Skip to content
Back to announcement

20250225_MDKA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31864656_lamp1.pdf

Listing Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 196

Page 1
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP II TAHUN 2025



                                    INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                     JADWAL
                                                                                  Tanggal Efektif                                                                                     :                         17 Desember 2024
                                                                                  Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                        :                     19 & 20 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Penjatahan                                                                                  :                          21 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                     :                          25 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                 :                          25 Februari 2025
                                                                                  Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                          :                          26 Februari 2025
                                                                                   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI
                                                                                   EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                                                                                   PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                   INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
                                                                                   PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                   PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                   JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                                                                                   YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                   BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                        COPPER GOLD
                                                                                                                       PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                                                          KEGIATAN USAHA UTAMA:
                                                                                      Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait lainnya melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                       KANTOR PUSAT:                                                       LOKASI PERTAMBANGAN:
                                                                                     Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28         Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
                                                                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru               Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                         Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia                    Desa Hulawa, Kec. Buntulia, Kab. Pohuwato, Provinsi Gorontalo
                                                                                                   Telepon: (62 21) 3952 5580                          Desa Lalomerui, Kec. Routa, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara
                                                                                                  Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                       E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com                               LOKASI FASILITAS PENGOLAHAN:
                                                                                            Situs web: www.merdekacoppergold.com                        Pulau Wetar, Kec. Wetar, Kab. Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                  		                                                                   Desa Fatufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                  		                                                                   Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
                                                                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD
                                                                                          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan obligasi sebesar
                                                                                                                                 Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V MERDEKA COPPER GOLD TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.800.000.000.000 (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH (“OBLIGASI”)
                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                  Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                 sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                  Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan
                                                                                                 tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                                                                                 Emisi.
                                                                                  Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                  terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 25 Februari 2028 untuk Obligasi
                                                                                  Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                   OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                   PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
                                                                                   AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG
                                                                                   HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                   PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                                                                                   YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
                                                                                   DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                   1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK)
                                                                                   UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                   MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                                                                                   DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                   PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH
                                                                                   LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK MENGINGAT HAMPIR
                                                                                   SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH BEROPERASI.

                                                                                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
                                                                                   YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                                   SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
                                                                                   SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                   DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK
                                                                                   UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                             id
                                                                                                                                A+ (Single A Plus)
                                                                                   KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                   TAMBAHAN INI.
                                                                                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                           Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                 kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                       PT Indo Premier             PT Sucor Sekuritas          PT UOB Kay Hian           PT Aldiracita Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas
                                                                                          Sekuritas                                                 Sekuritas                    Indonesia                  Indonesia Tbk
                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V kepada OJK dengan surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024 tanggal 8 Oktober
2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-
perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini,
Perseroan telah menerima surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000
(satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V
Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024. Apabila syarat-
syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan
uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”
dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
 PERINGKAT TAHU NAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI...................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA. . ......................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK........................................................................... xxiv
RINGKASAN......................................................................................................................... xxviii
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
        1.     Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
        2.     Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ................................................... 18
        3.     Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi.. ............................................................. 18
        4.     Keterangan mengenai Wali Amanat............................................................................... 19
        5.     Perpajakan................................................................................................................... 20
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
        HASIL PENAWARAN UMUM............................................................................................ 22
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 25
IV.     DATA KEUANGAN PENTING........................................................................................... 46
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 53
        1.     Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan
		             hasil operasi Grup Merdeka.......................................................................................... 54
        2.     Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 59
        3.     Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 62
        4.     Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 63
        5.     Belanja modal.............................................................................................................. 64
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN INTERIM . . ........................................................................................... 66
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 67
        A. Keterangan tentang Perseroan................................................................... 67
		1.                 Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 67
		2.                 Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 67
		3.                 Perkembangan kepemilikan saham Perseroan. . ........................................................ 67
		4.                 Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 68
		5.                 Perjanjian-perjanjian penting................................................................................. 68
		6.                 Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak....................... 75
		7.                 Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan,
			                  Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi. . ........................................................... 76
		8.                 Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum. . ........................... 82
		9.                 Pengurusan dan pengawasan.................................................................................. 83




                                                                       i
Page 4
		10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................... 84
		11. Sumber daya manusia............................................................................................ 84
		12. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing
			               anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing
			               anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak. . ....................................... 94
       B.   Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan
		          Perusahaan Investasi........................................................................................ 94
       C.   Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan
		          Prospek Usaha.. ................................................................................................... 103
		1.              Umum................................................................................................................. 103
		2.              Volume produksi dan produk. . .............................................................................. 105
		3.              Portofolio aset. . ................................................................................................... 108
		4.              Pemasaran dan penjualan..................................................................................... 116
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 118
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 119
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 121
       1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 121
       2.   Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 121
       3.   Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 122
       4.   Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 122
       5.   Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 122
       6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 122
       7.   Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 122
       8.   Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 122
       9.   Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 123
       10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 123
       11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 123
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. . ......................................................................... 125
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 127




                                                                   ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                    atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                    bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika
                    ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                    dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera
                    setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akuntan Publik”    berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
                    Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                    yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                    Grup Merdeka.


                                iii
Page 6
“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Efek”                           kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan
                                saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”             berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi
                                dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing-masing
                                Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan
                                kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan
                                menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar perdana dan
                                wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
                                dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi
                                Obligasi pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum
                                Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                                yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                                sebagai berikut:
                                •   Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan
                                •   Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                                (b) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak
                                    berupa pencabutan atas izin pokok operasional secara
                                    permanen yang mengakibatkan Perseroan tidak memperoleh
                                    pendapatan keuangan dari Perusahaan Anak yang dimaksud;
                                    dan
                                (c) k e m a m p u a n k e m a m p u a n P e r s e r o a n u n t u k m e m e n u h i
                                    dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                    Perwaliamantan.

“Daftar Pemegang Rekening”      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                                jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                                hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan
                                1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.


                                               iv
Page 7
“Dokumen Emisi”            berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                           KSEI maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                           Pasar Modal di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan,
                           Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek
                           Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                           Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan Informasi
                           Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan, penambahan dan/
                           atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang dibuat dalam
                           rangka Penawaran Umum dan/atau yang disyaratkan oleh instansi
                           yang berwenang.

“EBITDA”                   berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                           dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                           penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”     berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                           Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                     berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                           bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                           dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                           pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                           tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                           yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                    berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”            berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                           Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper
                           Gold Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”            berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana, yaitu:
                           (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                               atau huru-hara di Indonesia, atau keadaan darurat lainnya
                               yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                               kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                           (b) p e r u b a h a n d a l a m b i d a n g e k o n o m i a t a u p a s a r u a n g
                               di Indonesia atau perubahan peraturan perundang-undangan
                               khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang
                               dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                               Perseroan;
                           (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                               undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                               atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                               atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                               yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                               Perseroan.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“FPPO”

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.



                                          v
Page 8
“Hari Bursa”                   berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                               di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                               tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai
                               hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                               kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                               yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                   berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                               nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                               yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                               bukan Hari Kerja.

“HMETD”                        berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                               yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
                               pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
                               atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
                               menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
                               sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

“IAPI”                         berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                               kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan
                               diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib
                               diumumkan paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai
                               pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat
                               7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum
                               yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”              berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lain sehubungan
                               dengan Emisi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau
                               Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu
                               ke waktu.

“Kemenkum”                     berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                               (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                               Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                               Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-Undangan
                               Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kementerian ESDM” atau        berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
“ESDM”                         Mineral Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”        berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                               Republik Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman
                               Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.




                                           vi
Page 9
“Konfirmasi Tertulis”        berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                             dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                             dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                             Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                             berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR”            oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau mengajukan
                             permintaan diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan
                             ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                             peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan
                             keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                             Obligasi.

“KSEI”                       berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                             suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                             merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”                berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                             Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                             Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                             Berusaha Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan dan     berarti pihak yang:
Penyelesaian”                (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                                 Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                             (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                                 mendukung kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                             yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                             dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT UOB Kay Hian
                             Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                    pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                             Tambahan dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.




                                            vii
Page 10
“Masyarakat”                  berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                              I n d o n e s i a d a n / a t a u Wa rg a N e g a r a A s i n g d a n / a t a u b a d a n
                              hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat
                              tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/
                              berkedudukan di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkum”                      berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                              dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman
                              dan Hak Asasi Manusia).

“Notaris”                     berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                              Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”                    berarti suatu surat berharga bersifat dengan nama Obligasi
                              Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dalam jumlah
                              Pokok Obligasi sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan
                              ratus miliar Rupiah) dan 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama
                              3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yang akan dicatatkan
                              di Bursa efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                              tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-
                              masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun
                              (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80%
                              (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
                              dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan
                              nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 5 (lima)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
                              lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.




                                             viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                              2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan III Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun
                              Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
                              367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
                              koma lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk
                              Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat
                              bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                              tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan
                              tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima
                              puluh lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan
                              tingkat bunga tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun
                              2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan IV Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima
                              ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima
                              juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                              waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
                              (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah
                              lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                              nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                              serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun
                              2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                              Berkelanjutan IV Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                              jumlah pokok sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan
                              puluh tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
                              jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                              7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
                              telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu
                              3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                              koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          ix
Page 12
“Obligasi Berkelanjutan IV      berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V”                        B e r k e l a n j u t a n I V M e r d e k a C o p p e r G o l d Ta h a p V Ta h u n
                                2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan IV Tahap V, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                                jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima
                                ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam
                                jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                                7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                                dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                                9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV      berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap VI”                       Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun
                                2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan IV Tahap VI, yang dikeluarkan Perseroan dalam
                                jumlah pokok sebesar Rp2.221.315.000.000 (dua triliun dua
                                ratus dua puluh satu miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah)
                                dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                                Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
                                lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
                                tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol
                                nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                                serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                        Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024, yang
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                                Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam jangka waktu
                                3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga
“OJK”                           negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                                wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                (b) pengelolaan investasi;
                                (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                    yang diterbitkannya; dan
                                (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

”Pemegang Obligasi”             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam: (a) Rekening Efek pada
                                KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                Rekening.

“Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.



                                               x
Page 13
“Pemerintah”                 berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun
                             tidak terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                             baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                             tingkatannya.

“Penambahan Modal            berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau         menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I”                  ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu
                             ribu seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai
                             nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap
                             pemegang 6 (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam
                             DPS Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB
                             berhak atas 1 (satu) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                             memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                             1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan harga pelaksanaan
                             Rp2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) per saham, pada
                             bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal            berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau        menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua
“PMHMETD II”                 ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                             sembilan ratus lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan
                             nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana
                             setiap pemegang 9.401 (sembilan ribu empat ratus satu) saham
                             lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
                             18 April 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 495 (empat ratus
                             sembilan puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                             memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                             1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp2.830 (dua ribu
                             delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada bulan April
                             2022.

“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I           menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima
Tahap I” atau “PMTHMETD I    belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
Tahap I”                     per saham dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan
                             Juli 2019. Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan
                             pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                             Biasa (“RUPSLB”) tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I           menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar
Tahap II” atau “PMTHMETD I   tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh
Tahap II”                    lima) saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per
                             saham dan harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua
                             puluh Rupiah) per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan
                             saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang saham
                             dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa      berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II          menerbitkan saham baru sebanyak 362.133.000 (tiga ratus enam
Tahap I” atau “PMTHMETD II   puluh dua juta seratus tiga puluh tiga ribu) saham, dengan
Tahap I”                     nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan harga
                             pelaksanaan Rp2.160 (dua ribu seratus enam puluh Rupiah)
                             per saham, pada tanggal 26 Maret 2024. Penerbitan saham baru
                             telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB
                             tanggal 10 Juni 2022.




                                         xi
Page 14
“Penawaran Umum”            berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh
                            Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                            Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                            dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum             berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V
Berkelanjutan”              yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                            POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana     berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                      Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                            sebesar 419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus
                            lima puluh ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                            baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
                            yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran
                            sebesar Rp2.000 (dua ribu Rupiah) setiap sahamnya, yang telah
                            dinyatakan efektif pada tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan surat
                            OJK No. S-237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                            Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 34 tanggal
                            7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                            bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                            oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                            untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan
                            Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                            Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                            berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
                            hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB
                            Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan
                            PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Penjamin Pelaksana Emisi   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                   Penawaran Umum, dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                            Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas,
                            PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas
                            Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                            ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                            Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                            11 Juni 2012, berikut perubahannya.

“Peraturan No. IX.A.2”      berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
                            Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                            tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                            sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                            Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                            tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                            Umum.




                                       xii
Page 15
“Perjanjian Agen Pembayaran”   berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
                               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 28 tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI dengan No. SP-010/OBL/KSEI/0125 tanggal
                               6 Februari 2025, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
                               Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal
                               7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan”   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
                               Gold Tahap II Tahun 2025 No. 33 tanggal 7 Februari 2025, yang
                               dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya
                               dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-
                               pembaruannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                               bersangkutan di kemudian hari.

“Persetujuan Prinsip           berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat       permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                         surat No. S-12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024
                               perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 29
Berkelanjutan V”               tanggal 8 Oktober 2024, sebagaimana diubah dengan (i) Akta
                               Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
                               Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024; (ii) Akta Addendum II dan
                               Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 131
                               tanggal 18 November 2024; dan (iii) Akta Addendum III dan
                               Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold No. 87 tanggal
                               12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan V, yang telah disampaikan oleh Perseroan
                               kepada OJK melalui surat No. 126/MDKA-JKT/CORSEC/X/2024
                               tanggal 8 Oktober 2024.




                                          xiii
Page 16
“Pernyataan Pendaftaran   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”          sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja
                          ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                          lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                          OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                          Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-168/D.04/2024 tanggal
                          17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                          Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                          Republik Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
                          Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan
                          Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 50 Tahun 2018, Peraturan Menteri Energi Dan
                          Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019
                          dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                          Republik Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
                          Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
                          Mineral dan Batubara.

“Perseroan”               berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                          Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan oleh
                          Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                          laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
                          emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer
                          investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                          sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                     melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                          dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                          pemeringkatan atas Obligasi.

“Pihak Kompeten”          berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota
                          atau rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy
                          atau Australian Institute of Geoscientists atau organisasi
                          profesional yang telah dikenal yang terdapat pada situs JORC.
                          Pihak Kompeten wajib memiliki pengalaman yang relevan dalam
                          jenis mineralisasi atau cadangan yang dipertimbangkan maupun
                          dalam kegiatan yang dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                     berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”         berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                          2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                          Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
                          dan/atau Sukuk.



                                     xiv
Page 17
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                     2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali
                     Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni
                     2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.




                                xv
Page 18
“Pokok Obligasi”   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                   Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                   Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                   Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
                   waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.800.000.000.000
                   (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                   •   Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp856.000.000.000
                       (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan
                       tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima
                       persen) per tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender
                       terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi
                       Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                       payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                       Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan

                   •   Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.944.000.000.000
                       (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah)
                       dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                       tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                       terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi
                       Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                       payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                       Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                   dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi
                   dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                   Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                   dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                   ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”       berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan
                   dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum
                   Berkelanjutan dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi
                   sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017,
                   dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
                   No. 36/2014. Perseroan menerbitkan Prospektus pada tanggal
                   18 Desember 2024.

“PP No. 78/2010”   berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                   Reklamasi dan Pascatambang.

“PSAK”             berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”    berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                   dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
                   KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                   pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
                   Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.

“Rp”               berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                               xvi
Page 19
“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPS Luar Biasa” atau        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
“RUPSLB”                      Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
                              Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A
                              dan Obligasi Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                              distribusi secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                              terhitung setelah Tanggal Penjatahan. Distribusi Obligasi secara
                              elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
                              tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga     berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                     jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                              melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                              setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                              pada tanggal 25 Mei 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                              akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A
                              dan 25 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
                              jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
                              melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
                              Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                              2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                              Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada tanggal 21 Februari
                              2024.




                                         xvii
Page 20
“Term SOFR”                  berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                             Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
                             mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                             di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                             benchmark-administration/term-sofr.html.

“Total Utang”                berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                             konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas
                             untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
                             termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan
                             dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang
                             keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan
                             dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
                             termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan
                             pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan transaksi
                             treasury yang melibatkan penjualan berjangka dan yang tidak
                             diwajibkan (berdasarkan GAAP yang berlaku) untuk dicatatkan
                             sebagai “pinjaman” pada laporan keuangan yang relevan dari
                             Grup Merdeka; (iii) utang keuangan yang ditanggung oleh setiap
                             anggota Grup Merdeka baik dari pemegang saham langsung
                             masupun tidak langsung dari anggota Grup Merdeka; (iv) kredit
                             perdagangan; (v) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
                             Perusahaan Target; dan (vi) jaminan atau penyediaan jaminan
                             untuk kepentingan anggota Grup Merdeka.

“US$”                        berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”                 berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan
                             jumlah (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas;
                             dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang
                             dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto Konsolidasian”   berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                             konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak.

“UU Cipta Kerja”             berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                             Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                             2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta
                             peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UU Minerba”                 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari
                             2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan
                             No. 4959, sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang
                             No. 3 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas
                             Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
                             dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                             No. 147, Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta
                             peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                        xviii
Page 21
“Undang-Undang Pasar Modal”   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau “UUPM”                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana telah
                              diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                        berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                              2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana
                              telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                 berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
                              adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                              di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                              kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                        xix
Page 22
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                          berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya
                                keseluruhan operasional yang berkesinambungan. AISC adalah
                                kerangka kerja perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World
                                Gold Council dengan tujuan untuk memberikan transparansi
                                biaya terkait produksi emas. AISC mencakup semua biaya yang
                                diperlukan dalam siklus pertambangan dari tahapan eksplorasi
                                sampai dengan tahapan penutupan tambang. Perhitungan ini
                                diharapkan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan untuk
                                memahami mengenai keekonomian pertambangan.

“Au”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach        berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                       larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                                dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan
                                air tambang.

“Co”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”      berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                                bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                                ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                                deposit di atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                                sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                           berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                menyatakan kondisi kering.

“Fe”                            berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“feronikel”                     berarti suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang dihasilkan
                                dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                            berarti singkatan dari hektar.

“Heap Leach” atau “Pelindian”   berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom
                                untuk mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian
                                merupakan proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut
                                pada suatu campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                          berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel matte
                                dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                          berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                                proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                                bijih nikel laterit berkadar rendah.

“HPAL CATL”                     berarti pabrik HPAL di kawasan IKIP yang akan dibangun oleh
                                Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp Contemporary
                                Amperex Co., Ltd.




                                            xx
Page 23
“HPAL GEM”                       berarti pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh Perseroan
                                 bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan Perjanjian JV
                                 HPAL ESG, dan akan dikelola oleh PT ESG.

“HPAL Meiming”                   berarti pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh
                                 Perseroan bersama-sama dengan Grup GEM sesuai dengan
                                 Perjanjian Peningkatan Modal tanggal 24 Juli 2024, dan akan
                                 dikelola oleh MNEM.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 Ha. Kawasan
                                 ini dikelola oleh PT IKIP.

“ILS” atau “Intermediate         berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”                  meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park
                                 atau Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan
                                 industri yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh
                                 PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUJP”                           berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai
                                 dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                                 menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“LBMA”                           berarti singkatan dari London Bullion Market Association, yaitu
                                 suatu asosiasi perdagangan internasional yang mewakili gabungan
                                 pedagang besar emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“limonit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.




                                             xxi
Page 24
“MHP”                          berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                               merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                               laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                               Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                               baku precursor dalam pembuatan baterai.

“mining recovery”              berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan
                               bijih yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang dinyatakan
                               dalam persentase.

“Mo”                           berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                           berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                          berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                               feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
                               Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
                               murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                        berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce
                               setara dengan 31,1035 gram.

“PLS” atau “Pregnant Leach     berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai
Solution”                      hasil pelindian bijih.

“porfiri”                      berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang
                               terdapat pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit,
                               diorit dan tonalit).

“ppm”                          berarti singkatan dari parts per million atau bagian per
                               sejuta bagian, yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk
                               menunjukkan kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian
                               suatu sistem.

“Proyek AIM I”                 berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan proyek
                               patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
                               memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                               Tembaga Wetar untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
                               tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap.

“Proyek Emas Pani”             berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecamatan
                               Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
                               dalam tahapan pengembangan.

“Proyek Tembaga Tujuh Bukit”   berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan
                               porfiri di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Smelter-Smelter RKEF”         berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID dan Smelter
                               RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”            berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.

“Smelter RKEF CSID”            berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”             berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“Tambang SCM”                  berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                               Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.




                                          xxii
Page 25
“Tambang Tembaga Wetar”           berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
                                  Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang
                                  saat ini melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh Bukit”        berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
                                  Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                                  Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas
                                  dan perak.

“tpa”                             berarti singkatan dari ton per tahun.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“ROM”                             berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu
                                  bahan galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja
                                  penambangan dan belum diolah.

“saprolit”                        berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti smelter RKEF di IMIP yang dioperasikan oleh CSID,
                                  BSID dan ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                           berarti sisa-sisa penggalian dari kegiatan penambangan yang
                                  tidak bermanfaat.

“wmt”                             berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                  menyatakan kondisi basah.




                                             xxiii
Page 26
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”          berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”        berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”          berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”          berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”     berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBSI”         berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”          berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”          berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”          berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BNI”          berarti singkatan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“BPI”          berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”          berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”         berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”          berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”          berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”        berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
               Bank, cabang Singapura.

“CATL”         berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
               Limited.

“CBS”          berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”          berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”          berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“PT CIMB”      berarti singkatan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.

“CKA”          berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”          berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”         berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”          berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”          berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.




                         xxiv
Page 27
“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“EFDL”             berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“Finders”          berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hong Kong”    berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“GSM”              berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. Dan grup perusahaannya.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HSBC”             berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
                   Corporation Ltd.

“PT HSBC”          berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“PT IKIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT IMIP”          berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“ING Bank”         berarti singkatan dari ING Bank N.V., cabang Singapura.

“KCI”              berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”              berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”              berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”             berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”              berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
                   dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”             berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
                   (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
                   dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“Grup MBMA”        berarti MBMA dan perusahaan anak.

“MBMA MY”          berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia)
                   Sdn. Bhd.

“MBMA SW”          berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak)
                   Sdn. Bhd.




                              xxv
Page 28
“MCGI”                berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte.
                      Ltd.

“MDM”                 berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MEB”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Indonesia.

“MEN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MEU”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“PT Mizuho”           berarti PT Bank Mizuho Indonesia.

“MKI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.

“MKT”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MMI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.

“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“MTN”                 b e r a r t i s i n g k a t a n d a r i P T M e r d e k a Ta m b a n g N u s a n t a r a
                      (sebelumnya dikenal sebagai PT Batutua Bumi Raya).

“Natixis”             berarti singkatan dari Natixis, cabang Singapura.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                      Limited.

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
                      Co., Ltd.

“OCBC”                berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
                      Limited.

“PT OCBC”             berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.

“PBJ”                 berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.




                                     xxvi
Page 29
“PBT”         berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”         berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”        berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“PIJ”         berarti singkatan dari PT Pani Industri Jaya.

“PIN”         berarti singkatan dari PT Pani Industri Nusantara.

“Plenceed”    berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“RIL”         berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”      berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”        berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“Sihayo”      berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.

“SLNC”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SIP”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“SocGen”      berarti singkatan dari Societe Generale, cabang Singapura.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“UOBL”        berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“PT UOB”      berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“Wealthy”     berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.

“WKR”         berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                        xxvii
Page 30
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang
lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian interim terkait, serta fakto risiko yang tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber
dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan
lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		 Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I
Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”) sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal
27 Maret 2024 dan telah didaftarkan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang
saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) pada anggaran dasar
Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Tahap I yang dilaksanakan
pada tanggal 26 Maret 2024 (“PMTHMETD II Tahap I”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 63 Perusahaan Anak dan 9 (sembilan) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik maupun melalui akuisisi. Per 30 September 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah
mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang
Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, serta PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)
dan perusahaan anak (bersama-sama disebut “Grup MBMA”) di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh
Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani di Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga
memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri,
penyewaan dan real estat.




                                                xxviii
Page 31
Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui
BSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit
oleh BSI dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BSI memproduksi
sebanyak 80.043 ounce emas dan 436.753 ounce perak dengan biaya kas sebesar US$1.036 per ounce
emas, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan. Grup Merdeka juga
saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan
potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(“IUP-OP”) milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5
juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 29,1 juta ounce emas,
66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka
secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan
bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian
dilakukan oleh BTR sebagai pemegang Izin Usaha Industri (“IUI”) yang merupakan hasil konversi
IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai
pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup
MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BTR memproduksi katoda tembaga
sebanyak 10.483 ton dengan biaya kas sebesar US$6.551 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 53,2 ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu
ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan 6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral
tersebut belum termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 211 ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak
dengan sumberdaya mineral sebesar 228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) tambang nikel yang dioperasikan oleh PT Sulawesi Cahaya
Mineral (“SCM”) (“Tambang SCM”); (ii) fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode
Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) yang dioperasikan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”),
PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (“Smelter-Smelter RKEF”)
dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan fasilitas untuk mengkonversi nikel
matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (“HGNM”) yang dioperasikan oleh PT Huaneng
Metal Industry (“HNMI”) (“Konverter Nikel Matte”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per
tahun; (iii) Proyek AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama
pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL di IMIP yang sedang dibangun oleh PT ESG New
Energy Material (“PT ESG”) (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL di kawasan Indonesia Morowali
Industrial Park (“IMIP”) yang sedang dibangun oleh PT Meiming New Energy Material (“MNEM”)
(“HPAL Meiming”), keduanya telah melakukan komisioning di akhir tahun 2024; dan (v) rencana
untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline
proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang
rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi Indonesia
Konawe Industrial Park (“kawasan IKIP”), serta aset pendukung berupa tambang batu gamping/kapur
dan pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan
saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”) yang diselesaikan




                                                  xxix
Page 32
pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir
bulan Januari 2025. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024,
Grup MBMA memproduksi 1,9 juta wmt bijih saprolit, 6,7 juta wmt bijih limonit, 63.338 ton NiEq yang
terkandung dalam NPI dan 38.422 ton NiEq yang terkandung dalam nikel matte, masing-masing dengan
biaya kas sebesar US$25,0/ton, US$11,1/ton, US$10.387/ton dan US$13.310/ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada
kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0
juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera
(“PETS”) dan Kontrak Karya milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (“GSM”), sekitar 130 km dari Kota
Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PT Pani
Bersama Jaya (“PBJ”) sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi
sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan
pada PT Andalan Bersama Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal
19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat
untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PT Puncak Emas
Gorontalo (“PEG”) dan PBJ selanjutnya telah mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni
2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan
Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan
memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce
emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan
Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala
dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan
sumber daya lainnya. Sampai dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap
pembangunan infrastruktur untuk memulai aktivitas konstruksi, yang diharapkan akan mencapai tahap
operasi komersial di awal tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar
US$50,0 juta dari lembaga perbankan pada bulan September 2024.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.170,2 juta dan US$1.667,5 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$181,8 juta atau mencapai 15,5% dan
US$221,6 juta atau mencapai 13,3% masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup Merdeka dijalankan di Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global,
pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap tinggi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan
bahwa Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia tumbuh sebesar 5,05% (year on year) pada tahun
2023 dengan tingkat inflasi mencapai 2,57%. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh peningkatan
permintaan domestik, industri pengolahan dan perdagangan. Pemerintah memperkirakan bahwa PDB
akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2024 dan 5,3%-5,6% pada tahun 2025 dengan tingkat inflasi
sebesar 1,57% pada tahun 2024 dan di angka 2,5% ±1% pada tahun 2025.

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas, tembaga dan nikel di Indonesia memiliki
prospek usaha yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang
banyak digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupakan daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan




                                                 xxx
Page 33
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lainnya. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam
pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan
dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi,
feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan
baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik
akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.

Prospek ini juga didukung oleh posisi Indonesia secara global sebagai produsen nikel terbesar dan
produsen utama untuk emas dan tembaga. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia (“ESDM”) dan US Geological Survey of Mineral Commodity Summaries, Indonesia
memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 40% dari total cadangan dunia. Pada tahun 2023, jumlah
cadangan dan sumberdaya bijih nikel di Indonesia masing-masing diperkirakan sebesar 5,03 miliar ton
dan 17,33 miliar ton. Indonesia juga merupakan negara dengan cadangan emas terbesar kelima di dunia,
yang merupakan 4% dari total cadangan emas dunia yang berjumlah sekitar 59.000 ton (Sumber:
US Geological Survey, Mineral Commodity Summaries, 2023). Dari sisi tembaga, Indonesia merupakan
produsen tembaga terbesar keenam di dunia, dengan sumberdaya bijih tembaga sebesar 15,95 miliar
ton, cadangan bijih tembaga sebesar 3 miliar ton, dan cadangan logam tembaga sebesar 19,94 juta ton.


2.       Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                      :   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun
                                       2025.

Jumlah Pokok Obligasi              :   Sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar
                                       Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                       -   Seri A dengan jumlah sebesar Rp856.000.000.000 (delapan
                                           ratus lima puluh enam miliar Rupiah); dan
                                       -   Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu
                                           triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah).

Jangka Waktu                       :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                                       -   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi             :   -   Seri A sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                                           dan
                                       -   Seri B sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                           tahun.

                                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                       Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2025,
                                       sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                       akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A
                                       dan tanggal 25 Februari 2028 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                    :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                 :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga             :   Kuartalan.




                                                    xxxi
Page 34
Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                  melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                  tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                  untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                  rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok
Perseroan                         Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah
                                  Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika
                                  ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                  terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan
                                  pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
                                  dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka
                                  terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang
                                  diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
                                  Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
                                  Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
                                  Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
                                  akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
                                  EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
                                  Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                  tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
                                  12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                  konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi yang
                                  terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia
                                  (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk
                                  mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
                                  Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi
                                  dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini
                                  dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

Hasil Pemeringkatan           :   id
                                       A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Wali Amanat                   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                xxxii
Page 35
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”


3.		 Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

                             Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan              (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap I
  Seri B                          2.041.000         7,80%           3 (tiga) tahun      8 Maret 2025      A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap II
  Seri A                            310.000         7,80%           3 (tiga) tahun      28 April 2025     A+ dari Pefindo
  Seri B                          1.690.000         9,25%           5 (lima) tahun      28 April 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan III
  Tahap III
  Seri B                          1.729.395         8,25%           3 (tiga) tahun     1 September 2025   A+ dari Pefindo
  Seri C                            797.640         9,50%           5 (lima) tahun     1 September 2027   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap I                         3.100.555        10,30%           3 (tiga) tahun     13 Desember 2025   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap III
  Seri B                          1.475.000         8,00%           3 (tiga) tahun      4 Agustus 2026    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap IV
  Seri B                          1.292.020         9,50%           3 (tiga) tahun     15 Desember 2026   A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap V
  Seri A                           750.000          7,25%          367 Hari Kalender   2 Maret 2025       A+ dari Pefindo
  Seri B                           750.000          9,00%            3 (tiga) tahun  23 Februari 2027     A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan IV
  Tahap VI
  Seri A                            250.000         7,25%          367 Hari Kalender    7 Agustus 2025    A+ dari Pefindo
  Seri B                          1.971.315         9,00%            3 (tiga) tahun       30 Juli 2027    A+ dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan V
  Tahap I                         1.000.000         8,50%           3 (tiga) tahun     24 Desember 2027   A+ dari Pefindo
Total                            17.156.925



4.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•    sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
     dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
     Tahun 2024 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025; dan

•    sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
     rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun
     2022 Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang
Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                        xxxiii
Page 36
5.		 Struktur permodalan pada saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang saham
Perseroan; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Januari 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                   Jumlah Saham           Nilai Nominal             %         % (3)
Modal Dasar                                           70.000.000.000        1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                       4.747.960.174            94.959.203.480     19,401     19,449
 PT Mitra Daya Mustika                                  2.907.302.421            58.146.048.420     11,880     11,909
 Garibaldi Thohir                                       1.826.062.554            36.521.251.080      7,462      7,480
 PT Suwarna Arta Mandiri                                1.347.254.738            26.945.094.760      5,505      5,519
 Gavin Arnold Caudle                                      176.226.836             3.524.536.720      0,720      0,722
 Hardi Wijaya Liong                                        69.596.728             1.391.934.560      0,284      0,285
 Andrew Phillip Starkey                                     2.579.300                51.586.000      0,011      0,011
 Titien Supeno                                              1.068.400                21.368.000      0,004      0,004
 Albert Saputro                                               971.900                19.438.000      0,004      0,004
 Jason Laurence Greive                                        289.100                 5.782.000      0,001      0,001
 David Thomas Fowler                                          209.000                 4.180.000      0,001      0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)            13.332.233.320           266.644.666.400     54,477     54,614
                                                       24.411.754.471           488.235.089.420     99,750    100,000
   Saham treasuri (2)                                      61.229.300             1.224.586.000      0,250          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             24.472.983.771           489.459.675.420    100,000    100,000
Sisa Saham dalam Portepel                              45.527.016.229           910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan tidak
     diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian
     dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



6.		 Data Keuangan Penting

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
    firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik
    Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00863/2.1068/
    AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
    CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa
    modifikasian;


                                                        xxxiv
Page 37
(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00875/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023 tanggal 20 November
     2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
      di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
      berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani
      oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
      yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
     independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
     yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                          (dalam US$)
                                                    30 September 2024       31 Desember 2023      31 Desember 2022
Jumlah Aset Lancar                                        1.188.594.004           1.206.831.444           895.679.542
Jumlah Aset Tidak Lancar                                  3.956.546.353           3.757.427.471         2.980.986.193
JUMLAH ASET                                               5.145.140.357           4.964.258.915         3.876.665.735
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                             874.922.398             909.461.076           604.538.725
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          1.380.289.519           1.290.742.517         1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS                                         2.255.211.917           2.200.203.593         1.851.832.467
JUMLAH EKUITAS                                            2.889.928.440           2.764.055.322         2.024.833.268
JULAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              5.145.140.357           4.964.258.915         3.876.665.735


Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                            yang berakhir                   Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 30 September           pada tanggal 31 Desember
                                                        2024             2023              2023            2022
Pendapatan                                           1.667.539.336   1.170.179.217      1.706.782.227     869.878.995
Laba kotor                                             118.157.744     118.606.622        145.676.506     164.651.305
Laba usaha                                              78.783.920       80.473.439        96.742.192     111.587.650
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (Rugi)/laba     (20.594.683)        5.135.917        12.338.147      89.940.056
  periode/tahun berjalan                              (19.615.860)      (3.882.883)         5.665.022      64.844.810
Jumlah (kerugian)/penghasilan komprehensif
  periode/tahun berjalan                              (25.437.094)        (2.180.722)      7.801.333       57.075.423
(Rugi)/laba per saham dasar                               (0,0028)           (0,0010)       (0,0009)           0,0025




                                                       xxxv
Page 38
Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                           Periode 9 (sembilan) bulan
                                                                  yang berakhir                    Tahun yang berakhir
                                                           pada tanggal 30 September            pada tanggal 31 Desember
                                                              2024            2023                2023            2022
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                  102.463.229      33.839.045          57.184.413     462.968.802
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi             (301.729.770)   (601.388.345)       (717.974.947) (1.127.055.989)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                124.588.788     555.788.524         737.824.898     931.573.365
(Penurunan)/kenaikan bersih dalam kas dan
   setara kas                                               (74.677.753)      (11.760.776)       77.034.364        267.468.178
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun                   518.700.702      443.909.104       443.909.104        185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan
   setara kas                                                (6.063.755)       (1.320.124)       (2.242.766)        (9.047.604)
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun                 437.959.194       430.828.240       518.700.702        443.909.104


Rasio keuangan

                                                         30 September 2024       31 Desember 2023   31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                      42,5% (1)              96,2%              128,3%
Laba kotor                                                           (0,4)% (1)            (11,5)%               37,1%
Laba usaha                                                           (2,1)% (1)            (13,3)%               22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                                 (405,2)% (1)            (91,3)%               94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif
   periode/tahun berjalan                                        (1.066,5)% (1)            (86,3)%               86,8%
EBITDA                                                                21,9% (1)               2,6%               13,7%
Jumlah aset                                                            3,6% (2)              28,1%              203,2%
Jumlah liabilitas                                                      2,5% (2)              18,8%              271,0%
Jumlah ekuitas                                                         4,6% (2)              36,5%              159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                            7,1%                 8,5%               18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                            4,7%                 5,7%               12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                               13,3%                14,2%               27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                  (1,2)%                 0,3%                7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                       (0,4)%                 0,1%                1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                    (0,7)%                 0,2%                3,2%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                      1,4x                 1,3x                1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                        0,8x                 0,8x                0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                           0,4x                 0,4x                0,5x
Interest coverage ratio (3)                                               3,0x                 3,1x                5,4x
Debt service coverage ratio (4)                                           0,6x                 0,5x                0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.

Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                      Persyaratan          30 September 2024
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)                  maks. 5,0 : 1                      4,0 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
     dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
     atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                             xxxvi
Page 39
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”


7.		 Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

                                                                Tahun              Kepemilikan
        Nama     Kegiatan usaha                    Tahun        operasi        Secara   Secara tidak  Kontribusi
 No. perusahaan      utama (1)       Domisili    penyertaan   komersial (2)   langsung    langsung   pendapatan (3)
1.   BSI        Pertambangan        Banyuwangi      2012       Mei 2017        99,89%         -         11,1%
                mineral
2.   BTR        Industri            Jakarta        2020          2014         99,99%    0,01% melalui     6,3%
                pembuatan logam                                                          PT Merdeka
                dan perdagangan                                                             Kapital
                                                                                          Indonesia
                                                                                           (“MKI”)
3.   BKP         Pertambangan       Jakarta        2020          2010         30,00%        70,00%        1,4%
                 mineral                                                                 melalui BTR
4.   CSID        Industri           Jakarta        2022          2020            -          50,10%        10,3%
                 pembuatan logam                                                            melalui
                 dasar bukan besi                                                        PT Merdeka
                                                                                            Industri
                                                                                            Mineral
                                                                                           (“MIN”)
5.   BSID        Industri           Jakarta        2022          2020            -          50,10%        8,2%
                 pembuatan logam                                                         melalui MIN
                 dasar bukan besi
6.   ZHN         Industri           Jakarta        2022          2023            -         50,10%         25,9%
                 pembuatan logam                                                         melalui MIN
                 dasar bukan besi
7.   HNMI        Industri           Jakarta        2023          2022            -         60,00%         33,7%
                 pembuatan logam                                                           melalui
                 dasar bukan besi                                                       PT Merdeka
                                                                                        Mega Industri
                                                                                         (“MMID”)
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup Merdeka (sebelum eliminasi)
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                     xxxvii
Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan




            xxxviii
Page 41
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		 Keterangan tentang Obligasi

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
        Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
        didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
        untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
        Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
        Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

        Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.800.000.000.000
        (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut:

        -   Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus
                          lima puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
                          (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
                          Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

        -   Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.944.000.000.000 (satu triliun
                          sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
                          waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
        masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Pokok
        Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
        sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh
        Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
        jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
        masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
        dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
        Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                 1
Page 42
        Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
        Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

              Bunga ke-                      Seri A                                Seri B
                  1                       25 Mei 2025                           25 Mei 2025
                  2                     25 Agustus 2025                       25 Agustus 2025
                  3                    25 November 2025                      25 November 2025
                  4                       2 Maret 2026                        25 Februari 2026
                  5                                                             25 Mei 2026
                  6                                                           25 Agustus 2026
                  7                                                          25 November 2026
                  8                                                           25 Februari 2027
                  9                                                             25 Mei 2027
                 10                                                           25 Agustus 2027
                 11                                                          25 November 2027
                 12                                                           25 Februari 2028


1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
        tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
        1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

        i.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
              KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan
              demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
              Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut
              tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali
              ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB.

        iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
             Agen Pembayaran.

        iv. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
            Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada
            4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
            lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika terjadi
            transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
            Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
            atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        v.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
              bersangkutan.




                                                   2
Page 43
1.7		    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan satuan perdagangan Obligasi sebesar
         Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10		   Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
         harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
         telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
         dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun
         di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
         kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.

1.11		   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Penawaran Umum.”

1.12		   Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
               dijual kembali dengan harga di pasar.

         ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
               Efek.

         iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

         iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
             Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   3
Page 44
v.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO.

vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah.

vii. rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
      Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs
      web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
      yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu)
      surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional.

ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:

     a.   periode penawaran pembelian kembali;
     b.   jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
     c.   kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d.   harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e.   tata cara penyelesaian transaksi;
     f.   persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g.   tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h.   tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
     yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang
     dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

     a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
          yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
          Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah; dan
     c.   Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
          kembali;

     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
     terjadinya pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
      kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:




                                          4
Page 45
               a.   jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
               b.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                    untuk dijual kembali;
               c.   harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
               d.   jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

         xiv. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

               a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                    RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                    yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
               b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                    hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                    lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                    kembali.

1.13		   Hak-hak Pemegang Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
               wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
               harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
               4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
               oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
               setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
               pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
               periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
              dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
              pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran
              Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
              sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
              1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
              Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen
              Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
              besarnya Obligasi yang dimilikinya.

         iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
             sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
             namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
             dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
             dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
             dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
             KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
             permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
             Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
             KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
             Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
             dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
             Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.


                                                    5
Page 46
         v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.14		   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

         Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
         dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
         seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
         mengikatkan diri:

         i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
               sebagai berikut:
               a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
               b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                   waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                   diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                   tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                   telah memberikan izinnya; dan
               c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                   pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                   Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung
                   lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
                   Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat
                   maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

         ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
               a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                   atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                   internal Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                   atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang bidang usahanya
                   sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan sebagai
                   berikut:
                   1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                        dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                        sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                        Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                        seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                        telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                        perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
                        yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                        Perjanjian Perwaliamanatan;
                   2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                        utama yang sama dengan Perseroan;
               b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                   kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
                   utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-Hari Perseroan atau
                   untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
                   ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali Obligasi
                   ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi, dan
                   ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii huruf c;
               c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
                   pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
                   yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan
                   untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan
                   kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
                   Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;




                                                     6
Page 47
    d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
         dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
         total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
         kecuali:
         1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
              dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
         2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
              baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
              yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; atau
         3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
              dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi atau
              dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan tidak
              menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
    e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
         bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
         Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut sejalan dengan
         bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan bidang usaha baru tersebut tidak
         menimbulkan Dampak Merugikan Material serta perubahan-perubahan lainnya yang
         diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
    f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan
         dengan Obligasi;
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
         dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
         dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum dalam
         laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah diaudit
         oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio keuangan Utang
         Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan
         bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup Merdeka




                                          7
Page 48
     dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari
     5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan
     pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana
     laporan tersebut akan disertai dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit
     yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode
     mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
     yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-
     forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah
     dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh
     Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio
     keuangan tersebut.

     Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
     Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
     1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
          dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
          data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
          beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
          Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
          Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
          yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
          dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
          EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
          selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
     2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan Target
          pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan
          Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
          Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
          utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
          Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”
     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
     oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan
     menjadi sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen
     berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
          yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari
          Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang
          telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
          untuk pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
          yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan
          untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
          tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
          kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;




                                     8
Page 49
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
        diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
        tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
   kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
        setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
        permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
        keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
        tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
        oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
        tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
   No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
              masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
              seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
              dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
              untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
              kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
              telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:




                                     9
Page 50
                            (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                                 peringkat;
                  2)   pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                       (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                            Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                            masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                            yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                            akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
                            mencakup hal-hal sebagai berikut:
                            (a) peringkat baru; dan
                            (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                                 baru;
                       (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                            tahunan;
                  3)   pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                       (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                            sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
                            Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                            yang direncanakan;
                       (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                            Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                            (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                            (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                 penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                                 Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014;
                  4)   pemeringkatan ulang
                       (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                            pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                            hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                            butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                            dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                            diterimanya peringkat dimaksud;
                       (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                            berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                            kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                            Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                            akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                            atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                            perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

1.15		   Kelalaian Perseroan

         i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                  kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya
                  teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
                  tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                  disetujui oleh Wali Amanat; atau
              b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                  terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                  dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                  upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                  Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan
              dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                   10
Page 51
      Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
      sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

      Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
      Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
      yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
      Jumlah Terutang.

ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
      dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
      atau kejadian tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
          pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
          Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
      b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
          tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
          berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau
      c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          atau
      d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
          alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
          telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
          besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
          salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
          yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
          sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan; atau
      f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
          lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
          keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
          Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
          dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
     badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO,
     bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
     dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
     dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.




                                           11
Page 52
         iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
             telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
             bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
             dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
             dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
             jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16		   RUPO

         Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
         berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
         Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

         i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
               maksud-maksud sebagai berikut:
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
                  Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                  memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                  Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                  memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
               c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                  dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
                  waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain
                  sehubungan dengan kelalaian;
               d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                  ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
                  Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
                  dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                  peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
                  dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15
                  di atas dan POJK No. 20/2020;
               f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                  termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
                  undangan;
               g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                  Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
                  sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
               h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                  tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

         ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
               diselenggarakan atas permintaan:
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                    sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                    (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                    mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                    dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                    yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                    diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                    tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                    hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
               b. Perseroan;
               c. Wali Amanat; atau
               d. OJK.




                                                   12
Page 53
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b,
     dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan
     atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
         4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
        Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
        RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang harus membuat berita
        acara RUPO;
    b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;
    f. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
        dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
        ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal




                                         13
Page 54
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
         penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g.   satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
         suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
         menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
         hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
         terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat;
    l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
         1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
              Afiliasinya kepada Wali Amanat;
         2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
              tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
         3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
              berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
              Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
              Perseroan;
         4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
              berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
              berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                          14
Page 55
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak;




                                     15
Page 56
                  6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                       maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
                  7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                       yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                       mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
                       OJK atas permohonan Wali Amanat;
                  8)   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                       memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

         viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
               kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
               diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
               kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.

         ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

         x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
              karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
              keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
              berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
              dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

         xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
             hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

         xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
              perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
              pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
              untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
              sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
              sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
              suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
              atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
              penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
              RUPO.

         xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
               dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
               Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia.

         xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
              undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
              berlaku.

1.17		   Pemberitahuan

         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
         alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
         diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan
         langsung dengan memperoleh tanda terima atas penerimaan pengiriman melalui e-mail.




                                                   16
Page 57
         Perseroan
         Nama            :           PT Merdeka Copper Gold Tbk
         Alamat          :           Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
         		                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         		                          Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
         Telepon         :           (021) 39525580
         Faksimile       :           (021) 39525589
         E-mail          :           investor.relations@merdekacoppergold.com
         Untuk Perhatian :           Direksi

         Wali Amanat
         Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
         Alamat          : Gedung BRI II, lantai 6
         		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
         		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
         Telepon         : (021) 5758144, 5752362
         Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
         E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
         Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
         		Bagian Trust & Corporate Services

         Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, telepon dan/atau e-mail, pihak
         yang mengalami perubahan tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-
         lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan tersebut.

1.18		   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

         Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

         i.    Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
               maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
               mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
               Indonesia.

         ii.   Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
               Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
               mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
               dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
               kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
               penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
               yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.19		   Hukum yang berlaku

         Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
         yang berlaku di Indonesia.




                                                   17
Page 58
2.		 Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
      tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan V terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
      Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 7 Februari 2025 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


3.        Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

3.1.		    Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat No. RC-1219/PEF-DIR/X/2024
tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
Gold Periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                id
                                                   A+
                                           (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                  18
Page 59
3.2.		     Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
                   paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA            Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
                   sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
                   keadaan yang merugikan.

id
     A             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
                   untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
                   dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     BBB           Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
                   cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
                   merugikan.

id
     BB            Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
                   pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
                   namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

id
     B             Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                   sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                   finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC           Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
                   dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D             Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.


4.		 Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. B.56-INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal 6 Februari
2025, menyatakan bahwa telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat, dengan Surat Pernyataan No. B.57-INV/TCS/TCB/02/2025 tanggal 6
Februari 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi
yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi




                                                 19
Page 60
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                        PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                        Gedung BRI II, lantai 6
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat 10210
                                   Telepon: (021) 5752362, 5758144
                                 Faksimile: (021) 2510316, 5752444
                                    U.p. Divisi Investment Services
                           Bagian Trust & Corporate Services Department


5.		 Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.




                                                   20
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

•      Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
       telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
       beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

•      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.     Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
       diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
       dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.     Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
       diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.     Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
       tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
       obligasi pada saat transaksi.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
    UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
    A K I B AT P E R PA J A K A N YA N G T I M B U L D A R I P E N E R I M A A N B U N G A O B L I G A S I ,
    PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
    LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                      21
Page 62
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

•   sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
    dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V
    Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
    2 Maret 2025.

    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, setelah dikurangi biaya emisi yang
    menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk mendanai (i) sebagian kewajiban
    Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
    Tahap II Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan (ii) sebagian kewajiban
    Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold
    Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2024.

    Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A dengan menggunakan
    sebagian dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V
    Seri A, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A
    akan menjadi nihil.

•   sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
    pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahun 2022 Tahap I
    (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025.

    Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
    kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan
    usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada)
    dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih
    perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam
    rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain yang sesuai; (ii) BSI untuk
    pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal
    10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021
    sebesar US$50.000.000, yang akan dibayarkan melalui The Hongkong and Shanghai Banking
    Corporation Limited (“HSBC”) sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok
    utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar
    Rp559.600.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022; dan (iv) Perusahaan Anak untuk
    modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan
    serta pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.

    Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B sekitar
    Rp6,1 miliar akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari aktivitas operasi
    dan/atau pendanaan. Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B dengan
    menggunakan kombinasi sebagian dana hasil penerbitan Obligasi dan arus kas dari aktivitas operasi
    dan/atau pendanaan merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B, sehingga
    kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B akan menjadi nihil.




                                                  22
Page 63
Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan pendanaan sebagian kewajiban
Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B yang
akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di
Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I dengan surat No. 006/MDKA-JKT/CORSEC/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2024 PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan). Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, setelah
dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah sebagian besar dipergunakan oleh Perseroan sesuai
dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, total biaya
(belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,539%
(nol koma lima tiga sembilan persen) dari Pokok Obligasi yang meliputi:

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,389%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;




                                                 23
Page 64
•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,022%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,018% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,004%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,067%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,007% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,011%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
    penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                 24
Page 65
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/
XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$2.225,2 juta yang
terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$874,9
juta dan US$1.380,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
   - pihak ketiga                                                                            278.822.336
   - pihak berelasi                                                                              309.882
Beban yang masih harus dibayar                                                               111.477.338
Pendapatan diterima di muka                                                                   33.910.699
Utang dividen                                                                                        582
Utang pajak                                                                                    8.213.887
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                        103.407.927
   Utang obligasi                                                                            305.643.736
   Liabilitas sewa                                                                            21.042.174
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                  12.073.796
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                      20.041
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                              874.922.398
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                         261.712.908
   Utang obligasi                                                                             898.017.132
   Liabilitas sewa                                                                             30.471.856
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                   24.681.300
Liabilitas pajak tangguhan                                                                     96.250.328
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                                 28.879.988
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                             40.276.007
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                            1.380.289.519
JUMLAH LIABILITAS                                                                           2.255.211.917


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		 Liabilitas jangka pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$279,1 juta,
dengan rincian sebagai berikut:




                                                           25
Page 66
                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Pihak ketiga                                                                            278.822.336
Pihak berelasi                                                                               309.882
Jumlah                                                                                  279.132.218


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                        241.638.013
Dolar Amerika Serikat                                                                     27.387.020
Yuan Tiongkok                                                                              9.228.800
Dolar Australia                                                                              869.894
Euro                                                                                           8.491
Jumlah                                                                                  279.132.218


Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$111,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Operasi dan konstruksi                                                                    78.813.375
Bunga pinjaman dan obligasi                                                               24.717.213
Tunjangan karyawan                                                                         7.832.538
Lain-lain                                                                                    114.212
Jumlah                                                                                   111.477.338


Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
Rupiah Indonesia                                                                          86.552.969
Dolar Amerika Serikat                                                                     24.901.103
Dolar Australia                                                                               23.266
Jumlah                                                                                   111.477.338


Pendapatan diterima di muka

Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$33,9 juta yang berasal dari pelanggan sehubungan dengan transaksi penjualan emas dan nikel matte
senilai US$33,9 juta.

Utang dividen

Saldo utang dividen Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$582.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$8,2 juta, dengan
rincian sebagai berikut:




                                                26
Page 67
                                                                                                 (dalam US$)
                                                                                               Jumlah
Pajak penghasilan pasal 21                                                                          1.335.493
Pajak penghasilan pasal 22                                                                            643.112
Pajak penghasilan pasal 23                                                                          1.727.018
Pajak penghasilan pasal 25                                                                          1.670.699
Pajak penghasilan pasal 26                                                                            807.077
Pajak penghasilan pasal 29                                                                          1.060.417
Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                                      198.983
Pajak penghasilan pasal 15                                                                             24.740
Pajak Pertambahan Nilai                                                                               746.348
Jumlah                                                                                              8.213.887


Pinjaman - bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$430,1
juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank sebesar US$103,4 juta, utang obligasi sebesar
US$305,6 juta dan liabilitas sewa sebesar US$21,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai pinjaman
dan fasilitas kredit bank, utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada bagian dari bab ini dengan
judul “Liabilitas jangka panjang.”

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar US$12,1 juta, yang seluruhnya merupakan lindung nilai atas penjualan emas.

Lindung nilai atas penjualan emas

BSI melakukan kontrak lindung yang masih berlaku per tanggal 30 September 2024 sebagai berikut:

       Mitra transaksi             Tanggal transaksi                 Periode            Jumlah ons emas
       ING Bank N.V.                November 2023           Oktober - Desember 2024          3.118
       ING Bank N.V.                  April 2024            Desember 2024 - Juni 2025       16.000
       ING Bank N.V.                   Mei 2024              Januari - Februari 2025         2.000


Per tanggal 30 September 2024, 21.118 ounce emas dilindungi nilai pada harga rata-rata US$2.409
per ounce.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$20.041. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas jangka panjang.”


2.		 Liabilitas jangka panjang

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 September 2024 tercatat sebesar US$1.214,9 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit
bank sebesar US$261,7 juta, utang obligasi sebesar US$898,0 juta, liabilitas sewa sebesar US$30,5 juta
dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$24,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                       27
Page 68
Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$261,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
Perjanjian fasilitas:
Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000                                           260.000.000
Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000                                             50.000.000
Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000                                               40.000.000
Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank                                                       13.956.554
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000                                         5.000.000
Jumlah                                                                                      368.956.554
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                      (3.835.719)
Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                   365.120.835
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                             (103.407.927)
Jumlah                                                                                      261.712.908


Perseroan

Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000

Pada tanggal 31 Maret 2022, Perseroan menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Mata
Uang Tunggal senilai US$100.000.000 dengan (i) PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), The Korea
Development Bank, cabang Singapura dan PT Bank Mizuho Indonesia (“PT Mizuho”), selaku Mandated
Lead Arrangers dan para kreditur awal; (ii) United Overseas Bank Limited (“UOBL”), selaku Agen;
dan (iii) PT UOB, selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000”).

Tujuan penggunaan dana atas Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini adalah membiayai
tujuan korporasi umum Grup Merdeka, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali
setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal,
pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening-rekening penampungan,
pembiayaan intra-Grup Merdeka (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup Merdeka
dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup Merdeka) dan kebutuhan
modal kerja Grup Merdeka.

Jangka waktu ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini akan
berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir awal (12 bulan setelah (dan termasuk)
tanggal awal Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 ini).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif Secured Overnight
Financing Rate (“SOFR”) ditambah margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga)
bulan atau periode lain sebagaimana disetujui. Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan
kembali pada tanggal terakhir dari periode bunga terkait yang dipilih.

Perseroan diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan
yang terkonsolidasi terhadap EBITDA.

Pada tanggal 19 Desember 2022 dan 17 Februari 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok
atas fasilitas perjanjian ini masing-masing sebesar US$20,0 juta dan US$80,0 juta, dan telah dilunasi
seluruhnya pada tanggal 20 Maret 2023.

Pada tanggal 29 Mei 2023, Perseroan dengan seluruh pihak dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 ini melakukan perpanjangan kembali atas tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 tersebut menjadi 31 Mei 2024 melalui penandatanganan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali sehubungan dengan perjanjian fasilitas kredit bergulir yang pada
awalnya bertanggal 31 Maret 2022.



                                                         28
Page 69
Pada tanggal 7 Desember 2023, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini sebesar US$60,0 juta.

Pada tanggal 9 Mei 2024, Perseroan telah menerima konfirmasi dari agen fasilitas bahwa para pemberi
pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir menjadi 31 Mei 2025 melalui surat
konfirmasi dari UOBL.

Pada tanggal 7 Agustus 2024, Perusahaan telah melunasi seluruh pokok pinjaman yang terutang atas
fasilitas ini sebesar US$60,0 juta.

Pada tanggal 21 Agustus 2024 dan 9 September 2024, Perseroan melakukan penarikan kembali saldo
pokok atas fasilitas dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 ini masing-masing
sebesar US$30,0 juta dan US$20,0 juta yang jatuh tempo pada tanggal 21 November 2024.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
US$50,0 juta. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

BSI

Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai
US$10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan US$40.000.000, sehingga total fasilitas menjadi
US$50.000.000) dengan (i) ING Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), selaku Arranger dan
Original Lenders; (ii) HSBC, selaku Agen Fasilitas; dan (iii) PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”),
selaku Agen Jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000”).

Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini dijamin dengan:

-     jaminan fidusia atas barang bergerak BSI, tagihan Perseroan terhadap BSI, piutang dan hasil klaim
      asuransi BSI;

-     jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh para pemegang saham BSI dan saham BSI pada
      seluruh perusahaan anaknya serta gadai atas rekening bank BSI;

-     subordinasi atas utang BSI kepada Perseroan; dan

-     pengalihan hak reasuransi dan transaksi lindung nilai.

Tujuan penggunaan dana dari Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah untuk
membayar kembali utang BSI kepada Perseroan (khusus untuk penggunaan dana pertama), serta
pembiayaan biaya-biaya dan pengeluaran sehubungan dengan fasilitas dan dokumen pembiayaan serta
pembayaran modal kerja umum, tujuan korporasi umum, serta tujuan-tujuan lain sebagaimana disetujui
oleh agen (sesuai instruksi dari para pemberi pinjaman mayoritas).

Periode ketersediaan pendanaan dari Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini pada awalnya
akan berakhir pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan akhir awal (4 Oktober 2022).

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan majemuk kumulatif SOFR ditambah
dengan margin tertentu.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Pada tanggal 24 September 2021, BSI menandatangani Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion
untuk meningkatkan total komitmen dari US$10.000.000 menjadi US$50.000.000. Para pemberi pinjaman
pada Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 ini adalah PT UOB, PT HSBC, Credit Agricole
Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“CACIB”), dan ING Bank.


                                                   29
Page 70
Pada tanggal 14 Oktober 2022, BSI menandatangani amendemen dan pernyataan kembali atas
Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000 untuk, antara lain, meningkatkan total komitmen dari
US$50.000.000 menjadi US$60.000.000, memperpanjang tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober
2023, dan memperpanjang jangka waktu ketersediaan menjadi 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelunasan
akhir. Para pemberi pinjaman pada perjanjian ini adalah PT UOB, PT HSBC, CACIB, dan ING Bank
(“Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000”).

Pada tanggal 21 Desember 2022, Perseroan melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas perjanjian
ini sebesar US$60,0 juta dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 10 Maret 2023.

Pada tanggal 20 September 2023, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pelunasan akhir menjadi 4 Oktober 2024
melalui surat tanggapan dari HSBC.

Pada tanggal 13 Mei 2024, BSI kembali melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas dalam
Amendemen dan Pernyataan Kembali Fasilitas Kredit Bergulir BSI ini sebesar US$40,0 juta.

Pada tanggal 13 Juni 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40.000.000
yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 2024 sehingga jatuh tempo diperpanjang sampai pada
tanggal 15 Juli 2024. Pembiayaan kembali atas pinjaman terakhir dilakukan pada tanggal 15 Agustus
2024, yang jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2024.

Pada tanggal 20 September 2024, BSI telah menerima konfirmasi dari Agen Fasilitas bahwa para
pemberi pinjaman telah menyetujui perpanjangan tanggal pekunasan akhir menjadi 4 Oktober 2025
melalui surat tanggapan dari HSBC.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per tanggal 30 September 2024 sebesar US$40,0
juta. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas Perjanjian Fasilitas
Bergulir BSI US$60.000.000.

Perjanjian Lindung Nilai BSI - HSBC

Pada tanggal 13 Januari 2022, BSI dan HSBC telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 yang sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
Bullion dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan. Jumlah pembayaran emas di muka adalah sebesar
US$47,3 juta dengan tanggal transaksi pada tanggal 24 Januari 2022 dan 18 Maret 2022.

BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Tanggal pembayaran terakhir atas perjanjian fasilitas ini adalah 30 Juni 2023. Pada tanggal 3 Juli 2023,
BSI telah melunasi seluruh fasilitas ini.

Pada tanggal 30 September 2024, tidak terdapat saldo pokok pinjaman yang terutang atas fasilitas ini.
BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank

Pada tanggal 10 Juni 2021, BSI dan ING Bank telah menandatangani Perjanjian Induk ISDA 2002 dan
Lampiran Perjanjian Induk ISDA 2002 (“Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank”). Atas Perjanjian
Lindung Nilai BSI - ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai
Forward Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 tanggal 6 November 2023
dengan jumlah pembayaran emas lebih awal sebesar US$35.086.460 dan tanggal penyelesaian lindung
nilai forward yang dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024.




                                                  30
Page 71
BSI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih terhadap EBITDA.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2024 adalah sebesar US$14,0
juta. BSI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait atas fasilitas ini.

PBJ

Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000

Pada 13 September 2024, PBJ menerima fasilitas pembiayaan sindikasi berdasarkan dokumen berikut:

-     suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$50.000.000 yang ditandatangani oleh
      dan antara, antara lain, PBJ sebagai debitur, lembaga-lembaga keuangan yang tercantum sebagai
      para pemberi pinjaman, PT HSBC sebagai agen fasilitas, wali amanat jaminan, dan agen jaminan
      (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000”); dan

-     suatu Perjanjian Kerangka Kerja Pembayaran Awal Pinjaman Gabungan yang ditandatangani oleh
      dan antara, antara lain, PBJ sebagai debitur, GSM dan PETS sebagai para obligor, PT HSBC sebagai
      agen fasilitas, wali amanat, dan agen jaminan.

Para pemberi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir PBJ US$50.000.000, adalah
PT HSBC, Barclays Bank PLC, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”), Oversea-Chinese
Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”), PT Bank
OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”), dan Societe Generale, cabang Singapura.

PBJ akan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan fasilitas pembiayaan ini
terhadap semua tujuan umum perusahaan grup PBJ.

Jangka waktu ketersediaan atas fasilitas pembiayaan ini yaitu sampai dengan dan termasuk tanggal
yang jatuh 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Tanggal jatuh tempo akhir atas fasilitas
ini yaitu tanggal yang jatuh 18 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 13 Maret 2026.

Pinjaman berdasarkan fasilitas pembiayaan ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga acuan
majemuk kumulatif SOFR ditambah margin tertentu dengan periode bunga 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan
atau periode lain sebagaimana disepakati antara PBJ, agen fasilitas, dan seluruh pemberi pinjaman.
Masing-masing dari pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali pada tanggal terakhir jangka waktu
bunga terkait yang dipilih.

Tidak terdapat rasio keuangan tertentu yang harus dipenuhi oleh PBJ berdasarkan fasilitas pembiayaan
tersebut.

Fasilitas pembiayaan tersebut dijamin dengan jaminan-jaminan berikut:

-     gadai atas saham Perseroan di PBJ;

-     gadai atas saham PBJ di GSM;

-     gadai atas saham Perseroan di GSM;

-     gadai atas saham PBJ di PT Pani Bersama Tambang (“PBT”);

-     gadai atas saham PBJ di PETS;

-     gadai atas saham PEG di PETS;




                                                  31
Page 72
-   gadai atas rekening PBJ;

-   gadai atas rekening GSM; dan

-   gadai atas rekening PETS.

Pada tanggal 24 September 2024, PBJ melakukan penarikan pokok atas fasilitas perjanjian ini sebesar
US$5.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2024 sebesar US$5.000.000.

MTI

Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000

Pada bulan Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman Berjangka
Mata Uang Tunggal senilai US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak (dan termasuk)
30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB
(“Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000”).

Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 ini digunakan untuk
pembiayaan kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan penggunaan pertama),
pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek, pembayaran bunga, imbalan
dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek, dan setiap kebutuhan pendanaan
umum.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga SOFR ditambah margin tertentu. MTI
diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi
rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka MTI US$260.000.000 sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Wealthy”);

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan
(iii) UOBL sebagai Agen Pinjaman menandatangani Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 (“Perjanjian Put Option”).

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan put
option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian
formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada Perseroan
dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI
US$260.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2024 adalah sebesar US$260,0
juta. MTI telah memenuhi rasio keuangan dan syarat dan ketentuan terkait.




                                                  32
Page 73
Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$898,0 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam US$)
                                                                                                       Jumlah
Nilai tercatat
Utang pokok                                                                                             1.208.848.320
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                                          (5.187.452)
Jumlah                                                                                                  1.203.660.868
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                           (305.643.736)
Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                                      898.017.312


Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:

                                    Pokok obligasi Pokok obligasi      Tanggal               Jadwal            Tingkat
                            Jenis   (dalam Rp juta) (dalam US$)      jatuh tempo       pembayaran bunga         bunga
Obligasi Berkelanjutan III Seri B         2.041.000   133.669.526 8 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai      7,80%
  Tahap I                                                                            tanggal 8 Juni 2022

Obligasi Berkelanjutan III Seri A          310.000     20.302.574 28 April 2025      Setiap kuartal dimulai     7,80%
  Tahap II                 Seri B        1.690.000    110.681.774 28 April 2027      tanggal 28 Juli 2022       9,25%

Obligasi Berkelanjutan III Seri B        1.729.395    113.261.838 1 September 2025   Setiap kuartal dimulai     8,25%
  Tahap III                Seri C          797.640     52.239.177 1 September 2027   tanggal 1 Desember 2022    9,50%

Obligasi Berkelanjutan IV -              3.100.555    203.062.089 13 Desember 2025 Setiap kuartal dimulai      10,30%
  Tahap I                                                                          tanggal 13 Maret 2023

Obligasi Berkelanjutan IV Seri B         1.475.000     96.600.956 4 Agustus 2026     Setiap kuartal dimulai     8,00%
  Tahap III                                                                          tanggal 4 November 2023

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A           800.980     52.457.921 22 Desember 2024 Setiap kuartal dimulai       7,75%
  Tahap IV                Seri B         1.292.020     84.617.198 15 Desember 2026 tanggal 15 Maret 2024        9,50%

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A           750.000     49.119.130 2 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai     7,25%
  Tahap V                 Seri B           750.000     49.119.130 23 Februari 2027   tanggal 23 Mei 2024        9,00%

Obligasi Berkelanjutan IV Seri A           250.000     16.373.043 7 Agustus 2025     Setiap kuartal dimulai     7,25%
  Tahap VI                Seri B         1.971.315    129.105.704 30 Juli 2027       tanggal 30 Oktober 2024    9,00%


Perseroan

Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I. Hasil bersih
dari penerbitan obligasi ini digunakan (i) untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian
saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau
relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan dan metode
transaksi lain yang sesuai; (ii) untuk pembayaran Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000
yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A; dan (iv) untuk digunakan Perusahaan Anak untuk modal kerja.

Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Bergulir US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) untuk MTI untuk mendanai
sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan konstruksi Proyek AIM I.




                                                         33
Page 74
Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
Copper Gold Tahap II Tahun 2021; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000; (iii) untuk pembayaran kembali seluruh
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000 (sebelumnya
Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung Nilai BSI - ING Bank; dan
(iv) untuk BSI untuk modal kerja.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini
akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Seri A; (ii) untuk pembayaran kembali utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI
US$60.000.000 (sebelumnya Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$50.000.000) dan Perjanjian Lindung
Nilai BSI - HSBC yang dimiliki oleh BSI; (iii) untuk digunakan BSI, BTR dan BKP untuk modal kerja;
dan (iv) untuk menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass road oleh PT Mentari Alam
Persada (“MAP”).

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III Seri A; (ii) untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper
Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B; dan (iii) untuk Perseroan, BSI, BTR, BKP dan PT Merdeka Mining
Servis (“MMS”) untuk modal kerja.

Pada tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap IV Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali atas seluruh pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir BSI US$60.000.000; dan (ii) untuk pembayaran sebagian
pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II”).

Pada tanggal 23 Februari 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V. Hasil
bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan (i) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II; dan (ii) untuk pembayaran kembali sebagian pokok utang Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B.

Pada tanggal 30 Juli 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap
VI Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan
digunakan (i) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri
A; (ii) untuk pembayaran kembali seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Perjanjian
Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (iii) untuk digunakan
BSI untuk modal kerja.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
    peleburan atau pengambialihan dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka
    atau penggabungan atau peleburan atau pengambialihan yang dilakukan terhadap pihak lain yang
    (i) bidang usahanya sama dengan Grup Merdeka; dan (ii) tidak menyebabkan dampak merugikan
    material, dengan ketentuan semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
    serta perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
    dengan Grup Merdeka;




                                                  34
Page 75
-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali jaminan
    yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas maupun untuk keperluan project
    financing;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
    jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
    dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
    usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
    kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan material,
    kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan perjanjian pinjaman
    dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan
setiap akhir tahun.

Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan pemegang obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi Perseroan dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 30 September 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan
diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah
melunasi pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri B, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III Seri A sejumlah Rp4.542.885.000.000 atau setara dengan US$286.176.629.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pokok nosional cross currency swaps atas utang obligasi
sebesar Rp15.370,4 miliar.

MBMA

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per tanggal 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:




                                                  35
Page 76
                               Pokok obligasi Pokok obligasi      Tanggal             Jadwal           Tingkat
                       Jenis   (dalam Rp juta) (dalam US$)      jatuh tempo     pembayaran bunga        bunga
Obligasi I MBMA       Seri A          525.000     34.383.391 10 April 2025    Setiap kuartal dimulai     7,50%
                      Seri B          975.000     63.854.869 3 April 2027     tanggal 3 Juli 2024        9,25%


Pada tanggal 3 April 2024, MBMA menerbitkan Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024
(“Obligasi I MBMA”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran
lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
US$80.000.000 yang dimiliki oleh MBMA; dan (ii) modal kerja MBMA, termasuk namun tidak terbatas
pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, MBMA tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan
tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang
    timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada
    atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan MBMA, baik yang sekarang
    ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas
    utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Grup MBMA, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
    bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Grup MBMA
    saat ini dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor MBMA;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku MBMA pada saat MBMA
    lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Grup MBMA atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

MBMA berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA konsolidasian
tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir tahun.




                                                    36
Page 77
MBMA melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan datang.

Pada tanggal 30 September 2024, jumlah pokok nosional cross currency swaps atas utang obligasi
MBMA sebesar Rp762,5 miliar.

MBMA telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara MBMA dengan pemegang obligasi. Adapun
wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi MBMA dilakukan oleh BRI.

Pada tanggal 30 September 2024, MBMA telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 30 September 2024, seluruh utang obligasi yang diterbitkan oleh MBMA telah dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA
(Single A) dari Pefindo.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$30,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Pihak ketiga
   PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                       19.508.479
   PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                               9.990.109
   PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                       5.192.600
   PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk                                                            4.235.227
   PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                    3.828.671
   PT Agung Sedayu                                                                            3.767.511
   PT Aneka                                                                                   1.800.689
   PT Bagong Dekaka Makkur                                                                    1.360.145
   PT Uniteda Arkato                                                                            841.387
   Lainnya (di bawah US$100.000)                                                                 13.945
Pihak berelasi
   PT Mitra Pinashtika Mustika Rent                                                             975.267
Jumlah                                                                                       51.514.030
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                                21.042.174
Bagian tidak lancar                                                                          30.471.856

Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                      23.610.900
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                    33.010.440
                                                                                              56.621.340
Beban keuangan di masa depan atas sewa                                                       (5.107.310)
Nilai kini liabilitas sewa                                                                    51.514.030

Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Tidak lebih dari 1 tahun                                                                     21.042.174
Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                                   30.471.856
Jumlah                                                                                       51.514.030




                                                     37
Page 78
Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”) telah menandatangani
beberapa perjanjian fasilitas pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa
sewa guna usaha rata-rata dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan
akan berakhir pada: (i) saat seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan perjanjian;
atau (ii) 36 bulan atau 48 bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau
pelunasan dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-    BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dengan tunduk pada
     ketentuan yang diatur di dalam perjanjian terkait masing-masing.

-    BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan (termasuk
     menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan tindakan apapun
     yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk menjamin/membebani
     barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-    tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
     atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak ataupun
     tidak bergerak milik pihak ketiga.

-    dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-    wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
     BSI, BTR, MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
     disepakati dalam perjanjian terkait.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa alat
berat, gedung kantor, kendaraan, mesin dan lainnya.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun, sedangkan suku bunga
pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga
implisit adalah 4,48% - 11,16% per tahun.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, jumlah beban bunga
atas liabilitas sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian interim sebesar US$2,6 juta.

Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$24,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
HT Asia Industry Limited                                                                      24.681.300
Jumlah                                                                                        24.681.300


Pada bulan September 2023, SCM dan HT Asia Industry Limited (“HTAI”) menandatangani suatu
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham senilai US$34.545.000. Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk
modal kerja dengan tingkat suku bunga SOFR Averages and Index (SOFRAI) ditambah margin 4,75%
yang akan jatuh tempo pada 21 September 2028.

Seperti yang telah tertera pada perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus
dipatuhi oleh SCM. SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi,
kegiatan pembiayaan dan lainnya.




                                                 38
Page 79
Pada tanggal 30 September 2024, saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini adalah sebesar
US$24,7 juta.

Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar US$96,3
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                       Dikreditkan/
                                                                       (dibebankan)         Akuisi
                                                      Saldo awal        ke laba rugi     entitas anak       Saldo akhir
Penyusutan aset tetap                                              -            20.270                  -          20.270
Goodwill                                                (93.483.605)                 -                  -    (93.483.605)
Persediaan                                                         -           535.649                  -         535.649
Properti pertambangan                                              -         2.911.175                  -       2.911.175
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
  mata uang asing                                          (175.844)                -                -           (175.844)
Aset eksplorasi dan evaluasi                                       -                -      (6.057.973)         (6.057.973)
Liabilitas pajak tangguhan – bersih                     (93.659.449)        3.476.094      (6.057.973)        (96.250.328)

Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 tercatat sebesar
US$28,9 juta, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca-kerja karyawan Grup Merdeka
adalah sebagai berikut:

Tingkat diskonto             :                                                                              6,50% - 7,50%
Tingkat kenaikan gaji        :                                                                              3,00% - 7,50%
Tingkat kematian             :                                                                                 100% TMI4
Tingkat kecacatan            :                                                                                   5% TMI4
Usia normal pensiun          :                                                                               55 - 57 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii) liabilitas
imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, dan semakin tinggi tingkat
kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                                          (dalam US$)
                                                                             Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                      Perubahan asumsi       Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                            1%                     (21.963.502)             24.940.569
Tingkat kenaikan gaji                                       1%                       24.993.647           (21.890.783)


Komponen penyisihan imbalan pasca-kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                                            Jumlah
Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode                                                               23.398.156
Akuisisi entitas anak                                                                                              360.984
Biaya jasa kini                                                                                                  6.358.181
Biaya bunga                                                                                                         62.289
Biaya jasa lalu                                                                                                          -
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                                               (1.278.386)
Mutasi                                                                                                                   -




                                                          39
Page 80
                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Pengukuran kembali:
Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                            (95.088)
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                   73.852
Saldo akhir                                                                                    28.879.988


Jumlah beban imbalan pasca-kerja untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Biaya jasa kini                                                                                 6.358.181
Biaya bunga                                                                                        62.289
Efek penyesuaian atas imbalan kerja - bersih                                                       73.852
Jumlah                                                                                          6.494.322


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi aset eksplorasi
dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.

Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 30 September
2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Saldo awal                                                                                     23.398.156
Akuisisi entitas anak                                                                             360.984
Beban manfaat karyawan yang diakui                                                              6.494.322
Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                              (1.278.386)
Keuntungan aktuarial dalam penghasilan komprehensif lain                                         (95.088)
Jumlah                                                                                         28.879.988


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Kurang dari 1 tahun                                                                             2.328.955
2 sampai 5 tahun                                                                               24.111.304
6 sampai 10 tahun                                                                              24.153.674
Lebih dari 10 tahun                                                                          354.852.576


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024
adalah berkisar 1 (satu) sampai dengan 35 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang – bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 September 2024
tercatat sebesar US$40,3 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang. Mutasi
dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
Saldo awal                                                                                     39.321.804
Penambahan                                                                                        663.072
Realisasi                                                                                        (76.321)
Penyesuaian selama periode berjalan                                                               387.493
Saldo akhir                                                                                    40.296.048
Bagian lancar                                                                                      20.041
Bagian tidak lancar                                                                            40.276.007
Jumlah                                                                                         40.296.048




                                                           40
Page 81
Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam rencana
kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito berjangka
yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-OP, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi lima tahunan;
(ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa rekening bersama
atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank garansi, atau cadangan
akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito berjangka yang ditempatkan
di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/
MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh
mengatur perencanaan reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan
cadangan akuntansi.

Per tanggal 30 September 2024, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan
SCM (Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivitas
reklamasi dan pasca tambang sebesar US$14,3 juta.


3.		 Komitmen dan kontinjensi

a.   Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

     BSI, BTR, BKP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat berat dan perjanjian
     terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

     Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
     sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lainnya
     yang tertera dalam kontrak.

                                                                               Tanggal
                 Kontraktor                      Tipe perjanjian             perjanjian       Akhir periode perjanjian
     PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa generator listrik             1 Juli 2021            30 Juni 2026
     PT Uniteda Arkato                    Sewa peralatan                  15 Januari 2021         1 Desember 2025
                                                                          20 Januari 2022          30 Maret 2025
                                                                          31 Januari 2022          1 Januari 2025
                                                                            1 Maret 2023         31 Desember 2024
                                                                           1 Agustus 2023        31 Desember 2024
                                                                             1 Juni 2023         31 Desember 2024
     PT Malachite International Mining   Jasa pengangkutan bijih nikel    26 Agustus 2023         25 Agustus 2026
                                         Jasa pengangkutan bijih limonit     1 Juli 2024        30 September 2024
     PT Petronesia Benimel               Jasa penambangan nikel             12 Mei 2022         30 September 2025
     PT Hillconjaya Sakti                Jasa penambangan nikel             20 Mei 2024             19 Mei 2027
     PT AKR Corporindo Tbk               Pembelian high speed diesel (HSD)   3 Juli 2023         31 Desember 2027
     PT Jakarta Anugerah Mandiri         Jasa penambangan dan                1 Juli 2024            30 Juni 2027
                                         pengangkutan bijih limonit
                                         Jasa pengangkutan bijih nikel     4 September 2023        3 September 2026
     PT QMB New Energy Materials         Pemasok asam dan uap                30 April 2023     Dimulai 1 Oktober 2022
                                                                                               (tergantung penyesuaian
                                                                                              oleh para pihak) dan akan
                                                                                                 berlaku untuk jangka
                                                                                              waktu 10 tahun ke depan




                                                        41
Page 82
b.   Perjanjian Opsi Beli dengan Arniko

     Pada tanggal 28 Mei 2024, PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”) dan Arniko Materials Pte. Ltd.
     (“Arniko”) menandatangani Perjanjian Opsi Beli di mana MIA dapat melaksanakan opsi beli dalam
     periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga
     yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) 4 (empat) tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi
     Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) pabrik HPAL ESG
     telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) PT ESG
     telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan EBITDA operasional yang positif. Pada
     tanggal 30 September 2024, syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

c.   UU Minerba

     Pada tanggal 10 Juni 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang
     No. 3 Tahun 2020 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).

     Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

     -   Peralihan wewenang dari Pemerintah Daerah (gubernur, walikota atau bupati) ke Pemerintah
         Pusat (Kementerian ESDM).

         Dalam hal ini, Pemerintah Pusat masih memiliki kekuasaan untuk mendelegasikan sejumlah
         wewenang kepada Pemerintah Daerah. Peralihan ini akan efektif paling cepat di antara (i) enam
         bulan sejak tanggal berlakunya Amendemen; atau (ii) penerbitan peraturan pelaksanaan.

     -   Terdapat sembilan jenis izin pertambangan dalam Amendemen:

         (i)    IUP;
         (ii)   Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”);
         (iii)  IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya
                Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”);
         (iv)   Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
         (v)    Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB);
         (vi)   Izin Penugasan untuk pertambangan mineral radioaktif;
         (vii) Izin Pengangkutan dan Penjualan;
         (viii) Izin Usaha Jasa Pertambangan (“IUJP”); dan
         (ix)   Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

         IUP Eksplorasi dan IUP-OP tidak akan lagi diperlakukan secara terpisah. Satu IUP akan
         mencakup tahap eksplorasi sampai dengan tahap operasi produksi. Jangka waktu berlakunya
         izin pertambangan untuk logam, non-logam, batu dan batubara tetap tidak berubah. Penyesuaian
         atas izin usaha pertambangan yang sudah ada dengan ketentuan baru dalam Amendemen dapat
         dipenuhi dalam jangka waktu dua tahun dari tanggal berlakunya Amendemen tersebut.

         Amendemen tersebut memberikan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun
         bagi pemegang IUP yang kegiatan pertambangannya terintegrasi dengan kegiatan pengolahan/
         pemurnian dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan
         apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.

         Perubahan dalam Amendemen ini juga mencakup penyesuaian atas IUP-OP khusus untuk
         pengolahan dan pemurnian menjadi IUI yang harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
         berlakunya Amendemen. Perusahaan hanya perlu mendapatkan IUI untuk melaksanakan bisnis
         pengolahan dan pemurnian.

     -   Jaminan perpanjangan untuk KK dan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/
         PKP2B.




                                                   42
Page 83
        Pemegang KK/PKP2B yang belum mendapatkan perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali
        perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B masing-masing
        untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Bagi pemegang KK/PKP2B yang telah memperoleh
        perpanjangan pertama dijamin akan mendapatkan perpanjangan kedua.

        Wilayah pertambangan yang ditentukan dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KK/PKP2B
        akan merujuk pada rencana pengembangan yang disetujui oleh ESDM.

    -   Peralihan atas kepemilikan IUP/IUPK dan saham dalam perusahaan tambang.

        Peralihan atas IUP/IUPK kepada pihak ketiga non-afiliasi diperbolehkan dengan persetujuan
        dari ESDM dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

        (i) kegiatan eksplorasi telah selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan ketersediaan data
             sumber daya dan cadangan; dan
        (ii) semua persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial telah terpenuhi.

        Segala bentuk peralihan kepemilikan saham di perusahaan tambang non-publik dapat dilakukan
        atas persetujuan ESDM dan semua persyaratan di atas juga terpenuhi.

    -   Perubahan penting lainnya:

        (i) Amendemen memperbolehkan perusahaan jasa pertambangan untuk melakukan penggalian
              batubara/mineral.
        (ii) terdapat kewajiban baru bagi pemegang IUP dan IUPK tahap operasi produksi untuk
              melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan mengalokasikan anggarannya
              tanpa pengecualian untuk eksplorasi lanjutan. Untuk menjamin hal ini, pemegang IUP
              dan IUPK tahap operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan.
        (iii) pemegang izin berkewajiban untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan
              kegiatan usaha pertambangan. Jalan ini dapat dibangun sendiri atau bekerja sama
              dengan pemegang izin lainnya atau pihak lain yang telah memenuhi aspek keselamatan
              pertambangan. Namun, terdapat juga kemungkinan untuk menggunakan jalan umum jika
              jalan pertambangan tidak tersedia.
        (iv) pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh
              investor asing wajib melakukan divestasi saham secara bertahap untuk mencapai 51%
              kepemilikan lokal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dan/
              atau badan usaha swasta nasional.
        (v) pemegang IUP dan IUPK dilarang untuk menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas
              tambangnya, kepada pihak lain.

        Sampai dengan tanggal laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka ini diterbitkan,
        PBT dan BTR sudah mendapatkan IUI tanggal 8 Oktober 2021 dan 31 Oktober 2022.

        Berdasarkan hasil evaluasi manajemen, tidak terdapat dampak keuangan signifikan atas
        Amendemen ini.


4.		 Perubahan liabilitas setelah 30 September 2024 sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan

-   Pada tanggal 30 September 2024, MBMA telah mendapatkan pemberitahuan efektif atas pernyataan
    pendaftaran dari OJK dalam rangka penawaran umum Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
    2024 dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp216,0 miliar (setara dengan US$14,1 juta) untuk Seri A
    dan Rp1.784,0 miliar (setara dengan US$116,8 juta) untuk seri B dengan jangka waktu masing-
    masing 367 Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Tanggal pencatatan obligasi
    di BEI pada tanggal 9 Oktober 2024.




                                                 43
Page 84
-      Pada tanggal 17 Oktober 2024, Perseroan telah melakukan pelunasan seluruh pokok pinjaman atas
       Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000 sebesar US$50,0 juta.

-      Pada tanggal 1 November 2024, MBMA menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit
       Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100,0 juta (“Perjanjian
       Fasilitas Bergulir MBMA US$100.000.000”) dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“PT CIMB”),
       PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (sebagai Mandated Lead
       Arrangers dan para kreditur awal), di mana PT CIMB bertindak sebagai agen. Perjanjian
       fasilitas ini memiliki opsi perpanjangan dan jatuh tempo pada 12 bulan setelah (dan termasuk)
       tanggal penyelesaian. Tingkat suku bunga dari fasilitas ini dihitung dengan tingkat suku bunga
       acuan majemuk ditambah margin sebesar 2,50% per tahun.

       Sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, MBMA telah melakukan penarikan sebesar US$100,0
       juta.

-      Pada tanggal 30 Oktober 2024, BSI melakukan pembiayaan kembali atas pinjaman sebesar US$40,0
       juta yang awalnya jatuh tempo pada tanggal 4 November 2024 diperpanjang selama tiga bulan
       setelahnya.

-      Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan
       nilai pokok Rp1.000.000 juta dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.


5.		 Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp3.101,0 miliar, yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A sebesar Rp750,0
miliar, Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B sebesar Rp2.041,0 miliar dan Obligasi Berkelanjutan III
Tahap II Seri A sebesar Rp310,0 miliar, yang masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret
2025, 8 Maret 2025 dan 28 April 2025. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan arus kas
dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan Grup Merdeka, termasuk Obligasi ini.

    S E L U R U H K E WA J I B A N K O N S O L I D A S I A N G R U P M E R D E K A PA D A TA N G G A L
    30 SEPTEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
    SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
    MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

    SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
    SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
    MERDEKA TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI
    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP
    MERDEKA SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
    INFOMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
    KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN
    BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

    DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
    SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
    MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
    LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
    SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                   44
Page 85
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP MERDEKA.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
S A M PA I D E N G A N TA N G G A L D I T E R B I T K A N N YA I N F O R M A S I TA M B A H A N I N I ,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MERDEKA
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                  45
Page 86
IV.     DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
    BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
    laporan auditor independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember
    2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
    Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian;

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00875/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023 tanggal 20 November
     2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
      di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
      berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani
      oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
      yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
     independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
     yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                 46
Page 87
1.		 Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                               (dalam US$)
                                                            30 September 2024      31 Desember 2023     31 Desember 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                   437.959.194          518.700.702          443.909.104
Piutang usaha:
   - pihak ketiga                                                   253.294.155           119.980.987           64.943.116
   - pihak berelasi                                                      54.951               608.802              939.752
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                      2.817.646             2.190.487           10.133.499
Persediaan - bagian lancar                                          374.283.880           443.613.367          250.702.600
Taksiran pengembalian pajak                                          37.654.533            50.407.156           43.277.176
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar                  53.974.015            28.755.615           32.859.095
Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya                    21.154.132            42.542.010           48.915.200
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                          7.401.498                32.318                    -
Jumlah Aset Lancar                                                1.188.594.004         1.206.831.444          895.679.542
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar            58.422.031           116.623.610          146.842.724
Uang muka investasi                                                  29.558.973             7.985.706            3.006.506
Investasi pada saham dan entitas asosiasi                            51.579.579             1.257.423              534.614
Pinjaman ke pihak berelasi                                                    -            52.706.198           60.704.183
Persediaan - bagian tidak lancar                                    120.218.396           117.897.523           57.972.211
Pajak dibayar di muka                                               135.899.562           144.959.771           61.015.351
Aset tetap                                                        1.910.116.883         1.766.817.745        1.205.878.158
Aset hak-guna                                                        13.444.250            13.701.389           17.480.034
Properti pertambangan                                               651.014.961           595.385.592          599.514.835
Aset eksplorasi dan evaluasi                                        546.048.828           525.440.243          460.061.621
Goodwill                                                            358.694.581           358.694.582          324.918.804
Aset pajak tangguhan                                                 60.353.468            44.597.392           27.381.600
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                    2.632.041               368.460                    -
Aset tidak lancar lainnya                                            18.562.800            10.991.837           15.675.552
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          3.956.546.353         3.757.427.471        2.980.986.193
JUMLAH ASET                                                       5.145.140.357         4.964.258.915        3.876.665.735
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha:
   - pihak ketiga                                                    278.822.336          303.919.820          109.269.349
   - pihak berelasi                                                      309.882               12.900              328.086
Beban yang masih harus dibayar                                       111.477.338          112.729.683           66.544.575
Pendapatan diterima di muka                                           33.910.699           25.765.853            1.624.662
Utang dividen                                                                582                    -                    -
Utang pajak                                                            8.213.887           12.100.514           33.725.835
Pinjaman - bagian lancar:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                103.407.927           94.567.854           99.546.671
   Utang obligasi                                                    305.643.736          342.805.628          211.521.262
   Liabilitas sewa                                                    21.042.174           15.319.381           23.200.654
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                          12.073.796            2.143.078            9.977.936
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                              20.041               96.365               65.733
Utang lain-lain                                                                -                    -           48.733.962
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      874.922.398          909.461.076          604.538.725




                                                                47
Page 88
                                                                                                              (dalam US$)
                                                       30 September 2024        31 Desember 2023       31 Desember 2022
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                          261.712.908              282.848.725           310.693.668
   Utang obligasi                                              898.017.132              796.763.581           675.090.373
   Liabilitas sewa                                              30.471.856               29.941.827            17.182.994
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                    24.681.300               20.271.300            74.600.500
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                       -                4.634.040            22.212.074
Liabilitas pajak tangguhan                                      96.250.328               93.659.449            93.821.819
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                  28.879.988               23.398.156            19.204.915
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar              40.276.007               39.225.439            34.487.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             1.380.289.519            1.290.742.517         1.247.293.742
JUMLAH LIABILITAS                                            2.255.211.917            2.200.203.593         1.851.832.467
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                38.257.235             37.792.783            37.792.783
Tambahan modal disetor - bersih                                  740.053.548             690.575.911           690.575.911
Saham treasuri                                                  (16.193.801)            (17.309.450)          (17.859.134)
Cadangan lindung nilai arus kas                                   (8.364.359)                      -              (93.044)
Komponen ekuitas lainnya                                        (44.109.501)            (46.312.063)             9.988.880
Saldo laba:
   Dicadangkan                                                    1.500.000               1.400.000             1.300.000
   Belum dicadangkan                                            193.604.410             260.726.777           281.484.408
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                       904.747.532              926.873.958         1.003.189.804
Kepentingan non-pengendali                                   1.985.180.908            1.837.181.364         1.021.643.464
JUMLAH EKUITAS                                               2.889.928.440            2.764.055.322         2.024.833.268
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                5.145.140.357            4.964.258.915         3.876.665.735



2.		 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                           (dalam US$)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan
                                                                yang berakhir             Tahun yang berakhir pada
                                                         pada tanggal 30 September           tanggal 31 Desember
                                                            2024            2023            2023             2022
PENDAPATAN USAHA                                         1.667.539.336   1.170.179.217   1.706.782.227      869.878.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                 (1.549.381.592) (1.051.572.595) (1.561.105.721)    (705.227.690)
LABA KOTOR                                                 118.157.744     118.606.622     145.676.506      164.651.305
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                              (39.373.824)       (38.133.183)     (48.934.314)     (53.063.655)
LABA USAHA                                                 78.783.920         80.473.439       96.742.192      111.587.650
Pendapatan keuangan                                         8.314.462          8.311.472       11.528.256        1.555.969
Beban keuangan - bersih                                  (83.013.552)       (68.089.321)     (78.723.960)     (43.435.421)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih                    (24.679.513)       (15.559.673)     (17.208.341)       20.231.858
(RUGI)/LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                    (20.594.683)          5.135.917       12.338.147       89.940.056
Manfaat/(beban) pajak penghasilan                             978.823        (9.018.800)      (6.673.125)     (25.095.246)
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                       (19.615.860)        (3.882.883)        5.665.022       64.844.810
(RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  YANG AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  Bagian efektif dari pergerakan instrumen
     lindung nilai dalam rangka lindung
     nilai arus kas                                      (10.737.121)             915.136         119.504      (6.263.972)
  Pajak penghasilan terkait                                 2.362.167           (201.330)        (26.291)        1.223.628
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                    564.577             215.313         260.900      (4.378.312)
(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih             (7.810.377)             929.119         354.113      (9.418.656)




                                                           48
Page 89
                                                                                                       (dalam US$)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir               Tahun yang berakhir pada
                                                     pada tanggal 30 September            tanggal 31 Desember
                                                       2024             2023             2023            2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI
  KE LABA RUGI:
  Keuntungan/(kerugian) aktuarial                           95.088         (10.735)       (105.823)      1.778.481
  Pajak penghasilan terkait                               (18.067)            2.362           5.400      (352.207)
  Perubahan nilai wajar investasi                        1.912.122          781.415       1.882.621        222.995
Penghasilan komprehensif lain - bersih                   1.989.143          773.042       1.782.198      1.649.269
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN                              (25.437.094)      (2.180.722)       7.801.333     57.075.423
(RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                               (67.022.367)     (23.773.160)    (20.657.631)     58.423.197
  Kepentingan non-pengendali                            47.406.507       19.890.277      26.322.653      6.421.613
JUMLAH                                                (19.615.860)      (3.882.883)       5.665.022     64.844.810
JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
  Pemilik entitas induk                               (72.770.898)     (22.037.730)    (18.478.389)     50.477.010
  Kepentingan non-pengendali                            47.333.804       19.857.008      26.279.722      6.598.413
JUMLAH                                                (25.437.094)      (2.180.722)       7.801.333     57.075.423
(RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR                             (0,0028)         (0,0010)        (0,0009)         0,0025



3.        Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                       (dalam US$)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir                 Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 30 September         pada tanggal 31 Desember
                                                       2024             2023             2023            2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan                            1.547.754.225   1.264.920.275    1.852.844.380     908.331.995
Pembayaran kas kepada karyawan                        (61.092.017)    (63.725.925)     (85.955.938)    (52.286.659)
Penerimaan jasa giro                                     8.314.462       8.311.472       11.528.256       1.555.969
Pembayaran royalti                                    (37.647.917)    (17.794.041)     (31.881.816)    (14.596.216)
Pembayaran pajak penghasilan badan                    (35.697.704)    (49.642.437)     (61.398.893)    (12.266.679)
(Pembayaran)/penerimaan sehubungan dengan
   transaksi lindung nilai                               (4.829.360)    (3.547.449)     (3.452.649)       7.573.005
Penerimaan atas klaim asuransi                                     -      2.000.000       2.000.000      58.500.000
Pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya           (1.314.338.460) (1.106.682.850) (1.626.498.927)   (433.842.613)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi             102.463.229      33.839.045      57.184.413     462.968.802

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari penjualan aset tetap                       199.423          13.068           13.069          75.431
Penambahan properti pertambangan                      (18.263.430)    (18.436.697)     (23.876.037)    (18.668.267)
Perolehan aset tetap                                 (272.490.631)   (383.330.973)    (525.065.995)   (668.708.896)
Penambahan aset eksplorasi dan evaluasi               (21.756.692)    (42.780.117)     (61.892.720)    (61.290.251)
Penerimaan dari/(pendanaan untuk) pinjaman
  ke pihak berelasi                                      2.526.567      14.965.528        8.742.854    (55.197.236)
Pembayaran untuk akuisisi entitas anak, setelah
  dikurangi kas yang diperoleh                         (8.061.027)     (66.702.763)   (118.396.778)   (299.529.693)
Pelepasan entitas anak setelah dikurangi kas yang
  dilepas karena kehilangan pengendalian pada
  entitas anak                                          13.713.519                -               -               -
Pelunasan utang investasi di entitas anak                        -     (46.194.015)               -               -
Penambahan uang muka investasi                        (21.573.267)      (4.979.200)     (4.979.200)     (2.737.077)




                                                        49
Page 90
                                                                                                                 (dalam US$)
                                                         Periode 9 (sembilan) bulan
                                                               yang berakhir                    Tahun yang berakhir
                                                         pada tanggal 30 September            pada tanggal 31 Desember
                                                           2024             2023                2023             2022
Penambahan investasi di entitas anak                         (458.333)    (61.943.176)           (520.140)     (21.000.000)
Penerimaan dari pelepasan kepemilikan pada
  entitas asosiasi                                           1.134.101                   -                -                 -
Penerimaan investasi pada instrumen ekuitas dan
  efek lainnya                                              23.300.000          8.000.000        8.000.000                  -
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi           (301.729.770)      (601.388.345)    (717.974.947)    (1.127.055.989)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penerbitan saham biasa                     50.346.567                    -                -      237.788.607
Pembayaran biaya emisi saham                                (404.478)                    -                -        (311.709)
Pembayaran dividen entitas anak kepada entitas
  non-pengendali                                            (7.804.902)      (16.415.763)     (25.712.589)      (56.204.296)
Pembayaran atas saham treasuri                                        -                  -                -     (18.315.524)
Penerimaan dari kepentingan non-pengendali                 159.468.828        646.056.695      611.746.067         73.138.570
Penerimaan dari jual dan sewa balik                          16.503.668         18.402.018       23.334.450        13.101.269
Pembayaran liabilitas sewa                                (20.525.449)       (36.648.420)     (37.618.798)      (35.804.156)
Penerimaan dari utang obligasi                             328.165.393        332.704.715      468.686.089       815.680.047
Pembayaran utang obligasi                                (286.176.629)      (216.995.856)    (216.995.856)     (134.857.494)
Penerimaan dari pinjaman bank                              175.000.000        120.650.789      275.737.249       785.109.260
Pembayaran pinjaman bank                                 (187.549.174)      (254.546.671)    (314.546.671)     (728.871.302)
Pembayaran beban keuangan                                 (99.851.108)       (78.540.196)    (108.549.823)      (35.590.723)
Pembayaran biaya pinjaman                                   (5.025.979)        (3.057.839)      (3.412.674)     (11.084.388)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                        (1.967.949)        (2.327.748)      (1.620.646)       (5.413.024)
Penerimaan pinjaman pihak ketiga                              4.410.000         46.506.800       66.778.100        74.600.500
Pembayaran pinjaman pihak ketiga                                      -                  -                -     (41.392.272)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan              124.588.788        555.788.524      737.824.898       931.573.365
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH DALAM
  KAS DAN BANK                                            (74.677.753)        (11.760.776)     77.034.364        267.486.178
KAS DAN BANK PADA AWAL PERIODE / TAHUN                     518.700.702        443.909.104     443.909.104        185.470.530
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap
  kas dan bank                                             (6.063.755)         (1.320.124)     (2.242.766)        (9.047.604)
KAS DAN BANK PADA AKHIR PERIODE / TAHUN                   437.959.194         430.828.204     518.700.702        443.909.104



4.		 Rasio keuangan (tidak diaudit)

                                                        30 September 2024         31 Desember 2023      31 Desember 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                      42,5% (1)                96,2%                 128,3%
Laba kotor                                                           (0,4)% (1)              (11,5)%                  37,1%
Laba usaha                                                           (2,1)% (1)              (13,3)%                  22,8%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan                                 (405,2%) (1)              (91,3)%                  94,2%
Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif
  periode/tahun berjalan                                         (1.066,5)% (1)              (86,3)%                  86,8%
EBITDA                                                                21,9% (1)                 2,6%                  13,7%
Jumlah aset                                                            3,6% (2)                28,1%                 203,2%
Jumlah liabilitas                                                      2,5% (2)                18,8%                 271,0%
Jumlah ekuitas                                                         4,6% (2)                36,5%                 159,8%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                            7,1%                  8,5%                    18,9%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                            4,7%                  5,7%                    12,8%
EBITDA / Pendapatan usaha                                               13,3%                 14,2%                    27,1%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                  (1,2)%                  0,3%                     7,5%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                       (0,4)%                  0,1%                     1,7%
(Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                    (0,7)%                  0,2%                     3,2%




                                                            50
Page 91
                                                         30 September 2024       31 Desember 2023   31 Desember 2022
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                     1,4x                  1,3x                1,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       0,8x                  0,8x                0,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,4x                  0,4x                0,5x
Interest coverage ratio (3)                                              3,0x                  3,1x                5,4x
Debt service coverage ratio (4)                                          0,6x                  0,5x                0,7x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12 bulan
      terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.



5.		 Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit

                                                                                     Persyaratan          30 September 2024
Perseroan
Perjanjian Fasilitas Bergulir MDKA US$100.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                             maks. 5,0 : 1                       4,0 : 1

BSI
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir BSI US$60.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                                       maks. 3,0 : 1                       0,4 : 1
Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                               min. 4,0 : 1                       36,0 : 1

MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                             maks. 5,0 : 1                       4,0 : 1


Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.


6.		 Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi

                                                                                      Persyaratan          30 September 2024
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)                  maks. 5,0 : 1                      4,0 : 1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan
     dan Perusahaan Anak, di mana Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah (atas dasar
     konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b) investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung
     atau dikecualikan lebih dari satu kali.
(2) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan.


7.		 Informasi nilai kurs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 6 Februari 2025 adalah Rp16.308 per 1 Dolar Amerika Serikat
     (sumber: Bank Indonesia).

•    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:




                                                              51
Page 92
                                                                              Nilai kurs tengah       Nilai kurs tengah
                                                                                  terendah                tertinggi
    Agustus 2024                                                                    15.380                  16.294
    September 2024                                                                  15.092                  15.557
    Oktober 2024                                                                    15.394                  15.760
    November 2024                                                                   15.671                  15.942
    Desember 2024                                                                   15.848                  16.277
    Januari 2025                                                                    16.157                  16.378
    Sumber: Bank Indonesia


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Nilai kurs
    31 Desember 2022                                                                                             15.606 (1)
    30 September 2023                                                                                            15.386 (2)
    31 Desember 2023                                                                                             15.512 (3)
    30 September 2024                                                                                            15.269 (4)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 67/KM.10/2022 tanggal 27 Desember
         2022 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 28 Desember 2022
         sampai dengan 3 Januari 2023.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 48/KM.10/2023 tanggal 26 September
         2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 27 September 2023
         sampai dengan 3 Oktober 2023.
    (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2023 tanggal
         26 Desember 2023 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
         dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 27 Desember
         2023 sampai dengan 2 Januari 2024.
    (4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 40/KM.10/KF.4/2024 tanggal
         24 September 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal
         25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024.




                                                           52
Page 93
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan 2023, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
    BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
    laporan auditor independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember
    2024 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
    Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian;

(ii) Laporan keuangan konsolidasian interim Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
     telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00875/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/XI/2023 tanggal 20 November
     2023 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
     Publik AP.0119) yang menyatakan opini tanpa modifikasian;

(iii) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
      di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
      berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
      independen No. 00167/2.1068/AU.1/02/0119-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani
      oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
      yang menyatakan opini tanpa modifikasian; dan

(iv) Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
     di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International),
     berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
     independen No. 00384/2.1068/AU.1/02/0119-2/1/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dan ditandatangani
     oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
     yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I.




                                                 53
Page 94
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
     Merdeka

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

•   Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah cadangan
    emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold Council,
    harga emas rata-rata pada tahun 2023 meningkat sebesar 7,8% menjadi US$1.940,5 per ounce dari
    sebelumnya US$1.800,1 per ounce pada tahun 2022, dan kembali meningkat menjadi US$2.664,4
    per ounce pada kuartal ketiga tahun 2024. Harga emas mencapai rekor tertinggi di bulan Oktober
    2024 pada harga US$2.77,8 per ounce. Secara umum, kenaikan tersebut terjadi karena meningkatnya
    ketegangan geopolitik, kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat, serta pembelian emas
    yang terus menerus dilakukan oleh bank sentral di seluruh dunia, yang diperkirakan akan terus
    berlangsung di sepanjang tahun 2024 untuk menopang harga emas pada tahun 2024.

•   Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar Amerika
    Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-faktor lainnya.
    Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada 2023 turun sebesar 3,8% menjadi US$8.490,3
    per ton dari sebelumnya US$8.822,4 per ton pada tahun 2022. Namun demikian, harga tembaga
    telah kembali meningkat pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 menjadi US$9.237,5 per ton
    dan mencapai harga di atas US$10.000 per ton di bulan Mei 2024 sejalan dengan meningkatnya
    ekpektasi kenaikan permintaan terkait artificial intelligence dan pemulihan perekonomian negara
    Tiongkok. Harga tembaga diperkirakan akan tetap tinggi dalam jangka panjang, didukung oleh
    transisi menuju energi ramah lingkungan dan penggunaan kendaraan listrik, inisiatif dekarbonisasi,
    serta pertumbuhan data center untuk mendukung perkembangan artificial intelligence, seluruhnya
    diperkirakan akan mendorong permintaan untuk tembaga. Pasokan tembaga dalam jangka panjang
    juga diperkirakan akan mengalami kelangkaan dikarenakan minimnya pembukaan tambang baru.

•   Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika Serikat,
    produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan
    World Bank, harga nikel rata-rata pada tahun 2023 turun sebesar 16,7% menjadi US$21.521,1
    per ton dari sebelumnya US$25.833,7 per ton pada tahun 2022, dan kembali melemah menjadi
    US$16.076,7 per ton pada 9 (sembilan) bulan bulan pertama tahun 2024. Penurunan tersebut
    dikarenakan melambatnya permintaan nikel untuk baterai kendaraan bermotor dari Tiongkok dan
    pertumbuhan pasokan nikel yang pesat, terutama dari Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi
    telah memperlambat pertumbuhan penggunaan nikel karena beralih ke baterai berbasis lithium iron
    phosphate (LFP) yang tidak memerlukan nikel. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan
    sepanjang tahun 2024, sebelum mulai membaik pada tahun 2025 yang akan didorong oleh kenaikan
    permintaan baterai kendaran bermotor listrik.

Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel dapat
turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, PT Damai
Suksesindo (“DSI”), BKP, PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata
Grup Merdeka ditentukan oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga
dapat berbeda dari harga rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.




                                                  54
Page 95
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas dan
tembaga, BSI dan BTR telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank, UOB dan
Natixis. BSI melakukan lindung nilai atas penjualan emas sejumlah 40.609 ounce dan 24.540 ounce
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2024, yang mengakibatkan BSI mencatatakan realisasi lindung nilai sebesar US$(3,5) juta dan US$(6,1)
juta untuk periode yang sama. BTR juga melakukan lindung nilai atas penjualan katoda tembaga sejumlah
1.375 ton untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tahun 2024, yang mengakibatkan BTR
mencatatkan realisasi lindung nilai sebesar US$1,3 juta. Per tanggal 30 September 2024, sebanyak
21.118 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.409 per ounce untuk periode produksi
emas antara bulan Oktober 2024 sampai dengan Juni 2025, dan sebanyak 1.500 ton katoda tembaga
dilindung nilai pada harga rata-rata US$10.312 per ton untuk periode produksi katoda tembaga antara
bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.

BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana PT Aneka Tambang Tbk (“Antam”) (selaku pemurni) tidak
lagi menjadi pemurni emas yang terakreditasi oleh London Bullion Market Association (“LBMA”).

BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan kontrak penjualan spot dengan PT Karya Sumiden
Indonesia, Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”), Tennant Metals S.A.M dan Metal Challenge Company Limited
(“MCC”). Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga
dengan spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada
rata-rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi)
premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah margin untuk agen
penjual.

SCM telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”)
untuk membeli bijih limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap bulan.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 20 - 25 tahun yang akan berlangsung
sejak tanggal purchase order pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.

MTI juga telah menandatangani perjanjian pasokan asam dan/atau uap dengan (i) PT Chengtok Lithium
Indonesia yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 atau tanggal lain yang disepakati oleh para
pihak, dan berlaku hingga 2 (dua) tahun; dan (ii) PT QMB New Energy Material yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Oktober 2022 atau tanggal lain yang disepakati oleh para pihak, dan berlaku hingga
10 tahun.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan. Faktor-
faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi cuaca,
kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan perselisihan
buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko untuk berada pada
tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah hujan yang tinggi yang
dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan tambang, kerusakan
peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, produksi akan dijadwalkan berdasarkan
prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk memastikan target biaya terpenuhi,
terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga berinvestasi di pembangunan bendungan,
perbaikan jalan dan penataan ulang untuk mencegah hujan membawa dampak yang teralu buruk pada
proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat seiring dengan penemuan cadangan mineral baru
yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan
Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Kadar bijih juga memiliki dampak langsung terhadap tingkat produksi, pendapatan, serta beban
operasional Grup Merdeka secara keseluruhan. Selama tahap penambangan bijih dari masing-masing fase,




                                                  55
Page 96
Grup Merdeka biasanya memproses bijih berkadar tinggi terlebih dahulu dan menimbun bijih berkadar
lebih rendah sebagai stockpiles. Pemrosesan bijih berkadar tinggi menghasilkan lebih banyak emas,
perak, tembaga, NPI yang dapat diperoleh per ton bijih yang diproses dan oleh karena itu menyebabkan
kenaikan tingkat produksi Grup Merdeka. Saat memproses bijih berkadar lebih rendah dari stockpiles,
tingkat pemulihan Grup Merdeka menjadi lebih rendah, dan berkenaan dengan bijih berkadar rendah
tertentu, waktu pemrosesan menjadi lebih lama, yang menyebabkan penurunan tingkat produksi Grup
Merdeka, kenaikan biaya, dan penurunan produktivitas Grup Merdeka.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan, sehingga
keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan implementasi rencana
produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka telah selesai mengalihkan
sebagian besar pengoperasian Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar ke MMS
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan. Tambang SCM dan Proyek AIM I saat ini juga
menggunakan MMS untuk sebagian pekerjaan penambangan maupun pengembangan.

Per tanggal 30 September 2024, aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi komersial,
meliputi (i) Tambang Emas Tujuh Bukit melalui BSI yang memulai produksi emas pertama di bulan April
2017; (ii) Tambang Tembaga Wetar melalui BTR yang memulai produksi komersial pada tahun 2010;
dan (iii) Grup MBMA melalui CSID, BSID, HNMI, ZHN dan SCM yang memulai produksi komersial
masing-masing pada bulan Januari 2020, Maret 2020, Januari 2022, Juli 2023 dan Agustus 2023. Tabel
berikut menyajikan kinerja operasional dari aset Grup Merdeka yang telah mencapai tahapan produksi
komersial untuk masing-masing periode:

                                                   Periode 9 (sembilan) bulan
                                                         yang berakhir                      Tahun yang berakhir
                                                   pada tanggal 30 September              pada tanggal 31 Desember
                                   Satuan            2024              2023                2023              2022
Kadar bijih yang diproses
Emas                               Au g/t                   0,52                0,73               0,67                0,55
Perak                              Ag g/t                  19,76               17,29              17,08               15,97
Tembaga                             %                       1,86                1,93               1,77                1,47
Bijih nikel limonit                 %                       1,16                1,22               1,23                   -
Bijih nikel saprolit                %                       1,70                1,82               1,81                1,82

Volume produksi
Emas                              Ounce                   80.043            109.159            138.666             125.133
Perak                             Ounce                  436.753            480.171            635.347             767.272
Katoda tembaga                      Ton                   10.483               9.309            12.706              19.551
Bijih nikel limonit              Juta wmt                    6,7                 2,4                4,1                     -
Bijih nikel saprolit             Juta wmt                    1,9                 0,9                2,3                     -
NPI                              Ton NiEq                 63.338            42.976 (2)         65.117 (2)          38.786 (1)
HGNM                             Ton NiEq                 38.422            17.649 (3)         30.333 (3)                   -

Pedoman produksi
Emas                               Ounce       100.000 - 120.000 120.000 - 140.000 120.000 - 140.000 110.000 -125.000
Katoda tembaga                       Ton         13.500 - 14.000 14.000 - 16.000 16.000 - 20.000          18.000 - 22.000
Bijih nikel limonit               Juta wmt             9,5 - 10,5                   -                   -                  -
Bijih nikel saprolit              Juta wmt              4.0 - 5.0                   -                   -                  -
NPI                               Ton NiEq       80.000 - 85.000 18.000 - 20.000 (4) 18.000 - 20.000 (4) 17.000 - 19.000 (4)
                                                                  21.000 - 25.000 (5) 21.000 - 25.000 (5)
HGNM                              Ton NiEq       50.000 - 55.000 28.000 - 31.000 (3) 28.000 - 31.000 (3)                   -
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 17 Mei 2022.
(2) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
(3) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(4) Pedoman produksi NPI untuk masing-masing CSID dan BSID.
(5) Pedoman produksi NPI untuk ZHN.




                                                          56
Page 97
Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencapai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai contoh,
Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan akuisisi
Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan kepemilikan
efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada Proyek Emas
Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ, kepemilikan
efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022, Perseroan melalui
MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67%. Pada bulan Mei 2023,
MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Akuisisi terakhir
dilakukan di bulan Juni 2024, di mana Perseroan melalui PEG dan PBJ telah mengakuisisi saham
tambahan di PETS sehingga kepemilikan efektif PBJ pada PETS menjadi 99,99%. Seluruh transaksi ini
diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang
pertumbuhan organik yang berkelanjutan di sektor pertambangan di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor-faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, cadangan bijih dan kualitas bijih yang
ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan wilayah
IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan pendapatan dan beban Grup Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup Merdeka.
Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non-produksi
dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya operasional
juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan iuran tetap (dead
rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 hingga US$1.300 per ounce emas untuk Tambang Emas
Tujuh Bukit, US$8.140 hingga US$10.340 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, dan
US$12.500 hingga US$14.000 per ton NPI untuk CSID dan BSID. Pedoman biaya AISC pada tahun
2024 adalah US$1.350 hingga US$1.500 per ounce emas untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$9.921
hingga US$11.574 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga Wetar, US$10.200 hingga US$12.200
per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF, dan US$13.040 hingga US$15.040 per ton HGNM untuk
Konverter Nikel Matte.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi
cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan
adalah biaya input, biaya upah pekerja, penggunaan reagen (pereaksi kimia) dan biaya listrik. Rasio
pengupasan dapat memengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi
mengharuskan pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses cadangan bijih yang
akan ditambang. Rasio pengupasan untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
masing-masing tercatat 0,8x dan 16,6x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023, dan 1,1x
dan 10,1x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2024. Rasio pengupasan untuk Tambang
SCM tercatat 0,16x untuk periode sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023 dan
0,15x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama pada tahun 2024.

BSI saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan tambahan
sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan infrastruktur di
area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang, fasilitas pengangkutan bijih, dan
penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama dari area tambang ke kawasan
IMIP untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke Smelter-Smelter RKEF. Perhitungan
kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan banyak aspek, namun
terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti perubahan
secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga alat tambang dan
suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.




                                                  57
Page 98
Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan cadangan bijih secara berkelanjutan untuk
menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait aktivitas
eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan dimulai.
Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada jaminan bahwa
kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat dikembangkan
secara komersial, sehingga biaya-biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan. Faktor-faktor utama
yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut meliputi perizinan antara lain, penyebaran
mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka secara historis menggunakan sumber pendanaan eksternal terutama untuk membiayai
kegiatan pengembangan aset dan proyek dalam portofolio Grup Merdeka, termasuk pembangunan
infrastruktur penambangan beserta fasilitas pengolahannya, serta menyelesaikan akuisisi. Oleh
karena itu, beban bunga telah menjadi komponen signifikan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024. Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka
memiliki fasilitas utang yang belum ditarik sebesar US$115,0 juta.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang-undang, kebijakan dan peraturan khususnya
yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengembangan dan penambangan dari cadangan, perpajakan
dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha pertambangan mineral
berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan dan
pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan Grup Merdeka. Beberapa
kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset-aset produktif dalam portofolio Grup Merdeka sesuai
undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii) PPh; (iii) Pajak Pertambahan
Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana pengelolaannya dilakukan
secara bersama-sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi) provisi sumber daya hutan;
(vii) iuran tetap (dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca tambang. Walaupun kebijakan
Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri pada umumnya
berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu, mengumumkan kebijakan atau
undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta penjualan produk
tambang Grup Merdeka.

Larangan ekspor

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
15 November 2021, Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 12 Tahun 2022 (“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah)”), untuk mengatur
pembatasan ekspor barang jenis bahan baku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu,
termasuk ekspor bijih emas, tembaga dan nikel kadar rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh
Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan
mineral yang telah dimurnikan dan/atau diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/
atau pemurnian yang berlaku. Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur
bahwa hasil tambang berupa bahan baku atau bijih, dan hasil tambang yang belum memenuhi batas
minimal pengolahan dan/atau pemurnian, tidak boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) memberikan daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk
kegiatan non-usaha. Ekspor produk pertambangan tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP-OP, IUPK Operasi Produksi atau IUI.
Produk pertambangan hasil olahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam lampiran I Permendag
No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat diekspor setelah dilakukan verifikasi atau penelusuran
teknis oleh surveyor yang memenuhi syarat (kecuali produk tertentu yang dikecualikan dari verifikasi
tersebut) atau persyaratan penelusuran teknis sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/2021




                                                  58
Page 99
(sebagaimana diubah), dan setelah mendapat persetujuan ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan
Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan. Verifikasi atau penelusuran teknis tersebut harus dilakukan
oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang dapat dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/
atau peti kemas.

Perpajakan

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan berhak untuk mendapatkan (i)
100% pengurangan laba kena pajak bersih selama: (a) 10 tahun untuk ZHN; (b) 7 (tujuh) tahun untuk
BSID, CSID, MTI; dan (c) 5 (lima) tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak Perusahaan Anak tersebut
memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak
(“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial; (ii) 50% pengurangan
dari laba kena pajak bersih selama 2 (dua) tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan dari laba kena
pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak
ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk jangka waktu
sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan Anak dalam
Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk
memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan
terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.


2.		 Hasil kegiatan usaha

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, katoda tembaga, NPI, nikel matte,
bijih nikel limonit dan lainnya meningkat sebesar 42,5% menjadi US$1.667,5 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1.170,2 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

•   Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
    sebesar 6,8% menjadi US$184,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
    30 September 2024 dari sebelumnya US$198,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
    Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 19,5% menjadi 79.415
    ounce yang sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 16,4% menjadi
    US$2.261 per ounce. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, atas sejumlah 24.540 ounce
    emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar US$6,1 juta. Seluruh
    penjualan emas selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 dilakukan kepada Precious Metals
    Global Markets (HSBC).

•   Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar meningkat
    sebesar 7,7% menjadi US$102,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
    30 September 2024 dari sebelumnya US$95,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.
    Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan katoda tembaga sebesar 2,7% menjadi
    11.310 ton katoda tembaga sejalan dengan meningkatnya volume produksi serta kenaikan harga
    jual rata-rata sebesar 3,5% menjadi US$8.966 per ton. Sebagian besar penjualan katoda tembaga
    selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 dilakukan kepada Mitsui, Tennant Metals dan MCC.

•   Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 57,9% menjadi
    US$1.379,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
    2024 dari sebelumnya US$873,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini terutama
    disebabkan oleh (i) Grup MBMA mengakui pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar
    US$562,8 juta, setelah konsolidasi HNMI ke dalam hasil operasional Grup MBMA sejak bulan




                                                  59
Page 100
    Mei 2023; (ii) Smelter RKEF ZHN mulai membukukan pendapatan usaha sejak bulan Juli 2023
    sebesar US$432,0 juta atas penjualan NPI; serta (iii) Tambang SCM mulai membukukan pendapatan
    usaha ke pihak ketiga sejak bulan Desember 2023 sebesar US$108,2 juta dari penjualan bijih nikel
    limonit. Sebagian besar penjualan Grup MBMA dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless
    Steel, Eternal Tsingshan Group Limited dan PT CNGR Ding Xing New Energy.

•   Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data dan jasa penambangan
    turun sebesar 88,7% menjadi US$0,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
    tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$2,5 juta untuk periode yang sama pada tahun
    2023. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh konsolidasi PETS ke dalam Grup Merdeka
    yang efektif pada bulan Juni 2024 sehingga mengeliminasi pendapatan jasa penambangan yang
    sebelumnya diperoleh dari PETS untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
    30 September 2024.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan naik sebesar 47,3% menjadi US$1.549,4 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
US$1.051,6 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Biaya kas dan AISC untuk 9 (sembilan)
bulan pertama tahun 2024 masing-masing mencapai US$1.036 dan US$1.370 per ounce emas untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit, US$6.551 dan US$8.467 per ton katoda tembaga untuk Tambang Tembaga
Wetar, US$10.387 dan US$10.514 per ton NPI untuk Smelter-Smelter RKEF dan US$13.310 dan
US$13.337 per ton HGNM untuk Konverter Nikel Matte. Biaya kas untuk Tambang SCM untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah US$11,1 dan US$25,0 per ton masing-masing
untuk bijih nikel limonit dan saprolit.

    Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 18,1% menjadi US$1.157,0 juta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
    US$979,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan
    biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI setelah Smelter
    RKEF ZHN beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023 dan HGNM setelah Konverter Nikel Matte
    dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.

    Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 38,4% menjadi US$124,6 juta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$90,0
    juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan aktivitas
    pertambangan setelah Tambang SCM beroperasi komersial sejak bulan Agustus 2023.

    Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 29,9% menjadi US$104,2 juta untuk
    periode 9 (sembilan) periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
    US$80,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Smelter RKEF
    ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
    dikonsolidasikan ke dalam Grup MBMA di akhir bulan Mei 2023.

    Beban amortisasi. Beban amortisasi meningkat sebesar 97,8% menjadi US$36,5 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$18,5 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh Tambang SCM yang telah
    memulai kegiatan operasi komersial pada bulan Agustus 2023.

    Beban overhead. Beban overhead turun sebesar 19,9% menjadi US$31,3 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$39,1 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya komunitas
    terkait pengembangan masyarakat dan biaya konsultan.

    Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 20,1% menjadi US$1,0 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1,3 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, sejalan dengan penurunan volume emas yang dimurnikan.




                                                60
Page 101
    Royalti. Royalti meningkat sebesar 111,6% menjadi US$37,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$17,8 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti yang lebih tinggi sebagai
    dampak dari kenaikan harga jual rata-rata emas.

    Persediaan. Saldo akhir persediaan turun sebesar 1,9% menjadi US$389,9 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$397,6 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan persediaan bijih
    nikel, NPI dan HGNM sejalan dengan kenaikan penjualan untuk masing-masing produk.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 0,4% menjadi US$118,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya sebesar US$118,6 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2023. Margin laba kotor pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 turun menjadi 7,1% dari
sebelumnya 10,1% pada tahun 2023.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 3,3% menjadi US$39,4
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
US$38,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.

    Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 21,8% menjadi US$17,3 juta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
    US$14,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh tunjangan dan
    penghargaan kinerja.

    Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 4,6% menjadi US$9,2 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$9,6 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan jasa
    konsultan.

    Penyusutan. Penyusutan turun sebesar 20,8% menjadi US$2,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$2,7 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh beberapa aset tetap yang telah habis nilai bukunya.

    Perjalanan dinas. Beban perjalanan dinas turun sebesar 15,7% menjadi US$1,3 juta untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1,5 juta
    untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan perjalanan bisnis
    dan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh karyawan selama periode berjalan tahun 2024.

    Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja meningkat sebesar 7,2% menjadi US$1,24 juta untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$1,16
    juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, sejalan dengan penambahan jumlah karyawan.

    Lain-lain. Lain-lain turun sebesar 7,9% menjadi US$8,3 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$9,0 juta untuk periode yang
    sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh penurunan biaya langganan dan pemakaian IT,
    serta biaya operasional.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 2,1% menjadi US$78,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan laba usaha sebesar US$80,5 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2023. Margin laba usaha pada 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 turun menjadi
4,7% dari sebelumnya 6,9% pada tahun 2023.

Pendapatan keuangan. Pendapatan keuangan stabil sebesar US$8,3 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023.




                                                 61
Page 102
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 21,9% menjadi US$83,0 juta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$68,1 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat suku bunga dan saldo
obligasi dan pinjaman secara keseluruhan yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup Merdeka.

Beban lain-lain - bersih. Beban lain-lain - bersih meningkat sebesar 58,6% menjadi US$24,7 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$24,7 juta
untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh laba selisih kurs dan perubahan
nilai wajar pada kepemilikan ekuitas. Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA,
terdapat pembayaran pajak final oleh MEN sebagai pemenang saham pendiri MBMA di bulan April
2023, yang menyebabkan kenaikan beban pajak final yang signifikan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, Grup Merdeka mencatatkan rugi sebelum pajak penghasilan sebesar US$20,6 juta untuk
période 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2024 dibandingkan laba sebelum pajak
penghasilan sebesar US$5,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.

Manfaat/(beban) pajak penghasilan. Grup Merdeka mencatatkan manfaat pajak penghasilan sebesar
US$1,0 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar US$9,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023,
terutama disebabkan oleh kenaikan manfaat pajak tangguhan.

Rugi periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, rugi periode
berjalan meningkat sebesar 405,2% menjadi US$19,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya US$3,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.

(Rugi)/penghasilan komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan rugi komprehensif lain
sebesar US$5,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dibandingkan penghasilan komprehensif lain - bersih sebelumnya sebesar US$1,7 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka
lindung nilai arus kas.

Jumlah rugi komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan
sebelumnya, jumlah rugi komprehensif periode berjalan meningkat sebesar 1.066,5% menjadi US$25,4
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dari sebelumnya
US$2,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023.


3.       Aset, liabilitas dan ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset. Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 3,6%
menjadi US$5.145,1 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$4.964,3
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha, aset tetap, serta investasi
pada saham dan entitas asosiasi yang sebagian di-offset dengan penurunan kas dan bank serta persediaan.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$109,1
juta, yang terdiri dari emas batangan dan butiran sebanyak 5.865 ounce, katoda tembaga sebanyak
1.161 ton, bijih nikel sebanyak 5,3 juta wmt, dan HGNM sebanyak 1.341 ton NiEq. Persediaan barang
jadi ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$136,8 juta dengan asumsi harga emas
US$2.640 per ounce, harga tembaga US$9.767 per ton, harga bijih nikel US$17 per wmt dan harga
HGNM US$14.158 per ton pada tanggal 30 September 2024.




                                                  62
Page 103
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 1,0% menjadi
US$2.255,2 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.200,2
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan diterima di muka dan utang
obligasi yang sebagian di-offset dengan penurunan saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank.

Jumlah ekuitas. Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2024 meningkat sebesar 4,6% menjadi
US$2.889,9 juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$2.764,1 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan tambahan modal disetor yang diperoleh dari
pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I yang dilakukan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp785,1 miliar
atau setara dengan US$50,3 juta.


4.		 Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan dan MBMA juga dari
waktu ke waktu menghimpun pendanaan dari Pasar Modal. Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2024, Grup Merdeka telah menghimpun pendanaan dari Pasar Modal melalui penerbitan obligasi
Perseroan dan MBMA masing-masing sebesar US$233,4 juta dan US$94,7 juta, dan penerbitan saham
baru Perseroan sebesar US$50,3 juta. Perseroan dan MBMA juga kembali menerbitkan obligasi pada
kuartal keempat tahun 2024 masing-masing sebesar US$62,0 juta dan US$131,0 juta.

Pada tanggal 30 September 2024, Grup Merdeka memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas
dan setara kas tercatat sebesar US$438,0 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas
pinjaman yang belum ditarik sebesar US$115,0 juta. Pada bulan November 2024, MBMA juga telah
mendapatkan fasilitas kredit bergulir sebesar US$100 juta di mana sebesar US$22,0 juta belum ditarik
oleh Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui Pasar Modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga
dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar keuangan
domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh
pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Arus kas

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran
kepada karyawan, dan pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar 202,8% menjadi sebesar US$102,5 juta dari
sebelumnya sebesar US$33,8 juta untuk periode yang sama pada tahun 2023. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 22,4% menjadi US$1.547,8 juta, yang
sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 18,8% menjadi
US$1.314,3 juta, sehubungan dengan meningkatnya kegiatan operasional Grup MBMA.




                                                 63
Page 104
Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$301,7 juta dan US$601,4 juta
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan
2023, terutama digunakan untuk memperoleh aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi, serta properti
pertambangan. Grup Merdeka juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar
US$8,1 juta dan US$66,7 juta masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta mencatatkan penerimaan dari pelepasan Perusahaan Anak
sebesar US$13,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan turun sebesar 77,6% menjadi US$124,6 juta dari sebelumnya sebesar US$555,8
juta untuk periode yang sama pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh pembayaran utang obligasi
yang meningkat sebesar US$69,2 juta dan penerimaan dari kepentingan non-pengendali yang mengalami
penurunan sebesar US$486,6 juta, yang sebagian di-offset dengan penurunan pembayaran pinjaman
bank sebesar US$67,0 juta.


5.		 Belanja modal

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian direklasifikasi menjadi
properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas penambangan dapat dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                       pada tanggal 30 September
                                                                                      2024                   2023
Aset tetap dalam pembangunan                                                            261.790.611           392.508.092
Aset eksplorasi dan evaluasi (1)                                                          98.474.175            45.727.568
Properti pertambangan (2)                                                                 14.277.205            22.658.395
Lain-lain (3)                                                                             25.792.642          105.029.854
Jumlah                                                                                  400.334.633           609.525.610
Catatan:
(1) Aset eksplorasi dan evaluasi merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
     konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas
     penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(3) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
     peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$580 juta untuk tahun 2024, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek Emas Pani dan Proyek AIM I, biaya eksplorasi
Proyek Tembaga Tujuh Bukit, belanja modal Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Wetar, serta sebagian
biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Tambang SCM.



                                                             64
Page 105
Per 30 September 2024, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$400,3 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$92 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal untuk konstruksi
Proyek AIM I, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, dan Tambang
SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi pada tahun 2024
dan 2025. Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain Shuangdun
Environmental Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore Branch, Howden Turbo GmbH, Haldor
Topsoe, PT Universal Metal Trading, China Chemical Engineering Second Construction Corporation,
PICC Property and Casualty Company Limited, dan beberapa perusahaan konstruksi lainnya. Sebagian
besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup
Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan
operasional maupun pendanaan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                 65
Page 106
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		 KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
konsolidasian interim tanggal 18 Desember 2024 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup
Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00863/2.1068/AU.1/02/0119-4/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini wajar tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

-   Pada tanggal 24 Desember 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dengan
    nilai pokok Rp1.000.000 juta dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

-   Pada tanggal 27 Desember 2024 dan 22 Januari 2025, MBMA telah melakukan penarikan sejumlah
    US$100,0 juta atas fasilitas dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir MBMA US$100.000.000.




                                                 66
Page 107
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		     Keterangan tentang Perseroan


1.		     Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta
No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan PMTHMETD II Tahap I.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan kegiatan
usaha terkait lainnya, melalui 63 Perusahaan Anak dan 9 (sembilan) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


2.		     Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
adalah sebagai berikut:

      Tanggal                                                 Keterangan
    Januari 2025   - Pada tanggal 24 Januari 2025, Perseroan melalui perusahaan anaknya, yaitu PT GSM dan PETS,
                     mendirikan perusahaan anak baru bernama PT Pani Industri Nusantara (“PIN”), yang rencananya
                     akan bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar mulia.



3.		     Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan.

Berdasarkan (i) Akta No. 121/2024, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp482.217.015.420 yang
terdiri dari 24.110.850.771 saham menjadi sebesar Rp489.459.675.420 yang terdiri dari 24.472.983.771
saham, melalui penerbitan 362.133.000 saham dalam rangka PMTHMETD II Tahap I, masing-masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                     67
Page 108
Keterangan                                                          Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal                %          % (3)
Modal Dasar                                             70.000.000.000        1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                         4.747.960.174             94.959.203.480       19,401      19,449
 PT Mitra Daya Mustika                                    2.907.302.421             58.146.048.420       11,880      11,909
 Garibaldi Thohir                                         1.826.062.554             36.521.251.080        7,462       7,480
 PT Suwarna Arta Mandiri                                  1.347.254.738             26.945.094.760        5,505       5,519
 Gavin Arnold Caudle                                        176.226.836              3.524.536.720        0,720       0,722
 Hardi Wijaya Liong                                          69.596.728              1.391.934.560        0,284       0,285
 Andrew Phillip Starkey                                       2.579.300                 51.586.000        0,011       0,011
 Titien Supeno                                                1.068.400                 21.368.000        0,004       0,004
 Albert Saputro                                                 971.900                 19.438.000        0,004       0,004
 Jason Laurence Greive                                          289.100                  5.782.000        0,001       0,001
 David Thomas Fowler                                            209.000                  4.180.000        0,001       0,001
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)              13.332.233.320            266.644.666.400       54,477      54,614
                                                         24.411.754.471            488.235.089.420       99,750     100,000
   Saham treasuri (2)                                        61.229.300              1.224.586.000        0,250           -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               24.472.983.771            489.459.675.420      100,000     100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                45.527.016.229            910.540.324.580
Catatan:
(1) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).
(2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(3) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



4.		         Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan/
penyesuaian izin-izin penting, antara lain:

 No.  Perusahaan                              Izin                                           Keterangan
1.   DSI              Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 9120101231063 NIB berlaku selama DSI menjalankan kegiatan
                      tanggal 16 Februari 2019 yang terakhir kali dicetak usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      tanggal 6 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh undangan.
                      Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                      Pengelola dan Penyelenggara OSS (“Lembaga
                      OSS”).
2.     GSM            NIB No. 8120204961543 tanggal 14 September NIB berlaku selama GSM menjalankan kegiatan
                      2018 dengan perubahan ke-35 sebagaimana yang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      terakhir kali dicetak tanggal 3 Januari 2024, yang undangan.
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
3.     PBT            NIB No. 9120404262514 tanggal 21 Februari NIB berlaku selama PBT menjalankan kegiatan
                      2019 dengan perubahan ke-1 tanggal 13 Februari usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      2025 dan dicetak tanggal 13 Februari 2025 yang undangan..
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
4.     PETS           NIB No. 8120018240861 tanggal 6 Desember NIB berlaku selama PETS menjalankan kegiatan
                      2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 13 Februari usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      2025 dan dicetak tanggal 13 Februari 2025 yang undangan.
                      dikeluarkan oleh Lembaga OSS.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.


5.		         Perjanjian-perjanjian penting

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka.




                                                           68
Page 109
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Grup
Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

5.1.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.   Perjanjian uang muka investasi

     Proyek Emas Pani

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat oleh dan antara
         MMI dengan PBJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMI dan PBJ karena MMI
         dan PBJ merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ akan
         memberikan kepada MMI dana maksimal sebesar Rp320.000.000.000 yang akan digunakan
         untuk tujuan uang muka peningkatan modal (“Komitmen”). Lebih lanjut, para pihak setuju
         bahwa Komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
         modal MMI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Komitmen terkait disediakan kepada MMI atau
         tanggal lain yang disetujui oleh PBJ. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali (a) konversi
         telah terjadi; dan (b) tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 31 Desember
         2024, PBJ telah menyalurkan uang muka kepada MMI sebesar Rp171.875.000.000, di mana
         seluruhnya telah dikonversi menjadi 34.735.800 saham MMI yang telah diambil bagian oleh
         PBJ sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 47 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
         Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     Lain-lain

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 17 April 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dan MEN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MEN karena
         MEN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
         sepakat untuk memberikan uang muka kepada MEN dengan jumlah pokok maksimal sebesar
         Rp1.200.000.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas
         pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya
         sebagaimana dibutuhkan MEN dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah
         saham yang cukup dalam modal MEN paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait
         diberikan kepada MEN atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini
         tidak dapat diakhiri kecuali konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang.
         Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada
         MEN sebesar Rp3.500.000.000, di mana sebagian telah dikonversi terakhir kali menjadi 14.000
         saham MEN yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana terakhir kali tercantum
         dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
         Biasa No. 49 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
         Notaris di Jakarta.

b.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Kontrak Jasa Sewa Peralatan No. 028/BSI/SRVC/III/2024 tanggal yang ditandatangani
         pada tanggal 31 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan BTR. Perseroan
         memiliki hubungan Afiliasi dengan BSI dan BTR karena BSI dan BTR merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk BTR untuk melaksanakan
         dan menyediakan jasa penunjang dan alat berat dengan spesifikasi yang ditentukan dalam
         perjanjian. Perjanjian ini berlaku sejak 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Maret 2025.




                                                  69
Page 110
Proyek Tembaga Wetar

-   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 018/BKP/SRVC/XI/2021 tanggal 30 November
    2021, sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Penyediaan Sewa
    Alat Berat tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh dan antara BKP dengan BTR.
    Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan BTR karena BKP dan BTR merupakan
    perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BKP menunjuk BTR dan BTR
    menerima penunjukan tersebut untuk melaksanakan dan menyediakan layanan di mana BTR
    akan menyewakan unit alat berat untuk membantu kegiatan pertambangan BKP. Penyewaan
    alat berat milik BTR tersebut juga ditujukan untuk memaksimalkan utilisasi alat berat milik
    BTR. Jangka waktu untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berdasarkan perjanjian ini
    adalah terhitung sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2025.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 008A/BKP/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada tanggal
    14 September 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
    Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat oleh dan
    antara BKP dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BKP dan MMS karena
    BKP dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk
    periode 15 Juli 2024 sampai dengan berakhirnya perjanjian, MMS akan menyediakan layanan
    untuk mendukung dan membantu BKP dalam keberhasilan pengembangan bisnis operasional
    tambang yang mencakup, antara lain: (i) pengembangan proyek (laporan studi); (ii) konstruksi;
    (iii) pengelolaan sistem K3; (iv) geosains; (v) layanan teknis; (vi) kesiapan operasional; dan
    (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan dan/atau pelaksanaan lainnya dari jasa pertambangan
    dan/atau konstruksi. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
    1 September 2020 sampai dengan 1 September 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis
    untuk periode yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran oleh
    para pihak. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 014A/BTR/SRVC/IX/2020 yang ditandatangani pada tanggal
    14 September 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian
    Penyediaan Jasa yang ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara
    BTR dengan MMS. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BTR dan MMS karena BTR
    dan MMS merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, untuk
    periode 15 Juli 2024 sampai dengan berakhirnya perjanjian, MMS akan menyediakan layanan
    untuk mendukung dan membantu BTR dalam keberhasilan pengembangan bisnis operasionalnya
    yang mencakup, antara lain: (i) pengembangan proyek (laporan studi); (ii) konstruksi;
    (iii) pengelolaan sistem K3; (iv) geosains; (v) layanan teknis; (vi) kesiapan operasional; dan
    (vii) kegiatan konsultasi, perencanaan dan/atau pelaksanaan lainnya dari jasa pertambangan
    dan/atau konstruksi. Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
    1 September 2020 sampai dengan 1 September 2022 dan akan diperpanjang secara otomatis
    untuk periode yang sama secara terus menerus sampai dengan dilakukan pengakhiran oleh
    para pihak. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih
    berlaku.

Grup MBMA

-   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
    dan antara SCM dengan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSID
    karena SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
    ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
    Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.




                                             70
Page 111
     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-24511 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSID
         karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
         Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini
         berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan ZHN
         karena SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
         Patokan Mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian ini
         berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

c.   Perjanjian sewa menyewa

     -   Perjanjian Sewa Lanjutan, yang dibuat oleh dan antara MIM dan pihak penyewa sebagaimana
         disebutkan di bawah ini, yaitu Perseroan serta beberapa perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, pihak penyewa bermaksud untuk menyewa dari MIM suatu unit
         kantor di Treasury Tower, lantai 67 atau lantai 68, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman
         Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang telah disewa MIM sebelumnya
         dengan PT Agung Sedayu (“Unit Kantor”). Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
         29 Januari 2028.

         Informasi detail terkait beberapa perjanjian sewa lanjutan sebagaimana tersebut di atas adalah
         sebagai berikut:

          No.    Penyewa                            Perjanjian                          Obyek Perjanjian
         1.   Perseroan     Perjanjian Sewa Lanjutan No. 005/MIM-JKT/LEGAL/I/2023 Unit Kantor seluas 3.897 m 2.
                            tanggal 30 Januari 2023, sebagaimana diubah dengan
                            Amendemen Pertama atas Perjanjian Sewa Lanjutan tanggal
                            30 Januari 2025
         2.   BAP           Perjanjian Sewa Lanjutan No. 001/MIM-JKT-LEGAL/I/2025 Unit Kantor seluas 75 m 2.
                            tanggal 30 Januari 2025

     Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
     selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length)
     sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
     memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi
     dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
     mempunyai hubungan Afiliasi.

5.2.		   Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
         PT UOB (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - PT UOB”). Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan dan PT UOB akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB
         telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
         diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
         penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
         dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.




                                                     71
Page 112
    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap tanpa penyerahan yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai
    Perseroan - PT UOB:

    •   pada tanggal 20 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
        currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
        dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
        dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
        jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

    •   pada tanggal 24 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
        currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
        dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
        dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
        jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

    •   pada tanggal 27 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
        currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
        dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000 atau setara dengan US$10.000.000
        dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
        jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

    •   pada tanggal 8 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
        currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
        dengan jumlah pokok sebesar Rp323.460.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
        dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
        jatuh tempo pada 30 Juli 2027; dan

    •   pada tanggal 16 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
        currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
        dengan jumlah pokok sebesar Rp323.460.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
        dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
        jatuh tempo pada 30 Juli 2027.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan OCBC (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - OCBC”). Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan dan OCBC akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan OCBC telah
    mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross currency
    swap yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - OCBC:

    •   pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
        memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000
        atau setara dengan US$15.457.861,87 dengan tingkat bunga 7,25% per tahun dengan
        pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 7 Agustus 2025;

    •   pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
        memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp323.460.000.000
        atau setara dengan US$20.000.000 dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan
        pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027; dan




                                            72
Page 113
         •   pada tanggal 10 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari OCBC, Perseroan
             memperoleh fasilitas cross currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp161.730.000.000
             atau setara dengan US$10.000.000 dengan tingkat bunga 9,00% per tahun dengan
             pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027.

     -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan CACIB (“Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - CACIB”). Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan CACIB
         telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
         diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
         penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
         dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
         Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross currency
         swap yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai Perseroan - CACIB:

         •   pada tanggal 17 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
             memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
             Rp434.565.000.000 atau setara dengan US$26.869.782,97 dengan tingkat bunga 9,00%
             per tahun yang jatuh tempo pada 30 Juli 2027;

         •   pada tanggal 17 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
             memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
             Rp600.000.000.000 atau setara dengan US$37.702.651,75 dengan tingkat bunga 8,50%
             per tahun yang jatuh tempo pada 24 Desember 2027; dan

         •   pada tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB, Perseroan
             memperoleh fasilitas non-deliverable swap confirmation dengan jumlah pokok sebesar
             Rp400.000.000.000 atau setara dengan US$25.135.101,17 dengan tingkat bunga 8,50%
             per tahun yang jatuh tempo pada 24 Desember 2027.

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
         2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
         tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Lindung
         Nilai BSI - HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan transaksi-
         transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu
         atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian.

         Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
         Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi pembayaran lebih
         awal yang telah dilakukan berdasarkan Perjanjian Lindung Nilai BSI - HSBC:

         •   pada tanggal 16 Januari 2025 dengan ketentuan jumlah emas yang diserahlindungkan
             adalah 3.750 ounce dengan tanggal penyelesaian transaksi emas yang terakhir adalah
             30 Juni 2025.

b.   Perjanjian sewa pembiayaan

     -   MMI telah menandatangani 1 (satu) Perjanjian Pembiayaan Investasi - Jual dan Sewa Balik
         dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia untuk pembelian alat-alat berat dengan
         nilai pokok pembiayaan sebesar US$803.002,18. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah
         48 bulan terhitung sejak tanggal penyerahan.




                                                 73
Page 114
c.   Perjanjian operasional

     Tambang Tembaga Wetar

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 No. 050/ BTR/SRVC/
         IX/2021 tanggal 1 Agustus 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua
         atas Perjanjian penyediaan Jasa Pengangkutan Laut untuk Limbah B3 tanggal 4 Februari
         2025, yang dibuat oleh dan antara BTR dengan PT Meratus Line (“ML”) dan PT Pentawira
         Logistics Indonesia (“PLI”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR melalui PLI menunjuk ML untuk
         melaksanakan dan menyediakan jasa kepada BTR, berupa penyediaan kapal tipe landing craft
         tank atau kapal sejenis lain yang layak untuk dioperasikan untuk melakukan pengangkutan
         limbah B3 sehubungan dengan kegiatan operasional BTR. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
         31 Desember 2025.

     -   Kontrak Penyediaan Jasa Sewa Pembangkit Listrik No. 021/BTR/SRVC/V/2021 tanggal 1 Juli
         2021, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua atas Kontrak Penyediaan
         Jasa Sewa Pembangkit Listrik tanggal 17 Februari 2025, yang dibuat oleh dan antara BTR
         dengan PT Aggreko Energy Services Indonesia (“Aggreko”). Berdasarkan perjanjian ini, BTR
         menunjuk Aggreko selaku kontraktor untuk melaksanakan dan menyediakan jasa berdasarkan
         izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimiliki kontraktor. Perjanjian ini berlaku sejak
         tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2026, dan akan secara otomatis berakhir pada saat
         semua jasa berdasarkan perjanjian ini sepenuhnya telah dilakukan oleh kontraktor dan biaya
         penggantian terhadap ketidaksesuaian (jika ada) telah dibayar oleh kontraktor.

     Lain-lain

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dan EFDL. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan EFDL karena EFDL merupakan
         perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, EFDL sepakat menggunakan jasa
         profesional berupa pengolahan dan tabulasi beberapa jenis data, yang meliputi keseluruhan
         tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan oleh EFDL di mana EFDL
         harus membayarkan kepada Perseroan sesuai dengan biaya yang telah disepakati untuk
         penyediaan jasa-jasa sebagaimana dimaksud. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1 November
         2026 dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun secara terus
         menerus.

d.   Perjanjian uang muka investasi

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024,
         yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED
         menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
         Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
         uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran
         modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara
         tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
         yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, MED telah menyalurkan
         uang muka setoran modal sebesar Rp155.064.906.200, di mana sebesar Rp123.159.744.000
         telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang diambil bagian oleh MED, dengan agio sebesar
         Rp380.698.200 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
         Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 22 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan
         Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan, perjanjian uang muka setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk
         mengubah jumlah pokok agregat dari uang muka setoran modal yang diberikan.




                                                  74
Page 115
     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
     perjanjian dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
     Pemegang Obligasi (negative covenant).


6.        Aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan aset tetap penting yang dimiliki dan/atau
dikuasai oleh Perusahaan Anak, sebagai berikut:

 No.   Bukti Kepemilikan Tanah             Letak tanah          Luas (m²)     Masa Berlaku   Peruntukan
BSID
1.   Kontrak Penjualan Tanah        Desa Labota, Kecamatan         8.551           -         Smelter RKEF
     No. BSI-N-24495 dan            Bahodopi, Kabupaten         (0,8551 Ha)
     No.IMIP-J-242555 tanggal       Morowali, Sulawesi Tengah
     20 Februari 2024 antara BSID
     dan PT IMIP
2.   Kontrak Penjualan Tanah        Desa Labota, Kecamatan          588            -         Smelter RKEF
     No. BSI-N-24261 dan            Bahodopi, Kabupaten         (0,0588 Ha)
     No.2001/IMIP-BSI/              Morowali, Sulawesi Tengah
     JKT/220524 / IMIP-J-241299
     tanggal 22 Mei 2024 antara
     BSID dan PT IMIP
3.   Kontrak Penjualan Tanah        Desa Labota, Kecamatan         1.626           -         Smelter RKEF
     No. BSI-N-24262 dan            Bahodopi, Kabupaten         (0,1626 Ha)
     No.2002/IMIP-BSI/              Morowali, Sulawesi Tengah
     JKT/220524 / IMIP-J-241300
     tanggal 22 Mei 2024 antara
     BSID dan PT IMIP




                                                         75
Page 116
7.		   Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi




                                                                                                                  76
                                                                    76
Page 117
Catatan:
(1) Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Januari 2025;
(2) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh PT Alfa Suksesindo (“ASI”);
(3) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,16% dari PT Cinta Bumi Suksesindo (“CBS”) dimiliki oleh ASI;
(5) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(6) Sisa sebesar 37,27% dari PBJ dimiliki oleh PT Elias Aldana Manajemen, PT Unitras Kapital Indonesia, PT Nugraha Eka
     Kencana, Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, Santoso Kartono, Sakti Wahyu Trenggono, Edi Permadi, Garibaldi Thohir,
     PT Permata Alam Kapital, dan Koperasi Unit Desa Dharma Tani;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MAP dimiliki oleh MKI;
(11) Sisa sebesar 0,04% dari PT Pani Industri Jaya (“PIJ”) dimiliki oleh MKI;
(12) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh PT Batutua Abadi Jaya (“BAJ”);
(13) Sisa sebesar 49,96% dari MBMA dimiliki oleh Huayong International (Hong Kong) Limited, PT Alam Permai, Winato
     Kartono, Garibaldi Thohir dan masyarakat (masing-masing di bawah 5%) berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Desember
     2024;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(15) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(16) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(17) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(18) Sisa sebesar 1,00% dari PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”) dimiliki oleh MED;
(19) Sisa sebesar 49,99% dari ZHN dimiliki oleh Strengthen Holding Pte. Ltd.;
(20) Sisa sebesar 49,00% dari CHL dimiliki oleh Plenty International Holding Limited;
(21) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(22) Sisa sebesar 0,80% dari PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”) dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 0,80% dari PT Sulawesi Anugerah Kekal (“PT SAK”) dimiliki oleh MIN;
(24) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(25) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy;
(26) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(27) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed International Industrial Limited;
(28) Sisa sebesar 55,00% dari MIA dimiliki oleh Arniko Materials Pte. Ltd.;
(29) Sisa sebesar 40,00% dari PT ESG dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Ltd, H&K International Investment
     Holdings Limited, International Mining (Hongkong) Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd.,
     Y&K (HK) International Investment Holdings Limited, dan New Horizon International Holdings Limited;
(30) Sisa sebesar 50,00% dari PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”) dimiliki oleh MNEM;
(31) Sisa sebesar 0,01% dari PT Merdeka Energi Utama (“MEU”) dimiliki oleh MIN;
(32) Sisa sebesar 87,50% dari MNEM dimiliki oleh GEM Hong Kong International Co. Ltd, GEM (Wuxi) Energy Material Co.
     Ltd, Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership, Ecopro Co. Ltd., Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd. dan H&K
     International Investment Holdings Limited;
(33) Sisa sebesar 55,00% dari MEB dimiliki oleh Devmalla Materials Pte. Ltd.;
(34) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh PT Mitra Daya Mustika (“MDM”);
(35) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(36) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(37) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Karya Tambang (“MKT”) dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(38) Sisa sebesar 49,00% dari PT Merdeka Tambang Jaya (“MTJ”) dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(39) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     31 Januari 2025;
(40) Sisa sebesar 0,01% dari PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”) dimiliki oleh PT Alam Permai;
(41) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Desember
     2024;
(42) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono; dan
(43) Kepemilikan saham ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
     masyarakat (masing-masing di bawah 5%).


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan Saratoga yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”).
Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum
pada tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
(i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono
telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan
Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi.




                                                          77
Page 118
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

            Nama           Perseroan          MDM           Saratoga        SAM             BSI
                         Kom      Dir      Kom    Dir    Kom       Dir   Kom    Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya         PK       -        -      -      PK        -     -      -     -           -
Yoke Candra                K       -        -      -       -        -     -      -     -           -
Tang Honghui               K       -        -      -       -        -     -      -     -           -
Muhamad Munir             KI       -        -      -       -        -     -      -     -           -
Budi Bowoleksono          KI       -        -      -       -        -     -      -     -           -
Albert Saputro             -      PD        -      -       -        -     -      -     -           -
Jason Laurence Greive      -     WPD        -      -       -        -     -      -     -           -
Andrew Phillip Starkey     -       D        -      -       -        -     -      -     -           -
Gavin Arnold Caudle        -       D        -      -       -        -     -      -     -           D
Hardi Wijaya Liong         -       D        K      -       -        -     K      -     K           -
David Thomas Fowler        -       D        -      -       -        -     -      -     -           D
Titien Supeno              -       D        -      -       -        -     -      -     -           -
Chrisanthus Supriyo        -       D        -      -       -        -     -      -     -           -

            Nama               DSI            CBS           BBSI            BTR          BKP
                         Kom         Dir   Kom    Dir    Kom     Dir     Kom    Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Tang Honghui              -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Yoke Candra               -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Muhamad Munir             -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Budi Bowoleksono          -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Albert Saputro            -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Jason Laurence Greive     -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey    -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Gavin Arnold Caudle       -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong        -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
David Thomas Fowler       -           -     -      -      -       -      KU      -    KU      -
Titien Supeno             -           -     -      -      -       -       -      -     -      -
Chrisanthus Supriyo       -           -     -      -      -       -       -      -     -      -

                            PEG               PETS          GSM             MMI          MAP
            Nama
                         Kom    Dir        Kom     Dir   Kom    Dir      Kom    Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Tang Honghui              -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Yoke Candra               -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Muhamad Munir             -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Budi Bowoleksono          -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Albert Saputro            -      -          -       -     -      -        -      -     K      -
Jason Laurence Greive     -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Andrew Phillip Starkey    -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Gavin Arnold Caudle       -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Hardi Wijaya Liong        -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
David Thomas Fowler       -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Titien Supeno             -      -          -       -     -      -        -      -     -      -
Chrisanthus Supriyo       -      -          -       -     -      -        -      -     -      -




                                                  78
Page 119
                               PIJ             MEN             MBMA            MIN             SCM
            Nama
                         Kom         Dir    Kom    Dir      Kom   Dir       Kom    Dir      Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Tang Honghui              -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Yoke Candra               -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Muhamad Munir             -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Budi Bowoleksono          -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Albert Saputro            -           -      K      -        -      -        K      -        -      -
Jason Laurence Greive     -           -      -      -        -    WPD        -      -        -      -
Andrew Phillip Starkey    -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Gavin Arnold Caudle       -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Hardi Wijaya Liong        -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
David Thomas Fowler       -           -      -      -        -      -        -      -        -      -
Titien Supeno             -           -      -      -        -      D        -      -        -      -
Chrisanthus Supriyo       -           -      -      -        -      -        -      -        -      -

                         PT Sulawesi
                                                                                            PT Indogreen
                           Makmur
                                               CSID            BSID            MED          Cahaya Surya
            Nama          Indonesia
                                                                                              (“ICS”)
                            (“SMI”)
                         Kom      Dir       Kom       Dir   Kom       Dir   Kom      Dir    Kom      Dir
Edwin Soeryadjaya         -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Tang Honghui              -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Yoke Candra               -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Muhamad Munir             -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Budi Bowoleksono          -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Albert Saputro            -         -        K         -     K         -     K        -      -        -
Jason Laurence Greive     -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Andrew Phillip Starkey    -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Gavin Arnold Caudle       -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Hardi Wijaya Liong        -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
David Thomas Fowler       -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Titien Supeno             -         -        -         -     -         -     -        -      -        -
Chrisanthus Supriyo       -         -        -         -     -         -     -        -      -        -

                          PT Kapur
                                           PT Lestari Nusa PT Konawe        PT Cahaya
                            Maxima                                                         PT Sulawesi Batu
                                            Jaya Semesta Cahaya Indonesia   Kapur Alfa
            Nama          Gemilang                                                          Kapur (“SBK”)
                                              (“LNJS”)       (“KCI”)         (“CKA”)
                          (“KMG”)
                         Kom     Dir        Kom       Dir   Kom       Dir   Kom      Dir    Kom      Dir
Edwin Soeryadjaya         -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Tang Honghui              -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Yoke Candra               -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Muhamad Munir             -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Budi Bowoleksono          -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Albert Saputro            -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Jason Laurence Greive     -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Andrew Phillip Starkey    -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Gavin Arnold Caudle       -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Hardi Wijaya Liong        -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
David Thomas Fowler       -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Titien Supeno             -        -         -         -     -         -     -        -      -        -
Chrisanthus Supriyo       -        -         -         -     -         -     -        -      -        -




                                                   79
Page 120
                                          PT Indonesia
                           PT Cahaya                                          PT Ciptawana
                                          Cahaya Kekal
                         Sulawesi Kekal                       CHL            Lestari Mandiri          ABP
            Nama                             Sulawesi
                            (“CSK”)                                             (“CLM”)
                                            (“ICKS”)
                          Kom      Dir    Kom      Dir     Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya          -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Tang Honghui               -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Yoke Candra                -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Muhamad Munir              -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Budi Bowoleksono           -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Albert Saputro             -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Jason Laurence Greive      -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Andrew Phillip Starkey     -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Gavin Arnold Caudle        -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Hardi Wijaya Liong         -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
David Thomas Fowler        -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Titien Supeno              -        -      -         -      -           -      -           -     -           -
Chrisanthus Supriyo        -        -      -         -      -           -      -           -     -           -

                             LJK             PT SAK           ZHN                   BPI            MTI
            Nama
                          Kom    Dir      Kom     Dir      Kom    Dir         Kom         Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya          -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Tang Honghui               -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Yoke Candra                -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Muhamad Munir              -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Budi Bowoleksono           -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Albert Saputro             -      -        -        -       K      -           K           -     -      -
Jason Laurence Greive      -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Andrew Phillip Starkey     -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Gavin Arnold Caudle        -      -        -        -       -      -           -           -     K      -
Hardi Wijaya Liong         -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
David Thomas Fowler        -      -        -        -       -      -           -           D     -      D
Titien Supeno              -      -        -        -       -      -           -           -     -      -
Chrisanthus Supriyo        -      -        -        -       -      -           -           -     -      -

                         Merdeka Battery Merdeka Battery
                            Materials       Materials
                           (Malaysia)      (Sarawak)             SIP             MMID             HNMI
            Nama            Sdn. Bhd.      Sdn. Bhd.
                         (“MBMA MY”) (“MBMA SW”)
                          Kom      Dir    Kom      Dir     Kom         Dir    Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya           -       -      -        -       -           -      -           -     -           -
Tang Honghui                -       -      -        -       -           -      -           -     -           -
Yoke Candra                 -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Muhamad Munir               -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Budi Bowoleksono            -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Albert Saputro              -       -       -       -       -           -      K           -     K           -
Jason Laurence Greive       -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Andrew Phillip Starkey      -       D       -       D       -           -      -           -     -           -
Gavin Arnold Caudle         -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Hardi Wijaya Liong          -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
David Thomas Fowler         -       -       -       -       -           -      -           -     -           -
Titien Supeno               -       -       -       -       -           -      -           -     K           -
Chrisanthus Supriyo         -       -       -       -       -           -      -           -     -           -




                                                  80
Page 121
                                                                                          Banda Minerals
                             MEU            MMS            EFDL             Finders
            Nama                                                                         Pty. Ltd. (“BND”)
                         Kom       Dir   Kom      Dir   Kom         Dir   Kom      Dir     Kom       Dir
Edwin Soeryadjaya         -         -     -        -     -           -     -        -        -        -
Tang Honghui              -         -     -        -     -           -     -        -        -        -
Yoke Candra               -         -     -        -     -           -     -        -        -        -
Muhamad Munir             -         -     -        -     -           -     -        -        -        -
Budi Bowoleksono          -         -     -        -     -           -     -        -         -       -
Albert Saputro            -         -     -        -     -           -     -        -         -       -
Jason Laurence Greive     -         -     -        -     -           -     -        -         -       -
Andrew Phillip Starkey    -         -     -        -     -           -     -        -         -       -
Gavin Arnold Caudle       -         -     -        -     -           -     -        D         -       D
Hardi Wijaya Liong        -         -     -        -     -           -     -        -         -       -
David Thomas Fowler       -         -     -        -     -           D     -        D         -       D
Titien Supeno             -         D     -        -     -           -     -        -         -       -
Chrisanthus Supriyo       -         -     -        -     -           -     -        -         -       -

                          Way Kanan       PT Batutua
                         Resources Pty   Lampung Elok         BAJ            MTN                 BAP
            Nama         Ltd. (“WKR”)       (“BLE”)
                         Kom      Dir    Kom     Dir    Kom         Dir   Kom      Dir     Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya          -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Tang Honghui               -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Yoke Candra                -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Muhamad Munir              -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Budi Bowoleksono           -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Albert Saputro             -       -       K       -     -           -     -        -       -           -
Jason Laurence Greive      -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Andrew Phillip Starkey     -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Gavin Arnold Caudle        -       D       -       -     -           -     -        -       -           -
Hardi Wijaya Liong         -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
David Thomas Fowler        -       D       -       -     -           -     -        -       -           -
Titien Supeno              -       -       -       -     -           -     -        -       -           -
Chrisanthus Supriyo        -       -       -       -     -           -     -        -       -           -

                            MCGI            MKI            MEI               MIM              MTJ
            Nama
                         Kom    Dir      Kom    Dir     Kom    Dir        Kom    Dir       Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya         -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Tang Honghui              -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Yoke Candra               -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Muhamad Munir             -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Budi Bowoleksono          -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Albert Saputro            -      -        -      -      KU      -          -      -         -      -
Jason Laurence Greive     -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Andrew Phillip Starkey    -      D        -      -       -      -          -      -         -      -
Gavin Arnold Caudle       -      D        -      -       -      D          -      -         -      -
Hardi Wijaya Liong        -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
David Thomas Fowler       -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Titien Supeno             -      -        -      -       -      -          -      -         -      -
Chrisanthus Supriyo       -      -        -      -       -      -          -      -         -      -




                                                81
Page 122
                              MKT                   PIN               PBJ            BTN                BTI
            Nama
                           Kom    Dir         Kom         Dir   Kom         Dir   Kom    Dir      Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya           -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Tang Honghui                -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Yoke Candra                 -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Muhamad Munir               -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Budi Bowoleksono            -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Albert Saputro              -      -           -           -    KU           -     -      -        -           -
Jason Laurence Greive       -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Andrew Phillip Starkey      -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Gavin Arnold Caudle         -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Hardi Wijaya Liong          -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
David Thomas Fowler         -      -           -           -     -           D     K      -        K           -
Titien Supeno               -      -           -           -     -           -     -      -        -           -
Chrisanthus Supriyo         -      -           -           -     -           -     -      -        -           -

                                  BTJ               PBT
            Nama
                           Kom          Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya           -            -     -           -
Tang Honghui                -            -     -           -
Yoke Candra                 -            -     -           -
Muhamad Munir               -            -     -           -
Budi Bowoleksono            -            -     -           -
Albert Saputro              -            -     -           -
Jason Laurence Greive       -            -     -           -
Andrew Phillip Starkey      -            -     -           -
Gavin Arnold Caudle         -            -     -           -
Hardi Wijaya Liong          -            -     -           -
David Thomas Fowler         K            -     -           -
Titien Supeno               -            -     -           -
Chrisanthus Supriyo         -            -     -           -
Catatan:
PK       : Presiden Komisaris                             PD     :      Presiden Direktur
KU       : Komisaris Utama                                DU     :      Direktur Utama
K        : Komisaris                                      WPD    :      Wakil Presiden Direktur
KI       : Komisaris Independen                           WDU    :      Wakil Direktur Utama
			                                                       D      :      Direktur



8.		      Keterangan singkat mengenai pemegang saham berbadan hukum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian terhadap keterangan mengenai
struktur permodalan dan kepemilikan saham Saratoga, yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perubahan
Anggaran Dasar No. 161 tanggal 28 April 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0279433 tanggal 30 April
2021; dan (ii) DPS Saratoga tanggal 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek dari Saratoga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Saratoga adalah sebagai berikut:




                                                      82
Page 123
Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                   Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)          %         % (2)
Modal Dasar                                           48.833.400.000          976.668.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Edwin Soeryadjaya                                      4.857.467.590            97.149.351.800      35,81      35,86
 PT Unitras Pertama                                     4.438.610.000            88.772.200.000      32,72      32,77
 Sandiaga Salahuddin Uno                                2.917.827.145            58.356.542.900      21,51      21,54
 Michael W.P. Soeryadjaya                                   5.228.500               104.570.000       0,04       0,04
 Devin Wirawan                                              5.738.600               114.772.000       0,04       0,04
 Lany Djuwita                                               7.251.400               145.028.000       0,05       0,06
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                 1.312.404.665            26.248.093.300       9,68       9,69
                                                       13.544.527.900           270.890.558.000      99,85    100,000
  Saham treasuri (1)                                       20.307.100               406.142.000       0,15          -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             13.564.835.000           271.296.700.000    100,000    100,000
Saham dalam Portepel                                   35.268.565.000           705.371.300.000
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
(2) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.



9.		      Pengurusan dan pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 59/2023”), sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                  :    Edwin Soeryadjaya
Komisaris                           :    Tang Honghui
Komisaris                           :    Yoke Candra
Komisaris Independen                :    Muhamad Munir
Komisaris Independen                :    Budi Bowoleksono

Direksi
Presiden Direktur                   :    Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur             :    Jason Laurence Greive
Direktur                            :    Andrew Phillip Starkey
Direktur                            :    Gavin Arnold Caudle
Direktur                            :    Hardi Wijaya Liong
Direktur                            :    David Thomas Fowler
Direktur                            :    Titien Supeno
Direktur                            :    Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                         83
Page 124
10.		     Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas susunan anggota Komite Audit Perseroan.

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, susunan Komite Audit
Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua             :   Budi Bowoleksono (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

Anggota           :   Ludovicus Sensi Wondabio

                      Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Diangkat sebagai anggota Komite
                      Audit Perseroan sejak 30 Januari 2025. Beliau merupakan seorang Senior Audit
                      Partner di Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (MSId), anggota Moore
                      Stephens International, dan dosen di Fakultas Ekonomi Akuntansi Universitas
                      Indonesia. Beliau juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Indocement
                      Tunggal Prakarsa Tbk sejak 2019 dan sebagai tim Konsultan Ahli Direktur
                      Keuangan di PT Pertamina (Persero) sejak 2006. Dengan pengalaman luas
                      di bidang akuntansi dan audit, beliau pernah terlibat dalam berbagai proyek
                      internasional, termasuk sebagai Ahli Spesialis Akuntansi Asuransi di GIZ dan
                      Bank Dunia, serta fasilitator pelatihan untuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
                      dan IAPI. Beliau meraih gelar Doktor dalam Ilmu Akuntansi dari Universitas
                      Indonesia pada 2010.

Anggota           :   Atik Wijaksono Susanto

                      Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Menjabat sebagai anggota
                      Komite Audit Perseroan sejak 30 Januari 2025. Beliau adalah partner di firma
                      hukum Susanto & Partners, dengan keahlian dalam bidang M&A, perbankan
                      dan keuangan, korporasi, restrukturisasi, serta pasar modal. Sejak tanggal
                      25 Mei 2021, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Intiland
                      Development Tbk. Beliau meraih gelar Bachelor of Science dan Master of
                      Business Administration dari University of South Alabama, Amerika Serikat
                      masing-masing pada tahun 1993 dan 1994, serta Sarjana Hukum dari Universitas
                      Katolik Atmajaya pada tahun 2003.


11.		     Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja B.3/68035/PK.04.00/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Maret 2026, SCM dapat mempekerjakan sampai dengan 2 (dua) tenaga kerja asing.




                                                 84
Page 125
CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/38565/PK.04.00/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, yang berlaku sampai
    dengan 30 September 2025, CSID dapat mempekerjakan 8 (delapan) dengan lokasi di Kabupaten
    Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/54685/PK.04.00/IX/2024 tanggal 5 September 2024, yang berlaku
    sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 4 (empat) tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/56829/PK.04.00/IX/2024 tanggal 13 September 2024, yang berlaku
    sampai dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 7 (tujuh) tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/63820/PK.04.00/XI/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yang berlaku sampai
    dengan 31 Desember 2025, CSID dapat mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/73116/PK.04.00/XI/2024 tanggal 18 November 2024, yang berlaku
    sampai dengan 31 Januari 2026, CSID dapat mempekerjakan 9 (sembilan) tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/70407/PK.04.00/XI/2024 tanggal 7 November 2024, yang berlaku
    sampai dengan 31 Desember 2025, BSID dapat mempekerjakan 5 (lima) tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/774959/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024, yang berlaku
    sampai dengan 31 Januari 2026, BSID dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA tambahan, sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/68441/PK.04.00/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Hasil
    Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
    ZHN, yang berlaku sampai dengan 30 April 2025, ZHN dapat mempekerjakan 35 tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Morowali (Kabupaten).

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/04152/PK.04.001/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Hasil Penilaian
    Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan
    pada ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2025, ZHN dapat mempekerjakan 3 (tiga) tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Morowali (Kabupaten).


                                                85
Page 126
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/47148/PK.04.00/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Hasil
      Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari
      6 Bulan pada ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025, ZHN dapat mempekerjakan
      5 (lima) tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No.B.3/59127/PK.04.00/IX.2024 tanggal 24 September 2024 tentang Hasil
      Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
      ZHN,yang berlaku sampai dengan 30 November 2025, ZHN dapat mempekerjakan 8 (delapan)
      tenaga kerja asing dengan lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur,
      Jakarta Utara dan Morowali (Kabupaten).

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/61856/PK.04.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Hasil Penilaian
      Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan Pada ZHN, yang
      berlaku sampai dengan 30 April 2026, ZHN dapat mempekerjakan 16 tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Morowali (Kabupaten).

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/74752/PK.04.00/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Hasil
      Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada
      ZHN, yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2026, ZHN dapat mempekerjakan 11 tenaga kerja
      asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

 No.         Nama         Warga Negara           Jabatan                             Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1.    Andrew Phillip     Inggris         - Komisaris HNMI          - RPTKA No. B.3/117982/PK.04.01/IX/2024, berlaku hingga
      Starkey                                                        tanggal 6 September 2025
                                                                   - E-ITAS No. IM2WAY29264, berlaku hingga tanggal
                                                                     26 Oktober 2025
2.    David Thomas      Australia      - Komisaris BKP             - RPTKA No. B.3/116668/PK.04.01/VIII/2024, berlaku hingga
      Fowler                                                         tanggal 3 Juli 2025
                                       - Komisaris Utama BTR       - RPTKA No. B.3/108459/PK.04.01/VIII/2024, berlaku hingga
                                                                     tanggal 3 Juli 2025
                                                                   - E-ITAS No. 2C21E12164-A, berlaku hingga tanggal
                                                                     3 Juli 2025
3.    Jason Laurence    Australia      - Wakil Presiden Direktur   - RPTKA No. B.3/072949/PK.04.01/VI/2024, berlaku hingga
      Greive                             MBMA                        tanggal 10 Juli 2025
                                                                   - E-ITAS No. 2C21JD1715-A, berlaku hingga tanggal
                                                                     10 Juli 2025
4.    Shi, Hongchao     RRT            - Direktur SCM              - E-ITAS No. 2C212C22JD000288-B, berlaku hingga tanggal
                                                                     31 Januari 2026
                                       -   Direktur CSID
                                       -   Direktur BSID
                                       -   Direktur ZHN
                                       -   Direktur HNMI
5.    Tang Honghui      RRT            -   Komisaris Perseroan  - RPTKA No. B.3/098364/PK.04.01/VIII/2023, berlaku hingga
                                                                  tanggal 24 Agustus 2024(1)
                                                                - E-ITAS No. 2C21JE7757-X, berlaku hingga tanggal
                                                                  24 Agustus 2024(1)
6.    Xiang Jinyu       RRT            - Presiden Komisaris SCM - E-ITAP No. 2D1JE0051-U, berlaku hingga tanggal
                                                                  14 Februari 2025(1)
7.    Ye Changqing      RRT            - Komisaris HNMI         - Saat ini sedang dalam proses pengurusan RPTKA
8.    Zhang Qiguang     RRT            - Komisaris HNMI         - E-ITAP No. 2D41JB0059-AT, berlaku hingga tanggal
                                                                  15 Oktober 2024(1)
BSI
9.    Alexsei Robert    Australia      - Geology Operational       - RPTKA No. B.3/169930/PK.04.01/XII/2024 tanggal
      Taube                              Manager BSI                 2 Desember 2024, berlaku hingga 12 bulan sejak tanggal
                                                                     tanda masuk
                                                                   - E-ITAS No. E25E2C1200CB240543413, berlaku hingga
                                                                     tanggal 13 Desember 2025




                                                            86
Page 127
 No.       Nama          Warga Negara             Jabatan                               Dokumen Perizinan
BTR
10.  Barend Johannes     Australia        - General Manager BTR      - RPTKA No. B.3/142294/PK.04.01/X/2024 tanggal
     Nicolaas Knoetze                                                  15 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal 22 November 2025
                                                                     - E-ITAS No. 2C2C2C22RD000063-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       22 November 2025
MMS
11. Lim Wah Ching        Malaysia         - Project Engineer MMS     - RPTKA No. B.3/131328/PK.04.01/X/2024 tanggal
                                                                       14 Oktober 2024, berlaku hingga tanggal 14 Januari 2026
                                                                     - E-ITAS No. 2C2C2C22E1043768-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       14 Januari 2026
12.   Steven Thomas      Afrika Selatan   - Project Manager MMS      - RPTKA No. B.3/166291/PK.04.01/XI/2024 tanggal
      Moss                                                             25 November 2024, berlaku hingga tanggal 26 Januari 2026
                                                                     - E-ITAS No. 2C2C2C22EB007861-B, berlaku hingga tanggal
                                                                       26 Januari 2026
MBMA
13. Ali Reza Sahami      Kanada           - General Manager MBMA - E-ITAS No. 2C21EB1520-A, berlaku hingga tanggal
                                                                      29 Mei 2025
14.   Mark Alexander     Australia        - Chief Operation Officer - E-ITAS No. 2C21JE3929-A, berlaku hingga tanggal
      Mitchell                              MBMA                      3 April 2025
SCM
15. Ashutosh Srivastava Australia         - Technical Expert         - E-ITAS No. IM2XBM22346, berlaku hingga tanggal
                                            Development Consultant     2 Maret 2025
                                            SCM
CSID
16.  Cao Anjia           RRT              - Mechanical Advisor       - E-ITAS No. 2C211B0092-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       27 Desember 2024(1)
17.   Chenbo Bai         RRT              - Ahli Produksi CSID       - ITAS No. 2C2C2C221B049133-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       26 November 2025
18.   Chuang Yang        RRT              - Technical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B0015-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       2 Januari 2025(1)
19.   Dan Ren            RRT              - Ahli Produksi CSID       - ITAS No. 2C2C2C221B056482-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       16 Desember 2025
20.   Gaofeng Zhu        RRT              - Ahli Mekanik CSID        - ITAS No. 2C2C2C221B046605-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       15 November 2025
21.   Gongming Xu        RRT              - Production Engineer      - E-ITAS No. 2C211B0561-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       11 Januari 2025(1)
22.   Hongbo Xie         RRT              - Ahli Mekanik CSID        - E-ITAS No. 2C211B5228-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       9 Oktober 2025
23.   Hu Zhenqi          RRT              - Ahli Produksi CSID       - E-ITAS No. 2C111B0332GA, berlaku hingga tanggal
                                                                       20 Februari 2025
24.   Jian Chen          RRT              - Ahli Mekanik CSID        - ITAS No. 2C2C2C221B038871-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       31 Oktober 2025
25.   Jianhua Gong       RRT              - Electrical Engineer CSID - E-ITAS No. 2C211B3318-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       9 Agustus 2025
26.   Jiankai Miao       RRT              - Production Engineer      - E-ITAS No. 2C11B3148-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       28 Juli 2025
27.   Jin Yuan           RRT              - Production Engineer      - ITAS No 2C2C2C221B049135-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       26 November 2025
28.   Jun Zeng           RRT              - Penasihat Lingkungan     - ITAS No. 2C2C2C221B058976-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       29 Desember 2025
29.   Le Wang            RRT              - Ahli Produksi CSID       - ITAS No. 2C2C2C221B056480-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       16 Desember 2025
30.   Li Hui             RRT              - Mechanical Engineer      - ITAS No. 2C2C2C221B043833-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       2 November 2025
31.   Li Zhaolin         RRT              - Mechanical Engineer      - ITAS No. 2C2C2C221B038256-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       16 Oktober 2025
32.   Ma Jianmin         RRT              - Production Engineer      - E-ITAS No. 2C211B5211-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       3 Oktober 2025
33.   Meng Baoxin        RRT              - Finance Manager ZH       - E-ITAS No. 2C211B5243-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       14 Oktober 2025
34.   Minchao Li         RRT              - Production Engineer      - E-ITAS No. 2C211B5035-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       22 September 2025
35.   Ping Zhang         RRT              - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3241-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       9 Agustus 2025
36.   Shiye Yang         RRT              - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C111B1570-A, berlaku hingga tanggal
                                            CSID                       14 September 2025




                                                            87
Page 128
 No.       Nama        Warga Negara          Jabatan                            Dokumen Perizinan
37.  Shunbing Fu       RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B045113-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      10 November 2025
38.   Song Linbo       RRT          - Technical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C121IM3000676-A, berlaku hingga tanggal
                                                                26 September 2025
39.   Tian Qunlong     RRT          - Production Engineer     - E-ITAS No. 2C211B5034-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      22 September 2025
40.   Wang Zhanwei     RRT          - Mechanical Advisor      - E-ITAS No. 2C2111B1571-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      14 September 2025
41.   Xinlong Li       RRT          - Mechanical Advisor      - ITAS No. 2C2C2C221B033683-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      9 Oktober 2025
42.   Yang Hongxia     RRT          - Production Advisor CSID - ITAS No. 2C2C2C221B056486-A,, berlaku hingga tanggal
                                                                19 Desember 2025
43.   Yanhu Lu         RRT          - Production Engineer     - E-ITAS No. 2C211B3150-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      28 Juli 2025
44.   Yingsheng Zhu    RRT          - Mechanical Advisor      - E-ITAS No. 2C211B0091-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      19 Desember 2025
45.   Zhang Fei        RRT          - Mechanical Advisor      - E-ITAS No. 2C211B4118-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      18 Agustus 2025
46.   Zhang Qinggang   RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B045115-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      6 November 2025
47.   Zhenzhong Bai    RRT          - Production Engineer     - E-ITAS No. 2C211B4117-A, berlaku hingga tanggal
                                      CSID                      28 Juli 2025
48.   Zhigong Huang    RRT          - Ahli Produksi CSID      - ITAS No. 2C2C2C221B056, berlaku hingga tanggal
                                                                9 Desember 2024(1)
49.   Zhipping Lao     RRT          - Ahli Mekanik CSID       - E-ITAS No. 2C111B1715-X, berlaku hingga tanggal
                                                                14 Oktober 2024(1)
50.   Zhongning Zhao   RRT          - Technical Engineer CSID - ITAS No. 2C2C121IM3000675-A, berlaku hingga tanggal
                                                                15 November 2024(1)
51.   Zhuo Dou         RRT          - Production Advisor CSID - E-ITAS No. 2C211B3183-A, berlaku hingga tanggal
                                                                28 Juli 2025
BSID
52.  Bingbing Cheng    RRT            - Mechanical Engineer       - E-ITAS No. 2C211B0945-A, berlaku hingga tanggal
                                        BSID                        7 Februari 2025(1)
53.   Du Dan           RRT            - Inspector BSID            - E-ITAS No. 2C411B1117-A, berlaku hingga tanggal
                                                                    6 Februari 2025(1)
54.   Feng Xiong       RRT            -   Production Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B060538-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      31 Desember 2025
55.   Gao Honglin      RRT            -   Production Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      2 Desember 2025
56.   Hao Wei          RRT            -   Production Engineer     - E-ITAS No. E232C12001B240460133, berlaku hingga
                                          BSID                      29 Agustus 2025
57.   Huaming Wang     RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B5244-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      15 Oktober 2025
58.   Kong Yanjun      RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B0336-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      27 Januari 2025(1)
59.   Li Bingzhi       RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B003594-B, berlaku hingga
                                          BSID                      13 Januari 2026
60.   Li Yongdan       RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B0441-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      27 Januari 2025(1)
61.   Mei Zihong       RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B4196-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      28 Agustus 2025
62.   Qi Ying          RRT            -   Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B046618-A, berlaku hingga tanggal
                                                                    17 November 2025
63.   Qiaolin Qian     RRT            -   Production Engineer     - E-ITAS No. C2C2C221B060542-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      31 Desember 2025
64.   Siying Huang     RRT            -   Financial Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B056494-A, berlaku hingga tanggal
                                                                    2 Desember 2025
65.   Sun Bo           RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B045117-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      6 November 2025
66.   Wang Zhang       RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B056488-A, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      12 Desember 2025
67.   Wei Shunliang    RRT            -   Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B003674-B, berlaku hingga tanggal
                                          BSID                      27 Januari 2026
68.   Xu Bo            RRT            -   Research and            - E-ITAS No. 2C2C2C221B039742-A, berlaku hingga tanggal
                                          Development Advisor       23 Oktober 2025
                                          BSID




                                                          88
Page 129
 No.       Nama         Warga Negara          Jabatan                             Dokumen Perizinan
69.  Yanchao Hou        RRT          - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C2C2C221B033679-A, berlaku hingga tanggal
                                       BSID                       7 Oktober 2025
70.    Yang Jiale       RRT          - Production Advisor BSID - E-ITAS No. 2C2C2C221B045120-A, berlaku hingga tanggal
                                                                  6 November 2025
71.    Yang Lijuan      RRT          - Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B4389-A, berlaku hingga tanggal
                                       BSID                       11 September 2025
72.    Yonggui Xue      RRT          - Ahli Mekanik BSID        - E-ITAS No. 2C211B5067-A, berlaku hingga tanggal
                                                                  8 September 2025
73.    Zekui Li         RRT          - Production Engineer      - E-ITAS No. 2C2C2C221B054337-A, berlaku hingga tanggal
                                       BSID                       2 Desember 2025
74.    Zhang Peng       RRT          - Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B5130-A, berlaku hingga tanggal
                                       BSID                       9 September 2025
ZHN
75. Bai Qiaoliang       RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053893-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       27 November 2025
76.    Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053895-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       27 November 2025
77.    Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053879-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   30 November 2025
78.    Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN        - E-ITAS No. 2C211B5226-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   9 Oktober 2025
79.    Chen Baojun      RRT            - Research and            - E-ITAS No. 2C411B4789-X, berlaku hingga tanggal
                                         Development Advisor       21 Desember 2024(1)
                                         ZHN
80.    Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B056265-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       21 Desember 2025
81.    Du Yuansheng     RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C411B4792-X, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       16 Desember 2024(1)
82.    Feng Zhansheng   RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B056261-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       30 Desember 2025
83.    Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN       - E-ITAS No. 2C111B3121-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   29 Desember 2024(1)
84.    Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B034681-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       11 Oktober 2025
85.    Gao Xiang        RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No.2C211B1206-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       27 Maret 2025
86.    Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B032732-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       28 September 2025
87.    Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B057015-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       25 Desember 2025
88.    Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C21JB1788-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   12 November 2025
89.    Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B057021-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       3 Desember 2025
90.    Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B5166-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       26 Oktober 2025
91.    Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN       - E-ITAS No. 2C111B3088-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   24 Desember 2024(1)
92.    Jiqing Fu        RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041967-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       24 November 2025
93.    Juan Lu          RRT            - Ahli Mekanik ZHN        - E-ITAS No. 2C2C2C221B042835-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   2 November 2025
94.    Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B039988-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       7 November 2025
95.    Li Doudou        RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053885-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       30 November 2025
96.    Li Fangzhi       RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B1750-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       27 Maret 2025
97.    Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041981-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       24 November 2025
98.    Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B041043-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       10 November 2025
99.    Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B041983-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   24 November 2025
100.   Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B041969-A, berlaku hingga tanggal
                                         ZHN                       24 November 2025




                                                          89
Page 130
 No.       Nama         Warga Negara           Jabatan                              Dokumen Perizinan
101. Li Zhiwei          RRT          - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053859-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 30 November 2025
102.   Liheng Zhang     RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B031466-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       29 September 2025
103.   Lin Yongqing     RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053865-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       30 November 2025
104.   Ma Haizhuang     RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053871-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       30 November 2025
105.   Min Zhao         RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B034042-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       17 Oktober 2025
106.   Ming Jia         RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B059340-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       3 Januari 2026
107.   Ni Meng          RRT          - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B043546-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 20 November 2025
108.   Peng Hongzhang   RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B038482-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       16 Oktober 2025
109.   Qi Xiangqing     RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B045503-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       7 November 2025
110.   Qin Xuewen       RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B049141-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       26 November 2025
111.   Qiu Hualiang     RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B056267-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       7 Desember 2025
112.   Shenke Dou       RRT          - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057023-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 2 Desember 2025
113.   Shihai Yang      RRT          - Finansial Advisor ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B059344-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 30 Desember 2025
114.   Shu Lei          RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B043548-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       20 November 2025
115.   Shuwei Chang     RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B057005-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       19 Desember 2025
116.   Shuyan Xi        RRT          - Production Advisor ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057013-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 6 Desember 2025
117.   Song Maoshuai    RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No.2C211B2270-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       14 April 2025
118.   Song Xiaoming    RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053891-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       27 November 2025
119.   Sun Haibin       RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053687-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       27 November 2025
120.   Sun Zhiwu        RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041965-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       16 November 2025
121.   Tong Yong        RRT          - Electrical Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B053863-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 30 November 2025
122.   Wang Fuwen       RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C411B0396-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       17 Desember 2024(1)
123.   Wang Qifeng      RRT          - Production Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B043550-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       20 November 2025
124.   Wang Yongbin     RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B040236-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       12 November 2025
125.   Wei Xingyun      RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. E232C12001B240294987, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       22 Agustus 2025
126.   Wenzhe Wu        RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B057017-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       29 Desember 2025
127.   Xiaofei Wang     RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No.2C2C2C221B046565-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       14 November 2025
128.   Xiaoyang Gao     RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B038428-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       2 November 2025
129.   Xu Liguo         RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C411B0927-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       23 Januari 2025(1)
130.   Yan Siyou        RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053867-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       30 November 2025
131.   Yang Guopeng     RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B043544-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       20 November 2025
132.   Yang Jianjun     RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       9 November 2025
133.   Yang Zhao        RRT          - Electrical Engineer ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B035890-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 11 Oktober 2025




                                                         90
Page 131
 No.        Nama        Warga Negara         Jabatan                             Dokumen Perizinan
134. Yanrui Zhai        RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B055370-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       3 Januari 2026
135.   Yulin Li         RRT          - Production Engineer ZHN - ITAS No. 2C2C2C221B057009-A, yang berlaku hingga
                                                                 tanggal 6 Desember 2025
136.   Zhang Hanbing    RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C2C2C221B041985-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       23 November 2025
137.   Zhang Huanpeng   RRT          - Mechanical Engineer     - E-ITAS No. 2C211B2547-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       19 Mei 2025
138.   Zhang Shihui     RRT          - Production Advisor ZHN - E-ITAS No. 2C2C2C221B041045-A, berlaku hingga tanggal
                                                                 7 November 2025
139.   Zhang Yao        RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B040240-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       12 November 2025
140.   Zhao Chaoping    RRT          - Production Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B043552-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       20 November 2025
141.   Zhou Shuqiang    RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B053883-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       30 November 2025
142.   Zhou Xibin       RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B040238-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       12 November 2025
143.   Zhou Yang        RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B035920-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       11 Oktober 2025
144.   Zixiang Gao      RRT          - Research and            - ITAS No. 2C2C2C221B057579-A, berlaku hingga tanggal
                                       Development Advisor       31 Desember 2025
                                       ZHN
145.   Zusong Xu        RRT          - Mechanical Engineer     - ITAS No. 2C2C2C221B039985-A, berlaku hingga tanggal
                                       ZHN                       8 November 2025
HNMI
146. An Le              RRT            - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3738-A, berlaku hingga tanggal
                                         HNMI                         12 Agustus 2025
147.   Cai Chenchen     RRT            - Production Advisor         - E-ITAS No. 2C211B3850-A, berlaku hingga tanggal
                                         HNMI                         16 Agustus 2025
148.   Chao Zou         RRT            - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2451-X, berlaku hingga tanggal
                                                                      22 November 2024(1)
149.   Chen Hailiang    RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B4220-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       30 Agustus 2025
150.   Cheng Zhaobang   RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B6029-X, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       21 Desember 2024(1)
151.   Cui Bingshen     RRT            -   Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C2113719-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       12 Agustus 2025
152.   Cui Dongsheng    RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3737-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       12 Agustus 2025
153.   Du Haijie        RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3942-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       30 Agustus 2025
154.   Duan Weiwei      RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211Bo163-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       1 Februari 2025(1)
155.   Fan Shaohai      RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B6036-X, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       21 Desember 2024(1)
156.   Fuhong Wang      RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B2671-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       16 Juni 2025
157.   Fuliang Fan      RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C2C2C221B033819-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       1 Oktober 2025
158.   Gao Xiaodong     RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B0715-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       18 Februari 2025(1)
159.   Guoqiang Zhu     RRT            -   Ahli Mekanik HNMI        - E-ITAS No. 2C211B3685-A, berlaku hingga tanggal
                                                                      13 Agustus 2025
160.   Guo Lei          RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B0777-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       18 Februari 2025(1)
161.   Guo Qicheng      RRT            -   Quality Control Engineer - E-ITAS No. E232C12001B240295083, berlaku hingga
                                           HNMI                       tanggal 22 Agustus 2025(1)
162.   Guo Wenbin       RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C411B3760-X, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       7 November 2024(1)
163.   Hao Zhijie       RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B3853-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       16 Agustus 2025(1)
164.   Hou Dianzheng    RRT            -   Quality Control Engineer - E-ITAS No. 2C211B3760-A, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       13 Agustus 2025
165.   Hu Chao          RRT            -   Mechanical Engineer      - E-ITAS No. 2C211B6035-X, berlaku hingga tanggal
                                           HNMI                       21 Desember 2024(1)




                                                           91
Page 132
 No.        Nama       Warga Negara         Jabatan                                   Dokumen Perizinan
166. Jie Yu            RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1960-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   24 Oktober 2024(1)
167.   Jinhao Shi      RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B3682-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   13 Agustus 2025
168.   Lele Yao        RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B5070-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         22 September 2025
169.   Lei Peng        RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1648-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   9 Oktober 2024(1)
170.   Leilei Wang     RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2230-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   15 November 2024(1)
171.   Lele Yao        RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1381-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   22 September 2024(1)
172.   Li Wei          RRT          - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3740-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         12 Agustus 2025
173.   Li Xiali        RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0677-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         18 Februari 2025
174.   Li Ye           RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B1026-X, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         4 Mei 2024(1)
175.   Li Zhen         RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B2083-X, berlaku hingga tanggal
                                                                   31 Oktober 2024(1)
176.   Liang Zhaoyun   RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3857-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         16 Agustus 2025
177.   Liao Wenyue     RRT          - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B0994-X, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         10 Mei 2024(1)
178.   Lirong Guo      RRT          - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C211B1164-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   18 Februari 2025(1)
179.   Liu Peng        RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0155-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         1 Februari 2025(1)
180.   Lu Peng         RRT          - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240295361, berlaku hingga
                                      HNMI                         tanggal 22 Agustus 2025
181.   Liu Xiaobin     RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3414-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         15 Juli 2025
182.   Liu Yong        RRT          - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3741-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         12 Agustus 2025
183.   Lou Xiansang    RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3216-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         20 Juli 2025
184.   Lu Jianpeng     RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3855-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         16 Agustus 2025
185.   Luo Shihong     RRT          - General Manager HNMI       - E-ITAS No. 2C211B1664-A, berlaku hingga tanggal
                                                                   18 Februari 2025(1)
186.   Na Li           RRT          - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C111B0804-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         29 Juni 2025
187.   Ning Genyuan    RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3758-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         13 Agustus 2025
188.   Pei Liangning   RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3761-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         13 Agustus 2025(1)
189.   Peng Zhan       RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0436-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         29 Maret 2025
190.   Qin Yan         RRT          - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1295GA, berlaku hingga tanggal
                                                                   15 Juni 2025
191.   Ren Yunpeng     RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B1291-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         1 Maret 2025
192.   Shen Lidong     RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B5520-X, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         20 Desember 2024(1)
193.   Shi Xiaohu      RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C2115232-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         9 Oktober 2025
194.   Sun Chao        RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0817-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         25 Februari 2025
195.   Sun Jizhe       RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0711-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         18 Februari 2025(1)
196.   Sun Xue         RRT          - Production Advisor         - E-ITAS No. 2C211B3833-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         16 Agustus 2025
197.   Wan Xiubin      RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B6034-X, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         21 Desember 2024(1)
198.   Wang Linlin     RRT          - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3725-A, berlaku hingga tanggal
                                      HNMI                         12 Agustus 2025




                                                       92
Page 133
 No.      Nama          Warga Negara          Jabatan                                     Dokumen Perizinan
199. Wang Haitang       RRT          - Mechanical Engineer           - E-ITAS No. 2C211B6033-X, berlaku hingga tanggal
                                       HNMI                            21 Desember 2024(1)
200.   Wang Pengfei     RRT          - Mechanical Engineer           - E-ITAS No. 2C211B3067-X, berlaku hingga tanggal
                                       HNMI                            31 Oktober 2024(1)
201.   Wang Renhui      RRT          - Presiden Direktur HNMI        - E-ITAS No. 2D411B0001-W, berlaku hingga tanggal
                                                                       7 Maret 2027
202.   Wang Yan         RRT             - Production Advisor         - E-ITAS No. 2C411B1427-X, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         27 Maret 2024(1)
203.   Wang Zongrui     RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. E232C12001B240125376, berlaku hingga
                                          HNMI                         tanggal 15 Agustus 2025
204.   Wei Gang         RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3856-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         16 Agustus 2025
205.   Wenqi Zhou       RRT             - Financial Advisor HNMI     - E-ITAS No. 2C111B1017-X, berlaku hingga tanggal
                                                                       5 Oktober 2024(1)
206.   Wu Gang          RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B4192-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         13 Agustus 2025
207.   Wu Haiwei        RRT             - Electrical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B1526-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         27 Maret 2025
208.   Xiangjun Zhao    RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C111B0805-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         29 Juni 2025
209.   Xiaoqing Ping    RRT             - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C211B5238-A, berlaku hingga tanggal
                                                                       12 Oktober 2025
210.   Ximei Zhao       RRT             - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C111B1363-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         13 Juli 2025
211.   Xueli He         RRT             - Ahli Mekanik HNMI          - E-ITAS No. 2C111B1403-X, berlaku hingga tanggal
                                                                       2 September 2024(1)
212.   Yang Yonggang    RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3759-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         13 Agustus 2025
213.   Yanzhao Wu       RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C111B1124-X, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         9 November 2024(1)
214.   Yu Jianxin       RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B6032-X, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         21 Desember 2024(1)
215.   Yu Xingfei       RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0710-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         18 Februari 2025(1)
216.   Zhang Han        RRT             - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. E232C12001B240296664, berlaku hingga
                                          HNMI                         tanggal 22 Agustus 2025
217.   Zhang Huiqing    RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2X211B6031-X, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         21 Desember 2024(1)
218.   Zhang Li         RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B4452-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         9 September 2025
219.   Zhang Shengxue   RRT             - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3739-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         12 Agustus 2025
220.   Zhang Yuhua      RRT             - Quality Control Engineer   - E-ITAS No. 2C211B3064-X, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         26 Oktober 2024(1)
221.   Zhao Huaijun     RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B4197-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         28 Agustus 2025
222.   Zhou Ruiming     RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3708-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         12 Agustus 2025
223.   Zhu Jingzheng    RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B3724-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         12 Agustus 2025
224.   Zhu Lijun        RRT             - Mechanical Engineer        - E-ITAS No. 2C211B0156-A, berlaku hingga tanggal
                                          HNMI                         1 Februari 2025(1)
Catatan:
RPTKA :        Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS    :    Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP :      Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik
(1) Sehubungan dengan RPTKA dan/atau E-ITAS atas para tenaga kerja asing di atas yang telah dan/atau akan habis masa
     berlakunya sampai dengan tanggal 19 Februari 2025, RPTKA dan/atau E-ITAS dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.




                                                           93
Page 134
12.		      Perkara yang sedang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, masing-masing anggota
           Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
           dan Direksi Perusahaan Anak

Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak, masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam perkara-perkara perdata, pidana,
administrasi negara, perselisihan hubungan industrial, perpajakan maupun kepailitan, penundaan
kewajiban pembayaran utang atau pembubaran atau pemeriksaan oleh pengadilan atau instansi lainnya
yang berwenang termasuk yang dimaksud dalam UUPT di hadapan badan-badan peradilan umum dan
pengadilan tata usaha negara, Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) atau pada pengadilan
hubungan industrial, pengadilan pajak dan pengadilan niaga, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, menyatakan tidak sedang terlibat dalam sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang
dapat memengaruhi secara material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka,
serta rencana Penawaran Umum Obligasi ini.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya, atau;
(ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara
berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Merdeka dan rencana
Penawaran Umum Obligasi termasuk rencana penggunaan dananya.


B.   Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 63 Perusahaan Anak dan 9 (sembilan) Perusahaan Investasi dengan penyertaan
secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                            Tahun                Kepemilikan
         Nama                                                  Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. perusahaan     Kegiatan usaha utama     Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
Proyek Tujuh Bukit
1.   BSI           Pertambangan mineral    Banyuwangi          2012          2017         99,89%           -
2.   DSI           Pertambangan mineral    Banyuwangi          2012            -             -       99,42% melalui
                                                                                                          BSI
3.   CBS          Perdagangan besar        Jakarta             2012             -            -       99,84% melalui
                                                                                                          BSI
4.   BBSI         Perdagangan besar dan    Jakarta             2015             -            -       99,00% melalui
                  penggalian lainnya                                                                 BSI dan 1,00%
                                                                                                      melalui DSI
Tambang Tembaga Wetar
5.  BTR         Industri pembuatan logam   Jakarta             2020          2014         99,99%     0,01% melalui
                dan perdagangan                                                                           MKI
6.  BKP         Pertambangan mineral       Jakarta             2020          2010         30,00%     70,00% melalui
                                                                                                          BTR




                                                        94
Page 135
                                                                               Tahun                 Kepemilikan
        Nama                                                      Tahun        operasi        Secara       Secara tidak
 No. perusahaan  Kegiatan usaha utama           Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung        langsung
7.   BTI        Penggalian kerikil/sirtu       Wetar,              2023           -            0,01%      99,99% melalui
                                               Maluku                                                          BTR
8.    BTJ         Penggalian batu kapur/       Wetar,             2023             -           0,01%      99,99% melalui
                  gamping                      Maluku                                                          BTR
9.    BTN         Penggalian batu kapur/       Wetar,             2023             -              -       99,99% melalui
                  gamping                      Maluku                                                    BKP dan 0,01%
                                                                                                           melalui BTR
Proyek Emas Pani
10. PBJ          Perusahaan holding            Jakarta            2018             -         62,73%             -
11. PBT          Industri pembuatan logam      Gorontalo          2018             -            -        99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
12.   PEG         Perusahaan holding           Gorontalo          2018             -            -        99,99% melalui
                                                                                                         PBT dan 0,01%
                                                                                                          melalui PBJ
13.   PETS        Pertambangan mineral         Gorontalo          2018             -            -        99,80% melalui
                                                                                                         PEG dan 0,20%
                                                                                                          melalui PBJ
14.   GSM         Pertambangan mineral         Jakarta            2022             -          0,01%      99,99% melalui
                                                                                                              PBJ
15.   MMI         Penunjang pertambangan       Gorontalo          2022          2023            -        99,99% melalui
                  dan aktivitas penyewaan                                                                PBJ dan 0,01%
                                                                                                          melalui MKI
16.   MAP         Aktivitas jasa penunjang     Gorontalo          2019             -            -        99,99% melalui
                  usaha lainnya YTDL                                                                     PBJ dan 0,01%
                                                                                                          melalui MKI
17.   PIJ         Kawasan industri             Gorontalo          2024             -            -        99,96% melalui
                                                                                                         PBJ dan 0,04%
                                                                                                          melalui MKI
18.   PIN         Industri pembuatan logam     Gorontalo          2025             -            -        55,00% melalui
                                                                                                        PETS dan 45,00%
                                                                                                          melalui GSM
Grup MBMA
19. MEN           Perusahaan holding dan       Jakarta            2019             -         99,99%       0,01% melalui
                  konsultasi manajemen                                                                        BAJ
                  lainnya
20.   MBMA        Perusahaan holding dan       Jakarta            2022          2023            -        50,04% melalui
                  konsultasi manajemen                                                                       MEN (2)
                  lainnya
21.   MIN         Perusahaan holding           Jakarta            2022             -            -        99,99% melalui
                                                                                                           MBMA dan
                                                                                                          0,01% melalui
                                                                                                              MEN
22.   SCM         Pertambangan bijih nikel     Jakarta            2022          2023            -        51,00% melalui
                                                                                                              MIN
23.   SMI         Industri pembuatan logam     Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                  dasar bukan besi, industri                                                             SCM dan 0,10%
                  kapur, dan penggalian batu                                                               melalui MIN
                  kapur/ gamping, aktivitas
                  penunjang pertambangan
                  dan penggalian lainnya
24.   CSID        Industri pembuatan logam     Jakarta            2022          2020            -        50,10% melalui
                  dasar bukan besi                                                                            MIN
25.   BSID        Industri pembuatan logam     Jakarta            2022          2020            -        50,10% melalui
                  dasar bukan besi                                                                            MIN
26.   MED         Perusahaan holding           Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                                                                                                           MBMA dan
                                                                                                          0,10% melalui
                                                                                                              MIN
27.   ICS         Pembangkit tenaga listrik    Jakarta            2022             -            -        99,80% melalui
                                                                                                         MED dan 0,20%
                                                                                                           melalui MIN
28.   KMG         Industri kapur dan           Jakarta            2022             -            -        99,90% melalui
                  penggalian batu kapur/                                                                 MED dan 0,10%
                  gamping                                                                                  melalui MIN
29.   LNJS        Pengumpulan, limbah          Jakarta            2022             -            -        99,80% melalui
                  berbahaya                                                                              MED dan 0,20%
                                                                                                           melalui MIN




                                                           95
Page 136
                                                                                Tahun                Kepemilikan
        Nama                                                       Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No. perusahaan   Kegiatan usaha utama           Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
30. KCI (3)     Pembangkit, transmisi,         Jakarta              2022           -              -       99,80% melalui
                distribusi dan penjualan                                                                 MED dan 0,20%
                tenaga listrik dalam satu                                                                  melalui MIN
                kesatuan usaha
31. CKA         Industri kapur, dan            Jakarta             2022             -            -       99,60% melalui
                penggalian batu kapur/                                                                   MED dan 0,40%
                gamping                                                                                   melalui MIN
32. SBK         Industri kapur, dan            Jakarta             2022             -            -       99,60% melalui
                penggalian batu kapur/                                                                   MED dan 0,40%
                gamping                                                                                   melalui MIN
33. CSK         Industri kapur, penggalian     Jakarta             2022             -            -       99,60% melalui
                batu kapur/ gamping, dan                                                                 MED dan 0,40%
                penggalian kerikil/sirtu                                                                  melalui MIN
34. ICKS        Industri kapur, penggalian     Jakarta             2022             -            -       99,60% melalui
                batu kapur/gamping dan                                                                   MED dan 0,40%
                penggalian kerikil/sirtu                                                                  melalui MIN
35. CHL         Aktivitas telekomunikasi       Jakarta             2022             -            -       51,00% melalui
                khusus untuk keperluan                                                                        MED
                sendiri, dan perdagangan
                besar hasil kehutanan dan
                perburuan
36. CLM         Perkebunan buah kelapa         Jakarta             2022             -            -        99,90% melalui
                sawit dan kawasan industri                                                               CHL dan 0,10%
                                                                                                           melalui MED
37.   ABP         Penggalian batu kapur/       Jakarta             2022             -            -       99,90% melalui
                  gamping                                                                                MED dan 0,10%
                                                                                                            melalui MIN
38.   LJK         Industri kapur, penggalian   Jakarta             2022             -            -       99,20% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                 MED dan 0,80%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                  melalui MIN
39.   PT SAK      Industri kapur, penggalian   Jakarta             2022             -            -       99,20% melalui
                  batu kapur/gamping dan                                                                 MED dan 0,80%
                  penggalian kerikil/sirtu                                                                  melalui MIN
40.   ZHN         Industri pembuatan logam     Jakarta             2022          2023            -        50,10% melalui
                  dasar bukan besi                                                                             MIN
41.   BPI         Perusahaan holding           Jakarta             2019             -            -        99,99% melalui
                                                                                                            MBMA dan
                                                                                                           0,01% melalui
                                                                                                               MIN
42.   MTI         Kegiatan industri            Jakarta             2021             -            -         80,0% melalui
                                                                                                                BPI
43.   MBMA MY     Manufaktur komponen          Malaysia            2022             -            -       100,00% melalui
                  baterai                                                                                     MBMA
44.   MBM SW      Manufaktur komponen          Malaysia            2022             -            -       100,00% melalui
                  baterai                                                                                     MBMA
45.   SIP         Industri pembuatan logam     Jakarta             2023             -            -        99,00% melalui
                  dasar bukan besi                                                                       MIN dan 1,00%
                                                                                                           melalui MED
46.   MMID        Perusahaan holding           Jakarta             2023             -            -       99,99% melalui
                  dan aktivitas konsultasi                                                                  MBMA dan
                  manajemen lainnya                                                                       0,01% melalui
                                                                                                               MIN
47.   HNMI        Industri pembuatan logam     Jakarta             2023          2022            -        60,00% melalui
                  dasar bukan besi                                                                             MMID
48.   MEU         Perusahaan holding dan       Jakarta             2024             -                     99,00% melalui
                  konsultasi manajemen                                                                      MBMA dan
                  lainnya                                                                                  1,00% melalui
                                                                                                                MIN
Lain-lain
49. MMS           Jasa penunjang               Jakarta             2017          2018         99,99%            -
                  pertambangan dan
                  konstruksi
50.   MTN         Perusahaan holding           Jakarta             2019             -         99,50%      0,50% melalui
                                                                                                              MKI
51.   BAJ         Perusahaan holding           Jakarta             2019             -         99,99%            -
52.   BAP         Konsultasi bisnis dan        Wetar               2019             -         99,99%      0,01% melalui
                  broker bisnis                                                                               MKI




                                                            96
Page 137
                                                                                 Tahun                Kepemilikan
        Nama                                                        Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No. perusahaan   Kegiatan usaha utama            Domisili        penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
53. MCGI        Perusahaan holding              Singapura            2021           -          100,00%            -
                lainnya
54. EFDL        Perusahaan holding              British Virgin      2017             -         100,00%           -
                                                Islands
55.   Finders        Perusahaan holding         Australia           2017          2005            -       100,00% melalui
                                                                                                                EFDL
56.    BND           Perusahaan holding         Australia           2017             -            -       100,00% melalui
                                                                                                               Finders
57.    WKR           Perusahaan holding         Australia           2017             -            -       100,00% melalui
                                                                                                               Finders
58.    BLE           Jasa penunjang             Jakarta             2017             -            -        99,60% melalui
                     pertambangan                                                                         WKR dan 0,40%
                                                                                                           melalui Finders
59.   MEI            Perusahaan holding         Jakarta             2022             -         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                                MKI
60.   MIM            Real estat                 Jakarta             2022          2023         99,99%      0,01% melalui
                                                                                                                MKI
61.    MKI           Perusahaan holding         Jakarta             2022             -         99,99%             -

62. MTJ           Pertambangan mineral        Jakarta               2023             -         51,00%            -
63. MKT           Pertambangan mineral        Jakarta               2023             -         51,00%            -
Perusahaan Investasi
Grup MBMA
1.   CEI          Pembangkit tenaga listrik - Jakarta               2022             -            -       25,00% melalui
                  energi baru terbarukan                                                                       MED
2.   PT IKIP      Kawasan industri            Konawe                2022             -            -       32,00% melalui
                                                                                                               MED
3.     MIA           Perusahaan holding dan     Jakarta             2023             -            -       45,00% melalui
                     konsultasi manajemen                                                                     MBMA
                     lainnya
4.     PT ESG        Industri pembuatan logam   Jakarta             2023             -            -       60,00% melalui
                     dasar bukan besi                                                                          MIA
5.     EIEB          Industri pembuatan logam   Jakarta             2024             -            -       50,00% melalui
                     dasar bukan besi                                                                      PT ESG dan
                                                                                                          50,00% melalui
                                                                                                              MNEM
6.    MNEM           Industri pembuatan logam   Jakarta             2024             -            -       12,50% melalui
                     dasar bukan besi                                                                          MEU
7.    MEB            Aktivitas perusahaan       Jakarta             2024             -            -       45,00% melalui
                     holding dan aktivitas                                                                    MBMA
                     konsultasi manajemen
                     lainnya
8.    SLNC           Industri pembuatan logam   Jakarta             2024             -            -       50,10% melalui
                     dasar bukan besi                                                                          MEB
Lain-lain
9.    Sihayo         Eksplorasi dan             Australia           2020             -            -        7,56% melalui
                     pengembangan mineral                                                                      EFDL
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Desember 2024.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:

1.		         PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

             Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
             Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur
             permodalan dan kepemilikan saham serta pengurusan dan pengawasan BSI. Namun demikian,
             terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha dan perizinan, dan ikhtisar data keuangan penting
             BSI, yaitu sebagai berikut:



                                                             97
Page 138
   a.   Kegiatan usaha dan perizinan

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
        izin-izin penting, sebagai berikut:

         No.         Izin                 Nomor, tanggal dan instansi                                        Keterangan
        1.   Rekomendasi           Surat No. 600/3165/429.115/2024 tanggal Rekomendasi izin berlaku sampai dengan
             Izin Dispensasi       2 4 D e s e m b e r 2 0 2 4 , y a n g d i k e l u a r k a n 31 Desember 2025.
             Penggunaan Jalan      oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
             Kabupaten             Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman
                                   Kabupaten Banyuwangi.


   b.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
        BSI dan perusahaan anak pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan
        untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023,
        serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                    30 September 2024      31 Desember 2023       31 Desember 2022
        Jumlah aset                                         637.654.264           600.520.428            526.491.569
        Jumlah liabilitas                                   270.485.077           246.344.417            183.573.622
        Jumlah ekuitas                                      367.169.187           354.176.011            342.917.947


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                          (dalam US$)
                                                     Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir                   Tahun yang berakhir
                                                     pada tanggal 30 September           pada tanggal 31 Desember
                                                       2024             2023               2023            2022
        Pendapatan                                    184.713.539      201.726.595       261.758.705      262.278.977
        Laba usaha                                     41.809.167       50.714.586        67.872.919       73.050.294
        Laba bersih periode/tahun berjalan             22.410.915       30.869.024        41.257.147       92.153.345


        Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 11,1% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

2.		    PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
        Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat, struktur
        permodalan dan kepemilikan saham, pengurusan dan pengawasan, serta kegiatan usaha dan
        perizinan BTR. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting
        BTR, yaitu sebagai berikut:

        Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan konsolidasian dari
        BTR dan perusahaan anak pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan
        untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023,
        serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.




                                                         98
Page 139
       Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                     (dalam US$)
                                                   30 September 2024     31 Desember 2023     31 Desember 2022
       Jumlah aset                                         424.963.155          417.426.821          387.163.467
       Jumlah liabilitas                                   268.103.098          259.256.182          287.304.245
       Jumlah ekuitas                                      156.860.057          158.170.639            99.859.222


       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dalam US$)
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir                Tahun yang berakhir
                                                    pada tanggal 30 September        pada tanggal 31 Desember
                                                       2024            2023            2023            2022
       Pendapatan                                    105.111.441      104.770.171     114.553.819     183.755.728
       Laba/(rugi) usaha                                6.398.027      22.451.765    (15.607.899)      40.123.804
       (Rugi)/laba bersih periode/tahun berjalan      (8.424.923)        4.856.177   (76.853.181)       7.376.866


       Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 6,3% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
       eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

3.		   PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap riwayat singkat,
       kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan
       dan Pengawasan BKP. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
       penting BKP, yaitu sebagai berikut:

       Ikhtisar data keuangan penting

       Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BKP pada tanggal
       30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
       berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

       Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                     (dalam US$)
                                                   30 September 2024     31 Desember 2023     31 Desember 2022
       Jumlah aset                                          66.993.554           63.245.055            78.550.615
       Jumlah liabilitas                                    53.723.704           58.210.309            69.295.817
       Defisiensi modal                                     13.269.850            5.034.746             9.254.798


       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                      (dalam US$)
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir                Tahun yang berakhir
                                                    pada tanggal 30 September        pada tanggal 31 Desember
                                                       2024            2023            2023             2022
       Pendapatan                                      23.557.517      15.174.048      24.165.885       35.157.061
       Rugi usaha                                    (12.673.709)    (31.506.486)    (38.298.218)      (9.311.059)
       Rugi bersih periode/tahun berjalan            (10.764.899)    (24.570.240)    (48.195.972)      (7.976.189)


       Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,4% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
       eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.




                                                       99
Page 140
4.		   PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap atas riwayat
       singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan
       pengawasan CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
       penting CSID, yaitu sebagai berikut:

       Ikhtisar data keuangan penting

       Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari CSID pada
       tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
       yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

       Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                            30 September 2024     31 Desember 2023     31 Desember 2022
       Jumlah aset                                  247.579.326          240.026.731          256.438.848
       Jumlah liabilitas                             20.533.298           19.396.201            22.980.432
       Jumlah ekuitas                               227.046.028          220.630.530          233.458.416


       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                             Periode 9 (sembilan) bulan
                                                   yang berakhir               Tahun yang berakhir
                                             pada tanggal 30 September       pada tanggal 31 Desember
                                               2024             2023           2023            2022
       Pendapatan                             171.737.663      217.710.127   282.267.424      335.047.613
       Laba usaha                              10.091.636       16.737.159    18.380.664       51.760.534
       Laba bersih periode/tahun berjalan      13.704.255       18.885.127    21.337.081       42.551.989


       Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,3% dari pendapatan Grup Merdeka
       (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
       2024.

5.		   PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
       kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengursan
       dan pengawasan BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan
       penting BSID, yaitu sebagai berikut:

       Ikhtisar data keuangan penting

       Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari BSID pada
       tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
       yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.




                                               100
Page 141
        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                             30 September 2024     31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                  236.154.270          246.969.111          246.505.553
        Jumlah liabilitas                             14.466.903           19.272.912            15.476.522
        Jumlah ekuitas                               221.687.367          227.696.199          231.029.031


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                              Periode 9 (sembilan) bulan
                                                    yang berakhir               Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 30 September       pada tanggal 31 Desember
                                                2024             2023           2023            2022
        Pendapatan                             136.083.671      195.950.564   256.011.870      318.967.486
        Laba usaha                                (723.170)       6.171.501    10.834.818       46.439.361
        Laba bersih periode/tahun berjalan       2.343.496        7.767.868    12.887.282       38.887.765


        Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 8,2% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

6.		    PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas kegiatan usaha
        dan perizinan, serta pengurusan dan pengawasan ZHN. Namun demikian, terdapat perubahan
        terhadap riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta ikhtisar data
        keuangan penting ZHN, yaitu sebagai berikut:

   a.   Riwayat singkat

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I, anggaran dasar
        ZHN telah mengalami perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
        Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 106 tanggal
        31 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
        telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086413.AH.01.02.Tahun
        2024 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember 2024 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0286803.AH.01.11.
        Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 (“Akta No. 106/2024”). Berdasarkan Akta No. 106/2024,
        para pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN
        tentang Modal dan Saham.

   b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan Akta 106/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir
        pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
                                                                Seri A : Rp14.421 per saham
        Keterangan                                              Seri B : Rp16.050 per saham
                                                      Jumlah Saham            Nominal (Rp)          %
        Modal Dasar
        Seri A                                              151.505.001        2.184.853.619.421
        Seri B                                               93.200.000        1.495.860.000.000
        Jumlah Modal Dasar                                  244.705.001        3.680.713.619.421




                                                101
Page 142
                                                                             Nilai Nominal
                                                                     Seri A : Rp14.421 per saham
        Keterangan                                                   Seri B : Rp16.050 per saham
                                                           Jumlah Saham            Nominal (Rp)          %
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        Seri A
          PT Merdeka Industri Mineral                             75.904.006        1.094.611.670.526     31,02
          Strengthen Holding Pte. Ltd.                            75.600.995        1.090.241.948.895     30,89
          Jumlah Seri A                                          151.505.001        2.184.853.619.421     61,91
        Seri B
          PT Merdeka Industri Mineral                             46.693.200          749.425.860.000     19,08
          Strengthen Holding Pte. Ltd.                            46.506.800          746.434.140.000     19,01
          Jumlah Seri B                                           93.200.000        1.495.860.000.000     38,09
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               244.705.001        3.680.713.619.421    100,00
        Saham dalam Portepel                                               -                        -


        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN berdasarkan Akta No. 106/2024
        telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0230863 tanggal 31 Desember 2024 dan telah didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0286803.AH.01.11.Tahun 2024
        tanggal 31 Desember 2024.

   c.   Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari ZHN pada
        tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
        yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                              30 September 2024        31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                   550.485.862             565.504.127          359.728.522
        Jumlah liabilitas                              61.830.623             109.073.004          159.325.389
        Jumlah ekuitas                                488.655.239             456.431.123          200.403.133


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                               Periode 9 (sembilan) bulan
                                                  yang akan berakhir                 Tahun yang berakhir
                                               pada tanggal 30 September           pada tanggal 31 Desember
                                                 2024             2023               2023             2022
        Pendapatan                              431.989.557      187.927.189       335.160.723                 -
        Laba usaha                               29.036.772       15.708.234        25.416.897       (1.083.625)
        Laba bersih periode/tahun berjalan       32.224.116       13.268.932        13.348.422       (1.282.742)


        Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 25,9% dari pendapatan Grup Merdeka (sebelum
        eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024.

7.		    PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

        Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan
        tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas riwayat singkat,
        kegiatan usaha dan perizinan, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta pengurusan
        dan pengawasan HNMI. Namun, terdapat perubahan terhadap ikhtisar data keuangan penting
        HNMI, yaitu sebagai berikut:




                                                     102
Page 143
        Ikhtisar data keuangan penting

        Tabel yang disajikan di bawah ini merupakan ikhtisar informasi keuangan dari HNMI pada
        tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022, dan untuk periode 9 (sembilan) bulan
        yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                             30 September 2024     31 Desember 2023     31 Desember 2022
        Jumlah aset                                  247.674.092          229.490.702          105.370.574
        Jumlah liabilitas                            146.538.113          148.964.688            82.594.981
        Jumlah ekuitas                               101.135.979           80.526.014            22.775.593


        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                              Periode 9 (sembilan) bulan
                                                    yang berakhir               Tahun yang berakhir
                                              pada tanggal 30 September       pada tanggal 31 Desember
                                                2024             2023           2023            2022
        Pendapatan                             562.824.121      514.646.445   680.968.086      160.796.647
        Laba usaha                              22.643.520       31.243.956    24.767.638          105.112
        Laba bersih periode/tahun berjalan      20.609.966       35.264.421    25.745.683       15.357.889


        Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 33,7% dari pendapatan Grup Merdeka
        (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
        2024.


C.      K egiatan U saha serta K ecenderungan dan P rospek U saha


1.		 Umum

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi
grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut baik secara
organik maupun melalui akuisisi. Per 30 September 2024, portofolio aset Grup Merdeka yang telah
mencapai operasi komersial adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang
Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya, dan Grup MBMA di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Tengah. Grup Merdeka juga sedang mengembangkan sejumlah proyek, meliputi Proyek Tembaga Tujuh
Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur, dan Proyek Emas Pani di Gorontalo, Sulawesi. Grup Merdeka juga
memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri,
penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas, perak dan tembaga yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari Surabaya, ibu kota
Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek Tujuh Bukit melalui BSI.
Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI
dimulai pada bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, BSI memproduksi sebanyak
80.043 ounce emas dan 436.753 ounce perak dengan biaya kas sebesar US$1.036 per ounce emas, setelah




                                                103
Page 144
dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP-OP milik BSI. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan
Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2023, BSI diperkirakan memiliki cadangan bijih
sebesar 6,5 juta ounce emas, 34,5 juta ounce perak dan 1,6 juta ton tembaga dengan sumberdaya mineral
sebesar 29,1 juta ounce emas, 66,4 juta ounce perak dan 8,2 juta ton tembaga.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pesisir utara Pulau Wetar sekitar
400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui
pengambilalihan di luar pasar (off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL melalui suatu
penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018. Perseroan dan BPI
selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga Grup Merdeka secara
efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021. Penambangan bijih tembaga
di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh
BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan
potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat
pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek
AIM I bersama-sama dengan grup Tsingshan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024, BTR memproduksi katoda tembaga sebanyak 10.483 ton dengan biaya kas
sebesar US$6.551 per ton. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 53,2
ribu ton tembaga dengan sumberdaya mineral sebesar 103 ribu ton tembaga, 143 ribu ounce emas dan
6,4 juta ounce perak. Cadangan bijih dan sumberdaya mineral tersebut belum termasuk cadangan bijih
dan sumberdaya mineral untuk Proyek AIM I yang diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 211
ribu ton tembaga, 311 ribu ounce emas, dan 12,4 juta ounce perak dengan sumberdaya mineral sebesar
228 ribu ton tembaga, 310 ribu ounce emas dan 13 juta ounce perak.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang
berfokus pada produksi nikel meliputi (i) Tambang SCM; (ii) Smelter-Smelter RKEF dengan total
kapasitas terpasang 88.000 ton NiEq per tahun dan Konverter Nikel Matte dengan kapasitas sekitar 50.000
ton NiEq per tahun; (iii) Proyek AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi
asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) HPAL ESG dan HPAL Meiming, keduanya telah
melakukan komisioning di akhir tahun 2024; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di
masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya
yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang
batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA
melalui pengambilalihan saham baru MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan
Mei 2022 dengan perubahan persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir bulan Januari
2024. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, Grup MBMA
memproduksi 1,9 juta wmt bijih saprolit, 6,7 juta wmt bijih limonit, 63.338 ton NiEq yang terkandung
dalam NPI dan 38.422 ton NiEq yang terkandung dalam nikel matte, masing-masing dengan biaya
kas sebesar US$25,0/ton, US$11,1/ton, US$10.387/ton dan US$13.310/ton. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023, Tambang SCM
diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 2,4 juta ton nikel pada kadar 1,24% dan 0,2 juta ton pada
kadar 0,10% Co dengan sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel pada kadar 1,21% Ni dan 1,0
juta ton kobalt pada kadar 0,09% Co.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, sekitar 130 km dari Kota Gorontalo. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS
melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar 66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya
ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui
kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022,
ABI dan PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan




                                                  104
Page 145
diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini,
kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan
GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Perseroan melalui PEG dan PBJ selanjutnya telah
mengakuisisi saham tambahan di PETS pada bulan Juni 2024 sehingga kepemilikan efektif PBJ pada
PETS menjadi 99,99%. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian
per 31 Desember 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1,2 juta
ounce emas dengan sumberdaya mineral sebesar 6,9 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk
mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk
memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar
dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Sampai
dengan bulan September 2024, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur
untuk memulai aktivitas konstruksi, yang diharapkan akan mencapai tahap operasi komersial di awal
tahun 2026. Proyek Emas Pani juga telah memperoleh pendanaan sebesar US$50,0 juta dari lembaga
perbankan pada bulan September 2024.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$1.170,2 juta dan US$1.667,5 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$181,8 juta atau mencapai 15,5% dan
US$221,6 juta atau mencapai 13,3% masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2024.


2.		 Volume produksi dan produk

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan bijih nikel, NPI dan nikel matte yang
dihasilkan dari Grup MBMA.

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP BSI
yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan eksplorasi melalui
rangkaian program pengeboran permukaan terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah sumberdaya
dan umur tambang dari Tambang Emas Tujuh Bukit. Untuk memperpanjang umur ekonomi tambang,
Grup Merdeka juga telah menggunakan permodelan sumberdaya baru untuk memperbaharui perkiraan
cadangan bijih dengan mengoptimalkan usia desain pit tambang dan jadwal penambangan. Hal ini telah
berhasil meningkatkan cadangan bijih yang mengakibatkan kegiatan pemrosesan heap leach untuk emas
pada lapisan oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2029, dengan kemungkinan perpanjangan
lebih lanjut setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini. Penjelasan lebih lengkap mengenai
kegiatan eksplorasi Tambang Emas Tujuh Bukit dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Portofolio aset.”

Pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce, sedangkan
pedoman produksi emas pada tahun 2024 berkisar antara 100.000 ounce dan 120.000 ounce.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:

                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 30 September
                                                   Unit               2024                   2023
Penambangan terbuka
Bijih tertambang                                Jutaan ton                      6,5                   6,4
Limbah tertambang                               Jutaan ton                      6,9                   4,9
Kadar emas tertambang                             Au g/t                       0,56                  0,70
Kadar perak tertambang                            Ag g/t                      19,52                 17,54
Kandungan logam emas                            Au ounce                    115.349               144.597
Kandungan logam perak                           Ag ounce                  3.999.918             3.624.390




                                                105
Page 146
                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 30 September
                                                   Unit               2024                   2023
Produksi pelindian
Bijih tertumpuk                                  Jutaan ton                    6,8                    6,4
Kadar emas tertumpuk                               Au g/t                     0,52                   0,73
Kadar perak tertumpuk                              Ag g/t                    19,76                  17,29
Emas dihasilkan                                  Au ounce                   80.043                109.159
Perak dihasilkan                                 Ag ounce                  436.753                480.171


Produksi emas untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan sesuai
dengan rencana produksi. Penurunan produksi emas sepanjang 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024
sejalan dengan penurunan bijih tertambang dan penurunan kadar emas terkandung.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP saat ini dilakukan di Pit Partolang. Kegiatan eksplorasi
melalui rangkaian program pengeboran terus berlangsung dengan tujuan untuk menambah sumberdaya
dan umur tambang dari Tambang Tembaga Wetar. Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan eksplorasi
Tambang Tembaga Wetar dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Portofolio aset.” Kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton, dan tahun
2024 berkisar antara 13.500 ton hingga 14.000 ton.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:

                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 30 September
                                                   Unit               2024                   2023
Penambangan
Bijih tertambang                                 Jutaan ton                    1,3                    0,9
Limbah tertambang                                Jutaan ton                   13,0                   14,3
Kadar tembaga tertambang                           % Cu                       1,90                   1,89
Kandungan logam tembaga                            Cu ton                   24.583                 16.383
Produksi
Bijih tembaga diolah                             Jutaan ton                    1,2                    0,7
Kadar tembaga diolah                               % Cu                       1,86                   1,93
Tembaga dihasilkan                                 Cu ton                   10.483                  9.309


Produksi katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai
dengan rencana produksi. Produksi katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2024 meningkat sebesar 12,6% menjadi 10.483 ton dari sebelumnya 9.309 ton untuk periode yang sama
pada tahun 2023, terutama disebabkan oleh kenaikan bijih dan kadar tembaga tertambang.

Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM saat ini dilakukan di area BR 1 dan
DS. Tambang SCM telah mencapai tahap operasi komersial pada bulan Agustus 2023, dengan ramp up
secara penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 2027. Pengiriman bijih saprolit dan penjualan bijih
limonit masing-masing ditargetkan akan mencapai 4,0 - 5,0 juta wmt dan 9,5 - 10,5 juta wmt pada tahun
2024. Tambang SCM saat ini telah memasok bijih saprolit ke Smelter-Smelter RKEF, dan memasok
bijih limonit ke pabrik HPAL di IMIP yang memproduksi MHP. Sejalan dengan perkembangan IKIP,
Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke pabrik HPAL di dalam kawasan industri ini.




                                                106
Page 147
Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh Smelter-Smelter RKEF
yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Januari 2020, Maret 2020 dan Juli 2023.
Smelter-Smelter RKEF memiliki total kapasitas produksi agregat terpasang sebesar 88.000 tpa Ni.
Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar
rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton NiEq per tahun, yang mulai memberikan
kontribusi sejak 31 Mei 2023.

Pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton NiEq untuk
masing-masing CSID dan BSID, dan 21.000 ton hingga 25.000 ton untuk ZHN, sedangkan pedoman
produksi NPI pada tahun 2024 berkisar antara 85.000 ton hingga 90.000 ton NiEq. Pedoman produksi
HGNM pada tahun 2023 berkisar antara 28.000 ton hingga 31.000 ton NiEq, sedangkan pedoman
produksi HGNM pada tahun 2024 berkisar antara 50.000 ton hingga 55.000 ton NiEq.

Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:

                                                                           Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                  pada tanggal 30 September
                                                            Unit                 2024                   2023
Bijih nikel
Penambangan
Bijih limonit tertambang                                 Jutaan ton                        6,69                  2,42
Bijih saprolit tertambang                                Jutaan ton                        1,93                  0,91
Limbah tertambang                                        Jutaan ton                        1,28                  0,93

NPI
Produksi
Bijih nikel diolah                                       Jutaan wmt                        6,79               4,39 (1)
Kadar nikel diolah                                          % Ni                           1,63                 1,71
NPI dihasilkan                                            Ton NiEq                       63.338             42.976 (1)

HGNM
Produksi
LGNM diolah                                             Ton NiEq                        247.908            176.000 (2)
HGNM dihasilkan                                         Ton NiEq                         38.422             17.649 (2)
Catatan:
(1) Termasuk hasil produksi ZHN yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
(2) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.

Sejalan dengan dimulainya operasi komersial Tambang SCM pada kuartal ketiga tahun 2023, SCM
telah melakukan mobilisasi kontraktor tambang tambahan mulai awal tahun 2024 dalam rangka
meningkatkan aktivitas penambangan guna mendukung permintaan tambahan bijih nikel limonit pada
tahun 2025. Kontraktor penambangan tambahan tersebut menggunakan truk pembuangan artikulasi
untuk meningkatkan efisiensi penambangan. Dengan membaiknya kondisi jalan dan pertambangan,
serta meningkatnya volume penambangan, SCM memperkirakan biaya operasional akan menurun.

Produksi NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan
rencana produksi. Produksi NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 meningkat
sebesar 47,4% menjadi 63.338 ton NiEq dari sebelumnya 42.978 ton NiEq untuk periode yang sama
pada tahun 2023, sejalan dengan kontribusi produksi NPI secara penuh oleh Smelter RKEF ZHN yang
berhasil mencapai komisioning di bulan Juni 2023 dan beroperasi komersial di bulan Juli 2023.

Produksi HGNM untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan
rencana produksi. Produksi HGNM untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 meningkat
sebesar 117,7% menjadi 38.422 ton NiEq dari sebelumnya 17.649 ton NiEq untuk periode yang sama
pada tahun 2023, sejalan dengan kontribusi produksi HGNM secara penuh oleh HNMI yang selesai
diakuisisi di bulan Mei 2023.




                                                         107
Page 148
3.		 Portofolio aset

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan terhadap data-data operasional dan eksplorasi,
sebagai berikut:

3.1.		   Tambang Emas Tujuh Bukit

Penambangan dan pengolahan

Tambang Emas Tujuh Bukit saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi emas dan perak.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Tambang Emas Tujuh Bukit untuk masing-masing periode:

                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                       pada tanggal 30 September
                                                   Unit               2024                   2023
Biaya kas                                       US$ / ounce                   1.036                   794
Biaya AISC                                      US$ / ounce                   1.370                   985


Biaya AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 mengalami tren peningkatan terutama
dikarenakan kenaikan biaya sustaining capital dan royalti seiring dengan kenaikan harga emas.
Selain itu, sejalan dengan kenaikan material tertambang dan penurunan kadar emas terkandung, hasil
produksi 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 mengalami penurunan bersamaan dengan kenaikan
biaya AISC. Grup Merdeka saat ini terus melakukan sejumlah optimasi untuk meningkatkan efisiensi
operasi dan produktivitas, termasuk bertransisi menggunakan armada angkut berkapasitas lebih besar
untuk mengurangi biaya tambang dan peningkatan produktivitas, serta menambah kapasitas peremukan
dan pelindian untuk mendorong pemrosesan bijih dan produksi emas.

Biaya AISC tersebut sejalan dengan pedoman biaya AISC yang berkisar antara US$1.100 per ounce
hingga US$1.300 per ounce pada tahun 2023 dan antara US$1.350 per ounce hingga US$1.500 per
ounce pada tahun 2024, setelah dikurangi pendapatan dari produk perak sebagai produk turunan.

Eksplorasi

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang memiliki
anomali geokimia tembaga-molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga) prospek utama
yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak, seluruhnya
saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek-prospek ini akan
memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit.

Berdasarkan hal tersebut, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara agresif yang
bertujuan untuk menguji target-target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka yang ada
dengan tujuan untuk memperpanjang umur tambang dan mewujudkan potensi penuh dari deposit emas
dan perak di dekat permukaan. Program pengeboran dilakukan dengan metode pengeboran diamond
drilling (“DD”) dan reverse circulation (“RC”) pada permukaan. Sejak bulan Oktober 2023, terdapat
penambahan 23 lubang DD dengan total kedalaman 9.063 meter dan 53 lubang RC dengan total
kedalaman 14.939, sehingga kegiatan eksplorasi per 30 September 2024 telah mencakup pengeboran
di 2.627 lubang dengan total kedalaman 577.053 meter dan luas wilayah 24.433 meter.




                                                108
Page 149
Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP BSI selama kuartal ketiga
tahun 2024:




Sumber: Perseroan.


Pengeboran tambahan tersebut telah berhasil mengkonversi sumberdaya mineral terukur menjadi
tertunjuk, dan menambah estimasi sumberdaya mineral sebesar 1.323 ribu ounce emas pada kadar 0,37
g/t Au dan 72.116 ribu ounce perak pada kadar 19,9 g/t Ag, serta meningkatkan cadangan bijih menjadi
562 ribu ounce emas dan 34,4 juta ounce perak, masing-masing meningkat sebesar 36,4% dan 48,9% dari
cadangan bijih emas dan perak yang dilaporkan dalam Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral
Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan cadangan tersebut mengakibatkan kegiatan
pemrosesan heap leach untuk emas pada lapisan oksida dapat berlangsung sampai dengan tahun 2029,
dengan kemungkinan perpanjangan lebih lanjut setelah diselesaikannya program pengeboran saat ini.

3.2.		    Tambang Tembaga Wetar

Penambangan dan pengolahan

Tambang Tembaga Wetar saat ini menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan
karakteristik (alam, geologi, lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan
dan metode heap leach untuk mengekstraksi tembaga.

Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP dengan menggunakan
metode tambang terbuka sedangkan pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang
IUI, yang merupakan konversi dari IUP-OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. BKP dan BTR telah
menandatangani perjanjian jual beli bijih tembaga di mana BKP telah sepakat untuk secara eksklusif
menjual kepada BTR seluruh bijih tembaga yang ditambang dari wilayah pertambangan BKP, dan
BTR telah setuju untuk membeli seluruh bijih tembaga dari BKP. Perjanjian ini berlaku selama BTR




                                                109
Page 150
tetap melakukan kegiatan usaha dan mengoperasikan pabrik pengolahan. BTR dan BKP juga telah
menandatangani perjanjian dengan MTI, perusahaan pelaksana Proyek AIM I, untuk menjual bijih pirit
kadar tinggi yang akan diproses untuk menghasilkan logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas dan
perak, serta asam sulfat dan uap.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC untuk masing-masing periode:

                                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 30 September
                                                      Unit               2024                   2023
Biaya kas                                           US$ / ton                    6.551                 8.650
Biaya AISC                                          US$ / ton                    8.467                11.986


Biaya AISC untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024 memiliki tren menurun terutama
dikarenakan penurunan biaya operasi dan biaya sustaining capital. Hal ini terjadi karena penurunan
jumlah material tertambang pada tahun 2024 sejalan dengan kenaikan kadar tembaga terkandung.
Selain itu, Grup Merdeka melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi produksi serta operasional
melalui implementasi berbagai program seperti optimalisasi jumlah kontraktor, pengurangan penggunaan
peralatan pertambangan dan perampingan biaya kapital.

Pedoman biaya AISC berkisar antara US$9.259 per ton hingga US$11.023 per ton pada tahun 2023 dan
antara US$9.921 per ton hingga US$11.574 per ton pada tahun 2024.

Eksplorasi

Program eksplorasi pada tahun 2024 terdiri dari pengeboran regional, pemetaan geologi permukaan
dan survei geofisik dengan tujuan untuk menemukan wilayah prospek baru. Kegiatan eksplorasi akan
difokuskan pada wilayah Kali Kuning Barat, Kali Kuning Selatan, Karkopang, Partolang Utara dan
Lerokis.

Fase pertama pengeboran eksplorasi pada tahun 2024 difokuskan pada wilayah Kali Kuning Selatan,
Kali Kuning Barat dan Karkopang untuk menguji target yang teridentifikasi dari survei geokimia dan
geofisik yang telah dilakukan sebelumnya. Target-target tersebut, didukung dengan pemetaan geologi
terbaru, menunjukkan indikasi adanya mineralisasi yang potensial. Program pengeboran dilakukan
dengan menggunakan 3 (tiga) rig pengeboran DD dan dimulai di pertengahan bulan Juni di wilayah
Kali Kuning Selatan dan Kali Kuning Barat dengan anomali geokimia dan geofisik.

Pada kuartal ketiga tahun 2024, kegiatan eksplorasi regional fokus pada wilayah Lerokis dengan
menggunakan 2 (dua) rig pengeboran DD. Eksplorasi regional juga berlangsung di wilayah Kali Kuning
Selatan dan Kali Kuning Barat. Sampai dengan akhir bulan September 2024, pengeboran telah mencakup
72 lubang dengan total kedalaman 8.105 meter.

3.3.		   Grup MBMA

Grup MBMA, dengan salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2022, MBMA telah menyelesaikan serangkaian akuisisi untuk
memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai
kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter
Nikel Matte dan Proyek AIM I yang sedang dalam tahap komisioning.

Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




                                                   110
Page 151
Sumber: Perseroan.


Tambang SCM

Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto
yang menjual asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM adalah tambang terbuka
yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan
memiliki kandungan nikel tinggi dalam skala global yang penting.

Penambangan dan pengolahan

Endapan di Konawe ditambang dengan metode tambang terbuka (open pit mining), dengan penambangan
dimulai pada sisi bukit dan secara bertahap bergerak menuju lembah. Dua sampai tiga pit akan ditambang
secara bersamaan untuk memperoleh bijih agar dapat dicampur untuk mencapai spesifikasi kualitas
bijih yang diperlukan dalam proses smelter-smelter RKEF dan HPAL. Penambangan saat ini dilakukan
oleh kontraktor tunggal dengan menggunakan kombinasi alat angkut (truk) dan alat gali (excavator).
Excavator dengan kapasitas antara 3,2 m 3 dan truk dengan kapasitas antara 20 ton sampai 40 ton
digunakan dalam kegiatan penambangan.

Kegiatan operasi penambangan komersial di Tambang SCM telah dimulai sejak bulan Agustus 2023
dengan menambang dari area BR1 dan DS. Saat ini pengiriman bijih nikel saprolit dan limonit berasal
dari stockpile BR1 dan DS yang terletak kira-kira 1 km dari area penambangan. Pengangkutan dengan
menggunakan truk selanjutnya dilakukan oleh SCM ke IMIP untuk bijih nikel saprolit dan ke Feed
Processing Plant (“FPP”) untuk bijih nikel limonit. Pengolahan bijih nikel limonit di FPP dan penyaluran
melalui pipa slurry merupakan tanggung jawab pembeli. Lapisan batuan penutup (overburden) ditimbun
secara terpisah di dekat tempat pembuangan waste pada masing-masing area penambangan.

SCM terus meningkatkan infrastruktur untuk mendukung peningkatan operasi penambangan, termasuk
membangun jalan angkut khusus baru sepanjang 22,3 km. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute
langsung yang akan mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini
transmisi.

Biaya kas per ton rata-rata untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah US$25,0/wmt untuk bijih nikel saprolit dan US$11,1/wmt untuk bijih nikel limonit.

Eksplorasi

Grup MBMA secara berkelanjutan melakukan kegiatan eksplorasi, mulai dari eksplorasi regional sampai
dengan eksplorasi lanjutan untuk memastikan keberlangsungan Tambang SCM. Kegiatan eksplorasi
regional meliputi pemetaan geologi permukaan, pengambilan sampel batuan, analisis petrografi, analisis
geokimia, serta penerapan teknologi Ground Penetrating Radar (“GPR”), dan kegiatan pengeboran
eksporasi awal. GPR digunakan untuk mengetahui gambaran awal ketebalan profil laterit yang akan




                                                  111
Page 152
dijadikan dasar untuk merencanakan prioritas pengeboran, sehingga pengeboran dapat dilakukan lebih
optimal. Pada tahun ini, survei GPR difokuskan di sebelah selatan BR2&3 dan sebelah barat BR1.
Kegiatan eksplorasi lanjutan meliputi pengeboran infill dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
keyakinan geologi dan klasifikasi sumberdaya.

Kegiatan pengeboran eksplorasi dilakukan secara bertahap mulai dari pengeboran eksplorasi awal hingga
pengeboran infill dengan jarak antar titik mulai dari 200 meter, 100 meter, dan 50 meter. Grup MBMA
menyelaraskan program pengeboran dengan konseptual rencana produksi dan sekuen penambangan
jangka panjang Tambang SCM. Sejalan dengan bertambahnya data pengeboran, model geologi akan
diperbarui dan dilanjutkan dengan pembaruan estimasi sumberdaya, yang akan dijadikan dasar untuk
pembaruan rencana penambangan. Kegiatan produksi tambang kemudian direkonsiliasi dengan model
geologi tambang setiap bulan.

Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, kegiatan eksplorasi telah mencakup pengeboran infill
di 1.011 lubang dengan total sepanjang 26.276 meter. Program ini mencakup pengeboran infill dengan
jarak antar lubang 100 dan 50 meter. Rencana pengeboran pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti
rencana konseptual penambangan jangka panjang. Semakin rapat jarak antar titik pengeboran akan
meningkatkan klasifikasi sumber daya, sehingga akan membantu perencanaan dan penjadwalan tambang
secara terperinci dan akurat.

Peta di bawah ini menunjukkan pengeboran yang dilakukan di wilayah IUP Tambang SCM selama
kuartal ketiga tahun 2024:




Sumber: Perseroan.


Kegiatan lain meliputi survei GPR di wilayah BR 2&2 dan PB sepanjang 143,7 km dan pemetaan
geologi dan pengambilan sampel di wilayah BR 2&3 Selatan dan DS Timur seluas 531,4 hektar. Hasil
analisis nikel dan kobalt dari pengambilan sampel permukaan di wilayah BR 2&3 Selatan memberikan




                                                112
Page 153
kadar yang menjanjikan dan akan menjadi target untuk pengeboran di masa depan. Survei GPR dan
pemetaan geologi akan dilakukan secara terus menerus untuk mengidentifikasi target pengeboran
eksplorasi selanjutnya.

Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki 3 (tiga) Smelter RKEF (CSID, BSID dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.
Smelter-Smelter RKEF CSID dan BSID masing-masing memiliki kapasitas terpasang 19 ktpa, sedangkan
Smelter RKEF ZHN memiliki kapasitas terpasang 50 ktpa.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF untuk masing-masing periode:

                                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 30 September
                                                     Unit                2024                   2023
Biaya kas                                         US$ / ton Ni                  10.387                12.775
Biaya AISC                                        US$ / ton Ni                  10.514                12.958


Biaya kas dan biaya AISC Smelter-Smelter RKEF mengalami tren penurunan, terutama disebabkan oleh
penurunan harga bahan baku utama sejalan dengan penurunan harga pasar nikel, biaya bahan reduktor
dan beban listrik.

Konverter Nikel Matte

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas konversi nikel matte kadar rendah menjadi nikel
matte kadar tinggi yang terdiri dari 3 (tiga) lini produksi dengan total kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq
dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte
pada bulan Mei 2023.

Berikut ringkasan biaya kas dan biaya AISC Konverter Nikel Matte untuk masing-masing periode:

                                                                   Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 30 September
                                                     Unit                2024                  2023 (1)
Biaya kas                                         US$ / ton Ni                  13.310                  15.167
Biaya AISC                                        US$ / ton Ni                  13.337                  15.247
Catatan:
(1) Untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.


Proyek AIM I

Berlokasi di dalam IMIP, Proyek AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki 80,0%
saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy.

Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, komisioning pabrik asam pada Proyek
AIM I terus berlanjut dengan train 1 telah memproduksi asam pada kuartal kedua tahun 2024 dan
train 2 telah memproduksi asam pada kuartal ketiga tahun 2024, dengan perkiraan kapasitas produksi
terpasang untuk asam sebesar 1,2 mtpa pada tahun 2024. Pabrik klorida saat ini sedang menjalani
serangkaian peningkatan dan perbaikan setelah komisioning awal dan diharapkan akan kembali
memproduksi pelet besi pada awal tahun 2025. Pembangunan pabrik katoda tembaga saat ini telah
mencapai tahap akhir, dengan pengujian dan komisioning pada beberapa bagian dan peralatan di area
tertentu telah mulai dilakukan.




                                                  113
Page 154
Pabrik HPAL

Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik HPAL CATL berkapasitas 60 ktpa NiEq di kawasan
IKIP melalui kemitraan dengan Grup CATL dan 2 (dua) pabrik HPAL GEM masing-masing berkapasitas
30 ktpa NiEq dan 25 ktpa NiEq di IMIP melalui kemitraan dengan Grup GEM. Grup MBMA bermaksud
menjual bijih nikel limonit yang dihasilkan Tambang SCM ke pabrik HPAL tersebut. Pabrik HPAL ESG
dan HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2024.

Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang untuk berekspasi ke hilir dan memproduksi komponen
baterai lainnya.

3.4.		   Proyek Emas Pani

(a) Umum

     Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka
     di area seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik
     GSM, keduanya merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan
     mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM
     untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih
     besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya.
     Obyektif Grup Merdeka adalah mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang emas
     berbiaya rendah dengan umur panjang dalam jangka pendek.

(b) Jadwal

     PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
     mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM yang hasilnya telah dipublikasi
     pada bulan Maret 2024. Proyek Emas Pani ditargetkan akan memulai produksi emas pertama pada
     kuartal pertama tahun 2026.

     Sampai dengan akhir kuartal ketiga tahun 2024, Grup Merdeka telah mengumumkan pemenang
     untuk paket fabrikasi dan pekerjaan instalasi dan sedang menyelesaikan proses pengadaan untuk
     paket listrik dan utilitas yang tersisa untuk fasilitas pengolahan. Seluruh proses pengadaan untuk
     paket pemasokan, fabrikasi dan pekerjaan instalasi yang tersisa diharapkan akan dapat diselesaikan
     pada kuartal keempat tahun 2024. Selain itu, proses pengadaan untuk bangunan dan infrastruktur
     yang tidak berkaitan dengan fasilitas pengolahan telah diselesaikan dan hasilnya akan diumumkan
     pada awal kuartal keempat tahun 2024.

     Untuk periode yang sama, konstruksi Proyek Emas Pani telah mencapai 19% dengan sebagian
     besar pekerjaan tanah dan konstruksi untuk perluasan infrastruktur mencapai kemajuan signifikan.
     Pembangunan pondasi dan pekerjaan beton untuk fasilitas pengolahan juga telah dimulai pada
     akhir kuartal.

     Kabupaten Pohuwato telah mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional (“PSN”) untuk Proyek
     Emas Pani. Semua dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan pada kuartal ketiga tahun
     2024. Setelah diperoleh, status PSN akan membantu dalam mempercepat proses perizinan untuk
     proyek di masa mendatang.

3.5.		   Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI yang memiliki potensi sumberdaya mineral sebesar 1.74 miliar
ton bijih dengan kadar tembaga 0,47% dan kadar emas 0,50 g/t yang mengandung 8,2 juta ton tembaga
dan 279 juta ton emas.




                                                  114
Page 155
Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi (upper high grade zone atau UHGZ) dalam
jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di sekitar inti dan
relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian blok pertambangan
gua. Seluruh blok memiliki tingkat ekstraksi yang sama akan diangkut ke pusat penghancur umum untuk
selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang berlokasi di permukaan. Dalam
hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar, proyek ini mempunyai potensi untuk menjadi
tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 30 September 2024, Grup Merdeka telah berinvestasi untuk studi
kelayakan yang terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi bawah tanah,
pengeboran untuk penentuan sumberdaya, permodelan geologi, pengkajian teknis, dan target eksplorasi
tambang terbuka potensial di dekat permukaan.

Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi
dan kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv) melakukan
pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh untuk menentukan
konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan alternatif modal
kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu jalur pengembangan untuk tahapan studi
kelayakan. Studi pra-kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret 2023 dengan dukungan
konsultan teknis independen, termasuk Stantec untuk desain tambang, WSP Golder untuk pekerjaan
geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk desain dermaga.

Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang sub-level cave (“SLC”) dengan
produksi 4 juta mtpa sebelum beralih ke tambang block cave (“BC”) yang berskala lebih besar.
Konstruksi fasilitas pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai kapasitas penuh
sebesar 24 mtpa. Tambang SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang lebih
tinggi di mana arus kas yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang BC
dalam rangka mengurangi arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi
pra-kelayakan juga telah mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek
dari sisi ekonomi. Hasil studi pra-kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.

Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri dan
epitermal yang telah teridentifikasi. Selain itu, Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam
proses untuk memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan untuk memulai kegiatan penambangan dan
pengembangan. Studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah
Indonesia pada bulan September 2022.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah menandatangani Perjanjian Pemasokan Listrik 280 MW dengan PLN
pada bulan September 2023. Berdasarkan perjanjian ini, PLN akan memasok tenaga listrik yang berasal
dari pembangkit listrik tenaga panas bumi untuk mendukung kegiatan operasional Proyek Tembaga
Tujuh Bukit. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, PLN telah menyelesaikan desain jalur saluran listrik
dan mendapatkan izin untuk membangun saluran transmisi listrik 150kVA sepanjang 37 km dari Gardu
Induk Genteng ke Tambang Tujuh Bukit. Lokasi menara dan jalur saluran listrik dalam wilayah IUP-OP
milik BSI juga telah disurvei dan dibuatkan garis batas.

Kegiatan pengeboran pada tahun 2024 fokus pada potensi tambang terbuka di kawasan Proyek
Tembaga Tujuh Bukit untuk menilai potensinya. Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun
2024, pengeboran mengidenfitikasi zona epitermal tembaga dengan sulfurisasi tinggi di bawah Pit C.
Eksplorasi juga fokus pada daerah Candrian, Gua Macan dan Katak untuk memperluas batas porfiri dalam




                                                   115
Page 156
rangka memperpanjang umur tambang. Hasil eksplorasi awal menunjukan adanya potensi sumberdaya
tembaga-emas tambang terbuka yang menjanjikan. Pengeboran akan terus dilakukan untuk menentukan
bentuk dan luas mineralisasi di semua intrusi porfiri ini.


4.		 Pemasaran dan penjualan

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik dengan
sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong Kong. Sebagai
sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan mudah kepada
bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri elektronik dan alat-alat
listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel meliputi industri stainless steel
dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas, perak, tembaga, bijih nikel, NPI
dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga murni
kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan nikel matte di pasar internasional dan domestik.
Khusus untuk bijih nikel, Grup Merdeka melalui Grup MBMA hanya melakukan penjualan di pasar
domestik. Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP-OP, yaitu BSI, BTR dan
SCM memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai PP No. 26/2022. Dalam
lampiran PP No. 26/2022, royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75%-10,00% dari penjualan
emas per ounce, 3,25% dari penjualan perak per ounce, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton,
10,00% dari penjualan bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan
baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Emas dan perak murni, katoda tembaga, bijih nikel, NPI dan nikel matte saat ini dijual oleh Grup
Merdeka pada harga spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, BSI, BTR dan SCM memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak
untuk menjual produk komoditas pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka
juga melakukan lindung nilai dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah
tertentu dan trading company untuk penjualan katoda tembaga dalam jumlah tertentu. Per tanggal 30
September 2024, sebanyak 21.118 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.409 per ounce
untuk periode produksi emas antara bulan Oktober 2024 sampai dengan Juni 2025, dan sebanyak 1.500
ton katoda tembaga dilindung nilai pada harga rata-rata US$10.312 per ton untuk periode produksi
katoda tembaga antara bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, katoda
tembaga, NPI dan nikel matte untuk masing-masing periode:

                                                                                Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                       pada tanggal 30 September
                                                               Satuan                 2024                   2023
Harga jual rata-rata
   Emas                                                      US$/ounce                          2.261                   1.942
   Katoda tembaga                                              US$/ton                          8.966                   8.660
   NPI                                                         US$/ton                         11.522                  14.267
   Nikel matte                                                 US$/ton                         13.310               16.503 (1)
   Bijih limonit                                              US$/wmt                            15,5                        -
Penjualan
   Emas (2)                                                  Jutaan US$                         190,8                    96,0
   Katoda tembaga (2)                                        Jutaan US$                         101,4                    68,9
   NPI                                                       Jutaan US$                         707,1                   600,0
   Nikel matte                                               Jutaan US$                         564,0                271,1 (1)
   Bijih limonit                                             Jutaan US$                         107,4                        -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata nikel matte dan nilai penjualan nikel matte dihitung untuk periode sejak tanggal 31 Mei 2023.
(2) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.




                                                             116
Page 157
Untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2024, Grup Merdeka melakukan sebagian besar
penjualan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC),
Eternal Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan PT CNGR Ding Xing New Energy Limited. Namun
demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah satu pelanggan tersebut.




                                             117
Page 158
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

 No. Keterangan                             Seri A              Seri B              Total           %
 1. PT Indo Premier Sekuritas             265.000.000.000     675.240.000.000     940.240.000.000    33,58
 2. PT Sucor Sekuritas                    180.000.000.000     340.200.000.000     520.200.000.000    18,58
 3. PT UOB Kay Hian Sekuritas              83.000.000.000     120.000.000.000     203.000.000.000     7,25
 4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     136.000.000.000     266.000.000.000     402.000.000.000    14,36
 5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   192.000.000.000     542.560.000.000     734.560.000.000    26,23
Jumlah                                    856.000.000.000   1.944.000.000.000   2.800.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		      P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat masing-masing seri Obligasi).




                                                    118
Page 159
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		    Lembaga dan Profesi Penunjang PAsar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                :   Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                      :   No. STTD.KH-116/PJ-1/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                              nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
                              No. 201407.
Pedoman kerja             :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                      :   No. STTD.N-90/PJ.1/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja             :   Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                              Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                              Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                              dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.




                                                 119
Page 160
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                      :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi      :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan No. AWAI/
                              03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman kerja             :   Perjanjian Perwaliamantan, UUP2SK serta peraturan yang berkaitan
                              dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.      Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin kegiatan saha        :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                              Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                120
Page 161
X.		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		 Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		 Pemesan Yang Berhak

Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedukukan di Indonesia maupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal yang berlaku.




                                                 121
Page 162
3.		 Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan
tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.


4.		 Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		 Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 19 Februari
2025 sampai dengan 20 Februari 2025, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                 Waktu Pemesanan
             Hari ke-1: 19 Februari 2025                          09.00 - 16.00 WIB
             Hari ke-2: 20 Februari 2025                          09.00 - 16.00 WIB



6.		 Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.


7.		 Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.


8.		 Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal Penjatahan
adalah tanggal 21 Februari 2025.




                                                122
Page 163
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum Obligasi.


9.		 Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya pada tanggal 24 Februari 2025 (in good funds):

PT Indo Premier Sekuritas                        Bank Permata
                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                 No. Rekening Bank : 4001763313
                                                 a.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                               Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening Bank : 1040002012040
                                                 a.n. PT Sucor Sekuritas

PT UOB Kay Hian Sekuritas                        Bank UOB Indonesia
                                                 Cabang UOB Plaza
                                                 No. Rekening Bank : 3273078647
                                                 a.n. UOB Kay Hian Sekuritas,
                                                 PT QQ Merdeka Copper Gold

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                Bank Sinarmas
                                                 Cabang KFO Thamrin
                                                 No. Rekening Bank : 0055054347
                                                 a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening Bank : 1040000900949
                                                 a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                123
Page 164
10.     Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Februari 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan akan
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                124
Page 165
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan
20 Februari 2025 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


          PT Indo Premier Sekuritas                             PT Sucor Sekuritas

        Pacific Century Place, lantai 16                  Sahid Sudirman Center, lantai 12
   Sudirman Central Business District Lot 10                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                           Jakarta Pusat 10220
             Jakarta Selatan 12190                            Telepon: (021) 80673000
            Telepon: (021) 50887168                          Faksimile: (021) 27889288
          Faksimile: (021) 50887167                        E-mail: fi@sucorsekuritas.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                        www.sucorsekuritas.com
             www.indopremier.com


         PT UOB Kay Hian Sekuritas                      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                      Menara Tekno, lantai 9
          Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                          Jl. H. Fachrudin No.19
               Jakarta Pusat 10230                              Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (021) 29933888                          Telepon: (021) 39705858
           Faksimile: (021) 2300238                         Faksimile: (021) 39705850
      E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com                 E-mail: fixedincome@aldiracita.com
                www.utrade.co.id                                www.aldiracita.com


                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                               Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                      Jakarta Selatan 12190
                                     Telepon: (021) 29249088
                                   Faksimile: (021) 29249150
                                    E-mail: fit@trimegah.com
                                        www.trimegah.com




                                                125
Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan




              126
Page 167
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                               127
Page 168
Halaman ini sengaja dikosongkan




              128
Page 169
No. 0341/03/14/02/2025                                                        Jakarta, 7 Februari 2025


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
           Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 0177/02/14/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.800.000.000.000 (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari: (i) obligasi seri A dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp856.000.000.000 (delapan ratus lima puluh enam miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
hari kalender sejak tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.944.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi (“PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V”) yang
telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-168/D.04/2024 pada tanggal
17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

1.      sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
        Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold Tahap V Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V”) Seri A yang akan jatuh
        tempo pada tanggal 2 Maret 2025.

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, setelah dikurangi biaya
        emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk mendanai (i)
        sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal




                                                 129
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 2


        15 Maret 2024; dan (ii) sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok
        Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo
        pada tanggal 26 Maret 2024.

        Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A dengan menggunakan
        sebagian dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap V Seri A, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan IV
        Tahap V Seri A akan menjadi nihil.

2.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban Perseroan dalam
        rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I
        Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”) Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal
        8 Maret 2025.

        Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi
        yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau
        pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada
        atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan
        saham pada satu atau lebih perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha
        Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode
        transaksi lain yang sesuai; (ii) PT Bumi Suksesindo (“BSI”) untuk pembayaran seluruh pokok
        utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian
        Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000,
        yang akan dibayarkan melalui the Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
        (“HSBC”) sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk pembayaran seluruh pokok utang Obligasi
        Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp559.600.000.000
        yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022; dan (iv) Perusahaan Anak untuk modal kerja,
        meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta
        pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.

        Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B
        sekitar Rp6,1 miliar akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus kas dari
        aktivitas operasi dan/atau pendanaan. Pembayaran seluruh Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
        Seri B dengan menggunakan kombinasi sebagian dana hasil penerbitan Obligasi dan arus kas
        dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan merupakan pelunasan Obligas Berkelanjutan III
        Tahap I Seri B, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap
        I Seri B akan menjadi nihil.

Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan pendanaan
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020 (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi kriteria transaksi
material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 17/2020”).

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.




                                                 130
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 3


Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum tanggal 22 Desember 2015
(“POJK No. 30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini kepada OJK dan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”) dengan tembusan kepada
OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini telah
direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II Tahun 2025 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi
penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan
Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil
penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum
seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II Tahun 2025 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold
Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 No. 33 tanggal 7 Februari 2025,




                                                131
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 4


yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper
        Gold No. 29 tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan
        Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
        Merdeka Copper Gold No. 140 tanggal 28 Oktober 2024, Akta Addendum II dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 131 tanggal 18 November 2024 serta Akta Addendum III dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka
        Copper Gold No. 87 tanggal 12 Desember 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 28 tanggal 6 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        010/OBL/KSEI/0125 tanggal 6 Februari 2025, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 34 tanggal 7 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
12069/BEI.PP1/11-2024 tanggal 13 November 2024 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-1219/PEF-DIR/X/2024 tanggal 8 Oktober 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Periode 7 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober
2025 dan Surat No. RTG-010/PEF-DIR/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi dalam rangka PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024 tanggal 1 Oktober 2024.

Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2024 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
1.000.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024”).

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan




                                                132
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 5


Anak Perusahaan hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas,
dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

A.      PERSEROAN

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
        2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
        2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).

        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 121 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
        di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024
        (“Akta No. 121/2024”). Berdasarkan Akta No. 121/2024, para pemegang saham Perseroan
        telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
        tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi dari pelaksanaan
        Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 26
        Maret 2024.




                                                133
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 6


        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.




                                               134
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 7


        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
        telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
        Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Berdasarkan Akta No. 121/2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                         :   Rp 1.400.000.000.000
         Modal Ditempatkan                   :   Rp 489.459.675.420
         Modal Disetor                       :   Rp 489.459.675.420


        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua)
        tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
        Penawaran Umum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 telah dilakukan secara
        sah dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2025 yang
        dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom (“DPS”), susunan pemegang saham Perseroan dengan
        kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                   NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
                    KETERANGAN                                        JUMLAH NILAI NOMINAL
                                                 JUMLAH SAHAM                                    (%)(2)       (%)(3)
                                                                              (RP)

         A.   Modal Dasar                         70.000.000.000           1.400.000.000.000
         B.   Modal    Ditempatkan dan
              Disetor Penuh
              1. PT Saratoga Investama             4.747.960.174             94.959.203.480          19,449   19,401
                   Sedaya Tbk
              2.   PT Mitra Daya Mustika           2.907.302.421             58.146.048.420          11,909   11,880

              3.   Garibaldi Thohir                1.826.062.554             36.521.251.080           7,480    7,462

              4.   PT Suwarna Arta Mandiri         1.347.254.738             26.945.094.760           5,519    5,505

              4.   Gavin Arnold Caudle              176.226.836               3.524.536.720           0,722    0,720

              5.   Hardi Wijaya Liong                69.596.728               1.391.934.560           0,285    0,284

              6.   Andrew Philip Starkey               2.579.300                 51.586.000           0,011    0,011

              7.   Titien Supeno                       1.068.400                 21.368.000           0,004    0,004

              8.   Albert Saputro                       971.900                  19.438.000           0,004    0,004

              9.   Jason Laurence Greive                289.100                   5.782.000           0,001    0,001

              10. David Thomas Fowler                   209.000                   4.180.000           0,001    0,001
              11. Masyarakat      (masing-
                  masing           dengan         13.332.233.320            266.644.666.400          54,614
                                                                                                              54,477
                  kepemilikan kurang dari
                  5%)
         Saham treasuri(1)                           61.229.300               1.224.586.000               -    0,250

         Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  24.472.983.771            489.459.675.420          100,00   100,00
         Disetor Penuh




                                                       135
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 8


                                                                  NILAI NOMINAL RP20 SETIAP SAHAM
                    KETERANGAN                                       JUMLAH NILAI NOMINAL
                                               JUMLAH SAHAM                                     (%)(2)    (%)(3)
                                                                             (RP)

         C.   Saham Dalam Portepel               45.527.016.229            910.540.324.580
        (1)   saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
              (“RUPS”) dan tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS
              serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
        (2)   perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
        (3)   perhitungan persentase berdasarkan DPS Perseroan.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.

        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
        Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK Nomor 45/2024”) dan
        Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
        Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan pengendali tersebut perlu
        dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024. Secara nyata, baik sendiri-sendiri
        maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung maupun
        tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari seluruh saham
        dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan. Berdasarkan pengetahuan terbaik Perseroan, PT Saratoga
        Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu
        dokumen dan/atau instrumen apapun yang menunjukkan pengendalian atas Perseroan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian,
        sebagaimana dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 45/2024 yang
        menyatakan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali
        dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada OJK, maka Perseroan
        mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia
        sebagai pengendali Perseroan.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
        menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 20
        November 2024, Perseroan berkomitmen untuk menyelenggarakan RUPS dengan salah satu
        agenda menetapkan pengendali Perseroan sebagaimana diwajibkan POJK Nomor 45/2024
        yang akan diselenggarakan: (i) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat
        Pernyataan; atau (ii) bersamaan dengan pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan untuk
        menyetujui laporan keuangan tahunan Perseroan untuk buku 2024, mana yang lebih akhir




                                                       136
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 9


        terjadinya.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 7 Oktober 2024, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
        (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono sebagai pemilik manfaat Perseroan
        dilakukan sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun
        2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
        Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi yang mengatur bahwa Pemilik
        Manfaat tersebut harus merupakan orang perseorangan yang mana dalam hal ini Edwin
        Soeryadjaya dan Winato Kartono memenuhi kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas
        berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018 yaitu menerima manfaat dari
        Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29
        Oktober 2024, dalam hal Perseroan memiliki saldo laba positif, Perseroan berkomitmen untuk
        senantiasa melaksanakan kewajiban atas penyediaan dana cadangan wajib dari laba bersih
        Perseroan sebagaimana diatur berdasarkan UUPT.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
        tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
        2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 124 tanggal
        25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
        Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021
        juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 27 Januari 2022, yang dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
        telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari
        2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan
        Rapat No. 57 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.09-0022717 tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
        16 Juni 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 59 tanggal 12 April 2023, yang
        dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,




                                                 137
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 10


        yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                     : Albert Saputro
        Wakil Presiden Direktur               : Jason Laurence Greive
        Direktur                              : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                              : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                              : Andrew Phillip Starkey
        Direktur                              : David Thomas Fowler
        Direktur                              : Titien Supeno
        Direktur                              : Chrisanthus Supriyo

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris                    : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                             : Tang Honghui
        Komisaris                             : Yoke Candra
        Komisaris Independen                  : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                  : Drs. M. Munir

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
        Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
        berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014. Berdasarkan
        hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 7 Februari 2025, masing-masing anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama
        menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan
        ditandatanganinya Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
        Tahun 2025 tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan, namun demikian memerlukan
        persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
        Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari
        Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No. 002/MCG-JKT/LEGAL/VIII/2024
        tanggal 1 Oktober 2024.




                                               138
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 11


7.      Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
        Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
        Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
        Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 30 Januari 2025, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

        Ketua Komite             :    Budi Bowoleksono
        Anggota                  :    a.   Ludovicus Sensi Wondabio
                                      b.   Atik Wijaksono Susanto.

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.

        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :       Budi Bowoleksono
        Anggota              :       a.    Edwin Soeryadjaya
                                     b.    Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.




                                                    139
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 12


        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian uang muka investasi, perjanjian uang muka
        peningkatan modal serta perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.

        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
        Februari 2025, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak
        perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus
        sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V PT Merdeka
        Copper Gold Tbk Tahap II Tahun 2025, telah dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar
        (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perseroan.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
        2025 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
        POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 berikut rencana
        penggunaan dananya, Perseroan tidak diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan
        tertulis dan/atau memperoleh persetujuan tertulis dari masing-masing kreditur Perseroan,
        kreditur Anak Perusahaan, dan/atau wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan
        sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022,
        PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
        Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap V Tahun 2024, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 dan PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Tahun 2024.




                                                140
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 13


        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
        Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”) sehubungan
        dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
        surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
        BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
        Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan:

        a.      (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto Perjanjian
                Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
                Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT
                Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), Credit Agricole Corporate and Investment Bank,
                cabang Singapura, HSBC, (ii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
                Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran Perjanjian Induk 2002
                International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 yang dibuat oleh
                dan antara BSI dengan ING Bank, (iii) Perjanjian Induk 2002 International Swaps and
                Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
                2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang
                dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana
                2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam BSI dijaminkan kepada PT HSBC




                                                141
Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 14


                sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal
                10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta
                juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
                Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian Konfirmasi
                Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                Notaris di Jakarta;

        b.      Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022,
                sebagaimana diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
                Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
                sampai dengan US$100.000.000 tanggal 29 Mei 2023 dan diubah terakhir kali dengan
                Surat Konfirmasi Persetujuan atas Permohonan Perpanjangan tanggal 9 Mei 2024
                antara Perseroan, PT UOB, The Korea Development Bank, Singapore Branch, PT
                Bank Mizuho Indonesia, dan United Overseas Bank Limited (“Perjanjian Fasilitas
                Bergulir US$100.000.000”), dimana rekening Perseroan pada PT UOB dengan nomor
                rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan kepada PT UOB berdasarkan Akta
                Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April 2022, yang dibuat di hadapan
                Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta; dan

        c.      Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sejumlah US$50.000.000 tanggal 13 September
                2023 antara PT Pani Bersama Jaya (“PBJ”), Barclays Bank PLC, ING Bank, Natixis
                Cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT HSBC, PT
                Bank Negara Republik Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan
                Societe Generale Cabang Singapura, dimana (i) 70.181 saham yang dimiliki oleh
                Perseroan dalam PBJ dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan
                berdasarkan Akta Gadai atas Saham No. 25 tanggal 13 September 2024, yang dibuat
                di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan (ii) 1 saham yang dimiliki
                oleh Perseroan dalam PT Gorontalo Sejahtera Mining PT Gorontalo Sejahtera Mining
                dijaminkan kepada PT HSBC sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta Gadai atas
                Saham No. 26 tanggal 13 September 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari
        2025, Perseroan menyatakan bahwa harta kekayaan (i) Perseroan yang saat ini merupakan
        objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga dan (ii) BSI
        yang saat ini merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak
        ketiga, tidak bersifat material bagi kelangsungan usaha Perseroan. Apabila jaminan yang
        diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan
        mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan secara material. Perseroan menyatakan
        (i) akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
        kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang
        diberikan oleh Perseroan dan/atau BSI tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
        jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha Perseroan secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari
        2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
        masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah
        diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.




                                                 142
Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 15


17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah dan tidak sedang
        mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7
        Februari 2025:

        a.      Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
                penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
                II Tahun 2025; dan

        b.      efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
                tersebut memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
                yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
                peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21.     Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini,
        setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:

        a.      sebesar Rp750,0 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh
                kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan
                IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025.




                                                143
Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 16


                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp750,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun dan akan
                jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh
                Perseroan untuk mendanai (i) sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana
                pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III
                Tahun 2023 yang jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024; dan (ii) sebagian kewajiban
                Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Merdeka
                Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 26 Maret
                2024.

                Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Seri A dengan
                menggunakan sebagian dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap V Seri A, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas
                Obligasi Berkelanjutan I V Tahap V Seri A akan menjadi nihil.

        b.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
                Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025.

                Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi
                sebesar Rp2.041,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% per tahun dan
                akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025. Obligasi Berkelanjutan III Tahap I,
                setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i)
                Perseroan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk
                pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih
                perusahaan di industri sejenis atau relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka,
                termasuk dalam rangka perjanjian patungan (joint venture), dan metode transaksi lain
                yang sesuai; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas Bergulir tanggal 10 Juni 2021 jo. Perjanjian Penundukan Diri
                Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 sebesar US$50.000.000, yang akan
                dibayarkan melalui HSBC sebagai Agen; (iii) Perseroan untuk pembayaran seluruh
                pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri
                A sebesar Rp559.600.000.000 yang jatuh tempo pada tanggal 2 April 2022; dan (iv)
                Perusahaan Anak untuk modal kerja, meliputi antara lain pembayaran kepada
                pemasok, karyawan, konsultan-konsultan serta pembayaran beban keuangan, dalam
                rangka mendukung kegiatan usaha Perusahaan Anak.

                Kekurangan dana untuk pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                Seri B sekitar Rp6,1 miliar akan dibayarkan oleh Perseroan dengan menggunakan arus
                kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan. Pembayaran seluruh Obligasi
                Berkelanjutan III Tahap I Seri B dengan menggunakan kombinasi sebagian dana hasil
                penerbitan Obligasi dan arus kas dari aktivitas operasi dan/atau pendanaan
                merupakan pelunasan Obligas Berkelanjutan III Tahap I Seri B, sehingga kewajiban
                pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri B akan menjadi nihil.

        Pendanaan seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap V Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 2 Maret 2025 dan
        pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Seri B yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2025 tidak
        memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi
        kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.




                                                 144
Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 17


        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
        rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
        penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat
        persetujuan dari RUPO, sesuai POJK No. 30/2015.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan
        realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini kepada
        OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada
        RUPS Tahunan Perseroan.

        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 ini telah direalisasikan. Dalam hal
        Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025
        sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana
        terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan
        I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil
        penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai
        direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
        umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
        persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing
        tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 7 Februari 2025, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
        kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Februari 2025 dan hasil pemeriksaan uji
        tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 7 Februari 2025 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
        dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
        peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)




                                                145
Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 18


        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
        dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan
        dananya.


B.      ANAK PERUSAHAAN

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”), berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah
                pengolahan dan pemurnian di Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan
                dan pemurnian produk pertambangan;

        5.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        6.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        7.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        8.      PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
                dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;

        9.      PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        10.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        11.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan bijih nikel dan
                aktivitas telekomunikasi untuk keperluan sendiri, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;




                                                  146
Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 19




        12.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;

        13.     PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
                pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
                Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;

        14.     PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
                perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
                berkedudukan di Jakarta Barat;

        15.     PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat; dan

        16.     PT Merdeka Mega Industri (“MMID”), bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding
                dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta Selatan.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali SCM, sehubungan dengan
                belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”)
                atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan
                (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry
                Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi
                Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
                S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
                SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan
                Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman
                pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham,
                Direksi, dan/atau Komisaris atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh
                Gubernur     atau    Bupati/Walikota    (“Keputusan    Menteri   ESDM      No.
                78.K/MB.01/MEM.B/2022”).




                                               147
Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 20


                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan Mineral dan
                Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
                tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan
                tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
                eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan.
                Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
                Pascatambang, pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan
                kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
                Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut
                dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii)
                penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana
                dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
                Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana tambahan
                berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau
                pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib terlebih dahulu
                mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan
                kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kemenkumham. Peraturan tersebut
                kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020
                tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan
                Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan
                Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana
                Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
                Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau
                seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022, sebelum
                berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-
                Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang
                Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa
                terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember
                2020 dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham
                melalui MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha
                Pertambangan yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
                dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MMS tanggal 7
                Februari 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris MMS tidak
                menduduki jabatan direksi, komisaris, penanggung jawab badan usaha, dan




                                                148
Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 21


                penanggung jawab teknis badan usaha pada badan usaha jasa konstruksi lain pada
                waktu yang bersamaan.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk: (i)
                bangunan SCM dan ZHN yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi
                Tengah dan bangunan BTR yang berlokasi di Kabupaten Maluku Barat Daya dan (ii)
                Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan ZHN
                yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan keterangan SCM, SCM telah
                menunjuk CV Morotama Architect dan Partners selaku konsultan eksternal untuk
                melakukan pengurusan SLF atas bangunan Fasilitas Penyimpanan dan Pengisian
                BBC milik SCM berdasarkan Dokumen Penawaran Harga tanggal 20 Juni 2024 dan
                Purchase Order No. 19535 tanggal 21 Oktober 2024. Sampai dengan tanggal
                Pendapat Dari Segi Hukum ini, pengurusan SLF atas bangunan SCM tersebut masih
                dalam proses.

                Berdasarkan Pasal 44 jo. 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung dan
                Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-
                Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
                kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
                penandatanganan (a) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. BSI-N-24672 tanggal 30
                Desember 2024 antara SCM dan BSID; (b) Kontrak Jual Beli Bijih Nikel No. CSI-N-
                24511 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan CSID; (c) Kontrak Jual Beli Bijih
                Nikel No. ZHN-N-24700 tanggal 30 Desember 2024 antara SCM dan ZHN; dan (d)
                Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. MOR-Z88-302-0 tanggal 28 November 2023 antara
                SCM dan PT Huayue Nickel Cobalt.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
                pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
                Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
                dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung




                                               149
Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 22


                jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
                bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
                sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan
                pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 serta tidak ada
                pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
                saham publik Perseroan.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku sah dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
                material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
                kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                kecuali sehubungan dengan harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang
                dibebankan sebagai jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang
                bertindak sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:

                a.      Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat dengan
                        jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i) Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta, sebagaimana diubah
                        terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W15.
                        00822644.AH.05.02 TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024, yang dikeluarkan
                        oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii)
                        Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021
                        tanggal 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                        Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                        Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00824934.AH.05.02 TAHUN
                        2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
                        Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                b.      Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.




                                                150
Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 23


                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021,
                        sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat Perubahan Jaminan
                        Fidusia No. W15.00827690.AH.05.02 TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh
                        Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 23
                        Agustus 2024;

                c.      Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan jaminan
                        fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                        Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan Akta
                        Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni 2021, yang
                        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta dan
                        kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                        W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor
                        Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                d.      Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang dimiliki oleh
                        BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 20 tanggal 10 Juni
                        2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                e.      Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang dimiliki
                        oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 23 tanggal 10
                        Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                        Jakarta;

                f.      Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki oleh BSI,
                        berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26 tanggal 10 Juni 2021,
                        yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta; dan

                g.      Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI, berdasarkan
                        Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat
                        di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 7
                Februari 2025, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
                material bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI
                akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
                BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
                memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana
                diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak
                dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
                mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                7 Februari 2025, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan yang
                memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah BSI,
                BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, MED, HNMI, ZHN, MIN, dan MMID. Dalam hal ini, BSI,
                BTR, BKP, MBM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN telah mengasuransikan harta kekayaan




                                                151
Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 24


                yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, MBM, SCM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN
                dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
                diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis asuransi
                tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
                kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
                (vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:

                a.      BSI, sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan satu RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan BSI.

                b.      ZHN, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan satu RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan ZHN dan (ii) pelaporan kembali
                        atas WLKP ZHN.

                c.      CSID, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan enam
                        RPTKA untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan CSID dan (ii) pelaporan
                        kembali atas WLKP CSID.

                d.      HNMI, sehubungan dengan belum diperolehnya (i) perpanjangan tujuh RPTKA
                        untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan HNMI dan (ii) pelaporan kembali
                        atas WLKP HNMI.

                e.      BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali atas WLKP
                        BSID.

                f.      ABP, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan kembali atas WLKP
                        ABP.

                BSI dalam proses untuk memperoleh RPTKA sebagaimana dibuktikan dengan
                dokumen Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, yakni berdasarkan
                Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
                Kesempatan Kerja No. B.3/63030/PK.04.00/X/2024 tentang Hasil Penilaian Kelayakan
                Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Direktur/Komisaris PT Bumi
                Suksesindo tanggal 10 Oktober 2024. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan tersebut
                akan menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA untuk jabatan
                Marketing Director BSI.

                Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
                kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
                penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
                Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
                kewenangannya.

                Berdasarkan Perda DKI No. 6/2004, setiap perusahaan wajib melaporkan
                penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
                DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
                kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
                6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.




                                                152
Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 25


        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 7 Februari 2025 serta hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
                suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan rencana penggunaan dananya.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 7 Februari 2025 serta hasil pemeriksaan uji tuntas
                kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
                (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi
                secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan
                rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
                Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan,
                Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025, dan
                rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.




                                                153
Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
HALAMAN: 26


3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 7 Februari 2025.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2025.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                ***




                                                154
Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No.          : 201407




                                               155
Page 196
Halaman ini sengaja dikosongkan




              332

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.15 MB
Published25 Feb 2025
Pages196
Characters772,323
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.14 ×11
linked org Aneka Tambang Tbk. p.26 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.26 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia. p.27 ×7
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.27 ×14
linked org Merdeka Energi p.28 ×5
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.28 ×3
linked org PT Bank Mizuho Indonesia. p.28 ×3
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.28 ×5
linked org United Overseas Bank Limited p.29 ×3
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.29 ×5
linked — Garibaldi Thohir p.36
linked person Gavin Arnold Caudle p.36 ×3
linked person Titien Supeno · Direktur p.36 ×4
linked person Albert Saputro · Presiden Direktur p.36 ×4
linked person Jason Laurence Greive p.36 ×3
linked person David Thomas Fowler p.36 ×3
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.77 ×2
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.77 ×2
linked org AKR Corporindo Tbk p.81 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.84 ×2
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.84 ×2
linked person Edwin Soeryadjaya p.123 ×4
linked — Sandiaga Salahuddin Uno p.123
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.123
linked person Tang Honghui p.123 ×2
linked person Yoke Candra p.123 ×2
linked person Muhamad Munir p.123
linked person Budi Bowoleksono p.123 ×5
linked person Andrew Phillip Starkey p.123 ×2
linked person Hardi Wijaya Liong p.123 ×2
linked person Chrisanthus Supriyo p.123 ×2
linked person Ludovicus Sensi Wondabio p.124 ×2
linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.124 ×2
linked person Atik Wijaksono Susanto p.124 ×2
linked org Intiland Development Tbk. p.124 ×2
linked person Lilis Halim p.179
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×129
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.26 ×4
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.28 ×3
possible org PT UOB p.29 ×8
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.36 ×2
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.36
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.60 ×3
possible org The Korea Development Bank p.68
possible org PT Agung Sedayu p.77
possible org PT Aneka p.77
possible org PT Unitras Pertama p.123
possible person Devin Wirawan p.123
possible person Lany Djuwita p.123
possible org PT Pertamina (Persero) p.124
possible person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.179
possible person Jimmy Budiarto p.187
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.5 ×14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.5 ×8
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian ESDM p.8 ×5
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya p.8
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas. p.9 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10 ×24
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×4
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.17
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.20
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.22 ×2
unresolved org PT ESG. p.23 ×4
unresolved org PT IKIP. p.23 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.23 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.26 ×2
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.26
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.26
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.26
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.26
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.26 ×2
unresolved org PT Batutua Lampung Elok. p.26
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.26
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.26
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.26
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.26 ×3
unresolved org PT Batutua Tambang Indonesia. p.26
unresolved org PT Batutua Tambang Jaya. p.26
unresolved org PT Batutua Tambang Nusantara. p.26
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.26 ×2
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.26
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.26
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.26
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.26
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.26
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.26 ×3
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.26
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.26 ×2
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.27
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.27
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.27 ×2
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.27
unresolved org GEM Co., Ltd. p.27
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.27
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.27
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.27 ×2
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.27 ×2
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.27 ×3
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.27 ×3
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.27 ×2
unresolved org PT HSBC p.27 ×11
unresolved org HT Asia Industry Limited p.27 ×5
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.27
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.27
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.27
unresolved org PT IMIP p.27
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.27
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.27
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.27
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.27
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.27 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.27
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.27
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.28 ×2
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Indonesia. p.28
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.28
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.28
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.28 ×3
unresolved org PT Mizuho p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.28
unresolved org PT Merdeka Karya Tambang. p.28
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.28 ×3
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.28 ×3
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.28 ×3
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.28
unresolved org PT Merdeka Tambang Jaya. p.28
unresolved org PT Batutua Bumi Raya p.28
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.28
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.28
unresolved org PT OCBC p.28 ×4
unresolved org PT Pani Bersama Jaya. p.28 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.29 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.29 ×2
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.29 ×2
unresolved org PT Pani Industri Jaya. p.29
unresolved org PT Pani Industri Nusantara. p.29
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.29
unresolved org Reef Investment Limited p.29
unresolved org PT SAK p.29
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.29
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.29
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.29 ×4
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.29
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.29
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.29
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.29
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.29 ×2
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.29
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.29 ×3
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.32
unresolved org Pusat Statistik p.32
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.33
unresolved person Santanu Chandra p.36 ×13
unresolved org PT Merdeka p.39
unresolved org Menteri Keuangan p.61 ×2
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.77
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.77
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.77
unresolved org PT Bagong Dekaka Makkur p.77
unresolved org PT Uniteda Arkato p.77 ×2
unresolved org PT Mitra Pinashtika Mustika Rent p.77
unresolved org Menteri p.81
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia Sewa p.81
unresolved org PT Malachite International Mining p.81
unresolved org PT Petronesia Benimel p.81
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.81
unresolved org PT Jakarta Anugerah Mandiri p.81
unresolved org PT QMB New Energy Materials p.81
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.82
unresolved org Bank Indonesia p.91 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.92 ×4
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.95
unresolved org PT Karya Sumiden Indonesia p.95
unresolved org Co. Ltd. p.95
unresolved org Metal Challenge Company Limited p.95
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia p.95
unresolved org PT QMB New Energy Material p.95
unresolved org Menteri Perdagangan p.98 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai p.99
unresolved org Menteri Perdagangan. Verifikasi p.99
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.99
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel p.100
unresolved org PT CNGR Ding Xing New Energy. p.100
unresolved org PT Trakindo Utama Singapore Branch p.105
unresolved org Howden Turbo GmbH p.105
unresolved org PT Universal Metal Trading p.105
unresolved org China Chemical Engineering Second Construction Corporation p.105
unresolved org Casualty Company Limited p.105
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.124 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.124
unresolved org Susanto & Partners p.124
unresolved org Administrasi Nasional Indonesia p.134
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.169
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP- p.172
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.174
unresolved org Bapepam p.174 ×4
unresolved person Drs. M. Munir Seluruh p.178
unresolved — Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.179 ×3
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.181
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.187
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.187
unresolved org Menteri ESDM p.187 ×13
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan p.187
unresolved org CV Morotama Architect dan Partners p.189
unresolved org Bank HSBC p.190 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.190
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.195

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result