Skip to content
Back to announcement

20250214_EXCL_Pengumuman RUPS_31862462_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.948
p XL axtata

PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT XL AXIATA Tbk

Dengan ini Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”), memberitahukan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun 2024 (“Rapat”) di
Jakarta pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan dimuat pada situs web
Perseroan (www.xlaxiata.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan situs web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (termasuk sistem elektronik RUPS KSEI (“eASY.KSEI")
pada tanggal 3 Maret 2025 (“Pemanggilan Rapat”).

Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir secara elektronik dan atau diwakili oleh kuasanya secara elektronik dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
28 Februari 2025 paling lambat pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening
efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 28 Februari 2025.

Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan mempertimbangkan ketentuan
Pasal 27 POJK No. 15/2020 serta Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik
(“POJK No. 16/2020”). Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara elektronik atau
diwakili oleh kuasanya, maka kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir dan
memberikan suaranya dalam Rapat atau memberikan kuasa elektronik melalui mekanisme e-Proxy
dan memberikan suara melalui e-Voting melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan
independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan
Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan pada saat tanggal Pemanggilan Rapat.

Berdasarkan Pasal 16 POJK No. 15/2020 serta Pasal 10 ayat (5) huruf (b) dan ayat (6) Anggaran
Dasar Perseroan, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

. Diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat
atau pada tanggal 24 Februari 2025.

. Usulan mata acara rapat harus: (i) diusulkan dengan itikad baik, (ii) mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, (iii) merupakan usulan yang membutuhkan persetujuan Rapat, (iv)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan (v) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Jakarta, 14 Februari 2025
PT XL AXIATA Tbk.

Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published14 Feb 2025
Pages1
Characters3,124
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result