Skip to content
Back to announcement

20250224_LTLS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31864392.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           021/LTL-LCS/II/2025

 Nama Perusahaan                       PT Lautan Luas Tbk

 Kode Emiten                           LTLS

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01952/BEI.PP2/02-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum
           diungkapkan/dilaporkan oleh Emiten sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
           04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
           yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
           saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
           tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka atau
    4      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2024 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
           Terbuka.

           Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku dan akan melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan terbaru.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, selain dari tindakan korporasi rutin yang dilakukan setiap tahun,
           antara lain pembayaran dividen tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan
    5      tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak pada pencatatan saham
           di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Namun, apabila terdapat perkembangan atau informasi yang
           berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan, maka Perseroan akan segera menyampaikannya
           kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
           Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Lautan Luas Tbk




Elly Mariana Tansil

Direktur




PT Lautan Luas Tbk
Gedung Graha Indramas Lt.6-12 Jl AIP II KS.Tubun Raya, 77, Slipi, Pal Merah,
Telepon : (021) 80660777, Fax : -, www.lautan-luas.com



Nama Pengirim                      Elly Mariana Tansil

Jabatan                            Direktur
Tanggal dan Waktu                  24-02-2025 16:35

Lampiran                          1. 20250224_Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


    Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Lautan Luas Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Lautan Luas Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                     informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            021/LTL-LCS/II/2025

Issuer Name                          PT Lautan Luas Tbk

Issuer Code                          LTLS

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01952/BEI.PP2/02-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
          yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang belum
          diungkapkan/dilaporkan oleh Emiten sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.
          04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
          yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang
          material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
          saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
          tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka atau
   4      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2024 Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
          Terbuka.

          Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan akan melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan terbaru.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, selain dari tindakan korporasi rutin yang dilakukan setiap tahun,
          antara lain pembayaran dividen tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan
   5      tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak pada pencatatan saham
          di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Namun, apabila terdapat perkembangan atau informasi yang
          berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan, maka Perseroan akan segera menyampaikannya
          kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
          Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
          00015/BEI/01-2021
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Lautan Luas Tbk




Elly Mariana Tansil

Direktur




PT Lautan Luas Tbk
Gedung Graha Indramas Lt.6-12 Jl AIP II KS.Tubun Raya, 77, Slipi, Pal Merah,
Phone : (021) 80660777, Fax : -, www.lautan-luas.com



Sender Name                          Elly Mariana Tansil

Function                             Direktur

Date and Time                        24-02-2025 16:35

Attachment                          1. 20250224_Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


      This is an official document of PT Lautan Luas Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. PT Lautan Luas Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published24 Feb 2025
Pages4
Characters10,890
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Lautan Luas Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
unresolved person Elly Mariana Tansil · Direktur p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result