Skip to content
Back to announcement

20260626_BREN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104757_lamp1.pdf

Other Text extracted BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                       PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                              Berkedudukan di Jakarta
                                   ("Perseroan")

                PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               MENGENAI
      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2025


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp4,09330 (empat koma nol sembilan
tiga tiga nol Rupiah) per saham ("Dividen"), kepada para pemegang saham Perseroan,
dengan jadwal dan tata cara pembagian Dividen sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

NO.                     KEGIATAN                                 TANGGAL
1.  Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak
    Dividen (Cum Dividen)
     • Pasar Reguler dan Negosiasi                               2 Juli 2026
     • Pasar Tunai                                               6 Juli 2026
2.  Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
    (Ex Dividen)
     • Pasar Reguler dan Negosiasi                               3 Juli 2026
     • Pasar Tunai                                               7 Juli 2026
3.  Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak                    6 Juli 2026
    Menerima Dividen (Recording Date)
4.  Pembayaran Dividen                                          24 Juli 2026

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
      tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang
      saham Perseroan.
   2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB
      (selanjutnya disebut "Pemegang Saham Yang Berhak").
   3. Cara Pembayaran Dividen
Page 2
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
      (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
      (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak,
      apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen
      (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek
      Perseroan, PT Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu
      atau badan hukum dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib
      Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT
      Form (“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE
      selambat-lambatnya pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat
      berikut:

                  Perseroan                                    BAE

              Corporate Secretary                     PT Datindo Entrycom
       PT Barito Renewables Energy Tbk                Plaza Sentral Lantai 2
       Wisma Barito Pacific II, Lantai 23           Jl. Hayam Wuruk No. 28
        Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60                  Jakarta 10120
                   Jakarta 11410                       Telp. (021) 3508077
               Telp. (021) 5306711                            E-mail:
               Fax. (021) 5306680               corporatesecretary@datindo.com
                      E-mail:
       corpsec@baritorenewables.co.id

   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
      kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), pembagian Dividen akan
      dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian tempat
      Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
   a. Dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan
      yang berlaku. Pajak Penghasilan tersebut menjadi kewajiban Pemegang Saham
      Yang Berhak dan akan dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak
      Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
      sebagai berikut:
      (i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
          No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
          Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan
          Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PPh"), serta
          Surat KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
          Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
          Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Page 3
   (ii) Pemegang Saham Yang Berhak wajib menyampaikan salinan NPWP kepada
        KSEI, Perseroan, atau BAE (sesuai yang berlaku) paling lambat pada 6 Juli 2026
        pukul 16.00 WIB.
c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
   sebagai berikut:
   (i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak memiliki Persetujuan
        Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") atau Tax Treaty dengan Republik
        Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai ketentuan
        Pasal 26 UU PPh.
   (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya memiliki P3B atau Tax Treaty
        dengan Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang lebih
        rendah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
        tentang Tata Cara Penerapan P3B ("Perdir 2018"), dan menyampaikan SKD
        yang telah diisi dengan benar, lengkap, jelas, serta ditandatangani oleh
        Pemegang Saham Yang Berhak (atau Certificate of Residence asli dalam
        Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sesuai yang berlaku),
        paling lambat pada 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas
        waktu tersebut: (a) Pemegang Saham Yang Berhak tidak memenuhi
        persyaratan dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum
        menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak
        akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
   (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
   Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
   membuka rekening efek.
f. Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiiki pertanyaan seputar perpajakan yang
   dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
   corpsec@baritorenewables.co.id.



                          Jakarta, 26 Juni 2026
                  PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published26 Jun 2026
Pages3
Characters6,977
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk. p.1 ×8
unresolved org Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result