Skip to content
Back to announcement

20260626_PMJS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104804_lamp1.pdf

Other Text extracted PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.937
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Investments Holding Company

Nomor: 0016/CORPSEC/PMJSI/VI/2026
Jakarta, 26 Juni 2026

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng No. 2-4

Jakarta 10710

Perihal: Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Putra Mandiri Jembar Tbk Tahun
Buku 2025

Dengan Hormat,
Bersama ini PT Putra Mandiri Jembar Tbk (“Perseroan”) menyampaikan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai tahun buku 2025 (Terlampir) sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Putra Mandiri Jembar Tbk

“—
le Putra

Direktur Utama

Cc: PT Bursa Efek Indonesia

Dipo Tower 18" Floor Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 | F3 : (021) 30060000
Dipo Business Center Jakarta 10260 - Indonesia | & : (021) 30060099
Page 2 OCR 0.947
|
| PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Investments Holding Company

JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Tahun Buku 2025

1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai
Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:

- 02 Juli 2026 : Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
Negosiasi,

- 03 Juli 2026 £ Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
Negosiasi,

- 06 Juli 2026 A Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai,

- 07 Juli 2026 $ Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai,

- 24 Juli 2026 : Pembayaran Dividen Tunai.

2. Tatacara Pembagian Dividen Tunai:

a. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal
06 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan tanggal 06 Juli 2026

b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada
KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian pada tanggal 24 Juli 2026. Bukti pembayaran Dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat
Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA yang beralamat di Sopo Del Office
Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III
Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya
pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan
ditransfer ke rekening setiap Pemegang Saham yang berhak.

d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang

Dipo Tower 18" Floor | Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 | & :(021) 30060000
Dipo Business Center | Jakarta 10260 - Indonesia | & :(021) 30060099
Page 3 OCR 0.948
| PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Investments Holding Company

saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah
ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(3) huruf f angka 1. a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi
Perpajakan No.7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No.18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.

e. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen
tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
Dividen tunai tahun buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang
bersangkutan.

£. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro
Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan
Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat-
lambatnya pada tanggal 06 Juli 2026 pada pukul 16:00 WIB.

8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak
No. PER -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 Yo.

Dipo Tower 18" Floor | Jend. Gatot Subroto Kav. 51-52 @ : (021) 30060000
Dipo Business Center | Jakarta 10260 - Indonesia & :(021) 30060099

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published26 Jun 2026
Pages3
Characters6,182
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Dipo Tower p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT SHARESTAR INDONESIA p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result