Skip to content
Back to announcement

20250213_BUVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31862349_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
    PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
            DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa
Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                  PT Bukit Uluwatu Villa Tbk

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                          Perhotelan
                        Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

                                         Kantor Pusat:
                    Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
                            Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                     Telepon: (021) 5256516
                                    Faksimile: (021) 5256517
                                Situs Web: www.buvagroup.com
                                  Email: info@buvagroup.com



  Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
  Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan
  memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan.


  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
  Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
  berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
  publik dan/atau penasihat profesional lainnya.


  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
  bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
  material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
  dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
  pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
  menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
  menyesatkan.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2025.




                                               1
Page 2
                                       DEFINISI


“BEI”                        :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
                                 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                 Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Kemenkum”                   :   Singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                                 (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
                                 Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen
                                 Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                                 Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                                 lainnya).

“Menkum”                     :   Singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu
                                 dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                                 atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia atau nama lainnya).

“Otoritas Jasa   Keuangan”   :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara yang
atau “OJK”                       independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                 pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                                 diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Penambahan Modal”           :   Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
                                 terlebih dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham
                                 Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.

“POJK No. 15”                :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 32”                :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                 Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                 Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                 Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                                 atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka             dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.



“RUPSLB”                     :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
                                 diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025 sesuai dengan
                                 ketentuan dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku.

“Saham Baru”                 :   Sebanyak-banyaknya 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus
                                 juta) saham baru atau sebesar maksimum 17,48% (tujuh
                                 belas koma empat delapan persen) dari jumlah seluruh
                                 saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang
                                 akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
                                 nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.




                                           2
Page 3
     “UUPM”                       :    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                       1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                       Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
                                       sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                       2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                       Keuangan, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

I.       UMUM

         Keterangan Umum Tentang Perseroan

         Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
         Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
         nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT
         Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
         Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum sesuai
         dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal 14 November 2003 serta
         telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP 220815503898 dan telah
         diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 30
         Mei 2008.

         Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan mengubah
         statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal 25 Februari
         2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya Jakarta Selatan dan
         telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
         1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
         0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan telah diterima dan dicatat dalam
         database Sistem Administrasi Badan Hukum di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15
         Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
         AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret 2010.

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta
         Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” No. 16
         tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0023412 tanggal
         25 Januari 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
         No. AHU-0018916.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 16/2024”).

         Maksud dan Tujuan Perseroan

         Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni 2023,
         yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
         Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
         AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah diberitahukan kepada
         Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
         AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
         Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli
         2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi dan
         real estat.

         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
         usaha utama sebagai berikut:

          -   Hotel Bintang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
              ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan
              sebagian atau seluruh bangunan.
          -   Penyediaan Akomodasi Lainnya mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
              penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan


                                                 3
Page 4
      akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar
      bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan
      penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau
      pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
-     Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa mencakup usaha pembelian, penjualan,
      persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
      bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
      penyimpangan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah
      dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
      baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
      gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
      pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
      pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event khusus
yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event
khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan,
penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup
convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 16/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                  :    Rp 3.750.000.000.000
Modal Ditempatkan            :    Rp 1.029.523.660.650
Modal Disetor                :    Rp 1.029.523.660.650

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 75.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp 50.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Januari 2025 yang
dikeluarkan oleh PT Edi Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp 50 Setiap Saham
           Informasi                                                                   (%)
                                  Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
    Modal Dasar                    75.000.000.000               3.750.000.000.000            -
    Nama Pemegang Saham
    1. PT Mitra Sawit Baru          1.893.285.900                  94.664.295.000       9,19

    2. PT    Asia      Leisure                                                          8,27
                                    1.702.818.712                  85.140.935.600
       Network
    3. PT Nusantara Utama                                                              61,06
                                   12.573.477.346                 628.673.867.300
       Investama
    4. Kepemilikan                                                                     21,47
       masyarakat di bawah          4.420.891.255                 221.044.562.750
       5%
    Saham Ditempatkan dan
                                   20.590.473.213               1.029.523.660.650     100,00
    Saham Disetor
    Saham dalam Portepel           50.409.526.787               2.720.476.339.350




                                           4
Page 5
      Dewan Komisaris dan Direksi

      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub dalam
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Uluwatu Villa
      Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
      di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944
      tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
      No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama      : Astini Bernawati Oudang
      Komisaris            : Cindy Budijono
      Komisaris Independen : Seong Hoon Park

      Direksi
      Direktur Utama         : Satrio
      Direktur               : Hendry Utomo


II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
      HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

      A.     Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak
             Memesan Efek Terlebih Dahulu

             Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dalam jumlah sebanyak-
             banyaknya 3.600.000.000 (tiga miliar enam ratus juta) saham baru atau sebesar
             maksimum 17,48% (tujuh belas koma empat delapan persen) dari jumlah seluruh
             saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal
             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

             Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang,
             penyetoran dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan
             sebagaimana diatur dalam POJK No. 32 yakni sebagai berikut:
             1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
             2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang
                 yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas
                 Saham Baru dalam bentuk selain uang;
             3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
                 dikompensasikan sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah
                 dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh
                 akuntan; dan
             4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
                 mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi
                 hak tagih sebagai setoran Saham Baru.

      B.     Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

             Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
             persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan
             efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
             berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas)
             bulan tersebut.

             Pelaksanaan Penambahan Modal akan bergantung serta akan dilakukan jika telah
             diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
             atas pernyataan pendaftaran untuk Penambahan Modal yang disampaikan oleh


                                              5
Page 6
              Perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
              Indonesia.

       C.     Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan
              dan Pemegang Saham

              Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
              Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja
              Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan
              efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam Penambahan Modal, maka
              kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
              persentase maksimum sebesar 17,48% (tujuh belas koma empat delapan persen) dari
              jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.

       D.     Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

              Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari
              Penambahan Modal (setelah dikurangi biaya emisi), untuk pembiayaan proyek
              Perseroan yang akan datang untuk pertumbuhan inorganik (termasuk melakukan
              akuisisi di perusahaan lain dan/atau untuk melunasi kewajiban Perseroan.

              Apabila sebagian atau seluruh dana hasil Penambahan Modal ini digunakan untuk
              transaksi yang merupakan transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
              mengandung benturan kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar
              modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang
              berlaku sebagaimana relevan.

              Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
              prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal yang akan disediakan
              kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.


III.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

       Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
       melaksanakan rencana Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
       saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025.

       Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

       1.   Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                             6 Februari 2025

       2.   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                             13 Februari 2025

       3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana                      13 Februari 2025
            Penambahan Modal

       4.   Tanggal pencatatan (recording date)                                   27 Februari 2025

       5.   Pemanggilan RUPSLB                                                    28 Februari 2025

       6.   Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada)                20 Maret 2025

       7.   RUPSLB                                                                  24 Maret 2025

       8.   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                     26 Maret 2025

       9.   Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                            11 April 2025

       Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal:


                                                6
Page 7
      Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal
      Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang
      saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2)
      Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor sehubungan dengan
      realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham
      Perseroan.

      Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK No. 15, RUPSLB
      pembahasan mengenai mata acara di atas dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
      pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah
      apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
      yang hadir dalam RUPSLB.

      Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan. RUPSLB
      kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh
      pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

      Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
      ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
      saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
      keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


IV.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang
      saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada
      setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                     Corporate Secretary
                                 PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                   Graha Iskandarsyah Lt. 10, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66C
                           Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                               Situs Web: www.buvagroup.com
                                 Email: info@buvagroup.com




                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published13 Feb 2025
Pages7
Characters24,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUKIT ULUWATU VILLA TBK p.1 ×26
linked org Asia | Leisure p.4
linked person Astini Bernawati Oudang p.5
linked person Cindy Budijono p.5
linked person Seong Hoon Park · Komisaris Independen p.5
linked person Hendry Utomo p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen p.2 ×2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Sugito Tedjamulja · Notaris p.3
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×5
unresolved org PT Nusantara Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result