Back to announcement
20260626_BREN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104757_lamp1.pdf
Other Text extracted BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
Berkedudukan di Jakarta
("Perseroan")
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp4,09330 (empat koma nol sembilan
tiga tiga nol Rupiah) per saham ("Dividen"), kepada para pemegang saham Perseroan,
dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN
NO. KEGIATAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2026
• Pasar Tunai 6 Juli 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2026
• Pasar Tunai 7 Juli 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak 6 Juli 2026
Menerima Dividen (Recording Date)
4. Pembayaran Dividen 24 Juli 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
saham Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
(selanjutnya disebut "Pemegang Saham Yang Berhak").
3. Cara Pembayaran Dividen
Page 2
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
(blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
Perseroan, PT Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu
atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib
Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT
Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE
selambat-lambatnya pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat
berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Datindo Entrycom
PT Barito Renewables Energy Tbk Plaza Sentral Lantai 2
Wisma Barito Pacific II, Lantai 23 Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60 Jakarta 10120
Jakarta 11410 Telp. (021) 3508077
Telp. (021) 5306711 E-mail:
Fax. (021) 5306680 corporatesecretary@datindo.com
E-mail:
corpsec@baritorenewables.co.id
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembagian Dividen akan
dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat
Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a. Dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku. Pajak Penghasilan tersebut menjadi kewajiban Pemegang Saham
Yang Berhak dan akan dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak
Pemegang Saham Yang Berhak.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PPh"), serta
Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 3
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak wajib menyampaikan salinan NPWP kepada
KSEI, Perseroan, atau BAE (sesuai yang berlaku) paling lambat pada 6 Juli 2026
pukul 16.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak memiliki Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
Pasal 26 UU PPh.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya memiliki P3B atau Tax Treaty
dengan Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang lebih
rendah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
tentang Tata Cara Penerapan P3B ("Perdir 2018"), dan menyampaikan SKD
yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas, serta ditandatangani oleh
Pemegang Saham Yang Berhak (atau Certificate of Residence asli dalam
Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sesuai yang berlaku),
paling lambat pada 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas
waktu tersebut: (a) Pemegang Saham Yang Berhak tidak memenuhi
persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum
menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak
akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
f. Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
corpsec@baritorenewables.co.id.
Jakarta, 26 Juni 2026
PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.