Skip to content
Back to announcement

20250221_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31864073_lamp1.pdf

Board change Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.920
NX
(DX

CONSTRUCTION & INVESTMENT

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK
NOMOR : 002/SK/KOM/PP/02/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK

MENIMBANG 1 a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk
Nomor 009/SK/KOM/PP/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 telah
ditetapkan Perubahan Nomenklatur Komite Good Corporate Governance
dan Nominasi menjadi Komite Good Corporate Governance, Pemantau
Risiko, Nominasi dan Remunerasi, serta Pengangkatan Anggota Komite
Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan
Remunerasi:

b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite
serta berdasarkan hasil rapat Dewan Komisaris pada tanggal 15 Januari
2025, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk telah menyepakati untuk
memisahkan fungsi Pemantau Risiko dengan fungsi Nominasi dan
Remunerasi yang saat ini dijalankan oleh Komite Good Corporate
Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi,

c. bahwa dalam rangka pemisahan tersebut, Komite Good Corporate
Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi akan
dibubarkan dan selanjutnya dibentuk 2 (dua) Komite baru, yaitu Komite
Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi,

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT PP (Persero) Tbk tentang Pembentukan Komite Pemantau Risiko
PT PP (Persero) Tbk.

MENGINGAT » A. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

PT PP (Persero) Tbk 4. Peraturan.../2
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Safa Manakah T 462218403905 wwwpt-pp.co.id @ ptpptbk tv) @ptppid (aj @ptop.id

Page 2 OCR 0.911
"DIM
Na
CONSTRUCTION & INVESTMENT
3
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-

2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3IMBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik:

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka,

9. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya,
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PP (PERSERO) TBK

KESATU : Membentuk Komite Pemantau Risiko PT PP (Persero) Tbk.

KEDUA : Mengangkat nama-nama sebagai berikut sebagai Komite Pemantau Risiko :
Ketua merangkap Anggota 1 Sdr. Jaya Kesuma
Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. Hedy Rahadian
Anggota : Sdr. Hasnil Djamin

KETIGA : Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA bekerja

secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya membantu
Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan berpedoman
pada Piagam Komite.

KEEMPAT Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi Manajemen Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung
jawab meliputi:

a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan
tugas dan fungsi komite pemantau risiko,

b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam
Perseroan untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen
dan laporan yang diperlukan,

PT PP (Persero) Tbk c. melakukan.../3
Dewan Komisaris
Plaza PP - 41" Floor

Jl Letjend TB Simatupang No.57 5 1
Pasar Rebo, Jakarta 13760 Mera AN CAD Msi @ ptpotbk tv) @pippid O @ptop. id

Page 3 OCR 0.925
NX
(Dm

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Cc. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko
dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko Perseroan, baik
Induk maupun Anak Perusahaan,

d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan
dan strategi Manajemen Risiko di Induk dan Anak Perusahaan,

e. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung
efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan
Manajemen Risiko Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan:

f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi
Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan

9. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan
fungsinya.

KELIMA : Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
mekanisme kerja Komite Pemantau Risiko ditetapkan dalam Piagam Pemantau
Risiko PT PP (Persero) Tbk.

KEENAM : Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA
yang merupakan anggota Dewan Komisaris, berhenti dengan sendirinya apabila
masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.

KETUJUH Masa jabatan anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KEDUA
yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, berlaku selama 3 (tiga) tahun,
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.

KEDELAPAN Bagi anggota-anggota Komite Pemantau Risiko yang diangkat sebagaimana
Diktum KEDUA dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, diberikan
honorarium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PP
(Persero) Tbk tentang Penetapan Penghasilan Organ Pendukung Dewan
Komisaris PT PP (Persero) Tbk.

KESEMBILAN Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT
PP (Persero) Tbk.

KESEPULUH — : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan.../4

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4 Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptpptbk iv) @pipp.id O @ptpp id

Page 4 OCR 0.760
NX
( p p'
E ing The Future
CONSTRUCTION & INVESTMENT

-4-

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 21 Februari 2025

(Perse,,
: 0 DEWAN KOMISARIS
& rotgatis & PT PP (Persero) Tbk
&
5 IPAKIU Krn. —
2 £

Dhony Rahajoe
Komisaris Utama/Komisaris Independen

Nai Kutai

Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian
Komisaris Komisaris

me f

Jaya Kesuma

Komisaris Independen Komisaris Independen

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:

Menteri BUMN,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan,
Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk:

Direksi PT PP (Persero) Tbk:

Yang Bersangkutan.

al uan

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP -4 Floor

Jl Letjend TB Simatupang No.57
Pasar abc Jakarta 1370 T46212118403905 www.pt-pp.co.id D sx W Goro (Dj nona

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published21 Feb 2025
Pages4
Characters7,405
Text sourceOCR
OCR confidence0.879

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Jaya Kesuma p.2 ×2
linked person Hedy Rahadian · Anggota p.2 ×2
linked person Dhony Rahajoe p.4
linked person Ernadhi Sudarmanto p.4
possible org PP (PERSERO) TBK p.1 ×42
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×2
unresolved person Hasnil Djamin · Anggota p.2
unresolved org Menteri BUMN p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 120 ms 13 Sep 2026 15:39

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-02-21',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result