Skip to content
Back to announcement

20250226_BWPT_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31864871_lamp2.pdf

Listing Text extracted BWPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 189

Page 1
                                                                                                                                                                                           JADWAL




                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                          Tanggal Efektif                              :                     28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                     :                  26 Februari 2025
                                                                                                          Masa Penawaran Umum                          :                 24 Februari 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik           :                  26 Februari 2025
                                                                                                          Tanggal Penjatahan                           :                 25 Februari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia              :                  27 Februari 2025

                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                           KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                           PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                           PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                           SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                           KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                           YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                           Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                                                                    KANTOR PUSAT                                                       KANTOR CABANG:
                                                                                                                                                  Rajawali Place Lt. 28                             Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                                                                                                                             Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                          4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
                                                                                                                                                      Jakarta 12910                                                  Samarinda, dan Jayapura.
                                                                                                                                                  Tel: (021) 8665 8828
                                                                                                                                        Website: www.eaglehighplantations.com
                                                                                                                                        Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
                                                                                                                                                                                 BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP50.000.000.000 (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                          Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                                                                                          commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                                                                                                           Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
                                                                                                                          koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                           Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol
                                                                                                                          persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                          Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                                                                                          (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                                                                                          kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                          Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025,
                                                                                                          sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                                                                                                          26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
                                                                                                          jatuh tempo.

                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                           OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                           MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                           INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
                                                                                                           TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                                                                                                           KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
                                                                                                           HARI.
                                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
                                                                                                           DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
                                                                                                           (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                                                           PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                                                                                                           KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
                                                                                                           PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
                                                                                                           BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                           PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN
                                                                                                           DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
                                                                                                           BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
                                                                                                           HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
                                                                                                           ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
                                                                                                           MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
                                                                                                           DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
                                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                           UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                                                                        PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)

PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                                                                                  id
                                                                                                                                                                                 A-
                                                                                                                                                                        (Single A Minus)
                                                                                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
                                                                                                                                    OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Rajawali Place, 28th Floor                                                                                          PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI YANG NAMANYA TERCANTUM DI BAWAH INI MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH

Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4                                                                                                 (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.


Jakarta 12910, Indonesia                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


Ph. +62 (21) 8665 8828
investor@eaglehighplantations.com                                                                                                            PT Indo Premier Sekuritas                                            PT KB Valbury Sekuritas
corsec@eaglehighplantations.com                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

www.eaglehighplantations.com                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi I kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar
Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan
peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran
ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu miliar delapan ratus
empat puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dengan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya, penjelasan secara
lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab IX tentang
Penjamin Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN....................................................................................................................ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN..................................................................................................... xiii
RINGKASAN ........................................................................................................................................xiv
I.       PENAWARAN UMUM................................................................................................................... 1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..................... 10
III.     PERNYATAAN UTANG .............................................................................................................. 12
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING . ................................................................................. 30
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 34
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ................. 42
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................................... 43
         A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN........................................................................... 43
         B.     STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 77
         C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ............................................................................... 78
         D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ......................................................................... 79
         E.     TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE atau (“GCG”) ...... 80
         F. SUMBER DAYA MANUSIA.................................................................................................. 80
         G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN
		              PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
		   DAN PERUSAHAAN ANAK................................................................................................. 84
  H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK . ......................................................... 84
         I.     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
                PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK . ....................................................................... 96
VIII.    PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 107
IX.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................. 109
X.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................... 110
XI.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................. 113
XII.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI...................................................................................... 124
XIII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.................................................................................... 128
XIV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.............................................................................................. 129




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi         :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan
                     pelaksanaannya, yang berarti:
                     a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                              yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                         secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                     c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu)
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                         yang sama;
                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                         langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                         pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                     g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                         (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                         tersebut.

Agen             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Pembayaran           Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i)
                     menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri
                     Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan
                     (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                     atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
                     termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang
                     Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                     Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama
                     Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                     Perseroan.

Bank Kustodian   :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan
                     dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                     dimaksud dalam UUP2SK.




                                                ii
Page 5
Bursa Efek atau   :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia yang menyelenggarakan dan menyediakan
BEI                   sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
                      pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang
                      dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BNRI              :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Obligasi    :   Berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                      dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang
                      dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
                      •    Seri A: 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                      •    Seri B: 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.

CPO               :   Berarti Crude Palm Oil atau Minyak Kelapa Sawit.

Daftar Pemegang :     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening              kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                      KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                      status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
                      yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda             :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                      yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                      jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                      keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                      dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                      tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                      adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi     :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI, maupun
                      lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
                      yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                      Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                      Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                      Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta
                      semua perubahan, penambahan dan atau pembaruannya dan/atau dokumen
                      lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan
                      oleh instansi yang berwenang.

DPS               :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE Perseroan.

Efek              :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                      berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                      atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Emisi             :   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau dijual
                      kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

FFB atau TBS      :   Berarti Fresh Fruit Bunch atau Tandan Buah Segar.




                                                  iii
Page 6
Force Majeure     :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                      dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                      kebakaran, perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit
                      yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                      Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara
                      material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Formulir          :   Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan             pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian
Obligasi atau
FPPO

Gagal Bayar       :   Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                      kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
                      koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam Peraturan
                      OJK No. 36/POJK.04/2014.

Hari Bursa        :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                      Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
                      yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender     :   Berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                      termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu
                      oleh Pemerintah.

Hari Kerja        :   Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan minggu serta
                      hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.

IAPI              :   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.


Informasi         :   Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK
Tambahan              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                      Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Informasi         :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan paling
Tambahan              kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan pelaksanaan
Ringkas               Penawaran Umum paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa
                      Penawaran Umum yang direncanakan.

Jumlah Terutang   :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                      lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
                      pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
                      dari waktu ke waktu.

Kemenkumham       :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik
                      Indonesia.




                                                  iv
Page 7
Konfirmasi       :     Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Tertulis               Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                       perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                       bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                       pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi       :     Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Tertulis Untuk         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO (KTUR)            RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan
                       memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI             :     Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                       atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan
                       usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                       didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas
                       sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                       mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                       Bersifat Utang di KSEI.

                 :     Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian              dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
                       hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                       menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal,
                       yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer          :     Berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Penjatahan             Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                       Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat       :     Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                       Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                       perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Menkumham        :     Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                       Indonesia.

Obligasi             : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025
                       dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp Rp50.000.000.000,-
                       (lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan surat berharga bersifat utang yang
                       dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran
                       umum Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Obligasi
                       yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp
                       Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri,
                       dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Sisa dari
                       Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp23.000.000.000,-
                       (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                       effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                       terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                       tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                       Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                       Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                       syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                  v
Page 8
Obligasi          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan I       Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024, yang dibuktikan dengan sertifikat
Tahap I               jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan
                      Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan,
                      dalam jumlah pokok obligasi sebesar Rp61.845.000.000 (enam puluh satu
                      miliar delapan ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370
                      (tiga ratus tujuh puluh) hari, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                      di KSEI.

Otoritas Jasa     :   Berarti lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau         pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
OJK                   dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                      Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

Pemegang          :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
Obligasi              yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening              yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                      disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                      bidang Pasar Modal.

Pemeringkat       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan memperhatikan
Efek                  peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pasar
                      Modal.

Pemerintah        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran         :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada Masyarakat
Umum                  berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
                      peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
                      serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi.

Penawaran         :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Umum                  Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
Berkelanjutan         tata cara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014,
                      peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi.

Pengakuan         :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
Utang                 tercantum dalam Akta Pengakuan Utang No. 06 tanggal 6 Februari 2025 yang
                      dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.

Penjamin Emisi    :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada)
Obligasi atau         yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Penjamin Emisi        atas nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan
Efek                  kesanggupan terbaik (best effort) yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT Indo Premier
                      Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas.




                                                   vi
Page 9
Peraturan No.   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.2              Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, tentang Tata Cara
                    Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No.   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
IX.A.7              Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                    Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan No.   :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua
IX.J.1              Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
                    Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
                    Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
OJK No. 7/          Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
POJK.04/2017        Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
OJK No. 9/          Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
POJK.04/2017        Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang
OJK No. 9/          Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
POJK.04/2018

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 15/         Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
POJK.04/2020        Terbuka.

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 16/         Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
POJK.04/2020        Elektronik.

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
OJK No. 17/         Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK.04/2020

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
OJK No. 19/         Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK.04/2020

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
OJK No. 20/         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK.04/2020

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
OJK No. 23/         Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK.04/2017

Peraturan       :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
OJK No. 30/         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK.04/2015




                                            vii
Page 10
Peraturan          :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 33/            Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014

Peraturan          :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 34/            Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014

Peraturan          :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 35/            Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK.04/2014

Peraturan       :      Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
OJK No. 36/            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK.04/2014
Peraturan OJK   :      Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
No.                    Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.
42/POJK.04/2020

Peraturan OJK   :      Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No.                    Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
49/POJK.04/2020

Peraturan          :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
OJK No. 55/            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK.04/2015

Peraturan          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
OJK No. 56/            tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK.04/2015

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran             pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                       beserta Denda (jika ada) sebagaimana dimuat dalam dalam Akta Perjanjian
                       Agen Pembayaran No. 07 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
                       Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti Perjanjian Pendaftaran yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran            Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-123/OBL/KSEI/1224
Obligasi di KSEI       tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.


Perjanjian         :   Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan             Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
Emisi Obligasi         dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                       Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 05 tanggal 6 Februari 2025 yang dibuat di
                       hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.

Perjanjian      :      Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan        Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
                       Perwaliamanatan No. 04 tanggal 5 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
                       Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.




                                                 viii
Page 11
Pernyataan        :   Berarti Akta Pernyataan No. 22 tanggal 19 April 2024 dan Addendum I
Penawaran             Pernyataan Penawaran Umum Obligasi No. 30 tanggal 17 Mei 2024, yang
Umum                  keduanya dibuat di hadapan Desty Haninditia S.H., M.Kn., Notaris pengganti
Berkelanjutan         Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris di Jakarta, serta Addendum II Pernyataan
                      Penawaran Umum Obligasi No. 37 tanggal 11 Juni 2024 dan Akta Addendum
                      III dan Penyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Obligasi No. 102
                      tanggal 27 Juni 2024, yang keduanya dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian,
                      S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan        :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK dengan Surat No.
Pendaftaran           021/BOD/EHP/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Surat Pengantar Untuk
                      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations.

Pernyataan        :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pendaftaran           Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
Menjadi Efektif       a. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
                          Pendaftaran secara lengkap, atau pada tanggal yang lebih awal jika
                          dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                      b. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                          Perseroan, penghitungan waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                          dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
                          dimaksud dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh OJK.

                      Perseroan telah memperoleh Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
                      berdasarkan Surat OJK No. S-93/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal
                      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perpres No.       :   Berarti Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
13/2018               Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
                      Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
                      Terorisme.

Perseroan atau    :   Berarti PT Eagle High Plantations Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
EHP                   didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                      di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Persetujuan       :   Surat persetujuan yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek atas permohonan
Prinsip               pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan surat No. S-05011/BEI.
Pencatatan Efek       PP1/05-2024 tanggal 22 Mei 2024.

PKS               :   Berarti Perkebunan Kelapa Sawit.




                                                ix
Page 12
Pokok Obligasi   :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                     terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebanyak-
                     banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).

                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
                     persen) dari nilai Pokok Obligasi, dimana Pokok Obligasi yang ditawarkan
                     sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar Rupiah) dijamin secara
                     kesanggupan penuh (full commitment) terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                     a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu
                         miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                         (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
                         (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                     b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima
                         ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                         koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                         bulan sejak Tanggal Emisi.

                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                     Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
                     kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
                     terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                     tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                     Obligasi tersebut.

                     Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                     sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                     ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Prospektus       :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang
                     disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                     Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM, Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017
                     dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015, dengan memperhatikan Peraturan
                     Nomor IX.A.2.

Rekening Efek    :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                     Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang
                     ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

RUPO             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan.

RUPS             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan         :     Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
Pemindahbukuan       efek ke rekening efek lainnya yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
                     Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
                     1 (satu) suara.




                                                 x
Page 13
Satuan             :   Berarti satuan pemesanan pembelian atau perdagangan Obligasi dengan jumlah
Perdagangan            sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Seri Obligasi      :   Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                       commitment), yaitu:
                       a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu
                           miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                           (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370
                           (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                       b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima
                           ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas
                           koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
                           bulan sejak Tanggal Emisi.

                       Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                       Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara
                       kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
                       terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                       tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                       Obligasi tersebut.

                       Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                       sesuai dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                       ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Sertifikat Jumbo   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Obligasi               nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                       melalui Pemegang Rekening.

Suara              :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai
                       dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal Distribusi :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                       kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                       elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
                       kepada Pemegang Obligasi yaitu tanggal 26 Februari 2025.

Tanggal Emisi      :   Berarti Tanggal Pembayaran hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                       Obligasi kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu
                       pada Tanggal Distribusi.

Tanggal         :      Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pelunasan Pokok        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Obligasi               Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal            :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi Perseroan yang telah
Pembayaran             disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                       Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                       yang juga merupakan Tanggal Emisi.

Tanggal            :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran             dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Bunga Obligasi         Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.




                                                   xi
Page 14
Tanggal       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi kepada Pemegang Obligasi
Penjatahan        yaitu tanggal 25 Februari 2025.

Utang         :   Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
                  bunga atau kewajiban tetap lainnya.

UUP2SK        :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                  Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

UUPM          :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang
                  Pasar Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                  No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                  pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

UUPT          :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                  Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
                  Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, beserta peraturan-
                  peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                  Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                  dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan
                  Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                           xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

ADS       : PT Adhyaksa Dharmasatya

BHL       : PT Bumihutani Lestari

BLP       : PT Bumilanggeng Perdanatrada

EHP       : PT Eagle High Plantations Tbk

GEH       : Green Eagle Holdings Pte. Ltd.

GES       : Green Eagle Singapore Pte. Ltd.

FIC       : FIC Properties SDN BHD

JMS       : PT Jaya Mandiri Sukses

KAPAG     : PT Karyapratama Agrisejahtera

MAJ       : PT Manunggal Adi Jaya

MSP       : PT Multikarya Sawit Prima

PLS       : PT Pesonalintas Surasejati

RCI       : PT Rajawali Capital International

SGA       :   PT Singaland Asetama

SKS       :   PT Saka Kencana Sejahtera

SMS       : PT Satria Manunggal Sejahtera

STP       : PT Suryabumi Tunggal Perkasa

TSP       : PT Tandan Sawita Papua

VMA       : PT Varia Mitra Andalan




                                  xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta
laporan keuangan dan penjelasannya, pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal 6
November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk No. 2,
tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta
No. 2/2023”).

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 (“Akta No. 61/2021”)
jo. Akta No. 2/2023. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017; (iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
61/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang Industri serta Pertanian. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
     - memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
     - memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
     - melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan kelapa
     sawit.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa



                                                  xiv
Page 17
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.

Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.

Prospek Usaha

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol di
angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang dalam
kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2024
adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati. Per triwulan-
III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total ekspor non-migas
sebesar US$181,14 miliar.

Demand minyak sawit yang Terus Meningkat

Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.




                                        Sumber: Oil World 2024


Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.




                                                 xv
Page 18
                  Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO
                                                                                          (dalam jutaan)




                                         Sumber: World Bank


Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.
            Ekspor Minyak Nabati Dunia                             Konsumsi Biofuel Dunia

                                                                                      (dalam jutaan ton)




		        Sumber: Oil World                                        Sumber: Statista

Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi
biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.

Sejak berakhirnya pandemi COVID-19, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek usaha sawit cukup
baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat yang disebabkan
peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.

Pasokan yang Terus Menurun

Terjadi penurunan pasokan minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.



                                                xvi
Page 19
         Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar                    Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan




                     Sumber: Oil World                                             Sumber: Oil World


Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.

                                                 Produksi CPO Global

                                            Production (mn Ton)                              Yield (T/ha)
            Negara
                              2025F          2024F         2023         2022     2025F      2024F       2023       2022
Indonesia                             49         48,2        48,43       46,82      3,37        3,36        3,42    3,36
Malaysia                          19,3          18,96        18,55       18,45      3,82        3,75        3,64    3,59
Thailand                          3,30           3,20         3,31        3,24      3,08        3,05        3,21    3,27
Amerika (C & S)                   6,32           5,98         5,95        5,65      3,36        3,27        3,40    3,35
Afrika                            3,84           3,67         3,58        3,47      1,96        1,92        1,93    1,93
Negara lain                       1,90           1,81         1,77        1,79      2,35        2,32        2,33    2,49
 Total Global                    83,66          81,82        81,59       79,42      3,30        3,27        3,31    3,27
Sumber: Oil World 2024


Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman
sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan
peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.

                                           Kondisi Perkebunan di Indonesia




                                                        Sumber: GAPKI


Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki
usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh
pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan
permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus menurun, maka perseroan
cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.


                                                            xvii
Page 20
                                 Program Replanting Sangat Lambat




                                           Sumber: GAPKI


Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga
810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Perkiraan penurunan hasil produksi FFB karena usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
    Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh
    pada produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed),
    minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan
    CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B35 di Indonesia (Target B40 pada
    tahun 2025), B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di
    Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa
    dan Timur Tengah.

Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia per Agustus 2024 mencapai sekitar 34,7 juta
ton. Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan
akan terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat
dalam pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi kosmetik. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.

Keterangan lebih lengkap mengenai Riwayat Singkat Perseroan dapat dibaca pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025

Target Obligasi              :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus
Berkelanjutan                    miliar Rupiah)




                                                xviii
Page 21
Jumlah Pokok Obligasi      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh
                               miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                               commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar
                               Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi sebagai berikut:
                               -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp21.500.000.000 (dua
                                    puluh satu miliar lima ratus juga Rupiah); dan
                               -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp5.500.000.000
                                    (lima miliar lima ratus juta Rupiah).
                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                               Rp23.0000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin
                               secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                               penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                               atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                               menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Harga Penawaran            :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi

Jangka Waktu               :   -       Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                       Kalender; dan
                               -       Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan.

Tingkat Bunga Obligasi     :   -       Seri A sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh puluh lima persen)
                                       per tahun; dan
                               -       Seri B sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.

Periode Pembayaran Bunga :     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
                               dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                               tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                               dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret
                               2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk
                               Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                               (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi
                               pada saat tanggal jatuh tempo.

Jumlah Minimum             :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi             sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                               atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan Perdagangan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                               dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                               maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                               yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                               Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
                               Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

                               Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                               dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                               maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                               dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                               ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Hasil Pemeringkatan Efek   :   id
                                    A- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia



                                                  xix
Page 22
Pembelian Kembali (“buy          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
back”) Obligasi                      melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                     sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                                     hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                                     dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian
                                     dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                     dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
                                     undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan :          Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund)
Pokok Obligasi (“sinking             untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
fund”)                               penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                                     dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
                                     Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi :          Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai Penawaran
                                     Umum.

Rapat Umum Pemegang              :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
Obligasi (“RUPO”)                    tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai
                                     RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                     Penawaran Umum.

Wali Amanat                      :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.

Agen Pembayaran                  :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi yang Ditawarkan dapat dibaca pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.

Keterangan lebih lengkap mengenai Penggunaan Dana yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
dapat dibaca pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Saham          Persentase
           Pemegang Saham                    Jumlah Saham
                                                                         (Rp100,-)                 (%)
Modal Dasar                                     50.000.000.000        5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International           11.886.121.516        1.188.612.151.600,-           37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                      11.664.357.670        1.166.435.767.000,-           37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%           7.559.205.714             755.920.571.400,-        23,98
 4. Henderi                                        10.000.000                1.000.000.000,-         0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                   2.683.300                 268.330.000,-         0,01
 6. Saham treasuri                                402.922.800               40.292.280.000,-         1,28




                                                    xx
Page 23
                                                                Nilai Nominal Saham        Persentase
                   Pemegang Saham         Jumlah Saham
                                                                       (Rp100,-)               (%)
 Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan       31.525.291.000           3.152.529.100.000,-         100,00
 Saham Dalam Portepel                       18.474.709.000           1.847.470.900.000,-

Keterangan lebih lengkap mengenai Struktur Permodalan Perseroan dapat dibaca pada Bab VII
Informasi Tambahan ini.

5.      DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit).

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network
Limited), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00703/2.1090/AU.1/01/0155-
2/1/VI/2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada
tanggal 12 Juni 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September              31 Desember
 Keterangan
                                                          2024*              2023         2022
 Jumlah Aset                                                  9.868.033     10.183.510   12.223.568
 Jumlah Liabilitas                                            7.500.606      7.991.960   10.173.925
 Jumlah Ekuitas                                               2.367.427      2.191.550    2.049.643
*) tidak diaudit



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September                   31 Desember
 Keterangan
                                            2024*         2023*             2023         2022
 Pendapatan Usaha                            2.932.488     3.218.407        4.204.612    4.574.124
 Laba kotor                                    872.048       758.481        1.057.146    1.031.456
 Laba Usaha                                    603.041       486.582          703.466      661.107
 Laba (Rugi) periode/tahun berjalan            185.150       104.299          159.970       12.635
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan                     175.877          104.299         152.517            7.165
*) tidak diaudit




                                                xxi
Page 24
RASIO KEUANGAN

                                                                  30 September               31 Desember
                         Keterangan
                                                                     2024*              2023               2022
Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                (8,9)1)              (8,1)              55,7
EBITDA                                                                     10,51)               1,8               37,2
Laba kotor                                                                 15,0    1)
                                                                                                2,5               65,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                          77,5    1)
                                                                                            1.166,1               n/a3)
Aset                                                                      (3,1)2)            (16,7)                1,5
Liabilitas                                                                (6,1)    2)
                                                                                             (21,4)                1,9
Ekuitas                                                                      8,0   2)
                                                                                                6,9               (0,4)
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                2,5               1,6                0,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                            10,4               7,3                0,6
EBITDA / Pendapatan                                                          31,7              26,7               24,1
Laba kotor / Pendapatan                                                      29,7              25,1               22,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                6,3               3,8                0,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar (current ratio)                         0,4               0,4                0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                             3,2               3,6                5,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                0,8               0,8                0,8
Interest coverage ratio   4)
                                                                              2,7               2,0                1,9
Debt service coverage ratio5)                                                 1,0               0,5                0,5
Interest-bearing debt to equity ratio   6)
                                                                              2,0               2,3                3,5
*) tidak diaudit

1)      Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
2)      Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3)      Untuk periode yang sama pada 31 Desember 2021, Perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan.
4)      Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
5)      Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga jangka pendek (utang bank jangka pendek + utang
        lembaga keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
6)      Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank +
        liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas.


Keterangan lebih lengkap mengenai Data Keuangan Perseroan dapat dibaca pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.




                                                           xxii
Page 25
6.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Perusahaan Anak signifikan yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
adalah sebagai berikut:

               Nama
                                                                            Status      Kepemilikan     Tahun
 No.        Perusahaan   Domisili     Kegiatan Usaha       Pendirian
                                                                          Operasional    Perseroan    Penyertaan
               Anak
                                       Bidang pertanian,
                         Jakarta    industri, perdagangan, 15 November
     1.    BLP                                                            Beroperasi      99,99%        2007
                         Selatan      pengangkutan dan         1989
                                         pergudangan
                                       Bidang pertanian,
                         Jakarta    industri, perdagangan,
     2.    BHL                                             1 Maret 1991   Beroperasi      99,99%        2007
                         Selatan      pengangkutan dan
                                         pergudangan
                                       Bidang pertanian,
                         Jakarta    industri, perdagangan,
     3.    JMS                                              28 Mei 2004   Beroperasi      95,00%        2014
                         Selatan      pengangkutan dan
                                         pergudangan
                                       Bidang pertanian,
                                    industri, perdagangan, 11 September
     4.    STP           Jakarta                                          Beroperasi      95,00%        2014
                                      pengangkutan dan         1997
                                         pergudangan

Keterangan lebih lengkap Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Perseroan dapat dibaca pada Bab
VII Informasi Tambahan ini.




                                                        xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I.    PENAWARAN UMUM

A. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari .

BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp27.000.000.000
(dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:

Seri A    :    Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
              tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dengan
              jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B    :    Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
              tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 36
              (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri
A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di



                                                    1
Page 28
bawah ini:

  Bunga Ke-                       Seri A                                    Seri B
        1.                     26 Mei 2025                               26 Mei 2025
        2.                   26 Agustus 2025                           26 Agustus 2025
        3.                  26 November 2025                          26 November 2025
        4.                     6 Maret 2026                            26 Februari 2026
        5.                           -                                   26 Mei 2026
        6.                           -                                 26 Agustus 2026
        7.                           -                                26 November 2026
        8.                           -                                 26 Februari 2027
        9.                           -                                   26 Mei 2027
        10.                          -                                 26 Agustus 2027
        11.                          -                                26 November 2027
        12.                          -                                 26 Februari 2028

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

Berdasarkan pernyataan Perseroan yang berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi se yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Pasar Modal.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                 2
Page 29
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening
efek ke rekening efek lainnya. Satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain) yaitu Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan penerbitan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII
Informasi Tambahan ini.

PELUNASAN POKOK DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi adalah 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam



                                                3
Page 30
rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No.RC-501/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 16 April 2024 sampai dengan
1 April 2025, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-413/PEF-DIR/XII/2024 tanggal
18 Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
Plantations Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:

                                                  id
                                                    A-
                                           (Single A Minus)

Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 16 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO), baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri bahwa:

1.   Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
     adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-
     hal sebagai berikut:
     1.1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
     1.2. Menjamin atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan baik yang sekarang ada maupun yang
          akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun dengan nominal di atas 20% (dua
          puluh persen) dari nilai aset Perseroan kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah diagunkan
          sebelum penerbitan Obligasi.
     1.3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          utama Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
              yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
              company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
              kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
              penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
              Bunga Obligasi dan pelunasan Nilai Pokok Obligasi, serta Denda (apabila ada);
          ii. Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company) tersebut adalah bergerak
              dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
     1.4. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi
          dalam suatu tahun buku berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 25% (dua puluh lima
          persen) dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan ada di



                                                   4
Page 31
          kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali;
          i. penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari;
               atau
          ii. penjualan atas aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang sudah tidak dapat digunakan
               lagi.
     1.5. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan
          dari Obligasi ini (memiliki hak preferen terhadap agunan khusus yang diberikan dalam rangka
          penerbitan Obligasi).
     1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut
          dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari pihak atau otoritas yang berwenang
          (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
     1.7. memberi kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali (i) pinjaman yang diberikan kepada
          Perusahaan Anak sehubungan dengan kegiatan usaha Entitas Anak sehari-hari; atau (ii) pinjaman
          kepada Direksi dan Karyawan Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1.1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2.2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan persetujuannya;
     2.3. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan dalam rangka memberikan
          persetujuan tersebut, maka Wali Amanat akan mengajukan permintaan dokumen tambahan
          selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan
          dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk memberikan persetujuan
          oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur dalam nomor 2.2 tidak berlaku.
     2.4. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen tambahan yang diminta
          oleh Wali Amanat berdasarkan nomor 2.3; dan
     2.5. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka Wali Amanat wajib
          memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap permohonan Perseroan dalam waktu 10
          (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
          Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan. Apabila Wali Amanat tidak
          menyetujui permohonan persetujuan yang telah disampaikan oleh Perseroan, maka permohonan
          persetujuan harus diputuskan melalui RUPO.

3.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk:

     3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen
          lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
          Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
          yang ditunjuk oleh KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran
          dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi.
     3.3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
          Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana sesuai dengan butir 3.2, maka atas kelalaian tersebut
          Perseroan wajib membayar Denda. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
          lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi hingga jumlah yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
          Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
          secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.



                                                   5
Page 32
 3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
      hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki
      oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
      perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta melaksanakan kewajiban-
      kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian
      Perwaliamanatan.
 3.5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar
      akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan transaksi yang dilakukan Perseroan.
 3.6. Menjaga dan mempertahankan berdasarkan Laporan Keuangan akhir tahun bulan Desember
      (audited) Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat:
      i. Interest Coverage Ratio (ICR) minimal 1,5x (satu koma lima kali).
           ICR adalah perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga dan keuangan.
           Beban bunga dan keuangan adalah beban bunga dan keuangan terkait pinjaman bank,
           non bank dan liabilitas sewa.
           EBITDA adalah laba bersih sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi.
 3.7. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta dan persetujuan-
      persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak terbatas penyerahan:
      i. laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
           OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
           90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
      ii. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
           Bursa Efek atau paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan
           triwulanan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
           setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka
           penelaahan terbatas; atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
           keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang
           kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
      iii. rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material (yang dapat memberikan
           pengaruh negatif yang signifikan terhadap keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya
           untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini) yang sedang
           berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang melibatkan Perseroan,
           segera setelah Perseroan mengetahui hal ini.
 3.8. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-
      asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material
      pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang
      biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
 3.9. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan, manajemen dan bisnis yang
      baik dan anggaran dasarnya.
3.10.Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan peraturan yang diwajibkan
      oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap
      dan mengikat Perseroan.
3.11.Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
      namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud
      tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung
      ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat
      mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada
      Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan
      Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan dengan
      peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, dengan
      pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya
      6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
3.12.Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan di bidang
      Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
3.13.Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian
      Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan
      melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:



                                                   6
Page 33
         i.    situs web Perseroan; dan
         ii.   situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
               pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI. sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Apabila pada tanggal pembayaran imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal
     4.1 Perjanjian Perwaliamanatan, ternyata Perseroan lalai melakukan pembayaran, maka Perseroan
     wajib membayar jumlah yang wajib dibayar tersebut ditambah denda sebesar 1% (satu persen).
     Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat sampai dengan pelunasan
     efektif kewajiban-kewajiban pembayaran imbalan jasa tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender.
3.   Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
     KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
     Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
     sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
     Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
     apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan
     yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
     mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu
     krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
     yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
     perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
     sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat
     negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Dokumen Emisi (selain Pasal 9.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan);
     atau
e. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
     Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
     yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap
     kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan
     untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
     keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
     atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau


                                                      7
Page 34
g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
     membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
     material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
   perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
   periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
   kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atau suatu kelalaian berdasarkan
   Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
   dengan kelalaian
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
   Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
   penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   di Negara Republik Indonesia.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun
     dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
     menjadi Efektif;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 19 Oktober 2009 berdasarkan
     surat Bapepam-LK No. S-9236/BL/2009;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan
     dari Kantor Akuntan Publik No. 342/IV/2024/LSK/MSId tertanggal 19 April 2024 dan Surat Pernyataan
     Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 19 April 2024 yang telah ditandatangani Perseroan.
     Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
     tanggal 7 Februari 2025 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar,
     di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh
     tempo dengan nilai lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor (sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk), dalam periode dua tahun
     terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
     dengan hasil pemeringkatan idA- (Single A minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.




                                                   8
Page 35
IKHTISAR EFEK BERSIFAT UTANG

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                           Jumlah Pokok     Bunga tetap    Jangka
      Keterangan                                                      Jatuh Tempo       Peringkat
                            (dalam Rp)      tahunan (%)    Waktu
Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I                    61.845.000.000      9,75%       370 hari   20 Juli 2025   idA- dari Pefindo

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                  Divisi Treasury
                                       Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                           Gedung T Tower Lantai 17
                                             Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                                 Tel: (021) 26966553,
                                    E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                       Untuk perhatian : Divisi Treasury, Grup Kustodian dan Wali Amanat

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                  9
Page 36
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya guna membiayai rencana
penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

Pelaksanaan rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
Tahun 2025 untuk modal kerja berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil dan pupuk tidak
akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap II Tahun 2025 akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal. Perseroan akan melaporkan
realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/
POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
waktu penyampaian laporan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II, maka Perseroan wajib:

1.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle
     High Plantations Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
     Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); dan
2.   memperoleh persetujuan RUPO;

serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015. Dalam hal terdapat dana
hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan
wajib menempatkan dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II yang belum
direalisasikan tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

Sesuai Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk pajak yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 2,475% (dua koma empat tujuh lima
persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terdiri dari:

• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
  - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                       :                     0,450%
  - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                          :                     0,150%
  - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                :                     0,150%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
  - Biaya jasa Konsultan Hukum                                        :                     1,000%
  - Biaya jasa Notaris                                                :                     0,180%




                                                 10
Page 37
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
  - Biaya jasa Wali Amanat                                             :   0,220%
  - Biaya jasa Pemeringkat Efek                                        :   0,070%
  Biaya lain-lain terdiri dari: biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk
•
  KSEI biaya audit penjatahan dan biaya percetakan Informasi           :   0,255%
  Tambahan




                                                  11
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 bersumber
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2024, yang tidak diaudit dan tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp7.500,6 miliar
yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar
Rp3.009,0 miliar dan Rp4.491,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                             30 September 2024
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                                                         300.795
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                                  11.180
  Pihak ketiga                                                                                   596.986
Utang obligasi                                                                                    61.037
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek                                                  277.849
Uang muka diterima - pihak ketiga                                                                197.506
Utang pajak                                                                                      237.940
Beban akrual                                                                                      82.960
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Utang bank                                                                                     688.268
  Utang lembaga keuangan bukan bank                                                               12.765
  Liabilitas sewa                                                                                 46.270
Liabilitas jangka pendek lain-lain                                                               495.480
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                3.009.036


Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                           22.519
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang
  akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank                                                                                 3.066.069
    Liabilitas sewa                                                                               27.374
    Utang lembaga keuangan bukan bank                                                            185.253
Liabilitas pajak tangguhan                                                                       708.905
Uang muka setoran modal                                                                          220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain                                                              261.450
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                               4.491.570
JUMLAH LIABILITAS                                                                              7.500.606




                                                            12
Page 39
1.     Utang bank

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang bank jangka pendek dan utang
bank jangka panjang masing-masing sebesar Rp300,8 miliar dan Rp3.066,1 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                          30 September 2024
Utang bank jangka pendek
Pihak ketiga
  Rupiah
    PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                              173.401
    PT Bank Permata Tbk                                                                        127.394
  Jumlah                                                                                       300.795

Utang bank jangka Panjang
  Pihak ketiga
     Rupiah
        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                               1.719.804
        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                        1.149.497
        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                 921.771
        PT Bank J Trust Indonesia Tbk                                                            50.542
  Subjumlah                                                                                  3.841.614
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                        (87.277)
Jumlah utang bank jangka panjang                                                             3.754.337
Bagian utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo
  dalam waktu satu tahun                                                                       688.268
Utang bank jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                         3.066.069

Seluruh utang bank Perseroan dan Perusahaan Anak diperoleh dari pihak ketiga. Berikut penjelasan
pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                           Keterangan                            30 September 2024
Utang bank jangka Panjang
     PT Bumihutani Lestari (BHL)
     Fasilitas Kredit Refinancing                                                              507.405


     PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)
     Fasilitas Kredit Refinancing                                                              442.968


     PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)
     Fasilitas Kredit Refinancing                                                              367.870


     PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)
     Fasilitas Kredit Refinancing                                                              245.034
     Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                                7.693


     PT Multikarya Sawit Prima (MSP)
     Fasilitas Kredit Refinancing                                                              145.100
     Fasilitas Kredit Modal Kerja                                                                3.734
Subjumlah                                                                                    1.719.804




                                                          13
Page 40
PT Bumihutani Lestari (BHL)

Pada tanggal 10 September 2015, BHL memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp650,4 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 November 2028.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.

PT Bumilanggeng Perdanatrada (BLP)

Pada tanggal 10 September 2015, BLP memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp612,6 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 November 2028.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.

PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS)

Pada tanggal 10 September 2015, ADS memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp419,5 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.

PT Satria Manunggal Sejahtera (SMS)

Pada tanggal 10 September 2015, SMS memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp248,1 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2030.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.

Pada tanggal 7 Juni 2021, SMS juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit modal kerja
dengan maksimum Rp13,2 miliar dengan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit modal kerja adalah tingkat bunga referensi bank.

PT Multikarya Sawit Prima (MSP)

Pada tanggal 10 September 2015, MSP memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit refinancing
untuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir sampai dengan tanggal 9 Juni 2023 dengan jumlah maksimum Rp151,9 miliar dengan jatuh
tempo pada 25 Mei 2031.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit refinancing adalah tingkat bunga referensi bank.

Pada tanggal 7 Juni 2021, MSP juga memperoleh fasilitas pinjaman berupa fasilitas kredit modal kerja
dengan maksimum Rp6,9 miliar dengan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.




                                                  14
Page 41
Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit modal kerja adalah tingkat bunga referensi bank.

Pinjaman tersebut dijamin dengan aset berupa Persediaan berupa pupuk dan pestisida, suku cadang,
bahan bakar dan oli, dan persediaan lainnya, Letter of Undertaking, jaminan pengganti sementara
berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Corporate Guarantee dan Cross Collateral.

Pinjaman dari BNI mencakup persyaratan yang membatasi hak peminjam tanpa persetujuan tertulis
dari BNI, antara lain menerima atau memberikan pinjaman kecuali dalam rangka transaksi dagang yang
berkaitan dengan usahanya, menjadi penjamin, melakukan merger/akuisisi, mengubah status hukum,
menjual/menjaminkan aset yang dibiayai BNI, menyatakan pailit, menggadaikan saham, menarik
modal, melunasi utang kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi yang telah didudukan
sebagai pinjaman subordinasi kecuali apabila rasio keuangan telah terpenuhi. Disamping itu, peminjam
diwajibkan untuk memelihara rasio keuangan sebagai berikut:

•     Current ratio lebih dari 1x
•     Debt service coverage ratio lebih dari 100%
•     Debt to Equity ratio maksimal 2,6x

Pada tanggal 31 Desember 2023, BLP, BHL, ADS dan MSP telah mematuhi sebagian rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada
31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mendapatkan waiver dari BNI terkait
pemenuhan rasio keuangan.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                                      30 September 2024
Utang bank jangka Panjang
    PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)
    Kredit sindikasi pinjaman berjangka - Tranch A                                                  1.104.502
    Kredit sindikasi pinjaman berjangka - Tranch C                                                     44.995
    Subjumlah                                                                                       1.149.497


PT Jaya Mandiri Sukses (JMS)

Pada tanggal 19 September 2024, JMS menandatangani perjanjian kredit sindikasi dari Mandiri, PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, J Trust dan PT Bank SBI Indonesia berupa fasilitas pinjaman
berjangka dengan jumlah maksimum Rp1.260,0 miliar dan Mandiri sebagai Pengatur Utama yang
diamanatkan. Fasilitas ini terdiri:

•     Tranch A, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp1.110,0 miliar untuk refinancing fasilitas sebelumnya.
•     Tranch B, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp50,0 miliar untuk penanaman baru aset perkebunan
      JMS.
•     Tranch C, fasilitas pinjaman berjangka sebesar Rp100,0 miliar untuk pengembangan pabrik kelapa
      sawit JMS.

Jangka waktu fasilitas ini 8 tahun dengan tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah tingkat bunga
referensi bank (bunga mengambang).

Atas fasilitas pinjaman berjangka ini, JMS diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian
pinjaman, diantaranya pembatasan JMS untuk mengubah susunan pengurus dan pemegang saham;
memperoleh dana dari instrumen keuangan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada instrumen
utang dan pasar modal; pelepasan aset dengan pengecualian yang disepakati; melunasi utang kepada
pemegang saham atau perusahaan afiliasi; mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan
harta kekayaan JMS kepada pihak lain; serta kewajiban finansial kepada Bank Mandiri dapat dipenuhi
dengan baik.



                                                     15
Page 42
JMS diwajibkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di bank sebagai berikut:

•     Positive operating cash flow
•     Debt to equity kurang dari 2,75x.
•     Debt service to EBITDA tidak lebih dari 4,00x.
•     Debt service Coverage Ratio tidak kurang dari 1,00x.
•     Positive total networth

Pada tanggal 31 Desember 2023, JMS telah mematuhi sebagian rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang bank kecuali untuk beberapa rasio tertentu. Pada 31 Desember 2023 perusahaan
telah mendapatkan waiver dari Mandiri terkait pemenuhan rasio keuangan.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                         Keterangan                                30 September 2024
Utang bank jangka panjang
    PT Singaland Asetama (SGA)
    Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                      318.327
    PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)
    Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                      370.171
    PT Pesonalintas Surasejati (PLS)
    Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                      216.893
    PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)
    Fasilitas Kredit Transaksional Khusus                                                       16.380
    Subjumlah                                                                                  921.771


PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP)

Pada tanggal 22 Desember 2015, STP memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi STP. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp566,8 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, infrastruktur (sarana dan prasarana), dan bangunan milik STP yang
terletak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; serta berlaku
cross collateral dengan perjanjian kredit atas nama PLS, SGA, KAPAG, Perseroan, dan BHL.

PT Pesonalintas Surasejati (PLS)

Pada tanggal 22 Desember 2015, PLS memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi PLS. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp337,1 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, infrastruktur (sarana dan prasarana), dan bangunan milik PLS yang
terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral dengan perjanjian kredit atas
nama, SGA, KAPAG, Perseroan, BHL, dan STP.




                                                  16
Page 43
PT Karyapratama Agrisejahtera (KAPAG)

Pada tanggal 22 Desember 2015, KAPAG memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi KAPAG. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp28,8 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2027.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan aset berupa tanah berikut seluruh aset yang ada di atasnya berupa kebun
kelapa sawit milik KAPAG yang terletak di Kota Baru, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-collateral
dengan perjanjian kredit atas nama SGA, PLS, Perseroan, BHL dan STP.

PT Singaland Asetama (SGA)

Pada tanggal 22 Desember 2015, SGA memperoleh fasilitas kredit transaksional khusus untuk
pengembangan dan investasi SGA. Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
tanggal 30 November 2020 yang menyatakan bahwa jumlah maksimum kredit sebesar Rp479,0 miliar
dan jatuh tempo pada 31 Desember 2029.

Tingkat bunga per tahun pada fasilitas kredit transaksional khusus adalah tingkat bunga referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan tanah, perkebunan kelapa sawit beserta bangunan, fasilitas, infrastrukturnya
dan fasilitas CPO bulking milik SGA yang terletak di Batulicin, Kalimantan Selatan; serta berlaku cross-
collateral dengan perjanjian kredit atas nama PLS, STP, KAPAG, Perseroan dan BHL.

Peminjam wajib mempertahankan atau meningkatkan kinerja keuangan dengan indikator rasio
keuangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di bank sebagai berikut:

•     Debt equity ratio kurang dari sama dengan 300%.
•     Interest coverage ratio lebih dari sama dengan 100%.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi sebagian besar
rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank. Pada tanggal 31 Desember 2023,
STP dan SGA telah menerima Waiver dari BRI terkait pemenuhan rasio keuangan.

PT Bank J-Trust Indonesia Tbk

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                          Keterangan                                 30 September 2024
Utang bank jangka pendek
    PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
    Fasilitas Non-Revolving                                                                        59.850
    Fasilitas Back to Back - Revolving                                                             50.000
    Fasilitas Revolving Basis                                                                      63.551
    Subjumlah                                                                                     173.401


Utang bank jangka Panjang
    PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
    Fasilitas Revolving                                                                             6.667
    Fasilitas Angsuran Berjangka 2                                                                 43.875
    Subjumlah                                                                                      50.542
Jumlah                                                                                            223.943




                                                  17
Page 44
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)

Fasilitas kredit yang diterima Perseroan dari J Trust adalah sebagai berikut:

1.   Pada tanggal 17 Februari 2022, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas
     Permintaan Back to Back (KAP BTB), dengan jumlah maksimum sebesar Rp50,0 miliar. Perjanjian
     pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 22 Februari 2024 dan akan berakhir pada tanggal
     23 Februari 2025.

     Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah Spread 1,25% per annum di atas tingkat suku
     bunga deposito yang menjadi agunan.

2.   Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
     Berjangka 1 (KAB 1) dan Kredit Atas Permintaan 1 (KAP 1), dengan jumlah maksimum masing-
     masing sebesar Rp40,0 miliar dan Rp77,0 miliar. Fasilitas KAB 1 telah berakhir pada tanggal
     7 Desember 2024 dan telah dilunasi oleh Perseroan sedangkan fasilitas KAP 1 akan berakhir pada
     tanggal 8 Juni 2025.

     Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.

3.   Pada tanggal 22 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas kredit berupa Kredit Atas Permintaan
     2 (KAP 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp60,0 miliar. Perjanjian pinjaman ini telah diperpanjang
     pada tanggal 26 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 26 September 2025.

     Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.

4.   Pada tanggal 1 April 2024, Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit berupa Kredit Angsuran
     Berjangka 2 (KAB 2), dengan jumlah maksimum sebesar Rp45,0 miliar. Fasilitas tersebut akan
     berakhir pada tanggal 4 April 2029.

     Tingkat bunga per tahun pada fasilitas ini adalah 10,75% per annum.

Seluruh pinjaman Perseroan tersebut dijamin secara cross collateral dengan aset berupa tanah yang
terletak di DKI Jakarta, deposito berjangka milik Perseroan sebesar Rp60,0 miliar dan perkebunan
kelapa sawit yang terletak di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya pembatasan
Perseroan untuk mengubah anggaran dasar, termasuk di dalamnya perubahan susunan pengurus dan
pemegang saham; memindahtangankan agunan; memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari
bank lain yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Perseroan; mengikat diri
sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain; melakukan
pembagian dividen, melakukan pembubaran, penggabungan usaha, maupun peleburan dengan
perusahaan lain, serta kewajiban finansial kepada J Trust dapat dipenuhi dengan baik. Pada tanggal
31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.

PT Bank Permata Tbk

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                        Keterangan                                    30 September 2024
Utang bank jangka pendek
 PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)
  Fasilitas Modal Kerja Musyarakah Mutanaqisah                                                     127.394




                                                  18
Page 45
PT Eagle High Plantations Tbk (Perseroan)

Pada tanggal 19 Februari 2021, Perseroan, memperoleh fasilitas kredit berupa fasilitas Modal Kerja
Musyarakah Mutanaqisah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp196,0 miliar. Fasilitas pinjaman ini
telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai dengan 19 Februari 2025. Tingkat bagi hasil adalah
tingkat nisbah bagi hasil referensi bank.

Pinjaman ini dijamin dengan rekening giro deposito atas nama PT Rajawali Corpora sampai dengan
Rp200,0 miliar.

Perseroan diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat perjanjian pinjaman, diantaranya untuk
menyampaikan laporan keuangan internal kuartalan maksimal 90 hari dan laporan keuangan tahunan
auditan maksimal 180 hari sejak pelaporan; menjadi penjamin terhadap hutang dagang pihak lain, kecuali
hutang datang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; menerima suatu pinjaman
uang atau fasilitas keuangan, atau fasilitas leasing dari pihak lain (kecuali pemegang saham sepanjang
disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang
atau kewajiban apapun juga: yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva (“Pembatasan”)
atau dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank . Pada tanggal
31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang ada.

2.   Utang Usaha

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang usaha sebesar Rp608,2
miliar. Akun ini terutama merupakan utang atas pembelian produk kelapa sawit, pupuk dan peralatan
perkebunan lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                                30 September 2024
Berdasarkan pemasok
 Pihak berelasi – Rupiah
  PT Permadani Khatulistiwa Nusantara                                                             6.047
  PT Netto Cyber Indonesia                                                                        4.036
  PT Mitra Satu Solusi                                                                            1.097
Subjumlah                                                                                        11.180

 Pihak ketiga – Rupiah
  PT Agrimas Utama Indonesia                                                                   183.216
  PT Goautama Sinarbatuah                                                                       58.248
  PT Nala Palma Cadudasa                                                                        22.035
  PT Farinda Bersaudara                                                                         21.230
  PT Dupan Anugerah Lestari                                                                     18.046
  Koperasi Sawit Agung Baya (KLIA)                                                              14.671
  PT Berkala Maju Bersama                                                                       11.050
  PT Perkebunan Nusantara II (Persero)                                                           9.310
  PT United Shipping Indonesia                                                                   7.223
  PT Dwitama Sembada                                                                             7.201
  Koperasi Keham Lestari (GHRA)                                                                  7.121
  PT Bisma Dharma Kencana                                                                        6.935
  PT Arjuna Utama Sawit                                                                          6.132
  CV Bumi Nusantara Food                                                                         5.753
  CV Sugi Perkasa                                                                                5.648
  PT Partindo Abadi Megatama                                                                     5.638
Koperasi Jaminan Masa Depan Sejahtera                                                            4.806
PT Indopalma Agro Persada                                                       30 September 20244.142
CV Sinar Cahaya Mulia                                                                            2.716
Lain-lain (masing-masing) kurang dari Rp5.000 juta)                                            195.164
Subjumlah                                                                                      596.285

Pihak ketiga – Dolar Amerika Serikat



                                                      19
Page 46
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                                 30 September 2024
 Boilermech Sdn Bhd                                                                                  701
Subjumlah                                                                                            701

Subjumlah pihak ketiga                                                                           596.986
Jumlah                                                                                           608.165

Belum jatuh tempo                                                                                152.041
Jatuh tempo
  Dibawah 30 hari                                                                                164.205
  31 – 60 hari                                                                                   127.715
  61 – 90 hari                                                                                    91.225
  Diatas 90 hari                                                                                  72.980
 Jumlah                                                                                          608.165

Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar 30 sampai dengan 60 hari.

3.   Utang Obligasi

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp61,0 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                 30 September 2024
Rupiah
 Nilai nominal                                                                                    61.845
Dikurangi
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                      (808)
Jumlah                                                                                            61.037

Pada tanggal 28 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
Tahap I Tahun 2024 (‘Obligasi’) dengan nominal Rp200,0 miliar. Obligasi ini mempunyai tingkat bunga
tetap sebesar 9,75% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2025. Perseroan menerima
jumlah pokok sebesar Rp61,8 miliar dari penerbitan obligasi ini. Pembayaran Obligasi akan dilakukan
secara penuh dari sebesar Rp61,8 miliar tanggal 20 Juli 2025. Pembayaran bunga obligasi dilakukan
triwulanan dengan pembayaran pertama dilakukan pada 10 Oktober 2024. Wali amanat untuk obligasi
ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (pihak ketiga).

Obligasi ini dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan yang telah dimiliki dan yang akan dimiliki
di kemudian hari, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia.

Setelah ulang tahun pertama sejak tanggal emisi Obligasi, Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi.

Obligasi yang diterbitkan Perseroan mencakup persyaratan yang membatasi hak Perseroan (negative
covenants) antara lain untuk melakukan merger, melakukan pengurangan modal dasar dan disetor,
menjaminkan aset kepada dan untuk kepentingan pihak berelasi, memberikan pinjaman atau menjadi
penjamin pihak ketiga, mengubah anggaran dasar, serta mengalihkan atas aset tetap Perseroan dalam
satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 20% dari
jumlah aset tetap konsolidasian Perseroan.

Pada tanggal 30 September 2024, obligasi yang diterbitkan Perseroan ini memiliki harga pasar sebesar
101,256% dan mendapat peringkat A- (Single A Minus) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).




                                                  20
Page 47
4.     Utang Lembaga Keuangan Bukan Bank

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek sebesar Rp277.8 miliar, utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang sebesar
Rp198,0 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                                 30 September 2024
Utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek - Pihak ketiga
 Rupiah
    PT Chandra Sakti Utama Leasing                                                                               219.667
    PT Radana Bhaskara Finance Tbk                                                                                32.471
    PT Globalindo Multi Finance                                                                                   25.710
Subjumlah                                                                                                        277.849

Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang - Pihak ketiga
 Rupiah
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia                                                                          196.400
    PT Toyota Astra Finance                                                                                        1.262
    PT Mandiri Tunas Finance                                                                                         461
    PT Astra Credit Companies                                                                                        143
    PT Dipo Star Finance                                                                                              75
Subjumlah                                                                                                        198.341
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                            (323)
Jumlah utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang                                                          198.018

Bagian utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang yang akan jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun                                                                                     12.765

Utang lembaga keuangan bukan bank jangka panjang - setelah
     dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               185.253

Penjelasan pokok perjanjian pinjaman adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
             Saldo Akhir 30 September                                       Jatuh                       Tingkat Margin
  Entitas                                       Fasilitas                                  Jaminan
                       2024                                                Tempo                          Per Tahun
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
MAJ                             196.400 Fasilitas pembiayaan              31/12/2028   Letter          of    10,00%
                                        syariah         Investasi                      undertaking
                                        Ekspor     berdasarkan                         dari Perseroan;
                                        prinsip    Musyarakah                          g a r a n s i
                                        M u t a n a q i s a h                          Perseroan; tanah,
                                        dengan       maksimum                          Perkebunan
                                        pembiayaan sebesar                             kelapa sawit, dan
                                        Rp203,0 miliar.                                saham.

PT Chandra Sakti Utama Leasing
Perseroan                               54.100 Fasilitas pembiayaan       31/07/2025   Piutang usaha         15,00%
STP                                    115.893 modal     kerja    anjak                dan persediaan.
BHL                                     49.674 piutang          dengan
                                               jaminan,      maksimal
                                               sebesar         Rp220,0
                                               miliar pada tanggal 30
                                               September 2024.
Jumlah                                 219.667




                                                             21
Page 48
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
               Saldo Akhir 30 September                                Jatuh                     Tingkat Margin
  Entitas                                         Fasilitas                         Jaminan
                          2024                                        Tempo                        Per Tahun
PT Globalindo Multi Finance
ADS                                20.380 Fasilitas pembiayaan       31/12/2024   Piutang usaha.     16,00%
                                          modal kerja dengan
                                          jaminan        maksimal
                                          sebesar Rp25,0 miliar.
                                          Fasilitas       tersebut
                                          sudah diamandemen.
BHL                                 5.330 Fasilitas pembiayaan       31/12/2024   Piutang usaha.     16,00%
                                          modal kerja dengan
                                          jaminan maksimal
                                          sebesar Rp10,0 miliar.
Jumlah                             25.710

PT Astra Credit Companies
STP                                    143 Fasilitas pembiayaan      22/10/2024   Kendaraan dan       9,90%
                                           pembelian     dengan                     alat berat.
                                           pembayaran     secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp4,5 miliar.
Jumlah                                 143

PT Toyota Astra Finance
TSP                                    371 Fasilitas pembiayaan      31/02/2026   Kendaraan dan      11,39%
                                           pembelian       dengan                   alat berat.
                                           pembayaran       secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,5 miliar.
BLP                                    152 Fasilitas pembiayaan      13/11/2026   Kendaraan dan       8,57%
                                           pembelian dengan                         alat berat.
                                           pembayaran secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.
BHL                                    152 Fasilitas pembiayaan      13/11/2026   Kendaraan dan       8,57%
                                           pembelian       dengan                   alat berat.
                                           pembayaran       secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.
JMS                                    149 Fasilitas pembiayaan      26/11/2026   Kendaraan dan       8,57%
                                           pembelian       dengan                   alat berat.
                                           pembayaran       secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.
PLS                                    146 Fasilitas pembiayaan      27/12/2026   Kendaraan dan       8,57%
                                           pembelian       dengan                   alat berat.
                                           pembayaran       secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.
SGA                                    146 Fasilitas pembiayaan      27/11/2026   Kendaraan dan       8,57%
                                           pembelian dengan                         alat berat.
                                           pembayaran secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.




                                                        22
Page 49
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                Saldo Akhir 30 September                                 Jatuh                        Tingkat Margin
     Entitas                                       Fasilitas                         Jaminan
                          2024                                          Tempo                           Per Tahun
STP                                    146 Fasilitas pembiayaan       27/11/2026   Kendaraan dan           8,57%
                                           pembelian        dengan                   alat berat.
                                           pembayaran        secara
                                           angsuran dengan nilai
                                           pembiayaan sebesar
                                           Rp0,2 miliar.
Jumlah                               1.262

PT Dipo Star Finance
BLP                                      75 Fasilitas pembiayaan      31/12/2024   Kendaraan dan         10,50%
                                            pembelian     dengan                     alat berat.
                                            pembayaran     secara
                                            angsuran dengan nilai
                                            pembiayaan sebesar
                                            Rp0,8 miliar.

PT Mandiri Tunas Finance
JMS                                     461 Fasilitas pembiayaan      03/11/2026   Kendaraan dan          7,28%
                                            pembelian dengan                         alat berat.
                                            pembayaran secara
                                            angsuran dengan nilai
                                            pembiayaan sebesar
                                            Rp0,6 miliar.

PT Radana Bhaskara Finance
Perseroan                            27.471 Fasilitas pembiayaan      23/06/2025     Tanah dan           13,00%
                                            modal kerja dengan                       bangunan.
                                            jaminan,    maksimal
                                            sebesar Rp35,4 miliar
Perseroan                             5.000 Fasilitas pembiayaan      09/10/2024     Tanah dan           13,00%
                                            modal kerja dengan                       bangunan.
                                            jaminan,    maksimal
                                            sebesar Rp40,2 miliar.
Total                                32.471

Fasilitas ini memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dan termasuk diantaranya rasio keuangan yang
harus dipenuhi. Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memenuhi
syarat dan kondisi fasilitas pembiayaan yang ditetapkan.

Marjin keuntungan dapat direviu setiap saat sesuai kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI). Jumlah beban bagi hasil untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir 30 September
2024 atas fasilitas pembiayaan syariah ini masing-masing sebesar Rp15,0 miliar.

Jumlah beban bunga dan keuangan sebesar Rp39,3 miliar untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024 atas fasilitas pembiayaan modal kerja anjak piutang dan pembiayaan
pembelian kendaraan.

5.      Uang Muka Diterima – Pihak Ketiga

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo uang muka diterima sebesar Rp197,1
miliar, dengan rincian sebagai berikut:




                                                         23
Page 50
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                            30 September 2024
     PT Tapian Nadenggan                                                                        57.817
     PT Pacrim Nusantara Lestari Foods                                                          46.807
     PT Sinarmas Agro Resources dan Technology Tbk                                              32.865
     PT Sari Dumai Sejati                                                                       29.360
     PT Megasurya Mas                                                                           20.816
     PT Wilmar Nabati Indonesia                                                                   2.869
     PT Sinar Jaya Inti Mulia                                                                     2.671
     PT Binasawit Abadi Pratama                                                                   1.809
     Lain-lain (masing masing kurang dari Rp2.000 juta)                                           2.492
Jumlah                                                                                          197.506

6.     Utang Pajak

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp237,9 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                   Keterangan                            30 September 2024
Pajak penghasilan:
     Pajak kini                                                                                 14.585
     Pasal 21                                                                                   48.261
     Pasal 23                                                                                   25.202
Pajak pertambahan nilai                                                                         70.299
Pajak bumi dan bangunan                                                                         45.749
Lain-lain                                                                                       33.845
Jumlah                                                                                         237.940


Pada tahun 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh Surat Ketetapan Pajak
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terdiri dari Pajak Kini, Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4(2), Pasal 25, Pasal 26, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dengan
total masing-masing Rp33,8 miliar.

7.     Beban Akrual

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki saldo beban akrual sebesar Rp83,0 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                            30 September 2024
Gaji dan upah                                                                                  39.690
Bonus dan tunjangan                                                                            20.660
Beban bunga                                                                                     8.359
Biaya jasa profesional                                                                          9.260
Jamsostek                                                                                       4.992
Jumlah                                                                                         82.960

8.     Liabilitas Sewa

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki saldo liabilitas sewa sebesar Rp73,6 miliar, yang
terdiri dari bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bagian
yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - bersih masing-masing sebesar Rp46,3 miliar dan
Rp27,4 miliar. Nilai tunai pembayaran sewa pembiayaan minimum masa datang (future minimum lease



                                                          24
Page 51
payments) dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                                30 September 2024
a. Analisa jatuh tempo:
   <= 1 tahun                                                                                   50.647
   1 - 2 tahun                                                                                  19.565
   2 - 3 tahun                                                                                    9.572
   Jumlah                                                                                       79.784
   Dikurangi bagian bunga                                                                       (6.140)
   Jumlah nilai tunai                                                                           73.644
   Bagian liabilitas sewa pembiayaan yang jatuh tempo dalam
     waktu satu tahun                                                                           46.270
   Bagian yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari satu tahun - bersih                           27.374

b. Berdasarkan pesewa
   PT Shinhan Indo Finance                                                                      26.412
   PT Surya Artha Nusantara Finance                                                             12.947
   PT Permadani Khatulistiwa Nusantara                                                          17.201
   PT Dipo Star Finance                                                                          7.578
   PT ORIX Indonesia Finance                                                                     3.944
   PT Chandra Sakti Utama Leasing                                                                2.310
   PT Astra Sedaya Finance                                                                       1.172
   PT BRI Multifinance Indonesia                                                                 1.101
   PT Toyota Astra Finance                                                                         978
   Jumlah                                                                                       73.644

Tingkat suku bunga per tahun sewa pembiayaan ini untuk tahun 2024 adalah masing-masing sebesar
9 - 15%.

Beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp5,6 miliar untuk periode-periode sembilan bulan yang
berakhir 30 September 2024.

9.   Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah mengundangkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 (b) UU No.
11/2020 mengenai Cipta Kerja.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja 2/2022) pada tanggal 30 Desember 2022 yang
merupakan pelaksanaan dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan berlakunya Perppu ini,
UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perppu Cipta Kerja 2/2022
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 31 Maret 2023 berdasarkan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023.

Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan oleh KKA Herman
Budi Purwanto, aktuaris independen, tertanggal 29 Januari 2024.

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan kerja jangka panjang tersebut sebanyak 688 pada tanggal
30 September 2024.

Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian terkait
dengan beban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:




                                                           25
Page 52
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                                    30 September 2024
Biaya jasa:
    Biaya jasa lalu                                                                                     (97)
    Biaya jasa kini                                                                                   2.604
Beban bunga neto                                                                                      1.992
Subtotal biaya manfaat pasti                                                                          4.500

Komponen biaya imbalan pasti yang diakui dalam laba rugi                                              4.500
Jumlah                                                                                                4.500

Pada tahun 2024, beban imbalan kerja jangka panjang disajikan dalam akun “Beban umum dan
administrasi” dalam laba rugi.

Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                               Keterangan                                    30 September 2024
Saldo awal tahun                                                                                     20.859
Biaya jasa lalu                                                                                         (97)
Biaya jasa kini                                                                                       2.604
Beban bunga neto                                                                                      1.992
Pembayaran manfaat                                                                                  (2.840)
Jumlah                                                                                               22.519

Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah tingkat
diskonto dan kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan
masing-masing perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan semua
asumsi lain konstan.

•   Jika tingkat diskonto lebih tinggi (lebih rendah) 1%, liabilitas imbalan kerja jangka panjang akan
    berkurang sebesar Rp1,3 miliar (meningkat sebesar Rp1,4 miliar).
•   Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik (turun) sebesar 1%, liabilitas imbalan kerja jangka
    panjang akan naik sebesar Rp1,4 miliar (turun sebesar Rp1,3 miliar).

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
liabilitas imbalan kerja jangka panjang mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi
satu sama lain karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka
panjang dihitung dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan,
yang sama dengan yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian.

Asumsi-asumsi aktuarial utama yang digunakan untuk menghitung imbalan kerja jangka panjang:

Usia pensiun normal                    :   60 tahun
Tingkat kenaikan gaji                  :   5% per tahun
Tingkat bunga diskonto                 :   7,20% - 7,44% per tahun
Tingkat pengunduran diri               :   15% per tahun sampai dengan 54 tahun

10. Liabilitas Pajak Tangguhan

Rincian dari aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut




                                                           26
Page 53
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   Dikreditkan
                                                             Dikreditkan
                                       30 September                               (dibebankan)
            Keterangan                                    (dibebankan) ke                                30 September 2024
                                           2024                                  ke penghasilan
                                                              laba rugi
                                                                                komprehensif lain
Perseroan
 Aset (liabilitas) pajak tangguhan
   Imbalan pasca kerja                                2                 (1)                         -                      1
   Klaim mutu                                         -                   -                         -                      -
   Cadangan kerugian penurunan
                                                3.147                       -                       -                  3.147
      nilai
   Rugi fiskal                                728.978                1.261                          -                730.239
   Koreksi negatif penjualan anak                    -                   -                          -                       -
   Liabilitas sewa                                  25                   -                          -                      25
   Penyusutan dan amortisasi                   (4.589)                 205                          -                 (4.384)
 Jumlah                                       727.563                1.464                          -                729.027

Perusahaan Anak
 Aset pajak tangguhan                         704.630             (113.765)                         -                590.865
 Liabilitas pajak tangguhan                  (711.730)                2.825                         -              (708.905)
 Jumlah                                        (7.100)            (110.940)                         -              (118.040)

Aset pajak tangguhan                        1.432.193             (112.301)                         -              1.319.892

Liabilitas pajak tangguhan                   (711.730)               2.825                          -              (708.905)

11. Uang Muka Setoran Modal

Akun ini merupakan uang muka setoran modal dari PT Rajawali Capital International (RCI). Berdasarkan
perjanjian uang muka setoran modal tanggal 9 Juni 2021, antara Perseroan dengan RCI, dimana RCI
akan memberikan fasilitas uang muka setoran modal sebesar Rp170,0 miliar.

Pada tanggal 31 Desember 2022, PT Rajawali Capital International (RCI) menambah uang muka
setoran modal sebesar Rp50,0 miliar.

12. Liabilitas dan Kontinjensi

Perseroan dan Perusahaan Anak telah menerapkan beberapa program plasma, dimana biaya
pengembangan perkebunan plasma dibiayai oleh fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang ditunjuk
untuk petani melalui koperasi setempat sebagai perwakilan dari petani. Saldo pinjaman bank yang
diberikan oleh bank untuk petani dan dijamin oleh masing-masing Perusahaan Anak pada akhir periode
pelaporan adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                          Keterangan                                               30 September 2024
Jumlah fasilitas                                                                                                     709.560
Jumlah utang dari petani plasma                                                                                      409.384

13. Perubahan Liabilitas Setelah 30 September 2024 Sampai Dengan Tanggal Informasi
    Tambahan ini Diterbitkan

-   Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok Fasilitas Pembiayaan
    kepada PT Radana Bhaskara Finance dengan pembayaran secara angsuran (installment financing)
    dengan pagu maksimal senilai Rp40,2 miliar.
-   Pada tanggal 26 November 2024 , Perseroan telah melakukan pelunasan sebagian pokok Fasilitas
    Kredit Modal Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Non Aset senilai Rp5 miliar dengan pagu fasilitas/
    penyertaan modal kepada PT Bank Permata Tbk senilai Rp196 miliar.
-   Pada tanggal 8 Desember 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok Fasilitas Kredit




                                                          27
Page 54
      Angsuran Berjangka 1 (”KAB 1”) kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk dengan pagu fasilitas kredit
      senilai Rp40 miliar.

14. Kewajiban Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp191,8 miliar dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                     Keterangan                 Tanggal jatuh tempo              Jumlah
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       25 Maret 2025                           89.527
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                       28 Maret 2025                           55.275
Bank Mandiri (Persero) Tbk                                23 Maret 2025                           27.750
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia*             Tanggal 25 setiap bulan                           3.750
Bank Jtrust Indonesia Tbk*                        Tanggal 1 setiap bulan                             675
Shinhan Indo Finance*                             Tanggal 5 setiap bulan                           4.738
San Finance*                                      Tanggal 9 setiap bulan                           3.602
Dipo Star Finance*                               Tanggal 28 setiap bulan                           3.132
Orix Indo Finance*                               Tanggal 10 setiap bulan                           1.447
Mandiri Tunas Finance*                           Tanggal 24 setiap bulan                             895
Chandra Sakti Utama Leasing*                      Tanggal 2 setiap bulan                             668
Toyota Astra Finance*                             Tanggal 1 setiap bulan                             274
Astra Sedaya Finance*                            Tanggal 24 setiap bulan                              33
Clipan Finance*                                  Tanggal 23 setiap bulan                              30
Jumlah                                                                                           191.796
*Angsuran dibayarkan setiap bulan


Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SERTA SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-
LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                  28
Page 55
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.




                                29
Page 56
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang disajikan pada tabel di bawah ini
diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit).

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of Moore Global Network
Limited), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00703/2.1090/AU.1/01/0155-
2/1/VI/2024 dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada
tanggal 12 Juni 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                       30 September                       31 Desember
                Keterangan
                                           2024*                2023                     2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                        45.001               27.378                  108.876
Piutang usaha                                       31.298               32.137                   41.005
Piutang plasma                                     350.755              334.925                  314.222
Piutang lain-lain                                   16.924               10.008                   13.553
Persediaan                                         238.173              214.132                  484.150
Pajak dibayar dimuka                                38.643               64.951                   86.849
Biaya dibayar dimuka                               117.905              119.427                  129.240
Uang muka kepada pemasok
  - pihak ketiga                                   132.907              126.236                  165.711
Aset biologis                                      291.000              286.700                  292.957
Aset lancar lain-lain                               82.240               84.115                  247.206
Jumlah Aset Lancar                             1.344.846               1.300.009                1.883.769


Aset Tidak Lancar
Tanaman produktif
  Tanaman menghasilkan                         2.708.357               2.942.089                3.944.232
  Tanaman belum menghasilkan                        18.923               18.923                   16.815
  Pembibitan                                        52.715               75.137                   66.585
Aset tetap                                     3.238.850               3.198.863                3.487.975
Goodwill dan aset tak berwujud
  lainnya - bersih                                 960.361              960.589                  981.327
Aset pajak tangguhan                           1.319.892               1.432.193                1.378.197
Aset tidak lancar lainnya                          224.089              255.707                  464.668
Jumlah Aset Tidak Lancar                       8.523.187               8.883.501             10.339.799




                                                   30
Page 57
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                             30 September                     31 Desember
                 Keterangan
                                                2024*               2023                     2022
JUMLAH ASET                                          9.868.033         10.183.510                12.223.568


LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek                                 300.795            393.718                  442.100
Utang usaha
  Pihak berelasi                                          11.180              6.962                    3.531
  Pihak ketiga                                           596.986            697.933                  711.759
Utang Obligasi                                            61.037                   -                        -
Utang lembaga keuangan bukan bank
  jangka pendek                                          277.849            261.657                  400.934
Uang muka diterima - pihak ketiga                        197.506            124.242                  241.040
Utang pajak                                              237.940            242.754                  238.135
Beban akrual                                              82.960            103.110                  225.311
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
     Utang bank                                          688.268           1.122.593                 641.300
     Utang lembaga keuangan bukan bank                    12.765              6.469                    4.893
     Liabilitas sewa                                      46.270             58.725                   42.535
Liabilitas jangka pendek lain-lain                       495.480            494.922                  442.754
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      3.009.036             3.513.085                3.394.292


Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                   22.519             20.859                   32.034
Liabilitas jangka panjang - setelah
  dikurangi bagian yang akan jatuh
  tempo dalam waktu satu tahun:
     Utang bank                                      3.066.069             3.019.033                5.446.485
     Liabilitas sewa                                      27.374             48.950                   76.286
     Utang lembaga keuangan bukan bank                   185.253            196.853                    4.598
Liabilitas pajak tangguhan                               708.905            711.730                  711.730
Uang muka setoran modal                                  220.000            220.000                  220.000
Liabilitas jangka panjang lain-lain                      261.450            261.450                  288.500
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     4.491.570             4.478.875                6.779.633
JUMLAH LIABILITAS                                    7.500.606             7.991.960             10.173.925


EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham                                          3.152.529             3.152.529                3.152.529
Saham treasuri                                           (40.292)           (40.292)                 (22.363)
Tambahan modal disetor                               4.015.083             4.015.083                4.007.764
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
  non-pengendali                                        (241.141)          (241.141)                (241.141)
Rugi komprehensif lain                                  (383.254)          (373.981)                (366.528)
Defisit                                            (4.150.889)        (4.329.883)                (4.506.908)




                                                        31
Page 58
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                             31 Desember
                    Keterangan
                                                        2024*                      2023                           2022
  Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
    Kepada Pemilik Entitas Induk                               2.352.036                  2.182.315                      2.023.353
 Kepentingan Non-pengendali                                      15.391                      9.235                         26.290
 Jumlah Ekuitas                                                2.367.427                  2.191.550                      2.049.643
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 9.868.033              10.183.510                     12.223.568
*) tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September                      31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2024*        2023*               2023             2022
 PENDAPATAN USAHA                                                    2.932.488    3.218.407           4.204.612        4.574.124
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                               2.060.440    2.459.926           3.147.466        3.542.668
 LABA KOTOR                                                            872.048       758.481          1.057.146        1.031.456
 BEBAN USAHA
 Penjualan                                                             78.380        101.941           132.719             157.900
 Umum dan administrasi                                                190.627        169.958           220.961             212.449
 Jumlah beban usaha                                                   269.007        271.899           353.680             370.349
 LABA USAHA                                                           603.041        486.582           703.466             661.107
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Keuntungan (kerugian) dari perubahan
   nilai wajar aset biologis                                             4.300         6.802             13.771             35.486
 Beban bunga dan keuangan                                            (348.834)     (412.966)          (564.138)           (581.611)
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang
   asing - bersih                                                          117           (72)               252                (38)
 Pendapatan bunga                                                        2.724         5.394              6.936              6.708
 Rugi penjualan Entitas Anak                                                 -     (214.467)          (214.468)          (220.272)
 Lain-lain - bersih                                                     35.483        26.838           (69.972)           (16.310)
 Beban lain-lain - bersih                                            (306.210)     (588.471)          (827.619)          (776.037)
 RUGI SEBELUM PAJAK                                                    296.831     (101.889)          (124.153)          (114.930)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK - BERSIH                                      (111.681)       206.188            284.123            127.565
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN                                    185.150       104.299            159.970             12.635

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas program imbalan pasti                          -              -            2.328               4.870
 Beban pajak terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi                  -              -            (512)             (1.071)
                                                                              -              -            1.816               3.799
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan
   dari kegiatan usaha luar negeri                                     (9.273)               -          (9.269)             (9.269)
 JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
   PERIODE/TAHUN BERJALAN                                             175.877        104.299           152.517               7.165
 LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN PER
 SAHAM
   Dasar (dalam Rupiah penuh)                                              5,75           3,81             5,68               0,55
 *) tidak diaudit




                                                                32
Page 59
RASIO KEUANGAN

                                                                                    30 September                           31 Desember
                                Keterangan
                                                                                        2024*                       2023                      2022
Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                                        (8,9)1)                    (8,1)                     55,7
EBITDA                                                                                            10,51)                       1,8                     37,2
Laba kotor                                                                                        15,01)                       2,5                     65,0
Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                                 77,51)                  1.166,1                      n/a3)
Aset                                                                                              (3,1)2)                   (16,7)                       1,5
Liabilitas                                                                                        (6,1)2)                   (21,4)                       1,9
Ekuitas                                                                                             8,02)                      6,9                     (0,4)
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total aset                                                       2,5                      1,6                       0,1
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / total ekuitas                                                   10,4                      7,3                       0,6
EBITDA / Pendapatan                                                                                 31,7                     26,7                      24,1
Laba kotor / Pendapatan                                                                             29,7                     25,1                      22,5
Laba (rugi) bersih tahun berjalan / Pendapatan                                                       6,3                      3,8                       0,3
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar/ liabilitas lancar (current ratio)                                                0,4                       0,4                       0,6
Jumlah liabilitas/ Jumlah Ekuitas                                                                    3,2                       3,6                       5,0
Jumlah liabilitas/ Jumlah Aset                                                                       0,8                       0,8                       0,8
Interest coverage ratio4)                                                                            2,7                       2,0                       1,9
Debt service coverage ratio5)                                                                        1,0                       0,5                       0,5
Interest-bearing debt to equity ratio6)                                                              2,0                       2,3                       3,5
*) tidak diaudit
1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
3) Untuk periode yang sama pada 31 Desember 2021, Perseroan membukukan rugi bersih tahun berjalan.
4) Interest coverage ratio = EBITDA/ beban bunga dan keuangan.
5) Debt service coverage ratio = EBITDA/ jumlah utang berbunga(utang bank jangka pendek + utang lembaga keuangan bukan bank jangka pendek + liabilitas sewa).
6) Interest-bearing debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas.


RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA

Keterangan                                                                            Persyaratan Keuangan                     30 September 2024
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   Current ratio                                                                               Min. 1x                                                0,7x1)
   Debt service coverage ratio                                                                 Min. 1x                                                 1,8x
   Debt to equity ratio2)                                                                     Maks. 2,6x                                              3,1x1)
SGA, STP, PLS dan KAPAG
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
   Debt to equity ratio2)                                                                       Maks 3x                                                2,4x
   Interest coverage ratio                                                                      Min. 1x                                                4,1x
JMS
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   Debt to equity ratio2)                                                                     Maks. 2,75x                                             2,4x
   Debt to EBITDA ratio                                                                        Maks. 4x                                               2,0x
   Debt service coverage ratio                                                                 Min. 1x                                                1,5x
   Operating cash flow                                                                          Positif                                              Positif
   Total net worth                                                                              Positif                                              Positif
1)   ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pengenyampingan
     pemenuhan kewajiban keuangan pada tanggal 30 Desember 2024
2)   Debt to equity ratio = Jumlah utang berbunga konsolidasi masing-masing kelompok debitur (utang bank + utang lembaga keuangan bukan bank
     + liabilitas sewa)/ jumlah ekuitas masing-masing kelompok debitur.


Perhitungan pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian kredit per 30 September 2024 dilakukan
berdasarkan konsolidasi keuangan masing-masing kelompok debitur.

Pada tanggal laporan keuangan konsolidasian, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mematuhi sebagian
besar rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit, kecuali beberapa rasio keuangan
Perusahaan Anak, yaitu ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
ADS, BHL, BLP, SMS dan MSP telah menerima surat persetujuan dari kreditur untuk pengenyampingan
beberapa rasio keuangan tersebut.

                                                                            33
Page 60
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan
atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan
oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam
bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai
akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

1.   ANALISIS LAPORAN LABA RUGI

Pendapatan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah Rp2.932,4 miliar, menurun sebesar 8,9% atau Rp369,5 miliar periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp3.218,4 miliar. Penurunan pendapatan disebabkan
oleh penurunan 1 (satu) pabrik kelapa sawit (PKS) dan penurunan volume pembelian buah luar karena
Perseroan selektif dalam hal kualitas dan harga buah guna fokus pada profitabilitas Perseroan. Meskipun
jumlah volume buah yang diolah mengalami penurunan, Perseroan melakukan mitigasi dengan cara
optimalisasi tingkat ekstraksi PKS sehingga OER tercatat meningkat sebesar 4% year-on-year (YoY)
menjadi 23,6% dari sebelumnya 22,7% dan KER tercatat meningkat sebesar 6% YoY menjadi 4,4%
dari sebelumnya 4,2% .

Disisi lain, Perseroan juga melakukan inisiasi ekspansi bisnis trade pembelian CPO sehingga sampai
dengan 30 september 2024, total aktivitas trade CPO tercatat mencapai sekitar 20.000 MT atau setara
+ Rp400,0 miliar yang berkontribusi langsung terhadap total pendapatan Perseroan. Volume penjualan
CPO dan PK sampai dengan 30 September 2024 masing-masing sebanyak 222.580 MT dan 34.795 MT.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.204,6
miliar, menurun sebesar Rp369,5 miliar dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp4.574,1 miliar. Penurunan pendapatan Perseroan disebabkan oleh menurunnya harga
jual rata-rata CPO sebesar Rp1.077 per kilogram, atau -8,9% dibandingkan tahun sebelumnya, dari
Rp12.092 per kilogram untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp11.015
per kilogram untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Walaupun demikian, volume penjualan CPO Perseroan mengalami peningkatan sebanyak 12.975 ton,
dari sebanyak 334.252 ton untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi 347.227
ton untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Perseroan berkomitmen untuk terus



                                                  34
Page 61
meningkatkan volume penjualan dengan menerapkan strategi penjualan yang efektif dan efisien, sehingga
dapat mempertahankan kinerja pendapatan Perseroan di tengah penurunan harga jual rata-rata CPO
di pasar.

Laba Kotor

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Laba kotor untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah
Rp872,0 miliar, meningkat sebesar 15,0% atau Rp113,5 miliar dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp758,4 miliar. Kenaikan laba kotor disebabkan
karena Perseroan berhasil meningkatkan efisiensi biaya operasional sehingga beban pokok penjualan
turun sebesar 16% YoY menjadi Rp2.060,4 miliar dari Rp2.459,9 miliar.

Penurunan biaya pembelian tandan buah segar tersebut ditengarai oleh peningkatan pertumbuhan FFB
yield/ Ha (imbal hasil tandan buah segar per hektar) Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar 5,0% dibandingkan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023. Strategi lainnya dimana Perseroan konsisten dalam pemeliharaan
tanaman yang baik berdampak positif dalam pengendalian biaya dan peningkatan produktivitas perseroan
dalam 9 (sembilan) bulan terakhir, sehingga rasio laba kotor terhadap penjualan perseroan meningkat
menjadi 29,74% dari sebelumnya 25,14% pada posisi 31 Desember 2023.

Beberapa faktor yang juga mendorong penurunan beban pokok penjualan adalah penurunan harga
pupuk yang signifikan pada tahun 2024 dan efisiensi dari biaya pemeliharaan kebun dikarenakan kondisi
tanaman yang sehat berkat konsistensi Perseroan dalam melakukan pemeliharaan pada tahun-tahun
sebelumnya. Apalagi didukung oleh sistem digitalisasi dan mekanisasi yang telah diimplementasikan
pada seluruh kegiatan operasional Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp1.057,1 miliar, meningkat
sebesar Rp25,6 miliar atau 2,49% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp1.031,4 miliar. Kenaikan laba kotor Perseroan disebabkan oleh menurunnya komponen biaya
pembelian tandan buah segar pada beban pokok penjualan sebesar Rp432,1 miliar, dari sebesar Rp1.472,8
miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp1.040,7 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Penurunan biaya pembelian tandan buah segar didukung oleh peningkatan pertumbuhan FFB yield/ Ha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 34,0% dibandingkan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta upaya Perseroan yang menerapkan strategi efisiensi
dalam aktivitas operasionalnya. Adapun upaya efisiensi yang dilakukan Perseroan meliputi manajemen
pembelian tandan buah segar secara tepat sesuai kebutuhan produksi dan menjaga nilai pembelian
tandan buah segar tetap kompetitif dan menguntungkan.

Laba Periode Berjalan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Laba periode berjalan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 adalah
Rp185,1 miliar, meningkat sebesar Rp80,8 miliar atau 77,5% dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp104,2 miliar. Kenaikan laba periode berjalan
Perseroan didukung oleh penurunan beban bunga sebesar 15,5% dari sebesar Rp412,9 miliar untuk
periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 menjadi Rp348,8 miliar
untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dikarenakan komitmen



                                                  35
Page 62
Perseroan dalam penurunan pinjaman bank secara berkelanjutan. Disamping itu, peningkatan laba juga
didukung oleh penurunan komponen beban penjualan pada beban usaha sebesar 23,1% atau Rp23,5
miliar, dari Rp101,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023
menjadi Rp78,3 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Laba periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp159,9
miliar, meningkat sebesar 1.166,1% atau Rp147,3 miliar dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp12,6 miliar. Kenaikan laba periode berjalan Perseroan seiring dengan
menurunnya komponen beban penjualan pada beban usaha sebesar 15,9% atau Rp25,1 miliar, dari
Rp157,9 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp132,7 miliar untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Volume penjualan CPO Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan, namun Perseroan mencatatkan
penurunan beban penjualan pada periode yang sama, kondisi ini mencerminkan bahwa upaya efisiensi
yang dilakukan Perseroan tetap efektif dalam upayanya untuk meningkatkan profitabilitas.

Perseroan mencatatkan manfaat pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp284,1 miliar, meningkat 122,7% atau Rp156,5 miliar dibandingkan jumlah manfaat pajak
penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp127,5 miliar.

2.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Jumlah Aset

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp9.868,0 miliar, menurun sebesar
3,1% atau Rp315,4 miliar dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp10.183,5 miliar. Penurunan jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 disebabkan
oleh penurunan jumlah aset tidak lancar sebesar 4,1% atau Rp360,3 miliar dibandingkan pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan jumlah aset tidak lancar tersebut di-offset dengan kenaikan jumlah aset
lancar sebesar 3,4% atau Rp44,8 miliar sebagaimana dijelaskan dibawah ini.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp10.183,5 miliar, menurun sebesar
16,7% atau Rp2.040,0 miliar dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp12.223,5 miliar. Penurunan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 disebabkan oleh
penurunan jumlah aset lancar dan jumlah aset tidak lancar masing-masing sebesar 3,4% dan 31,0%
atau Rp583,7 miliar dan Rp1.456,2 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana
yang dijelaskan di bawah ini.

Aset Lancar

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp1.344,8 miliar, meningkat
sebesar 3,4% atau Rp44,8 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.300,0 miliar.
Faktor utama yang mendorong kenaikan jumlah aset lancar pada tanggal 30 September 2024 terutama
karena kenaikan saldo kas dan bank sebesar 64,4% atau Rp17,6 miliar dan kenaikan piutang plasma
sebesar 11,2% atau Rp24,0 miliar.

Saldo kas dan bank tercatat meningkat dikarenakan profitabilitas Perseroan yang terus meningkat dan
didukung oleh iklim usaha yang positif dimana harga komoditas minyak sawit stabil tinggi yaitu diatas
Rp 11 juta per ton CPO. Sementara itu peningkatan saldo persediaan dikarenakan pada akhir periode
30 September 2024 dikarenakan sedang dalam proses loading CPO.


                                                 36
Page 63
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp1.300,0 miliar, menurun sebesar
31,0% atau Rp583,7 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp1.883,7 miliar. Faktor
utama penurunan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 seiring dengan upaya Perseroan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional yang telah dilakukan melalui upaya meningkatkan
perputaran penjualan sehingga jumlah persediaan dan piutang usaha Perseroan menurun, serta hanya
menjaga jumlah nilai persediaan minimum. Dengan demikian, Perseroan dapat mengurangi kebutuhan
modal kerja yang tinggi. Penurunan persediaan barang jadi Perseroan disebabkan oleh keberhasilan
Perseroan dalam meningkatkan efektivitas rantai pasokan persediaan barang jadi sekaligus untuk mitigasi
risiko penurunan kualitas CPO.

Atas beberapa upaya tersebut di atas, Perseroan mencatatkan efisiensi kebutuhan modal kerja pada
tanggal 31 Desember 2023 yang tercermin dari jumlah persediaan, aset lancar lain-lain, dan uang muka
kepada pemasok pihak ketiga yang masing-masing menurun sebesar 55,8%, 66,0%, dan 23,8% atau
Rp270,0 miliar, Rp163,0 miliar, dan Rp39,4 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022.

Aset Tidak Lancar

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar Rp8.523,1 miliar,
mengalami penurunan sebesar 4,1% atau Rp360,3 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023
sebesar Rp8.883,5 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh tanaman menghasilkan yang diamortisasi
sebesar Rp233,7 miliar, serta penurunan aset pajak tangguhan sebesar Rp112,3 miliar dalam hal ini
sejalan dengan meningkatnya laba periode berjalan Perseroan sebesar 77,5% dibandingkan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang memungkinkan Perseroan untuk
memanfaatkan pajak tangguhan tersebut.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp8.883,5 miliar, menurun
sebesar 14,1% atau Rp1.456,2 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp10.339,7
miliar. Penurunan jumlah aset tidak lancar seiring dengan penurunan liabilitas tidak lancar sebesar 21,4%
atau Rp2.300,7 miliar karena Perseroan melakukan rasionalisasi aset.

Jumlah Liabilitas

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp7.500,6 miliar, menurun sebesar
6,1% atau Rp491,3 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp7.991,9 miliar. Penurunan
jumlah liabilitas Perseroan disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar 14,3%
atau Rp504,0 miliar, dan liabilitas jangka panjang yang tercatat hanya naik sebesar 0,3% atau sebesar
Rp12,6 miliar sehingga secara total liabilitas tercatat menurun dan dengan penurunan liabilitas tersebut
menunjukan bahwa posisi laporan keuangan perseroan semakin sehat. Penjelasan lebih lanjut untuk
liabilitas jangka pendek dan jangka panjang dijelaskan pada bagian bawah ini.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp7.991,9 miliar, menurun sebesar
21,4% atau Rp2.181,9 miliar dibandingkan dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp10.173,9 miliar. Penurunan
jumlah liabilitas Perseroan disebabkan oleh penurunan jumlah liabilitas jangka panjang sebesar 33,9%
atau Rp2.300,7 miliar sebagaimana dijelaskan dibawah ini.




                                                   37
Page 64
Liabilitas Jangka Pendek

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp3.009,0 miliar,
menurun sebesar 14,3% atau Rp504,0 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.513,0 miliar. Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan disebabkan oleh penurunan bagian
liabilitas jangka panjang dari utang bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 38,7%
atau Rp434,3 miliar. Hal ini merupakan salah satu upaya Perseroan dalam melakukan efisiensi terhadap
liabilitas jangka pendek sebagai komitmen untuk mencapai tingkat leverage yang lebih sehat. Perseroan
selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp3.513,0 miliar,
meningkat sebesar 3,5% atau Rp118,7 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp3.394,2 miliar. Kenaikan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan disebabkan oleh peningkatan bagian
liabilitas jangka panjang dari utang bank yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 75,0%
atau Rp481,2 miliar. Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban jangka
pendeknya.

Liabilitas Jangka Panjang

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp4.491,5 miliar,
meningkat sebesar 0,3% atau Rp12,6 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.478,8 miliar. Kenaikan jumlah liabilitas jangka panjang disebabkan oleh kenaikan utang bank yang
telah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar 1,6% atau Rp47,0 miliar.
Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban liabilitas jangka panjangnya.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp4.478,8 miliar,
menurun sebesar 33,9% atau Rp2.300,7 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.779,6 miliar. Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang merupakan komitmen Perseroan untuk
mencapai tingkat leverage yang lebih sehat. Perseroan selalu menjaga likuiditas dalam rangka memenuhi
kewajiban liabilitas jangka panjangnya.

Jumlah Ekuitas

Saldo pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp2.367,4 miliar, meningkat sebesar
8,0% atau Rp175,8 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.191,5 miliar.
Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan utamanya disebabkan oleh peningkatan profitabilitas operasional
Perseroan pada tanggal 30 September 2024.

Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan saldo pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp2.191,5 miliar, meningkat sebesar
6,9% atau Rp141,9 miliar dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.049,6 miliar.
Peningkatan jumlah ekuitas Perseroan utamanya disebabkan oleh peningkatan profitabilitas operasional
Perseroan pada tahun 2023.




                                                  38
Page 65
3.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja
modal, dan pembayaran utang bank jangka pendek. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari
kas yang diperoleh dari aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank, baik utang jangka panjang maupun
utang jangka pendek.

Sampai dengan 30 September 2024, Perseroan memiliki kas dan setara kas sekitar Rp45,0 miliar.
Perseroan juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam bentuk saham treasuri Perseroan
sejumlah 402.922.800 saham yang diperoleh dari hasil pembelian kembali saham (buyback) pada tahun
2022 dan 2023.

Sumber pendanaan Perseroan yang utama diperoleh dari kegiatan operasional berupa penjualan minyak
kelapa sawit (“CPO”), inti sawit (“PK”), dan Tandan Buah Segar (“TBS”) dengan sistem kontrak kepada
pembeli utama yang telah menjalin kerja sama cukup lama dan rekam jejak yang baik dengan Perseroan.
Pembeli biasanya melakukan pembayaran di muka sekitar 80% dari harga penjualan atau sesuai dengan
kontrak yang telah disepakati, penerimaan tersebut merupakan sumber likuiditas internal Perseroan. Selain
itu, likuiditas eksternal didapatkan dari pinjaman bank dan lembaga keuangan bukan bank. Perseroan
menerapkan kebijakan keuangan yang memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mempertahankan
fleksibilitas pendanaan dan pengembangan usaha. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan
keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan
dengan piutang pihak ketiga.

Sumber pendanaan Perseroan pada 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 sebagian
besar berasal dari kas internal Perseroan. Perseroan konsisten untuk terus menurunkan fasilitas pembiayaan
dari bank dan untuk mendanai seluruh kebutuhan biaya operasional serta modal kerja Perseroan. Selain
itu, untuk belanja modal di tahun 2024, Perseroan melakukan kombinasi sumber pendanaan dari internal
kas dan lembaga pembiayaan untuk mendanai aktivitas belanja modal perseroan tersebut.

Pada saat informasi tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas utama perseroan berasal dari kegiatan operasional, tidak terdapat sumber likuiditas yang
material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan dan
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas perseroan. Penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan dalam rangka memenuhi rencana belanja modal dan untuk penurunan pokok dan
biaya pinjaman jangka pendek.

Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup, penerbitan obligasi akan memperkuat struktur
pendanaan perseroan untuk belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Jika terdapat ketidakcukupan
dalam modal kerja, perseroan akan mengupayakan penyesuaian belanja aktiva atau modal kerja hanya
untuk aktivitas prioritas sebelum melalui penambahan fasilitas kredit modal kerja dari bank atau lembaga
keuangan bukan bank.

ARUS KAS

                                                                                         (Dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September                 31 Desember
                    Keterangan
                                                       2024           2023         2023             2022
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi               557.278        316.353      633.062          514.295
Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi           (93.302)       (46.212)    (132.208)        (200.463)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan     (446.356)      (326.481)    (582.375)        (308.563)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Setara kas             17.620       (56.340)     (81.521)            5.269
Kas dan Bank Awal Periode/Tahun                            27.378        108.876      108.876          103.577
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing                         3              5           23               30
Kas dan Bank Akhir Periode/Tahun                           45.001         52.541       27.378          108.876



                                                      39
Page 66
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp557,2 miliar, meningkat sebesar 76,2% atau
Rp240,9 miliar dibandingkan pada periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp316,3 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan terutama oleh penurunan jumlah pembayaran kas
kepada pemasok sebesar 15,0% atau Rp282,4 miliar menjadi Rp1.598,1 miliar pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.880,6 miliar pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023. Faktor yang mempengaruhi penurunan
pembayaran kepada pemasok adalah penurunan volume pembelian buah luar karena Perseroan selektif
dalam hal kualitas dan harga buah guna fokus pada profitabilitas Perseroan, dan penurunan harga
pupuk di periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024, serta keberhasilan efisiensi
operasional dari penerapan mekanisasi dan digitalisasi dalam seluruh operasional Perseroan.

Selain itu, Perseroan juga mencatatkan penurunan pembayaran beban bunga pada periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada 30 September 2024 sebesar 18,3% atau Rp78,3 juta dari Rp428,2 miliar pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 menjadi Rp349,8 miliar pada periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 karena Perseroan konsisten menurunkan
pinjaman bank.

Kenaikan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sejalan dengan aktivitas operasional Perseroan
yang lebih efisien.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp633,0 miliar, meningkat sebesar 23,1% atau Rp118,7 miliar dibandingkan
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp514,2 miliar. Kenaikan tersebut disebabkan oleh penurunan jumlah
pembayaran kas kepada pemasok sebesar 25,6% atau Rp744,7 miliar menjadi Rp2.166,5 miliar pada 31
Desember 2023 dari sebelumnya sebesar Rp2.911,2 miliar pada 31 Desember 2022. Kenaikan arus kas
bersih diperoleh dari aktivitas operasi sejalan dengan aktivitas operasional Perseroan yang lebih efisien.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp93,3 miliar, meningkat sebesar 101,9%
atau Rp47,0 miliar dibandingkan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp46,2 miliar. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan perolehan aset tetap sebesar 126,4% atau
sebesar Rp67,4 miliar berupa penambahan kapasitas pabrik kelapa sawit yang masih dalam proses
pembangunan dan pembibitan untuk rencana penanaman baru di Kalimantan Timur.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp132,2 miliar, menurun sebesar Rp68,2 miliar dibandingkan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada 31 Desember 2022 sebesar 34,0%
atau Rp200,4 miliar. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penempatan ke kas yang dibatasi
penggunaannya sebesar Rp150,0 miliar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Walaupun



                                                   40
Page 67
demikian, Perseroan tetap melakukan belanja modal untuk perolehan aset tetap sebesar Rp279,0 miliar
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, meningkat sebesar 56,1% atau Rp100,3 miliar dari
sebelumnya sebesar Rp178,7 miliar untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp446,3
miliar, meningkat sebesar 36,7% atau Rp119,8 miliar dibandingkan pada periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp326,4 miliar. Peningkatan tersebut seiring dengan
strategi Perseroan untuk terus menurunkan utang bank melalui pembayaran pinjaman dari utang bank dan
utang lembaga keuangan bukan bank yang telah jatuh tempo yang telah dipenuhi Perseroan melalui dana
internal sebagai upaya untuk mengurangi beban bunga dan mencapai tingkat leverage yang lebih sehat.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Jumlah arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp582,3 miliar, meningkat sebesar 88,7% atau Rp273,8 miliar dibandingkan
pada 31 Desember 2022 sebesar Rp308,5 miliar. Kenaikan tersebut seiring dengan pembayaran pinjaman
dari utang bank dan utang lembaga keuangan bukan bank yang telah jatuh tempo yang telah dipenuhi
Perseroan melalui dana internal sebagai upaya untuk mengurangi beban bunga dan mencapai tingkat
leverage yang lebih sehat.

POLA ARUS KAS DIKAITKAN DENGAN KARAKTERISTIK DAN SIKLUS BISNIS PERSEROAN

Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.




                                                  41
Page 68
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                               42
Page 69
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana termaktub
dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No. 13, tanggal
6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002,
tanggal 12 September 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68,
tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

Pada tanggal 27 Oktober 2009, Perseroan mencatatkan sebanyak 1.211.009.000 (satu miliar dua ratus
sebelas juta sembilan ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
untuk setiap saham di BEI dan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran Rp550,- (lima
ratus lima puluh Rupiah) setiap sahamnya. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham
adalah sebesar Rp666.054.950.000,- (enam ratus enam puluh enam miliar lima puluh empat juta
sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah) (“Penawaran Umum Perdana”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2, tanggal 8 Mei
2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta No.
2/2023”).

Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Eagle High Plantations Tbk. No. 61, tanggal 30 Agustus 2021 yang dibuat di
hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0444896, tanggal 7 September 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0151874.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 7 September 2021 (“Akta No. 61/2021”)
jo. Akta No. 2/2023. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii)
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2017; (iii) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020; dan (iv) Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
61/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang Industri dan Pertanian.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang industri, antara lain:
   - memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
   - memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
   - melakukan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.


                                                 43
Page 70
b. Menjalankan usaha-usaha di bidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.

Adapun kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah dalam bidang perkebunan kelapa sawit, memproduksi dan memasarkan CPO dan inti sawit.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Tahun 2024

Sebagaimana termaktub dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Saham tertanggal 31 Januari
2025, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Saham            Persentase
               Pemegang Saham                      Jumlah Saham
                                                                                 (Rp100,-)                   (%)
Modal Dasar                                           50.000.000.000             5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
 1. PT Rajawali Capital International                 11.886.121.516             1.188.612.151.600,-            37,70
 2. FIC Properties SDN BHD                            11.664.357.670             1.166.435.767.000,-            37,00
 3. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                 7.559.205.714              755.920.571.400,-             23,98
 4. Henderi                                               10.000.000                  1.000.000.000,-            0,03
 5. Yeoh Lean Khai                                         2.683.300                   268.330.000,-             0,01
 6. Saham treasuri                                       402.922.800                 40.292.280.000,-            1,28
Jumlah Modal Disetor Dan Ditempatkan                  31.525.291.000             3.152.529.100.000,-           100,00
Saham Dalam Portepel                                  18.474.709.000             1.847.470.900.000,-


3.     PERIZINAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perizinan Perseroan telah dilakukan penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan sebagai berikut:

                                                     Masa Berlaku/
 No.             Dokumen Perizinan                                                         Keterangan
                                                   Pemeriksaan Ulang
                              Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
1.     Perizinan Berusaha Untuk Menunjang                3 tahun            Jenis           :   Pembangkit Tenaga
       Kegiatan Usaha Izin Usaha Penyediaan                                 Pembangkit          Listrik Biomassa dan
       Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri                                                 Pembangkit Tenaga
       No. 812031011062900030002, tanggal 25                                                    Listrik Diesel
       Juli 2024, yang diterbitkan oleh Lembaga
       OSS atas nama Kepala DPMPTSP                                         Jumlah          :   5 Unit
       Provinsi Kalimantan Tengah                                           Sifat           :   Utama – Untuk
                                                                            Penggunaan          kepentingan sendiri
                                                                            Lokasi          :   Pabrik Kelapa Sawit
                                                                            Pembangkit          Perseroan, Sungai
                                                                                                Bedaun, Kumai,
                                                                                                Kotawaringin Barat




                                                         44
Page 71
                                                       Masa Berlaku/
 No.              Dokumen Perizinan                                                       Keterangan
                                                     Pemeriksaan Ulang
                                  Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Terminal
2.     Perizinan Berusaha Untuk Menunjang              5 tahun dan dapat      Lokasi       :   Kumai Hulu, Kumai
       Kegiatan Usaha Sertifikat Standar              diperpanjang selama                      Kotawaringin Barat
       Perpanjangan Pengoperasian Terminal           memenuhi persyaratan                      Kalimantan Tengah
       Untuk Kepentingan Sendiri (“TUKS”)
       No. 812031011062900030003, tanggal                                     Pengawas     :   Kantor Kesyahban-
       6 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh                                                   daran dan Otoritas
       Lembaga OSS atas nama Menteri                                                           Pelabuhan Kelas IV
       Investasi/Kepala  Badan    Koordinasi                                                   Kumai
       Penanaman Modal
3.     Surat No. PMKU.IDKUM.1224.000003                9 Desember 2025       Perseroan tercatat sebagai perusahaan
       tanggal 9 Desember 2024 perihal                                       yang melakukan kegiatan usaha bongkar
       Pemberitahuan     Melakukan     Kegiatan                              muat
       Usaha yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
       Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
       Kelas IV Kumai
                                 Izin dan Dokumen sehubungan dengan Lingkungan Hidup
4.     Keputusan Menteri Pekerjaan Umum                     5 tahun                            -
       dan Perumahan Rakyat No. 1896/
       KPTS/M/2024, tanggal 5 Agustus 2024,
       tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
       Air
                                      Izin dan Dokumen Operasional Perseroan Lainnya
5.     NPWP      No.    01.882.908.5-713.001,                   -                              -
       yang diterbitkan oleh KPP Pratama
       Pangkalanbun,    Direktorat   Jenderal
       Pajak, Departemen Keuangan Republik
       Indonesia
6.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak                    -                              -
       No.      S-1237KT/WPJ.29/KP.0703/2015
       tanggal 7 April 2015, yang diterbitkan oleh
       KPP Pratama Pangkalanbun, Direktorat
       Jenderal Pajak, Departemen Keuangan
       Republik Indonesia
7.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-102/                    -                              -
       KT/KPP.070803/2022,     tanggal    19
       Desember 2022, yang diterbitkan oleh
       Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
       Masuk     Bursa, Direktorat  Jenderal
       Pajak, Departemen Keuangan Republik
       Indonesia
8.     Surat Keterangan Terdaftar No. S-1237KT/                 -                              -
       WPJ.20/KP.0703/2015, tanggal 7 April
       2015, yang diterbitkan oleh KPP Pratama
       Pangkalanbun,      Direktorat    Jenderal
       Pajak, Departemen Keuangan Republik
       Indonesia


4.     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:




                                                           45
Page 72
A. PERJANJIAN KREDIT YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN

 No.            Perjanjian              Para Pihak            Jangka Waktu                             Deskripsi Singkat
1.     Perjanjian            Fasilitas 1. PT Bank       KAB   : 60 bulan terhitung       Pemberian Fasilitas Kredit dengan rincian
       Kredit No. 19, tanggal             Jtrust         2      sejak        tanggal     sebagai berikut:
       7     September          2021,     Indonesia             efektif      fasilitas     1. Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 2
       yang dibuat di hadapan             Tbk.                  sampai       dengan           (“KAB 2”) dengan pagu fasilitas kredit
       DR. Anriz Nazaruddin               (“Bank”)              4 April 2029                  senilai Rp45.000.000.000, bersifat
       Halim, S.H., M.H., M.Kn., 2. Perseroan                                                 fasilitas langsung, on-revolving basis
                                                        KAP   : Terhitung       sejak
       Notaris di Jakarta Barat           (“Debitur”)                                         dan uncommitted.
                                                         1      tanggal 8 Juni
       sebagaimana             diubah                                                      2. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
                                                                2024         sampai
       dengan:                                                                                (“KAP 1”) dengan pagu fasilitas kredit
                                                                dengan 8 Juni
       1. Perubahan Perjanjian                                                                senilai Rp77.000.000.000 (sebagian
                                                                2025
           Fasilitas Kredit No.                                                               plafond fasilitas diblokir dan akan
           172/PK.BG/GBD-JAK/                           KAP   : 26       September            dilakukan pembukaan blokir sebesar
           IX/2021, tanggal 20                           2      2024         sampai           penurunan porsi pokok fasilitas KAB
           September 2021;                                      dengan              26        bertahap setiap enam bulan sampai
       2. Akta            Addendum                              September 2025                dengan fasilitas KAB lunas), bersifat
           Perjanjian        Fasilitas                  KAP   : 12 bulan terhitung            fasilitas langsung, on revolving basis
           Kredit No. 35, tanggal                       BTB     sejak        tanggal          dan uncommitted.
           22 Februari 2022 yang                                23 Februari 2024           3. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
           dibuat di hadapan                                    sampai       dengan           (“KAP 2”) dengan pagu fasilitas kredit
           DR. Anriz Nazaruddin                                 23          Februari          senilai Rp60.000.000.000, bersifat
           Halim, S.H., M.H.,                                   2025. Perseroan               fasilitas langsung, on-revolving basis
           M.Kn.,        Notaris     di                         akan melakukan                dan uncommitted.
           Jakarta Barat;                                       perpanjangan atas          4. Fasilitas Kredit Atas Permintaan
       3. P e r u b a h a n                                     fasilitas kredit ini.         Back      to    Back    (“KAP    BTB”)
           (Addendum) Perjanjian                        BG    : Berlaku      sampai           dengan pagu fasilitas kredit senilai
           Kredit        No.      045/                          dengan 7 Januari              Rp50.000.000.000, bersifat fasilitas
           JTRUST-AGR/LBS-                                      2026                          langsung, on revolving basis dan
           JKT/II/2023, tanggal                                                               uncommitted.
           23 Februari 2023;                                                               5. Fasilitas Kredit Modal Kerja - Bank
       4. Akta            Addendum                                                            Garansi (“BG”) dengan pagu fasilitas
           Perjanjian        Fasilitas                                                        kredit senilai Rp182.000.000.000,
           Kredit No. 12, tanggal                                                             bersifat fasilitas tidak langsung, non
           7 Juni 2023 yang                                                                   revolving basis dan committed.
           dibuat di hadapan
           DR. Anriz Nazaruddin                                                          Tujuan Penggunaan Fasilitas:
           Halim, S.H., M.H.,                                                            Tambahan Modal Kerja, kecuali untuk
           M.Kn.,        Notaris     di                                                  fasilitas BG digunakan sebagai jaminan
           Jakarta Barat;                                                                pembayaran tagihan yang berhubungan
       5. Akta            Addendum                                                       dengan kewajiban fiskal SSS dan PCS
           Perjanjian        Fasilitas                                                   pada masa periode kewajiban fiskal tahun
           Kredit No. 146, tanggal                                                       2016 sampai dengan tahun 2020.
           22 September 2023
           yang dibuat di hadapan                                                        Bunga:
           DR. Anriz Nazaruddin
                                                                                           KAB    :    10,75% per annum
           Halim, S.H., M.H.,
                                                                                            2
           M.Kn.,        Notaris     di
           Jakarta Barat;                                                                  KAP    :    10,75% per annum
       6. Perubahan Perjanjian                                                              1
           Fasilias Kredit No.                                                             KAP    :    10,75% per annum
           0 5 3 / J T R U S T- A G R /                                                     2
           LBS/II/2024, tanggal
           23 Februari 2024;                                                               KAP    :    Spread 1,25% per
       7. Perubahan                dan                                                     BTB        annum di atas tingkat
           Pernyataan         kembali                                                                 suku bunga deposito
           Perjanjian           Kredit                                                                yang menjadi agunan
           No.         285/J-TRUST-                                                         BG    :           N/A
           AGR/LBS/IX/2024,
           tanggal 25 September
           2024.




                                                                46
Page 73
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                               Jaminan:
                                               1. Jaminan eksisting yang turut saling
                                                  menjamin (cross collateral dan cross
                                                  default) fasilitas kredit KAP 1, KAB 2, dan
                                                  BG:
                                                  a. Sebagai           jaminan,       Debitor
                                                     menjaminkan beberapa bidang tanah
                                                     kosong       sebagaimana       diuraikan
                                                     dalam SHM No. 1074, 1075, 1077,
                                                     1078, 836 dan SHGB No. 897 dan
                                                     898, yang terletak di Provinsi DKI
                                                     Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan
                                                     Kebayoran Baru, Kelurahan Selong
                                                     seluas 3.024 m2, yang terdaftar atas
                                                     nama Peter Sondakh.
                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat
                                                     sebagai jaminan tingkat pertama
                                                     sebesar Rp158.400.000.000 untuk
                                                     Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                     Hak Tanggungan No. 04276/2021 dan
                                                     Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                     54/2021, tanggal 19 Oktober 2021,
                                                     dibuat di hadapan Doddy Radjasa
                                                     Waluyo, S.H., Pejabat Pembuat Akta
                                                     Tanah di Jakarta Selatan.
                                                  b. Sebagai           jaminan,       Debitor
                                                     menjaminkan beberapa bidang tanah
                                                     kosong sebagaimana diuraikan dalam
                                                     SHM No. 1076, 900, 899, 916, 837,
                                                     1033 dan SHGB No. 900, 803, dan
                                                     899, yang terletak di Provinsi DKI
                                                     Jakarta, Jakarta Selatan, Kecamatan
                                                     Kebayoran Baru, Kelurahan Selong
                                                     seluas 1.533 m2, yang terdaftar atas
                                                     nama Peter Sondakh.
                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat
                                                     sebagai jaminan tingkat pertama
                                                     sebesar       Rp2.418.655.431      untuk
                                                     Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                     Hak Tanggungan No. 03253/2023 dan
                                                     Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                     59/2023, tanggal 4 Juli 2023, dibuat
                                                     di hadapan Doddy Radjasa Waluyo,
                                                     S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                     Jakarta Selatan.
                                               2. Deposito Berjangka berdasarkan Akta
                                                  Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai
                                                  Deposito No. 36 tanggal 22 Februari
                                                  2022, yang dibuat di hadapan K. Anriz
                                                  Nazaruddin Halim, S.H.,, M.H., M.Kn.,
                                                  Notaris di Jakarta Barat, untuk menjamin
                                                  Fasilitas KAP BTB atas nama Debitor
                                                  pada Kreditor sebagai berikut:




                                  47
Page 74
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu               Deskripsi Singkat
                                                   No.       No.      No.        Nominal
                                                          Rekening Bilyet
                                                    1.   3200641301 AF       Rp12.500.000.000
                                                                    058701
                                                    2.   3200641318 AF       Rp12.500.000.000
                                                                    058702
                                                    3.   3200641332 AF       Rp12.500.000.000
                                                                    058703
                                                    4.   3200641349 AF       Rp12.500.000.000
                                                                    058704

                                                  Berikut        segala      perpanjangan,
                                                  perubahan, serta tambahannya, yang
                                                  telah diikat secara gadai berdasarkan
                                                  Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
                                                  Gadai Deposito No. 36 tanggal 22
                                                  Februari 2022, yang dibuat di hadapan
                                                  DR. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H.,
                                                  M.Kn., Notaris di Jakarta.
                                               3. Jaminan baru yang hanya menjamin
                                                  fasilitas KAP 2:
                                                  Sebagai jaminan, Debitor menjaminkan
                                                  sebidang          tanah      perkebunan
                                                  sebagaimana diuraikan dalam SHGU
                                                  No. 169, 170, 171, 172, 173, dan 174,
                                                  yang terletak di Provinsi Kalimantan
                                                  Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                  seluas 973 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                  PT Jaya Mandiri Sukses.
                                                  Tanah-tanah tersebut telah diikat
                                                  sebagai jaminan tingkat pertama
                                                  sebesar       Rp75.000.000.000     untuk
                                                  Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                  Hak Tanggungan No. 01249/2023 dan
                                                  Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
                                                  080/2023, tanggal 16 Oktober 2023,
                                                  dibuat di hadapan Ayu Wandira, S.H.,
                                                  M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di
                                                  Kabupaten Tanah Bumbu.
                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative
                                               Covenants):
                                               Addendum 4
                                               Hingga       seluruh    kewajiban   Debitur
                                               berdasarkan pada atau terkait dengan
                                               Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                               dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis,
                                               Debitur tidak diperkenankan, tanpa ada
                                               persetujuan tertulis dari Kreditor terlebih
                                               dahulu untuk menerima suatu pinjaman
                                               uang atau fasilitas keuangan berupa
                                               apapun juga atau fasilitas leasing dari
                                               pihak lain atau mengadakan suatu hutang
                                               atau kewajiban apapun juga yang dapat
                                               mempengaruhi kemampuan pembayaran
                                               kewajiban Debitur kepada Kreditor.




                                  48
Page 75
 No.            Perjanjian            Para Pihak          Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
                                                                               Addendum 5
                                                                               Hingga       seluruh    kewajiban   Debitur
                                                                               berdasarkan pada atau terkait dengan
                                                                               Perjanjian Fasilitas Kredit ini telah
                                                                               dinyatakan lunas oleh Kreditor secara
                                                                               tertulis, Debitur tidak diperkenankan tanpa
                                                                               ada pemberitahuan secara tertulis dari
                                                                               Kreditor terlebih dahulu untuk (kecuali yang
                                                                               sudah ada sebelum ditandatanganinya
                                                                               akta ini), menerima suatu pinjaman uang
                                                                               atau fasilitas keuangan berupa apapun juga
                                                                               atau fasilitas leasing dari pihak lain atau
                                                                               mengadakan suatu hutang atau kewajiban
                                                                               apapun juga yang dapat mempengaruhi
                                                                               kemampuan          pembayaran     kewajiban
                                                                               Debitur kepada Kreditor.

                                                                               Perseroan      telah     menyampaikan
                                                                               pemberitahuan kepada Bank berdasarkan
                                                                               Surat   EHP     No.   528/FIN-EHP/JKT/
                                                                               XII/24, tanggal 16 Desember 2024
                                                                               perihal Permohonan Persetujuan dan
                                                                               Penyampaian Pemberitahuan Penawaran
                                                                               Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                                                                               II PT Eagle High Plantations Tbk dan
                                                                               telah   menerima     persetujuan   dari
                                                                               Bank berdasarkan Surat Persetujuan
                                                                               Permohonan Obligasi Berkelanjutan I
                                                                               Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk
                                                                               No. 269/BJI/CBOD/JKT/XII/2024, tanggal
                                                                               20 Desember 2024, yang diterbitkan oleh
                                                                               Bank.



B. PERJANJIAN KREDIT YANG TELAH DITERIMA OLEH PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian kredit Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan,
pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perjanjian kredit Perusahaan Anak dengan rincian
sebagai berikut:

No.          Perjanjian             Para Pihak        Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
1.     Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank              01 September   Pemberian Fasilitas Kredit Transaksional Khusus
       Fasilitas Transaksional      Rakyat                2019       dengan jumlah fasilitas Rp562.371.172.000,-.
       Khusus No. 59, tanggal       Indonesia            hingga
       22 Desember 2015,            (Persero) Tbk.    31 Desember    Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
       sebagaimana         telah    (“Bank”)              2027       restrukturisasi atas nama Debitur di Bank.
       diubah dengan:            2. STP (“Debitur”)
       a. Akta      Addendum                                         Bunga: 8,50% per tahun.
          Perjanjian Fasilitas
          Transaksional                                              Jaminan:
          Khusus     No.     04,                                     Guna menjamin pembayaran kembali kredit ini
          tanggal 8 Mei 2018;                                        termasuk bunga, denda bunga dan segala biaya
       b. Akta      Addendum                                         lain, Debitur memberikan/menyerahkan jaminan
          Perjanjian Fasilitas                                       sebagaimana berikut:
          Transaksional
          Khusus             PT                                      1. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
          Suryabumi Tunggal                                             Sertifikat HGU No. 150, No. 151, dan No. 152 yang
          Perkasa     No.     27                                        terletak di Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai,
          tanggal 28 Juni 2018;                                         Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
       c. Akta      Addendum                                            Timur, seluas 5.005,33 Ha, yang terdaftar atas
          Perjanjian Fasilitas                                          nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
          Transaksional                                                 bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
          Khusus     No.     73,                                        sudah ada maupun yang akan ada.
          tanggal 29 Oktober
          2019;




                                                            49
Page 76
No.         Perjanjian            Para Pihak   Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
      d. Akta        Addendum                                   Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         Perjanjian Fasilitas                                   tingkat pertama sebesar Rp. 218.142.000.000
         Transaksional                                          untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
         Khusus                                                 Tanggungan No. 00365/2016 tanggal 30 Maret
         PT Suryabumi                                           2016 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
         Tunggal Perkasa                                        sebesar Rp. 55.060.000.000 untuk Perjanjian
         No. 15 tanggal                                         Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
         30 November 2020;                                      00557/2024.
      seluruhnya         dibuat
      di hadapan Djumini                                      2. sebidang tanah yang masih dalam proses
      Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                     sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di Desa
      Notaris     di    Jakarta                                  Perian, Kecamatan Muara Kuntai, Kabupaten Kutai
      Pusat.                                                     Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur seluas
                                                                 1.905,3 Ha, dengan bukti kepemilikan berupa Izin
                                                                 Lokasi No. 590/525.29/007/A.P yang terdaftar
                                                                 atas nama Debitur, beserta tanaman kelapa sawit,
                                                                 bangunan dan aktiva lain diatasnya baik yang
                                                                 sudah ada maupun yang akan ada.

                                                                Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                                pertama sebesar Rp. 158.437.000.000.

                                                              3. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                 Sertifikat HGB No. 01 yang terletak di Desa
                                                                 Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                                 Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                                 145.600 m2, yang terdaftar atas nama Debitur,
                                                                 beserta pabrik kelapa sawit dan bangunan lain
                                                                 diatas lahan baik yang sudah ada maupun yang
                                                                 akan ada.

                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                tingkat pertama sebesar Rp. 196.593.000.000
                                                                untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                Tanggungan No. 180/2016 tanggal 14 Maret 2016.

                                                              4. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                                 Sertifikat HGU No. 00079 terletak di Desa
                                                                 Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir, Gunung
                                                                 Baru Besar dan Magalau Hilir, Kecamatan
                                                                 Sampanahan, Kelumpang Barat, Kabupaten
                                                                 Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan seluas
                                                                 1.751,80 Ha, yang terdaftar atas nama PLS,
                                                                 beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                                 aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                                 yang akan ada termasuk PMKS kapasitas 45 ton/
                                                                 jam.




                                                     50
Page 77
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 366.297.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00073/2016 tanggal 1 Maret 2016
                                                 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                 sebesar Rp. 41.938.000.000 untuk Perjanjian
                                                 Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                 00296/2018 tanggal 21 Juni 2018.

                                               5. sebidang tanah yang masih dalam proses
                                                  sertifikasi Hak Guna Usaha yang terletak di
                                                  Desa Sampanahan Hulu, Sampanahan Hilir dan
                                                  Gunung Baru Besar, Kecamatan Sampanahan,
                                                  Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                  seluas 903,38 Ha, dengan bukti kepemilikan
                                                  berupa Izin Lokasi No. 525/03/DISBUN/2013 yang
                                                  terdaftar atas nama PLS, beserta tanaman kelapa
                                                  sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya baik
                                                  yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                                 Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                 pertama sebesar Rp. 80.092.000.000.

                                               6. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                  dalam Sertifikat HGU No. 16 yang terletak di
                                                  Desa Sukadamai, Guntung, Batu Karang dan
                                                  Mentewe, Kecamatan Batulicin dan Kusan Hulu,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
                                                  dan Sertifikat HGU No. 22 yang terletak di Desa
                                                  Guntung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas
                                                  6.787,94 Ha, yang terdaftar atas nama SGA,
                                                  beserta tanaman kelapa sawit, bangunan dan
                                                  aktiva lain diatasnya baik yang sudah ada maupun
                                                  yang akan ada.

                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 880.598.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00417/2016 tanggal 23 Mei 2016.

                                               7. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 01005 terletak di Desa Batulicin,
                                                  Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,
                                                  Provinsi Kalimantan Selatan seluas 30.161 m2,
                                                  yang terdaftar atas nama SGA, beserta bangunan
                                                  bulking station.




                                      51
Page 78
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 70.125.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 265/2015 tanggal 14 April 2016.

                                               8. 6 bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGU No. 38, No. 39, No. 40, No. 41, No.
                                                  60, dan No. 61 dimana SHGU No. 38 terletak di
                                                  Desa Magalau Hulu, Kecamatan Sungai Durian,
                                                  Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan,
                                                  SHGU No. 39 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU No.
                                                  40 terletak di Desa Matang Belimbing, Kecamatan
                                                  Kelumpang Tengah, Kapubaten Kotabaru, Provinsi
                                                  Kalimantan Selatan, SHGU No. 41 terletak di
                                                  Desa Matang Belimbing, Kecamatan Kelumpang
                                                  Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan
                                                  Selatan, SHGU No. 60 terletak di Desa Bungkukan,
                                                  Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten
                                                  Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, SHGU
                                                  No. 61 terletak di Desa Bungkukan, Kecamatan
                                                  Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi
                                                  Kalimantan Selatan, seluas 1.806 Ha, yang
                                                  terdaftar atas nama KAPAG, beserta tanaman
                                                  kelapa sawit, bangunan dan aktiva lain diatasnya
                                                  baik yang sudah ada maupun yang akan ada.

                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 147.378.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 00133/2016 tanggal 4 April 2016
                                                 dan telah diikat sebagai jaminan tingkat kedua
                                                 sebesar Rp. 13.710.000.000 untuk Perjanjian
                                                 Kredit ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                 00295/2018 tanggal 21 Juni 2018.

                                               9. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 0007/Kumai Hulu terletak di
                                                  Desa Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten
                                                  Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
                                                  seluas 18.496 m2, yang terdaftar atas nama
                                                  Perseroan, beserta dermaga dan bulking CPO.

                                                 Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                 tingkat pertama sebesar Rp. 4.028.000.000
                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                 Tanggungan No. 0690/2018 tanggal 23 Agustus
                                                 2018.

                                               10.       sebidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                 dalam Sertifikat HGB No. 01/Sei Bedaun
                                                 terletak di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan
                                                 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
                                                 Kalimantan Tengah seluas 64,52 Ha, yang terdaftar
                                                 atas nama Perseroan, beserta pabrik kelapa sawit
                                                 kapasitas 60 ton dan perumahan.




                                      52
Page 79
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat pertama sebesar Rp. 136.923.000.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 0689/2018 tanggal 23 Agustus
                                                  2018.

                                               11. sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                   Sertifikat HGU No. 01/Kabupaten Katingan,
                                                   terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
                                                   Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
                                                   Kalimantan Tengah seluas 8.635 m2, yang
                                                   terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
                                                   perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                   pelengkapnya.

                                                  Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat ketiga sebesar Rp 730.121.335.000 untuk
                                                  Perjanjian Kredit ini.

                                               12.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGU No. 40/Kabupaten Kotawaringin
                                                  Timur, terletak di Desa Damar Makmur dan
                                                  Tumbang Sanak, Kecamatan Parenggean,
                                                  Kabupaten      Kotawaringin  Timur,  Provinsi
                                                  Kalimantan Tengah seluas 4.210,998 Ha, yang
                                                  terdaftar atas nama BHL, beserta tanaman
                                                  perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                  pelengkapnya.

                                                  Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.697.000 untuk
                                                  Perjanjian Kredit ini.

                                               13.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGU No. 02/Kabupaten Katingan
                                                  terletak di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan
                                                  Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi
                                                  Kalimantan Tengah seluas 275.855 m2, yang
                                                  terdaftar atas nama BHL, beserta bangunan pabrik
                                                  kelapa sawit, bangunan perumahan karyawan dan
                                                  sarana pelengkap di atasnya.

                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat kedua sebesar Rp 109.468.805.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
                                                  2020.

                                               14.sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam
                                                  Sertifikat HGB No. 2/Desa Pundu terletak di Desa
                                                  Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten
                                                  Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
                                                  seluas 11.709 m2, yang terdaftar atas nama
                                                  BHL, beserta bangunan, dermaga/jetty, gudang,
                                                  bulking, peralatan dan mesin-mesin.

                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                  tingkat kedua sebesar Rp. 11.561.163.000
                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                  Tanggungan No. 00092/2020 tanggal 27 Januari
                                                  2020.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak     terdapat   pembatasan     yang    dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
                                               Obligasi ini.




                                      53
Page 80
No.          Perjanjian               Para Pihak        Jangka Waktu                       Deskripsi Singkat
2.      Akta Perubahan Atas         1. PT Bank           Sejak 24 Juni    Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dengan rincian
        Perjanjian-Perjanjian          Negara             2019 hingga:    sebagai berikut:
        Kredit No. 65, tanggal         Indonesia             ADS:         ADS:
        24 Juni 2019 yang              (Persero) Tbk.   Tanggal 25 Mei    Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
        dibuat di hadapan              (“Kreditur”);         2030.        Rp 419.570.000.000.
        Djumini Setyoadi,           2. ADS;                  BHL:         BHL:
        S.H., M.Kn., Notaris        3. BHL;                Tanggal 25     Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
        di Jakarta Pusat,           4. BLP;             November 2028.    Rp 650.475.000.000.
        sebagaimana telah           5. SMS;                  BLP:         BLP:
        diubah dengan:              6. MSP;                Tanggal 25     Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
       ADS:                            (untuk           November 2028.    Rp 612.638.000.000.
      i. Persetujuan                   selanjutnya           SMS:         SMS:
           Perubahan                   secara           Tanggal 25 Mei    Fasilitas Kredit Investasi dengan maksimal awal
           Perjanjian Kredit           bersama-              2030.        sebesar Rp 248.194.000.000.
           Restrukturisasi No.         sama disebut          MSP:         MSP:
           (1) 65 Akta No.             “Debitur”)        Tanggal 25 Mei   Fasilitas Kredit Investasi dengan limit awal sebesar
           41, tanggal 24 Juli                                2031.       Rp 151.900.000.000.
           2020, yang dibuat
           dihadapan Djumini                                              Tujuan penggunaan kredit adalah untuk pendudukan
           Setyoadi, S.H.,                                                restrukturisasi atas kredit investasi.
           M.Kn, Notaris di
           Jakarta Pusat;                                                 Bunga:
      ii. Persetujuan
                                                                            ADS      :              8,50% per tahun
           Perubahan
           Perjanjian Kredit                                                BHL      :              8,50% per tahun
           Restrukturisasi No.                                              BLP      :              8,25% per tahun
           (2) 65 Akta No.
           46, tanggal 7 Juni                                               SMS      :                6% per tahun
           2021, yang dibuat                                                MSP      :                6% per tahun
           dihadapan Djumini
           Setyoadi, S.H.,                                                Jaminan:
           M.Kn, Notaris di                                               Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
           Jakarta Pusat;                                                 timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
      iii. Persetujuan                                                    mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
           Perubahan                                                      1. ADS menjaminkan:
           Perjanjian Kredit                                                 a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Restrukturisasi No.                                                  HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
           (3) 65, tanggal 9 Juni                                               Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
           2023.                                                                Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
                                                                                seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
      BHL:                                                                      ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
      a. Persetujuan                                                            sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
         Perubahan                                                              sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
         Perjanjian Kredit                                                      647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011.
         Restrukturisasi No.                                                    Serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
         (1) 65 Akta No.
                                                                                produksi 30 ton TBS/jam.
         37, tanggal 24 Juli
                                                                                Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         2020, yang dibuat
                                                                                tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
         dihadapan Djumini
         Setyoadi, S.H.,                                                        untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
         M.Kn, Notaris di                                                       Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020;
         Jakarta Pusat;                                                      b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
      b. Persetujuan                                                            Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Perubahan                                                              dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
         Perjanjian Kredit                                                      No. W10.00623405.AH.05.02 Tahun 2021
         Restrukturisasi No.                                                    tanggal 15 November 2021 dan Akta Jaminan
         (2) 65 Akta No.                                                        Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
         38, tanggal 7 Juni                                                     di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
         2021, yang dibuat                                                      Notaris di Jakarta Pusat;
         dihadapan Djumini
         Setyoadi, S.H.,
         M.Kn, Notaris di
         Jakarta Pusat;




                                                               54
Page 81
No.         Perjanjian          Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
       c. Persetujuan                                          c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
          Perubahan                                               Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
          Perjanjian Kredit                                       dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
          Restrukturisasi                                         Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
          No. (3) 65,                                             Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
          tanggal 9 Juni                                          yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
          2023.                                                   M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                                            2. BHL menjaminkan:
      BLP:                                                     a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
       a. Persetujuan                                             dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
           Perubahan                                              terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
           Perjanjian Kredit                                      Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
           Restrukturisasi                                        Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
           No. (1) 65 Akta
                                                                  Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
           No. 36, tanggal
                                                                  Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
           24 Juli 2020, yang
                                                                  Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
           dibuat dihadapan
           Djumini Setyoadi,                                      12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
           S.H.,        M.Kn,                                     berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
           Notaris di Jakarta                                     bangunan di atasnya.
           Pusat;                                                 Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
       b. Persetujuan                                             8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
           Perubahan                                              pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
           Perjanjian Kredit                                      Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
           Restrukturisasi                                        Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
           No. (2) 65 Akta                                        Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
           No. 42, tanggal 7                                      150.000.000.000).
           Juni 2021, yang                                        Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
           dibuat dihadapan                                       4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
           Djumini Setyoadi,                                      tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
           S.H., M.Kn,                                            untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
           Notaris di Jakarta                                     Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
           Pusat;                                                 2020;
       c. Persetujuan                                          b. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
           Perubahan                                              HGU No. 02 yang terletak di Desa Mirah
           Perjanjian Kredit                                      Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
           Restrukturisasi                                        Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
           No. (3) 65,
                                                                  Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
           tanggal 9 Juni
                                                                  nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
           2023.
                                                                  No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
                                                                  2007, bangunan perumahan karyawan dan
      SMS:
                                                                  sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
       a. Persetujuan
                                                                  peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
          Perubahan
                                                                  TBS/jam.
          Perjanjian Kredit
                                                                  Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
          Restrukturisasi
                                                                  tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
          No. (1) 65 Akta
                                                                  untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
          No. 42, tanggal
                                                                  Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
          24 Juli 2020, yang
                                                                  2020;
          dibuat dihadapan
                                                               c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
          Djumini Setyoadi,
                                                                  HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
          S.H.,       M.Kn.,
                                                                  Kecamatan      Cempaga        Hulu,   Kabupaten
          Notaris di Jakarta
                                                                  Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
          Pusat;
                                                                  seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
                                                                  berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
                                                                  IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
                                                                  September 2008, serta mesin dan peralatan di
                                                                  atasnya yang mendukung operasional bulking
                                                                  CPO.




                                                   55
Page 82
No.       Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
      b. Persetujuan                                             Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         Perubahan                                               tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
         Perjanjian Kredit                                       untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
         Restrukturisasi                                         Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
         No. (2) 65 Akta                                         2020;
         No. 65, tanggal 30                                   d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
         Desember 2020,                                          Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         yang dibuat di                                          dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
         hadapan Djumini                                         Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
         Setyoadi,     S.H.,                                     Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
         M.Kn., Notaris di                                       yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
         Jakarta Pusat;                                          M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
      c. Akta Persetujuan                                     e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
         Perubahan                                               Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Perjanjian Kredit                                       dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
         Restrukturisasi                                         Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
         No. (3) 65 Akta                                         Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021,
         No. 37, tanggal                                         yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
         22 April 2021,                                          M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
         yang dibuat di                                    3. BLP menjaminkan:
         hadapan Djumini                                      a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
         Setyoadi,     S.H.,                                     dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
         M.Kn., Notaris di                                       terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
         Jakarta Pusat;                                          Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
      d. Akta Persetujuan                                        Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
         Perubahan                                               terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
         Perjanjian Kredit                                       perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
         Restrukturisasi                                         pelengkap diatasnya.
         No. (4) 65 Akta                                         Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
         No. 12, tanggal 7                                       jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
         Juni 2021, yang                                         ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
         dibuat di hadapan                                       0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
         Djumini Setyoadi,                                    b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
         S.H.,        M.Kn.,                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Notaris di Jakarta                                      dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
         Pusat;                                                  Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
      e. Persetujuan                                             Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
         Perubahan                                               yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
         Perjanjian Kredit                                       M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
         Restrukturisasi                                      c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
         No.      (5)    65                                      Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Kredit Investasi                                        dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
         Maksimum        Rp                                      Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
         248.194.000.000,                                        Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
         tanggal 9 Juni                                          yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
         2023,         yang                                      M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
         dibuat di hadapan                                 4. SMS menjaminkan:
         Djumini Setyoadi,                                    a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
         S.H.,        M.Kn.,                                     HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
         Notaris di Jakarta                                      Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
         Pusat.                                                  Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
                                                                 Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
                                                                 Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
                                                                 Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
                                                                 terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
                                                                 perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                                 pelengkap di atasnya.
                                                                 Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                 tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
                                                                 untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                                 Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
                                                                 September 2020;




                                                  56
Page 83
No.       Perjanjian           Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
      MSP:                                                    b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
      a. Persetujuan                                             Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Perubahan                                               dokumen PJF No. W10.00628930.AH.05.02
         Perjanjian Kredit                                       Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
         Restrukturisasi                                         Jaminan Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021,
         No. (1) 65 Akta                                         yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
         No. 33, tanggal                                         M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
         24 Juli 2020, yang                                   c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
         dibuat dihadapan                                        Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
         Djumini Setyoadi,                                       dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
         S.H.,        M.Kn,                                      Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
         Notaris di Jakarta                                      Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
         Pusat;                                                  yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
      b. Persetujuan                                             M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
         Perubahan                                         5. MSP menjaminkan:
         Perjanjian Kredit                                    a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
         Restrukturisasi                                         HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
         No. (2) 65 Akta                                         Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
         No. 63, tanggal                                         Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
         30       Desember                                       Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
         2020,         yang                                      atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
         dibuat dihadapan                                        kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
         Djumini Setyoadi,                                       diatasnya.
         S.H.,        M.Kn,                                      Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
         Notaris di Jakarta                                      tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
         Pusat;                                                  Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
      c. Persetujuan                                             tanggal 12 Maret 2020;
         Perubahan                                            b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
         Perjanjian Kredit                                       Home Statement 30 September 2022 dengan
         Restrukturisasi                                         dokumen-dokumen PJF No. W10.00623528.
         No. (3) 65 Akta                                         AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
         No. 35, tanggal 22                                      2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
         April 2021, yang                                        7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
         dibuat dihadapan                                        Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
         Djumini Setyoadi,                                    c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
         S.H.,        M.Kn,                                      Statement 30 September 2022 dengan
         Notaris di Jakarta                                      dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
         Pusat;                                                  AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
      d. Persetujuan                                             2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
         Perubahan                                               7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
         Perjanjian Kredit                                       Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
         Restrukturisasi                                      6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan
         No. (4) 65 Akta                                         tanah yang masih dalam proses penerbitan
         No. 20, tanggal 7                                       Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
         Juni 2021, yang                                         Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
         dibuat dihadapan                                        Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
         Djumini Setyoadi,                                       seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
         S.H.,        M.Kn,                                      Maju Bersama, berikut tanaman Perkebunan
         Notaris di Jakarta                                      kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
         Pusat;                                                  di atasnya.
      e. Persetujuan                                             Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
         Perubahan                                               tingkat pertama senilai outstanding fasilitas
         Perjanjian Kredit                                       kreditnya pada saat itu.
         Restrukturisasi                                   7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
         No.      (5)    65,                                  akan menjamin fasilitas kredit sindikasi;
         tanggal 9 Juni                                    8. Akta Corporate Guarantee atas nama PT Rajawali
         2023.                                                Corpora.

                                                             Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                                             Tidak    terdapat   pembatasan     yang    dapat
                                                             menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
                                                             Obligasi ini.




                                                  57
Page 84
No.        Perjanjian            Para Pihak       Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
3.    Akta Perjanjian          1. PT Bank          7 Juni 2021   Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Term Loan
      Kredit Kredit               Negara             hingga      dengan limit awal sebesar Rp6.968.667.835, dalam
      Modal Kerja Term            Indonesia        6 Juni 2025   masa angsuran.
      Loan – Maksimum             (Persero) Tbk
      Rp6.968.667.835 No.         (”Bank”)                       Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      21, tanggal 7 Juni       2. MSP                            tambahan modal kerja perkebunan kelapa sawit.
      2021, sebagaimana           (”Debitur”)
      telah diubah                                               Bunga: 6% per tahun.
      dengan Persetujuan
      Perubahan Perjanjian                                       Jaminan:
      Kredit Restrukturisasi                                     Guna lebih menjamin pembayaran kembali kredit,
      No. (1) 21, tanggal                                        Debitur menyerahkan jaminan kepada Bank
      9 Juni 2023 yang                                           sebagaimana berikut:
      keduanya dibuat di                                         1. MSP menjaminkan:
      hadapan Djumini                                               a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
      Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                           HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
      Notaris di Jakarta                                               Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
      Pusat.                                                           Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
                                                                       Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
                                                                       atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
                                                                       kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
                                                                       diatasnya.
                                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                       tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                                       Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
                                                                       tanggal 12 Maret 2020;
                                                                    b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
                                                                       Home Statement 30 September 2022 dengan
                                                                       dokumen-dokumen PJF No. W10.00623528.
                                                                       AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
                                                                       2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
                                                                       7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
                                                                       Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                                    c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                                       Statement 30 September 2022 dengan
                                                                       dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
                                                                       AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
                                                                       2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
                                                                       7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
                                                                       Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                                                 2. ADS menjaminkan:
                                                                    a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                       HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
                                                                       Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
                                                                       Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
                                                                       seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                       ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
                                                                       sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
                                                                       sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
                                                                       647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011,
                                                                       serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
                                                                       produksi 30 ton TBS/jam.
                                                                       Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                       tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
                                                                       untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                       Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020




                                                        58
Page 85
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00623405.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. BHL menjaminkan:
                                                  a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
                                                     terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
                                                     Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
                                                     Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
                                                     Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
                                                     Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
                                                     Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
                                                     12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
                                                     berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
                                                     bangunan di atasnya.
                                                     Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
                                                     8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                     pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
                                                     Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
                                                     Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
                                                     Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
                                                     150.000.000.000).
                                                     Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
                                                     4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
                                                     2020;
                                                  b. menjaminkan tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 02 yang terletak di Desa
                                                     Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
                                                     Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
                                                     Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
                                                     nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
                                                     No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
                                                     2007, bangunan perumahan karyawan, dan
                                                     sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
                                                     peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
                                                     TBS/jam.
                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
                                                     2020.




                                      59
Page 86
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                     HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
                                                     Kecamatan      Cempaga        Hulu,   Kabupaten
                                                     Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                     seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
                                                     berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
                                                     IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
                                                     September 2008, serta mesin dan peralatan di
                                                     atasnya yang mendukung operasional bulking
                                                     CPO.
                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
                                                     2020;
                                                  d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan
                                                     Akta Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni
                                                     2021, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi,
                                                     S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;Piutang
                                                     BHL Cfm. Laporan Keuangan Home Statement
                                                     30 September 2022 dalam dokumen-dokumen
                                                     PJF No. W.10.00630661.AH.05.02 Tahun 2021
                                                     tanggal 19 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                     Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
                                                     di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
                                                     Notaris di Jakarta Pusat.
                                               4. BLP menjaminkan:
                                                  a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
                                                     terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
                                                     Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
                                                     Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
                                                     terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
                                                     perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                     pelengkap diatasnya.
                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
                                                     jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
                                                     ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                     0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
                                                  b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.




                                      60
Page 87
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               5. SMS menjaminkan:
                                                  a. seluruh tanah yang diuraikan dalam Sertifikat
                                                     HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
                                                     Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
                                                     Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
                                                     Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
                                                     Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
                                                     Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
                                                     terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
                                                     perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                     pelengkap di atasnya.
                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                     Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
                                                     September 2020.
                                                  b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
                                                     No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021
                                                     tanggal 18 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                     Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
                                                     di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
                                                     Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.




                                      61
Page 88
No.        Perjanjian           Para Pihak       Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
4.    Akta        Perjanjian 1. PT Bank           7 Juni 2021   Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Term Loan
      Kredit           Kredit   Negara              hingga      dengan limit awal sebesar Rp13.227.871.776, dalam
      Modal Kerja Term          Indonesia         6 Juni 2025   masa angsuran.
      Loan – Maksimum           (Persero) Tbk.
      Rp13.227.871.776          (“Bank”)                        Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah untuk
      No. 13, tanggal 7 Juni 2. SMS                             tambahan modal kerja perkebunan modal sawit.
      2021,    sebagaimana      (“Debitur”)
      telah           diubah                                    Bunga: 6% per tahun.
      dengan Persetujuan
      Perubahan Perjanjian                                      Jaminan:
      Kredit Restrukturisasi                                    Guna lebih menjamin pembayaran kembali kredit,
      No. (1) 13, tanggal                                       Debitur menyerahkan jaminan kepada Bank
      9 Juni 2023, yang                                         sebagaimana berikut:
      keduanya dibuat di                                        1. SMS menjaminkan:
      hadapan        Djumini                                       a. seluruh tanah yang diuraikan dalam Sertifikat
      Setyoadi, S.H., M.Kn.,                                          HGU No. 63 s.d. No. 97 yang terletak di Desa
      Notaris di Jakarta                                              Tebing Karangan, Nusa Pandau, Sungai Pinang,
      Pusat.                                                          Tanjung Arak, Nanga Man, Pelempai Jaya dan
                                                                      Nanga Ella, Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh
                                                                      Utara, dan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi
                                                                      Kalimantan Barat seluas 4.918,53 Ha, yang
                                                                      terdaftar atas nama SMS, berikut tanaman
                                                                      perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                                      pelengkap di atasnya.
                                                                      Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                      tingkat pertama sebesar Rp 395.374.000.000
                                                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat
                                                                      Hak Tanggungan No. 00098/2020 tanggal 7
                                                                      September 2020;
                                                                   b. Persediaan SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                                      Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                                      dokumen Pendaftaran Jaminan Fidusia (PJF)
                                                                      No. W10.00628930.AH.05.02 Tahun 2021
                                                                      tanggal 18 November 2021 dan Akta Jaminan
                                                                      Fidusia No. 14, tanggal 7 Juni 2021, yang dibuat
                                                                      di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn,,
                                                                      Notaris di Jakarta Pusat;
                                                                   c. Piutang SMS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                                      Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                                      dokumen PJF No. W10.00629026.AH.05.02
                                                                      Tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dan Akta
                                                                      Jaminan Fidusia No. 15, tanggal 7 Juni 2021,
                                                                      yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                                      M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                                                2. ADS menjaminkan:
                                                                   a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                                      HGU No. 39 yang terletak di Desa Tanjung
                                                                      Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten
                                                                      Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
                                                                      seluas 5.465,80 Ha, yang terdaftar atas nama
                                                                      ADS, berikut tanaman perkebunan kelapa
                                                                      sawit, bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
                                                                      sarana pelengkap di atasnya, dengan IMB No.
                                                                      647/03/KPPT/IMB/2011 tanggal 7 Januari 2011,
                                                                      serta mesin dan peralatan PKS berkapasitas
                                                                      produksi 30 ton TBS/jam.
                                                                      Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                                      tingkat ketiga sebesar Rp 570.504.000.000
                                                                      untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                                      Tanggungan No. 406 tanggal 2 Maret 2020;




                                                       62
Page 89
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  b. Persediaan ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00623405.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 15 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 48, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang ADS Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00618530.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 49, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                               3. BHL menjaminkan:
                                                  a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 01 dan No. 40 yang
                                                     terletak di Desa Mirah Kalanaman, Desa Damar
                                                     Makmur dan Tumbang Sanak, Desa Pundu,
                                                     Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan
                                                     Perenggean, Kecamatan Cempaga Hulu,
                                                     Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten
                                                     Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, seluas
                                                     12.846 Ha, yang terdaftar atas nama BHL,
                                                     berikut tanaman perkebunan kelapa sawit dan
                                                     bangunan di atasnya.
                                                     Tanah dalam Sertifikat HGU No.1 dengan luas
                                                     8.635 Ha akan diikat sebagai jaminan tingkat
                                                     pertama sebesar Rp 730.121.330.000 untuk
                                                     Perjanjian Kredit ini (termasuk pengikatan
                                                     Hak Tanggungan atas fasilitas Grup Usaha di
                                                     Kreditur dengan nilai penjaminan sebesar Rp
                                                     150.000.000.000).
                                                     Tanah dalam Sertifikat HGU No.40 dengan luas
                                                     4.211 Ha yang telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat ketiga sebesar Rp 356.055.700.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 738/2020 tanggal 3 Desember
                                                     2020;
                                                  b. menjaminkan tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 02 yang terletak di Desa
                                                     Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah,
                                                     Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan
                                                     Tengah, seluas 275.855 m², yang terdaftar atas
                                                     nama BHL, berikut bangunan PKS dengan IMB
                                                     No. 05-11-6209-237-07 tanggal 7 September
                                                     2007, bangunan perumahan karyawan, dan
                                                     sarana pelengkap di atasnya, serta mesin dan
                                                     peralatan PKS berkapasitas produksi 60 ton
                                                     TBS/jam.
                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat kedua sebesar Rp 109.468.810.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 20/2020 tanggal 11 Februari
                                                     2020;




                                      63
Page 90
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                                  c. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                     HGB No. 02 yang terletak di Desa Pundu,
                                                     Kecamatan      Cempaga        Hulu,   Kabupaten
                                                     Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                     seluas 11.709 m², yang terdaftar atas nama BHL,
                                                     berikut bangunan dan sarana pelengkap dengan
                                                     IMB No. 642/303/UPT/CK-PU/2008 tanggal 19
                                                     September 2008, serta mesin dan peralatan di
                                                     atasnya yang mendukung operasional bulking
                                                     CPO.
                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat kedua sebesar Rp 11.561.160.000
                                                     untuk Perjanjian Kredit ini dengan Sertifikat Hak
                                                     Tanggungan No. 92/2020 tanggal 27 Januari
                                                     2020;
                                                  d. Persediaan BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00630612.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 40, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  e. Piutang BHL Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W.10.00630661.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 41, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                               4. BLP menjaminkan:
                                                  a. 2 (dua) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 13 dan No. 40 yang
                                                     terletak di Desa Kumai Hulu, Kecamatan
                                                     Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi
                                                     Kalimantan Tengah, seluas 8.876,6 Ha, yang
                                                     terdaftar atas nama BLP, berikut tanaman
                                                     perkebunan kelapa sawit, bangunan dan sarana
                                                     pelengkap diatasnya.
                                                     Tanah-tanah tersebut telah diikat sebagai
                                                     jaminan tingkat keempat untuk Perjanjian Kredit
                                                     ini dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.
                                                     0150/2020 tanggal 12 Maret 2020;
                                                  b. Persediaan BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No.W10.00627840.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 44, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang BLP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dalam dokumen-
                                                     dokumen PJF No. W10.00628119.AH.05.02
                                                     Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 dan Akta
                                                     Jaminan Fidusia No. 45, tanggal 7 Juni 2021,
                                                     yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H.,
                                                     M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.




                                      64
Page 91
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               5. MSP menjaminkan:
                                                  a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                     HGU No. 15 yang terletak di Desa/Nagari Lubuk
                                                     Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,
                                                     Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera
                                                     Barat, seluas 6.527,40 Ha, yang terdaftar
                                                     atas nama MSP, berikut tanaman perkebunan
                                                     kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
                                                     diatasnya.
                                                     Tanah tersebut telah diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat kedua untuk Perjanjian Kredit ini dengan
                                                     Sertifikat Hak Tanggungan No. 00113/2020
                                                     tanggal 12 Maret 2020;
                                                  b. Persediaan MSP Cfm. Laporan Keuangan
                                                     Home Statement 30 September 2022 dengan
                                                     dokumen-dokumen          PJF     W10.00623528.
                                                     AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
                                                     2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 22, tanggal
                                                     7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
                                                     Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat;
                                                  c. Piutang MSP Cfm. Laporan Keuangan Home
                                                     Statement 30 September 2022 dengan
                                                     dokumen-dokumen PJF No. W10.00623801.
                                                     AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 15 November
                                                     2021 dan Akta Jaminan Fidusia No. 23, tanggal
                                                     7 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Djumini
                                                     Setyoadi, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Pusat.
                                               6. Koperasi Bedaun Maju Bersama menjaminkan:
                                                  a. tanah sebagaimana dalam proses penerbitan
                                                     Sertifikat HGU yang terletak di Desa Sungai
                                                     Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota
                                                     Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,
                                                     seluas 1.256,47 Ha, atas nama Koperasi Bedaun
                                                     Maju Bersama, berikut tanaman perkebunan
                                                     kelapa sawit, bangunan dan sarana pelengkap
                                                     di atasnya.
                                                     Tanah tersebut akan diikat sebagai jaminan
                                                     tingkat pertama senilai outstanding fasilitas
                                                     kreditnya pada saat itu.
                                                  7. Letter of Undertaking atas nama Perseroan yang
                                                     akan menjamin Fasilitas Kredit Sindikasi;
                                                  8. Akta Corporate Guarantee atas nama
                                                     PT Rajawali Corpora.

                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak     terdapat   pembatasan     yang    dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
                                               Obligasi ini.




                                      65
Page 92
No.         Perjanjian             Para Pihak         Jangka Waktu                               Deskripsi Singkat
5.    Akta Perjanjian Kredit     1. PT Bank           96 bulan setelah   Pemberian Fasilitas Kredit Investasi refinancing
      Investasi     No.    12       Mandiri              tanggal 19      dalam mata uang Rupiah dengan:
      tanggal 19 September          (Persero) Tbk;    September 2024     1. Total Komitmen Fasilitas A, yang pada tanggal
      2024 antara (i) JMS        2. PT Bank             atau sampai         Perjanjian Kredit sebesar Rp1.100.000.000.000;
      (“Debitur”); dan (ii)         Woori Saudara    dengan tanggal 30   2. Total Komitmen Fasilitas B, yang pada tanggal
      PT     Bank      Mandiri      Indonesia         Juni 2032 (yang       Perjanjian Kredit sebesar Rp50.000.000.000;
      (Persero) Tbk; (iii) PT       1906 Tbk;        mana yang terjadi   3. Total Komitmen Fasilitas C, yang pada tanggal
      Bank Woori Saudara         3. PT Bank           terlebih dahulu)      Perjanjian Kredit sebesar Rp100.000.000.000.
      Indonesia 1906 Tbk;           JTrust
      (iv) PT Bank JTrust           Indonesia Tbk;                       Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah:
      Indonesia Tbk; dan (v)     4. PT Bank SBI                          1. Fasilitas A untuk:
      PT Bank SBI Indonesia         Indonesia;                              a. Pembiayaan kembali seluruh jumlah yang
      (“Para Kreditur”), yang       (untuk                                     masih terutang sehubungan dengan Utang
      dibuat di hadapan Aliya       selanjutnya                                Pembiayaan Kembali (jumlah yang terutang
      Sriwendayani       Azha,      secara                                     kepada Debitur dan TSP dari fasilitas pinjaman
      S.H., M.H., M.Kn.,            bersama-                                   berjangka); dan
      Notaris di Jakarta Pusat      sama disebut                            b. Dalam atau terhadap pembayaran seluruh biaya,
                                    “Kreditur”)                                ongkos dan pengeluaran yang harus dibayar
                                 5. JMS                                        berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
                                    (“Debitur”)                          2. Fasilitas B untuk Penanaman Baru, sebagai
                                                                            kegiatan penanaman aset perkebunan seluas
                                                                            2.000 hektar yang dilaksanakan oleh Debitur sesuai
                                                                            dengan pelaksanaan kegiatan usaha Debitur;
                                                                         3. Fasilitas C untuk Pengembangan Pabrik Kelapa
                                                                            Sawit (PKS), sebagai kegiatan pengembangan
                                                                            pabrik kelapa sawit dari kapasitas minimal 60 ton
                                                                            tandan buah segar per jam menjadi 90 ton tandan
                                                                            buah segar per jam yang dilaksanakan oleh Debitur
                                                                            sesuai dengan pelaksanaan kegiatan usaha
                                                                            Debitur.

                                                                         Jumlah dari setiap Komitmen Fasilitas A, B dan C
                                                                         yang dipindahkan kepada pihaknya berdasarkan
                                                                         Perjanjian Kredit:
                                                                                               Komitmen             Komitmen             Komitmen
                                                                          Nama Kreditur
                                                                                            Fasilitas A (dalam   Fasilitas B (dalam   Fasilitas C (dalam
                                                                             Awal
                                                                                                    IDR)                 IDR)                 IDR)

                                                                          PT Bank Mandiri   800.000.000.000       35.000.000.000       75.000.000.000
                                                                          (Persero) Tbk

                                                                          PT Bank           177.000.000.000        8.000.000.000       15.000.000.000
                                                                          Woori Saudara
                                                                          Indonesia 1906
                                                                          Tbk

                                                                          PT Bank JTrust     88.000.000.000        5.000.000.000        7.000.000.000
                                                                          Indonesia Tbk

                                                                          PT Bank SBI        45.000.000.000        2.000.000.000        3.000.000.000
                                                                          Indonesia

                                                                               Total        1.110.000.000.000     50.000.000.000       100.000.000.000


                                                                         Bunga:
                                                                         Tingkat Suku Bunga pada masing-masing untuk
                                                                         masing-masing Periode Bunga adalah tingkat
                                                                         presentase per tahun yang merupakan keseluruhan
                                                                         dari:
                                                                         1. Margin 2.5% per tahun; dan
                                                                         2. Tingkat Suku Bunga Acuan, berarti terkait dengan
                                                                            setiap Pinjaman:




                                                             66
Page 93
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                                               a. Tingkat Suku Bunga Pada Layar pada waktu
                                                  yang ditentukan dan selama periode yang sama
                                                  panjangnya dengan Periode Bunga dari Pinjaman
                                                  tersebut; atau
                                               b. Sebaliknya, apabila tidak tersedia Tingkat Suku
                                                  Bunga Pada Layar untuk mata uang Pinjaman
                                                  pada waktu yang ditentukan dan untuk jangka
                                                  waktu yang sama dengan Periode Bunga dari
                                                  Pinjaman (JIBOR), JIBOR yang berlaku adalah
                                                  Tingkat Suku Bunga Pada Layar Terinterpolasi
                                                  untuk jangka waktu yang sama dengan Periode
                                                  Bunga dari Pinjaman tersebut.
                                                  dan jika, dalam keadaan manapun, tingkat tersebut
                                                  kurang dari nol, Tingkat Suku Bunga Acuan akan
                                                  dianggap nol.

                                               Jaminan:
                                               Dokumen jaminan terdiri atas:
                                               1. Gadai atas rekening transaksi yang sedang dalam
                                                  proses pengaktaan oleh Aliya Sriwendayani Azha,
                                                  Notaris di Jakarta Pusat.
                                               2. Fidusia atas tagihan berdasarkan Akta Jaminan
                                                  Fidusia yang sedang dalam proses pengaktaan
                                                  oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
                                                  Pusat.
                                               3. Hak Atas Tanah atas nama Debitur:
                                                  a. tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
                                                     HGU No. 13, yang terletak di Desa Perian,
                                                     Kecamatan Muara Muntai dan Muara Wis,
                                                     Kabupaten      Kutai    Kartanegara,    Provinsi
                                                     Kalimantan Timur, seluas 5.073,92 Ha dan
                                                     727,32 Ha.
                                                  b. 12 (dua belas) bidang tanah sebagaimana
                                                     diuraikan dalam Sertifikat HGU No. 157 s.d. No.
                                                     168 yang terletak di Desa Katu Batu, Muara Leka,
                                                     Lebak Mantan dan Lebak Cilong, Kecamatan
                                                     Muara Muntai dan Menara Wis, Kabupaten Kutai
                                                     Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, seluas
                                                     ±8.864,51 Ha.
                                                  c. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d No. 3, yang
                                                     terletak di Desa Sembeban, Kecamatan Muara
                                                     Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                                     Kalimantan Timur, seluas 5,234 Ha.
                                                  Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi juga
                                                  seluruh gedung dan bangunan yang sekarang
                                                  atau dikemudian hari akan dibangun atau sedang
                                                  dibangun di atasnya serta semua tanaman, mesin-
                                                  mesin, perlengkapan-perlengkapan, fitting-fitting,
                                                  peralatan-peralatan, perbaikan-perbaikan dan
                                                  penambahan-penambahan yang sekarang atau
                                                  di kemudian hari dilekatkan pada atau menjadi
                                                  bagian-bagian dari gedung atau bangunan-
                                                  bangunan tersebut, yang menurut peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku dapat dianggap
                                                  sebagai benda-benda tidak bergerak.
                                                  Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses
                                                  pengikatan sebagai jaminan tingkat pertama oleh
                                                  Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat.




                                      67
Page 94
No.   Perjanjian   Para Pihak   Jangka Waktu                     Deskripsi Singkat
                                               4. Hak Atas Tanah atas nama TSP:
                                                  a. 3 (tiga) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGB No. 1 s.d. No. 3, yang
                                                     terletak di Yetty, Arso Timur, Keerom, Papua,
                                                     seluas 32,87 Ha.
                                                  b. 6 (enam) bidang tanah sebagaimana diuraikan
                                                     dalam Sertifikat HGU No. 7, No. 9 s.d. No. 13,
                                                     yang terletak di Yetty Kriku Suskun, Arso Timur,
                                                     Keerom, Papua, seluas 13.143,06 Ha.
                                                     Pemberian Hak Tanggungan di atas meliputi
                                                     juga seluruh gedung dan bangunan yang
                                                     sekarang atau dikemudian hari akan dibangun
                                                     atau sedang dibangun di atasnya serta
                                                     semua tanaman,mesin-mesin, perlengkapan-
                                                     perlengkapan, fitting-fitting, peralatan-peralatan,
                                                     perbaikan-perbaikan         dan      penambahan-
                                                     penambahan yang sekarang atau di kemudian
                                                     hari dilekatkan pada atau menjadi bagian-bagian
                                                     dari gedung atau bangunan-bangunan tersebut,
                                                     yang menurut peraturan perundang-undangan
                                                     yang berlaku dapat dianggap sebagai benda-
                                                     benda tidak bergerak.
                                                     Tanah-tanah tersebut sedang dalam proses
                                                     pengikatan sebagai jaminan tingkat pertama
                                                     oleh Aliya Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta
                                                     Pusat.
                                                  5. Akta surat pernyataan janji (Letter of Undertaking)
                                                     yang ditandatangani oleh Perseroan dan Kreditur
                                                     sebagai agen jaminan sehubungan dengan
                                                     pernyataan janji yang diberikan Perseroan,
                                                     termasuk dukungan kekurangan kas yang
                                                     sedang dalam proses pengaktaan oleh Aliya
                                                     Sriwendayani Azha, Notaris di Jakarta Pusat.
                                               Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
                                               Tidak       terdapat    pembatasan        yang     dapat
                                               menghambat pelaksanaan Penawaran Umum
                                               Obligasi ini.




                                      68
Page 95
C. PERJANJIAN PEMBIAYAAN PERSEROAN

                                                            Jangka
No.          Perjanjian                 Para Pihak                                            Deskripsi Singkat
                                                            Waktu
1.     Perjanjian          Limit   1.   PT Chandra         1 April 2019    Fasilitas pembiayaan dengan sifat revolving dengan
       Pembiayaan         Modal       Sakti     Utama    sampai dengan     limit sebesar Rp220.000.000.000,-
       Kerja Anjak Piutang            L e a s i n g        31 Juli 2025
       dengan         Jaminan         (“Factor”);          atau sampai     Tujuan Penggunaan Fasilitas:
       (Factoring          With    2. Perseroan;             dengan        Pembiayaan diberikan dalam rangka memenuhi
       Recourse) No. 01,           3. STP;                 seluruh limit   kebutuhan aktivitas usaha Klien yang dilakukan
       tanggal 1 April 2019        4. BHL;                 pembiayaan      dengan cara memberikan pembiayaan dengan
       yang dibuat dihadapan       5. JMS;                berdasarkan      berdasarkan pengalihan piutang yang dimiliki oleh
       Lies      Herminingsih,     6. PLS;                  Perjanjian     Klien yang timbul dari adanya transaksi dengan
       S.H., Notaris di Jakarta    7. SGA;                 Kredit telah    customer yang akan dituangkan dalam perjanjian
       sebagaimana diubah          8. ADS;                 habis, mana     tersendiri dengan cara factoring with recourse
       dengan:                     (untuk selanjutnya     yang tercapai    (undisclosed).
      1. Akta       Addendum       secara bersama-        lebih dahulu.
         Perjanjian        Limit   sama        disebut                     Jaminan:
         Pembiayaan Modal          “Klien”)                                Untuk menjamin pembayaran lunas hutang yang
         Kerja Anjak Piutang                                               timbul, Debitur dengan ini memberikan dan/atau
         dengan       Jaminan                                              mengupayakan untuk memberikan jaminan berupa:
         (Factoring         with
         Recourse) No. 22,                                                 1. Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh dan
         tanggal 30 April 2019;                                               ditandatangani pejabat yang berwenang dari
      2. Akta       Addendum                                                  Perseroan;
         II Perjanjian Limit                                               2. Jaminan pembiayaan dari PT Asuransi Sinarmas
         Pembiayaan Modal                                                     sebesar Rp132.000.000.000 berupa Surety Bond,
         Kerja Anjak Piutang                                                  berdasarkan;
         dengan       Jaminan                                              3. Jaminan berupa inventaris dari Crude Palm Oil
         (Factoring         with                                              dengan rincian sebagai berikut:
         Recourse) No. 41,
         tanggal 25 Juli 2019;                                               Pemberi      Jumlah       Nilai Objek          Sertifikat
      3. Akta       Addendum                                                 Jaminan       (liter)         (Rp)
         III Perjanjian Limit                                                Perseroan   3.500.000   29.750.000.000      W10.00220158.
         Pembiayaan Modal                                                                                             AH.05.01 Tahun 2020,
                                                                                                                       tanggal 9 April 2020
         Kerja Anjak Piutang
                                                                                         3.500.000   33.250.000.000      W10.00160301.
         dengan       Jaminan                                                                                         AH.05.02 Tahun 2021,
         (Factoring         with                                                                                      tanggal 12 Maret 2021
         Recourse) No. 24,                                                               3.500.000   42.000.000.000      W10.00443008.
         tanggal 12 Maret                                                                                             AH.05.02 Tahun 2022,
                                                                                                                      tanggal 20 September
         2020;                                                                                                                2022
      4. Akta       Addendum                                                             4.000.000   48.000.000.000      W10.00249975.
         IV Perjanjian Limit                                                                                          AH.05.02 Tahun 2023,
         Pembiayaan Modal                                                                                              tanggal 19 Mei 2023
         Kerja Anjak Piutang                                                   STP       1.500.000   14.250.000.000      W10.00085022.
                                                                                                                      AH.05.01 Tahun 2021,
         dengan       Jaminan
                                                                                                                       tanggal 10 Februari
         (Factoring         with                                                                                              2021
         Recourse) No. 07,                                                               2.000.000   24.000.000.000      W10.00443005.
         tanggal 12 Januari                                                                                           AH.05.02 Tahun 2022,
         2021;                                                                                                        tanggal 20 September
                                                                                                                              2022
      5. Akta       Addendum
                                                                                         3.000.000   36.000.000.000      W10.00250017.
         V Perjanjian Limit                                                                                           AH.05.02 Tahun 2023,
         Pembiayaan Modal                                                                                              tanggal 19 Mei 2023
         Kerja Anjak Piutang                                                   PLS       1.400.000   13.300.000.000      W10.00085029.
         dengan       Jaminan                                                                                         AH.05.01 Tahun 2021,
                                                                                                                       tanggal 10 Februari
         (Factoring         with                                                                                              2021
         Recourse) No. 06,                                                               2.000.000   24.000.000.000      W10.00443001.
         tanggal 5 April 2021,                                                                                        AH.05.02 Tahun 2022,
         yang        kelimanya                                                                                        tanggal 20 September
                                                                                                                              2022
         dibuat di hadapan
                                                                                         3.000.000   36.000.000.000      W10.00250332.
         Lies    Herminingsih,                                                                                        AH.05.02 Tahun 2023,
         S.H.,    Notaris     di                                                                                       tanggal 19 Mei 2023
         Jakarta;




                                                               69
Page 96
                                                 Jangka
No.          Perjanjian             Para Pihak                           Deskripsi Singkat
                                                 Waktu
      6. Addendum Perjanjian                                 ADS    1.000.000   8.500.000.000       W10.00220154.
         Limit     Pembiayaan                                                                    AH.05.01 Tahun 2020,
                                                                                                  tanggal 9 April 2020
         Modal Kerja Anjak
         Piutang         dengan                                     1.000.000   9.500.000.000       W10.00160322.
                                                                                                 AH.05.02 Tahun 2021,
         Jaminan (Factoring                                                                      tanggal 12 Maret 2021
         with Recourse) No.                                         1.500.000   18.000.000.000      W10.00442919.
         087/CSUL/V/2022                                                                         AH.05.02 Tahun 2022,
         tanggal, 31 Mei 2022;                                                                   tanggal 20 September
                                                                                                         2022
      7. Addendum             VII
                                                                    2.000.000   24.000.000.000      W10.00250346.
         Perjanjian         Limit                                                                AH.05.02 Tahun 2023,
         Pembiayaan Modal                                                                         tanggal 19 Mei 2023
         Kerja Anjak Piutang                                 TSP    4.000.000   26.000.000.000      W10.00486401.
         dengan         Jaminan                                                                  AH.05.01 Tahun 2019,
                                                                                                  tanggal 15 Agustus
         (Factoring          with                                                                       2019
         Recourse) No. 31,                                          1.700.000   14.450.000.000      W10.00220147.
         tanggal 22 Agustus                                                                      AH.05.02 Tahun 2020,
         2022, yang dibuat                                                                        tanggal 9 April 2020
         di    hadapan      Lies                                    1.700.000   16.150.000.000      W10.00161268.
         Herminingsih, S.H.,                                                                     AH.05.02 Tahun 2021,
                                                                                                 tanggal 12 Maret 2021
         Notaris di Jakarta;
                                                                    2.000.000   24.000.000.000      W10.00443007.
      8. Akta        Addendum                                                                    AH.05.02 Tahun 2022,
         VIII         Perjanjian                                                                 tanggal 20 September
         Limit     Pembiayaan                                                                            2022

         Modal Kerja dengan                                         2.000.000   24.000.000.000      W10.00250387.
                                                                                                 AH.05.02 Tahun 2023,
         Fasilitas         Anjak                                                                  tanggal 19 Mei 2023
         Piutang      (Factoring                             BHL    4.000.000   34.000.000.000      W10.00220155.
         with Recourse) No.                                                                      AH.05.01 Tahun 2020,
         73, tanggal 23 April                                                                     tanggal 9 April 2020
         2023;                                                      4.000.000   38.000.000.000      W10.00160299.
                                                                                                 AH.05.02 Tahun 2021,
      9. Akta        Addendum                                                                    tanggal 12 Maret 2021
         IX Perjanjian Limit
                                                                    4.000.000   48.000.000.000      W10.00443002.
         Pembiayaan Modal                                                                        AH.05.02 Tahun 2022,
         Kerja           dengan                                                                  tanggal 20 September
                                                                                                         2022
         Fasilitas         Anjak
         Piutang      (Factoring                                    4.833.334   58.000.008.000      W10.00250431.
                                                                                                 AH.05.02 Tahun 2023,
         with Recourse) No.                                                                       tanggal 19 Mei 2023
         87, tanggal 31 Juli                                 JMS    4.000.000   34.000.000.000      W10.00220159.
         2023,                                                                                   AH.05.01 Tahun 2020,
      yang keduanya dibuat                                                                        tanggal 9 April 2020
      di hadapan Muhammad                                           4.000.000   38.000.000.000      W10.00161263.
                                                                                                 AH.05.02 Tahun 2021,
      Kholid Artha,        S.H.,                                                                 tanggal 12 Maret 2021
      Notaris di Jakarta;                                           4.000.000   48.000.000.000      W10.00443000.
      10.         A k t a                                                                        AH.05.02 Tahun 2022,
         Addendum               X                                                                 tanggal 22 Agustus
                                                                                                        2022
         Perjanjian         Limit
                                                                    5.000.000   60.000.000.000      W10.00250572.
         Pembiayaan Modal                                                                        AH.05.02 Tahun 2023,
         Kerja Anjak Piutang                                                                      tanggal 19 Mei 2023
         dengan         Jaminan
         (Factoring          with                         Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
         Recourse) No. 43,                                Tidak terdapat pembatasan yang dapat menghambat
         tanggal      31     Juli                         pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini.
         2024, yang dibuat
         di    hadapan      Lies
         Herminingsih, S.H.,
         Notaris di Jakarta.




                                                   70
Page 97
                                                     Jangka
No.         Perjanjian              Para Pihak                                     Deskripsi Singkat
                                                     Waktu
2.    Akta           Perjanjian   1.PT Radana       23 Juni 2025   Pemberian fasilitas kredit modal kerja/fasilitas modal
      Pembiayaan         Modal      Bhaskara                       usaha dengan plafond maksimal Rp35.392.750.000.
      Kerja dengan Fasilitas        Finance Tbk
      Modal Usaha No. 36,           (“Kreditur”);                  Tujuan Penggunaan Fasilitas:
      tanggal 23 Juni 2023        2.Perseroan                      Fasilitas Pembiayaan yang diberikan dalam rangka
      dibuat dihadapan Bayu         (“Debitur”)                    memenuhi aktivitas usaha Debitur yang dilakukan
      Nirwana Sari, S.H.,                                          dengan cara memberikan pembiayaan berdasarkan
      M.Kn., Notaris Kota                                          tagihan yang diserahkan kepada Kreditur.
      Tangerang         Selatan
      sebagaimana         telah                                    Hal-Hal Yang Dilarang (Negative Covenants):
      diubah dengan:                                               Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor,
      1. Akta      Amandemen                                       Debitor dilarang untuk memperoleh pinjaman baru
         Atas        Perjanjian                                    dari pihak lain.
         Pembiayaan Modal
         Kerja          dengan                                     Perseroan telah menerima persetujuan dari Kreditur
         Fasilitas       Modal                                     berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
         Usaha No. 15 tanggal                                      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap
         25 Juli 2023, yang                                        II PT Eagle High Plantations Tbk No. 527/FIN-
         dibuat di hadapan                                         EHP/JKT/XII/24, tanggal 16 Desember 2024, yang
         Bayu Nirwana Sari,                                        telah ditandatangani oleh Kreditur sebagai bentuk
         S.H., M.Kn., Notaris                                      persetujuan.
         di Tangerang Selatan;
      2. Akta      Amandemen
         II          Perjanjian
         Pembiayaan Modal
         Kerja          dengan
         Fasilitas       Modal
         Usaha      No.    234,
         tanggal 19 Desember
         2023, tang dibuat di
         hadapan      Benhard
         Sihite, SH., M.Kn.,
         Notaris di Kabupaten
         Bogor; dan
      3. Akta      Amandemen
         III atas Perjanjian
         Pembiayaan Modal
         Kerja          dengan
         Fasilitas Modal Usaha
         No. 118, tanggal 21
         Juni 2024 yang dibuat
         di hadapan Benhard
         Sihite, SH., M.Kn.,
         Notaris di Kabupaten
         Bogor.




                                                         71
Page 98
D. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN LAINNYA

No.         Perjanjian            Para Pihak             Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
 1.   Perjanjian Kerjasama     1.Perseroan            15 September 2022          Pihak Pertama yang menghasilkan limbah
      No. 226/SPK/SLS-ELP/       (“Pihak                      s/d                B3 dengan ini menunjuk Pihak Kedua
      IX/2023, tanggal 15        Pertama”)            15 September 2024          untuk melakukan pengangkutan dan
      September 2023           2.PT Semesta                                      pengumpulan limbah B3 dengan jenis oli
                                 Langgeng          Catatan:                      bekas, aki bekas, filter bekas, majun bekas,
                                 Sentosa (“Pihak   Perjanjian ini sedang dalam   kemasan bekas dengan pembayaran yang
                                 Kedua”)           proses perpanjangan dan       diatur dalam perjanjian.
                                                   Para Pihak masih saling       Nilai   perjanjian   ini  diperhitungkan
                                                   mengikatkan diri menurut      berdasarkan jenis limbah dengan rincian
                                                   perjanjian ini.               sebagai berikut:
                                                                                 Berdasarkan jenis limbah sebagai berikut:
                                                                                 ■ Oli Bekas = gratis
                                                                                 ■ Aki Bekas = Rp500/Ampere (dibayar
                                                                                   oleh SLS)
                                                                                 ■ Filter Bekas = Rp1.350.000/drum
                                                                                   (dibayar Perseroan)
                                                                                 ■ Majun Bekas = Rp1.350.000/drum
                                                                                   (dibayar Perseroan)
                                                                                 ■ Kemasan3 Bekas          =   Rp17.000/kg
                                                                                   (dibayar Perseroan)
                                                                                 ■ Biaya Pengangkatan dari lokasi ke SLS =
                                                                                   Rp3.000.000/truk (dibayar Perseroan)
                                                                                 ■ Biaya MOU = Rp3.000.000/truk (dibayar
                                                                                   Perseroan)
                                                                                 Harga yang dicantumkan belum termasuk
                                                                                 PPN 11%.
2.    Perjanjian               1.Perseroan             02 Januari 2024           Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
      Pengangkutan Barang        (“Pihak                     s/d                 pengangkutan Palm Kernel kepada Pihak
      No. 001/TRANS/EHP-         Pertama”)            31 Desember 2024           Pertama dari EHP Mil ke Dermaga Jetty
      SPK-AG/PK/I/2024,        2.UD Anita Group                                  Serimbang.
      tanggal 2 Januari 2024     (“Pihak Kedua”)   Catatan:                      Biaya    pengangkutan      diperhitungkan
                                                   Perjanjian ini sedang dalam   berdasarkan tarif tetap yang telah
                                                   proses perpanjangan dan       disepakati para pihak sebagai berikut:
                                                   Para Pihak masih saling
                                                   mengikatkan diri menurut                Palm Kernel = Rp30/kg
                                                   perjanjian ini.               Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
                                                                                 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
                                                                                 dan menggunakan solar milik Perseroan
                                                                                 dan akan dipotong Rp14.000/liter.
3.    Perjanjian               1.Perseroan             02 Januari 2024           Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
      Pengangkutan Barang        (“Pihak                     s/d                 pengangkutan Crude Palm Oil kepada
      No. 001/TRANS/EHP-         Pertama”)            31 Desember 2024           Pihak Pertama dari EHP Mil ke Dermaga
      SPK-BS/CPO/I/2024,       2.CV Berkat                                       Jetty Serimbang.
      tanggal 2 Januari 2024     Sekumpul          Catatan:                      Biaya    pengangkutan      diperhitungkan
                                 (“Pihak Kedua”)   Perjanjian ini sedang dalam   berdasarkan tarif tetap yang telah
                                                   proses perpanjangan dan       disepakati para pihak sebagai berikut:
                                                   Para Pihak masih saling
                                                   mengikatkan diri menurut            CPO = Rp25/kg atau Rp30/kg
                                                   perjanjian ini.               Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
                                                                                 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
                                                                                 dan menggunakan solar milik Perseroan
                                                                                 dan akan dipotong Rp14.000/liter. Adapun
                                                                                 harga angkut Rp25/kg apabila angkut CPO
                                                                                 menggunakan truk dengan kapasitas 15-20
                                                                                 ton.




                                                           72
Page 99
 No.        Perjanjian             Para Pihak              Jangka Waktu                        Deskripsi Singkat
4.     Perjanjian               1.Perseroan               23 Oktober 2023          Pihak Kedua dengan ini menyediakan jasa
       Pengangkutan Barang         (“Pihak                      s/d                pengangkutan Crude Palm Oil kepada
       No. 003/TRANS/EHP-          Pertama”)              22 Oktober 2024          Pihak Pertama dari EHP Mil ke Dermaga
       SPK-HP/CPO/X/2023,       2. CV Hosana                                       Jetty Serimbang.
       tanggal 20 Oktober          Perkasa (“Pihak   Catatan:                      Biaya    pengangkutan      diperhitungkan
       2023                        Kedua”)           Perjanjian ini sedang dalam   berdasarkan tarif tetap yang telah
                                                     proses perpanjangan dan       disepakati para pihak sebagai berikut:
                                                     Para Pihak masih saling
                                                     mengikatkan diri menurut                      CPO = Rp25/kg
                                                     perjanjian ini.               Dengan catatan bahwa harga/biaya tersebut
                                                                                   belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.


Sepanjang pengetahuan Perseroan, seluruh transaksi di atas telah diselesaikan dengan wajar.

5.     KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat perbaikan data aset tetap dan hak kekayaan
intelektual Perseroan, serta penambahan data aset material berupa kendaraan bermotor dan mesin per
30 September 2024, dengan rincian sebagai berikut:

A.     TANAH-TANAH YANG DIMILIKI

Hak Guna Bangunan

               Sertifikat HGB                                                                         Terdaftar
                                        Luas              Nilai
 No.                                                                               Lokasi               Atas       Keterangan
                           Berlaku      (M²)              (Rp)
        Nomor    Tanggal                                                                               Nama
                           Hingga
1.        01       27          26      645.200        95.316.165.000    Desa           : Bukit       Perseroan     Sedang
                 Agustus     Agustus                                                     Mulia                     dijaminkan
                  2002        2032                                      Kecamatan      : Kintap                    untuk
                                                                        Kabupaten      : Tanah                     kepentingan
                                                                                         Laut                      PT Bank
                                                                        Provinsi       : Selatan                   Rakyat
                                                                                                                   Indonesia
                                                                                                                   (Persero)
                                                                                                                   Tbk.




                                                             73
Page 100
B. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

                                                      Nama
 No.         No. Merek             Merek            Pemegang              Tanggal Penerimaan             Masa Berlaku
                                                      Merek
     1.    IDM000612646      ”Mata Rajawali”         Perseroan                  11 Mei 2016                11 Mei 2026

     2.    IDM000612552       “EAGLE HIGH            Perseroan                  11 Mei 2016                11 Mei 2026
                             PLANTATIONS”


C. KENDARAAN BERMOTOR

                                                    Nilai
No.        Merek/Tipe    No. Polisi    Tahun                      No. Mesin            No. Rangka             Asuransi
                                                    (Rp)
1.        Honda Mega      KH 4029       2014     15.000.000    KC61E1022199       MH1KC6114EK022129      Aset-aset
             Pro            WF                                                                           kendaraan
                                                                                                         bermotor ini telah
2.          Honda/        KH 2239       2022     21.900.500      KC02E1183184     MH1KC0215NK183682
                                                                                                         diasuransikan
          B5D02K29M2        YS
                                                                                                         berdasarkan Polis
              M/T
                                                                                                         Asuransi No.
3.          Honda/        KH 2240       2022     21.900.500      KC02E1183186     MH1KC0215NK183701      1802052500014,
          B5D02K29M2        YS                                                                           tanggal 5 Februari
              M/T                                                                                        2025, dari PT Lippo
4.          Honda/        KH 2241       2022     21.900.500      KC02E1183188     MH1KC0210NK183685      General Insurance,
          B5D02K29M2        YS                                                                           untuk masa
              M/T                                                                                        pertanggungan
                                                                                                         sejak tanggal
5.          Honda/        KH 2242       2022     21.900.500      KC02E1183203     MH1KC0213NK183700      31 Januari 2025
          B5D02K29M2        YS                                                                           sampai dengan
              M/T                                                                                        tanggal 31 Januari
6.          Honda/        KH 2243       2022     21.900.500      KC02E1183228     MH1KC0212NK183722      2026.
          B5D02K29M2        YS
              M/T
7.          Honda/        KH 2245       2022     21.900.500      KC02E1183229     MH1KC0214NK183723
          B5D02K29M2        YS
              M/T
8.          Honda/        KH 2245       2022     21.900.500      KC02E1183306     MH1KC0214NK183799
          B5D02K29M2        YS
              M/T
9.        Yamaha B3W      B 5931        2024     18.600.000    E32WE0465374       MH3SEG710RJ332961
              AT           SAP


D.        MESIN

                                         Nilai          No.
 No.      Merek/Tipe     Tahun                                                                Asuransi
                                         (Rp)         Rangka
1.        Backhoe         2011        891.000.000    2019999      Aset-aset kendaraan bermotor ini telah diasuransikan
          Loader                                                  berdasarkan Polis Asuransi No. 10109052500039, tanggal
          3CX SITE                                                6 Februari 2025, dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk,
          MASTER                                                  untuk masa pertanggungan sejak tanggal 31 Januari 2025
                                                                  sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.




                                                                 74
Page 101
6.     PERJANJIAN ASURANSI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, perjanjian asuransi telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/
atau perpanjangan masa berlaku perjanjian Perseroan dengan rincian sebagai berikut:


                             Nama             Nama Tertang-        Jenis
 No.       Polis No.                                                              Obyek Asuransi           Nilai Pertang-gungan        Masa Berlaku
                          Penanggung             gung             Asuransi

1.       0101-0901-25-   PT Avrist General      Perseroan           Public       Seluruh operasi            Rp15.000.000.000.,-        31 Januari 2025
            000041          Insurance                              Liability     dari tertanggung                                            s/d
                                                                                 termasuk namun                                        31 Januari 2026
                                                                                 tidak     terbatas
                                                                                 pada kantor dan/
                                                                                 atau      aktivitas
                                                                                 lain sehubungan
                                                                                 dengan       bisnis
                                                                                 tertanggung.

2.      10109052500039    PT Asuransi        Perseroan beserta   Contractor’s     Brand JCB tipe          Rp891.000.000,- untuk 1      31 Januari 2025
                           Harta Aman        anak perusahaan       Plant &        Backhoe Loader          (satu unit) dengan detail          s/d
                          Pratama Tbk.        atau perusahaan    Marchinery         3CX SITE              sebagaimana        diatur    31 Januari 2026
                                                   afiliasi                          MASTER               dalam polis

3.      9901240006568        PT Zurich       Perseroan beserta   1. Building     Seluruh operasi          Machineries          &         31 Juli 2024
                              Asuransi       anak perusahaan     2.              dari tertanggung         Equipment        untuk             s/d
                          Indonesia Tbk.      atau perusahaan    Machineries     termasuk namun           lokasi Rajawali Place:       31 Januari 2026
                           dan beberapa            afiliasi      & Equipment     tidak        terbatas    Rp3.820.220.864.
                            penanggung                                           pada kantor dan/
                               lainnya                                           atau         aktivitas   Building         untuk
                                                                                 lain sehubungan          lokasi   di    EHPM:
                                                                                 dengan          bisnis   Rp138.740.973.258.
                                                                                 tertanggung yang
                                                                                 terletak di:             Inventories/stock
                                                                                 1. Rajawali Place        untuk Lokasi di EHPM:
                                                                                 2. EHPM, DS              Rp10.000.000.000.
                                                                                     Bedaun, Kec.
                                                                                     Kumai, Kab.          Machineries          &
                                                                                     Kotawaringin         Equipment        untuk
                                                                                     Barat,               lokasi          EHPM:
                                                                                     Kalimantan           Rp2.678.500.000.
                                                                                     Tengah
4.       GA00102501      PT Asuransi BRI        Perseroan        Professional    Sebagaimana diatur lengkap dalam polis.                1 Januari 2025
                              Life                               Group Health                                                                s/d
                                                                                                                                      31 Desember 2025
5.      1802212500043    PT Lippo General       Perseroan        Motor Vehicle   Sebagaimana diatur lengkap dalam polis.               31 Januari 2025
                            Insurance          beserta anak       Insurance                                                                  s/d
                                               perusahaan                                                                              31 Januari 2026

        1802052500014                                            Motor Cycle                                                           31 Januari 2025
                                                                  Insurance                                                                  s/d
                                                                                                                                       31 Januari 2026




                                                                      75
Page 102
                         Nama          Nama Tertang-       Jenis
 No.     Polis No.                                                    Obyek Asuransi       Nilai Pertang-gungan   Masa Berlaku
                      Penanggung          gung            Asuransi

 6.    991024786854     PT Zurich     Perseroan beserta     Group     Sebagaimana diatur lengkap dalam polis.     31 Mei 2024
                         Asuransi     anak perusahaan      Accident                                                   s/d
                      Indonesia Tbk    atau perusahaan     Solution                                               31 Mei 2025
                                            afiliasi      Insurance



Sehubungan dengan asuransi-asuransi atas aset Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas, Perseroan
meyakini bahwa asuransi tersebut telah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.




                                                             76
Page 103
B. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN




                                          77
Page 104
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir
4.b Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Perpres No. 13/2018 sebagaimana termaktub dalam
Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal 13 November 2023, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data, dimana pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Peter Sondakh.

C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantation
No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11 Mei
2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun
2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     :   Abed Nego
Komisaris Independen                :   Yohanes Wahyu Saronto
Komisaris                           :   Mohammad Prianto Madelar
Direksi
Direktur Utama                      :   Henderi Djunaidi
Direktur                            :   Andrew Haryono
Direktur                            :   Yeoh Lean Khai




                                                  78
Page 105
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan in diterbitkan, struktur organisasi
Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut




                                                                                 79
Page 106
E.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU (“GCG”)

Unit Audit Internal

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan in diterbitkan, terdapat perubahan kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Eagle High Plantations Tbk No. 002/SK-DIR/EHP/II/2025, tanggal 3 Februari
2025, tentang Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal, yang telah mengangkat Rinto Adidjaja sebagai
Kepala Unit Audit Internal Perseroan yang baru.

Rinto Adidjaja,
Kepala Unit Audit Internal

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Beliau diangkat sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan sejak tahun 2024. Memulai karirnya di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(PT SMART Tbk) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Accounting Supervisor (2000 – 2005), dan
melanjutkan karirnya di PT Eagle High Plantations Tbk sebagai Head of Accounting and Budget tahun
(2005 - sekarang). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara pada tahun 1994-
1999.

F.   SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 15.671, yang terdiri dari
7.176 karyawan tetap dan 8.495 karyawan kontrak.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan pada masing-masing tanggal:

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status karyawan

                                                     30 September               31 Desember
Status
                                                         2024            2023                 2022
Perseroan
Tetap                                                            125             129                 7.074
Kontrak                                                           10               8                 9.234
Jumlah                                                           135             137             16.308
Perusahaan Anak
Tetap                                                           7.051           7.074                6.365
Kontrak                                                         8.485           9.234            11.185
Jumlah                                                      15.536            16.308             17.550
Total Jumlah                                                15.671            16.445             17.694



Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang Pendidikan

                                                     30 September               31 Desember
Pendidikan
                                                         2024            2023                 2022
Perseroan
S2                                                                  1              4                    4
S1                                                                11               6                    5
Diploma                                                             2              5                    3
SMA                                                               94              95                  102
SMP                                                               16              18                   20




                                                80
Page 107
                                                  30 September              31 Desember
Pendidikan
                                                     2024            2023                 2022
SD                                                            11               9                   10
Jumlah                                                       135             137                  144
Perusahaan Anak
S2                                                            19              19                   19
S1                                                           652             651                  651
Diploma                                                      187             190                  190
SMA                                                         4.205           3.199                3.199
SMP                                                         2.335           2.136                2.136
SD                                                          8.138       10.113               10.113
Jumlah                                                   15.536         16.308               16.308
Total Jumlah                                             15.671         16.445               17.694



Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang jabatan

                                                  30 September              31 Desember
Jabatan
                                                     2024            2023                 2022
Perseroan
Executive Directors dan Head of Divisions                        6             6                    7
General Manager                                                  1              -                    -
Senior Manager                                                   -              -                    -
Manager                                                          1             1                     -
Supervisor                                                       -             1                    1
Senior Staff                                                     2             4                    7
Staff                                                            4             4                     -
Non Staff                                                    121             121                  129
Jumlah                                                       135             137                  144
Perusahaan Anak
Executive Directors dan Head of Divisions                     11               7                    9
General Manager                                               21                -                  26
Senior Manager                                                33                -                  29
Manager                                                      107                -                 108
Supervisor                                                    88               1                  104
Senior Staff                                                 246               7                  277
Staff                                                        165                -                 143
Non Staff                                                14.865              129             16.854
Jumlah                                                   15.536              144             17.550
Total Jumlah                                             15.671         16.445               17.694




                                             81
Page 108
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                  30 September              31 Desember
Usia
                                                      2024           2023                 2022
Perseroan
 > 50                                                          12             11                   11
 46 - 50                                                       15             13                   13
 41 - 45                                                       16             19                   18
 36 - 40                                                       12             20                   22
 31 - 35                                                       15             29                   30
 26 - 30                                                       16             32                   35
 20 - 25                                                       25             13                   15
 < 20                                                            -              -                    -
Jumlah                                                        135            137                  144
Perusahaan Anak
 > 50                                                        1.201          1.081                1.223
 46 - 50                                                     1.812          1.806                2.038
 41 - 45                                                     2.524          2.670                2.890
 36 - 40                                                     2.627          2.730                3.055
 31 - 35                                                     2.515          2.729                3.005
 26 - 30                                                     2.230          2.405                2.630
 20 - 25                                                     2.322          2.512                2.545
 < 20                                                         305            375                  164
Jumlah                                                   15.536         16.308               17.550
Total Jumlah                                             15.671         16.445               17.694



Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                  30 September              31 Desember
Lokasi
                                                      2024           2023                 2022
Perseroan
Kalimantan Tengah                                             128            131                  137
Kalimantan Barat                                                 7             6                    7
Jumlah                                                        135            137                  144
Perusahaan Anak
Kalimantan Tengah                                            4.927          5.200                5.030
Kalimantan Selatan                                           4.336          4.695                4.741
Kalimantan Timur                                             3.631          3.865                3.610
Kalimantan Barat                                              433            444                 2.299
Papua                                                        1.808          1.719                1.409
Sumatera                                                      265            242                  301
Jakarta                                                       136            143                  160
Jumlah                                                   15.536         16.308               17.550
Total Jumlah                                             15.671         16.445               17.694




                                             82
Page 109
Serikat Pekerja


 No.    Perusahaan Anak               Nama Serikat Pekerja

  1.    Adhyaksa Dharmasatya          Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

  2.    Manunggal Adi Jaya Kaltim     Federasi Buruh Indonesia (FBI)
  3.    Bumilanggeng                  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT BLP
        Perdanatrada
  4.    Eagle High Plantation Mill    PUK.SPPP-SPSI PT.EAGLE HIGH PLANTATION (EHP-MILL)
  5.    Bumihutani Lestari            Serikat Buruh Indonesia Mandiri (SBIM) dan Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan
                                      (FSP.PP-KSPSI)
  6.    Suryabumi Tunggal             Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Intan dan Federasi
        Perkasa Kalsel                Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI – Merah Delima Estate
  7.    Suryabumi Tunggal             Serikat Pekerja Nasional (SPN)
        Perkasa Kaltim
  8.    Pesonalintas Surasejati       Serikat Pekerja Perkebunan Saphire Estate
  9.    Singaland Asetama             Pengurus Komisariat Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan
                                      Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Pimpinan Unit Kerja Serikat
                                      Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
 10.    Karyapratama Agrisejahtera    Serikat Pekerja Perkebunan Kalimaya Estate
 11.    Jaya Mandiri Sukses Kalsel    Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN) RAJAWALI
 12.    Jaya Mandiri Sukses Kaltim    Serikat Pekerja Nasional (SPN)

 13.    Multikarya Sawit Prima        Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan


Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat 2 (dua) tenaga kerja asing di Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:

               Warga                                                             Masa Berlaku         Masa Berlaku
  Nama                           Jabatan         Dokumen Perizinan
               Negara                                                              Paspor                KITAS
Yeoh Lean      Malaysia         Direktur      B.3/004234/PK.04.01/I/2024          3 Juli 2029        15 Februari 2026
Khai                           Marketing            berlaku hingga
                                                      28-02-2025
Wong           Malaysia          Finance     B.3/064006/PK.04.01/V/2024     22 September 2029          3 Juni 2025
Kieng                            Manager            berlaku hingga
Chang                                                27-05-2025


Kesejahteraan Karyawan

Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas
kontribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan
melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta
secara otomatis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Perseroan menerapkan sistem pengupahan yang mengacu pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan tidak membedakan sistem pengupahan berdasarkan gender, baik pria dan wanita memiliki
yang hak yang setara. Perseroan berkomitmen dan memastikan bahwa seluruh karyawan baik di kantor
pusat maupun Perusahaan Anak telah menerima upah minimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah dan mengikuti status kepegawaian, tingkat jabatan dan masa kerja.




                                                             83
Page 110
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, fasilitas transportasi, tunjangan
jabatan, insentif kebun, insentif kehadiran, insentif hasil produksi, uang makan dan Tunjangan Hari
Raya. Pengaturan pemberian komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja
dan unit bisnisnya. Selain itu, Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja
perseroan bagi karyawan level staf.

Perseroan memberikan fasilitas kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan, rawat
inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan yang
berlokasi di kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahin asuransi
yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staff. Untuk karyawan yang
berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk air, listrik dan peralatan
rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten ke atas.

Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana Pendidikan, sarana ibadah (masjid dan gereja),
sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi pendirian Koperasi Karyawan
dan warung serba ada untuk memenuhi kebutuhan harian karyawan.

Per 30 September 2024, sarana kesejahteraan untuk karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
adalah sebagai berikut:

                          Tempat     Warung
 Rumah    Rumah Non                            Sekolah                            Fasilitas
                         Penitipan   Serba                   Tempat Ibadah                      Klinik
  Staff     Staff                                                                 Olahraga
                           Anak       Ada
 Pintu       Pintu                                         Masjid &     Gereja
                                                           Musholla
  366        7.601          59         58         24          52         23          72          29


Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, belum terdapat perjanjian antara
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh
karyawan atau Dewan Komisaris dan Direksi.

G. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
   ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan sebagaimana ditegaskan dalam
surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 7 Februari 2025, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris,
dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak,
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya,
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
secara material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta
rencana Penawaran Umum ini, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, pajak, monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) dan/atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-lembaga peradilan,
arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di seluruh wilayah Republik
Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah
Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan
Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia, maupun di luar wilayah
Republik Indonesia.

H. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak yang mempunyai
kontribusi 10% atau lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024:




                                                   84
Page 111
           Nama                                       Status                     Kepemi-      Tahun       Kontribusi    Kontribusi
 No                    Domisili   Kegiatan Usaha                   Pendirian
        Perusahaan                                  Operasional                    likan    Penyertaan      Aset*      Pendapatan*
  1.        BLP        Jakarta         Bidang        Beroperasi       15          99,9%        2007         18,9%         29,5%
                       Selatan       pertanian,                    November
                                      industri,                      1989
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                        dan
                                   pergudangan
  2.       BHL         Jakarta         Bidang        Beroperasi          1        99,9%        2007           12,9%      21,2%
                       Selatan       pertanian,                        Maret
                                      industri,                        1991
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                        dan
                                   pergudangan
  3.       JMS         Jakarta         Bidang        Beroperasi         28        95,0%        2014           20,1%      31,7%
                       Selatan       pertanian,                         Mei
                                      industri,                        2004
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                        dan
                                   pergudangan
  4.       STP         Jakarta         Bidang        Beroperasi        11         95,0%        2014           12,1%      29,4%
                                     pertanian,                    September
                                      industri,                      1997
                                   perdagangan,
                                   pengangkutan
                                        dan
                                   pergudangan
*Kontribusi aset dan pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2024


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2024:

1.     PT BUMILANGGENG PERDANATRADA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BLP terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada BLP terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, dan ikhtisar data keuangan
penting, serta perbaikan data pada perubahan anggaran dasar terakhir BLP, yaitu sebagai berikut:

Anggaran Dasar BLP

Anggaran dasar BLP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar BLP
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Bumilanggeng Perdanatrada No. 21, tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0066160.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0134938, tanggal 30 Oktober 2023, yang keduanya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0216790.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 30 Oktober 2023 (“Akta 21/2023”).

Susunan Pengurus dan Pengawas BLP

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4, tanggal 29 Mei 2024,
dibuat dihadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0214180, tanggal 14 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.




                                                                  85
Page 112
AHU-0117915.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 14 Juni 2024, susunan Direksi BLP terkini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama                           :     Haji Arfan Sani
Direktur                                 :     Mohammad Shalahuddin
Direktur                                 :     Fathi Huzaifa
Direktur                                 :     Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 2 Januari 2025, dibuat
dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0002392, tanggal 8 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001075.
AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris BLP terkini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                :     Manuel Markus Gandey

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, BLP telah melakukan penambahan izin dengan rincian sebagai
berikut:
                                                          Masa Berlaku/
No.               Dokumen Perizinan                                                              Keterangan
                                                        Pemeriksaan Ulang
                                             Izin dan Dokumen Material Operasional
 1.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Peman-                  3 tahun               PKKPR diberikan untuk lokasi usaha di
       faatan Ruang (“PKKPR”) untuk Kegiatan                                         Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai, Kab.
       Usaha No. 13112410316201001, tanggal                                           Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan
       13 November 2024, yang diterbitkan oleh                                                      Tengah
       Lembaga OSS
                                Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Tenaga Listrik
2.     Sertifikat     Laik     Operasi      No.          22 Desember 2025        Sertifikat Laik Operasi untuk pembangkit
       IQ8.O.30.171.6201.0000.20 untuk Pem-                                       listrik tenaga diesel dengan kapasitas
       bangkit Listrik Tenaga Diesel tanggal 22                                   terpasang 350 kVA, yang berlokasi di
       Desember 2020, yang diterbitkan oleh PT                                   Desa Sungai Bedaun, Kec. Kumai, Kab.
       Surveyor Indonesia (Persero)                                               Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan
                                                                                                   Tengah


Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September                          31 Desember
                   Keterangan
                                                           2024                      2023                     2022
     Jumlah aset lancar                                             506.812                 504.458                  747.629
     Jumlah aset tidak lancar                                    1.353.737               1.386.489                2.008.059
Jumlah Aset                                                      1.860.549               1.890.947                2.755.687
     Jumlah liabilitas jangka pendek                                806.446                 726.316                  751.557
     Jumlah liabilitas jangka panjang                               806.942               1.011.101               1.854.451
Jumlah Liabilitas                                                1.613.388               1.737.417                2.606.008
Jumlah Ekuitas                                                      247.161                 153.530                  149.679




                                                               86
Page 113
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                       31 Desember
              Keterangan
                                           2024                  2023         2023                 2022
Penjualan                                     866.296             1.188.403    1.265.037            1.581.954
Laba Kotor                                    247.762              121.023      271.830              392.135
Laba Bersih Sebelum Pajak                     118.933             (377.171)     (80.877)              98.445
Laba Bersih Tahun Berjalan                     93.631             (302.761)     (32.270)              61.109


2.   PT BUMIHUTANI LESTARI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BHL terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada BHL terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Susunan Pengurus dan Pengawas BHL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 1, tanggal 3 Juni
2024, dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0213881, tanggal 13 Juni 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0117289.AH.01.11.Tahun 2024, susunan Direksi BHL terkini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                  :   Haji Arfan Sani
Direktur                        :   Mohammad Shalahuddin
Direktur                        :   Hotman Marojhan Simanjuntak
Direktur                        :   Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal
2 Januari 2025, dibuat di hadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002260, tanggal 8 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0001030.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 8 Januari 2025, susunan Dewan
Komisaris BHL terkini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                       :   Manuel Markus Gandey




                                                    87
Page 114
Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, BHL telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:

                                                    Masa Berlaku/
 No.             Dokumen Perizinan                                                        Keterangan
                                                  Pemeriksaan Ulang
                           Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
1.     Surat Hasil Evaluasi Rincian Teknis        Berlaku sejak tanggal    Lokasi          :   Desa Mirah Kalamanan,
       Penyimpanan Limbah B3 PT Bumihutani             ditetapkan                              Kecamatan Katingan
       Lestari No. 660/1187/II.2/DLH, tanggal                                                  Tengah, Kabupaten
       10 Juni 2024, yang diterbitkan oleh                                                     Katingan, Provinsi
       Kepala Dinas Penanaman Modal                                                            Kalimantan Tengah
       dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
       Kabupaten Katingan
                                  Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Klinik
2.     Keputusan Kepala Dinas Kesehatan           Berlaku sejak tanggal                        N/A
       Kabupaten Katingan No.                          ditetapkan
       440/969/PSDMK-3/V/2013 tanggal 14
       Mei 2013 tentang Izin Klinik Pratama PT
       Bumihutani Lestari di Desa Mirah
       Kalanaman,     Kecamatan        Katingan
       Tengah
3.     Surat Izin Praktik Dokter Kesatu No.        2 Desember 2029        Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
       503/127/DPM-PTSP-4/SIPD/XII/2024                                                    Butar-Butar
       , tanggal 2 Desember 2024, yang
       diterbitkan oleh Dinas Penanaman
       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
       Pintu
4.     Surat     Tanda     Registrasi      No.      31 Oktober 2025       Diterbitkan untuk dr. Richardo Sahat Parulian
       61.1.1.100.1.06.046934                                                              Butar-Butar
5.     Surat Tanda Registrasi No. 230172120-           7 Mei 2025           Diterbitkan untuk Tri Ulfah Purnama Sari
       3358860
6.     Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)               7 Mei 2025           Diterbitkan untuk Tri Ulfah Purnama Sari
       Kesatu No. 503/347/DPM-PTSP/SIPP/
       XII/2024, tanggal 2 Desember 2024,
       yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
       Pintu
7.     Surat Tanda Registrasi No. 230152119-         Seumur hidup              Diterbitkan untuk Wika Hayatunnur
       3115496
8.     Surat Tanda Registrasi No. 230252223-        19 Januari 2028                 Diterbitkan untuk Norjanah
       4643748
9.     Surat Tanda Registrasi No. 230252122-          23 Mei 2027               Diterbitkan untuk Rosalia Cales
       4545695
10.    Surat   Tanda    Registrasi         No.       Seumur hidup             Diterbitkan untuk Nelly Nur Andriani
       AQ00000581321064
11.    Surat   Tanda    Registrasi         No.       Seumur hidup            Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
       KT00000063676760
12.    Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)          2 Desember 2029           Diterbitkan untuk Fatmawati, S.Farm.
       Kesatu No. 503/043/DPM-PTSP-4/SIPA-
       1/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024,
       yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
       Pintu




                                                          88
Page 115
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                             31 Desember
                   Keterangan
                                                          2024                      2023                      2022
     Jumlah aset lancar                                          330.241                   325.031                   352.725
     Jumlah aset tidak lancar                                    946.333                   973.545                 1.055.362
Jumlah Aset                                                   1.276.574                 1.298.577                  1.408.088
     Jumlah liabilitas jangka pendek                             471.408                   459.110                   378.543
     Jumlah liabilitas jangka panjang                            501.946                   603.242                   720.422
Jumlah Liabilitas                                                973.354                1.062.353                  1.098.964
Jumlah Ekuitas                                                   303.220                   236.224                   309.123


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 September                              31 Desember
                  Keterangan
                                                   2024                    2023              2023                 2022
Penjualan                                             623.011                651.746            831.709              781.607
Laba Kotor                                           163.709                  96.281            154.747              185.536
Laba Bersih Sebelum Pajak                             83.801                 (86.127)          (84.908)               57.188
Laba Bersih Tahun Berjalan                            66.996                 (68.494)          (74.056)               39.484


3.    PT JAYA MANDIRI SUKSES

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada JMS terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada JMS terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Susunan Pengurus dan Pengawas JMS

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No.
2 tanggal 12 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0216277, tanggal 21 Juni 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122178.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 21 Juni 2024, susunan
Direksi JMS terkini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                          :   Haji Arfan Sani
Direktur                                :   Jaditua Manik
Direktur                                :   Ebin Simangunsong
Direktur                                :   Agus Budi Dharma
Direktur                                :   Chendrik Arseni Siregar
Direktur                                :   Erick Halomoan Ambarita




                                                            89
Page 116
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya Mandiri Sukses No. 5 tanggal
2 Januari 2025, dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0016569, tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0005634.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 16 Januari 2025, susunan
Dewan Komisaris JMS terkini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Manuel Markus Gandey

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, JMS telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:

                                                      Masa Berlaku/
 No.            Dokumen Perizinan                                                                   Keterangan
                                                    Pemeriksaan Ulang
                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
 1.    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup          Berlaku pada tanggal             Diterbitkan untuk kegiatan usaha
       dan Kehutanan No. 599 Tahun 2024           ditetapkan dan berakhir      perkebunan buah kelapa sawit dan industri
       tentang Kelayakan Lingkungan Hidup           bersamaan dengan           minyak mentah kelapa sawit dengan lokasi
       Kegiatan Perkebunan dan Pengelolaan         berakhirnya perizinan       usaha di Desa Perian, Kec. Muara Muntai,
       Kelapa Sawit di Desa Perian,              berusaha atau persetujuan        Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov.
       Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten                 pemerintah                         Kalimantan Timur
       Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
       Timur oleh PT Jaya Mandiri Sukses,
       tanggal 27 Mei 2024
 2.    Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan         13 September 2024          Lokasi       :       Aliran Sungai Berlian Estate
       (“SIPA”) No. 503/2.5-10/DPMPTSP/                     s/d                                     dan Guntung/Kolam di Desa
       IX/2024, tanggal 13 September 2024,          12 September 2027                               Cantung Kiri Hilir, Kecamatan
       yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman                                                        Kelumpang Hulu, Kabupaten
       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu                                                             Kotabaru, Provinsi Kalimantan
       Pintu Provinsi Kalimantan Selatan                                                            Selatan

 3.    SIPA No. 503/2.5-7/DPMPTSP/IX/2024,          12 September 2024          Lokasi       :       Danau Pualam Estate,
       tanggal 12 September 2024, yang                      s/d                                     Desa Mantawakan Mulia,
       diterbitkan oleh Dinas Penanaman             11 September 2027                               Kecamatan Mantewe,
       Modal dan Pelayanan Terpadu Satu                                                             Kabupaten Tanah Bumbu,
       Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.                                                           Provinsi Kalimantan Selatan

 4.    Rincian Teknis Penyimpanan Limbah            Berlaku selama JMS         Lokasi                 :    Desa Perian,
       B3 dengan nomor penerimaan No.               melakukan kegiatan                                     Kecamatan Muara
       600.4.13.39/VI/PSLB3.DLH/2024,           operasional sesuai ketentuan                               Muntai, Kabupaten
       tanggal 24 Juni 2024, sebagaimana         perundang-undangan dan                                    Kutai Kartanegara,
       tercantum   dalam     Lampiran  IV         ketentuan dalam Rincian                                  Provinsi Kalimantan
       Keputusan Menteri Lingkungan Hidup                 Teknis.                                          Timur
       dan Kehutanan No. 599/2024.
 5.    Keputusan Menteri Pekerjaan Umum            5 tahun terhitung sejak     Nama             :     Kolam Tampungan
       dan Perumahan Rakyat No. 1444/                ditetapkannya Izin.       Sumber Air             (Kabupaten Kutai
       KPTS/M/2024, tanggal 25 Juni 2024,                                                             Kartanegara)
       tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
       Air yang mencabut Keputusan Menteri                                     Kuota Air        :     33,34 liter/detik atau setara
       Pekerjaan Umum dan Perumahan                                                                   dengan 2.400,48 m3/hari
       Rakyat No. 85/KPTS/M/2023, tanggal                                      Jenis/Tipe       :     Bangunan pengambilan air
       25 Januari 2023, tentang Pemberian                                      Konstruksi             (intake)
       Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.




                                                            90
Page 117
                                                       Masa Berlaku/
No.            Dokumen Perizinan                                                             Keterangan
                                                     Pemeriksaan Ulang
 6.   Keputusan Bupati Kutai Kartanegara             Berlaku selama JMS         Lokasi       :       Desa Perian dan
      No. 05, tanggal 15 Januari 2016, tentang       melakukan kegiatan                              Desa Muara Leka,
      Izin Lingkungan Rencana Usaha dan/         operasional sesuai ketentuan                        Kecamatan Muara
      atau Kegiatan Perluasan Perkebunan          perundang-undangan dan                             Muntai, Kabupaten Kutai
      Kelapa Sawit Seluas +2.296,17 Ha.          ketentuan dalam Keputusan                           Kartanegara, Provinsi
                                                           Bupati.                                   Kalimantan Timur
                                                                                Luas Areal   :       ± 2.296,17 Ha

                           Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagalistrikan
7.    Perizinan       Berusaha      Untuk            Berlaku selama JMS         Jenis            :   Pembangkit Listrik
      Menunjang Kegiatan Usaha No.                    melakukan kegiatan                             Tenaga Biomassa dan
                                                                                Pembangkit
      812001008204300050001         untuk        operasional sesuai ketentuan                        Pembangkit Listrik
      IUPTLS, tanggal 29 Maret 2023, yang          perundang-undangan dan                            Tenaga Diesel
      diterbitkan oleh Pemerintah Republik       ketentuan dalam IUPTLS dan
      Indonesia melalui Lembaga OSS atas          akan ditinjau kembali dalam   Jumlah           :   2 Unit
      nama Kepala DPMPTSP Provinsi                      waktu 5 tahun.          Sifat            :   Utama – Untuk
      Kalimantan Timur.                                                         Penggunaan           kepentingan sendiri
                                                                                Lokasi           :   Desa Perian, Kecamatan
                                                                                Pembangkit           Muara Muntai,
                                                                                                     Kabupaten Kutai
                                                                                                     Kartanegara, Provinsi
                                                                                                     Kalimantan Timur

                                                 Izin dan Dokumen Material
8.    PKKPR No. 29112310216402029,                         3 tahun              Lokasi       :       Desa Batu Kayu, Desa
      tanggal 28 November 2023, atas nama                                                            Muara Leka, Kecamatan
      JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga                                                             Muara Muntai, Desa
      OSS.                                                                                           Lebak Mantan, Desa
                                                                                                     Lebak Cilong, Kecamatan
                                                                                                     Muara Wis, Kelurahan
                                                                                                     Perian, Kabupaten Kutai
                                                                                                     Kartanegara, Provinsi
                                                                                                     Kalimantan Timur
                                                                                Luas         :       146.581.159,42 m²
                                                                                Tanah yang
                                                                                Dimohon

9.    PKKPR No. 13112310216402055,                         3 tahun              Lokasi       :       Desa Kayu Batu,
      tanggal 13 November 2023, atas nama                                                            Kelurahan Kayu Batu,
      JMS, yang diterbitkan oleh Lembaga                                                             Kecamatan Muara
      OSS.                                                                                           Muntai, Kabupaten Kutai
                                                                                                     Kartanegara, Provinsi
                                                                                                     Kalimantan Timur
                                                                                Luas         :       150.826,13 m²
                                                                                Tanah yang
                                                                                Dimohon




                                                             91
Page 118
                                                   Masa Berlaku/
No.           Dokumen Perizinan                                                           Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
10.   IUI, tanggal 30 Desember 2019, yang        Berlaku selama JMS         Lokasi I      :       Desa Perian, Kecamatan
      telah dilakukan perubahan ke-5 pada        melakukan kegiatan                               Muara Muntai,
      tanggal 4 April 2020 atas nama JMS     operasional sesuai ketentuan                         Kabupaten Kutai
      yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.      perundang-undangan dan                              Kartanegara, Provinsi
                                                 ketentuan dalam IUI.                             Kalimantan Timur
                                                                            Lokasi II     :       Desa Batu Lasung, Desa
                                                                                                  Banua Lawas, Desa
                                                                                                  Mankirana dan Desa
                                                                                                  Lalapin, Kecamatan
                                                                                                  Kelumpang Hulu dan
                                                                                                  Kecamatan Hampang,
                                                                                                  Kabupaten Kotabaru,
                                                                                                  Kelurahan Cantung
                                                                                                  Kiri Hilir, Kecamatan
                                                                                                  Kelumpang Hulu,
                                                                                                  Kabupaten Kotabaru,
                                                                                                  Provinsi Kalimantan
                                                                                                  Selatan
                                                                            Lokasi III    :       Desa Karya Bakti,
                                                                                                  Desa Sidomulyo,
                                                                                                  Desa Sepakat, Desa
                                                                                                  Mantewe dan Sari Mulya
                                                                                                  Kecamatan Mantewe,
                                                                                                  Desa Mekar sari,
                                                                                                  Kecamatan Simpang
                                                                                                  Empat, Kelurahan
                                                                                                  Mentawakan Mulia,
                                                                                                  Kecamatan Mantewe,
                                                                                                  Kabupaten Tanah
                                                                                                  Bumbu, Provinsi
                                                                                                  Kalimantan Selatan
                                                                            Lokasi IV     :       Desa Perian, Kelurahan
                                                                                                  Perian, Kecamatan
                                                                                                  Muara Muntai,
                                                                                                  Kabupaten Kutai
                                                                                                  Kartanegara, Provinsi
                                                                                                  Kalimantan Timur

                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
11.   Perizinan      Berusaha        Untuk        16 Oktober 2027           Jenis ISR         :   MO – Mobile Station
      Menunjang Kegiatan Usaha No.
      812001008204300020NAN untuk Izin                                      Jenis Dinas       :   LMS – Land Mobile
      Stasiun Radio (“ISR”) No. 02611050-                                                         Service
      000SU/0620222027,      tanggal    17                                  Nama              :   HT.01-08 BERGERAK
      Oktober 2022, yang diterbitkan oleh                                   Stasiun               SEKITAR KEBUN JMS
      Lembaga OSS.
                                                                            Alamat            :   Desa Lebak Mantan,
                                                                            Stasiun               Kecamatan Muara
                                                                                                  Muntai, Kabupaten
                                                                                                  Kutai Kartanegara,
                                                                                                  Provinsi Kalimantan
                                                                                                  Timur

                           Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perkebunan
12.   Surat Persetujuan Rencana Kerja            Selama 2024-2025           Lokasi        :       Desa Perian, Muara
      Pembukaan dan/atau Pengolahan                                                               Leka, Lebak Mantan,
      Lahan Perkebunan (“RKPPLP”) No.                                                             dan Desa Kayu Batu,
      B-6593/DISBUN/UP-I/500.8/12/2024,                                                           Kecamatan Muara
      tanggal 2 Desember 2024, yang                                                               Muntai, Kabupaten Kutai
      diterbitkan oleh Dinas Perkebunan,                                                          Kartanegara, Provinsi
      Pemerintah      Kabupaten    Kutai                                                          Kalimantan Timur
      Kartanegara, Provinsi Kalimantan
      Timur.                                                                Luas Areal    :       ± 2.822,704 Ha
                                                                            Jenis         :       Kelapa Sawit
                                                                            Tanaman




                                                         92
Page 119
                                                   Masa Berlaku/
 No.              Dokumen Perizinan                                                            Keterangan
                                                 Pemeriksaan Ulang
13.      Surat Persetujuan RKPPLP No. B-6894/             N/A                   Lokasi         :     Desa Perian, Muara
         DISBUN/UP-I/500.8/12/2024, tanggal                                                          Leka, Lebak Mantan,
         2 Desember 2024, yang diterbitkan                                                           dan Desa Kayu Batu,
         oleh Dinas Perkebunan, Pemerintah                                                           Kecamatan Muara
         Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi                                                       Muntai, Kabupaten Kutai
         Kalimantan Timur.                                                                           Kartanegara, Provinsi
                                                                                                     Kalimantan Timur
                                                                                Luas Areal     :     ± 2.531,573 Ha
                                                                                Jenis          :     Kelapa Sawit
                                                                                Tanaman




Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                                31 Desember
                   Keterangan
                                                        2024                      2023                        2022
     Jumlah aset lancar                                        954.294                    354.587                     580.324
     Jumlah aset tidak lancar                              1.025.912                     1.068.438                   1.232.737
Jumlah Aset                                                1.980.206                     1.423.025                   1.813.061
     Jumlah liabilitas jangka pendek                           428.321                    472.195                     541.260
     Jumlah liabilitas jangka panjang                      1.061.100                      595.126                     774.539
Jumlah Liabilitas                                          1.489.421                     1.067.321                   1.315.799
Jumlah Ekuitas                                                 490.785                    355.704                     497.261


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September                                31 Desember
                  Keterangan
                                                 2024                    2023                2023                   2022
Penjualan                                          930.870                 814.321            1.101.623              1.042.602
Laba Kotor                                         321.477                 213.119             390.210                345.266
Laba Bersih Sebelum Pajak                          175.544                (310.813)           (177.476)               162.922
Laba Bersih Tahun Berjalan                         135.081                (241.590)           (142.708)               122.300


4.     PT SURYABUMI TUNGGAL PERKASA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada STP terkait akta pendirian dan
perubahannya, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan
terdapat pada STP terkait susunan pengurus dan pengawas, perizinan, serta ikhtisar data keuangan
penting, yaitu sebagai berikut:

Susunan Pengurus dan Pengawas STP

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8, tanggal 12 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214854, tanggal 18 Juni 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0119327.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Juni 2024, susunan Direksi STP terkini adalah sebagai
berikut:



                                                          93
Page 120
Direksi
Direktur Utama                            :      Haji Arfan Sani
Direktur                                  :      Ebin Simangunsong
Direktur                                  :      Jaditua Manik
Direktur                                  :      Chendrik Arseni Siregar
Direktur                                  :      Erick Halomoan Ambarita

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 11, tanggal 3 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan Idha Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0003935, tanggal 9 Januari 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0001715.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025, susunan Dewan Komisaris STP terkini
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                           :      Manuel Markus Gandey

Perizinan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, STP telah melakukan perpanjangan atas izin yang sudah habis
masa berlakunya dengan rincian sebagai berikut:

                                                        Masa Berlaku/
No.             Dokumen Perizinan                                                                   Keterangan
                                                      Pemeriksaan Ulang
                                        Izin dan Dokumen Material Operasional
 1.   PKKPR untuk Kegiatan Usaha No.                        3 tahun               Lokasi        :     Desa Perian, Kecamatan
      12092310216402031, tanggal 11 Septem-                                                           Muara Muntai,
      ber 2023, yang diterbitkan oleh Lembaga                                                         Kabupaten Kutai
      OSS                                                                                             Kartanegara, Provinsi
                                                                                                      Kalimantan Timur



                                                                                  Luas          :     46.038.001,99 m²
                                                                                  Tanah
                                                                                  yang
                                                                                  Dimohon

                          Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan Hidup
 2.   Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor          Berlaku selama STP melaku-      Lokasi    :       Desa Suka Damai,
      419 Tahun 2007, tanggal 27 Desember         kan kegiatan operasional ses-                     Kecamatan Mantewe,
      2007, tentang Persetujuan UKL dan UPL       uai ketentuan perundang-un-                       Kabupaten Tanah Bumbu,
      Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT Sury-     dangan dan ketentuan dalam                        Provinsi Kalimantan Selatan
      abumi Tunggal Perkasa di Desa Suka Da-       Persetujuan UKL dan UPL.
      mai Kecamatan Mantewe Kabupaten Ta-
      nah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
 3.   SIPA No. 503/2.5-5/DPMPTSP/IX/2024              11 September 2027           Lokasi    :       Waduk Batu Bulan Mill,
      tanggal 12 September 2024 atas nama                                                           Desa Guntung, Kecamatan
      STP, yang diterbitkan oleh Dinas Penana-                                                      Kusan Hulu, Kabupaten
      man Modal dan Pelayanan Terpadu Satu                                                          Tanah Bumbu, Provinsi
      Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Se-                                                      Kalimantan Selatan
      latan.




                                                            94
Page 121
                                                    Masa Berlaku/
No.             Dokumen Perizinan                                                            Keterangan
                                                  Pemeriksaan Ulang
                             Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Stasiun Radio
4.    ISR No. 02654801-000SU/2620232028,            1 Februari 2028        Jenis ISR     :    FB – Base Station
      tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
      oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya
      dan Perangkat Pos dan Informatika, Ke-                               Jenis         :    LMS – Land Mobile
      menterian Komunikasi dan Informatika                                 Dinas              Service
      atas nama STP.

                                                                           Nama          :    BS. Batubulan Mill
                                                                           Stasiun


                                                                           Alamat        :    Desa Guntung,
                                                                           Stasiun            Kecamatan Kelumpang
                                                                                              Hulu, Kabupaten
                                                                                              Kotabaru, Kusan
                                                                                              Hulu, Tanah Bumbu,
                                                                                              Kalimantan Selatan

5.    ISR No. 02654802-000SU/0620232028,            1 Februari 2028        Jenis ISR     :    MO – Mobile Station
      tanggal 2 Februari 2023, yang diterbitkan
      oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya                                 Jenis         :    LMS – Land Mobile
      dan Perangkat Pos dan Informatika, Ke-                               Dinas              Service
      menterian Komunikasi dan Informatika                                 Nama          :    HT.01-02 BERGERAK
      atas nama STP.                                                       Stasiun
                                                                           Alamat        :    Desa Guntung,
                                                                           Stasiun            Kecamatan Kelumpang
                                                                                              Hulu, Kabupaten
                                                                                              Kotabaru, Kusan Hulu,
                                                                                              Tanah Bumbu, Provinsi
                                                                                              Kalimantan Selatan




                                                        95
Page 122
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                           30 September                             31 Desember
                   Keterangan
                                                  2024                      2023                      2022
     Jumlah aset lancar                                  208.071                   224.782                   180.428
     Jumlah aset tidak lancar                            988.953                1.022.744                  1.450.918
 Jumlah Aset                                         1.197.024                  1.247.526                  1.631.346
     Jumlah liabilitas jangka pendek                     666.196                   695.833                   741.784
     Jumlah liabilitas jangka panjang                    279.995                   361.680                   534.078
 Jumlah Liabilitas                                       946.191                1.057.513                  1.275.862
 Jumlah Ekuitas                                          250.833                   190.013                   355.484


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                              31 Desember
                  Keterangan
                                           2024                    2023              2023                 2022
 Penjualan                                    863.573                741.497          1.080.058            1.031.440
 Laba Kotor                                   160.146                122.497            209.566              114.372
 Laba Bersih Sebelum Pajak                     80.169               (232.291)         (219.264)                  5.043
 Laba Bersih Tahun Berjalan                    60.820               (183.077)         (166.056)                  (205)




I.    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
      PERUSAHAAN ANAK

Perseroan didirikan pada tanggal 6 November 2000. Pada tanggal 27 Oktober 2009, saham Perseroan
telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (IDX) dengan kode saham BWPT. Sesuai
dengan anggaran dasar perseroan Pasal 3 dijelaskan bahwa perseroan memiliki maksud dan tujuan
dalam bidang industri dan pertanian, dengan melaksanakan kegiatan usaha antara lain (1) memproduksi
minyak kelapa sawit (crude palm oil/ ”CPO”) dan inti sawit (palm kernel oil/ ”PK”) (2) memasarkan hasil
industri CPO dan PK (3) melaksanakan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan.

1.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan profil usia
perkebunan yang menarik. Per tanggal 30 September 2024, seluruh tanaman perseroan merupakan
tanaman menghasilkan dengan rata-rata usia tanaman sekitar 17 tahun dan sebagian besar tanaman
kelapa sawit Perseroan dalam usia prima untuk menghasilkan produksi yang optimum pada beberapa
tahun ke depan. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah mengembangkan, membudidayakan dan
memanen TBS dari tanaman kelapa sawit serta mengekstraksi CPO dan PK.




                                                    96
Page 123
Per tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki dua puluh empat anak usaha perkebunan kelapa
sawit yang memiliki hak atas tanah dengan total luas area sekitar 87.000 hektar. Lokasi perkebunan
Perseroan tersebar pada 6 provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Timur tertanam sekitar 24%,
Kalimantan Selatan tertanam sekitar 26%, Kalimantan Tengah tertanam sekitar 31%, Kalimantan Barat
tertanam sekitar 4%, Sumatera Barat tertanam sekitar 2% dan Papua tertanam sekitar 13%.

Perkebunan Perseroan memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena sebagian besar kebun merupakan
satu hamparan sawit yang menyatu sehingga menjadi keunggulan kompetitif Perseroan.

Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas berupa 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas pengolahan TBS
sebesar 370 ton per jam atau sekitar 2.220.000 ton per tahun, 4 bulking dan tangki penyimpanan CPO
dengan kapasitas total sebesar 94.000 ton.

Dalam rangka mengoptimalisasi sumber daya, Perseroan memanfaatkan sisa hasil pengolahan pabrik
kelapa sawit dan/atau produk turunannya menjadi sumber energi terbarukan menggunakan limbah
hasil pengolahan.

Produk Perseroan

Produk utama Perseroan adalah TBS, CPO dan PK yang mana sebagian dari produk Perseroan
tersebut telah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga dapat ditelusuri
sumber pasokan (traceability) serta dalam proses usahanya Perseroan telah memperhatikan praktik
agronomi yang berkelanjutan (sustainable). Pada tahun 2024, Perseroan berhasil mencapai peringkat
ke-23 global dan peringkat ke-4 perusahaan sawit dengan skor 81,4% dalam penilaian Sustainability
Policy Transparency Toolkit (SPOTT) dari total 100 produsen, pengolah dan pedagang minyak.

Selain itu, Perseroan juga berhasil memperoleh sertifikasi RSPO dan Indonesia Sustainable Palm Oil
(ISPO) yang keduanya berlaku sampai tahun 2028. Seluas 75% dari keseluruhan area perkebunan dan
86% dari total pabrik kelapa sawit telah memperoleh sertifikasi, dengan rincian 3 dari 7 pabrik kelapa
sawit dan 37 ribu Ha luas area tanam Perseroan telah bersertifikasi RSPO. Selain itu, 6 dari 7 pabrik
kelapa sawit dan 64 ribu Ha luas area tanam Perseroan telah bersertifikasi ISPO.



                                                 97
Page 124
Guna memastikan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, pabrik pengolahan kelapa
sawit harus memahami dan memastikan tingkat ketertelusuran dalam rantai pasokan kelapa sawit.

Perseroan mendorong keterlibatan pemasok dalam menjunjung prinsip keberlanjutan melalui seleksi
pemasok yang telah memenuhi kriteria sosial dan lingkungan, diantaranya petani mitra, pemasok
ketenagakerjaan, pemasok barang, dan jasa kontraktor. Seluruh pemasok diwajibkan untuk menyetujui
dan sepenuhnya berkomitmen terhadap kebijakan keberlanjutan Perseroan, untuk menerapkan
persyaratan dan komitmen yang tercantum dalam kebijakan keberlanjutan Perseroan tersebut, dan
setiap perubahan dikomunikasikan kepada semua pemasok.

Dalam menyeleksi kebutuhan pemasok, Perseroan juga memberlakukan peraturan agar pihak pemasok
mengantongi izin ketenagakerjaan dari Disnaker setempat, yaitu Disnaker regional Kalimantan dan
Papua.

Beberapa kriteria utama yang menjadi pertimbangan Perseroan dalam pemilihan pemasok diantaranya:
• Sumber TBS pemasok tidak berasal dari lahan yang berada di kawasan hutan;
• Sumber TBS pemasok berasal dari lahan yang legal dan bukan merupakan hasil pencurian;
• Pemasok tidak melakukan pembukaan hutan atau lahan gambut;
• Pemasok bersedia untuk mematuhi dan mengimplementasikan kebijakan keberlanjutan Perseroan.

Perseroan juga bekerja sama dengan mitra rantai pasok untuk memastikan ketertelusuran dan
transparansi lokasi lahan dalam praktik mereka untuk menciptakan rantai nilai yang lebih berkelanjutan.
Perseroan tidak menerima pengadaan bahan mentah dari sumber ilegal.


Proses Produksi




Proses produksi dimulai dengan pemanenan TBS yang sudah siap di panen. Setelah itu TBS dipindahkan
ke pabrik pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi agar TBS menjadi lunak
dan longgar kelekatan buahnya dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk
menjalani tahap pemisahan dalam drum baja yang berputar untuk memisahkan buah dari tandan.

Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal
sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji
buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang
diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan



                                                  98
Page 125
sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.

Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Setelah
itu minyak disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang
diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki
penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.

2.   KAPASITAS HASIL PRODUKSI

Kapasitas hasil produksi Perseroan sejak 30 September 2024 hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

     Pabrik Kelapa Sawit           Lokasi                Kapasitas          Kapasitas per Tahun (MT)
           PKS 1              Kalimantan Selatan         70 MT/ Jam                 420.000
           PKS 2              Kalimantan Selatan         45 MT/ Jam                 270.000
           PKS 3              Kalimantan Timur           60 MT/ Jam                 360.000
           PKS 4              Kalimantan Tengah          30 MT/ Jam                 180.000
           PKS 5              Kalimantan Tengah          60 MT/ Jam                 360.000
           PKS 6              Kalimantan Tengah          60 MT/ Jam                 360.000
           PKS 7                    Papua                45 MT/ Jam                 270.000
            Total                                       370 MT/ Jam                2.220.000


Terhitung sejak 30 September 2024, Perseroan memiliki 7 (tujuh) PKS dengan total kapasitas sebesar
2,2 juta MT per tahun. Dengan profil tanaman yang berada dalam usia prima dimana produksi
diperkirakan akan terus tumbuh dalam beberapa tahun ke depan, maka Perseroan juga memiliki
rencana pengembangan untuk peningkatan kapasitas PKS hingga 75 MT/ Jam dalam rencana bisnis 5
tahun ke depan.

Saat ini Perseroan sedang dalam proses konstruksi untuk pengembangan kapasitas PKS sebesar 30
MT/ Jam untuk Pabrik yang berlokasi di Kalimantan Timur sehingga kapasitas PKS tersebut di tahun
depan menjadi sebesar 90 MT/ Jam. Selanjutnya untuk tahun 2025, Perseroan juga menargetkan untuk
membangun PKS baru yang berlokasi di Kalimantan Timur dengan kapasitas sebesar 45 MT/ Jam.

Rencana pengembangan kapasitas PKS ini, merupakan salah satu strategi perusahaan untuk
melanjutkan pertumbuhan double digit pada periode di masa yang akan datang. Dengan bertambahnya
kapasitas produksi, maka omset usaha Perseroan akan semakin meningkat sehingga berdampak pada
penguatan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.

3.   PERSAINGAN DALAM INDUSTRI

Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri
perkebunan kelapa sawit Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah,
perusahaan perkebunan swasta yang tergabung dalam grup besar yang sudah go public di pasar modal
dan juga perusahaan independen dan petani kecil.




                                                   99
Page 126
Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil CPO di
Indonesia:
                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                              Pendapatan
 Nomor                                Nama Perusahaan
                                                                         per 30 September 2024
     1     PT Astra Agro Lestari Tbk                                          16.286.992
     2     PT Dharma Satya Nusantara Tbk                                       7.171.925
     3     PT Triputra Agro Persada Tbk                                        6.242.383
     4     PT Sampoerna Agro Lestari Tbk                                       3.485.488
     5     PT Sumber Tani Agung Resources Tbk                                  4.419.772
     6     PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk              2.924.351

Sumber: Laporan keuangan perusahaan


Dalam industri sawit saat ini, tingkat persaingan diantara para pemain CPO sangat rendah atau hampir
tidak ada dikarenakan jumlah permintaan CPO terus meningkat sementara jumlah pasokan CPO
diperkirakan stagnan sehingga terjadi defisit supply. Hal ini terjadi karena adanya peningkatan jumlah
penduduk negara-negara konsumen CPO (seperti India, Pakistan, Cina dan Indonesia) sehingga
mendorong peningkatan pada kebutuhan bahan pangan, energi keberlanjutan dan kebutuhan harian.

Perseroan memandang bahwa persaingan yang ada saat ini adalah persaingan dari produsen minyak
nabati lainnya (yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak
kacang kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari
minyak kelapa sawit.

Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodiesel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk
penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah minyak nabati yang terbaik untuk mengisi
kekurang pasokan untuk makanan tersebut.

4.   KEGIATAN PEMASARAN

Kunci keberhasilan dalam pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah menjalin kerjasama jangka
panjang dengan pelanggan. Perseroan memiliki kontrak kerjasama jangka panjang dengan pemain CPO
ternama di Indonesia. Kerjasama tersebut terjalin karena kepuasan pelanggan atas kualitas produk
dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi komitmen pasokan kepada sesuai dengan kontrak yang
disepakati.

Pengiriman CPO dan PK kepada pelanggan di Kalimantan dan Papua umumnya dilakukan melalui
jalur laut. Perseroan selalu mencari upaya yang paling efektif dan efisien untuk moda pengiriman dan
memastikan ketersediaan kapal sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan pelanggan.

Untuk memastikan kegiatan pemasaran berjalan dengan lancar, Perseroan didukung oleh tim
pemasaran yang memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya serta kinerja mereka dievaluasi
secara berkala agar target yang ditetapkan Perseroan dapat tercapai. Di samping itu, Perseroan terus
mencari alternatif jalur distribusi yang efisien untuk berbagai produknya.

Perseroan memiliki tim khusus (fleet management) yang bertanggung jawab mengatur dan memastikan
ketersediaan truk untuk menunjang proses pengiriman TBS dari kebun ke pabrik sehingga dapat
menjamin ketersediaan produk yang akan dijual tepat waktu. Selain itu, Perseroan juga secara aktif
melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk melakukan pengawasan terhadap level debit air
di sekitar kebun dan pabrik.

Dalam rangka meningkatkan omset Perseroan juga memiliki tim khusus yang menangani aktivitas
trading CPO. Kegiatan trading yang dimaksud bertujuan untuk memanfaatkan peluang bisnis yang
tersedia di pasar sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading tersebut.



                                                        100
Page 127
5.   PROSPEK USAHA

Kondisi Makroekonomi

Pada tahun 2024, perekonomian dunia mengalami tantangan yang menyebabkan perlambatan pada
beberapa negara. Namun, Indonesia masih tetap berada pada jalur yang kuat dengan pertumbuhan
ekonomi tercatat sebesar 4,95% pada triwulan-III tahun 2024. Sedangkan, angka inflasi terkontrol di
angka 1,55% yang disebabkan oleh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga-harga barang dalam
kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi. Salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2024
adalah ekspor non-migas, yang dimana salah satunya termasuk ekspor minyak nabati. Per triwulan-
III tahun 2024, minyak nabati berhasil diekspor sebesar US$14,43 milyar dari total ekspor non-migas
sebesar US$181,14 miliar.

Demand minyak sawit yang Terus Meningkat

Konsumsi minyak sawit masih menjadi peringkat pertama pada tanggal 30 Juni 2024.




                                     Sumber: Oil World 2024

Disamping itu, terjadi pertumbuhan penduduk pada negara - negara konsumen terbesar CPO dunia,
yaitu India, Cina, Pakistan dan Indonesia. Hal ini mendorong peningkatan pada konsumsi bahan
pangan, energi dan kebutuhan sehari-hari.

                 Grafik Pertumbuhan Penduduk Negara Konsumen Terbesar CPO




                                       Sumber: World Bank



                                               101
Page 128
Dari sisi export minyak nabati pada grafik dibawah, dapat dilihat bahwa ekspor minyak sawit adalah
yang tertinggi dibandingkan dengan minyak nabati lainnya.

          Ekspor Minyak Nabati Dunia                          Konsumsi Biofuel Dunia




               Sumber: Oil World                                 Sumber: Statista

Konsumsi biofuel dunia juga terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2024, konsumsi
biofuel sebesar 204 juta ton dan diperkirakan mencapai 225 juta ton pada tahun 2030.

Sejak berakhirnya pandemi COVID-19 pada akhir tahun 2021, dari tahun 2022 hingga saat ini prospek
usaha sawit cukup baik dimana harga CPO stabil dan cukup tinggi. Konsumsi akan terus meningkat
yang disebabkan peningkatan konsumsi biodiesel, oleochemical dan makanan.

Supply yang Terus Menurun

Terjadi penurunan supply minyak sawit yang dikarenakan turunnya produktivitas di Indonesia dan
Malaysia sebagai 2 produsen CPO terbesar yang mendominasi 84% produksi CPO dunia. Hal ini
dikarenakan: tidak berjalannya program replanting (30% perkebunan kelapa sawit di Malaysia telah
berusia 19 tahun), penanaman baru sangat lambat, kekurangan tenaga kerja, peningkatan biaya
produksi serta tantangan keberlanjutan dan sertifikasi.

    Penurunan Produktivitas CPO yield/hektar         Produksi Negara Penghasil Sawit Stagnan




               Sumber: Oil World                                Sumber: Oil World


Produksi tahun 2023 meningkat hanya karena harga CPO yang tinggi mendorong industri untuk
meningkatkan produktivitas tanaman yang ada saat ini.




                                               102
Page 129
                                              Produksi CPO Global

                                      Production (mn Ton)                           Yield (T/ha)
          Negara
                         2025F        2024F         2023      2022       2025F     2024F       2023       2022
 Indonesia                       49        48,2       48,43    46,82        3,37      3,36         3,42    3,36
 Malaysia                   19,3          18,96       18,55    18,45        3,82      3,75         3,64    3,59
 Thailand                   3,30           3,20        3,31       3,24      3,08      3,05         3,21    3,27
 Amerika (C & S)            6,32           5,98        5,95       5,65      3,36      3,27         3,40    3,35
 Afrika                     3,84           3,67        3,58       3,47      1,96      1,92         1,93    1,93
 Negara lain                1,90           1,81        1,77       1,79      2,35      2,32         2,33    2,49
 Total Global              83,66          81,82       81,59    79,42        3,30      3,27         3,31    3,27
Sumber: Oil World 2024


Produksi sawit di Indonesia diperkirakan akan menurun setelah tahun 2023 dikarenakan usia tanaman
sawit yang semakin tua dan Indonesia dihadapkan pada moratorium pembukaan lahan baru sawit dan
peremajaan sawit rakyat yang tidak berjalan dengan lancar.

                                      Kondisi Perkebunan di Indonesia




                                                  Sumber: GAPKI

Berdasarkan data GAPKI tahun 2024 bahwa 50% dari total tanaman kelapa sawit saat ini telah memasuki
usia tidak produktif (declining stage), sementara program smallholder’s replanting yang digiatkan oleh
pemerintah tidak berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga terjadi defisit supply. Dengan
permintaan produk CPO yang terus meningkat sedangkan supply yang terus menurun, maka perseroan
cukup optimis bahwa prospek harga untuk produk CPO kedepannya akan stabil tinggi.




                                                       103
Page 130
                                Program Replanting Sangat Lambat




                                         Sumber: GAPKI

Per Desember 2024, harga CPO spot melambung ke harga 1.159 USD/MT dibandingkan dengan harga
810 USD/MT pada awal tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Perkiraan penurunan hasil produksi FFB karena usia perkebunan kelapa sawit di Malaysia dan
    Indonesia sudah tua;
2. Dampak dari perubahan iklim seperti fenomena cuaca El-Nino dan La-Nina yang berpengaruh pada
    produktivitas kelapa sawit dunia termasuk di Indonesia maupun Malaysia;
3. Jumlah produksi dari minyak nabati selain CPO, seperti minyak kedelai, minyak canola (rapeseed),
    minyak jagung, minyak bunga matahari dan lainnya cenderung stagnan;
4. Jumlah penduduk yang diprediksi terus meningkat akan berdampak pada peningkatan permintaan
    CPO untuk konsumsi bahan makanan dan energi;
5. Implementasi Biodiesel pada beberapa negara di Dunia seperti B35 di Indonesia (Target B40 pada
    tahun 2025), B20 di Malaysia, B5 di India (target B20 pada tahun 2025), B13 di Brazil, B10 di
    Argentina akan semakin menambah jumlah permintaan CPO dunia; dan
6. Potensi eskalasi harga minyak mentah akibat ketegangan geopolitik yang berkelanjutan di Eropa
    dan Timur Tengah.

Secara keseluruhan, jumlah produksi CPO Indonesia per Oktober 2024 mencapai sekitar 43,7 juta
ton. Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) memperkirakan bahwa produksi
minyak kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia, kontributor utama pasar global, akan mencapai
sekitar 70 juta ton mulai dari tahun 2024. Permintaan sektor hulu terhadap CPO diproyeksikan akan
terus meningkat, didorong oleh permintaan konsumsi yang meningkat, minat yang meningkat dalam
pengolahan CPO menjadi minyak goreng, biofuel, energi, dan aplikasi oleokimia. Pemanfaatan
yang semakin luas dari biofuel sebagai pengganti yang layak untuk minyak bumi dianggap sebagai
pendekatan yang bertanggung jawab secara lingkungan terhadap konsumsi bahan bakar.




                                               104
Page 131
                                Penggunaan Minyak Sawit di Indonesia




                                             Sumber: GAPKI

Keunggulan Kompetitif Perseroan

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif di dalam industri, diantaranya sebagai berikut:
•   Jumlah lahan tertanam mencapai 87.022 hektar dan seluruhnya merupakan tanaman menghasilkan.
•   Tanaman kelapa sawit berada pada usia prima yaitu sekitar 17 tahun.
•   Perkebunan terletak di lokasi yang strategis dan terintegrasi antara kebun, pabrik kelapa sawit, tangki
    penyimpanan dan pelabuhan. Areal perkebunan di Kalimantan Timur terletak dekat dengan Sungai
    Mahakam dan Kutai Kartanegara, perkebunan di Kalimantan Tengah terletak dekat dengan Sungai
    Kumai, kota Pangkalan Bun dan Palangkaraya, perkebunan di Kalimantan Selatan terletak dekat
    dengan Sungai Tanah Merah dan kota Batulicin, sedangkan perkebunan di Papua terletak dekat
    dengan pelabuhan dan kota Jayapura. Hal ini memudahkan dalam hal distribusi produk kepada
    pelanggan dan memiliki potensi titik penjualan di bulking Perseroan.
•   Sebagian besar kebun terletak pada satu hamparan luas sehingga lebih efektif dan efisien dalam
    pengelolaannya.
•   Tingkat rendemen CPO mencapai 23 - 24% dan rendemen PK mencapai 4 - 5 %.
•   Perseroan berkomitmen dalam hal keberlanjutan, perkebunan dan PKS Perseroan sudah memperoleh
    3 sertifikat RSPO dan 8 sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
•   Perseroan masih memiliki potensi lahan dalam HGU untuk memperluas areal perkebunan.
•   Perseroan memiliki dukungan dan komitmen dari manajemen yang profesional dengan pengalaman
    yang luas di industri perkebunan kelapa sawit.

Kebijakan Riset dan Pengembangan Perseroan

Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, praktik agronomi yang baik serta
mengimplementasikan mekanisasi dan digitalisasi yang terintegrasi pada seluruh kegiatan operasional
Perseroan.

Perseroan terus melakukan penelitian pada seluruh aktivitas perkebunan, termasuk optimalisasi
penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan herbisida serta upaya pengendalian hama dan
penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan
sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya
secara rutin dan berkesinambungan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan antara lain memeriksa kecukupan nutrisi mineral tanaman,
perlindungan tanaman, peningkatan pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO (POME). Kecukupan
nutrisi mineral hal yang sangat penting. Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen untuk
mempelajari dampak dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit.
Tujuan dari eksperimen lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif
untuk setiap jenis tanah serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.




                                                   105
Page 132
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode
paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari
tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan
terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung
hantu, untuk mengendalikan hama.

Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai suplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber
nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada
lahan perkebunan.

Disamping itu Perseroan juga memiliki kerjasama Build, Operate and Transfer (BOT) dengan rekan
berpengalaman di bidang energi untuk memanfaatkan POME menjadi energi terbarukan.

Ketergantungan Perseroan Terhadap Kontrak Industrial, Komersial, atau Keuangan

Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, ataupun keuangan.




                                                106
Page 133
VIII. PERPAJAKAN

Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari:

a.   jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi, untuk bunga dari Obligasi dengan kupon;
b.   selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan, untuk diskonto dari Obligasi dengan kupon;
c.   selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari
     Obligasi tanpa bunga;
d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto
     negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
     bunga Obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak berbentuk:

1.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2.   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
     No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas
   bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan
   dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk
   sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam butir 2.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif
pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B. Bunga
Obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi dengan
kupon dan diskonto Obligasi tanpa bunga.




                                                 107
Page 134
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                               108
Page 135
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun
2025 sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar
rupiah) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah) dijamin
dengan kesanggupan terbaik (best effort).

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                       Seri A             Seri B                             Persen-
            Keterangan                                                    Jumlah (Rp)
                                        (Rp)               (Rp)                              tase (%)
Penjamin Pelaksana Emisi:
   PT Indo Premier Sekuritas           2.900.000.000      1.100.000.000      4.000.000.000     14,81%
   PT KB Valbury Sekuritas            18.600.000.000      4.400.000.000     23.000.000.000     85,19%
Jumlah                                21.500.000.000      5.500.000.000     27.000.000.000       100%


Sisa dari yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi.




                                                 109
Page 136
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:


Konsultan Hukum          :   AGI Legal
                             Sequis Tower, Level 26
                             Jl. Jend. Sudirman Kav.71
                             SCBD Lot 11B
                             Jakarta 12190


                             Rekan yang ditunjuk     :   Giffy Pardede
                             No. STTD                :   STTD.KH-517/PM.021/2023         tanggal
                                                         12 Desember 2023
                             Pedoman Kerja           :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
                                                         Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/
                                                         VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                                         Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                                         Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                                         diubah dengan Keputusan HKHPM
                                                         No. Kep.03/HKHPM/Xl/2021 tanggal
                                                         10 November 2021 tentang Perubahan
                                                         Keputusan HKHPM No. Kep.02/
                                                         HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
                                                         2018 tentang Standar Profesi Himpunan
                                                         Konsultan Hukum Pasar Modal.
                             Nomor         Anggota :     202239
                             Asosiasi
                             Surat Penunjukan        :   Surat No. 004/IR/EHP/XI/2024, tanggal
                                                         20 November 2024, perihal Penyediaan
                                                         Jasa Konsultan Hukum Sehubungan
                                                         dengan Rencana Penawaran Umum
                                                         Berkelanjutan I Tahap II


Tugas Pokok              :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                             yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                             Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                             sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
                             penelitian dimana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari
                             segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
                             diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
                             yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                             Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
                             adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
                             yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat              :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                             T Tower Lt. 17
                             JL Gatot Subroto No. 93
                             Kel. Pancoran, Kec. Pancoran

                             Jakarta Selatan 12780




                                             110
Page 137
                  No. STTD                :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal
                                              4 Januari 2016
                  Pedoman Kerja           :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM dan
                                              Pedoman Operasional Wali Amanat,
                                              Mewakili     kepentingan    pemegang
                                              Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                              pengadilan mengenai pelaksanaan
                                              hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                                              dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
                                              memperhatikan      ketentuan-ketentuan
                                              yang tercantum dalam Perjanjian
                                              Perwaliamanatan      serta   peraturan
                                              perundang-undangan yang berlaku
                  Surat Penunjukan        :   Surat    No.    154/BOD/EHP/XII/2024
                                              perihal Penunjukan Wali Amanat


Tugas Pokok   :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
                  luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
                  dengan hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                  Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
                  bidang Pasar Modal.

Notaris       :   Vita Cahyojati, SH, M.Hum
                  Jl. Jati Padang V Nomor 17 C Kelurahan Jati Padang,
                  Kecamatan Pasar Minggu,
                  Jakarta Selatan 12540


                  No. STTD                :   STTD.N-193/PJ1/PM.021/2024 tanggal
                                              25 April 2024
                  Keanggotaan Asosiasi    :   1685719770624
                  Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
                                              tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                              Ikatan Notaris Indonesia
                  Surat Penunjukan        :   Surat No. 001/LGL-EHP/I/2025, tang-
                                              gal 3 Januari 2025, perihal Penunju-
                                              kan Kantor Notaris Vita Cahyojati, S.H,
                                              M.Hum, Dalam Rangka Penerbitan Ob-
                                              ligasi Berkelanjutan I EHP Tahap II


Tugas Pokok   :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                  Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                   a. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran
                      Umum.
                   b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
                      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
                      Obligasi.
                   c. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham antara Perseroan
                      dan Biro Administrasi Efek.




                                  111
Page 138
Lembaga Pemeringkat   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                          Equity Tower 30th Floor
                          Sudirman Central Business District Lot.9
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                          Jakarta 12190


                          Pedoman Kerja         :   POJK No.24/POJK.04/2024 tentang
                                                    Pedoman      Kegiatan Perusahaan
                                                    Pemeringkat Efek
                          Surat Penunjukan      :   203/FIN-EHP/JKT/XII/2023      Tanggal
                                                    7 Desember 2023 dan revisi surat 135/
                                                    FIN-EHP/JKT/III/2024 Tanggal 28 Maret
                                                    2024


Tugas Pokok           :   Melakukan pemeringkatan efek dalam rangka Penawaran Umum
                          Berkelanjutan Obligasi.

SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TURUT SERTA DALAM
PENAWARAN UMUM INI, MENYATAKAN DENGAN TEGAS TIDAK TERAFILIASI DENGAN
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA
BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALIAMANAT.




                                          112
Page 139
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank BJB”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.

Bank BJB dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan Bank BJB.

Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 0359/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari
2025, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat
dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 0358/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 0357/TRE-KWA/2025 tanggal 21 Januari 2025, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.

1)   Riwayat Singkat

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan
nasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis
(De Eerste Nederlandsche Indische Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial
pada tanggal 20 Mei 1961.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No.
152 tanggal 21 Maret 1961 dan No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya Pembangunan Daerah
Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya,
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan
Peraturan Daerah No. 11 tahun 1995.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992,
Bank memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi
Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan
Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H., M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September
2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten berdasarkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. W8-02673 HT.01.04-
TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29 November
2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.




                                                113
Page 140
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana
Perubahan Logo Bank, serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010
tentang Perubahan Logo dan Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka
pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah
menjadi “Bank BJB”.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15
April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.
AH.01.02.TAHUN 2023, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 53 tanggal 19 September 2023 yang
telah diterima serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data perseroan tertanggal 22 September 2023 nomor : AHU-AH.01.09-0166302.

2)   Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 05 tanggal 04 April 2023 yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat keputusannya nomor : AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023, struktur permodalan dan
Susunan Pemegang Saham bank bjb adalah sebagai berikut:

                                                                         Jenis Seri B           Jumlah Saham        %
                                           Jenis Seri A
                                                                  Nilai nominal Rp250 per        Kelas A & B      Jumlah
                                  Nilai nominal Rp250 per saham
                                                                           saham                                   Saham
           Keterangan                                                             Jumlah
                                                     Jumlah
                                     Jumlah                         Jumlah        Nominal
                                                     Nominal
                                     Saham                          Saham         (jutaan
                                                   (jutaan Rp)
                                                                                    Rp)
Modal Dasar                       9.600.000.000       2.400.000   6.400.000.000   1.600.000      16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
1.   Pemerintah Provinsi Jawa     3.756.415.785         939.104    296.756.810      74.189        4.053.172.595     38,52
     Barat
2.   Pemerintah Kota & Kab. se-
     Jawa Barat
     Kota Bandung                   116.000.006          29.000      8.048.569       2.012          124.048.575      1,18
     Kota Cirebon                    17.837.704           4.459      1.237.655         309           19.075.359      0,18
     Kota Sukabumi                   38.545.063           9.636      2.674.412         669           41.219.475      0,39
     Kota Bekasi                     62.493.022          15.623      4.336.029       1.084           66.829.051      0,64
     Kota Bogor                      46.737.809          11.684      3.242.866         811           49.980.675      0,48
     Kota Cimahi                    104.000.000          26.000      7.215.958       1.804          111.215.958      1,06
     Kota Depok                      93.777.672          23.444               -             -        93.777.672      0,89
     Kota Tasikmalaya                62.810.189          15.703      4.428.044       1.107           67.238.233      0,64
     Kota Banjar                     41.000.000          10.250      2.878.228         720           43.878.228      0,42
     Kabupaten Bandung              712.485.914         178.121     49.435.275      12.359          761.921.189      7,24
     Kabupaten Cirebon               56.121.123          14.030      3.893.920         973           60.015.043      0,57
     Kabupaten Karawang              56.863.937          14.216       9.841.711      2.460           66.705.648      0,63
     Kabupaten Ciamis                32.721.097           8.180      4.059.040       1.015           36.780.137      0,35
     Kabupaten Tasikmalaya          130.953.800          32.738      9.963.099       2.491          140.916.899      1,34
     Kabupaten Sukabumi              86.889.260          21.722      6.028.743       1.507           92.918.003      0,88




                                                           114
Page 141
                                                                            Jenis Seri B           Jumlah Saham        %
                                           Jenis Seri A
                                                                     Nilai nominal Rp250 per        Kelas A & B      Jumlah
                                  Nilai nominal Rp250 per saham
                                                                              saham                                   Saham
              Keterangan                                                             Jumlah
                                                     Jumlah
                                     Jumlah                            Jumlah        Nominal
                                                     Nominal
                                     Saham                             Saham         (jutaan
                                                   (jutaan Rp)
                                                                                       Rp)
     Kabupaten Subang                44.937.610          11.234                  -             -        44.937.610      0,43
     Kabupaten Indramayu             87.986.270          21.997         7.380.073       1.845           95.366.343      0,91
     Kabupaten Bekasi                73.550.504          18.388         5.103.243       1.276           78.653.747      0,75
     Kabupaten Sumedang              46.052.684          11.513         3.195.329         799           49.248.013      0,47
     Kabupaten Bogor                202.523.232          50.631        14.051.915       3.513          216.575.147      2,06
     Kabupaten Cianjur              102.416.760          25.604                  -             -       102.416.760      0,97
     Kabupaten Kuningan              28.797.110           7.199         1.845.018         461           30.642.128      0,29
     Kabupaten Majalengka            35.462.669           8.866         7.380.073       1.845           42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                 26.366.698           6.592         4.428.044       1.107           30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta            51.219.171          12.805         5.904.059       1.476           57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat          5.263.157           1.316         7.380.073       1.845           12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                    -                  -      2.656.826         664            2.656.826      0,03
3.   Pemerintah Provinsi Banten     520.589.856         130.147                  -             -       520.589.856      4,95
4.   Pemerintah Kota & Kab. se-
     Banten
     Kota Tangerang                 125.117.942          31.279         8.681.210       2.170          133.799.152      1,27
     Kota Cilegon                    60.631.578          15.158         4.059.041       1.015           64.690.619      0,61
     Kota Tangerang Selatan                   -                  -      7.380.073       1.845            7.380.073      0,07
     Kota Serang                              -                  -      7.380.073       1.845            7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang               151.092.304          37.773        10.332.103       2.583          161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang            289.306.189          72.327        20.073.282       5.018          309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak                 37.586.022           9.397         2.607.876         652           40.193.898      0,38
     Kabupaten Pandeglang           110.162.524          27.541                  -             -       110.162.524      1,05
5.   Publik                                   -                  -   2.572.850.355    643.213        2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan      7.414.714.661       1.853.677      3.106.729.025    776.682       10.521.443.686    100,00
   Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel       2.185.285.339         546.323      3.293.270.975    823.318        5.478.556.314     34,24


3)   Pengurus Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 02 April 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)                              :      Taswin Zakaria
Komisaris                                                 :      Mohammad Taufiq Budi Santoso
Komisaris                                                 :      Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                                 :      Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                      :      Diding Sakri
Komisaris Independen                                      :      Hilman Purakusumah




                                                           115
Page 142
Dewan Direksi
Direktur Utama                                 :   Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan                             :   Cecep Trisna
Direktur Keuangan                              :   Hana Dartiwan
Direktur IT, dan Transaction Banking           :   Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel                    :   Yusuf Saadudin
Direktur Operasional                           :   Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM                    :   Nancy Adistyasari

4)   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No 05 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
    sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada
    Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
    cek, atau sarana lainnya.
1. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
2. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
4. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
5. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
6. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
7. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
8. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
9. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
10. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).




                                               116
Page 143
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Juli 2023,
bank bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. bank bjb adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5)   Tugas Utama Wali Amanat

Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban
Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung
jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
    Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Emiten;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.


6)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
     -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
         sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
     -   izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
     -   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
         telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
     -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan;
     -   timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
         Amanat;


                                                117
Page 144
        -   timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
            Wali Amanat;
        -   atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10
            Perjanjian Perwaliamanatan; atau
        -   atas permintaan Wali Amanat atau dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena karena
            Perseroan tidak membayar Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
            Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
            tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan setelah Perseroan memberikan
            tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii.    Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
        -   Obligasi telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal
            jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
            kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
        -   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
            tempo ; atau
        -   setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)      Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb periode 30 September 2024 dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 September                     31 Desember
 KETERANGAN
                                                               2024*                  2023                   2022
 Total Aset                                                    210.035.261            188.295.488            181.241.291
 Total Liabilitas                                              183.818.762            163.579.102            158.120.881
 Total Dana Syirkah Temporer                                     9.058.413              9.267.368              8.374.424
 Total Ekuitas                                                  17.158.086             15.449.018             14.745.986

*) tidak diaudit


Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                     Untuk periode 9 (sembilan)
                                                                                        Untuk tahun yang berakhir
                                                     bulan yang berakhir pada
 KETERANGAN                                                                             pada tanggal 31 Desember
                                                       tanggal 30 September
                                                       2024*            2023*                2023              2022
 Pendapatan Bunga dan
       Syariah Neto                                    11.622.156      10.509.056            7.063.622         8.407.978
 Pendapatan Operasional Lainnya                         1.603.648       1.379.172            1.922.255         1.639.688
 Beban Operasional Lainnya                             (4.973.919)     (4.877.236)        (6.837.152)         (7.198.808)
 Laba Operasional                                       1.471.911       1.735.674            2.148.725         2.848.858
 Beban Non-Operasional - Neto                                  734         (11.453)           (22.358)           (13.240)
 Laba Sebelum Pajak                                     1.472.645       1.724.221            2.126.367         2.835.618
 Laba Tahun Berjalan                                    1.221.867       1.416.897            1.681.177         2.245.282
 Total Laba Komprehensif
       Periode/Tahun Berjalan                           1.590.131       1.370.105            1.806.591         1.782.022




                                                      118
Page 145
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                               Untuk periode 9 (sembilan)
                                                                             Untuk tahun yang berakhir
                                               bulan yang berakhir pada
 KETERANGAN                                                                  pada tanggal 31 Desember
                                                 tanggal 30 September
                                                 2024*           2023*         2023              2022
 Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
     Diatribusikan Kepada Pemilik
     Entitas Induk (Nilai Penuh)                      110,53        136,38        169.03            219.02

*) tidak diaudit


8)     PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.     Obligasi / Sukuk
       -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
       -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
       -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
       -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
       -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
       -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
       -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
       -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
       -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
       -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
       -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
       -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
       -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
       -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
       -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
       -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
       -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
       -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
       -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
       -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
       -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
       -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
       -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
       -   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
       -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
       -   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
       -   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
       -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
       -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
       -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
       -   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
       -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
       -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
       -   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
       -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
       -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B



                                                119
Page 146
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B



                                           120
Page 147
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -  MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -  MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019



                                                 121
Page 148
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
-   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
-   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018



                                        122
Page 149
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
     -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
     -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
     -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum
         PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                          Divisi Treasury
                               Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                  Gedung T Tower Lantai 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                       Tel: (021) 26966553,
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                               123
Page 150
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
     berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-123/OBL/KSEI/1224 tanggal 6 Februari 2025
     di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
     KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
          Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
          Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
          lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di
          KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
          tercatat dalam Rekening Efek.
     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
          di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
     c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
          berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
          RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
          atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
          jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang
          berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
          bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
          atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
          asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
          yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
          4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
          Amanat.
     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
     baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
     Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
     Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
     “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
     bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi dengan
     lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin
     Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib



                                                   124
Page 151
     dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya
     yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak
     dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah satu satuan perdagangan sekurang-
     kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu pada tanggal
     24 Februari 2025 pukul 09.00 - 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
     Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
     Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
     Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
     yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
     kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
     adalah tanggal 25 Februari 2025.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
     Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
     dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
     pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
     maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
     kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
     No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
     13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
     atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
     Masa Penawaran Umum Obligasi.




                                                  125
Page 152
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para
     Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 25 Februari 2024 (in good
     funds):

               PT Indo Premier Sekuritas                         PT KB Valbury Sekuritas
                    PT Bank Permata                              PT Bank Central Asia Tbk
                Cabang Sudirman Jakarta                             Cabang Kuningan
                  No. Rek 0701528328                               No. Rek 2173130554
          Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas              Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
     selambat-lambatnya pada tanggal 26 Februari 2025 pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum
     tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                   PT Eagle High Plantations Tbk
                              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                         Cabang The East
                                       No. Rek 180 387 727
                              Atas nama: PT Eagle High Plantations Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
     KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
     Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
     tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
     pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
     telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
     jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
     bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

     Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
     sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
     Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
     belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
     Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
     pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
     kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
     oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan
     pembayaran. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
     waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
     penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
     kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
     batalnya Penawaran Umum Obligasi.



                                                  126
Page 153
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                           127
Page 154
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada masa Penawaran Umum yaitu 24 Februari 2025
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

           PT Indo Premier Sekuritas                          PT KB Valbury Sekuritas

    Gedung Pacific Century Place, Lantai 16            Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit AC,
   Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10           Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta Pusat,
              Jakarta Selatan 12190                                DKI Jakarta 10220
             Telepon: (021) 5088 7168                          Telepon: (021) 2509 8300
            Faksimili: (021) 5088 7167                         Faksimili: (021) 2509 8400
          E-mail: fixed.income@ipc.co.id                     Email: dcm.ib@kbvalbury.com
               www.indopremier.com                                   kbvalbury.com




                                                128
Page 155
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




               Halaman ini sengaja dikosongkan




                            129
Page 156
PENDAPAT DARI SEGI
HUKUM
____________________________

PT Eagle High Plantations Tbk




115826.14115826.14   i

115826.14
Page 157
                                                                   DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. i
I.          PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 2
            A.          URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI .............................................................. 2
            B.          DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................... 5
            C.          RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI ...................................................... 9

II.         PENDAPAT HUKUM ............................................................................................................... 11
            A.          PERSEROAN .............................................................................................................. 11
            B.          ANAK PERUSAHAAN ................................................................................................. 19
            C.          ANAK PERUSAHAAN ASING ..................................................................................... 30




AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                                                                         i

115826.14
Page 158
17 Februari 2025
                                                                                      No. Ref. 115826-v14

Kepada Yth.
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4
Jakarta Selatan 12910

U.p.            :   Direksi
Perihal         :   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ATAS PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK DAN
                    ANAK PERUSAHAAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                    BERKELANJUTAN OBLIGASI I TAHAP II PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK
                    TAHUN 2025


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum AGI Legal, dalam hal ini diwakili oleh Giffy Pardede, S.H., yang
terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-517/PM.021/2023, tanggal 12
Desember 2023 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 202239, telah ditunjuk
oleh PT Eagle High Plantations Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penyediaan Jasa Konsultan
Hukum Sehubungan Dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap II No.
004/IR/EHP/XI/2024, tanggal 20 November 2024, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan
Laporan Uji Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dan Anak
Perusahaan (“Pendapat Hukum”), sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi I Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp50.000.000.000 (“PUB I Tahap II”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations dengan jumlah pokok yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp400.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-93/D.04/2024, pada tanggal 28 Juni 2024 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Pendapat Hukum ini diterbitkan dalam rangka PUB I Tahap II.



I.          PENDAHULUAN

A.          URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

            Dalam rangka PUB I Tahap II, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi dengan
            jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp50.000.000.000 (“Obligasi”).

            Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI,
            untuk diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI, dan ditawarkan dengan nilai 100%



AGI Legal
Sequis Tower, Level 26, Jl. Jend. Sudirman Kav.71
SCBD Lot 11B, Jakarta 12190, Indonesia
Tel: +62 21 3825 0800

agilegal.id
                                                                                                          2
115826.14
Page 159
            dari nilai pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
            sebesar Rp27.000.000.000 yang terdiri dalam 2 seri, yaitu:

             Seri A       :   Jumlah pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 dengan tingkat
                              bunga tetap sebesar 9,75% per tahun dengan jangka waktu 370 Hari Kalender
                              sejak Tanggal Emisi; dan

             Seri B       :   Jumlah pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 dengan tingkat
                              bunga tetap sebesar 11,00% per tahun dengan jangka waktu 36 bulan sejak
                              Tanggal Emisi.

            Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
            Rp23.000.000.000 akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
            penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka
            atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
            Obligasi tersebut.

            Emisi PUB I Tahap II ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas
            selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan porsi
            penjaminan yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar:

                       Nama                     Seri A                Seri B             Total (Rp)
             PT Indo Premier Sekuritas           2.900.000.000       1.100.000.000        4.000.000.000
             PT KB Valbury Sekuritas            18.600.000.000       4.400.000.000       23.000.000.000
             Total                              21.500.000.000       5.500.000.000       27.000.000.000



            Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga
            Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi
            terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026
            untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi
            dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
            jatuh tempo.

            Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
            rangka PUB I Tahap II, Perseroan telah menandatangani:

            (a)       Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations
                      Tahap II Tahun 2025 No. 04, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Vita
                      Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank
                      Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi”);

            (b)       Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Eagle High
                      Plantations Tahap II Tahun 2025 No. 05, tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di
                      hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Para
                      Penjamin Emisi (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”);

            (c)       Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-123/OBL/KSEI/1224,
                      tanggal 6 Februari 2025, antara Perseroan dan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek
                      Bersifat Utang”);




                                                                                                          3
115826.14
Page 160
            (d)      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 07, tanggal 6 Februari 2025, dibuat di hadapan
                     Vita Cahyojati, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan KSEI
                     (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”); dan

            (e)      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II
                     Tahun 2025 No. 06, tanggal 6 Februari 2025, dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
                     M.Hum, Notaris di Jakarta (”Akta Pengakuan Utang”).

            Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan
            Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB I Tahap II ini bukan merupakan pihak terafiliasi
            dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
            tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

            Untuk pelaksanaan PUB I Tahap II, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
            Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI berdasarkan Surat No. S-05011/BEI.PP1/05-2024,
            tanggal 22 Mei 2024, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

            Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap II, Direksi Perseroan telah memperoleh
            persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
            Komisaris PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024.

            Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PUB I Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
            emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja berupa
            pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk (“Rencana Penggunaan Dana”).

            Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap II tidak mencukupi, maka Perseroan
            akan menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya guna membiayai
            rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

            Pelaksanaan rencana penggunaan dana PUB I Tahap II untuk modal kerja berupa pembelian
            tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk tidak akan melibatkan pihak terafiliasi Perseroan
            dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
            Transaksi Benturan Kepentingan.

            Pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB I Tahap II akan mengikuti peraturan yang berlaku
            di pasar modal. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali
            Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
            berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Peraturan Otoritas
            Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
            Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

            Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB I Tahap II sebelum tanggal laporan,
            Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas
            waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban
            Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022
            tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek
            Indonesia mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 bulan sampai dengan
            dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat
            tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau
            perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan
            dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.


                                                                                                        4
115826.14
Page 161
            Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana,
            maka Perseroan wajib:

            1.      menyampaikan rencana dan alasan perubahan Rencana Penggunaan Dana kepada
                    OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                    Obligasi ("RUPO"); dan

            2.      memperoleh persetujuan RUPO;

            serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah
            penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
            Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib
            menempatkan dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan tersebut dalam instrumen
            keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
            30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

            Sehubungan dengan PUB I Tahap II ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
            PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat idA- (Single A Minus)
            berdasarkan Surat No. RC-501/PEF-DIR/IV/2024, tanggal 17 April 2024 perihal Sertifikat
            Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahun 2024 Periode 16
            April 2024 sampai dengan 1 April 2025, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No.
            RTG-413/PEF-DIR/XII/2024, tanggal 18 Desember 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
            atas Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025. Peringkat atas PUB
            I Tahap II ini telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
            Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

            Pendapat Hukum disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
            Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Anak Perusahaan
            terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 (“PUB I Tahap I”)
            hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

            Pendapat Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat
            Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
            berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
            tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
            Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
            Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
            Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.




B.          DEFINISI DAN SINGKATAN

            Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:

            “Anggaran Dasar” berarti Anggaran Dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
            Indonesia.

            “AMDAL” berarti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.

            “Anak Perusahaan” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum PT
            berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki secara langsung oleh


                                                                                                              5
115826.14
Page 162
            Perseroan di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari
            50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
            laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan
            standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi:

            (a)     PT Bumilanggeng Perdanatrada (“BLP”);

            (b)     PT Bumihutani Lestari (“BHL”);

            (c)     PT Adhyaksa Dharmasatya (“ADS”);

            (d)     PT Satria Manunggal Sejahtera (“SMS”)

            (e)     PT Pesonalintas Surasejati (“PLS”);

            (f)     PT Karyapratama Agrisejahtera (“KAPAG”);

            (g)     PT Singaland Asetama (“SGA”);

            (h)     PT Jaya Mandiri Sukses (“JMS”);

            (i)     PT Manunggal Adi Jaya (“MAJ”);

            (j)     PT Suryabumi Tunggal Perkasa (“STP”);

            (k)     PT Saka Kencana Sejahtera (“SKS”);

            (l)     PT Tandan Sawit Papua(“TSP”);

            (m)     PT Multikarya Sawit Prima ("MSP");

            (n)     PT Varia Mitra Andalan ("VMA");

            (o)     PT Papua Sawita Raya ("PSR");

            (p)     PT Sukses Hijau Mandiri ("SHM");

            (q)     PT Seguri Serasau Sejahtera ("SGSS");

            (r)     PT Palm Agro Katulistiwa ("PAK");

            (s)     PT Hamparan Unggul Mandiri ("HUM");

            (t)     PT Indah Permai Sawita ("IPS");

            (u)     PT Sawita Perdana Nusantara ("SPN");

            (v)     PT Intaran Suraya Agri ("ISA").

            “Anak Perusahaan Asing” berarti Green Eagle Holdings Pte. Ltd. dan Green Eagle Singapore
            Pte. Ltd.

            “BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.

            “BNRI” berarti Berita Negara Republik Indonesia.

            "BPJS" berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

            “Dewan Komisaris” berarti dewan komisaris dari suatu PT.



                                                                                                  6
115826.14
Page 163
            “Direksi” berarti direksi dari suatu PT.

            “HKHPM” berarti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

            “Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
             sah di Republik Indonesia.

            “IMB” berarti Izin Mendirikan Bangunan.

            “KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

            “KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

            “KTP” berarti Kartu Tanda Penduduk.

            ”KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

            ”Limbah B3” berarti Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

            “LUT” berarti Laporan Uji Tuntas yang memuat hasil Uji Tuntas AGI Legal, yang disusun
            dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHPM dan ketentuan Hukum Indonesia yang
            relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas.

            “Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

            "OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan).

            “PBG” berarti Persetujuan Bangunan Gedung.

            “Pemegang Saham Utama” berarti pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 20%
            dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

            “Peraturan BPS 2/2020” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
            Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

            “Perizinan Lingkungan Hidup” berarti perizinan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan di
            bidang lingkungan hidup yang bersifat material terhadap kegiatan usaha utama Perseroan
            dan/atau Anak Perusahaan.

            “Perizinan Material” berarti berarti perizinan yang bersifat material terhadap kelangsungan
            kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, yang terdiri dari Perizinan
            Umum, Perizinan Operasional, dan Perizinan Lingkungan Hidup.

            “Perizinan Operasional” berarti perizinan yang bersifat operasional yang bersifat material
            terhadap kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

            “Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
            pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.

            “Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat
            Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam LUT.

            “Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan dan/atau Anak
            Perusahaan dengan Pihak Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap
            pelaksanaan kegiatan usaha utama dari Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana
            diungkapkan dalam LUT.


                                                                                                     7
115826.14
Page 164
            “Permen ESDM 11/2021” berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
            Indonesia No. 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

            “Permenkes 9/2014” berarti Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

            “Perpres 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
            Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
            Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

            “Periode Uji Tuntas” berarti periode uji tuntas hukum dari pendirian Perseroan hingga Tanggal
            LUT dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang
            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
            Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan Standar HKHPM.

            “POJK 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
            Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

            “POJK 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
            Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

            “POJK 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
            Emiten atau Perusahaan Publik.

            “POJK 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
            Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

            “POJK 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
            Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

            “POJK 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
            Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

            “POJK 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
            Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

            “POJK 9/2018” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
            Perusahaan Terbuka.

            “POJK 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang
            Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

            ”POJK 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020                   tentang   Kontrak
            Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

            ”POJK 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
            Transaksi Benturan Kepentingan.

            “PP 16/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
            Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

            “PP 22/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
            Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

            “PP 25/2021” berarti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
            Energi dan Sumber Daya Mineral.

            “PT” berarti Perseroan Terbatas.


                                                                                                       8
115826.14
Page 165
            “RKL” berarti Rencana Pengelolaan Lingkungan.

            “RPL” berarti Rencana Pemantauan Lingkungan.

            “RPTKA” berarti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

            “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

            “SLF” berarti Sertifikat Laik Fungsi.

            “SLO” berarti Sertifikat Laik Operasi.

            “Standar HKHPM” berarti Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
            oleh HKHPM berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan
            Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018.

            “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini yaitu tanggal
            17 Februari 2025.

            “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang
            dilaksanakan oleh AGI Legal sehubungan dengan permintaan oleh Perseroan, dengan
            memperhatikan Ruang Lingkup, Pembatasan dan Asumsi dari LUT sebagaimana dimuat
            dalam Bab I.C LUT.

            “UMK” berarti Upah Minimum Kabupaten/Kota.

            “UMP” berarti Upah Minimum Provinsi.

            “Upah Minimum Regional” berarti UMK dan UMP.

            “UU 32/2009” berarti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
            Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

            “UU 17/2019” berarti Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana
            diubah dengan UU Cipta Kerja.

            “UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
            Undang.

            “UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
            sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja.

            “UUTK” berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
            kali diubah dengan UU Cipta Kerja.

            “UUWDP” berarti Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang
            masih berlaku hingga dicabut oleh UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.

            “WLTK” berarti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.



C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

            Laporan ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:




                                                                                                   9
115826.14
Page 166
            1.     Pendapat Hukum dilakukan khusus dalam masa Periode Uji Tuntas, kecuali
                   dinyatakan lain secara tegas di bawah ini;

            2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
                   turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan serta pernyataan dan
                   keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi, Komisaris, wakil
                   dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan yang hasilnya termuat dalam LUT
                   (“Dokumen LUT”), yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                   Pendapat Hukum ini dengan memperhatikan Standar HKHPM dan peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku;

            3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
                   dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
                   hukum negara lain;

            4.     Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam Pendapat Hukum
                   ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
                   Pendapat Hukum.

            Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
            Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

            1.     selain untuk Perseroan dan Anak Perusahaan yang menjadi pihak, semua tanda
                   tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, semua dokumen
                   yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah otentik, dan
                   bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang diberikan kepada
                   kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

            2.     bahwa Perseroan, Pemegang Saham Utama Perseroan, dan Anak Perusahaan telah
                   memberikan kepada kami seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan
                   pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi
                   lainnya yang relevan yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami
                   sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

            3.     bahwa seluruh Informasi Uji Tuntas beserta dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam
                   Informasi Uji Tuntas tersebut, yang telah menjadi dasar penyusunan Pendapat Hukum
                   ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang
                   sebenarnya, belum diubah dan masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum,
                   serta tidak ada hal-hal lain yang berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun
                   tidak;

            4.     bahwa dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
                   dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

            5.     bahwa dokumen-dokumen tersebut mengatur kewajiban yang mengikat para pihak
                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh
                   Perseroan atau Pemegang Saham Utama Perseroan atau Anak Perusahaan untuk
                   kepentingannya masing-masing;

            6.     bahwa untuk setiap dokumen di mana pihaknya berbentuk perusahaan, pihak tersebut
                   masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh perizinan/persetujuan
                   korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menandatangani perjanjian
                   tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani dengan benar untuk




                                                                                                      10
115826.14
Page 167
                   keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak tidak dalam keadaan pailit
                   atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian tersebut;

            7.     bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan/atau Anak Perusahaan menjadi
                   pihak, yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar jurisdiksi
                   Republik Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan
                   mengikat Perseroan dan/atau Anak Perusahaan sesuai dengan Hukum Asing tersebut,
                   bahwa dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan,
                   dan bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
                   Hukum;

            8.     bahwa setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak
                   Perusahaan Perseroan dan/atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan
                   perizinan Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, melakukan pendaftaran atau
                   pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai
                   kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
                   mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

            9.     dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
                   turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
                   peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
                   benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; dan

            10.    pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
                   oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan, Pemegang
                   Saham Utama Perseroan dan Anak Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Uji
                   Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
                   keadaan yang sesungguhnya.



II.         PENDAPAT HUKUM

            Setelah memeriksa dan meneliti Dokumen LUT, serta berdasarkan asumsi dan kualifikasi yang
            diuraikan di atas dan berdasarkan pengungkapan dalam LUT, Pendapat Hukum kami adalah
            sebagai berikut:

A.          PERSEROAN

            1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan dan
                   diatur menurut Hukum Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bumi Perdana
                   Prima International berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana
                   Prima International No. 13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus
                   Widodo Sugeng Haryono, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
                   Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
                   Keputusannya No. C-25665 HT.01.01.TH.2000, tanggal 22 Desember 2000 dan telah
                   didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
                   5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002 serta telah diumumkan dalam
                   BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2003, Tambahan No. 7449 (“Akta Pendirian”).
                   Perseroan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

            2.     Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
                   beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
                   sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan


                                                                                                     11
115826.14
Page 168
                 Anggaran Dasar Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita
                 Puspitarini, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                 berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
                 AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
                 di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta
                 2/2023”).

                 Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini
                 diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                 anggaran dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku termasuk pada UUPT, Peraturan No. IX.J.1, POJK 15/2020 dan POJK
                 33/2014, kecuali belum dilakukannya penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                 berdasarkan Peraturan BPS 2/2020 dan belum diperolehnya BNRI untuk Akta 2/2023.

            3.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
                 saat ini merupakan perusahaan industri dan perkebunan kelapa sawit dengan minyak
                 sawit mentah dan inti sawit sebagai produk utama. Adapun berdasarkan Pasal 3
                 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang
                 industri dan pertanian. Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai
                 dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
                 Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan anggaran
                 dasar Perseroan.

                 Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan belum disesuaikan
                 dengan Peraturan BPS 2/2020. Tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur
                 mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada suau perusahaan dalam hal belum
                 dilakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020.

                 Perseroan telah memohonkan persetujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha
                 dengan KBLI 2020 pada RUPS Luar Biasa Pertama pada tanggal 16 Mei 2024 dan
                 RUPS Luar Biasa Kedua pada tanggal 27 Mei 2024, namun kuorum kehadiran pada
                 pelaksanaan kedua RUPS Luar Biasa tersebut tidak terpenuhi. Sebagaimana
                 termaktub dalam Surat Perseroan No. 038/BWPT/Corsec/VI/24, tanggal 3 Juni 2024,
                 Perseroan telah menyampaikan permohonan kepada OJK sehubungan dengan
                 penetapan kuorum untuk RUPS Luar Biasa Ketiga. Terhadap surat permohonan
                 Perseroan, OJK telah menetapkan kuorum kehadiran untuk pelaksanaan RUPS Luar
                 Biasa Perseroan melalui Surat Penetapan Kuorum RUPS Luar Biasa Ketiga PT Eagle
                 High Plantations Tbk No. S-1/PM.2/2025, tanggal 8 Januari 2025.

                 Perseroan berencana akan melakukan RUPS Luar Biasa dengan agenda persetujuan
                 atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian KBLI 2020
                 pada tanggal 27 Maret 2025, sebagaimana pengumumannya telah dilakukan pada
                 tanggal 10 Februari 2025 melalui Surat Pemberitahuan Mata Acara RUPS Tahunan
                 dan RUPS Luar Biasa PT Eagle High Plantations Tbk No. 009/BWPT/Corsec/II/2025,
                 tanggal 10 Februari 2025.

            4.   Setelah dilakukannya PUB I Tahap I, Perseroan tidak melakukan perubahan terhadap
                 struktur permodalan.

                 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada Tanggal
                 Pendapat Hukum adalah sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
                 Rapat PT BW Plantation Tbk No. 33, tanggal 24 Desember 2014, yang dibuat di
                 hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh


                                                                                                  12
115826.14
Page 169
            Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            Terbatas No. AHU-13633.40.20.2014, tanggal 29 Desember 2014, yang telah terdaftar
            di Daftar Perseroan No. AHU-0136714.40.80.2014, tanggal 29 Desember 2014, dan
            telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-10292.40.21.2014, tanggal 24
            Desember 2014, yang telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
            0136104.40.80.2014, tanggal 24 Desember 2014, dan telah diumumkan dalam BNRI
            No. 66, tanggal 18 Agustus 2015, Tambahan No. 40039, yaitu sebagai berikut:

            Modal dasar                      :       Rp5.000.000.000.000

            Modal ditempatkan                :       Rp3.152.529.100.000

            Modal disetor                    :       Rp3.152.529.100.000

            Modal dasar Perseroan terbagi atas 50.000.000.000 lembar saham dengan nilai
            nominal Rp100 per lembar saham.

            Adapun susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan
            Registrasi Pemegang Saham, tertanggal 31 Januari 2025, yang diterbitkan oleh PT
            BSR Indonesia, adalah sebagai berikut:

                       Nama Pemegang
             No.                                  Nominal (Rp)          Jumlah Saham          %
                          Saham

             1.     RCI                           1.188.612.151.600        11.886.121.516    37,7

             2.     FIC Properties Sdn Bhd        1.166.435.767.000        11.664.357.670      37

             3.     Masyarakat                     755.920.571.400          7.559.205.714   23,98

             4.     Henderi Djunaidi                  1.000.000.000            10.000.000    0,03

             5.     Yeoh Lean Khai                     268.330.000              2.683.300    0,01

             6.     Saham Treasury                   40.292.280.000           402.922.800    1,28

             Jumlah saham yang telah              3.152.529.100.000        31.525.291.000
                                                                                              100
             dikeluarkan/diambil bagian

             Saham dalam Portepel                 1.847.470.900.000        18.474.709.000         -
            *Saham treasury tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
            diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak
            berhak mendapat pembagian dividen.

            Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada Tanggal
            Pendapat Hukum telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
            anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.

            Pengungkapan struktur permodalan Perseroan pada Informasi Tambahan telah
            dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan urutan perubahan yang terjadi.

            Pemegang Saham Utama Perseroan adalah PT Rajawali Capital International.

            Pengendali Perseroan adalah Peter Sondakh, yang mempunyai kemampuan untuk
            menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan


                                                                                                  13
115826.14
Page 170
                 dan/atau kebijakan Perseroan merupakan Pengendali Perseroan sebagaimana
                 dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.b POJK 9/2018.

                 Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik
                 manfaat dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Perpres 13/2018.
                 Berdasarkan pemeriksaan kami atas Informasi Penyampaian Data Perseroan tanggal
                 13 November 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi
                 Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online,
                 Peter Sondakh merupakan pemilik manfaat akhir Perseroan. Pihak yang telah
                 ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik manfaat akhir tersebut memenuhi kriteria
                 sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 13/2018, yaitu
                 sebagai pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas.

            5.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
                 Perseroan No. 2, tanggal 8 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H.,
                 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya
                 oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                 Dasar No. AHU-AH.01.03-0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan
                 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11
                 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                 0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 (“Akta 2/2023”), susunan Direksi
                 Perseroan terkini adalah sebagai berikut:

                     Direksi
                     Direktur Utama             :   Henderi Djunaidi
                     Direktur                   :   Andrew Haryono
                     Direktur                   :   Yeoh Lean Khai


                 Berdasarkan Akta 2/2023, susunan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah
                 sebagai berikut:

                    Dewan Komisaris
                    Komisaris Utama             :   Abed Nego
                    Komisaris                   :   Mohammad Prianto Madelar
                    Komisaris Independen        :   Yohanes Wahyu Saronto


                 Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia.

                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan surat pernyataan pribadi dari masing-masing
                 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tanggal 7 Februari 2025, seluruh
                 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
                 33/2014 juga termasuk telah terpenuhinya ketentuan mengenai Komisaris Independen
                 sebagai pemenuhan jumlah Komisaris Independen lebih dari 30% jumlah anggota
                 Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 33. Ketentuan anggaran
                 dasar Perseroan terkait Direksi dan Dewan Komisaris tidak bertentangan dan telah
                 sesuai serta memenuhi ketentuan POJK 33/2014.



                                                                                                   14
115826.14
Page 171
                 Pada Tanggal Pendapat Hukum, masa jabatan masing-masing anggota Direksi dan
                 Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

                 Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Komitasi Nominasi dan Remunerasi,
                 Komite Audit, dan Unit Audit Internal serta telah memenuhi ketentuan POJK 34/2024,
                 POJK 35/2014, POJK 55/2015, dan POJK 56/2015.

            6.   Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung oleh pernyataan Perseroan, Perseroan
                 belum melakukan penyisihan sejumlah tertentu dari laba bersih sebagai cadangan
                 wajib. Ketentuan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 70
                 UUPT belum berlaku bagi Perseroan karena, sampai dengan tanggal Pendapat
                 Hukum, Perseroan belum mencatat saldo laba positif dan belum melakukan
                 pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.

            7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh Perizinan Material
                 sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                 Perizinan Material tersebut masih berlaku hingga Tanggal Pendapat Hukum, kecuali
                 belum diselesaikannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan atas Surat
                 Izin Pembuangan Limbah Cair No. 660/1686/DLH.4/IPLCD/VIII/2019, tanggal 29
                 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Bupati Kotawaringin Barat, yang telah habis masa
                 berlakunya pada tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan keterangan Perseroan, telah
                 dilakukan kunjungan lapangan untuk monitoring dan evaluasi pada tanggal 21 Mei
                 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tugas dan berita acara
                 kepada dinas terkait sebagaimana dibuktikan dengan laporan pelaksanaan tugas yang
                 ditandatangani oleh petugas dari dinas lingkungan hidup pada tanggal 21 Mei 2024.

                 Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang dipersyaratkan
                 oleh Perizinan Material milik Perseroan.

            8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Perseroan adalah
                 sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
                 berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

                 Terdapat ketentuan dalam perjanjian/instrumen utang yang dapat membatasi rencana
                 Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana. Yang
                 mana, Perseroan perlu mendapatkan persetujuan dari:

                 (a)    PT Radana Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan
                        Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 36, tanggal 23 Juni 2023,
                        dibuat dihadapan Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kota Tangerang
                        Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Amandemen III atas
                        Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Fasilitas Modal Usaha No. 118,
                        tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Benhard Sihite, SH., M.Kn.,
                        Notaris di Kabupaten Bogor.

                        Dalam hal ini, Perseroan telah menerima persetujuan dari PT Radana
                        Bhaskara Finance Tbk berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan
                        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II PT Eagle High Plantations
                        Tbk No. 527/FIN-EHP/JKT/XII/24, tanggal 16 Desember 2024, yang telah
                        ditandatangani oleh Kreditur sebagai bentuk persetujuan; dan

                 (b)    PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Modal
                        Kerja Jangka Pendek No. 193/PK.CWL/GBD-JAK/X/2021, tanggal 25 Oktober


                                                                                                 15
115826.14
Page 172
                        2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan
                        kembali Perjanjian Kredit No. 285/J-TRUST-AGR/LBS/IX/2024, tanggal 25
                        September 2024.

                        Dalam hal ini, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT
                        Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat No. 528/FIN-EHP/JKT/XII/24,
                        tanggal 16 Desember 2024 perihal Permohonan Persetujuan dan
                        Penyampaian Pemberitahuan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                        Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk dan telah menerima persetujuan dari
                        PT Bank JTrust Indonesia Tbk berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan
                        Obligasi Berkelanjutan I Tahap II PT Eagle High Plantations Tbk No.
                        269/BJI/CBOD/JKT/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024, yang diterbitkan
                        oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

                 Perjanjian Material yang telah diikat Perseroan dengan pihak ketiga, termasuk
                 Perjanjian Kredit, tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
                 pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB I
                 Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana serta tidak ada pembatasan-pembatasan
                 yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan.

                 Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
                 perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pihak ketiga
                 masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian tersebut.
                 Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat para
                 pihak.

                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Perseroan, Perseroan
                 telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh Perjanjian
                 Kredit yang diikat oleh Perseroan.

            9.   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, PUB I Tahap II memerlukan persetujuan
                 Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
                 Dewan Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
                 PT Eagle High Plantations Tbk No. 001/BOC/Int/IV/2024, tanggal 4 April 2024.

                 Selain itu, Perseroan juga telah memenuhi ketaatan PUB I Tahap II sebagai berikut:

                 (a)    Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                        penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014
                        yaitu Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun
                        dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
                        sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB I.

                 (b)    Perseroan telah memperoleh peringkat efek sesuai POJK 36/2014 yaitu
                        peringkat idA- (Single A Minus) yang masuk dalam kategori 4 peringkat teratas
                        yang merupakan urutan 4 peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
                        peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014.

                 (c)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

                 (d)    Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                                  16
115826.14
Page 173
                  (e)     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                          dengan KSEI.

                  (f)     Perseroan telah menandatangani Akta Pengakuan Utang.

                  (g)     telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang pada
                          BEI.

                  (h)     Menyampaikan rencana jadwal PUB I Tahap II adalah sebagaimana diuraikan
                          dalam Informasi Tambahan kepada OJK dan telah sesuai dengan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku.

                  Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB I Tahap II tersebut di atas telah
                  berlaku secara sah, mengikat Perseroan dan dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar
                  Perseroan dan Hukum Indonesia. Perjanjian-perjanjian tersebut di atas juga tidak
                  mengatur pembatasan yang berpotensi merugikan pemegang saham publik Perseroan
                  dan/atau menghambat pelaksanaan PUB I Tahap II dan Rencana Penggunaan Dana.

                  Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indopremier Sekuritas dan PT
                  KB Valbury Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
                  Obligasi dalam PUB I Tahap II.

            10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, aset/harta kekayaan material Perseroan
                  antara lain berupa penyertaan saham pada Anak Perusahaan, hak-hak atas tanah dan
                  bangunan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan, hak atas
                  kekayaan intelektual, mesin dan kendaraan bermotor. Seluruh aset tersebut adalah
                  benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada Perseroan
                  sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
                  aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan Hukum Indonesia.
                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, seluruh aset Perseroan tidak terlibat dalam
                  perkara atau sengketa.

            11.   Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, sebagaimana diungkapkan dalam
                  Informasi Tambahan, sebagian aset/harta kekayaan material Perseroan dalam bentuk:
                  (i) hak guna bangunan sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank Rakyat
                  Indonesia (Persero) Tbk, (ii) deposito berjangka (time deposit) sedang dijaminkan
                  untuk kepentingan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk, (iii) gadai saham JMS dan MAJ
                  milik Perseroan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan (iv)
                  inventaris berupa crude palm oil untuk kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing,
                  dimana penjaminan terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut telah dilakukan
                  sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku.

                  Eksekusi terhadap harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan
                  atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, akan berdampak
                  material bagi kelangsungan usaha Perseroan.

            12.   Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
                  Februari 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, seluruh harta kekayaan milik
                  Perseroan yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil
                  pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, polis-polis
                  asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas
                  Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap



                                                                                                    17
115826.14
Page 174
                  material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
                  untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                  dipertanggungkan.

            13.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
                  sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan
                  dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii) pemenuhan kewajiban
                  Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan WLTK, (iv) RPTKA, dan (v)
                  pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali belum selesai dilakukannya proses
                  perpanjangan pengesahan Peraturan Perusahaan Perseroan yang telah habis masa
                  berlakunya pada tanggal 27 Oktober 2024. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum
                  Peraturan Perusahaan Perseroan saat ini sedang dalam proses perpanjangan melalui
                  website https://pppkb.kemnaker.go.id. dengan No. Permohonan #250116006, tanggal
                  16 Januari 2025. Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak memperbarui
                  pengesahan peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling
                  sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.

            14.   Obligasi yang diterbitkan melalui PUB I Tahap II ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                  khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                  dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                  KUHPerdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                  hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
                  kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                  Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            15.   Seluruh dana yang diperoleh dari PUB I Tahap II ini, setelah dikurangi biaya-biaya
                  emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pendanaan modal kerja
                  berupa pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk.

                  Rencana Penggunaan Dana tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang
                  dimiliki oleh Perseroan.

                  Pelaksanaan rencana penggunaan dana PUB I Tahap II untuk modal kerja berupa
                  pembelian tandan buah segar, crude palm oil, dan pupuk tidak akan melibatkan pihak
                  terafiliasi Perseroan dan oleh karenanya bukan merupakan Transaksi Afiliasi
                  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

                  Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I Tahap II ini sesuai
                  dengan POJK 30/2015, yaitu: (a) kepada pemegang saham Perseroan dalam setiap
                  RUPS tahunan; dan (b) kepada OJK setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
                  dan 31 Desember yang disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya
                  setelah tanggal laporan terkait.

                  Dalam hal terdapat dana hasil PUB I Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan
                  wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
                  dan melakukan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK 30/2015.

                  Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana hasil
                  PUB I Tahap II ini, maka rencana Perseroan tersebut wajib dilaporkan terlebih dahulu
                  kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan harus
                  mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPO.


                                                                                                      18
115826.14
Page 175
            16.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi maupun
                  hubungan kredit dengan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK 19/2020 serta
                  tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
                  pemeringkat efek berkaitan dengan PUB I Tahap II, Penjamin Pelaksana Emisi dan
                  Penjamin Emisi.

                  Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub              dalam   Perjanjian
                  Perwaliamanatan telah sesuai dengan POJK 20/2020.

            17.   Berdasarkan Surat Pernyataan, tanggal 7 Februari 2025, dan hasil pemeriksaan uji
                  tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan: (a) tidak sedang
                  terlibat dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
                  perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase di Republik Indonesia
                  atau dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
                  yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
                  perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                  (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam
                  perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi
                  Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi
                  menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif terhadap
                  kelangsungan usaha Perseroan dan pelaksanaan PUB I Tahap II.

            18.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                  Komisaris Perseroan, tanggal 7 Februari 2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                  sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, masing-masing anggota Direksi dan
                  Dewan Komisaris dari Perseroan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara bidang
                  perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                  arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                  administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
                  sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                  dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan/Penundaan Kewajiban
                  Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
                  menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                  menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum
                  pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris di Perseroan, (b) tidak
                  terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh
                  Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang
                  berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat berpengaruh negatif
                  terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



B.          Anak Perusahaan

            1.    Anak Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, kecuali untuk SGA dan KAPAG
                  berkedudukan di Kalimantan Selatan. Anak Perusahaan bergerak di bidang industri,
                  pertanian, perdagangan, dan pengangkutan dan pergudangan.

            2.    Anak Perusahaan telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Indonesia.

            3.    Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                  telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:


                                                                                                     19
115826.14
Page 176
            (a)   belum dilakukannya pendaftaran anggaran dasar pada Kantor Pendaftaran
                  Perusahaan untuk akta pendirian PLS. Berdasarkan ketentuan UUWDP,
                  direksi PLS dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 3 bulan
                  dan denda setinggi-tingginya Rp3.000.000 jika tidak melaksanakan kewajiban
                  pendaftaran perusahaan tersebut.

            (b)   belum diperolehnya BNRI oleh:

                  (i)    ADS untuk:

                         (A)     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12,
                                 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
                                 Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                                 Menkumham        berdasarkan    Keputusan    No.     AHU-
                                 0000264.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 4 Januari 2023, telah
                                 diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
                                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                                 Perseroan No. AHU-0000264.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
                                 4 Januari 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
                                 Perseroan di bawah No. AHU-0000816.AH.01.11.Tahun
                                 2023, tanggal 4 Januari 2023;

                         (B)     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18,
                                 tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H.,
                                 Notaris di Jakarta, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
                                 Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                 Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0951590,
                                 tanggal 14 Juli 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                                 Perseroan di bawah No. AHU-3533728.AH.01.11.Tahun
                                 2015, tanggal 14 Juli 2015;

                  (ii)   SMS untuk:

                         (A)     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01,
                                 tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                                 Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Garut, yang telah diterima
                                 pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
                                 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                 AHU-AH.01.03-0223627, tanggal 17 Desember 2024, dan
                                 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                                 0275883.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 17 Desember 2024;

                         (B)     Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 04,
                                 tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
                                 S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                                 berdasarkan Keputusan No. AHU-0029361.AH.01.02.Tahun
                                 2023, tanggal 29 Mei 2023, dan telah diterima
                                 pemberitahuannya       oleh     Menkumham         dalam  Surat
                                 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                 AHU-AH.01.03-0069285, tanggal 29 Mei 2023, serta telah




                                                                                            20
115826.14
Page 177
                           didaftarkan dalam    Daftar    Perseroan    No.   AHU-
                           0097805.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023;

            (iii)   PLS untuk:

                    (A)    Akta Perseroan Terbatas No. 49, tanggal 2 November 1990,
                           yang dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H.,
                           Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
                           Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
                           33092.HT.01.01-Th 2005, tanggal 13 Desember 2005;

                    (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03,
                           tanggal 25 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
                           S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
                           Menkumham          dalam      Keputusan       No.     AHU-
                           0029359.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, telah
                           diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
                           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                           Dasar No. AHU-AH.01.03-0069284, tanggal 29 Mei 2023,
                           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                           0097802.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 29 Mei 2023, dan
                           telah diumumkan dalam BNRI No. 035, tanggal 20 April 2024,
                           Tambahan No. 012845;

            (iv)    KAPAG untuk:

                    (A)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27,
                           tanggal 19 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
                           Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
                           oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
                           0001500.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Januari 2023, dan
                           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                           0004762.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 10 Januari 2023;

                    (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 17,
                           tanggal 12 November 2009, yang dibuat di hadapan Linda
                           Hermawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                           pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
                           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                           AHU-AH.01.10-21138, tanggal 24 November 2009, dan telah
                           didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                           0078358.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 24 November 2009;

                    (C)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4,
                           tanggal 27 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Hayati
                           Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
                           oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                           0025667.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016
                           dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                           0157262.AH.01.11.Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016;



                                                                                     21
115826.14
Page 178
            (v)     SGA untuk:

                    (A)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 09,
                           tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hayati Nufus,
                           S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                           berdasarkan Keputusan No. AHU-0035459.AH.01.02.Tahun
                           2023, tanggal 22 Juni 2023, dan telah didaftarkan dalam
                           Daftar      Perseroan        di      bawah        No.    AHU-
                           0117392.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 22 Juni 2023 dan
                           telah diumumkan dalam BNRI No. 35, tanggal 30 April 2024,
                           Tambahan No. 013033;

                    (B)    Akta No. 27, tanggal 9 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
                           Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
                           disetujui oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-
                           0085776.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 23 Oktober 2019 dan
                           telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham dalam
                           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                           Perseroan No. AHU-AH.01.03-0349630, tanggal 23 Oktober
                           2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
                           bawah No. AHU-0201045.AH.01.11.Tahun 2019, tanggal 23
                           Oktober 2019;

            (vi)    JMS untuk:

                    (A)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 18,
                           tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
                           Nufus, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui
                           oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
                           0092798.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 22 Desember 2022,
                           telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
                           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                           Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0089459, tanggal 22
                           Desember 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
                           Perseroan di bawah No. AHU-0257639.AH.01.11.Tahun
                           2022, tanggal 22 Desember 2022;

                    (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jaya
                           Mandiri Sukses No. 11, tanggal 17 November 2017, yang
                           dibuat di hadapan Hayati Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                           telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham dalam
                           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                           Perseroan No. AHU-AH.01.03-0192113, tanggal 17
                           November 2017, serta telah didaftarkan dalam Daftar
                           Perseroan di bawah No. AHU-0146241.AH.01.11 Tahun
                           2017, tanggal 17 November 2017;

            (vii)   MAJ untuk:

                    (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 52, tanggal 28 Mei
                           2004, yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di


                                                                                      22
115826.14
Page 179
                            Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
                            Keputusan No. C-15002 HT.01.01.TH.2004, tanggal 16 Juni
                            2004 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan di bawah No.
                            1620/BH.09.05/VII/2004, tanggal 9 Juli 2004;

                     (B)    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
                            Dasar No. 1, tanggal 12 September 2024 yang dibuat di
                            hadapan Hayati Nufus, SH, Notaris di Jakarta, yang telah
                            diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan
                            Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0192766, tanggal 17 September 2024, dan telah
                            terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                            0197558.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 17 September 2024;

            (viii)   STP untuk:

                     (A)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 69,
                            tanggal 26 April 2011, yang dibuat di hadapan Mala Mukti,
                            S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                            Menkumham        berdasarkan    Keputusan    No.     AHU-
                            21818.AH.01.02 Tahun 2011, serta telah didaftarkan dalam
                            Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034692.AH.01.09
                            Tahun 2011, tanggal 2 Mei 2011 dan telah diterima
                            pemberitahuannya     oleh    Menkumham     dalam     Surat
                            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                            AHU-AH.01.10-13167, tanggal 3 Mei 2011 dan telah
                            didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                            0035327.AH.01.09.Tahun 2011, tanggal 3 Mei 2011;

                     (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19,
                            tanggal 17 November 2017, yang dibuat di hadapan Hayati
                            Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima
                            pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
                            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                            AHU-AH.01.03-0192142, tanggal 17 November 2017, serta
                            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                            0146270.AH.01.11 Tahun 2017, tanggal 17 November 2017;

                     (C)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 21,
                            tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Hayati
                            Nufus, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
                            Menkumham       berdasarkan     Keputusan    No.     AHU-
                            0093277.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022,
                            telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
                            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                            Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0090058 tanggal 23
                            Desember 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                            Perseroan di bawah No. AHU-0258984.AH.01.11.Tahun
                            2022, tanggal 23 Desember 2022;




                                                                                   23
115826.14
Page 180
            (ix)     MSP untuk:

                     (A)    Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 4, tanggal 7
                            Desember 2005, yang dibuat di hadapan Haryanti, SH,
                            Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
                            berdasarkan        Surat      Keputusan       No.     C-
                            14751.HT.01.01.TH.2006, tanggal 9 Mei 2006;

                     (B)    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3,
                            tanggal 11 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Idha
                            Rachmani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                            diterima pemberitahuannya berdasarkan Surat Penerimaan
                            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224540,
                            tanggal 19 Desember 2024, serta telah terdaftar dalam
                            Daftar     Perseroan     di    bawah      No.     AHU-
                            0277537.AH.01.11.Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024;

            (x)      PSR untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 5 April
                     2007 jo. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. 6
                     tanggal 30 November 2007, yang keduanya dibuat di hadapan Siti
                     Rachmayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                     pengesahan Menkumham sesuai dengan Keputusan No. AHU-
                     05249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008, dan telah
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                     0007932.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 1 Februari 2008;

            (xi)     SHM untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 70, tanggal 2 Juni
                     2011, yang dibuat di hadapan Emmy Halim, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                     dengan Keputusan No. AHU-33652.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5
                     Juli 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
                     AHU-0054638.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011;

            (xii)    SGSS untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 3, tanggal 7
                     Januari 2008, jo. Akta Perbaikan No. 126, tanggal 29 Maret 2008,
                     yang keduanya dibuat di hadapan Yustina Pratini, S.H., Notaris di
                     Sanggau, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
                     dengan Keputusan No. AHU-60249.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 8
                     September 2008, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
                     bawah No. AHU-0081486.AH.01.09.Tahun 2008, tanggal 8
                     September 2008;

            (xiii)   PAK untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 21, tanggal 27
                     Desember 2006, yang dibuat di hadapan Dian Imelda pengganti dari
                     Marlina Flora, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Anggaran
                     Dasar No. 02, tanggal 18 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Marlina
                     Flora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
                     Menkumham sesuai Keputusan No. AHU-35469.AH.01.01.Tahun
                     2008 tanggal 25 Juni 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar




                                                                                      24
115826.14
Page 181
                                 Perseroan di bawah No. AHU-0051449.AH.01.09.Tahun 2008,
                                 tanggal 25 Juni 2008;

                         (xiv)   ISA untuk Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 31, tanggal 19
                                 Januari 2009, yang dibuat di hadapan Josef Sunar Wibisono, S.H.,
                                 Notaris di Denpasar, yang telah memperoleh pengesahan
                                 Menkumham       sesuai     dengan    Keputusan    No.     AHU-
                                 18453.AH.01.01.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009, dan telah
                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
                                 0023586.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 6 Mei 2009.

                         Selama pengumuman dalam BNRI atas perubahan anggaran dasar belum
                         dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud tetap berlaku tetapi
                         belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

                         Berdasarkan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam BNRI dilakukan oleh
                         Menkumham dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal
                         diterbitkan keputusan Menkumham atau sejak diterimanya pemberitahuan
                         perubahan.

            4.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                 diungkapkan dalam LUT adalah benar dan telah dilakukan secara berkesinambungan
                 sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku, kecuali belum dibuatnya daftar pemegang saham
                 yang merefleksikan susunan pemegang saham terkini dari MAJ.

                 UUPT tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi direksi perseroan terbatas yang
                 belum memenuhi kewajibannya dalam menyusun dan menyimpan daftar pemegang
                 saham. Namun, sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) UUPT, terdapat kemungkinan bahwa
                 pemegang saham MAJ menghadapi kendala dalam (i) menghadiri dan memberikan
                 suara dalam RUPS MAJ, (ii) menerima pembayaran dividen serta bagian dari sisa
                 kekayaan hasil likuidasi apabila MAJ dilikuidasi, dan (iii) menjalankan hak-hak lainnya
                 yang diatur dalam UUPT.

            5.   Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                 Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                 Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                 sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                 masing-masing Anak Perusahaan.

            6.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan telah memperoleh Perizinan
                 Material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana
                 dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perizinan
                 Material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, kecuali:

                 (a)     belum selesai dilakukannya proses integrasi ke dalam persetujuan lingkungan
                         atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
                         Satu Pintu Kabupaten Katingan No. 503/034/Sek-LH/B3/DPM-PTSP/IX/2018,
                         tanggal 24 September 2018, tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk
                         Kegiatan Penyimpanan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal
                         dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, oleh BHL




                                                                                                     25
115826.14
Page 182
                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL tidak memperoleh teguran
                  dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;

            (b)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLO untuk
                  pembangkit listrik yang dimiliki MAJ, SKS, TSP, dan KAPAG. Berdasarkan
                  Pasal 57 ayat (2) PP 25/2021, apabila pelaku usaha mengoperasikan instalasi
                  tenaga listrik tanpa SLO, maka pelaku usaha akan dikenakan denda paling
                  banyak Rp250.000.000. Akan tetapi, apabila pengoperasian instalasi tenaga
                  Listrik dilakukan tanpa SLO mengakibatkan timbulnya korban, maka pelaku
                  usaha akan dikenakan denda paling banyak Rp500.000.000.

                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ, SKS, TSP, dan KAPAG tidak
                  memperoleh teguran dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;

            (c)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan Izin
                  Penggunaan Sumber Daya Air oleh TSP.

                  Berdasarkan Pasal 70 butir d UU 17/2019, setiap orang yang melakukan
                  penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha dapat dipidana
                  dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan
                  pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak
                  Rp5.000.000.000.

                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, TSP tidak memperoleh teguran
                  dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang;

            (d)   belum selesai dilakukannya proses pengadaan untuk pengurusan SLF untuk
                  bangunan gedung yang dimiliki MAJ. Pasal 327 PP 16/2021 mengatur bahwa
                  ketiadaan SLF sebelum pemanfaatan bangunan gedung dapat dikenakan
                  sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan,
                  penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan, dan
                  pencabutan PBG/IMB.

                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MAJ tidak memperoleh teguran
                  dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

            Anak Perusahaan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban ketaatan yang
            dipersyaratkan oleh Perizinan Material milik Anak Perusahaan, kecuali:

            (a)   belum dilakukannya pelaporan RKL-RPL oleh MSP.

                  Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (1) UU 32/2009 jo. Pasal 508
                  ayat (1) PP 22/2021 mengatur bahwa otoritas yang berwenang dapat
                  menerapkan sanksi administratif kepada MSP berupa teguran tertulis,
                  paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan/atau pencabutan
                  perizinan usaha.

                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, MSP tidak memperoleh teguran
                  dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

            (b)   belum dilakukannya pelaporan terkait kegiatan ketenagalistrikan oleh BLP.

                  Berdasarkan Pasal 103 Permen ESDM 11/2021, BLP dapat dikenai sanksi
                  administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara,
                  dan/atau pencabutan perizinan berusaha.


                                                                                              26
115826.14
Page 183
                        Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BLP tidak memperoleh teguran
                        dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

                 (c)    belum dilakukannya pelaporan terkait kegiatan klinik oleh BHL.

                        Berdasarkan Pasal 41 Permenkes 9/2014, dalam rangka pembinaan dan
                        pengawasan, otoritas yang berwenang dapat mengambil tindakan
                        administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin tenaga
                        kesehatan, dan/atau pencabutan izin/rekomendasi klinik.

                        Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, BHL tidak memperoleh teguran
                        dan/atau sanksi dari instansi yang berwenang.

            7.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perjanjian Material yang diikat oleh Anak
                 Perusahaan, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran
                 dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                 perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan.

                 Perjanjian Material yang diikat oleh Anak Perusahaan, termasuk Perjanjian Kredit,
                 tidak memiliki pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan pemegang obligasi
                 maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB I Tahap II dan Rencana
                 Penggunaan Dana.

                 Atas Perjanjian Material yang telah habis masa berlakunya, termasuk perjanjian-
                 perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak Perusahaan dan pihak
                 ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan perjanjian
                 tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan
                 mengikat para pihak.

                 Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung oleh keterangan Anak Perusahaan,
                 Perseroan telah memenuhi kewajiban keuangan (financial covenant) dari seluruh
                 Perjanjian Kredit yang diikat oleh Anak Perusahaan, kecuali:

                 (a)    BHL, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                        Covenant No. COB4/3/845/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                        Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                        keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                        Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                 (b)    BLP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                        Covenant No. COB4/3/846/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                        Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                        keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                        Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

                 (c)    MSP, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                        Covenant No. COB4/3/843/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                        Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                        keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                        Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                        dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan – Maksimum Rp
                        6.968.667.835 No. 21, tanggal 7 Juni 2021, sebagaimana diamandemen.




                                                                                                 27
115826.14
Page 184
                 (d)    SMS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                        Covenant No. COB4/3/844/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                        Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                        keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                        Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen
                        dan Akta Perubahan atas Perjanjian-Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni
                        2019, sebagaimana diamandemen dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja
                        Term Loan – Maksimum Rp13.227.871.776 No. 13, tanggal 7 Juni 2021,
                        sebagaimana diamandemen.

                 (e)    ADS, yang telah memperoleh Surat Persetujuan Waiver atas Financial
                        Covenant No. COB4/3/847/R, tanggal 30 Desember 2024, dari PT Bank
                        Negara Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan pelanggaran kewajiban
                        keuangan (financial covenant) berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian-
                        Perjanjian Kredit No. 65, tanggal 24 Juni 2019, sebagaimana diamandemen.

            8.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau
                 harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak
                 yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan, kecuali untuk ISA, HUM, SPN,
                 IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki harta kekayaan yang material, untuk
                 menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                 dan/atau penguasaan yang sah menurut Hukum Indonesia dan harta kekayaan Anak
                 Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                 atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
                 sebagian aset/harta kekayaan:

                 (a)    STP, PLS, ADS, TSP, BHL, dan JMS yang sedang dijaminkan untuk
                        kepentingan PT Chandra Sakti Utama Leasing;

                 (b)    ADS, BHL, BLP, SMS, dan MSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                        PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

                 (c)    PLS, SGA, KAPAG, STP, dan BHL yang sedang dijaminkan untuk kepentingan
                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

                 (d)    JMS dan TSP yang sedang dijaminkan untuk kepentingan sindikasi PT Bank
                        Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT Bank
                        JTrust Indonesia Tbk, dan PT Bank SBI Indonesia;

                 (e)    VMA yang sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Radana Bhaskara Finance
                        Tbk; dan

                 (f)    MAJ, yang sedang dijaminkan untuk kepentingan Lembaga Pembiayaan
                        Ekspor Indonesia;

                 Penjaminan tersebut telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
                 ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS, MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Eksekusi terhadap harta kekayaan masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP yang saat ini merupakan objek jaminan
                 atas kewajiban pembayaran oleh masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                 MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP kepada pihak ketiga, akan berdampak




                                                                                                 28
115826.14
Page 185
                  material bagi kelangsungan usaha masing-masing ADS, BHL, BLP, JMS, STP, SMS,
                  MSP, PLS, SGA, KAPAG, MAJ, VMA, dan TSP.

            9.    Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                  7 Februari 2025, pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan yang memiliki
                  harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan telah mengasuransikan
                  harta kekayaan yang dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai
                  untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                  dipertanggungkan dan polis-polis asuransi tersebut masih berlaku.

            10.   Pada Tanggal Pendapat Hukum, Anak Perusahaan, kecuali untuk VMA, SHM, ISA,
                  HUM, SPN, IPS, PAK, SGSS, dan PSR yang tidak memiliki tenaga kerja, telah menaati
                  ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                  kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
                  kewajiban pelaporan WLTK, (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (v)
                  pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) RPTKA khusus untuk JMS, kecuali
                  belum selesai dilakukannya proses perpanjangan pengesahan Peraturan Perusahaan
                  oleh ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan MSP.

                  Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, Peraturan Perusahaan masing-masing
                  ADS, SMS, PLS, JMS, BLP, STP, BHL, SGA, SKS, TSP, dan MSP saat ini sedang
                  dalam proses perpanjangan melalui website https://pppkb.kemnaker.go.id. Dengan:

                  (a)    No. Permohonan #250213006, tanggal 13 Februari 2025, untuk ADS;

                  (b)    No. Permohonan #250213002, tanggal 13 Februari 2025, untuk STP;

                  (c)    No. Permohonan #250117003, tanggal 17 Januari 2025, untuk JMS;

                  (d)    No. Permohonan #250116007, tanggal 16 Januari 2025, untuk PLS;

                  (e)    No. Permohonan #250117004, tanggal 17 Januari 2025, untuk BLP;

                  (f)    No. Permohonan #250213003, tanggal 13 Februari 2025, untuk TSP;

                  (g)    No. Permohonan #250213005, tanggal 13 Februari 2025, untuk BHL;

                  (h)    No. Permohonan #250217015, tanggal 17 Februari 2025, untuk SGA;

                  (i)    No. Permohonan #250217019, tanggal 17 Februari 2025, untuk SMS;

                  (j)    No. Permohonan #250217017, tanggal 17 Februari 2025, untuk MSP; dan

                  (k)    No. Permohonan #250217016, tanggal 17 Februari 2025, untuk SKS.

                  Berdasarkan Pasal 188 UUTK, perusahaan yang tidak memperbarui pengesahan
                  peraturan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
                  Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.

            11.   Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing Anak Perusahaan, tanggal 7 Februari
                  2025, dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat
                  Hukum, Anak Perusahaan: (a) tidak sedang terlibat dalam perkara hukum baik pada
                  bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau
                  badan arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan
                  badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
                  perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk


                                                                                                 29
115826.14
Page 186
                   kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                   tidak pernah dinyatakan pailit, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli
                   dan/atau persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
                   atau (c) tidak menerima somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat
                   material dan dapat berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                   pelaksanaan PUB I Tahap II.

            12.    Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                   Komisaris Perseroan masing-masing Anak Perusahaan, tanggal 7 Februari 2025, dan
                   hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, anggota
                   Direksi dan Dewan Komisaris dari masing-masing Anak Perusahaan: (a) tidak sedang
                   terlibat dalam perkara bidang perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga
                   peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Republik Indonesia maupun di luar
                   negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
                   termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
                   yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
                   kepailitan/Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak ketiga atau
                   tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                   yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam
                   waktu 5 tahun sebelum pengangkatan mereka sebagai Direksi atau Dewan Komisaris
                   di Perseroan, (b) tidak terlibat dalam perkara praktik monopoli dan/atau persaingan
                   usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, atau (c) tidak menerima
                   somasi/klaim yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat
                   berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



C.          Anak Perusahaan Asing

            Berdasarkan Surat Peryataan, tanggal 7 Februari 2025, tidak terdapat perubahan atas
            pendapat hukum yang termaktub dalam Legal Opinion No. 2024-00081, tanggal 19 April 2024,
            yang dikeluarkan oleh Quadrant Law LLC, atas Anak Perusahaan Asing, sejak pelaksanaan
            PUB I Tahap I hingga Tanggal Pendapat Hukum.




                                                                                                   30
115826.14
Page 187
Demikianlah Pendapat Hukum atas Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan yang kami persiapkan
dalam kapasitas kami sebagai Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan
tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap usaha Perseroan ataupun Anak Perusahaan Perseroan.




Hormat kami,

AGI LEGAL




Giffy Pardede, S.H.
Nomor: STTD.KH-517/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal




                                                                                              31
115826.14
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 189
                                                                                                                                                                                           JADWAL




                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                          Tanggal Efektif                              :                     28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                     :                  26 Februari 2025
                                                                                                          Masa Penawaran Umum                          :                 24 Februari 2025 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik           :                  26 Februari 2025
                                                                                                          Tanggal Penjatahan                           :                 25 Februari 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia              :                  27 Februari 2025

                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                           KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                           PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                           PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                                           SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                           PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                           KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                           YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
                                                                                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                           Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit melalui Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                                                                                                    KANTOR PUSAT                                                       KANTOR CABANG:
                                                                                                                                                  Rajawali Place Lt. 28                             Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan
                                                                                                                                             Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4                          4 Kantor Cabang yang berlokasi di Banjarmasin, Palangkaraya,
                                                                                                                                                      Jakarta 12910                                                  Samarinda, dan Jayapura.
                                                                                                                                                  Tel: (021) 8665 8828
                                                                                                                                        Website: www.eaglehighplantations.com
                                                                                                                                        Email: corsec@eaglehighplantations.com
                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS
                                                                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI
                                                                                                                                                                                 BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP61.845.000.000 (ENAM PULUH SATU MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP50.000.000.000 (LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                          Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                                                                                          commitment) sebesar Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                                                                                                           Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp21.500.000.000 (dua puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
                                                                                                                          koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                           Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol
                                                                                                                          persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                          Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                                                                                          (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                                                                                          kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                          Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025,
                                                                                                          sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal
                                                                                                          26 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi pada saat tanggal
                                                                                                          jatuh tempo.

                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP III DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                           OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                                                                           MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                           INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU
                                                                                                           TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK
                                                                                                           KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
                                                                                                           HARI.
                                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
                                                                                                           DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1
                                                                                                           (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                                                           PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                                                                                                           KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
                                                                                                           PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
                                                                                                           BERKELANJUTAN I EAGLE HIGH PLANTATIONS TAHAP II TAHUN 2025 ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                                                           PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN
                                                                                                           DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT. HARGA CPO SAAT INI DIPENGARUHI OLEH
                                                                                                           BEBERAPA FAKTOR ANTARA LAIN PENAWARAN DAN PERMINTAAN CPO DAN MINYAK NABATI LAINNYA, TINGKAT PRODUKSI MINYAK NABATI LAINNYA,
                                                                                                           HARGA DARI MINYAK NABATI LAINNYA, PENGGUNAAN BIOFUEL DAN HARGA BAHAN BAKAR FOSIL SERTA KONDISI PERUBAHAN IKLIM DAN PENGARUH
                                                                                                           ALAM LAINNYA, PERKEMBANGAN EKONOMI GLOBAL PADA UMUMNYA; DAN PERMINTAAN DARI SEKTOR-SEKTOR BARU SEPERTI BIOFUEL. HAL INI DAPAT
                                                                                                           MEMPENGARUHI JUMLAH PRODUKSI DAN PERMINTAAN TERHADAP CPO ITU SENDIRI YANG BERDAMPAK TERHADAP HARGA TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
                                                                                                           DAN HARGA CPO SECARA GLOBAL.
                                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                           UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                                                                                                                                                        PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)

PT EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK                                                                                                                                                  id
                                                                                                                                                                                 A-
                                                                                                                                                                        (Single A Minus)
                                                                                                                     UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI
                                                                                                                                    OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Rajawali Place, 28th Floor                                                                                          PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI YANG NAMANYA TERCANTUM DI BAWAH INI MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH

Jl. HR Rasuna Said Kav. B/4                                                                                                 (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) TERHADAP PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.


Jakarta 12910, Indonesia                                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


Ph. +62 (21) 8665 8828
investor@eaglehighplantations.com                                                                                                            PT Indo Premier Sekuritas                                            PT KB Valbury Sekuritas
corsec@eaglehighplantations.com                                                                                                                                                          WALI AMANAT
                                                                                                                                                                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

www.eaglehighplantations.com                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.71 MB
Published26 Feb 2025
Pages189
Characters717,872
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 222 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org EAGLE HIGH PLANTATIONS TBK p.1 ×111
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×6
linked org Jaya Mandiri Sukses p.15 ×15
linked org Manunggal Adi Jaya p.15 ×2
linked org Pesonalintas Surasejati p.15 ×6
linked org Rajawali Capital p.15 ×5
linked org Tandan Sawita Papua p.15
linked person Yeoh Lean Khai p.22 ×4
linked org Bank Permata Tbk p.39 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.39 ×16
linked org PT Rajawali Corpora p.45 ×2
linked org PT Chandra Sakti Utama Leasing p.47 ×6
linked org Radana Bhaskara Finance Tbk p.47 ×12
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.47 ×3
linked org PT Astra Sedaya Finance p.51 ×2
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk p.54 ×18
linked org Clipan Finance p.54
linked person Abed Nego p.104 ×2
linked person Yohanes Wahyu p.104 ×2
linked person Mohammad Prianto p.104 ×2
linked person Henderi Djunaidi p.104 ×2
linked person Andrew Haryono p.104 ×2
linked person Rinto Adidjaja · Kepala Unit Audit Internal p.106 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.120 ×4
linked person Mohammad Taufiq Budi Santoso p.141
linked person Rudie Kusmayadi p.141
linked person Diding Sakri p.141
linked person Yuddy Renaldi p.142
linked person Nancy Adistyasari p.142
linked org Dana Pensiun p.142 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.39 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.39 ×11
possible person Budi Purwanto p.51
possible person Halim p.72 ×4
possible org PT Chandra p.95
possible person Taswin Zakaria p.141
possible person Drs. Tomsi Tohir p.141
possible person Hilman Purakusumah p.141
possible person Cecep Trisna p.142
possible person Hana Dartiwan p.142
possible person Rio Lanasier p.142
possible person Yusuf Saadudin p.142
possible person Tedi Setiawan p.142
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL INDONESIA DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×15
unresolved org Banten Tbk p.1 ×11
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia. p.6
unresolved org Indonesia p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi p.7
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.8 ×11
unresolved org Bapepam p.9 ×12
unresolved person Desty Haninditia S.H. · Notaris p.11
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.11 ×2
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya BHL p.15
unresolved org PT Bumihutani Lestari BLP p.15
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada EHP p.15
unresolved org Green Eagle Holdings Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org Green Eagle Singapore Pte. Ltd. p.15 ×2
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses KAPAG p.15
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera MAJ p.15
unresolved org PT Manunggal Adi Jaya MSP p.15
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima PLS p.15
unresolved org PT Pesonalintas Surasejati RCI p.15
unresolved org PT Rajawali Capital International SGA p.15
unresolved org PT Singaland Asetama SKS p.15
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera SMS p.15
unresolved org PT Satria Manunggal Sejahtera STP p.15 ×4
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa TSP p.15
unresolved org PT Tandan Sawita Papua VMA p.15
unresolved org PT Varia Mitra Andalan p.15 ×2
unresolved org PT Bumi Perdana Prima International p.16 ×6
unresolved person Paulus Widodo Sugeng Haryono · Notaris p.16 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×3
unresolved person Novita Puspitarini · Notaris p.16 ×7
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.16 ×3
unresolved — (Rp100,-) p.22 ×3
unresolved org PT Rajawali Capital International p.22 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.23 ×2
unresolved org Moore Global Network Limited p.23 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.34
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.39 ×6
unresolved org PT Bumihutani Lestari p.39 ×4
unresolved org PT Bumilanggeng Perdanatrada p.39 ×3
unresolved org PT Adhyaksa Dharmasatya p.39 ×3
unresolved org PT Multikarya Sawit Prima p.39 ×3
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.41
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.41 ×2
unresolved org PT Singaland Asetama p.42 ×3
unresolved org PT Suryabumi Tunggal Perkasa p.42 ×4
unresolved org PT Karyapratama Agrisejahtera p.42 ×3
unresolved org BTB p.44 ×2
unresolved org PT Permadani Khatulistiwa Nusantara p.45 ×2
unresolved org PT Netto Cyber Indonesia p.45
unresolved org PT Agrimas Utama Indonesia p.45
unresolved org PT Goautama Sinarbatuah p.45
unresolved org PT Nala Palma Cadudasa p.45
unresolved org PT Farinda Bersaudara p.45
unresolved org PT Dupan Anugerah Lestari p.45
unresolved org Koperasi Sawit Agung Baya p.45
unresolved org PT Berkala Maju Bersama p.45
unresolved org PT Perkebunan Nusantara II (Persero) p.45
unresolved org PT United Shipping Indonesia p.45
unresolved org PT Dwitama Sembada p.45
unresolved org Koperasi Keham Lestari p.45
unresolved org PT Bisma Dharma Kencana p.45
unresolved org PT Arjuna Utama Sawit p.45
unresolved org PT Partindo Abadi Megatama p.45
unresolved org Koperasi Jaminan Masa Depan Sejahtera p.45
unresolved org PT Indopalma Agro Persada p.45
unresolved org Boilermech Sdn Bhd p.46
unresolved org PT Globalindo Multi Finance p.47
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.47 ×2
unresolved org PT Astra Credit Companies p.47 ×2
unresolved org PT Dipo Star Finance p.47 ×2
unresolved org PT Globalindo Multi Finance ADS p.48
unresolved org PT Toyota Astra Finance TSP p.48
unresolved org PT Dipo Star Finance BLP p.49
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance JMS p.49
unresolved org PT Tapian Nadenggan p.50
unresolved org PT Pacrim Nusantara Lestari Foods p.50
unresolved org PT Sinarmas Agro Resources p.50
unresolved org Technology Tbk p.50 ×2
unresolved org PT Sari Dumai Sejati p.50
unresolved org PT Megasurya Mas p.50
unresolved org PT Wilmar Nabati Indonesia p.50
unresolved org PT Sinar Jaya Inti Mulia p.50
unresolved org PT Binasawit Abadi Pratama p.50
unresolved org PT Shinhan Indo Finance p.51
unresolved org PT ORIX Indonesia Finance p.51
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.51
unresolved org PT BSR Indonesia p.70
unresolved — Pembangkit p.70
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.71 ×2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.71 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.71
unresolved person DR. Anriz Nazaruddin KAB p.72
unresolved person Doddy Radjasa Waluyo p.73 ×2
unresolved person K. Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.73 ×6
unresolved org PT Jaya Mandiri Sukses. Tanah-tanah p.74
unresolved person Ayu Wandira p.74
unresolved org PT Suryabumi p.76
unresolved person Setyoadi p.76 ×4
unresolved person Djumini Setyoadi · Notaris p.80 ×31
unresolved person BHL p.81
unresolved person Desa Pundu p.81
unresolved org Koperasi Bedaun Maju Bersama p.83 ×3
unresolved org Koperasi Bedaun S.H. p.83
unresolved org PT Rajawali p.83
unresolved org Rajawali 2023. | Corpora. p.83
unresolved person Sertifikat Setyoadi p.84 ×2
unresolved org PT Rajawali Corpora. Hal-Hal Yang Dilarang p.91
unresolved org Bank Woori Saudara p.92
unresolved org PT Bank JTrust p.92 ×2
unresolved org PT Bank SBI p.92 ×2
unresolved person Aliya Sriwendayani Azha · Notaris p.93 ×5
unresolved org PT Radana p.97
unresolved org Finance Tbk p.97
unresolved person Benhard Sihite · Notaris p.97 ×4
unresolved org PT Bank Provinsi p.99
unresolved org Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.99
unresolved — Rakyat p.99
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.104
unresolved org PT Eagle High Plantation p.104
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.106
unresolved org SMART Tbk p.106 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.110
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.110
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.110
unresolved person Idha Rachmani · Notaris p.112 ×7
unresolved person Hayati Nufus · Notaris p.113 ×5
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.116 ×2
unresolved org PT Sury- p.120
unresolved org Pemerintah Provinsi Kalimantan Se- p.120
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.139
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. p.139 ×3
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah p.139
unresolved org Bank Jabar p.139
unresolved org Bank Indonesia p.139 ×2
unresolved person Popy Kuntari Sutresna p.139
unresolved org Menteri Kehakiman p.139
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.139
unresolved org Bank Jabar Banten p.139 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.140 ×4
unresolved org Kementerian p.140
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.140
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.141
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.142
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.142
unresolved org Bank Garansi p.142
unresolved org PT Saka Kencana Sejahtera p.162
unresolved org PT Tandan Sawit Papua p.162
unresolved org PT Papua Sawita Raya p.162
unresolved org PT Sukses Hijau Mandiri p.162
unresolved org PT Seguri Serasau Sejahtera p.162
unresolved org PT Palm Agro Katulistiwa p.162
unresolved org PT Hamparan Unggul Mandiri p.162
unresolved org PT Indah Permai Sawita p.162
unresolved org PT Sawita Perdana Nusantara p.162
unresolved org PT Intaran Suraya Agri p.162
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial. p.162
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.163
unresolved org Pusat Statistik p.163
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.164
unresolved org Menteri Kesehatan p.164
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.170
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.170
unresolved person Bayu Nirwana Sari · Notaris p.171 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.175 ×4
unresolved person Josef Sunar Wibisono · Notaris p.181
unresolved org Quadrant Law LLC p.186
unresolved person AGI LEGAL Giffy Pardede p.187 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result