Back to announcement
20260626_BPFI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104891_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Woori Finance Indonesia Tbk. yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan
ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, berada di Ruang Rapat
Perseroan, Gedung Chase Plaza Lantai 16, Jalan Jenderal Sudirman Kav.21 Jakarta
12920, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
I. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Rapat diselenggarakan dari pukul 14.17 sampai dengan 14.55 WIB.
A. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang sah yang berjumlah 2.214.638.636 saham atau sama dengan 82,82% dari
jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan tanggal Rapat ini, yaitu sejumlah 2.673.995.362 saham, dengan
memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 Mei 2026 sampai
dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, karenanya ketentuan
mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE;
Direktur : Tuan YUNSEONG LEE;
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA;
Komisaris Independen : Tuan YUSTIANUS DAPOT TOGARASI.
Page 2
C. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian
wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi;
5. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat. Namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain;
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
G. Keputusan Rapat
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Page 3
Keputusan Mata Acara Kedua :
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut :
i. sebesar Rp21.285.003.081,52 atau sebesar 30% dari laba bersih Perseroan tahun
buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp7,96
per saham dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja
Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga :
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan
dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
lebih lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk
menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk penggantian
dan/atau pemberhentiannya.
Keputusan Mata Acara Keempat :
- Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dengan jumlah
kenaikan tidak melebihi 11% (sebelas persen) dari tahun buku 2025, dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima :
a. Mengangkat kembali Tuan HEON JOO RHEE sebagai Direktur Utama Perseroan,
terhitung sejak ditutupan Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh).
b. Mengangkat Tuan YIMMY WEDDIANTO sebagai Direktur Perseroan terhitung
sejak tanggal yang bersangkutan memperoleh persetujuan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “FPT
Direktur”) (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif Jabatan Direktur Baru”), dengan
masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak memperoleh
persetujuan FPT Direktur, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut :
Dewan Direksi :
Direktur Utama : Tuan HEON JOO RHEE (dengan masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh))
Direktur : Tuan JASIN HERMAWAN (dengan masa jabatan
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu
dua puluh tujuh))
Page 4
Direktur : Tuan YUNSEONG LEE (dengan masa jabatan sampai
dengan tanggal 25-06-2027 (dua puluh lima Juni dua
ribu dua puluh tujuh))
Direktur : Tuan YIMMY WEDDIANTO (dengan masa jabatan
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu
dua puluh sembilan), yang berlaku sejak Tanggal
Efektif Jabatan Direktur Baru)
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan JONGSAM HAN (dengan masa jabatan 3 (tiga)
tahun, yang berlaku sejak Tanggal Efektif Jabatan
Komisaris Utama Baru)
Komisaris : Tuan SADHANA PRIATMADJA (dengan masa
jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027
(dua ribu dua puluh tujuh))
Komisaris Independen : Tuan YUSTIANUS DAPOT TOGARASI (dengan masa
jabatan sampai dengan tanggal 27-10-2028 (dua puluh
tujuh Oktober dua ribu dua puluh delapan))
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mengenai susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dalam Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik
setelah ditutupnya Rapat ini maupun setelah efektifnya pengangkatan anggota
Direksi tersebut memperoleh persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dari Otoritas Jasa Keuangan, ke dalam akta-akta tersebut, dan selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 24 Juni 2026
PT Woori Finance Indonesia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2026 · 14:17–14:55 |
| Present | 2,214,638,636 (82.82%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YUSTIANUS DAPOT TOGARASI.
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
JONGSAM HAN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
555 ms
12 Sep 2026 22:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.82',
'shares_present': '2214638636',
'shares_total_voting': '2673995362',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:17:00'}