Skip to content
Back to announcement

20250221_PTPP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31864072_lamp1.pdf

Board change Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.925
an
(om

CONSTRUCTION & INVESTMENT

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK
NOMOR : 003/SK/KOMI/PP/02/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PP (PERSERO) TBK

MENIMBANG » 2. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk
Nomor 009/SK/KOM/PP/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 telah
ditetapkan Perubahan Nomenklatur Komite Good Corporate Governance
dan Nominasi menjadi Komite Good Corporate Governance, Pemantau
Risiko, Nominasi dan Remunerasi, serta Pengangkatan Anggota Komite
Good Corporate Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan
Remunerasi,

b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Komite
serta berdasarkan hasil rapat Dewan Komisaris pada tanggal 15 Januari
2025, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk telah menyepakati untuk
memisahkan fungsi Pemantau Risiko dengan fungsi Nominasi dan
Remunerasi yang saat ini dijalankan oleh Komite Good Corporate
Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi,

c. bahwa dalam rangka pemisahan tersebut, Komite Good Corporate
Governance, Pemantau Risiko, Nominasi dan Remunerasi akan
dibubarkan dan selanjutnya dibentuk 2 (dua) Komite baru, yaitu Komite
Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi:

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT PP (Persero) Tbk tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi PT PP (Persero) Tbk.

MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

PT PP (Persero) Tbk 4. Peraturan.../2
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4!" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760 MENGURAS wwwptpp.coid @ ptpptbk (vj @ptpp.id to) @ptpp.id
Page 2 OCR 0.903
"DN
Na
CONSTRUCTION & INVESTMENT
in
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-

2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka,

9. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya,
MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PP (PERSERO)

TBK
KESATU 1 Membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi PT PP (Persero) Tbk.
KEDUA : Mengangkat nama-nama sebagai berikut sebagai Komite Nominasi dan
Remunerasi:
Ketua merangkap Anggota 1 Sdr. Dhony Rahajoe
Sekretaris merangkap Anggota”: Sdr. Ernadhi Sudarmanto
Anggota 1 Sdri. Nurahini
KETIGA : Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA

bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya
membantu Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab
langsung kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan
berpedoman pada Piagam Komite.

KEEMPAT Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi dengan wewenang, tugas dan
tanggung jawab meliputi:

a. melakukan tinjauan secara berkala atas sistem Manajemen Talenta Perseroan
serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaannya,

b. melakukan.../3

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4!" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 .
Pasar Rebo, Jakarta 1S7ED T 46221 8403005 wwwpt-pp.co.id D sx Dorna (G) ono

Page 3 OCR 0.903
AN
( pp
E ing The Future
Kg “3 mpowering
CONSTRUCTION & INVESTMENT
-3-

b. melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta
yang dilakukan oleh Direksi,

Cc. melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent),
untuk menghasilkan daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang
dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri,

d. melakukan evaluasi terhadap calon wakil Perseroan yang akan diusulkan
sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan,
sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri:

e. melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi Perseroan,

f. menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan:

g. menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris Perseroan,

h. melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi karyawan yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris Perseroan, dan

i. melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
Perseroan.

KELIMA : Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
mekanisme kerja Komite Nominasi dan Remunerasi ditetapkan dalam Piagam
Nominasi dan Remunerasi PT PP (Persero) Tbk.

KEENAM : Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum
KEDUA yang merupakan anggota Dewan Komisaris, berhenti dengan sendirinya
apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.

KETUJUH Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum
KEDUA yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, berlaku selama 3
(tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

KEDELAPAN Bagi anggota-anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang diangkat
sebagaimana Diktum KEDUA dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris,
diberikan honorarium sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris
PT PP (Persero) Tbk tentang Penetapan Penghasilan Organ Pendukung Dewan
Komisaris PT PP (Persero) Tbk.

KESEMBILAN Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada
PT PP (Persero) Tbk.

KESEPULUH — : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan.../4

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760 Tee ena 2 Mean @ vx G coonis (D @omis
Page 4 OCR 0.738
fm

CONSTRUCTION & INVESTMENT
-4-

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 21 Februari 2025
£ Perserg,
Ma, DEWAN KOMISARIS
F4 PT PP (Persero) Tbk

£
?
tanya (VK AL -

Dhony Rahajoe
Komisaris Utama/Komisaris Independen

Dmna Nabattan

Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian Istiono
Komisaris Komisaris Komisaris Jidependen

NOI
ASNOI 0g, La

Jaya Kesuma
Komisaris Independen

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:

Menteri BUMN,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan,
Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk,

Direksi PT PP (Persero) Tbk,

Yang Bersangkutan.

sial

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - at Floor

Jl, Letjend TB Simatupang No.57
Pasar Rebo, Jakarta 13760 T #22 AORO3 La Os 9 aren (D cami

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published21 Feb 2025
Pages4
Characters7,546
Text sourceOCR
OCR confidence0.867

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dhony Rahajoe p.2 ×2
linked person Ernadhi Sudarmanto p.2 ×2
linked person Hedy Rahadian p.4
linked person Jaya Kesuma p.4
possible org PP (PERSERO) TBK p.1 ×42
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible person Nurahini p.2
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 160 ms 13 Sep 2026 15:38

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-02-21',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result