Back to announcement
20250213_MERK_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31862363_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MERKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
LAPORAN RINGKAS
STUDI KELAYAKAN
RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT MERCK Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 250213.001/SRR-JK/LP-S/MERK/EH 13 Februari 2025
Kepada Yth.
PT MERCK Tbk
Jl. T.B. Simatupang No. 8
Pasar Rebo
Jakarta Timur 13760
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh PT Merck Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usahanya saat ini dengan kegiatan usaha baru berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) No. 20299, yaitu industri barang
kimia lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), dan sesuai dengan Purchase
Order (PO) Perseroan No. 5030108759 tanggal 23 Desember 2024 dan proposal kami
No. 241205.003/SRR-JK/SPN-S/MERK/EH tanggal 5 Desember 2024 yang telah
disetujui oleh Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009,
menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menganalisis kelayakan dari rencana
Perseroan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha baru berdasarkan KBLI
No. 20299, yaitu industri barang kimia lainnya YTDL (“Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha”).
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang bergerak dalam bidang industri farmasi, perdagangan besar dan impor.
Perseroan berkantor pusat di Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760,
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 1
Page 3
dengan nomor telepon (021) 28565600, nomor faksimile (021) 28565601, alamat email
contact.id@merckgroup.com, dan alamat website www.merck.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, pada saat ini
Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan
merujuk pada KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2
tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar Perseroan dapat
mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan
profitabilitas di masa depan.
Terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, berdasarkan KBLI tahun 2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan diwajibkan untuk
menyediakan laporan studi kelayakan tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh penilai independen.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk kami
untuk melaksanakan penyusunan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha (“Studi Kelayakan”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Heribertus Eri Hestiyanto merupakan penilai independen yang bernaung
dalam SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. B-1.16.00457 dengan kualifikasi
Penilaian Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Mei 2023 (Penilai Bisnis) dan bertindak
untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki
kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup
penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama :
PT Merck Tbk
Bentuk usaha :
Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat :
Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Bidang usaha :
Menjalankan usaha dalam bidang industri farmasi, perdagangan
besar dan impor
Nomor telepon : (021) 28565600
Nomor faksimile : (021) 28565601
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 2
Page 4
Alamat email : contact.id@merckgroup.com
Website : www.merck.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Merck Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Jl. T.B. Simatupang No. 8, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang industri farmasi, perdagangan
besar dan impor
Nomor telepon : (021) 28565600
Nomor faksimile : (021) 28565601
Alamat email : contact.id@merckgroup.com
Website : www.merck.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Tujuan penugasan adalah untuk memberikan gambaran mengenai kelayakan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai analisis, meliputi analisis pasar,
analisis teknis, analisis pola bisnis, analisis model manajemen, dan analisis keuangan.
Maksud penugasan adalah untuk memberikan laporan Studi Kelayakan yang selanjutnya
akan digunakan Perseroan untuk memenuhi ketentuan dari POJK 17/2020.
STANDAR PENUGASAN
Studi Kelayakan telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“SEOJK 17/2020”), dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Studi Kelayakan diperhitungkan pada tanggal 30 September 2024. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan serta dari data
keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 3
Page 5
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan
(“LRXR”) dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Studi Kelayakan.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Studi Kelayakan berlaku selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 September 2024, kecuali
terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan lebih dari 5% (lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF STUDI KELAYAKAN
Dari tanggal efektif Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 September 2024, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Studi Kelayakan secara signifikan.
DATA DAN SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu,
atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai berikut:
1. Rancangan keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha (“Keterbukaan
Informasi”);
2. Laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 yang diaudit oleh LRXR;
3. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 yang diaudit oleh KAP Imelda & Rekan (“IR”);
4. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember 2020, dan 31 Desember 2019
yang diaudit oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”);
5. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan
tanpa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tahun 2024–2029 yang disusun oleh
Perseroan;
6. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha;
7. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan, yaitu Bpk. Bambang Nurcahyo
sebagai Direktur Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 4
Page 6
8. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik seperti
website Bursa Efek Indonesia (BEI), website Bank Indonesia (BI) dan website
Bloomberg; dan
9. Informasi lain dari pihak Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis Studi Kelayakan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab
atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari Studi Kelayakan sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah
hasil dari Studi Kelayakan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil Studi Kelayakan, dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan Studi
Kelayakan telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil Studi
Kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar Studi Kelayakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 5
Page 7
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan Studi
Kelayakan sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun
dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR, kecuali dalam
rangka pemenuhan POJK 17/2020 oleh Perseroan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan, SRR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. SRR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak disusun untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses penyusunan Studi
Kelayakan dan SRR hanya menerima imbalan sesuai dengan PO Perseroan
No. 5030108759 tanggal 23 Desember 2024 dan proposal kami No. 241205.003/SRR-
JK/SPN-S/MERK/EH tanggal 5 Desember 2024 yang telah disetujui oleh Perseroan.
PENDEKATAN DAN METODE YANG DIGUNAKAN
Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penyusunan laporan Studi Kelayakan
adalah:
1. Analisis kelayakan pasar.
2. Analisis kelayakan teknis.
3. Analisis kelayakan pola bisnis.
4. Analisis kelayakan model manajemen.
5. Analisis kelayakan keuangan.
RINGKASAN HASIL STUDI KELAYAKAN
Berikut adalah ringkasan atas laporan Studi Kelayakan:
1. Analisis Kelayakan Pasar
Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian Indonesia yang
sedang tumbuh, maka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 6
Page 8
2. Analisis Kelayakan Teknis
Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.
3. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
4. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja perusahaan
dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha secara model manajemen layak untuk dilaksanakan.
5. Analisis Kelayakan Keuangan
Pendekatan yang digunakan dalam menganalisa kelayakan keuangan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah pendekatan pendapatan (income-based
approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow
(DCF) method), yang mengacu pada net present value (NPV), internal rate of return
(IRR), dan payback period, dimana Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dikatakan
layak atau menguntungkan apabila:
- NPV positif.
- IRR lebih besar dari tingkat diskonto (tingkat diskonto yang digunakan adalah
9,33%).
- Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan
adalah 5 tahun 3 bulan).
Dari hasil analisis kelayakan keuangan, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak
untuk dilaksanakan, dengan NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR sebesar 39,89%, dan
payback period selama 4 tahun 1 bulan.
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 7
Page 9
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima terkait
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan, SRR berpendapat bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak.
Hal ini dapat dilihat dari nilai kriteria investasi, yaitu NPV sebesar Rp 64,13 miliar, IRR
sebesar 39,89%, dan payback period selama 4 tahun 1 bulan.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : B-1.16.00457
No. S T T D : PB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 04-S-01792
EH/hs
Laporan Ringkas Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 8
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.5
unresolved
org
Imelda
p.5
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.5
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.5
unresolved
person
Bambang Nurcahyo
· Direktur
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Heribertus Eri Hestiyanto
p.9
unresolved
person
Heribertus Eri Hestiyanto, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1052 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}