Back to announcement
20250214_EXCL_Pengumuman RUPS_31862462_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.948
p XL axtata PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT XL AXIATA Tbk Dengan ini Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”), memberitahukan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun 2024 (“Rapat”) di Jakarta pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan dimuat pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (termasuk sistem elektronik RUPS KSEI (“eASY.KSEI") pada tanggal 3 Maret 2025 (“Pemanggilan Rapat”). Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik dan atau diwakili oleh kuasanya secara elektronik dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28 Februari 2025 paling lambat pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 28 Februari 2025. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 27 POJK No. 15/2020 serta Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”). Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara elektronik atau diwakili oleh kuasanya, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suaranya dalam Rapat atau memberikan kuasa elektronik melalui mekanisme e-Proxy dan memberikan suara melalui e-Voting melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan pada saat tanggal Pemanggilan Rapat. Berdasarkan Pasal 16 POJK No. 15/2020 serta Pasal 10 ayat (5) huruf (b) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. . Diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat atau pada tanggal 24 Februari 2025. . Usulan mata acara rapat harus: (i) diusulkan dengan itikad baik, (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iii) merupakan usulan yang membutuhkan persetujuan Rapat, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Jakarta, 14 Februari 2025 PT XL AXIATA Tbk. Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.