Back to announcement
20250221_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864073_lamp1.pdf
Board change Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.920
NX (DX CONSTRUCTION & INVESTMENT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK NOMOR : 002/SK/KOM/PP/02/2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK MENIMBANG 1 a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk Nomor 009/SK/KOM/PP/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 telah ditetapkan Perubahan Nomenklatur Komite Good Corporate Governance dan Nominasi menjadi Komite Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi, serta Pengangkatan Anggota Komite Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi: b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite serta berdasarkan hasil rapat Dewan Komisaris pada tanggal 15 Januari 2025, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk telah menyepakati untuk memisahkan fungsi Pemantau Risiko dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi yang saat ini dijalankan oleh Komite Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi, c. bahwa dalam rangka pemisahan tersebut, Komite Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi akan dibubarkan dan selanjutnya dibentuk 2 (dua) Komite baru, yaitu Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Pembentukan Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk. MENGINGAT » A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PT PP (Persero) Tbk 4. Peraturan.../2 Dewan Komisaris Plaza PP - 4" Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 Safa Manakah T 462218403905 wwwpt-pp.co.id @ ptpptbk tv) @ptppid (aj @ptop.id
Page 2 OCR 0.911
"DIM Na CONSTRUCTION & INVESTMENT 3 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3IMBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, 9. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya, MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK KESATU : Membentuk Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk. KEDUA : Mengangkat nama-nama sebagai berikut sebagai Komite Pemantau Risiko : Ketua merangkap Anggota 1 Sdr. Jaya Kesuma Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. Hedy Rahadian Anggota : Sdr. Hasnil Djamin KETIGA : Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan berpedoman pada Piagam Komite. KEEMPAT Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi Manajemen Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab meliputi: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsi komite pemantau risiko, b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan, PT PP (Persero) Tbk c. melakukan.../3 Dewan Komisaris Plaza PP - 41" Floor Jl Letjend TB Simatupang No.57 5 1 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Mera AN CAD Msi @ ptpotbk tv) @pippid O @ptop. id
Page 3 OCR 0.925
NX (Dm CONSTRUCTION & INVESTMENT Cc. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko Perseroan, baik Induk maupun Anak Perusahaan, d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi Manajemen Risiko di Induk dan Anak Perusahaan, e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan: f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan 9. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. KELIMA : Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan mekanisme kerja Komite Pemantau Risiko ditetapkan dalam Piagam Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk. KEENAM : Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA yang merupakan anggota Dewan Komisaris, berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir. KETUJUH Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, berlaku selama 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. KEDELAPAN Bagi anggota-anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana Diktum KEDUA dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, diberikan honorarium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Penetapan Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk. KESEMBILAN Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT PP (Persero) Tbk. KESEPULUH — : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan.../4 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4 Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk iv) @pipp.id O @ptpp id
Page 4 OCR 0.760
NX ( p p' E ing The Future CONSTRUCTION & INVESTMENT -4- Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal, 21 Februari 2025 (Perse,, : 0 DEWAN KOMISARIS & rotgatis & PT PP (Persero) Tbk & 5 IPAKIU Krn. — 2 £ Dhony Rahajoe Komisaris Utama/Komisaris Independen Nai Kutai Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian Komisaris Komisaris me f Jaya Kesuma Komisaris Independen Komisaris Independen Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: Menteri BUMN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk: Direksi PT PP (Persero) Tbk: Yang Bersangkutan. al uan PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP -4 Floor Jl Letjend TB Simatupang No.57 Pasar abc Jakarta 1370 T46212118403905 www.pt-pp.co.id D sx W Goro (Dj nona
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×2
unresolved
person
Hasnil Djamin
· Anggota
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
120 ms
13 Sep 2026 15:39
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-02-21',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}