Back to announcement
20260625_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104348_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 24 Juni 2026 Nomor :07/NOT/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Kepada Yth.: PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Dipo Tower, Lantai 18 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260. Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026 Waktu : Pukul 14.11 WIB s.d. 15.04 WIB Tempat : Dipo Business Center Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia. Kehadiran : - Direksi: a. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama, b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama: c. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur, d. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur, e. Bapak HENRY WINATA selaku Direktur, Hadir secara Virtual: - Dewan Komisaris: a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Komisaris, b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen: Cc. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA selaku Komisaris Independen, - Pemegang Saham/Kuasanya: 12.524.220.000 saham dengan hak suara yang sah atau (91,04896) dari total 13.755.600.000 saham.
Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com 1. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih 3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 4. Penetapan Remunerasi dan Bonus Untuk Anggota Direksi dan Remunerasi Untuk Anggota Dewan Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 7 Mei 2026, 2. Mengiklankan Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 18 Mei 2026: 3. Mengiklankan Panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 2 Juni 2026. III. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik. 3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat dapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan,
Page 3 OCR 0.952
A3 Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com IV. Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara. KEPUTUSAN RAPAT: Mata Acara Rapat Pertama - Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: 1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00060/3.0538/AU.1/05/1241-1/1/111/2026 tanggal 18 Maret 2026, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”: 3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, dan 4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et de charge”) kepada: a Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan b. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian 3
Page 4 OCR 0.958
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. Mata Acara Rapat Kedua Mata acara rapat kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat kedua. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: 1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp. 117.853.209.637 dengan perincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 5.900.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas: b. Sebesar Rp. 48.144.600.000 atau Rp 3,5 per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Cc. Sisanya sebesar Rp. 63.838.609.637 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com Mata Acara Rapat Ketiga - Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2026. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. Mata Acara Rapat Keempat - Mata acara rapat keempat yaitu Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat, sebagai berikut : - Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko). 5
Page 6 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp.021-3146720Fax.:021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com - Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara yang tidak setuju sebanyak 1.200 suara. - Jumlah suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris. Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2026, dibawah nomor 39, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, Notaris di Jakarta
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×6
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
EIICHIRO HAMAZAKI
· Wakil Direktur Utama
p.1
unresolved
person
PETER ALEXANDER
· Direktur
p.1
unresolved
person
SHINYA OKA
· Direktur
p.1
unresolved
person
HENRY WINATA
· Direktur
p.1
unresolved
person
FRITZ GUNAWAN
· Komisaris
p.1
unresolved
—
Cc. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
115 ms
13 Sep 2026 14:10
no text layer - needs OCR