Back to announcement
20250224_JSMR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864481_lamp1.pdf
Other Text extracted JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : AB.HM.04.26 24 Februari 2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Tentang Transaksi
yang Bersifat Penting
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitrodjojohadikusumo
Jln. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi
Atau Fakta Material oleh Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana diubah
melalui ketentuan Pasal 52 POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, bersama ini terlampir kami
sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Transaksi yang
Bersifat Penting, dalam rangka memenuhi keterbukaan informasi.
Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ari Wibowo
Corporate Secretary and
Chief Administration Officer
Tembusan Yth.:
1. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk
ADP/SWW/USK/ZYE
Page 2
Laporan Informasi atau Fakta Material
Nama Emiten : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Bidang Usaha : Pengusahaan Jalan Tol
Telepon : 62-21 841 3630
Faksimili : 62-21 840 1533
Alamat surat elektronik : sekper@jasamarga.co.id
1. Tanggal Kejadian 24 Februari 2025
Date of Event 24 February 2025
2. Jenis Informasi atau Likuidasi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta
Fakta Material (dalam likuidasi) yang merupakan entitas anak
perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk
(“Jasa Marga” atau “Perseroan”) dengan
kepemilikan saham Perseroan di dalamnya
sebesar 99,99%.
Type of Material Facts Liquidation of PT Jalantol Lingkarluar Jakarta
or Information (in liquidation) which is a subsidiary of PT Jasa
Marga (Persero) Tbk (“Jasa Marga” or “the
Company”) wherein the Company holds
99.99% ownership of shares.
3. Uraian Informasi atau PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Induk
Fakta Material Koperasi Karyawan Jasa Marga, selaku
Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar
Jakarta (dalam likuidasi) telah mengambil
keputusan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Jalantol
Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) pada
tanggal 08 Mei 2024 sebagaimana Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Jalantol Lingkarluar Jakarta Nomor
11 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Siti
Nur Isminingsih, SH, Notaris di Bekasi, yang
menyatakan bahwa RUPSLB memutuskan:
1. Melakukan penutupan pada PT Jalantol
Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi),
melalui mekanisme pembubaran yang
diikuti dengan likuidasi sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
2
Page 3
2. Menunjuk likuidator terkait pembubaran PT
Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam
likuidasi) yaitu atas nama Richard
Yapsunto, S.H., LL.M dan konsultan terkait
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil RUPSLB tersebut di
atas, Para Pemegang Saham pada tanggal 24
Februari 2025 telah menandatangani Berita
Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang
Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam
likuidasi) yang memutuskan menerima
laporan pertanggungjawaban likuidator dan
sisa harta kekayaan adalah sebesar
Rp19.251.779.069 akan diserahkan kepada
Pemegang Saham sesuai proporsi
kepemilikan.
Description of Material PT Jasa Marga (Persero) Tbk and Induk
Facts or Information Koperasi Karyawan Jasa Marga, as
Shareholders of PT Jalantol Lingkarluar
Jakarta (in liquidation), have made a decision
through the Extraordinary General Meeting of
Shareholders (“EGMS”) of PT Jalantol
Lingkarluar Jakarta (in liquidation) on 08 May
2024, as stated in the Deed of Minutes of the
Extraordinary General Meeting of
Shareholders of PT Jalantol Lingkarluar
Jakarta No. 11 dated 08 May 2024, drawn up
by Siti Nur Isminingsih, SH, Notary in Bekasi,
which declared that the EGMS resolved to:
1. Proceed with the closure of PT Jalantol
Lingkarluar Jakarta (in liquidation) through
a dissolution mechanism followed by
liquidation in accordance with the
provisions of Law of the Republic of
Indonesia No. 40 of 2007 concerning
Limited Liability Companies;
2. Appoint a liquidator for the dissolution of
PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (in
liquidation), namely Richard Yapsunto,
S.H., LL.M, along with the relevant
consultants in accordance with applicable
laws and regulations.
3
Page 4
Following up on the above EGMS resolution,
the Shareholders, on 24 February 2025,
signed the Circular Resolution of the
Shareholders of PT Jalantol Lingkarluar
Jakarta (in liquidation), which resolved to
accept the liquidator’s accountability report
and the remaining assets, amounting to IDR
19,251,779,069 will be distributed to the
Shareholders in proportion to their ownership.
4. Dampak kejadian, Tidak ada dampak kejadian, informasi atau
informasi atau fakta fakta material tersebut terhadap kegiatan
material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kegiatan operasional, kelangsungan usaha Perseroan. Namun,
hukum, kondisi menghentikan kerugian PT Jalantol
keuangan, atau Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi).
kelangsungan usaha
Emiten atau
Perusahaan Publik
Impact of event, There is no impact of events, material facts or
material facts or information on the Company’s operational
information towards activities, legal, financial condition, or going
Issuers or Public concern. However, it stops the losses of PT
Company’s operational Jalantol Lingkarluar Jakarta (in liquidation).
activities, legal,
financial condition, or
going concern
5. Keterangan lain-lain Tidak ada.
Other information None.
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jalantol Lingkarluar Jakarta Fakta Material
p.2
unresolved
org
PT Jalantol Lingkarluar
p.2 ×13
unresolved
org
Koperasi Karyawan Jasa Marga
· Pemegang Saham
p.2 ×2
unresolved
person
Siti Nur Isminingsih
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Richard Yapsunto
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.