Back to announcement
20250218_BMRI_Laporan Hasil Pemeringkatan_31863395_lamp2.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
No.RC-075/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan, dan Medium Term Notes Subordinasi serta Draft Rating Summary PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond)
Berkelanjutan, Obligasi Berkelanjutan, dan Medium Term Notes Subordinasi dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi
yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Senin, 10 Februari 2025, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan, Obligasi
Berkelanjutan, dan Medium Term Notes Subordinasi.
2. Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-
data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO. Kami
harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1 (satu) hari
setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perseroan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary terlampir, mohon
tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudari Hasnalia Hanifah dan Saudara Kreshna Dwinanta
Armand.
Peseroan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak -pihak
terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari
keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada Regulator.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga
integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, PEFINDO memastikan
bahwa semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan.
Atas perhatian dan kerja sama Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Page 2
No.RC-076/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai maksimum
Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (21 Juni
2023) sampai dengan 21 Juni 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
“Peringkat tidak berlaku atas sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) dari efek utang ini. Jika terjadi penurunan sertifikasi wawasan
lingkungan (green certification) yang bisa berdampak pada percepatan pelunasan pokok dan/atau kenaikan tingkat kupon atas surat utang ini
sesuai ketentuan yang berlaku, maka PEFINDO akan melakukan pemantauan terhadap peringkat yang sudah diberikan kepada obligor
maupun efek utang yang diterbitkan.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 3
No.RC-077/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahun 2023 Seri
A dan Seri B PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahun 2023 Seri A dan Seri B PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
“Peringkat tidak berlaku atas sertifikasi wawasan lingkungan (green certification) dari efek utang ini. Jika terjadi penurunan sertifikasi wawasan
lingkungan (green certification) yang bisa berdampak pada percepatan pelunasan pokok dan/atau kenaikan tingkat kupon atas surat utang ini
sesuai ketentuan yang berlaku, maka PEFINDO akan melakukan pemantauan terhadap peringkat yang sudah diberikan kepada obligor
maupun efek utang yang diterbitkan.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan
untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas
nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak
yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit,
uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung
jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat
peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi
kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas
segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat
dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 4
No.RC-078/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2016 Seri C, Tahap II Tahun 2017 Seri C
serta Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2020 Seri B PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2016 Seri C, Tahap II Tahun 2017 Seri C serta Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2020
Seri B PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp4.050.000.000.000,00 (empat triliun lima puluh miliar rupiah) untuk periode 10 Februari
2025 sampai dengan 1 Februari 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 5
No.RC-079/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Medium Term Notes Subordinasi II Tahun 2023 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAA
(Double A)
terhadap Medium Term Notes Subordinasi II Tahun 2023 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari
Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAA memiliki sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan. Kemampuan emiten untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah sangat kuat.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 6
No.RC-080/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 12 Mei 2025
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri A PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus
lima puluh miliar rupiah) untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 12 Mei 2025. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 7
No.RC-081/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 10 Februari 2025, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA/Stable
(Triple A; Stable Outlook)
terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024.
“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila
emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin,
pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada
saat tanggal dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan
tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik
keputusan untuk membeli, menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau
opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan
diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO
tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan.
PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan
data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum
diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan
yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung
jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan
hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev. 01
Page 8
No.RTG-020/PEF-DIR/II/2025
Jakarta, 10 Februari 2025
Yth. Ibu Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Plaza Mandiri
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
JAKARTA 12190
Perihal: Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk nomor TIB.TRS/TLA.130/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan ini kami
konfirmasikan bahwa untuk pelaksanaan rencana penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2025 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi
Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan
total nilai rencana plafon emisi senilai Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami
cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-076/PEF-DIR/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 atas Obligasi Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari
2026 (fotokopi terlampir).
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Irmawati Ignatius Girendroheru
Direktur Utama Direktur
/rka Rev. 01
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasnalia Hanifah
p.1
unresolved
person
Kreshna Dwinanta Armand. Peseroan
p.1
unresolved
org
PT PEFINDO
p.2 ×6
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.2 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.