Back to announcement
20250213_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862349_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Kantor Pusat:
Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 5256516
Faksimile: (021) 5256517
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik dan/atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2025.
1
Page 2
DEFINISI
“BEI” : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Kemenkum” : Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Menkum” : Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Otoritas Jasa Keuangan” : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
atau “OJK” independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Penambahan Modal” : Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham
Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.
“POJK No. 15” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 32” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025 sesuai dengan
ketentuan dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus
juta) saham baru atau sebesar maksimum 17,48% (tujuh
belas koma empat delapan persen) dari jumlah seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang
akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
2
Page 3
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT
Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP 220815503898 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30
Mei 2008.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah
statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan
telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15
Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16
tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal
25 Januari 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”).
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli
2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan
real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
- Hotel Bintang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan
sebagian atau seluruh bangunan.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan
3
Page 4
akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar
bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan
penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus
yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event
khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup
convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 16/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 1.029.523.660.650
Modal Disetor : Rp 1.029.523.660.650
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 75.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp 50.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Januari 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Edi Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 50 Setiap Saham
Informasi (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham
1. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,19
2. PT Asia Leisure 8,27
1.702.818.712 85.140.935.600
Network
3. PT Nusantara Utama 61,06
12.573.477.346 628.673.867.300
Investama
4. Kepemilikan 21,47
masyarakat di bawah 4.420.891.255 221.044.562.750
5%
Saham Ditempatkan dan
20.590.473.213 1.029.523.660.650 100,00
Saham Disetor
Saham dalam Portepel 50.409.526.787 2.720.476.339.350
4
Page 5
Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944
tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budijono
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham baru atau sebesar
maksimum 17,48% (tujuh belas koma empat delapan persen) dari jumlah seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang,
penyetoran dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 32 yakni sebagai berikut:
1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang
yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas
Saham Baru dalam bentuk selain uang;
3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
dikompensasikan sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah
dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh
akuntan; dan
4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi
hak tagih sebagai setoran Saham Baru.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas)
bulan tersebut.
Pelaksanaan Penambahan Modal akan bergantung serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
atas pernyataan pendaftaran untuk Penambahan Modal yang disampaikan oleh
5
Page 6
Perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan
dan Pemegang Saham
Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja
Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan
efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam Penambahan Modal, maka
kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
persentase maksimum sebesar 17,48% (tujuh belas koma empat delapan persen) dari
jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari
Penambahan Modal (setelah dikurangi biaya emisi), untuk pembiayaan proyek
Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganik (termasuk melakukan
akuisisi di perusahaan lain dan/atau untuk melunasi kewajiban Perseroan.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil Penambahan Modal ini digunakan untuk
transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana relevan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal yang akan disediakan
kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
melaksanakan rencana Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 6 Februari 2025
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 13 Februari 2025
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana 13 Februari 2025
Penambahan Modal
4. Tanggal pencatatan (recording date) 27 Februari 2025
5. Pemanggilan RUPSLB 28 Februari 2025
6. Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada) 20 Maret 2025
7. RUPSLB 24 Maret 2025
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 26 Maret 2025
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 11 April 2025
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal:
6
Page 7
Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang
saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan
realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK No. 15, RUPSLB
pembahasan mengenai mata acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah
apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB
kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
7
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen
p.2 ×2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Sugito Tedjamulja
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
PT Nusantara Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.