Skip to content
Back to announcement

20260625_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32104348_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350

Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 24 Juni 2026

Nomor :07/NOT/VI/2026
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Kepada Yth.:

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.11 WIB s.d. 15.04 WIB
Tempat : Dipo Business Center

Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 50-52,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia.

Kehadiran : - Direksi:
a. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama,
b. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama:
c. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur,
d. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur,
e. Bapak HENRY WINATA selaku Direktur,

Hadir secara Virtual:

- Dewan Komisaris:
a. Bapak FRITZ GUNAWAN selaku Komisaris,
b. Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen:
Cc. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA selaku Komisaris Independen,

- Pemegang Saham/Kuasanya:
12.524.220.000 saham dengan hak suara yang sah atau (91,04896)
dari total 13.755.600.000 saham.

Page 2 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

1. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
4. Penetapan Remunerasi dan Bonus Untuk Anggota Direksi dan Remunerasi Untuk
Anggota Dewan Komisaris.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 7 Mei 2026,

2. Mengiklankan Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam
situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 18 Mei 2026:

3. Mengiklankan Panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa
Efek, dan situs web Perseroan, pada tanggal 2 Juni 2026.

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia dan diadakan secara fisik dan elektronik
melalui situs web yang disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

2. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA
selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan
hadir secara fisik.

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan
ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat dapat dapat dilangsungkan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat adalah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku,
khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025, serta dalam
menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

4. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka
keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan,

Page 3 OCR 0.952
A3

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350

Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

IV.

Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain,
maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

KEPUTUSAN RAPAT:

Mata Acara Rapat Pertama

- Mata acara rapat pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan
memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara musyawarah mufakat,

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,

2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG &
REKAN, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00060/3.0538/AU.1/05/1241-1/1/111/2026 tanggal 18 Maret 2026, dengan
pendapat “Tanpa Modifikasian”:

3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025, dan

4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et de
charge”) kepada:

a Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
Perseroan baik didalam maupun di luar Pengadilan, dan

b. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian

3

Page 4 OCR 0.958
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan
persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025,
sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan
tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan tahun buku 2025.

Mata Acara Rapat Kedua

Mata acara rapat kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat kedua.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan
memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara musyawarah mufakat,

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2025, yaitu sebesar Rp. 117.853.209.637
dengan perincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp. 5.900.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas:

b. Sebesar Rp. 48.144.600.000 atau Rp 3,5 per saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham perseroan dengan memperhatikan
Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Cc. Sisanya sebesar Rp. 63.838.609.637 akan dimasukkan sebagai laba ditahan
untuk keperluan modal kerja Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Page 5 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com

Mata Acara Rapat Ketiga

- Mata acara rapat ketiga yaitu Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal
31 Desember 2026.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat ketiga.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) dan menyatakan
memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara musyawarah mufakat,

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata Acara Rapat Keempat

- Mata acara rapat keempat yaitu Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota
Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju, dengan demikian keputusan

diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan mata acara Rapat Keempat,

sebagai berikut :

- Tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara abstain (blanko).

5

Page 6 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003Tanggal 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantail, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp.021-3146720Fax.:021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan
suara yang tidak setuju sebanyak 1.200 suara.
- Jumlah suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sebanyak 12.524.218.800 suara dari
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan
Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan
remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat
tertanggal 24 Juni 2026, dibawah nomor 39, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.0 MB
Published26 Jun 2026
Pages6
Characters12,949
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk p.1 ×8
linked person IE PUTRA · Direktur Utama p.1 ×4
linked person NURSALAM ANDI TABUSALLA · Komisaris Independen p.1
possible person Gatot Subroto p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×6
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person EIICHIRO HAMAZAKI · Wakil Direktur Utama p.1
unresolved person PETER ALEXANDER · Direktur p.1
unresolved person SHINYA OKA · Direktur p.1
unresolved person HENRY WINATA · Direktur p.1
unresolved person FRITZ GUNAWAN · Komisaris p.1
unresolved — Cc. Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 115 ms 13 Sep 2026 14:10

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result