Skip to content
Back to announcement

20250224_LTLS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31864392_lamp1.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
Lampiran Tanggapan Surat BEI

1.   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
     Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

     Tanggapan
     Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
     material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang
     belum diungkapkan/dilaporkan oleh Emiten sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
     Publik.

2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
     nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
     Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?

     Tanggapan
     Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta
     material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir
     III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
     Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik?

     Tanggapan
     Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya
     yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan
     yang belum diungkapkan kepada publik.

4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
     Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?

     Tanggapan
     Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang
     saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
     tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka atau
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2024 Laporan Kepemilikan Atau Setiap
     Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham
     Perusahaan Terbuka.

     Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan akan melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan terbaru.

5.   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
     termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
     Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

     Tanggapan
     Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, selain dari tindakan korporasi rutin yang dilakukan setiap tahun,
     antara lain pembayaran dividen tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST),
     Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang dapat berdampak pada
     pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan. Namun, apabila terdapat perkembangan atau
Page 3
    informasi yang berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan, maka Perseroan akan segera
    menyampaikannya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Nomor I-E:
    Kewajiban Penyampaian Informasi, ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
    PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
,
,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published24 Feb 2025
Pages3
Characters3,985
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result