 5. SMS; BLP: BLP:
diubah dengan: 6. MSP; Tanggal 25 Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
ADS: (untuk November 2028. Rp 612.638.000.000.
i. Persetujuan selanjutnya SMS: SMS:
Perubahan secara Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal
Perjanjian Kredit bersama- 2030. sebesar Rp 248.194.000.000.
Restrukturisasi No. sama disebut MSP: MSP:
(1) 65 Akta No. “Debitur”) Tanggal 25 Mei Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
41, tanggal 24 Juli 2031. Rp 151.900.000.000.
2020, yang dibuat
dihadapan Djumini Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
Setyoadi, S.H., restrukturisasi atas kredit investasi.
M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat; Bunga:
ii. Persetujuan
ADS : 8,50% per tahun
Perubahan
Perjanjian Kredit BHL : 8,50% per tahun
Restrukturisasi No. BLP : 8,25% per tahun
(2) 65 Akta No.
46, tanggal 7 Juni SMS : 6% per tahun
2021, yang dibuat MSP : 6% per tahun
dihadapan Djumini
Setyoadi, S.H., Jaminan:
M.Kn, Notaris di Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
Jakarta Pusat; timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
iii. Persetujuan mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
Perubahan 1. ADS menjaminkan:
Perjanjian Kredit a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Restrukturisasi No. HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
(3) 65, tanggal 9 Juni Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
2023. Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
BHL: ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
a. Persetujuan sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
Perubahan sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
Perjanjian Kredit 647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011.
Restrukturisasi No. Serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
(1) 65 Akta No.
produksi 30 ton TBS/jam.
37, tanggal 24 Juli
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
2020, yang dibuat
tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
dihadapan Djumini
Setyoadi, S.H., untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
M.Kn, Notaris di Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020;
Jakarta Pusat; b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
b. Persetujuan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Perubahan dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
Perjanjian Kredit No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021
Restrukturisasi No. tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
(2) 65 Akta No. Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
38, tanggal 7 Juni di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
2021, yang dibuat Notaris di Jakarta Pusat;
dihadapan Djumini
Setyoadi, S.H.,
M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat;
54
Page 81
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. Persetujuan c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
Perubahan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Perjanjian Kredit dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
Restrukturisasi Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
No. (3) 65, Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
tanggal 9 Juni yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
2023. M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
2. BHL menjaminkan:
BLP: a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
a. Persetujuan dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
Perubahan terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
Perjanjian Kredit Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
Restrukturisasi Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
No. (1) 65 Akta
Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
No. 36, tanggal
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
24 Juli 2020, yang
Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
dibuat dihadapan
Djumini Setyoadi, 12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
S.H., M.Kn, berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
Notaris di Jakarta bangunan di atasnya.
Pusat; Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
b. Persetujuan 8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
Perubahan pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
Restrukturisasi Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
No. (2) 65 Akta Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
No. 42, tanggal 7 150.000.000.000).
Juni 2021, yang Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
dibuat dihadapan 4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
Djumini Setyoadi, tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
S.H., M.Kn, untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Notaris di Jakarta Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
Pusat; 2020;
c. Persetujuan b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Perubahan HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
Perjanjian Kredit Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
Restrukturisasi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
No. (3) 65,
Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
tanggal 9 Juni
nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
2023.
No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
2007, bangunan perumahan karyawan dan
SMS:
sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
a. Persetujuan
peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
Perubahan
TBS/jam.
Perjanjian Kredit
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Restrukturisasi
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
No. (1) 65 Akta
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
No. 42, tanggal
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
24 Juli 2020, yang
2020;
dibuat dihadapan
c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Djumini Setyoadi,
HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
S.H., M.Kn.,
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Notaris di Jakarta
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
Pusat;
seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
September 2008, serta mesin dan peralatan di
atasnya yang mendukung operasional bulking
CPO.
55
Page 82
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Persetujuan Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Perubahan tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
Perjanjian Kredit untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Restrukturisasi Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
No. (2) 65 Akta 2020;
No. 65, tanggal 30 d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Desember 2020, Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
yang dibuat di dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
hadapan Djumini Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
Setyoadi, S.H., Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
M.Kn., Notaris di yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Jakarta Pusat; M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Akta Persetujuan e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Perubahan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Perjanjian Kredit dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
Restrukturisasi Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
No. (3) 65 Akta Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021,
No. 37, tanggal yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
22 April 2021, M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
yang dibuat di 3. BLP menjaminkan:
hadapan Djumini a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
Setyoadi, S.H., dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
M.Kn., Notaris di terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
Jakarta Pusat; Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
d. Akta Persetujuan Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
Perubahan terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
Perjanjian Kredit perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
Restrukturisasi pelengkap diatasnya.
No. (4) 65 Akta Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
No. 12, tanggal 7 jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
Juni 2021, yang ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
dibuat di hadapan 0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
Djumini Setyoadi, b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
S.H., M.Kn., Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Notaris di Jakarta dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
Pusat; Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
e. Persetujuan Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
Perubahan yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
Perjanjian Kredit M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
Restrukturisasi c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
No. (5) 65 Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Kredit Investasi dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
Maksimum Rp Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
248.194.000.000, Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
tanggal 9 Juni yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
2023, yang M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
dibuat di hadapan 4. SMS menjaminkan:
Djumini Setyoadi, a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
S.H., M.Kn., HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
Notaris di Jakarta Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
Pusat. Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkap di atasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
September 2020;
56
Page 83
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
MSP: b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
a. Persetujuan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Perubahan dokumen PJF No. W10.00628930.AH.05.02
Perjanjian Kredit Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
Restrukturisasi Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021,
No. (1) 65 Akta yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
No. 33, tanggal M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
24 Juli 2020, yang c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
dibuat dihadapan Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
Djumini Setyoadi, dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
S.H., M.Kn, Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
Notaris di Jakarta Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
Pusat; yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
b. Persetujuan M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
Perubahan 5. MSP menjaminkan:
Perjanjian Kredit a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Restrukturisasi HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
No. (2) 65 Akta Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
No. 63, tanggal Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
30 Desember Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
2020, yang atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
dibuat dihadapan kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
Djumini Setyoadi, diatasnya.
S.H., M.Kn, Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
Notaris di Jakarta tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Pusat; Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
c. Persetujuan tanggal 12 Maret 2020;
Perubahan b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
Perjanjian Kredit Home Statement 30 September 2022 dengan
Restrukturisasi dokumen-dokumen PJF No. W10.00623528.
No. (3) 65 Akta AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
No. 35, tanggal 22 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
April 2021, yang 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
dibuat dihadapan Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
Djumini Setyoadi, c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
S.H., M.Kn, Statement 30 September 2022 dengan
Notaris di Jakarta dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
Pusat; AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
d. Persetujuan 2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
Perubahan 7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Perjanjian Kredit Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
Restrukturisasi 6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan
No. (4) 65 Akta tanah yang masih dalam proses penerbitan
No. 20, tanggal 7 Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
Juni 2021, yang Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
dibuat dihadapan Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
Djumini Setyoadi, seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
S.H., M.Kn, Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan
Notaris di Jakarta kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
Pusat; di atasnya.
e. Persetujuan Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
Perubahan tingkat pertama senilai outstanding fasilitas
Perjanjian Kredit kreditnya pada saat itu.
Restrukturisasi 7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
No. (5) 65, akan menjamin fasilitas kredit sindikasi;
tanggal 9 Juni 8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
2023. Corpora.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi ini.
57
Page 84
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
3. Akta Perjanjian 1. PT Bank 7 Juni 2021 Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Term Loan
Kredit Kredit Negara hingga dengan limit awal sebesar Rp6.968.667.835, dalam
Modal Kerja Term Indonesia 6 Juni 2025 masa angsuran.
Loan – Maksimum (Persero) Tbk
Rp6.968.667.835 No. (”Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
21, tanggal 7 Juni 2. MSP tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit.
2021, sebagaimana (”Debitur”)
telah diubah Bunga: 6% per tahun.
dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Jaminan:
Kredit Restrukturisasi Guna lebih menjamin pembayaran kembali kredit,
No. (1) 21, tanggal Debitur menyerahkan jaminan kepada Bank
9 Juni 2023 yang sebagaimana berikut:
keduanya dibuat di 1. MSP menjaminkan:
hadapan Djumini a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Setyoadi, S.H., M.Kn., HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
Notaris di Jakarta Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
Pusat. Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
diatasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
tanggal 12 Maret 2020;
b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF No. W10.00623528.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
2. ADS menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011,
serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
produksi 30 ton TBS/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020
58
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00623405.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
3. BHL menjaminkan:
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
bangunan di atasnya.
Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
150.000.000.000).
Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
2020;
b. menjaminkan tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 02 yang terletak di Desa
Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
2007, bangunan perumahan karyawan, dan
sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
TBS/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020.
59
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
September 2008, serta mesin dan peralatan di
atasnya yang mendukung operasional bulking
CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
2020;
d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan
Akta Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni
2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;Piutang
BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
30 September 2022 dalam dokumen-dokumen
PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun 2021
tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Notaris di Jakarta Pusat.
4. BLP menjaminkan:
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkap diatasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
60
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. SMS menjaminkan:
a. seluruh tanah yang diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkap di atasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
September 2020.
b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021
tanggal 18 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
61
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian 1. PT Bank 7 Juni 2021 Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Term Loan
Kredit Kredit Negara hingga dengan limit awal sebesar Rp13.227.871.776, dalam
Modal Kerja Term Indonesia 6 Juni 2025 masa angsuran.
Loan – Maksimum (Persero) Tbk.
Rp13.227.871.776 (“Bank”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
No. 13, tanggal 7 Juni 2. SMS tambahan modal kerja perkebunan modal sawit.
2021, sebagaimana (“Debitur”)
telah diubah Bunga: 6% per tahun.
dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Jaminan:
Kredit Restrukturisasi Guna lebih menjamin pembayaran kembali kredit,
No. (1) 13, tanggal Debitur menyerahkan jaminan kepada Bank
9 Juni 2023, yang sebagaimana berikut:
keduanya dibuat di 1. SMS menjaminkan:
hadapan Djumini a. seluruh tanah yang diuraikan dalam Sertifikat
Setyoadi, S.H., M.Kn., HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
Notaris di Jakarta Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
Pusat. Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkap di atasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
September 2020;
b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021
tanggal 18 November 2021 dan Akta Jaminan
Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
2. ADS menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011,
serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
produksi 30 ton TBS/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020;
62
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00623405.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
3. BHL menjaminkan:
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
bangunan di atasnya.
Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
150.000.000.000).
Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
2020;
b. menjaminkan tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 02 yang terletak di Desa
Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
2007, bangunan perumahan karyawan, dan
sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
TBS/jam.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
2020;
63
Page 90
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
September 2008, serta mesin dan peralatan di
atasnya yang mendukung operasional bulking
CPO.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
2020;
d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
4. BLP menjaminkan:
a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
pelengkap diatasnya.
Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
64
Page 91
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. MSP menjaminkan:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
diatasnya.
Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
tanggal 12 Maret 2020;
b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
Home Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF W10.00623528.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
Statement 30 September 2022 dengan
dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan:
a. tanah sebagaimana dalam proses penerbitan
Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
Maju Bersama, berikut tanaman perkebunan
kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
di atasnya.
Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
tingkat pertama senilai outstanding fasilitas
kreditnya pada saat itu.
7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
akan menjamin Fasilitas Kredit Sindikasi;
8. Akta Corporate Guarantee atas nama
PT Rajawali Corpora.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi ini.
65
Page 92
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank 96 bulan setelah Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing
Investasi No. 12 Mandiri tanggal 19 dalam mata uang Rupiah dengan:
tanggal 19 September (Persero) Tbk; September 2024 1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal
2024 antara (i) JMS 2. PT Bank atau sampai Perjanjian Kredit sebesar Rp1.100.000.000.000;
(“Debitur”); dan (ii) Woori Saudara dengan tanggal 30 2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal
PT Bank Mandiri Indonesia Juni 2032 (yang Perjanjian Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
(Persero) Tbk; (iii) PT 1906 Tbk; mana yang terjadi 3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal
Bank Woori Saudara 3. PT Bank terlebih dahulu) Perjanjian Kredit sebesar Rp100.000.000.000.
Indonesia 1906 Tbk; JTrust
(iv) PT Bank JTrust Indonesia Tbk; Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
Indonesia Tbk; dan (v) 4. PT Bank SBI 1. Fasilitas A untuk:
PT Bank SBI Indonesia Indonesia; a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang
(“Para Kreditur”), yang (untuk masih terutang sehubungan dengan Utang
dibuat di hadapan Aliya selanjutnya Pembiayaan Kembali (jumlah yang terutang
Sriwendayani Azha, secara kepada Debitur dan TSP dari fasilitas pinjaman
S.H., M.H., M.Kn., bersama- berjangka); dan
Notaris di Jakarta Pusat sama disebut b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
“Kreditur”) ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
5. JMS berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
(“Debitur”) 2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai
kegiatan penanaman aset perkebunan seluas
2.000 hektar yang dilaksanakan oleh Debitur sesuai
dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa
Sawit (PKS), sebagai kegiatan pengembangan
pabrik kelapa sawit dari kapasitas minimal 60 ton
tandan buah segar per jam menjadi 90 ton tandan
buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha
Debitur.
Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B dan C
yang dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan
Perjanjian Kredit:
Komitmen Komitmen Komitmen
Nama Kreditur
Fasilitas A (dalam Fasilitas B (dalam Fasilitas C (dalam
Awal
IDR) IDR) IDR)
PT Bank Mandiri 800.000.000.000 35.000.000.000 75.000.000.000
(Persero) Tbk
PT Bank 177.000.000.000 8.000.000.000 15.000.000.000
Woori Saudara
Indonesia 1906
Tbk
PT Bank JTrust 88.000.000.000 5.000.000.000 7.000.000.000
Indonesia Tbk
PT Bank SBI 45.000.000.000 2.000.000.000 3.000.000.000
Indonesia
Total 1.110.000.000.000 50.000.000.000 100.000.000.000
Bunga:
Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk
masing-masing Periode Bunga adalah tingkat
presentase per tahun yang merupakan keseluruhan
dari:
1. Margin 2.5% per tahun; dan
2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan
setiap Pinjaman:
66
Page 93
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu
yang ditentukan dan selama periode yang sama
panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
tersebut; atau
b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman
pada waktu yang ditentukan dan untuk jangka
waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah
Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi
untuk jangka waktu yang sama dengan Periode
Bunga dari Pinjaman tersebut.
dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
dianggap nol.
Jaminan:
Dokumen jaminan terdiri atas:
1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam
proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
Notaris di Jakarta Pusat.
2. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia yang sedang dalam proses pengaktaan
oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
Pusat.
3. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
HGU No. 13, yang terletak di Desa Perian,
Kecamatan Muara Muntai dan Muara Wis,
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
727,32 Ha.
b. 12 (dua belas) bidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 157 s.d. No.
168 yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka,
Lebak Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Muntai dan Menara Wis, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
±8.864,51 Ha.
c. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d No. 3, yang
terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara
Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
dibangun di atasnya serta semua tanaman, mesin-
mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
penambahan-penambahan yang sekarang atau
di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
bangunan tersebut, yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
sebagai benda-benda tidak bergerak.
Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses
pengikatan sebagai jaminan tingkat pertama oleh
Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat.
67
Page 94
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d. No. 3, yang
terletak di Yetty, Arso Timur, Keerom, Papua,
seluas 32,87 Ha.
b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Sertifikat HGU No. 7, No. 9 s.d. No. 13,
yang terletak di Yetty Kriku Suskun, Arso Timur,
Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha.
Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi
juga seluruh gedung dan bangunan yang
sekarang atau dikemudian hari akan dibangun
atau sedang dibangun di atasnya serta
semua tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-
perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
perbaikan-perbaikan dan penambahan-
penambahan yang sekarang atau di kemudian
hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-bagian
dari gedung atau bangunan-bangunan tersebut,
yang menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
benda tidak bergerak.
Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses
pengikatan sebagai jaminan tingkat pertama
oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
Pusat.
5. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking)
yang ditandatangani oleh Perseroan dan Kreditur
sebagai agen jaminan sehubungan dengan
pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
termasuk dukungan kekurangan kas yang
sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat.
Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Tidak terdapat pembatasan yang dapat
menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
Obligasi ini.
68
Page 95
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN
Jangka
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
1. Perjanjian Limit 1. PT Chandra 1 April 2019 Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan
Pembiayaan Modal Sakti Utama sampai dengan limit sebesar Rp220.000.000.000,-
Kerja Anjak Piutang L e a s i n g 31 Juli 2025
dengan Jaminan (“Factor”); atau sampai Tujuan Penggunaan Fasilitas:
(Factoring With 2. Perseroan; dengan Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi
Recourse) No. 01, 3. STP; seluruh limit kebutuhan aktivitas usaha Klien yang dilakukan
tanggal 1 April 2019 4. BHL; pembiayaan dengan cara memberikan pembiayaan dengan
yang dibuat dihadapan 5. JMS; berdasarkan berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh
Lies Herminingsih, 6. PLS; Perjanjian Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
S.H., Notaris di Jakarta 7. SGA; Kredit telah customer yang akan dituangkan dalam perjanjian
sebagaimana diubah 8. ADS; habis, mana tersendiri dengan cara factoring with recourse
dengan: (untuk selanjutnya yang tercapai (undisclosed).
1. Akta Addendum secara bersama- lebih dahulu.
Perjanjian Limit sama disebut Jaminan:
Pembiayaan Modal “Klien”) Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
Kerja Anjak Piutang timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
dengan Jaminan mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
(Factoring with
Recourse) No. 22, 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
tanggal 30 April 2019; ditandatangani pejabat yang berwenang dari
2. Akta Addendum Perseroan;
II Perjanjian Limit 2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas
Pembiayaan Modal sebesar Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond,
Kerja Anjak Piutang berdasarkan;
dengan Jaminan 3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil
(Factoring with dengan rincian sebagai berikut:
Recourse) No. 41,
tanggal 25 Juli 2019; Pemberi Jumlah Nilai Objek Sertifikat
3. Akta Addendum Jaminan (liter) (Rp)
III Perjanjian Limit Perseroan 3.500.000 29.750.000.000 W10.00220158.
Pembiayaan Modal AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
Kerja Anjak Piutang
3.500.000 33.250.000.000 W10.00160301.
dengan Jaminan AH.05.02 Tahun 2021,
(Factoring with tanggal 12 Maret 2021
Recourse) No. 24, 3.500.000 42.000.000.000 W10.00443008.
tanggal 12 Maret AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal 20 September
2020; 2022
4. Akta Addendum 4.000.000 48.000.000.000 W10.00249975.
IV Perjanjian Limit AH.05.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja Anjak Piutang STP 1.500.000 14.250.000.000 W10.00085022.
AH.05.01 Tahun 2021,
dengan Jaminan
tanggal 10 Februari
(Factoring with 2021
Recourse) No. 07, 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443005.
tanggal 12 Januari AH.05.02 Tahun 2022,
2021; tanggal 20 September
2022
5. Akta Addendum
3.000.000 36.000.000.000 W10.00250017.
V Perjanjian Limit AH.05.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja Anjak Piutang PLS 1.400.000 13.300.000.000 W10.00085029.
dengan Jaminan AH.05.01 Tahun 2021,
tanggal 10 Februari
(Factoring with 2021
Recourse) No. 06, 2.000.000 24.000.000.000 W10.00443001.
tanggal 5 April 2021, AH.05.02 Tahun 2022,
yang kelimanya tanggal 20 September
2022
dibuat di hadapan
3.000.000 36.000.000.000 W10.00250332.
Lies Herminingsih, AH.05.02 Tahun 2023,
S.H., Notaris di tanggal 19 Mei 2023
Jakarta;
69
Page 96
Jangka
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
6. Addendum Perjanjian ADS 1.000.000 8.500.000.000 W10.00220154.
Limit Pembiayaan AH.05.01 Tahun 2020,
tanggal 9 April 2020
Modal Kerja Anjak
Piutang dengan 1.000.000 9.500.000.000 W10.00160322.
AH.05.02 Tahun 2021,
Jaminan (Factoring tanggal 12 Maret 2021
with Recourse) No. 1.500.000 18.000.000.000 W10.00442919.
087/CSUL/V/2022 AH.05.02 Tahun 2022,
tanggal, 31 Mei 2022; tanggal 20 September
2022
7. Addendum VII
2.000.000 24.000.000.000 W10.00250346.
Perjanjian Limit AH.05.02 Tahun 2023,
Pembiayaan Modal tanggal 19 Mei 2023
Kerja Anjak Piutang TSP 4.000.000 26.000.000.000 W10.00486401.
dengan Jaminan AH.05.01 Tahun 2019,
tanggal 15 Agustus
(Factoring with 2019
Recourse) No. 31, 1.700.000 14.450.000.000 W10.00220147.
tanggal 22 Agustus AH.05.02 Tahun 2020,
2022, yang dibuat tanggal 9 April 2020
di hadapan Lies 1.700.000 16.150.000.000 W10.00161268.
Herminingsih, S.H., AH.05.02 Tahun 2021,
tanggal 12 Maret 2021
Notaris di Jakarta;
2.000.000 24.000.000.000 W10.00443007.
8. Akta Addendum AH.05.02 Tahun 2022,
VIII Perjanjian tanggal 20 September
Limit Pembiayaan 2022
Modal Kerja dengan 2.000.000 24.000.000.000 W10.00250387.
AH.05.02 Tahun 2023,
Fasilitas Anjak tanggal 19 Mei 2023
Piutang (Factoring BHL 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220155.
with Recourse) No. AH.05.01 Tahun 2020,
73, tanggal 23 April tanggal 9 April 2020
2023; 4.000.000 38.000.000.000 W10.00160299.
AH.05.02 Tahun 2021,
9. Akta Addendum tanggal 12 Maret 2021
IX Perjanjian Limit
4.000.000 48.000.000.000 W10.00443002.
Pembiayaan Modal AH.05.02 Tahun 2022,
Kerja dengan tanggal 20 September
2022
Fasilitas Anjak
Piutang (Factoring 4.833.334 58.000.008.000 W10.00250431.
AH.05.02 Tahun 2023,
with Recourse) No. tanggal 19 Mei 2023
87, tanggal 31 Juli JMS 4.000.000 34.000.000.000 W10.00220159.
2023, AH.05.01 Tahun 2020,
yang keduanya dibuat tanggal 9 April 2020
di hadapan Muhammad 4.000.000 38.000.000.000 W10.00161263.
AH.05.02 Tahun 2021,
Kholid Artha, S.H., tanggal 12 Maret 2021
Notaris di Jakarta; 4.000.000 48.000.000.000 W10.00443000.
10. A k t a AH.05.02 Tahun 2022,
Addendum X tanggal 22 Agustus
2022
Perjanjian Limit
5.000.000 60.000.000.000 W10.00250572.
Pembiayaan Modal AH.05.02 Tahun 2023,
Kerja Anjak Piutang tanggal 19 Mei 2023
dengan Jaminan
(Factoring with Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
Recourse) No. 43, Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
tanggal 31 Juli pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini.
2024, yang dibuat
di hadapan Lies
Herminingsih, S.H.,
Notaris di Jakarta.
70
Page 97
Jangka
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
2. Akta Perjanjian 1.PT Radana 23 Juni 2025 Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal
Pembiayaan Modal Bhaskara usaha dengan plafond maksimal Rp35.392.750.000.
Kerja dengan Fasilitas Finance Tbk
Modal Usaha No. 36, (“Kreditur”); Tujuan Penggunaan Fasilitas:
tanggal 23 Juni 2023 2.Perseroan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
dibuat dihadapan Bayu (“Debitur”) memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan
Nirwana Sari, S.H., dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan
M.Kn., Notaris Kota tagihan yang diserahkan kepada Kreditur.
Tangerang Selatan
sebagaimana telah Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
diubah dengan: Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor,
1. Akta Amandemen Debitor dilarang untuk memperoleh pinjaman baru
Atas Perjanjian dari pihak lain.
Pembiayaan Modal
Kerja dengan Perseroan telah menerima persetujuan dari Kreditur
Fasilitas Modal berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
Usaha No. 15 tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap
25 Juli 2023, yang II PT Eagle High Plantations Tbk No. 527/FIN-
dibuat di hadapan EHP/JKT/XII/24, tanggal 16 Desember 2024, yang
Bayu Nirwana Sari, telah ditandatangani oleh Kreditur sebagai bentuk
S.H., M.Kn., Notaris persetujuan.
di Tangerang Selatan;
2. Akta Amandemen
II Perjanjian
Pembiayaan Modal
Kerja dengan
Fasilitas Modal
Usaha No. 234,
tanggal 19 Desember
2023, tang dibuat di
hadapan Benhard
Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten
Bogor; dan
3. Akta Amandemen
III atas Perjanjian
Pembiayaan Modal
Kerja dengan
Fasilitas Modal Usaha
No. 118, tanggal 21
Juni 2024 yang dibuat
di hadapan Benhard
Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten
Bogor.
71
Page 98
D. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN LAINNYA
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
1. Perjanjian Kerjasama 1.Perseroan 15 September 2022 Pihak Pertama yang menghasilkan limbah
No. 226/SPK/SLS-ELP/ (“Pihak s/d B3 dengan ini menunjuk Pihak Kedua
IX/2023, tanggal 15 Pertama”) 15 September 2024 untuk melakukan pengangkutan dan
September 2023 2.PT Semesta pengumpulan limbah B3 dengan jenis oli
Langgeng Catatan: bekas, aki bekas, filter bekas, majun bekas,
Sentosa (“Pihak Perjanjian ini sedang dalam kemasan bekas dengan pembayaran yang
Kedua”) proses perpanjangan dan diatur dalam perjanjian.
Para Pihak masih saling Nilai perjanjian ini diperhitungkan
mengikatkan diri menurut berdasarkan jenis limbah dengan rincian
perjanjian ini. sebagai berikut:
Berdasarkan jenis limbah sebagai berikut:
■ Oli Bekas = gratis
■ Aki Bekas = Rp500/Ampere (dibayar
oleh SLS)
■ Filter Bekas = Rp1.350.000/drum
(dibayar Perseroan)
■ Majun Bekas = Rp1.350.000/drum
(dibayar Perseroan)
■ Kemasan3 Bekas = Rp17.000/kg
(dibayar Perseroan)
■ Biaya Pengangkatan dari lokasi ke SLS =
Rp3.000.000/truk (dibayar Perseroan)
■ Biaya MOU = Rp3.000.000/truk (dibayar
Perseroan)
Harga yang dicantumkan belum termasuk
PPN 11%.
2. Perjanjian 1.Perseroan 02 Januari 2024 Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
Pengangkutan Barang (“Pihak s/d pengangkutan Palm Kernel kepada Pihak
No. 001/TRANS/EHP- Pertama”) 31 Desember 2024 Pertama dari EHP Mil ke Dermaga Jetty
SPK-AG/PK/I/2024, 2.UD Anita Group Serimbang.
tanggal 2 Januari 2024 (“Pihak Kedua”) Catatan: Biaya pengangkutan diperhitungkan
Perjanjian ini sedang dalam berdasarkan tarif tetap yang telah
proses perpanjangan dan disepakati para pihak sebagai berikut:
Para Pihak masih saling
mengikatkan diri menurut Palm Kernel = Rp30/kg
perjanjian ini. Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
dan menggunakan solar milik Perseroan
dan akan dipotong Rp14.000/liter.
3. Perjanjian 1.Perseroan 02 Januari 2024 Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
Pengangkutan Barang (“Pihak s/d pengangkutan Crude Palm Oil kepada
No. 001/TRANS/EHP- Pertama”) 31 Desember 2024 Pihak Pertama dari EHP Mil ke Dermaga
SPK-BS/CPO/I/2024, 2.CV Berkat Jetty Serimbang.
tanggal 2 Januari 2024 Sekumpul Catatan: Biaya pengangkutan diperhitungkan
(“Pihak Kedua”) Perjanjian ini sedang dalam berdasarkan tarif tetap yang telah
proses perpanjangan dan disepakati para pihak sebagai berikut:
Para Pihak masih saling
mengikatkan diri menurut CPO = Rp25/kg atau Rp30/kg
perjanjian ini. Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
dan menggunakan solar milik Perseroan
dan akan dipotong Rp14.000/liter. Adapun
harga angkut Rp25/kg apabila angkut CPO
menggunakan truk dengan kapasitas 15-20
ton.
72
Page 99
No. Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Perjanjian 1.Perseroan 23 Oktober 2023 Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
Pengangkutan Barang (“Pihak s/d pengangkutan Crude Palm Oil kepada
No. 003/TRANS/EHP- Pertama”) 22 Oktober 2024 Pihak Pertama dari EHP Mil ke Dermaga
SPK-HP/CPO/X/2023, 2. CV Hosana Jetty Serimbang.
tanggal 20 Oktober Perkasa (“Pihak Catatan: Biaya pengangkutan diperhitungkan
2023 Kedua”) Perjanjian ini sedang dalam berdasarkan tarif tetap yang telah
proses perpanjangan dan disepakati para pihak sebagai berikut:
Para Pihak masih saling
mengikatkan diri menurut CPO = Rp25/kg
perjanjian ini. Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Sepanjang pengetahuan Perseroan, seluruh transaksi di atas telah diselesaikan dengan wajar.
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan
intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin per
30 September 2024, dengan rincian sebagai berikut:
A. TANAH-TANAH YANG DIMILIKI
Hak Guna Bangunan
Sertifikat HGB Terdaftar
Luas Nilai
No. Lokasi Atas Keterangan
Berlaku (M²) (Rp)
Nomor Tanggal Nama
Hingga
1. 01 27 26 645.200 95.316.165.000 Desa : Bukit Perseroan Sedang
Agustus Agustus Mulia dijaminkan
2002 2032 Kecamatan : Kintap untuk
Kabupaten : Tanah kepentingan
Laut PT Bank
Provinsi : Selatan Rakyat
Indonesia
(Persero)
Tbk.
73
Page 100
B. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nama
No. No. Merek Merek Pemegang Tanggal Penerimaan Masa Berlaku
Merek
1. IDM000612646 ”Mata Rajawali” Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2026
2. IDM000612552 “EAGLE HIGH Perseroan 11 Mei 2016 11 Mei 2026
PLANTATIONS”
C. KENDARAAN BERMOTOR
Nilai
No. Merek/Tipe No. Polisi Tahun No. Mesin No. Rangka Asuransi
(Rp)
1. Honda Mega KH 4029 2014 15.000.000 KC61E1022199 MH1KC6114EK022129 Aset-aset
Pro WF kendaraan
bermotor ini telah
2. Honda/ KH 2239 2022 21.900.500 KC02E1183184 MH1KC0215NK183682
diasuransikan
B5D02K29M2 YS
berdasarkan Polis
M/T
Asuransi No.
3. Honda/ KH 2240 2022 21.900.500 KC02E1183186 MH1KC0215NK183701 1802052500014,
B5D02K29M2 YS tanggal 5 Februari
M/T 2025, dari PT Lippo
4. Honda/ KH 2241 2022 21.900.500 KC02E1183188 MH1KC0210NK183685 General Insurance,
B5D02K29M2 YS untuk masa
M/T pertanggungan
sejak tanggal
5. Honda/ KH 2242 2022 21.900.500 KC02E1183203 MH1KC0213NK183700 31 Januari 2025
B5D02K29M2 YS sampai dengan
M/T tanggal 31 Januari
6. Honda/ KH 2243 2022 21.900.500 KC02E1183228 MH1KC0212NK183722 2026.
B5D02K29M2 YS
M/T
7. Honda/ KH 2245 2022 21.900.500 KC02E1183229 MH1KC0214NK183723
B5D02K29M2 YS
M/T
8. Honda/ KH 2245 2022 21.900.500 KC02E1183306 MH1KC0214NK183799
B5D02K29M2 YS
M/T
9. Yamaha B3W B 5931 2024 18.600.000 E32WE0465374 MH3SEG710RJ332961
AT SAP
D. MESIN
Nilai No.
No. Merek/Tipe Tahun Asuransi
(Rp) Rangka
1. Backhoe 2011 891.000.000 2019999 Aset-aset kendaraan bermotor ini telah diasuransikan
Loader berdasarkan Polis Asuransi No. 10109052500039, tanggal
3CX SITE 6 Februari 2025, dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk,
MASTER untuk masa pertanggungan sejak tanggal 31 Januari 2025
sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
74
Page 101
6. PERJANJIAN ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian asuransi telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/
atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Nama Tertang- Jenis
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertang-gungan Masa Berlaku
Penanggung gung Asuransi
1. 0101-0901-25- PT Avrist General Perseroan Public Seluruh operasi Rp15.000.000.000.,- 31 Januari 2025
000041 Insurance Liability dari tertanggung s/d
termasuk namun 31 Januari 2026
tidak terbatas
pada kantor dan/
atau aktivitas
lain sehubungan
dengan bisnis
tertanggung.
2. 10109052500039 PT Asuransi Perseroan beserta Contractor’s Brand JCB tipe Rp891.000.000,- untuk 1 31 Januari 2025
Harta Aman anak perusahaan Plant & Backhoe Loader (satu unit) dengan detail s/d
Pratama Tbk. atau perusahaan Marchinery 3CX SITE sebagaimana diatur 31 Januari 2026
afiliasi MASTER dalam polis
3. 9901240006568 PT Zurich Perseroan beserta 1. Building Seluruh operasi Machineries & 31 Juli 2024
Asuransi anak perusahaan 2. dari tertanggung Equipment untuk s/d
Indonesia Tbk. atau perusahaan Machineries termasuk namun lokasi Rajawali Place: 31 Januari 2026
dan beberapa afiliasi & Equipment tidak terbatas Rp3.820.220.864.
penanggung pada kantor dan/
lainnya atau aktivitas Building untuk
lain sehubungan lokasi di EHPM:
dengan bisnis Rp138.740.973.258.
tertanggung yang
terletak di: Inventories/stock
1. Rajawali Place untuk Lokasi di EHPM:
2. EHPM, DS Rp10.000.000.000.
Bedaun, Kec.
Kumai, Kab. Machineries &
Kotawaringin Equipment untuk
Barat, lokasi EHPM:
Kalimantan Rp2.678.500.000.
Tengah
4. GA00102501 PT Asuransi BRI Perseroan Professional Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 1 Januari 2025
Life Group Health s/d
31 Desember 2025
5. 1802212500043 PT Lippo General Perseroan Motor Vehicle Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 31 Januari 2025
Insurance beserta anak Insurance s/d
perusahaan 31 Januari 2026
1802052500014 Motor Cycle 31 Januari 2025
Insurance s/d
31 Januari 2026
75
Page 102
Nama Nama Tertang- Jenis
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertang-gungan Masa Berlaku
Penanggung gung Asuransi
6. 991024786854 PT Zurich Perseroan beserta Group Sebagaimana diatur lengkap dalam polis. 31 Mei 2024
Asuransi anak perusahaan Accident s/d
Indonesia Tbk atau perusahaan Solution 31 Mei 2025
afiliasi Insurance
Sehubungan dengan asuransi-asuransi atas aset Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas, Perseroan
meyakini bahwa asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
76
Page 103
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
77
Page 104
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam
Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation
No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11 Mei
2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun
2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
78
Page 105
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi
Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut
79
Page 106
E. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU (“GCG”)
Unit Audit Internal
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat perubahan kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/SK-DIR/EHP/II/2025, tanggal 3 Februari
2025, tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, yang telah mengangkat Rinto Adidjaja sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang baru.
Rinto Adidjaja,
Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan sejak tahun 2024. Memulai karirnya di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(PT SMART Tbk) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Accounting Supervisor (2000 – 2005), dan
melanjutkan karirnya di PT Eagle High Plantations Tbk sebagai Head of Accounting and Budget tahun
(2005 - sekarang). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1994-
1999.
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 15.671, yang terdiri dari
7.176 karyawan tetap dan 8.495 karyawan kontrak.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan
30 September 31 Desember
Status
2024 2023 2022
Perseroan
Tetap 125 129 7.074
Kontrak 10 8 9.234
Jumlah 135 137 16.308
Perusahaan Anak
Tetap 7.051 7.074 6.365
Kontrak 8.485 9.234 11.185
Jumlah 15.536 16.308 17.550
Total Jumlah 15.671 16.445 17.694
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Pendidikan
2024 2023 2022
Perseroan
S2 1 4 4
S1 11 6 5
Diploma 2 5 3
SMA 94 95 102
SMP 16 18 20
80
Page 107
30 September 31 Desember
Pendidikan
2024 2023 2022
SD 11 9 10
Jumlah 135 137 144
Perusahaan Anak
S2 19 19 19
S1 652 651 651
Diploma 187 190 190
SMA 4.205 3.199 3.199
SMP 2.335 2.136 2.136
SD 8.138 10.113 10.113
Jumlah 15.536 16.308 16.308
Total Jumlah 15.671 16.445 17.694
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan
30 September 31 Desember
Jabatan
2024 2023 2022
Perseroan
Executive Directors dan Head of Divisions 6 6 7
General Manager 1 - -
Senior Manager - - -
Manager 1 1 -
Supervisor - 1 1
Senior Staff 2 4 7
Staff 4 4 -
Non Staff 121 121 129
Jumlah 135 137 144
Perusahaan Anak
Executive Directors dan Head of Divisions 11 7 9
General Manager 21 - 26
Senior Manager 33 - 29
Manager 107 - 108
Supervisor 88 1 104
Senior Staff 246 7 277
Staff 165 - 143
Non Staff 14.865 129 16.854
Jumlah 15.536 144 17.550
Total Jumlah 15.671 16.445 17.694
81
Page 108
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Usia
2024 2023 2022
Perseroan
> 50 12 11 11
46 - 50 15 13 13
41 - 45 16 19 18
36 - 40 12 20 22
31 - 35 15 29 30
26 - 30 16 32 35
20 - 25 25 13 15
< 20 - - -
Jumlah 135 137 144
Perusahaan Anak
> 50 1.201 1.081 1.223
46 - 50 1.812 1.806 2.038
41 - 45 2.524 2.670 2.890
36 - 40 2.627 2.730 3.055
31 - 35 2.515 2.729 3.005
26 - 30 2.230 2.405 2.630
20 - 25 2.322 2.512 2.545
< 20 305 375 164
Jumlah 15.536 16.308 17.550
Total Jumlah 15.671 16.445 17.694
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2024 2023 2022
Perseroan
Kalimantan Tengah 128 131 137
Kalimantan Barat 7 6 7
Jumlah 135 137 144
Perusahaan Anak
Kalimantan Tengah 4.927 5.200 5.030
Kalimantan Selatan 4.336 4.695 4.741
Kalimantan Timur 3.631 3.865 3.610
Kalimantan Barat 433 444 2.299
Papua 1.808 1.719 1.409
Sumatera 265 242 301
Jakarta 136 143 160
Jumlah 15.536 16.308 17.550
Total Jumlah 15.671 16.445 17.694
82
Page 109
Serikat Pekerja
No. Perusahaan Anak Nama Serikat Pekerja
1. Adhyaksa Dharmasatya Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
2. Manunggal Adi Jaya Kaltim Federasi Buruh Indonesia (FBI)
3. Bumilanggeng Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
Perdanatrada
4. Eagle High Plantation Mill PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
5. Bumihutani Lestari Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan
(FSP.PP-KSPSI)
6. Suryabumi Tunggal Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
Perkasa Kalsel Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
7. Suryabumi Tunggal Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Perkasa Kaltim
8. Pesonalintas Surasejati Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
9. Singaland Asetama Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
10. Karyapratama Agrisejahtera Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
11. Jaya Mandiri Sukses Kalsel Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
12. Jaya Mandiri Sukses Kaltim Serikat Pekerja Nasional (SPN)
13. Multikarya Sawit Prima Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 2 (dua) tenaga kerja asing di Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
Warga Masa Berlaku Masa Berlaku
Nama Jabatan Dokumen Perizinan
Negara Paspor KITAS
Yeoh Lean Malaysia Direktur B.3/004234/PK.04.01/I/2024 3 Juli 2029 15 Februari 2026
Khai Marketing berlaku hingga
28-02-2025
Wong Malaysia Finance B.3/064006/PK.04.01/V/2024 22 September 2029 3 Juni 2025
Kieng Manager berlaku hingga
Chang 27-05-2025
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas
kontribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan
melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta
secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki
yang hak yang setara. Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor
pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.
83
Page 110
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari
Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja
dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja
perseroan bagi karyawan level staf.
Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat
inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang
berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi
yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang
berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan
rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja),
sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan
dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.
Per 30 September 2024, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah sebagai berikut:
Tempat Warung
Rumah Rumah Non Sekolah Fasilitas
Penitipan Serba Tempat Ibadah Klinik
Staff Staff Olahraga
Anak Ada
Pintu Pintu Masjid & Gereja
Musholla
366 7.601 59 58 24 52 23 72 29
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.
G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam
surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2025, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris,
dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta
rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah
Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah
Republik Indonesia.
H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024:
84
Page 111
Nama Status Kepemi- Tahun Kontribusi Kontribusi
No Domisili Kegiatan Usaha Pendirian
Perusahaan Operasional likan Penyertaan Aset* Pendapatan*
1. BLP Jakarta Bidang Beroperasi 15 99,9% 2007 18,9% 29,5%
Selatan pertanian, November
industri, 1989
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
2. BHL Jakarta Bidang Beroperasi 1 99,9% 2007 12,9% 21,2%
Selatan pertanian, Maret
industri, 1991
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
3. JMS Jakarta Bidang Beroperasi 28 95,0% 2014 20,1% 31,7%
Selatan pertanian, Mei
industri, 2004
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
4. STP Jakarta Bidang Beroperasi 11 95,0% 2014 12,1% 29,4%
pertanian, September
industri, 1997
perdagangan,
pengangkutan
dan
pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2024
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024:
1. PT BUMILANGGENG PERDANATRADA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada BLP terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, dan ikhtisar data keuangan
penting, serta perbaikan data pada perubahan anggaran dasar terakhir BLP, yaitu sebagai berikut:
Anggaran Dasar BLP
Anggaran dasar BLP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BLP
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Bumilanggeng Perdanatrada No. 21, tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0066160.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0134938, tanggal 30 Oktober 2023, yang keduanya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0216790.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023 (“Akta 21/2023”).
Susunan Pengurus dan Pengawas BLP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 29 Mei 2024,
dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0214180, tanggal 14 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
85
Page 112
AHU-0117915.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi BLP terkini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Fathi Huzaifa
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 2 Januari 2025, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0002392, tanggal 8 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001075.
AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BLP terkini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai
berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material Operasional
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Peman- 3 tahun PKKPR diberikan untuk lokasi usaha di
faatan Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai, Kab.
Usaha No. 13112410316201001, tanggal Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan
13 November 2024, yang diterbitkan oleh Tengah
Lembaga OSS
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
2. Sertifikat Laik Operasi No. 22 Desember 2025 Sertifikat Laik Operasi untuk pembangkit
IQ8.O.30.171.6201.0000.20 untuk Pem- listrik tenaga diesel dengan kapasitas
bangkit Listrik Tenaga Diesel tanggal 22 terpasang 350 kVA, yang berlokasi di
Desember 2020, yang diterbitkan oleh PT Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai, Kab.
Surveyor Indonesia (Persero) Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan
Tengah
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 506.812 504.458 747.629
Jumlah aset tidak lancar 1.353.737 1.386.489 2.008.059
Jumlah Aset 1.860.549 1.890.947 2.755.687
Jumlah liabilitas jangka pendek 806.446 726.316 751.557
Jumlah liabilitas jangka panjang 806.942 1.011.101 1.854.451
Jumlah Liabilitas 1.613.388 1.737.417 2.606.008
Jumlah Ekuitas 247.161 153.530 149.679
86
Page 113
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penjualan 866.296 1.188.403 1.265.037 1.581.954
Laba Kotor 247.762 121.023 271.830 392.135
Laba Bersih Sebelum Pajak 118.933 (377.171) (80.877) 98.445
Laba Bersih Tahun Berjalan 93.631 (302.761) (32.270) 61.109
2. PT BUMIHUTANI LESTARI
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada BHL terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus dan Pengawas BHL
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 1, tanggal 3 Juni
2024, dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0213881, tanggal 13 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0117289.AH.01.11.Tahun 2024, susunan Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Mohammad Shalahuddin
Direktur : Hotman Marojhan Simanjuntak
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal
2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan
Komisaris BHL terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Manuel Markus Gandey
87
Page 114
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, BHL telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
1. Surat Hasil Evaluasi Rincian Teknis Berlaku sejak tanggal Lokasi : Desa Mirah Kalamanan,
Penyimpanan Limbah B3 PT Bumihutani ditetapkan Kecamatan Katingan
Lestari No. 660/1187/II.2/DLH, tanggal Tengah, Kabupaten
10 Juni 2024, yang diterbitkan oleh Katingan, Provinsi
Kepala Dinas Penanaman Modal Kalimantan Tengah
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Katingan
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Klinik
2. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Berlaku sejak tanggal N/A
Kabupaten Katingan No. ditetapkan
440/969/PSDMK-3/V/2013 tanggal 14
Mei 2013 tentang Izin Klinik Pratama PT
Bumihutani Lestari di Desa Mirah
Kalanaman, Kecamatan Katingan
Tengah
3. Surat Izin Praktik Dokter Kesatu No. 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
503/127/DPM-PTSP-4/SIPD/XII/2024 Butar-Butar
, tanggal 2 Desember 2024, yang
diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
4. Surat Tanda Registrasi No. 31 Oktober 2025 Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
61.1.1.100.1.06.046934 Butar-Butar
5. Surat Tanda Registrasi No. 230172120- 7 Mei 2025 Diterbitkan untuk Tri Ulfah Purnama Sari
3358860
6. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) 7 Mei 2025 Diterbitkan untuk Tri Ulfah Purnama Sari
Kesatu No. 503/347/DPM-PTSP/SIPP/
XII/2024, tanggal 2 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
7. Surat Tanda Registrasi No. 230152119- Seumur hidup Diterbitkan untuk Wika Hayatunnur
3115496
8. Surat Tanda Registrasi No. 230252223- 19 Januari 2028 Diterbitkan untuk Norjanah
4643748
9. Surat Tanda Registrasi No. 230252122- 23 Mei 2027 Diterbitkan untuk Rosalia Cales
4545695
10. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Nelly Nur Andriani
AQ00000581321064
11. Surat Tanda Registrasi No. Seumur hidup Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
KT00000063676760
12. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) 2 Desember 2029 Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
Kesatu No. 503/043/DPM-PTSP-4/SIPA-
1/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024,
yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
88
Page 115
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 330.241 325.031 352.725
Jumlah aset tidak lancar 946.333 973.545 1.055.362
Jumlah Aset 1.276.574 1.298.577 1.408.088
Jumlah liabilitas jangka pendek 471.408 459.110 378.543
Jumlah liabilitas jangka panjang 501.946 603.242 720.422
Jumlah Liabilitas 973.354 1.062.353 1.098.964
Jumlah Ekuitas 303.220 236.224 309.123
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penjualan 623.011 651.746 831.709 781.607
Laba Kotor 163.709 96.281 154.747 185.536
Laba Bersih Sebelum Pajak 83.801 (86.127) (84.908) 57.188
Laba Bersih Tahun Berjalan 66.996 (68.494) (74.056) 39.484
3. PT JAYA MANDIRI SUKSES
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada JMS terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus dan Pengawas JMS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No.
2 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan
Direksi JMS terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Agus Budi Dharma
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
89
Page 116
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 5 tanggal
2 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMS telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Berlaku pada tanggal Diterbitkan untuk kegiatan usaha
dan Kehutanan No. 599 Tahun 2024 ditetapkan dan berakhir perkebunan buah kelapa sawit dan industri
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup bersamaan dengan minyak mentah kelapa sawit dengan lokasi
Kegiatan Perkebunan dan Pengelolaan berakhirnya perizinan usaha di Desa Perian, Kec. Muara Muntai,
Kelapa Sawit di Desa Perian, berusaha atau persetujuan Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov.
Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten pemerintah Kalimantan Timur
Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur oleh PT Jaya Mandiri Sukses,
tanggal 27 Mei 2024
2. Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan 13 September 2024 Lokasi : Aliran Sungai Berlian Estate
(“SIPA”) No. 503/2.5-10/DPMPTSP/ s/d dan Guntung/Kolam di Desa
IX/2024, tanggal 13 September 2024, 12 September 2027 Cantung Kiri Hilir, Kecamatan
yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Kelumpang Hulu, Kabupaten
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kotabaru, Provinsi Kalimantan
Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Selatan
3. SIPA No. 503/2.5-7/DPMPTSP/IX/2024, 12 September 2024 Lokasi : Danau Pualam Estate,
tanggal 12 September 2024, yang s/d Desa Mantawakan Mulia,
diterbitkan oleh Dinas Penanaman 11 September 2027 Kecamatan Mantewe,
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Tanah Bumbu,
Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Provinsi Kalimantan Selatan
4. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian,
B3 dengan nomor penerimaan No. melakukan kegiatan Kecamatan Muara
600.4.13.39/VI/PSLB3.DLH/2024, operasional sesuai ketentuan Muntai, Kabupaten
tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana perundang-undangan dan Kutai Kartanegara,
tercantum dalam Lampiran IV ketentuan dalam Rincian Provinsi Kalimantan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Teknis. Timur
dan Kehutanan No. 599/2024.
5. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 5 tahun terhitung sejak Nama : Kolam Tampungan
dan Perumahan Rakyat No. 1444/ ditetapkannya Izin. Sumber Air (Kabupaten Kutai
KPTS/M/2024, tanggal 25 Juni 2024, Kartanegara)
tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air yang mencabut Keputusan Menteri Kuota Air : 33,34 liter/detik atau setara
Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan 2.400,48 m3/hari
Rakyat No. 85/KPTS/M/2023, tanggal Jenis/Tipe : Bangunan pengambilan air
25 Januari 2023, tentang Pemberian Konstruksi (intake)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
90
Page 117
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
6. Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Berlaku selama JMS Lokasi : Desa Perian dan
No. 05, tanggal 15 Januari 2016, tentang melakukan kegiatan Desa Muara Leka,
Izin Lingkungan Rencana Usaha dan/ operasional sesuai ketentuan Kecamatan Muara
atau Kegiatan Perluasan Perkebunan perundang-undangan dan Muntai, Kabupaten Kutai
Kelapa Sawit Seluas +2.296,17 Ha. ketentuan dalam Keputusan Kartanegara, Provinsi
Bupati. Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.296,17 Ha
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagalistrikan
7. Perizinan Berusaha Untuk Berlaku selama JMS Jenis : Pembangkit Listrik
Menunjang Kegiatan Usaha No. melakukan kegiatan Tenaga Biomassa dan
Pembangkit
812001008204300050001 untuk operasional sesuai ketentuan Pembangkit Listrik
IUPTLS, tanggal 29 Maret 2023, yang perundang-undangan dan Tenaga Diesel
diterbitkan oleh Pemerintah Republik ketentuan dalam IUPTLS dan
Indonesia melalui Lembaga OSS atas akan ditinjau kembali dalam Jumlah : 2 Unit
nama Kepala DPMPTSP Provinsi waktu 5 tahun. Sifat : Utama – Untuk
Kalimantan Timur. Penggunaan kepentingan sendiri
Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
Pembangkit Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Izin dan Dokumen Material
8. PKKPR No. 29112310216402029, 3 tahun Lokasi : Desa Batu Kayu, Desa
tanggal 28 November 2023, atas nama Muara Leka, Kecamatan
JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga Muara Muntai, Desa
OSS. Lebak Mantan, Desa
Lebak Cilong, Kecamatan
Muara Wis, Kelurahan
Perian, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 146.581.159,42 m²
Tanah yang
Dimohon
9. PKKPR No. 13112310216402055, 3 tahun Lokasi : Desa Kayu Batu,
tanggal 13 November 2023, atas nama Kelurahan Kayu Batu,
JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga Kecamatan Muara
OSS. Muntai, Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 150.826,13 m²
Tanah yang
Dimohon
91
Page 118
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
10. IUI, tanggal 30 Desember 2019, yang Berlaku selama JMS Lokasi I : Desa Perian, Kecamatan
telah dilakukan perubahan ke-5 pada melakukan kegiatan Muara Muntai,
tanggal 4 April 2020 atas nama JMS operasional sesuai ketentuan Kabupaten Kutai
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. perundang-undangan dan Kartanegara, Provinsi
ketentuan dalam IUI. Kalimantan Timur
Lokasi II : Desa Batu Lasung, Desa
Banua Lawas, Desa
Mankirana dan Desa
Lalapin, Kecamatan
Kelumpang Hulu dan
Kecamatan Hampang,
Kabupaten Kotabaru,
Kelurahan Cantung
Kiri Hilir, Kecamatan
Kelumpang Hulu,
Kabupaten Kotabaru,
Provinsi Kalimantan
Selatan
Lokasi III : Desa Karya Bakti,
Desa Sidomulyo,
Desa Sepakat, Desa
Mantewe dan Sari Mulya
Kecamatan Mantewe,
Desa Mekar sari,
Kecamatan Simpang
Empat, Kelurahan
Mentawakan Mulia,
Kecamatan Mantewe,
Kabupaten Tanah
Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
Lokasi IV : Desa Perian, Kelurahan
Perian, Kecamatan
Muara Muntai,
Kabupaten Kutai
Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
11. Perizinan Berusaha Untuk 16 Oktober 2027 Jenis ISR : MO – Mobile Station
Menunjang Kegiatan Usaha No.
812001008204300020NAN untuk Izin Jenis Dinas : LMS – Land Mobile
Stasiun Radio (“ISR”) No. 02611050- Service
000SU/0620222027, tanggal 17 Nama : HT.01-08 BERGERAK
Oktober 2022, yang diterbitkan oleh Stasiun SEKITAR KEBUN JMS
Lembaga OSS.
Alamat : Desa Lebak Mantan,
Stasiun Kecamatan Muara
Muntai, Kabupaten
Kutai Kartanegara,
Provinsi Kalimantan
Timur
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perkebunan
12. Surat Persetujuan Rencana Kerja Selama 2024-2025 Lokasi : Desa Perian, Muara
Pembukaan dan/atau Pengolahan Leka, Lebak Mantan,
Lahan Perkebunan (“RKPPLP”) No. dan Desa Kayu Batu,
B-6593/DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, Kecamatan Muara
tanggal 2 Desember 2024, yang Muntai, Kabupaten Kutai
diterbitkan oleh Dinas Perkebunan, Kartanegara, Provinsi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kalimantan Timur
Kartanegara, Provinsi Kalimantan
Timur. Luas Areal : ± 2.822,704 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
92
Page 119
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
13. Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6894/ N/A Lokasi : Desa Perian, Muara
DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal Leka, Lebak Mantan,
2 Desember 2024, yang diterbitkan dan Desa Kayu Batu,
oleh Dinas Perkebunan, Pemerintah Kecamatan Muara
Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Muntai, Kabupaten Kutai
Kalimantan Timur. Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas Areal : ± 2.531,573 Ha
Jenis : Kelapa Sawit
Tanaman
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 954.294 354.587 580.324
Jumlah aset tidak lancar 1.025.912 1.068.438 1.232.737
Jumlah Aset 1.980.206 1.423.025 1.813.061
Jumlah liabilitas jangka pendek 428.321 472.195 541.260
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.061.100 595.126 774.539
Jumlah Liabilitas 1.489.421 1.067.321 1.315.799
Jumlah Ekuitas 490.785 355.704 497.261
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penjualan 930.870 814.321 1.101.623 1.042.602
Laba Kotor 321.477 213.119 390.210 345.266
Laba Bersih Sebelum Pajak 175.544 (310.813) (177.476) 162.922
Laba Bersih Tahun Berjalan 135.081 (241.590) (142.708) 122.300
4. PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada STP terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:
Susunan Pengurus dan Pengawas STP
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8, tanggal 12 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214854, tanggal 18 Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0119327.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, susunan Direksi STP terkini adalah sebagai
berikut:
93
Page 120
Direksi
Direktur Utama : Haji Arfan Sani
Direktur : Ebin Simangunsong
Direktur : Jaditua Manik
Direktur : Chendrik Arseni Siregar
Direktur : Erick Halomoan Ambarita
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0003935, tanggal 9 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP terkini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Manuel Markus Gandey
Perizinan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, STP telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material Operasional
1. PKKPR untuk Kegiatan Usaha No. 3 tahun Lokasi : Desa Perian, Kecamatan
12092310216402031, tanggal 11 Septem- Muara Muntai,
ber 2023, yang diterbitkan oleh Lembaga Kabupaten Kutai
OSS Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
Luas : 46.038.001,99 m²
Tanah
yang
Dimohon
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
2. Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor Berlaku selama STP melaku- Lokasi : Desa Suka Damai,
419 Tahun 2007, tanggal 27 Desember kan kegiatan operasional ses- Kecamatan Mantewe,
2007, tentang Persetujuan UKL dan UPL uai ketentuan perundang-un- Kabupaten Tanah Bumbu,
Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Sury- dangan dan ketentuan dalam Provinsi Kalimantan Selatan
abumi Tunggal Perkasa di Desa Suka Da- Persetujuan UKL dan UPL.
mai Kecamatan Mantewe Kabupaten Ta-
nah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
3. SIPA No. 503/2.5-5/DPMPTSP/IX/2024 11 September 2027 Lokasi : Waduk Batu Bulan Mill,
tanggal 12 September 2024 atas nama Desa Guntung, Kecamatan
STP, yang diterbitkan oleh Dinas Penana- Kusan Hulu, Kabupaten
man Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Tanah Bumbu, Provinsi
Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Se- Kalimantan Selatan
latan.
94
Page 121
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
4. ISR No. 02654801-000SU/2620232028, 1 Februari 2028 Jenis ISR : FB – Base Station
tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya
dan Perangkat Pos dan Informatika, Ke- Jenis : LMS – Land Mobile
menterian Komunikasi dan Informatika Dinas Service
atas nama STP.
Nama : BS. Batubulan Mill
Stasiun
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan Kelumpang
Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Kusan
Hulu, Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan
5. ISR No. 02654802-000SU/0620232028, 1 Februari 2028 Jenis ISR : MO – Mobile Station
tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Jenis : LMS – Land Mobile
dan Perangkat Pos dan Informatika, Ke- Dinas Service
menterian Komunikasi dan Informatika Nama : HT.01-02 BERGERAK
atas nama STP. Stasiun
Alamat : Desa Guntung,
Stasiun Kecamatan Kelumpang
Hulu, Kabupaten
Kotabaru, Kusan Hulu,
Tanah Bumbu, Provinsi
Kalimantan Selatan
95
Page 122
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Jumlah aset lancar 208.071 224.782 180.428
Jumlah aset tidak lancar 988.953 1.022.744 1.450.918
Jumlah Aset 1.197.024 1.247.526 1.631.346
Jumlah liabilitas jangka pendek 666.196 695.833 741.784
Jumlah liabilitas jangka panjang 279.995 361.680 534.078
Jumlah Liabilitas 946.191 1.057.513 1.275.862
Jumlah Ekuitas 250.833 190.013 355.484
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Penjualan 863.573 741.497 1.080.058 1.031.440
Laba Kotor 160.146 122.497 209.566 114.372
Laba Bersih Sebelum Pajak 80.169 (232.291) (219.264) 5.043
Laba Bersih Tahun Berjalan 60.820 (183.077) (166.056) (205)
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan
telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai
dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 dijelaskan bahwa perseroan memiliki maksud dan tujuan
dalam bidang industri dan pertanian, dengan melaksanakan kegiatan usaha antara lain (1) memproduksi
minyak kelapa sawit (crude palm oil/ ”CPO”) dan inti sawit (palm kernel oil/ ”PK”) (2) memasarkan hasil
industri CPO dan PK (3) melaksanakan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.
96
Page 123
Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.
Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.
Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.
Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.
Produk Perseroan
Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan
tersebut telah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri
sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik
agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai peringkat
ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability
Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.
Selain itu, Perseroan juga berhasil memperoleh sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) yang keduanya berlaku sampai tahun 2028. Seluas 75% dari keseluruhan area perkebunan dan
86% dari total pabrik kelapa sawit telah memperoleh sertifikasi, dengan rincian 3 dari 7 pabrik kelapa
sawit dan 37 ribu Ha luas area tanam Perseroan telah bersertifikasi RSPO. Selain itu, 6 dari 7 pabrik
kelapa sawit dan 64 ribu Ha luas area tanam Perseroan telah bersertifikasi ISPO.
97
Page 124
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, pabrik pengolahan kelapa
sawit harus memahami dan memastikan tingkat ketertelusuran dalam rantai pasokan kelapa sawit.
Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi
pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok
ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui
dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan
persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.
Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan
Papua.
Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.
Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan
transparansi lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.
Perseroan tidak menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.
Proses Produksi
Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan
ke pabrik pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak
dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk
menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal
sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji
buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang
diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan
98
Page 125
sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah
itu minyak disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang
diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki
penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
2. KAPASITAS HASIL PRODUKSI
Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2024 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Pabrik Kelapa Sawit Lokasi Kapasitas Kapasitas per Tahun (MT)
PKS 1 Kalimantan Selatan 70 MT/ Jam 420.000
PKS 2 Kalimantan Selatan 45 MT/ Jam 270.000
PKS 3 Kalimantan Timur 60 MT/ Jam 360.000
PKS 4 Kalimantan Tengah 30 MT/ Jam 180.000
PKS 5 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 6 Kalimantan Tengah 60 MT/ Jam 360.000
PKS 7 Papua 45 MT/ Jam 270.000
Total 370 MT/ Jam 2.220.000
Terhitung sejak 30 September 2024, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar
2,2 juta MT per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi
diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki
rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5
tahun ke depan.
Saat ini Perseroan sedang dalam proses konstruksi untuk pengembangan kapasitas PKS sebesar 30
MT/ Jam untuk Pabrik yang berlokasi di Kalimantan Timur sehingga kapasitas PKS tersebut di tahun
depan menjadi sebesar 90 MT/ Jam. Selanjutnya untuk tahun 2025, Perseroan juga menargetkan untuk
membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.
Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk
melanjutkan pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya
kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga berdampak pada
penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
3. PERSAINGAN DALAM INDUSTRI
Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal
dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
99
Page 126
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di
Indonesia:
(Dalam jutaan Rupiah)
Pendapatan
Nomor Nama Perusahaan
per 30 September 2024
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 16.286.992
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 7.171.925
3 PT Triputra Agro Persada Tbk 6.242.383
4 PT Sampoerna Agro Lestari Tbk 3.485.488
5 PT Sumber Tani Agung Resources Tbk 4.419.772
6 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk 2.924.351
Sumber: Laporan keuangan perusahaan
Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir
tidak ada dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO
diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah
penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga
mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.
Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak
nabati lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak
kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari
minyak kelapa sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk
penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi
kekurang pasokan untuk makanan tersebut.
4. KEGIATAN PEMASARAN
Kunci keberhasilan dalam pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah menjalin kerjasama jangka
panjang dengan pelanggan. Perseroan memiliki kontrak kerjasama jangka panjang dengan pemain CPO
ternama di Indonesia. Kerjasama tersebut terjalin karena kepuasan pelanggan atas kualitas produk
dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan kepada sesuai dengan kontrak yang
disepakati.
Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan
memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.
Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim
pemasaran yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi
secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus
mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.
Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat
menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif
melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air
di sekitar kebun dan pabrik.
Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas
trading CPO. Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang
tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.
100
Page 127
5. PROSPEK USAHA
Kondisi Makroekonomi
Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol di
angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang dalam
kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2024
adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati. Per triwulan-
III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total ekspor non-migas
sebesar US$181,14 miliar.
Demand minyak sawit yang Terus Meningkat
Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.
Sumber: Oil World 2024
Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.
Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
Sumber: World Bank
101
Page 128
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
Ekspor Minyak Nabati Dunia Konsumsi Biofuel Dunia
Sumber: Oil World Sumber: Statista
Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi
biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.
Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek
usaha sawit cukup baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat
yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.
Supply yang Terus Menurun
Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.
Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan
Sumber: Oil World Sumber: Oil World
Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.
102
Page 129
Produksi CPO Global
Production (mn Ton) Yield (T/ha)
Negara
2025F 2024F 2023 2022 2025F 2024F 2023 2022
Indonesia 49 48,2 48,43 46,82 3,37 3,36 3,42 3,36
Malaysia 19,3 18,96 18,55 18,45 3,82 3,75 3,64 3,59
Thailand 3,30 3,20 3,31 3,24 3,08 3,05 3,21 3,27
Amerika (C & S) 6,32 5,98 5,95 5,65 3,36 3,27 3,40 3,35
Afrika 3,84 3,67 3,58 3,47 1,96 1,92 1,93 1,93
Negara lain 1,90 1,81 1,77 1,79 2,35 2,32 2,33 2,49
Total Global 83,66 81,82 81,59 79,42 3,30 3,27 3,31 3,27
Sumber: Oil World 2024
Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman
sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan
peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.
Kondisi Perkebunan di Indonesia
Sumber: GAPKI
Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki
usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh
pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan
permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus menurun, maka perseroan
cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.
103
Page 130
Program Replanting Sangat Lambat
Sumber: GAPKI
Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga
810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Perkiraan penurunan hasil produksi FFB karena usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada
produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed),
minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan
CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B35 di Indonesia (Target B40 pada
tahun 2025), B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di
Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa
dan Timur Tengah.
Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia per Oktober 2024 mencapai sekitar 43,7 juta
ton. Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam
pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.
104
Page 131
Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia
Sumber: GAPKI
Keunggulan Kompetitif Perseroan
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
• Jumlah lahan tertanam mencapai 87.022 hektar dan seluruhnya merupakan tanaman menghasilkan.
• Tanaman kelapa sawit berada pada usia prima yaitu sekitar 17 tahun.
• Perkebunan terletak di lokasi yang strategis dan terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
penyimpanan dan pelabuhan. Areal perkebunan di Kalimantan Timur terletak dekat dengan Sungai
Mahakam dan Kutai Kartanegara, perkebunan di Kalimantan Tengah terletak dekat dengan Sungai
Kumai, kota Pangkalan Bun dan Palangkaraya, perkebunan di Kalimantan Selatan terletak dekat
dengan Sungai Tanah Merah dan kota Batulicin, sedangkan perkebunan di Papua terletak dekat
dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Hal ini memudahkan dalam hal distribusi produk kepada
pelanggan dan memiliki potensi titik penjualan di bulking Perseroan.
• Sebagian besar kebun terletak pada satu hamparan luas sehingga lebih efektif dan efisien dalam
pengelolaannya.
• Tingkat rendemen CPO mencapai 23 - 24% dan rendemen PK mencapai 4 - 5 %.
• Perseroan berkomitmen dalam hal keberlanjutan, perkebunan dan PKS Perseroan sudah memperoleh
3 sertifikat RSPO dan 8 sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
• Perseroan masih memiliki potensi lahan dalam HGU untuk memperluas areal perkebunan.
• Perseroan memiliki dukungan dan komitmen dari manajemen yang profesional dengan pengalaman
yang luas di industri perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan Riset dan Pengembangan Perseroan
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.
Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi
penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan
penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan
sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya
secara rutin dan berkesinambungan.
Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan
nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk
mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit.
Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif
untuk setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
105
Page 132
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode
paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari
tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan
terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung
hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber
nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada
lahan perkebunan.
Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.
Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, atau Keuangan
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, ataupun keuangan.
106
Page 133
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
a. jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi, untuk bunga dari Obligasi dengan kupon;
b. selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan, untuk diskonto dari Obligasi dengan kupon;
c. selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
Obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
bunga Obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak berbentuk:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan
dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk
sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam butir 2.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif
pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga
Obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan
kupon dan diskonto Obligasi tanpa bunga.
107
Page 134
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
108
Page 135
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun
2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar
rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) dijamin
dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Seri A Seri B Persen-
Keterangan Jumlah (Rp)
(Rp) (Rp) tase (%)
Penjamin Pelaksana Emisi:
PT Indo Premier Sekuritas 2.900.000.000 1.100.000.000 4.000.000.000 14,81%
PT KB Valbury Sekuritas 18.600.000.000 4.400.000.000 23.000.000.000 85,19%
Jumlah 21.500.000.000 5.500.000.000 27.000.000.000 100%
Sisa dari yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi
Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi.
109
Page 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : AGI Legal
Sequis Tower, Level 26
Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B
Jakarta 12190
Rekan yang ditunjuk : Giffy Pardede
No. STTD : STTD.KH-517/PM.021/2023 tanggal
12 Desember 2023
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Nomor Anggota : 202239
Asosiasi
Surat Penunjukan : Surat No. 004/IR/EHP/XI/2024, tanggal
20 November 2024, perihal Penyediaan
Jasa Konsultan Hukum Sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan I Tahap II
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
T Tower Lt. 17
JL Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
110
Page 137
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal
4 Januari 2016
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
Pedoman Operasional Wali Amanat,
Mewakili kepentingan pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Surat Penunjukan : Surat No. 154/BOD/EHP/XII/2024
perihal Penunjukan Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
Notaris : Vita Cahyojati, SH, M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
Kecamatan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12540
No. STTD : STTD.N-193/PJ1/PM.021/2024 tanggal
25 April 2024
Keanggotaan Asosiasi : 1685719770624
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : Surat No. 001/LGL-EHP/I/2025, tang-
gal 3 Januari 2025, perihal Penunju-
kan Kantor Notaris Vita Cahyojati, S.H,
M.Hum, Dalam Rangka Penerbitan Ob-
ligasi Berkelanjutan I EHP Tahap II
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
Obligasi.
c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan
dan Biro Administrasi Efek.
111
Page 138
Lembaga Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
Pedoman Kegiatan Perusahaan
Pemeringkat Efek
Surat Penunjukan : 203/FIN-EHP/JKT/XII/2023 Tanggal
7 Desember 2023 dan revisi surat 135/
FIN-EHP/JKT/III/2024 Tanggal 28 Maret
2024
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA
BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.
112
Page 139
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank BJB”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.
Bank BJB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan Bank BJB.
Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 0359/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari
2025, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat
dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 0358/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 0357/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari 2025, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No.
152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya,
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992,
Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi
Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan
Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September
2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-
TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November
2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
113
Page 140
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 53 tanggal 19 September 2023 yang
telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 22 September 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0166302.
2) Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023, struktur permodalan dan
Susunan Pemegang Saham bank bjb adalah sebagai berikut:
Jenis Seri B Jumlah Saham %
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp250 per Kelas A & B Jumlah
Nilai nominal Rp250 per saham
saham Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah
Jumlah Jumlah Nominal
Nominal
Saham Saham (jutaan
(jutaan Rp)
Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
2. Pemerintah Kota & Kab. se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
114
Page 141
Jenis Seri B Jumlah Saham %
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp250 per Kelas A & B Jumlah
Nilai nominal Rp250 per saham
saham Saham
Keterangan Jumlah
Jumlah
Jumlah Jumlah Nominal
Nominal
Saham Saham (jutaan
(jutaan Rp)
Rp)
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
3) Pengurus Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 02 April 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Taswin Zakaria
Komisaris : Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Diding Sakri
Komisaris Independen : Hilman Purakusumah
115
Page 142
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur IT, dan Transaction Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada
Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek, atau sarana lainnya.
1. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
2. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
4. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
5. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
8. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
9. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
10. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
116
Page 143
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban
Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung
jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
117
Page 144
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
- atas permintaan Wali Amanat atau dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena karena
Perseroan tidak membayar Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan setelah Perseroan memberikan
tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo ; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb periode 30 September 2024 dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2024* 2023 2022
Total Aset 210.035.261 188.295.488 181.241.291
Total Liabilitas 183.818.762 163.579.102 158.120.881
Total Dana Syirkah Temporer 9.058.413 9.267.368 8.374.424
Total Ekuitas 17.158.086 15.449.018 14.745.986
*) tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode 9 (sembilan)
Untuk tahun yang berakhir
bulan yang berakhir pada
KETERANGAN pada tanggal 31 Desember
tanggal 30 September
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan Bunga dan
Syariah Neto 11.622.156 10.509.056 7.063.622 8.407.978
Pendapatan Operasional Lainnya 1.603.648 1.379.172 1.922.255 1.639.688
Beban Operasional Lainnya (4.973.919) (4.877.236) (6.837.152) (7.198.808)
Laba Operasional 1.471.911 1.735.674 2.148.725 2.848.858
Beban Non-Operasional - Neto 734 (11.453) (22.358) (13.240)
Laba Sebelum Pajak 1.472.645 1.724.221 2.126.367 2.835.618
Laba Tahun Berjalan 1.221.867 1.416.897 1.681.177 2.245.282
Total Laba Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 1.590.131 1.370.105 1.806.591 1.782.022
118
Page 145
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode 9 (sembilan)
Untuk tahun yang berakhir
bulan yang berakhir pada
KETERANGAN pada tanggal 31 Desember
tanggal 30 September
2024* 2023* 2023 2022
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk (Nilai Penuh) 110,53 136,38 169.03 219.02
*) tidak diaudit
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
119
Page 146
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
120
Page 147
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
121
Page 148
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
122
Page 149
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
123
Page 150
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-123/OBL/KSEI/1224 tanggal 6 Februari 2025
di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di
KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek.
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat.
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin
Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
124
Page 151
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya
yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah satu satuan perdagangan sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu pada tanggal
24 Februari 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 25 Februari 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
125
Page 152
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 25 Februari 2024 (in good
funds):
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
PT Bank Permata PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Kuningan
No. Rek 0701528328 No. Rek 2173130554
Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 26 Februari 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Eagle High Plantations Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang The East
No. Rek 180 387 727
Atas nama: PT Eagle High Plantations Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan
pembayaran. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
126
Page 153
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
Hari Kalender.
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
127
Page 154
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum yaitu 24 Februari 2025
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat,
Jakarta Selatan 12190 DKI Jakarta 10220
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 2509 8300
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 2509 8400
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Email: dcm.ib@kbvalbury.com
www.indopremier.com kbvalbury.com
128
Page 155
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Halaman ini sengaja dikosongkan
129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ____________________________ PT Eagle High Plantations Tbk 115826.14115826.14 i 115826.14
Page 157
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. i
I. PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 2
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI .............................................................. 2
B. DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................... 5
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI ...................................................... 9
II. PENDAPAT HUKUM ............................................................................................................... 11
A. PERSEROAN .............................................................................................................. 11
B. ANAK PERUSAHAAN ................................................................................................. 19
C. ANAK PERUSAHAAN ASING ..................................................................................... 30
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
i
115826.14
Page 158
17 Februari 2025
No. Ref. 115826-v14
Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN
ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI I TAHAP II PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
TAHUN 2025
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-517/PM.021/2023, tanggal 12
Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 202239, telah ditunjuk
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II No.
004/IR/EHP/XI/2024, tanggal 20 November 2024, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan
Laporan Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak
Perusahaan (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi I Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp50.000.000.000 (“PUB I Tahap II”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan jumlah pokok yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-93/D.04/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB I Tahap II.
I. PENDAHULUAN
A. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I Tahap II, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000 (“Obligasi”).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI,
untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI, dan ditawarkan dengan nilai 100%
AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800
agilegal.id
2
115826.14
Page 159
dari nilai pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp27.000.000.000 yang terdiri dalam 2 seri, yaitu:
Seri A : Jumlah pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dengan jangka waktu 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 dengan tingkat
bunga tetap sebesar 11,00% per tahun dengan jangka waktu 36 bulan sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp23.000.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Emisi PUB I Tahap II ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas
selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan porsi
penjaminan yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar:
Nama Seri A Seri B Total (Rp)
PT Indo Premier Sekuritas 2.900.000.000 1.100.000.000 4.000.000.000
PT KB Valbury Sekuritas 18.600.000.000 4.400.000.000 23.000.000.000
Total 21.500.000.000 5.500.000.000 27.000.000.000
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB I Tahap II, Perseroan telah menandatangani:
(a) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 No. 04, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”);
(b) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 05, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di
hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para
Penjamin Emisi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”);
(c) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-123/OBL/KSEI/1224,
tanggal 6 Februari 2025, antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang”);
3
115826.14
Page 160
(d) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 07, tanggal 6 Februari 2025, dibuat di hadapan
Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
(“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”); dan
(e) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Tahun 2025 No. 06, tanggal 6 Februari 2025, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta Pengakuan Utang”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB I Tahap II ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Untuk pelaksanaan PUB I Tahap II, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI berdasarkan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024,
tanggal 22 Mei 2024, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024.
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB I Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk (“Rencana Penggunaan Dana”).
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap II tidak mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya guna membiayai
rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana PUB I Tahap II untuk modal kerja berupa pembelian
tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan
dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB I Tahap II akan mengikuti peraturan yang berlaku
di pasar modal. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali
Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB I Tahap II sebelum tanggal laporan,
Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022
tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek
Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 bulan sampai dengan
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan
dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
4
115826.14
Page 161
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada
OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi ("RUPO"); dan
2. memperoleh persetujuan RUPO;
serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib
menempatkan dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Sehubungan dengan PUB I Tahap II ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idA- (Single A Minus)
berdasarkan Surat No. RC-501/PEF-DIR/IV/2024, tanggal 17 April 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 16
April 2024 sampai dengan 1 April 2025, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
RTG-413/PEF-DIR/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Peringkat atas PUB
I Tahap II ini telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapat Hukum disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan
terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 (“PUB I Tahap I”)
hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
B. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
“Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia.
“AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
“Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh
5
115826.14
Page 162
Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:
(a) PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);
(b) PT Bumihutani Lestari (“BHL”);
(c) PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);
(d) PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)
(e) PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);
(f) PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);
(g) PT Singaland Asetama (“SGA”);
(h) PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);
(i) PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);
(j) PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);
(k) PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);
(l) PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);
(m) PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");
(n) PT Varia Mitra Andalan ("VMA");
(o) PT Papua Sawita Raya ("PSR");
(p) PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");
(q) PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");
(r) PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");
(s) PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");
(t) PT Indah Permai Sawita ("IPS");
(u) PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");
(v) PT Intaran Suraya Agri ("ISA").
“Anak Perusahaan Asing” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd. dan Green Eagle Singapore
Pte. Ltd.
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.
"BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.
6
115826.14
Page 163
“Direksi” berarti direksi dari suatu PT.
“HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia.
“IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.
”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI Legal, yang disusun
dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum Indonesia yang
relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan).
“PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.
“Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
“Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.
“Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT.
7
115826.14
Page 164
“Permen ESDM 11/2021” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
“Permenkes 9/2014” berarti Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
“Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari pendirian Perseroan hingga Tanggal
LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.
“POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral.
“PT” berarti Perseroan Terbatas.
8
115826.14
Page 165
“RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.
“RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.
“RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.
“SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.
“Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
17 Februari 2025.
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari LUT sebagaimana dimuat
dalam Bab I.C LUT.
“UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.
“UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.
“UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.
“UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
kali diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
“WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
9
115826.14
Page 166
1. Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam LUT
(“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
3. bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
tidak;
4. bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
kepentingannya masing-masing;
6. bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk
10
115826.14
Page 167
keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;
7. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
8. bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan
10. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam LUT, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
11
115826.14
Page 168
Anggaran Dasar Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita
Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta
2/2023”).
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan No. IX.J.1, POJK 15/2020 dan POJK
33/2014, kecuali belum dilakukannya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
berdasarkan Peraturan BPS 2/2020 dan belum diperolehnya BNRI untuk Akta 2/2023.
3. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
saat ini merupakan perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit dengan minyak
sawit mentah dan inti sawit sebagai produk utama. Adapun berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang
industri dan pertanian. Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan anggaran
dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
dengan Peraturan BPS 2/2020. Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur
mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada suau perusahaan dalam hal belum
dilakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020.
Perseroan telah memohonkan persetujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha
dengan KBLI 2020 pada RUPS Luar Biasa Pertama pada tanggal 16 Mei 2024 dan
RUPS Luar Biasa Kedua pada tanggal 27 Mei 2024, namun kuorum kehadiran pada
pelaksanaan kedua RUPS Luar Biasa tersebut tidak terpenuhi. Sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. 038/BWPT/Corsec/VI/24, tanggal 3 Juni 2024,
Perseroan telah menyampaikan permohonan kepada OJK sehubungan dengan
penetapan kuorum untuk RUPS Luar Biasa Ketiga. Terhadap surat permohonan
Perseroan, OJK telah menetapkan kuorum kehadiran untuk pelaksanaan RUPS Luar
Biasa Perseroan melalui Surat Penetapan Kuorum RUPS Luar Biasa Ketiga PT Eagle
High Plantations Tbk No. S-1/PM.2/2025, tanggal 8 Januari 2025.
Perseroan berencana akan melakukan RUPS Luar Biasa dengan agenda persetujuan
atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian KBLI 2020
pada tanggal 27 Maret 2025, sebagaimana pengumumannya telah dilakukan pada
tanggal 10 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Mata Acara RUPS Tahunan
dan RUPS Luar Biasa PT Eagle High Plantations Tbk No. 009/BWPT/Corsec/II/2025,
tanggal 10 Februari 2025.
4. Setelah dilakukannya PUB I Tahap I, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap
struktur permodalan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
12
115826.14
Page 169
Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp5.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp3.152.529.100.000
Modal disetor : Rp3.152.529.100.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Januari 2025, yang diterbitkan oleh PT
BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang
No. Nominal (Rp) Jumlah Saham %
Saham
1. RCI 1.188.612.151.600 11.886.121.516 37,7
2. FIC Properties Sdn Bhd 1.166.435.767.000 11.664.357.670 37
3. Masyarakat 755.920.571.400 7.559.205.714 23,98
4. Henderi Djunaidi 1.000.000.000 10.000.000 0,03
5. Yeoh Lean Khai 268.330.000 2.683.300 0,01
6. Saham Treasury 40.292.280.000 402.922.800 1,28
Jumlah saham yang telah 3.152.529.100.000 31.525.291.000
100
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel 1.847.470.900.000 18.474.709.000 -
*Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
berhak mendapat pembagian dividen.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.
Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
13
115826.14
Page 170
dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 13/2018, yaitu
sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11
Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta 2/2023”), susunan Direksi
Perseroan terkini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Berdasarkan Akta 2/2023, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Komisaris Independen : Yohanes Wahyu Saronto
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan surat pernyataan pribadi dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 7 Februari 2025, seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
33/2014 juga termasuk telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen
sebagai pemenuhan jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33. Ketentuan anggaran
dasar Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah
sesuai serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.
14
115826.14
Page 171
Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
wajib. Ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70
UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
belum diselesaikannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan atas Surat
Izin Pembuangan Limbah Cair No. 660/1686/DLH.4/IPLCD/VIII/2019, tanggal 29
Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan keterangan Perseroan, telah
dilakukan kunjungan lapangan untuk monitoring dan evaluasi pada tanggal 21 Mei
2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tugas dan berita acara
kepada dinas terkait sebagaimana dibuktikan dengan laporan pelaksanaan tugas yang
ditandatangani oleh petugas dari dinas lingkungan hidup pada tanggal 21 Mei 2024.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
oleh Perizinan Material milik Perseroan.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:
(a) PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen III atas
Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 118,
tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini, Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Radana
Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II PT Eagle High Plantations
Tbk No. 527/FIN-EHP/JKT/XII/24, tanggal 16 Desember 2024, yang telah
ditandatangani oleh Kreditur sebagai bentuk persetujuan; dan
(b) PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal
Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober
15
115826.14
Page 172
2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan
kembali Perjanjian Kredit No. 285/J-TRUST-AGR/LBS/IX/2024, tanggal 25
September 2024.
Dalam hal ini, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT
Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 528/FIN-EHP/JKT/XII/24,
tanggal 16 Desember 2024 perihal Permohonan Persetujuan dan
Penyampaian Pemberitahuan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk dan telah menerima persetujuan dari
PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk No.
269/BJI/CBOD/JKT/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024, yang diterbitkan
oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB I
Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
Kredit yang diikat oleh Perseroan.
9. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Tahap II memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024.
Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB I Tahap II sebagai berikut:
(a) Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.
(b) Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
peringkat idA- (Single A Minus) yang masuk dalam kategori 4 peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014.
(c) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
(d) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
16
115826.14
Page 173
(e) Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dengan KSEI.
(f) Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang.
(g) telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang pada
BEI.
(h) Menyampaikan rencana jadwal PUB I Tahap II adalah sebagaimana diuraikan
dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Tahap II tersebut di atas telah
berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
dan/atau menghambat pelaksanaan PUB I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indopremier Sekuritas dan PT
KB Valbury Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dalam PUB I Tahap II.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
perkara atau sengketa.
11. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
Informasi Tambahan, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk:
(i) hak guna bangunan sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, (ii) deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan
untuk kepentingan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk, (iii) gadai saham JMS dan MAJ
milik Perseroan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan (iv)
inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing,
dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
material bagi kelangsungan usaha Perseroan.
12. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
Februari 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap
17
115826.14
Page 174
material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
13. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban
Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan WLTK, (iv) RPTKA, dan (v)
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum selesai dilakukannya proses
perpanjangan pengesahan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah habis masa
berlakunya pada tanggal 27 Oktober 2024. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum
Peraturan Perusahaan Perseroan saat ini sedang dalam proses perpanjangan melalui
website https://pppkb.kemnaker.go.id. dengan No. Permohonan #250116006, tanggal
16 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak memperbarui
pengesahan peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
14. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB I Tahap II ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUHPerdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Seluruh dana yang diperoleh dari PUB I Tahap II ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja
berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk.
Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
dimiliki oleh Perseroan.
Pelaksanaan rencana penggunaan dana PUB I Tahap II untuk modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk tidak akan melibatkan pihak
terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap II ini sesuai
dengan POJK 30/2015, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap
RUPS tahunan; dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
setelah tanggal laporan terkait.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
PUB I Tahap II ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.
18
115826.14
Page 175
16. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB I Tahap II, Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK 20/2020.
17. Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 7 Februari 2025, dan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB I Tahap II.
18. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tanggal 7 Februari 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
B. Anak Perusahaan
1. Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.
2. Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.
3. Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:
19
115826.14
Page 176
(a) belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan untuk akta pendirian PLS. Berdasarkan ketentuan UUWDP,
direksi PLS dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 3 bulan
dan denda setinggi-tingginya Rp3.000.000 jika tidak melaksanakan kewajiban
pendaftaran perusahaan tersebut.
(b) belum diperolehnya BNRI oleh:
(i) ADS untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12,
tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0000264.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 4 Januari 2023, telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-0000264.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
4 Januari 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0000816.AH.01.11.Tahun
2023, tanggal 4 Januari 2023;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18,
tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0951590,
tanggal 14 Juli 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-3533728.AH.01.11.Tahun
2015, tanggal 14 Juli 2015;
(ii) SMS untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0223627, tanggal 17 Desember 2024, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0275883.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 17 Desember 2024;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04,
tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0029361.AH.01.02.Tahun
2023, tanggal 29 Mei 2023, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0069285, tanggal 29 Mei 2023, serta telah
20
115826.14
Page 177
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0097805.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023;
(iii) PLS untuk:
(A) Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November 1990,
yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
33092.HT.01.01-Th 2005, tanggal 13 Desember 2005;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03,
tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menkumham dalam Keputusan No. AHU-
0029359.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0069284, tanggal 29 Mei 2023,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0097802.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 20 April 2024,
Tambahan No. 012845;
(iv) KAPAG untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27,
tanggal 19 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0001500.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Januari 2023, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004762.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 10 Januari 2023;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17,
tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.10-21138, tanggal 24 November 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0078358.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 24 November 2009;
(C) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4,
tanggal 27 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0025667.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0157262.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016;
21
115826.14
Page 178
(v) SGA untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 09,
tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0035459.AH.01.02.Tahun
2023, tanggal 22 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0117392.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 22 Juni 2023 dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 35, tanggal 30 April 2024,
Tambahan No. 013033;
(B) Akta No. 27, tanggal 9 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
0085776.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 23 Oktober 2019 dan
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0349630, tanggal 23 Oktober
2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0201045.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 23
Oktober 2019;
(vi) JMS untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18,
tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0092798.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022,
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0089459, tanggal 22
Desember 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun
2022, tanggal 22 Desember 2022;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya
Mandiri Sukses No. 11, tanggal 17 November 2017, yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0192113, tanggal 17
November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0146241.AH.01.11 Tahun
2017, tanggal 17 November 2017;
(vii) MAJ untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52, tanggal 28 Mei
2004, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di
22
115826.14
Page 179
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Keputusan No. C-15002 HT.01.01.TH.2004, tanggal 16 Juni
2004 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No.
1620/BH.09.05/VII/2004, tanggal 9 Juli 2004;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di
hadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0192766, tanggal 17 September 2024, dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0197558.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 17 September 2024;
(viii) STP untuk:
(A) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 69,
tanggal 26 April 2011, yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
21818.AH.01.02 Tahun 2011, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034692.AH.01.09
Tahun 2011, tanggal 2 Mei 2011 dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.10-13167, tanggal 3 Mei 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0035327.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 3 Mei 2011;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19,
tanggal 17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0192142, tanggal 17 November 2017, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0146270.AH.01.11 Tahun 2017, tanggal 17 November 2017;
(C) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21,
tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0093277.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022,
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0090058 tanggal 23
Desember 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun
2022, tanggal 23 Desember 2022;
23
115826.14
Page 180
(ix) MSP untuk:
(A) Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C-
14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;
(B) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;
(x) PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;
(xi) SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;
(xii) SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
September 2008;
(xiii) PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar
24
115826.14
Page 181
Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
tanggal 25 Juni 2008;
(xiv) ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.
Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh
Menkumham dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
diterbitkan keputusan Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan
perubahan.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
diungkapkan dalam LUT adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali belum dibuatnya daftar pemegang saham
yang merefleksikan susunan pemegang saham terkini dari MAJ.
UUPT tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi direksi perseroan terbatas yang
belum memenuhi kewajibannya dalam menyusun dan menyimpan daftar pemegang
saham. Namun, sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) UUPT, terdapat kemungkinan bahwa
pemegang saham MAJ menghadapi kendala dalam (i) menghadiri dan memberikan
suara dalam RUPS MAJ, (ii) menerima pembayaran dividen serta bagian dari sisa
kekayaan hasil likuidasi apabila MAJ dilikuidasi, dan (iii) menjalankan hak-hak lainnya
yang diatur dalam UUPT.
5. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
masing-masing Anak Perusahaan.
6. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:
(a) belum selesai dilakukannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan
atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Katingan No. 503/034/Sek-LH/B3/DPM-PTSP/IX/2018,
tanggal 24 September 2018, tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
Kegiatan Penyimpanan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, oleh BHL
25
115826.14
Page 182
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;
(b) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
pembangkit listrik yang dimiliki MAJ, SKS, TSP, dan KAPAG. Berdasarkan
Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi
tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga
Listrik dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku
usaha akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ, SKS, TSP, dan KAPAG tidak
memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;
(c) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan Izin
Penggunaan Sumber Daya Air oleh TSP.
Berdasarkan Pasal 70 butir d UU 17/2019, setiap orang yang melakukan
penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha dapat dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak
Rp5.000.000.000.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;
(d) belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
bangunan gedung yang dimiliki MAJ. Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa
ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan bangunan gedung dapat dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan,
penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan, dan
pencabutan PBG/IMB.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan, kecuali:
(a) belum dilakukannya pelaporan RKL-RPL oleh MSP.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) UU 32/2009 jo. Pasal 508
ayat (1) PP 22/2021 mengatur bahwa otoritas yang berwenang dapat
menerapkan sanksi administratif kepada MSP berupa teguran tertulis,
paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan/atau pencabutan
perizinan usaha.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MSP tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
(b) belum dilakukannya pelaporan terkait kegiatan ketenagalistrikan oleh BLP.
Berdasarkan Pasal 103 Permen ESDM 11/2021, BLP dapat dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara,
dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
26
115826.14
Page 183
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
(c) belum dilakukannya pelaporan terkait kegiatan klinik oleh BHL.
Berdasarkan Pasal 41 Permenkes 9/2014, dalam rangka pembinaan dan
pengawasan, otoritas yang berwenang dapat mengambil tindakan
administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin tenaga
kesehatan, dan/atau pencabutan izin/rekomendasi klinik.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL tidak memperoleh teguran
dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang obligasi
maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB I Tahap II dan Rencana
Penggunaan Dana.
Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
mengikat para pihak.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:
(a) BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/845/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(b) BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
(c) MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.
27
115826.14
Page 184
(d) SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
sebagaimana diamandemen.
(e) ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.
8. Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sebagian aset/harta kekayaan:
(a) STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;
(b) ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
(c) PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
(d) JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;
(e) VMA yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana Bhaskara Finance
Tbk; dan
(f) MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia;
Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak
28
115826.14
Page 185
material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
7 Februari 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.
10. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v)
pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA khusus untuk JMS, kecuali
belum selesai dilakukannya proses perpanjangan pengesahan Peraturan Perusahaan
oleh ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan MSP.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Perusahaan masing-masing
ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan MSP saat ini sedang
dalam proses perpanjangan melalui website https://pppkb.kemnaker.go.id. Dengan:
(a) No. Permohonan #250213006, tanggal 13 Februari 2025, untuk ADS;
(b) No. Permohonan #250213002, tanggal 13 Februari 2025, untuk STP;
(c) No. Permohonan #250117003, tanggal 17 Januari 2025, untuk JMS;
(d) No. Permohonan #250116007, tanggal 16 Januari 2025, untuk PLS;
(e) No. Permohonan #250117004, tanggal 17 Januari 2025, untuk BLP;
(f) No. Permohonan #250213003, tanggal 13 Februari 2025, untuk TSP;
(g) No. Permohonan #250213005, tanggal 13 Februari 2025, untuk BHL;
(h) No. Permohonan #250217015, tanggal 17 Februari 2025, untuk SGA;
(i) No. Permohonan #250217019, tanggal 17 Februari 2025, untuk SMS;
(j) No. Permohonan #250217017, tanggal 17 Februari 2025, untuk MSP; dan
(k) No. Permohonan #250217016, tanggal 17 Februari 2025, untuk SKS.
Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak memperbarui pengesahan
peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
11. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 7 Februari
2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
29
115826.14
Page 186
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
pelaksanaan PUB I Tahap II.
12. Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 7 Februari 2025, dan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
C. Anak Perusahaan Asing
Berdasarkan Surat Peryataan, tanggal 7 Februari 2025, tidak terdapat perubahan atas
pendapat hukum yang termaktub dalam Legal Opinion No. 2024-00081, tanggal 19 April 2024,
yang dikeluarkan oleh Quadrant Law LLC, atas Anak Perusahaan Asing, sejak pelaksanaan
PUB I Tahap I hingga Tanggal Pendapat Hukum.
30
115826.14
Page 187
Demikianlah Pendapat Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yang kami persiapkan
dalam kapasitas kami sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan
tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap usaha Perseroan ataupun Anak Perusahaan Perseroan.
Hormat kami,
AGI LEGAL
Giffy Pardede, S.H.
Nomor: STTD.KH-517/PM.021/2023
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
31
115826.14
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
JADWAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Februari 2025
Masa Penawaran Umum : 24 Februari 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 26 Februari 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Februari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 Februari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG:
Rajawali Place Lt. 28 Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4 4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
Jakarta 12910 Samarinda, dan Jayapura.
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP50.000.000.000 (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
(SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK id
A-
(Single A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Rajawali Place, 28th Floor PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI YANG NAMANYA TERCANTUM DI BAWAH INI MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4 (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Jakarta 12910, Indonesia PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Ph. +62 (21) 8665 8828
investor@eaglehighplantations.com PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
corsec@eaglehighplantations.com WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
www.eaglehighplantations.com Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
Names mentioned 222 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×15
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.7
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.8 ×11
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×12
unresolved
person
Desty Haninditia S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya BHL
p.15
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari BLP
p.15
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP
p.15
unresolved
org
Green Eagle Holdings Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
Green Eagle Singapore Pte. Ltd.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG
p.15
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ
p.15
unresolved
org
PT Manunggal Adi Jaya MSP
p.15
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima PLS
p.15
unresolved
org
PT Pesonalintas Surasejati RCI
p.15
unresolved
org
PT Rajawali Capital International SGA
p.15
unresolved
org
PT Singaland Asetama SKS
p.15
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera SMS
p.15
unresolved
org
PT Satria Manunggal Sejahtera STP
p.15 ×4
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP
p.15
unresolved
org
PT Tandan Sawita Papua VMA
p.15
unresolved
org
PT Varia Mitra Andalan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.16 ×6
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×3
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.16 ×7
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
—
(Rp100,-)
p.22 ×3
unresolved
org
PT Rajawali Capital International
p.22 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.23 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.23 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.34
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.39 ×6
unresolved
org
PT Bumihutani Lestari
p.39 ×4
unresolved
org
PT Bumilanggeng Perdanatrada
p.39 ×3
unresolved
org
PT Adhyaksa Dharmasatya
p.39 ×3
unresolved
org
PT Multikarya Sawit Prima
p.39 ×3
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.41
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.41 ×2
unresolved
org
PT Singaland Asetama
p.42 ×3
unresolved
org
PT Suryabumi Tunggal Perkasa
p.42 ×4
unresolved
org
PT Karyapratama Agrisejahtera
p.42 ×3
unresolved
org
BTB
p.44 ×2
unresolved
org
PT Permadani Khatulistiwa Nusantara
p.45 ×2
unresolved
org
PT Netto Cyber Indonesia
p.45
unresolved
org
PT Agrimas Utama Indonesia
p.45
unresolved
org
PT Goautama Sinarbatuah
p.45
unresolved
org
PT Nala Palma Cadudasa
p.45
unresolved
org
PT Farinda Bersaudara
p.45
unresolved
org
PT Dupan Anugerah Lestari
p.45
unresolved
org
Koperasi Sawit Agung Baya
p.45
unresolved
org
PT Berkala Maju Bersama
p.45
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara II (Persero)
p.45
unresolved
org
PT United Shipping Indonesia
p.45
unresolved
org
PT Dwitama Sembada
p.45
unresolved
org
Koperasi Keham Lestari
p.45
unresolved
org
PT Bisma Dharma Kencana
p.45
unresolved
org
PT Arjuna Utama Sawit
p.45
unresolved
org
PT Partindo Abadi Megatama
p.45
unresolved
org
Koperasi Jaminan Masa Depan Sejahtera
p.45
unresolved
org
PT Indopalma Agro Persada
p.45
unresolved
org
Boilermech Sdn Bhd
p.46
unresolved
org
PT Globalindo Multi Finance
p.47
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.47 ×2
unresolved
org
PT Astra Credit Companies
p.47 ×2
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.47 ×2
unresolved
org
PT Globalindo Multi Finance ADS
p.48
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance TSP
p.48
unresolved
org
PT Dipo Star Finance BLP
p.49
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance JMS
p.49
unresolved
org
PT Tapian Nadenggan
p.50
unresolved
org
PT Pacrim Nusantara Lestari Foods
p.50
unresolved
org
PT Sinarmas Agro Resources
p.50
unresolved
org
Technology Tbk
p.50 ×2
unresolved
org
PT Sari Dumai Sejati
p.50
unresolved
org
PT Megasurya Mas
p.50
unresolved
org
PT Wilmar Nabati Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Sinar Jaya Inti Mulia
p.50
unresolved
org
PT Binasawit Abadi Pratama
p.50
unresolved
org
PT Shinhan Indo Finance
p.51
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.51
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.51
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.70
unresolved
—
Pembangkit
p.70
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.71 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.71 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.71
unresolved
person
DR. Anriz Nazaruddin KAB
p.72
unresolved
person
Doddy Radjasa Waluyo
p.73 ×2
unresolved
person
K. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.73 ×6
unresolved
org
PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah
p.74
unresolved
person
Ayu Wandira
p.74
unresolved
org
PT Suryabumi
p.76
unresolved
person
Setyoadi
p.76 ×4
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.80 ×31
unresolved
person
BHL
p.81
unresolved
person
Desa Pundu
p.81
unresolved
org
Koperasi Bedaun Maju Bersama
p.83 ×3
unresolved
org
Koperasi Bedaun S.H.
p.83
unresolved
org
PT Rajawali
p.83
unresolved
org
Rajawali
2023. | Corpora.
p.83
unresolved
person
Sertifikat Setyoadi
p.84 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Corpora. Hal-Hal Yang Dilarang
p.91
unresolved
org
Bank Woori Saudara
p.92
unresolved
org
PT Bank JTrust
p.92 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI
p.92 ×2
unresolved
person
Aliya Sriwendayani Azha
· Notaris
p.93 ×5
unresolved
org
PT Radana
p.97
unresolved
org
Finance Tbk
p.97
unresolved
person
Benhard Sihite
· Notaris
p.97 ×4
unresolved
org
PT Bank Provinsi
p.99
unresolved
org
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
p.99
unresolved
—
Rakyat
p.99
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.104
unresolved
org
PT Eagle High Plantation
p.104
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.106
unresolved
org
SMART Tbk
p.106 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.110
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.110
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.110
unresolved
person
Idha Rachmani
· Notaris
p.112 ×7
unresolved
person
Hayati Nufus
· Notaris
p.113 ×5
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.116 ×2
unresolved
org
PT Sury-
p.120
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Kalimantan Se-
p.120
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.139
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
p.139 ×3
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.139
unresolved
org
Bank Jabar
p.139
unresolved
org
Bank Indonesia
p.139 ×2
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.139
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.139
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.139
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.139 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.140 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.140
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.140
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.141
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.142
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.142
unresolved
org
Bank Garansi
p.142
unresolved
org
PT Saka Kencana Sejahtera
p.162
unresolved
org
PT Tandan Sawit Papua
p.162
unresolved
org
PT Papua Sawita Raya
p.162
unresolved
org
PT Sukses Hijau Mandiri
p.162
unresolved
org
PT Seguri Serasau Sejahtera
p.162
unresolved
org
PT Palm Agro Katulistiwa
p.162
unresolved
org
PT Hamparan Unggul Mandiri
p.162
unresolved
org
PT Indah Permai Sawita
p.162
unresolved
org
PT Sawita Perdana Nusantara
p.162
unresolved
org
PT Intaran Suraya Agri
p.162
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial.
p.162
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.163
unresolved
org
Pusat Statistik
p.163
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.164
unresolved
org
Menteri Kesehatan
p.164
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.170
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.170
unresolved
person
Bayu Nirwana Sari
· Notaris
p.171 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.175 ×4
unresolved
person
Josef Sunar Wibisono
· Notaris
p.181
unresolved
org
Quadrant Law LLC
p.186
unresolved
person
AGI LEGAL Giffy Pardede
p.187 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.